SALINAN
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu; Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967
Nomor
19,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 2828); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5479);
-2-
3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
20
Tahun
1968
tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1968
Nomor
34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
Tahun
2016
tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor
13/Per/M.KUKM/X/2016
Tahun
2016
tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 6. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8);
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI,
USAHA
KECIL
DAN
MENENGAH
PROVINSI
BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Bengkulu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu. 3. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. 4. Sekretaris Bengkulu.
Daerah
adalah
Sekretaris
Daerah
Provinsi
-3-
5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi dilakukan
kewenangan oleh
pemerintahan
Presiden
kementerian daerah
yang
negara
untuk
dan
pelaksanaannya penyelenggara
melindungi,
melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 6. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur Pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dalam
penyelenggaraan
yang
urusan
pemerintahan
menjadi
kewenangan Daerah Provinsi. 7. Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disebut UPTD adalah pelaksana kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang yang berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 9. Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dinas. BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Tipelogi A. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
-4-
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
membantu
Gubernur
melaksanakan
urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan bidang
Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Provinsi. (4) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi
dan
pembukaan
kantor
cabang,
cabang
pembantu serta kantor kas koperasi simpan pinjam dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; b. penetapan hasil pemeriksaan, pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi dan koperasi simpan pinjam/ unit simpan
pinjam
yang
wilayah
keanggotaannya
lintas
daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; c. pengkoordinasian pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan serta pengembangan bagi koperasi dan usaha kecil; d. pelaksanaan administrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat membawahi 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan. 2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. 3. Sub Bagian Keuangan.
-5-
c. Bidang Perizinan dan Kelembagaan membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Perizinan. 2. Seksi Kelembagaan. 3. Seksi
Monitoring,
Evaluasi,
Pelaporan
dan
Data
Koperasi. d. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam. 2. Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi. 3. Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi. e. Bidang Pemberdayaan Koperasi membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi. 2. Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi. 3. Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi. f.
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Fasilitasi Usaha Kecil. 2. Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil. 3. Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
-6-
BAB III TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kepala Dinas Pasal 4 (1) Kepala
Dinas
mempunyai
tugas
melaksanakan
urusan
pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; b. pelaksanaan kebijakan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan
pinjam
untuk
koperasi
dengan
wilayah
keanggotaan lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; c. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; d. penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; e. penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; f. pengkoordinasian pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
-7-
g. pengkoordinasian
pemberdayaan
dan
perlindungan
koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; h. pengkoordinasian
pemberdayaan
usaha
kecil
yang
dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; i. pengkoordinasian
pengembangan usaha kecil dengan
orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah; j. pengkoordinasian
pelaksanaan
kegiatan
jabatan
fungsional; k. pelaksanakan administrasi dinas koprasi, usaha kecil dan menengah; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. Bagian Kedua Sekretaris Pasal 5 (1) Sekretaris
mempunyai
tugas
mengarahkan
penyusunan
program kerja; mengelola urusan keuangan, kepegawaian, persuratan,
kearsipan,
dokumentasi
dan
pengidentifikasian
rumah
tangga,
informasi; produk
perlengkapan,
mengkoordinasikan
hukum
daerah
serta
menginventarisir permasalahan kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas sekretariat; b. penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; c. penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga
dinas,
urusan
perlengkapan
dan
urusan
kepegawaian di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
-8-
d. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; e. pelayanan informasi publik di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; f. pengkoordinasian identifikasi produk hukum daerah; g. pengkoordinasian dan pengidentifikasian permasalahan pada bidang teknis dalam melaksanakan tugas fungsi serta
pelaksanaan
fasilitasi
dalam
penyelesaian
permasalahan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; h. menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi kepala dinas; i. pengevaluasian pelaksanaan tugas sekretariat; j. penyusunan laporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala dinas. Pasal 6 Sekretaris membawahi: a. Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; b. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan c. Kepala Sub Bagian Keuangan. Paragraf 1 Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Pasal 7 (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas
mengelola
administrasi
persuratan,
kearsipan
kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dokumentasi, informasi,
menghimpun
mengidentifikasi
peraturan
kebutuhan
produk
perundang-undangan, hukum
di
bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah serta tugas lainnya yang diberikan atasan.
-9-
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; b. pengelolaan administrasi persuratan dan pengelolaan kearsipan; c. pengelolaan administrasi kepegawaian; d. perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan, pengkoordinasian pemeliharaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasarana pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; e. pelaksanaan administrasi pencatatan aset dan barang milik negara maupun daerah; f. penyiapan hal-hal yang berkenaan dengan rapat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; g. pendokumentasian pelaksanaan acara-acara pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; h. pengumpulan
data
dan
informasi
dari
bidang
di
lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; i. pemutakhiran informasi publik di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; j. penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; k. pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; l. menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi atasan; m. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; n. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Sub
Umum dan Perlengkapan; dan o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian
- 10 -
Paragraf 2 Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 8 (1) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan,
mengkoordinasikan
mengumpulkan
data
dan
pelaksanaan informasi
anggaran,
permasalahan
kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas lainnya yang diberikan atasan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; b. perencanaan program per tahun anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; c. pengkoordinasian program dan kegiatan perencanaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; d. penginventarisasian kendala pencapaian visi dan misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari bidangbidang teknis; e. penginventarisasian
potensi-potensi
yang
dapat
mendukung pencapaian visi dan misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari bidang-bidang teknis; f. penyusunan Laporan Inventaris Kendala dan Potensi dalam pencapaian visi dan misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; g. pengevaluasian kegiatan bulanan, triwulan, semester dan tahunan serta menyampaikan laporan semester, tahunan dan lima tahunan; h. menghadiri rapat teknis perencanaan dan pelaporan sesuai dengan disposisi atasan;
- 11 -
i. pengevaluasian
pelaksanaan
tugas
Sub
Bagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; j. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf 3 Kepala Sub Bagian Keuangan Pasal 9 (1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas mengelola administrasi
keuangan,
mengkoordinasikan
perbendaharaan
pelaksanaan
anggaran
serta
serta
tugas
lainnya yang diberikan atasan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; b. pengukuran rasionalisasi kebutuhan
anggaran Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam mendukung pencapaian visi dan misi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta mengkoordinasikannya dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; c. pengelolaan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; d. penatausahaan administrasi keuangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; e. penyusunan
laporan
fisik
dan
keuangan
bulanan,
triwulan, semester dan tahunan; f. pelaksanaan rekap dan penyusunan laporan setoran Pendapatan Asli Daerah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; g. menghadiri rapat teknis keuangan sesuai dengan disposisi atasan;
- 12 -
h. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Ketiga Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Pasal 10 (1) Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan
verifikasi
data,
dokumen
perizinan
dan
pembentukan serta pembubaran koperasi/ koperasi simpan pinjam/ usaha simpan pinjam. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bidang Perizinan dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perizinan dan Kelembagaan; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang perizinan dan kelembagaan; c. pengkoordinasian pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat; d. pengkoordinasian pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam yang akurat; e. pengkoordinasian pelaksanaan verifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi; f. pengkoordinasian
dan
pemverifikasian
dokumen
izin
pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas; g. pengkoordinasian
pembentukan
koperasi,
perubahan
anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi; h. pengkoordinasian pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam;
- 13 -
i. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi; j. menghadiri
rapat
teknis
di
Bidang
Perizinan
dan
Kelembagaan sesuai disposisi atasan; k. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Perizinan dan Kelembagaan; l. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Perizinan dan Kelembagaan; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas. Pasal 11 Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan membawahi: a. Kepala Seksi Perizinan; b. Kepala Seksi Kelembagaan; dan c. Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi. Paragraf 1 Kepala Seksi Perizinan Pasal 12 (1) Kepala
Seksi
Perizinan
mempunyai
tugas
menganalisa
dokumen permohonan perizinan usaha simpan pinjam, pembukaan kantor cabang-cabang pembantu dan kantor kas. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Perizinan; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Perizinan; c. pelaksanaan enanalisasi dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam;
- 14 -
d. pelaksanaan enanalisasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas; e. menghadiri rapat teknis di bidang Perizinan; f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Perizinan; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Perizinan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf 2 Kepala Seksi Kelembagaan Pasal 13 (1) Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas menganalisa berkas
pembentukan
melakukan
dan
pembinaan
pembubaran
dan
koperasi
penyuluhan
di
serta bidang
perkoperasian. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Kepala
Seksi
Kelembagaan
menyelenggarakan
fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Seksi
Kelembagaan; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan; c. penganalisisan
berkas
pembentukan
koperasi
dan
perubahan anggaran dasar koperasi; d. penganalisisan berkas pembubaran koperasi; e. penyiapan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam; f. menghadiri rapat teknis kelembagaan; g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan; h. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Kelembagaan; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi
- 15 -
Paragraf 3 Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi Pasal 14 (1) Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi
mempunyai
tugas
merencanakan
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan serta menganalisa data koperasi. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi; c. perencanaan
pelaksanaan
monitoring,
evaluasi
dan
pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi; d. penganalisaan data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam yang akurat; e. menghadiri rapat teknis monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi; f. pengevaluasian
pelaksanaan
tugas
Seksi
Monitoring,
Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Keempat Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Pasal 15 (1) Kepala Bidang Pengawasan Dan Pemeriksaan mempunyai tugas mengkoordinasikan pengawasan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan serta penerapan sanksi bagi koperasi/ koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam.
- 16 -
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala
Bidang
Pengawasan
dan
Pemeriksaan
menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Bidang
pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pemeriksaan; b. pengkoordinasian penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan bidang pengawasan dan pemeriksaan; c. pengkoordinasian pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; d. pengkoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; e. pengkoordinasikan
pelaksanaan
penilaian
kesehatan
koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam; f. pengkoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi; g. pengkoordinasikan penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam; h. pengkoordinasikan
penerapan
peraturan
perundang-
undangan dan sanksi bagi koperasi; i. menghadiri rapat teknis pengawasan dan pemeriksaan; j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan; k. penyusunan
Laporan
pelaksanaan
tugas
Bidang
Pengawasan dan Pemeriksaan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 16 Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan membawahi: a. Kepala Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam; b. Kepala Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi; dan c. Kepala Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi.
- 17 -
Paragraf 1 Kepala Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Pasal 17 (1) Kepala Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit
Simpan
Pinjam
mempunyai
tugas
merencanakan
penciptaan iklim usaha yang sehat, menganalisa serta menyusun data kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam; b. pengkoordinasian penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam; c. perencanaan upaya penciptaan iklim usaha yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi; d. penganalisisan data penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam; e. penyusunan data kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam; f. menghadiri rapat teknis penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam; g. pengevaluasian
pelaksanaan
tugas
Seksi
Penilaian
Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam; h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
- 18 -
Paragraf 2 Kepala Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi Pasal 18 (1) Kepala Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi mempunyai
tugas
pengawasan
usaha
merencanakan koperasi
pemeriksaan
dan
koperasi
dan
simpan
pinjam/usaha simpan pinjam. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Seksi
Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi; c. perencanaan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi; d. perencanaan
pemeriksaan
dan
pengawasan
koperasi
simpan pinjam/ unit simpan pinjam; e. menghadiri rapat teknis pemeriksaan kelembagaan dan usaha koperasi; f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi; g. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Seksi
Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf 3 Kepala Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi Pasal 19 (1) Kepala Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi mempunyai tugas
menganalisa
peraturan
penerapan sanksi bagi koperasi.
perundang-undangan
dan
- 19 -
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala
Seksi
Penerapan
Peraturan
dan
Sanksi
menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan
tugas
Seksi
Penerapan
Peraturan
dan
Sanksi; c. penganalisisan
penerapan
peraturan
perundang-
undangan; d. penganalisisan penerapan sanksi bagi koperasi; e. menghadiri rapat teknis penerapan peraturan dan sanksi; f. pengevaluasian
pelaksanaan
tugas
Seksi
Penerapan
Peraturan dan Sanksi; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Kelima Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Pasal 20 (1) Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan
pemberdayaan,
memperluas
akses
permodalan, mempromosikan dan melakukan perlindungan terhadap usaha koperasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Bidang
Pemberdayaan Koperasi; b. pengkoordinasian penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan bidang pemberdayaan koperasi; c. pengkoordinasian pelaksanaan pemberdayaan koperasi; d. pengkoordiniran
perluasan
permodalan bagi koperasi;
akses
pembiayaan/
- 20 -
e. pempromosian akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri; f. pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi; g. pengkoordinasian kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya; h. pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi; i. pengkoordinasian pelaksanaan perlindungan koperasi; j. menghadiri rapat teknis koperasi dan usaha kecil dan menengah; k. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Koperasi; l. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Bidang
Pemberdayaan Koperasi; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Pasal 21 Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi membawahi: a. Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi; b. Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi; dan c. Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi. Paragraf 1 Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi Pasal 22 (1) Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi mempunyai tugas merencanakan pemberdayaan koperasi, membuat konsep kemitraan serta mengembangkan akses pasar bagi produk koperasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi;
- 21 -
b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi; c. perencanaan pelaksanaan pemberdayaan koperasi; d. pembuatan konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya; e. pengembangan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri; f. menghadiri rapat teknis fasilitasi usaha koperasi; g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi; h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf 2 Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi Pasal 23 (1) Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi
mempunyai
tugas
mengembangkan
akses
pembiayaan/ permodalan bagi koperasi dan melaksanakan perlindungan koperasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Seksi
Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi; c. pengembangan perluasan akses pembiayaan/ permodalan bagi koperasi; d. perencanaan pelaksanaan perlindungan koperasi; e. menghadiri rapat teknis pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi; f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi;
- 22 -
g. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Seksi
Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf 3 Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi Pasal 24 (1) Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis bagi anggota koperasi, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi serta menyusun konsep pengembangan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Seksi
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi; c. perencanaan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi; d. perencanaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi; e. penyusunan
konsep
pengembangan
pendidikan
dan
latihan bagi perangkat organisasi koperasi; f. menghadiri
rapat
teknis
peningkatan
kualitas
sdm
koperasi; g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi; h. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Seksi
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
- 23 -
Bagian Keenam Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Pasal 25 (1) Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil, mempromosikan dan membuka akses pasar bagi produk usaha kecil, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Bidang
Pemberdayaan Usaha Kecil; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil; c. pengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil; d. pempromosian akses pasar bagi produk usaha kecil di dalam dan luar negeri; e. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil; f. pengkoordinasian pendataan Izin Usaha Mikro Kecil; g. pengkoordinasian
pengembangan usaha kecil dengan
orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah; h. pengkoordinasian pengembangan kewirausahaan; i. menghadiri rapat teknis pemberdayaan usaha kecil sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil; k. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Pemberdayaan Usaha Kecil; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang
- 24 -
Pasal 26 Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil membawahi: a. Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Kecil; b. Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil; dan c. Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan.
(1) Kepala
Paragraf 1 Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Kecil Pasal 27 Seksi Fasilitasi Usaha Kecil mempunyai
tugas
merancang akses pasar bagi produk usaha kecil dan menganalisa data Izin Usaha Mikro Kecil. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Kecil; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Kecil; c. perancangan akses pasar bagi produk usaha kecil di dalam dan luar negeri; d. penganalisisan data Izin Usaha Mikro Kecil; e. menghadiri rapat teknis fasilitasi usaha kecil sesuai disposisi atasan; f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Kecil; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Usaha Kecil; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Paragraf 2 Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil Pasal 28 (1) Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha
Kecil
mempunyai
pemberdayaan
dan
melaksanakan
monitoring,
tugas
perlindungan
mengembangkan
usaha
evaluasi
pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil.
dan
kecil
serta
pelaporan
- 25 -
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
tugas
Seksi
Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil; b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil; c. pengembangan pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil; d. perencanaan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah; e. perencanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil; f. menghadiri rapat teknis pengembangan penguatan dan perlindungan usaha kecil; g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil; h. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Seksi
Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan Paragraf 3 Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan Pasal 29 (1) Kepala
Seksi
mempunyai
Peningkatan tugas
Kualitas
merencanakan
Kewirausahaan pengembangan
kewirausahaan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala
Seksi
Peningkatan
Kualitas
Kewirausahaan
menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan
rencana
pelaksanaan
Peningkatan Kualitas Kewirausahaan;
tugas
Seksi
- 26 -
b. penyiapan bahan dan dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan
tugas
Seksi
Peningkatan
Kualitas
Kewirausahaan; c. perencanaan pengembangan kewirausahaa; d. menghadiri
rapat
teknis
peningkatan
kualitas
kewirausahaan sesuai disposisi atasan; e. pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan; f. penyusunan
laporan
pelaksanaan
tugas
Seksi
Peningkatan Kualitas Kewirausahaan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. Bagian Ketujuh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasal 30 (1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dapat dibentuk UPTD pada dinas sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
Peraturan
Gubernur
tersendiri
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 31 (1) Kelompok
Jabatan
melaksanakan
tugas
Fungsional sesuai
mempunyai
dengan
jabatan
tugas
fungsional
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan secara profesional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- 27 -
Pasal 32 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 peraturan ini, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk di antara tenaga fungsional yang ada di lingkungan dinas. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB IV JABATAN PERANGKAT DAERAH Pasal 33 (1) Kepala Dinas merupakan pejabat eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (3) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. BAB V TATA KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 34 (1) Pelaksanaan tugas dan fungsi dinas sebagai pelaksana pemerintah provinsi di bidang penyelenggaraan koperasi, usaha
kecil
dan
menengah
kegiatan
operasionalnya
diselenggarakan Kepala Bidang, dan Kepala Seksi menurut bidang tugas masing-masing. (2) Kepala
dinas
baik
teknis
operasional
maupun
teknis
administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur
melalui
melaksanakan
Sekretaris
tugasnya
Daerah
menyelenggarakan
dan
dalam
hubungan
fungsional dengan instansi yang berkaitan dengan fungsinya.
- 28 -
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan dinas, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan dinas, wajib memimpin
dan
memberi
bimbingan
serta
petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan. (5) Setiap Kepala Bidang di lingkungan dinas, wajib memimpin, memberi bimbingan, petunjuk pelaksanaan dan menerapkan prinsif koordinasi, integrasi, sinkronisasi data, sinkronisasi sasaran sinkronisasi program, sinkronisasi waktu maupun kegiatan terhadap perangkat daerah kabupaten/ kota yang menangani urusan koperasi, usaha kecil dan menengah Bagian Kedua Pelaporan Pasal 35 (1) Kepala dinas wajib memberikan laporan yang akurat tentang pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas serta tepat waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan dinas wajib menghadiri dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta memberikan laporan tepat pada waktunya. (3) Setiap
laporan
yang
diterima
oleh
pimpinan
satuan
organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai
bahan
pertimbangan
lebih
lanjut
serta
untuk
dan
cara
memberi petunjuk kepada bawahan. (4) Pengaturan
mengenai
jenis
laporan
penyampaiannya, berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku. Bagian Ketiga Hak Mewakili Pasal 36 Dalam hal Kepala Dinas berhalangan, Kepala Dinas diwakili oleh Sekretaris Dinas, apabila Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas berhalangan
dapat
diwakili
Kepala
Bidang
dengan
memperhatikan urutan kepangkatan dan atau bidang tugasnya.
-29-
KrrXffi,fi,^* Pasal 37
Kepala dinas berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pernbinaan kepegawaian di lingkup dinas. BAB VII KETENTUA}{ PENU"UP Pasal 38
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, rnaka ketentuan mengenai Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang
menangani urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidah berlakr-r Pasal 39
Peraturan Gubernur
ini mulai
berlaku
pad,a
tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang
pengundangan Peraturan
mengetahuinlta, memerintahkan
ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Provinsi Bengkuiu. Ditetapkan di Bengkuiu pada tanggal 21 Desember 2016 GUBERNUR BENGKULU,
ttd. H. RIDWAN MUKTI Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 21 Desember 2A76 Plt. SEKRETARI$ DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
ttd. H. SUDOTO BERITA DAERAH PROVINSI BBNGKULU TAHUN 2A16 NOMOR 44 Salina aslinya Ptr. UKUM,
*3{;G.,i i.*A
-ltlL.{}IPIRA}i PERATURAN GUBERNUR BEI'IGKULU XOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN PUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAI"{ PROVINSI BENGKULT] STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAI{ MENENGAH PROVINSI BENGKULU I(EPALA DINAS
Kelompok Jabatan
Fungsional Kepala Srib Bagian
Kepala Sub Bagian Umum
Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
dart
Perlengkapan
Kepala Bidang Pemberdayaan
Kepala Bidang Pemberdayaan
Usaha Kecil
Koperasi
Kepala Seksi Penilaian Kesehatan
Koperasi SimPan Pinjam/
Kepala Seksi
Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi
Fasilitasi Usaha l(ecil
Unit $impan Piajam
Kepala Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan
Usaha Koperasi
Kepala Seksi Pengembangan, Penguatall, datl Periindungan Usaha Kecii
'Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi Pelaporan dan Data Koperasi
GUBERNUR BE}IGKULU,
ttd. H. RIDWAN MUK?I
/1a
]^1. l9 i|lc/J
1n1 1 --:: : Ju 'l ;YYIUZ
-F-,