DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA TAHUN 2012
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
TIM PENYUSUN
dr. Widiharto, MPH Dwi Sumuljo, SH Soehardjono, SKM dr. Mira Novia, M.Kes dr. Daniek Suryaningdyah dr. Sri Setyani Hariyanto, SKM Emy Yuliana Ulya, S.Sos., M.Kes Rosita Dwi Yuliandari, SKM Maya Cristinawatie
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
i
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ..................................................................................ii DAFTAR TABEL .......................................................................... iv DAFTAR GRAFIK ......................................................................... v
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang........................................................ 1 B. Identifikasi Masalah ................................................ 4 C. Kebijakan Untuk Mengatasi Masalah .....................10 D. Sasaran yang Ingin Dicapai ....................................12 E. Tujuan dan Manfaat Penyusunan Naskah Akademik ..............................................................................13 F. Metode Penyusunan Raperda .................................13
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS A. Kajian Teoritis ........................................................23 B. Kajian terhadap Azas .............................................26 C. Kajian terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi yang
Ada
serta
Permasalahan
yang
Dihadapi
Masyarakat ............................................................29 D. Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru yang akan Diatur dalam Peraturan Daerah terhadap Aspek
Kehidupan
Masyarakat
dan
Dampaknya
terhadap Aspek Beban Keuangan Negara ...............32
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
ii
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT ....................................................................................34
BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, KESEHATAN DAN YURIDIS A. Landasan Filosofis .................................................42 B. Landasan Sosiologis ...............................................43 C. Landasan Kesehatan ..............................................45 D. Landasan Yuridis ...................................................47 E. Landasan Ekonomis ...............................................50
BAB V
JANGKAUAN,
ARAH
PERATURAN
DAN
RUANG
LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH A. Jangkauan .............................................................54 B. Arah Pengaturan Perda ..........................................54 C. Kondisi yang Diinginkan ........................................58 D. Judul .....................................................................59 E. Ketentuan Umum...................................................59 F. Materi Muatan .......................................................66
BAB VI
PENUTUP A. Simpulan ...............................................................73 B. Saran .....................................................................73
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................75
LAMPIRAN
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
iii
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
DAFTAR TABEL
Tabel 3.1
Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundangundangan yang Berhubungan dengan Penanggulangan HIV dan AIDS ............................. 4
Tabel 5.1
Sistematika dan Materi Muatan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ............................66
Tabel 5.2
Sistematika Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya (Memuat Bab dan Pasal)...................................................................69
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
iv
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
DAFTAR GRAFIK
Grafik 1.1
Trend Kasus HIV dan AIDS di Kota Surabaya Periode Tahun 1996 s/d 2011 .............................. 7
Grafik 1.2
Prevalensi HIV di Kota Surabaya Menurut Populasi, STBP Tahun 2011, Kementerian Kesehatan RI ...... 8
Grafik 1.3
Kasus HIV dan AIDS Kota Surabaya Menurut Kelompok Umur Tahun 2011 ................................ 9
Grafik 1.4
Kasus HIV dan AIDS Kota Surabaya Berdasarkan Kecamatan Tahun 2011 .......................................10
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
v
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Epidemi HIV telah ada di Indonesia sejak 20 tahun yang lalu,
dan
berbagai
upaya
penanggulangannya
telah
dilakukan. Perkembangan epidemi yang meningkat di awal tahun 2000-an telah ditanggapi dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 yang mengamanatkan perlunya intensifikasi penanggulangan AIDS di Indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara di Asia dengan epidemi yang berkembang paling cepat (UNAIDS, 2008). Kementerian
Kesehatan
memperkirakan,
Indonesia
pada
tahun 2014 akan mempunyai hampir tiga kali jumlah orang yang hidup dengan HIV dan AIDS dibandingkan pada tahun 2008 (dari 277.700 orang menjadi 813.720 orang). Ini dapat terjadi bila tidak ada upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang bermakna dalam kurun waktu tersebut.
Menurut kajian tentang kecenderungan epidemi HIV dan AIDS di Indonesia, para ahli epidemiologi memproyeksikan bahwa apabila tidak ada peningkatan upaya penanggulangan yang bermakna, maka pada tahun 2015 jumlah kasus AIDS menjadi 1.000.000 orang dengan kematian 350.000 orang. Penularan dari sub-populasi berperilaku berisiko kepada isteri atau pasangannya akan terus berlanjut. Diperkirakan pada akhir tahun 2015 akan terjadi penularan HIV secara
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
1
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
kumulatif pada lebih dari 38.500 anak yang dilahirkan dari ibu yang sudah terinfeksi HIV.
Dari hasil Surveilans Terpadu HIV dan Perilaku (STHP) tahun 2007, prevalensi rata-rata HIV di Indonesia pada berbagai populasi kunci menunjukkan bahwa WPS (Wanita Penjaja Seks) lansung sebesar 10,4%; WPS tidak langsung 4,6%; waria 42,4%; pelanggan WPS 0,8% (hasil survei dari 6 kota pada populasi pelanggan WPS yang terdiri dari sopir truk, anak buah kapal, pekerja pelabuhan dan tukang ojek) dengan kisaran antara 0,2-1,8%; LSL 5,2% dan pengguna Napza suntik 52,4%.
Sejak tahun 2003, berdasarkan hasil Komitmen Sentani, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan concentrated level epidemic dan
tingkat prevalensi
HIV (Angka Kejadian) lebih dari 5% pada populasi tertentu. Karena tingkat penyebarannya mencapai 3% dari populasi penduduk maka Provinsi Jawa Timur juga ditetapkan sebagai area siaga AIDS.
Sampai dengan bulan Desember 2010, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melaporkan 4.233 kasus AIDS. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur pada peringkat ke-2 di Indonesia, setelah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 1.102 orang diantaranya telah meninggal. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh semua (38) kabupaten/kota di Jawa Timur. Kota Surabaya menempati peringkat pertama dengan 730 kasus, disusul oleh Kabupaten Sidoarjo dengan 541 kasus, Kabupaten Malang dengan 325 kasus, Kabupaten Pasuruan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
2
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
dengan 303 kasus dan peringkat ke lima diduduki oleh Kota Malang dengan 297 kasus. Dari data kasus tersebut yang perlu diperhatikan adalah kasus pada ibu rumah tangga yang meningkat dan menduduki peringkat ke-2 kasus terbanyak (456 kasus) setelah wiraswasta (560 kasus) dan jauh di atas Wanita Pekerja Seks (370 kasus) yang menduduki peringkat ke-6.
Berdasarkan
estimasi
Kemenkes
tahun
2009
menyatakan bahwa populasi berisiko tertular HIV di Provinsi Jawa Timur adalah sebesar 813.269 orang dengan estimasi jumlah ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS) sebesar 27.047 orang. Estimasi untuk jumlah populasi berisiko tersebut adalah WPS 14.363 orang, pelanggan WPS 360.087 orang, Waria 4.170 orang, Lelaki Seks Lelaki (LSL) 79.533 orang, pasangan pelanggan 303.382 orang, Pengguna Narkoba Suntik (Penasun) 22.308 orang dan pasangan Penasun 7.075 orang.
Sedangkan berdasarkan estimasi Kemenkes tahun 2009 pada populasi berisiko tertular HIV di Kota Surabaya adalah sebesar 216.239 orang dengan estimasi jumlah ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS) sebesar 6.147 orang. Estimasi untuk jumlah populasi berisiko tersebut adalah WPS 4.795 orang, pelanggan WPS 99.105 orang, Waria 952 orang, Lelaki Seks Lelaki (LSL) 21.814 orang, pasangan pelanggan 83.832 orang, Pengguna Narkoba Suntik (Penasun)
4.359 orang dan
pasangan Penasun 1.382 orang. Di samping itu, berdasarkan hasil pemetaan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya tahun 2011 terhadap 5 (lima) populasi berisiko menunjukkan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
3
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
bahwa WPS 2.975 orang, pelanggan WPS 14.577 orang, Waria 640 orang, LSL 1.325 orang dan Penasun 767 orang.
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun pihak
swasta/LSM,
Masyarakat
masih
namun trauma
hasilnya
belum
terhadap
maksimal.
penderita
dan
diskriminasi yang masih sering terjadi. Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya. Alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS masih terbatas. Pemanfaatan anggaran belum terkoordinasikan, sehingga belum efisien.
Oleh karena itu, mengingat potensi penyebaran HIV dan AIDS sedemikian besar dan akibat yang ditimbulkan dapat menurunkan
produktifitas
dan
derajat
kesehatan
masyarakat, maka penanggulaangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya perlu diatur dalam payung hukum yang lebih jelas melalui perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS DI Kota Surabaya.
B.
Identifikasi Masalah Secara umum, Peraturan Daerah (Perda) dapat dibentuk karena 3 (tiga) alasan utama, yaitu : 1.
Sebagai pelaksanaan dari perintah peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
2.
Untuk
melaksanakan
kewenangan
otonomi
daerah
dalam rangka mengelola pemerintahan di daerah;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
4
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
3.
Untuk mengatasi permasalahan yang khusus/perilaku bermasalah di daerah.
Jika dihubungkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur menyatakan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu dari 6 (enam) Provinsi di Indonesia
yang
mendapat
perhatian
perkembangan
HIV
dan
AIDS
kecenderungan
yang
semakin
yang
khusus
dengan
memperlihatkan
memprihatinkan,
dimana
jumlah kasus HIVdan AIDS terus meningkat dan wilayah penularannya
semakin
meluas.
Dengan
demikian,
dibutuhkan upaya untuk membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan HIV dan AIDS dengan Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang jelas dalam rangka untuk konsolidasi dan integrasi program.
Adanya kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan,
memberikan
pengobatan/perawatan/dukungan
serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat
meminimalisir
dampak
epidemik
dan
mencegah
diskriminasi;.
Di samping itu, perlu ditekankan bahwa dalam hal pembuatan Peraturan Daerah (Perda), ada beberapa kaidah yang digunakan, antara lain :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
5
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
a.
Perda yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
b.
Perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
c.
Perda yang ada tidak tumpang tindih (overlapping) dalam mengatur kewenangan dari implementing agency;
d.
Tidak terjadi perbedaan dalam menafsirkan istilah, ciri khas/kondisi khusus daerah;
e.
Ketidaksesuaian
dengan
kebutuhan
hukum
dalam
masyarakat.
Upaya
pembuatan
Rancangan
Peraturan
Daerah
(Raperda) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya
sekarang
ini
dipandang
amatlah
mendesak,
terutama karena memperhatikan pertimbangan-pertimbangan seperti diuraikan sebagai berikut :
a.
Kasus HIV dan AIDS di Kota Surabaya terus meningkat karena penularan dan penyebarannya sangat cepat dan meluas tanpa mengenal usia, status sosial serta batas wilayah sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara maksimal, komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sebagaimana tampak pada Grafik 1.1 berikut :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
6
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Jumlah
700
600
500
400
300
200
100
0 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 HIV
5
1
1
12
17
46
44
99
217
175
558
304
350
390
403
429
AIDS
0
1
1
6
9
15
41
49
104
146
164
335
584
386
302
382
Grafik 1.1
b.
Trend Kasus HIV dan AIDS di Kota Surabaya Periode Tahun 1996 s/d 2011
Kota Surabaya merupakan wilayah dengan tingkat epidemi HIV dan AIDS yang sudah mengarah kepada apa yang
disebut
sebagai
concentrated
epidemic
level,
sebagaimana tampak dalam Grafik 1.2 berikut :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
7
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
PREVALENSI HIV MENURUT POPULASI, STBP 2011 KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 48.8
PERSEN 50
45
40
35
30
24.4 25
20
Prevalensi HIV secara konsisten > 5% di sub populasi tertentu
15
10.4
9.6
10
5
2
0.3
0 WPS LANGSUNG
Grafik 1.2
c.
WPS TAK LANGSUNG
PRIA RISTI
WARIA
LSL
PENASUN
POPULASI RISTI
Prevalensi HIV di Kota Surabaya Menurut Populasi, STBP Tahun 2011, Kementerian Kesehatan RI
Kasus HIV dan AIDS di Kota Surabaya menunjukkan bahwa
penderita
HIV
dan
AIDS
didominasi
pada
kelompok usia 20 – 39 tahun. Kondisi ini merupakan ancaman serius bagi kelangsungan generasi penerus bangsa, karena usia tersebut adalah usia muda dan usia produktif, sebagaimana ditunjukkan pada Grafik 1.3 berikut :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
8
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Grafik 1.3
d.
Kasus HIV dan AIDS Kota Surabaya Menurut Kelompok Umur Tahun 2011
Kedudukan Kota Surabaya yang menjadi kota terbesar kedua di Indonesia, dengan segala kondisi yang ada didalamnya memerlukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS secara terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan mengutamakan upaya penanganan bermutu dan profesional.
Gambaran
kasus
HIV
dan
AIDS
Kota
Surabaya berdasarkan kecamatan pada tahun 2011 dapat ditunjukkan pada grafik sebagai berikut :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
9
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Grafik
C.
1.4
Kasus HIV dan AIDS Kota Surabaya Berdasarkan Kecamatan Tahun 2011
Kebijakan Untuk Mengatasi Masalah Peraturan Daerah (Perda) secara umum
memegang
peran sebagai berikut : 1.
Sebagai
instrumen
kebijakan
untuk
melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi. Dalam peran ini, Peraturan Daerah tunduk pada
ketentuan
hierarki
peraturan
perundang-
undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang lebih tinggi; 3.
Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam
pengaturannya
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
tetap
dalam
koridor
Negara
10
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
berlandaskan
Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945; 4.
Sebagai
alat
pembangunan
dalam
meningkatkan
kesejahteraan daerah.
Dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS di daerah maka Raperda tentang Penangulangan HIV dan AIDS yang diarahkan
untuk
penanggulangan
mendukung HIV
dan
tujuan
AIDS
yaitu
pencegahan
dan
mencegah
dan
mengurangi penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA dan mengurangi dampak sosial ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Di samping itu, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS berperan sebagai “payung hukum” bagi semua pihak
yang
terlibat
dan
komitmen Pemerintah
Daerah
(Pemda) bagi tersedianya anggaran yang mencukupi untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Oleh karena itu, maka Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya, haruslah diarahkan untuk : 1.
Mengatasi
perilaku
bermasalah
yang
masih
terus
dipraktikkan oleh masyarakat dan cenderung mengarah pada
meningkatnya
angka
kesakitan
masyarakat
terhadap HIV dan AIDS; 2.
Untuk
memutus
mata
rantai
penularan,
perlu
menentukan dan menetapkan program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan yang tepat, cermat, terintegrasi, berkesinambungan dan kolaboratif;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
11
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
3.
Memberi ruang yang memadai agar masyarakat Kota Surabaya dapat berpartisipasi secara aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya;
4.
Memberikan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melangar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif.
D.
Sasaran yang Ingin Dicapai
Sasaran perumusan
dalam
kegiatan
ini
dan
penyusunan
difokuskan
kepada
Raperda
tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS melalui pendekatan Naskah Akademik, dilampiri draft Raperda sebagai berikut : 1.
Tersusunnya
Naskah
Akademik
untuk
perumusan
Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang akomodatif dan responsif dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Surabaya; 2.
Tersusunnya Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
sebagai
upaya
Pemerintah
masyarakat
Kota
Surabaya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyakit berbahaya akibat HIV dan AIDS; 3.
Terbentuknya
produk
hukum
di
daerah
berupa
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang sesuai dengan dinamika dan keinginan masyarakat Kota Surabaya.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
12
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
E.
Tujuan dan Manfaat Penyusunan Naskah Akademik
Tujuan umum dari Naskah Akademik ini adalah sebagai acuan yang berfungsi menjadi arah dan justifikasi akademik dalam merumuskan pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Sedangkan
tujuan
khusus
dari
kegiatan
ini
adalah
menghimpun peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penyusunan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya.
Manfaat dari penyusunan Naskah Akademik adalah : 1.
Menyediakan gambaran tentang azas serta pasal-pasal yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan
HIV
dan
AIDS
di
Kota
Surabaya; 2.
Memberi pemahaman kepada DPRD Kota Surabaya mengenai dasar pemikiran dan proses penyusunan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya.
F.
Metode Penyusunan Raperda Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama kajian adalah sebagai berikut : 1.
Kajian Literatur dan Perundang-undangan Dalam tahapan ini dilakukan pengumpulan literatur dan dokumen perundang-undangan yang relevan dengan kajian ini.
2.
Pembuatan Instrumen Analisis (Content Analysis)
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
13
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Instrumen analisis yang digunakan dalam kajian ini adalah analisis tentang isi perundang-undangan dan literatur yang terkait untuk mengetahui sejauh mana konsistensi antara amanat perundang-undangan yang lebih tinggi dengan perda yang dibuat. 3.
Pengumpulan Data (Data Primer dan Sekunder) Data primer diperoleh dengan mewawancarai pihakpihak yang terkait sebagai pembuat Peraturan Daerah pada lokasi penelitian. Metode lain yang digunakan adalah melalui diskusi kelompok terarah (FGD) pada daerah penelitian. Data sekunder yang dibutuhkan dalam kajian ini terkait dengan undang-undang dan peraturan lain yang dianggap relevan.
4.
Pengolahan dan Analisis Data Data yang telah dikumpulkan diolah sesuai kebutuhan kajian. Analisis yang akan dilakukan adalah analisis kualitatif yang menggunakan pedoman utama berupa produk hukum perundang-undangan yang terkait dan berlaku. Isi produk hukum tersebut diperbandingkan satu dengan lainnya untuk mendapatkan kesesuaian atau konsistensinya.
Metode penyusunan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDSdi Kota Surabaya ini adalah metode sosio-legal, dimana kaidah-kaidah hukum baik yang berbentuk peraturan perundang-undangan maupun kebiasaan dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS kepada masyarakat dicari dan digali, untuk kemudian dirumuskan menjadi rumusan pasalpasal yang dituangkan kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
14
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
1)
Studi
Peraturan
atau
Landasan
Hukum
tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009
tentang
Kesehatan.
Pembangunan
kesehatan harus dipandang sebagai investasi untuk peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia
dan
sekaligus investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pendidikan, serta berperan penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Oleh karenanya, pembangunan
kesehatan
bukanlah
tanggung
jawab
Pemerintah saja namun merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Pasal
17
menyatakan
bahwa
”Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”. Disamping itu, Pasal 46 juga menyatakan bahwa ”Untuk mewujudkan derajat kesehatan
yang
setinggi-tingginya
bagi
masyarakat,
diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh
dalam
perseorangan
dan
Berdasarkan
isi
bentuk upaya
dari
upaya
kesehatan
kesehatan masyarakat”.
Undang-Undang
tersebut,
Pemerintah bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
15
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
dan
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
yang
komprehensif termasuk penanggulangan HIV dan AIDS melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Untuk
memenuhi
fasilitas
dalam
rangka
penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS tersebut diperlukan
upaya-upaya
yang
menyeluruh
yang
melibatkan sektor kepemerintahan, dunia usaha/swasta dan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah diatur
peranan
kabupaten/kota)
Pemerintah dan
pusat
Daerah
(provinsi
dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional.
Kesepakatan
global
yang
dituangkan
dalam
Millenium Development Goal’s (MDG’s) yang terdiri dari 8 tujuan, 18 target dan 48 indikator menegaskan bahwa tujuan ke 6 dari MDG’s adalah memerangi HIV dan AIDS, Malaria dan Penyakit Menular lainnya dengan target
mengendalikan
penyebaran
dan
mulai
menurunkan jumlah kasus baru HIV dan AIDS hingga tahun
2015
pengobatan
dan HIV
mewujudkan dan
AIDS
akses
bagi
terhadap
semua
yang
membutuhkan sampai dengan tahun 2010.
Sejalan dengan upaya mencapai kesepakatan global tersebut dan didasari oleh perkembangan masalah dan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
16
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
penyebab
masalah
serta
lingkungan
strategis,
Pemerintah telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014 Bidang Kesehatan, yang mencakup program-program prioritas yaitu : program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
program
Lingkungan
Sehat;
program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. Salah satu sasarannya adalah menurunnya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular langsung dengan salah satu indikator yaitu terkendalinya prevalensi HIV pada populasi dewasa hingga menjadi <0,5% pada tahun 2014.
Untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tersebut beberapa ketentuan yang dijadikan sumber rujukan, antara lain : a.
Undang-Undang
Dasar
1945
dan
Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 ; b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
c.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
d.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
e.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
f.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
g.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pndidikan Nasional;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
17
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
h.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
i.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
j.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
k.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
l.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
m.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
n.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dst.
2)
Telaah Manajerial terhadap Pelaksanaan Penanggulangan HIV dan AIDS
Dari hasil pengamatan diketahui bahwa kegiatan program penanggulangan HIV dan AIDS dikoordinir oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di tingkat Kota Surabaya
yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh
Sekretariat Tetap (Sektap) dan sembilan Kelompok Kerja yang
melibatkan
SKPD,
Oganisasi
Profesi,
LSM,
Jaringan Kelompok Beresiko dan Tokoh Agama.
Untuk
pemberdayaan
masyarakat
keterlibatan
kecamatan dalam program penanggulangan AIDS sangat diperlukan agar tanggungjawab wilayah kerja lebih jelas.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
18
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Selama ini telah ada tujuh kecamatan sebagai pilot project untuk program pemberdayaan masyarakat.
Gambaran umum peran dan fungsi KPA Kota Surabaya dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
a.
Koordinasi Perencanaan
Komisi
Penanggulangan
mengkoordinasikan
AIDS
perencanaan
Daerah
pelaksanaan
strategi dan rencana aksi daerah di tingkat daerah melalui forum perencanaan dan penganggaran yang dipimpin oleh Bappeda. Di daerah, koordinasi perencanaan
dilakukan
Penanggulangan mekanisme
AIDS
perencanaan
oleh
Komisi
setempat
mengikuti
pembangunan
daerah.
Koordinasi perencanaan di daerah yang melibatkan sumber dana bantuan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
Rencana aksi sektor dan rencana aksi daerah dijabarkan lebih lanjut dalam rencana tahunan masing-masing sektor dan daerah.
Proses
perencanaan
dengan
mekanisme
daerah
yang
ada
harus
disinergiskan
perencanaan
pembangunan
dalam
mekanisme
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk
tingkat
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
provinsi
maupun
mekanisme
19
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten/kota.
b.
Koordinasi Pelaksanaan
Koordinasi program merupakan tahap paling nyata
dalam
respon
penanggulangan
AIDS.
Pelaksanaan berupa layanan yang harus diberikan dengan mengutamakan kepuasan penerima manfaat layanan (beneficiaries satisfaction).
Dalam pelaksanaan strategi dan rencana aksi daerah,
Komisi
Penanggulangan
AIDS
baik
di
tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota melakukan koordinasi pelaksanaan yang meliputi koordinasi
antar
program-program
terkait,
koordinasi antar implementasi berbagai kebijakan dan koordinasi pelaksanaan program antar wilayah.
c.
Koordinasi Monitoring dan Evaluasi
Selain perencanaan dan pelaksanaan, kegiatan monitoring dan evaluasi upaya penanggulangan AIDS juga dilakukan di semua tingkat oleh Komisi Penanggulangan AIDS, sehingga pelaksanaannya dapat
berjalan
sesuai
dengan
rencana
dan
menghasilkan data dan informasi yang berguna. Dalam melakukan koordinasi tersebut ”kelompok kerja monitoring dan evaluasi” mengacu kepada
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
20
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
pedoman monitoring dan evaluasi penanggulangan HIV dan AIDS daerah.
d.
Harmonisasi
dan
Sinkronisasi
Penyelenggaraan
Rencana Aksi
Dalam penyelenggaraan strategi dan rencana aksi
daerah
perlu
adanya
harmonisasi
dan
sinkronisasi untuk program-program yang sama yang dilakukan oleh pemangku kepentingan yang berbeda. Harmonisasi dan sinkronisasi mencakup perihal penetapan target program, pendanaan dan sebaran wilayah dimana program tersebut akan dilaksanakan. Harmonisasi dan sinkronisasi ini dipimpin oleh Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan
Kabupaten/Kota
Bappeda
Provinsi
dilaksanakan
dengan
dan
serta
pelibatan
aktif
Kabupaten/Kota
dan
terjadwal
selama
periode
kegiatan program berlangsung.
e.
Mekanisme Koordinasi
Semua kegiatan koordinasi yang diperlukan dalam penyelenggaraan strategi dan rencana aksi daerah
baik
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
monitoring dan evaluasi serta harmonisasi dan sinkronisasi
dilaksanakan
melalui
pertemuan-
pertemuan koordinasi yang dipimpin oleh KPA di provinsi maupun kabupaten/kota secara terjadwal
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
21
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
dan
berkaitan
pertemuan.
dengan
Hasil
butir-butir
pertemuan
diberikan
agenda kepada
pihak-pihak yang berkoordinasi untuk ditindak lanjuti. Pada pertemuan koordinasi berikutnya, hasil tindak lanjut dilaporkan dan dibahas.
f.
Pendanaan
Untuk menyelenggarakan strategi dan rencana aksi daerah dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (APBD) dan bantuan dari mitra internasional. Semua sumber pendanaan dapat berupa dana tunai maupun konstribusi non tunai, misalnya dari masyarakat dapat berbentuk konstribusi tenaga maupun fasilitas masyarakat. Dari pihak swasta,
konstribusi dapat berupa
program-program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responbility) yang diselenggarakan oleh
perusahaan-perusahaan
nasional
maupun
multi nasional.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
22
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.
Kajian Teoretis
Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS adalah segala upaya dan kegiatan dalam penanganan HIV dan AIDS mulai dari kegiatan promosi, pencegahan, pengobatan sampai dengan perawatan dan dukungan. Penanggulangan AIDS difokuskan pada pencegahan untuk populasi paling berisiko dan penguatan pengobatan, perawatan dan dukungan untuk orang yang terinfeksi HIV.
Fokus utama upaya pencegahan adalah perluasan dan peningkatan
intervensi
efektif
untuk
menahan
laju
penyebaran infeksi HIV yang terjadi melalui pertukaran alat suntik dan hubungan seksual berisiko diantara populasi kunci. Populasi kunci adalah lelaki dan perempuan pengguna Narkoba suntik, termasuk mereka yang ada di lapas/rutan, pekerja seks langsung dan tidak langsung, pelanggan pekerja seks, lelaki seks dengan lelaki, waria dan pasangan intim seluruh populasi kunci. Dalam kelompok tersebut, upaya pencegahan akan juga menjangkau kelompok usia muda (1524 tahun) dan para pekerja baik dari sektor pemerintah maupun swasta, buruh, atau pekerja migran dan masyarakat umum. Area dalam upaya pencegahan terdiri dari beberapa kegiatan utama, antara lain :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
23
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
1.
Pencegahan penularan HIV melalui transmisi seksual, dalam
kerangka
meningkatkan
intervensi
penggunaan
struktural
kondom
dengan
pada
setiap
hubungan seksual berisiko; 2.
Memberikan keterampilan hidup/pendidikan seks aman di sekolah dan luar sekolah bekerja sama dengan organisasi keagamaan, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat;
3.
Pencegahan
penularan
melalui
alat
suntik
dengan
menerapkan pengurangan dampak buruk Napza melalui penguatan
intervensi
struktural,
dilaksanakan
di
masyarakat dan rumah tahanan termasuk perawatan untuk pemulihan adiksi; 4.
Pencegahan penularan HIV dari ibu dan bayi;
5.
Pencegahan penularan HIV melalui tranfusi darah.
Dalam
rangka
peningkatan
kualitas
hidup
dan
kesehatan orang terinfeksi HIV dan untuk pengendalian perkembangan
virus
HIV,
sangat
dibutuhkan
program
dukungan yang komprehensif dan berkesinambungan untuk manahan perkembangan infeksi menjadi AIDS. Bagi mereka yang dalam stradium AIDS, kegiatan utama yang perlu dilakukan
adalah
penyediaan
pengobatan
dengan
ARV
melalui sistem pengadaan dan distribusi ARV yang optimal serta lingkungan yang mendukung yaitu peka terhadap gender dan bebas dari stigma dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV yang membutuhkan pengobatan.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
24
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Kegiatan perawatan berbasis masyarakat untuk ODHA dan yang terdampak AIDS juga diperlukan, yaitu dengan menyediakan dukungan psikologis dan sosial dari kelompok sebaya, keluarga dan masyarakat. Dukungan sosial penting diberikan di samping intervensi berbasis
klinis, untuk
mencapai pengobatan dan manajemen kasus yang efektif.
Kegiatan pokok dari area pengobatan, perawatan dan dukungan adalah sebagi berkut : 1.
Penguatan dan pengembangan layanan kesehatan yang kompeten
2.
Pencegahan dan pengobatan infeksi oportunistik, koinfeksi
dan
pengobatan
ARV
serta
dukungan
pemeriksaan berkala; 3.
Perawatan berbasis masyarakat dan dukungan bagi ODHA, termasuk dukungan psikologis dan sosial;
4.
Pendidikan dan pelatihan mengenai pengobatan untuk memberdayakan ODHA untuk menangani kesehatan mereka;
5.
Peningkatan kepatuhan beribat secara teratur;
6.
Peningkatan pencegahan penularan dari ODHA (positive prevention)
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
25
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
B.
Kajian terhadap Asas Asas-asas yang dipakai dalam penyusunan Naskah Akademik ini adalah :
1.
Asas tujuan yang jelas. Tujuan penyusunan naskah akademik ini adalah mengkaji dan meneliti secara akademik pokok-pokok materi yang ada dan harus ada dalam rancangan Perda Kota Surabaya tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
2.
Asas lembaga yang tepat. Dalam
penyusunan
naskah
akademik
ini
melibatkan Dinas Kesehatan Kota sebagai leading sector, SKPD
terkait,
organisasi
profesi
yang
membidangi
penanggulangan HIV dan AIDS, LSM, Tokoh Agama, serta dalam sosialisasi raperda penanggulangan HIV dan AIDS ini melibatkan stake holder, antara lain : Dinas Sosial,
Dinas
Pendidikan,
Dinas
Kebudayaan
dan
Parawisata, Dinas Informasi dan Informatika, Badan Narkotika Nasional Kota, BAPEMAS KB, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan Kota, Kantor Kementrian Agama
Kota,
POLRESTABES,
Badan
KESBANGPOL
LINMAS, RS Dr.Soetomo, RS Dr.Suwandi, DISPORA Kota, Organisasi Profesi, ORMAS yang terkait, MUI, LSM dan lain-lain.
3.
Asas perlunya pengaturan Penyusunan naskah akademik ini sebagai amanah dari
peraturan-peraturan
diatasnya
yaitu
Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
26
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Menular; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44
ahun
2009
tentang
Rumah
Sakit,
dan
lain
sebagainya.
4.
Asas dapat dilaksanakan Penyusunan
naskah
akademik
yang
nantinya
dilanjutkan menjadi Raperda kemudian Perda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya
sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota.
5.
Asas konsensus atau asas keseimbangan Dalam
penyusunan
naskah
akademik
Raperda
tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini melalui kajian literatur, penelitian lapangan, sosialisasi, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan, uji publik sesuai dengan framework penyusunan peraturan perundangan daerah.
6.
Asas terminologi dan sistematika yang benar Penyusunan naskah akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini memakai terminologi yang operasional berdasarkan literatur dan ketentuanketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
27
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
7.
Asas mudah dikenali atau dapat dimengerti Meskipun
naskah
akademik
Raperda
tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS ini merupakan persoalan teknis penanggulangan HIV dan AIDS. Namun, dalam penyusunannya
telah
diupayakan
memakai
istilah,
terminologi dan bahasa legal yang dapat dimengerti oleh masyarakat Kota Surabaya nantinya.
8.
Asas perlakuan yang sama dalam hukum Naskah akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini nantinya akan berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Surabaya, tidak diskriminatif atau bermaksud mengedepankan kepentingan kelompok atau golongan
tertentu
atau
tertentu.
Oleh
karena
mendiskriditkan itu
dalam
kelompok Raperda
Penanggulangan HIV dan AIDS ini juga diatur tentang peran serta masyarakat dan swasta.
9.
Asas kepastian hukum dan asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual Naskah akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini diharapkan sampai pada Peraturan Daerah yang disahkan dan diundangkan pada lembaran daerah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat
Kota
Surabaya,
serta
dengan
evaluasi
pelaksanaan secara berkala.
Analisis
terhadap
penentuan
asas-asas
ini
juga
memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
28
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.
C.
Kajian terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi yang Ada serta Permasalahan yang Dihadapi Masyarakat
Berdasar hasil Survey Terpadu Biologis dan Perilaku Tahun 2011, prevalensi HIV di Indonesia tertinggi pada populasi Penasun (41%), diikuti waria (22%), WPSL (10%), LSL (8%), WBP (3%), WPSTL (3%) dan Pria Potensial Risti (0,7%). Sedangkan prevalensi HIV di Kota Surabaya tertinggi juga pada populasi penasun (48,8%), diikuti waria (24,4%), WPSL (10,4%), LSL (9,6%), WPSTL (2%) dan Pria Potensial Risti (0,3%). Bila dibandingkan dengan hasil STBP tahun 2007, terjadi penurunan prevalensi HIV pada penasun secara bermakna. Penurunan juga terjadi pada WPSL, WPSTL, dan waria, namun tidak bermakna.
Secara kumulatif temuan kasus HIV dan AIDS Kota Surabaya sejak tahun 1996 sampai triwulan pertama tahun 2012
tercatat
5.863
kasus
atau
95,3%
dari
estimasi
Kemenkes Tahun 2009 ODHA di Kota Surabaya.
Sesuai dengan visi upaya penanggulangan HIV dan AIDS Kota Surabaya yakni mencegah berkembangnya HIV dan AIDS yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan manusia,
perlu
dilakukan
upaya-upaya
penanggulangan
secara terpadu, efektif dan efisien. Intervensi yang intensif perlu
ditingkatkan
oleh
semua
pihak,
sehingga
upaya
pencegahan dengan pendekatan total coverage bisa tercapai.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
29
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Dalam mencapai visi tersebut Pemerintah Kota Surabaya melalui Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya telah melakukan upaya-upaya menghadapi epidemi HIV tersebut dengan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi serta untuk menghasilkan program dengan angka cakupan tinggi, efektif dan berkelanjutan, sebagaimana amanat yang tercantum dalam SK Walikota Surabaya Nomor : 188.45/37/436.1.2/2012 AIDS
Kota
memimpin,
Surabaya
bahwa berfungsi
memonitoring
Komisi
Penanggulangan
untuk
mengkoordinasi,
dan
mengevaluasi
upaya
penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya.
Untuk
membantu
merumuskan
kebijakan
teknis,
sekretariat KPA juga dibantu oleh kelompok-kelompok kerja (POKJA)
yang
khusus
menangani
isu
tertentu
dalam
penanggulangan AIDS. Kehadiran POKJA juga merupakan sarana bagi lintas sektor untuk berpartisipasi aktif dalam respons penanggulangan AIDS, karena anggota dari POKJA berasal dari berbagai elemen termasuk profesional, lembaga donor, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta.
Pelaksanaan
upaya
penanggulangan
AIDS
di
Kota
Surabaya tetap mengacu Strategi dan Rencana Aksi Nasional (SRAN) Tahun 2010 – 2014 yang menetapkan tujuan upaya penanggulangan HIV dan AIDS adalah sebagai berikut mencegah dan mengurangi penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
30
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
masyarakat. Fokus area program sesuai dengan SRAN 20102014 adalah (1) pencegahan, (2) perawatan, dukungan dan pengobatan, kondusif,
(3)
mitigasi
manajemen
dampak,
dan
serta
(4)
administrasi,
lingkungan monev
dan
penelitian.
Program yang komprehensif diterapkan untuk secara bermakna menekan laju penularan HIV. Program Pencegahan bertujuan untuk meningkatkan perilaku aman tertular HIV, baik pada penduduk usia muda, maupun penduduk paling berisiko. Program dilaksanakan untuk meredam penularan melalui penggunaan Narkoba, hubungan seksual berisiko, serta pemberdayaan masyarakat melalui pencegahan positif. Program perawatan, dukungan dan pengobatan dilaksanakan untuk
memenuhi
kebutuhan
konseling
dan
testing,
pencegahan penularan dari ibu ke bayi, dan pemberian terapi antiretroviral.
Program
yang
komprehensif
juga
ditandai
dengan
peningkatan peran sektor untuk penanggulanan AIDS dimulai dari lingkungan terdekat. Dunia usaha, dunia kerja, sektorsektor pendukung kesehatan, sektor-sektor yang menyasar pada kalangan pemuda melalui pendidikan, sektor yang menyentuh penduduk rentan tertular seperti tentara, telah berupaya
untuk
meningkatkan
kesadaran
masyarakat
melindungi diri dan orang lain dari penularan HIV.
Dalam peningkatan peranserta masyarakat ditingkat bawah
pada
tahun
2008
telah
dibentuk
7
Komisi
Penanggulangan AIDS Kecamatan sebagai pilot project. 7 KPA
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
31
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Kecamatan ini antara lain sebagai berikut: KPAC Benowo, Sawahan, Krembangan, Tegalsari, Pabean Cantian, Gubeng dan Tambaksari.
Tantangan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya pada saat ini adalah tentang pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang HIV dan AIDS yang belum komprehensif sehingga stigma dan diskriminasi masih terjadi. Selain itu, permasalahan cakupan program dan keberlajutan program yang selama ini masih didominasi oleh pembiayaan dari Luar Negeri perlu adanya upaya memobilisasi sumber dana dalam negeri baik yang bersumber dari APBD maupun dari swasta. Dukungan APBD dari tahun ke tahun sudah menunjukkan peningkatan, namun belum menjawab besaran permasalahan HIV dan AIDS di Kota Surabaya terutama bila dukungan dari Luar Negeri tidak ada lagi. Mobilisasi sumber dana swasta ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya.
D.
Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru yang Akan Diatur dalam Peraturan Daerah terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan Negara
Berdasarkan
pemantauan
perkembangan
epidemi,
dampak pencapaian penanggulangan hingga saat ini tampak adanya perlambatan dari perjalanan epidemic yang sejak sebelumnya masih meningkat. Hal ini disebabkan oleh upaya terpadu dari seluruh mitra dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya. Penerapan sistem baru yang akan diatur dalam perda ini akan terlihat bahwa:
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
32
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
1.
Tanpa
tindakan
yang
terorganisasi,
infeksi
akan
mengalami peningkatan yang tak terkendali. 2.
Dengan perluasan (scale-up) serta bekerja sama erat dengan seluruh mitra, sektor pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta kecepatan penambahan infeksi sebagaimana yang terjadi di masa lalu akan diperlambat.
3.
Jika seluruh pendanaan dan tenaga, kebijakan dan program, pelatihan dan tindakan dikerahkan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka
perjalanan epidemi
HIV
dan
AIDS
di
Kota
Surabaya mulai berubah dan walau infeksi baru akan tetap terjadi, namun akan mulai menurun. 4.
Dengan semakin menurunnya laju kecepatan penularan HIV dan AIDS, dan semakin meningkatnya mobilisasi dana masyarakat, maka kecepatan peningkatan alokasi dana pemerintah menjadi lebih rasional.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
33
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
Evaluasi dan analisis tentang peraturan perundangan yang terkait dengan penyusunan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dapat ditunjukkan dalam tabel dibawah ini :
Tabel 3.1 Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan yang Berhubungan dengan Penanggulangan HIV dan AIDS No 1.
Peraturan Yang Berhubungan dengan Masalah Sosial
Tujuan
Evaluasi dan Analisis
a. Undang-Undang a. Mempertimbangkan a. Tentang perkawinan Nomor 1 Tahun upaya perlindungan dan syarat keabsahan 1974 tentang terhadap perempuan perkawinan. Perkawinan; UU tentang b. Undang-Undang Perkawinan Nomor 6 Tahun khususnya terhadap 1974 tentang kaum perempuan Ketentuan Pokok (istri) yang karena Kesejahteraan kedudukannya Sosial; rentan HIV dan c. Undang-Undang AIDS; Nomor 11 Tahun b. Untuk melihat 2009 tentang berbagai masalah Kesejahteraan sosial yang ikut Sosial. memicu penularan HIV dan AIDS serta mempertimbangkan cara pencegahannya.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
34
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No 2.
Peraturan Yang Berhubungan dengan Kejahatan atai Tindak Pidana (Kriminal)
Tujuan
Evaluasi dan Analisis
a. KUHP Buku II a. Buku II KUHP Ketentuan tentang tentang khususnya Bab XIV pelacuran dalam Kejahatan; mengatur kejahatan hubungannya dengan b. KUHP Buku III terhadap kesopanan Program Penunjang tentang (Pasal 281-303), Peningkatan Penggunaan Pelanggaran; diperlukan untuk Kondom 100% (P4K) c. Undang-Undang mempertimbangkan adalah sesuatu yang Nomor 8 Tahun berbagai hal urgent. Prinsip utama 1981 tentang berhubungan dalam KUHP adalah : Hukum Acara dengan kondom Pidana; (Pasal 283) dan a. Bahwa hubungan seks d. Peraturan pelacuran (Pasal yang dilakukan oleh Pemerintah 296) yang erat dua orang dewasa (baik Nomor 27 Tahun kaitannya dengan suka sama suka 1983 tentang pencegahan maupun dengan Pelaksanaan terhadap virus HIV; pembayaran) bukanlah Kitab Undang- b. Buku III KUHP kejahatan atau Undang Hukum khusunya Bab II pelanggaran hukum; Acara Pidana. tentang Pelanggaran b. Yang dilarang justru terhadap Ketertiban adalah orang yang Umum terutama menyediakan tempat Pasal 506. Pasal ini untuk tujuan identik dengan Pasal pelacuran baik karena 296 dalam Buku II, kebiasaannya maupun mengatur tentang karena ingin mucikari atau germo mengambil untung dari yang mengambil pelacuran; untung dari c. Jadi, karena hubungan pelacuran. seks tidak dilarang maka menurut KUHP, PS di lokasi/lokalisasi tidak (bisa) dihukum; d. KUHP tidak pernah melarang penggunaan kondom sebagai alat pencegahan, yang ada adalah larangan untuk mempertontonkan alat pencegah kehamilan kepada orang di bawah umur untuk tujuan pornografis.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
35
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No
Peraturan
3.
Yang Berhubungan dengan Penegakan Hukum
Tujuan
a. Undang-Undang a. Untuk 2 Tahun 1986 mempertimbangkan tentang kewenangan Peradilan peradilan umum Umum; dalam memeriksa b. Peraturan dan mengadili Pemerintah berbagai tindak Nomor 27 Tahun kriminal yang 1983 tentang berhubungan Peraturan dengan upaya Pelaksanaan pencegahan dan Undang-Undang penanggulangan HIV Nomor 8 Tahun dan AIDS; 1981; b. Untuk melihat c. Peraturan ketentuan tentang Daerah Nomor 4 peranan polisi pada Tahun 2004 umumnya serta tentang Penyidik mempertimbangkan Pegawai Negeri hal-hal yang Sipil Daerah; mungkin d. Peraturan tersembunyi dibalik Pemerintah kewenangan polisi Nomor 79 Tahun yang relative besar, 2005 tentang misalnya : isu bahwa Pedoman polisi dan atau Pembinaan dan aparat suka Pengawasan membacking lokasi
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Evaluasi dan Analisis e. Akan tetapi untuk tujuan pendidikan yang edukatif, justru menunjukkan kondom sebagai alat pencegahan IMS atau HIV sangat dianjurkan; f. Melibatkan anak di bawah umur untuk kepentingan pelacuran, sangat dilarang KUHP. Bandingkan dengan ketentuan tentang anak, termasuk pelacuran anak di bawah umur.
Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, hukuman bagi pelanggaran Perda adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
36
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No
Peraturan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tujuan atau lokalisasi prostitusi; c. Ketentuan ini lebih merupakan ketentuan pelaksanaan dari KUHP tapi baik juga untuk dalam hubungannya dengan penyegelan/penutup an lokasi prostitusi; d. Ketentuan perundangan yang ada pada bagian ini, mulai dari huruf (a) sampai dengan (d) memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya maupun PNS di lingkungan Pemda untuk diangkat sebagai penyidik dan penyidik pembantu PNS (bukan Polri). Hal ini penting untuk melihat keterlibatan Dinas Pariwisata dalam penerbitan izin Tempat Hiburan Malam (THM) dan proses penyidikan bagi pelanggaran terhadap perizinan yang diberikan termasuk pengendalian IMS atau HIV di THM yang dikelolanya.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Evaluasi dan Analisis
37
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No 4.
Peraturan Yang Berhubungan dengan Kesehatan atau Tidakan Medis
Tujuan
Evaluasi dan Analisis
a. Undang-Undang a. Untuk melihat a. Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun berbagai ketentuan Kesehatan tentang 2002 tentang tentang wajib periksa HIV pada Perlindungan penatalaksanaan darah donor Anak; kesehatan pada sehubungan dengan b. Undang-Undang umumnya, adanya azas linked Nomor 29 Tahun khususnya tentang annonymous dan 2004 tentang tindakan unlinked annonimous. Praktik pencegahan dan Juga ada hubungannya Kedokteran; penanggulangan dengan sero-survey c. Undang-Undang penyakit berbahaya pada surveilans HIV. Nomor 36 Tahun termasuk HIV; 2009 tentang b. Peraturan Menteri Kesehatan; Kesehatan tentang d. Undang-Undang tindakan medis ini Nomor 44 Tahun perlu 2009 tentang dipertimbangkan Rumah Sakit; agar dalam e. Peraturan pelaksanaan segala Menteri tindakan medis yang Kesehatan berhubungan Nomor 269 dengan HIV dan Tahun 2008 AIDS dilakukan tentang Rekam dengan persetujuan Medik; dari yang f. Peraturan bersangkutan dan Menteri tanpa diskriminasi. Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; g. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
38
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No 5.
Peraturan Yang Berhubungan dengan HAM
Tujuan
Undang-Undang Untuk melihat jaminan Nomor 36 Tahun HAM terhadap upaya 1999 tentang HAM pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS khususnya terhadap ODHA dan OHIDA.
6.
Evaluasi dan Analisis
Kiranya menjadi pemahaman bersama bahwa sebagian besar masalah diskriminasi yang dialami oleh ODHA berasal dari ketidaktahuan atau kecerobohan pihak lain (petugas medis, keluarga dan masyarakat sekita), bukan kerena kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam definisi diskriminasi.
Yang Berhubungan dengan Narkotika a. Undang-Undang a. Untuk memberikan a. Secara yuridis, jarum Nomor 5 Tahun pertimbangan suntik bukanlah 1997 tentang terhadap program sesuatu yang dilarang Psikotropika; karena jarum suntik Harm Reduction b. Undang-Undang yakni program bukanlah Narkoba. Nomor 35 Tahun pengurangan Akan tetapi sebagai 2009 tentang dampak buruk barang bukti, bisa saja Narkotika ; Narkoba khususnya jarum suntik dijadikan c. Permenkokesra yang berhubungan petunjuk bagi polisi Nomor dengan pencegahan untuk 02/PER/MENKO dan penanggulangan menangkap/menahan / KESRA/I/2007 HIV dan AIDS di petugas LSM/Dinkes. tentang kalangan pengguna Karena itu perlu Kebijakan Narkoba khusunya pembicaraan yang Nasional pengguna jarum serius antara KPAD Penanggulangan suntik (IDU’s); dan Polri. Yang perlu HIV dan AIDS b. Untuk memberi diperhatikan adalah melalui pertimbangan Pasal 88 UU No. 22 Pengurangan terhadap program Tahun 1997 yang pada Dampak Buruk methadone dalam pokoknya menetapkan Penggunaan Harm Reduction. ancaman pidana bagi Narkotika dan Secara yuridis, orang tua/wali atau Psikotropika dan methadone tidak masyarakat yang Zat Adiktif termasuk jenis mengetahui seseorang Suntik. narkotika yang “pemakai” narkotika dilarang dalam (IDU’s) yang tidak
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
39
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No
Peraturan
7.
Yang Berhubungan dengan Ketenagakerjaan
Tujuan pengobatan.
Permenaker Nomor a. Untuk menemukan 68/MEN/IV/2004 berbagai ketentuan tentang Pencegahan yang berhubungan dan dengan program HIV Penanggulangan dan AIDS di tempat HIV dan AIDS di kerja; b. Melihat proses dan Tempat Kerja prosedur pemeriksaan kesehatan kepada pekerja dan tindak lanjutnya sehingga dapat menghindari diskriminasi terhadap ODHA.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Evaluasi dan Analisis melapor kepada petugas; b. Tentu petugas LSM atau petugas kesehatan mengetahui “pemakai” yang dirawat/ didampinginya. Sesungguhnya petugas (LSM dan Dinkes) harus dibebaskan dari ancaman pidana seperti ketentuan diatas; c. Kepmenkes penting untuk mempertimbangkan apakah methadone termasuk yang dilarang untuk pengobatan. Ternyata methadone tidak termasuk jenis yang dilarang karena bukan narkotika Golongan I dan tidak disebut secara limitatif sebagai jenis narkotika yang dilarang untuk pengobatan.
Program di tempat kerja menyangkut, antara lain : a. Informasi tentang HIV dan AIDS khususnya penularan perilaku berisiko dan pencegahan bagi karyawan; b. Pelayanan IMS, HIV dan AIDS bagi karyawan (Astek, Askes, Jamsostek, dll); c. Pencegahan dengan universal precaution
40
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No
Peraturan
Tujuan Dengan demikian bisa dibuat peraturan tentang pekerja yang ODHA; c. Untuk mempertimbangkan jaminan sosial bagi pekerja yang terinfeksi HIV.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Evaluasi dan Analisis sesuai jenis pekerjaan, tempat kerja dan berat ringannya pekerjaan.
41
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, KESEHATAN DAN YURIDIS
A.
Landasan Filosifis Aspek filosofis sesunggguhnya berkaitan dengan dasar ideologis dan filosofis suatu negara. Aspek ini seyogyanya memuat uraian tentang pemikiran terdalam yang harus terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan yang
dirancang/ditetapkan.
Aspek
ini
juga
menjadi
pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan suatu Peraturan Daerah. Di Indonesia, aspek ini biasanya digali dan ditemukan dalam hakikat kemerdekaan serta nilai-nilai dalam Pancasila, yang menjadi dasar negara, filosofi dan pandangan hidup Bangsa Indonesia pada umumnya.
Setelah dilakukan pengkajian, ditetapkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulanngan HIV dan
AIDS
di
Kota
Surabaya,
maka
yang
menjadi
pertimbangan filosofis adalah :
1.
Bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia pada umumnya, Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya pada khususnya
adalah
untuk
mensejahterakan
seluruh
rakyat Indonesia pada umumnya, rakyat Provinsi Jawa Timur dan masyarakat Kota Surabaya khususnya.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
42
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
2.
Bahwa salah satu indikator penting yang menunjuk pada peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dalam hal ini derajat kesehatan masyarakat Kota Surabaya.
3.
Bahwa ternyata, HIV dan AIDS merupakan ancaman serius yang dapat menyebabkan derajat kesehatan masyarakat Kota Surabaya tidak dapat ditingkatan bahkan akan mengalami degradasi yang bermakna.
4.
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka upaya penanggulangan HIV dan AIDS perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh semua pemangku kepentingan (Stakeholders) dengan melibatkan berbagai sektor.
B.
Landasan Sosiologis Pendekatan
sosiologis
adalah
pendekatan
berbasis
masyarakat setempat. Pendekatan ini didasarkan pada fakta empiris dari keinginan yang hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat,
baik
berupa
kecenderungan-kecenderungan
tertentu, tuntutan dan kebutuhan tertentu maupun cita-cita dan/atau harapan masyarakat. Prinsipnya, aspek sosiologis merupakan cerminan dari fakta keseharian masyarakat. Jika pendekatan pada aspek ini dipenuhi, maka peraturan yang dibentuk
akan
dengan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
mudah
diterima,
dipatuhi
dan
43
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga pelaksanaan/ implementasi peraturan akan menjadi mudah dan efektif.
Yang menjadi pertimbangan sosiologis dari pembuatan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS sekarang ini adalah :
1.
Bahwa dalam masyarakat Kota Surabaya, ternyata ada komunitas
dan/atau
sub-populasi
tertentu
yang
perilakunya cenderung mendukung penularan virus HIV dan AIDS sehingga kasus HIV semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara sangat bermakna dari waktu ke waktu; 2.
Bahwa
akan
tetapi,
masyarakat
Kota
Surabaya
berkeinginan dan/atau lebih tepat mengharapkan agar ada upaya penanggulangan yang signifikan sehingga perilaku yang merugikan
itu dapat diubah menjadi
perilaku yang positif sekaligus produktif; 3.
Bahwa Pemerintah dan masyarakat Kota Surabaya, baik secara
individu
maupun
secara
kolektif
memiliki
kemampuan dan ketrampilan yang memadai untuk dapat
melaksanakan
upaya
pencegahan
dan
penangggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
44
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
C.
Landasan Kesehatan Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan pada upaya meningkatkan derajat kesehatan yang berpengaruh sangat besar terhadap pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia serta menjadi modal bagi pelaksanaan pembangunan. Penanganan bidang kesehatan diarahkan pada upaya mempertinggi derajat kesehatan, yang pada
akhirnya
bertujuan
mempercepat
terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus menular yang dapat
merusak sistem
kekebalan tubuh
manusia. Akibat kerusakan sistem kekebalan tubuh ini maka seseorang akan dengan mudah diserang berbagai macam penyakit dalam tenggang waktu yang relatif bersamaan. Kumpulan berbagai gejala penyakit ini disebut Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Penularan HIV seringkali sangat sulit dipantau atau diawasi. HIV dipandang sebagai virus yang mengancam dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat secara keseluruhan termasuk masyarakat Kota Surabaya. Dalam beberapa kasus, HIV bahkan dipandang sebagai ancaman terhadap keberlanjutan proses peradaban suatu
masyarakat
karena
HIV
tidak
saja
mengancam
kehidupan orang per-orang dan keluarga, melainkan juga dapat memutus kelangsungan generasi suatu masyarakat. Karena itu, penanggulangan HIV dan AIDS merupakan suatu keharusan dalam rangka menjaga hak-hak dasar masyarakat atas derajat kesehatan dan kelangsungan proses peradaban
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
45
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
manusia. Dalam Raperda tentang Penangggulangan HIV dan AIDS, dipakai pendekatan kesehatan berupa :
1.
Promosi penangggulangan HIV dan AIDS bertujuan meningkatkan
perilaku
bertanggungjawab
hidup
melalui
sehat
pemberian
dan
informasi,
komunikasi dan edukasi secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan
melalui
penyuluhan
dan
sosialisasi informasi yang benar; 2.
Tindakan pencegahan dilakukan agar orang yang sudah tertular virus HIV, tidak menularkan virus HIV yang diidapnya
kepada
orang
yang
belum
terinfeksi,
sedangkan orang yang belum terinfeksi terbebas dari bahaya penularan virus; 3.
Upaya perawatan, dukungan dan pengobatan yakni upaya kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan orang yang sudah terinfeksi, baik yang dilakukan oleh sesama orang terinfeksi maupun keluarganya dan/atau orang
lain
yang
bersedia
memberi
perhatian
dan
pelayanan secara lebih baik; 4.
Pendekatan pemulihan untuk mengupayakan kondisi kesembuhan yang lebih baik pada orang yang terinfeksi HIV dan AIDS, baik melalui pemulihan medis, pemulihan spiritual/kerohanian maupun pemulihan sosial.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
46
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
D.
Landasan Yuridis
Pendekatan yuridis lebih diarahkan pada aspek yuridis, meliputi 3 (tiga) komponen penting yang komprehensif, yakni :
1.
Aspek Content of Law yakni kajian yang diarahkan pada analisis naskah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan obyek kajian. Jika kajian Naskah Akademik ini diarahkan untuk membahas tentang HIV dan AIDS maka yang menjadi content of law adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HIV dan AIDS. Ada 2 (dua) hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu (1) aspek yuridis formal dan (2) aspek yuridis substantial.
Aspek yuridis formal, meliputi :
a.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Tahun Nomor 2730);
b.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan khususnya penyusunan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Peraturan
Pasal
63
:
Peraturan
Perundang–undangan, “Ketentuan Daerah
mengenai Provinsi
47
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyusunan
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota”.
c.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Pasal 136 ayat (1); Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Aspek yuridis substansial, meliputi :
a.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang–undangan,
Pasal 14 : “Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan
serta
menampung
kondisi
khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang–undangan yang lebih tinggi”.
b.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ; •
Pasal 136 ayat (2) : “Perda dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan
provinsi/kabupaten/kota
otonomi dan
daerah tugas
pembantuan”. •
Pasal 14 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa penanganan di bidang kesehatan merupakan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
48
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
urusan
wajib
yang
menjadi
kewenangan
pemerintah daerah untuk Kabupaten/Kota. •
Pasal
14
ayat
(2)
:
“Urusan
pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi
kesejahteraan
untuk
masyarakat
meningkatkan sesuai
dengan
kondisi, kekhasan dan potensi daerah yang bersangkutan”.
Pemerintah
Kota
mempertimbangkan
Surabaya secara
cermat
telah bahwa
permasalahan HIV dan AIDS merupakan urusan wajib berskala Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, perlu
dilakukan
pendekatan
melalui
beberapa
aspek, terutama aspek kesehatan. Disamping itu, masalah HIV adalah suatu persoalan yang secara nyata ada, yang jika tidak segera ditanggulangi maka
akan
berpotensi
menurunkan
derajat
kesehatan masyarakat di Kota Surabaya.
2.
Aspek Structure of Law yakni kajian yang dilakukan terhadap komponen pelaksana undang-undang, baik sebagai individu maupun sebagai institusi/organisasi, dengan segala kapasitasnya, baik berupa tugas maupun berupa kewenangan tertentu untuk mengaplikasikan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungannya dengan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, maka yang berhubungan dengan aspek ini, antara lain : Tenaga Medis (Dokter dan Perawat), Petugas Lapangan,
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
49
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Petugas
Laboratorium dan
Konselor serta Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
3.
Aspek Culture of Law yakni kontribusi masyarakat berupa
respon
dan
persepsi
yang diberikan,
baik
langsung maupun tidak langsung terhadap naskah (content) dan pelaksana serta pelaksanaan (structure) dari suatu peraturan. Suatu peraturan akan didukung dan dipatuhi
jika
mendapatkan penelitian
masyarakat manfaat.
yang
Misalnya,
menyimpulkan
bahwa
berkepentingan disatu
sisi
hasil
pelacuran,
baik
langsung maupun tidak langsung adalah penyebab tumbuh-kembangnya HIV tetapi solusi yang ditawarkan tidak memperhatikan kepentingan para peran pelaku, seperti pekerjaan dan penghasilan penjaja seks.
E.
Landasan Ekonomis
Sama seperti aspek ekologis yang dipertimbangkan kalau suatu peraturan perundangan yang anak dibentuk memang membutuhkan pertimbangan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maka pendekatan ekonomis, lebih diutamakan ekonomis,
untuk baik
memberi
pendekatan
pertimbangan-pertimbangan ekonomi
makro
maupun
pendekatan ekonomi mikro pada pembuatan Peraturan Daerah
yang
membebani
masyarakat
untuk
membayar
sejumlah uang, misalnya Peraturan Daerah tentang retibusi. Maksudnya ialah agar masyarakat yang dibebani kewajiban
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
50
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
membayar, dapat
memenuhi kewajiban
tersebut
secara
sukarela.
Walaupun dalam Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS tidak diatur tentang kewajiban warga untuk membayar sejumlah uang, baik dalam bentuk retribusi maupun
dalam
bentuk
kontribusi.
Akan
tetapi
dalam
penyusunan Naskah Akademik ini, ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Raperda yang disusun telah mendapat pertimbangan yang memadai dari aspek ekonomis, antara lain :
1.
Jika upaya pencegahan dan penanggulangan HIV
dan
AIDS tidak segara dilaksanakan secara komprehensif, integratif,
kolaboratif
dan
berkesinambungan
AIDS
lebih
data
menunjukkan bahwa :
a.
Kasus
HIV
ditemukan
dan pada
orang
banyak
mereka
(70-80%)
yang
berusia
produktif yakni pada kelompok usia 20 sampai 45 tahun
sehingga
jika
epidemi
ini
tidak
segera
dikendalikan maka produksi dan produktivitas akan menurun dan pada akhirnya akan membebani ekonomi
orang
yang
terinfeksi,
keluarga,
masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia.
b.
Orang yang sudah terinfeksi justru membutuhkan biaya
yang
lebih
besar
untuk
perawatan
kesehatannya, padahal produktifitas terus menurun dan
membawa
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
dampak
yang
bermakna
pada
51
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
kualitas
hidup
dirinya
sendiri,
keluarga
dan
masyarakat pada umumnya.
c.
Beban ekonomi negara dalam hal ini beban ekonomi pada daerah Kota Surabaya akan semakin besar karena Rumah Sakit berikut segala sarana dan prasarana, logistik dan peralatan serta obat-obatan dan tenaga medis harus ditambah untuk memenuhi kebutuhan perawatan orang yang terinfeksi.
2.
Akan tetapi sebaliknya, jika upaya penangggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan secara komprehensif, integratif, kolaboratif dan berkesinambungan, maka :
a.
Perkembangan perekonomian negara akan stabil karena
jumlah
berproduksi
pekerja
dan
usia
produktif
berproduktifitas,
tetap
sehingga
berpengaruh pada tingkat ekonomi orang perorang, keluarga,
masyarakat,
bangsa
dan
Negara
Indonesia.
b.
Jumlah angka kesakitan HIV dan AIDS dapat ditekan, angka prevalensi dan insidensi HIV dan AIDS dapat dikendalikan dengan begitu jumlah orang yang terinfeksi tidak bertambah secara masif sehingga program pemberdayaan ekonomi orang terinfeksi dan kelompok risiko yang dilakukan secara efisien, merata dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
52
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
c.
Pembangunan ekonomi bangsa dapat dilaksanakan secara lebih berkeadilan sosial sehingga derajat kesehatan masyarakat
semakin meningkat
dan
tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
53
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB V JANGKAUAN, ARAH PERATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
A.
Jangkauan Naskah akademik yang disusun ini, diharapkan dapat melahirkan suatu konsep Raperda yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Kota Surabaya Kota Surabaya, terutama para pihak yang mempunyai perilaku berisiko (seperti Pekerja Seks dan pelanggannya, Penggguna NAPZA Suntik, Waria dan Gay, Ibu Rumah Tangga yang telah terintefsi HIV) maupun perilaku rentan terhadap penularan virus HIV (seperti pasangan pengguna NAPZA Suntik, Lelaki yang suka berganti-ganti pasangan, anak yang dikandung oleh Ibu yang sudah positif) baik di tingkat RT dan RW, Desa Kelurahan dan Kecamaatan maupun di Kota, diseluruh wilayah Kota Surabaya; baik yang anak-anak, usia remaja dan dewasa maupun orang tua, yang seksual aktif maupun seksual pasif.
B.
Arah Pengaturan Perda Naskah Akademik yang pada akhirnya menghasilkan Draft Raperda tentang Penanggulangan HIV dan
AIDS,
dimaksudkan untuk mengatur hak-hak dan kewajiban para pihak dalam program penanggulangan HIV dan AIDS seperti kewajiban Pemerintah Daerah, kewajiban masyarakat dan kewajiban orang yang sudah tertular HIV baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama. Selain kewajiban-kewajiban,
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
54
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
perlu pula diatur larangan-larangan terhadap perbuatan, tindakan
dan
atau
masyarakat
perilaku
yang
aparat
jelas-jelas
pemerintah
merugikan
dan upaya
penanggulangan HIV dan AIDS di Kota surabaya tetapi masih tetap dipraktikkan.
Dengan
demikian
maka
Peraturan Daerah
tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS Kota Surabaya perlu memuat hal-hal penting, antara lain : 1.
Pengaturan tentang upaya penanggulangan, baik berupa kegiatan
yang
edukatif-promotif,
upaya
pencegahan
meliputi semua perilaku yang dapat menularkan dan atau
ditulari
HIV,
penyediaan
sarana
pengobatan,
dukungan dan perawatan terhadap orang yyang telah terinfeksi serta tindakan pemulihan; 2.
Terjaminnya perlindungan hukum dan hak asasi dari pengidap HIV dari perlakuan diskriminatif, termasuk hak memperoleh pelayanan publik dan kesempatan bekerja, pengaturan mengenai kerahasiaan;
3.
Pengaturan tentang kewajiban pemerintah, peran serta masyarakat
dan
pengidap
HIV
dalam
upaya
menanggulangi HIV dan AIDS; 4.
Adanya pengaturan mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang wajib dilakukan disertai dengan pemberian sanksi yang memadai serta implementasi yang jelas, seperti jaminan perlindungan terhadap mereka yang belum tertulari dari bahaya penularan yang dilakukan secara sengaja, baik melalui transfusi organ, hubungan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
55
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
seks,
maupun
penggunaan
alat-alat
tajam
dalam
pelayanan publik; 5.
Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA);
6.
Pengawasan
terhadap
tempat-tempat
kegiatan
yang
berpotensi menjadi sarana menularkan HIV tapi tidak terbatas hanya pada tempat penjajakan seks komersial (lokalisasi), rumah sakit, praktek dokter, laboratorim klinik, praktik akupunktur, tato, tindik, dan lembaga pemasyarakatan (Penjar/Lapas); 7.
Pengaturan
tentang
pendanaan
kegiatan
untuk
penanggulangan HIV dan AIDS, baik yang bersumber dari APBD II, APBD I, APBN maupun sumber lain yang sah.
Perlu
ditekankan
bahwa
untuk
menyusun
sebuah
peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS harus
pula
memperhatikan
beberapa
pedoman
tentang
perlindungan hukum dan HAM, guna dan sedapat mungkin menghindari pelanggaran hukum dan HAM terhadap ODHA yang berlaku secara universal, antara lain dalam : 1.
Second International Consultation on HIV/AIDS and Human Right (Genewa 23-25 September 1996);
2.
United Nation General Assembly Special Session (New York 25 – 27 Juni 2001) atau yang lebih dikenal dengan Deklarasi
UNGASS
yaitu
pertemuan
Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan pada Sidang Umum PBB ke 26 tentang HIV dan AIDS; 3.
Pertemuan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan ASEAN di Brunai Darusalam untuk membahas upaya negara-
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
56
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
negara ASEAN untuk bersama-sama menanggulangi HIV dan AIDS di kawasan ASEAN. Dokumen resmi yang dihasilkan dalam The Second International Consultation on HIV
dan AIDS and Human
Rights, menyebutkan 17 asas kunci HAM yang harus mendasari tangggapan positif terhadap HIV dan AIDS, sebagai berikut : 1.
Hak
untuk
tidak
diperlakukan
tidak
adil,
untuk
mendapat perlindungan yang setara dan persamaan di depan hukum; 2.
HAM wanita;
3.
HAM anak-anak;
4.
Hak untuk menikah dan mendapat anak;
5.
Hak memperoleh kebebasan pribadi;
6.
Hak pemanfaatan dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya;
7.
Hak bebas berpindah-pindah;
8.
Hak mencari dan menikmati suaka;
9.
Hak merdeka dan keamanan sendiri;
10. Hak memperoleh pendidikan; 11. Hak bebas berekspreasi dan memperoleh informasi; 12. Hak bebas berkumpul dan berorganisasi; 13. Hak ikut serta dalam kehidupan politik dan budaya; 14. Hak mencari standar
kesehatan fisik dan mental
setinggi mungkin;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
57
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
15. Hak memperoleh standar
kehidupan dan layanan
keamanan sosial yang cukup; 16. Hak memperoleh pekerjaan; 17. Hak bebas dari tindakan atau hukuman kejam, tidak manusiawi atau dihina.
Khusus tentang HAM, Dokumen The United Nation General Assembly Special Session (UNGASS) menyatakan dalam
butir
mewajibkan
58
sampai
pemerintah
dengan
61,
negara–negara
pada
pokoknya
peserta
untuk
merealisasikan hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan hakiki untuk semua orang sehinggga mengurangi kerentanan terhadap HIV dan AIDS serta memberi penghormatan dan reaksi positif atas hak-hak asasi ODHA.
C.
Kondisi Yang Diinginkan Dengan
terbentuknya
Peraturan
Daerah
tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS, diharapkan 1.
Pelayanan publik dilaksanakan sesuai Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2009 Pelayanan Publik, tanggal 18 Juli 2009 yaitu tanpa stigma negative dan diskriminasi;
2.
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS bisa
terlaksana
sesuai
kehendak
dan
keinginan
masyarakat Kota Surabaya dengan menjunjung tinggi Hukum, Hak Azasi Manusia serta harkat dan martabat masyarakat;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
58
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
3.
Penularan HIV dapat dikendalikan sehingga status epidemi HIV Kota Surabaya tidak cenderung mengarah pada early generalized epidemi level, bila perlu ditekan sehingga menjadi low epidemic level sampai dengan angka prevalensi <0,5%.
D.
Judul Secara
teoritis-yuridis,
judul
suatu
peraturan
perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan isi Raperda.
Karena
hakekat
Raperda
adalah
mengenai
bagaaimana melindungi masyarakat dari bahaya HIV dan AIDS maka isi Raperda meliputi segala upaya baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam menanggulangi HIV dan AIDS.
Semula
dipertimbangkan
judul
“Pencegahan
dan
Penanggulangan HIV dan AIDS, namun karena pencegahan merupakan bagian yang tidak terpisah dan telah terkandung dalam maksud kata “penanggulangan” maka pada akhirnya judul Raperda ini ditetapkan menjadi “Penanggulangan HIV dan AIDS”.
E.
Ketentuan Umum Ketentuan Umum dalam Perda HIV Kota Surabaya disesuaikan dengan amanat dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LN Tahun 2011 Nomor 82) khususnya pada Lampiran II UU
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
59
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-undangan disebutkan (pada butir 98, 101-109) sebagai berikut :
1.
Ketentuan Umum berisi : a.
Batasan pengertian atau definisi;
b.
Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau
c.
Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan azas, maksud dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab;
2.
Jika Ketentuan Umum memuat batasan, pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik;
3.
Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulangulang didalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya;
4.
Apabila
rumusan
definisi
Perundang-undangan
dari
dirumuskan
suatu
Peraturan
kembali
dalam
Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut; 5.
Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-undangan dapat berbeda dengan rumusan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
60
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Peraturan
Perundang-undangan
yang
lain
karena
disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang diatur; 6.
Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi;
7.
Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali didalam Ketentuan Umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi didalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat
didalam
peraturan
lebih
tinggi
yang
dilaksanakan tersebut; 8.
Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda;
9.
Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberi batasan pengertian dalam Ketentuan Umum ditulis dengan huruf kapital baik digunakan
dalam
norma
yang
diatur,
penjelasan
maupun dalam lampiran; 10. Urutan penempatan kata atau istilah dalam Ketentuan Umum mengikuti ketentuan sebagai berikut : a.
Pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
61
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
b.
Pengertian yang terdapat lebih dahulu didalam materi
pokok
yang
diatur
ditempatkan
dalam
urutan yang lebih dahulu; c.
Pengertian
yang
mempunyai
kaitan
dengan
pengertian diatasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
Ketentuan umum dari Perda Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya adalah sebagai berikut : 1.
Daerah adalah Kota Surabaya;
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya;
4.
Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya;
5.
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu;
6.
Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disebut
AIDS,
yang
secara
harfiah
dalam
bahasa
Indonesia berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh Dapatan
adalah
kumpulan
gejala
penyakit
yang
disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
62
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
7.
Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi;
8.
Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disebut KPA
adalah
lembaga
yang
melakukan
upaya
penanggulangan HIV dan AIDS; 9.
Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah tertular HIV;
10. Infeksi Menular Seksual adalah penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual; 11. Kelompok Risiko Tinggi adalah setiap orang atau badan yang
dalam
keadaan
dan
kapasitasnya
paling
menentukan keberhasilan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, misalnya : (komunitas) orang terinfeksi dan keluarganya, Penjaja Seks Komersial, Pelanggan Penjaja Seks Komersial, Pemakai Nakotika Suntik dan lain-lain; 12. Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu; 13. Intervensi
Struktural
lingkungan/tatanan
adalah fisik,
intervensi
sosial
terhadap
kemasyarakatan,
ekonomi, politik, budaya dan peraturan perundangan untuk mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS sehingga lebih efektif; 14. Kurikulum Pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan vahan pelajaran serta
cara
yang
digunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
63
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
15. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
baik
langsung maupun
tidak
langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik,
yang
berakibat
penyimpangan,
atau
pada
pengurangan,
penghapusan
pengakuan
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. 16. Pemberdayaan
Masyarakat
adalah
kegiatan
atau
program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik,
ekonomi,
sosial
budaya
dan
moral
serta
pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental dan keterampilan masyarakat sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tahu, mau dan mampu; 17. Peran
Serta
Masyarakat
adalah
keikutsertaan
masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan; 18. Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana tes HIV dilakukan secara tanpa diketahui identitasnya;
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
64
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
19. Pemilik Tempat Hiburan adalah seseorang yang memiliki usaha tempat hiburan seperti usaha bar/rumah minum, usaha kelab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, usaha karaoke; 20. Pengelola
Tempat
Hiburan
adalah
seseorang
yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha tempat hiburan seperti usaha bar/rumah minum, usaha kelab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, usaha karaoke; 21. Pengusaha adalah : a.
orang
perseorangan,
persekutuan
atau
badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b.
orang
perseorangan,
persekutuan
atau
badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c.
orang hukum
perseorangan, yang
berada
persekutuan di
atau
Indonesia
badan
mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah indonesia. 22. Perusahaan adalah : a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
65
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 23. Fasilitas
pelayanan
dan/atau
tempat
kesehatan yang
adalah
suatu
digunakan
alat untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
F.
Materi Muatan Peraturan
Daerah
yang
akan
ditetapkan
nanti,
merupakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang semaksimal mungkin dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat Kota Surabaya dari bahaya HIV dan AIDS. Karena itu, materi yang diatur harus meliputi kegiatan-kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Tabel 5.1 Sistematika dan Materi Muatan Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya No
Sistematikaa
Materi yang Dimuat
Tujuan
1.
Pendahuluan / Konsiderans :
a. Pertimbangan : Memuat pokok pikiran yang bersifat filosofis, yuridis dan sosiologis.
Untuk menunjukkan alasan dan latar belakang yang mendasari pembentukan suatu peraturan
b. Dasar hukum : Memuat peraturan perundangan yang memerintahkan pembuatan suatu
Untuk menunjukkan :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
•
Kewenangan
66
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No
Sistematikaa
Materi yang Dimuat
Tujuan
peraturan.
•
c. Memutuskan/Menetapkan :
Untuk menyatakan: •
•
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
institusi pembuat peraturan. Ketentuan yang berhu-bungan dengan peraturan yang dibuat, baik yang masih akan berlaku maupun yang akan dicabut pemberlakuann ya, baik sebagian atau seluruhnya, oleh peraturan baru yang dibuat.
Persetujuan yang telah diberikan oleh institusi pembuat peraturan. Keabsahan peraturan berdasarkan kewenangan institusi dan tingkat/level dari peraturan tersebut berdasarkan hirarki yang ada.
67
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
No 2.
Sistematikaa Batang Tubuh/Isi Peraturan
Materi yang Dimuat Dikelompokkan dalam 5 bagian: a. b. c. d. e.
Ketentuan Umum; Materi Pokok Yang Diatur; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Pidana (jika perlu); Ketentuan Penutup.
Tujuan Ketentuan memuat :
Umum
- Kebijakan dan strategi, penanggulangan HIV dan AIDS Materi memuat :
Pokok
- Upaya penanggulangan - Komisi Penanggulangan AIDS - Pemberdayaan Masyarakat - Peran Serta Masyarakat - Pembiayaan Ketentuan memuat :
Sanksi
- Sanksi Administrasi - Sanksi Penyidikan Perda tidak memuat : a.
b.
c.
3.
Penutup
a. Perumusan pengundangan pemuatan dalam BNRI; b. Penandatanganan; c. Pengesahan.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
boleh
hal-hal yang melanggar hak asasi manusia hal-hal yang menimbulkan stigma dan diskriminasi hal-hal yang tidak dapat diaplikasikan
perintah dan LN dan
68
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Sistematika
Rancangan
Peraturan
Daerah
tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya, memuat Bab dan Pasal sebagaimana terperinci di bawah ini :
Tabel 5.2
Bab Bab I Ketentuan Umum
Sistematika Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya (Memuat Bab dan Pasal)
Nilai yang Diatur dalam Pasal Menjelaskan
Memberikan
akronim/istilah/batasan
pengertian dan maksud yang
akronim/istilah/bata
yang ada dalam Perda
digunakan
san yang digunakan
Tujuan
Sebab kejelasan
dalam
Sering
terjadi
akronim/istilah/batasan
menyebabkan
yang
dalam
perbedaan pengertian
Agar pelaksanaan penanggulangan bepegang pada nilai kemanusian, tidak diskriminatif, adil dan melibatkan peran serta semua masyarakat termasuk ODHA/penderita.
Selama ini masih ada taruma dan perlakuan yang diskriminatif terhadap penderita;
digunakan
Raperda.
Bab II Kebijakan Penyelenggaraan
Nilai agama, budaya yang universal, integrasi program, sistematik, peran serta semua pihak, dukungan terhadap ODHA.
Peran Camat belum maksimal
dan
pencegahan
dan
penaggulangan
HIV
dan AIDS Bab III Strategi Pelaksanaan
Meningkatkan dan mengembangkan promosi, meningkatkan dan memperluas cakupan kegiatan promosi, pencegahan, perawatan dan dukungan pengobatan. Mengurangi negatif,
dampak penguatan
kemitraan, meningkatkan koordinasi
Penanggulangan
HIV
dan
Selama
ini
AIDS bisa terlaksana secara
penanggulangan
maksimal dengan cakupan
dan
yang lebih luas. Penggunaan
belum
maksimal
dana lebih efisien dan tepat
karena
kurangnya
sasaran.
koordinasi.
Peran
pemerintah
/daerah
masih
kurang.
AIDS
belum efisien
mengembangkan
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
masih
Pemanfataan
dan
69
HIV
dana
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Bab
Bab IV
Nilai yang Diatur dalam Pasal intervensi struktural.
Maksud, Tujuan dan Sasaran Penanggulangan HIV dan AIDS.
Upaya Penanggulangan
Langkah-langkah
Bab V
Pembentukan KPA tingkat kota dan KPA tingkat kecamatan
Komisi Penanggulangan AIDS
Tujuan
Sebab
• Maksud : untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas ODHA. • Tujuan : untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS guna melindungi masyarakat. • Sasaran : mencakup seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Kota Surabaya.
Selama ini program
Melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS melalui pendekatan promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan yang lebih terkoordinasi.
dan
Untuk lebih mengoptimalkan
Perlu
upaya penanggulangan HIV
KPA Kecamatan agar
dan AIDS maka tidak hanya
lebih
diperlukan
kerja
pembentukan
dan kegiatan untuk mencapai
maksud
dan
tujuan
penanggulangan dan
AIDS
HIV
masih
kurang
maksimal
karena
koordinasi
kurang jelas, alokasi anggaran
terbatas
peran
serta
masyarakat/swasta belum maksimal.
pembentukan
jelas
wilayah dalam
KPA di tingkat kota akan
sosialisasi,
tetapi
pencegahan
dan
penanggulangan
HIV
juga
di
tingkat
kecamatan.
dan AIDS.
Bab VI
Sosialisasi
Pemberdayaan Masyarakat
tentang
Agar lebih jelas kewajiban
Selama
kewajiban dan larangan
dan larangan pada masing-
belum jelas hak dan
bagi kelompok berisiko,
masing
kewajiban
pengelola
penanggulangan
dan/atau
pemilik tempat hiburan, perusahaan,
dalam HIV
dan
satuan
masingpihak
sehingga
dapat penderita
maupun masyarakat.
petugas
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
masih
masing
merugikan
penyelenggara pendidikan,
AIDS.
pihak
ini
70
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Bab
Nilai yang Diatur dalam Pasal kesehatan dan fasilitas pelayanan
Tujuan
Sebab
kesehatan
terkait
tentang
pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS. Bab VII
Mengatur
Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembiayaan
peran
serta
Masyarakat dapat dilibatkan
Selama
dalam
secara aktif dan proporsional
masyarakat
penanggulngan HIV dan
tanpa merugikan kesehatan
takut
AIDS
keluarga.
terhadap
masyarakat
terutama
untuk
Penderita
hidup sehat, meingkatkan
diberlakukan
ketahanan keluarga dan
Pemerintah
tidak
menggerakkan
berlaku
tidak
diskriminatif. membina dan peran serta
ini masih
dan
HIV
trauma penderita
dan
sehingga
AIDS
cenderung
berlaku diskriminatif.
diskriminasi.
masyarakat.
Pembiyaan dalam rangka
Agar ada kejelasan tentang
Selama
ini
sumber
penanggulangan HIV dan
sistem
pembiayaan
dapat
AIDS
penanggulangan
oleh
swasta
pemerintah,
dan
sumber-
pembiayaan HIV
dan
AIDS.
dari
mana-mana.
Namun
dalam
sumber lain yang sah dan
pengelolaan
tidak
terjadi
sinergi
sehingga
kurang
mengikat
dengan
sesuai
ketentuan
peraturan
peundang-
tidak
efisien.
undangan.
Bab IX Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi bagi
Ada kejelasan tentang yang
Tidak
pelanggaran administrasi
benar dan yang melanggar
perundangan
yang
dan
sehingga reward dan
diatur
dalam
ada
perundangan mulai dari
jelas
yang ringan (lisan) sampai
melanggar.
berat (penutupan usaha).
bagi
kejelasan meraka
sanksi yang
ada
punisment diberikan pelaku
usaha
aturan
tidak untuk yang
terkait denganpenderita HIV dan AIDS.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
71
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Bab Bab X Ketentuan Penyidikan
Nilai yang Diatur dalam Pasal Mengatur siapa sebagai penyidik dan apa tugastugas
penyidik
sesuai
prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Bab XI
Selain dikenakan sanksi
Ketentuan Pidana
administrasi, bagi mereka yang
melanggar
dapat
dikenakan sanksi pidana
Tujuan
Sebab
Ada kejelasan tentang prosedur dan persyaratan, serta tenaga yang diberikan hak dan kewenangan dalam pelaksanaan peraturan perundangan.
Belum diatur tentang
Adanya kejelasan siapa yang melanggar dan sanksi yang dikenakan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS.
Selama ini tidak jelas
Untuk memperjelas mengenai pelaksanaan dari Peraturan Daerah.
-
petugas
serta protapnya.
siapa yang melanggar dan
sanksi
dikenakan.
yang diatur dalam pasalpasal yang jelas.
Bab XII
Perihal yang belum cukup
Ketentuan Penutup
diatur
dalam
Peraturan
Daerah ini akan diatur lebih
lanjut
dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
penyidik
72
yang
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
BAB VI PENUTUP
A.
Simpulan Berdasarkan
uraian
yang
telah
diulas
pada
bab
sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Penularan
dan
berhubungan
penyebaran dengan
HIV
dan
perilaku
AIDS
sangat
berisiko
yang
dipraktikkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, upaya penanggulangannya masyarakat
harus
memperhatikan
kelompok
yang mempraktikkan perilaku
tersebut,
faktor-faktor yang berpengaruh, baik faktor pemicu maupun faktor pendukung perilaku tersebut;
2.
Umumnya, kasus HIV dan AIDS diidap sebagian besar oleh kelompok perilaku risiko tinggi yang merupakan kelompok yang dimarginalkan, maka program-program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu mempertimbangkan Manusia
dengan
aspek
hukum
mengutamakan
dan
Hak
Azasi
pemberdayaan,
kemitraan dan kesetaraan.
B.
Saran Berikut ini disampaikan beberapa hal yang relatif dapat dilaksanakan guna mengatasi masalah penularan HIV dan AIDS di Kota Surabaya, sebagai berikut :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
73
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
1.
Dengan sepenuhnya memperhatikan nilai-nilai agama dan budaya serta norma yang hidup dalam masyarakat, perlu segara melakukan upaya pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, sejak usia dini, baik di sekolah Dasar, SMP, SMA maupun Perguruan Tingggi;
2.
Penanggulangan HIV dan AIDS perlu diselenggarakan secara bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah, dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan dan mengutamakan bagi kelompok masyarakat berperilaku risiko tinggi serta dengan
saksama
memperhatikan
pula
kelompok
masyarakat yang rentan; 3.
Perlu segera membentuk Peraturan Daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Surabaya yang mengatur secara jelas tentang peran, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat, baik sebagai individu
maupun
secara
kelembagaan
dan/atau
institusi.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
74
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Rival Gulam, dkk., 2003, Dari Parlemen Ke Ruang Publik: Menggagas Penyusunan Kebijakan Partisipatif”, dalam Jentera, Edisi 2. -------------------, 2007, 9 Jurus Merancang Peraturan Untuk Transformasi Sosial, Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta. Alexander, Harry, 2004, Panduan Perancangan Peraturan Daerah di Indonesia, PT. XSYS Solusindo, Jakarta,. Annonymous, 2007, Panduan Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia RI & UNDP-Indonesia. Handoyo, B. Hestu Cipto, 2008, Prinsip-prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Universitas Atmajaya, Yogyakarta. Indrati S., Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, 2010, Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS 20102014, KPA Nasional, Jakarta. Kurnia, Titon Slamet, 2007, Hak Atas`Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, Alumni, Bandung. Manan, Bagir, 1992, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta. Seidman, Ann; Robert B. Seidman; dan Nalin Abeyserkere, 2002, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis: Sebuah Panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang, terjemahan, Proyek ELIPS Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
75
Naskah Akademik Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS 2012
Soecipto, Irawan, 1989, Teknik Membuat Peraturan Daerah, Bina Aksara, Jakarta.
Daftar Peraturan Perundang-Undangan yang dirujuk 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 4.
Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
5.
Keppres
44
Tahun
1998
tentang
Teknik
Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan UU, Rancangan PP dan Rancangan Keppres; 6.
Keppres 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UU;
7.
Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2007 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomot 4 Tahun 1993 tentang Bentuk Perda dan Perda Perubahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
76