KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENTASIKMALAYA
PPS
Panduan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015 yang dilakukan secara langsung dan demokratis merupakan sarana
kedaulatan rakyat dalam menentukan Pemimpin Daerah
Kabupaten Tasikmalaya, sehingga setiap warga Kabupaten Tasikmalaya yang memenuhi syarat dapat menggunakan haknya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015 pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Adapun syarat pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya adalah : a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d.
berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, paspor atau identitas lainnya; dan
e. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2
A. Panitia Pemungutan Suara Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten /Kota untuk
menyelenggarakan Pemilihan
di tingkat desa / kelurahan atau
sebutan lain.
B. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting dan strategis. Bahkan, baik dan buruknya kualitas DPT sangat ditentukan oleh kinerja PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih. Setidaknya terdapat 2 (dua) alasan mengapa PPS menjadi aktor sentral, antara lain: 1. Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih sangat besar, yaitu: a. entri data b. memperbaiki data pemilih menghapus, menambah, dan memperbaiki, c. mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat. Pelaksana pemilihan di atasnya (PPK dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan data pemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS. 2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh karena itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.
C. Tahap Persiapan 1. Sosialisasi kepada aparat desa/kelurahan dan masyarakat luas (misalnya membuat Surat Edaran, melakukan pertemuan dengan RT/RW, pengumuman di tempat ibadah, pertemuan warga, dsb); 2. Memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah terbentuk; 3. Bersama-sama PPDP mengikuti bimtek / bimtek pemutakhiran data pemilih yang diselengarakan PPk;
PPK;
3
4. Memastikan telah menerima data pemilih per-TPS (Model A.-KWK) beserta seluruh dokumen pemutakhiran data pemilih telah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan; 5. Menyerahkan data pemilih per TPS (Model A-KWK) dan dokumen pemutakhiran data pemilih kepada masing-masing PPDP; dan 6. Melakukan koordinasi terakhir dengan PPDP mengenai standar operasional prosedur (SOP), khususnya bagaimana melakukan pencoretan, perbaikan data, mendaftar pemilih baru, cara mengisi masing-masing Modelulir, dan tenggat waktu yang harus diselesaikan, sebelum dilaksanakan verifikasi untuk mengecek kesiapan dan pemahaman PPDP.
D. Verifikasi Data Pemilih
Lakukan asistensi dan supervisi yang ketat kepada PPDP di wilayah kerja PPS.
Identifikasi petugas PPDP yang membutuhkan
bimbingan secara khusus, baik
disebabkan karena kondisi geografis, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas PPDP.
Pastikan PPDP menjalankan SOP dengan baik dan benar.
Pastikan PPDP mengisi Modelulir secara benar, memberikan Modelulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.
Pastikan PPDP tidak kekurangan Modelulir pemutakhiran data pemilih.
Pastikan PPDP mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat Waktu
tepat waktu;
4
E. Tahap Penyusunan dan Pengumuman DPS Penyusunan DPS adalah kewenangan PPS, namun demikian karena kendala sumber daya manusia dan teknologi, penyusunan DPS secara komputerisasi dilakukan oleh PPS dan PPK di kantor PPK. Oleh karena itu, yang dilakukan PPS dalam proses penyusunan dan penetapan DPS adalah sebagai berikut. 1. PPS menerima DP4 dan DPT Pilpres dari KPU Kab / kota untuk di serahkan ke PPDP untuk selanjutnya di lakukan coklit dan verifikasi. (Model A - KWK); 2. Selanjutnya PPDP melakukan pemutakhiran data dengan memasukkan pemilih baru (Model AA-KWK) dan memverifikasi pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat); 3. PPS menerima hasil coklit dari PPDP selanjutnya mengkoordinasikan hasil verifikasi data pemilih oleh PPDP pada waktu verifikasi data pemilih mulai 20 - 26 Agustus 2015; 4. PPS menerima dan memeriksa hasil verifikasi oleh PPDP dan meminta klasifikasi dan penjelasan jika terdapat sesuatu yang tidak lengkap atau tidak dimengerti; 5. PPS melakukan rekapitulasi DPS disertai dengan berita acara (BA) yang ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota PPS (Model A1.1-KWK) mulai 27 – 29 Agustus 2015 dan menyampaikan rekapitulasi DPS tingkat desa/kelurahan kepada PPK pada (Model A.1-KWK); 6. PPS akan menerima DPS dari KPU melalui PPK pada 3-9 September 2015 untuk selanjutnya diumumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sejak 10 – 19 september 2015. 7. PPS akan melakukan perbaikan DPS sesuai dengan tanggapan masyarakat (Model A1.A-KWK) sejak 20 – 25 September 2015; 8. Selanjutnya PPS melakukan rekapitulasi hasil tanggapan masyarakat terhadap DPS ke dalam Model model A2-KWK dari tanggal 26 – 28 September 2015 untuk selanjutnya
menyampaikan
DPS
hasil
perbaikan
kepada
PPK
;
5
9. PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan disertai dengan berita acara (BA) yang ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota PPS (Model A3.1-KWK) mulai 26 – 28 September 2015 dan menyerahkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan ke PPK; 10. PPS akan menerima DPT yang telah di tetapkan oleh KPU Kab/Kota melalui PPK untuk diumumkan sejak tanggal 12 Oktober – 9 Desember 2015; 11. PPS menambahkan pemilih yang masih belum terdaftar dalam DPT ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb1) melalui Model A.Tb1-KWK tanggal 13 – 20 oktober 2015; 12. Selanjutnya PPS merekap DPTb1 untuk disampaikan ke PPK sejak tanggal 21 - 23 Oktober 2015; 13. PPS menerima DPTb1 yang sudah di tetapkan oleh KPU Kab/Kota melalui PPK tanggal 29 Oktober – 7 November 2015 untuk diumumkan kepada masyarakat sejak tanggal 7 November – 9 Desember 2015;
F. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh PPS 1. PPS berkoordinasi dengan PPK terkait dengan jadwal penyusunan DPS bersamasama dengan PPK; 2. PPS
wajib
mendampingi
operator
PPK
dalam
menyusun
DPS
untuk
desa/kelurahannya masing-masing; 3. PPS memastikan ketelitian dan akurasi DPS yang telah disusun; 4. PPS menerima hard copy DPS dari PPK; 5. PPS dapat berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam rangka penyempurnaan perbaikan data pemilih
6
G. Perbaikan DPS Ketika PPS mulai mengumumkan DPS, maka pada saat itu pula PPS sudah dapat menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DPS. Masa tanggapan dan masukan masyarakat dan peserta pemilu adalah 10-19 September 2015 (9 hari) sejak DPS diumumkan, yaitu tgl 10 Sep 2015. Untuk perbaikan DPS adalah 5 hari yaitu tanggal 20 - 25 Sep 2015. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati oleh PPS dalam masa tanggapan dan perbaikan DPS adalah sebagai berikut. 1. Tanggapan dan masukan terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan ke dalam Model A.1.A-KWK; 2. Pemilih
yang
akan
memberikan
tanggapan
dan
masukan
diwajibkan
memperhatikan identitas kependudukannya atau surat keterangan sah lainnya; 3. Pemilih dapat datang sendiri atau diwakili atau mewakili pemilih lainnya ketika memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS; 4. PPS wajib melakukan verifikasi terhadap semua tanggapan dan masukan masyarakat maupun peserta pilkada/tim pemenangan pasangan calon; 5. PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil verifikasi terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat dan peserta pilkada/tim pemenangan pasangan calon. 6. PPS melakukan perbaikan DPS dibantu oleh PPK dan akurasi perbaikan DPS di
dalam Model A.2-KWK;
7
Model A1.A-KWK FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan...................................., Kecamatan...................................., Kabupaten/Kota .................................... Menerima tanggapan dan masukan terhadap DPS dari : Nama Alamat
:...................................................... :......................................................
Alasan memberikan tanggapan/masukan karena : 1. 2. 3.
Kesalahan data pemilih Belum terdaftar ...........................................
Materi tanggapan dan masukan untuk dimasukan kedalam Daftar Tanggapan Masyarakat adalah sebagai berikut: Nama Pemilih
:
.......................................................
NO. KK
:
.......................................................
NIK/Identitas lain
:
.......................................................
Tempat/Tanggal Lahir
:
.......................................................
Umur
:
.......................................................
Status Perkawinan (B /S/P):
.......................................................
Jenis Kelamin
:
.......................................................
Jalan/Dukuh
:
.......................................................
RT/RW
:
.......................................................
Disabilitas
:
.......................................................
NO. TPS
:
.......................................................
Alamat
Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagai bukti perbaikan Daftar Tanggapan Masyarakat Pemilu Kepala Daerah ........................, .................. Tahun …...
Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemberi Masukan/tanggapan
(....................................................)
(....................................................)
* menunjukkan dan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, atau surat keterangan domisili. ....................................................................................................................................... ..................................................
Model A1.A-KWK TANDA BUKTI FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN ……
Alasan memberikan tanggapan/masukan .................................... untuk pemilih ....................................
........................, .................. Tahun …...
Tertanda Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemberi Masukan/tanggapan
(....................................................)
(....................................................)
8
Model A.5-KWK SURAT PEMBERITAHUAN (DAFTAR PEMILIH PINDAHAN) PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… NO. KK NIK/ No.Paspor
: :
...................................... ......................................
Nama
:
......................................
Jenis Kelamin
:
......................................
Alamat
:
...................................... ......................................
Alasan Pindah
:
...................................... ......................................
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/DPTb-1 1
TPS
:
......................................
4
Kabupaten/Kota
:
......................................
2
Desa/Kelurahan
:
......................................
5
Provinsi
:
......................................
3
Kecamatan
:
......................................
Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di : 1 2 3 4 5
TPS Desa/Kel Kecamatan Kab/Kota Provinsi
: : : : :
Panitia Pemungutan Suara ........................................... Ketua,
................................ ................................ ................................ ................................ ................................
(..........................................)
............................................................................ ............................................................................................................. SURAT PEMBERITAHUAN (DAFTAR PEMILIH PINDAHAN) PEMILIHAN …………………………………………….. TAHUN …… NO. KK NIK/ No.Paspor
: :
...................................... ......................................
Nama
:
......................................
Jenis Kelamin
:
......................................
Alamat
:
......................................
Model A.5-KWK
...................................... Alasan Pindah
:
...................................... ......................................
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap/DPTb-1 1 TPS : ......................................
4
Kabupaten/Kota
:
......................................
2
Desa/Kelurahan
:
......................................
5
Provinsi
:
......................................
3
Kecamatan
:
......................................
Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di : Dalam Negeri *) 1 TPS 2 Desa/Kel 3 Kecamatan 4 Kab/Kota 5 Provinsi
: : : : :
................................ ................................ ................................ ................................ ................................
Panitia Pemungutan Suara ........................................... Ketua,
(..........................................)
9
Model A1.1-KWK
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS L
Jumlah Pemilih P
Keterangan L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA 1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota
Nama ............ ............ ............
Tanda Tangan ............ ............ ............
10
Model A2-KWK DAFTAR TANGGAPAN MASYARAKAT PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… PROVINSI KABUPATEN/KOTA
No
JENIS TANGGA PAN
KET. DATA
1 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
: ............................... : ..............................
No KK 2
TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS TAMBAH / UBAH / HAPUS
NIK 3
Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Nama 4
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
5
6
Status Jenis Umur Perka Kelamin winan L/P B/S/P 7 9 8
: ........................ : ........................ : ........................
Jalan/Dukuh
Rt
Disa bilit Rw as
10
11
12
Alamat
Hasil Pemeriksaan 13
AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI AWAL MENJADI Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
Panitia Pemungutan Suara Ketua Hal … dari ...
(.............................................)
11
Model A3.1-KWK
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS L
Jumlah Pemilih P
Keterangan L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota
Nama ............ ............
Tanda Tangan ............ ............
12
Model A.Tb1.1-KWK
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN DESA/KELURAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN ……. OLEH PPS DESA/KELURAHAN :......................................... KECAMATAN : .......................................... KABUPATEN/KOTA : .......................................... PROVINSI : .......................................... No.
Nomor TPS L
Jumlah Pemilih P
Keterangan L+P
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
TOTAL ......., .......................... Disahkan dalam rapat pleno PPS Tanggal ........ PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Ketua 2. Anggota
Nama ............ ............
Tanda Tangan ............ ............
13
Model A4-KWK
PROVINSI KABUPATEN/KOTA
No
No KK
NIK
1
2
3
DAFTAR PEMILIH PINDAHAN PEMILIHAN ..……………………………………………………………………………………… TAHUN …… : ............................... Kecamatan : .............................. Desa/Kelurahan TPS Jenis Alamat Nama Kelamin Jalan/Dukuh L/P 4 5 6
: ........................ : ........................ : ........................ Disa bilit Rt Rw as 7 8 9
Keterangan 10
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Ditetapkan di ………………., Tanggal, …………, ………., ……………………
keterangan disabilitas: 1 : Tuna Daksa 2: Tuna Netra
Panitia Pemungutan Suara Ketua
4: Tuna Grahita 5: Disabilitas lainnya
(.............................................) Hal … dari ...
14
15 Tanggal penting bagi PPK, PPS dan PPDP NO 1
2
KEGIATAN
awal
JADWAL
akhir
PENGOLAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN (DP4)
a. Penerimaan DP4
3 Juni 2015
3 Juni 2015
b. Analisis DP4
4 Juni 2015
10 Juni 2015
c. Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Pemilu Terakhir d. Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota e. Pengumuman Hasil Analisis DP4
11 Juni 2015
19 Juni 2015
20 Juni 2015
23 Juni 2015
24 Juni 2015
24 Juni 2015
a. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS b. Pemutakhiran:
24 Juni 2015
14 Juli 2015
15 Juli 2015
26 Agustus 2015
1) Pencocokan dan penelitian
15 Juli 2015
19 Agustus 2015
2) Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran
20 Agustus 2015
26 Agustus 2015
3) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK 4) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan 5) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) 6) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) 7) Penyampaian DPS kepada PPS
27 Agustus 2015
29 Agustus 2015
30 Agustus 2015
31 Agustus 2015
1 September 2015
2 September 2015
2 September 2015
3 September 2015
3 September 2015
9 September 2015
8) Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 9) Perbaikan DPS
10 September 2015 19 September 2015
10) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK 11) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan
26 September 2015 28 September 2015
PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
20 September 2015 25 September 2015
29 September 2015 30 September 2015
12) Daftar Pemilih Tetap (DPT) a. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT b. Penyampaian DPT kepada PPS
1 Oktober 2015
2 Oktober 2015
3 Oktober 2015
12 Oktober 2015
c. Pengumuman DPT oleh PPS
12 Oktober 2015
9 Desember 2015
d. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi
3 Oktober 2015
4 Oktober 2015
13) Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) : a. Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam DPT 13 Oktober 2015 serta penyusunan DPTb-1 b. Rekapitulasi DPTb-1 tingkat desa/kelurahan dan 21 Oktober 2015 Penyampaiannya beserta DPTb-1 oleh PPS kepada PPK
20 Oktober 2015
c. Rekapitulasi DPTb-1 tingkat kecamatan
24 Oktober 2015
26 Oktober 2015
d. Rekapitulasi dan penetapan DPTb-1 tingkat kabupaten/kota e. Penyampaian DPTb-1 kepada PPS
27 Oktober 2015
28 Oktober 2015
29 Oktober 2015
7 Nopember 2015
29 Oktober 2015
30 Oktober 2015
f
Rekapitulasi DPTb-1 tingkat provinsi
23 Oktober 2015
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA Jalan Raya Timur No. 16A Borolong singaparna www.kpud-tasikmalayakab.go.id