PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TAHUN 2017
KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terselesaikannya penyusunan Program Kerja Pengadilan Agama Pelaihari periode 2017. Buku ini disusun sebagai amanat yang diemban Pengadilan Agama Pelaihari untuk menjalankan kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Penetapan rancangan ini didasarkan tiga alasan. Pertama, rencana strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pelaihari telah ditetapkan berlaku 2015-2019. Kedua, kinerja Pengadilan Agama Pelaihari dapat dievaluasi setiap tahun sehingga target pencapaian kerja tetap dapat diukur melalui bentuk akuntabilitasnya. Ketiga, dengan rancangan ini dapat diwujudkan kesinambungan program kerja dalam masa pergantian Ketua. Penyusunan program kerja ini didasarkan pada visi, misi, dan tujuan yang akan dicapai Pengadilan Agama Pelaihari, serta mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Pelaihari 2015-2019. Penjabaran program didasarkan kepada delapan area perubahan reformasi birokrasi yang juga menjadi landasan road map reformasi birokrasi MA RI 2015-2019. Akhirnya kami berharap semoga Program Kerja Pengadilan Agama Pelaihari 2017 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi.
Pelaihari, 4 Januari 2017 Ketua,
Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H.
[AUTHOR NAME]
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................................... i DAFTAR ISI ........................................................................................................................................... ii DESKRIPSI PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TAHUN 2017 ......................................................................................................................................... 1 A.
PROGRAM UMUM ...................................................................................................................... 1
B.
BIDANG TEKNIS YUSTISIAL/PEMBINAAN DAN PENGAWASAN .......................................... 1
C.
ADMINISTRASI KEPANITERAAN ............................................................................................. 2
D.
KESEKRETARIATAN ................................................................................................................. 2 1.
Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan ........................................................................ 2
2.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana .................................................... 3
3.
Sub Bagian Umum dan Keuangan ........................................................................................ 4
LAIN-LAIN .......................................................................................................................................... 5 1.
Koperasi ................................................................................................................................. 5
2.
Dharmayukti Karini............................................................................................................... 5
3.
IKAHI ...................................................................................................................................... 5
4.
PTWP ...................................................................................................................................... 5
RENCANA PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TAHUN 2017 ......................................................................................................................................... 7
[AUTHOR NAME]
ii
DESKRIPSI PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TAHUN 2017
A. PROGRAM UMUM 1. Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris serta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf. 2. Melaksanakan tugas-tugas teknis yustisial, administrasi umum, keuangan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 3. Meningkatkan pembinaan kesekretariatan.
dan
pengawasan
baik
teknis,
kepaniteraan
dan
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (Hakim, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf). 5. Meningkatkan sarana dan prasarana gedung kantor Pengadilan Agama Pelaihari melalui DIPA tahun 2017. 6. Meningkatkan kualitas website sebagai bagian dari judicial reform. 7. Meningkatkan kualitas SIPP. B. BIDANG TEKNIS YUSTISIAL/PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 1. Meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama berdasarkan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menertibkan berkas perkara di Pengadilan Agama Pelaihari. 3. Meningkatkan mutu pelayanan kepada pencari keadilan sejak perkara diterima sampai dengan penyelesaian perkara, yang diupayakan tidak melebihi 6 bulan. 4. Menyelesaikan perkara sisa akhir tahun 2016 di Pengadilan Agama Pelaihari. 5. Meningkatkan mutu Putusan Pengadilan Agama serta menjalankan law report dengan melaksanakan eksaminasi bagi Putusan-Putusan. 6. Melakukan pembinaan terhadap Hakim, Pejabat Fungsional, Struktural dan Staf melalui pembinaan rutin minimal satu bulan sekali dengan metode ceramah, diskusi dan diklat di tempat kerja. 7. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang buta hukum dan kurang mampu melalui program POSBAKUM, Sidang Keliling dan Prodeo. 8. Meningkatkan penguasaan para Hakim dan Panitera terhadap tugas pokoknya dengan mempelajari Yurisprudensi dan SEMA-SEMA serta peraturan perundang-undangan lainnya, terutama yang berhubungan dengan ekonomi syari’ah. 9. Meningkatkan pengawasan terhadap tingkah laku Hakim, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun di luar kedinasan yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2006.
[AUTHOR NAME]
1
10. Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai KMA Nomor 1144/KMA/SK/I/2011. C. ADMINISTRASI KEPANITERAAN 1. Meningkatkan dan memantapkan terselenggaranya tertib administrasi Peradilan Agama sesuai dengan buku I dan buku II tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan (SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994) serta ketentuan lainnya. 2. Memantapkan penerapan penggunaan formulir administrasi perkara sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1993 dan Nomor 2 Tahun 1993. 3. Meningkatkan penerapan pelaksanaan Pola Bindalmin dalam hal sebagai berikut: a. Prosedur penerimaan perkara sistem meja-meja. b. Pembukuan keuangan perkara c. Pengisian register perkara d. Minutasi perkara e. Pengarsipan f.
Tertib laporan
g. Komputerisasi data perkara dan putusan h. Buku-buku register tetap terisi dengan baik sekalipun nihil. i.
Pengiriman laporan diusahakan tepat waktu, paling lambat tanggal 05 bulan berikutnya telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama.
4. Melaksanakan pembuatan laporan perkara bulanan, triwulan dan tahunan serta menyampaikan laporan yang benar dan tepat waktu. 5. Menyusun arsip surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan. 6. Mengupayakan ruang arsip perkara yang nyaman, aman dan steril. 7. Mengupayakan adanya Lemari berkas, arsip perkara, Box berkas, kipas angin (AC) dan penyedot debu untuk ruangan arsip perkara. 8. Melaksanakan pengelolaan biaya perkara sesuai dengan pasal 90 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 9. Melaksanakan pengelolaan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 053 Tahun 2008, tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 10. Menjalin kerjasama dengan Instansi terkait dalam pelayanan hukum melalui Sidang Keliling. 11. Memberikan layanan untuk para pencari keadilan yang kurang mampu secara PRODEO. 12. Meningkatkan upaya mediasi secara maksimal. D. KESEKRETARIATAN 1. Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan a. Meneliti DIPA tahun Anggaran 2017 sudah sesuai dengan RKAKL apa belum; b. Melakukan Revisi DIPA atau POK bila diperlukan; c. Membuat Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) tahun Anggaran 2017; [AUTHOR NAME]
2
d. Mengupayakan pengajuan RKA-KL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap untuk tahun 2018 secara tepat waktu; e. Menyusun rencana kerja RKA-KL Tahun 2018 diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun berjalan; f.
Meningkatkan kualitas jaringan;
g. Meningkatkan pelayanan Informasi melalui website; h. Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 melalui website; i.
Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
j.
Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masingmasing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
k. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; l.
Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP;
m. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; 2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana a. Mengusulkan formasi kekurangan pegawai Pengadilan Agama Pelaihari yang meliputi Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Pegawai Administrasi (Staf). b. Meningkatkan pelayananan terhadap pegawai Pengadilan Agama Pelaihari. c. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan formal S.1 dan S.2 serta pengusulan Surat Izin Belajar bagi pegawai yang belum memiliki Surat Izin Belajar. d. Peningkatan disiplin pegawai melalui pengawasan absensi. e. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan melalui Hawasbid. f.
Meningkatkan kegiatan olahraga pada hari Jum’at seperti senam pagi, tenis meja dan tenis lapangan.
g. Meningkatkan kebersihan pada lingkungan kantor Pengadilan Agama Pelaihari melalui Jum’at bersih. h. Mengusulkan/mengupayakan Pejabat Struktural untuk mengikuti Kepemimpinan (Diklat PIM II, Diklat PIM III, dan Diklat PIM IV)
Diklat
i.
Menyusun dan menyempurnakan file pegawai Pengadilan Agama Pelaihari.
j.
Mengusulkan Kenaikan Pangkat reguler, pilihan dan kenaikan gaji berkala pegawai yang telah memenuhi syarat tepat waktu.
k. Mengikutsertakan Pejabat Fungsional, Struktural dan Pegawai Administrasi untuk kursus/pelatihan/penataran disetiap ada kesempatan. l.
Mengusulkan pegawai yang sudah mencapai waktu pensiun.
m. Membuat DUK, Bezetting, dan statistik pegawai pada tiap akhir tahun. n. Mengusulkan pembuatan Karis/karsu, Taspen, dan Askes serta Karpeg bagi pegawai yang belum memiliki kartu tersebut. o. Pengetikan DP.3 bagi seluruh pegawai tiap akhir tahun dan penerapan SKP. p. Penertiban pengisian buku-buku register kepegawaian. [AUTHOR NAME]
3
q. Membuat Job Description seluruh pegawai pada tiap awal tahun. r.
Pembuatan Infassing seluruh pegawai bila terjadi kenaikan gaji.
s. Melaksanakan penyumpahan PNS serta pelantikan bagi Pejabat yang baru. t.
Membuat KP.4 bagi seluruh pegawai dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan serta Surat Pernyataan Melaksanakan tugas bagi Pejabat pada tiap akhir tahun.
u. Mengkoordinir penilaian pelaksanaan tugas pegawai melalui atasan masing-masing. 3. Sub Bagian Umum dan Keuangan a. Meningkatkan pelaksanaan kelengkapan sarana arsip dinamis dan sistem arsip dinamis sesuai dengan KMA Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I. b. Meningkatkan kualitas tata persuratan yang dikelola Pengadilan Agama sesuai dengan KMA Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I. c. Meningkatkan kualitas SDM pelaksana dalam pemahaman dan pelaksanaan tata persuratan, SAI, jaringan internet, sertifikasi pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan dan Diklat. d. Meningkatkan tertib administrasi pelaksana pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. e. Meningkatkan tertib administrasi pemeliharaan inventaris barang milik negara sesuai dengan Keppres 83 Tahun 2004 dan PMK RI No. 59/PMK.06/2005 dan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/SEK/173.a/SK/XI/2005. f.
Meningkatkan tertib administrasi sistem pelaporan inventaris barang milik negara dengan menggunakan sistem inventarisasi manajemen akuntansi (SIMAK) dan aplikasi persediaan.
g. Meningkatkan sistem pengelolaan (operating prosedur) barang-barang ATK dengan pembukuan Stock Opname/Kartu Persediaan Barang (KPB). h. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang administrasi umum dengan cara memberikan bimbingan kepada Staf dan Honorer. i.
Mengupayakan penghapusan barang-barang inventaris kantor yang rusak berat sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2002 dan Surat Kepala BUA Mahkamah Agung RI Nomor : II/S. Kel/BUA-PL/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 dan Surat Kepala Badan Urusan Administrasi MARI Nomor : 28/BUA/S.Kel/I/2011 tanggal 28 Januari 2011.
j.
Meningkatkan secara benar dan optimal peran Kasubbag Umum dan Keuangan serta Bendahara Pengeluaran dalam pengadaan barang inventaris, ATK dan lain-lain kebutuhan rumah tangga kantor Pengadilan Agama Pelaihari sesuai plafon yang tersedia di dalam DIPA Tahun 2017.
k. Mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Agama Pelaihari. l.
Memelihara dan memperbaiki alat-alat inventaris kantor Pengadilan Agama Pelaihari berupa Kendaraan roda-4, Kendaraan roda-2, Komputer, Printer, Meubelair dan lain-lain.
m. Mengupayakan penambahan alat rumah tangga dan alat kebersihan kantor. n. Meningkatkan pemeliharaan halaman dan pemeliharaan gedung kantor. o. Mengupayakan pembayaran langganan daya dan jasa kantor (listrik, PDAM, Indihome dan telepon) secara tepat waktu. [AUTHOR NAME]
4
p. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan keamanan kantor. q. Mengupayakan pembuatan status penggunaan seluruh BMN pada Pengadilan Agama Pelaihari. r.
Melakukan pengawasan dalam bentuk pembinaan terhadap Bendahara rutin minimal 3 bulan sekali.
s. Meningkatkan tertib administrasi keuangan, menginventarisir penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkan uang yang ada ke kas negara. t.
Melakukan Rekonsiliasi dan menyampaikan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan secara tertib dan tepat waktu pada instansi terkait.
u. Meningkatkan tertib pembukuan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran baik buku kas umum maupun buku lainnya. v. Meningkatkan koordinasi antara Bendahara Pengeluaran dengan Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Perencanaan, IT, dan Pelaporan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran (Sekretaris) dalam pengelolaan keuangan.
LAIN-LAIN 1. Koperasi a. Meningkatkan kegiatan olah raga di lingkungan Pengadilan Agama Pelaihari. b. Meningkatkan kegiatan shalat berjamaah dan pembinaan mental Pegawai. c. Melaksanakan apel pagi setiap hari Senin dan apel sore setiap hari Jumat. d. Melaksanakan doa bersama setiap pagi. e. Melaksanakan rolling tugas honorer. f.
Melaksanakan studi banding ke PA Amuntai yang telah ISO.
2. Dharmayukti Karini a. Meningkatkan peran aktif Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Pelaihari dan Dharmayukti Karini Cabang Pelaihari. b. Mengadakan arisan Dharmayukti Karini dan kegiatan ilmiah. c. Mengunjungi anggota yang tertimpa musibah dan mengadakan hajatan. d. Meningkatkan kesehatan jasmani melalui kegiatan senam pagi, tenis meja dan tenis lapangan. e. Menghadiri dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan Dharmayukti Karini Cabang Pelaihari dan Dharmayukti Karini Daerah Kalimantan Selatan. 3. IKAHI a. Meningkatkan kegiatan IKAHI Pengadilan Agama Pelaihari bersama Pengadilan Negeri Pelaihari sebagai organisasi profesi yang mampu menopang kegiatan penegak hukum dan keadilan. b. Meningkatkan kesehatan melalui olahraga tenis lapangan. c. Ikut aktif memperjuangkan kesejahteraan Hakim. 4. PTWP
[AUTHOR NAME]
5
a. Mengadakan pembinaan dan mencari bibit-bibit pemain dengan jalan memasyarakatkan olah raga tenis lapangan di kalangan karyawan/ti Pengadilan Agama Pelaihari. b. Mengikuti latihan bersama tim PTWP Pengadilan Agama Pelaihari 2 kali sebulan. c. Mengikutsertakan tim PTWP Pengadilan Agama Pelaihari di berbagai turnamen PTWP Kalimantan Selatan.
Pelaihari, 4 Januari 2017 Ketua,
Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H.
[AUTHOR NAME]
6
RENCANA PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA PELAIHARI TAHUN 2017 I. KEPANITERAAN NO SASARAN 1 1.
2 Terwujudnya pelayanan hukum yang prima
KEBIJAKAN 3 Menyelenggarakan peradilan yang efektif, efisien, transparan, sederhana dan biaya ringan serta akuntabel
PROGRAM 4 1. Penyelesaian perkara PA Pelaihari dengan target 90%
KEGIATAN
JADWAL PELAKSANAAN (BULAN) PENANGGUNG ANGGARAN JAWAB Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
5 1. Menyelesaikan sisa perkara tahun 2016 dan perkara yang diterima tahun 2017.
6 X
7 X
8 X
9 X
10 X
11 X
12 X
13 X
14 X
15 X
16 X
17 X
18 Ketua, Hakim dan Panitera
19 -
2. Menyelesaikan perkara selambatlambatnya 5 (lima) bulan.
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Ketua, Hakim dan Panitera
-
3. Melakukan minutasi berkas diputus. 4. Menyampaikan salinan putusan paling lama 14 hari sejak diputus. 5. Menertibkan akta cerai paling lambat 7 hari setelah BHT untuk perkara Cerai Gugat dan Cerai talak setelah selesai Ikrar Talak
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
-
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Hakim dan Panitera Panitera
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Panitera
-
X
X
X
X
X
X
X
X
Panitera
DIPA 2017
X
X
X
X
Panitera
DIPA 2017
2. Prodeo .
Menerima perkara yang diajukan secara prodeo
3. Sidang Keliling
Melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan kerjasama dengan Instansi terkait
4. POSBAKUM
X
X
Memberikan Pelayanan terhadap masyarakat Buta Hukum 5. Memberikan informasi tentang Pelaksanaan update informasi proses peradilan secara perkara di SIPPe terbuka melalui IT
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Panitera
-
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Panitera (Admin)
-
6. Menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
7. Peningkatan sistem informasi perkara
1. Penyelenggaraan SIPP.
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Panitera (Admin)
-
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Panitera (Admin)
-
Panitera
-
2. Upload Putusan 2.
X
-
Terwujudnya tertib Menyelenggarakan 1. Menyelenggarakan administarsi peradilan pengelolaan administarsi pendaftaran perkara dengan
1. Menyediakan petugas meja informasi .
X
-
perkara sesuai dengan pola bindalmin
tertib
2. Mengupayakan tersedianya kelengkapan sarana administrasi
2. Menyiapkan ruangan dan petugas khusus untuk menerima pendaftaran perkara
X
Panitera
3. Mengikuti alur penerimaan perkara. 1. Pengadaan buku register perkara, buku keuangan, map berkas perkara dan box arsip perkara.
X
Panitera
X
Panitera
2. Memperbanyak instrumen persidangan.
X
Panitera
3. Pengadaan lemari arsip perkara 3. Menyelenggarakan 1. Melakukan pembukuan pengelolaan keuangan perkara penerimaan dan pengeluaran secara baik. biaya perkara secara baik dan benar.
4. Penataan arsip berkas perkara secara tertib, rapi, dan aman
5. Melaksanakan pelaporan perkara
Panitera X
Panitera
2. Mempertanggung jawabkan keuangan perkara. 3. Menertibkan administrasi PNBP dan penyetorannya ke kas negara.
X
Panitera
X
Panitera
4. Menertibkan SK tentang biaya perkara 1. Menempatkan arsip berkas perkara secara tertib ke dalam box dan menyimpannya ke lemari arsip yang ada di ruangan arsip.
X
Panitera
X
Panitera
2. Pengarsipan buku nikah 1. Menyampaikan laporan kwartal model : L1-PA.2 s.d. L1.PA.5 ke PTA paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
X X
Panitera Panitera
2. Menyampaikan laporan semesteran model: L1-PA.6 ke PTA paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 3. Terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berwibawa dan berbudi luhur.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim dan pejabat kepaniteraan.
1. Menyelenggarakan pembinaan di bidang teknis administrasi/yustisial
2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
3. Menyelenggarakan pengawasan terhadap hakim dan pejabat kepaniteraan.
1. Menyelenggarakan diskusi, seminar, dan orientasi internal PA Pelaihari 2. Melakukan ekseminasi putusan hakim PA Pelaihari 1. Membentuk tim pengawas (HAWASBID). 2. Melakukan pengawasan secara berkala setiap 3 bulan sekali. 3. Melakukan rapat koordinasi pengawasan untuk kepentingan evaluasi
Panitera
X
X
X
X
X
Ketua dan Panitera X
X X
X
X
X
X
X
X
X
Ketua dan Panitera Ketua dan W.Ketua Ketua dan W.Ketua Ketua dan W.Ketua
1. Memantau tingkah laku hakim dan pejabat kepaniteraa baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
X
Ketua dan W.Ketua
2. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku hakim dan pejabat kepaniteraan
X
Ketua dan W.Ketua
1. Menyiapkan bahan-bahan dan data dukung (TOR, RAB dan Data Dukung)
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Menelaah kembali DIPA TA. 2017 dan mengadakan revisi jika diperlukan 1. Membuat Jadwal Rencana Penggunaan Anggaran (RPA)
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Membuat Jadwal Rencana Penggunaan Uang (RPU) 3. Menyiapkan revisi DIPA 01 dan 04
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
II. KESEKRETARIATAN A. BAGIAN PERENCANAAN, IT DAN PELAPORAN 1 Terwujudnya Melaksanakan tugasPengumpulan dan tugas urusan penelaahan Perencanaan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, Tekhnologi Informasi dan Pelaporan Satker
1. Peningkatan Penyusunan RKA-KL Tahun 2017 dan 2018
2. Peningkatan Penyusunan Rencana biaya penyelenggaraan kantor
X
X
X
X
Melaksanakan tugastugas urusan Tekhnologi Informasi
3. Peningkatan pelaksanaan penyerapan anggaran tahun 2017
Monitoring dan Evaluasi penyerapan anggaran tahun 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
4. Pemantapan Sistem Perencanaan Program Kerja tahun 2017
1. Membuat Program Kerja Tahun 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Menyusun Job Description Staf tahun 2017 1. Peningkatan Kualitas Jaringan 1. Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Belanja TI tahun 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
2. Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Belanja TI tahun 2017 2. Peningkatan Pelayanan Informasi Melalui Website
Melaksanakan tugastugas urusan Pelaporan
X
X
1. Memonitoring pengupdetan data dari masing-masing sub bagian
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Mengkoordinir pemeliharaan dan pengupdetan data pada website 3. Menyajikan informasi setiap kegiatan pada website 1. Peningkatan penyajian laporan Melaksanakan monitoring dan realisasi anggaran melaui evaluasi laporan realisasi anggaran TI/Website DIPA 01 dan 04 melalui website
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Peningkatan penyajian laporan 1. Menghimpun, menyusun dan tepat waktu menganalisis laporan pelaksanaan tugas masingmasing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan
X
2. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan 3. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran 4. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP
X
5. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
2. Mengikuti Ujian Dinas dan UPKP 3. Mengikutsertakan pejabat/pegawai pada pelatihan kearsipan, kepustakaan, dan barang investasi
Sekretaris Sekretaris
DIPA 2017 DIPA 2017
4. Mengikutsertakan pejabat/pegawai padapelatihan serta uji sertifikasi
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
B. BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA 2. Terwujudnya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan protokol.
Meningkatkan mutu sumber daya aparatur peradilan dibidang administrasi umum
1. Melaksanakan kegiatan dalam 1. Mengikutsertakan pejabat/calon rangka peningkatan mutu pejabat struktural pada sumber daya aparatur umum pendidikan penjenjangan
5. Mengikutsertakan pejabat/pegawi pada pelatihan Operator SIMPEG, SIMARI, SIADPA, SIMAK, dll .
X
X
2. Melaksanakan kegiatan dalam 1. Mengadakan pembinaan teknis rangka peningkatan mutu yudisial bagi hakim dan pejabat sumber daya aparatur umum kepaniteraan mutu sumber daya aparatur 2. Mengikutsertakan hakim pada dibidang teknis yudidisial pelatihan teknis yudisial Mahkamah Agung RI . 3. Mengikutsertakan Panitera/P. Pengganti pada pelatihan teknis yang diselenggarakan MARI .
X
Sekretaris
DIPA 2017
4. Mengikutsertakan Jurusita/J. Pengganti pada pelatihan teknis yang diselenggarakan MARI .
X
Sekretaris
DIPA 2017
3. Peningkatan kualitas SDM Meneruskan perizinan belajar ke melalui pendidikan formal dan PTA Banjarmasin non formal . .
Sekretaris
DIPA 2017
4. Mengusulkan terpenuhinya formasi jabatan struktural dan
Sekretaris
DIPA 2017
1. Mengusulkan pengisian jabatan struktural .
fungsional di PA. Pelaihari 5. Menciptakan suasana kerja yang dinamis dan harmonis dalam bertugas .
2. Mengusulkan pengisian jabatan fungsional . 1. Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai dilingkungan PA Pelaihari periode April dan Oktober . 2. Meneruskan mutasi pindah atas permintaan sendiri .
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
3. Menertibkan KGB dan inpassing 4. Mengusulkan pegawai untuk mendapatkan Karsi/Karsu, Taspen, Askes dan Karpeg.
Sekretaris
X
X
5. Mengusulkan pensiunan bagi pegawai yang akan memasuki purna tugas.
X
Sekretaris
DIPA 2017
6. Mengusulkan pegawai untuk memperoleh Satyalencana Karya Satya.
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
6. Memenuhi kebutuhan tenaga pegawai
1. Mengusulkan rencana pengisian/pembahan pegawai
7. Meningkatkan pengetahuan keterampilan dan dedikasi pegawai
1. Mengikutsertakan latihan dalam bidang administrasi peradilan dan managerial Pimpinan
X X
2. Mengikutsertakan pejabat dan calon pejabat struktural dan fungsional dalam diklat penjejangan.
8. Menyempurnakan tertib administrasi pegawai
3. Mengikutsertakan calon pegawai dan latihan prajabatan 4. Mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan perpustakaan 1. Melengkapi dan menyempurnakan file-file kepegawaian
X
2. Menyimpan dokumen kepegawaian secara tertib, rapi, dan aman
X
3. Membuat dan menyusun DUK, DUS, dan Bezetting Formasi pada akhir tahun
X
X
X
4. Memberdayakan Bapejakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku 9. Menata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
1. Menyusun uraian tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
2. Melaksanakan pelantikan bagi pejabat/pegawai dilingkungan PA. Pelaihari Lain-lain
1. Berjalannya Memberikan pembinaan dan Kegiatan organisasi binaan PA. motivasi guna melaksanakan Pelaihari program yang telah dibuat oleh IKAHI, Dharmayukti Karini, Koperasi dan PTWP
X
X
X
X
2. Terpelihara dan meningkatkan kehidupan berbangsa dan beragama
Ikut berpartisipasi dalam HUT RI, HUT MA-RI, HUT Korpri, dll
X
Menyelenggarakan tata persuratan berdasarkan sistem arsip dinamis
1. Mencatat , mengagendakan dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Mengklarifikasikan dan mengarahkan surat masuk sesuai aturan kepada sub pengelola
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
C. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN 3. Terwujudnya tertib administrasi dan perkantoran
Melakukan penertiban tata persuratan
Melakukan penatausahaan Barang persediaan dan BMN
3. Melakukan pengiriman surat-surat dinas Menyelenggarakan 1. Menunjuk petugas khusus penatausahaan BMN dan Barang pengeluaran barang (petugas persediaan secara gudang) tertib dan cermat 2. Mencatat pengeluaran dan mendistribusikan Barang Persediaan/BMN dalam buku khusus serta membuat rekapitulasinya dalam SIMAK BMN
3. Melaksanakan opname fisik terhadap BMN 4. Melaksanakan opname fisik terhadap Barang persediaan.
X
5. Mengusulkan penghapusan BMN yang sudah rusak berat
4. Tercukupinya kebutuhan sarana secara wajar
Mengupayakan kelengkapan sarana dan prasarana kerja
1. Membuat rencana pengadaan sarana dan prasarana kerja
X
3. Melakukan pengelolaan perpustakaan
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
1. Membuat perencanaan pengadaan barang-barang kebutuhan kantor
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
X X
X
3. Pengadaan peralatan kantor 2. Membuat rencana perawatan/pemeliharaan barang-barang invertaris
X
X
6. Membuat BIB , DIR , DIL , dan KIB 7. Membuat laporan BMN semesteran , tahunan dan laporan kondisi barang
2. Melaksanakan pengadaan/belanja barangbarang keperluan kantor
X
X
X
1. Melaksanakan pemeliharaan gedung dan bangunan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
2. Melaksanakan pemeliharaan peralatan dan mesin dan kendaraan dinas
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
3. Melaksanakan perbaikan peralatan kantor 1. Melayani pinjaman buku-buku perpustakaan 2. Menertibkan pengelolaan perpustakaan 3. Melengkapi sarana perpustakaan serta peralatan dan arsip
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
X X
X
5. Terwujudnya lingkungan kerja dan kantor bersih , sehat , dan nyaman
6. Terwujudnya pelaksanaan tugastugas bagian keuangan
Meningkatkan budaya Melakukan pemeliharaan bersih bagi para pegawai saran dan prasrana kerja dan lingkungan kerjanya secara baik
Terealisasinya anggaran 1. Merealisasikan dan pertanggung anggaran rutin PA. Pelaihari jawaban anggaran sesuai peruntukannya
2. Melaksanakan tertib administrasi keuangandengan baik
3. Tertib administrasi keuangan yang baik
1. Melakukan pemeliharaan geduing kantor dan lingkungan (perbaikan instalasi listrik dan telepon, menjaga kebersihan WC , kebersihan halaman kantor dan menata tempat parkir kendaraan).
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Melaksanakan kerja bakti kantor melalui program jum’at bersih .
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
3. Mengoptimalkan kinerja tenaga honorer 1. Membuat rincian perhitungan kegiatan tahun anggaran 2017
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Membuat rekapitulasi rincian perhitungan kegiatan TA.2017 PA. Pelaihari
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
3. Melaksanakan pengeluaran anggaran (Belanja Pegawai , Belanja Barang , dan Belanja Modal )
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
4. Membuat dan menyampaikan laporan bulanan, triwulan, semseteran dan tahunan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
1. Membukukan uang yang diterima maupun yang dikeluarkan oleh bendahara pengeluaran
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
2. Menyimpan/mengarsipkan buktibukti pemasukan dan pengeluaran
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
3. Membuat dan menyampaikan LPJ bendahara setiap bulan 1. Meningkatkan fungsi pengawasan bidang keuangan
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
Sekretaris
DIPA 2017
X
X
X
2. Mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan bidang keuangan ditingkat daerah/pusat 4. Merencanakan DIPA sesuai dengan kebutuhan kantor
X
1. Membahas dan menyusun rincian perhitungan biaya perkegiatan Tahun Anggaran 2017/2018
X
2. Menelaah DIPA Tahun Anggaran 2017 dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan
X
5. Menertibkan Laporan realisasi Membuat laporan keuangan keuangan rutin secara rutin.
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
Pelaihari, 4 Januari 2017 Ketua Pengadilan Agama Pelaihari,
. Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H. NIP. 19670105.199203.2.002
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017
Sekretaris
DIPA 2017