POLITIK DAN STRATEGI KEAMANAN NASIONAL 7.1 Pengertian 1) Pengertian Politik Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara (city state) yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Menurut Aristoteles, manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu di bawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama. Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai dengan cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan. 2) Pengertian Strategi Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Pada dasarnya strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tatangan
baru
yang
terjadi
sebagai
akibat
dari
langkah
sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu tujuan tertentu. 3) Politik Nasional dan Strategi Nasional (Politik Strategi Nasional) Politik nasional adalah asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan
dari
negara
tentang
pembinaan
(perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional). Politik nasional meliputi antara lain : a. Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia.
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
35
b. Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam
segala bentuk,
mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat rakyat serta diarahkan untuk pembentukan solidaritas negara-negara di dunia. c. Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. d. Politik
pertahanan
keamanan
yang
diarahkan
kepada
pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha
nasional
dan
penanggulangan
segala
macam
tantangan, ancaman dan hambatan. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 7.2
Pelaksanaan Politik dan Strategi Keamanan Nasional Pelaksanaan politik dan strategi keamanan nasional, mencakup
sebagai berikut : 1) Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 19992004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. 2) Bidang Hukum, meliputi : a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
36
adat
serta
kolonial
memperbaharui
perundang-undangan
dan
hukum
nasioal
ketidakadilan
gender
yang
yang
tidak
warisan
diskriminitif,
sesuai
termasuk
dengan
tuntutan
reformasi, melalui program legislasi. c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia. d. Dan lain-lain. 3) Bidang Ekonomi, meliputi : a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat,
memperhatikan
pertumbuhan
ekonomi,
nilai-nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan
yang
sama
dalam
berusaha
dan
bekerja,
perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat. b. Mengembangkan
persaingan
yang
sehat
dan
adil
serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merugikan rakyat. c. Mengoptimalkan
peran
ketidaksempurnaan
pasar
pemerintah dengan
dalam
mengoreksi
menghilangkan
seluruh
hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang. d. Dan lain-lain. 4) Bidang Politik, meliputi : a. Politik Dalam Negeri, seperti memperkuat keberadaan dan kelangsungan
NKRI
yang
bertumpu
pada
kebhinekatunggalikaan, penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh undang-undang.
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
37
b. Politik Luar Negeri, seperti meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang
langsung
dengan
negara
tetangga
yang
berbatasan
dan dengan kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas,pembangunan dan kesejahteraan. c. Penyelenggaraan Negara, seperti membersihkan penyelenggara negara dari praktek KKN dengan memberikan sanksi seberatberatnya
sesuai
dengan
ketentuan
hukum
yang
berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etika dan moral. d. Komunikasi, Informasi dan Media Massa, seperti meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global. e. Agama,
seperti
meningkatkan
kualitas
pendidikan
agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. f. Pendidikan, seperti memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. 5) Bidang Sosial Budaya, meliputi : a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, seperti mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja. b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata, seperti mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
38
milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan. c. Kedudukan dan Peranan Perempuan, seperti meningkatkan kedudukan
dan
peranan
perempuan
dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh
lembaga
yang
mampu
memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan, keadilan gender. d. Pemuda dan Olahraga, seperti menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Dimulai dari sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat. e. Pembangunan Daerah, seperti melakukan pengkajian tentang berlakunya
otonomi
daerah
bagi
daerah
propinsi,
daerah
kabupaten, daerah kota dan desa. f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, seperti mengelola SDA dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. 6) Bidang
Pertahanan
dan
Keamanan,
seperti
memperluas
dan
meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. 7.3 Tujuan dan Fungsi Penyelenggaraan Hankamnas Tujuan penyelenggaraan politik strategi pertahanan keamanan nasional (Polstrahankamnas) yaitu untuk menjadi pedoman dalam usaha meningkatkan ketahanan Hankamnas dalam rangka Ketahanan Nasional dengan sarana material dan pembiayaan kauangan yang terbatas
yang
dapat
mengamankan
dan
sekaligus
mendorong
kecepatan peningkatan ketahanan di bidang kesejahteraan nasional. Oleh karena itu diperlukan syarat-syarat sebagai berikut : 1) Adanya konsep politik dan strategi Hankamnas yang merupakan bagian integral dari politik dan strategi nasinal yang berjangka
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
39
panjang, sedang dan pendek yang mencakup dua aspek pokok, yaitu : 2) Mekanisme yang tepat untuk merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut. 3) Kepemimpinan Hankamnas yang mampu merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut. 7.4
Strategi Pertahanan Keamanan Nasional Strategi pertahanan keamanan nasional, meliputi :
1) Pengamanan
tercapainya
tujuan-tujuan
dan
sasaran-sasaran
rangkaian politik nasional. 2) Penyempurnaan efektivitas, efisiensi dan dan integritas masyarakat sehingga dapat menjadi inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat dan kompak. 3) Penyusunan kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara khususnya, dunia pada umumnya.
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan
40