WALIKOTA SURAKARTA
PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2012
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa Buku “PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2012” ini dapat disusun dan telah melalui tahapan penyempurnaan dan legalisasi. Buku ini merupakan pedoman umum untuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Surakarta. Penyempurnaan telah dilakukan secara optimal dengan merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku, best practise pelaksanaan Musrenbang, aspirasi dan masukan unsur Pemerintah Daerah, masyarakat maupun stakeholders kota serta hasil evaluasi pelaksanaan Musrenbang tahun sebelumnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) merupakan rujukan formal utama disamping rujukan teknis yang relevan. Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, diharapkan mampu mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan partisipatif PNPM Mandiri dengan dokumen musrenbangkel, untuk diteruskan ke musrenbang di tingkat lebih lanjut. Kami menyadari sepenuhnya bahwa upaya optimal yang telah kami lakukan belum bisa menjadi jaminan bahwa buku ini terhindar dari kekurangan, namun kami percaya hal tersebut tidak akan mengurangi makna dan kualitas pelaksanaan dan hasil Musrenbang Kota Surakarta dan akan memacu kita semua untuk lebih baik ke depan dengan kearifan, kecerdasan, improvisasi, dan inovasi dari semua pelaku pembangunan di Kota Surakarta. Semoga Buku ini dapat Musrenbang Kota Surakarta.
dimanfaatkan
sebaik-baiknya
pada
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Surakarta, 5 Desember 2011
ii
kegiatan
DAFTAR ISI
1.
Halaman Lembar Judul ................................................................................. i
2.
Kata Pengantar .............................................................................
ii
3.
Daftar Isi ......................................................................................
iii
4.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surakarta Tahun 2012 ...................................................................
1
Lampiran I Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Persiapan Pelaksanaan Musrenbang ...............................................
15
Lampiran II Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbangkel ...................................
17
Lampiran III Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbangcam .................................
26
Lampiran IV Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum SKPD ......................................
32
Lampiran V Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musrenbangkot .................................
37
Lampiran VI Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Bagan Mekanisme Persiapan Pelaksanaan Musrenbang ....................
41
Lampiran VII Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Bagan Mekanisme Musrenbangkel ..................................................
42
Lampiran VIII Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Bagan Mekanisme Musrenbangcam ................................................
43
Lampiran IX Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Bagan Mekanisme Forum SKPD ......................................................
44
Lampiran X Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011 : Bagan Mekanisme Musrenbangkot ..................................................
45
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
Kelengkapan Teknis Alur Form Musrenbang ..................................................................
46
Form-Form ...................................................................................
47
Jadwal Proses Perencanaan Tahunan Daerah ..................................
63
Indikator DSP ................................................................................
64
Pembagian Bidang pada Sidang Komisi ...........................................
66
Paparan Sosialisasi ........................................................................
67
Perubahan Juknis Musrenbang Kota Surakarta Tahun 2012...............
78
iii
BERITA DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 29
WALIKOTA SURAKARTA PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2012 WALIKOTA SURAKARTA, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta sebagaimana diamanatkan Undangundang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Tahun 2012; b. bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Tahun 2012 diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Tahun 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 1
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran 2
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4741);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
22.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah
2010
tentang
3
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 1);
Memperhatikan
:
24.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta;
26.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 5);
27.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 2);
28.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
29.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 12);
30.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 9);
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Lurah;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2012. 4
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta. 2. Walikota adalah Walikota Surakarta. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Surakarta. 4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah BAPPEDA Kota Surakarta. 5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 6. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan. 7. Camat adalah Kepala Kecamatan. 8. Lurah adalah Kepala Kelurahan. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah. 10. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, yang selanjutnya disingkat PNPM Mandiri adalah program nasional dalam bentuk kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, yang dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. 11. Lembaga Keswadayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga/penduduk suatu kelurahan yang terdiri dari tokoh masyarakat yang disepakati bersama dan dapat mewakili masyarakat dalam berbagai kepentingan khususnya terkait pelaksanaan PNPM Mandiri. 12. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah LPMK, TP PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya. 13. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, yang selanjutnya disebut LPMK adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. 14. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan, yang selanjutnya disingkat TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. 15. Rukun Warga, yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah. 16. Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah. 17. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar 5
18.
19.
20.
21.
22. 23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Lembaga Kemasyarakatan lainnya adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, di luar LPMK, TP PKK Kelurahan, RW, RT dan Karang Taruna. Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Fasilitasi adalah fungsi pendampingan masyarakat dalam proses perencanaan partisipatif/Musrenbang Kelurahan yang dilakukan oleh LPMK dan pihak-pihak lain yang memiliki kapasitas dan kemampuan pendampingan. Fasilitator Kelurahan adalah pihak yang melakukan pendampingan masyarakat atau tenaga terlatih/berpengalaman dalam memfasilitasi dan memandu diskusi kelompok/konsultasi publik yang memiliki kualifikasi dan kompentesi teknis serta keterampilan dalam penerapan berbagai teknik dan instrumen untuk menunjang proses perencanaan partisipatif/Musrenbang Kelurahan. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk bahan pengambilan keputusan dalam proses Musrenbang. Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak yang berkepentingkan untuk mengatasi permasalahan dan langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, meliputi unsur masyarakat dan kelompok-kelompok didalamnya. Komunitas sektoral adalah kumpulan orang yang mengikatkan diri atas dasar kepentingan dan kegiatan yang sejenis dan atau sama, yang berbasis wilayah administrasi kota. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disingkat SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta tahun 2010-2015. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun dan merupakan bagian dari SPPN. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah sesuai masing-masing tugas pokok dan fungsi dari SKPD. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu tahun, mengacu pada Renstra SKPD. Persiapan Pelaksanaan Musrenbang adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelum pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD dan Musrenbang Kota. Diskusi Kelompok Terbatas (focus group discussion), yang selanjutnya disingkat DKT adalah musyawarah antara SKPD dengan komunitas sektoral/pihak – pihak 6
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38. 39. 40.
41.
42.
43.
44.
yang terkait langsung dengan fungsi SKPD untuk menyepakati Rancangan Awal Renja SKPD, kecuali Kecamatan dan Kelurahan. Musyawarah Lingkungan, yang selanjutnya disingkat Musling adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan yang dilaksanakan secara demokratis di tingkat RT dan atau RW untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan. Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat MLK adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan yang dilaksanakan secara demokratis oleh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di luar RT dan RW, berdasarkan unsur/jenisnya, untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan. Musrenbang Kelurahan, yang selanjutnya disingkat Musrenbangkel adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kelurahan yang dilaksanakan secara demokratis antara Pemangku Kepentingan Pembangunan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya, yang dilaksanakan secara demokratis berbasis masyarakat kelurahan. Musrenbang Kecamatan, yang selanjutnya disingkat Musrenbangcam adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kecamatan yang dilaksanakan secara demokratis antara Pemangku Kepentingan Pembangunan untuk menyusun rumusan kegiatan pembangunan dari kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas kelurahan dalam wilayah kecamatan disinergikan dengan Rancangan awal Renja SKPD. Forum SKPD adalah Forum musyawarah antara Pemangku Kepentingan Pembangunan untuk membahas rumusan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam dan rumusan kegiatan komunitas sektoral/Pemangku Kepentingan Pembangunan dalam rangka menyepakati Daftar Skala Prioritas Kegiatan dalam Rancangan Renja SKPD. Musrenbang Kota, yang selanjutnya disingkat Musrenbangkot adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan yang dilaksanakan secara demokratis antara Pemangku Kepentingan Pembangunan dalam rangka menyempurnakan rancangan awal RKPD Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kota Surakarta. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah APBD Provinsi Jawa Tengah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional, yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Kerangka regulasi SKPD adalah rencana kegiatan melalui pengaturan yang mendorong partisipasi masyarakat maupun lembaga terkait lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan kota. Kerangka Anggaran SKPD adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang perlu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota untuk mencapai tujuan pembangunan kota. Dana Pembangunan Kelurahan, yang selanjutnya disingkat DPK adalah hibah Pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta ditujukan kepada masyarakat melalui Panitia Pembangunan Kelurahan untuk digunakan membiayai kegiatan pembangunan kelurahan, sesuai prioritas yang ditetapkan dalam Musrenbangkel tahun sebelumnya, meliputi Biaya Pelaksanaan Kegiatan dan Biaya Operasional Kegiatan. Panitia Pembangunan Kelurahan, yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia pengelola DPK di tingkat kelurahan yang dipilih pada Sidang Musrenbangkel, 7
45.
46.
47.
48.
49.
50. 51.
meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Tim Kegiatan Pembangunan, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama antara Lurah dan Ketua LPMK. Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, yang selanjutnya disingkat BLM PNPM Mandiri adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri. Coorporate Social Responsibility, yang selanjutnya disingkat CSR adalah dana yang bersumber dari dana sosial perusahaan/organisasi masyarakat, diperuntukkan bagi masyarakat. Rencana Strategis Masyarakat, yang selanjutnya disingkat Renstra Masyarakat adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di tingkat Kelurahan, mengacu pada RPJM Daerah, yang pendanaannya bersumber dari dana DPK/SKPD/BLM PNPM Mandiri/CSR/Swadaya Masyarakat. Pagu indikatif pendanaan adalah perkiraan alokasi pendanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah untuk setiap urusan pemerintahan daerah/ SKPD atas dasar perhitungan yang rasional dan bersifat tidak kaku. Daftar Skala Prioritas Kegiatan adalah Daftar Rancangan Kegiatan yang diurutkan menurut bobot dan atau tingkat kepentingannya sesuai indikator yang disepakati bersama oleh peserta musrenbang. Rumusan Kegiatan Pembangunan adalah usulan kegiatan untuk menangani permasalahan pembangunan yang akan diusulkan dalam rancangan Renja SKPD. Kegiatan unggulan adalah kegiatan berbasis potensi lokal yang berkarakter khusus, berdampak positif bagi kegiatan produktif masyarakat dan atau memberikan penguatan pada pencitraan kota, yang pelaksanaannya didukung dengan alokasi biaya pelaksanaan kegiatan DPK secara rasional dan proporsional. BAB II KEDUDUKAN DKT, MUSRENBANGKEL, MUSRENBANGCAM, FORUM SKPD, DAN MUSRENBANGKOT Bagian Kesatu DKT Pasal 2
DKT berkedudukan sebagai forum sinkronisasi aspirasi dan usulan komunitas sektoral dan atau Pemangku Kepentingan Pembangunan dengan rancangan awal Renja SKPD. Bagian Kedua Musrenbangkel Pasal 3 Musrenbangkel berkedudukan sebagai forum tahunan Pemangku Kepentingan Pembangunan di tingkat kelurahan dalam penyusunan dan penetapan rumusan kegiatan serta Daftar Skala Prioritas kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RPJM Daerah dan disinkronkan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, sebagai rujukan bahan penyelenggaraan Musrenbangcam dan kegiatan pembangunan tahun berikutnya.
8
Bagian Ketiga Musrenbangcam Pasal 4 Musrenbangcam berkedudukan sebagai forum tahunan Pemangku Kepentingan Pembangunan di tingkat kecamatan dalam penetapan pengelompokan prioritas permasalahan dan Daftar Skala Prioritas yang sesuai dengan RPJM Daerah dan disinkronkan dengan Prioritas Pembangunan Daerah, sebagai rujukan bahan penyelenggaraan Musrenbangkot dan kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Bagian Keempat Forum SKPD Pasal 5 Forum SKPD dan atau Forum Gabungan SKPD berkedudukan sebagai forum sinkronisasi dan sinergitas antara rancangan Renja SKPD dengan prioritas permasalahan dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam serta diikuti komunitas sektoral dan atau Pemangku Kepentingan Pembangunan. Bagian Kelima Musrenbangkot Pasal 6 Musrenbangkot berkedudukan sebagai forum musyawarah Pemangku Kepentingan Pembangunan di tingkat kota dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD berdasarkan prioritas dan kebijakan pembangunan kota.
BAB III TUJUAN DKT, MUSRENBANGKEL, MUSRENBANGCAM, FORUM SKPD, DAN MUSRENBANGKOT Bagian Kesatu DKT Pasal 7 DKT bertujuan untuk memaduserasikan aspirasi dan usulan kelompok sektoral dan atau Pemangku Kepentingan Pembangunan dengan rancangan awal Renja SKPD. Bagian Kedua Musrenbangkel Pasal 8 Musrenbangkel bertujuan untuk menyusun dan menetapkan Daftar Skala Prioritas Kegiatan Pembangunan maupun kegiatan unggulan tahunan tingkat kelurahan. Hasil Musrenbangkel akan dibiayai dengan alokasi anggaran dalam DPK, BLM PNPM Mandiri, swadaya dan atau CSR, serta rumusan kegiatan pembangunan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbangcam yang sesuai dengan RPJM Daerah dan disinkronkan dengan Prioritas Pembangunan Daerah. 9
Bagian Ketiga Musrenbangcam Pasal 9 Musrenbangcam bertujuan untuk menyusun dan menetapkan Daftar Skala Prioritas Pembangunan tingkat Kecamatan berdasarkan hasil Musrenbangkel yang sesuai dengan RPJM Daerah dan disinkronkan dengan Prioritas Pembangunan Daerah. Bagian Keempat Forum SKPD Pasal 10 Forum SKPD bertujuan untuk menyusun dan menetapkan Daftar Skala Prioritas kegiatan dalam Rancangan Renja SKPD melalui proses sinkronisasi prioritas pembangunan hasil Musrenbangcam dan hasil DKT, dengan memperhatikan RPJM Daerah, Prioritas Pemerintah Atasan (Pusat dan Provinsi Jawa Tengah), Evaluasi Kinerja SKPD tahun sebelumnya, Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Pagu indikatif pendanaan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan RKPD. Bagian Kelima Musrenbangkot Pasal 11 Musrenbangkot bertujuan untuk menyempurnakan rancangan awal RKPD yang memuat Prioritas dan garis besar kebijakan pembangunan daerah, merumuskan rancangan kebijakan pengalokasian DPK serta menginformasikan usulan kegiatan untuk didanai dengan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBN.
BAB IV TAHAPAN MUSRENBANG Bagian Kesatu Persiapan Pelaksanaan Musrenbang Pasal 12 Persiapan Pelaksanaan Musrenbang dilakukan sebelum dijalankannya seluruh tahapan Musrenbang pada semua tingkatan. Bagian Kedua Musrenbangkel Pasal 13 Musrenbangkel terdiri atas Musling, MLK, Musrenbangkel dan pasca Musrenbangkel.
10
Bagian ketiga Musrenbangcam Pasal 14 Musrenbangcam terdiri atas Musrenbangcam dan pasca Musrenbangcam. Bagian Keempat Forum SKPD Pasal 15 Forum SKPD terdiri atas DKT Tingkat Kota, Persiapan Forum SKPD dan Forum SKPD. Bagian Kelima Musrenbangkot Pasal 16 Musrenbangkot terdiri atas Persiapan Musrenbangkot, Musrenbangkot dan Pasca Musrenbangkot.
BAB V KEPANITIAAN DAN PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Kepanitiaan Pasal 17 (1) DKT diselenggarakan oleh SKPD. (2) Musrenbangkel, Musrenbangcam, dan Musrenbangkot diselenggarakan oleh kepanitiaan di tingkatan masing-masing yang terdiri dari : a. Panitia Pengarah (Steering Committee); b. Panitia Pelaksana (Organizing Committee). (3) Forum SKPD diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPPEDA. (4) Pembentukan panitia di masing-masing tingkatan dilaksanakan pada tahapan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pasal 18 Persiapan Pelaksanaan Musrenbang, Musrenbangkel, Musrenbangcam, Forum SKPD, dan Musrenbangkot diselenggarakan pada masing-masing tingkatan dengan berpedoman pada Peraturan Walikota ini.
11
BAB VI PESERTA DKT, MUSRENBANGKEL, MUSRENBANGCAM, FORUM SKPD, DAN MUSRENBANGKOT Bagian Kesatu Peserta DKT Pasal 19 (1) Peserta DKT adalah komunitas sektoral dan atau Pemangku Kepentingan Pembangunan yang berkepentingan langsung dengan kegiatan SKPD. (2) Keterlibatan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DKT dilakukan dengan cara mendaftar kepada dan atau diundang oleh SKPD. (3) Peserta DKT memiliki hak suara mengusulkan dan menyepakati rancangan awal Renja SKPD melalui pembahasan bersama. Bagian Kedua Peserta Musrenbangkel Pasal 20 (1) Peserta Musrenbangkel meliputi perwakilan semua unsur masyarakat yang berdomisili di kelurahan setempat. (2) Keikutsertaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendaftar kepada dan atau diundang oleh Panitia Pelaksana. (3) Tata cara pendaftaran dan undangan calon peserta ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. (4) Peserta Musrenbangkel memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangkel melalui pembahasan yang disepakati bersama. Bagian Ketiga Peserta Musrenbangcam Pasal 21 (1) Peserta Musrenbangcam meliputi delegasi Musrenbangkel dan organisasi kemasyarakatan maupun pengusaha yang operasional kegiatannya pada lingkup kecamatan setempat, serta anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan setempat. (2) Keikutsertaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendaftar kepada dan atau diundang oleh Panitia Pelaksana. (3) Tata cara pendaftaran dan undangan calon peserta ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. (4) Peserta Musrenbangcam memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangcam melalui pembahasan yang disepakati bersama. Bagian Keempat Peserta Forum SKPD Pasal 22 (1) Peserta Forum SKPD terdiri dari SKPD, delegasi Musrenbangcam dan perwakilan komunitas sektoral dan atau Pemangku Kepentingan Pembangunan yang telah ditetapkan dalam DKT. 12
(2) Keikutsertaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendaftar kepada dan atau diundang oleh Panitia Pelaksana. (3) Tata cara pendaftaran dan undangan calon peserta ditetapkan oleh Panitia Pelaksana. (4) Peserta Forum SKPD memiliki hak pengambilan keputusan dalam forum melalui pembahasan yang disepakati bersama. Bagian Kelima Peserta Musrenbangkot Pasal 23 (1) Peserta Musrenbangkot adalah SKPD, delegasi dari Musrenbangcam, delegasi DKT, delegasi dari Forum SKPD dan Pemangku Kepentingan Pembangunan lainnya. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Musrenbangkot berdasarkan undangan dari Panitia Pengarah. (3) Tata cara mengundang peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panitia Pengarah. (4) Peserta Musrenbangkot memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbangkot melalui pembahasan yang disepakati bersama.
BAB VII PEMBIAYAAN DKT, MUSRENBANGKEL, MUSRENBANGCAM, FORUM SKPD, DAN MUSRENBANGKOT Pasal 24 (1) DKT dibiayai melalui APBD Kota Surakarta yang dialokasikan pada rekening Anggaran SKPD masing-masing. (2) Musrenbangkel dibiayai melalui APBD Kota Surakarta yang dialokasikan pada rekening Anggaran Kelurahan, Partisipasi Masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Musrenbangcam dibiayai melalui APBD Kota Surakarta yang dialokasikan pada rekening Anggaran Kecamatan, Partisipasi Masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Forum SKPD dan Musrenbangkot dibiayai melalui APBD Kota Surakarta yang dialokasikan pada rekening Anggaran SKPD BAPPEDA dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII PELAPORAN DAN INFORMASI Pasal 25 (1) Lurah wajib melaporkan hasil Musrenbangkel kepada Walikota melalui BAPPEDA dengan tembusan kepada Camat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan kegiatan. (2) Camat wajib melaporkan hasil Musrenbangcam kepada Walikota Surakarta melalui BAPPEDA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan kegiatan. 13
(3) Kepala BAPPEDA wajib melaporkan hasil Musrenbangkot kepada Walikota Surakarta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kegiatan. (4) Kepala BAPPEDA menginformasikan RKPD yang telah ditetapkan Walikota kepada SKPD dan masyarakat melalui kelurahan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diundangkan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 26 Petunjuk Teknis Persiapan Musrenbang, Musrenbangkel, Musrenbangcam, Forum SKPD dan Musrenbangkot sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari peraturan ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-A Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 28 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 5 Desember 2011
Diundangkan di Surakarta Pada tanggal 6 Desember 2011
29 14
LAMPIRAN I : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011
PERSIAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG A. ORGANISASI PENYELENGGARA Organisasi penyelenggara Persiapan Pelaksanaan Musrenbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bersama SKPD lain dan Pemangku Kepentingan Pembangunan terkait. B. KEGIATAN PERSIAPAN MUSRENBANG 1. Penetapan agenda pelaksanaan Musrenbang; 2. Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan teknis pelaksanaan kegiatan; 3. Penyampaian Surat Edaran Kepala BAPPEDA kepada SKPD dan Pemangku Kepentingan Pembangunan tentang pelaksanaan Musrenbang, selambatlambatnya minggu ke-II bulan Desember 2011; 4. Penyampaian Surat Edaran Lurah kepada RT/RW/Pemangku Kepentingan Pembangunan Kelurahan tentang pelaksanaan Musling dan MLK yang selambat-lambatnya harus sudah diselenggarakan pada minggu ke-V bulan Desember 2011; 5. Pembentukan Panitia Musrenbang (Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana) pada masing-masing tingkatan sebelum pelaksanaan tahapan Musrenbang, dengan ketentuan sebagai berikut : a. pembentukan Panitia Musrenbangkel, difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan, LPMK, dan Fasilitator Kelurahan, serta ditetapkan dengan Keputusan Lurah; b. pembentukan Panitia Musrenbangcam, difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan dan dibantu oleh perwakilan LPMK di wilayah kecamatan setempat dan ditetapkan dengan Keputusan Camat; c. pembentukan Panitia Musrenbangkot, difasilitasi oleh BAPPEDA dibantu Pemangku Kepentingan Pembangunan tingkat kota dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surakarta; 6. Penyusunan Rancangan Awal Renja SKPD oleh masing-masing SKPD, mengacu pada Renstra SKPD; 7. Pengiriman Rancangan Awal Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) kepada BAPPEDA, sebagai bahan Musrenbangcam selambatlambatnya akhir bulan Januari 2012; 8. Identifikasi komunitas sektoral dan lembaga/organisasi sesuai jenis kegiatan dan spesifikasinya yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan SKPD, dilakukan masing-masing SKPD kecuali Kecamatan dan Kelurahan, selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2011;
15
9.
Pengiriman hasil identifikasi komunitas sektoral dan lembaga/organisasi sesuai pengelompokan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), dilakukan masing-masing SKPD kepada BAPPEDA selambat-lambatnya minggu ke-I bulan Januari 2012; 10. Penyampaian Surat Edaran Kepala SKPD kepada Pemangku Kepentingan Pembangunannya oleh masing-masing SKPD dengan tembusan Kepala BAPPEDA tentang pelaksanaan DKT Internal komunitas sektoral dan lembaga/organisasi selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2011; 11. DKT Internal komunitas sektoral dan lembaga/organisasi menurut pengelompokan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), untuk merumuskan dan menyiapkan usulan kegiatannya selambat-lambatnya minggu ke-II bulan Januari 2012; 12. Komunitas sektoral mengirimkan dan atau mengkoordinasikan hasil DKT sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) kepada SKPD pelaksana terkait, dengan tembusan kepada BAPPEDA, selambat-lambatnya minggu keII bulan Januari 2012. C. KELUARAN/OUTPUT 1. Jadwal Pelaksanaan Musrenbang pada setiap tingkatan; 2. Panitia Musrenbang (SC/OC) pada setiap tingkatan; 3. Panitia Forum SKPD; 4. Rancangan awal Renja SKPD sebagai bahan Musrenbangcam dan DKT Tingkat Kota; 5. Usulan kegiatan komunitas sektoral dan lembaga/organisasi hasil DKT internal sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 11 (sebelas). D. JADWAL PENYELENGGARAAN Persiapan Musrenbang dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke-III bulan Januari 2012.
16
LAMPIRAN II : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSRENBANGKEL A. ORGANISASI PENYELENGGARA Musrenbangkel diselenggarakan oleh Panitia Ad Hoc yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah, pada tahapan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang. Panitia Musrenbangkel terdiri dari: 1.
2.
Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) a. Susunan Keanggotaan Susunan keanggotaan Panitia Pengarah terdiri dari unsur LPMK, unsur tokoh masyarakat, unsur Pemerintah Kelurahan dan Fasilitator yang telah dilatih oleh BAPPEDA. Diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30 % dari jumlah keanggotaan panitia. b. Tugas dan Fungsi Panitia Pengarah Panitia Pengarah mempunyai tugas dan fungsi untuk: 1) mengikuti pelaksanaan agenda persiapan Musrenbang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota; 2) menyusun dan menetapkan jadwal, agenda, rancangan tata tertib, dan tempat Musrenbangkel; 3) mengarahkan proses Musrenbangkel agar pelaksanaannya berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku; 4) memimpin Persiapan Musrenbangkel II; 5) memimpin Sidang Pleno Musrenbangkel; dan 6) menyerahkan hasil Musrenbangkel kepada Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) a. Susunan Keanggotaan Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana terdiri dari anggota masyarakat selain yang telah duduk di Panitia Pengarah (Steering Committee). Diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah panitia. b. Tugas dan Fungsi Panitia Pelaksana Panitia Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi untuk: 1) melaksanakan proses Musrenbangkel sesuai dengan arahan Panitia Pengarah; 2) mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat Musrenbangkel paling lambat 4 (empat) hari sebelum kegiatan Musrenbangkel dilaksanakan; 3) menerima pendaftaran dan atau mengundang peserta Musrenbangkel.
17
B. NARASUMBER 1. Unsur Narasumber Narasumber terdiri dari: Lurah (selaku kepala wilayah dan kepala SKPD), Unsur LPMK, Camat dan aparat kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pejabat Instansi yang ada di Kelurahan, LKM, dan LSM. 2. Tugas Narasumber: a. menyampaikan dan memberikan informasi yang perlu diketahui peserta sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan Musrenbangkel, meliputi potensi kelurahan, analisa prioritas permasalahan dan evaluasi pembangunan kelurahan tahun sebelumnya; b. Lurah selain menyampaikan hal yang sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga menyampaikan program/kegiatan prioritas dari Rancangan Renja Kelurahan (khususnya kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah). C. FASILITASI 1. Pelaksana fungsi fasilitasi adalah Fasilitator yang telah dilatih oleh BAPPEDA dan dibantu pihak – pihak lain yang ditetapkan oleh Lurah. 2. Tugas Fasilitator: a. membantu Panitia Pengarah Musrenbangkel dalam mengarahkan proses musrenbangkel; b. memfasilitasi dan memberikan asistensi kepada masyarakat dan peserta sidang dalam proses pelaksanaan Musrenbangkel; c. mendampingi pelaksanaan musyawarah di tingkat RW; d. membantu kompilasi hasil eksplorasi kebutuhan dasar di tingkat RW dan melaporkannya kepada BAPPEDA; e. melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Musrenbangkel dan melaporkannya kepada BAPPEDA. D. PENDAMPINGAN Pendampingan untuk tahapan pelaksanaan Musrenbang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, dengan kegiatan antara lain: 1. memberikan asistensi terkait proses Musrenbang; 2. memberikan penjelasan hal-hal yang diperlukan terkait Prioritas Pembangunan Daerah; 3. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Musrenbang. E.
PESERTA 1. Peserta Persiapan Musrenbangkel Peserta Persiapan Musrenbangkel terdiri dari unsur: a. Pemerintah Kelurahan; b. Panitia; c. LPMK; d. LKM; e. Perwakilan Pengurus RT/RW; f. Tokoh Masyarakat; g. Tokoh Agama; 18
h. Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan tingkat kelurahan (pemuda, perempuan, anak, dan lainnya); i. Pelaku usaha. 2. Peserta Musrenbangkel Peserta musrenbangkel terdiri dari unsur: a. Pemerintah Kelurahan; b. LPMK; c. LKM; d. Pengurus RT dan RW (utusan yang mewakili unsur ini dibekali surat tugas serta berita acara hasil musyawarah perencanaan pembangunan setempat); e. Tokoh Masyarakat/agama; f. Wakil Organisasi Sosial/Kesenian/Olahraga/Kerohanian/Pemuda/ Perempuan/Anak dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya di Tingkat Kelurahan; g. Pelaku usaha. 3. Keterwakilan unsur perempuan diupayakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta. F.
DELEGASI MUSRENBANGKEL 1. Delegasi Musrenbangkel ke Musrenbangcam, dipilih dalam Musrenbangkel dan disahkan oleh Pimpinan Sidang Pleno sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, (diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah delegasi), terdiri dari: a. Unsur Pimpinan Sidang Pleno (SC); b. Perwakilan Sidang Komisi; c. Ketua Tim Penyempurna Rumusan. 2. Tugas Delegasi Musrenbangkel: a. mewakili Kelurahan dalam Musrenbangcam; b. mengikuti Musrenbangcam; c. menyampaikan Prioritas Kegiatan Pembangunan Kelurahan pada forum Musrenbangcam.
G. MEKANISME MUSRENBANGKEL 1. Musyawarah Lingkungan a. Musyawarah RT 1) Musyawarah RT dipimpin oleh Ketua RT dalam Pertemuan Warga. 2) Dalam Musyawarah RT dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) mengidentifikasi prioritas permasalahan tingkat RT dan potensi pemecahan masalahnya; b) penggalian swadaya masyarakat; c) perumusan Daftar Skala Prioritas tingkat RT untuk diusulkan ke Musyawarah RW sebanyak-banyaknya 5 (lima) prioritas; d) membuat daftar hadir peserta. 3) Keluaran (output) dari Musyawarah RT adalah Daftar Skala Prioritas Tingkat RT (Form I). 19
2.
3.
4.
b. Musyawarah RW 1) Musyawarah RW dipimpin oleh Ketua RW dalam Pertemuan Warga didampingi oleh Fasilitator. 2) Dalam Musyawarah RW dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) mengumpulkan Daftar Skala Prioritas Tingkat RT; b) eksplorasi kebutuhan dasar, yang meliputi: Pendidikan (PAUD), Kesehatan (PHBS), Pemukiman dan Sanitasi, Ekonomi Masyarakat, Infrastruktur (Jalan/Saluran), serta Kebudayaan dan Kesenian. c) perumusan Daftar Skala Prioritas Tingkat RW sebanyak-banyaknya 5 (lima) prioritas; d) membuat daftar hadir peserta. 3) Keluaran (output) dari Musyawarah RW adalah Daftar Skala Prioritas Tingkat RW (Form II). Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan (MLK) a. Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan dipimpin oleh Ketua Kelompok Masyarakat dalam Pertemuan Rutin Kelompok. b. Dalam Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan dilakukan kegiatan sebagai berikut : 1) mengidentifikasi prioritas permasalahan dan potensi pemecahan masalahnya; 2) perumusan Daftar Skala Prioritas Pemangku Kepentingan Pembangunan sebanyak-banyaknya 5 (lima) prioritas; 3) membuat daftar hadir peserta. c. Keluaran (output) dari Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan adalah Daftar Skala Prioritas Pemangku Kepentingan Pembangunan (Form III). Persiapan Musrenbangkel I a. Persiapan Musrenbangkel I dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana. b. Dalam Persiapan Musrenbangkel I dilakukan kegiatan sebagai berikut: 1) membagi tugas panitia Musrenbangkel; 2) menyusun anggaran Musrenbangkel; 3) mengumpulkan Daftar Skala Prioritas Tingkat RW dan Pemangku Kepentingan Pembangunan (kelompok masyarakat); 4) menetapkan jadwal, agenda, dan tempat Musrenbangkel. c. Keluaran (output) dari Persiapan Musrenbangkel I adalah jadwal, agenda dan tempat Musrenbangkel. Persiapan Musrenbangkel II a. Persiapan Musrenbangkel II dipimpin oleh Panitia Pengarah. b. Dalam Persiapan Musrenbangkel II dilakukan kegiatan sebagai berikut: 1) menyusun/merevisi konsep tata tertib Musrenbangkel; 2) menyampaikan hasil Evaluasi pelaksanaan pembangunan DPK tahun sebelumnya oleh Tim Monitoring dan Evaluasi; 3) menyampaikan hasil Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan tahun berkenaan serta perencanaan tahun berikutnya program PNPM Mandiri oleh LKM;
20
5.
4) Analisa Permasalahan, potensi dan Penetapan sasaran pembangunan tahunan Kelurahan oleh Lurah; 5) mengkompilasi hasil Musyawarah Lingkungan dan Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan serta merumuskan sumber pendanaannya; 6) penyusunan Prioritas Musrenbangkel, terdiri dari: a) Rumusan Kegiatan pembangunan untuk diusulkan ke Musrenbangcam dan akan dilaksanakan oleh SKPD termasuk Kelurahan; b) Prioritas Kegiatan pembangunan kelurahan yang akan didanai oleh: (1) Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dan atau swadaya masyarakat; (2) BLM PNPM Mandiri didukung swadaya masyarakat; (3) CSR/Sumber dana lainnya selain dana sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2). 7) penyampaian Prioritas Pembangunan tahun berikutnya (dalam bentuk naskah) oleh BAPPEDA, 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangkel; 8) mengumumkan jadwal Musrenbangkel 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan; 9) membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbangkel. c. Keluaran (output) dari Persiapan Musrenbangkel II adalah Bahan Musrenbangkel (Isian rencana kegiatan pada: Form IV A, Form IVB, Form IVC dan Form IV D), termasuk didalamnya rancangan kegiatan unggulan Kelurahan. Musrenbangkel a. Musrenbangkel diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana. b. Penyelenggaraan Musrengbangkel diupayakan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang memungkinkan semua peserta dapat terlibat secara optimal. c. Persidangan dalam Musrenbangkel meliputi: Sidang Pleno dan Sidang Komisi. 1) Sidang Pleno I Dalam sidang pleno I dilakukan kegiatan: a) Penetapan Panitia Pengarah sebagai Pimpinan Sidang Pleno; Dalam hal forum Musrenbangkel berkehendak atau sepakat untuk memilih pimpinan sidang secara langsung dari peserta, maka hal tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang hadir. b) Penyampaian tata tertib oleh Pimpinan Sidang Pleno; c) Lurah memaparkan materi sebagai berikut: (1) analisa permasalahan dan potensi kelurahan; (2) prioritas pembangunan dan Rancangan kegiatan unggulan Kelurahan; 21
(3) Rancangan Renja Kelurahan (khususnya Kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah); d) Pembentukan Panitia Pembangunan Kelurahan tahun berikutnya; e) Penetapan Tata Cara penyeleksian rumusan kegiatan pembangunan dan DSP kegiatan; f) Pembagian sidang komisi menurut pengelompokan urusan pemerintahan daerah atau pengelompokan SKPD. 2) Sidang Komisi Dalam sidang komisi dilakukan kegiatan, penyusunan, validasi, dan rekapitulasi : 1) DSP kegiatan yang akan didanai dengan alokasi anggaran dalam Dana Pembangunan Kelurahan (DPK), BLM PNPM Mandiri, swadaya masyarakat serta sumber dana lainnya/CSR. 2) Rumusan kegiatan pembangunan yang akan diusulkan pada Musrenbangcam untuk ditangani SKPD (termasuk Kelurahan). 3) Sidang Pleno II Dalam sidang pleno II dilakukan kegiatan: a) paparan hasil sidang komisi; b) tanggapan; c) penetapan kegiatan unggulan kelurahan; d) pengesahan hasil Sidang Pleno II; e) pembentukan Tim Penyempurna Rumusan; f) penentuan delegasi ke Musrenbangcam sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari unsur: (1) Pimpinan Sidang Pleno; (2) Perwakilan Sidang Komisi; (3) Ketua Tim Penyempurna Rumusan. g) penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbangkel, diwakili oleh Pimpinan Sidang Pleno dan Ketua Sidang Komisi; h) penyerahan hasil Musrenbangkel kepada Panitia Pengarah untuk diteruskan kepada Panitia Pelaksana. d. Pimpinan Sidang 1) Pimpinan sidang terdiri dari Pimpinan Sidang Pleno dan Pimpinan Sidang Komisi. 2) Pimpinan Sidang Pleno Pimpinan Sidang pleno adalah Panitia Pengarah, kecuali forum berkehendak/sepakat untuk memilih pimpinan sidang secara langsung dari peserta Musrenbangkel. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari: a) Ketua; b) Sekretaris; c) Anggota. Tugas pimpinan sidang pleno : a) memimpin sidang pleno; b) mengesahkan tata tertib; 22
c) d) e) f)
memimpin pemilihan pimpinan sidang komisi; mengesahkan hasil keputusan sidang; menyerahkan hasil Musrenbangkel kepada panitia Pelaksana; menetapkan delegasi Musrenbangkel untuk mengikuti Musrenbangcam; g) menetapkan Tim Penyempurna Rumusan Kegiatan; h) menetapkan Pembentukan Panitia Pembangunan Kelurahan tahun berikutnya; i) menyusun Berita Acara hasil Musrenbangkel yang minimal memuat daftar prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang terpilih; j) mengesahkan Berita Acara Musrenbangkel. 3) Pimpinan Sidang Komisi Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari: a) Ketua; b) Sekretaris; c) Anggota. Tugas pimpinan sidang komisi: a) memimpin sidang komisi; b) memfasilitasi perumusan dan validasi dalam rangka penyusunan DSP dan rumusan kegiatan pembangunan; c) menetapkan hasil sidang komisi. e. Keluaran (output ) dari Musrenbangkel adalah: 1) Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan yang berisi: a) Rumusan Kegiatan pembangunan untuk diusulkan ke Musrenbangcam dan akan dilaksanakan oleh SKPD (Form IVA); b) Rancangan Renja Kelurahan (Form IVB); c) DSP kegiatan Pembangunan skala kelurahan yang akan didanai oleh alokasi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) (Form IVC) Termasuk di dalamnya kegiatan unggulan Kelurahan; d) DSP kegiatan Pembangunan skala kelurahan yang akan didanai oleh alokasi BLM PNPM Mandiri (Form IVD); e) Prioritas kegiatan pembangunan kelurahan yang akan diusulkan untuk didanai dengan sumber dana lainnya / CSR selain dana sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, dan 4 (Form IV E). 2) Susunan Keanggotaan Panitia Pembangunan Kelurahan; 3) Daftar delegasi untuk mengikuti Musrenbangcam; 4) Susunan Keanggotaan Tim Penyempurna Rumusan Kegiatan; 5) Berita Acara Musrenbangkel. H. PANITIA PEMBANGUNAN KELURAHAN (PPK) Panitia Pembangunan Kelurahan yang akan mengelola kegiatan DPK tahun 2013 ditetapkan dalam sidang pleno I Musrenbangkel, terdiri dari Ketua, Sekretaris Bendahara, Seksi Perencana Kegiatan Pembangunan, Seksi Pelaksana Kegiatan
23
Pembangunan, dan Seksi Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Ketua a. tugas utama Ketua adalah menerima pencairan dan bertanggungjawab atas penggunaan DPK serta melaporkannya kepada Lurah dengan tembusan kepada Camat dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum; b. merupakan unsur LPMK atau masyarakat. 2. Sekretaris a. tugas utama sekretaris adalah melaksanakan penatausahaan administrasi untuk mendukung kelancaran kegiatan DPK; b. merupakan unsur masyarakat atau Pemerintah Kelurahan. 3. Bendahara a. tugas utama Bendahara adalah melaksanakan penatausahaan dan bukti sah pendukung pertanggungjawaban keuangan DPK; b. merupakan unsur masyarakat. 4. Seksi Perencana Kegiatan Pembangunan a. tugas utama Seksi Perencana Kegiatan Pembangunan adalah merencanakan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangkel tahun 2012 yang akan dibiayai dan dilaksanakan dengan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dan atau swadaya masyarakat tahun 2013; b. anggota Seksi Perencana Kegiatan Pembangunan terdiri dari unsur: 1) LPMK; 2) Masyarakat; 3) Pemerintah Kelurahan; c. keterwakilan unsur perempuan dalam tim diupayakan sebesar 30% (tiga puluh persen). 5. Seksi Pelaksana Kegiatan Pembangunan a. tugas Seksi Pelaksana Kegiatan Pembangunan antara lain: 1) melaksanakan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangkel tahun 2012 yang dibiayai dengan DPK 2013 berdasarkan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh Seksi Perencana Kegiatan Pembangunan; 2) melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada Lurah. b. anggota Seksi Pelaksana Kegiatan Pembangunan terdiri dari unsur: 1) masyarakat; 2) pemangku Kepentingan Pembangunan Kelurahan. c. keterwakilan unsur perempuan dalam tim diupayakan sebesar 30% (tiga puluh persen). 6. Seksi Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan a. tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan antara lain: 1) menerima dan menyimpan hasil Musrenbangkel Tahun 2012 sebagai salah satu bahan Monitoring dan Evaluasi DPK Tahun 2013; 2) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan sejak Perencanaan hingga pelaksanaan DPK Tahun 2013 hasil Musrenbangkel Tahun 2012; 3) mengawasi pelaksanaan kegiatan hasil Musrenbangkel Tahun 2012 yang akan dibiayai dengan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun 2013, yang rencana kegiatannya ditetapkan oleh Tim Perencana Kegiatan Pembangunan; 24
4) menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan hasil Musrenbangkel Tahun 2012 yang akan dibiayai dengan Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun 2013; 5) melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Lurah. b. anggota Seksi Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan terdiri dari unsur: 1) LPMK; 2) Masyarakat yang telah dilatih Monitoring dan Evaluasi DPK oleh BAPPEDA; 3) Masyarakat yang faham dan memiliki pengalaman dan komptensi dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan; 4) Pemerintah Kelurahan. c. Keterwakilan unsur perempuan dalam tim diupayakan sebesar 30% (tiga puluh persen). 7. Personal yang ditetapkan dalam PPK tidak diperkenankan merangkap jabatan di dalam struktur kepanitiaan tersebut. I. TIM PENYEMPURNA RUMUSAN KEGIATAN 1. Tim Penyempurna Rumusan Kegiatan ditetapkan dalam sidang pleno II Musrenbangkel. 2. Tugas utama Tim Penyempurna Rumusan Kegiatan adalah: a. menyempurnakan rumusan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangkel dan DSP meliputi editing bahasa, sinkronisasi kegiatan dan penyempurnaan tata naskah. b. mengirimkan hasil Musrenbangkel ke Kecamatan dan BAPPEDA. 3. Anggota Tim Penyempurna Rumusan Kegiatan terdiri dari unsur : a. Pimpinan Sidang Pleno; b. Pimpinan Sidang Komisi; c. LPMK; d. Pemerintah Kelurahan; e. Fasilitator; f. Seksi Perencana Kegiatan Pembangunan; g. LKM. 4. Tugas Tim Penyempurna Rumusan Kegiatan dijalankan pada tahapan Pasca Musrenbangkel. J. JADWAL PENYELENGGARAAN Musrenbangkel dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke-I bulan Pebruari 2012.
25
LAMPIRAN III : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSRENBANGCAM A. ORGANISASI PENYELENGGARA Musrenbangcam diselenggarakan oleh Panitia Ad Hoc yang ditetapkan oleh Camat, pada tahapan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang. Panitia Musrenbangcam terdiri dari: 1. Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) a. Susunan Keanggotaan Susunan keanggotaan Panitia Pengarah terdiri dari unsur LPMK, unsur Pemerintah Kecamatan dan Fasilitator yang telah dilatih oleh BAPPEDA. Diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah panitia. b. Tugas dan Fungsi Panitia Pengarah Panitia Pengarah mempunyai tugas dan fungsi untuk: 1) menyusun jadwal agenda dan tempat Musrenbangcam; 2) mengarahkan proses Musrenbangcam agar pelaksanaannya berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku; 3) memimpin Persiapan Musrenbangcam II dan Sidang Pleno Musrenbangcam; 4) merangkum berita acara hasil Musrenbangcam yang sekurang – kurangnya memuat: a) rumusan kegiatan pembangunan yang disepakati; b) daftar delegasi yang akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbangkot. 5) menyampaikan informasi hasil Musrenbangcam kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan; 6) membantu delegasi kecamatan dalam menjalankan tugasnya di Forum SKPD dan Musrenbangkot. 2. Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) a. Susunan Keanggotaan Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana terdiri dari anggota masyarakat selain yang telah duduk di Tim Pengarah (Steering Committee). Diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota panitia. b. Tugas dan Fungsi Panitia Pelaksana: 1) Panitia Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan Musrenbangcam sesuai dengan arahan Panitia Pengarah;
26
2) mengumumkan secara terbuka: jadwal, agenda dan tempat Musrenbangcam, paling lambat 4 (empat) hari sebelum kegiatan Musrenbangcam dilaksanakan; 3) menerima pendaftaran dan atau mengundang peserta Musrenbangcam; 4) memimpin pelaksanaan Persiapan Musrenbangcam I. B. NARASUMBER 1. Unsur Narasumber Narasumber terdiri dari: Camat, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, LSM, LKM, para ahli/profesional yang dibutuhkan, BAPPEDA, perwakilan SKPD kota, kepala cabang SKPD di wilayah kecamatan, dan anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan kecamatan bersangkutan. 2. Tugas Narasumber: a. menyampaikan dan memberikan informasi yang perlu diketahui peserta sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan hasil Musrenbangcam; b. Camat menyampaikan program/kegiatan prioritas Renja Kecamatan (Khususnya Kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah). C. PENDAMPINGAN 1. Pendampingan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta. 2. Tugas pendamping antara lain: a. memberikan penjelasan hal-hal yang diperlukan terkait pelaksanaan Musrenbang dan Prioritas Pembangunan Daerah; b. melakukan monitoring. D. PESERTA 1. Peserta Persiapan Musrenbangcam, terdiri dari unsur: a. Pemerintah Kecamatan; b. Pemerintah Kelurahan; c. BAPPEDA; d. LPMK; e. Perwakilan Organisasi/Komunitas di tingkat Kecamatan; f. Tokoh Masyarakat; g. Tokoh Agama; h. Tokoh Perempuan; i. Organisasi Pemuda; j. Fasilitator Kelurahan; k. Forum LKM Kecamatan. 2. Peserta Musrenbangcam, terdiri dari unsur: a. SKPD Pemerintah Kota Surakarta; b. Pejabat struktural Kecamatan; c. Kelurahan; d. LPMK; e. LKM; 27
f. Delegasi Kelurahan hasil Musrenbangkel; g. Pengusaha Tingkat Kecamatan; h. Wakil Organisasi Sosial/Kesenian/Olahraga/Kerohanian/Pemuda/ Perempuan/Anak dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya Tingkat Kecamatan; i. Fasilitator Kelurahan. 3. Keterwakilan perempuan diupayakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta. E. DELEGASI MUSRENBANGCAM 1. Delegasi Musrenbangcam dipilih dalam Musrenbangcam dan disahkan oleh Pimpinan Sidang Pleno sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah delegasi. 2. Tugas Delegasi Musrenbangcam: a. mewakili kecamatan di Forum SKPD dan Musrenbangkot; b. memperjuangkan rumusan kegiatan (prioritas) Musrenbangcam dalam forum SKPD; c. mengambil inisiatif untuk membahas perkembangan usulan kecamatan dengan delegasi dari kelurahan dan kelompok masyarakat di tingkat kecamatan; d. mendiskusikan hasil Musrenbangcam dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan kecamatan yang bersangkutan. F. MEKANISME MUSRENBANGCAM 1. Persiapan Musrenbangcam, terdiri dari: a. Persiapan Musrenbangcam I, dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana dan Camat, dengan kegiatan sebagai berikut : 1) pembagian tugas panitia Musrenbangcam; 2) pengumpulan data/materi dari hasil Musrenbangkel; 3) penetapan jadwal, agenda, dan tempat Musrenbangcam; 4) penyusunan rancangan tata tertib Musrenbangcam; 5) inventarisasi permasalahan tingkat kecamatan. b. Persiapan Musrenbangcam II, dipimpin oleh Panitia Pengarah, dengan kegiatan sebagai berikut : 1) penyusunan rekapitulasi dan kompilasi hasil Musrenbangkel yang dikelompokkan menurut urusan pemerintah daerah untuk disinkronkan dengan Rancangan Awal Renja SKPD; 2) paparan prioritas, kebijakan dan strategi pembangunan tahun berikutnya oleh BAPPEDA; 3) penyampaian Rancangan Awal Renja SKPD tahun berikutnya (dalam bentuk program, khususnya kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah) yang telah disetujui Kepala SKPD, 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangcam oleh BAPPEDA. 28
c. Keluaran (out put) Persiapan Musrenbangcam Musrenbangcam (Form VA, VB dan VI).
adalah
Materi
2. Musrenbangcam Musrenbangcam diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana dan pelaksanaannya diupayakan pada waktu dan tempat yang memungkinkan semua peserta dapat terlibat secara optimal. Dalam Musrenbangcam dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. materi Musrenbangcam disampaikan kepada peserta paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangcam. b. persidangan Musrenbangcam terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi. 1) Sidang Pleno I Dalam sidang pleno dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) penetapan Panitia Pengarah sebagai Pimpinan Sidang Pleno; Dalam hal forum Musrenbangcam berkehendak/sepakat untuk memilih pimpinan sidang secara langsung dari peserta, maka hal tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang hadir; b) penyampaian tata tertib oleh Pimpinan Sidang Pleno; c) paparan Camat, meliputi: (1) Prioritas permasalahan tingkat kecamatan; (2) Kegiatan unggulan masing-masing kelurahan; (3) Rancangan Awal Renja Kecamatan (Khususnya Kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah). d) pembagian sidang komisi terdiri dari 4 (empat) bidang, sebagai berikut: (1) Bidang Pemerintahan Umum; (2) Bidang Ekonomi; (3) Bidang Sosial Budaya; (4) Bidang Infrastruktur. e) pengelompokan SKPD disesuaikan sebagaimana dimaksud pada huruf d) di atas. 2) Sidang Komisi Dalam sidang komisi dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) pemilihan Pimpinan Sidang Komisi; b) sinkronisasi dan validasi program/kegiatan yang telah dikompilasi pada Persiapan Musrenbangcam II dengan Prioritas, Kebijakan dan strategi pembangunan kota tahun berikutnya; c) menyusun Daftar Skala Prioritas Permasalahan tingkat kecamatan; d) menyusun Rumusan Kegiatan Pembangunan sesuai urusan pemerintah daerah berdasarkan kriteria dan prioritas yang telah disepakati; e) merekomendasikan Usulan Lintas Bidang; f) perumusan hasil sidang komisi; 29
g) penetapan hasil sidang komisi. 3) Sidang Pleno II Dalam sidang pleno II dilakukan kegiatan: a) paparan hasil sidang komisi; b) tanggapan; c) pengesahan hasil sidang pleno II; d) pembentukan Tim Penyempurna Rumusan; e) penentuan delegasi ke Forum SKPD dan Musrenbangkot sebanyakbanyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari unsur: (1) Panitia Pengarah; (2) Panitia Pelaksana; (3) Pimpinan Sidang Pleno Musrenbangcam; (4) Perwakilan Sidang Komisi; (5) Tim Penyempurna Rumusan. f) penandatanganan Berita Acara hasil-hasil Musrenbangcam diwakili oleh Pimpinan Sidang Pleno dan Ketua Sidang Komisi; g) penyerahan hasil Musrenbangcam kepada Panitia Pengarah untuk diteruskan kepada Panitia Pelaksana. c. Pimpinan Sidang 1) Pimpinan sidang terdiri dari Pimpinan Sidang Pleno dan Pimpinan Sidang Komisi. 2) Pimpinan Sidang Pleno Pimpinan Sidang pleno adalah Panitia Pengarah, kecuali forum berkehendak/sepakat untuk memilih pimpinan sidang secara langsung dari peserta Musrenbangcam. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari: a) Ketua; b) Sekretaris; c) Anggota. Tugas pimpinan sidang pleno: a) memimpin sidang pleno; b) mengesahkan tata tertib; c) mengesahkan hasil keputusan sidang; d) menetapkan Tim Penyempurna Rumusan; e) menetapkan Delegasi Musrenbangcam untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbangkot; f) menyerahkan hasil Musrenbangcam kepada panitia Musrenbangcam; g) menyusun Berita Acara hasil Musrenbangcam yang memuat Daftar Prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang terpilih; h) mengesahkan Berita Acara Musrenbangcam; i) menyampaikan Berita Acara hasil Musrenbangcam kepada Camat; j) menyampaikan hasil Musrenbangcam kepada anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan, sebagai referensi pembahasan Panitia Anggaran DPRD. 30
3) Pimpinan Sidang Komisi, terdiri dari: a) Ketua; b) Sekretaris; c) Anggota. Tugas pimpinan sidang komisi: a) memimpin sidang komisi; b) memfasilitasi perumusan dan validasi dalam rangka penyusunan Rumusan Kegiatan Pembangunan; c) menetapkan hasil sidang komisi. d. Keluaran (output) Musrenbangcam adalah: 1) prioritas Permasalahan tingkat kecamatan tiap Bidang; 2) rumusan Kegiatan Pembangunan menurut urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan Prioritas, Kebijakan dan strategi pembangunan kota tahun berikutnya (Form VII); 3) rekapitulisasi kegiatan pembangunan kelurahan di wilayah kecamatan yang akan diusulkan untuk didanai dengan CSR/sumber dana lainnya (Form V B); 4) daftar nama delegasi kecamatan untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbangkot; 5) Berita Acara Musrenbangcam. G. KEGIATAN PASCA MUSRENBANGCAM : 1. Penyempurnaan Rumusan Kegiatan Pembangunan hasil Musrenbangcam; 2. Mengirimkan hasil Musrenbangcam ke BAPPEDA. H. JADWAL PENYELENGGARAAN Musrenbangcam dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke-III bulan Pebruari 2012.
31
LAMPIRAN IV : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FORUM SKPD A. ORGANISASI PENYELENGGARA Panitia Penyelenggara Forum SKPD ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, pada tahapan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang. 1. Susunan keanggotaan Panitia Penyelenggara, meliputi: a. Unsur pimpinan SKPD Pemerintah Kota Surakarta; b. BAPPEDA Kota Surakarta. 2. Tugas Panitia: a. merekapitulasi hasil Musrenbangcam dan DKT Tingkat Kota; b. mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan, dan tempat penyelenggaraan Forum SKPD selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan; c. membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Forum SKPD; d. mempersiapkan bahan/materi dan peralatan serta notulen untuk Forum SKPD; e. bersama SKPD menyusun hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD berdasarkan hasil Musrenbangcam, DKT Tingkat Kota dan Forum SKPD; f. merangkum Berita Acara Forum SKPD yang sekurang-kurangnya memuat: 1) prioritas kegiatan yang disepakati; 2) daftar delegasi yang akan mengikuti Musrenbangkot. g. memimpin Sidang Pleno; h. menyampaikan tata tertib persidangan kepada peserta; i. melaporkan kepada Kepala BAPPEDA hasil pemutakhiran rancangan Renja SKPD (khususnya kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah). B. NARASUMBER 1. Narasumber Narasumber terdiri dari: Kepala SKPD, pejabat BAPPEDA, Unsur Badan Anggaran DPRD dan Unsur komisi yang terkait dengan masing-masing SKPD, Instansi Vertikal, LSM yang memiliki bidang kerja sesuai dengan fungsi SKPD, ahli/profesional baik dari kalangan praktisi maupun akademisi. 2. Tugas Narasumber: menyampaikan dan memberikan informasi yang perlu diketahui peserta untuk proses pengambilan keputusan hasil Forum SKPD; 3. Tugas SKPD: a. menyelenggarakan DKT Tingkat Kota sesuai dengan pengelompokan komunitas sektoral dan lembaga / organisasi terkait; b. mengikuti Forum SKPD sampai selesai;
32
c. menyampaikan evaluasi pelaksanaan kegiatan SKPD tahun sebelumnya serta usulan dan perubahan kebijakan Pemerintahan Kota yang belum terealisasi mengacu hasil musrenbang tahun sebelumnya; d. menjelaskan program/kegiatan prioritas sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangannya. C. PESERTA Peserta pada tahapan Forum SKPD sebagai berikut: 1. DKT Tingkat Kota, terdiri dari unsur: a. SKPD, kecuali Kelurahan dan Kecamatan; b. Komunitas sektoral dan lembaga/organisasi organisasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan SKPD. 2. Persiapan Forum SKPD, terdiri dari unsur: a. SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; b. Pejabat BAPPEDA. 3. Forum SKPD, terdiri dari unsur : a. DPRD (Pimpinan dan Komisi); b. BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah; c. SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; d. Delegasi Musrenbangcam; e. Komunitas sektoral dan lembaga / organisasi yang merupakan delegasi DKT Internal; f. Pelaku usaha. D. DELEGASI FORUM SKPD KE MUSRENBANGKOT 1. Delegasi Forum SKPD yang akan mengikuti Musrenbangkot dipilih dalam Forum SKPD dan disahkan oleh Kepala BAPPEDA. Diupayakan keterwakilan perempuan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah delegasi. 2. Tugas Delegasi Forum SKPD: a. merumuskan Daftar Skala Prioritas dan Rekomendasi Kerangka Regulasi SKPD Hasil Forum SKPD; b. memaparkan Hasil Forum SKPD sebagaimana dimaksud huruf a pada Sidang Musrenbangkot; c. mendiskusikan Berita Acara hasil Forum SKPD dengan komisi DPRD yang terkait. E. MEKANISME FORUM SKPD 1. DKT Tingkat Kota a. Setiap SKPD di tingkat Kota wajib melakukan DKT Tingkat Kota. b. DKT Tingkat Kota, dipimpin oleh Kepala SKPD masing-masing, dengan kegiatan sebagai berikut: 1) penyampaian hasil DKT Internal komunitas sektoral dan lembaga/organisasi; 2) paparan Rancangan Renja SKPD; 3) verifikasi dan sinkronisasi Rancangan Renja SKPD dan Usulan DKT Internal komunitas sektoral dan lembaga/organisasi; 33
4) menetapkan Delegasi ke Forum SKPD, meliputi perwakilan komunitas sektoral sejenis (contohnya komunitas: Becak, Pasar, PKL, Parkir, Buruh serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), masing-masing 1 (satu) orang. c. Keluaran (Output): 1) Rumusan Usulan Hasil DKT Tingkat Kota; 2) Rancangan Renja SKPD yang telah memuat Hasil DKT Tingkat Kota; 3) Materi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dikirimkan ke BAPPEDA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Forum SKPD; 4) Delegasi DKT Tingkat Kota ke Forum SKPD dan Musrenbangkot. d. Jadwal DKT DKT dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke-I bulan Pebruari 2012. 2. Persiapan Forum SKPD a. Persiapan Forum SKPD, dipimpin oleh Kepala BAPPEDA, dengan kegiatan sebagai berikut: 1) penetapan tata cara penyelenggaraan Forum SKPD, meliputi: jadwal, tempat, peserta, agenda pembahasan, dan keluaran Forum SKPD yang akan dibahas dalam Musrenbangkot; 2) mengidentifikasi dan merekapitulasi rumusan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam dan hasil DKT; 3) mengumpulkan dan menyusun Rancangan Renja SKPD (khususnya kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang dipilah menurut sumber dananya. b. Keluaran (output): 1) Rekapitulasi Rumusan Usulan Hasil DKT Tingkat Kota (Form III); 2) Rekapitulasi Rumusan Kegiatan Hasil Musrenbangcam (Form VII); 3) Rancangan Renja (Form VIII). c.
Jadwal Persiapan Forum SKPD Persiapan Forum SKPD dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu keII bulan Pebruari 2012.
3. Forum SKPD Dalam Forum SKPD dilakukan kegiatan: a. Persidangan: 1) Sidang Pleno I Dalam sidang pleno dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) paparan prioritas kegiatan provinsi oleh pejabat BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah; b) penyampaian Pokok – Pokok pikiran DPRD untuk RKPD; c) penyampaian tata tertib persidangan; d) penjelasan teknis dan Pembagian Peserta dalam sidang komisi. 34
2) Sidang Komisi Dalam sidang komisi, yang diawali pembahasan dalam sidang sub komisi, dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) paparan SKPD yang meliputi : (1) evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun sebelumnya serta usulan dan perubahan kebijakan Pemerintahan Kota yang belum terealisasi mengacu hasil musrenbang tahun sebelumnya; (2) analisa permasalahan, kebijakan dan strategi pembangunan tahun berikutnya; (3) Rancangan Renja SKPD yang telah mengakomodir Hasil Musrenbangcam dan DKT Tingkat Kota. b) verifikasi dan sinkronisasi rumusan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam, hasil DKT, dan pelaku usaha, untuk memastikan Daftar Skala Prioritas kegiatan yang tercantum dalam Rancangan Renja SKPD (khususnya kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah); c) sinkronisasi Kebijakan Provinsi Jawa Tengah dan Pokok – Pokok Pikiran DPRD dalam Rancangan Renja SKPD (khususnya kegiatan Urusan Pemerintahan Daerah); d) menyusun rekomendasi untuk kerangka regulasi SKPD; e) perumusan hasil sidang komisi; f) penetapan hasil sidang komisi. 3) Sidang Pleno II Dalam sidang Pleno II dilakukan kegiatan sebagai berikut: a) paparan hasil sidang Komisi; b) tanggapan; c) pengesahan hasil sidang; d) penetapan juru bicara sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap Bidang sebagai delegasi Forum SKPD; e) penandatanganan Berita Acara hasil Forum SKPD diwakili oleh Perwakilan DPRD, SKPD dan delegasi Forum SKPD. b. Pimpinan Sidang Pleno 1) Pimpinan sidang adalah Sekretaris Daerah didampingi Kepala BAPPEDA. 2) Tugas pimpinan sidang pleno: a) memimpin sidang pleno; b) mengesahkan hasil keputusan sidang; c) menetapkan Delegasi ke Musrenbangkot; d) mengesahkan Berita Acara Forum SKPD; e) menyerahkan hasil Forum SKPD kepada panitia Forum SKPD. c. Pimpinan Sidang Komisi 1) Pimpinan sidang Komisi adalah Kepala SKPD terkait, Kepala Bidang di BAPPEDA, dan perwakilan Pemangku Kepentingan. 2) Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari: a) Ketua; b) Sekretaris; 35
c) Anggota. 3) Tugas pimpinan sidang komisi: a) memimpin sidang komisi; b) memfasilitasi perumusan DSP; c) menetapkan hasil sidang komisi; d) menyusun Berita Acara Penyelenggaraan Forum SKPD. d. Hasil keluaran (output) dari Forum SKPD adalah: 1) DSP kegiatan yang disusun dalam rancangan Renja SKPD berdasarkan bidang urusan kewenangan pemerintahan daerah dan menurut sumber pendanaannya, baik dalam kerangka anggaran maupun kerangka regulasi (Form VII dan Form VIII); 2) Berita Acara Forum SKPD; 3) Delegasi ke Musrenbangkot. F. JADWAL FORUM SKPD Forum SKPD dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke-I bulan Maret 2012.
36
LAMPIRAN V : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSRENBANGKOT A. ORGANISASI PENYELENGGARA Musrenbangkot diselenggarakan oleh Panitia Ad Hoc yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta, pada tahapan Persiapan Pelaksanaan Musrenbang. Panitia Musrenbangkot terdiri dari: 1. Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) a. Susunan Keanggotaan Susunan keanggotaan Panitia Pengarah terdiri dari unsur Pemerintah Kota dan Pemangku Kepentingan Pembangunan Pembangunan Tingkat Kota. Diupayakan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota panitia. b. Tugas dan Fungsi Panitia Pengarah Tim Pengarah mempunyai tugas dan fungsi untuk: 1) menyusun jadual dan agenda Musrenbangkot; 2) menyusun rancangan tata tertib Musrenbangkot; 3) merancang tahapan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Musrenbangkot; 4) menentukan mekanisme Musrenbangkot; 5) membagi tugas Panitia Musrenbangkot; 6) mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda pembahasan, dan tempat penyelenggaraan Musrenbangkot selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan; 7) mengundang calon peserta Musrenbangkot; 8) memimpin Sidang Pleno Musrenbangkot; 9) mengarahkan proses Musrenbangkot agar pelaksanaannya berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran. 2. Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) a. Keanggotaan Keanggotaan Panitia Pelaksana (OC) terdiri dari unsur Pemerintah Kota Surakarta. b. Tugas dan Fungsi Panitia Pelaksana Panitia Pelaksana mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Musrenbangkot sesuai dengan arahan Panitia Pengarah. B. NARASUMBER 1. Unsur Narasumber Narasumber terdiri dari: SKPD Kota, LSM yang bekerja dalam skala kota, Korkot PNPM, perguruan tinggi, perwakilan BAPPEDA Provinsi, Instansi
37
Vertikal, Tim penyusun RKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun Pimpinan Badan Anggaran DPRD. 2. Tugas Narasumber: menyampaikan dan memberikan informasi yang perlu diketahui peserta untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbangkot. C. PESERTA 1. Peserta Persiapan Musrenbangkot Peserta Persiapan Musrenbangkot terdiri dari unsur: a. Pemerintah Kota; b. Tokoh masyarakat; c. Pemangku Kepentingan Pembangunan Tingkat Kota. 2. Peserta Musrenbangkot terdiri dari: Peserta, terdiri dari unsur : a. Delegasi Musrenbangcam; b. Delegasi DKT; c. Delegasi Forum SKPD; d. SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota; e. Pemangku Kepentingan Pembangunan lainnya, seperti : 1) LSM; 2) Perguruan Tinggi; 3) Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda; 4) Komunitas Sektoral; 5) Pelaku Usaha; 6) Tokoh Agama; 7) Budayawan; 8) Tokoh Masyarakat; 9) Organisasi Profesi; 10) Organisasi Perempuan; 11) DPRD; 12) Perwakilan Partai Politik; 13) LPMK; 14) Forum LKM Kota; 15) Forum Fasilitator Tingkat Kota. 3. Proporsi keterwakilan Perempuan diupayakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Peserta. D. MEKANISME MUSRENBANGKOT 1. Persiapan Musrenbangkot a. Dalam Persiapan Musrenbangkot dilakukan kegiatan: 1) mengumpulkan dan mengkompilasi hasil pemutakhiran Rancangan Renja SKPD; 2) pembagian tugas Panitia Musrenbangkot; 3) penentuan mekanisme / detail teknik Musrenbangkot;
38
4) perancangan tahapan kegiatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Musrenbangkot; 5) penyusunan rancangan tata tertib Musrenbangkot; 6) merumuskan susunan acara Musrenbangkot; 7) perumusan prioritas permasalahan, kebijakan umum dan strategi pembangunan kota tahun berikutnya oleh BAPPEDA. b. Keluaran (output) dari Persiapan Musrenbangkot adalah Rancangan tata tertib Musrenbangkot serta prioritas umum hasil forum SKPD dan isu strategis/kebijakan pembangunan kota. 2. Musrenbangkot Musrenbangkot diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana dan pelaksanaannya diupayakan pada waktu dan tempat yang memungkinkan semua peserta dapat terlibat secara optimal. Pelaksanaan Musrenbangkot meliputi: a. Pembukaan 1) laporan Kepala BAPPEDA; 2) sambutan Ketua DPRD; 3) sambutan Walikota Surakarta dilanjutkan pembukaan. b. Sidang Pleno Sidang pleno dipimpin oleh Panitia Pengarah, dengan kegiatan sebagai berikut: 1) penyampaian susunan acara sidang pleno oleh pimpinan sidang; 2) penyampaian dan pengesahan Tata Tertib; 3) paparan prioritas dan kebijakan pembangunan untuk RKPD Kota Surakarta oleh Kepala BAPPEDA Kota Surakarta; 4) Paparan kebijakan keuangan beserta pagu indikatif Urusan Pemerintahan Daerah tahun berikutnya oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta; 5) Paparan umum hasil Forum SKPD per bidang oleh Juru Bicara Forum SKPD; 6) paparan kebijakan DPK tahun berikutnya oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Surakarta; 7) tanggapan forum dalam rangka kompilasi dan penyempurnaan prioritas, kebijakan RKPD dan hasil Forum SKPD serta perumusan isu strategis kota; 8) pengesahan hasil sidang; 9) pembentukan Tim Perumus, dalam rangka menyempurnakan Rancangan awal RKPD; 10) penandatanganan Berita Acara Musrenbangkot oleh Ketua Sidang Pleno, perwakilan per bidang dari Forum SKPD, perwakilan pemerintah kota dan Perwakilan DPRD Kota Surakarta; 11) penyerahan hasil Musrenbangkot kepada Panitia Pelaksana. c. Pimpinan Sidang 1) Pimpinan sidang dilaksanakan oleh Panitia Pengarah. 2) Pimpinan Sidang Pleno 39
Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari: a) Ketua; b) Sekretaris; c) Anggota. 3) Tugas pimpinan sidang pleno: a) memimpin sidang pleno; b) menyampaikan dan mengesahkan tata tertib persidangan; c) mengesahkan hasil keputusan sidang; d) menetapkan Tim Perumus; e) menyerahkan hasil Musrenbangkot kepada Pemerintah Kota. d. Keluaran (output) Musrenbangkot adalah: 1) kompilasi dan penyempurnaan prioritas pembangunan daerah berdasar urusan pemerintahan daerah serta isu strategis kota dan pemilahan Prioritas kegiatan menurut sumber pendanaannya (APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN); 2) rancangan program/kegiatan RKPD; 3) rancangan kebijakan alokasi DPK tahun berikutnya. e. Dokumen keluaran Musrenbangkot, oleh Pemerintah Kota disampaikan kepada: 1) DPRD Kota; 2) SKPD; 3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD); 4) LPMK se-Kota Surakarta; 5) Delegasi DKT. f. Informasi keluaran Musrenbangkot disampaikan kepada masyarakat melalui Kelurahan dan LPMK. 3. PASCA MUSRENBANGKOT Kegiatan Pasca Musrenbangkot meliputi: a. penyempurnaan rumusan hasil Musrenbangkot; b. menginformasikan hasil Musrenbangkot. E. JADWAL PELAKSANAAN Musrenbangkot dilaksanakan selambat-lambatnya pada minggu ke-III bulan Maret.
40
LAMPIRAN VI : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011
BAGAN MEKANISME PERSIAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG KEGIATAN : 1. 2. 3. 4.
5. 6. 7. 8.
9.
10.
11.
12.
41
Penetapan agenda pelaksanaan Musrenbang; Sosialisasi ketentuan peraturan perundang – undangan, kebijakan dan teknis pelaksanaan kegiatan; Penyampaian Surat Edaran Kepala BAPPEDA kepada SKPD dan Pemangku Kepentingan tentang pelaksanaan Musrenbang selambat– lambatnya pada minggu kedua bulan Desember 2011; Penyampaian Surat Edaran Lurah kepada RT / RW / Pemangku Kepentingan Kelurahan tentang pelaksanaan Musrenbang RT / RW / Pemangku Kepentingan Kelurahan untuk selambat – lambatnya pada minggu kelima bulan Desember 2011; Pembentukan Panitia Musrenbang (Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana) pada masing – masing tingkatan sebelum pelaksanaan tahapan Musrenbang. Penyusunan Rancangan Awal Renja SKPD dilakukan masing – masing SKPD, mengacu pada Renstra SKPD; Pengiriman Rancangan Awal Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) kepada BAPPEDA, sebagai bahan Musrenbangcam, selambat – lambatnya pada akhir bulan Januari 2012; Identifikasi komunitas sektoral dan lembaga / organisasi sesuai jenis kegiatan dan spesifikasinya yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan SKPD, dilakukan oleh masing – masing SKPD, kecuali Kecamatan dan Kelurahan selambat – lambatnya pada akhir bulan Desember 2011; Pengiriman hasil identifikasi komunitas sektoral dan lembaga / organisasi sesuai pengelompokan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), dilakukan oleh masing – masing SKPD kepada BAPPEDA selambat – lambatnya pada minggu pertama bulan Januari 2012; Penyampaian Surat Edaran Kepala SKPD kepada Pemangku Kepentingannya dilaksanakan oleh masing – masing SKPD dengan tembusan Kepala BAPPEDA tentang pelaksanaan DKT Internal komunitas sektoral dan lembaga/organisasi, selambat – lambatnya pada akhir bulan Desember 2011; DKT Internal komunitas sektoral dan lembaga/organisasi menurut pengelompokan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) untuk merumuskan dan menyiapkan usulan kegiatannya, selambat – lambatnya pada minggu kedua bulan Januari 2012; Komunitas sektoral mengirimkan dan atau mengkoordinasikan hasil DKT sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) kepada SKPD pelaksana terkait dengan tembusan kepada BAPPEDA selambat – lambatnya pada minggu kedua bulan Januari 2012.
OUT PUT : 1. 2. 3. 4.
5.
Jadwal Pelaksanaan Musrenbang pada setiap tingkatan; Panitia Musrenbang (SC/OC) pada setiap tingkatan; Panitia Forum SKPD; Rancangan awal Renja SKPD sebagai bahan Musrenbangcam dan DKT Tingkat Kota; Usulan kegiatan komunitas sektoral dan lembaga/organisasi hasil DKT internal sebagaimana tersebut dalam huruf B angka 11 (sebelas).
BAGAN MEKANISME MUSRENBANGKEL MUSYAWARAH LINGKUNGAN MUSYAWARAH RT 1. Mengidentifikasi prioritas permasalahan tingkat RT dan potensi pemecahan masalahnya; 2. Penggalian swadaya masyarakat; 3. Perumusan Daftar Skala Prioritas tingkat RT untuk diusulkan ke Musyawarah RW sebanyak – banyaknya 5 (lima) prioritas; 4. Membuat daftar hadir peserta.
OUTPUT Daftar Skala Prioritas Tingkat RT (Form I)
1.
2.
3.
1. 2.
3. 4.
MUSYAWARAH RW Mengumpulkan Daftar Skala Prioritas Tingkat RT; Eksplorasi kebutuhan dasar, yang meliputi : Pendidikan (PAUD), Kesehatan (PHBS), Pemukiman dan Sanitasi, Ekonomi Masyarakat, Infrastruktur (Jalan/Saluran), serta Kebudayaan dan Kesenian; Perumusan Daftar Skala Prioritas Tingkat RW sebanyak – banyaknya 5 (lima) prioritas; Membuat daftar hadir peserta.
OUTPUT Daftar Skala Prioritas Tingkat RW (Form II)
LAMPIRAN VII : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR : 15 Tahun 2011 TANGGAL : 5 Desember 2011 PERSIAPAN MUSRENBANGKEL I 1. Membagi tugas panitia Musrenbangkel; 2. Menyusun anggaran Musrenbangkel; 3. Mengumpulkan Daftar Skala Prioritas Tingkat RW dan Pemangku Kepentingan Pembangunan (kelompok masyarakat); 4. Menetapkan jadwal, agenda dan tempat Musrenbangkel.
MUSYAWARAH LEMBAGA KEMASYARAKATAN (MLK) Mengidentifikasi prioritas permasalahan dan potensi pemecahan masalahnya; Perumusan Daftar Skala Prioritas Pemangku Kepentingan Pembangunan sebanyak – banyaknya 5 (lima) prioritas; Membuat daftar hadir peserta.
1. OUTPUT Daftar Skala Prioritas Pemangku Kepentingan (Form III)
2.
3.
MUSRENBANGKEL 1. 2. 3. 4. 5. 6.
SIDANG PLENO I Penetapan Panitia Pengarah sebagai Pimpinan; Penyampaian Tata Tertib; Paparan Kepala Kelurahan (Renja Kelurahan); Pembentukan Panitia Pembangunan Kelurahan; Penetapan tata cara penyeleksian prioritas; Pembagian sidang komisi.
OUTPUT: 1. Rumusan Kegiatan Pembangunan (Form IV A); 2. Renja SKPD Kelurahan (Form IVB); 3. DSP Kegiatan DPK serta kegiatan unggulan (Form IVC); 4. DSP Kegiatan PNPM Mandiri (Form IV D); 5. Daftar kegiatan untuk sumber dana lainnya (Form IV E); 6. Daftar Delegasi Ke Musrenbangcam; 7. Tim Penyempurna Rumusan; 8. Panitia Pembangunan Kelurahan; 9. Rekomendasi.
42
SIDANG KOMISI 1. Penyusunan, validasi dan rekapitulasi DSP kegiatan SKPD Kelurahan, BLM PNPM Mandiri, swadaya masyarakat serta sumber dana lain/CSR; 2. Rumusan kegiatan pembangunan yang akan diusulkan ke Musrenbangcam.
SIDANG PLENO II Paparan hasil sidang komisi; Tanggapan; Penetapan kegiatan unggulan kelurahan; Pengesahan hasil Sidang Pleno II; Pembentukan Tim Penyempurna Rumusan; Penentuan Delegasi ke Musrenbangcam sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang; 7. Penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbangkel oleh pimpinan sidang pleno & ketua sidang komisi; 8. Penyerahan hasil Musrenbangkel kepada Panitia Pengarah untuk diteruskan kepada Panitia Pelaksana. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
OUTPUT : Bahan Musrenbangkel (Form IVA, IVB, IVC dan IVD)
4.
5.
6. 7.
8. 9.
PASCA MUSRENBANGKEL : 1. Penyempurnaan rumusan Rumusan Kegiatan Pembangunan & DSP; 2. Pengiriman Hasil Musrenbangkel ke Kecamatan & Bappeda
PERSIAPAN MUSRENBANGKEL II Menyusun / merevisi konsep tata tertib Musrenbangkel; Menyampaikan hasil Evaluasi pelaksanaan pembangunan DPK tahun sebelumnya oleh Tim Monitoring dan Evaluasi; Menyampaikan hasil Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan tahun berkenaan serta perencanaan tahun berikutnya program PNPM Mandiri oleh LKM; Analisa permasalahan, potensi dan penetapan sasaran pembangunan tahunan Kelurahan oleh Lurah; Mengkompilasi hasil Musyawarah Lingkungan dan Musyawarah Lembaga Kemasyarakatan serta merumuskan sumber pendanaannya; Penyusunan Prioritas Musrenbangkel; Penyampaian Prioritas Pembangunan tahun berikutnya (dalam bentuk naskah) oleh BAPPEDA, 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Musrenbangkel; Mengumumkan jadwal Musrenbangkel 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan; Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbangkel.
LAMPIRAN VIII : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR TANGGAL
: 15 Tahun 2011 : 5 Desember 2011
BAGAN MEKANISME MUSRENBANGCAM PERSIAPAN MUSRENBANGCAM 1. Persiapan Musrenbangcam I a. Pembagian tugas panitia Musrenbangcam; b. Pengumpulan data/materi dari hasil Musrenbangkel; c. Penetapan jadwal, agenda, dan tempat Musrenbangcam; d. Penyusunan rancangan Tata Tertib Musrenbangcam; e. Inventarisasi permasalahan tingkat kecamatan. 2. Persipan Musrenbangcam II a. Penyusunan rekapitulasi dan kompilasi hasil Musrenbangkel yang dikelompokkan menurut urusan pemerintah daerah untuk disinkronkan dengan Rancangan Awal Renja SKPD; b. Paparan prioritas, kebijakan dan strategi pembangunan tahun berikutnya oleh Bappeda; c. Penyampaian Rancangan Awal Renja SKPD tahun berikutnya.
Output : Materi Musrenbangcam (Form VA, Form VB dan Form VI)
MUSRENBANGCAM SIDANG PLENO I
SIDANG KOMISI
1. Penetapan Panitia Pengarah sebagai pimpinan Sidang Pleno; 2. Penyampaian tata tertib; 3. Paparan Camat; 4. Pembagian sidang komisi (4 bidang, meliputi : pemerintahan umum, ekonomi, sosial budaya dan infrastruktur); 5. Pengelompokan SKPD disesuaikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas.
1. Pemilihan Pimpinan Sidang Komisi; 2. Sinkronisasi dan validasi program/kegiatan yang telah dikompilasi pada persiapan Musrenbangcam II; 3. Menyusunan DSP Permasalahan tingkat kecamatan; 4. Menyusun rumusan kegiatan pembangunan sesuai urusan pemerintah daerah; 5. Merekomendasikan Usulan Lintas Bidang; 6. Perumusan hasil sidang komisi; 7. Penetapan hasil sidang komisi.
1. Prioritas permasalahan tingkat kecamatan tiap bidang; 2. Form VII; 3. Form VB; 4. Rancangan Renja SKPD Kecamatan; 5. Delegasi ke Forum SKPD & Musrenbangkot; 6. BA. Musrenbangcam.
PASCA MUSRENBANGCAM 1. Penyempurnaan Rumusan Kegiatan
Pembangunan; 2. Mengirimkan hasil Musrenbangcam ke
BAPPEDA.
43
SIDANG PLENO II
OUTPUT: 1. 2. 3. 4. 5.
Paparan hasil sidang komisi; Tanggapan; Pengesahan hasil sidang pleno II; Pembentukan Tim Penyempurna Rumusan; Penentuan delegasi ke Forum SKPD dan Musrenbangkot sebanyak-banyaknya 11 orang; 6. Penandatanganan Berita Acara hasil Musrenbangcam; 7. Penyerahan hasil Musrenbangcam kepada Panitia Pengarah diteruskan kepada panitia pelaksana.
LAMPIRAN IX
: PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR TANGGAL
: 15 Tahun 2011 : 5 Desember 2011
BAGAN MEKANISME FORUM SKPD FORUM SKPD
DKT TINGKAT KOTA 1. 2. 3. 4.
5.
SKPD wajib melaksanakan DKT internal; Penyampaian hasil DKT internal komunitas sektoral/lembaga atau organisasi; Paparan Rancangan Renja SKPD; Verifikasi dan Sinkronisasi Rancangan Renja SKPD dan Usulan DKT internal komunitas sektoral/lembaga atau organisasi; Penetapan delegasi ke forum SKPD, meliputi perwakilan komunitas sektoral sejenis (contohnya komonitas :Becak, Pasar, PKL, Parkir, Buruh serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), masing – masing 1 (satu) orang.
OUTPUT : 1. 2. 3.
1. 2. 3.
Rumusan usulan hasil DKT tingkat Kota; Rancangan Renja SKPD yang telah memuat hasil DKT tingkat kota; Delegasi DKT tingkat kota ke Forum SKPD dan PERSIAPAN FORUM SKPD Musrenbangkot
Persiapan Forum SKPD Penetapan tata cara penyelenggaraan Forum SKPD; Mengidentifikasi dan rekapitulasi rumusan kegiatan pembangunan hasil Musrenbangcam dan hasil DKT; Pengumpulan dan penyusunan Rancangan Renja SKPD.
Output : Bahan Forum SKPD (Form III, Form VII, Form VIII)
44
SIDANG PLENO I Paparan prioritas kegiatan provinsi oleh Pejabat Bappeda Provinsi Jateng; Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD; Penyampaian tata tertib persidangan; Penjelasan teknis dan pembagian peserta dalam sidang komisi.
1. 2. 3. 4.
SIDANG KOMISI 1. Paparan SKPD; 2. Verifikasi dan sinkronisasi prioritas hasil Musrenbangcam, hasil DKT dan pelaku usaha untuk memastikan DSP program/kegiatan dalam Rancangan Renja SKPD; 3. Sinkronisasi kebijakan Provinsi Jateng dan Pokok-Pokok pikiran DPRD dalam Rancangan Renja SKPD; 4. Penyusunan rekomendasi untuk kerangka regulasi SKPD; 5. Perumusan hasil sidang komisi; 6. Penetapan hasil sidang komisi.
SIDANG PLENO II Paparan hasil sidang komisi; Tanggapan; Pengesahan hasil sidang; Penetapan Juru Bicara Ke Musrenbangkot sebanyak 2 orang untuk setiap bidang; 5. Penandatanganan Berita Acara hasil Forum SKPD oleh perwakilan DPRD, SKPD dan delegasi Forum SKPD. 1. 2. 3. 4.
OUTPUT : 1. DSP kegiatan dalam Rancangan Renja SKPD; 2. BA. Forum SKPD; 3. Delegasi ke Musrenbangkot.
LAMPIRAN X
: PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR TANGGAL
: 15 Tahun 2011 : 5 Desember 2011
BAGAN MEKANISME MUSRENBANGKOT MUSRENBANGKOT
PERSIAPAN MUSRENBANGKOT Kegiatan : 1. Pengumpulan dan kompilasi hasil pemuktahiran Rancangan Renja SKPD; 2. Pembagian tugas Panitia Musrenbangkot; 3. Penentuan mekanisme/detail teknik Musrenbangkot; 4. Perancangan tahapan kegiatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Musrenbangkot; 5. Menyusun Tata Tertib Musrenbangkot; 6. Merumuskan susunan acara Musrenbangkot; 7. Perumusan prioritas permasalahan, kebijakan umum dan strategi pembangunan kota tahun berikutnya.
Keluaran : 1. Rancangan tata tertib Musrenbangkot; 2. Prioritas Umum hasil Forum SKPD; 3. Isu strategis/kebijakan pembangunan kota.
Pasca Musrenbangkot 1. Penyempurnaan rumusan hasil Musrenbangkot; 2. Menginformasikan hasil Musrenbangkot.
45
Kegiatan 1. 2.
Pembukaan, meliputi : Laporan Kepala Bappeda, Sambutan Ketua DPRD dan Sambutan Walikota Surakarta); SIDANG PLENO Sidang Pleno dipimpin oleh Panitia pengarah dengan kegiatan sebagai berikut: a. Penyampaian susunan acara Sidang Pleno oleh pimpinan sidang; b. Penyampaian dan pengesahan Tata Tertib; c. Paparan prioritas dan kebijakan pembangunan untuk RKPD oleh Kepala BAPPEDA; d. Paparan kebijakan Keuangan beserta pagu indikatif UPD tahun berikutnya oleh Kepala DPPKA; e. Paparan umum hasil Forum SKPD per bidang oleh Juru Bicara Forum SKPD; f. Paparan kebijakan DPK tahun berikutnya oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Surakarta; g. Tanggapan forum dalam rangka kompilasi dan penyempurnaan prioritas, kebijakan RKPD dan hasil Forum SKPD serta perumusan isu strategis kota; h. Pengesahan hasil sidang; i. Pembentukan Tim Perumus, dalam rangka menyempurnakan Rancangan Awal RKPD; j. Penandatanganan Berita Acara Musrenbangkot oleh Ketua Sidang Pleno, perwakilan per bidang dari Forum SKPD, perwakilan pemerintah kota dan Perwakilan DPRD Kota Surakarta; k. Penyerahan hasil sidang Musrenbangkot kepada Panitia Pelaksana.
Keluaran : 1. Kompilasi dan penyempurnaan prioritas pembangunan daerah berdasar urusan pemerintah daerah serta isu strategis kota dan pemilahan prioritas kegiatan menurut sumber pendanaan (APBD kota/provinsi, APBN); 2. Rancangan program/kegiatan RKPD; 3. Rancangan kebijakan alokasi DPK tahun berikutnya.
ALUR FORM MUSRENBANG
Persiapan
Musrenbangkel
Tim Penyempurna
Panitia
RT
RW
Musrenbangkel I & II
FORM I
FORM II
Panitia
FORM IVA
FORM IVA
Hasil Musrenbangkel
Musrenbangkel
FORM II + FORM III
FORM IVB
FORM IVB
FORM IVA
MLK
Rancangan Usulan
FORM IVC
FORM IVC
FORM IVB
FORM III
FORM IVA, IVB, IV, & IVD
FORM IVD
FORM IVD
FORM IVC
FORM IVE
FORM IVE
FORM IVD FORM IVE
DKT INTERNAL
DKT TK. KOTA
KELP. SEKTORAL
SKPD & SEKTORAL
FORM III
FORM III Ranc. RENJA (F.VIII) PERSIAPAN
Panitia
FORUM SKPD
FORUM SKPD
Musrenbangcam
Tim
BAPPEDA
BAPPEDA
BAPPEDA
Penyempurna
FORM VIII
Persiapan Musrenbangcam
Musrenbangcam I & II Panitia
FORM VII
Hasil Musrenbangcam
FORM VI
FORM VI
Form IVA + FORM IVE
Rancangan RENJA
FORM VB
FORM VII
FORM VII
FORM VA + FORM VB
(FORM VIII)
FORM VII
Ranc. DSP (FORM VI)
FORM III Persiapan
MUSRENBANGKOT
MUSRENBANGKOT
BAPPEDA
BAPPEDA
FORM IX
FORM VIII
FORM X
Rancangan isian FORM IX
46
BAPPEDA FORM IVA, FORM IVB, FORM IVC, FORM IVD, & FORM IV E
FORM I RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN (PRIORITAS) TINGKAT RT RT RW KELURAHAN BIDANG
NO
1
PRIORITAS PERMASALAHAN
2 1 Rusaknya jalan kampung
: : : :
03 XI PAJANG INFRASTRUKTUR POTENSI PEMECAHAN MASALAH
CONTOH
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL FISIK
3 4 Tersedianya : Betonisasi jalan - Kontraktor 1 org - Tukang 3 org - Tenaga kasar 10 org - Toko bahan bangunan
NON FISIK 5 -
VOLUME
6 500 m
JUMLAH BIAYA 7 10.000.000
TINGKAT PENANGANAN RW KEL KOT 8 -
9 V
10 -
PENDANAAN (Rp) DPK
PNPM
SWADAYA
11 7.000.000
12
13 3.000.000
CSR/SUMBER DANA LAIN 14
APBD (SKPD) 15 -
Surakarta, ………………………… 2012 KETUA RT 03 / RW XI (_________________)
Cara Pengisian : Kolom 1
cukup jelas
Kolom 2
diisi dengan permasalahan tiap Bidang (kelompok fungsi) dari permasalahan yang betul-betul penting untuk ditangani. Masalah adalah kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan keadaan yang senyatanya atau hal yang tidak diharapkan. Cara penulisannya bisa dimulai dengan kata : kurangnya …, rendahnya ..., menurunnya …, belum ..., tidak ….., banyaknya … tingginya atau menggambarkan keadaan negatif.
Kolom 3 Kolom 4 dan 5
diisi dengan data potensi yang ada di wilayah RT tersebut yang bersifat spesifik, mempunyai asas manfaat bagi orang banyak dan bisa digunakan atau ada hubungannya dengan pemecahan masalah. diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada.
Kolom 6
diisi dengan volume atau besaran/ jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan.
Kolom 7, 8, 9
cukup jelas.
Kolom 10
diisi dengan besarnya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan
Kolom 11
diisi dengan besarnya Dana BLM PNPM Mandiri yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan.
Kolom 12
diisi dengan besarnya dana kemampuan masyarakat dalam berswadaya.
Kolom 13
diisi dengan besarnya dana CSR/sumber dana lain yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan.
Kolom 14
diisi dengan besarnya dana jika kegiatan diusulkan untuk ditangani oleh SKPD (karena tidak mampu ditangani tingkat RT, RW maupun kelurahan)
47
FORM II RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN (PRIORITAS) TINGKAT RW RW KELURAHAN BIDANG
: XI : PAJANG : INFRASTRUKTUR LOKASI
NO
1
PRIORITAS PERMASALAHAN
2 1 Rusaknya jalan kampung dan jalan antar kampung
POTENSI PEMECAHAN MASALAH
RT 3 01 - 04
4 Tersedianya :
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL FISIK 5 Betonisasi jalan
NON FISIK 6
VOLUME
JUMLAH BIAYA
7 8 950 x 3 x 0,07 10.000.000
TINGKAT PENANGANAN
PENDANAAN (Rp)
RW
KEL
KOT
DPK
9
10
11
12 7.000.000
SWADAY PNPM A 13
14 3.000.000
CSR/SUM BER DANA LAIN 15
APBD (SKPD) 16 -
- Kontraktor 2 org - Tukang 7 orang
aspal hotmix
- Tenaga kasar 30 org
1.000 x 6 x 0,07
90.000.000
90.000.000
- Toko bahan bangunan
Surakarta, ………………………… 2012 KETUA RW XI Cara Pengisian :
(_________________)
Kolom 1
cukup jelas
Kolom 2
diisi dengan permasalahan tiap Bidang (kelompok fungsi) dari permasalahan yang betul-betul penting untuk ditangani. Masalah adalah kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan keadaan yang senyatanya atau hal yang tidak diharapkan. Cara penulisannya bisa dimulai dengan kata : kurangnya …, rendahnya ..., menurunnya …, belum ..., tidak ….., banyaknya … tingginya atau menggambarkan keadaan negatif
Kolom 3
cukup jelas.
Kolom 4 Kolom 5 dan 6
diisi dengan data potensi yang ada di wilayah RW tersebut yang bersifat spesifik, mempunyai asas manfaat bagi orang banyak dan bisa digunakan atau ada hubungannya dengan pemecahan masalah. diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada.
Kolom 7
diisi dengan volume atau besaran/ jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan
Kolom 8
diisi dengan jumlah biaya yang dibutuhkan
Kolom 9, 10, 11
cukup jelas.
Kolom 12
diisi dengan besarnya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan
Kolom 13
diisi dengan besarnya dana BLM PNPM Mandiri yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan.
Kolom 14
diisi dengan besarnya dana kemampuan masyarakat dalam berswadaya.
Kolom 15
diisi dengan besarnya dana CSR/sumber dana lain yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan.
Kolom 16
diisi dengan besarnya dana jika kegiatan diusulkan untuk ditangani oleh SKPD (karena tidak mampu ditangani tingkat RT, RW maupun kelurahan)
48
FORM III RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN (PRIORITAS) KELOMPOK SOSIAL / SEKTORAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN : …………………………………………….. BIDANG No
PRIORITAS PERMASALAHAN
1 2 1 Kurangnya keterampilan SDM anak usia sekolah - Lulusan SD 15 org - Lulusan SMP 30 org - Lulusan SLTA 5 org 2 Terbatasnya lapangan kerja
CONTOH
: SOSIAL & BUDAYA POTENSI PEMECAHAN MASALAH 3 Lembaga pendidikan BLKI Sanggar budaya & Perusahaan Hotel Bengkel kerja Lahan kosong
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL FISIK 4
VOLUME
NON FISIK 5 Pelatihan ketrampilan
JUMLAH BIAYA (Rp)
6 50 org
7 10.000.000
50 org
20.000.000
(perbengkelan, sablon, ukir kayu, ukir kaca, pertukangan, dsb.) Pengembangan tempat usaha informal mandiri
PENDANAAN (Rp) DPK 8
PNPM CSR/SL 9
10
SKPD
APBD (SKPD) 11
12 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Surakarta, ………………………… 2012 KETUA LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
(_____________________) Cara Pengisian : 1 Kolom 1 cukup jelas 2 Kolom 2 diisi dengan permasalahan tiap Bidang (kelompok fungsi) dari permasalahan yang betul-betul penting untuk ditangani. Masalah adalah kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan keadaan yang senyatanya atau hal yang tidak diharapkan. Cara penulisannya bisa dimulai dengan kata : kurangnya …, rendahnya ..., menurunnya …, belum ..., tidak ….., banyaknya … tingginya atau menggambarkan keadaan negatif. 3 Kolom 3 diisi dengan data potensi yang ada di kota yang bersifat spesifik, mempunyai asas manfaat, digunakan orang banyak dan harus bisa digunakan atau ada hubungannya untuk memecahkan masalah. 4 Kolom 4 dan 5 diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. 5 Kolom 6 diisi dengan volume atau besaran / jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan, bukan besarnya dana. Kolom 7 diisi dengan besarnya biaya yang akan diperlukan untuk melakukan kegiatan yang diusulkan. 6 Kolom 8 diisi dengan besarnya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan 7 Kolom 9 diisi dengan besarnya dana BLM PNPM Mandiri yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. 8 Kolom 10 diisi dengan besarnya dana CSR/sumber dana lain yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Kolom 11 diisi dengan besarnya dana jika kegiatan diusulkan untuk ditangani oleh SKPD (karena tidak mampu ditangani tingkat RT, RW maupun kelurahan) 10 Kolom 12 cukup jelas. 49
FORM III RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN (PRIORITAS) KELOMPOK SOSIAL / SEKTORAL KELOMPOK SOSIAL : Pengamen & Anak Jalanan BIDANG No
PRIORITAS PERMASALAHAN
1 2 1 Kurangnya keterampilan SDM anak usia sekolah - Lulusan SD 15 org - Lulusan SMP 30 org - Lulusan SLTA 5 org 2 Terbatasnya lapangan kerja
CONTOH
: SOSIAL & BUDAYA POTENSI PEMECAHAN MASALAH 3 Lembaga pendidikan BLKI Sanggar budaya & Perusahaan Hotel Bengkel kerja Lahan kosong
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL FISIK 4
VOLUME
NON FISIK 5 Pelatihan keterampilan
JUMLAH BIAYA (Rp)
6 50 org
7 10.000.000
50 org
20.000.000
PENDANAAN (Rp) DPK 8
PNPM CSR/SL 9
10
11
(perbengkelan, sablon, ukir kayu, ukir kaca, pertukangan, dsb) Pengembangan tempat usaha informal mandiri
SKPD
APBD (SKPD)
12 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Surakarta, ………………………… 2012 KETUA KELOMPOK SOSIAL (_____________________) Cara Pengisian : 1 Kolom 1 cukup jelas 2 Kolom 2 diisi dengan permasalahan tiap Bidang (kelompok fungsi) dari permasalahan yang betul-betul penting untuk ditangani. Masalah adalah kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan keadaan yang senyatanya atau hal yang tidak diharapkan. Cara penulisannya bisa dimulai dengan kata : kurangnya …, rendahnya ..., menurunnya …, belum ..., tidak ….., banyaknya … tingginya atau menggambarkan keadaan negatif. 3 Kolom 3 diisi dengan data potensi yang ada di kota yang bersifat spesifik, mempunyai asas manfaat, digunakan orang banyak dan harus bisa digunakan atau ada hubungannya untuk memecahkan masalah. 4 Kolom 4 dan 5 diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. 5 Kolom 6 diisi dengan volume atau besaran / jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan, bukan besarnya dana. Kolom 7 diisi dengan besarnya biaya yang akan diperlukan untuk melakukan kegiatan yang diusulkan. 6 Kolom 8 diisi dengan besarnya Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan 7 Kolom 9 diisi dengan besarnya dana BLM PNPM Mandiri yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. 8 Kolom 10 diisi dengan besarnya dana CSR/sumber dana lain yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. Kolom 11 diisi dengan besarnya dana jika kegiatan diusulkan untuk ditangani oleh SKPD (karena tidak mampu ditangani tingkat RT, RW maupun kelurahan) 10 Kolom 12 cukup jelas. 50
FORM IV A RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN UNTUK DIUSULKAN KE MUSRENBANGCAM TAHUN 2012 YANG DIBIAYAI DARI ALOKASI SKPD DALAM APBD KOTA SURAKARTA KELURAHAN : PAJANG CONTOH
BIDANG : INFRASTRUKTUR NO 1
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL
2 1 Aspal hotmix jalan
Mengetahui, KEPALA KELURAHAN ..................
(............................) NIP. .......................
VOLUME
JUMLAH BIAYA (Rp)
3 2.000 m x 6 m
4 210.000.000
LOKASI (RW)
SKPD PELAKSANA
5 III, IV, XI, XII, XIV, XV, XVI
6 DPU
Surakarta, 2012 KETUA MUSRENBANGKEL 2012 KELURAHAN .............................
(....................................................)
Cara Pengisian : 1 Kolom 1 cukup jelas 2 Kolom 2 diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan permasalahan / menangani masalah berdasarkan potensi yang ada 3 Kolom 3 diisi dengan volume atau besaran / jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan, bukan besarnya dana. 4 Kolom 4 diisi dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan. 5 Kolom 5 cukup jelas. 6 Kolom 6 diisi dengan SKPD yang akan melaksanakan, sebagaimana daftar pembagian bidangnya 51
FORM IV B DAFTAR SKALA PRIORITAS USULAN MUSRENBANGKEL TAHUN 2012 YANG DIBIAYAI DARI ALOKASIKAN DALAM SKPD KELURAHAN KELURAHAN : PAJANG CONTOH
BIDANG : INFRASTRUKTUR NO
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL
VOLUME
JUMLAH BIAYA (Rp)
LOKASI
1 1 2
2
3 950 m x 3 m x 0.07 m 500 m x 3 m
4 72.500.000 32.500.000
5 RW I – X RW II
Betonisasi jalan Paving jalan
Mengetahui, KEPALA KELURAHAN ......................
Surakarta, 2012 KETUA MUSRENBANGKEL 2012 KELURAHAN .............................
(.....................................) NIP. ..............................
(....................................................)
Cara Pengisian : 1 2 3 4 5 52
Kolom 1 cukup jelas. Kolom 2 diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. Kolom 3 diisi dengan volume atau besaran / jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan, bukan besarnya dana. Kolom 4 diisi dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan. Kolom 5 cukup jelas.
FORM IV C DAFTAR SKALA PRIORITAS USULAN MUSRENBANGKEL TAHUN 2012 YANG DIBIAYAI DARI DANA PEMBANGUNAN KELURAHAN DAN SWADAYA KELURAHAN : PAJANG CONTOH
BIDANG : INFRASTRUKTUR NO
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL
1
2
1 Betonisasi jalan 2 Paving jalan
Mengetahui, KEPALA KELURAHAN .................. (.....................................) NIP. ..........................
VOLUME
SWADAYA (Rp)
DPK (Rp)
JUMLAH BIAYA (Rp)
LOKASI
3
4
5
6 = (4+5)
7
950 m x 3 m x 0.07 500 m x 3 m
42.500.000 15.000.000
30.000.000 27.500.000
72.500.000 42.500.000
RW I – X RW II
Surakarta,
2012
KETUA MUSRENBANGKEL 2012 KELURAHAN ............................... (....................................................)
Cara Pengisian : 1 Kolom 1 cukup jelas. 2 Kolom 2 diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. 3 Kolom 3 diisi dengan volume atau besaran / jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan, bukan besarnya dana. 4 Kolom 4 diisi dengan besarnya dana kemampuan masyarakat dalam berswadaya. 5 Kolom 5 diisi dengan besarnya DPK yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. 6 Kolom 6 diisi dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan. 7 Kolom 7 cukup jelas. Catatan : Sumber dana : Swadaya (Rp) + Dana Pembangunan Kelurahan / DPK (Rp) = Rp……. 53
FORM IV D DAFTAR SKALA PRIORITAS USULAN MUSRENBANGKEL TAHUN 2012 YANG DIBIAYAI DARI BLM PNPM MANDIRI KELURAHAN : PAJANG CONTOH
BIDANG : INFRASTRUKTUR BIAYA (Rp) NO
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL
VOLUME
SWADAYA (Rp)
BLM PNPM MANDIRI (Rp)
JUMLAH BIAYA (Rp)
LOKASI
1
2
3
4
5
6 = (4+5)
7
950 m x 3 m x 0.07 500 m x 3 m
42.500.000 15.000.000
30.000.000 27.500.000
72.500.000 42.500.000
RW I – X RW II
1 Betonisasi jalan 2 Paving jalan
Mengetahui, KEPALA KELURAHAN .................. (.....................................) NIP. ..........................
Surakarta,
2012
KETUA MUSRENBANGKEL 2012 KELURAHAN ...................................... (............................................................)
Cara Pengisian : 1 2 3 4 5 6 7 54
Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom
1 cukup jelas. 2 diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. 3 diisi dengan volume atau besaran / jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan, bukan besarnya dana. 4 diisi dengan besarnya dana kemampuan masyarakat dalam berswadaya. 5 diisi dengan besarnya BLM PNPM MANDIRI yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan. 6 diisi dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan. 7 cukup jelas.
FORM IV E PRIORITAS USULAN MUSRENBANGKEL TAHUN 2012 YANG DIBIAYAI DARI SUMBER DANA LAIN KELURAHAN BIDANG
NO 1
: PAJANG : INFRASTRUKTUR
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL
2 1 Kolam Budidaya Ikan 2 Pavingisasi jalan
Mengetahui, KEPALA KELURAHAN (.....................................) NIP. ..........................
CONTOH
VOLUME
JUMLAH BIAYA (Rp)
LOKASI
SUMBER PENDANAAN
3 10 x 5 x 0.5 750 m x 3 m
4 40.000.000 63.750.000
5 PAJANG RW V dan IX
6 PKP CSR BI
Surakarta, 2012 KETUA MUSRENBANGKEL 2012 KELURAHAN …………. (_________________)
Cara Pengisian : 1 2 3 4 5 6
55
Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom
1 2 3 4 5 6
: : : : : :
cukup jelas diisi dengan diisi dengan diisi dengan cukup jelas diisi dengan
kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang volume atau besaran/ jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan dan besarnya dana. besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan sumber pendanaan lain yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan
FORM V A RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PADA MUSRENBANGCAM TAHUN 2012 KOTA SURAKARTA KECAMATAN BIDANG
: LAWEYAN : INFRASTRUKTUR
NO
USULAN KEGIATAN OPERASIONAL
1
2
1 Aspal hotmix
VOLUME
CONTOH
JUMLAH BIAYA (Rp)
USULAN MUSRENBANGKEL
3
4
5
6
8.000 x 5 x 0,08
950.000.000
LAWEYAN
DPU
Mengetahui, CAMAT …………
Surakarta, 2012 KETUA MUSRENBANGCAM 2012 KECAMATAN ………….
(______________)
(_________________)
Cara Pengisian : Kolom 1 : cukup jelas Kolom 2 : diisi dengan kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. Kolom 3 : diisi dengan volume atau besaran/ jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan dan besarnya dana. Kolom 4 : diisi dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan Kolom 5 : cukup jelas Kolom 6 : diisi dengan SKPD yang melaksanakan
56
SKPD
FORM V B REKAPITULASI USULAN MUSRENBANGKEL TAHUN 2012 YANG DIBIAYAI DARI SUMBER DANA LAIN KECAMATAN BIDANG USULAN KEGIATAN OPERASIONAL 1 2 1 Kolam Budidaya Ikan
NO
2 Pavingisasi jalan
VOLUME
JUMLAH BIAYA (Rp)
3 10 x 5 x 0.5
4 40.000.000
USULAN MUSRENBANGKEL 5 PAJANG
750 x 3
63.750.000
PAJANG
SUMBER PENDANAAN 6 PKP CSR BI
Mengetahui, CAMAT …………
Surakarta, ………………….. 2012 KETUA MUSRENBANGCAM 2012 KECAMATAN ………….
(______________)
(_________________)
Cara Pengisian : Kolom 1 : cukup jelas Kolom 2 : diisi dengan Kolom 3 : diisi dengan Kolom 4 : diisi dengan Kolom 5 : cukup jelas Kolom 6 : diisi dengan
57
CONTOH
: LAWEYAN : INFRASTRUKTUR
kegiatan yang akan dilakukan untuk memecahkan/menangani masalah berdasarkan potensi yang ada. volume atau besaran/ jumlah sasaran kegiatan untuk usulan kegiatan dan besarnya dana. besarnya biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan sumber pendanaan lain yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan
FORM VI BAHAN PENYUSUNAN USULAN MUSRENBANGCAM TAHUN 2012 Kecamatan : ……………………………………………..
CONTOH
BIDANG :PEMERINTAHAN UMUM PERMENDAGRI 13 / 2006 No
PROGRAM
1
2
1 1.20.xx.26 Program Penataan Peraturan Perundang undangan
KEGIATAN 3
1.20.xx.26.02 Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang undangan
INDIKATOR USULAN KEGIATAN OPERASIONAL 4
A=20
B=18
C=16
D=13
E=11
S
J
S
J
S
S
S
J
J
J
F=9
S
J
G=7
S
J
H=6
S
JUMLAH TOTAL
J
5
6
7
8
9
10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
23
1. Penyus. PERDA ttg Produk Unggulan Daerah
5
100
4
72
3
48
4
52
4
44
2
18
2
14
3
18
366
2. Penyus. PERDA ttg obyek wisata
4
80
3
54
3
48
4
52
4
44
2
18
4
28
3
18
342
3. Penyus. PERDA ttg Tatib Kebersihan
5
100
3
54
5
80
3
39
3
33
4
36
3
21
2
12
375
Cara Pengisian : 1. Kolom 2 diisi dengan program dari Permendagri 13 / 2006. 2. Kolom 3 diisi dengan Kegiatan berdasarkan Permendagri 13 / 2006. 3. Kolom 4 diisi dengan Kegiatan yang diusulkan untuk memecahkan/menangani masalah. 4. Kolom 5, 7, 9, 11, 13, 15, 17, 19, 21 diisi dengan Skore masing – masing Indikator bidang (A, B, C, D, E, F, G, H), dapat dilihat dalam Lembar Indikator DSP tahun 2010. 5. Kolom 6, 8, 10, 12, 14, 16, 18, 20, 22 diisi dengan Jumlah masing – masing Indikator (contoh: A=20; S=5; sehingga J=20x5=100). 6. Kolom 23 diisi dengan menjumlahkan Jumlah semua Indikator ( JA + JB + JC + JD + JE + JF + JG + JH). Catatan : A, B, C, D, E, F, G, H adalah Indikator masing-masing bidang 20; 18; 16; 13; 11; 9; 7; 6 adalah bobot nilai dari masing-masing Indikator bidang S adalah skor (1 s.d. 5) J adalah jumlah perkalian antara bobot indikator bidang dengan skor
58
FORM VII RUMUSAN KEGIATAN PEMBANGUNAN HASIL MUSRENBANGCAM TAHUN 2012 SEBAGAI BAHAN FORUM SKPD KOTA SURAKARTA CONTOH
SKPD : DINAS PARIWISATA, SENI & BUDAYA KELUARAN
KODE & SEBUTAN KEGIATAN
KEGIATAN OPERASIONAL
VOLUME
PAGU INDIKATIF (Rp.)
2
3
4
5
PERMENDAGRI 13 / 2006 No
1
USULAN MUSRENBANGCAM 6
1 2.04.XX.16.01 Pengembangan objek pariwisata unggulan
1. Penyusunan perda tentang wisata unggulan daerah 2. Penyusunan perda tentang retribusi objek wisata
1 perda
400.000.000
1 perda
100.000.000
Surakarta,
PASAR KLIWON
2012
KETUA PANITIA PELAKSANA MUSRENBANGCAM
(...............................................................) Cara Pengisian : 1 Kolom 1 cukup jelas. 2 Kolom 2 diisi dengan program dari Permendagri 13 / 2006. 3 Kolom 3 diisi dengan Kegiatan berdasarkan Permendagri 13 / 2006. 4 Kolom 4 diisi dengan Kegiatan yang diusulkan untuk memecahkan/menangani masalah. 5 Kolom 5 diisi dengan besarnya biaya / pagu indikatif yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan. 6 Kolom 6 diisi dengan asal usulan Musrenbangcam. 59
FORM VIII USULAN KEGIATAN OPERASIONAL SKPD TAHUN 2012 SEBAGAI BAHAN FORUM SKPD KOTA SURAKARTA
CONTOH
SKPD : BAPPEDA
PERMENDAGRI 13 / 2006 No KODE & SEBUTAN KEGIATAN 1 1 1.06.xx.21.09
2
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD
KELUARAN
ALOKASI (Rp.)
PAGU INDIKATIF (Rp.)
KEGIATAN OPERASIONAL
VOLUME
TAHUN 2012
TAHUN 2013
3
4
5
6
Penyelenggaraan FGD, Forum SKPD dan Musrenbangkot 2009
3 kegiatan
350.000.000
400.000.000
Surakarta,
2012
KEPALA SKPD ...............................
(………………………………………....) NIP. ........................................ Cara Pengisian : 1. Kolom 1 cukup jelas. 2. Kolom 2 diisi dengan program dari Permendagri 13 / 2006. 3. Kolom 3 diisi dengan Kegiatan berdasarkan Permendagri 13 / 2006. 4. Kolom 4 diisi dengan Kegiatan yang diusulkan untuk memecahkan/menangani masalah. 5. Kolom 5 diisi dengan besarnya dana yang dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan tahun 2012. 6. Kolom 6 diisi dengan besarnya pagu indikatif yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan tahun 2013. 60
FORM IX HASIL MUSRENBANGKOT KOTA SURAKARTA TAHUN 2012
No
1 1
2
PERMENDAGRI 13 / 2006 KODE & SEBUTAN KEGIATAN 2 1.06.xx.21.09 Penyelenggaraan Musrenbang RKPD 2.04.xx.16.01 Pengembangan objek pariwisata unggulan
KELUARAN
ALOKASI (Rp)
CONTOH
PAGU INDIKATIF (Rp.)
PAGU INDIKATIF (Rp.)
SKPD
TAHUN 2014 6
USULAN MUSRENBANGCAM / OPERASIONAL SKPD
8
9
BAPPEDA
Kegiatan Operasional SKPD
KEGIATAN OPERASIONAL
VOLUME
TAHUN 2012
3
4
5
TAHUN 2013 6
350.000.000
400.000.000
400.000.000
400.000.000
400.000.000 DISPARSEN IBUD
100.000.000
100.000.000
Penyelenggaraan FGD, Forum 3 kegiatan SKPD dan Musrenbangkot 2009 1. Penyusunan Perda tentang objek wisata unggulan daerah. 2. Penyusunan Perda tentang retribusi obyek wisata
Mengetahui, PANITIA PELAKSANA MUSRENBANGKOT Ketua,
Surakarta,
Pasar Kliwon
2012
TIM PENYEMPURNA RUMUSAN MUSRENBANGKOT Ketua,
(………………………………..) NIP. …………………..
(…………………………….)
Cara Pengisian : 1. Kolom 1 cukup jelas. 2. Kolom 2 diisi dengan program dari Permendagri 13 / 2006. 3. Kolom 3 diisi dengan Kegiatan berdasarkan Permendagri 13 / 2006. 4. Kolom 4 diisi dengan Kegiatan yang diusulkan untuk memecahkan/menangani masalah. 5. Kolom 5 diisi dengan besarnya dana yang dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan tahun 2012. 6. Kolom 6 diisi dengan besarnya pagu indikatif yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan tahun 2013. 7. Kolom 7 diisi dengan besarnya prediksi pagu indikatif yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang diusulkan tahun 2014. 8. Kolom 8 diisi dengan SKPD yang melaksanakan. 9. Kolom 9 diisi dengan asal usulan Musrenbangcam / operasional SKPD. 61
FORM X RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2012 Kota : S U R A K A R TA
CONTOH
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) : BAPPEDA NO 1
URUSAN
PROGRAM/ KEGIATAN
INDIKATOR PROGRAM
Hasil 2 3 4 WAJIB PENDIDIKAN 1.01.1.06.01 .18 Tersedianya SDM yang Program Pendidikan Non siap pakai sesuai Formal dengan kompetensi yang diperlukan dunia 1.01.1.06.01 .18 Pengembangan kebijakan pendidikan non formal WAJIB KESEHATAN
1.02.1.06.01 .16 Program Upaya Kesehatan Masyarakat 1 02 1 06 01 16 12 Peningkatan Pelayanan & penanggulangan masalah kesehatan
INDIKATOR KEGIATAN 2013 Keluaran 5
Studi Kelayakan Solo Techno Park
Hasil 6
Kelayakan pembentukan Solo Techno Park
Peningkatan dan perbaikan pelayanan di bidang kesehatan Rencana tindak lanjut janji peningkatan pelayanan petugas puskesmas
ALOKASI 2012 (JUTA) 7
peningkatan & perbaikan pelayanan petugas di 3 puskesmas
PAGU INDIKATIF 2013 Jumlah (Rp.) 8 119.630.000
LOKASI
KET
10
11
Sbr Dana 9
119.630.000 APBD Kota
79.227
80.000.000
79.227
80.000.000 APBD Kota
SKA
SKA (3 Puskesmas)
Surakarta, 2012 KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(………………………………....) Cara Pengisian : 1. Kolom 1 cukup jelas 2. Kolom 2 urusan daripada program / kegiatan bardasarkan Permendagri 13 / 2006 3. Kolom 3 program / kegiatan berdasarkan Permendagri 13 / 2006 4. Kolom 4 Indikator program pada Renstra SKPD yang tercantum dalam RPJMD 5. Kolom 5 Indikator Keluaran Kegiatan 6. Kolom 6 Indikator Hasil Kegiatan yang mencerminkan pencapaian hasil kegiatan tahunan untuk memenuhi Indikator Hasil Program 7. Kolom 7 Alokasi Dana Pada Tahun 2012 8. Kolom 8 Indikasi Kebutuhan Alokasi Dana Tahun 2013 9. Kolom 9 Sumber Dana Rencana Kegiatan Tahun 2013 (APBD Kota / APBD Propinsi / APBN) 10. Kolom 10 Lokasi Kegiatan berdasarkan cakupan kegiatan 11. Kolom 11 Keterangan yang dibutuhkan 62
JADWAL PROSES PERENCANAAN TAHUNAN DAERAH (UU 25/2004 - PERMENDAGRI 13/2006 - PERMENDAGRI 54 / 2010) NO 1 2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
URAIAN KEGIATAN
2011 DES
PERSIAPAN MUSRENBANGKEL MUSRENBANGCAM DISKUSI KELOMPOK TERBATAS FORUM SKPD RANCANGAN AWAL RKPD MUSRENBANGKOT RUMUSAN HASIL MUSRENBANGKOT & RANCANGAN AKHIR RKPD EVALUASI RKPD PENETAPAN RKPD KUA PPAS RKA SKPD PENYAMPAIAN RAPERDA APBD KEPUTUSAN BERSAMA RAPBD EVALUASI RAPBD APBD KUA-P PPAS-P PENYAMPAIAN RAPERDA APBDP KEPUTUSAN BERSAMA RAPBDP EVALUASI RAPBDP APBDP
KETERANGAN: = PERENCANAAN TAHUN DEPAN = PERUBAHAN PERENCANAAN TAHUN INI
63
TAHUN 2012 JAN
PEB
MAR APRIL
MEI
JUNI
JULI AGST SEPT
OKT
NOP
DES
KET.
INDIKATOR PENYUSUNAN DAFTAR SKALA PRIORITAS (DSP) KEGIATAN PADA MUSRENBANG TAHUN 2012 NO
INDIKATOR
BOBOT
I
BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, sejalan dengan Tema
Sangat Tinggi
:5
Pembangunan RPJMD Tahun 2010 – 2015 :
Tinggi
:4
A. Meningkatkan kemudahan/ kualitas pelayanan kepada
Cukup
:3
Rendah
:2
masyarakat B. Menciptakan
20 lapangan
kerja
dan
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin.
SKORE
Sangat Rendah : 1 18
C. Memberikan kemudahan akses informasi.
16
D. Menunjang upaya peningkatan keamanan dan ketertiban
13
E. Tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
11
F. Mendukung kesetaraan gender dan memperhatikan Kebutuhan Anak.
9
G. Memenuhi kebutuhan orang banyak dan memenuhi rasa keadilan.
7
H. Mendorong peningkatan swadaya masyarakat.
6 100
II
BIDANG EKONOMI, sejalan dengan Tema Pembangunan
Sangat Tinggi
:5
RPJMD Tahun 2010 – 2015 :
Tinggi
:4
Cukup
:3
20
Rendah
:2
B. Memberi nilai tambah ekonomi.
18
Sangat Rendah : 1
C. Tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
16
D. Didukung peluang pasar.
13
A. Menciptakan
lapangan
kerja
dan
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin.
E. Mendukung
pemgembangan
industri
kecil
dan
menengah.
11
F. Memenuhi kebutuhan orang banyak dan memenuhi rasa keadilan.
9
G. Mendukung kesetaraan gender dan memperhatikan Kebutuhan Anak. H. Mendorong peningkatan swadaya masyarakat.
7 6 100
64
NO III
INDIKATOR
BOBOT
BIDANG SOSIAL BUDAYA, sejalan
dengan Tema
SKORE Sangat Tinggi
:5
Pembangunan RPJMD Tahun 2010 – 2015 :
Tinggi
:4
A. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan
Cukup
:3
20
Rendah
:2
18
Sangat Rendah : 1
menciptakan lapangan kerja. B. Mendukung kesetaraan gender dan memperhatikan Kebutuhan Anak.
16
C. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
13
D. Menjaga kelestarian nilai – nilai budaya E. Tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
11
F. Meningkatkan kemudahan pelayanan.
9
G. Memenuhi kebutuhan orang banyak dan memenuhi rasa keadilan.
7
H. Mendorong peningkatan swadaya masyarakat.
6 100
IV
BIDANG
INFRASTRUKTUR,
sejalan
dengan
Tema
Pembangunan RPJMD Tahun 2010 – 2015 : A. Sejalan dengan RTRW Kota.
20
B. Mendukung pengembangan wilayah dan memanfaatkan sumber daya lokal. C. Menciptakan
lapangan
18 kerja
dan
Sangat Tinggi
:5
Tinggi
:4
Cukup
:3
Rendah
:2
Sangat Rendah : 1
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin.
16
D. Penanggulangan banjir dan bencana alam.
13
E. Memberikan aksesibilitas pada difable.
11
F. Mendukung kesetaraan gender dan memperhatikan Kebutuhan Anak.
9
G. Memenuhi kebutuhan orang banyak dan memenuhi rasa keadilan.
7 100
65
PEMBAGIAN BIDANG MENURUT FUNGSI DALAM SOTK PEMERINTAH KOTA SURAKARTA NO 1
BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
2
EKONOMI
3
INFRASTRUKTUR
SKPD 1. Bappeda 2. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. 3. Inspektorat 4. Bagian Organisasi 5. Bagian Hukum & HAM 6. Bagian Kerjasama 7. BKD 8. Bagian Administrasi Pembangunan 9. Kecamatan (5) 10. Kelurahan (51) 1. Bappeda 2. Dinas Koperasi & UMKM 3. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu 4. Kantor Ketahanan Pangan 5. Dinas Pertanian 6. Dinas Perindustrian & Perdagangan 7. Dinas Pengelolaan Pasar 8. Bagian Administrasi Perekonomian 1. Bappeda
Kabid. Data dan Pelaporan
Kabid. Ekonomi
Kabid. Penataan Ruang & Prasarana Kota
2. 3. 4. 5. 6. 4
SOSIAL & BUDAYA
Dinas Tata Ruang Kota Badan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan & Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 1. Bappeda
PENGENDALI PERENCANAAN Kabid. Penelitian & pengembangan
Kabid. Sosial Budaya
2. Bagian Humas & Protokol 3. Bagian Umum 4. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum 5. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat 6. Sekretariat DPRD 7. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8. Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP, PA dan KB 9. Dinas Kesehatan Kota 10. Rumah Sakit Umum Daerah 11. Dinas Kebudayaan & Pariwisata 12. Dikpora 13. Kantor Arsip dan Perpusda 14. Dispenduk & Capil 15. Kantor Kesbang & Politik dalam negeri 16. Satpol PP
66