SILSILAH ABSTRAK - 1
Aminah
Abdullah
Wafat tahun 1978
Maimunah
M Yusuf
Wafat tahun 2002
Ayu (pr)
Titin (pr) Wafat. th 2000
Anton (lk)
Tina (pr)
Tono (lk)
Wafat. th 1994
Anang (lk) Anak angka
Abduh(lk)
Siti (pr)
ABSTRAK – 1 − Buat Surat gugat dan Putusan dengan kasus posisi sebagai berikut: − Penggugat adalah :1. Anang, 2. Abduh 3. Siti ketiga tiganya beralamat sama (satu rumah) di Kota anda. − Tergugat : 1. Ayu, 2. Tina, 3. Tono beralamat di Kab. Muara Bungo Jambi − Sementara Abdullah dan M.Yusuf sebagai Turut Tergugat. Beralamat di Kota anda. − Dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa :
Penggugat I adalah anak angkat dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) dan M.Yusuf
(Turut
Tergugat
II)
berdasarkan
Putusan
PN
Padang
No.
201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974, sementara Penggugat II dan III serta para Tergugat adalah keturunan Pewaris sebagaimana tergambar dalam silsilah abstrak -1 serta tahun-tahun mereka wafat, demikian pula halnya kedudukan Turut Tergugat I dan II serta Aminah (alm).
Semasa hidupnya berumah tangga dengan M.Yusuf, Pewaris ada mempunyai harta bersama berupa: 1. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas 15 X 30 m beserta sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran luas 200 m2 yang terletak di Kota anda dengan perbatasan disebutkan secara rinci sebagaimana tertera pada Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998
2. Sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit seluas 2 ha dengan batas-batas diseburkan secara rinci, yang terletak di Kab. Bangkinang.
Semenjak Pewaris meninggal dunia pada tahun 2002 seluruh harta peninggalan tersebut dikuasai oleh para Tergugat, bahkan hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut hanya dinikmati oleh para Tergugat, sedangkan Turut Tergugat I dan II pun tidak dihiraukan oleh para Tergugat. Sementara Penggugat II dan III karena masih kecil dan semenjak orang tuanya meninggal dunia turut serta / dipelihara oleh Penggugat I..
Karena Para Penggugat khawatir objek sengketa tersebut dipindah tangankan oleh para Tergugat demikian pula khawatir gugatan akan sia-sia (illusoir), maka para Penggugat memohon agar PA meletakkan sita jaminan (CB) atas objek sengketa tersebut.
Dalam Petitumnya Penggugat memohon agar Pengadilan Agama memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menetapkan Objek sengketa adalah harta bersama antara Maimunah dan M. Yusuf. 3. Menetapkan 50 % dari Harta Bersama tersebut adalah harta peninggalan / tirkah dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris serta orang-orang yang berhak untuk menerima hak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut serta besar bagian masingmasing mereka menurut hukum waris (Faraidl) Islam. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris dan orang-orang yang berhak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut sesuai dengan hak mereka masing-masing. 6. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama atas Objek sengketa adalah sah dan berharga. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam jawabannya Tergugat menyatakan sebagai berikut:
•
Penggugat I tidak ada hubungan keluarga dengan Pewaris, adapun dalil Penggugat I yang menyatakan ia anak angkat hanya pengakuannya semata, tanpa disertai bukti. Bahkan sekiranya benar Penggugat I adalah anak angkat dari Pewaris dan Turut Tergugat II, sebagai anak angkat ia tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan Pewaris.
•
Bahwa dalil para Penggugat yang menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah keturunan (cucu) dari Pewaris demikian pula hubungan kekeluargaan antara Penggugat II dan III dengan para Tergugat dan Turut Tergugat adalah benar. Akan tetapi karena kedudukan Penggugat II dan III adalah sebagai cucu maka menurut ketentuan hukum waris Islam (Faraidl) sementara orang tua mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris, maka mereka terhijab oleh Tergugat III (Tono Bin M.Yusuf).
•
Selebihnya semua dalil para Penggugat dibantah oleh Para Tergugat. Oleh karenanya Tergugat memohon kepada Pengadilan Agama agar menolak gugatan Penggugat termasuk permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat dan menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam Repliknya Para Penggugat tetap pada dalail gugatannya semula. Dan Para Tergugat dalam Dupliknya disamping tetap pada dalil bantahannya Para Tergugat juga mengajukan eksepsi declinatoria, yaitu Pengadilan Agama (Kota anda) tidak berwenang untuk mengadili perkara ini yang seharusnya berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Agama ditempat kediaman / alamat para Tergugat yaitu PA Muara Bungo Jambi, oleh karenanya dalam eksepsinya para Tergugat memohon agar PA (Kota anda ) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili ini. Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Para Penggugat mengajukan bukti sbb: Bukti Surat : 1. Fotokopi Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 bertanda P-1 2. Fotokopi Akta Kelahiran an. Abduh yang dikeluarkan oleh Kantor Capil Kota Padang No. 111/AK/2000 tanggal 22 Maret 2000 betanda P-2 3. Fotokopi Akta Kelahiran an. Abduh yang dikeluarkan oleh Kantor Capil Kota Padang No. 11/AK/1994 tanggal 2 Maret 1994 betanda P-3
4. Fotokopi Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 bertanda P-4.
Bukti surat yang masing-masing bertanda P-1 s/d P-3 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, sementara bukti surat bertanda P-4 bermaterai cukup namun para Penggugat tidak dapat menunjukkan surat aslinya karena menurut keterangan Penggugat aslinya dikuasai oleh Tergugat. Bukti Saksi : 1. Anwar Ritonga memberikan kesaksian sebagai berikut:
Kenal dengan Para Penggugat dan Para Tergugat maupun Turut Tergugat sejak tahun 1980, karena saksi memiliki tanah perkebunan kelapa sawit yang berbatasan dengan milik Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf di Kab. Bangkinang.
Bahwa M.Yusuf (Turut Tergugat II) ada memiliki tanah perkebunan sawit di Kab. Bangkinang seluas 2 ha, hal tersebut saksi ketahui karena M.Yusuf membelinya dari saksi pada tahun 2000.
2. Syamsuddin memberikan kesaksian sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Para Penggugat karena saksi tinggal bertetangga dengan Penggugat sejak tahun 2004.
Menurut keterangan Penggugat I bahwa Penggugat I adalah anak angkat dari Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf.
Saksi tidak kenal dengan M.Yusuf maupun Maimunah.
Pada tahun 2008 lalu saksi pernah bepergian ke Pekan baru bersama dengan Penggugat I, dan ketika lewat di Daerah Perkebunan Kelapa sawit di Kab. Bangkinang Penggugat I memberitahukan kepada saksi bahwa orang tua angkatnya ada memiliki lahan seluas 2 ha dan kelapa sawitnya telah memberikan hasil, namun semuanya dikuasai oleh Para Tergugat.
SILSILAH ABSTRAK - 2 Aminah
Budi
Abdullah
Maimunah
M Yusuf
Wafat. tahun 2002
Anang Anak angkat
•
ABSTRAK – 2
•
Buat Surat Gugat dan Putusan dengan kasus Posisi / abstrak sebagai berikut:
•
Penggugat : 1 Budi Bin Abdullah (Agama Kristen), 2. Abdullah 3 Aminah, beralamat di Kota tempat diajukan gugatan ini.
•
Tergugat : 1. M.Yusuf 2. Anang beralamat di Kab. Sarolangon Jambi
− Dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa :
Penggugat I adalah saudara kandung dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) sementara Penggugat II dan III adalah orang tua kandung Pewaris, sedangkan Tergugat I adalah suami Pewaris dan Tergugat II adalah anak angkat mereka.
Semasa hidupnya berumah tangga dengan M.Yusuf, Pewaris ada mempunyai harta bersama berupa: 1. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas 15 X 30 m beserta sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran luas 200 m2 yang terletak di Kota anda dengan perbatasan disebutkan secara rinci sebagaimana tertera pada Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 2. Sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit seluas 2 ha dengan batas-batas diseburkan secara rinci, yang terletak di Kab. Bangkinang.
Semenjak Pewaris meninggal dunia pada tahun 2002 seluruh harta peninggalan tersebut dikuasai oleh para Tergugat, bahkan hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut hanya dinikmati oleh para Tergugat, sedangkan
Para Penggugat sama
sekali tidak pernah diberi dari pengahsilan kebun kelapa sawit tersebut.
Bahwa Para Penggugat telah berulang kali meminta kepada Tergugat agar segera membagi harta peninggalan Pewaris kepada yang berhak, namun tidak pernah diperhatikannya.
Karena Para Penggugat khawatir objek sengketa tersebut dipindah tangankan oleh para Tergugat demikian pula khawatir gugatan akan sia-sia (illusoir), maka para Penggugat memohon agar PA meletakkan sita jaminan (CB) atas objek sengketa tersebut.
Dalam Petitumnya Penggugat memohon agar Pengadilan Agama memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menetapkan Objek sengketa adalah harta bersama antara Maimunah dan M. Yusuf. 3. Menetapkan 50 % dari Harta Bersama tersebut adalah harta peninggalan / tirkah dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris serta orang-orang yang berhak untuk menerima hak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut serta besar bagian masingmasing mereka menurut hukum waris (Faraidl) Islam. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris dan orang-orang yang berhak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut sesuai dengan hak mereka masing-masing. 6. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama atas Objek sengketa adalah sah dan berharga. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
•
Dalam jawabannya Tergugat sebelum menjawab tentang pokok perkara Tergugat mengajukan eksepsi declinatoria dengan dalil
Pengadilan Agama (Kota anda) tidak
berwenang mengadili perkara ini, karena semua Tergugat beralamat di Sarolangon Jambi maka yang berwenang adalah PA Sarolangon. •
Bahwa Tergugat membenarkan dalil Penggugat perihal silsilah dan objek sengketa, namun Tergugat tidak bersedia untuk memberikan hak / bagian kepada para Penggugat terutara Penggugat I karena ia beragama Kristen, sementara Penggugat II dan III juga tidak berhak menerima warisan, terlebih harta tersebut adalah harta bersama Pewaris dengan Tergugat I dimana pada saat Tergugat I menikah dengan almarhuman Maimunah (Pewaris) dahulu tidak direstui oleh Penggugat II dan III bahkan Pewaris saat itu diusir oleh mereka, walaupun akhirnya setelah beberapa tahun akhirnya baik kembali, maka berdasarkan hal tersebut Tergugat memohon agar Pengadilan menolak gugatan para Penggugat.
Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Para Penggugat mengajukan bukti sbb: Bukti Surat : 1. Fotokopi Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 bertanda P. Bukti surat tersebut bermaterai cukup namun para Penggugat tidak dapat menunjukkan surat aslinya karena menurut keterangan Penggugat aslinya dikuasai oleh Tergugat.
Bukti Saksi : 1. Anwar Ritonga memberikan kesaksian sebagai berikut:
Kenal dengan Para Penggugat dan Para Tergugat maupun Turut Tergugat sejak tahun 1980, karena saksi memiliki tanah perkebunan kelapa sawit yang berbatasan dengan milik Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf di Kab. Bangkinang.
Bahwa M.Yusuf (Tergugat I) ada memiliki tanah perkebunan sawit di Kab. Bangkinang seluas 2 ha, hal tersebut saksi ketahui karena M.Yusuf membelinya dari saksi pada tahun 2000.
2. Syamsuddin memberikan kesaksian sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Para Penggugat karena saksi tinggal bertetangga dengan Penggugat sejak tahun 2004.
Menurut keterangan Penggugat I bahwa Penggugat I adalah saudara kandung dari Almarhumah Maimunah.
Saksi tidak kenal dengan M.Yusuf maupun Maimunah.
Pada tahun 2008 lalu saksi pernah bepergian ke Pekan baru bersama dengan Penggugat I, dan ketika lewat di Daerah Perkebunan Kelapa sawit di Kab. Bangkinang Penggugat I memberitahukan kepada saksi bahwa saudaranya (Maimunah) ada memiliki lahan seluas 2 ha dan kelapa sawitnya telah memberikan hasil, namun semuanya dikuasai oleh Para Tergugat.
SILSILAH ABSTRAK - 3 Marhamah
M. Yunus
Wafat tahun 2004
Ayu (pr)
Titin (pr) Wafat th 1994
Abduh(lk)
Maimunah
M Yusuf
Wafat tahun 2002
Wafat tahun 2005
Anton (lk)
Tina (pr)
Tono (lk)
Wafat tahun 1999
Anang Anak angkat
Siti (pr)
ABSTRAK-3
− Buat Surat gugat dan Putusan dengan kasus posisi sebagai berikut: − Penggugat adalah :1. Anang, 2. Abduh 3. Siti ketiga tiganya beralamat sama (satu rumah) di Kota anda. − Tergugat : 1. Ayu, 2. Tina, 3. Tono beralamat di Kab. Muara Bungo Jambi − Sementara M.Yunus sebagai Turut Tergugat. Beralamat di Kota anda. − Dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa :
Penggugat I adalah anak angkat dari Pewaris I (Maimunah Binti Abdullah) dan Pewaris II (M.Yusuf) berdasarkan Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974, sementara Penggugat II dan III serta para Tergugat adalah keturunan Pewaris I dan II sebagaimana tergambar dalam silsilah abstrak - 3 serta tahun-tahun mereka wafat, demikian pula halnya kedudukan Turut Tergugat.
Semasa hidupnya Maimunah (Pewaris I) berumah tangga dengan M.Yusuf (Pewaris II) ada mempunyai harta bersama berupa: 1. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas 15 X 30 m beserta sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran luas 200 m2 yang terletak di Kota anda dengan perbatasan disebutkan secara rinci sebagaimana tertera pada Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998
2. Sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit seluas 2 ha dengan batas-batas diseburkan secara rinci, yang terletak di Kab. Bangkinang.
Semenjak Maimunah (Pewaris I) meninggal dunia pada tahun 2002 dan M.Yusuf (Pewaris II) meninggal dunia pada tahun 2005 seluruh harta peninggalan tersebut dikuasai oleh para Tergugat, bahkan hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut hanya dinikmati oleh para Tergugat, sedangkan Turut Tergugat pun tidak dihiraukan oleh para Tergugat. Sementara Penggugat II dan III karena masih kecil dan semenjak orang tuanya meninggal dunia turut serta / dipelihara oleh Penggugat I..
Karena Para Penggugat khawatir objek sengketa tersebut dipindah tangankan oleh para Tergugat demikian pula khawatir gugatan akan sia-sia (illusoir), maka para Penggugat memohon agar PA meletakkan sita jaminan (CB) atas objek sengketa tersebut.
Dalam Petitumnya Penggugat memohon agar Pengadilan Agama memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menetapkan Objek sengketa adalah harta bersama antara Maimunah (Pewaris I) dan M. Yusuf (Pewaris II) 3. Menetapkan 50 % dari Harta Bersama tersebut adalah harta peninggalan / tirkah dari Pewaris I (Maimunah Binti Abdullah) dan Pewaris II (M.Yusuf Bin M.Yunus). 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris I dan Pewaris II serta orang-orang yang berhak untuk menerima hak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut serta besar bagian masing-masing mereka menurut hukum waris (Faraidl) Islam. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris dan orang-orang yang berhak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut sesuai dengan hak mereka masing-masing. 6. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama atas Objek sengketa adalah sah dan berharga. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam jawabannya Tergugat menyatakan sebagai berikut:
•
Penggugat I tidak ada hubungan keluarga dengan Pewaris, adapun dalil Penggugat I yang menyatakan ia anak angkat hanya pengakuannya semata, tanpa disertai bukti. Bahkan sekiranya benar Penggugat I adalah anak angkat dari Pewaris I dan Pewaris II, sebagai anak angkat ia tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan Pewaris.
•
Bahwa dalil para Penggugat yang menyatakan Penggugat II dan Penggugat III adalah keturunan (cucu) dari Pewaris I dan Pewaris II demikian pula hubungan kekeluargaan antara Penggugat II dan III dengan para Tergugat adalah benar. Akan tetapi karena kedudukan Penggugat II dan III adalah sebagai cucu maka menurut ketentuan hukum waris Islam (Faraidl) sementara orang tua mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris, maka mereka terhijab oleh Tergugat III (Tono Bin M.Yusuf).
•
Selebihnya semua dalil para Penggugat dibantah oleh Para Tergugat. Oleh karenanya Tergugat memohon kepada Pengadilan Agama agar menolak gugatan Penggugat termasuk permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat dan menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam Repliknya Para Penggugat tetap pada dalail gugatannya semula. Dan Para Tergugat dalam Dupliknya disamping tetap pada dalil bantahannya Para Tergugat juga mengajukan eksepsi declinatoria, yaitu Pengadilan Agama (Kota anda) tidak berwenang untuk mengadili perkara ini yang seharusnya berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Agama ditempat kediaman / alamat para Tergugat yaitu PA Muara Bungo Jambi, oleh karenanya dalam eksepsinya para Tergugat memohon agar PA (Kota anda ) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili ini. Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Para Penggugat mengajukan bukti sbb: Bukti Surat : 1. Fotokopi Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 bertanda P-1 2. Fotokopi Akta Kelahiran an. Abduh yang dikeluarkan oleh Kantor Capil Kota Padang No. 111/AK/2000 tanggal 22 Maret 2000 betanda P-2 3. Fotokopi Akta Kelahiran an. Abduh yang dikeluarkan oleh Kantor Capil Kota Padang No. 11/AK/1994 tanggal 2 Maret 1994 betanda P-3
4. Fotokopi Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 bertanda P-4.
Bukti surat yang masing-masing bertanda P-1 s/d P-3 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, sementara bukti surat bertanda P-4 bermaterai cukup namun para Penggugat tidak dapat menunjukkan surat aslinya karena menurut keterangan Penggugat aslinya dikuasai oleh Tergugat.
Bukti Saksi : 1. Anwar Ritonga memberikan kesaksian sebagai berikut:
Kenal dengan Para Penggugat dan Para Tergugat maupun Turut Tergugat sejak tahun 1980, karena saksi memiliki tanah perkebunan kelapa sawit yang berbatasan dengan milik Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf di Kab. Bangkinang.
Bahwa M.Yusuf (Turut Tergugat II) ada memiliki tanah perkebunan sawit di Kab. Bangkinang seluas 2 ha, hal tersebut saksi ketahui karena M.Yusuf membelinya dari saksi pada tahun 2000.
2. Syamsuddin memberikan kesaksian sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Para Penggugat karena saksi tinggal bertetangga dengan Penggugat sejak tahun 2004.
Menurut keterangan Penggugat I bahwa Penggugat I adalah anak angkat dari Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf.
Saksi tidak kenal dengan M.Yusuf maupun Maimunah.
Pada tahun 2008 lalu saksi pernah bepergian ke Pekan baru bersama dengan Penggugat I, dan ketika lewat di Daerah Perkebunan Kelapa sawit di Kab. Bangkinang Penggugat I memberitahukan kepada saksi bahwa orang tua angkatnya ada memiliki lahan seluas 2 ha dan kelapa sawitnya telah memberikan hasil, namun semuanya dikuasai oleh Para Tergugat.
Silsilah Abstrak - 4 Aminah
Abdullah
Wafat: tahun 1978
Maimunah
M Yusuf
Wafat. tahun 2002
Ayu (pr)
Titin (pr) Wafat th 2000
Abduh(lk)
Anton (lk)
Tina (pr)
Tono (lk)
Wafat th 1994
Anang Anak angkat
Siti (pr)
ABSTRAK - 4
− Buat Surat gugat dan Putusan dengan kasus posisi sebagai berikut: − Penggugat adalah :1. Anang, 2. Abduh 3. Siti dan 4 Toni keempatnya beralamat sama (satu rumah) di Kota anda. − Tergugat : 1. Ayu, 2. Tina, 3. Tono beralamat di Kab. Muara Bungo Jambi − sementara Abdullah dan M.Yusuf sebagai Turut Tergugat. Beralamat di Kota anda. − Dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa :
Penggugat I adalah anak angkat dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) dan M.Yusuf
(Turut
Tergugat
II)
berdasarkan
Putusan
PN
Padang
No.
201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974, sementara Penggugat II, III dan IV serta para Tergugat adalah keturunan Pewaris sebagaimana tergambar dalam silsilah abstrak - 4 serta tahun-tahun mereka wafat, demikian pula halnya kedudukan Turut Tergugat I dan II serta Aminah (alm).
Semasa hidupnya berumah tangga dengan M.Yusuf, Pewaris ada mempunyai harta bersama berupa: 1. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas 15 X 30 m beserta sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran luas 200 m2 yang terletak di Kota
anda dengan perbatasan disebutkan secara rinci sebagaimana tertera pada Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 2. Sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit seluas 2 ha dengan batas-batas diseburkan secara rinci, yang terletak di Kab. Bangkinang.
Semenjak Pewaris meninggal dunia pada tahun 2002 seluruh harta peninggalan tersebut dikuasai oleh para Tergugat, bahkan hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut hanya dinikmati oleh para Tergugat, sedangkan Turut Tergugat I dan II pun tidak dihiraukan oleh para Tergugat. Sementara Penggugat II dan III serta Penggugat IV karena masih kecil dan semenjak orang tuanya meninggal dunia turut serta / dipelihara oleh Penggugat I..
Karena Para Penggugat khawatir objek sengketa tersebut dipindah tangankan oleh para Tergugat demikian pula khawatir gugatan akan sia-sia (illusoir), maka para Penggugat memohon agar PA meletakkan sita jaminan (CB) atas objek sengketa tersebut.
Dalam Petitumnya Penggugat memohon agar Pengadilan Agama memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menetapkan Objek sengketa adalah harta bersama antara Maimunah dan M. Yusuf. 3. Menetapkan 50 % dari Harta Bersama tersebut adalah harta peninggalan / tirkah dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris serta orang-orang yang berhak untuk menerima hak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut serta besar bagian masingmasing mereka menurut hukum waris (Faraidl) Islam. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris dan orang-orang yang berhak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut sesuai dengan hak mereka masing-masing. 6. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama atas Objek sengketa adalah sah dan berharga. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam jawabannya Tergugat menyatakan sebagai berikut: •
Penggugat I tidak ada hubungan keluarga dengan Pewaris, adapun dalil Penggugat I yang menyatakan ia anak angkat hanya pengakuannya semata, tanpa disertai bukti. Bahkan sekiranya benar Penggugat I adalah anak angkat dari Pewaris dan Turut Tergugat II, sebagai anak angkat ia tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan Pewaris.
•
Bahwa dalil para Penggugat yang menyatakan Penggugat II dan Penggugat III serta Penggugat IV adalah keturunan (cucu) dari Pewaris demikian pula hubungan kekeluargaan antara Penggugat II, III dan Penggugat IV dengan para Tergugat dan Turut Tergugat adalah benar. Akan tetapi karena kedudukan Penggugat II dan III serta Penggugat IV adalah sebagai cucu maka menurut ketentuan hukum waris Islam (Faraidl) sementara orang tua mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris, maka mereka terhijab oleh Tergugat III (Tono Bin M.Yusuf).
•
Selebihnya semua dalil para Penggugat dibantah oleh Para Tergugat. Oleh karenanya Tergugat memohon kepada Pengadilan Agama agar menolak gugatan Penggugat termasuk permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat dan menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam Repliknya Para Penggugat tetap pada dalail gugatannya semula. Dan Para Tergugat dalam Dupliknya disamping tetap pada dalil bantahannya Para Tergugat juga mengajukan eksepsi declinatoria, yaitu Pengadilan Agama (Kota anda) tidak berwenang untuk mengadili perkara ini yang seharusnya berwenang untuk mengadilinya adalah Pengadilan Agama ditempat kediaman / alamat para Tergugat yaitu PA Muara Bungo Jambi, oleh karenanya dalam eksepsinya para Tergugat memohon agar PA (Kota anda ) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili ini. Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Para Penggugat mengajukan bukti sbb: Bukti Surat : 1. Fotokopi Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 bertanda P-1
2. Fotokopi Akta Kelahiran an. Abduh yang dikeluarkan oleh Kantor Capil Kota Padang No. 111/AK/2000 tanggal 22 Maret 2000 betanda P-2 3. Fotokopi Akta Kelahiran an. Abduh yang dikeluarkan oleh Kantor Capil Kota Padang No. 11/AK/1994 tanggal 2 Maret 1994 betanda P-3 4. Fotokopi Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 bertanda P-4. Bukti surat yang masing-masing bertanda P-1 s/d P-3 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, sementara bukti surat bertanda P-4 bermaterai cukup namun para Penggugat tidak dapat menunjukkan surat aslinya karena menurut keterangan Penggugat aslinya dikuasai oleh Tergugat. Bukti Saksi : 1. Anwar Ritonga memberikan kesaksian sebagai berikut:
Kenal dengan Para Penggugat dan Para Tergugat maupun Turut Tergugat sejak tahun 1980, karena saksi memiliki tanah perkebunan kelapa sawit yang berbatasan dengan milik Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf di Kab. Bangkinang.
Bahwa M.Yusuf (Turut Tergugat II) ada memiliki tanah perkebunan sawit di Kab. Bangkinang seluas 2 ha, hal tersebut saksi ketahui karena M.Yusuf membelinya dari saksi pada tahun 2000.
2. Syamsuddin memberikan kesaksian sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Para Penggugat karena saksi tinggal bertetangga dengan Penggugat sejak tahun 2004.
Menurut keterangan Penggugat I bahwa Penggugat I adalah anak angkat dari Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf.
Saksi tidak kenal dengan M.Yusuf maupun Maimunah.
Pada tahun 2008 lalu saksi pernah bepergian ke Pekan baru bersama dengan Penggugat I, dan ketika lewat di Daerah Perkebunan Kelapa sawit di Kab. Bangkinang Penggugat I memberitahukan kepada saksi bahwa orang tua angkatnya ada memiliki lahan seluas 2 ha dan kelapa sawitnya telah memberikan hasil, namun semuanya dikuasai oleh Para Tergugat.
Silsilah Abstrak - 5 Maimunah
M Yusuf
M. tahun 2002
Agus (anak lk)
Anak angkat
Tina
Tono
Anang
ABSTRAK – 5
− Buat Surat gugat dan Putusan dengan kasus posisi sebagai berikut: − Penggugat adalah :1. Tina, 2. Tono dan 3. Anang ketiganya beralamat sama (satu rumah) di Kota anda. − Tergugat : Agus Bin M. Yusuf beralamat di Kab. Muara Bungo Jambi − Sementara M.Yusuf sebagai Turut Tergugat. Beralamat di Kota anda. − Dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa :
Para Penggugat I, II dan III adalah anak angkat dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) dan M.Yusuf (Turut Tergugat) berdasarkan Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974, No. 202/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 dan No. 203/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 sementara Tergugat adalah anak kandung Pewaris sebagaimana tergambar dalam silsilah abstrak - 5 serta tahun-tahun mereka wafat, demikian pula halnya kedudukan Turut Tergugat sebagai suami Pewaris.
Semasa hidupnya berumah tangga dengan M.Yusuf (Turut Tergugat), Pewaris ada mempunyai harta bersama berupa: 1. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran luas 15 X 30 m beserta sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran luas 200 m2 yang terletak di Kota
anda dengan perbatasan disebutkan secara rinci sebagaimana tertera pada Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 2. Sebidang tanah perkebunan beserta tanaman kelapa sawit seluas 2 ha dengan batas-batas diseburkan secara rinci, yang terletak di Kab. Bangkinang.
Semenjak Pewaris meninggal dunia pada tahun 2002 seluruh harta peninggalan tersebut dikuasai oleh Tergugat, bahkan hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut hanya dinikmati oleh para Tergugat, sedangkan Turut Tergugat pun tidak dihiraukan oleh para Tergugat. Sementara Penggugat I dan II serta Penggugat III seakan-akan dimusuhi oleh Tergugat.
Karena Para Penggugat khawatir objek sengketa tersebut dipindah tangankan oleh para Tergugat demikian pula khawatir gugatan akan sia-sia (illusoir), maka para Penggugat memohon agar PA meletakkan sita jaminan (CB) atas objek sengketa tersebut.
Dalam Petitumnya Penggugat memohon agar Pengadilan Agama memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menetapkan Objek sengketa adalah harta bersama antara Maimunah dan M. Yusuf. 3. Menetapkan 50 % dari Harta Bersama tersebut adalah harta peninggalan / tirkah dari Pewaris (Maimunah Binti Abdullah) 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris serta orang-orang yang berhak untuk menerima hak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut serta besar bagian masingmasing mereka menurut hukum waris (Faraidl) Islam. 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris dan orang-orang yang berhak dari harta peninggalan (tirkah) tersebut sesuai dengan hak mereka masing-masing. 6. Menyatakan sita jaminan (CB) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama atas Objek sengketa adalah sah dan berharga. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Dalam jawabannya Tergugat menyatakan sebagai berikut:
•
Bahwa para Penggugat sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Pewaris, adapun dalil para Penggugat
yang menyatakan mereka adalah anak angkat hanya
pengakuannya semata, tanpa disertai bukti. Bahkan sekiranya benar para Penggugat adalah anak angkat dari Pewaris dan Turut Tergugat, sebagai anak angkat ia tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan Pewaris. •
Selebihnya semua dalil para Penggugat dibantah oleh Para Tergugat. Oleh karenanya Tergugat memohon kepada Pengadilan Agama agar menolak gugatan Penggugat termasuk permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat dan menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini.
Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Para Penggugat mengajukan bukti sbb: Bukti Surat : 1. Fotokopi Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 bertanda P-1 2. Fotokopi Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 betanda P-2 3. Fotokopi Putusan PN Padang No. 201/Pdt.G/1974/PN.Pdg tanggal 12 Maret 1974 betanda P-3 4. Fotokopi Sertipikat HM No. 10/1998 dan GS No.123/1998 bertanda P-4. Bukti surat yang masing-masing bertanda P-1 s/d P-3 telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya serta bermaterai cukup, sementara bukti surat bertanda P-4 bermaterai cukup namun para Penggugat tidak dapat menunjukkan surat aslinya karena menurut keterangan Penggugat aslinya dikuasai oleh Tergugat. Bukti Saksi : 1. Anwar Ritonga memberikan kesaksian sebagai berikut:
Kenal dengan Para Penggugat dan Para Tergugat maupun Turut Tergugat sejak tahun 1980, karena saksi memiliki tanah perkebunan kelapa sawit yang berbatasan dengan milik Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf di Kab. Bangkinang.
Bahwa M.Yusuf (Turut Tergugat II) ada memiliki tanah perkebunan sawit di Kab. Bangkinang seluas 2 ha, hal tersebut saksi ketahui karena M.Yusuf membelinya dari saksi pada tahun 2000.
2. Syamsuddin memberikan kesaksian sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Para Penggugat karena saksi tinggal bertetangga dengan Penggugat sejak tahun 2004.
Menurut keterangan Penggugat I bahwa Penggugat I adalah anak angkat dari Almarhumah Maimunah dan M.Yusuf.
Saksi tidak kenal dengan M.Yusuf maupun Maimunah.
Pada tahun 2008 lalu saksi pernah bepergian ke Pekan baru bersama dengan Penggugat I, dan ketika lewat di Daerah Perkebunan Kelapa sawit di Kab. Bangkinang Penggugat I memberitahukan kepada saksi bahwa orang tua angkatnya ada memiliki lahan seluas 2 ha dan kelapa sawitnya telah memberikan hasil, namun semuanya dikuasai oleh Para Tergugat.