RENCANA KERJA PEMBAGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK / WBBM DI KEMENTERIAN AGAMA KOTA DENPASAR
A. DASAR 1. Peraturan Menteri Pendayagunanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Rencana kerja pembngunan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM); dan 2. Tujuan penyusunan Rencana Kerja pembangunan Zona Integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM. C. RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT I. Manajemen Perubahan Indikator : a. Penyusunan Tim Kerja Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal- hal berikut : 1. Pembentukan tim untuk melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM; 2. Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/ mekanisme yang jelas b. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal –hal berikut: 1. Dokumen rencana kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah di susun. 2. Dokumen rencana kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM telah memuat target – target prioritas yang relevan dengan tujuan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 3. Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM telah disediakan. c. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM dengan memperhatikan hal – hal berikut : 1. Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan; 2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM; 3. Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindak lanjuti. d. Peubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Perubahan pola pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal – hal berikut: 1. Pimpinan menjadi role model dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
2. Agen perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas telah ditetapkan 3. Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun dilingkungan kemenag kota Denpasar 4. Anggota organisasi terlibat dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM.
Target : 1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran dan pegawai Kemenag Kota Denpasar dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/ WBBM; 2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Kemenag Kota Denpasar sesuai usulan sebagai Zona Integritas menuju WBK/ WBBM; 3. Menurutnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. II. Penataan Tatalaksana Indikator : a. Prosedur Oprasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama: 1. Penyusunan SOP Kegiatan Utama tetap mengacu kepada peta proses bisnis Kementerian Agama. 2. Prosedur Oprasiaonal tetap telah diterapkan 3. Evaluasi / perbaikan SOP b. E-office/ e-government 1. Penyusunan system pengukuran kinerja berbasis system informasi; 2. Penyusunan system kepegawaian berbasis system informasi 3. Penyusunan system pelayanan public berbasis system informasi c. Keterbukaan informasi public 1. Penerapan kebijakan tentang keterbukaan informasi public telah diterapkan 2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi public Target : 1. Peningkatnya pengguna teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/ WBBM; 2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/ WBBM. 3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/ WBBM III. Penataan Sistem Manajemen SDM Indikator: a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan Organisasi 1. Menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerja Kemenag Kota Denpasar yang mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja 2. Menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerja. b. Pola Mutasi Internal 1. Menyusun kebijakan pola mutasi internal; 2. Menerapkan kebijakan pola mutasi internal; 3. Memonitoring dan mengevaluasi kebijakan pola mutasi internal. c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 1. Melakukan upaya pengembangan kompetensi (Diklat);
2. Memberi kesempatan / hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya d. Penetapan Kinerja Individu 1. Penerapan penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi 2. Penetapan kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja level diatasnya; 3. Penetapan kinerja individu dilakukan secara periodic; 4. Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan / diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan. e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 1. Penerapan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai telah dilaksanakan/ diimplementasikan f. Sistem Informasi Kepegawaian 1. Pemutakhiran informasi kepegwaian telah dilakukan secara berkala. Target: 1. Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing – masing Zona Integritas menuju WBK/ WBBM; 2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing – masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 3. Meningkatkan disiplin SDM aparatur pada masing- masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 4. Meningkatkan efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 5. Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. IV. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Indikator: a. Keterlibatan Pimpinan 1. Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan; 2. Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja ; 3. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala. b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja 1. Penyusunan dokumen perencanaan; 2. Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil; 3. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) telah memiliki kreteria Spesifik, Measurable, Acheivable, Relevant and time bound (SMART) 4. Penyusunan Laporan Kinerja telah tepat waktu; 5. Peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja; Target : 1. Meningkatnya kinerja satker - satker Kemenag Kota Denpasar; 2. Meningkatnya akuntabilitas intansi pemerintah. V. Penguatan Pengawasan Indikator : a. Pengendalian Gratifikasi 1. Public campaign tentang pengendalian gratifikasi; 2. Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
1. Membangun Lingkungan pengendalian di unit kerja; 2. Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah di identifikasi 3. Melakukan penilaian resiko atas unit kerja terkait; 4. Sosialisasi SPI ke pihak terkait. c. Pengaduan Masyarakat 1. Mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat; 2. Menindaklanjuti hasil penanganan pengaduan masyarakat; 3. Monitoring dan evaluasi hasil penanganan pengaduan masyarakat; 4. Menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat. d. Whistle Blowing System 1. Menerapkan Whistle Blowing System; 2. Mengevaluasi penerapan Whistle Blowing System; 3. Menindaklanjuti evaluasi penerapan Whistle Blowing System. e. Penanganan Benturan Kepentingan 1. Mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama; 2. Mensosialisasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan; 3. Mengimplementasikan kebijakan penanganan benturan kepentingan; 4. Mengevaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan; 5. Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. Target : 1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara oleh masing – masing Satker Kemenag Kota Denpasar; 2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan Negara pada Kemenag Kota Denpasar; 3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Negara pada Kemenag Kota Denpasar; 4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing – masing satker Kemenag Kota Denpasar VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Indikator : a. Standar Pelayanan 1. Penyusunan standar pelayanan di unit kerja; 2. Penyusunan SOP standar pelayanan; 3. Memaklumatkan standar pelayanan 4. Melakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP b. Budaya Pelayanan Prima 1. Melakukan Sosialisasi / pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; 2. Memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; 3. Memiliki system reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan 1. Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan; 2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka; 3. Melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat. Target : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan public (lebih cepat, mudah dan tanpa biaya ) pada Kemenag Kota Denpasar;
2. Mengusahakan unit pelayanan memperoleh standarisasi pelayanan pada Kemenag Kota Denpasar ; 3. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public D. RENCANA AKSI KOMPONEN HASIL Indikator : a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 1. Nilai Prestasi Korupsi (Survey eksternal) 2. Presentase penyelesaian TLHP b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat 1. Sasaran terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan public kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (Survey eksternal).