TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PELUNASAN HUTANG PIUTANG DENGAN MENGGUNAKAN JASA DI DESA GENTONG KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI
SKRIPSI
Oleh: Rika Wahyu Nurbayti NIM. 210212151
Pembimbing: Drs. H. AGUS ROMDLON SAPUTRA, M.H.I NIP. 195704271986031003
PROGRAM STUDI MUAMALAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO 2016
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PELUNASAN HUTANG PIUTANG DENGAN MENGGUNAKAN JASA DI DESA GENTONG KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI
SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Program Strata Satu (S-1) Pada Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo
Oleh: Rika Wahyu Nurbayti NIM. 210212151
Pembimbing: Drs. H. Agus Romdlon Saputra, M. H. I. NIP. 195704271986031003
PROGRAM STUDI MU’AMALAH JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO 2016
ii
PERSEMBAHAN Dengan Penuh rasa syukurku kepada-Mu Ya Rabbul Izzati lantaran semua ini bisa terselesaikan atas kehendak-MU. Dan skripsi ini saya persembahkan untuk
orang-orang yang selalu ada dalam perjalanan
hidupku terkhusus buat: Kedua orang tua Ibu Suparmi dan Bapak Sukatno (alm) serta simbah Painem yang senantiasa tak pernah lelah memberikan semangat atas terselesaikannya karya ilmiah ini dan yang selama ini telah mencurahkan dengan sepenuh hati kasih sayangnya. Skripsi ini saya persembahkan untuk semua teman teman STAIN PONOROGO terutama SM E, semua sahabat keluarga yang ada di kos bu Rusmini tercinta yang juga tak pernah berhenti menyemangati demi terselesaikannya karya ilmiah ini Wahai Engkau yang sudah tertulis di Lauhul mahfudz dan masih dirahasiakan oleh-NYA skripsi ini juga kupersembahkan untukmu.
v
MOTTO
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(Q.S al- Nahl: 90).1
1
Departemen Agama RI, al Qur’an dan Terjemahannya, 415.
vi
ABSTRAK Wahyu Nurbayti, Rika, 2016, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pelunasan Hutang Piutang Dengan Menggunakan Jasa di Desa Gentong Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Skripsi Program Studi Muamalah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo, Pembimbing Drs. H. Agus Romdlon S, M.H.I. Kata Kunci: Hukum Islam, Hutang Piutang, Jasa Lazimya pegembalian hutang piutang biasanya menggunakan hal yang serupa dengan apa yang dipinjam. Namun ada pula dengan menggunakan objek lain apabila sesuai dengan kesepakatan atara kedua belah pihak. Dalam penelitian ini pengembalian hutang dengan menggunakan jasa. Maka dari itu, dalam hal menyangkut memperkerjakan orang haruslah juga sesuai dengan apa yang diajarkan Islam yaitu harus adanya upah yang diberikan untuk menghargai jasanya. Akan tetapi Hutang piutang yang terjadi di Desa Gentong Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi antara pemilik modal dan peminjam, akan membuat kesepakatan atau akad. Dalam akad para pihak tersebut meghasilkan kesepakatan bahwa pelunasan terjadi ketika panen tiba. Tetapi pada kenyataannya yang berhutang tidak dapat mengembalikan tepat waktu. Namun si penghutang berinisiatif melunasi hutangnya dengan bekerja kepada si pemberi hutang. Berdasarkan fenomena tersebut penulis bermaksud meninjau peristiwa ini dari sudut pandang hukum Islam. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad pelunasan hutang piutang dengan menggunakan jasa di Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dan tinjauan hukum Islam terhadap penetapan upah jasa sebagai pelunasan hutang piutang di Desa Gentong, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, sehingga penulis menggunakan teknik pengumpulan data yaitu mengamati (observasi) kegiatan transaksinya, menggali informasi (interview) mengenai akad pelunasan hutang piutang dengan jasa dan penetapan upah. Kemudian penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode induktif, yaitu diawali dengan mengungkapkan fenomena yang bersifat khusus dan ditarik kesimpulan dengan menggunakan teori-teori hukum Islam yang bersifat general atau umum. Berdasarkan hasil penelitian ini, Akad hutang piutang yang terjadi di desa Gentong, kecamatan Paron, kabupaten Ngawi, tepatnya di rumah ibu Suparmi sebagai pihak yang memberi hutang atau (muqrid}) menurut hukum Islam hal seperti ini tidak diperbolehkan atau belum sesuai dan pada penetapan upah yang diberikan belum sesuai dengan hukum Islam.
vii
KATA PENGANTAR
بسم ا اﷲ الرمحن الرحيم Wahai Tuhan kami, bagi Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi serta sepenuh segala sesuatu yang Kau kehendaki sesudahnya. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada insan yang Engkau utus untuk menjadi rahmat bagi alam semesta dan hujjah bagi semua manusia. Engkau utus beliau untuk menyempurnakan akhlak dan Kau akhiri dengannya risalah para Nabi dan Rasul. Syukur Alhamdulillah saya ucapkan atas rahmat Allah, sehingga saya mampu menyelesaikan skripsi ini dengan baik atas kehendak-Nya. Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pelunasan Hutang Piutang Dengan Menggunakan Jasa Di Desa Gentong Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi” sebagai
karya ilmiah untuk memenuhi syarat diperolehnya gelar sarjana dalam bidang Syariah dan Ekonomi Islam pada Program Studi Mu’amalah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menyadari bahwa skripsi ini tidak akan terwujud tanpa adanya bimbingan, dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengucapkan terimakasih kepada: 1. Ibu Dr. Hj. Siti Maryam Yusuf, M. Ag selaku Ketua STAIN Ponorogo. 2. Bapak Dr. H. Lutfi Hadi Aminuddin, M. Ag selaku Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo. 3. Ibu Khusniati Rofi’ah, M. S. I, selaku Ketua Prodi Mu’amalah dan Ekonomi Islam.
viii
4. Bapak Drs. H. Agus Romdlon S, M.H.I selaku Dosen Pembimbing. 5. Seluruh keluarga bapak suparji dan juga masyarakat yang telah meluangkan waktunya untuk bersedia memberikan informasinya. 6. Kedua orang tua Bapak Sukatno dan Ibu Suparmi yang doanya selalu mengiringi langkah penulis serta tidak pernah kenal lelah dalam membimbing, mendidik dan senantiasa memberikan dukungan kepada penulis demi terselesaikannya skripsi ini. 7. Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penyusunan skripsi ini. Kepada seluruh pihak yang tertulis di atas penulis hanya mampu mengucapkan terimakasih dan mendoakan semoga kebaikan mereka dicatat sebagai amal sholeh yang diridloi Allah swt. Penulis berharap mudah-mudahan karya ilmiah ini dapat bermanfaat dan menjadi pelita yang menerangi jalan bagi para pembacanya. Di balik harapan ini penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, penulis senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun guna penyempurnaan penyusunan karya-karya ilmiah lain. Ponorogo, 15 April 2016 Penulis
Rika Wahyu Nurbayti 210212151
ix
DAFTAR ISI HHALAMAN SAMPUL................................................................
i
HALAMAN JUDUL...................................................................
ii
LEMBAR PERSETUJUAN........................................................
iii
HALAMAN PENGESAHAN......................................................
iv
PERSEMBAHAN........................................................................
v
MOTTO.......................................................................................
vi
ABSTRAK...................................................................................
vii
KATA PENGANTAR.................................................................
viii
DAFTAR ISI...............................................................................
x
PEDOMAN TRANSLITERASI.................................................
xiii
BAB 1: PENDAHULUAN..........................................................
1
A. Latar Belakang Masalah................................................
1
B. Penegasan Istilah...........................................................
5
C. Rumusan Masalah.........................................................
6
D. Tujuan Penelitian .........................................................
6
E. Kegunaan Penelitian.....................................................
7
F. Telaah Pustaka..............................................................
7
G. Metode Penelitian .........................................................
9
H. Sistematika Pembahasan ...............................................
13
BAB II: KONSEP QARD{ DAN IJA>RAH DALAM HUKUM ISLAM
A.Qard{
x
Pengertian Qard{..............................................................
15
Dasar Hukum Qard{........................................................
18
Rukun dan Syarat Qard{..................................................
21
Larangan dalam Qard{ ...................................................
23
B. Ujrah/ Upah Pengertian Ujrah.............................................................
25
Dasar Hukum Ujrah........................................................
27
Rukun Dan Syarat Ujrah.................................................
29
Upah dalam Islam........................................................
33
BAB III:PRAKTIK PELUNASAN HUTANG PIUTANG DENGAN
MENGGUNAKAN JASA DI DESA
GENTONG KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian................................
35
B. Akad Pelunasan dalam Praktik Hutang Piutang di Desa Gentong Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.................
39
C. Penetapan Upah Kepada Pihak yang berhutang sebagai pelunasan hutang............................................................ BAB
IV:ANALISIS PRAKTIK DENGAN
HUKUM
PELUNASAN
ISLAM HUTANG
MENGGUNAKAN
JASA
TERHADAP PIUTANG DI
DESA
GENTONG KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI
xi
46
A. Analisa Hukum Islam Terhadap Akad dalam Praktik Pelunasan
Hutang
Piutang
Dengan
Menggunakan
Jasa.................................................................................
51
B. Analisa Hukum Islam Terhadap Penetapan Ujrah Sebagai Pelunasan
Hutang
Piutang
Dengan
Menggunakan
Jasa...................................................................................
54
BAB V: PENUTUP A. Kesimpulan......................................................................
59
B. Saran................................................................................
60
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN BIOGRAFI SINGKAT PENULIS PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN
xii
TRANSLITERASI Berikut ini adalah skema transliterasi Arab-Indonesia yang ditetapkan dalam pedoman ini No. 1
Arab
ا
Indonesia `
No. 16
Arab
ط
Indonesia t{
2
ب
b
17
ظ
z{
3
ت
t
18
ع
´
4
ث
th
19
غ
gh
5
ج
j
20
ف
f
6
ح
h}
21
ق
q
7
خ
kh
22
ك
k
8
د
d
23
ل
l
9
ذ
dh
24
م
m
10
ر
r
25
ن
n
11
ز
z
26
و
w
12
ش
s
27
ه
h
13
س
sh
28
ال
14
ص
s}
29
ء
´
15
ض
d{
30
ي
y
1. Untuk menunjukan bunyi panjang caranya dengan menuliskan coretan di atas huruf ā, ū dan i. 2. Bunyi huruf doeble Arab ditransliterasikan dengan menggabungkan dua huruf “ay” dan “aw”. Contoh: “´alaiyhim”, “qawl” 3. Kata yang ditransliterasikan dan kata-kata bahasa asing yang belum diserap bahasa Indonesia yang baku harus dicetak miring.
xiii
4. Bunyi huruf hidup di akhir sebuah kata tidak dinyatakan dalam transliterasi. Translitrasi hanya berlaku untuk huruf konsonan. Contoh: Ibn Taimiyah bukan Ibnu Taimiyah 5. Kata yang berakhiran dengan ta´ marbūt{{ah dan berkedudukan sebagai sifat (na´at) dan idāfah ditransleterasikan dengan “ah” sedangkan mud{āf ditransliterasikan dengan “at”. Contoh: Sunnah, Sayyi´ah (dalam bentuk na´at dan idāfah)
Mat{ba´at al-´amamah (dalam bentuk mud>āf) 6. Kata yang berakhiran dengan ya´ bertasydid ditranslitersikan dengan i dan jika i diikuti dengan ta´ marbutah maka ditransliterasinya “iyah”. Jika ya´ bertasydid berada di tengah maka ditransliterasikan dengan “yy”.
xiv
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:01/W-1/F-01/3-3/2016
Nama Informan: Wawan selaku kaur umum Desa Tanggal
:3 Maret 2016
Tempat
:Kantor Desa Gentong
Tema
: Keadaan Desa Gentong
Pertanyaan Jawaban
Bagaimana Letak geografis dan batas Desa Gentong? Desa Gentong adalah salah satu Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Desa Gentong mempunyai batas wilayah seperti halnya desa lain, batas utara adalah Teguhan, selatan soco, timur babadan, dan barat katikan.
Pertanyaan
Bagaimana tingkat sosial, ekonomi, dan pendidikan masyarakat Desa Gentong? Tingkat sosial masyarakat Gentong lebih mengedepankan gotong royong serta menjadikan sikap toleransi sebagai dasar bermasyarakat, kemudian dari segi pendidikan masyarakat menganggap bahwa pendidikan sangat penting sebagai modal menghadapi era globalisasi. dilihat dari sisi ekonomi sebagian besar masyarakat bekerja di sawah dan beternak ada juga yang berdagang.
Jawaban
TRANSKIP WAWANCARA
Kode
:02/W-2/F-01/1-3/2016
Nama Informan: Suparmi selaku pemilik toko Tanggal
:1 Maret 2016
Tempat
:Toko Bu suparmi
Tema
: Sejarah berdiri toko dan alasan memberi hutang
Pertanyaan Jawaban
Pertanyaan Jawaban
Pertanyaaan Jawaban
Kapan mendirikan toko dan kapan mulai memberikan pinjaman? Toko ini sebenarnya sudah lama saya dirikan dengan suami, tepatnya kalau tidak salah tahun 2014. Dan awal mula kami memberikan pinjaman itu ketika banyak masyarakat banyak yang membutuhkan dan merasa bingung untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kapan pelunasan itu dilakukan dan digunakan untuk apa? Setiap panen tiba dan ada juga yang membayar sebelum panen, biasanya untuk membayar sekolah dan juga yang lain yang sekiranya mendesak dan mereka tidak punya simpanan uang Digunakan untuk apa mereka meminjam uang? Biasanya mereka sendiri mbak yang akan menyampaikan kapan pelunasan itu akan dilakukan tetapi kebanyakan pada saat panen tiba, Terkadang ada juga yang membayar sebelum panen tapi ya sedikit. biasanya mereka yang datang itu orang yang sangat membutuhkan uang dan sangat mendesak seperti untuk membayar SPP, untuk biaya sawah dan ada juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:03/W-3/F-01/2-3/2016
Nama Informan: Suparji selaku suami ibu suparmi Tanggal
:2 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak suparji
Tema
:Awal mula adanya pelunasan dengan jasa
Pertanyaan
Bagaimana awal mula pelunasan jasa itu dapat terjadi?
Jawaban
Awalnya kami tidak setuju dengan pelunasan seperti ini mbak tetapi ya daripada uang saya tidak kembali, ya sudah dengan berat hati kami menyetujuinya. Dan melihat banyaknya penghutang tidak mampu membayar ya daripada kami kehilangan banyak uang wong niatnya kami itu menolong tapi malah seperti ini. Sejak kapan bapak meminjamkan uang kepada warga? Awal mula kami meminjami uang sebelum saya membangun toko mbak dan munculnya hutang piutang dengan pelunasan jasa itu bermula ada 2 orang datang untuk meminjam uang dan bahan pokok, kemudian mereka berjanji mengembalikannya pada saat panen tiba” hutangnya itu yang satu 300.000 dan satunya 1000.000 mereka adalah ibu sumarni dengan bapak ismail, dari awal mereka berjanji mengembalikan uang dan berhubung di Desa maka dengan jaminan kepercayaan kamipun menyetujuinya
Pertanyaan Jawaban
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:04/W-3/F-01/3-3/2016
Nama Informan: Suparmi selaku suami ibu suparmi Tanggal
:3 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak suparji
Tema
:Cara melunasi
Pertanyaan Jawaban
Bagaimana cara orang yang akan melunasi hutang tersebut? Seperti ini mbak orang yang akan melunasi hutang datang kerumah dan seperti biasa langsung menyerahkan sejumlah uang yang mereka pinjam. Tapi berbeda dengan orang yang mau membayar hutangnya dengan jasa, tiba tiba saja mereka tidak langsung membayar hutangnya melainkan mengatakan bahwa belum bisa mengembalikan uang tersebut, dengan alasan bahwa belum adanya uang untuk melunasi ataupun dengan alasan lain yaitu uangnya masih digunakan kembali untuk keperluan lain. padahal dari awal perjanjian sudah jelas bahwa ketika panen datang mereka sanggup membayar dan melunasinya, mendengar hal tersebut secara langsung saya dan suami kaget mbak, sedangkan kami juga selalu butuh uang itu
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:05/W-3/F-01/3-3/2016
Nama Informan: suparji Tanggal
:3 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak suparji
Tema
:pendapat beliau mengenai pelunasan dengan jasa
Pertanyaan Jawaban
Bagaimana tanggapan anda terhadap pelunasan hutang dengan jasa? saya sendiri sebenarnya tidak setuju dengan hal ini mbak, karena pengembalian hutangnya dengan jasa soalnya uang itu akan terus saya putar untuk modal dagangan saya lagi mbak, Saya itu bingung mbak kalau tidak diterima saya takut uang saya tidak kembali, tapi diterima ya uang saya juga tetap tidak kembali ya dengan berat hati saya dan suami menyetujui akhirnya. tapi setidaknya saya nanti bisa memperkerjakan mereka mbak meski dengan upah yang tidak sama dengan kebiasaan yang ada di masyarakat
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:06/W-4/F-01/5-3/2016
Nama Informan: Sumarni Tanggal
:5 Maret 2016
Tempat
:Rumah ibu Supmarni
Tema
:Alasan pelunasan dengan jasa
Pertanyaan Jawaban
Kenapa ibu melunasi dengan jasa? sejak Awal Kami memang sudah niat mau membayar dengan tenaga kami saja mbak mengingat pada waktu panen sudah saya perkirakan hanya cukup untuk membayar SPP sekolah anak dan biaya lain-lain, tapi kami juga tidak menyampaikan mbak, la nanti jelas tidak dipinjami sebesar yang kami butuhkan kalau kami menyampaikan di awal, sawah milik ibu suparmi ini luas pasti membutuhkan banyak pekerja seperti kami ini untuk menggarap sawahnya.
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:07/W-3/F-01/5-3/2016
Nama Informan: suparji Tanggal
:5 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak suparji
Tema
:penetapan upah
Pertanyaan
Jawaban
Bagaimana anda menetapkan upah pada setiap pekerjaan yang dilakukan? saya sengaja tidak memberitahukan berapa nanti upah yang kami berikan kepada mereka mbak yang jelas berbeda dengan upah buruh yang sudah ada di Desa kami, karena semua ini agar membuat efek jera agar mereka tidak mengulangi dan saya tetap untung, masalah kebiasaan perhari itu diberi makan tapi ini juga tidak mbak, saya nggak mau rugi lagi tetapi semua ini juga tidak langsung saya ucapakan saya akan mengatakan semua ini ketika nanti hutang nya sudah selesai atau lunas
TRANSKIP WAWANCARA Kode
:07/W-3/F-01/6-3/2016
Nama Informan: Suparji Tanggal
:6 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak suparji
Tema
:Kebijakan tentang pelunasan hutang
Pertanyaan
Jawaban
Bagaimana kebiajakan bapak terhadap peluanasan hutang berikutnya? Sesudah ada kejadian tersebut mbak, seterusnya apabila ada yang hutang itu nantinya mengatakan atau tidak pelunasannya menggunakan uang atau yang lain saya tetap menetapkan seperti yang sebelumnya mbak. karena kami tidak ingin merugi mbak, dan kami juga menerima pinjaman dengan beberapa cara pelunasan seperti di koperasi mbk.
TRANSKIP WAWANCARA
Kode
:08/W-2/F-01/5-3/2016
Nama Informan: Suparmi selaku pemilik toko Tanggal
:5 Maret 2016
Tempat
:Toko Bu suparmi
Tema
: Besar upah yang diberikan
Pertanyaan Jawaban
Berapa besar upah yang diberikan kepada pekerja? kalau biasanya upah bagi penggarap sawah umumnya seperti macul itu perhari 50.000 saya dan suami sepakat untuk memberi upah 40.000 @hari, kemudian tanam itu setengah hari biasanya dihargai 25.000 ditambah makan kalau di sini 20.000 ditambah jajan mbak, lalu panen umumnya @harinya 20.000 di tempat saya 17.500 mbak, itu memang kesepakatan saya dan suami karena mengingat mereka sudah ingkar janji mbak, kemudian upah perhari mereka nanti saya kalikan berapa hari nanti mereka bekerja kemudian saya langsung menjadikan upah tersebut sebagai pelunasan hutangnya mbak, tetapi sekarang sudah saya tetapkan seperti itu mbak. apabila nantinya ada pengembalian dengan jasa lagi walaupun di awal perjanjian mereka menyebutkan akan melunasi dengan jasa.
TRANSKIP WAWANCARA
Kode
:09/W-5/F-01/10-3/2016
Nama Informan: Ismail selaku pihak yang berhutang Tanggal
:10 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak Ismail
Tema
: kebijakan pelunasan dengan jasa
Pertanyaan Jawaban
Bagaimana proses pelunasan dengan jasa? Kami semua dari awal setelah diperbolehkan melunasi hutangnya dengan jasa yang ditawarkan kami tidak mengetahui pekerjaan apa yang akan kami kerjakan nantinya, dan berapa upah yang akan kami dapat perhari untuk menghargai tenaga kami agar utang itu segera terlunasi dan juga kami tidak tahu sampai berapa lama kami akan bekerja di situ mbak yang kami tahu hanya sekiranya ibu suparmi membutuhkan tenaga kita, harus selalu siap mbak
TRANSKIP WAWANCARA
Kode
:11/W-2/F-01/6-3/2016
Nama Informan: Suparmi selaku pemilik toko Tanggal
:6 Maret 2016
Tempat
:Toko Bu suparmi
Tema
: Kebijakan Harga
Pertanyaan Jawaban
Berapa harga yang ditetapkan pada setiap item yang dihutangkan? Begini mbak saya membedakan setiap hutang bahan pokok seperti minyak, gula, beras atau yang lain itu saya hargai lebih mahal apabila membayar dengan jasa yaitu saya hargai lebih Rp 1000, contohnya apabila pada hari tersebut harga minyak 1kg harganya 12.000 itu nanti saya hargai 13.000 dan berbeda kalau harganya naik lagi waktu mbyarnya. tetapi apabila nanti membayar dengan uang harganya tetap sama, dan apabila pada waktu itu harga turun akan saya samakan dengan harga awal waktu mereka berhutang
TRANSKIP WAWANCARA
Kode
:10/W-6/F-01/6-3/2016
Nama Informan: Malikun selaku pihak yang berhutang Tanggal
:6 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak Malikun
Tema
: kebijakan pelunasan dengan jasa
Pertanyaan
Jawaban
Bagaimana tanggapan bapak kebijakan pelunasan dengan jasa yang dibuat oleh bapak Suparji? saya selaku yang berhutang merasa kaget mbak waktu saya tanyakan kok tidak ada habisnya mereka memperkerjakan saya dari mulai awal menggarap sawah mulai dari tanam, matun, mencangkul, dan memanen padi, padahal jika saya hitung-hitung sesuai dengan upah yang saya dapat itu sudah bisa menutup semua hutang bahkan bisa lebih . tapi kok masih disuruh bekerja terus saya mbak”
TRANSKIP WAWANCARA
Kode
:13/W-8/F-01/8-3/2016
Nama Informan: Amin selaku tokoh masyarakat Tanggal
:8 Maret 2016
Tempat
:Rumah bapak Amin
Tema
: kebijakan pelunasan dengan jasa
Pertanyaan
Jawaban
Bagaimana tanggapan bapak terahadap kebijakan pelunasan hutang dengan menggunakan jasa? Walaupun ada ketentuan yang mereka buat tapi kami menerima mbak ya walaupun dengan berat hati tapi ya bagaimana lagi namanya juga kebutuhan mendesak, dan bisa membantu masyarakat kecil. Sekarang juga banyak yang menyediakan pinjaman uang mbak bukan hanya ibu suparmi saja
BIOGRAFI PENULIS Rika Wahyu Nurbayti, Lahir di Ngawi pada tanggal 17 Mei 1994, Anak pertama dari Bapak Sukatno (Alm) dan Ibu Suparmi. Menamatkan Pendidikan taman Kanak-kanak di TK Gentong 1 pada tahun 2000. Berikutnya tamat Sekolah Dasar di SDN Gentong 1 pada tahun 2006 Pendidikan berikutnya di Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 1 Jogorogo pada tahun 2009, kemudian menamatkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas di SMK Negeri 1 paron dengan jurusan akuntansi pada tahun 2012. Setelah Lulus, saya memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Islam Negeri (STAIN) Ponorogo dengan mengambil program studi Muamalah pada jurusan syariah dan ekonomi Islam.