Bahan Uji Publik Tanggal 11 Maret 2015 RANCANGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR
TAHUN 2014
TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014
tentang
Pemilihan
Gubernur,
Bupati
dan
T
Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
AF
Nomor … Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
D
R
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Penyelenggara
Nomor Pemilihan
15
Tahun
Umum
2011
(Lembaran
tentang Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor … Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor … Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);
3.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana
telah
beberapa
kali
-2diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 01 Tahun 2010; 4.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008
tentang
Sekretariat
Susunan
Jenderal
Sekretariat
Komisi
Organisasi Komisi
Pemilihan
dan
Tata
Pemilihan Umum
Kerja
Umum,
Provinsi,
dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 5.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor xx Tahun 2015
tentang
Tahapan,
Penyelenggaraan
Program
Pemilihan
dan
Gubernur
Jadwal
dan
Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN
KOMISI DATA
DAN
UMUM
DAFTAR
TENTANG
PEMILIH
DALAM
T
PEMUTAKHIRAN
PEMILIHAN
DAN
WAKIL
AF
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI BUPATI
WALIKOTA
DAN
WAKIL
D
R
WALIKOTA.
SERTA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati
selanjutnya
serta
disebut
Walikota Pemilihan,
dan
Wakil
adalah
Walikota,
pelaksanaan
kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 2.
Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD atau Pemilu Presiden dan
-3Wakil Presiden atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir. 3.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat
nasional,
dimaksud
tetap,
dalam
dan
mandiri
undang-undang
sebagaimana penyelenggara
pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan
Pemilihan
berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. 4.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang
penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan
Pemilihan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Kabupaten/Kota,
T
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
adalah
selanjutnya
AF
5.
disebut
lembaga
KPU/KIP
penyelenggara
R
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
D
tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. 6.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah
panitia
yang
Kabupaten/Kota
untuk
dibentuk
oleh
melaksanakan
KPU/KIP
Pemilihan
di
tingkat kecamatan atau nama lain. 7.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah
panitia
yang
Kabupaten/Kota
untuk
dibentuk
oleh
melaksanakan
KPU/KIP
Pemilihan
di
tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. 8.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
melaksanakan pemungutan suara
di
tempat
pemungutan suara. 9.
Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah
lembaga
penyelenggara
pemilihan
-4umum
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan
pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilihan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang. 10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum
yang
bertugas
mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud
dalam
undang-undang
yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas
penyelenggaraan
dan
wewenang
Pemilihan
dalam
pengawasan
Gubernur
dan
Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Pengawas
Pemilihan
Kabupaten/Kota,
T
11. Panitia
AF
selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
R
kabupaten/kota.
D
12. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwas
Kecamatan,
adalah
panitia
yang
dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah
kecamatan atau nama lain. 13. Pengawas Pemilihan Lapangan, selanjutnya disingkat PPL,
adalah
petugas
yang
dibentuk
oleh
Panwas
Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau sebutan lain/kelurahan. 14. Petugas disingkat
Pemutakhiran PPDP,
(RT)/Rukun
adalah
Warga
(RW)
Data
Pemilih,
petugas atau
selanjutnya
Rukun
nama
Tetangga
lainnya
yang
membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih 15. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan
-5yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 16. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 17. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 18. Daftar
Penduduk
Potensial
Pemilih
Pemilihan,
selanjutnya disingkat DP4, adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk potensial Pemilih baru setelah hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
Terakhir
hingga
hari
pemungutan
suara
Pemilihan yang akan diselenggarakan. 19. Pemutakhiran
Data
Pemilih
adalah
kegiatan
untuk
memperbaharui data Pemilih berdasarkan DP4 dari Pemerintah Daerah dan berdasarkan Daftar Pemilih dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan
T
sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh
AF
KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
R
20. Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya disingkat DPS,
D
adalah pemilihan hasil pemutakhiran DP4 dan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir. 21. Daftar Pemiih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah daftar pemilih hasil pemutakhiran DPS. 22. Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1, selanjutnya disingkat DPTb-1, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dan didaftarkan
paling
lambat
7
(tujuh)
hari
setelah
pengumuman DPT. 23. Daftar Pemilih Tambahan 2, selanjutnya disingkat DPTb2, adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb-1 namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau surat
Keterangan
domisili
yang
dikeluarkan
oleh
desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan domisili pemilih.
-624. Daftar Pemilih Pindahan, selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 25. Sistem Informasi Data Pemilih adalah seperangkat sistem dan
teknologi
informasi
untuk
mendukung
kerja
penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih. 26. Pencocokan dan Penelitian, selanjutnya disebut Coklit, adalah
kegiatan
yang
dilakukan
oeh
PPDP
dalam
pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. 27. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2 Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas: mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian hukum;
e.
tertib penyelenggara Pemilu;
f.
kepentingan umum;
g.
keterbukaan;
h.
proporsionalitas;
i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k.
efisiensi;
l.
efektivitas; dan
m.
aksesibilitas.
D
R
AF
T
a.
-7-
BAB II HAK MEMILIH
Pasal 3 Warga
Negara
Indonesia
yang
pada
hari
dan
tanggal
pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 4 (1)
Untuk
dapat
menggunakan
Pemilihan, Warga
Negara
hak
memilih
dalam
Indonesia harus terdaftar
sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. (2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
T
memenuhi syarat: tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan
yang
R
putusan
AF
a.
telah
mempunyai
c.
D
kekuatan hukum tetap; berdomisili di daerah Pemilihan paling kurang 6 (enam)
bulan
sebelum
disahkannya
DPS
yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang; dan d.
tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia,
atau
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia. (3)
Penduduk
yang
sedang
terganggu
jiwa/ingatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sehingga tidak
memenuhi
syarat
sebagai
Pemilih
dibuktikan
dengan surat keterangan dokter. (4)
Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih,
ternyata
tidak
lagi
memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Negara Indonesia dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
-8-
Pasal 5 (1)
Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih
di
PPS
pada
setiap
desa
atau
sebutan
lain/kelurahan atau sebutan lain. (2)
Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus tempat
tinggalnya
yang
memilih
dicantumkan
salah satu
dalam
daftar
Pemilih berdasarkan KTP dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. (3)
Pemilih yang telah terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
diberikan
tanda
bukti
pendaftaran dan pada tempat tinggal Pemilih tersebut ditempeli stiker Coklit.
BAB III
AF
T
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
R
Bagian Kesatu
D
Penyediaan Data Pemilih
Pasal 6 (1)
Pemerintah menyampaikan DP4 yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2)
DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data potensial Pemilih baru sejak hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan terakhir sampai dengan hari pemungutan
suara
Pemilihan
yang
akan
diselenggarakan, secara terinci untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (3)
DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat informasi, meliputi: a.
nomor urut;
b.
Nomor Induk Kependudukan;
-9-
(4)
c.
nomor Kartu Keluarga;
d.
nama lengkap;
e.
tempat lahir;
f.
tanggal lahir;
g.
umur;
h.
jenis Kelamin;
i.
status perkawinan;
j.
alamat jalan/dukuh;
k.
Rukun Tetangga (RT);
l.
Rukun Warga (RW); dan
m.
jenis disabilitas.
DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rekapitulasi DP4, diserahkan dalam bentuk softcopy dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
(5)
DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan
AF
T
menggunakan format excel.
(1)
R
Pasal 7
KPU menganalisis DP4 paling lama 7 (tujuh) hari setelah
(2)
KPU
D
DP4 diterima.
melakukan
sinkronsiasi
DP4
hasil
analisis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan data Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir. (3)
KPU menyampaikan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil sinkronisasi DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran.
Pasal 8 KPU
mengumumkan
DP4
hasil
analisis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU.
- 10 Pasal 9 (1)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyusun
data
Pemilih
menggunakan formulir Model A–KWK.KPU berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, paling lama 21 (dua puluh satu) sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2)
Penyusunan data Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling
banyak
800
(delapan
ratus)
orang,
dengan
memerhatikan: a.
tidak
menggabungkan
desa
atau
sebutan
lain/kelurahan; b.
memudahkan Pemilih;
c.
hal-hal berkenaan dengan aspek geografis;
d.
jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih
T
(3)
AF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk softcopy dan
D
R
hardcopy.
Bagian Kedua
Pemutakhiran Data Pemilih
Paragraf 1 Daftar Pemilih Sementara
Pasal 10 (1)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
dalam
melakukan
pemutakhiran data pemilih dibantu oeh PPDP. (2)
PPDP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.
- 11 (3)
PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan
dengan
Keputusan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota. (4)
PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah: a.
1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan
b.
paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
(5)
PPDP melakukan Coklit paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan dapat menindaklanjuti usulan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperbaiki data Pemilih, dengan cara: mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi
belum
terdaftar
T
a.
dalam
Data
Pemilih
AF
menggunakan formulir Model AA.KWK.KPU; memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan;
c.
mencoret Pemilih yang telah meninggal;
d.
mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke
R
b.
D
(6)
daerah lain; e.
mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia
atau
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia; f.
mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal dan hari pemungutan suara;
g.
mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
h.
mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
i.
mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan hukum tetap;
putusan
pengadilan
berkekuatan
- 12 j.
mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan
k.
mencoret Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.
(7)
PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih (formulir Model AA.1-KWK.KPU) dan menempelkan stiker Coklit
(formulir
Model
AA.2-KWK.KPU
pada
rumah
Pemilih. (8)
PPDP mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9)
PPDP
menyampaikan
rekapitulasi
hasil
Coklit
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS. (10) PPS melaksanakan bimbingan teknis pemutakhiran data Pemilih kepada PPDP.
PPS
menyusun
daftar
Pemilih
hasil
pemutakhiran
AF
(1)
T
Pasal 11 berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
D
(2)
R
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9). sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh PPDP dengan menggunakan formulir Model A1–KWK.KPU. (3)
PPS menyampaikan daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy.
(4)
Dalam hal PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara manual, penyampaian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk hardcopy.
Pasal 12 (1)
PPK
melakukan
rekapitulasi
daftar
Pemilih
hasil
pemutakhiran sesuai wilayah kerjanya paling lama 2 (dua)
hari
sejak
menerima
daftar
Pemilih
hasil
pemutakhiran dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).
- 13 (2)
Rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. (3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan tim kampanye Pasangan Calon.
(4)
Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
Panwas
Kecamatan
atau
tim
kampanye
Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
PPK
wajib
menindaklanjuti
masukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. PPK menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar
T
(7)
AF
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A1.2.KWK.KPU. Salinan
formulir
Model
A1.2-KWK.KPU
sebagaimana
R
(8)
D
dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada: a.
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
melalui
KPU/KIP
Kabupaten/Kota; c.
Panwas Kecamatan;
d.
setiap tim kampanye Pasangan Calon.
Pasal 13 (1)
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan DPS paling lama 2 (dua) hari sejak menerima rekapitulasi daftar Pemilih dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf a.
(2)
Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- 14 (3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan tim kampanye Pasangan Calon.
(4)
Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK,
Panwas
Kabupaten/Kota,
atau
tim
kampanye
Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7)
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Mode A1.3-KWK.KPU, yang salinannya disampaikan kepada: KPU Provinsi/KIP Aceh;
b.
KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
c.
Panwas Kabupaten/Kota;
d.
setiap tim kampanye Pasangan Calon;
e.
perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang
D
R
AF
T
a.
kependudukan dan catatan sipil setempat. (8)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
dalam
menetapkan
DPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A1.KWK.KPU. (9)
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap kepada PPS melalui PPK, untuk digunakan sebagai: a.
pengumuman
di
kantor
desa/kelurahan
atau
sebutan lain; b.
pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c.
arsip PPS.
- 15 (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (pdf) yang tidak dapat diubah kepada tim kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 14 PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 (sepuluh) hari, setelah menerima DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
Paragraf 2
T
Daftar Pemilih Tetap
(1)
Pemilih
AF
Pasal 15
atau
anggota dapat
atau
mengajukan
pihak
usul
yang
perbaikan
R
berkepentingan
keluarga
mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya
D
yang tercantum dalam DPS kepada PPS. (2)
Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada PPS, yang meliputi: a.
Pemilih
telah
memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b.
Pemilih sudah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas) tahun;
c.
Pemilih Indonesia
sudah atau
pensiun
dari
Kepolisian
Tentara Negara
Nasional Republik
Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; d.
Pemilih sudah meninggal dunia;
- 16 e.
Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut;
f.
Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali pada domisili yang berbeda; dan/atau
g.
Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3)
Usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
disampaikan
kepada
PPS
dengan
menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, paspor, atau surat keterangan
domisili
yang
dikeluarkan
oleh
desa/kelurahan atau sebutan lain, serta mengisi formulir Model A1.A-KWK.KPU. (4)
Jika usulan perbaikan diterima, PPS mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS menggunakan Model A2-KWK.KPU serta memberikan tanda bukti telah diterima usulan perbaikan identitas
(5)
AF
T
dan/atau telah terdaftar sebagai Pemilih. PPS melakukan perbaikan terhadap DPS berdasarkan usuan perbaikan yang diterima sebagaimana dimaksud
R
pada ayat (4), dengan menggunakan formulir Model A3(6)
D
KWK.KPU.
Perbaikan terhadap DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari sejak berakhirnya pengumuman DPS.
(7)
PPS menyampaikan hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPK.
Pasal 16 (1)
PPK
melakukan
rekapitulasi
hasil
perbaikan
DPS
menggunakan formulir Model A3.2-KWK.KPU, paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7). (2)
Rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
- 17 (3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan tim kampanye Pasangan Calon.
(4)
Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
Panwas
Kecamatan
atau
tim
kampanye
Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
PPK
wajib
menindaklanjuti
masukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), jika data yang ditunjukkan terbukti benar. (7)
PPK
menyampaikan
salinan
rekapitulasi
DPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a.
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
melalui
KPU/KIP
T
Kabupaten/Kota;
Panwas Kecamatan;
d.
setiap tim kampanye Pasangan Calon.
D
R
AF
c.
(1)
Pasal 17
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a.
(2)
Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan tim kampanye Pasangan Calon.
(4)
Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK,
Panwas
Kabupaten/Kota,
atau
tim
kampanye
Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
- 18 (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7)
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A3.3-KWK.KPU.
(8)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyampaikan
salinan
rekapitulasi hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: KPU Provinsi/KIP Aceh;
b.
KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
c.
Panwas Kabupaten/Kota;
d.
setiap tim kampanye Pasangan Calon;
e.
perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang
T
a.
(9)
AF
kependudukan dan catatan sipil setempat. KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan DPT sebagaimana
R
dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir
D
Model A3.KWK.KPU. (10) KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyampaikan
salinan
penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap yang digunakan untuk: a.
pengumuman
di
kantor
desa/kelurahan
atau
sebutan lain; b.
pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun
Warga
(RW)
atau
tempat
strategis
lainnya; dan c.
arsip PPS.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (pdf) yang tidak dapat diubah kepada tim kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.
- 19 Pasal 18 PPS mengumumkan DPT setelah menerima DPT dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10).
Pasal 19 (1)
Dalam
penyelenggaraan
Provinsi/KIP
Aceh
berdasarkan
Pemilihan
melakukan
rekapitulasi
Gubernur, rekapitulasi
DPT
dari
KPU DPT
KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf b. (2)
Rekapitulasi hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
dihadiri
oleh
KPU/KIP
Kabupaten/Kota,
T
Bawaslu Provinsi, dan tim kampanye Pasangan Calon (4)
AF
Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana
R
dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota,
D
Bawaslu Provinsi, dan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dapat
memberikan
masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7)
KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi DPT ke dalam formulir Model A3.4-KWK.KPU.
(8)
KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan fFormulir Model A3.4–KWK.KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: a.
KPU;
b.
Bawaslu Provinsi;
- 20 c.
setiap tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat.
Bagian Ketiga Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1
Pasal 20 (1)
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu
Tanda
Penduduk,
Kartu
Keluarga,
Paspor,
dan/atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan PPS mendaftarkan Pemilih sebagaimana dimaksud pada
AF
(2)
T
domisili pemilih ayat (1) ke dalam DPTb-1 dengan menggunakan formulir (3)
R
Model A.Tb1-KWK.KPU.
Pendaftaran Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
D
dilakukan
lambat
7
(tujuh)
hari
setelah
pengumuman DPT. (4)
PPS menyampaikan DPTb-1 kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran DPTb-1.
Pasal 21 (1)
PPK melakukan rekapitulasi DPTb-1 tingkat kecamatan menggunakan formulir Model A.Tb1.2-KWK.KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil rekapitulasi DPTb-1 dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(2)
Rekapitulasi DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.
- 21 (3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan tim kampanye Pasangan Calon.
(4)
Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
Panwas
Kecamatan
atau
tim
kampanye
Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
PPK
wajib
menindaklanjuti
masukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7)
PPK
menyampaikan
salinan
rekapitulasi
DPTb-1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a.
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
melalui
KPU/KIP
T
Kabupaten/Kota;
Panwas Kecamatan;
d.
setiap tim kampanye Pasangan Calon.
D
R
AF
c.
(1)
KPU
Pasal 22
Kabupaten/Kota
melakukan
rekapitulasi
dan
menetapkan DPTb-1 paling lama 2 (dua) hari setelah menerima DPTb-1 dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a. (2)
Rekapitulasi
DPTb-1
dan
penetapan
DPTb-1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota dan
ditandatangani
oleh
Ketua
KPU/KIP
Kabupaten/Kota. (3)
Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan tim kampanye Pasangan Calon.
(4)
Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau tim kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
- 22 (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
wajib
menindaklajuti
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7)
KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPTb1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Model A.Tb1.3-KWK.KPU.
(8)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyampaikan
salinan
rekapitulasi DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: KPU Provinsi/KIP Aceh;
b.
KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
c.
Panwas Kabupaten/Kota;
d.
setiap tim kampanye Pasangan Calon;
e.
perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang
T
a.
(9)
AF
kependudukan dan catatan sipil setempat. KPU/KIP
Kabupaten/Kota dimaksud
pada
ayat
DPTb-1
(1)
dengan
R
sebagaimana
menetapkan
D
menggunakan formulir Model A.Tb-1-KWK.KPU. (10) KPU/KIP
Kabupaten/Kota
menyampaikan
salinan
penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap yang digunakan untuk: a.
pengumuman
di
kantor
desa/kelurahan
atau
sebutan lain; b.
pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan
c.
arsip PPS.
(11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPTb1 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (pdf) yang
tidak
dapat
diubah
kepada
tim
kampanye
Pasangan Calon tingkat kecamatan, tim kampanye Pasangan
Calon
tingkat
kabupaten/kota,
Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.
Panwas
- 23 -
Pasal 23 PPS mengumumkan DPTb-1 paling lama 2 (dua) hari sejak menerima DPTb-1 dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10).
Pasal 24 (1)
Dalam
penyelenggaraan
Provinsi/KIP
Aceh
Pemilihan
melakukan
Gubernur,
rekapitulasi
KPU
DPTb-1
dengan menggunakan rekapitulasi DPTb-1 dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8) huruf a. (2)
Rekapitulasi hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh. Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat
dihadiri
oleh
T
(3)
KPU/KIP
Kabupaten/Kota,
AF
Bawaslu Provinsi, dan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam rapat pleno KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana
R
(4)
D
dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan tim kampanye Pasangan Calon Gubernur
dan
Wakil
Gubernur
dapat
memberikan
masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5)
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih, tanggal lahir Pemilih, dan lokasi TPS.
(6)
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar.
(7)
KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi DPTb-1 ke dalam formulir Model A.Tb1.4-KWK.KPU.
(8)
KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan Formulir Model A.Tb1.4-KWK.KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: a.
KPU;
b.
Bawaslu Provinsi;
- 24 c.
setiap tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
d.
perangkat daerah yang mengurusi tugas bidang kependudukan dan catatan sipil setempat.
Pasal 25 (1)
DPT dan DPTb-1 tidak dapat diubah dalam jangka waktu paling kurang 6 (enam) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, kecuali terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat.
(2)
Pemilih
yang
tidak
memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi: a.
meninggal dunia;
b.
pindah domisili;
c.
alih status menjadi Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; terdaftar lebih dari 1 (satu) kali;
e.
terganggu
T
d.
AF
jiwa/ingatannya
berdasarkan
surat
keterangan dokter; dicabut
hak
R
f.
pilihnya
berdasarkan
putusan
(3)
D
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. PPS mencoret dan memberikan keterangan pada DPT atau DPTb-1 terhadap Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26 Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh melaporkan hasil rekapitulasi DPT dan DPTb-1 dari KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 22 kepada KPU.
- 25 BAB IV DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-2 DAN DAFTAR PEMILIH PINDAHAN
Pasal 27 (1)
Dalam hal pada hari dan tanggal pemungutan suara terdapat Pemilih yang memiliki dan membawa identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas kependudukan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1, Pemilih bersangkutan dapat dimasukkan dalam DPTb-2 di TPS yang sesuai dengan alamat
pada
identitas
kependudukannya,
dengan
menggunakan formulir Model A.Tb2-KWK.KPU. (2)
Pemilih
yang
dimaksud
terdaftar
pada
memutakhirkan
dalam
ayat
daftar
DPTb-2
(1)
Pemilih
sebagaimana
digunakan dalam
untuk
pemutakhiran
AF
T
daftar Pemilih Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
Pasal 28
Salinan DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam
R
(1) (2)
D
Pasal 17 dan Pasal 22 dapat dilengkapi dengan DPPh. DPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. (3)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan Pemilih, karena sakit, menjadi tahanan, atau bencana alam.
(4)
DPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A5-KWK.KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(5)
PPS mengumumkan DPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
- 26 -
Pasal 29 (1)
Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(2)
Pemilih
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
melaporkan kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan
DPPh
dalam
formulir
Model
A.4-
KWK.KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3)
Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.4-KWK.KPU paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
AF
T
suara.
Pasal 30
PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan laporan
R
(1)
D
Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT atau DPTb-1. (2)
Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT atau DPTb1, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT atau DPTb-1 dan menerbitkan
surat
Keterangan
Pindah
Memilih
menggunakan formulir Model A.4-KWK.KPU, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3)
Pemilih menyampaikan formulir Model A.4-KWK.KPU kepada PPS tempat tujuan memilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- 27 BAB V SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Pasal 31 (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyusun data Pemilih, DPS, DPT dan DPTb-1 menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih.
(2)
Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
Penyelenggara
digunakan
untuk
Pemilihan
mendukung
dalam
kerja
menyusun,
mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih,
serta
untuk
melayani
Pemilih
melakukan
pemeriksaan data Pemilih. (3)
Setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb-2 pada Sistem Informasi Data Pemilih guna memudahkan pemutakhiran daftar Pemilih
AF
T
untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
Pasal 32
Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana dimaksud
R
(1)
dalam Pasal 31 diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP
D
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. (2)
Dalam hal tidak tersedia sarana dan prasarana memadai untuk menyelenggarakan Sistem Informasi Data Pemilih di
tingkat
desa
atau
sebutan
lain/kelurahan,
penyusunan daftar Pemilih dilakukan secara manual oleh PPS dan proses pemasukan data pada Sistem Informasi Data Pemilih difasilitasi oleh PPK dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- 28 -
BAB VI PENGAWASAN DAN PELAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pasal 33 KPU/KIP
Kabupaten/Kota
melakukan
monitoring
dan
pencermatan terhadap pelaksanaan tugas PPDP melalui PPS dan PPK.
Pasal 34 KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pengawasan Panwas Kabupaten/Kota terhadap pemutakhiran data Pemilih sebelum penetapan DPT oleh PPS, dan penetapan rekapitulasi DPT oleh PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU
T
Provinsi/KIP Aceh.
(1)
AF
Pasal 35
KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan laporan
R
tahapan pemutakhiran data Pemilih kepada KPU dan (2)
D
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi. KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan tahapan pemutakhiran data Pemilih kepada KPU dan KPU
Provinsi/KIP
Aceh
serta
menyampaikan
tembusannya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36 (1)
Pemutakhiran data Pemilih di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, KPU/KIP
dan
Rumah
Kabupaten/Kota
Sakit
bersama
dilakukan
oleh
PPK
PPS
dan
setempat, dan berkoordinasi dengan petugas Rumah
- 29 Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Sakit tersebut. (2)
Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
menunjukkan
Kartu
dengan Tanda
ketentuan
Penduduk
Pemilih
atau
surat
keterangan penduduk yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk membuktikan bahwa Pemilih yang bersangkutan adalah penduduk pada daerah Pemilihan Gubernur atau Bupati atau Walikota setempat.
Pasal 37 (1)
Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah Pemilihan yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, pemutakhiran data Pemilih dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS dengan memerhatikan tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau
AF
(2)
T
Penduduk. konflik pada seluruh atau sebagian daerah Pemilihan yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah ke
R
domisili
tempat
pengungsian,
KPU/KIP
D
Kabupaten/Kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian.
Pasal 38 (1)
Pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih menggunakan bentuk dan jenis formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2)
Pengadaan
formulir
pemutakhiran
data
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 39 Ketentuan mengenai tata cara pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
- 30 ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan ini.
Pasal 40 (1)
Dalam Pemilihan Gubernur, rekapitulasi DPT dan DPTb1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 24 digunakan
sebagai
bahan
penyusunan
kebutuhan
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta proses pendistribusiannya. (2)
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, rekapitulasi DPT dan DPTb-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 22 digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta proses pendistribusiannya.
T
BAB VIII
Pasal 41
D
R
AF
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 31 -
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal
T
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
D
R
AF
YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR TAHUN 2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Draft
JENIS FORMULIR DALAM PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
NO
KODE
NAMA
FUNGSI
Data Pemilih
2.
AA-KWK.KPU
Data Pemilih Baru
3.
AA.1-KWK.KPU
Surat Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih
4.
AA.2-KWK.KPU
Stiker Pencocokan dan Penelitian
5.
A1-KWK.KPU
Daftar Pemilih Sementara
6.
A1.1-KWK.KPU
7.
A1.2-KWK.KPU
8.
A1.3-KWK.KPU
9.
A1.4-KWK.KPU
10.
A1.A-KWK.KPU
11.
A2-KWK.KPU
Rekapitulasi DPS tingkat Desa/Kelurahan Rekapitulasi DPS tingkat Kecamatan Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Formulir Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap DPS Daftar Tanggapan Masyarakat
12.
A3-KWK.KPU
Daftar Pemilih Tetap
13.
A3.1-KWK.KPU
14.
A3.2-KWK.KPU
15.
A3.3-KWK.KPU
16.
A3.4-KWK.KPU
Rekapitulasi DPT Desa/Kelurahan Rekapitulasi DPT Kecamatan Rekapitulasi DPT Kabupaten/Kota Rekapitulasi DPT
17.
A.Tb1-KWK.KPU
Daftar Pemilih Tetap Tambahan
Berisikan data pemilih hasil pemrosesan DP4 dan Daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan terakhir Berisikan data pemilih yang tidak terdaftar dalam Data Pemilih dan merupakan hasil pencocokan dan penelitian Tanda terima bahwa keluarga tersebut telah didatangi dan dicoklit Penanda di tempat tinggal bahwa keluarga tersebut telah didatangi dan dicoklit Berisikan daftar pemilih hasil coklit Data Pemilih
D
R
AF
T
MODEL A 1. A-KWK.KPU
tingkat
Berisikan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman DPS Berisikan daftar pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan tanggapan masyarakat
tingkat tingkat tingkat Provinsi Berisikan pemilih yang tidak ada dalam DPT namun memenuhi syarat hingga 7 hari setelah pengumuman DPT dimulai
-2-
NO
KODE
NAMA
FUNGSI
18.
A.Tb1.1-KWK.KPU
19.
A.Tb1.2-KWK.KPU
20.
A.Tb1.3-KWK.KPU
21.
A.Tb1.4-KWK.KPU
22.
A.4-KWK.KPU
23.
A5-KWK.KPU
Rekapitulasi DPTb-1 tingkat Desa/Kelurahan Rekapitulasi DPTb-1 tingkat Kecamatan Rekapitulasi DPTb-1 tingkat Kabupaten/Kota Rekapitulasi DPTb-1 tingkat Provinsi Surat Keterangan Pindah Memilih Daftar Pemilih Pindahan
24.
A.Tb2-KWK.KPU
Daftar Pemilih Tambahan
25.
A.Tb2.1-KWK.KPU
26.
A.Tb2.2-KWK.KPU
27.
A.Tb2.3-KWK.KPU
28.
A.Tb2.4-KWK.KPU
Rekapitulasi DPTb-2 Desa/Kelurahan Rekapitulasi DPTb-2 Kecamatan Rekapitulasi DPTb-2 Kabupaten/Kota Rekapitulasi DPTb-2 Provinsi
tingkat tingkat tingkat
D
R
AF
T
tingkat
Surat Pemberitahuan Pindah memilih Daftar Pemilih yang Pindah Memilih Berisikan pemilih yang tidak ada dalam DPT dan DPTb-1 namun memenuhi syarat pada hari H
Model A-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
DAFTAR PEMILIH PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan
No
No KK
NIK
Nama
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
1
2
3
4
5
6
Status Umur Perkawinan B/S/P 7 8
1 2 3 4 5 6 7 8 9
T
10
AF
11 12
R
13 14
D
15 16 17 18 19 20
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
Jenis Kelamin L/P 9
: ........................ : ........................ Alamat Jalan/Dukuh 10
Rt 11
Disa bilit Rw as 12
Keterangan 13
Model A.A-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
No
No KK
NIK
Nama
1
2
3
4
DAFTAR PEMILIH BARU PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Status Jenis Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 5 7 9 6 8
Alamat Jalan/Dukuh 10
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 11 12
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6 7 8 9
T
10
AF
11 12
R
13 14
D
15 16 17 18 19 20
Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
PPDP
(.............................................)
Model A.1-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
No
No KK
NIK
Nama
1
2
3
4
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Status Jenis Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 5 7 9 6 8
Alamat Jalan/Dukuh 10
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 11 12
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6 7 8 9
T
10
AF
11 12
R
13 14
D
15 16 17 18 19 20
Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA …………………….. Ketua (.............................................)
A.1.1-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota
Nama ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............
A.1.2-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA KECAMATAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPK KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nama Desa/Kelurahan
Jumlah TPS L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
TOTAL catatan: 1) coret salah satu
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPK Tanggal ........ PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.1.3-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Desa/Kel
Jumlah Pemilih P
L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah TPS
TOTAL
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.1.4-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PROVINSI PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU PROVINSI PROVINSI :............ No.
Nama Kabupaten/Kota
Jumlah Kec.
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Keterangan L+P
D
TOTAL
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
......., ..........................
Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
Model A.2-KWK.KPU DAFTAR TANGGAPAN MASYARAKAT PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… PROVINSI KABUPATEN/KOTA
3
4
5
6
7
8
9
10
Nama
Tempat Lahir
2
3
4
5
Tanggal Lahir 6
Jalan/Dukuh
Rt
Disa bilit Rw as
10
11
12
Alamat
Hasil Pemeriksaan 13
AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI
T
2
NIK
AWAL
AF
1
TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS
No KK
Status Jenis Umur Perka Kelamin winan L/P B/S/P 7 9 8
MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL
R
1
KET. DATA
: ........................ : ........................ : ........................
D
No
JENIS TANGGA PAN
Kecamatan Desa/Kelurahan TPS
: ............................... : ..............................
MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
Panitia Pemungutan Suara Ketua (.............................................) Hal … dari ...
Model A.3-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
No
No KK
NIK
Nama
1
2
3
4
DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Status Jenis Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 5 7 9 6 8
Alamat Jalan/Dukuh 10
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 11 12
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6
T
7
AF
8 9
R
10 11
D
12 13 14 15 16 17 18 19 20
Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA …………………….. Ketua (.............................................)
A.3.1-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota
Nama ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............
A.3.2-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP KECAMATAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPK KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nama Desa/Kelurahan
Jumlah TPS L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
TOTAL catatan: 1) coret salah satu
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPK Tanggal ........ PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.3.3-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Desa/Kel
Jumlah Pemilih P
L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah TPS
TOTAL
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.3.4-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP PROVINSI PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU PROVINSI PROVINSI :............ No.
Nama Kabupaten/Kota
Jumlah Kec.
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Keterangan L+P
D
TOTAL
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
......., ..........................
Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
Model A.Tb1-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
No
No KK
NIK
Nama
1
2
3
4
DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Status Jenis Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 5 7 9 6 8
Alamat Jalan/Dukuh 10
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 11 12
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6
T
7
AF
8 9
R
10 11
D
12 13 14 15 16 17 18 19 20
Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA …………………….. Ketua (.............................................)
A.Tb1.1-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS
Jumlah Pemilih P
L
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Keterangan L+P
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota
Nama ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............
A.Tb1.2-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN KECAMATAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPK KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nama Desa/Kelurahan
Jumlah TPS L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
TOTAL catatan: 1) coret salah satu
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPK Tanggal ........ PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.Tb1.3-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Desa/Kel
Jumlah Pemilih P
L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah TPS
TOTAL
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.Tb1.4-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN PROVINSI PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU PROVINSI PROVINSI :............ No.
Nama Kabupaten/Kota
Jumlah Kec.
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Keterangan L+P
D
TOTAL
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
......., ..........................
Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
Model A5-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
No
No KK
NIK
Nama
1
2
3
4
DAFTAR PEMILIH PINDAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Status Jenis Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 5 7 9 6 8
Alamat Jalan/Dukuh 10
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 11 12
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6
T
7
AF
8 9
R
10 11
D
12 13 14 15 16 17 18 19 20
Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
Panitia Pemungutan Suara Ketua (.............................................)
Model A.Tb2-KWK.KPU
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
: ............................... : ..............................
No
No KK
NIK
Nama
1
2
3
4
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Status Jenis Tempat Lahir Tanggal Lahir Umur Perkawinan Kelamin B/S/P L/P 5 7 9 6 8
Alamat Jalan/Dukuh 10
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 11 12
Keterangan 13
1 2 3 4 5 6
T
7
AF
8 9
R
10 11
D
12 13 14 15 16 17 18 19 20
Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra 3: Tuna Rungu/Wicara
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
Keterangan Status perkawinan : B : Belum Kawin S : Kawin P : Pernah Kawin Hal … dari ...
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ketua (.............................................)
A.Tb2.1-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS
Jumlah Pemilih P
L
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Keterangan L+P
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota
Nama ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............
A.Tb2.2-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KECAMATAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPK KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nama Desa/Kelurahan
Jumlah TPS L
Keterangan L+P
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
TOTAL catatan: 1) coret salah satu
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPK Tanggal ........ PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.Tb2.3-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA : ................................... PROVINSI : ................................... No.
Nama Kecamatan
Jumlah Desa/Kel
Jumlah TPS
Jumlah Pemilih P
L
D
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Keterangan L+P
TOTAL
......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno KPU Kab/Kota Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
A.Tb2.4-KWK.KPU REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN PROVINSI PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH KPU PROVINSI PROVINSI :............ No.
Nama Kabupaten/Kota
Jumlah Kec.
Jumlah Jumlah TPS Desa/Kel
L
Keterangan L+P
D
TOTAL
R
AF
T
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah Pemilih P
......., ..........................
Disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi Tanggal ........ KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
1. 2. 3. 4. 5.
Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota
Nama ............ ............ ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............ ............ ............
CONTOH TANDA BUKTI PENDAFTARAN PEMILIH Model AA.1-KWK.KPU PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN ……
Kepala Keluarga/ Penghuni Rumah : Alamat
:
No. TPS
:
No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Nama Pemilih
Ditanda tangani di ………………………….. Tanggal, …………………… Kepala Keluarga Petugas Pemutakhiran /Penghuni Rumah Data Pemilih
(…………………….)
(…………………….)
T
...........................................................................................................................................................................................
Alamat
D
Kepala Keluarga/ Penghuni Rumah :
R AF
TANDA BUKTI PENDAFTARAN PEMILIH Model AA.1-KWK.KPU PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN ……
No. TPS
:
No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Nama Pemilih
:
Ditanda tangani di ………………………….. Tanggal, …………………… Kepala Keluarga Petugas Pemutakhiran /Penghuni Rumah Data Pemilih
(…………………….)
(…………………….)
SPESIFIKASI STIKER TANDA BUKTI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN (Model AA.2-KWK.KPU) Sedikitnya memuat:
R AF
T
Logo KPU Jenis dan Tahun Pemilihan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Hari dan Tanggal Pencocokan dan Penelitian Jumlah Keluarga Jumlah Pemilih Tanda tangan Kepala Keluarga/Penghuni Rumah Tanda tangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
D
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Model A1.A-KWK.KPU FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan...................................., Kecamatan...................................., Kabupaten/Kota .................................... Menerima tanggapan dan masukan terhadap DPS dari : Nama Alamat
:...................................................... :......................................................
Alasan memberikan tanggapan/masukan karena : 1. Kesalahan data pemilih 2. Belum terdaftar 3. ........................................... Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan kedalam Daftar Tanggapan Masyarakat adalah sebagai berikut : Nama Pemilih : ....................................................... NO. KK
:
.......................................................
NIK/Identitas lain
:
.......................................................
Tempat/Tanggal Lahir
:
.......................................................
Umur
:
.......................................................
Status Perkawinan (B/S/P)
:
.......................................................
Jenis Kelamin
:
.......................................................
Jalan/Dukuh
:
.......................................................
RT/RW
:
.......................................................
Disabilitas
:
.......................................................
NO. TPS
:
.......................................................
D
R AF
T
Alamat
Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagai bukti perbaikan Daftar Tanggapan Masyarakat Pemilu Kepala Daerah ........................, .................. Tahun …... Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemberi Masukan/tanggapan
(....................................................)
(....................................................)
* menunjukkan dan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, atau surat keterangan domisili. ...........................................................................................................................................................................................
Model A1.A-KWK.KPU TANDA BUKTI FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… Alasan memberikan tanggapan/masukan .................................... untuk pemilih .................................... ........................, .................. Tahun …... Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemberi Masukan/tanggapan
(....................................................)
(....................................................)
SURAT PEMBERITAHUAN (DAFTAR PEMILIH PINDAHAN) PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… NO. KK NIK/ No.Paspor Nama Alamat
: : : :
Alasan Pindah
:
Model A.4-KWK.KPU
...................................... ...................................... ...................................... ...................................... ...................................... ...................................... ......................................
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1 TPS : ...................................... 2 Desa/Kelurahan : ...................................... 3 Kecamatan : ......................................
4 5
Kabupaten/Kota Provinsi
: :
...................................... ......................................
Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di : 1 2 3 4 5
TPS Desa/Kel Kecamatan Kab/Kota Provinsi
: : : : :
Panitia Pemungutan Suara ........................................... Ketua,
................................ ................................ ................................ ................................ ................................
T
(..........................................)
R AF
...........................................................................................................................................................................................
Model A.4-KWK.KPU
D
SURAT PEMBERITAHUAN (DAFTAR PEMILIH PINDAHAN) PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… NO. KK NIK/ No.Paspor Nama Alamat
: : : :
Alasan Pindah
:
...................................... ...................................... ...................................... ...................................... ...................................... ...................................... ......................................
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1 TPS : ...................................... 2 Desa/Kelurahan : ...................................... 3 Kecamatan : ......................................
4 5
Kabupaten/Kota Provinsi
: :
...................................... ......................................
Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di : Dalam Negeri *) 1 TPS 2 Desa/Kel 3 Kecamatan 4 Kab/Kota 5 Provinsi
: : : : :
................................ ................................ ................................ ................................ ................................
Panitia Pemungutan Suara ........................................... Ketua,
(..........................................)