PUTUSAN NOMOR : 265/ PDT / 2014 / PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara : ------------------------------------------------PEMERINTAH
DAERAH
KABUPATEN
SERDANG
BEDAGAI
Cq
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI, beralamat di Jalan Negara No. 300 Sei Rampah Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Drs NURDIN SIPAYUNG, SH.,MH, JUFRI EDDY, SH, MSP, JUANDA PASARIBU,
SH.,M.Hum,
masing-masing
sebagai
Pengacara
/
Advokat
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, berkantor di Jalan Negara Nomor 300 Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus
tertanggal
19
Juni
2013,
selanjutnya
disebut
sebagai
PEMBANDING, semula disebut sebagai TERGUGAT;-----------------------------------LAWAN TENGKU MUZWAR, Partikelir, beralamat di Jalan Dewantara Gang SMA 1 Desa Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya FAISAL ARBI, SH. MARA MUDA HD HARAHAP, SH, ANDI AKBAR, SH ARSELAN MOORA, SH. Advokat-advokat/PengacaraPengacara pada Kantor Hukum FAISAL ARBI, SH & Rekan beralamat di Jln. Amaliun No. 11 Medan Sumatera Utara,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 30 April 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING, semula disebut sebagai PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------DAN AHLI WARIS Alm. TENGKU WAHIDIN, Beralamat di Jalan Suka Sehat No. 3 Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-I, semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT-I;---------AHLI WARIS Alm. H. AZWAN AGUS TAHIR (H. WEWEN) Beralamat di Jalan Mansun No. 21/30 Kel. Kota Matsum IV Kec. Medan Area Kota Medan, Selanjutnya…
2
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING-II, semula disebut sebagai TURUT TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------PENGADILAN TINGGI tersebut ; -------------------------------------------------------Telah membaca :-----------------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15 September 2014 No. 265/PDT/2014/PT-MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;-----------------------------------2. Berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor: 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA ; Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Mei 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanggal 20 Mei 2013 dibawah register perkara nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:----------------------------------------------1 Bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm Tengku Effendi Mahmuddin dan Alm. Hj. Tengku Aini, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan dan dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan No. 42/KMIV/lll/2008 tanggal 17 Nopember 2008;---------------------------------------------------2 Bahwa orang tua kandung Penggugat (Alm. Tengku Effendi Mahmuddin) adalah anak kandung dari H. Tengku Mahmuddin dan Hj. Tengku Asiah, dimana H. Tengku Mahmuddin dan Hj. Tengku Asiah mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu :--------------------------------------------------------------------------------
Tengku Effendi Mahmuddin (orang tua kandung Penggugat);--------------
-
Tengku Wahidin;------------------------------------------------------------------------
-
Tengku Kamaruzzaman;--------------------------------------------------------------
3 Bahwa kakek Penggugat yang bernama Alm. Tengku Mahmuddin adalah anak kandung dari Tengku Andak, yang mempunyai 3 (tiga) orang anak dari perkawinannya dengan Tengku Abubakar yaitu :---------------------------------------
H. Tengku Mahmuddin (kakek Penggugat);-------------------------------------
-
Hj. Tengku Hasanah;------------------------------------------------------------------
-
Hj. Tengku Djawahir;-------------------------------------------------------------------
4 Bahwa kakek buyut Penggugat yang bernama Tengku Andak ada memiliki tanah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (dahulu dikenal sebagai…
3
sebagai
Jalan
Deli/Kamboja/Jalan
Protokol
Medan-Tebing
Tinggi,
2
Perbaungan), seluas ± 15.568,80 M ;-----------------------------------------------------5 Bahwa pada tahun 1916, sebagian dari tanah seluas ± 15.568,80 M2 diminta oleh Pemerintah Belanda kepada Tengku Andak (kakek buyut Penggugat) untuk membangun Kantor Rool (Kantor Pengutipan Pajak), yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan setelah penjajahan Belanda berakhir, tanah/bangunan Kantor Rool tersebut beralih fungsi menjadi Rumah Asisten Wedana/Camat dan Sekolah, alih fungsi mana dilakukan tanpa izin ahli waris Almh. Tengku Andak;--------------------------------------------------------------------------6 Bahwa pada tahun 1989, ahli waris Almh. Hajjah Tengku Hasanah selaku salah satu ahli waris dari Almh. Tengku Andak, menyerahkan haknya atas harta pusaka peninggalan Almh. Tengku Andak yaitu berupa tanah/bangunan eks Rumah Asisten Wedana/Camat dan Sekolah tersebut kepada Ahli Waris Alm. H. Tengku Mahmuddin dan Ahli Waris Almh. Hj. Tengku Djawahir berdasarkan surat pernyataan ahli waris Tengku Andak tertanggal 1 Agustus 1989;-----------------------------------------------------------------------------------------------7 Bahwa peralihan fungsi tanah/bangunan eks. Kantor Rool (kantor pengutipan pajak) pada jaman belanda menjadi Rumah Asisten Wedana/Camat dan Sekolah dilakukan tanpa izin ahli waris Tengku Andak, maka pada tahun 2001 salah seorang anak kandung Tengku Mahmuddin (saudara kandung orang tua Penggugat) yang bernama Tengku Wahidin (orang tua Turut Tergugat I) meminta agar Tergugat (dahulu Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang) mengembalikan tanah pertapakan Rumah Dinas Camat Perbaungan seluas 47 M x 35 M tersebut kepada ahli waris Tengku Mahmuddin dan Tengku Djawahir;---------------------------------------------------------8 Bahwa guna menyikapi permohonan Tengku Wahidin (orang tua Turut Tergugat I) tersebut, maka Tergugat (dahulu Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 716 tahun 2002 tanggal 12 September 2002 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Permohonan Pengembalian Tanah Pertapakan Rumah Dinas Camat Perbaungan Ukuran 47 M x 35 M oleh Tengku Wahidin Sebagai Kuasa Ahli Waris Tengku Mahmuddin/Tengku Djawahir;----------------------------9 Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2002, telah diadakan rapat antara Tim Penyelesaian Permohonan Pengembalian Tanah Pertapakan Rumah Dinas Camat Perbaungan Ukuran 47 M x 35 M oleh Tengku Wahidin sebagai kuasa ahli waris Tengku Mahmuddin/Tengku Djawahir dengan Dewan Perwakilan Rakyat…
4
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, dimana di dalam Berita Acara Rapat tersebut menghasilkan upaya damai dalam bentuk :-----------------
Pengembalian tanah Pertapakan Rumah Dinas Camat Perbaungan dengan ukuran 47 M x 35 M oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada ahli waris Tengku Mahmuddin/Tengku Djawahir;------------------------
-
Ahli waris Tengku Mahmuddin/Tengku Djawahir membangun 1 (satu) unit Rumah Dinas Camat Type 120 lengkap dengan fasilitas umumnya dan membangun 3 (tiga) lokal gedung sekolah untuk TK Pertiwi;-------------------
10 Bahwa atas kesepakatan damai tersebut, maka pada tahun 2003 ahli waris Tengku Mahmuddin membangun 1 (satu) unit Rumah Dinas Camat dan membangun 3 (tiga) lokal gedung sekolah untuk TK Pertiwi sebagai pengganti eks Rumah Dinas Camat dan TK Pertiwi di Jalan Protokol MedanTebing Tinggi, Perbaungan dan pada saat perkara aquo diajukan 1 (satu) unit Rumah Dinas Camat dan 3 (tiga) lokal gedung sekolah untuk TK Pertiwi tersebut telah dikuasai oleh Tergugat;----------------------------------------------------11 Bahwa pada sekitar bulan Oktober tahun 2001, Tengku Wahidin (orang tua Turut
Tergugat
I)
menjual
tanah/bangunan
eks
Rumah
Asisten
Wedana/Camat dan Sekolah tersebut kepada H. Azwan Agus Tahir (H. Wewen) tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat selaku salah satu ahli waris yang sah dari Alm. Tengku Effendi Mahmuddin;-------------------------------12 Bahwa dengan adanya penjualan tanah tersebut kepada H. Azwan Agus Tahir (H. Wewen) yang dilakukan oleh Tengku Wahidin (orang tua Turut Tergugat I) secara sepihak, maka Penggugat selaku salah satu ahli waris yang sah dari Alm. Tengku Effendi Mahmuddin (orang tua Penggugat) keberatan dan memprotes penjualan tanah dimaksud, sehingga H. Azwan Agus Tahir (H. Wewen) tidak bisa mengurus / memperoleh sertifikat atas tanah dimaksud sampai akhirnya H. Azwan Agus Tahir (H. Wewen) meninggal dunia pada tahun 2005;--------------------------------------------------------13 Bahwa atas musyawarah mufakat antara Penggugat dan saudara kandung Penggugat (ahli waris Alm. Tengku Effendi Mahmuddin) termasuk Turut Tergugat I, maka Penggugat mengikat kesepakatan dengan Turut Tergugat II terhadap tanah yang pernah dibeli oleh H. Azwan Agus Tahir (H. Wewen) tersebut dikembalikan kepada Penggugat, dan Penggugat bersedia untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Turut Tergugat II guna pengembalian tanah tersebut yang ditotal sebesar Rp. 163.000.000.- (seratus enam puluh tiga juta rupiah), dan sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut pada tanggal 22 Oktober 2011, Turut Tergugat II membuat surat pernyataan penyerahan hak…
5
hak atas tanah/rumah eks Rumah Asisten Wedana/Camat dan Sekolah tersebut kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------14 Bahwa setelah Penggugat menerima penyerahan tanah/rumah tersebut dari Turut Tergugat II, maka sejak tahun 2011 Penggugat memiliki/menguasai serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah/rumah eks Rumah Dinas Camat dan sekolah tersebut;--------------------------------------------------------15 Bahwa akan tetapi pada tahun 2012, Penggugat dikejutkan dengan adanya surat teguran dari Tergugat yang pada pokoknya memerintahkan agar Penggugat menghentikan renovasi bangunan eks Rumah Dinas Camat tersebut dan menyatakan bahwa tanah/rumah tersebut adalah aset Tergugat sebagaimana surat Tergugat Nomor : 18.1/640/3330/2012 tanggal 10 September 2012;-------------------------------------------------------------------------------16 Bahwa surat Tergugat Nomor : 18.1/640/3330/2012 tanggal 10 September 2012 yang pada pokoknya memerintahkan agar Penggugat menghentikan renovasi dan menyatakan bahwa tanah/rumah eks. Rumah Dinas Camat dan Sekolah tersebut adalah aset Tergugat, merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh karenanya surat Tergugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat bagi Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------17 Bahwa oleh karena Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah/bangunan rumah eks Rumah Dinas Camat dan sekolah tersebut, dimana Penggugat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Turut Tergugat II guna pengembalian tanah tersebut yang ditotal sebesar Rp. 163.000.000.- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) serta telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah/bangunan tersebut. Maka oleh karenanya cukup beralasan Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan tanah/bangunan rumah eks Rumah Dinas Camat dan sekolah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berukuran 47 m x 35 m adalah milik Penggugat;-----------------------------------------------------18 Bahwa perbuatan Tergugat yang menyatakan bahwa tanah/bangunan eks Rumah Dinas Camat dan sekolah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berukuran 47 m x 35 m adalah aset Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya cukup beralasan Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat mengembalikan tanah/bangunan eks Rumah Dinas Camat dan sekolah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berukuran 47 m x 35 m…
6
x 35 m kepada Penggugat serta memulihkan hak Penggugat atas obyek perkara aquo dalam keadaan baik dan berharga kepada Penggugat;-----------19 Bahwa agar Tergugat dapat secepatnya memenuhi isi putusan dalam perkara aquo, maka cukup beralasan dimohonkan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim menghukum Tergugat dibebankan uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);----------20 Bahwa oleh karena gugatan dalam perkara ini didasarkan pada bukti otentik, maka cukup beralasan Penggugat mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutus perkara ini dengan putusan serta merta (Uit voerbaar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi;---------------------------------------------------------------------------------------------21 Bahwa agar gugatan dalam perkara ini tidak hampa maka dimohonkan kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi meletakkan Sita Milik (Revindicatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan eks Rumah Dinas Camat dan sekolah berukuran 47 m x 35 m yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai;---------------------------------------------------------------22 Bahwa timbulnya perkara ini sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat, oleh sebab itu sudah sepatutnya seluruh biaya perkara dibebankan kepada Tergugat;---------------------------------23 Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dimohonkan kehadapan Bapak agar berkenan kiranya memanggil para pihak yang berperkara pada suatu hari sidang dan tempat yang telah ditentukan untuk itu guna pemeriksaan dalam perkara ini dan memutus perkara ini dengan amar yang berbunyi:------------------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------2 Menyatakan sah Sita Milik (Revindicatoir Beslag) yang telah dijalankan;-------3 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan surat Nomor: 18.1/640/3330/2012 tanggal 10 September 2012 yang pada pokoknya memerintahkan agar Penggugat menghentikan renovasi dan menyatakan bahwa tanah/rumah eks. Rumah Dinas Camat dan Sekolah tersebut adalah aset Tergugat, merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------4. Menyatakan…
7
4 Menyatakan surat Tergugat Nomor : 18.1/640/3330/2012 tanggal 10 September 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat bagi Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------5 Menyatakan tanah/bangunan rumah eks Rumah Dinas Camat dan sekolah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berukuran 47 m x 35 m adalah milik Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------6 Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan hak Penggugat atas obyek perkara dalam keadaan baik dan berharga kepada Penggugat; 7 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;---------------------------------------------------------------------------------8 Menghukum Tergugat dibebankan uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);-----------9 Membebankan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini pada semua tingkatan kepada Tergugat;------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR:------------------------------------------------------------------------------------------Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 21 Nopember 2013 pada pokoknya sebagai berikut :-----------A. Tentang Eksepsi;--------------------------------------------------------------------------------Tentang Surat Keterangan Ahli Waris;---------------------------------------------------------
Bahwa Surat keterangan Ahli Waris No. 42/KM-IV/III/2008, tertanggal 17 November 2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kota Matsum IV Kec. Medan Area, Kota Medan diduga tidak Sah karena Penggugat bertempat Tinggal di Jln. Dewantara Gang. SMA 1 Des. Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, bagaimana mungkin Kepala Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dapat mengenal Tergugat, sehingga Surat Keterangan Ahli Waris tersebut dikeluarkan;---------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa seharusnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut keluar dari Tempat dimana Penggugat atau Pewarisnya Bertempat tinggal atau Salah satu Ahli Waris sedangkan didalam Poin 1 sampai 3 Hal. 1 sampai 2 tidak ada disebutkan Tempat Tinggal dari Pewaris dan hanya Tempat tinggal Penggugat (Ahli waris) di dalam perkara (Gugatan) aquo berdasarkan Undang-…
8
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan oleh sebab itu secara Hukum Surat Keterangan tersebut Cacat Formil dan harus ditolak;--------------------------------------------------
Bahwa seyogianya Orang Tua Penggugat yang menggugat dan bukan Penggugat dan juga mana mungkin dan tidak masuk akal Penggugat menyatakan Tanah tersebut didalam gugatannya adalah Tanah Kakek Buyut Penggugat sedangkan Penggugat adalah Cicit, dan berdasarkan Garis Keturunan dalam Pasal 290 KUHPerdata Penggugat sudah jauh di bawah dan Harta benda Milik Kakek Buyut Incassu Alm. Tengku Andak sudah pasti telah dibagi kepada anak-anaknya dan juga kepada cucu-cucunya, sehingga sangat tidak beralasan menurut hukum Penggugat menyebut-nyebut Tanah tersebut adalah tanah Kakek Buyut Incassu Alm. Tengku Andak oleh sebab itu kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);------------------------------------------------------------------------
Tentang Para Pihak Dalam Gugatan.-----------------------------------------------------------
Bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak, dimana Penggugat tidak mengikut sertakan didalam Gugatannya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang karena asal muasal terjadinya Permasalahan dari Pemerintah Deli Serdang bukan dari Pemerintah Serdang Bedagai Cq Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai bila dianalisa setiap poin-poin di dalamnya dan juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1982 Nomor 2438/K/Sip/1980 pada pokoknya Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa "Gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara", begitu juga Penggugat tidak menyebutkan Nama - Nama Para Pihak sebagai Ahli Waris dari Turut Tergugat I dan II sebagaimana diatur dalam Formulasi Gugatan dimana Gugatan Penggugat seperti di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 151/Sip/1975 menyebutkan "Pihakpihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap" karena ahli waris Tengku Wahidin (Turut Tergugat I bukan hanya satu) demikian juga Turut Tergugat II memiliki ahli waris enam orang) sehingga Pasal 118 Ayat (1) HIR, oleh sebab tidak Lengkapnya Identitas (Nama-nama) Para Pihak yang di Gugat oleh Penggugat didalam Gugatannya melanggar Syarat Formil yang Mengakibatkan Cacat Formil sehingga Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dan harus ditolak seluruhnya;--------------B. Dalam…
9
B. Dalam Pokok Perkara;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil Penggugat yang diuraikan dalam Gugatannya, kecuali apa yang tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam Jawaban ini;-----------------------------------------------------------------
-
Bahwa tidak benar di dalam Gugatan Penggugat pada Poin 5 sampai 14 Hal. 1 sampai 4 tersebut, menyebut memiliki sebidang tanah seluas ± 15.568,80 M2 yang terletak Link. Ill, Kel Simpang Tiga, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai yang sebenarnya adalah berdasarkan fakta di lapangan aset Tergugat berdasarkan Rujukan kepada Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 2001 tanggal 1 Februari 2001 pada hal. 98 Huruf C berlanjut pada Hal. 99 angka 1 berbunyi "barang yang dipergunakan, diurus dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang tidak jelas status Kepemilikannya supaya berpedoman kepada Undang - undang Pembentukan Daerah masing-masing jo. Terdaftar pada Buku Inventaris Barang Daerah Jo. Ditempati sebagai Rumah Dinas Camat Perbaungan Jo. Berasal dari Peninggalan Kerajaan Jo. pasal 1967 KUHPerdata, hak Penuntut Kebendaan yang bersifat Perorangan Gugur setelah Lewat Waktu Tiga Puluh Tahun/ Vide Putusan Mahkamah Agung R.I No 147 K/ Sip/ 1945 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 408 K/ Sip/ 1973 Jo. PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo. PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Jo. UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Jo. Pasal 6 PP No. 50 Tahun 1962 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1964 Huruf C angka 2 Jo. Pasal 5 Ayat 2 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;-----------------------------
-
Bahwa dahulunya Tanah seluas 47 x 35 M yang terletak Link. Ill, Kel Simpang Tiga, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai adalah Milik dari Kab. Deli Serdang dan setelah sesudah terjadi Pemekaran Kab. Deli Serdang maka Deli Serdang telah menjadi Dua Kab. Yaitu Kab. Serdang Bedagai dan Kab. Deli Serdang berdasarkan UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumut dan Letak Tanah tersebut di bagian Kab. Serdang Bedagai maka Tanah tersebut Sah sebagai Aset Kabupaten Serdang Bedagai;----------------------------------------
-
Bahwa oleh dasar tersebut Tergugat membuat Teguran Tertulis terhadap Penggugat tertanggal, 10 September 2012 untuk supaya tidak mengganggu Gugat hak-hak milik/Aset yang menjadi milik Pemerintah Serdang Bedagai yang telah diserah terimakan oleh Pemerintah Deli Serdang kepada Pemerintah Serdang Bedagai Cq Sekretariat daerah Kabupaten Serdang Bedagai…
10
Bedagai
(Tergugat)
berdasarkan
UU
No.
36
Tahun
2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumut;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bila di analisa Gugatan Penggugat setiap poin-poin didalamnya banyak terdapat keganjalan seperti pada Poin 5 sampai dengan 14 Hal. 2 Sampai dengan 4 yang dapat dikutip Tergugat Yaitu ...."Bahwa 1916 sebagian dari Tanah seluas ± 15,568.80 M2 diminta oleh Pemerintah Belanda kepada Tengku Andak....", bahwa poin 5 tersebut suatu pernyataan yang mengada-ada, karena kalau memang pemerintah Belanda ada meminta kepada Tengku Andak tentu harus dibuktikan dengan suratnya, sebab jika Penggugat mempermasalahkan tanah seluas 47 x 35 m dari 15.568,80 m2, dan bagaimana sisa tanah lainnya;---------------------------------------------------------
-
Bahwa gugatan Penggugat poin 6 juga penuh dengan kejanggalan yakni menyebutkan, "pada tahun 1989, Ahli Waris Alm. Hajja Tengku Hasanah selaku Ahli Waris dari Almh. Tengku Andak, menyerahkan haknya atas harta Pusaka peninggalan Tengku Andak...." maka pada tahun 2001 salah seorang anak Tengku Mahmuddin (Saudara kandung orang tua Penggugat) yang bernama Tengku Wahidin (orang tua Turut Tergugat I) meminta agar Tergugat
(dahulu
Pemerintah
daerah
Kabupaten
Deli
Serdang)
mengembalikan Tanah Pertapakan Rumah Dinas Camat Perbaungan seluas 47x35 M tersebut kepada Ahli Waris Tengku Mahmuddin dan Tengku Djawahir"; bahwa jika diikuti gugatan Penggugat poin 6 tersebut, maka sudah pasti seluruh tanah kepemilikan seseorang dapat digugat, sebab peristiwa hukumnya sudah sangat lama;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 1916 Penggugat menyebutkan dipakai oleh Belanda Tanah tersebut dan setelah berakhirnya Penggugat juga menyebutkan beralih Fungsi menjadi Rumah Asisten Wedana/Camat dan sekolah dan pada Tahun 1989 Penggugat menyebutkan Almh. Ajjah Tengku Hasanah menyerahkan Harta Pusaka Peninggalan Almh. Tengku Andak sedangkan Penggugat tidak memiliki Alas Hak atas Sebidang Tanah yang dimaksud didalam Gugatannya dan tidak Pernah sama sekali menempati/Menguasahai maupun mengusahai Tanah tersebut dan yang menguasahai dari dulunya Pemerintah Deli Serdang dengan mendirikan Rumah Camat dan kemudian diserahterimakan kepada Pemerintah Serdang Bedagai berdasarkan UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumut;----------------------------------------------------------------------------------Bahwa…
11
-
Bahwa jelas berdasarkan UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumut Jo. Rujukan kepada Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2001 tanggal 1 Februari 2001 pada hal. 98 Huruf C berlanjut pada Hal. 99 angka 1 berbunyi "barang yang dipergunakan, diurus dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang tidak jelas status Kepemilikannya supaya berpedoman kepada Undang - undang Pembentukan Daerah masing-masing jo. Terdaftar pada Buku Inventaris Barang Daerah Jo. Ditempati sebagai Rumah Dinas Camat Perbaungan Jo. Berasal dari Peninggalan Kerajaan Jo pasal 1967 KUHPerdata, hak Penuntut Kebendaan yang bersifat Perorangan Gugur setelah Lewat Waktu Tiga Puluh Tahun / Vide Putusan Mahkamah Agung R.I No 147 K/ Sip/ 1945 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 408 K/ Sip/ 1973 Jo. PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo. PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Jo. UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Jo. Pasal 6 PP No. 50 Tahun 1962 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1964 Huruf C angka 2 Jo. Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Tergugat mempunyai wewenang dan hak atas Tanah tersebut sebagai Aset Pemerintah Daerah Kab. Serdang Bedagai;----------------
-
Bahwa juga Penggugat salah dan sangat keliru menyebutkan telah terjadi kesepakatan/kesepahaman dengan pada tanggal 18 November 2002 sebagaimana didalam Poin 9 Hal. 3 didalam Gugatannya yang dapat Tergugat kutip ...."Mengembalikan Tanah Pertapakan Rumah Dinas Camat Perbaungan.... Ahli Waris Tengku Mahmuddin / Tengku Djawahir membangun l (satu) Unit rumah dinas Camat 120 lengkap dengan fasilitas umumnya dan membangun 3 lokal gedung sekolah untuk TK Pertiwi untuk menjadi aset Pemerintah Kab. Deli Serdang......", jelas pada rapat yang diadakan pada waktu itu tidak ada terjalinnya kesepahaman oleh Penggugat dengan Pemerintah Deli Serdang sampai Pemekaran Kab. Serdang Bedagai berdasarkan UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumut dan sebidang tanah itu jelas menjadi Aset Daerah Pemerintah Serdang Bedagai dengan dasar-dasar yang jelas berdasarkan Rujukan kepada Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2001 tanggal 1 Februari 2001 pada hal. 98 Huruf C berlanjut pada Hal. 99 angka 1 berbunyi "barang yang dipergunakan, diurus dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang tidak jelas status Kepemilikannya supaya berpedoman kepada Undang - undang Pembentukan Daerah masingmasing-…
12
masing jo. Terdaftar pada Buku Inventaris Barang Daerah Jo. Ditempati sebagai Rumah Dinas Camat Perbaungan Jo. Berasal dari Peninggalan Kerajaan Jo. pasal 1967 KUHPerdata, hak Penuntut Kebendaan yang bersifat Perorangan Gugur setelah Lewat Waktu Tiga Puluh Tahun/ Vide Putusan Mahkamah Agung R.I No 147 K/ Sip/ 1945 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 408 K/ Sip/ 1973 Jo. PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo. PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Jo. UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Jo. Pasal 6 PP No. 50 Tahun 1962 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1964 Huruf C angka 2 Jo. Pasal 5 Ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;---------
Bahwa gugatan Penggugat poin 9 yang menyebutkan pada tanggal 18 Nopember 2002 telah diadakan rapat, dan menyebut: "MENGHASILKAN UPAYA DAMAI". pernyataan tersebut Jelas-jelas mengada-ada, karena hingga sekarang Pemerintah. Deli Serdang (Bupati bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang belum pernah membuat pelepasan Aset atas tanah yang dipersengketakan. karena syarat pelepasan aset sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sebagai berikut: "Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan Keputusan tentang persetujuan penyelesaian Sengketa perdata secara damai"------------------------------------------------------------
-
Bahwa oleh karena itu Penggugat sangat mengada-ngada menyatakan telah terjadi kesepahaman dengan Pemerintah Deli Serdang di dalam Gugatannya, maka Tergugat tidak Perlu menguraikan lebih lanjut tentang dalil-dalil Penggugat didalam Gugatannya karena dalil yang dicari-cari dan khayalan belaka serta tidak berdasar hukum, sehingga dalil Penggugat yang menyebutnyebut Harta Peninggalan Kakek Buyutnya didalam Gugatannya hanya Omongan Belaka dan tidak Mendasarkan Hukum karena Tidak Pernah Dikuasai dari Dulu/Jaman Belanda maka Tergugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa serta Memutus Perkara ini Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--
-
Berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk mengambil suatu Keputusan Hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut:----------------------MENGADILI :-------------------------------------------------------------------------------------
-
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------Menyatakan…
13
-
Menyatakan sebidang Tanah seluas 47 x 35 M2 dan segala isi diatasnya yang terletak Link. Ill, Kel Simpang Tiga, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai adalah Sah sebagai Aset Milik Tergugat berdasarkan Rujukan kepada Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2001 tanggal 1 Februari 2001 pada hal. 98 Huruf C berlanjut pada Hal. 99 angka 1 berbunyi "barang yang dipergunakan, diurus dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang tidak jelas status Kepemilikannya supaya berpedoman kepada Undang - undang Pembentukan Daerah masing-masing jo. Terdaftar pada Buku Inventaris Barang Daerah Jo. Ditempati sebagai Rumah Dinas Camat Perbaungan Jo. Berasal dari Peninggalan Kerajaan Jo. pasal 1967 KUHPerdata, hak Penuntut Kebendaan yang bersifat Perorangan Gugur setelah Lewat Waktu Tiga Puluh Tahun / Vide Putusan Mahkamah Agung R.I No 147 K/ Sip/ 1945 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No. 408 K/ Sip/ 1973 Jo. PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo. PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Jo. UU No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Jo. Pasal 6 PP No. 50 Tahun 1962 dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 3 Tahun 1964 Huruf C angka 2 Jo. Pasal 5 Ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;--------------------------------------------------------------------------
-
Menghukum Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul Seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo bono);------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan Replik pada tanggal 12 Desember 2013, demikian pula atas Replik tersebut Tergugat telah mengajukan Duplik secara lisan melalui kuasanya di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada jawabannya, pada tanggal 08 Januari 2014;-------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli telah menjatuhkan putusan Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------MENGADILI------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI----------------------------------------------------------------------------------1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------2. Menyatakan…
14
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan surat Nomor: 18.1/640/3330/2012 tanggal 10 September 2012 yang pada pokoknya memerintahkan agar Penggugat menghentikan renovasi dan menyatakan bahwa tanah/rumah eks. Rumah Dinas Camat dan Sekolah tersebut adalah aset Tergugat, merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;----------------------------------3. Menyatakan surat Tergugat Nomor : 18.1/640/3330/2012 tanggal 10 September 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat bagi Penggugat;----------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan tanah/bangunan rumah eks Rumah Dinas Camat dan sekolah yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berukuran 47 m x 35 m adalah milik Penggugat;----------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan memulihkan hak Penggugat atas objek perkara dalam keadaan baik dan berharga kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);-----------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------Menimbang, bahwa oleh karena pada saat pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak Turut Tergugat, maka isi putusan telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Turut Tergugat-I sebagaimana dalam relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, pada tanggal 2 Juni 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;-----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa demikian pula kepada
Turut Tergugat-II, telah
diberitahukan isi putusan dengan sah dan patut, sebagaimana dalam relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli
Nomor :
23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, pada tanggal 25 Juli 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;-------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, Tergugat melalui Kuasanya Juanda Pasaribu, SH.M.Hum, pada tanggal 1 April 2014 telah mengajukan banding sebagaimana dalam akta pernyataan banding No. 23/Pdt.G/.…
15
23/Pdt.G/2013/PN-TTD, yang dibuat oleh PONIMAN S, SH., Panitera pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli;--------------------------------------------------------Menimbang, bahwa permohonan banding sebagaimana tersebut diatas, telah
diberitahukan
dengan
sah
dan
patut
kepada
Kuasa
Hukum
Penggugat/Terbanding pada tanggal 12 Mei 2014, sebagaimana dalam relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN-TTD, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;-------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
kepada
Turut
Terbanding-I/Turut
Tergugat-I,
pernyataan banding tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN-TTD, pada tanggal 2 Juni 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;----------------Menimbang, bahwa demikianpun kepada Turut Terbanding-II/Turut Tergugat-II, pernyataan banding tersebut telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN-TTD, pada tanggal 25 Juli 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;----------------Menimbang, Pembanding/Tergugat
bahwa telah
terhadap mengajukan
permohonan memori
banding
banding
atas
tersebut, putusan
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD tanggal 19 Maret 2014, pada tanggal 19 Mei 2014, yang ; telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanggal 19 Mei 2014 yang isinya untuk singkatnya telah termuat dalam putusan ini;-----------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tersebut, telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas penyerahan memori banding
kepada Kuasa
Terbanding/Penggugat, pada tanggal 11 Juni 2014 yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;----------------Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding-I/Turut Tergugat-I, telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas penyerahan memori banding pada tanggal 11 Juni 2014 yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;--------------------------------Menimbang, bahwa demikianpun kepada Turut Terbanding-II/Turut Tergugat-II, telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas…
16
relaas penyerahan memori banding pada tanggal 25 Juli 2014 yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;-----Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat
tersebut,
Kuasa
dari
Terbanding/Penggugat
telah
mengajukan kontra memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD tanggal 19 Maret 2014, pada tanggal 8 Juli 2014, yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanggal 8 Juli 2014, yang isinya untuk singkatnya telah termuat dalam putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat tersebut, telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas penyerahan kontra memori banding kepada Kuasa Pembanding/Tergugat, pada tanggal 16 Juli 2014 yang dibuat oleh Sumarno, Jurusita pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;--------------------------------------------Menimbang, bahwa kepada Turut Terbanding-I/Turut Tergugat-I, telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas penyerahan kontra memori banding pada tanggal 25 Juli 2014 yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;----------------Menimbang, bahwa demikianpun kepada Turut Terbanding-II/Turut Tergugat-II, telah diberitahukan dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas penyerahan kontra memori banding pada tanggal 4 Agustus 2014 yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;-------------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa kepada Pembanding melalui Kuasa Hukumnya telah diberitahukan haknya untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara (inzage) dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas pemberitahuan Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, pada tanggal 16 Juli 2014, yang dibuat oleh Sumarno, Jurusita pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;--------------------------------------------Menimbang, bahwa kepada
Kuasa dari Terbanding/Penggugat telah
diberitahukan haknya untuk memeriksa/membaca berkas perkara dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas pemberitahuan Nomor : 23/Pdt.G/2013/ PN.TTD, pada tanggal 25 Juli 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;--------------------------------------Menimbang,…
17
Menimbang, bahwa kepada
Turut Terbanding-I/Turut Tergugat-I telah
diberitahukan haknya untuk memeriksa/membaca berkas perkara dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas pemberitahuan Nomor : 23/Pdt.G/2013/ PN.TTD, pada tanggal 25 Juli 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;--------------------------------------Menimbang, bahwa demikianpun kepada Turut Terbanding-II/Turut Tergugat-II telah diberitahukan haknya untuk memeriksa/membaca berkas perkara dengan sah dan patut sebagaimana dalam relaas pemberitahuan Nomor : 23/Pdt.G/2013/ PN.TTD, pada tanggal 4 Agustus 2014, yang dibuat oleh Belinun Sembiring, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan;-----TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ; Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya
yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding
tersebut secara formal dapat diterima ; -------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca
dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, dan telah pula membaca serta memeriksa dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tanggal 19 Mei 2014 dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh pihak Terbanding/Penggugat tertanggal 8 Juli 2014;----------------------------------------------Menimbang,
bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama Dalam
Eksepsi, menurut Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar, namun demikian Pengadilan Tinggi menambah pertimbangan sebagai berikut :--------------------------
bahwa berdasarkan bukti P.1 H.T Efendi telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 8 Mei 2007 bertempat tinggal di jalan Matsum No. 36 Medan dan Hj. T.Ani telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 26 Desember 2006, bertempat tinggal di Jalan Matsum No. 36 Medan. Menurut Pengadilan Tinggi bukti P.1 tersebut telah tepat dan benar di sahkan oleh Kepala Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area dan diketahui oleh Camat Medan Area, karena orang tua dari Penggugat bertempat tinggal di Kelurahan Kota Matsum tentu mereka yang lebih mengetahui ahli waris almarhum H.T Efendi dan Hj. T. Ani;-------------------------------------bahwa…
18
-
bahwa dalam gugatan Penggugat tidak diikut sertakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam
perkara
(memori
banding
Tergugat/Pembanding).
Menurut
Pengadilan Tinggi karena secara fakta objek perkara dikuasai dan diakui adalah asset Tergugat, maka telah tepat yang dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara aquo adalah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dan sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1030K/Sip/1971 tanggal 8 April 1972 dan putusan Mahkamah Agung No. 439K/Sip/1960 tanggal 8 Januari 1969, pada pokoknya tidak semua ahli waris bersamasama mengajukan gugatan, karena yang tidak ikut sebagai pihak dapat dapat mengajukan gugatan baru dilain waktu jika dirugikan;-------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Pengadilan Tinggi dalam eksepsi Tergugat tetap dipertahankann dan dikuatkan putusan hakim tingkat pertama;-----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam pokok perkara yang menurut
hakim
tingkat
pertama
adalah
gugatan
Penggugat/Terbanding
dikabulkan sebagian dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, Pengadilan Tinggi menilai memori banding dari Pembanding/Tergugat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli tersebut dan tidak ada hal-hal yang baru oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui
dan
membenarkan
putusan
hakim
tingkat
pertama,
karena
pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alsan yang menjadi dasar dalam putusannya dan untuk itu dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;-----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor : 23/Pdt.G/2013/PN.TTD, tanggal 19 Maret 2014, dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat tetap di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;---------------------------------------------------------------------------Mengingat…
19
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat tersebut; ------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli
Nomor :
23/Pdt.G/2013/PN.TTD tanggal 19 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;-------------------------------Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari
Kamis
tanggal 11 Desember 2014 oleh
kami
JANNES ARITONANG, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH., dan RIDWAN RAMLI, SH.MH., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15 September
2014
Nomor. 265/PDT/2014/PT-MDN,
dan
putusan
tersebut
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota, serta IRA INDRIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ; HAKIM ANGGOTA,
1.
ABDUL FATTAH, SH.MH.
KETUA MAJELIS,
JANNES ARITONANG, SH. MH.
2. RIDWAN RAMLI, SH.MH. PANITERA PENGGANTI
IRA INDRIATI, SH.
20
Perincian biaya banding : 1. Redaksi Putusan………Rp. 5.000,2. Materai…………………..Rp 6.000,3. Pemberkasan..…………Rp.139.000,Jumlah………………….Rp.150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah).