Prasyarat Masyarakat Madani dalam Mewujudkan Supremasi Hukum Mohammad TaherAzhary
Abstrak
The Civil Society as a form of anew society has been the "conditio sine qua non" for Indonesia in the New Millenium in orderfor the nation to reach the material and immaterial
welfare. The domination of civilian people having high level of education, devouting, having goodpersonalityand capabilityhave been the main characteristics ofcivil society. The members ofsuch society act as decision makers both forpolitical and social affairs.
These aim at the benefit of all
Pendahuluan
Permasalahan pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana mewujudkan suatu tatanan masyarakat sipil yang bersifat keagamaan {religious civil society) adil, dan makmur serta berpendidikan dan berahlak
2) NAZA (narkotik dan zat adiktif) yang sudah menyebar luas di kalangan anak-anak, remaja dan orang dewasa di Indonesia; 3) Kondisi ekonoml yang beium pulih.
mulia. Dalam tatanan masyarakat sipil yang didambakan itu, cendekiawan dan iimuwan
Konsep Masyarakat Madani
sipil menempati posisi yang dominan dan
Dari segi bahasa perkataan Masyarakat Madani atau masyarakat sipil Itu berasal dari
sebagai pengambll keputusan dalam proses kehldupan bermasyarakat dan bernegara. Permasalahan ini berkaitan erat denganikondisi dan situasi sosiai-poiitik yang dialami oleh Bangsa Indonesia sekarang antara lain: 1).
bahasa arab yang sudah diterima sebagai Bahasa Indonesia. Masyarakat Madani dapat dipahami sebagai sesuatu masyarakat yang memiliki peradaban yang tinggi yang mencip-
Gejala-gejala perpecahan dan konflik antar
takan iingkungan yang nyaman, secara sosiai,
suku dan agama yang dlkhawatirkan mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indone
poiitik, ekonomi, kulturai dan mated serta me-
ngantarkan manusia supaya mampu meng-
sia dalam wadah Negara Republik Indonesia;- amalkan ajaran-ajaran agama dalam seluruh 80
JURNAL HUKUM. NO. 12 VOL 6. 1999:80- 89
Mohammad TaherAzhafy. Prasyarat Masyarakat Madani...
kegiatan dan sektor kehidupan tanpa rintangan apapun, guna mencapai kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akherat.' Dengan demikian dalam perspektif hukum Islam Masyarakat Madani yang diinginkan adalah suatu tatanan masyarakat dengan
tingkatan peradaban yang lebih tinggi baik secara materiai maupun secara agama. Da
lam Masyarakat Madani, kaum intelektual sipit sebagai soko guru dan penunjang utama.
Nation State (Negara Kebangsaan) Seringkaii didengar ungkapan bahwa Negara Repubiik indonesia adaiah suatu na tion state yaitu negara kebangsaan. Pada saat ini dalam kenyataannya nation state dapat dibagi tlga kelompok: 1. Nation state daiam arti common nation
state sebagaimana yang dijumpai di negara-negara Barat. Negara kebangsaan yang semacam ini berciri utama sebagai negara sekulerartinya suatu negara yang teiah memisahkan secara total kehidupan negara dan masyarakat dari kehidupan agama. Dengan perkataan lain teiah terjadi suatu proses sekulerisasi sehingga agama teiah diasingkan dari kehidupan sosial, poiitik, ekonomi dan lain-iain. Da iam paham sekuler agama adaiah urusan pribadi, sehingga negara tidak periu mencampuri urusan agama. Akibatnya di negara-negara Barat agama tidak diajarkan pada sekolah-sekoiah umum (public schoois).
2. Islamic nation state yaitu negara kebang saan yang daiam konstltusinya secara ekspiisit dinyatakan sebagai NegaraIslam seperti, Repubiik islamPakistan, Kerajaan Saudi Arabia, Repubiik Islam Sudan, Repubiik islam Iran dan iain-lain. 3. Religious nation state, yaitu negara ke bangsaan yang beragama artinya negara semacam ini bukan hanya mengakui 'eksistensi agama tap! juga menjamin para pemeluk agama untuk menjalankan ibadah mereka sesuai dengan ajaran agama mereka. Contoh Repubiik Indonesia, kecuaii mengakui agama islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, juga menjamin para pemeluk agama-agama itu untuk ' melaksanakan ibadah mereka sesuai de
ngan ajaran agama mereka masing-masing serta membina dan menyediakan fasilitas untuk pengembang agama yang menjadi kewenangan Departemen Agama Ri. Bahwa Repubiik Indonesia sebagai suatu,negara hukum yang berdasarkan Pancasila m.emlliki ciri tersendiri dalam arti Repubiik Indonesia bukan negara sekuler dan bukan puia negara teokrasi. Ada perbedaan pendekatan antara demokrasi indonesia dan demokrasi Barat.
Pada demokrasi indonesia persatuan dan kesatuan bangsa itu merupakan faktor yang tidak boleh diabaikan, artinya setiap orang boleh berbeda pendapattetapitidak boleh melupakan persatuan dan kesatuan bangsa yang teiah diietakkan oleh para Pemuda Indonesia sejak 28 Oktober 1928
'Akram Dhiyauddin Umari. t999. Piagam Madinah Sebagai KonstitusiNegara Madinah. Him. 33. 81
dalam Sumpah Pemuda. Prinsip musyawarah yang mempakan sila ke-empat adalah merupakan satu prinsip yang selalu digunakan dalam menyelesaikan setlap masalah yang dihadapi oleh bang-
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
sa dan negara. Sebaliknya dalam demokrasi Barat kekuatan golongan atau kekuatan parpol sangat ditonjolkan, sehingga terjadi adu kekuatan atau adu tenaga yang tidak mustahil akan menim-
bulkan ekses negatif bagi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Dengan
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, per satuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, setiadengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi . seluruh rakyat Indonesia."
kata lain demokrasi di Indonesia tidak da-
Dalam Pasal 29 UUD 1945 dirumuskan sebagai berikut:
pat dilepaskan dari asasnomokrasi artinya kekuasaan yang didasarkan pada hukum
1. Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang
harus menjadi pegangan bagi setiap anggota masyarakat.^ Dalam pembukaan
UUD 1945 ada landasan filosofis tentang adanya hubungan negara dan agama, yang dirumuskan sebagai berikut:
afas berkat rahmat Allah SIVT Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indo nesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap Bangsa Indo nesia dan seluruh tumpah darah Indone
Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masingmasing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya. Dengan demiklan Indonesia memiliki ciri •
khas tersendiri dlbandingkan dengan ne gara kebangsaan lain. Indonesia adalah
suatu Negara Hukum dan Negara Ke bangsaan yang beragama.
Latar Belakang Lahirnya Gagasan Masyarakat Madani
Lahirnya pemikiran Masyarakat Madani antara lain dilatar belakangi:
sia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
1. Kegagalan orde baru dalam mewujudkan
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
sebabkan ko'ndisi sosial politik yang tidak mendukung sipil supaya lebih berperan sebagaimana layaknya sehingga cita-cita
undang-undang dasar Negara Republik
para pendiri Negara Republik Indonesia
programnya. Kegagalan itu terutama di-
^Tahir Azhary. 1992. Negara Hukum. Him 149. 82
JURNAL HUKUM. NO. 12 VOL 6. 1999:80 - 89
Mohammad TaherAzhary. Prasyarat Masyarakat Madani...
ini untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir t)atin belum terwujud.
before the law, 3). Constitution based on human right, yang mutlak periu dipenuhi.^
2. Dominasi politik lebih besardibandingkan dengan supremasi hukum, sehingga struktur budaya hukum di Indonesia boleh
4. Orientasi pembangunan ekonomi lebih banyak .menguntungkan hanya bagi sekelompok orang-tertentu yang dikenal dengan sebutan konglomerat. Apabila ha! itu diumpamakan kue nasional, maka kue itu hanya sebagian kecii saja yang dinikmati oieh rakyat banyak, akibatnya hasii pemba ngunan itu hanya dinikmati oieh segelintir manusia di tingkat eiit yangsebagian besar adalah non-pribumi.
dikatakan dalam kondisi yang sangat
memprihatinkan. Aspek kekuasaan dirasakan sangat mewarnai kehidupan dalam masyarakat akibatnya terjadllah suatu budaya baru penuh dengan konotasi negatif, yang dikenal dengan korupsi, kolusi, dannepotisme (KKN). Kondisi yang memprihatinkan seperti ini terjadi dalam struktur kehidupan pemerintahan dan ma syarakat baik secaravertikal maupun hori zontal, balk di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
3. Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang banyak menimbulkan jatuh korban, misalnya peristiwa Tanjung Priok, pada masa Orde Baru
5.
Orientasi perencanaan pembangunan ekonomi terlalu dipusatkan pada bidangbidang industri berat dan wilayah" pem bangunan ekonomi itu belum merata. Akibatnya wilayah indonesia di luar pulau jawa masih banyak beium tersentuh pro gram pembangunan nasional. Dengan perkataan lain orientasi pembangunan selama 32 tahun yang lalu belum "merakyat",
dan baru-baru ini, serta sekarang TimTim,Ambon, Sambas, dan Aceh. Penyele6. Di penghujung Orde Baru terjadi krisis saian masalah keamanan pada masa ekonomi dan keuan'gan yang antara lain Orde Baru itu banyak menggunakan tin- • mengakibatkan niiai rupiah menjadi sa dakan kekerasan sehingga HAM terabaingat terpuruk terhadap mata uang dolar kan. Kebijakan pemerintah lebih banyak Amerika Serikat dan valuta asing lainnya. diwarnai oieh kebljakan-kebijakan yang bersifat politis sehingga hukum terabai- 7. Akibat krisis moneter jumlah angka kemiskinan bertambah dan mencapai hamkan. Apabila keadaan sebagaimana yang pir 50 %dari jumlah penduduk Indonesia. digambarkan di atas, kita tinjau dari per-
spektif unsur-unsur negara hukum (rule of g Secara empirik, masyarakat sipil di nelaw) model A.C. Dicey, makaadatiga unsur utama; 1)Supremacy ofLaw, 2). Equality
gara-negara Barat berhasii diwujudkan. Faktor-faktor pendukung utama keber-
2A.V. Dicey. 1973. An Introduction tothe Study ofthe Law ofthe Constitution. Mc Millan: StMartin Press. '•.L
83
hasilan itu„ antara lain adalah kesadaran
dan ketaatan hukum yang tinggi sehlngga hukum berada pada posisi yang paling dominan (supremacyoflaw). Seluruhwargarakyat biasa dan pembesar-menyadari hak-hak dan kewajiban mereka. Kecuali
itu, standa'r sosial-ekonomi yang tinggi sangat mendukung eksistensi masyarakat
sipil di negara-negara Barat. Pengalaman yang baik seperti Ini teriepas dari paham sekuler-patut menjadi panutan bagi ne
Seperti diketahui ketika Nabi Muhammad
SAW diangkat menjadi Rasulullah kondisi
akhlak dan mental manusia sangat merosot
(dekadensi moral). Salah satu misi yang di bawah Rasulullah adalah mengembalikan posisi manusia yang telah mengalami krisis
akhlak sedemikian rupa pada posisi yang lebih baik. Nabi Muhammad SAW dalam catatan sejarah telah berhasil melakukan reformasi
total terhadap karakter masyarakat jahiliyah
gara-negara yang sedang dalam proses
sehingga menjadi Masyarakat Madani. Akhlak adalah salah satu komponen dasar dalam
pembangunan, termasuk Indonesia/
struktur Islam setelah aqidah dan syariah.^ Dalam konteks Indonesia, maka kemerosotan akhlak yang merupakan salah satu
j
Prasyarat Masyarakat Madani dalam Mewujudkan Supremasi Hukum Ada beberapa prasyarat untuk melakukan
perubahan sosial menuju masyarakat Madani yang menempatkan supremasi hukum dalam
posisi yang paling atas. Pertama, rehabilitas
mental dan akhlak. Seperti diketahui bangsa Indonesia sedang mengalami berbagai krisis dan krisis itu bukan hanya dari sudut materil
saja yaltu ekonomi dan keuangan, tapi juga krisis mental dan iman sehingga terjadilah ber bagai pelanggarari terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Masalah mental dan akhlak
dalam perspektlf Islam merupakan salah satu komponen dasardalam struktur Islam oleh ka-
rena itu sangat tepat sekali ucapan Nabi Mu hammad SAW yang berbunyi: "Innama bu'itstu li utammima makarim alakhiaq"
artinya: "sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakari akhlak manusia".
penyebab lahimya berbagai krisis, periu memperoleh perhatian yang serius khususnya dari para ulama dan para pemuka agama lainnya untuk mengembalikan masyarakat pada posisi yang lebih baik. Apabila masyarakat madani ingin diwujudkan, maka nilai-nilai moral dan
akhlak harus dihayati oleh setiap warga negara dan anggota masyarakat. Hal ini sangat mungkin dilakukan apabila setiap pemeluk agama mampu meningkatkan bukan hanya amal
ibadahnya tapi juga amal mu'amalah (kemasyarakatan). Artinya setiap orang hendaknya meningkatkan komitmen dirinya sedemikian eratnya dengan ajaran agama yang dianutnya. Dengan cara ini, maka moralitas dan akhlak
bangsa Indonesia dapat pulih dan nilai-nilal
moral serta akhlak dapat ditegakkan sehingga melekat pada setiap pribadi orang Indonesia.
Kedua, baik pemerintah maupun masya rakat secara maksimal dan terencana harus
^M.Tahir Azhary. 1992. Op. CIt Him. 145. ^Ibid Him. 24. 84
JURNAL HUKUM. NO. 12 VOL 6. 1999:80 - 89
Mohammad TaherAzhaiy. Prasyarat Masyarakat Madani mampu mewujudkan tingkat kesejahteraan hidup setiap warga dan penduduk Indonesia. Dalam ha! ini pemerintah harus memilikl komitmen yang kuat, sungguh-sungguh dan mem-
punyai kemauan politik yang menjadi salah satu dasar bag! kebijakan pemerintahan dalam bidang kesejahteraan sosial. Karena itu tingkat kesejahteraan balk bag! karyawan swasta
maupun pegawai negeri dan anggota TNI harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
dasar (basic needs) untuk menyambung hidup. Karena itu, pendapat perorangan (gaji dan upah) dalam jumlah yang layak sebagai standar minimal untuk memenuhi kebutuhan
hidup pada saat ini, diasumsikan berkisar antara Rp. 1.000.000,00 sampal dengan Rp. 3.000.000,00. Oieh karena itu tingkat UMR
seperti sekarang misalnya Rp. 6.000,00 per hah bagi tenaga kerja sudah tidak mungkin memenuhi kebutuhan hidup, seharusnya se-
kitar Rp. 30.000,00 sampai dengan Rp. 60.000,00 per hari.®
Apabiia standar UMR yang sangat minim itu masih dipertahankan, maka sesungguhnya disadarl atau tidak telah terjadi pemerasan
manusia terhadap manusia dalam arti pe merasan terhadap tenaga kerja. Hal ini se-
kaiigus puia merupakan "penghinaan" terha dap bangsa sendiri. Sebagai perbandingan di negara yang sudah maju upah minimum te naga kerja misalnya di Australia sekitar Aus$ 10-20 per jam. Pada umumnya mereka bekeija 8 jam per hah dan 40 jam per minggu. Penghasilan rata-rata mereka per minggu sekitar Aus $400 sampai Aus $ 800.
Pada tahap sekarang karena kondisi sosial ekonomi di negara kita belum seperti di ne-
gara-negara maju, maka tentu saja standar upah dan pendapatan di negara-negara maju belum dapat diterapkan di Indonesia. Kecuall itu di negara-negara yang sudah maju peme rintah menyediakan anggaran untuk tunjangan sosial misalnya di Belanda setiap orang sekitar f 1350,00 per bulan. Sumber keuangan untuk dana kesejahteraan itu diambil dari pene-
rimaan pajak. Seperti .diketahul di Indonesia ada program jaring pengaman sosial (JPS), namun efektifitas JPA tersebut belum dapat
dikatakan mencapal sasaran yang dllnginkan. Karena itu, seyogyanya perlu dicari suatualter-
natif yang lebih efektif, misalnya disediakan anggaran oleh pemerintah dalam bentuk bantuan dana sosial kepada dhuafa berupa
tunjangan per bulan antara Rp. 100.000,00 sampai dengan Rp. 300.000,00 tiap bulan per jam, yang langsung ditransfer ke rekening mereka maslng-masing. Sumber dana kecuall berasal dari pajak
bagi mereka yang beragama Islam ada kewajlban membayar zakatharta, sebesar2,5%. Apabiia diasumsikan ada 50.000,00 orang dl Indonesia yang wajib membayar zakat ratarata per orang Rp. 1.000.000,00, maka akan terkumpul dana dari sumber zakat itu sebesar Rp. 50.000,000.000.000,00. Tetapi dalam kenyataannya jumlah tersebut belum tercapai. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor antara lain zakat belum dikelola secara profesional
dengan satu manajemen yang balk dan perencanaan yang matang. Kecuall itu, pe-
®M. Tahir Azhary. 1999. Op. CItHlm.16-17. 85
"gelolaan zakat belum diaturdalam perangkat peraturan perundang-undangan. sehingga zakat dapat dikelola dengan baik.
Pada saat ini RUU tentang pengelolaan
zakat sedang diproses oleh DPR dan diharapkan dalam waktu dekat ini Insya Allah RUU tentang zakat itu menjadi UU. Kecuali zakat
negara-negara maju. Bagi para penegak hu
kum khusunya bagi para hakim, apabila kita ingin mewujudkan satu Masyarakat MadanI yang bercirikan supremasi, maka adalah me-
rupakan persyaratan mutlak supaya pemerin tah menjamin kesejahteraan para penegak hukum, khususnya para hakim dalam standar
umat Islam sangfit dianjurkan pula untuk membelanjakan sebagian hartanya dalam
gaji yang semaksimai mungkin untuk meme-
bentuk infaq, shadaqah dan wakaf.'
kin dapat diusulkan skema gaji seperti di ba-
Dalam konteks supremasi hukum seperti dialami oleh negara-negara maju jaminan kesejahteraan sosial bagi para penegak hu kum disediakan oleh pemerintah dengan standar yang layak menurut ukuran negara me-
reka. Tentu saja sebagai negara yang sedang dalam proses membangun Indonesia tidak
mungkin menerapkan standar gajl menurut No.
1.
2. 3. 4.
Pengadilan Negeri/ Pengadilan TInggi Hakim (junior) Hakim (madya)
Hakim (senior) Hakim (senior)
swasta. Apabila ternyata setelah disediakan
gaji yang sedemikian besamya itu terjadi juga penyelewengan dan tindakan indisipliner, maka perlu diterapkan secara tegas sanksi yang berat terhadap mereka yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya.
nuhi kebutuhan hidup. Sebagai ilustrasi mung wah ini:
Gaji Hakim Agung diusulkan berkisar
antara Rp. 75.000.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00 per bulan. Tentu saja perubahan struktur gaji tersebut tidak terbatas
pada hakim saja, tetapi juga termasuk setiap pejabat negara, PNS, militer, dan karyawan
Pengalaman Kerja nol tahun
Rp. 15.000.000,00
10 tahun
Rp. 25.000.000.00
20 tahun
Rp. 50.000.000,00
di atas 20 tahun
Rp. 70.000.000.00
Ketiga, re-orientasi pembangunan ekonomi. Seperti diketahui selama Orde Baru re-
orientasi pembangunan ekonomi (selama 32 tahun) lebih banyak dipusatkan pada perindustrian dan pembangunan fisik, terutama real estate. Sehingga manfaat pembangunan itu
'M. TahirAzhary. 1994. Hukum Islam Dalam Era Pasca Modemisme 86
Gaji
Him. 14.
JURNAL HUKUM. NO. 12 VOL 6. 1999:80 - 89
Mohammad TaherAzhary. Prasyarat Masyarakat Madani... tidak dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga terjadi kepincangan yang sangat mencolok dan adanya kesenjangan sosial yang sangat tajam antara golongan mampu dan kaum dhuafa.
sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 dan peraturan lainnya yang terkait. Pembangunan ekonomi itu harusiah mencakup seluruh wilayah Indonesia. Oleh
Oleh karena itu merupakan salah satu pra
di Puiau Jawa tetapi diselenggarakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia terutama Indonesia Bagian Timur.
syarat apablla kita ingin mewujudkan Masya rakat Madani perlu dilakukan reorientasi pem-
bangunan ekonomi dalam era reformasi. Pembangunan ekonomi seyogyanya dipusatkan/ diutamakan pada hal-hal: 1. pertanian dan perkebunan 2. peternakan 3. perikanan
4. industri kecil non-teknoiogi canggih.
karena itu, seharusnya tidak dikonsentrasikan
Hasll pembangunan di setiap daerah ma-
sing-masing dalam perimbangan yang wajar, misalnya 4/5 bagian penghasiian untuk pemerintah daerah dan sisanya untuk pe merintah pusat. Dengan demikian maka dapat diwujudkan asas keadiian dan keiayakan da lam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sistem ekonomi yang dibangun atas asas
kekeiuargaan yang berorientasi untuk kepen-
tingan umum dan rakyat, seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 33. yaitu:
"1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeiuar gaan.
2. Cabang-cabang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi, air dan kekayaan aiam yang ter-
kandung di dalamnya dikuasai oleh ne
Masa Depan Bangsa Indonesia
Masa depan bangsa Indonesia tentu harus
diperjuangkan oleh bangsa Indonesia sendiri, Allah SWT dalam Al-Quran bertirman:
Inna Allaha la yughayyiru ma bi qaumin hatta yughoyyiru ma bi anfusihim" (QS: AlRa'du (13);11)
Artinya: "Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum (bangsa) sehingga
mereka mengubah keadaan diri mereka
gara dan dipergunakan untuk sebesar-
sendiri".
besarnya kemakmuran rakyat."
Dalam waktu dekat ini MPR hasii pemiiu'
Karena itu koperasi sebagai salah satu wadah untuk mengembangkan ekonomi ke-
rakyatan adalah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pinjaman modal tanpa
bunga kepada pengusaha kecil dan menengah yang memeriukan modal tersebut. Untuk hai yang terakhir ini sistem bank syariah sudah waktunya untuk diterapkan secara opti mal. Sesuai dengan prinsif bank syariah
1999 akan melakukan tugas konstitusionalnya melaiui Sidang Umum, antara lain memiiih presiden dan waki! presiden. Tentu saja ada beberapa kualifikasi yang
perlu dipertimbangkan oleh MPR yang akan datang tentang siapa yang patut dipilih menjadi presiden dan wakii presiden di negara Ri ini. Ada beberapa kualifikasi yang mungkin dapat diusuikan yaitu:
87
1. Pria yang beriman dan bertaqwa kepad Allah SWT (muslim)
lam menghadapi milenium ketiga dan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
2. Akil baligh
hidup baik lahir maupun batin. Dominasi
3.
warga sipil yang berpendidikan tinggi,
Amanah
4. Sanggup menegakkan hulum dan keadilan
6. Kapabel
6. Berilmu dan diutamakan yang berpendidikan S3
7. Mampu bersikap sabar
8. Mendahulukan kepentingan umum
9. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap ummat Islam dan bangsa Indonesia
10. Berpengalaman dalam poiitik praktis 11. Mapan secara sosial dan ekonomi
12. Sehat jasmani dan rohani
13. Concern terhadap proses perwujudan masyarakat madani di Negara Republik Indonesia.®
Mengingat iembaga kepresidenan sangat panting artinya dalam struktur pemerintahan
Rl, maka menjadi kewajiban bagi para anggota MPR yang akan datang untuk melakukan pilihan yang tepat terhadap calon-calon presiden dan waki! presiden. Dengan perkataan lain
jangan sampai terjadi salah pilih, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Masyarakat Madani mengalami hambatan, bahkan mungkin tidak .tercapai.
Simpulan
1. Bahwa tatanan masyarakat baru dalam wadah masyarakat madani {masyarakat sipil) adalah merupakan suatu conditio sine qua nan bagi bangsa Indonesia da
bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak
mulia dan kapabel merupakan ciri pokok dari masyarakat madani. Mereka sekaligus menjadi pengambil keputusan untuk masalah-masalah polilik dan masyarakat. Semuanya itu ditujukan untuk kemaslahatan umum.
2. Tingkat kesejahteraan dan Supremasi Hukum merupakan dua variabel penting yang saling mempengaruhi dalam proses mewujudkan Masyarakat Madani. Karena itu, pemerintah dan masyarakat Indone sia tidak boleh mengabaikan kedua faktor tersebut.
3. Dengan tidak mengurangi penghargaan kepada Pemerintah Rl sekarang, Peme rintah Rl di bawah pimpinan presiden baru yang akan datang harus lebih memfo-
kuskan perhatian mereka dan bekerja untuk kepentingan umum. Karena itu, meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan supremasi hukum di negara Rl harus dijadikan prioritas utama dalam program kerja kabinet yang akan datang.
4. Orientasi pembangunan yang berpegang pada prinsip ekonomi kerakyatan supaya mampu mendorong dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan ekspor komoditi nonmigas, misalnya: produk-produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan Iain-Iain. De
ngan demlkian perolehan devisa dapat ditingkatkan.
®M. TaherAzhary. 1999. Op.Cit. Him. 13. 88
JURNAL HUKUM. NO. 12 VOL 6. 1999:80 - 89
Mohammad TaherAzhary. Prasyaraf Masyarakat Madani...
5. Cita-cita untuk menuju masyarakat Ma dani memerlukan dukungan dari seiuruh lapisan masyarakat. Karena itu proses sosialisasi menuju Masyarakat Madani
perlu digaiakkan. Kaum cerdik panda! dan pemuka masyarakat hendaknya berperan serta dalam kegiatan ini.
6. Pemerintah dan aparat penegak hukum hendaknya secara sungguhrsungguh memberantas penyebaran NAZA, supaya generasi remaja dan pemuda sekarang ini dapat dilaksanakan. Hukuman yang maksimal hendaknya dijatuhkan oleh
pengadilan kalau perlu hukuman mat! kepada mereka yang dengan sengaja dan untuk keuntungan prlbadl menyebarluaskan NAZA.
7. Setlap Warga Negara Indonesia hendak nya menyadari benar pentlngnya memellhara persatuan dan kesatuan dalam wadah Republlk Indonesia. Untuk mengatasi masalah konfllk antarsuku dan agamasetlaporang dari kalangan agama manapun harus bersikap toleransi ter• hadap pemeluk agama lain. Asas toleransi Ini dalam ajaran Islam disebut tasamuh, artlnya menghargai dan menghormati ke-
yakinan seseorang. Setlap pemeluk agama harus dapat menahan dlri maslng-masing sehlngga tidak terpancing oleh usahausaha provokator. Tentu saja dalam hal Ini, para alim ulama dan pemuka agama harus lebih aktif berperan dalam melaksanakan tugas mereka balk secara lisan maupun tullsan. • Daftar Pustaka
Azhary, Muhammad Taher. 1992. Negara Hukum. Buian Blntang, Jakarta. 1992. 1992. Bunga Rampai Hukum Islam.. 1994. Hukum Islam dalam Era Pasca Modernisme.
, 1999. PiagamMadinah sebagai Konstitusi Negara Madinah. , 1999. Hakekat Manusia dalam Perspektif Islam.
Dicey, A.C. 1973. An Introduction to the Studyof the Lawof the Constitution. Mc Millan: St Martin Press.
Umari, Akram Diyauddln. 1999. Masyarakat Madani.
89