STUDI ANALISIS PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM
SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 Dalam Ilmu Syari’ah
NURFADILLAH 052411156
JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARI’AH IAIN WALISONGO SEMARANG 2012
MOTTO
ăΌIJάąŦÈΩė ĄΎʼn΅ IJΉĄĦΣĘŶăŎăΛΠĘĨăΐąẃ″ΔąΎʼn΅ ąΣIJΊăẂĄĦ
ďΎΣĘķĚŎďŎΜ ʼn℮IJỲ ăΗℓΊΉ ė ┤Α″ĒIJ₤ ♫Ύ▪ī″Ē┴Ήę‾ ″ΔĜ ăĴ ăĨĄΏăŏąΣIJỲ (3 :ģŋĕĜ ╬ė) Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun * lagi Maha Penyayang. (QS. al-Maidah: 3)
*
Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah/Pentafsir Terjemahnya, Jakarta: DEPAG, 1979, hlm. 156.
Al-Qur’an,
Al-Qur’an
dan
PERSEMBAHAN Dalam perjuangan mengarungi samudra Ilahi tanpa batas, dengan keringat dan air mata kupersembahkan karya tulis skripsi ini teruntuk orang-orang yang selalu hadir dan berharap keindahan-Nya. Kupersembahkan bagi mereka yang tetap setia berada di ruang dan waktu kehidupan ku khususnya buat: o Orang tuaku tercinta (Bapak Ngaman dan Ibu Khotijah) yang selalu memberi semangat dan motivasi dalam menjalani hidup ini. o Suamiku tercinta (Budi Wahyono) yang selalu memotivasi dalam studi dan penuntasan skripsi ini serta putriku terkasih (Firdilla Qoonitah Ramadhani), semoga menjadi anak yg solehah, amin... o Seluruh keluarga ku tercinta, semoga kalian temukan istana kebahagiaan di dunia serta akhirat, semoga semuanya selalu berada dalam pelukan kasih sayang Allah SWT. o Kakak dan Adikku Tercinta yang kusayangi yang selalu memberi motivasi dalam menyelesaikan studi. o Teman-Temanku jurusan Ekonomi Islam, Fak Syariah yang selalu bersama-sama dalam meraih cita dan asa.
Penulis
DEKLARASI Dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakan bahwa skripsi ini tidak berisi materi yang telah pernah ditulis oleh orang lain atau diterbitkan, kecuali informasi yang terdapat dalam referensi yang dijadikan bahan rujukan.
Semarang, 28 Mei 2012 Deklarator,
NURFADILLAH NIM: 052411156
ABSTRAK Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (Sunnatullah). Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu AlQur'an, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT sebagai ajaran yang sempurna (QS. al-Ma'idah ayat 3). Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana pendapat M. Quraish Shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam? Jenis penelitian ini adalah penyelidikan kepustakaan (library research) adalah salah satu jenis penelitian melalui perpustakaan. Metode pengumpulan datanya dengan Teknik dokumentasi atau studi dokumenter yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research), kemudian memilah-milahnya dengan memprioritaskan keunggulan pengarang. Untuk menganalisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung. Sebagai pendekatannya, digunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual di masa sekarang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa M. Quraish Shihab menyatakan bahwa tidak semua persoalan ekonomi dirinci oleh al-Qur’an, karena persoalan ini berkembang dari masa kemasa. Atas dasar itu, al-Qur’an hanya memberi tuntunan umum, berupa prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial, dan perkembanangan masyarakat. Kita dapat menyimpulkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam pada keyakinan tauhid. Dari sinilah lahir prinsip-prinsip yang bukan saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat. Pada buku lainnya M. Quraish Shihab menyatakan bahwa secara umum prinsip ekonomi Islam terangkum dalam empat prinsip pokok yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Secara kategoris sistem ekonomi yang beroperasi dalam aktivitas ekonomi sekarang adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi Islam. Karakteristik sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem kapitalis maupun sosialis. Perbedaannya tidak hanya dalam aspek normatif tetapi juga pada aspek teknis operasionalnya.
KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah yang maha pengasih dan penyayang, bahwa atas taufiq dan hidayah-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini. Skripsi
yang
berjudul:
“STUDI
ANALISIS
PANDANGAN
M.
QURAISH SHIHAB TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM)" Dalam penyusunan skripsi ini penulis banyak mendapatkan bimbingan dan saran-saran dari berbagai pihak sehingga penyusunan skripsi ini dapat terselesaikan. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih kepada : 1. Bapak Dr. Imam Yahya, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. 2. Bapak H. Nur Fatoni, M.Ag selaku Dosen Pembimbing yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyusunan skripsi ini. 3. Bapak Pimpinan Perpustakaan Institut yang telah memberikan izin dan layanan kepustakaan yang diperlukan dalam penyusunan skripsi ini. 4. Para Dosen Pengajar di lingkungan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, yang telah membekali berbagai pengetahuan sehingga penulis mampu menyelesaikan penulisan skripsi. 5. Seluruh Staff Fakultas Syari'ah yang telah banyak membantu dalam akademik. Akhirnya hanya kepada Allah penulis berserah diri, dan semoga apa yang tertulis dalam skripsi ini bisa bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan para pembaca pada umumnya. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .................................................................................. i HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING ....................................... ii HALAMAN PENGESAHAN .................................................................... iii HALAMAN MOTTO ................................................................................ iv HALAMAN PERSEMBAHAN ................................................................ v DEKLARASI ............................................................................................. vi ABSTRAK ............................................................................................... vii KATA PENGANTAR ................................................................................ viii DAFTAR ISI ............................................................................................. ix BAB I :
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ....................................................... 1 B. Perumusan Masalah ............................................................. 7 C. Tujuan Penelitian ................................................................. 7 D. Telaah Pustaka .................................................................... 7 E. Metode Penelitian ................................................................ 12 F. Sistematika Pembahasan ..................................................... 13
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM A. Pengertian Ekonomi Islam ................................................... 15 B. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam ............................................. 19 C. Sistem Ekonomi Islam ......................................................... 25 D. Ciri-ciri Ekonomi Islam ....................................................... 28 E. Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dan Konvensional ........... 32 BAB III : PENDAPAT M. QURAISH SHIHAB TENTANG DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM A. Biografi M. Quraish Shihab, Pendidikan dan Karyanya ........ 36
B. Pendapat M. Quraish Shihab tentang Dasar Sistem Ekonomi Islam
.................................................................... 41
1. Prinsip Dasar Ajaran Ekonomi Islam .............................. 44 2. Landasan Ekonomi Islam ............................................... 50 3. Pembentukan Karakter Pelaku Ekonomi ......................... 53 BAB IV:
ANALISIS PENDAPAT M. QURAISH SHIHAB TENTANG DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM .................................... 56
BAB V :
PENUTUP A. Kesimpulan ......................................................................... 75 B. Saran-saran .......................................................................... 76 C. Penutup................................................................................ 76
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam berbeda dari agama-agama lainnya, karena Islam dilandasi dengan iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersamasama, dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.1 Dewasa ini ada dua sistem ekonomi yang dianut oleh umat manusia di dunia, yakni sistem ekonomi Kapitalis dan sistem ekonomi Sosialis. Sistem ekonomi Kapitalis banyak dianut oleh negara-negara yang berada di belahan Benua Amerika, Eropa Barat, dan beberapa negara di Benua Asia, sedangkan sistem ekonomi Sosialis banyak dianut oleh negara-negara yang berada di belahan Eropa Timur dan beberapa negara Asia. Menurut sebagian pengamat
1
hlm. 12.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari'ah, Jakarta: Alvabet, 2003,
ekonomi, khususnya ekonom muslim, saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan dengan kedua sistem ekonomi tersebut. Selain itu, dengan mengembangkan kedua sistem ekonomi itu dunia semakin hari semakin tidak teratur, yang pada gilirannya melahirkan negara-negara yang semakin hari semakin kaya di satu sisi dan melahirkan negara-negara yang semakin miskin di sisi lain. Dengan kata lain, dengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut melahirkan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi. Dengan melihat kenyataan tersebut, maka kemudian muncul pemikiran baru yang menawarkan ajaran Islam tentang ekonomi sebagai sebuah sistem ekonomi alternatif.2 Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (Sunnatullah).3 Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT sebagai ajaran yang sempurna (QS. al-Ma'idah ayat 3).
2
Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan) Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 24. 3 Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, hlm. 14-
ăΌIJάąŦÈΩė ĄΎʼn΅ IJΉĄĦΣĘŶăŎăΛΠĘĨăΐ ąẃ″ΔąΎʼn΅ ąΣIJΊăẂĄĦąΐ ă
ďΎΣĘķĚŎďŎΜ ʼn℮IJỲ ăΗℓΊΉ ė ┤Α″ĒIJ₤ ♫Ύ ăΏ▪ī″Ē ΠĘ₤ ┴ΉĚŏʼnǼ ę‾ ″Δ ąŶė Ĝ ăĴ ăĨĄΏ ″Βăΐ IJ₤ ăŏąΣ♥Ĝ IJỲ Ε (3 :ģŋĕĜ ╬ė) Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Maidah: 3). Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya. Para pemikir ekonomi Islam berbeda pendapat dalam memberikan kategorisasi terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam. Khurshid Ahmad mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: Prinsip tauhid, rubbiyyah, khilafah, dan tazkiyah. 4 Mahmud Muhammad Bablily menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: alukhuwwa (persaudaraan), al-ihsan (berbuat baik), al-nasihah (memberi
4
Muslimin H. Kara, Bank Syariah Di Indonesia Analisis Terhadap Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005, hlm 37-38
nasihat), al-istiqamah (teguh pendirian), dan al-taqwa (bersikap takwa).5 Sedangkan menurut M. Raihan Sharif dalam Islamic Social Framework, struktur sistem ekonomi Islam didasarkan pada empat kaidah struktural, yaitu: (1) trusteeship of man (perwalian manusia); (2) co-operation (kerja sama); (3) limite private property (pemilikan pribadi yang terbatas); dan (4) state enterprise (perusahaan negara).45 Prinsip ekonomi Islam juga dikemukakan Masudul Alam Choudhury, dalam bukunya, Constributions to Islamic Economic Theory. Ekonomi Islam menurutnya didasarkan pada tiga prinsip, yaitu: (1) the principle of tawheed and brotherhood (prinsip tauhid dan persaudaraan), (2) the principle of work and productivity (prinsip kerja dan produktifitas), dan (3) the principle of distributional equity (prinsip pemerataan dalam distribusi).6 Menurut Adiwarman Karim, bangunan ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni tauhid, keadilan, kenabian, khilafah, dan Ma'ad (hasil).7 Sehubungan dengan itu M. Quraish Shihab menyatakan bahwa Tidak semua persoalan ekonomi dirinci oleh al-Qur’an, karena persoalan ini berkembang dari masa kemasa. Atas dasar itu, al-Qur’an hanya memberi tuntunan umum, berupa prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial, dan perkembanangan masyarakat. Kita dapat menyimpulkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam pada keyakinan tauhid. Dari sinilah lahir prinsip-prinsip yang bukan saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat.8
5
Mahmud Muhammad Bablily, Etika Bisnis: Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah, terj. Rosihin A. Ghani, Solo: Ramadhani, 1990, hlm. 15 6 Muslim H.Kara, op. cit, hlm. 38 7 Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: III T Indonesia, 2002, hlm. 17 8 M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi: Al-Qur’an dan Dinamika Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Lentera Hati, 2011, hlm. 197.
Pada buku lainnya M. Quraish Shihab menyatakan bahwa secara umum prinsip ekonomi Islam terangkum dalam empat prinsip pokok yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung jawab. 9 Dari keterangan M. Quraish Shihab tersebut masalah yang muncul adalah bagaimana ia menjabarkan keempat prinsip tersebut, dan apakah aktualisasinya pendapat M. Quraish Shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Indonesia saat ini. Adapun sebabnya penulis memilih tokoh tersebut sebagai berikut: pertama, M. Quraish Shihab merupakan ulama/cendekiawan muslim yang sangat peduli terhadap masalah ekonomi Islam walapun beliau bukan dikenal sebagai ekonom. Berbagai pemikirannya tersebar di berbagai karyanya sebagai berikut: Quraish Shihab (1. Perempuan: dari Cinta Sampai Seks, dari Nikah Mut'ah Sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama Sampai Bias Baru; 2. Secercah Cahaya Ilahi; 3. Wawasan al-Qur’an). Kedua, dengan mengungkap pemikiran tokoh tersebut diharapkan dapat memperkaya konsep-konsep ekonomi Islam. M. Quraish Shihab: ditilik dari segi sifat dan coraknya, pemikiran dan gagasannya tentang dasar sistem ekonomi Islam bertolak dari keahliannya dalam bidang tafsir al-Quran yang berdasar pada perpaduan pemikiran masa lalu dengan pemikiran modern. la tampak berpegang pada kaidah yang umumnya dianut ulama yaitu: almuhafazah ala al-qadim al-shahih wa al-akhzu bi al-jadid al-ashlah (Memelihara tradisi lama yang masih relevan dan mengambil tradisi baru yang
9
. M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2011, hlm. 409.
lebih baik). Dengan kata lain, M. Quraish Shihab adalah seorang ahli tafsir yang memiliki pandangan tentang ekonomi Islam. Konsep dan gagasannya tentang dasar sistem ekonomi Islam sejalan dengan pandangan al-Qur'an yang menjadi bidang keahliannya. Pemikiran H.M.Quraish Shihab dalam bidang ekonomi Islam tersebut tampak sangat dipengaruhi oleh keahliannya dalam bidang tafsir Al-Qur'an yang dipadukan dengan penguasaannya yang mendalam terhadap berbagai ilmu lainnya baik ilmu-ilmu keislaman maupun ilmu pengetahuan umum serta konteks masyarakat
Indonesia. Dengan demikian,
ia telah berhasil
membumikan gagasan Al-Qur'an tentang dasar sistem ekonomi Islam dalam arti yang sesungguhnya, yakni sesuai dengan alam pikiran masyarakat Indonesia. Pemikiran dan gagasan H.M. Quraish Shihab tersebut telah pula menunjukkan dengan jelas bahwa di dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang memiliki implikasi terhadap munculnya konsep dasar sistem ekonomi Islam yang pada gilirannya dapat menjadi salah satu bidang kajian yang cukup menarik. Upaya ini perlu dilakukan mengingat bahwa di dalam pemikiran H.M. Quraish Shihab tersebut mengisyaratkan perlunya melakukan studi secara lebih mendalam tentang dasar sistem ekonomi Islam dalam perspektif Al-Qur'an. Dengan demikian penulis melihat tokoh ini layak untuk diteliti karena paling tidak dapat dilihat dari tiga indikator: pertama, integritas tokoh tersebut; kedua, karya-karyanya yang monumental; ketiga, kontribusi (jasa) atau pengaruhnya terlihat atau dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Berpijak pada pentingnya masalah di atas, maka penulis hendak mengangkat tema ini dengan judul: Studi Analisis Pandangan M. Quraish Shihab tentang Sistem Ekonomi Islam
B. Perumusan Masalah Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin dicarikan jawabannya.10 Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan: Bagaimana pendapat M. Quraish Shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini sebagai berikut: Untuk mengetahui pendapat M. Quraish Shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam D. Telaah Pustaka Penelitian ini sangat berbeda dengan penelitian sebelumnya, terutama tokoh yang dijadikan kajian. Beberapa penelitian sebelumnya antara lain:
10
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993, hlm. 312.
Skripsi yang berjudul Hubungan Sistem Ekonomi Islam dengan Peranan Bank Sentral dalam Sistem Moneter Islam Menurut Muhamamd Umer Chapra, disusun oleh Nur Zaini (NIM. 2196111). Penulis skripsi tersebut dalam temuannya mengungkapkan bahwa karena bank sentral Islam akan menjadi kemudi dari sebuah sistem yang secara keseluruhan beda dan menantang, ia tidak dapat menjadi penonton pasif atau pengikut jinak teknik konvensional. la harus memberikan peran keteladanan dan aktif dalam keseluruhan proses islamisasi dan
evolusi yang berkelanjutan sistem
perbankan, paling tidak sampai sistem itu menjadi baik dan kuat. Persis seorang ibu, ia harus memahami, menyiapkan kelahiran, menyuapi, mendidik, dan membantu sistem perbankan Islam berkembang. Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa penelitian terdahulu titik berat pembahasannya tentang peranan bank sentral, dan riba’ Sedangkan penelitian saat ini titik berat pembahasannya tentang dasar sistem ekonomi Islam. Adapun beberapa buku yang telah diterbitkan dan berhubungan dengan judul di atas dapat diketengahkan sebagai berikut: Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), yang disusun oleh Djazuli dan Yadi Yanwari. Di dalam buku itu disebutkan bahwa dewasa ini ada dua sistem ekonomi yang dianut oleh umat manusia di dunia, yakni sistem ekonomi Kapitalis dan sistem ekonomi Sosialis. Sistem ekonomi Kapitalis banyak dianut oleh negara-negara yang berada di belahan Benua Amerika, Eropa Barat, dan beberapa negara di Benua Asia. Sedangkan sistem ekonomi Sosialis banyak dianut oleh negara-negara yang berada di belahan Eropa Timur dan beberapa negara Asia. Menurut sebagian pengamat ekonomi, khususnya ekonom muslim, saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan dengan kedua sistem ekonomi tersebut. Selain itu, dengan mengembangkan kedua sistem ekonomi itu dunia semakin hari semakin tidak teratur, yang pada gilirannya melahirkan negara-negara yang semakin hari semakin kaya di satu sisi dan melahirkan negara-negara yang semakin miskin
di sisi lain. Dengan kata lain, dengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut melahirkan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi. Dengan melihat kenyataan tersebut, maka kemudian muncul pemikiran baru yang menawarkan ajaran Islam tentang ekonomi sebagai sebuah sistem ekonomi alternatif.11 Namun persoalannya sekarang, apakah ajaran Islam tentang ekonomi bisa dikatakan sebagai sistem ekonomi Islam? Uraian di bawah ini akan mencoba melukis-jelaskan tentang sistem ekonomi Islam. Berkenaan dengan pertanyaan, apakah ajaran Islam tentang ekonomi bisa dikatakan sebagai sistem ekonomi Islam? telah muncul beberapa pendapat, yang bila dirangkum terbagi kepada dua pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa ajaran Islam tentang ekonomi bisa dinyatakan sebagai sebuah sistem ekonomi, sedangkan pendapat lain menyatakan bukan sistem ekonomi tetapi hanya berupa norma ekonomi.
Menurut M. A. Mannan,
dikotomi itu lebih pada, apakah ekonomi Islam itu sebuah "sistem" atau sebuah "ilmu".12 Sebelum memahami lebih jauh tentang sistem ekonomi Islam akan lebih baik bila mendeskripsikan terlebih dahulu tentang makna sistem ekonomi itu sendiri. Sistem berarti suatu keseluruhan yang kompleks: suatu susunan hal atau bagian yang saling berhubungan.13 Dengan kata lain, sistem berarti sebuah totalitas terpadu yang terdiri dari unsur-unsur yang saling berhubungan, .saling terkait, saling mempengaruhi, dan saling tergantung menuju tujuan bersama tertentu. Dengan pengertian sistem ini, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan sistem ekonomi adalah susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur.14 Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapat dipahami bahwa ajaran Islam tentang ekonomi dapat dikatakan pula sebagai sebuah sistem ekonomi. Hal ini disebabkan karena 11
"Seorang ekonom berkebangsaan Perancis, Jacquen Austry, menyatakan bahwa jalan untuk menumbuhkan ekonomi tidak hanya terbatas pada dua sistem-Kapitalisme dan Sosialisme, melainkan ada sistem ekonomi lain yang lebih kuat, yakni sistem ekonomi Islam., Sedangkan Raymond Charles, seorang orientalis berkebangsaan Perancis, menyatakan bahwa Islam telah menggariskan jalan kemajuan tersendiri”. 12 Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Intermasa, 1992, hlm. 15. 13 Ibid. 14 Anonimous. Ekonomi Pancasila untuk Mendukung Tinggal Landas dan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II. Jakarta: Lemhannas, 1989, hlm. 8.
ajaran Islam tentang ekonomi adalah ajaran yang bersifat integral, yang tidak terpisahkan baik dengan ajaran Islam secara keseluruhan maupun dengan realitas kehidupan. Selain itu, unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah sistem ekonomi telah terpenuhi dalam ajaran Islam. Unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam sistem ekonomi Islam itu adalah: (1) sumber-sumber ekonomi atau faktor-faktor produksi yang terdapat dalam perekonomian tersebut; (2) motivasi dan perilaku pengambil keputusan atau pemain dalam sistem itu; (3) proses pengambilan keputusan; dan (4) lembaga-lembaga yang terdapat di dalamnya.15 Sistem Ekonomi Islam Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, yang dikarang oleh Ahmad Muhammad al-Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. Dalam temuannya, penulis buku tersebut menjelaskan, tak seorang pun menyangkal tentang pentingnya studi ekonomi saat kini. Pertarungan yang terjadi di antara kedua blok Timur dan Barat, sebabnya kembali sebagian besar kepada sebab-sebab ekonomis. Problema pokok yang merepotkan kini, adalah apa yang diistilahkan dengan dunia ketiga, yang terdiri dari negaranegara Asia, Afrika, dan Amerika Latin, yakni problema kemunduran ekonomi dan perlunya menumbuhkan ekonomi. Kalau ekonomi Islam belum berperan sampai kini, tidak berarti kurang pentingnya ekonomi Islam. Sebab sebagaimana diketahui bahwa jauhnya ekonomi Islam dari arena, tidak lain karena terpecahnya dunia Islam dan jatuhnya sebagian besar dunia Islam ke bawah kekejaman penjajahan, yang berusaha sekuat tenaga menjauhkan syariat Islam, termasuk di dalamnya ekonomi Islam, dari penerapannya di negeri-negeri Islam yang mereka duduki. 16 Islam dan Pembangunan Ekonomi, karya Umer Chapra. Dalam buku itu dikemukakan ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas. Lima kebijakan tersebut adalah: (1) memberikan kenyamanan kepada faktor manusia, (2) 15Djazuli dan Yadi Janwari, op. cit., hlm 24-26. 16 Ahmad Muhammad al-Assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi Islam Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, Terj. Abu Ahmadi dan Anshori Umar Sitanggal, Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1980, hlm. 30.
mereduksi konsentrasi kekayaan, (3) melakukan restrukturisasi ekonomi, (4) melakukan restrukturisasi keuangan, dan (5) rencana kebijakan strategis. Di antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, apa yang lebih penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan material. Tanpa sebuah integrasi moral dan material seperti itu, barangkali
tidak
pemerataan.
mungkin
dapat
diwujudkan
adanya
efisiensi atau
17
E. Metode Penelitian Metode penelitian skripsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut :18 Jenis Penelitian Untuk mendapatkan data-data yang sebaik-baiknya, kemudian ditempuhlah teknik-teknik tertentu di antaranya yang paling utama ialah research yakni mengumpulkan bahan dengan membaca buku-buku jurnal dan bentuk-bentuk bahan lain atau yang lazim disebut dengan penyelidikan kepustakaan (library research) adalah salah satu jenis penelitian melalui perpustakaan.19
2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi
17
Umer Chapra, Islam dan Pembangunan Ekonomi, terj. Ikhwan Abidin Basri, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, hlm. 85. 18 Menurut Hadari Nawawi, metode penelitian atau metodologi research adalah ilmu yang memperbincangkan tentang metode-metode ilmiah dalam menggali kebenaran pengetahuan. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Cet. 5, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991, hlm. 24. 19 Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Research, Yogyakarta : Andi Offset, 1990, hlm. 42
dokumenter20 yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research),
kemudian
memilah-milahnya
dengan
memprioritaskan
keunggulan pengarang. 3. Teknik Analisis Data Dalam menganalisis data,21 peneliti menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung.22 Sebagai pendekatannya, digunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual dimasa sekarang.23
F. Sistematika Penulisan Dalam sistematika penulisan ini, agar dapat mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan, maka skripsi ini disusun sedemikian rupa secara sistematis yang terdiri dari lima bab yang masing-masing menampakkan karakteristik yang berbeda namun dalam satu kesatuan tak terpisah. Bab pertama berisi pendahuluan, merupakan gambaran umum secara ijmali namun holistik dengan memuat: latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian, sistematika penulisan. 20
Menurut Suharsimi Arikunto, metode dokumentasi. yaitu mencari data mengenai halhal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, lengger, agenda, dan sebagainya. Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. 12, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 206. 21 Menurut Moh. Nazir, Analisa adalah mengelompokkan, membuat suatu urutan, memanipulasi serta menyingkatkan data sehingga mudah untuk dibaca. Moh. Nazir. Metode Penelitian, Cet. 4, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999, hlm, 419. 22 Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Cet. 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, hlm. 134. Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Cet. 14, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001, hlm. 2. Koencaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Cet. 14, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1970, hlm. 269. 23 Wasty Soemanto, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, Jakarta: Bumi Aksara, 1999, hlm. 15., Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Cet. 30, Yogyakarta: Andi, 2001, h1m. 3. M. Subana, Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: CV. Pustaka. Setia, 2001, hlm. 89.
Bab kedua berisi tinjauan umum tentang sistem ekonomi Islam yang meliputi pengertian ekonomi Islam, sekilas sejarah ekonomi Islam, macammacam sistem ekonomi, kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi Islam. Bab ketiga berisi pendapat M. Quraish shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam yang meliputi biografi M. Quraish Shihab, pendidikan dan karyanya, pendapat M.
Quraish Shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam
(prinsip dasar ajaran ekonomi Islam, landasan ekonomi Islam, pembentukan karakter pelaku ekonomi). Bab keempat berisi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang dasar sistem ekonomi Islam. Bab kelima berisi penutup, kesimpulan dan saran-saran
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG SISTEM EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka Syariah. Ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah. Definisi tersebut mengandung kelemahan karena menghasilkan konsep yang tidak kompetibel dan tidak universal. Karena dari definisi tersebut mendorong seseorang terperangkap dalam keputusan yang apriori (apriory judgement), benar atau salah tetap harus diterima.24 Definisi yang lebih lengkap harus mengakomodasikan sejumlah prasyarat yaitu karakteristik dari pandangan hidup Islam. Syarat utama adalah memasukkan nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang tentu saja tidak bebas dari nilai-nilai moral. Nilainilai moral merupakan aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah. Imamudin Yuliadi menginventarisir enam definisi ekonomi Islam sebagai berikut:
24
Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam, Yogyakarta: LPPI, 2006, hlm. 6
1. Ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan
dalam
memperoleh
dan
menggunakan
sumberdaya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. 2. Ekonomi Islam adalah: "Ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam. 3. Ekonomi Islam adalah: "Suatu upaya sistematik untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu dari perspektif Islam 4. Ekonomi Islam adalah: "Tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Di mana dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur'an dan Sunnah disertai dengan argumentasi dan pengalaman empirik 5. Ekonomi Islam adalah "Suatu upaya memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumberdaya di bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi 6. Ekonomi Islam adalah "Cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka yang sejalan dengan syariah Islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupun menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi makro atau ekologis. 25
25
Ibid, hlm. 7
Dari beberapa definisi ekonomi Islam di atas yang relatif dapat secara lengkap menjelaskan dan mencakup kriteria dari definisi yang komprehensif adalah yang dirumuskan oleh Hasanuzzaman yaitu "Suatu pengetahuan dan aplikasi dari perintah dan peraturan dalam syariah yaitu untuk menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumberdaya material agar memberikan
kepuasan
manusia,
sehingga
memungkinkan
manusia
melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat (Islamic economics is the knowledge and application of injunctions and rules of the shari'ah that prevent injustice in the acquition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human beings and enable them to perform their obligations to Allah and the society).26 Hal penting dari definisi tersebut adalah istilah "perolehan" dan "pembagian" di mana aktivitas ekonomi ini harus dilaksanakan dengan menghindari ketidakadilan dalam perolehan dan pembagian sumber-sumber ekonomi.
Prinsip-prinsip
dasar
yang
digunakan
untuk
menghindari
ketidakadilan tersebut adalah syariah yang di dalamnya terkandung perintah (injunctions) dan peraturan (rules) tentang boleh tidaknya suatu kegiatan. Pengertian "memberikan kepuasan terhadap manusia" merupakan suatu sasaran ekonomi yang ingin dicapai. Sedangkan pengertian "memungkinkan manusia melaksanakan tanggung jawabnya terhadap Tuhan dan masyarakat" diartikan bahwa tanggungjawab tidak hanya terbatas pada aspek sosial
26
Ibid, hlm. 8
ekonomi saja tapi juga menyangkut peran pemerintah dalam mengatur dan mengelola semua aktivitas ekonomi termasuk zakat dan pajak. Namun perlu ditegaskan di sini perbedaan pengertian antara ilmu ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam merupakan suatu kajian yang senantiasa memperhatikan rambu-rambu metodologi ilmiah. Sehingga dalam proses perkembangannya senantiasa mengakomodasikan berbagai aspek dan variabel dalam analisis ekonomi. Ilmu ekonomi Islam dalam batas- batas metodologi ilmiah tidak berbeda dengan ilmu ekonomi pada umumnya yang mengenal pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Namun berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian dari kehidupan seorang muslim. Sistem ekonomi Islam merupakan suatu keharusan dalam kehidupan seorang muslim dalam upaya untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi Islam merupakan salah satu aspek dalam sistem nilai Islam yang integral dan komprehensif. Suatu pertanyaan akan muncul yaitu bagaimana kaitan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional? Sebagai suatu cabang ilmu sosial yang mempelajari perilaku ekonomi yang memuat pernyataan positif, ekonomi konvensional tidak secara eksplisit memuat peranan nilai (value) dalam analisa ekonomi. Bagi seorang muslim persoalan ekonomi bukanlah persoalan sosial yang bebas nilai (value free). Dalam perspektif Islam semua
persoalan kehidupan manusia tidak terlepas dari koridor syariah yang diturunkan dari dua sumber utama yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. 27 B. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Para pemikir ekonomi Islam berbeda pendapat dalam memberikan kategorisasi terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam. Khurshid Ahmad mengkategorisasi prinsip-prinsip ekonomi Islam pada: Prinsip tauhid, rubbiyyah, khilafah, dan tazkiyah.28 Mahmud Muhammad Bablily menetapkan lima prinsip yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dalam Islam, yaitu: alukhuwwa (persaudaraan), al-ihsan (berbuat baik), al-nasihah (memberi nasihat), al-istiqamah (teguh pendirian), dan al-taqwa (bersikap takwa).29 Sedangkan menurut M. Raihan Sharif dalam Islamic Social Framework, struktur sistem ekonomi Islam didasarkan pada empat kaidah struktural, yaitu: (1) trusteeship of man (perwalian manusia); (2) co-operation (kerja sama); (3) limite private property (pemilikan pribadi yang terbatas); dan (4) state enterprise (perusahaan negara).45 Prinsip ekonomi Islam juga dikemukakan Masudul Alam Choudhury, dalam bukunya, Constributions to Islamic Economic Theory. Ekonomi Islam menurutnya didasarkan pada tiga prinsip, yaitu: (1) the principle of tawheed and brotherhood (prinsip tauhid dan persaudaraan), (2) the principle of work and productivity (prinsip
27
Ibid, hlm. 8-10 Muslimin H. Kara, Bank Syariah Di Indonesia Analisis Terhadap Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005, hlm 37-38 29 Mahmud Muhammad Bablily, Etika Bisnis: Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah, terj. Rosihin A. Ghani, Solo: Ramadhani, 1990, hlm. 15 28
kerja dan produktifitas), dan (3) the principle of distributional equity (prinsip pemerataan dalam distribusi).30 Menurut Adiwarman Karim, bangunan ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni tauhid, keadilan, kenabian, khilafah, dan Ma'ad (hasil).31 Menurut Metwally yang dikutip Zainul Arifin, 32 prinsip-prinsip ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: (1) Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpentirig adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkan di akhirat nanti. (2) Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat. (3) Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur'an: 30 31
hlm. 17 hlm. 13.
32
Muslim H.Kara, op. cit, hlm. 38 Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: III T Indonesia, 2002, Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari'ah, Jakarta: Alvabet, 2003,
ăΏIJė ăΒ ąΡ Ęō┤Ή ėĜ ăΚ ąΡąΏ IJIJ ΑąΜ ʼn΅ ăħ▪ΑIJė┤ΫĘė″ΈĘǻĜ ăĢ ▪Ή Ĝ ″ġąΎʼn΅ ăΕąΣ ăġ ąΎ ʼn΅ IJΉ ėăΜ
(29 :●Ĝ ŧ ΕΉ ė) ... ąΎʼn΅ ąΕĘΏ♫ŴėăŏăħąΒăẂęģăŎ Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kalian...' (QS 4:29).33 (4) Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang, akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur'an mengungkapkan bahwa "Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anakanak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian..," (QS:57:7). Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis, di mana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum. (5) Islam
menjamin
kepemilikan
masyarakat,
dan
penggunaannya
direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, "Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api." Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh 33
Yayasan Penyelenggara/Penterjemah, op. cit, hlm. 122
negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu. (6) Seorang Muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur'an:
ąΎĄΙăΛąĦăĢ ăŧ IJ΄ Ĝ ăΏ♫ŝ ▪℮ăΔËË┬Έʼn΄ Ξ┤₤ăΜ ĄħĚΎʼnī È♣
(281 :ģŏ⅞Ģ Ή ė) .IJΑąΜ Ąΐ IJΊ▪· ĄΡIJΫ Artinya: Dan peliharalah dirimu dari azab yang terjadi padas hari yang padsa waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian maing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidask dianiaya (dirugikan).(QS 2:281).34 Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan. (7) Seorang Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (net earning from transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi
34
Ibid., hlm 70.
(8) Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur'an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk praktek bunga. 35 Dalam Perjanjian Lama, larangan riba tercantum dalam Leviticus 25:27, Deutronomi 23:19, Exodus 25:25 dan dalam Perjanjian Baru dapat dijumpai dalam Lukas 6:35. Dari banyak ayat al-Qur'an dan hadist nabi yang sebagian telah disebutkan di muka dapat ditarik beberapa prinsip ekonomi Islam sebagai berikut: 1. Manusia adalah makhluk pengemban amanat Allah untuk memakmurkan kehidupan di bumi, dan diberi kedudukan sebagai khalifah (wakilnya) yang wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk-Nya. 2. Bumi dan langit seisinya diciptakan untuk melayani kepentingan hidup manusia, dan ditundukkan kepadanya untuk memenuhi amanat Allah. Allah jugalah pemilik mutlak alas semua ciptaan-Nya. 3. Manusia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. 35
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005, hlm. 2-3.
4. Kerja adalah yang sesungguhnya menghasilkan (produktif). 5. Islam menentukan berbagai macam bentuk kerja yang halal dan yang haram. Kerja yang halal saja yang dipandang sah. 6. Hasil kerja manusia diakui sebagai miliknya. 7. Hak milik manusia dibebani kewajiban-kewajiban yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Hak milik berfungsi sosial. 8. Harta jangan hanya beredar di kalangan kaum kaya saja, tetapi diratakan, dengan jalan memenuhi kewajiban-kewajiban kebendaan yang telah ditetapkan dan menumbuhkan kepedulian sosial berupa anjuran berbagai macam shadaqah. 9. Harta difungsikan bagi kemakmuran bersama tidak hanya ditimbun tanpa menghasilkan sesuatu dengan jalan diperkembangkan secara sah. 10. Harta jangan dihambur-hamburkan untuk memenuhi kenikmatan melampaui batas. Mensyukuri dan menikmati perolehan usaha hendaklah dalam batas yang dibenarkan syara'. 11. Memenuhi kebutuhan hidup jangan berlebihan, jangan kurang tetapi secukupnya. 12. Kerja sama kemanusiaan yang bersifat saling menolong dalam usaha memenuhi kebutuhan ditegakkan. 13. Nilai keadilan dalam kerjasama kemanusiaan ditegakkan. 14. Nilai kehormatan manusia dijaga dan dikembangkan dalam usaha memperoleh kecukupan kebutuhan hidup.
15. Campur tangan negara dibenarkan dalam rangka penertiban kegiatan ekonomi menuju tercapainya tujuan, terwujudnya keadilan sosial. 36 C. Sistem Ekonomi Islam Sistem didefinisikan sebagai suatu organisasi berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur tersebut juga saling mempengaruhi, dan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan pemahaman semacam itu, maka kita bisa menyebutkan bahwa sistem ekonomi merupakan organisasi yang terdiri dan bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai tujuan ekonomi. 37 Lalu apa yang disebut sistem ekonomi Islam? Secara sederhana kita bisa mengatakan, sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT sebagai ajaran yang sempurna (QS. al-Ma'idah ayat 3).
ĄΎʼn΅ IJΉĄĦΣĘŶăŎăΛΠĘĨăΐ ąẃ″ΔąΎʼn΅ ąΣIJΊăẂĄĦąΐ ăΐ ąħIJāă
ăΗℓΊΉ ė┤Α″ĒIJ₤ ♫Ύ▪ī″Ē┴Ήę‾ ″ΔĜ ăĴ ăĨĄΏăŏąΣIJỲęĤăųăΐ ąņăΏΠ (3 :ģŋĕĜ ╬ė) ďΎΣĘķĚŎďŎΜ ʼn℮IJỲ
36
Achmad Ramzy Tadjoedin, dkk, Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Waca, 1992, hlm. 13-14. 37 Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: kencana, 2006, hlm. 2
Artinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Maidah: 3). Karena didasarkan pada nilai-nilai Ilahiah, sistem ekonomi Islam tentu saja akan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, sistem ekonomi Islam merupakan kompromi antara kedua sistem tersebut, namun dalam banyak hal sistem ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan kedua sistem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya. 38 Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi Islam: 1. Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam. 2. Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam. 3. Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.
38
Ibid., hlm. 2.
Sedangkan sumber karakteristik Ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).39 Pada dasarnya sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem-sistem ekonomi kapitalis dan sosialis; dan dalam beberapa hal merupakan pertentangan antara keduanya dan berada di antara kedua ekstrim tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, tetapi bebas daripada kelemahan yang terdapat pada kedua sistem tersebut. Hubungan antara individu dalam sistem ekonomi Islam cukup tersusun sehingga saling membantu dan kerjasama diutamakan dari persaingan dan permusuhan sesama mereka. Untuk tujuan tersebut, sistem ekonomi Islam bukan saja menyediakan individu kemudahan dalam bidang ekonomi dan sosial bahkan juga memberikan mereka juga pendidikan moral dan latihan tertentu yang membuat mereka merasa bertanggungjawab untuk membantu rekan-rekan sekerja dalam mencapai keinginan mereka atau sekurang-kurangnya tidak menghalangi mereka dalam usahanya untuk hidup.40 Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis yang memberikan kebebasan serta hak pemilikan kepada individu dan menggalakkan usaha secara perseorangan. Tidak pula dari sudut pandang
39
Nurul Huda dkk, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2008, hlm. 2 40 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, terj. Soerojo dan Nastangin, Jilid Ī Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm. 10
komunis, yang " ingin menghapuskan semua hak individu dan menjadikan mereka seperti budak ekonomi yang dikendalikan oleh negara. Tetapi Islam membenarkan sikap mementingkan diri sendiri tanpa membiarkannya merusak masyarakat. Pemilihan sikap yang terlalu mementingkan diri sendiri di kalangan anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melalui pengadaan moral dan undang-undang. Di satu sisi pemahaman konsep ekonomi di kalangan masyarakat berubah dan diperbaiki melalui pendidikan moral serta di sisi yang lain, beberapa langkah tertentu yang legal diambil untuk memastikan sifat mementingkan diri golongan kapitalis tidak sampai ke tahap yang menjadikan mereka tamak serta serakah; dan bagi si miskin, tidak merasa iri hati, mendendam dan kehilangan sikap toleransi. Bagian yang terpenting dari prinsip-prinsip tersebut yang perlu bagi organisasi ekonomi dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah dinyatakan tadi ialah hak pemilikan individu, yang perlu untuk kemajuan manusia bukan saja senantiasa dijaga dan terpelihara tetapi terus didukung dan diperkuat.41 D. Ciri-ciri Ekonomi Islam Prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut menimbulkan hal-hal sebagai berikut yang kemudian menjadi ciri ekonomi Islam: 1. Pemilikan. Oleh karena manusia itu berfungsi sebagai khalifah yang berkewajiban untuk mengelola alam ini guna kepentingan umat manusia maka ia berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber 41
Ibid, hlm. 11
daya alam. Dalam menjalankan tugasnya, lambat laun ia dapat membentuk kekayaan yang menjadi miliknya. Miliknya ini dipergunakan untuk bekerja guna memenuhi kebutuhannya dan keluarganya, dan sebagian lagi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun ia memilikinya, namun ia tidak diperkenankan untuk merusaknya atau membakarnya, ataupun menelantarkannya, mengingat bahwa kepemilikan ini adalah relatif dan juga merupakan titipan dari Allah SWT. Pemilikan ini, meskipun relatif, membawa kewajiban yang harus dipenuhi manakala sudah sampai batas tertentu, untuk membayar zakatnya. Pada waktu tertentu, pemilikan ini, harus diwariskan pada sanak keluarganya dengan aturan tertentu. Pemilikan ini, meskipun relatif dapat dipindahtangankan kepada instustusi Islam untuk menjadi barang wakaf. Barang wakaf ini dengan demikian menjadi milik masyarakat yang harus dihormati oleh siapapun juga. 2. Atau dijadikan modal untuk suatu perusahaan swasta, atau ikut ambil bagian dari modal yang ditawarkan untuk investasi. Bisa saja perusahaan memberi keuntungan, bahkan mungkin kerugian. Karena tidak mau memikul bersama kerugian, maka pemilik memikulkan bunga modal perusahaan. Jelas dalam Islam tidak diperkenankan. Sama halnya jika kita meminjam uang ke bank kita harus membayar bunga modal, tetapi kalau modalnya dipergunakan untuk perusahaan sendiri, dengan dalih "cost of money" ia memperhitungkan bunga.
Karena diperkenankan memiliki sesuatu sebagai milik pribadi, pemilik ingin menimbunnya untuk kebutuhan sewaktu-waktu atau juga untuk spekulasi di pasar. Ini tidak diridhoi Allah SWT yang memerintahkan untuk membelanjakannya agar tercipta pendapatan baru bagi kalangan masyarakat. 3. Pelaksanaan perintah untuk berlomba-lomba berbuat baik. Ini dapat dimengerti dalam dua hal. Pertama berbuat baik atau amal saleh, dan kedua perbaikan mutu atau kualitas. Dan sekian banyak perbuatan baik untuk mendapat ridha Allah itu adalah sadaqah baik kepada orang seorang, atau asrama yatim piatu. Juga membantu perusahaan untuk ditingkatkan agar dapat mengatasi persoalan perusahaannya. "Smal Bussinesss Service" ini sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan besar yang berkewajiban mempergunakan 5% dari keuntungannya guna menolong mereka. 4. Thaharah atau sesuci, kebersihan. Tidak hanya individu, tetapi juga masyarakat, pemerintah, perusahaan diwajibkan menjaga kebersihan. Karena setiap gerakan memerlukan, sebagai masukan, antara lain energi; maka sewaktu ia bergerak, ia mengeluarkan kotoran yang harus dibuang. Kalau pembuangannya ini sembarangan, maka timbullah kerusakan lingkungan. Contoh kecil adalah kencing di bawah pohon atau di dalam lubang yang dilarang dalam Islam. 5. Produk barang dan jasa harus halal. Baik cara memperoleh input, pengolahannya dan outputnya harus dapat dibuktikan halal. Hendaklah
kita tidak begitu saja percaya terhadap label yang mengatakan ditanggung halal. Tidaklah dapat dibenarkan bahwa hasil usaha yang haram dipergunakan untuk membiayai yang halal. 6. Keseimbangan. Allah tidak menghendaki seseorang menghabiskan tenaga dan waktunya untuk beribadah dalam arti sempit, akan tetapi juga harus mengusahakan kehidupannya di dunia. Dalam mengusahakan kehidupan di dunia ia tidak boleh boros, akan tetapi juga tidak boleh kikir. Janganlah seseorang terlalu senang terhadap harta bendanya, tetapi juga jangan terlalu sedih manakala ia kekurangan rizki. la harus minta tolong kepada Allah dengan cara sabar dan mendirikan shalat. 7. Upah tenaga kerja, keuntungan dan bunga. Upah tenaga kerja diupayakan agar sesuai dengan prestasi dan kebutuhan hidupnya. Ini mengakibatkan keuntungan menjadi kecil yang diterima oleh pemilik saham yang pada umumnya berkehidupan lebih baik dari mereka. Akibatnya daya beli orang-orang kecil ini bertambah besar, dan perusahaan lebih lancar usahanya.42 8. Upah harus dibayarkan dan jangan menunggu keringat mereka jadi kering, mereka jadi menunggu gaji, menunggu itu semua sama dengan menderita. Jaga juga agar harga dapat rendah karena efisiensi, dan tak ada bunga yang dibayarkan kepada pemilik modal yang tidak bekerja. 9. Bekerja baik adalah ibadah, antara lain shalat, ibadah dalam arti sempit, bekerja baik juga ibadah, tetapi dalam arti luas. Bekerja untuk diri sendiri 42
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005, hlm. 4.
dan keluarga, syukur dapat memberi kesempatan kerja bagi orang lain. la bekerja baik diserta rasa bersyukur atas perolehannya serta mencari ridhio illahi. 10. Kejujuran dan tepat janji. Segala perbuatan seseorang harus mengandung kejujuran, baik berbicara, takaran dan timbangan, serta mutu, dan selalu menepati janjinya. 11. Kelancaran pembangunan. Ciri tersebut di atas dapat menjamin bahwa pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar. Pembangunan wajib dijalankan untuk mencapai negeri yang indah, dan Allah memberi ampunan. Manusia dilarang berkeliaran di muka bumi baik di darat maupun di lautan untuk membuat kejahatan dan kerusakan di manamana. Kerusakan dan kejahatan ini adalah hasil tangan-tangan mereka sendiri yang akan menimpa pada umat manusia. Barang siapa berbuat baik (pembangunan) maka untuk dirinya sendiri, dan barang siapa berbuat jahat (kerusakan) maka juga untuk dirinya sendiri, barang siapa kikir maka ia sesungguhnya kikir untuk dirinya sendiri. 43 E. Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dan Konvensional Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu: 1. Sumber (Epistemology) Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kedudukan sumber
43
Ibid., hlm. 6.
yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al-Qur'an dan AsSunnah ini menyuruh kita mempraktikkan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Perkara-perkara asas muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang meliputi suruhan dan larangan. Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan Allah SWT. tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. anNahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk dibangunkan oleh manusia sebagai Khalifah Allah (QS. al-Baqarah ayat 30).44 Larangan-larangan Allah SWT. seperti riba (QS. al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, judi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Oleh karena itu, sumber rujukan untuk manusia dalam semua keadaan termasuk persoalan ekonomi ini adalah lengkap. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbang rohani dan jasmani manusia berasaskan tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnya mengikuti selera manusia sendiri karena tujuannya 44
Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: kencana, 2006, hlm. 8
mendapat pengiktirafan manusia bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu. Tujuan yang tidak sama akan melahirkan implikasi yang berbeda karena itu pakar ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai al-falah di dunia dan akhirat, sedangkan pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja. 2. Tujuan Kehidupan Tujuan ekonomi Islam membawa kepada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Ekonomi Islam meletakkan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini di mana segala bahan-bahan yang ada di bumi dan di langit adalah diperuntukan untuk manusia.45 Firman Allah SWT. dalam QS. an-Nahl ayat 12-13:
ďĥ ėăŏĚņăŧ ĄΏĄΌΜ ĄĴ ěΕΉ ėăΛ ăŏăΐ IJ⅞▪Ή ėăΛ ăŝ ąΐ ĚūΉ ėăΛ ăŎĜ ăΚ
ΠĘ₤ ąΎʼn΅ IJΉIJā 12 ăŎ ♂ IJŌ IJΑ Ĝ ăΏ Μ ʼnΊ ăΛĘ⅞ ♀ąẃăΡ♫ΌąΜ IJ⅞ĘΉęĥ Ĝ ăΡÁĀIJΉă Ę ♀13♂ IJΑ Ąŏ┤΄ Λ ┤ōăΡ♫ΌąΜ IJ⅞ĘΉ♥ĤăΡÁĀIJΉă ĘΉ IJŌΠĘ₤┤ Artinya: Dan dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian 45
Ibid., hlm. 9.
itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (Nya), (QS. an-Nahl: 12).
BAB III PENDAPAT M. QURAISH SHIHAB TENTANG DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM
A. Biografi M. Quraish Shihab, Pendidikan dan Karyanya Muhammad Quraish Shihab, lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, 16 Februari 1944. Ia termasuk ulama dan cendikiawan muslim Indonesia yang dikenal ahli dalam bidang tafsir al-Qur'an. Ayah Quraish Shihab, Prof. KH Abdrurahman Shihab, seorang ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai salah seorang tokoh pendidik yang memiliki reputasi
baik
di kalangan
masyarakat
Sulawesi Selatan.
Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim Indonesia (UMI), sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan Indonesia bagian timur, dan IAIN Alauddin Ujungpandang. Ia juga tercatat sebagai mantan rektor pada kedua perguruan tinggi tersebut: UMI 1959 – 1965 dan IAIN 1972 – 1977. Sebagai putra dari seorang guru besar, Quraish Shihab mendapatkan motivasi awal dan benih kecintaan terhadap bidang studi tafsir dari ayahnya yang sering mengajak anak-anaknya duduk bersama. Pada saat-saat seperti inilah sang ayah menyampaikan nasihatnya yang kebanyakan berupa ayatayat al-Qur'an.
Pendidikan formalnya dimulai dari sekolah dasar di Ujungpandang. Setelah itu ia melanjutkan ke sekolah lanjutan tingkat pertama di kota Malang sambil “nyantri” di Pondok Pesantren Darul Hadis al-Falaqiyah di kota yang sama. Untuk mendalami studi keislamannya, Quraish Shihab dikirim oleh ayahnya ke al-Azhar, Cairo, pada tahun 1958 dan diterima di kelas dua sanawiyah. Setelah itu, ia melanjutkan studinya ke Universitas al-Azhar pada Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir dan Hadits. Pada tahun 1967 ia meraih gelar LC (setingkat sarjana S1). Dua tahun kemudian (1969), Quraish Shihab berhasil meraih gelar M.A. pada jurusan yang sama dengan tesis berjudul “alI’jaz at-Tasryri’i al-Qur'an al-Karim (kemukjizatan al-Qur'an al-Karim dari Segi Hukum)”. Pada tahun 1973 ia dipanggil pulang ke Ujungpandang oleh ayahnya yang ketika itu menjabat rektor, untuk membantu mengelola pendidikan di IAIN Alauddin. Ia menjadi wakil rektor bidang akademis dan kemahasiswaan sampai tahun 1980. Di samping mendududki jabatan resmi itu, ia juga sering memwakili ayahnya yang uzur karena usia dalam menjalankan tugas-tugas pokok tertentu. Berturut-turut setelah itu, Quraish Shihab diserahi berbagai jabatan, seperti koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Indonesia bagian timur, pembantu pimpinan kepolisian Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental, dan sederetan jabatan lainnya di luar kampus. Di celahcelah kesibukannya ia masih sempat merampungkan beberapa tugas penelitian, antara lain Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia (1975) dan Masalah Wakaf Sulawesi Selatan (1978).
Pada tahun 1980, Quraish Shihab kembali ke Mesir untuk meneruskan studinya di Program Pascasarjana Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis, Universitas Al-Azhar. Hanya dalam waktu dua tahun (1982) dia berhasil menyelesaikan disertasinya yang berjudul "Nazm al-Durar li al-Biqai Tahqiq wa Dirasah" dan berhasil dipertahankan dengan nilai Suma Cum Laude. 46 Tahun 1984 adalah babak baru tahap kedua bagi Quraish Shihab untuk melanjutkan kariernya. Untuk itu ia pindah tugas dari IAIN Ujung Pandang ke Fakultas Ushuluddin di IAIN Jakarta. Di sini ia aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Qur'an di Program Sl, S2 dan S3 sampai tahun 1998. Di samping melaksanakan tugas pokoknya sebagai dosen, ia juga dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga kemudian dia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap negara Republik Djibauti berkedudukan di Kairo. Kehadiran Quraish Shihab di Ibukota Jakarta telah memberikan suasana baru dan disambut hangat oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai aktivitas yang dijalankannya di tengah-tengah masyarakat. Di samping mengajar, ia juga dipercaya untuk menduduki sejumlah jabatan. Di antaranya adalah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984), anggota Lajnah Pentashhih Al-Qur'an Departemen Agama sejak 46
Abuddin Nata, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikaan Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 363 – 364.
1989. Dia juga terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), ketika organisasi ini didirikan. Selanjutnya ia juga tercatat sebagai Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syariah, dan Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Dapertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Aktivitas lainnya yang ia lakukan adalah sebagai Dewan Redaksi Studia Islamika: Indonesian journal for Islamic Studies, Ulumul Qur 'an, Mimbar Ulama, dan Refleksi jurnal Kajian Agama dan Filsafat. Semua penerbitan ini berada di Jakarta.47 Di samping kegiatan tersebut di atas, H.M.Quraish Shihab juga dikenal sebagai penulis dan penceramah yang handal. Berdasar pada latar belakang keilmuan yang kokoh yang ia tempuh melalui pendidikan formal serta ditopang oleh kemampuannya menyampaikan pendapat dan gagasan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lugas, rasional, dan kecenderungan pemikiran yang moderat, ia tampil sebagai penceramah dan penulis yang bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat. Kegiatan ceramah ini ia lakukan di sejumlah masjid bergengsi di Jakarta, seperti Masjid al-Tin dan Fathullah, di lingkungan pejabat pemerintah seperti pengajian Istiqlal serta di sejumlah stasiun televisi atau media elektronik, khususnya di.bulan Ramadhan. Beberapa stasiun televisi, seperti RCTI dan Metro TV mempunyai program khusus selama Ramadhan yang diasuh olehnya.48 Di tengah-tengah berbagai aktivitas sosial, keagamaan tersebut, H.M. Quraish Shihab juga tercatat sebagai penulis yang sangat prolifik. Buku-buku 47
Dewan Redaksi, Suplemen Ensiklopedi Islam, 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994, hlm. 111. 48 Abuddin Nata, op.cit, hlm. 364 – 365.
yang ia tulis antara lain berisi kajian di sekitar epistemologi Al-Qur'an hingga menyentuh permasalahan hidup dan kehidupan dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer. Beberapa karya tulis yang telah dihasilkannya antara lain: disertasinya: Durar li al-Biga'i (1982), Membumikan Al-Qur'an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1992), Wawasan AlQur'an:Tafsir Maudlu'i atas Berbagai Persoalan Umat (1996), Studi Kritis Tafsir al-Manar (1994), Mu'jizat Al-Qur'an Ditinjau dari Aspek Bahasa (1997), Tafsir al-Mishbah. Selain itu ia juga banyak menulis karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan. Di majalah Amanah dia mengasuh rubrik "Tafsir al-Amanah", di Harian Pelita ia pernah mengasuh rubrik "Pelita Hati", dan di Harian Republika dia mengasuh rubrik atas namanya sendiri, yaitu "M. Quraish Shihab Menjawab". Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar al-Qur'an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesanpesan al-Qur'an dalam konteks masa kini dan masa modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar al-Qur'an lainnya. Dalam hal penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan sabar, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur'an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, yaitu tentang sabar kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayatayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap
masalah yang menjadi pokok bahasan. Menurutnya, dengan metode ini dapat diungkapkan
pendapat-pendapat
al-Qur'an
tentang
berbagai
masalah
kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat al-Qur'an sejalan dengan perkembangan iptek dan kemajuan peradaban masyarakat. Quraish Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak memotivasi mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani menafsirkan al-Qur'an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah tafsir yang sudah dipandang baku. Menurutnya, penafsiran terhadap al-Qur'an tidak akan pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran baru sejalan dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan alQur'an sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai pendapat al-Qur'an. Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang mamaksakan pendapatnya atas nama al-Qur'an.49
B. Pendapat M. Quraish Shihab tentang Dasar Sistem Ekonomi Islam Menurut Quraish Shihab bahwa secara umum prinsip ekonomi Islam terangkum dalam empat prinsip pokok yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak 49
Abuddin Nata, op.cit., hlm. 366
bebas, dan tanggung jawab. 50 Menurut Quraish Shihab bahwa berbicara dalam Seminar
Nasional
menyangkut
Sistem
Ekonomi
Islam
dengan
penyelenggaranya adalah Rumah Sakit Islam, mengingatkannya pada komentar sebagian pakar yang menyatakan bahwa sebagian dari kita memberikan perhatian yang sangat menonjol terhadap persoalan ekonomi, sehingga terkesan bahwa semua persoalan yang dihadapi satu masyarakat dapat terselesaikan dengan terselesaikannya masalah ekonomi. Ini adalah satu kesalahan fatal. Ini dapat diibaratkan dengan seorang dokter yang menemukan seorang pasien yang menderita penyakit pada salah satu organ tubuhnya. Jika pengobatan hanya dilakukan terhadap penyakit yang diderita oleh organ itu, lepas dari kaitannya dengan organ-organ tubuh lainnya, yang boleh jadi justru itulah penyebabnya, maka pasien yang diobati tidak pernah akan sembuh, bahkan boleh jadi akan menderita lebih parah. Bila upaya kita meraih "Kebangkitan Ekonomi Umat" seperti dilepaskan dari segala yang kait berkait dengannya, maka hasilnya akan serupa dengan hasil yang dicapai oleh dokter yang digambarkan di atas.51 Menurut Quraish Shihab al-Qur'an al-Karim dalam semua uraiannya, termasuk dalam bidang ekonomi, selalu memandang manusia secara utuh, sehingga
al-Qur'an
memaparkan
ajarannya
dengan
memperhatikan
kepentingan individu dan masyarakat. Individu dilihatnya secara utuh, fisik, akal, dan kalbu, dan masyarakat dihadapinya dengan menekankan adanya kelompok lemah dan kuat, tetapi tidak menjadikan mereka dalam kelas-kelas 50 51
193.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2011, hlm. 409. M.Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi, Jakarta: Lentera Hati, 2006, hlm.
yang saling bertentangan sebagaimana halnya komunisme, namun mendorong mereka semua untuk bekerja sama guna meraih kemaslahatan individu tanpa mengorbankan masyarakat atau sebaliknya. 52 Dalam QS. az-Zukhruf [43]: 32, Allah berfirman yang maksudnya lebih kurang sebagai berikut: Apakah mereka, yakni manusia musyrik, yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu wahai Nabi agung? Tidak! Kami telah membagi melalui hukumhukum kemasyarakatan yang Kami tetapkan antara mereka serta berdasar kebijaksanaan Kami – baik yang bersifat umum maupun khusus – Kami telah membagi-bagi sarana penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, karena mereka tidak dapat melakukannya sendiri dan Kami telah meninggikan sebagian mereka dalam harta benda, ilmu, kekuatan, dan lain-lain atas sebagian yang lain peninggian beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain sehingga mereka dapat saling tolongmenolong dalam memenuhi kebutuhan hidup. Karena masing-masing saling membutuhkan dalam mencari dan mengatur kehidupannya. Dan rahmat Tuhanmu yang berupa kenabian yang mengantarmu bersama pengikutpengikutmu meraih kebahagiaan duniawi dan ukhrawi lebih balk daripada apa yang mereka kumpulkan walau seluruh kekayaan dan kekuasaan duniawi. 53 Menurut Quraish Shihab salah satu bukti ketidakmampuan manusia membagi rezeki duniawi adalah keinginan semua manusia untuk meraih sebanyak mungkin untuk diri dan keluarganya, tetapi ternyata, banyak yang tidak memperoleh dambaannya, bahkan manusia durhaka tidak pernah merasa 52 53
Ibid., hlm. 194. Ibid., hlm. 195
puas dengan perolehannya. Karena itu Allah yang membaginya dengan cara dan kadar yang dapat mengantar terjalinnya hubungan timbal balik antara anggota masyarakat.54 Memang kehendak dan usaha manusia hanyalah sebagian dari sebabsebab guna memperoleh apa yang didambakannya, sebagian lainnya yang tidak terhitung banyaknya berada di luar kemampuan manusia, sedang apa yang didambakan itu tidak dapat tercapai kecuali jika sebab-sebab yang lain itu terpenuhi semuanya dan bergabung dengan sebab-sebab yang berada dalam jangkauan upaya manusia. Yang dapat mewujudkan sebab-sebab lain itu dan yang kuasa menggabungnya hanyalah Allah SWT. Dialah Penyebab dari segala sebab. Demikian terlihat al-Qur'an berbicara secara utuh, mengaitkan satu faktor dengan yang lain, sambil menyinggung faktor X yang ditentukan-Nya, yang tanpa itu, keberhasilan tidak akan tercapai.
1. Prinsip Dasar Ajaran Ekonomi Islam Menurut Quraish Shihab Ekonomi yang secara sederhana dapat dikatakan "perilaku manusia yang berhubungan dengan kegiatan mendapat uang dan membelanjakannya" memperoleh perhatian yang besar dari alQur'an dan Sunnah, karena memang hal ini adalah sesuatu yang sangat penting; dalam kehidupan, bahkan dapat mengakibatkan runtuh dan tegaknya kemanusiaannya. Sedemikian pentingnya persoalan ini sehingga al-Qur'an dalam mengajak manusia mempercayai dan mengamalkan tuntunan-
54
Ibid., hlm. 195
tuntunannya dalam segala aspek, sering kali menggunakan istilah-istilah yang dikenal oleh dunia ekonomi dan bisnis; seperti jual beli, untung rugi, kredit, dan sebagainya. Perhatikan, antara lain, firman-Nya:
ď┐″ŏIJ΄ ďŏąį IJā ĄΗIJΉ ăΛĄΗIJΉĄΗIJ℮ĘẂ Ĝ ăŷĄΣIJ₤ Ĝ ĎΕăŧ ăķ (11 :ŋΡŋ╪ė) Artinya: Siapakah yang ingin memberi qardh (kredit) kepada Allah dengan kredit Jang baik, maka Allah akan melipatkan gandakan qardh itu) untuknya dan dia akan memperoleh ganjaran yang banyak (QS. al-Hadid [57]: 11).55
♫ΎΣĘΉ IJā♫ĝ ėIJōăẂąΒĘΏąΎʼn΅ Σ″Ĵ ąΕĄħęģăŎĜ ăĴ ĘħΞIJΊăẂąΎʼn (10 :‾ ųΉ ė) Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan satu perniagaan yang menyelamatkan kamu dari siksa yang pedih? (QS. ash-Shaff [61]: 10).56 Imbalan dari perniagaan itu, atau keuntungannya adalah:
ăΒĘ΄ Ĝ ăŧ ăΏăΛĄŎĜ ăΚąΔIJĈ▪Ή ėĜ ăΚĘĨąĸăħ ąΒĘΏ Ο″ŏąĴ ăħ Ĝ ĚΕ ăį ʼn΅ ▪ΊĘŅ ąŋĄΡ ăΛąΎ ʼn΅ęĥ ăġΜ ĄΔ ʼn (12 :‾ ųΉ ė) ĄΎΣĘ· ăẃ▪Ή ėĄŖąΜ IJ℮▪Ή ėă ĘΉ IJŌęΑąŋăẂĘĥ Artinya: Allah mengampuni dosa-dosa kamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke ke tempat tinggi yang baik di dalam surga 'Adn. Itulah keuntungan yang besar (QS.ashShaff [61]: 1:2).57
55
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Depaq RI, 1989, hlm. 900. 56 Ibid., hlm. 910.. 57 Ibid., hlm. 928
Mereka yang tidak ingin melakukan akfivitas kecuali bila memperoleh keuntungan, dilayani oleh al-Qur'an dengan menawarkan satu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan:58
IJĤĚΕăĴ ▪Ή ė ĄΎĄΚIJΉ┤ΑIJĈ″ġ ąΎĄΚIJΉ ėăΜ ąΏIJāăΛ ąΎĄΚăŧ ʼn℮ąΔ (111 :ĤġΜ ĨΉ ė) Artinya: Sesungguhnya Allah Swt membeli dan orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh surga QS. At-Taubah: 111).59 Ayat ini ditutup dengan pernyataan:
ă ĘΉ IJŌăΛĘΗ″ġąΎĄĨąẃăΡĜ ăġΟĘō┤Ή ėĄΎʼn΅ ĘẃąΣăĢ ″ġėΛĄŏĘūąĢ (111 :ĤġΜ ĨΉ ėĄΎΣĘ· ăẃ▪Ή ėĄŖąΜ IJ℮▪Ή ėăΜ Artinya: Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah. Maka bergembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Itulah keuntungan yang besar (QS. at-Taubah [9]: 111).60 Demikian terlihat al-Qur'an menggunakan logika pelaku bisnis dalam menawarkan ajaran-ajarannya. Menurut Quraish Shihab tentu saja tidak semua persoalan ekonomi dirinci oleh al-Qur'an, karena persoalan ini berkembang dari masa ke masa. Atas dasar itu;, al-Qur'an hanya, memberi tuntunan umum, berupa prinsipprinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, serta kondisi sosial dan perkembangan masyarakat.61
58
M.Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi, op. cit., hlm. 196. Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur'an dan Terjemahnya, op. cit., hlm. 300. 60 Ibid., 61 M.Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi, op. cit., hlm. 197. 59
Kita dapat menyirnpulkan prinsip dasar ajaran Islam pada keyakinan Tauhid. Dari sinilah lahir prinsip-prinsip yang bukan saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat. Tauhid dapat diibaratkan dengan matahari. Kalau di alam raya ini ada matahari yang diciptakan Allah menjadi sumber kehidupan makhluk di permukaan bumi ini dan yang berkeliling di sekitarnya planet-planet tata surya lagi tidak dapat melepaskan diri darinya, maka demikian juga dengan Tauhid. Di sekelilingnya ada kesatuan-kesatuan yang tidak boleh dilepaskan darinya, seperti kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam raya, kesatuan dunia dan akhirat, kesatuan hukum, dengan keadilan dan kemaslahatan, dan lainlain. 62 Menurut Quraish Shihab kesatuan kemanusiaan mengantar pengusaha Muslim menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia, Muslim atau non-Muslim. Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam mengharamkan bukan saja riba, tetapi juga penipuan atau dugaan dapat mengakibatkan
penipuan
walau
terselubung,
seperti
larangan
memperjualbelikan sesuatu yang tidak/belum jelas sifat dan keadaannya (Ba'i al-Gharar), sebagaimana melarang pula menawarkan barang pada saat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain. Kesatuan kemanusiaan mengharuskan manusia berpikir dan mempertimbangkan kepentingan umat manusia dalam semua tindakannya, bukan hanya untuk generasinya, tetapi juga generasi mendatang, sehingga dengan demikian
62
Ibid., hlm. 198.
terhindar penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk digunakan secara berlebihan oleh generasi masa kini saja.63 Keyakinan akan kesatuan dunia dan akhirat, mengantar seseorang untuk memiliki visi yang jauh ke depan, dan tidak hanya berupaya mengejar keuntungan duniawi saja. Dari sini pula al-Qur'an mengingatkan bahwa sukses yang diperoleh mereka yang berpandangan dekat, bisa melahirkan penyesalan dan bahwa kelak di masa depan mereka akan merugi dan dikecam (baca QS. al-Isra' [17]: 18-19). Tauhid juga melahirkan keyakinan bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah dan berkesudahan kepada-Nya. Dialah Pemilik mutlak dan tunggal, yang dalam genggaman-Nya segala sesuatu, termasuk kepemilikan harta dan kewenangan menetapkan aturan pengelolaan dan pengembangannya. Dan karena Allah Maha Adil dan selalu memperhatikan kemaslahatan umat manusia, maka semua ketetapan hukum-Nya, atau produk ijtihad manusia yang dikaitkan dengan nama-Nya, tentulah harus bercirikan keadilan dan kemaslahatan. Di sini lahir ungkapan: "Di mana ada kemaslahatan di sanalah terdapat hukum Allah." Ada
tiga
kemungkinan
bagi
seorang
pemilik
harta
untuk
menggunakan hartanya. 1). Dibelanjakan, 2) Diinvestasikan, dan 3) Ditumpuk. Ketiga hal ini, jika menimbulkan kerusakan akhlak, dilarang keras oleh al-Qur'an. 64
63 64
Ibid., hlm. 199. Ibid., hlm. 199.
Menurut Quraish Shihab seseorang boleh membelanjakan hartanya asal tidak mengakibatkan pemborosan atau membuang-buangnya. Seseorang tidak dibenarkan menggunakan hartanya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang sejak awal telah diharamkan, seperti berjudi, berzina, dan minum minuman keras, bahkan seseorang yang terbiasa memberi Bantuan bukan
pada
tempatnya
dapat
dikenakan
pembatasan
kewenangan
menggunakan hartanya. Ini adalah salah satu kandungan pesan QS. an-Nisa' [4]: 5. Menginvestasikan harta pun tidak boleh terlepas dari aspek kemaslahatan dan keadilan itu. Dari sini lahir larangan riba. Apa pun definisi kita tentang riba, yang jelas unsur utamanya-adalah kezaliman, yakni eksploitasi yang lemah oleh yang kuat. Sedangkan penumpukan tanpa melaksanakan fungsi sosialnya diancam dengan siksa neraka (QS; at-Taubah [9]: 34, al-Humazah [104]: 12). Harta harus difungsikan, karena kalau ditumpuk dan tidak difungsikan maka jumlah m.odal kerja yang mestinya tersedia menjadi berkurang, dan ini dapat mengurangi kesejahteraan yang didambakan al-Qur'an. Semua kekayaan yang dimiliki seseorang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemilik dan keluarganya, sedang yang berlebih harus diupayakan sedemikian rupa sehingga terjadi sirkulasi harta yang dapat menyentuh masyarakat banyak. Dari sini pula pemusatan kekayaan. pada satu atau dua kelompok Orang kaya saja sama sekali terlarang, "Agar harta tidak hanya
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS. al-Hasyr [59]: 7). Menurut Quraish Shihab dari Tauhid lahir juga keyakinan dan keharusan adanya keseimbangan. Allah menciptakan segala sesuatu dalam keseimbangan "Engkau tidak melihat pada ciptaan ar-Rahman sedikit ketidakseimbangan pun" (QS. al-Mulk [67]: 3). Ketentuan-ketentuaan-Nya serta peraturan dan pengaturan yang direstui-Nya harus selalu berdasar keseimbangan itu sesuai pesan-Nya: "Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurang neraca itu. (QS. ar-Rahmant55]:7-9].65 Dari keyakinan Tauhid lahir juga prinsip kebebasan manusia. Allah Yang Memiliki kebebasan mutlak, menganugerahkan kepada manusia kehendak bebas untuk memilih jalan yang hendak ditempuhnya. Manusia yang baik di sisi-Nya adalah yang menggunakan kebebasan itu dalam rangka penerapan nilai Tauhid. Dari sini lahir prinsip tanggung jawab, baik secara individu (fardhu 'ain) maupun kolektif (fardhu kifayah).66
2. Landasan Ekonomi Islam Menurut Quraish Shihab Rasul SAW, pernah bersabda: "Aku tidak diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlak. Akhlak yang dimaksud mencakup hubungan antara manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, alam semesta, serta dengan din sendiri. 65 66
Ibid., hlm. 200. Ibid., hlm. 201.
Dalam menangani seluruh masalah kehidupan, Islam menekankan sisi moralitas, karena itu hukum-hukum (yang ditetapkan Allah berlaku di alam ini dan prinsip-prinsip kehidupan yang disinggung pada bagian yang lalu) tidak boleh dilanggar, termasuk ketika melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi merupakan salah satu aspek dari hubungan antar manusia. Jika demikian, aspek moral tidak boleh ditanggalkan dalam setiap kegiatannya. Karena itu pula, peraturan-peraturan yang ditetapkan-Nya, termasuk dalam bidang ekonomi, selalu dikaitkan-Nya dengan memberi penekanan yang sangat besar terhadap aspek moral: Kejahatan, bukan saja yang dalam praktek tetapi juga yang dalam pikiran manusia, harus disingkirkan sampai ke akar-akarnya. Hubungan timbal balik yang harmonis, peraturan dan syarat yang mengikat, serta sangsi yang menanti, merupakan tiga hal yang selalu berkaitan dengan bisnis, dan di atas ketiga hal tersebut ada etika. Ayat-ayat yang menganjurkan bersedekah melebihi kewajiban zakat atau anjuran untuk membebaskan utang atau sebagian darinya merupakan perintah yang seharusnya dipenuhi secara moral: "Dan jika (orang berutang) dalam kesukaran,
maka
berilah tangguh
sampai
dia
berkelapangan.
Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu), lebih baik bag kamu, jika kamu mengetahui" (QS. al-Baqarah [2]: 280). Menurut Quraish Shihab di samping itu Rasul SAW memberi sekian banyak petunjuk guna mendukung terciptanya keharmonisan itu. Yang pertama dan utama adalah kejujuran. Dalam konteks ini beliau bersabda:
"Tidak dibenarkan seorang Muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib kecuali dia menjelaskan aibnya" (HR. al-Quzwaini) Keramahtamahan dan penawaran yang jujur tidak bertele-tele, juga merupakan pesan beliau: "Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam menjual, membeli, dan menagih" (HR. Bukhari dan at-Tirmidzi). Di sisi lain beliau melarang annajsy, yaitu mengajak orang lain untuk menawar padahal yang bersangkutan tidak bermaksud membeli, hanya agar orang lain mengikuti dalam tawarannya (HR. Bukhari). Dan masih bertebaran tuntunan lainnya, yang kesemuanya bertujuan melahirkan hubungan harmonis karena memang yang dituntut oleh al-Qur'an dalam berbisnis adalah 'an taradh(in) (QS. an-Nisa' [4]: 29), yakni berdasar suka sama suka dan kepuasan kedua pihak. 67 Tetapi perlu diingat bahwa penekanan pada landasan moral ini, sama sekali tidak berarti menolak perolehan keuntungan material, atau tidak memperhitungkan manfaat ekonomi. Keberhasilan ekonomi dalam pandangan Islam, terletak pada kesesuaian antara kebutuhan moral dan material. Jika moralitas dipisahkan dari suatu kegiatan termasuk kegiatan ekonomi maka stabilitas dan keseimbangan sosial akan sangat rapuh dan akhirnya akan runtuh, karena ketika itu yang terjadi adalah persaingan tidak sehat dan antagonisme, curiga mencurigai, bukannya harmonisme kerjasama dan saling mencintai. Dalam konteks ini al-Qur'an mengingatkan:
(2- 1 :ŏīĜ ΅ ĨΉ ė) ♀2♂ ăŏ″ġĜ IJ⅞ăΐ ▪Ή ėĄΎ1Ąħ ♂ąŎ ĄŏʼnīĜ ĄŖΞĚĨăķ IJ΅ ĚĨ♀ Ή ėĄΎʼn΄ Ĝ ăΚ
67
Ibid., hlm. 202.
Artinya: Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.68 Maksudnya: "Kamu telah dibinasakan oleh persaingan tidak sehat guna memperbanyak materi hingga akhirnya atau sampai-sampai kamu berkunjung ke kubur-kubur" (QS. at-Takatsur [102]: 1-2).
3. Pembentukan Karakter Pelaku Ekonomi Menurut Quraish Shihab dalam upaya mewujudkan dan memelihara sistem ekonomi yang dikehendaki-Nya, maka al-Qur'an dan Sunnah memberi tuntunan kepada manusia, termasuk pelaku ekonomi. Dalam konteks ini di samping menegaskan bahwa Allah bersama manusia terlibat dalam perolehan rezeki, juga menegaskan bahwa Dia adalah Penjamin rezeki. 'Tidak ada satu binatang melatapun dipermukaan bumi ini, kecuali Allah menjamin rejekiNya" (QS. Hud [11]: 6). Di tempat lain ditegaskan-Nya kepada kaum yang tidak menganut ajaran Tauhid bahwa: "Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah tidak mampu memberikan rezeki kepada kamu; maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya" (QS. al-Ankabut [29]: 17). Jaminan rezeki yang dijanjikan Allah kepada makhluk-Nya bukan berarti memberinya tanpa usaha. Organ-organ yang menghiasi tubuh manusia, insting yang mendorongnya untuk hidup dan makan, perasaaan dan kecenderungannya, selera dan keinginannya, rasa lapar dan hausnya, sampai kepada naluri mempertahankan hidupnya, adalah bagian dari jaminan rezeki
68
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur'an dan Terjemahnya, op. cit., hlm.1096.
Allah swt. kepada makhluk-Nya. Tanpa itu semua, maka tidak akan ada dalam diri manusia dorongan untuk mencari makan dan mempertahankan'' hidup serta memperindahnya. Tidak pula akan terdapat pada manusia dan binatang pencernaan, kelezatan, kemampuan membedakan rasa dan sebagainya. Jaminan rezeki yang diberikan Allah itu, tujuannya adalah untuk menanamkan rasa percaya diri, mengembangkan cinta kasih, serta ketenangan batin bila rezeki yang diharapkan belum kunjung tiba. Dengan demikian manusia tidak panik, apalagi berputus asa kalau ,tidak berhasil, dan tidak juga angkuh atau lupa daratan serta melupakan-Nya jika berhasil. Jaminan rezeki itu memberinya optimisme untuk terus berusaha walau berkali-kali didera kegagalan.69 Kalau manusia dalam mencari rezekinya bertitik tolak dari kesucian dan berupaya sekuat tenaganya, kemudian mengakhiri usaha maksimalnya itu dengan kepuasan, maka pasti kalaupun dia gagal meraih yang diharapkan Allah akan membantunya. Hajar, istri Nabi Ibrahim as., yang bertolak dari bukit Shafa (Kesucian) mencari air kehidupan untuk anaknya dan dirinya, berbolak-balik dari Shafa menuju Marwah (tempat kepuasan), akhirnya dianugerahi Allah rezeki yang bersinambung dari arah yang dia tidak pernah duga (baca QS. ath-Thalaq [65]: 2-3).70 Menurut Quraish Shihab perlu juga disadari bahwa al-Qur'an tidak memberi rincian menyangkut semua persoalan ekonomi. Prinsip dan nilai69 70
Ibid., hlm. 204. Ibid.,
nilai dasarnya antara lain yang disebut di atas dapat dijabarkan oleh manusia sesuai dengan situasi dan perkembangan masyarakatnya. Selama nilai-nilai, yang antara lain disebut di atas telah diperhatikan, maka itu telah dapat dinilai mencerminkan ajaran al-Qur'an dan Sunnah. "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan pun" (QS. al-Haji [22]: 78). "Allah menghendaki buat kamu kemudahan dan Dia tidak menghendaki buat kamu kesulitan" (QS. al-Baqarah [2]: 185). 71 Tidak jarang karena didorong oleh kehati-hatian, kaum Muslim termasuk ulamanya meninggalkan hal-hal yang sebenarnya tidak terlarang, atau mengikat diri dengan ikatan yang dibuatnya sendiri. "Keragu-raguan terjerumus dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat meninggalkan sembilan persepuluh dari yang halal." Demikian Umar bin alKhaththab ra. Yang penulis kemukakan ini bukan berarti mempergampang, karena mengamalkan yang mudah dan direstui agama sama sekali bukan berarti mempergampang atau meremehkan agama. 72
71 72
Ibid., hlm. 205 Ibid.,
BAB IV ANALISIS PENDAPAT M. QURAISH SHIHAB TENTANG DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM
Apabila memperhatikan dan mencermati pendapat Quraish Shihab sebagaimana tertuang dalam bab tiga skripsi ini, inti yang dapat dicatat dari seluruh uraiannya adalah M. Quraish Shihab menyatakan bahwa tidak semua persoalan ekonomi dirinci oleh al-Qur’an, karena persoalan ini berkembang dari masa ke masa. Atas dasar itu, al-Qur’an hanya memberi tuntunan umum, berupa prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial, dan perkembanangan masyarakat. Kita dapat menyimpulkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam pada keyakinan tauhid. Dari sinilah lahir prinsip-prinsip yang bukan saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat.73 Pada buku lainnya M. Quraish Shihab menyatakan bahwa secara umum prinsip ekonomi Islam terangkum dalam empat prinsip pokok yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung jawab.74 Keempat prinsip sistem ekonomi Islam tersebutlah yang hendak dianalisis dan dibandingkan.
73
M. Quraish Shihab, Menabur Pesan Ilahi: Al-Qur’an dan Dinamika Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Lentera Hati, 2011, hlm. 197. 74 M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2011, hlm. 409.
Islam sebagai agama Allah, mengatur kehidupan manusia baik kehidupan di dunia maupun akhirat. Perekonomian adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qur'an dan As-Sunah, yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam sebagai suatu agama yang istimewa dibandingkan dengan agama lain sehingga dalam membahas perspektif ekonomi Islam segalanya bermuara pada akidah Islam berdasarkan Al-Qur'an al Karim dan As-Sunah Nabawiyah. 75 Ekonomi Islam secara mendasar berbeda dari sistem ekonomi yang lain dalam hal tujuan, bentuk, dan coraknya. Sistem tersebut berusaha memecahkan masalah ekonomi manusia dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang ekstrem yaitu kapitalis & komunis. Singkatnya, ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasar pada Al-Qur'an & Hadis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat (alFalah). Ada tiga asas filsafat ekonomi Islam, yaitu: 1. Semua yang ada di dalam alam semesta ini adalah milik Allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari Allah untuk menggunakan milik-Nya. Sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada Allah sang pencipta dan pemilik. Firman Allah dalam QS. an-Najm: 31:
ėΜ ʼnΊĘΐ ăẂĜ ăΐ ″ġėΛË●Ĝ ăŦIJāăΒΡĘō┤Ή ėăΟ″ŗąĴ ăΣĘΉ″ŴąŎIJĈ▪Ή ėΠĘ₤
(31 :ΎĴ ΕΉ ė) ΞăΕąŧ Ąĸ▪Ή Ĝ ″ġėΜ ĄΕăŧ ąķIJāăΒΡĘō┤Ή ė Artinya: "Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang75
Nurul Huda, dkk, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 3
orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga)" (QS. anNajm: 31).76 2. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah, manusia wajib tolong-menolong dan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah. 77 3. Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asas penting dalam suatu sistem ekonomi Islam karena dengan keyakinan ini tingkah laku ekonomi manusia akan dapat terkendali sebab ia sadar bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SWT. Selain dari asas filsafat tersebut di atas, ekonomi Islam juga memiliki nilai-nilai tertentu, yaitu: 1. Nilai asar kepemilikan, menurut sistem ekonomi Islam: a. Kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi sedap orang atau badan dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber-sumber ekonomi tersebut. b. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia tersebut hidup di dunia. c. Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum. Hal ini berdasarkan Hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ahmad & Abu Daud yang mengatakan: "Semua orang berserikat 76
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama 1986, hlm. 760. 77 Nurul Huda, op.cit., hlm. 4.
mengenai tiga hal, yaitu air (termasuk garam), rumput, dan api". Sumber alam ini dapat dikiaskan (sekarang) dengan minyak dan gas bumi, barang tambang dan kebutuhan pokok manusia lainnya. 2. Keseimbangan Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi sikap pemborosan. Seperti yang terdapat dalam QS. alFurqan: 67:
Ĝ ĎΏėăΜ IJ⅝ă ĘΉ IJŌăΒąΣăġ IJΑĜ IJ΄ ăΛ ėΛĄŏĄĨ▪⅞ăΡąΎIJΉ ăΛėΜ ʼn₤ (67:ΑĜ ⅝ ŏ℮Ή ė) Artinya: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian" (QS. al-Furqan: 67).78 Selain itu. Firman Allah dalam QS. ar-Rahman: 9:
(9 :Β╦ŏΉ ė) IJΑėăŗΣĘΐ ▪Ή ėėΛĄŏÈŧ ▪Ή ąņĄħ Ĝ ″ġIJΑ Ĝ IJΉ ąŖăΛ ăΜ ▪Ή ĘǺąŧ ėėΜ ĄΐĘ⅞ ΣĘ⅝ IJā Artinya: "Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu ". 3. Keadilan Keadilan di dalam Al-Qur'an, kata adil disebutkan lebih dari seribu kali, setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Nilai keadilan sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum sosial, politik dan ekonomi. Untuk itu keadilan harus diterapkan dalam kehidupan ekonomi seperti proses distribusi, produksi, konsumsi, dan lain sebagainya. Keadilan juga harus
78
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, op.cit., hlm. 530.
diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infak, dan hibah. Selain dari ketiga nilai tersebut diatas, Islam memiliki nilai instrumental yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim dan masyarakat pada umumnya. Adapun nilai instrumental tersebut adalah zakat, larangan riba, kerja sama ekonomi, dan jaminan sosial. Jika nilai instrumental ini dilaksanakan, maka akan terwujud sistem ekonomi yang seimbang, menguntungkan, dan menyejahterakan semua pihak.79 Sebagai sebuah cara hidup yang serba-cukup, Islam menyediakan segala aspek eksistensi manusia. la mengupayakan sebuah tatanan yang didasarkan pada seperangkat konsep yang saling berkait tentang Tuhan, manusia, hubungan manusia dengan Tuhan, kedudukan dan peranan manusia di alam semesta, dan hubungannya dengan sesama manusia. Kedudukan ekonomi menempati kedudukan yang istimewa. Islam yakin bahwa stabilitas keseluruhan bergantung pada kesejahteraan material dan spiritual manusia. Kedua aspek ini berpadu dalam bentuk manunggal dalam setiap tindakan dan kebutuhan manusia. Perhatian Islam pada kedua aspek dalam eksistensi manusia itu menghindarkan kaum Muslim dari sikap pasif dan pasrah diri tanpa usaha. Kaum muslim diharuskan aktif, kreatif dan produktif dalam ikhtiar-ikhtiar ekonomi mereka. Ada korelasi positif antara kesalihan dan produktivitas
79
Nurul Huda, op.cit., hlm. 5.
dalam Islam. Pandangan tentang kehidupan dunia yang jelas positif dan secara sosial interaktif ini, memberi manusia suatu kewajiban sosio-ekonomi yang tegas, dan kinerja dari pelaksanaan kewajiban ini menentukan spiritualitasnya. Sesungguhnya, Islam memperlihatkan suatu keistimewaan yang lebih besar pada pengupayaan material dengan spiritual dan etika, dibanding pada penundukan kebutuhan-kebutuhan material manusia terhadap pengutamaan urusan-urusan spiritualnya. Semenjak awal sejarah Islam, tidak hentinya diulang bahwa prinsip yang paling pokok dari tata sosial Islam adalah penciptaan keadilan ekonomi. Keadilan
ekonomi
mengimplikasikan
perwujudan
sejumlah
tujuan.
Pelenyapan kemiskinan absolut merupakan tujuan yang utama. Setiap orang harus
berpartisipasi
dan
memberikan
sumbangan
untuk
memenuhi
kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang bergantung kepadanya. Kemudian, peluang-peluang ekonomi harus terbuka bagi partisipasi setiap orang. Jika individu diharuskan kreatif dan imajinatif, masyarakat secara kolektif harus mendukung.80 Keadilan ekonomi dapat berjalan di suatu lingkungan di mana keputusan individu dipandang sebagai inisiatif yang utama. Kebebasan untuk memutuskan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang dituntun oleh prinsip-prinsip agama merupakan prasyarat
bagi keadilan ekonomi.
Pemerintah (atau otoritas kolektif) memberikan pedoman-pedoman umum dan membatasi praktek-praktek yang tidak sehat, agar memungkinkan 80
Mustafa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: kencana, 2006, hlm. 8
ekonomi
berkembang
bebas
guna
merespon
kebutuhan-kebutuhan
masyarakat. Partisipasi pemerintah diharapkan tampil di bidang-bidang yang amat memerlukan kelengkapan. Keadilan ekonomi juga mengimplikasikan agar potensi-potensi ekonomi dioptimalisasikan sejauh mungkin di setiap waktu. Oleh karena segala hal diciptakan Allah untuk kemakmuran manusia, maka manusia dituntut untuk terus menerus mengikhtiarkan perbaikan ekonomi. Jika kebutuhan-kebutuhan ekonomi seseorang telah terpenuhi, kepribadiannya niscaya akan menuju saluran-saluran kreatif, intelektual dan moral, sebab manusia merupakan mesin berfikir yang bahan bakar fisiknya adalah faktor ekonomi. Al-Qur'an sangat menekankan segi kehidupan yang bersifat material dan ekonomi. Gagasan tentang kekayaan diungkapkan dengan istilah-istilah yang positif dan dikaitkan dengan, misalnya, khayr (kebaikan), fadl Allah (karunia/anugerah Allah), rizq (persediaan pangan), dan lain-lain. Kekayaan sering dikemukakan untuk direnungkan sebagai rahmat Allah yang paling nyata kepada manusia. Karena itu, seorang Muslim yang sibuk berproduksi dan mengupayakan kekayaan berarti melaksanakan suatu tindak pengabdian yang fundamental kepada Allah atau ibadah.81 Dewasa ini terdapat dua kubu teori ekonomi yang saling berlawanan, yaitu Kapitalis dan Marxis. Meski terdapat variasi-variasi dalam masingmasing kategori besar ini, namun sebenarnya mereka memegang asumsi81
Imamudin Yuliadi, Ekonomi Islam Sebuah Pengantar, Yogyakarta: LPPI, 2001, hlm. 68-72 dan 81
asumsi yang sama tentang manusia, masyarakat, dan kegiatan ekonomi. Keduanya yakin bahwa manusia mampu dan harus mengatur kehidupan ekonominya tanpa kendala-kendala moral apapun. Ini sangat menyimpang dari garis Islam. Sistem ekonomi Islam harus berupaya mewujudkan keadilan ekonomi dan menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan terjadinya kerjasama ekonomi di antara individu-individu. Dengan menolak pemilahan-pemilahan kehidupan menjadi bidang sekular dan sakral, Islam menundukkan semua upaya dan aktivitas manusia di bawah pengawasan ketat secara rasional maupun spiritual. Spiritualisasi dan moralisasi kegiatan-kegiatan ekonomi individu dan kolektif tentulah akan merangsang terwujudnya kerjasama dan keadilan ekonomi. Hasil akhir dari pendekatan ini pada aktivitas ekonomi dapat memberikan kontribusi tetap bagi efisiensi, produktiviias dan stabilitas ekonomi.82 Hubungan manusia dengan Tuhan (tauhid) menempati kedudukan sentral dalam pandangan dunia Islam. Hubungan manusia dengan sesamanya dan dengan alam haruslah serasi dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh Allah. Tauhid mempersatukan semua kaum beriman dan menjadikan mereka satu tubuh yang saling berkait dan bersatu dalam persaudaraan, yang tunduk pada kehendak Allah. Segala yang ada, baik hidup maupun mati, melaksanakan suatu tujuan yang telah digariskan kepadanya oleh Allah. Semua makhluk saling bergantung, dan segenap makhluk bergerak karena 82
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005, hlm. 4
keserasian sempurna yang terdapat di antara bagian-bagiannya. Dalam alQur'an, Allah berfirman:
(49 :ŏΐ ⅞Ή ė) ♫ŎăŋIJ⅞″ġĄΖĜ ăΕ▪⅞IJΊăŅÊ●ąΠăŪ Artinya; "Bagi segala sesuatu, Kami telah menetapkan ukuran yang layak (baginya) (QS. Al-Qomar/54: 49). Tauhid dalam konteks etika, menunjuk pada integrasi antara aspekaspek spiritual dan temporal dalam eksistensi manusia. Etika merupakan hal terpenting dalam Islam. Al-Qur'an berulangkali menggunakan ungkapan ini:
(25 :ģŏ⅞Ģ Ή ė) Ęĥ Ĝ ăĸĘΉ Ĝ ĚųΉ ėėΜ ʼnΊĘΐ ăẂ ăΛėΜ ĄΕăΏÁ◦ ăΒΡ Artinya: Dan sampaikanlah berita baik kepada mereka yang beriman (kepada Allah) dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik" (QS. Al-Baqarah/2: 25). Di antara dua sifat itu, yang pertama jelas menjadi prasyarat bagi yang kedua; tetapi juga akan menjadi tidak tulus dan tidak akan menjadi keimanan yang sejati tanpa yang kedua. Pendekatan Islam berupaya mengatasi problem ekonomi lebih atas dasar ajaran moralnya. 83 Tauhid bukanlah sekadar tujuan (objective), tetapi pedoman untuk suatu proses dinamis, suatu hal yang sangat relevan bagi ilmu ekonomi. la menganjurkan penciptaan tata ekonomi yang adil dan patut guna mewujudkan kehendak Allah. Allah memiliki pengetahuan tentang tempat yang layak bagi setiap benda dalam hierarki ciptaan; dan sebagai Yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta, Dia menempatkan setiap benda itu dalam situasi yang pas. Keadilan
83
Achmad Ramzy Tadjoedin, Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Waca, 1992, hlm. 13
mensyaratkan "adanya pembagian" bagi sebagian ciptaan-ciptaannya ini merupakan konsekuensi dari fakta bahwa posisi sentral manusia dalam penciptaan
memungkinkan
untuk,
dalam
bentuk
tertentu,
merusak
keseimbangan alam semesta dan keseimbangan keadaan normatif manusia. Banyak ayat al-Qur'an yang mewujudkan bahwa hanya manusia saja yang diberi kebebasan berkehendak (free will) dan kekuasaan untuk merusak keseimbangan yang telah ditetapkan Tuhan antara Allah dan dunia. Dari sudut pandangan Islam, rusaknya keseimbangan alam dan sosial yang dialami oleh dunia moderen dewasa ini pada dasarnya adalah rusaknya keseimbangan antara manusia dan Allah. Akibatnya, dengan menolak pelaksanaan amanah ini yang untuk itulah manusia diciptakan, manusia telah mengabaikan tanggungjawab kemanusiaannya dan terbenam ke dalam kebinatangannya. Damai di bumi damai dengan Allah adalah gagasan yang ganjil. 84 Penerapan prinsip-prinsip tauhid pada sistem ekonomi menegaskan tempat manusia sebagai subjek sentral dalam pengelolaan ekonomi. Manusia, dalam proses pemanfaatan alam bagi dirinya dan guna memenuhi kebutuhankebutuhan masyarakat, menurut pandangan Islam berarti melihat alam sebagai materi yang perlu, yang tanpa kehadirannya tidak mungkin ada kepatutan etis atau ketidakpatutan. Islam tidak membenarkan manusia untuk membelokkan alam dari tujuan-tujuannya, sebagaimana telah dilakukan oleh teknologi moderen; ia pun tidak boleh mencemarkan atau menguras sumbersumber dayanya. Pemanfaatan atas alam haruslah dilakukan secara
84
Ibid., hlm. 13.
bertanggungjawab. Tanggung jawab berarti bahwa tiada bagian alam yang dihancurkan, digerogoti, atau bahkan digunakan, kecuali penggunaannya bagi perwujudan tujuan IIahi, yang merupakan pemenuhan nilai-nilai moral tertinggi dari manusia. Ini juga mengimplikasikan bahwa manusia tidak boleh mengurangi apa yang seharusnya tersedia bagi generasi-generasi mendatang, sebab perbuatan itu bertentangan dengan tujuan pokok seluruh penciptaan.85 Perilaku manusia moderen dewasa ini dalam memanfaatkan alam bersifat fungsional, mekanistis, dan sinis, sehingga mengarahkan umat manusia untuk menyalahgunakan alam yang akibatnya tidak lain kecuali tragis. Dalam proses industrialisasi dan modernisasi dewasa ini, sistem-sistem materialistik telah mengacau keseluruhan tatanan semesta. Bukan hanya jalinan sosial yang tercabik, tetapi alam yang melingkungi manusia pun telah rusak berat, terkadang tanpa kemungkinan diperbaiki. Udara tercemar, bahkan air minum terlebih lagi air laut-jadi kotor. Lalu apalagi yang akan terjadi di masa mendatang? Islam bertujuan membangun sebuah masyarakat atas dasar hubungan antara manusia dan Tuhan, berdasarkan moralitas dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip yang dapat dipetik dari nilai-nilai Ilahiah ini diterapkan untuk mengatur sistem-sistem ekonomi di setiap tempat dan masa. Penerapan nilai-nilai ini dapat menjamin keadilan ekonomi, dan pada akhirnya akan merangsang kerjasama di antara unit-unit ekonomi dalam upaya-upaya mereka. Ayat "Lita'arafu" - Supaya engkau bekerjasama dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik (al-ma'ruf) dapat diwujudkan dalam 85
Mustafa Edwin Nasution dkk, op.cit., hlm. 9
kenyataan, jika keadilan ekonomi telah tercapai. Pendekatan Islam untuk menuju sistematisasi aktivitas ekonomi dalam tatanan sosial ini bukan hanya membuka peluang bagi kemajuan ekonomi individu dan kolektif, tetapi juga mampu mempertahankan kemajuan tersebut tanpa menimbulkan kekacauan dan perpecahan manusia. Pendekatan Islam yang langsung dan sempurna ini menghindari pengutamaan aspek tunggal dari kemampuan atas kebutuhan manusia dengan akibat menciptakan sejumlah problem sosial. Islam memandang kemajuan manusia dalam totalitasnya. Dengan berpegang pada tauhid, prinsip-prinsip filosofis dan etika menjadi relevan bagi pedoman-pedoman ekonomi. Pedoman-pedoman ini memungkinkan manusia merumuskan tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan dan rancang-struktural untuk mengoperasionalisasikan suatu sistem ekonomi Islam. Secara kategoris sistem ekonomi yang beroperasi dalam aktivitas ekonomi sekarang adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi Islam. Karakteristik sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem kapitalis maupun asosialis. Perbedaannya tidak hanya dalam aspek normatif tetapi juga pada aspek teknis operasionalnya. 86 Membahas mengenai sistem ekonomi kapitalis adalah sangat kompleks karena menyangkut berbagai aspek baik politik, kebudayaan, sosial dan perkembangan IPTEK. Sistem kapitalisme tidak bisa dilepaskan dari latar belakang kehidupan dan pandangan hidup masyarakat barat di mana sistem
86
Ibid., hlm. 10.
ini lahir dan berkembang. Pandangan hidup masyarakat barat pada umumnya adalah rasionalistik, materialistik individualistik dan liberalistik. Kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi juga berkaitan erat dengan pandangan hidup rasionalisme, materialisme, individualisme dan liberalisme. Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis adalah sebagai berikut: a) Kebebasan memiliki harta secara perorangan: Tiap individu bebas menggunakan sumber-sumber ekonominya menurut apa yang dikehendakinya. Serta diberi kebebasan penuh untuk menikmati manfaat yang diperoleh dari hasil produksi dan distribusi barangnya. b) Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas: Selagi tidak melanggar norma-norma masyarakat tiap individu bebas mendirikan, mengorganisir dan mengelola perusahaannya. Tiap individu bebas mengoptimalkan semua potensi ekonominya baik fisik, mental dan sumber daya lainnya menurut keinginannya. c) Ketimpangan ekonomi : Pada sistem kapitalis modal memegang peranan yang strategis. Pelakupelaku ekonomi yang memiliki modal relatif cukup banyak akan menikmati peluang usaha yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih banyak. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki modal hanya memperoleh kesempatan usaha yang sedikit sehingga akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi. 87
87
Imamudin Yuliadi, op.cit., hlm. 72.
Dari prinsip dasar tersebut sistem kapitalis melahirkan dampak yang positif dalam perekonomian yaitu: a. Dapat mendorong aktivitas ekonomi secara signifikan. Kebebasan berusaha bagi tiap individu akan mendorong kreatifitas dan aktivitas ekonomi yang mengarah pada produktifitas masyarakat. b. Persaingan bebas akan mewujudkan produksi dan harga produksi ke tingkat yang wajar dan rasional. Persaingan bebas antar pelaku ekonomi akan mendorong kegiatan produksi pada tahap yang rasional. Keuntungan dan tingkat harga akan tercapai pada tingkat yang wajar. c. Mendorong motivasi pelaku ekonomi mencapai prestasi yang terbaik. Dorongan motivasi untuk meraih keuntungan akan memacu semangat untuk melakukan inovasi pada berbagai kegiatan ekonomi sehingga kegiatan ekonomi akan semakin efisien. 88 Namun pada sisi lain sistem ekonomi kapitalis mengandung banyak kelemahan yaitu: a. Persaingan bebas yang tak terbatas menimbulkan gangguan dalam tatanan ekonomi antara lain penumpukan harta, distribusi kekayaan tidak merata dan lain sebagainya. b. Persaingan bebas memupuk semangat individualis dan mengorbankan semangat kebersamaan. Sendi-sendi kebersamaan, kegotong-royongan menjadi sesuatu yang langka. Kepentingan individu untuk memperoleh keuntungan akan menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
88
Ibid., hlm. 72.
c. Distorsi pada nilai-nilai moral yaitu saling kerja sama, gotong royong, kasih sayang dan lain sebagainya. d. Menimbulkan pertentangan sosial antar kelas dalam masyarakat, misal antara majikan dan karyawan, antara pemilik lahan pertanian dan penggarap, dan lain sebagainya. Karena masing-masing berdiri atas dasar kepentingan individu yang saling bertentangan satu sama lain. e. Akan melahirkan sikap hidup yang tidak memperhatikan nilai-nilai moral sosial dan agama. Budaya potong kompas, korupsi, kolusi menjadi bagian dari kegiatan bisnisnya. Produksi barang dan distribusi pendapatan hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil anggota masyarakat. Sementara sebagian besar pelaku ekonomi akan menerima bagian yang lebih kecil dari produksi barang tersebut.89 Dalam kaitannya dengan sistem ekonomi sosialisme, bahwa persoalan mengenai sosialisme merupakan suatu isu lama sekaligus baru. Dikatakan isu lama jika diamati dari segi timbulnya agama-agama yang menyinggung masalah keadilan, hak asasi manusia, cinta kasih, kedamaian dan sebagainya. Namun Juga dikatakan sebagai masalah baru jika ditinjau dari suatu fenomena sosial yang merupakan reaksi dari dampak negatif akibat revolusi Perancis dan revolusi industri yang melahirkan perubahan dalam struktur kehidupan masyarakat. Sosialisme merupakan produk dari revolusi Perancis dan revolusi industri di Eropa pada akhir abad ke-18 dan akhir abad ke-19. 89
Eko Suprayitno, op.cit., hlm. 4
Prinsip utama sosialisme menurut Emille Durkheim bukanlah semata-mata bahwa produksi hendaknya dipusatkan di tangan negara, tetapi peranan negara harus seluruhnya merupakan peranan ekonomi. Prinsip dasar sistem ekonomi sosialisme adalah sebagai berikut: • Kepemilikan harta dikuasai oleh negara, rantai ekonomi produksi, distribusi, perdagangan dan industri menjadi monopoli negara atau masyarakat keseluruhan. Individu tidak diberi peluang untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi. • Setiap individu memiliki kesamaan kesempatan dalam melakukan aktivitas ekonomi. Setiap individu akan memperoleh barang kebutuhan menurut keperluan masing-masing. • Untuk mencapai suatu tatanan ekonomi yang ketat diberlakukan disiplin politik yang tegas dan keras. Negara mengambil alih semua aktivitas ekonomi dan kebebasan ekonomi dihapuskan sama sekali. Kebaikan sistem ekonomi sosialis yaitu : • Tiap warga negara dipenuhi kebutuhan pokok minimalnya baik sandang, pangan dan papan. Tiap individu akan mendapatkan pekerjaan dan perlindungan terhadap warga yang cacat fisik dan mental. • Semua proyek pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan ekonomi oleh negara. • Semua rantai produksi dikuasai oleh negara dan dikelola oleh negara dan keuntungan akan kembali kepada masyarakat luas. Kelemahan sistem ekonomi sosialis yaitu :
• Posisi tawar menawar pelaku ekonomi individu sangat terbatas sehingga terpaksa dikorbankan kebebasan pribadi terhadap harta miliknya. • Sistem ini mengabaikan sepenuhnya sifat mementingkan pribadi dan menghambat kebebasan berpikir dan bertindak. Buruh dijadikan sebagai mesin produksi untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. • Orientasi kehidupan diarahkan sepenuhnya untuk mencapai target pembangunan ekonomi dan mengabaikan aspek kehidupan lainnya. Aspek moral terabaikan yang berakibat muncul polarisasi di tengah-tengah masyarakat. Kekuasaan negara berada di tangan orang-orang yang tidak profesional yang melahirkan praktek-praktek penindasan, kezaliman dan balas dendam yang lebih berbahaya daripada dalam sistem ekonomi kapitalis. Tiadanya penghargaan terhadap kreativitas individu menimbulkan sikap apatisme dan kehilangan semangat hidup. Pemegang birokrasi menjadi tumpuan bagi para pelaku ekonomi sehingga mendorong munculnya praktek KKN untuk memudahkan mendapat fasilitas dari negara. Maka tidak mengherankan jika praktek KKN sangat menonjol pada negara yang menganut sistem ekonomi sentralistis. 90 Dalam hubungannya dengan sistem ekonomi Islam, bahwa Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut sosial/ politik, budaya, hukum, ekonomi dsb. Syariat Islam mengandung suatu 90
Achmad Ramzy Tadjoedin, op.cit., hlm. 13
tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah, ibadah, akhlaq dan muamalah. Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan syariat Islam dalam pengertian yang lebih luas. Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut: • Individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu, selama tidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam masyarakat. • Agama Islam mengakui hak milik Individu dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. • Islam juga mengakui bahwa tiap individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi yang, berarti juga, memberikan peluang luas bagi seseorang
untuk
mengoptimalkan kemampuannya dalam kegiatan
ekonomi. Namun hal itu kemudian ditunjang oleh seperangkat kaedah untuk menghindari kemungkinan terjadinya konsentrasi kekayaan pada seseorang atau sekelompok pengusaha dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum. • Islam
tidak
menunjukkan
mengarahkan adanya
pada
kesamaan
suatu
tatanan
ekonomi
tapi
masyarakat mendukung
yang dan
menggalakkan terwujudnya tatanan kesamaan sosial. Kondisi ini mensyaratkan bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya
dimonopoli oleh segelintir masyarakat saja. Di samping itu, dalam sebuah negara Islam tiap individu mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan melakukan aktivitas ekonomi. • Adanya jaminan sosial bagi tiap individu dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup secara layak dan manusiawi. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Instrumen Islam mencegah kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang dan menganjurkan agar kekayaan terdistribusi pada semua lapisan masyarakat melalui suatu mekanisme yang telah diatur oleh syariat. • Islam melarang praktek penimbunan kekayaan secara berlebihan yang dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat. Untuk mencegah kemungkinan munculnya praktek penimbunan Islam memberikan sangsi yang keras kepada para pelakunya. Islam tidak mentolerir sedikit pun terhadap setiap praktek
•
yang asosial dalam kehidupan masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, peredaran pil ecstasy, pornografi, night club, discotique dan sebagainya.91
91
Mustafa Edwin Nasution dkk, op.cit., hlm. 9
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan Setelah menguraikan bab pertama sampai bab keempat penelitian ini, maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut: M. Quraish Shihab menyatakan bahwa tidak semua persoalan ekonomi dirinci oleh al-Qur’an, karena persoalan ini berkembang dari masa kemasa. Atas dasar itu, al-Qur’an hanya memberi tuntunan umum, berupa prinsip-prinsip dasar yang dapat dijabarkan umat sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial, dan perkembanangan masyarakat. Kita dapat menyimpulkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam pada keyakinan tauhid. Dari sinilah lahir prinsip-prinsip yang bukan saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga menyangkut segala aspek kehidupan dunia dan akhirat. Pada buku lainnya M. Quraish Shihab menyatakan bahwa secara umum prinsip ekonomi Islam terangkum dalam empat prinsip pokok yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, dan tanggung jawab. Secara kategoris sistem ekonomi yang beroperasi dalam aktivitas ekonomi sekarang adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis dan sistem ekonomi Islam. Karakteristik sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem kapitalis maupun sosialis. Perbedaannya tidak hanya dalam aspek normatif tetapi juga pada aspek teknis operasionalnya.
B. Saran-saran Meskipun pendapat M. Quraish Shihab tentang sistem ekonomi Islam belum memuaskan, namun dapat dijadikan studi banding oleh peneliti lainnya. Berdasarkan hal itu, maka perguruan tinggi perlu membuka seluas-luasnya pada peneliti lain untuk meneliti lebih dalam lagi tentang prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam. C. Penutup Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, atas rahmat dan ridhanya pula tulisan ini dapat diangkat dalam bentuk skripsi. Peneliti menyadari bahwa di sana-sini terdapat kesalahan dan kekurangan baik dalam paparan maupun metodologinya. Karenanya dengan sangat menyadari, tiada gading yang tak retak, maka kritik dan saran membangun dari pembaca menjadi harapan peneliti. Semoga Allah SWT meridhainya. Wallahu a'lam.
DAFTAR PUSTAKA
Amirin, Tatang M., Menyusun Rencana Penelitian, Cet. 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995. Anonimous. Ekonomi Pancasila untuk Mendukung Tinggal Landas dan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II. Jakarta: Lemhannas, 1989. Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari'ah, Jakarta: Alvabet, 2003. Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. 12, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002. Assal, Ahmad Muhammad, dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem Ekonomi Islam Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya, Terj. Abu Ahmadi dan Anshori Umar Sitanggal, Surabaya: PT Bina Ilmu Offset, 1980. Bablily, Mahmud Muhammad, Etika Bisnis: Studi Kajian Konsep Perekonomian Menurut al-Qur'an dan as-Sunnah, terj. Rosihin A. Ghani, Solo: Ramadhani, 1990. Chapra, Umer, Islam dan Pembangunan Ekonomi, terj. Basri, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Ikhwan Abidin
Dewan Redaksi, Suplemen Ensiklopedi Islam, 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994. Djazuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan) Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002. Hadi, Sutrisno, Metode Penelitian Research, Yogyakarta : Andi Offset, 1990. Huda, Nurul, dkk, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2008 Kara, Muslimin H., Bank Syariah Di Indonesia Analisis Terhadap Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2005. Karim, Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: III T Indonesia, 2002. Koencaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Cet. 14, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1970. Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
M. Subana, Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: CV. Pustaka. Setia, 2001. Mannan, Muhammad Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Intermasa, 1992. Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Cet. 14, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001. Nasution, Mustafa Edwin, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta: kencana, 2006. Nata, Abuddin, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikaan Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005. Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Cet. 5, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991. Nazir, Moh., Metode Penelitian, Cet. 4, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999. Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, terj. Soerojo dan Nastangin, Jilid Ī Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm. 10 Shihab, M. Quraish, Menabur Pesan Ilahi: Al-Qur’an dan Dinamika Kehidupan Masyarakat, Jakarta: Lentera Hati, 2011. -----------, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2011. Soemanto, Wasty, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, Jakarta: Bumi Aksara, 1999 Suprayitno, Eko, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005. Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Cet. 7, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993. Tadjoedin, Achmad Ramzy, dkk, Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Waca, 1992. Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Terjemahnya, Jakarta: Depaq RI, 1989.
al-Qur’an,
Yuliadi, Imamudin, Ekonomi Islam, Yogyakarta: LPPI, 2006.
Al-Qur'an
dan
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Nurfadillah
Tempat dan tanggal lahir
: Kendal, 23 Juni 1987
Jenis kelamin
: perempuan
Status
: Mahasiswa
Alamat
: Sendang Sikucing Rt 02 Rw 02 Sendang Sikucing Kec. Rowosari, Kab. Kendal
Bangsa
: Indonesia
Agama
: Islam
Pendidikan: Tahun tamat
Lembaga Pendidikan
1999
SDN Sendang Sikucing Kendal
2002
SLTP NU 09 Rowosari
2005
MA Darul Amanah Kendal
2005
Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang
Nurfadillah
BIODATA DIRI DAN ORANG TUA Nama
: Nurfadillah
NIM
: 052411156
Alamat
: Sendang Sikucing Rt 02 Rw 02 Sendang Sikucing Kec. Rowosari, Kab. Kendal
Nama orang tua
: Bapak Ngaman dan Ibu Khotijah
Alamat
: Sendang Sikucing Rt 02 Rw 02 Sendang Sikucing Kec. Rowosari, Kab. Kendal