ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus : Perkara No Reg 11/Pid.B/2012/PN.SPN)
ARTIKEL/JURNAL
Diajukan Sebagai Persyaratan Untuk Mendapatkan Gelar Sarjana Hukum
Oleh:
RENDI ERSA PUTRA 0910012111127 Bagian Hukum Pidana
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BUNG HATTA PADANG 2013 1
2
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS : PERKARA NO REG 11/PID.B/2012/PN.SPN)
1
Rendi Ersa Putra1, Syafridatati1, Yetisma Saini2 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email:
[email protected]
Abstract Cases that occurred Police in the resort of Sungai Penuh Police investigators maltreatment investigations in order to extract information from the victim, due to the abuse victim eventually died. Judges convict each defendant to imprisonment for 4 years, while in the Criminal Code, Crime persecution under Article 351 paragraph (2) with the threat of imprisonment of 7 years. Formulation of the problem is (1) How is the judge in the criminal punishment considerations in abuse cases in the District Court under No. Full River. Reg 11/Pid.B/2012/PN.SPN (2) How the application of criminal sanctions imposed against defendants who commit criminal acts of persecution in Full River District Court. Types of research using normative juridical approach. Primary research using data sources, Secondary and Tertiary of data. Techniques of data collection using interviews and document research. Analysis of the data obtained through interviews dianlisis then processed and qualitatively. Based on the results of research by the author suggests that the consideration of the Judge in criminal persecution under investigation by police members based on several aspects of the legal aspects of (the elements of Article indicted and accused responsible for capabilities), from the aspect of offender / defendant, the Judge also consider background factors that the defendant committed the acts charged and the aggravating and mitigating circumstances.
Keywords: Decision, Court, Crime, Abuse
dan pemerintahan itu dengan tidak
Pendahuluan
ada
Negara Republik Indonesia adalah
kecualinya.
Indonesia
negara hukum berdasarkan Pancasila
masyarakat
dan Undang-Undang Dasar 1945,
sebagaimana
yang menjamin segala hak warga
adalah adil
Tujuan
Negara
mewujudkan dan
tercantum
makmur dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar
negara bersamaan kedudukannya di
1945.
dalam hukum dan pemerintahan,
Tindak
serta wajib menjunjung tinggi hukum
pidana
adalah
suatu
kejahatan yang semuanya itu telah 1
diatur dalam undang-undang dan
(4) Dengan penganiayaan disamakan
begitu pula KUHP, Secara umum
senagaja merusak kesehatan. (5) Percobaan
tindak pidana yang akan dibahas
untuk
melakukan
adalah tindak pidana terhadap tubuh
kejahatan ini tidak di pidana.
yang
Polri sebagai instrumen Negara
disebut
juga
“penganiayaan”,
yang
dengan
untuk
dimaksud
menegakkan
hukum
serta
ialah
memelihara keamanan dan ketertiban
“kesengajaan menimbulkan rasa sakit
di dalam masyarakat tidak luput dari
atau menimbulkan luka pada tubuh
perhatian publik. Kewenangan Polri
orang
pidana
yang sangat luas dan kadang terasa
dalam
tanpa
dengan
penganiayaan
lain”
penganiayaan
tindak yang
diatur
batas
menjadi
sorotan
Pasal 351 KUHP itu merupakan
masyarakat, berpijak pada fungsi
tindak pidana materil, hingga tindak
Kepolisian sebagaimana dirumuskan
pidana tersebut baru dapat dianggap
dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 2
sebagai telah selesai dilakukan oleh
Tahun 2002 tentang Polri, bahwa
pelakunya, jika akibatnya yang tidak
“Fungsi Kepolisian” adalah salah
dikehendaki oleh undang-undang itu
satu fungsi pemerintahan negara di
benar-benar
bidang pemeliharan keamanan dan
telah
terjadi,
yakni
berupa rasa sakit yang dirasakan oleh
ketertiban
orang lain. Pasal 351 KUHP telah
hukum, perlindungan, pengayoman
menerangkan
dan pelayanan kepada masyarakat”.
penganiayaan
itu
masyarakat,
penegakan
sebagai berikut :
Tugas penegakkan hukum berkaitan
(1) Penganiayaan diancam dengan
dengan
sistem
peradilan
pidana
pidana penjara paling lama dua
dimana Polri menjadi salah satu
tahun delapan bulan atau pidana
bagiannya selain hakim dan jaksa. Sementara
denda paling banyak empat ribu
mempunyai
liam ratus rupiah.
itu
Polisi
fungsi
yang sebagai
pemeliharan keamanan dan ketertiban
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
masyarakat,
penegakan
hukum,
diancam dengan pidana penjara
perlindungan, pengayoman dituntut
paling lama lima tahun.
harus mematuhi kaidah atau norma mati,
hukum yang berlaku agar tidak
diancam dengan pidana penjara
merugikan masyarakat. Salah satunya
paling lama tujuh tahun.
pada saat melakukan penyidikan,
(3) Jika
mengakibatkan
2
Disisi
yang mana harus menghormati hak-
lain
sanksi
unsur
dan
hukuman
hak dari tersangka tersebut, adapun
disiplin,
rumusan dari hak-hak dari tersangka
penjatuhan hukumannya berdasarkan
tersebut berupa:
pada ketentuan hukum yang berlaku, sikap dan perilaku Kepolisian Negara
a) Hak untuk mendapatkan pemeriksaan
Republik Indonesia terikat pada Kode
yang cepat
Etik
b) Hak untuk mengetahui tuduhan atau sangkaan c) Hak untuk mendapatkan bantuan juru
untuk
bebas
Indonesia,
mengenai
Kode
Negara ketentuan
Etik
Negara
Profesi Republik
adapun
rumusannya
tercantum didalam Pasal 35 Undangundang No 2 Tahun 2002 tentang
hukum untuk
memilih
Kepolisian Republik Indonesia yaitu:
penasihat
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik
hukum/advokat untuk
tetap
Profesi
berkomunikasi
Kepolisian
h) Hak untuk mengajukan saksi yang
Negara
Negara
Republik
mengenai
susunan
Indonesia
menguntungkan
(2) Ketentuan
i) Hak untuk menuntut ganti rugi dan
organisasi dan tata kerja komisi
rehabilitasi untuk
Kepolisian
Republik Indonesia oleh pejabat
dengan keluarga dan pihak lain
j) Hak
Republik
Kapolri,
e) Hak untuk mendapatkan bantuan
g) Hak
Kepolisian
Indonesia diatur dengan Keputusan
memberikan
keterangan
f) Hak
Profesi
Kepolisian
bahasa d) Hak
mekanisme
tidak
Kode Etik Kepolisian Negara
dibebankan
Republik
pembuktian hukum
Indonesia
diatur
dengan Keputusan Kapolri.
k) Hak untuk menolak penangkapan
Terhadap
yang tidak sesuai prosedur
suatu
pelanggaran
disiplin sebagaimana diatur dalam
l) Hak untuk meminta surat perintah
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun
penahanan
2003
m) Hak untuk mendapatkan surat izin
tentang
Peraturan
Disiplin
Anggota Polri memiliki dua jenis
penggeledahan izin
sanksi,
yakni
“sanksi
tindakan
penyitaan saat petugas melakukan
disiplin
dan
sanksi
hukuman
penyitaan.
disiplin”. Sanksi hukuman disiplin
n) Hak
untuk
meminta
surat
menurut 3
Pasal
9
Peraturan
Pemerintah No. 2 tahun 2003 tentang
Kasus yang terjadi di Polres Kota
Peraturan disiplin tentang Peraturan
Sungai Penuh adalah sebagai berikut:
Disiplin Anggota Polri, berupa:
Tersangka di jemput oleh penyidik
a. Teguran tertulis
saat berada di kampus, dan dibawa
b. Penundaan mengikuti pendidikan
lansung ke Polres Kota Sungai Penuh, saat pemeriksaan disanalah
paling lama 1 (satu) tahun c. Penundaan kenaikan gaji berkala
terjadi penganiayaan yang ditujukan
d. Penundaan
ke tersangka, dikarenakan tersangka
kenaikan
pangkat
dituduh melakukan tindak pidana
untuk paling lama 1 (satu) tahun e. Mutasi yang bersifat demosi
pencurian motor, saat penyidikan
f. Pembebasan dari jabatan
penyidik melakukan penganiayaan
g. Penempatan dalam tempat khusus
dalam
rangka
untuk
mengorek
paling lama 21 (dua puluh satu)
keterangan dari tersangka tersebut,
hari.
akibat penganiayaan itu tersangka
Sementara dalam kenyataannya
tersebut akhirnya meninggal dunia.
Polisi telah melakukan pelanggaran-
Seharusnya
pelanggaran tersebut, seperti kasus
aparat
yang terjadi di Polres kota Sungai
menjunjung
Penuh,
penegak
Polisi
sebagai
hukum tinggi
dapat sikap
mana
dalam
propesionalismenya
tersangka,
polisi
menjalankan tugas, tidak semata-
yang
pemeriksaan
disini
dalam
menggunakan tindakan penganiayaan
mata
yang
wewenangnya, Polisi juga dituntut
bertujuan
untuk
mengorek
menggunakan
kuasa
dan
agar
untuk mematuhi aturan-aturan yang
tersangka mengakui perbuatannya,
berlaku salah satunya adalah dapat
hal ini akhirnya akan menimbulkan
menghormati hak-hak dari tersangka
kegagalan dalam penegakan keadilan,
tersebut.
informasi
dimana
dengan
penegak
cepat
hukum
Kasus
yang
yang
dilakukan
oleh
mempunyai kuasa dan wewenang
anggota kepolisian yang telah diputus
untuk
oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh
mengupayakan
keadilan,
ternyata
tercapainya
dengan
menggunakan
No.
Reg
kuasa dan wewenang yang ada
11/Pid.B/2012/PN.SPN, menyatakan
padanya justru untuk memberikan
terdakwa I. AS’AD Bin SAHRIL
ketidakadilan.
(Alm) dan terdakwa II. TOMRONI Bin MUHAMMAD, telah terbukti 4
2. Pidana tambahan
secara sah dan meyakini bersalah melakukan
tindak
MELAKUKAN
pidana
a. Pencabutan hak-hak tertentu
“
b. Perampasan
PENGANIAYAAN
barang-barang
tertentu
YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI ”. Hakim menjatuhkan
c. Pengumuman putusan hakim
pidana
terhadap
Jenis-jenis
tersebut
dengan
para
terdakwa
pidana
putusan
dapat digolongkan sebagai berikut:
penjara
masing-masing selama 4 (empat)
1. Putusan Bebas
Tahun. Hal ini tidak sebanding
2. Putusan
lepas
telah tertera pada Pasal 351 ayat (3)
3. Penetapan
KUHP yaitu diancam dengan pidana
Mengadili
paling
lama
7
apalagi
Tindak
tersebut
dilakukan
penegak
hukum
oleh yaitu
Tak
4. Putusan
tahun,
Segala
Berwenang
yang
Menyatakan
Dakwaan Tidak Dapat Diterima
setidaknya hukuman tersebut terlalu ringan,
Dari
Tuntutan Hukum
dengan hukuman maksimal yang
penjara
pengadilan
5. Putusan
Pidana
yang
Menyatakan
Dakwaan Batal Demi Hukum
aparat
Secara formil syarat sah suatu
anggota
putusan pengadilan diatur dalam
Kepolisian.
Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-
Definisi Putusan Hakim menurut Andi Hamzah adalah hasil atau
Undang
kesimpulan dari suatu perkara yang
(KUHAP) yaitu:
telah
a. Kepala putusan yang dituliskan
dipertimbangkan
dengan
Hukum
Acara
masak-masak yang dapat berbentuk
berbunyi
putusan tertulis maupun lisan.
BERDASARKAN KETUHANAN
Adapun dijatuhkan
jenis oleh
pidana seorang
“DEMI
Pidana
KEADILAN
YANG MAHA ESA”
yang
b. Identitas terdakwa
hakim
c. Dakwaan,
terhadap pelaku kejahatan diatur di
sebagaimana
yang
didakwakan
dalam ketentuan Pasal 10 KUHP
d. Pertimbangan yang disusun secara
yaitu :
ringkas
1. Pidana Pokok
mengenai
fakta
dan
a. Pidana mati
keadaan beserta alat pembuktian
b. Pidana penjara
yang diperoleh dari pemeriksaan
c. Kurungan
di sidang yang menjadi dasar
d. Denda
penentuan kesalahan terdakwa 5
e. Tuntutan
pidana,
l. Hari dan tanggal putusan, nama
sebagaimana
penuntut umum, nama hakim yang
terdapat dalam surat tuntutan f. Pasal
peraturan
memutus dan nama panitera.
perundang-
undangan yang menjadi dasar
Tindak pidana kejahatan terhadap
pemidanaan atau tindakan dan
tubuh dalam KUHP disebut dengan
pasal
perundang-
penganiayaan, namun secara definitif
undangan yang menjadi dasar
dalam KUHP tidak disebutkan arti
hukum
disertai
dari penganiayaan tersebut. Yang
keadaan yang memberatkan dan
dimaksud dengan Penganiayaan itu
yang meringankan terdakwa
ialah kesengajaan menimbulkan rasa
g. Hari
peraturan
dari
dan
putusan,
tanggal
musyawarah
sakit atau menimbulkan rasa luka
diadakan
majelis
pada tubuh orang lain.
hakim
Penganiayaaan yang dimuat dalam
kecuali perkara diperiksa oleh
Bab ke-XX Buku ke-II Pasal 351s/d
hakim tunggal
355 KUHP adalah sebagai berikut:
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua
a. Penganiayaan biasa Pasal 351 KUHP.
unsur
b. Penganiayaan
dalam
pidana
rumusan
disertai
kualifikasinya
dan
tindak
KUHP.
i. Ketentuan kepada siapa perkara biaya perkara dibebankan dengan jumlahnya
pasti dan ketentuan
352
c. Panganiayaan berencana Pasal 353
atau tindakan yang dijatuhkan
menyebutkan
Pasal
KUHP.
dengan pemidanaan
ringan
d. Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP. e. Penganiayaan
berat
dengan
direncanakan lebih dahulu Pasal 355
yang
KUHP
mengenai
a) Unsur-unsur penganiayaan biasa
barang bukti
1. Adanya kesengajaan (opzet als
j. Keterangan bahwa seluruh surat
oogmerk).
ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu,
2. Adanya perbuatan.
jika
3. Adanya akibat perbuatan (yang
terdapat
surat
otentik
dituju), yakni:
dianggap palsu
a) Rasa sakit pada tubuh, dan
k. Perintah supaya terdakwa ditahan
atau
atau tetap dalam tahanan atau
b) Luka pada tubuh
dibebaskan
6
digunakan
4. Akibat yang menjadi tujuan
d) Unsur-unsur Penganiayaan Berat
b) Unsur-unsur penganiayaan ringan berupa
a. Kesalahannya:
penganiayaan
kesengajaan
(opzettelijk).
berencana 2. Bukan
untuk
berfikir-fikir
satu-satunya
1. Bukan
olehnya
penganiayaan
b. Perbuatan: melukai berat (zwar
yang
lichamelijk letsel toebreng).
dilakukan :
c. Obyeknya: tubuh orang lain.
a) Terhadap ibu atau bapaknya
d. Akibat: luka berat.
yang sah, istri atau anaknya. b) Terhadap
pegawai
Permasalahan
negeri
yang
diangkat
yang sedang dan atau karena
dalam penelitian ini, adalah:
menjalankan tugasnya yang
a. Bagaimanakah
pertimbangan
hakim dalam penjatuhan pidana
sah.
dalam
c) Dengan memasukkan bahan
kasus
penganiayaan
di
yang berbahaya bagi nyawa
Pengadilan Negeri Sungai Penuh
atau
dengan
kesehatan
untuk
(1)
b. Bagaimanakah sanksi pidana yang
menimbulkan
penyakit atau (2)
dijatuhkan terhadap terdakwa yang
halangan
untuk menjalankan pekerjaan
melakukan
jabatan atau (3) pencaharian.
penganiayaan
c) Unsur-unsur
tindak di
Berencana
11/Pid.B/2012/PN.SPN
a. Pengambilan keputusan untuk
Tujuan
suatu
Dalam
Penelitian
ini
1. Untuk mengetahui pertimbangan
yang tenang.
hakim dalam penjatuhan pidana
b. Sejak
timbulnya
dalam
kehendak/pengambilan
sampai
Pengadilan
adalah:
kehendak
dilakukan dalam suasana batin
keputusan
pidana
Negeri Sungai Penuh No Reg
Penganiayaan
berbuat
Reg
11/Pid.B/2012/PN.SPN
dimakan atau diminum. 3. Tidak
No.
untuk
dengan
kasus
penganiayaan
di
Pengadilan Negeri Sungai Penuh berbuat
dengan
pelaksanaan
No.
Reg
11/Pid.B/2012/PN.SPN
perbuatan ada tenggang waktu
2. Untuk mengetahui sanksi pidana
yang cukup, sehingga dapat
yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana 7
penganiayaan
di
penjelasan mengenai bahan hukum
Pengadilan
primer. (Soerjono Soekanto: 2008)
Negeri Sungai Penuh.
Dalam
Metode Penelitian Penelitian
ini
No. Reg 11/Pid.B/2012/PN.SPN.
penelitian hukum yang dilakukan
c) Bahan hukum tersier yakni bahan
dengan cara meneliti bahan pustaka
yang
atau data sekunder belaka. (Soerjono
hukum
Sumber penelitian terdiri dari 3 bahan hukum yaitu: a) Bahan hukum primer yaitu bahan-
berkaitan
erat
No
yang
diperoleh
11/Pid.B/2012/PN.SPN
Reg
wawancara). b. Studi Dokumen Studi
Kepolisian
dokumen
pengumpulan
data
adalah dengan
teknik cara
mempelajari bahan kepustakaan atau
3) Kitab Undang-Undang Hukum
literatur-literatur yang ada terdiri dari
Pidana dan Kitab Undang-
peraturan-peraturan
Undang Hukum Acara Pidana. sekunder
data
namakan interview guide (paduan
Negara Republik Indonesia.
hukum
kamus
dengan menggunakan alat yang di
2) Undang-Undang No. 2 Tahun
b) Bahan
Untuk
Hakim yang menyidangkan Perkara
Republik
Republik
tentang
Sri
dilakukan melalui wawancara dengan
Indonesia.
2002
1985).
Adapun
pokok
Kekuasaan
Kehakiman
Mamudji:
dan
a. Wawancara
dan
Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang
Soekanto
Teknik Pengumpulan Data
pembahasan, yaitu: 1) Undang-Undang
(Soerjono
sekunder.
Indonesia.
perundang-
dengan
dan
hukum dan kamus umum bahasa
diperoleh dengan memperhatikan
berlaku
primer
dengan menggunakan
hukum primer adalah bahan yang
yang
petunjuk
memperoleh bahan tertier yaitu
mengikat.
(Soerjono Soekanto: 2008). Bahan
undangan
memberikan
maupun penjelasan terhadap bahan
Soekanto dan Sri Mamudji : 1985)
mempelajari
penulis
Acara Putusan Hakim pada kasus
pendekatan yuridis normatif yaitu
dan
ini
menggunakan hasil dari Berita
menggunakan
bahan hukum yang
penelitian
perundang-
undangan, dokumen-dokumen, buku-
yaitu
buku mengenai hasil karya dari
bahan hukum yang memberikan 8
kalangan hukum. (Soerjono Soekanto
Tahun, sedangkan Menurut KUHP
dan Sri Mamudji: 1985)
Sanksi
Analisis Data
melakukan
bagi
setiap
orang
Tindak
yang Pidana
kualitatif
adalah
Penganiayaan yang mengakibatkan
penelitian
yang
orang lain mati sebagaimana dalam
menghasilkan data diskriptif analisis
Pasal 351 Ayat (3) KUHP dihukum
yaitu apa yang dinyatakan oleh
penjara selama-lamanya tujuh tahun.
responden
PRIMAIR
Analisa suatu
data
cara
baik
secara
tertulis
Dalam kasus yang terjadi, bahwa
maupun lisan dan juga prilaku yang nyata, diteliti dan dipelajari secara
berawal
dari
utuh. (Soerjono Soekanto: 2008)
penyidikan pencurian
pengembangan
perkara sepeda
percobaan motor
yang
dilakukan oleh saksi Prayuda dan
Hasil dan Pembahasan Dalam
saksi Rola Sastra maka hari kamis
Penjatuhan Pidana Dalam Kasus
tanggal 20 oktober 2011 sekira pukul
Penganiayaan
Pengadilan
13.00 Wib. Anggota unit opsnal
Negeri Sungai Penuh Dengan No.
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres
Reg 11/Pid.B/2012/PN.SPN.
kerinci, yaitu saksi H. Herman. RR.
1. Pertimbangan
Hakim
di
oleh
SaksiMarlon Pasaribu dan saksi Dedi
anggota kepolisian yang telah diputus
Ersa Putra lalu korban Nika Pratama
oleh
Kasus
yang
dilakukan
Pengadilan
Negeri
Sungai
dibawa ke ruangan tahanan 3 Polsek
dengan
No.
Reg
Sungai Penuh untuk dihadapkan
11/Pid.B/2012/PN.SPN, menyatakan
kepada saksi Prayuda, dan saat saksi
terdakwa I. AS’AD Bin SAHRIL
Dedi
(Alm) dan terdakwa II. TOMRONI
Prayuda
Bin MUHAMMAD, telah terbukti
saksi
secara sah dan meyakini bersalah
selanjutnya saksi Dedi membawa
melakukan
“
korban Nika Pratama ke ruang kepala
PENGANIAYAAN
unit (Kanit). Lalu saksi H. Herman
YANG MENGAKIBATKAN ORANG
RR duduk dikursi kanit, saat itu saksi
LAIN MATI ”. Hakim menjatuhkan
Yanta
pidana
terhadap
terdakwa
pukulan tangan ke badan tetapi saksi
tersebut
dengan
penjara
Yanta Sutizen tidak melihat siapa
masing-masing selama 4 (empat)
yang dipukul karena saat itu saksi
Penuh
tindak
MELAKUKAN
pidana
para pidana
9
menanyakan
kepada
saksi
“ini namanya Nika” dan
Prayuda
Sutizen
menjawab
mendengar
“iya”
suara
Yanta Sutizen
sedang
mengeluarkan darah dari mulutnya
mengetik.
bertetesan di lantai.
Sekira pukul 13.00 Wib saksi Yanta Sutizen masuk ke ruangan Kanit
2. Terdakwa II menendang ke arah
Reskrim, saat saksi Yanta Sutizen
dadanya
melihat ke
sebanyak
arah ruangan kanit,
didalam ruangan tersebut terlihat terdakwa
II.
Nika
Pratama
satu
kali
dengan
menggunakan kaki kanan
Bin
Sekitar pukul 11.00 Wib saksi
berdiri
Yunta Sutizen melhat korban Nika
membelakangi jendela kaca, saat itu
Pratama saat duduk dikursi korban
saksi Yanta Sutizen melihat :
Nika
Muhammad
Tomroni
korban
sedang
Prtama
kejang-kejang
dan
1. Terdakwa II mengayunkan satu kali
setelah itu ia jatuh terlentang dari
pukulan tangan kirinya dan satu kali
kursi kemudian dari mulutnya keluar
pukulan tangan kanannya kearah
busa. Dan pada akhirnya korban Nika
kepala korban Nika Pratama yang
Pratama dilarikan di rumah sakit dan
saat itu posisinya sedang duduk
setiba rumah sakit pun akhirnya
dilantai.
korban
Nika
Pratama
meninggal
2. Terdakwa II menendang korban Nika
dunia sebagaimana Surat Keterangan
Pratama dibagian perutnya sebanyak
Kematian dari Badan Layanan Umum
1 (satu) kali, saat itu juga saksi Yanta
Daerah RSU Mayjen H.A Thalib kota
Sutizen mendengar suara korban
sungai
Nika Pratama “aduh, aduh”
sebagaimana dijelaskan dalam Visum
penuh
denagn
luka-luka
Selanjutnya, Terdakwa I As’ad
et Repertum Nomor : 180/1363/X
Bin Sahril (Alm) juga ikut dalam
RSU Mayjen H.A Thalib tanggal 24
pemeriksaan korban Nika Pratama,
oktober 2011
saat itu saksi Rola Sastra dari jarak
Barang bukti berupa :
kurang lebih 1 meter melihat:
a) 1
1. Terdakwa I menginjak korban Nika
(satu)
penjagaan
buah
buku
Sentra
mutasi
Pelayanan
menggunakan kaki kanan ke arah
Kepolisian (SPK) Polsek Sungai
muka sebelah kanan sebanyak 3
Penuh dari tanggal 07 Oktober
(tiga)
2011 sampai dengan tanggal 05
kali
dengan
kaki
kanan
sehingga badan korban Nika rebah
November 2011
kesamping kiri dan saksi Rola Sastra melihat
korban
Nika
b) 1 (satu) pucuk senajata api laras
Pratama
panjang jenis SS1-V2 dengan
10
nomor : AGF-016262 kaliber 62 x
dikarenakan
sedang
mengketik.
42
Setelah itu saksi pun melihat ke arah suara pukulan tersebut :
c) 1 (satu) buah tonkat T Polri warna
1. Terdakwa II mengayunkan satu
hitam dikembalikan kepada Polsek Kota Sungai Penuh.
pukulan tangan kirinya dan kanan
Dakwaan Primair: Perbuatan para
kearah
kepala
korban
Nika
terdakwa diatur dan diancam pidana
Pratama yang saat itu posisinya
dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55
sedang duduk dilantai 2. Terdakwa II menendang korban
ayat 1 ke-1 KUHP.
Nika Pratama di bagian perutnya
SUBSIDAIR Berawal penyidikan pencurian
dari
perkara sepeda
sebanyak 1 (satu) kali, saat itu
pengembangan
juga
percobaan motor
saksi
Yanta
Yutizen
mendengar suara korban Nika
yang
dilakukan oleh saksi Prayuda dan
Pratama “aduh, aduh”
saksi Rola sastra pada hari kamis
Bahwa sekira pukul 17.00 saksi
tanggal 20 oktober 2011 sekira pukul
Dedi
13.00anggota unit opsonal reskrim
polsek Sungai Penuh bersama korban
polres kerinci saksi H. Herman, RR,
Nika
saksi Marlon pasaribu dan saksi Dedi
ruangan
ersa putra membawa korban Nika
Penuh, pada saat itu terdakwa I
Pratama ke kantor polsek Sungai
berada disana, dan selanjutnya saksi
Penuh dengan di gandeng saksi
Rola Sastra dari jarak kurang dari 1
Marlon pasaribu dan saksi Dedi ersa
meter melihat:
putra lalu korban Nika Pratama
1. Terdakwa I menginjak korban
dibawa keruang tahanan 3 Polsek
Nika menggunakan kaki kanan ke
Sungai Penuh untuk dihadapkam
arah
kepada saksi Prayuda, lalu korban di
sebanyak
hadapkan ke kanit reskrim dan pada
menginjak perut korban sebanyak
saat itu saksi Yanta Yutizen sedang
3 (tiga) kali dengan kaki kanan
bekerja memeriksa saksi, dan pada
sehingga
saat
Yutizen
Pratama rebah kesamping kiri dan
mendengar suara pukulan kebadan
saksi Rola Sastra melihat korban
tetapi saksi Yanta Yutizen tidak
mengeluarkan darah dari mulatnya
melihat
bertetesan dilantai.
itu
saksi
siapa
Yanta
yang
dipukul 11
bersama
beberapa
Pratama
kembali
masuk
polsek
Sungai
penyidik
wajah 3
anggota
sebelah (tiga)
badan
kali
korban
kanan dan
Nika
Sebagaimana
Surat
l. Ditemukan
Keterangan
anak
stiker
Kematian dari Badan Layanan Umum
menancap pada daun telinga
Daerah RSU Mayjen H.A Thalib kota
kanan
luka-luka
Dakwaan Subsidair : Perbuatan para
sebagaimana dijelaskan dalam Visum
terdakwa diatur dan diancam pidana
et Repertum Nomor : 180/1363/X
Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat 1
RSU Mayjen H.A Thalib tanggal 24
ke-1 KUHP.
oktober 2011 yang pada pokoknya
2. Sanksi Pidana yang Dijatuhkan
sungai
penuh
denagn
Terhadap
sebagai berikut: 1. Keadaan
:
Terdakwa
Melakukan
Tidak sadar
Tindak
Penganiayaan
+ Kejang-kejang
di
yang Pidana
Pengadilan
:
Baik
Negeri Sungai Penuh adalah:
3. Tekanan darah :
Tidak
Dalam kasus yang terjadi, Jaksa
2. Gizi
Penuntut Umum menyatakan agar
teraba 4. Pemeriksaan
Hakim menuntut terdakwa I. AS’AD
:
a. Keluar busa dari mulut
Bin SAHRIL (Alm) dan terdakwa II.
b. Luka lecet + memar kemerahan
TOMRONI
Bin
MUHAMMAD
kening dan pipi kiri 2x3 cm
bersalah melakukan tindak pidana
c. ejas dan memar pada dada 4x3
penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati baik sebagai orang
cm
yang melakukan yang menyuruh
d. Luka lecet lengan kanan + kiri
melakukan dan yang turut serta
½x3 e. Luka lecet kaki kanan 1x1 cm
melakukan melanggar Pasal 351 ayat
f. Luka lecet pada dagu 2x1 cm
(3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
g. Luka robek pada pergelangan
agar agar dijatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama 5
tangan kiri 3x1 cm
(lima) tahun dikurangi sepenuhnya
h. Luka robek pada pergelangan
selama para terdakwa berada didalam
tangan kanan 3x1 cm
tahanan dengan perintah terdakwa
i. Luka lebam pada pergelangan
tetap
tangan kanan 3x1 cm
ditahan,
sedangkan
Hakim
menjatuhkan pidana terhadap para
j. Luka lebam pada punggung
terdakwa tersebut dengan pidana
kaki kanan 1x1 cm
penjara masing-masing selama 4
k. Bengkak pada kepala belakang
(empat) Tahun.
sebelah kiri 2x3 cm 12
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa:
Sanksi
pidana
Thalib disana terlihat jelas bahwa
yang
terdakwa melakukan tindak pidana
dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan
tindak
penganiayaan
pidana
penganiayaan di Pengadilan Negeri
penerapan
Sungai Penuh adalah sebagai berikut:
berat,
sehingga
sanksinya
mengacu
kepada
tindak
pidana
a) Tetap berdasarkan pada aturan penganiayaan berat Pasal 354 ayat perundang-
undangan
yang (2). Hal ini didasarkan karena
berlaku. hanya saja ada beberapa yurisprudensi
dan
Pasal
351
pertimbangan-pertimbangan yang merupakan tindak pidana biasa. diambil
oleh
hakim
dalam b) Hakim dalam menjatuhkan pidana
penjatuhan
sanksi
pidana terhadap tersangka dalam kasus
penganiayaan yaitu dalam perihal tindak pidana penganiayaan ini penetapan sanksi tindak pidana seharusnya lebih tinggi atau sama penganiayaan biasa yang diancam dari Pasal
351
KUHP
tuntutan
Jaksa
Penuntut
dalam Umum, dengan alasan bahwa
putusannya
sebenarnya
para Polisi tersebut melakukan tindak
terdakwa dapat juga diancamkan pidana penganiayaan pada saat dengan
Pasal
354
KUHP,
hasil
Surat
penyidikan dalam rangka untuk berdasarkan
mengorek keterangan dari korban Keterangan Kematian dari Badan itu
pada
saat
melaksanakan
Layanan Umum Daerah RSU tugasnya
sebagai
aparat
Mayjen H.A Thalib kota sungai kepolisian. penuh
denagn
luka-luka c) Peran hakim sangat penting untuk
sebagaimana
dijelaskan
dalam menjadikan
sanksi
itu
sendiri
Visum et Repertum Nomor : sesederhana 180/1363/X RSU Mayjen H.A 13
mungkin
(simple)
Hal-hal yang meringankan :
agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping)
antara
a) Para
produk
terdakwa
belum
pernah
dihukum perundang-undangan pidana yang
b) Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan para terdakwa
satu dengan yang lainnya.
mampu mempertanggungjwabkan
Simpulan Pertimbangan penjatuhan
hakim
pidana
perbuatannya
dalam
dalam
c) Para
kasus
Sanksi pidana yang dijatuhkan
Sungai Penuh dengan No. Reg
terhadap terdakwa yang melakukan
adalah
tindak
sebagai berikut :
para
merupakan sudah
terdakwa
anggota
sepatutnya
bagi
perundang-
mengayomi,
masyarakat
terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini seharusnya lebih tinggi atau sama
tersebut
dari
dalam
c. Peran hakim sangat penting untuk
telah
menjadikan
Undang-Undang
sesederhana
sanksi
itu
mungkin
sendiri (simple)
agar tidak terjadi tumpang tindih
d) Hakim dalam menangani perkara fakta-fakta
bahwa
aparat kepolisian
dengan tepat dan benar.
berdasarkan
alasan
melaksanakan tugasnya sebagai
batas minimal dan batas maksimal dinilai
dengan
Penuntut
pidana penganiayaan pada saat
putusan
pemidanaan hakim terikat dengan
hakim
Jaksa
Polisi tersebut melakukan tindak
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhkan
tuntutan
Umum,
ketentuan Pasal 351 ayat (3) jo.
menegakkan
yang
b. Hakim dalam menjatuhkan pidana
tetapi
b) Telah memenuhi unsur-unsur dari
sehingga
undangan
berlaku
penganiayaan.
c) Dalam
di
a. Tetap berdasarkan pada aturan
kepolisian
malah melakukan tindak pidana
penganiayaan
penganiayan
adalah sebagai berikut:
yang
melindungi serta memberikan rasa aman
pidana
Pengadilan Negeri Sungai Penuh
Hal-hal yang memberatkan a) Bahwa
memiliki
tanggungan keluarga
penganiayaan di Pengadilan Negeri
11/Pid.B/2012/PN.SPN
terdakwa
(overlapping)
yang
antara
produk
perundang-undangan pidana yang
terungkap dalam persidangan
satu dengan yang lainnya. 14
Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.
DAFTAR PUSTAKA Abdul Manan, 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada media. Jakarta.
Ramly Hutabarat, 1985. Persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) di indonesia, Ghalia indonesia, Jakarta timur.
Andi Hamzah, 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Sadjijono, 2010. Memahami Hukum Kepolisian, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Andi Hamzah, 1986. Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2004. Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta L&J
A Law Firm, 2012. Mempertahankan Hak & Membela Diri Dihadapan Polisi, Jaksa & Hakim, Rana Pustaka, Jakarta.
Laden Marpaung, 2005. Asas-TeoriPraktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Lilik Mulyadi, 2007. Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Solahuddin, 2007. Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: VisiMedia. Jakarta. Sudikno Mertokusumo, 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Regulasi
Putusan Pengadilan, dll)
M. Yahya Harahap, 2005. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. M.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yahya Harahap, 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP. Sinar Grafika, jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia
Maiyestati, 2005. Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung hatta, Padang. P.A.F
(Undang-Undang,
Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Studi Kasus: Perkara No. Reg 11/Pid.B/2012/PN.SPN
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012. Kejahatan 15