PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 19 TAHUN 2008 TENTANG
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang : a. bahwa Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 mengamanatkan sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 4301) 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Negara Republic Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2006; 5. Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004 mengenai pembentukan cabinet Indonesia bersatu, sebagaimana telah 1
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang sertifikasi dosen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN Pasal 1
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen yang selanjutnya disingkat PTP Serdos terdiri atas PTP Serdos Pembina, PTP Serdos Mandiri dan PTP Serdos Binaan. (2) PTP Serdos menyelenggarakan sertifikasi dosen untuk tahun 2008 dan tahun 2009. (3) PTP Serdos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan menteri ini. Pasal 2 (1) PTP Serdos bertugas menyelenggarakan sertifikasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala. (2) PTP Serdos Pembina selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga bertugas melakukan pengawasan dan supervise terhadap PTP Serdos Binaan (3) PTP Serdos manidiri melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Mandiri. (4) PTP Serdos Binaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi dan disupervisi oleh PTP Serdos Pembina. Pasal 3 PTP Serdos dalam melaksankan tugasnya wajib: a. Mengacu pada Pedoman Sertifikasi Dosen b. Member nomor Pokok Peserta sertifikasi dan c. Melaporkan jumlah, perubahan jumlah dan kelulusan dosen peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional paling lambat 15 hari setiap sertifikasi dosen selesai dilaksanakan. Pasal 4 2
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan sertifikasi dosen oleh PTP-Serdos.
Pasal 5 Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan sertifikasi dosen dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidiakn Nasional yang relevan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Juni 2008 Salinan sesuai aslinya Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Dan bantuan Hukum Banbang Haryadi SH NIP 131 597 936
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ttd
BAMBANG SUDIBYO
3
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2008 TANGGAL 16 JUNI 2008 PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008 PTP Serdos Pembina Univ Sumut
PTP Serdos Mandiri
PTP Serdos Binaan Univ. Riau Univ Jambi
Univ Syah Kuala Univ Sriwijaya Univ Lampung Univ Andalas Univ. Neg. Padang Univ. Indonesia
Univ. Bengkulu Univ. Neg. Medan Univ. Taruma Negara Jakarta Univ trisakti Jakarta Univ. Tanjungpura Univ. Neg. Jakarta
IPB
UNMUH JAKARTA UNIV. Mulawarman Univ. Parahiyangan Bandung Univ. Gunadarma Jakarta Univ. Islam Bandung Univ.Neg. Semarang
ITB Unpad UPI Univ. Pasundan Bandung UGM
Univ. Atmajaya Jakarta ISI Yogyakarta Univ. Neg Yogyakarta Univ. Islam Indonesia Yogyakarta
Univ. sebelas Maret
ISI Surakarta Univ. Lambung Mangkurat Univ. Kris. Satyawacana Salatiga
Univ. Diponegara Univ. Jenderal Sudirman Univ. Muhammadiyah Surakarta Univ. Airlangga
Univ. Palangkaraya Univ. Cenderawasih Univ. Veteran Jatim Univ. Pattimura UNMUH MALANG UNIV. Jember
ITS Univ. Brawijaya UNIV. NEG. SURABAYA
4
UNIV. NEG. MALANG UNIV. TujuhBelas Agustus Surabaya Univ. Udayana
Univ. Nusa Cendana Univ. Mataram ISI Denpasar Univ. Pend. Ganesha
UNHAS
Univ. Neg. Gorontalo Univ. Tadulako UNiv. Neg, makasar Univ. Sam ratulangi Univ. Muslim Indonesia Makasar Univ. Neg. manado
5