BAB IV ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BLB
A. Tindak Pencurian Kendaraan Bermotor yang Dilakukan Oleh Anak Pencurian kendaraan bermotor merupakan tindakan mengambil suatu barang milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya tanpa sspengetahuan orang lain. Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 362 KUHP yang dimaksud pencurian adalah barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.1 Lain halnya menurut Mahmud Saltut bahwa yang dimaksud dengan pencurian adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dan dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas mengeluarkan perbuatan menggelapkan harta orang lain yang dipercayakan kepadanya dari kategori pencurian.2 Dalam putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb, Hakim tunggal T.M Limbong menyatakan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor 1 2
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), 128. Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung: CV.Pustaka Setia, 2000), 83.
63 digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
64
yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikategorikan dalam pencurian dengan pemberatan karena melanggar 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4. Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan atau di dalam doktrin juga sering disebut gewualificeerde distal atau pencurian berkualifikasi, yaitu pencurian dalam bentuk pokok atau pencurian biasa ditambah dengan unsur-unsur yang memberatkan.3 Sebagaimana Pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP yang dapat dirumuskan sebagai berikut: Ayat (1) : Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; Ke-1 Pencurian hewan Ke-2 Pencurian pada ada kebakaran letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan di masa perang Ke-3 Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak Ke-4 Pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih Ke-5 Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masu ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Ayat (2) : Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut ke-4 dan ke-5, diajtuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. Oleh
karena
itu,
dalam
putusan
perkara
No.
1/Pid.Sus-
Anak/2016/PN.Blb pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak 3
Prasetyo Haribowo, “Tindak Pidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Perkara Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 69/Pid.B/2012/PN.Pwt)” (Skripsi, Tesis dan Disertasi[--], Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2012), 40.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
65
di bawah umur dikategorikan dalam pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, yaitu pencurian dilakukan pada malam hari dalam pekarangan yang tertutup dan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
B. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang Dilakukan Oleh Anak Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa anak SY dalam putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dikategorikan dalam pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan, dikarenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yakni dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dengan dua orang pelaku atau lebih secara bersama-sama. Dengan maksimal pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.4 Dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUH Pidana, bahwa pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) serta pencuriannya dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Sebagaimana unsur-unsur yang tertera dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, yakni barang siapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan
4
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Blb, 19.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
66
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bahwa terdakwa anak masih dikategorikan di bawah umur, yakni masih berusia 17 tahun. Sebagaimana dalam Pasal 20 UU SPPA, tindak pidana anak wajib diajukan ke sidang Pengadilan Anak. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 69 UU SPPA anak yang belum genap berusia 18 (delapan belas) tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Akan tetapi jika anak masih berusia 14 (empat belas) tahun ke bawah hanya dikenakan hukuman tindakan. Ditegaskan dalam Pasal 81 ayat (3) UU SPPA bahwa pidana penjara yang dapat dikenakan kepada anak paling lama ½ (satu per dua) tahun dari tuntutan orang dewasa. Mengingat bahwa hal yang mendasar dalam UU SPPA guna menangani anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan menggunakan pendekatan melalui keadilan restoratif dan diversi, maka yang dimaksudkan adalah untuk menghindari dan menjauhkan anak di proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan yang wajar.5
5
Lihat paragraf ketujuh bagian penjelasan umum Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
67
Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.6 Sedangkan diversi merupakan pengalihan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.7 Sebagaimana dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.8 Dan diupayakan melalui pendekatan diversi.9 Sejalan dengan hal itu, dalam putusan Pengadilan Negeri No. 1/Pid.SusAnak/PN.Blb bahwa pendekatan dengan menggunakan diversi sudah diterapkan dalam proses penyidikan. Akan tetapi, pendekatan tersebut belum berhasil dikarenakan belum adanya kesepakatan dari pihak korban.10 Dengan begitu, terdakwa anak SY telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena semua unsur-unsur yang ada dalam Pasal 363 KUHP telah terpenuhi. Dan ditegaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, jika pencurian yang diterangkan dalam No. 3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam No. 4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
6
Lihat Pasal 1 Ayat (6) UU SPPA. Lihat Pasal 1 Ayat (7) UU SPPA. 8 Lihat Pasal 5 UU SPPA. 9 Lihat Pasal 5 Ayat (3) UU SPPA. 10 Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.,12. 7
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
68
Oleh karena itu dalam proses penyelesaian perkara pidana tidak semuanya bisa dilakukan dengan cara diversi, harus ada kesepakatan antara pihak korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU SPPA yang sudah dipaparkan di atas. Dalam pertimbangan hukum Hakim, dengan memperhatikan keadaan terdakwa di persidangan, Hakim menyatakan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut. Di samping itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Oleh karena itu, Hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa anak selama 1 tahun penjara sudah sewajarnya diberikan kepada anak tersebut dengan mempertimbangkan Undang-undang yang terkait. Jadi, sejalan dengan ketentuan di atas, bahwa putusan Hakim terkait menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa anak SY sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Sistem
Peradilan
Pidana
Anak.
Dalam
artian
Hakim
sudah
mempertimbangkan untuk kondisi anak baik fisik maupun psikologis. Seharusnya, jika mengacu pada ketentuan KUHP, terdakwa anak bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
69
bulan. Akan tetapi, dalam hal menjatuhkan hukuman penjara tidak ada batasan minimum dan maksimum dari ketentuan KUHP. Oleh karena itu, demi menjaga harkat dan martabat anak sebagai manusia seutuhnya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa anak, dengan ketentuan anak wajib ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam menjalani masa pidananya. Sebagaimana pencurian dalam syariat Islam ada dua macam, yaitu pencurian yang hukumannya ha>d dan pencurian yang hukumannya ta’zi>r.11 Pencurian yang diancam dengan hukuman ha>d dibagi menjadi dua, yakni
sariqah sug\hra (pencurian kecil/biasa), dan sariqah kubra (pencurian besar/pembegalan).
Yang dimaksud dengan pencurian kecil
adalah
pengambilan harta orang lain secara diam-diam, sedangkan pencurian besar adalah pengambilan harta orang lain secara terang-terangan atau dengan kekerasan. Pencurian besar disebut pula hirabah.12 Sedangkan pencurian yang diancam dengan ta~’zi>r ada dua macam, yakni pertama, pencurian yang diancam dengan h{a>d, namun tidak memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan ha>d lantaran ada syu}bha>t (seperti mengambil harta milik sendiri atau harta bersama). Kedua, mengambil harta dengan sepengetahuan pemiliknya dan membawanya lari atau menggelapkan uang titipan).13
11
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 81. A. Djazuli, Fiqih Jinayah,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), 71. 13 Ibid.,72. 12
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id
70
Anak yang berusia 7 (tujuh) tahun tidak dikenakan hukuman ataupun pengajaran. Namun jika anak berusia 7-15 tahun tidak dikenakan hukum tetapi dikenakan pengajaran. Jika anak berumur 15 (lima belas) tahun ke atas maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, dalam syariat Islam diakui bahwa terhadap anak harus dikenakan pidana, tetapi dapat dikenakan penagajaran (pembinaan).14 Sejalan dengan hal tersebut bahwa disparitas dalam penjatuhan hukuman pidana bagi anak menimbulkan polemik di kemudian hari, menurut hukum positif anak berusia 14 tahun ke atas dapat dikenakan hukuman pidana, sedangkan anak yang belum berusia 14 tahun hanya dikenakan hukuman tindakan. Lain halnya dalam hukum Islam bahwa anak yang berusia 7-15 tahun hanya dikenakan hukuman pengajaran (pembinaan), sedangkan jika anak berusia 15 tahun ke atas dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu penetepan batas usia pertanggungjawaban pidana anak yang baru dalam UU SPPA, sudah seyogyanya mencerminkan terbaik bagi anak.
14
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), 34.
digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id