191
VIII. ANALISIS KEBIJAKAN DI KAWASAN PUNCAK
8.1
Peraturan Perundang-Undangan Penataan Ruang dan Pariwisata Kebijakan merupakan salah satu unsur penting dalam organisasi atau
lembaga, yang digunakan untuk pengendalian atau pengaturan kepentingan umum. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, dapat diartikan sebagai suatu perangkat prinsip-prinsip yang mendasari pengambilan keputusan kebijakan publik. Kebijakan dapat dinyatakan dalam berbagai bentuk: (1) instrumen legal (hukum), seperti peraturan perundangan; (2) instrumen ekonomi, seperti kebijakan fiskal, subsidi dan harga; (3) petunjuk, arahan ataupun ketetapan; (4) pernyataan politik; dan (5) kebijakan dapat dituangkan dalam garis-garis besar arah pembangunan, strategi, maupun program. Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh proses pembuatan dan implementasinya (Djogo et al. 2003). Kebijakan publik adalah apapun yang akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah, mengapa pemerintah mengambil tindakan tersebut dan apa akibat dari tindakan tersebut terkait dengan suatu isu atau persoalan publik. Pengertian ini mengandung makna bahwa kebijakan publik dibuat oleh badan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan dalam bentuk peraturan tentang penataan ruang di Kawasan Puncak telah dimulai sejak tahun 1963 melalui Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten, maupun peraturan gubernur dan bupati. Berbagai peraturan yang telah diterbitkan dalam rangka penataan Kawasan Puncak tertera pada tabel 75 berikut ini.
192
Tabel 75. Peraturan berkaitan dengan penataan Kawasan Puncak No
Peraturan Perundangan
Substansi
1.
Perpres RI No. 13 tahun 1963
Mengatur ketertiban pembangunan baru disepanjang jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur.
2.
Keppres No. 48 Tahun 1983
Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-BogorPuncak-Cianjur.
3.
Keppres No. 79 Tahun 1985
Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak.
4.
SK.Gubernur KDH Tk.I Jawa Barat No. 556.1/SK.295Huk/1985
Prosedur dan Tata Cara Pengendalian (Kriteria Teknis Bangunan) pada kawasan pariwisata jalur jalan BogorPuncak-Cianjur.
5.
Perda Kab.Bogor No 3 Tahun 1988
RDTR Kawasan Puncak Bogor
6.
Permendagri No 22 Tahun 1989
7.
Keppres No. 32 Tahun 1990
8.
SK Gubernur Jabar No.413.12/SK/222-Huk/1991
Tata laksana Pengendalian dan penertiban Kawasan Puncak. Pengelolaan kawasan lindung - Kriteria Kawasan: hutan lindung, resapan air, sempadan sungai, sempadan danau, sempadan mata air. - Kriteria kawasan rawan bencana ; Kewenangan pengendalian kawasan lindung. Kriteria lokasi dan standar teknis pelaksanaan ruang di Kawasan Puncak.
9.
Perda Kab.Bogor No 3 Tahun 1993
RDTR Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor: cakupan isi RDTR sama dengan RDTR Kawasan Puncak Bogor Tahun 1988.
10.
PP No 47 Tahun 1997
11.
Keppres No 114 Tahun 1999
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan yang memerlukan penanganan khusus dan mempunyai nilai strategis yaitu kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan dibawahnya yaitu wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Provinsi Banten. Penataan Ruang Kawasan Bopunjur. - Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua yang berada di DAS Ciliwung Hulu ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang merupakan fungsi utama kawasan. - Kegiatan budidaya tidak melampaui ketersediaan sumberdaya alam dan energi.
12.
SK Bupati Kab.Bogor No.503/Kpts/Huk/1999
13.
SK Bupati Kab.Bogor No.503/Kpts/Huk/1999
14.
Perda Kab.Bogor No.19 Tahun 2000
Susunan Tim pertimbangan Pemberian Izin Lokasi - Mengkoordinasikan dinas/instansi terkait dalam rangka proses penerbitan izin lokasi. - Pembentukan tim pertimbangan - Tugas dan tanggungjawab tim pertimbangan - Susunan tim pertimbangan RTRW Kabupaten Bogor 2000 – 2010 Kecamatan Cisarua, Megamendung dan Ciawi yang berada di DAS Ciliwung Hulu ditetapkan sebagai kawasan permukiman perdesaan, permukiman perkotaan dan pengembangan perkotaan. Retribusi IPPT - Objek dan subjek retribusi - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas, jenis peruntukan dan lokasi. - Struktur dan besarnya tarif, ketentuan perijinan
193
No
Peraturan Perundangan
Substansi
15.
Perda Kab.Bogor No.23 Tahun 2000
IMB: Digunakan untuk pengawasan dan pengendalian bangunan.
16.
Perda Kab.Bogor No.24 Tahun 2000
Retribusi IMB: Dalam rangka pengawasan dan pengendalian IMB secara teknis dan adiministratif mendirikan bangunan.
17.
Keputusan Bupati Tahun 2002
No.
19
Juklak IMB: Persyaratan permohonan IMB dan jangka waktu penyelesaian IMB
18.
Keputusan Bupati Tahun 2002
No.
20
Juklak retribusi IMB: Kewajiban retribusi, tata cara perhitungan retribusi, tata cara pemungutan retribusi.
19.
SK Bupati Kab.Bogor No.60/266/Kpts/Huk/2002
20
Perda Prov.Jabar No.2 Tahun 2003
Prosedur tetap pemrosesan dokumen adm pelayanan umum di bidang tata ruang dan lingkungan hidup - Memberikan kejelasan pada masyarakat dan sebagai standar pelayanan minimal (SPM) bagi instansi terkait, - Jenis perizinan dan pelayanan di bidang TRLH (Izin lokasi, ippt, Izin usaha (HO), SIPAL, UKL/UPL, Amdal - Instansi pemroses - Persyaratan administrasi - Mekanisme pemrosesan - Jangka waktu penyelesaian RTRW Provinsi Jawa Barat Das Ciliwung Hulu merupakan bagian dari kawasan andalan Bogor Puncak Cianjur (Bopunjur) dengan kegiatan utama agribisnis dan pariwisata.
21.
Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003
22.
Peraturan Bupati Bogor No. 2 Tahun 2006.
23.
Peraturan Bupati Bogor No. 14 Tahun 2007.
Pedoman pengesahan master plan, site plan dan Peta Situasi. Dalam upaya peningkatan pelayanan di bidang pengesahan rencana tapak guna mewujudkan tertib pemanfaatan ruang.
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2007 (*)
Pengelolaan Usaha Pariwisata Pengelolaan usaha pariwisata diarahkan untuk ter wujudnya tertib administrasi, kepastian hukum, pe ngembangan investasi, memperluas lapangan kerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
25.
UU No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang, ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai.
Kebijakan Nasional di bidang pertanahan. Kewenangan pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Kewenangan tersebut adalah: - Pemberian izin lokasi dan izin membuka tanah - Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan. - Penyelesaian masalah; sengketa tanah garapan, ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, tanah ulayat, tanah kosong; - Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah ansentee, tanah ulayat. - Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota Kriteria lokasi dan standar Teknis Pemanfaatan Ruang. - Mengakomodasi dinamika pembangunan secara terkendali - Sebagai pedoman untuk pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan.
194
No
Peraturan Perundangan
Substansi
26.
PP No. 26 Tahun 2008
27.
Perpres 54 Tahun 2008
28.
Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008.
29.
Peraturan Bupati Bogor No. 75 Tahun 2008.
Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang merupakan pedoman teknis untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan.
30
UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 (*)
31.
Peraturan Bupati Bogor Tahun 2009 (*)
83
Kepariwisataan. Berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang merupakan pedoman teknis untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan. Tata cara memperoleh data lapangan Penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Prinsip penempatan/peletakan kegiatan
32.
Perda Prov.Jabar Tahun 2010 (*)
22
No.
RTRWN - Bopunjur merupakan kawasan andalan - Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumberdaya air. - Kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur merupakan Kawasan Strategis Nasional. Penataan Ruang Jabodetabekpunjur - Kawasan Permukiman di DAS Ciliwung hulu berada pada zona B3,B4 dan B5. - Kawasan budidaya di DAS merupakan kawasan prioritas - RTRW dijabarkan menjadi Rencana Detail yang ditetapkan dengan Perda - RTR Kawasan Jabodetabekpunjur memuat pengaturan zonasi, rencana teknik bangunan dan lingkungan dan persyaratan teknis lainnya. - Penyusunan rencana detail oleh daerah dikonsultasikan dengan daerah lainnya dibawah koordinasi Menteri. RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025 merupakan pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan tata ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota serta sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.
Sumber: Dewi (2010), (*) ditambahkan dengan peraturan terbaru dan peraturan lain yang berkaitan.
8.2
Analisis Isi Kebijakan Jenis kebijakan yang akan diamati melalui analisis isi (Content Analysis)
adalah berbentuk peraturan perundang-undangan sesuai hirarkinya baik berupa
195
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah maupun peraturan bupati. Peraturan perundang-undangan berisi tiga landasan utama yaitu landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Landasan filosofis ialah landasan yang memberikan justifikasi filosofis/ideologis dari suatu peraturan perundangundangan berisikan pandangan filosofis mengenai eksistensi dari sebuah peraturan
perundang-undangan.
Landasan
yuridis
mensyaratkan
bahwa
peraturan perundang-undangan dibuat oleh instansi yang berwenang dan harus tersusun mengikuti suatu hirarki tertentu yang tidak saling bertentangan. Landasan sosiologis yaitu landasan yang mencerminkan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat dapat berupa masalah, kebutuhan, tuntutan dan harapan. Peraturan perundang-undangan memiliki dua fungsi yaitu fungsi internal dan eksternal. Fungsi internal adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum seperti penciptaan, pembaharuan dan kepastian hukum, sedangkan fungsi eksternal disebut juga fungsi sosial hukum yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi dan fungsi kemudahan (BPT 2010). Muatan
teks
mengandung
yang makna
tercantum tersendiri
dalam yang
peraturan dapat
perundang-undangan
direpresentasikan
sebagai
penyampaian sebuah pesan sebagai gejala simbolik yang ingin dikomunikasikan antara lembaga dengan masyarakat yang diaturnya. metode analisis
Sesuai tujuannya, maka
isi menjadi pilihan untuk diterapkan pada penelitian
yang
terkait dengan isi komunikasi dalam sebuah teks. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dewi (2010), dikemukakan bahwa sejak tahun 1963 jumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan ruang dan pemukiman di DAS Ciliwung Hulu termasuk didalamnya Kawasan Puncak, terdapat sebanyak 32 peraturan.
Namun dalam
penelitian ini dipilih 8 peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pengamatan dan pendapat pakar, banyak digunakan dalam pengaturan, penerbitan perizinan, pengawasan, pemantauan dan pengelolaan di Kawasan Puncak terutama berkaitan dengan pengelolaan pariwisata. Kebijakan yang sering digunakan dalam pengelolaan Kawasan Puncak terutama dalam pengelolaan pariwisata tercantum dalam tabel 76.
196
Tabel 76.
Peraturan Perundang-undangan berdasarkan tujuan dan pokokpokok yang diatur.
Peraturan
Perihal
Pokok- Pokok yang diatur
Tujuan
PP 26/2008
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang nasional. - Rencana struktur ruang wilayah nasional - Rencana pola ruang wilayah nasional - Penetapan kawasan strategis nasional - Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional
Sebagai pedoman (a) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; (b). penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; (c). pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; (d). pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keseimbangan antarsektor; (e). penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; (f).penataan ruang kawasan strategis nasional; dan (g). penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Perpres 54 / 2008
Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,B ekasi, Puncak, Cianjur
- Kebijakan dan strategi penataan ruang - Rencana tata ruang Kawasan Jabodetabekpunjur - Arahan pemanfaatan ruang kawasan - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan - Pengawasan pemanfaatan ruang kawasan
- Mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan dengan memperhatikan keseimbangan kesejahteraan dan ketahanan. - mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan,
- Kelembagaan,peran masyarakat, dan pembinaan
- Untuk menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir; mengembangkan perekono mian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan yang berkelanjutan.
197
Peraturan
Perihal
Pokok- Pokok yang diatur
Tujuan
Perda Prov.Jabar 22/2010
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 20092029
- Asas, tujuan dan sasaran - Fungsi dan kedudukan - Luas, dan batas wilayah provinsi - Rencana tata ruang wilayah provinsi - Rencana wilayah pengembangan - Penetapan kawasan strategis provinsi - Arahan pemanfaatan ruang wilayah - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah - Kelembagaan - Peran masyarakat - Pembinaan, pengawasan dan pengendalian - Larangan - Arahan sanksi - Penyidikan
RTRWP merupakan matra spasial dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berfungsi sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang nasional, Daerah, dan Kabupaten/Kota serta sebagai acuan bagi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Daerah.
Perda Kab. Bogor 19/2008
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025
- Asas,tujuan,kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah - Rencana struktur dan pola ruang wilayah - Kawasan strategis - Rencana pemanfaatan ruang wilayah - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang - Hak,kewajiban,peran serta masyarakat dan kelembagaan - Ketentuan pidana
Terselenggaranya pemanfaat an ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang selektif, efektif dan efisien, melalui pemberian Building Coverage Ratio (BCR) yang rendah pada kawasan yang memiliki nilai konservasi;
Perbup 83 2009
Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang
- Pedoman operasional pemanfaatan ruang. - Tata cara memperoleh data lapangan - Penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) - Prinsip penempatan/peletakan kegiatan
Terwujudnya pedoman opera sional pemanfaatan ruang sebagai arahan pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan investasi.
198
Peraturan UURI 10/2009
UURI 32/2009
Perihal
Pokok- Pokok yang diatur
Kepariwisata an
- Asas, fungsi dan tujuan - Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan - Pembangunan kepariwisataan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan
- Kawasan strategis - Usaha pariwisata - Hak,kewajiban dan larangan - Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah - Koordinasi - Badan Promosi Pariwisata Indonesia - Gabungan industri pariwisata Indonesia - Pelatihan SDM, standardisasi,sertifikasi dan tenaga kerja - Pendanaan - Sanksi administratif - Ketentuan pidana
Perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Asas, tujuan dan ruang lingkup - Perencanaan - Pemanfaatan - Pengendalian - Pemeliharaan - Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun - Sistem informasi - Tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah - Hak kewajiban dan larangan - Peran masyarakat - Pengawasan dan sanksi administratif - Penyelesaian sengketa lingkungan - Penyidikan dan pembuktian - Ketentuan pidana
Melindungi wilayah Negara Kesatuan RI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini, dan generasi masa depan; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijaksana; mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.
199
Peraturan Perda Kab. Bogor 4/2007
Perihal
Pokok- Pokok yang diatur
Tujuan
Pengelolaan Usaha Pariwisata
- Prinsip-prinsip pengelolaan pariwisata - Penggolongan usaha pariwisata - Perizinan - Peran serta masyarakat - Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan - Penyidikan - Sanksi
Pengelolaan usaha pariwisa ta diarahkan untuk ter wujudnya tertib administrasi, kepastian hukum,pengembangan investasi, memperluas lapangan kerja dan peningkatan pelayanan ke pada masyarakat.
Tabel 77. Aspek kunci pada berbagai peraturan perundang-undangan.
NO. 1
14 15 16 17 18 19
Puncak/ Kawasan Puncak Kawasan strategis Pariwisata/ wisata Berkelanjutan Konservasi Pengelolaan Insentif desinsentif Penertiban Daya dukung lingkungan Kesejahteraan Kelembagaan Transportasi Partisipasi/peran masyarakat Koordinasi Pemantauan Pembinaan Perizinan Daya saing Pajak& retribusi
20 21 22 23 24 25
tenaga kerja Infrastruktur Air bersih Jalan Angkutan Teknologi
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1
49
5
Perda Kab. Bogor 19/2008 7
32
4
8
26
1
13
-
-
16
12
104
55
6
270
-
131
6 2 7 13
4 8 32 2
26 26 43 26
9 73 22
2 3 11 -
2 8 -
9 10 90 3
1 14 -
9
1 8
2 -
2 1
1 2
2
15
4 -
2 -
3 4 12 9
3 2 2 1
2 13 1
-
1 2 -
5 2 1 7
2
2 3 4 2 1
9 8 8 1 -
19 6 8 7 1 -
8 3 1 6 -
1 1 5 -
6 -
11 13 9 8 5
1 5 41 2
7 36 13 14
1 22 3 5
2 6 7 16 1
2 10 3 106 8 4
1 1 -
6 1 8 1 1
2 12
13 -
Perda PP Perpres Prov.Jabar ASPEK KUNCI 26/2008 54 / 2008 22/2010
Perbp 83/ 2009
UURI 10/2009
UURI 32/ 2009
3
-
-
Perda Kab. Bogor 4/2007 1
200
NO. 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44
45
ASPEK KUNCI Akomodasi wisata Sampah Hutan Kenyamanan lahan kritis Bencana alam Daya tarik Sumberdaya manusia Keamanan Sosialisasi Pedoman teknis Bangunan tidak berizin Terintegrasi Pengendalian Manajemen terpadu Lalulintas Penduduk miskin LPP Lama masa tinggal wisatawan Budaya
-
-
-
Perda Kab. Bogor 19/2008 -
38 8 2 -
7 23 2 5 -
11 81 -
5 77 7 1 1
1 17 2
1 20 1
9 1 -
2 25 2
16 -
1 -
19 2 -
5 2 1 -
-
7 -
2 -
-
3 15 -
3 26 -
14 87 -
4 17 -
4 -
1 -
7 17 -
9 -
5 -
6 -
5 -
2 -
-
-
1
-
-
-
1
1
-
-
-
-
25
10
35
23
1
15
7
8
Perda PP Perpres Prov.Jabar 26/2008 54 / 2008 22/2010
Perbp 83/ 2009
UURI 10/2009
UURI 32/ 2009
-
-
-
Perda Kab. Bogor 4/2007 -
8.2.1 Pengaturan Ruang Jenis rencana tata ruang dibedakan menurut hirarki administrasi pemerintahan, fungsi wilayah serta kawasan, dan kedalaman rencana. Definisi dan cakupan wilayah perencanaan, maksud, dan skala ketelitian peta yang digunakan setiap tingkatan rencana tata ruang berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat dilihat pada gambar 42.
201
Gambar 42. Hubungan hierarkhi rencana tata ruang.
Peraturan
Perundang-undangan
yang
berkaitan
langsung
dengan
penataan ruang di Kawasan Puncak adalah PP no 26 Tahun 2008, Perpres 58 Tahun 2008, Perda Provinsi Jabar No. 22 tahun 2010, Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati no 83 tahun
2009.
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional merupakan pedoman dalam pembuatan rencana tata ruang di seluruh Indonesia.
Kabupaten Bogor merupakan salah satu pusat kegiatan nasional
(PKN) yang secara sistem kewilayahan menjadi bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur. Kabupaten Bogor dalam sistem Kawasan Jabodetabekpunjur merupakan daerah semi perkotaan dan pinggiran perkotaan yang berfungsi mendukung pengembangan kota inti dan kota satelit di Jabodetabekpunjur dan mendukung keseimbangan ekosistem dan lingkungan di wilayah Jabodetabekpunjur. Selain itu sebagian dari Kabupaten Bogor juga merupakan bagian dari kawasan andalan Bogor – Puncak – Cianjur (Bopunjur) yang memiliki peran strategis dalam pengembangan agribisnis dan pariwisata, sekaligus memiliki potensi permasalahan lingkungan yang perlu dijaga sebagai hinterland kawasan ibukota DKI Jakarta. Puncak
atau
Kawasan
Puncak
termasuk
dalam
Kawasan
Jabodetabekpunjur berdasarkan peraturan presiden no 54 tahun 2008. Selain Puncak yang termasuk dalam kawasan ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Cianjur. Tujuan penataan ruang Jabodetabekpunjur adalah (1). Mewujudkan
202
keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan; (2). Mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan; (3). Mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan berkelanjutan. Pasal 49 Perpres No 58 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten dan kota yang berada di kawasan Jabodetabekpunjur harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK) Jabodetabekpunjur. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor
telah
disesuaikan
dengan
ketentuan
yang
ada
dalam
RTRK
Jabodetabekpunjur dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kabupaten Bogor No 19 Tahun 2008 tersebut, Bupati Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bogor No. 75 Tahun 2008 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Bupati Bogor No. 83 Tahun 2009 tentang Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Jabodetabekpunjur ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memerlukan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu. Walaupun secara kuantitatif frekuensi puncak/jabodetabekpunjur muncul hanya satu kali, namun secara kualitatif pesan yang disampaikan peraturan tersebut sangat penting yaitu menetapkan status puncak sebagai kawasan strategis nasional.
Kawasan strategis nasional didefinisikan sebagai wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kebijakan pengembangan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud meliputi: (1)
pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem,
melestarikan
keanekaragaman
hayati,
mempertahankan
dan
meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya nasional; (2). peningkatan fungsi
203
kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; (3) pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian nasional yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian internasional; (4) pemanfaatan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (5) pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa; (6) pelestarian dan peningkatan nilai kawasan lindung yang ditetapkan sebagai warisan dunia, cagar biosfer, dan ramsar; dan (7) pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antarkawasan. Selaras dengan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 yang menetapkan puncak sebagai kawasan strategis nasional, peraturan daerah Provinsi Jawa Barat no 22 tahun 2010 juga menetapkan puncak sebagai Kawasan Strategis Propinsi (KSP). Teks “puncak” muncul sebanyak 5 kali dengan penekanan penjelasan bahwa puncak termasuk dalam kawasan pengembangan ekowisata serta termasuk dalam kawasan yang diarahkan pada kegiatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan lindung di KSN Jabodetabekpunjur. Berdasarkan penjelasan tersebut baik peraturan di tingkat nasional maupun provinsi menempatkan puncak sebagai kawasan strategis yang perlu dikelola dengan baik. Pesan tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor.
perlu dilanjutkan dan diimplementasikan oleh Berdasarkan tabel 60,
ditemukan 7 kali
pemunculan teks “puncak” pada peraturan daerah nomor 19 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor. Substansi yang relevan dengan peraturan hirarki diatasnya terdapat pada: (1) Pasal 49 menyatakan bahwa “puncak” termasuk kawasan strategis, pengelolaannya diarahkan untuk terselengaranya keseimbangan ekologi sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir, meliputi Kecamatan Cisarua, Ciawi dan Megamendung; (2) pasal 6 menjelaskan
kawasan strategis Puncak
dikembangkan sebagai kawasan strategis lingkungan hidup yang berperan sebagai kawasan andalan pariwisata melalui pembatasan pemanfaatan ruang yang lebih selektif dan efisien; (3) pasal 15 menjelaskan bahwa kawasan strategis Puncak dikembangkan sebagai kawasan wisata dan konservasi dengan tetap mempertahankan pelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan penjelasan tersebut tampak bahwa kawasan puncak mempunyai nilai penting dan strategis
dari prespektif nasional dan regional.
204
Sampai pada tahapan RTRW Kabupaten Bogor, keberadaan kawasan puncak masih diamati secara khusus dalam beberapa pasal. Perda RTRW masih makro dan bersifat arahan-arahan kebijakan ruang, perlu dilanjutkan dengan rencana detail tata ruang beserta pengaturan zonasinya. Rencana detail tata ruang merupakan kebijakan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan kebijakan rencana tata ruang diatasnya (rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang provinsi maupun rencana tata ruang kota/kabupaten). RDTR ini terdiri dari rencana struktur dan strategi pengembangan dan disusun serta ditetapkan untuk menjadi konsistensi perkembangan kawasan secara internal serta sebagai dasar bagi penyusunan program-program pembangunan kota lintas sektoral dan daerah dalam jangka panjang di dalam batas wilayah administrasi yang bersangkutan. Isi dari RDTR memuat rumusan tentang kebijakan pengembangan wilayah perencanaan, rencana pemanfaatan ruang, rencana struktur tingkat pelayanan, rencana sistem utama transportasi, rencana utama jaringan utilitas, rencana pemanfaatan air baku, indikasi unit pelayanan dan rencana pengelolaan pembangunan. Pembuatan rencana RDTR dilengkapi peta-peta skala 1 : 10.000 dan skala 1 : 5.000. Namun karena Pemerintah Kabupaten Bogor belum memiliki Perda RDTR, maka disusun Peraturan Bupati nomor 83 tahun 2008 tentang Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang.
Perbup 83/2008
hanya
mencantumkan satu teks yang menyinggung kawasan puncak, itupun tidak muncul pada batang tubuh peraturan tetapi hanya pada pasal awal menimbang yang menyitir rujukan peraturan yang mengatur kawasan Jabodetabekpunjur yaitu PP no 54 tahun 2008. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan Kawasan Puncak dalam berbagai hierarki peraturan adalah sebagai berikut: 1. Kebijakan RTRWN, dimana pengembangan Kawasan Puncak dalam konstelasi metropolitan Jabodetabekpunjur memiliki fungsi sebagai PKN; 2. Kebijakan RTRW Provinsi Jawa Barat, dimana Kawasan Puncak memiliki fungsi strategis serta sebagai salah satu pusat pertumbuhan utama (lingkup Metropolitan Bodebek); 3. Kebijakan perpres Jabodetabekpunjur, dimana Kawasan Puncak memiliki arahan fungsi sebagai kawasan lindung, budidaya terbatas, serta sebagai kawasan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan yang diprioritaskan;
205
4. Kebijakan RTRW Kabupaten Bogor, dimana pengembangan Kawasan Puncak dikendalikan secara ketat karena terkait fungsinya sebagai kawasan perlindungan bagi wilayah bawahnya. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten dengan adanya rencana tata ruang kawasan berjenjang demikian adalah keterbatasan kemampuan di dalam menyusun semua jenjang rencana serta tidak fleksibelnya rencana tata ruang kawasan di dalam menghadapi perkembangan yang terjadi; termasuk pula di dalam menjembatani rencana-rencana tata ruang tersebut ke dalam langkah operasional pelaksanaan pembangunan. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan penyusunan rencana detail tata ruang untuk kawasan puncak secara khusus serta program tindak pelaksanaan dan pengendaliannya agar sesuai dengan rencana tata ruang. 8.2.2 Pengembangan Pariwisata Kebijakan pengembangan pola ruang di Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 19 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor meliputi: (1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung; (2) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya; dan (3) Kebijakan pengembangan kawasan strategis. Kawasan strategis tersebut meliputi kawasan strategis industri, pertambangan, lintas administrasi dan kawasan strategis Puncak. Kawasan strategis Puncak sebagai kawasan strategis lingkungan hidup yang berperan sebagai kawasan andalan pariwisata melalui pembatasan pemanfaatan ruang yang lebih selektif dan efisien. Pemanfaatan
Kawasan
Puncak
diarahkan
untuk
pengembangan
pariwisata namun harus tetap mempertahankan pelestarian lingkungan hidup, serta daerah resapan air dan pengendali banjir. Pada pasal 52 ayat 9 dalam Peraturan Daerah no 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor dijelaskan mengenai
pengelolaan pariwisata yang harus sesuai arahan: (1). Tetap
melestarikan alam sekitar untuk menjaga keindahan obyek wisata; (2) Tidak melakukan pengrusakan terhadap obyek wisata alam; (3) Menjaga dan melestarikan peninggalan bersejarah; (4) meningkatkan pencarian/penelusuran terhadap benda bersejarah untuk menambah koleksi budaya; (5) Peningkatan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana transportasi ke obyekobyek wisata alam, budaya, dan minat khusus pada obyek yang tidak memiliki akses yang cukup; (6) Merencanakan kawasan wisata sebagai bagian dari
206
urban/regional desain untuk keserasian lingkungan; (7) Meningkatkan daya tarik wisata melalui penetapan jalur wisata, kalender wisata, informasi, dan promosi wisata; dan
(8) Menjaga keserasian lingkungan alam dan buatan sehingga
kualitas visual kawasan wisata tidak terganggu; (9) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian obyek wisata, dan daya jual/saing; dan (10) Mengembangkan kegiatan pariwisata yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan pendukung pariwisata. Sejauhmana pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bogor memperhatikan pelestarian lingkungan akan tergambar pada seberapa intensif pembahasan lingkungan diinternalisasikan kedalam pengembangan pariwisata. Kata atau “teks” yang dipilih untuk menggambarkan aktivitas lingkungan seperti yang tercantum pada tabel 60, antara lain konservasi, berkelanjutan, rehabilitasi, daya dukung lingkungan, kawasan lindung. Internalisasi teks lingkungan dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2007 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata tercantum dalam dua pasal yaitu: (1) pada Bab II yang menjelaskan prinsipprinsip pengelolaan usaha pariwisata pada pasal 3 yaitu: “pengelolaan usaha pariwisata harus memperhatikan aspek pelestarian dan upaya peningkatan mutu obyek dan daya tarik wisata, mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi, nilai-nilai agama, kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup”; kemudian (2) Pada pasal 29 butir g tentang kewajiban pemegang izin yaitu “melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumberdaya alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan usaha yang dilakukan.” Aspek pelestarian lingkungan sebaiknya tidak dimunculkan hanya sebagai prinsip-prinsip yang sifatnya tidak operasional tetapi perlu pasal-pasal yang lebih tegas dan implementatif yang mengatur seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan pariwisata. Seperti halnya kebijakan kepariwisataan yang diterbitkan dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2009 yang memperhatikan lingkungan pada beberapa
pasal.
Kewajiban memelihara
lingkungan tidak saja dilekatkan pada pengusaha wisata tetapi juga menjadi kewajiban bagi pengunjung/wisatawan, pada pasal 27 dijelaskan mengenai pasal larangan yaitu “setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik
wisata”
mengakibatkan
yang
dimaksudkan
pencemaran
merusak lingkungan,
fisik
adalah
kegiatan
menghilangkan
menghancurkan atau memusnahkan daya tarik wisata.
yang
spesies,
207
8.2.3 Pengaturan Lingkungan Pengaturan insentif dan disinsentif banyak dibahas pada kebijakan yang mengatur penataan ruang seperti rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Barat, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor dan penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2008 insentif atau
desinsentif termasuk dalam instrumen ekonomi lingkungan antara lain diterapkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup, penerapan pajak, retribusi dan subsidi lingkungan hidup, pembayaran jasa lingkungan hidup, pengembangan asuransi lingkungan hidup, pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup, serta sistem penghargaan kinerja dibidang PPLH. Berdasarkan RTRW Nasional diamanatkan bahwa pemberian insentif dan disinsentif dimaksudkan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Insentif diberikan apabila pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi, sedangkan disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya. Insentif
kepada masyarakat diberikan, antara
lain, dalam bentuk: (1) keringanan pajak; (2) pemberian kompensasi;
(3).
imbalan; (4) sewa ruang; (5) urun saham; (6) penyediaan infrastruktur; (7) kemudahan prosedur perizinan; dan (8) penghargaan, sedangkan disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk: (1) pengenaan pajak yang tinggi; (2) pembatasan penyediaan infrastruktur; (3) pengenaan kompensasi; dan (4) penalti. Arahan pemberian insentif dan disinsentif yang diamanatkan dalam RTRW Nasional ditindaklanjuti dalam RTRW Provinsi. Arahan pemberian insentif dan disinsentif merupakan alat pengendalian pemanfaatan ruang bersama-sama dengan arahan peraturan zonasi, perizinan dan arahan pemberian sanksi.
Selaras dengan peraturan di atasnya maka
pemberian insentif yang diatur dalam Perda RTRW Provinsi disesuaikan dengan kewenangannya. Insentif kepada dunia usaha dan masyarakat diberikan dalam bentuk: (1) keringanan retribusi daerah; (2) kompensasi; (3) kerjasama pendanaan; (4) penyediaan infrastruktur; (5) kemudahan prosedur perizinan; dan (6) penghargaan. Disinsentif dapat dikenakan dalam bentuk: (1) penyediaan
208
infrastruktur secara terbatas; (2) pengenaan kompensasi; (3) pembatalan insentif; (4) rekomendasi pencabutan izin; dan (4) sanksi administratif. Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan yang dapat diberikan insentif adalah kegiatan yang mendukung pelestarian dan perwujudan kawasan lindung serta upaya untuk
mewujudkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Sesuai dengan arahan yang diamanatkan dalam RTRWN dan RTRW Provinsi Jawa Barat maka dalam peraturan RTRW Kabupaten Bogor pun telah memuat ketentuan tentang pemberian insentif dan disinsentif. Sesuai dengan pasal 92 ayat 2 bahwa pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dikoordinasikan oleh Bupati, artinya diperlukan peraturan bupati yang secara khusus mengatur tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan disinsentif kepada masyarakat. Namun demikian pada Perbup nomor 83 tahun 2008 tentang Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang yang merupakan penjabaran dari perda RTRW Kabupaten Bogor, tidak terdapat pasal yang membahas dan mengatur tentang insentif dan disinsentif. Berdasarkan PP 26 Tahun 2008, Kawasan Puncak dinyatakan sebagai kawasan strategis nasional. Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan kriteria: (1) merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; (2) merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus
dilindungi
dan/atau
dilestarikan;
(3)
memberikan
perlindungan
keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian negara; (4) memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; (5) Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pariwisata disusun dengan memperhatikan pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Demikian pula dalam Perpres 54 / 2008 tentang Jabodetabekpunjur pengendalian tentang daya dukung diatur dalam beberapa pasal dengan arahan (1) penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan
dalam
pengelolaan
kawasan,
untuk
menjamin
tetap
berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir;
(2) kegiatan budi daya tidak
melampaui daya dukung dan ketersediaan sumber daya alam dan energi; (3)
209
mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan. 8.2.4 Kelembagaan Berdasarkan pendapat para pakar tentang kelemahan dalam penanganan Kawasan
Puncak
adalah
terletak
pada
kelembagaan
dan
koordinasi.
Mencermati kedua hal tersebut, maka pada tabel 78, dilakukan analisis isi kebijakan berikut penjelasan atau uraian teks sebagai berikut: Tabel 78. Aspek kunci kelembagaan dan koodinasi pada peraturan perundangundangan.
Aspek kunci
Kelembagaan dan koordinasi
Perpres 54 / 2008
- Koordinasi teknis penataan ruang Kawsn Jabodetabekpunjur sbg kawasan strategis nasional dilkukan oleh Menteri. - Koordinasi kelembagaan dan kebijakan krjsama antardaerah di Kwsn Jabodetabekpunjur dilakukan dan/atau difasilitasi oleh badan kerja sama antardaerah. - Pengaturan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan melalui koordinasi antarinstansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
Perda Prov.Jabar 22/2010 - Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang di Daerah, dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
Perda Kab. Bogor 19/2008 Tidak diatur
Perbup 83 2009 Tidak diatur
- Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur
Kelembagaan dan koordinasi merupakan faktor kunci yang penting dalam suksesnya pengelolaan Kawasan Puncak. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2008 yang mengatur Jabodetabekpunjur, dinyatakan bahwa koodinasi secara teknis dilakukan oleh menteri tetapi koordinasi yang menyangkut kelembagaan dan kebijakan kerjasama antardaerah di kawasan jabodetabekpunjur difasilitasi oleh badan kerjasama antar daerah. Dalam peraturan tersebut tidak diungkapkan menteri teknis yang menjadi koordinator Jabodetabekpunjur dengan demikian semua menteri teknis dapat menjadi koordinator dibidangnya terhadap persoalan
210
teknis di Kawasan Jabodetabekpunjur. Jika ada bidang-bidang atau kebijakan yang akan dikerjasamakan maka akan difasilitasi oleh badan kerjasama antarderah yang saat ini ditangani oleh BKSP Jabodetabekpunjur.
Pola
kerjasama yang dilakukan BKSP Jabodetabekpunjur bertujuan untuk 1). Meningkatkan keseimbangan dan keserasian antar sektor, 2). Mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang dan 3). Upaya menyelesaikan konflik yang bersifat lintas batas. Sejak didirikan pada tahun 1976 sampai saat ini fasilitasi yang dilakukan oleh Institusi BKSP Jabodetabekpunjur belum berjalan optimal. Beberapa persoalan yang dihadapi adalah: 1) belum siapnya pemerintah dalam merencanakan dan membiayai program yang integral antar wilayag, 2) belum terciptanya interkoneksitas yang kuat antar daerah dalam hal pengelolaan wilayah, 3) belum adanya kesamaan persepsi, kepentingan dan prioritas bersama tentang pentingnya penanganan Jabodetabekpunjur, 3) kurangnya koordinasi yang terbina antara institusi pemerintah, masyarakat lokal dan seasta, 4) belum siapnya kapasitas SDM, 5) belum tercapainya kesetaraan perangkat daerah dan 6) perlunya instrumen RPJM Kawasan Jabodetabekpunjur. Selanjutnya
amanat
mengenai
kelembagaan
dan
koordinasi
jabodetabekpunjur tidak diatur kembali dalam RTRW Provinsi Jawa Barat. Pengaturan kelembagaan dan koordinasi yang dijelaskan dalam Perda RTRW tersebut lebih bersifat internal di Jawa Barat terhadap pengaturan ketataruangan di Provinsi Jawa Barat yang ditangani oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat. Koordinasi dan kelembagaan di Kawasan Puncak yang termasuk dalam kawasan strategis provinsi dan kawasan strategis nasional tidak diatur secara khusus baik dalam Perda Kabupaten Bogor nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati nomor 83 tahun 2008 tentang Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang. Pasal 53 perpres
54/2008,
bupati/walikota
Pengendalian
pemanfaatan
berdasarkan arahan dan
ruang
dilaksanakan
oleh
rekomendasi gubernur dengan
melibatkan partisipasi masyarakat. Koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh gubernur masing-masing wilayah. Pelaksanakan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang, gubernur berkonsultasi dengan Menteri. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang secara berkala kepada Presiden melalui Menteri.
211
8.2.5 Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama antar Daerah Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan hal penting bagi kelangsungan pembangunan. Sesuai UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk 1) mengetahui rencana tata ruang, 2) menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, 3) memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tata ruang, 4) mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang
terhadap
pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan 5) mengajukan tuntutan pembatalan izin.
Namun demikian tidak semua regulasi atau kebijakan
menyinggung atau mengatur tentang peran serta atau partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil analisis isi terhadap peraturan yang berlaku di kawasan puncak, hanya pada Perpres 54 tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur, Perda Kab. Bogor 19 tahun 2008 dan Undang-Undang 32 Tahun 2008, yang membahas tentang peran serta masyarakat, sedangkan pada PP 26 Tahun 2008 serta Perbup 83 tahun 2009 sama sekali tidak menyinggung tentang pentingnya partisipasi atau peran serta masyarakat. Berdasarkan Perda 19 tahun 2008 tentang RTRW Kab Bogor, peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, dapat
berbentuk: (1)
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, termasuk pemberian informasi atau laporan mengenai pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan (2) Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang. Demikian pula halnya pada Perpres 54 tahun 2008 tentang Jabodetabekpunjur, diarahkan agar
partisipasi
masyarakat
dilibatkan
dalam
kegiatan
pengendalian
pemanfaatan ruang, pengawasan, serta pengelolaan sampah dan limbah. Peran masyarakat dalam UU 32/2008 dilakukan dengan tujuan untuk: (1) meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (2) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; (3) menumbuhkembangkan
kemampuan
dan
menumbuhkembangkan
ketanggapsegeraan
kepeloporan masyarakat
masyarakat;
(4)
untuk melakukan
pengawasan sosial; dan (5) mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Menjaga
keberadaan
dan
kelestarian
lingkungan
memerlukan
pembiayaan yang besar, kerenanya diperlukan kerjasama antar daerah dalam
212
rangka pengelolaannya. Berdasarkan pasal 106 dan 107 Perda Provinsi Jawa Barat no 22 tahun 2010, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pengaturan insentif dan pembagian peran dalam pembiayaan (role sharing) antar kabupaten/kota yang secara geografis terletak di daerah hulu dan hilir DAS, yang ditetapkan melalui pola kerjasama antar daerah. Selain itu untuk mewujudkan 45% kawasan lindung, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan keuangan dan/atau jasa lingkungan kepada kabupaten/kota dengan pertimbangan proporsi luas kawasan lindung dan apresiasi terhadap upaya perwujudan program pencapaian luas kawasan lindung di wilayahnya. 8.2.6 Pengendalian Pembangunan Pengendalian adalah merupakan subsistem dari sistem penataan ruang, bersama-sama dengan sub sistem perencanaan dan pemanfaatan tata ruang. Pengendalian juga merupakan salah satu unsur dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti yang tertuang dalam UU PPLH no 32/2009. Dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, maka diperlukan keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang pada pasal 3 Bab II, PP 26 Tahun 2006 dinyatakan
bahwa RTRWN menjadi pedoman pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional.
Arahan pengendalian
pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui: (1) Peraturan zonasi; (2) Perizinan; (3) Pemberian insentif dan disinsentif; serta (4) Pemberian sanksi. Sejalan
dengan
peraturan
pemerintah
tersebut
maka
arahan
pengendalian pemanfaatan ruang juga telah dicantumkan pada pasal 51 Perpres 54
tahun
2008
tentang
Penataan
ruang
Kawasan
Jabodetabekpunjur.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah no. 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor, arahan pengendalian ruang
ditambahkan dengan arahan
pemanfaatan jasa lingkungan, hal ini sebagai komitmen daerah bahwa dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan untuk kegiatan pariwisata perlu dilakukan pengendalian agar tidak merusak lingkungan dan sumberdaya alam yang ada. Kawasan lindung yang terdapat di Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua diprioritaskan untuk dilakukan rehabilitasi dan revitalisasi sebagaimana tertuang dalam pasal 58 Perpres 58 tahun 2008. Kawasan lindung berdasarkan UUPR 26 tahun 2008, Perda Provinsi Jabar 22 tahun 2010 serta Perpres 58
213
tahun 2008 merupakan
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Pada kawasan lindung tidak diperkenankan dibangun
permukiman baik berupa kawasan perdesaan maupun perkotaan. Namun berbeda halnya dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
nomor 19 tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang membolehkan dibangunnya permukiman pedesaan yang berada di dalam kawasan lindung di luar kawasan hutan (PD2) dan kawasan permukiman perkotaan kepadatan rendah (Pp 3) Kawasan permukiman perdesaan yang berada didalam kawasan lindung diluar kawasan hutan (PD) diarahkan untuk hunian kepadatan rendah (jarang), bangunan yang tidak memiliki beban berat terhadap tanah, dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas masyarakat desa maupun terhadap potensi lingkungannya
(pertanian,
peternakan,
kehutanan,
pariwisata/agrowisata).
Sedangkan kawasan permukiman perkotaan kepadatan rendah (Pp 3) merupakan kawasan permukiman perkotaan yang berada dalam kawasan lindung di luar kawasan hutan, yang diarahkan untuk hunian rendah sampai sangat rendah/jarang, merupakan bangunan tunggal, yang berorientasi terhadap lingkungannya (pertanian, peternakan dan perikanan, kehutanan, agrowisata dan pariwisata) melalui rekayasa teknologi dan serta bangunan yang tidak memiliki beban berat terhadap tanah. Salah
satu
tujuan
diterbitkannya
pengaturan
khusus
Kawasan
Jabodetabekpunjur adalah menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir.
Pengendaliannya diarahkan
melalui upaya: (1)
rehabilitasi hutan dan lahan serta penghijauan kawasan tangkapan air; (2) penataan kawasan sempadan sungai dan anak-anak sungainya; (3) normalisasi sungai-sungai dan anak-anak sungainya; (4) pengembangan waduk-waduk pengendali banjir dan pelestarian situ-situ serta daerah retensi air; (5) pembangunan prasarana dan pengendali banjir; dan (6) pembangunan prasarana drainase. Selain upaya tersebut di atas, dalam Perda 19 tahun 2006 tentang RTRW Kabupaten Bogor, dalam rangka pengendalian ditambahkan dengan upaya
“pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah
tangkapan air, pengisian air pada sumber air, serta pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu”.
214
Berdasarkan
arahan pengendalian
tersebut,
tampak
telah
terjadi
sinkronisasi arahan pengendalian yang tercantum dalam peraturan perundangundangan mulai dari peraturan RTRWN, Kawasan Jabodetabekpunjur sampai ke peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bogor. Bahkan dalam perda RTRW Kabupaten Bogor tersebut tercantum pesan kesadaran daerah dalam menjaga pentingnya fungsi Kawasan Puncak dalam mengendalikan banjir yaitu melalui pengaturan pengolahan tanah di daerah hulu. Namun demikian dalam tatanan implementasinya
tidak
mudah
karena melibatkan
berbagai
sektor
dan
kepentingan/konflik spasial, sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak. Perizinan merupakan salah satu alat pengendalian, pemberian perizinan bangunan di Kawasan Puncak, hendaknya dipertimbangkan secara seksama berdasarkan berbagai ketentuan yang ada. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2008 diamanatkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik perkotaan di Kawasan Jabodetabekpunjur paling rendah adalah 20% dari luas wilayah perkotaan. Selanjutnya terdapat pengendalian yang ketat untuk pemanfaatan zona B6 dan B7 yaitu segala kegiatan pembangunan di zona tersebut harus dilakukan kajian mendalam dan setelah mendapat rekomendasi dari ketua Badan yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan penataan ruang Nasional, kemudian kawasan lindung di Kecamatan Ciawi, Cisarua dan Megamendung harus di rehabilitasi dan revitalisasi. Saat ini kondisi eksisting di Kawasan Puncak sudah tidak sesuai dengan arahan dalam peraturan perpres tersebut, karena pada kawasan lindung telah banyak berdiri bangunan baik berizin maupun tidak berizin termasuk rumah-rumah penduduk yang sudah berdiri turun temurun.
Sebagai
perbandingan arahan perizinan/ pengendalian bangunan berdasarkan UndangUndang 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang dan Perpres 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dapat dilihat pada tabel 79. Berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam kedua peraturan perundangundangan tersebut tersebut, maka untuk penertiban dan pengendalian bangunan di Kawasan Puncak diperlukan pendataan yang detail dan komprehensif, kemudian
dilakukan
kategorisasi
berdasarkan
menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan.
ketentuan
tersebut
untuk
Faktor pendanaan atau
pembiayaan merupakan hal penting yang harus dibahas mengingat akan diperlukan pembiayaan yang besar untuk membiayai 1) kegiatan pendataan, 2) kegiatan penertiban bangunan bagi bangunan yang tidak sesuai dengan
215
ketentuan, 3) dana kompensasi atau penggantian bagi bangunan yang secara yuridis berdasarkan ketentuan tersebut harus dilakukan penggantian. Tabel 79. Perbandingan Pengendalian dan Pemberian Perizinan di Kawasan Puncak berdasarkan UU 26/2007 dan Perpres 54/2008 Undang-Undang 26 Tahun 2007
Perpres 54 tahun 2008
- Izin pemanfaatan ruang (IPR) yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
- IPR yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. - IPR yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. - Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin. - IPR yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak. - Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan IPR dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini: - untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, - pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; - Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; c. pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: - yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkanoleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden ini; - yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; - masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang karena Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.