SKRIPSI
PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILEZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
THE PAYMENT OF THE OBLIGATORY ALMS THROUGH ITS MOBILE SERVICE BASED ON THE LAW NUMBER 38 IN 1999 YEAR ABOUT THE MANAGEMENT OF OBLIGATORY ALMS
YOAN RIZKY KURNIASARI NIM : 070710101023
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2012
i
SKRIPSI
PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILEZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
THE PAYMENT OF THE OBLIGATORY ALMS THROUGH ITS MOBILE SERVICE BASED ON THE LAW NUMBER 38 IN 1999 YEAR ABOUT THE MANAGEMENT OF OBLIGATORY ALMS
YOAN RIZKY KURNIASARI NIM : 070710101023
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2012
ii
MOTTO
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan*
*
Dikutip dari : Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 110 Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Jakarta, Intermasa, 1993, hal. 18
iii
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: YOAN RIZKY KURNIASARI
NIM
: 070710101023
Menyatakan dengan sebenarnya, bahwa karya tulis dengan judul : Pembayaran Zakat Melalui Layanan Mobile-Zakat (M-Zakat) Menurut Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat ; adalah hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Penulis bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapatkan sanksi akademik apabila ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 22 Juni 2012 Yang menyatakan,
YOAN RIZKY KURNIASARI NIM : 070710101023
iv
PERSEMBAHAN
Saya persembahkan skripsi ini kepada : 1. Kedua orang tuaku tercinta, Ayahanda (Alm) Iksan Mardji Ekoputro, S.H., M.H dan Ibunda Yuni Rahmania serta Mbah Putri tersayang Hj. Aisyah Soewardi, yang sangat berjasa memberikan kasih sayang tulus, keikhlasan, serangkai doa yang tiada putusnya, serta motivasi dalam meraih mimpi ; 2. Alma Materku yang kubanggakan dan kucintai Fakultas Hukum Universitas Jember ; 3. Bapak/Ibu guru dan Dosen atas ilmu, bimbingan, kesabaran dan didikannya ;
v
PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILEZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember
YOAN RIZKY KURNIASARI NIM : 070710101023
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2012
vi
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI TANGGAL 22 JUNI 2012
Oleh
Pembimbing
HJ. LILIEK ISTIQOMAH, S.H, M.H. NIP. 194905021983032001
Pembantu Pembimbing :
MOH. ALI, S.H., M.H. NIP. 197210142005011002
vii
PENGESAHAN
PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILE-ZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Oleh :
YOAN RIZKY KURNIASARI NIM : 070710101023
Pembimbing,
Pembantu Pembimbing,
HJ. LILIEK ISTIQOMAH, S.H, M.H. NIP. 194905021983032001
MOH. ALI, S.H., M.H. NIP. 197210142005011002
Mengesahkan, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum Dekan,
Prof.Dr.M.ARIEF AMRULLAH,S.H.M.Hum NIP.196001011988021001
viii
PENETAPAN PANITIA PENGUJI
Dipertahankan di hadapan Panitia Penguji pada : Hari
: Jumat
Tanggal
: 22
Bulan
: Juni
Tahun
: 2012
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember.
Panitia Penguji :
Ketua
Sekretaris
SUGIJONO, S.H., M.H. NIP: 195208111984031001
IKARINI DANI W, S.H., M.H NIP: 197306271997022001
Anggota Penguji,
Tanda Tangan,
1. Hj. LILIEK IATIQOMAH, S.H., M.H. : NIP. 194905021983032001
( ..................................... )
2. MOCH. ALI, S.H., M.H. NIP. 197210142005011002
( ..................................... )
:
ix
UCAPAN TERIMA KASIH
Alhamdulillahirobbil’alamiin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang atas segala rahmat, nikmat, hidayah, inayah, dan taufiq-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul : PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILE-ZAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Penulisan skripsi ini merupakan tugas akhir sebagai syarat untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember serta mencapai gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Penulis pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada pihakpihak yang telah membantu dalam penulisan ini, antara lain : 1. Ibu Hj. Liliek Istiqomah, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing yang dengan penuh perhatian, kesabaran, tulus dan ikhlas memberikan arahan, nasehat, serta bimbingan selama penulisan skripsi ini di tengah-tengah kesibukan beliau ; 2. Bapak Moch. Ali, S.H.,M.H., selaku pembantu pembimbing yang telah banyak memberikan masukan dan arahan serta motivasi kepada penulis sehingga skripsi ini dapat terselesaikan ; 3. Ketua Panitia Penguji skripsi ; 4. Sekretaris Panitia Penguji skripsi ; 5. Bapak Prof Dr. M. Arief Amrullah S.H M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ; 6. Bapak Echwan Irianto S.H M.H, Mardi Handono S.H., M.H, H. Edi Mulyono S.H M.H selaku Pembantu Dekan I, II dan III Fakultas Hukum Universitas Jember 7. Bapak dan Ibu dosen serta seluruh karyawan Fakultas Hukum Universitas Jember atas segala ilmu dan pengetahuan untuk bekal hidupku ; 8. Staf Akademik, Staf Kemahasiswaan serta Staf Administrasi di Fakultas Hukum Universitas Jember serta Staf Kemahasiswaan Universitas Jember atas bantuan dan pelayanan selama penulis menjadi Mahasiswa;
x
9. Keluarga yang selalu penulis cintai dan banggakan, kedua orang tuaku tercinta, Ayahanda (Alm) Iksan Mardji Ekoputro, S.H., M.H dan Ibunda Yuni Rahmania serta Mbah Putri tersayang Hj. Aisyah Soewardi, atas do’a, kesabaran, cinta dan kasih sayang, serta dukungan yang tiada henti-hentinya kepada penulis dan telah menjadikan penulis seorang Sarjana Hukum ; 10. Kerabat dan sahabat-sahabat penulis ; Mbak Ella dan Mas Agus, atas segala dukungan dan doanya; Ade’ Lila, ade’ Izam, ade’ Ghesy dan Alya kalian adalah penyemangatku ; Bapak Ponimin Tohari yang sudah memberikan dukungan moril maupun materiil dalam penyelesaian skripsi ini; Tante Mif, Tante Am, Tante Elli, Om Budi, Om Nung, Om Ipung, Om Jen, Kevin, Dita, Hana, Nisa, Put, Aca dan semua saudara-saudaraku tersayang yang tidak bisa disebutkan satu persatu, yang telah memberikan dukungan dan semangat selama ini dalam menyelesaikan skripsi ini ; 11. Teman tercinta Achdiyat Febri Kurniawan, untuk segala cinta, kasih sayang, kesetiaan, serta segala waktu yang selalu ada untukku; 12. Rekan-rekan seperjuangan di Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 2007 atas segala kenangan dan kebersamaan selama ini ; 13. Semua pihak dan rekan-rekan yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah memberikan bantuannya dalam penyusunan skripsi ini ; Sangat disadari bahwa pada skripsi ini, masih banyak ditemukan kekurangan dan kelemahan akibat keterbatasan kemampuan serta pengetahuan penulis. Oleh karena itu, perlu adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan skripsi ini. Akhirnya penulis mengharapkan, mudah-mudahan skripsi ini minimal dapat menambah khasanah referensi serta bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Jember, Juni 2012 Penulis,
YOAN RIZKY KURNIASARI NIM : 070710101023
xi
RINGKASAN Zakat merupakan salah satu nilai instrumental dalam ekonomi Islam. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Adanya wajib zakat bagi yang mampu, diharapkan akan ada kepedulian dari kaum yang dianggap “mampu” untuk membantu para saudaranya yang masih dibawah kemiskinan sehingga akan mengurangi jumlah masyarakat yang dibawah garis kemiskinan. Salah satu bentuk penyaluran zakat adalah M-Zakat (Mobile Zakat) yaitu penyaluran zakat melalui Short Message Service (SMS). Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apa mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? Apa hubungan hukum antara Mobile-Zakat ditinjau dari UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan efektifitas pengelolaan zakat ? dan Apakah pembayaran zakat melalui Mobile-Zakat sah dan dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum zakat terkait dengan eksekusi penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu cara untuk memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak didasarkan atas angkaangka statistik melainkan didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Mobile Zakat merupakan salah satu fasilitator antara muzakki dan amil supaya pengumpulan zakat lebih efektif dan efisien. Pembayaran zakat melalui M-Zakat dilakukan melalui Short
xii
Massage Service (SMS) dengan pemotongan pulsa Rp. 12.500.000 perkirim dan banyaknya jumlah sms yang dikirim menyesuaikan dengan besarnya jumlah zakat yang wajib dibayarkan oleh muzakki. Konsep M-Zakat telah sesuai dengan asasasas penyelenggaraan telekomunikasi menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Hukum Islam karena dari segi rukun dan syarat-syarat wajib zakat baik dari segi subjek maupun objeknya telah sesuai dengan ketentuan agama. Peran amil zakat selaku penghimpun zakat sangatlah besar dalam efektivitas pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat secara tepat. Saran yang dapat diberikan antara lain bahwa ; Sebaiknya ada fasilitas pemberitahuan pengiriman SMS telah sesuai atau belum sesuai dengan jumlah zakat yang wajib dibayarkan muzakki. Karena, bukan tidak mungkin banyak anggapan dengan hanya satu kali SMS pengiriman SMS sudah dianggap telah mencukupi nishab muzakki. Dalam M-Zakat hendaknya ada fasilitas pemotongan pulsa yang lebih besar dari Rp. 12.500,-. Karena untuk muzakki yang mempunyai jumlah wajib zakat besar, akan tidak efisien apabila harus mengirimkan beberapa kali SMS zakat ditambah beberapa kali pemotongan biaya administrasi yang lumayan besar. Hendaknya BAZNAS menyelenggarakan zakat sms yang serupa dengan konsep M-Zakat namun tidak mempunyai motif bisnis dan lebih bersifat nirlaba dan murni sosial. Harapan yang tentunya diharapkan bersama, bahwa dengan adanya Mobile Zakat tersebut dana yang terkumpul dapat dikelola dengan baik dan benar sehingga dapat sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan sesuai harapan pemberi zakat. Jangan sampai keberadaan Mobile Zakat menjadi sebuah kedok bagi penipuan bisnis sedot pulsa yang marak akhir-akhir ini. Untuk itu, provider penyedia konten sms Mobile Zakat harus benar-benar transparan dalam menyediakan layanan zakat ini.
xiii
DAFTAR ISI
Hal. Halaman Sampul Depan………………………………………………………….......
i
Halaman Sampul Dalam ……………………………………………………….........
ii
Halaman Motto …..…………….……..…………………………………..................
iii
Halaman Pernyataan ………………………………………………………………..
iv
Halaman Persembahan ………………………………………………………….......
v
Halaman Persyaratan Gelar ………………………………………………………...
vi
Halaman Persetujuan .......................................................…………………………..
vii
Halaman Pengesahan …..……………………..…………………………………….
viii
Halaman Penetapan Panitia Penguji ………………………………………………..
ix
Halaman Ucapan Terima Kasih …………………………………………………….
x
Halaman Ringkasan ………………………………………………………………...
xii
Halaman Daftar Isi …..……………………..……………………..………………...
xiv
Halaman Daftar Lampiran ………………………………………………………......
xvi
PENDAHULUAN …..……………………..………………..…….…....
1
1.1
Latar Belakang …..……………………..…………..…........…....
1
1.2
Rumusan Masalah …..……………………………………….…...
5
1.3
Tujuan Penelitian ………………………………………...............
5
1.4
Metode Penelitan …..………………….………………..….….....
6
1.4.1 Tipe Penelitian …………………………………………....
7
1.4.2 Pendekatan Masalah ...…..……………….…………….....
7
1.4.3 Sumber Bahan Hukum ………………………………........
7
1.4.4 Analisa Bahan Hukum ........................................................
9
TINJAUAN PUSTAKA …………………………………………..........
11
2.1
Konsep Zakat dan Mobile Zakat ....................................................
11
2.1.1 Pengertian Zakat ................................................................
11
2.1.2 Pengertian Lembaga Pengelola Zakat ................................
12
2.1.3 Pengertian Mobile-Zakat ...................................................
13
BAB I
BAB II
xiv
BAB III
2.2
Macam-macam dan Objek Zakat ...................................................
13
2.3
Syarat Sahnya Zakat.......................................................................
15
2.4
Pelaksanaan Zakat .........................................................................
17
PEMBAHASAN…………………….......................................................
20
3.1
Mekanisme Penyaluran Zakat Melalui Mobile-Zakat (M-Zakat) Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku .........................................
3.2
20
Hubungan Hukum Antara Mobile-Zakat ditinjau dari UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Hukum Islam ...............................................................
3.3
BAB IV
33
Pertanggungjawaban Dalam Pendistribusian Zakat Melalui Konsep Mobile-Zakat .....................................................................
43
PENUTUP …………………………………….......................................
54
4.1
Kesimpulan …..……………………..……………........................
54
4.2
Saran-saran ..………………..……………………….....................
54
DAFTAR BACAAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
xv
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 : Lampiran 2 : Lampiran 3 : Lampiran 4 :
xvi