1
PROSEDUR KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas Dan Memenuhi Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum
OLEH GABRIEL HOTASI EVANOCTO NIM: 090200143 Departemen Hukum Administrasi Negara
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2015
2
PROSEDUR KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas Dan Memenuhi Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum OLEH GABRIEL HOTASI EVANOCTO NIM: 090200143 Departemen Hukum Administrasi Negara
Disetujui Oleh: Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara
Suria Ningsih, S.H., M.Hum NIP. 196002141987032002
Dosen Pembimbing I
Dosen Pembimbing II
Suria Ningsih, S.H., M.HumErna Herlinda, S.H., M.Hum NIP. 196002141987032002 NIP. 196705091993032001
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2015
3
KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat limpahan rahmat dan karunian-Nya yang maha pemurah lagi maha penyayang, penulis dapat menyelesaikan studi untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) di Fakultas Hukum Sumatera Utara dengan judul penelitian yaitu, ”Prosedur Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951” Penelitian ini dapat dikerjakan dengan baik dan tepat pada waktunya. Sehubungan dengan ini dengan kerendahan hati yang tulus dan ikhlas, penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: 1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Bapak Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum; 2. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Bapak Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum 3. Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Bapak Syafruddin, S.H., M.H., DFM 4. Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Bapak Dr. O.K. Saidin, S.H., M.Hum 5. Ketua
DepartemenHukum Administrasi Negara Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara, Ibu Suria Ningsih, S.H., M.Hum sekaligus sebagai Pembimbng I yang telah banyak memberikan petunjuk serta saran yang bermanfaat dan sangat mendukung dalam penyelesaian Skripsi ini; 6. Terima kasih kepada Ibu Erna Herlinda, S.H., M.Hum sebagai Pembimbing II yang telah banyak memberikan petunjuk serta saran yang bermanfaat dan sangat mendukung dalam penyelesaian Skripsi ini; 7. Bapak/ Ibu dosen pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang telah berjasa menyumbangkan Ilmunya yang sangat berarti bagi masa depan saya, 8. Dalam kesempatan ini, dengan penuh sukacita, Peneliti mengucapkan terima kasih kepada Orangtua tercinta ayahanda atas segala jerih payah
4
dan pengorbanannya yang tiada terhingga dalam mengasuh, mendidik, membimbing Peneliti sejak lahir, serta senantiasa mengiringi Penulis dan keluarga dengan doa yang tiada putus. 9. Teman-teman seperjuangan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, serta saudara-saudara, family dan handai toulan yang tidak dapat disebutkan satu persatu Demikianlah sebagai kata pengantar, mudah-mudahan penelitian ini memberi manfaat bagi semua pihak dalam menambah dan memperkaya wawasan Ilmu Pengetahuan. Khusus kepada penulis, mudah-mudahan dapat memadukan dan mengimplementasikan ilmu serta mampu menjawab tantangan atas perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat. Peneliti menyadari pula, bahwa substansi Skripsi ini tidak luput dari berbagai kekhilafan, kekurangan dan kesalahan, dan tidak akan sempurna tanpa bantuan, nasehat, bimbingan, arahan, kritikan. Oleh karenanya, apapun yang disampaikan dalam rangka penyempurnaan Skripsi ini, penuh sukacita Peneliti terima dengan tangan terbuka. Semoga Skripsi ini dapat memenuhi maksud penelitiannya, dan dapat bermanfaat bagi semua pihak, sehingga Ilmu yang telah diperoleh dapat dipergunakan untuk kepentingan bangsa.
Medan,
Desember 2015. Penulis,
Gabriel Hotasi Evanocto
5
ABSTRAK Suria Ningsih, S.H., M.Hum 1 Erna Herlinda, S.H., M.Hum 2 Gabriel Hotasi Evanocto 3 Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat ketat dalam menerapkan aturan kepemilikan senjata api bagi kalangan sipil. Hal tersebut dapat kita lihat dalam standar administratif perizinan senjata api yang terdapat pada UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, UU No.8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil? 2. Bagaimanakah prosedur perizinan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil? 3. Bagaimanakah Hak dan kewajiban dari kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil? Metode pendekatan yuridis normatif ini digunakan dengan maksud untuk mengadakanpendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undanganyang berlaku, dokumen-dokumen dan berbagai teori. Pendekatan yuridisnormatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti sumber-sumber bacaanyang relevan dengan tema penelitian, yang meliputi penelitian terhadap asasasashukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan yang bersifatteoritis ilmiah yang dapat menganalisa permasalahan yang akan dibahas. Kesimpulan Pengaturan kepemilikan senjata api yaitu memberikan batasan kepada siapa senjata api dapat diberikan. Pada dasarnya senjata api diberikan kepada aparat keamanan yaitu TNI/POLRI. Tetapi senjata api dapat diberikan kepada masyarakat sipil tertentu seperti; Pengusaha dan Pejabat Pemerintah. Prosedur kepemilikan senjata api yang berlaku di negara Indonesia menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Kewajiban adalah memelihara, merawat serta mempedomani ketentuan-ketentuan penggunaan senjata api yang berlaku dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hak dari kepemilikan senjata apiadalah berhak melindungi diri dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan. Berhak melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia. Saran belum ada Undang-undang khusus yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi pengaturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. prosedur untuk kepemilikan senjata api harus dipertegas kepemilikannya dalam membawa dan menggunakan senjata api tersebut. Peraturan tentang hak dan kewajiban setiap pemegang izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil yang diatur oleh POLRI/TNI pusat ataupun daerah kurang memadai, maka perlu dirubahnya peraturan Undang-undang No.12 Tahun 1951 tentang senjata api. Kata Kunci :
1 2 3
Prosedur Kepemilikan Senjata Api, Masyarakat Sipil, UndangUndang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Dosen Pembimbing I, Depertemen HAN Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Dosen Pembimbing II, Depertemen HAN Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Mahasiswa Depertemen HAN Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
6
DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ..........................................................................................
i
ABSTRAK ............................................................................................................
iii
DAFTAR ISI .........................................................................................................
iv
BAB I
: PENDAHULUAN ..............................................................................
1
A. Latar Belakang ..............................................................................
1
B. Perumusan Masalah .......................................................................
10
C. Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian .....................................
10
D. Keaslian Penelitian .........................................................................
11
E. Tinjauan Kepustakaan ....................................................................
12
F. Metode Penelitian...........................................................................
24
G. Sistematika Penulisan ....................................................................
28
BAB II : PENGATURAN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL .....................................................................
30
A. Masyarakat sipil yang berhak memiliki senjata api .......................
30
B. Tujuan pengaturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil .................................................................................................
34
C. Dasar hukum kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil.........
36
BAB III : PROSEDUR PERIZINAN KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL ..........................................................
41
A. Instansi yang berwenang mengeluarkan izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil ....................................................
41
B. Prosedur perolehan izin kepemilikan senjata api ...........................
46
C. Pengawasan dan Pengendalian terhadap senjata api bagi masyarakat sipil..............................................................................
54
7
BAB IV : AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI KEPEMILIKAN SENJATA API BAGI MASYARAKAT SIPIL ...............................
62
A. Hak dan kewajiban pemegang izin kepemilikan senjata api ..........
62
B. Sanksi bagi penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api ............
66
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN ..........................................................
71
A. Kesimpulan ....................................................................................
71
B. Saran...............................................................................................
73
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................
74
Dosen Pembimbing I
Dosen Pembimbing II
Suria Ningsih, S.H., M.HumErna Herlinda, S.H., M.Hum NIP. 196002141987032002 NIP. 196705091993032001