PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG APOTEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
untuk
meningkatkan
aksesibilitas,
keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek; b.
bahwa
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan
Menteri
1332/MENKES/SK/X/2002 Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Nomor
Perubahan
Kesehatan
atas
Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek;
Mengingat
: 1.
Ordonansi Obat Keras (Sterkwerkende Geneesmiddelen Ordonanntie, Staatsblad 1949:419);
-2-
2.
Undang-Undang Psikotropika
Nomor
(Lembaran
5
Tahun
Negara
1997
tentang
Republik
Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 3.
Undang-Undang
Nomor
35
Tahun
2009
tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 4.
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5.
UndangUndang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa
UndangUndang
kali
diubah
Nomor
9
terakhir
Tahun
2015
dengan tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6.
UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan (Lembaran Nomor
Sediaan
Negara
138,
Farmasi
Republik
Tambahan
dan
Alat
Indonesia
Lembaran
Kesehatan
Tahun
Negara
1998
Republik
Indonesia Nomor 3781); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044); 9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
-3-
2010 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5126); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 12. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 13. Peraturan
Menteri
889/MENKES/PER/V/2011
Kesehatan tentang
Nomor
Registrasi,
Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
889/MENKES/PER/V/2011
Kesehatan
tentang
Nomor
Registrasi,
Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 50); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
-4-
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG APOTEK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
2.
Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
3.
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker
dan
telah
mengucapkan
sumpah
jabatan
Apoteker. 5.
Tenaga
Teknis
membantu
Kefarmasian
Apoteker
dalam
adalah
tenaga
menjalankan
yang
pekerjaan
kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. 6.
Surat
Tanda
Registrasi
Apoteker
yang
selanjutnya
disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada apoteker yang telah diregistrasi. 7.
Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.
8.
Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA
adalah
bukti
tertulis
yang
diberikan
oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai
pemberian
kewenangan
untuk
menjalankan
praktik kefarmasian. 9.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah bukti tertulis yang
-5-
diberikan
oleh
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian. 10. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas
maupun
elektronik
untuk
menyediakan
dan
menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien. 11. Sediaan
Farmasi
adalah
obat,
bahan
obat,
obat
tradisional, dan kosmetika. 12. Alat
Kesehatan
adalah
instrumen,
aparatus,
mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan
untuk
mencegah,
mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 13. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang
daftar
produknya
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan. 14. Organisasi Profesi adalah Ikatan Apoteker Indonesia. 15. Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai POM adalah kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 16. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Kepala Badan, adalah Kepala Badan yang
tugas
dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
pengawasan obat dan makanan. 17. Pemerintah
Daerah
daerah
sebagai
Daerah
yang
pemerintahan kabupaten/kota.
Kabupaten/Kota
unsur
penyelenggara
memimpin yang
menjadi
adalah
kepala
Pemerintahan
pelaksanaan kewenangan
urusan daerah
-6-
18. Direktur
Jenderal
Kementerian
adalah
Kesehatan
Direktur
yang
tugas
Jenderal dan
pada
tanggung
jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan Apotek bertujuan untuk: a.
meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek;
b.
memberikan perlindungan pasien dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di Apotek; dan
c.
menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di Apotek. BAB II PERSYARATAN PENDIRIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1)
Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.
(2)
Dalam
hal
Apoteker
yang
mendirikan
Apotek
bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. Pasal 4 Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi: a.
lokasi;
b.
bangunan;
c.
sarana, prasarana, dan peralatan; dan
d.
ketenagaan.
-7-
Bagian Kedua Lokasi Pasal 5 Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dapat
mengatur
persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses
masyarakat
dalam
mendapatkan
pelayanan
kefarmasian. Bagian Ketiga Bangunan Pasal 6 (1)
Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, pelayanan
dan
kepada
kemudahan pasien
serta
dalam
pemberian
perlindungan
dan
keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anakanak, dan orang lanjut usia. (2)
Bangunan Apotek harus bersifat permanen.
(3)
Bangunan bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. Bagian Keempat Sarana, Prasarana, dan Peralatan Pasal 7
Bangunan Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi: a.
penerimaan Resep;
b.
pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas);
c.
penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
d.
konseling;
e.
penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
f.
arsip.
-8-
Pasal 8 Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: a.
instalasi air bersih;
b.
instalasi listrik;
c.
sistem tata udara; dan
d.
sistem proteksi kebakaran. Pasal 9
(1)
Peralatan
Apotek
meliputi
semua
peralatan
yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian. (2)
Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Formulir
catatan
pengobatan
pasien
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien. Pasal 10 Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Bagian Kelima Ketenagaan Pasal 11 (1)
Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat
dibantu
oleh
Apoteker
lain,
Tenaga
Teknis
Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. (2)
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki surat izin
praktik
sesuai
perundang-undangan.
dengan
ketentuan
peraturan
-9-
BAB III PERIZINAN Bagian Kesatu Surat Izin Apotek Pasal 12 (1)
Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri.
(2)
Menteri
melimpahkan
kewenangan
pemberian
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA.
(4)
SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pasal 13
(1)
Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan
tertulis
kepada
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1. (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani
oleh
Apoteker
disertai
dengan
kelengkapan dokumen administratif meliputi:
(3)
a.
fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli;
b.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;
d.
fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; dan
e.
daftar prasarana, sarana, dan peralatan.
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dimaksud
dokumen pada
Kabupaten/Kota
ayat
administratif (2),
menugaskan
sebagaimana
Pemerintah tim
Daerah
pemeriksa
untuk
melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan Formulir 2. (4)
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melibatkan
unsur
kabupaten/kota yang terdiri atas:
dinas
kesehatan
-10-
a.
tenaga kefarmasian; dan
b.
tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.
(5)
Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan
(BAP)
kepada
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3. (6)
Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi
persyaratan,
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
dan
Organisasi
Profesi
dengan
menggunakan Formulir 4. (7)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
dinyatakan
masih
belum
memenuhi
persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5. (8)
Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7),
pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima. (9)
Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6.
(10) Apabila
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
dalam
menerbitkan SIA melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(6),
Apoteker
pemohon
dapat
menyelenggarakan Apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA.
-11-
Pasal 14 (1)
Dalam
hal
pemerintah
daerah
menerbitkan
SIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA. (2)
Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA. Bagian Kedua Perubahan Izin Pasal 15
(1)
Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan Apoteker
alamat
dan
pindah
SIA,
atau
pemegang
lokasi,
nama
perubahan
Apotek
harus
dilakukan perubahan izin. (2)
Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi yang sama
atau
perubahan
alamat
dan
pindah
lokasi,
perubahan Apoteker pemegang SIA, atau nama Apotek, wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3)
Terhadap Apotek yang melakukan perubahan alamat di lokasi
yang
sebagaimana
sama
atau
dimaksud
perubahan
pada
ayat
nama (2)
tidak
Apotek perlu
dilakukan pemeriksaan setempat oleh tim pemeriksa. (4)
Tata cara permohonan perubahan izin bagi Apotek yang melakukan perubahan alamat dan pindah lokasi atau perubahan dimaksud
Apoteker pada
pemegang
ayat
(2)
SIA
mengikuti
sebagaimana ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. BAB IV PENYELENGGARAAN Pasal 16 Apotek menyelenggarakan fungsi: a.
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
-12-
b.
pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas. Pasal 17
(1)
Apotek hanya dapat menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada:
(2)
a.
Apotek lainnya;
b.
Puskesmas;
c.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
d.
Instalasi Farmasi Klinik;
e.
dokter;
f.
bidan praktik mandiri;
g.
pasien; dan
h.
masyarakat.
Penyerahan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam hal: a.
terjadi kelangkaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas distribusi; dan
b.
terjadi
kekosongan
Sediaan
Farmasi,
Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di fasilitas pelayanan kesehatan. (3)
Penyerahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan. Pasal 18 (1)
Apotek wajib memasang papan nama yang terdiri atas: a.
papan nama Apotek, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apotek, nomor SIA, dan alamat; dan
-13-
b.
papan nama praktik Apoteker, yang memuat paling sedikit informasi mengenai nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.
(2)
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang
di
dinding
bagian
depan
bangunan
atau
dipancangkan di tepi jalan, secara jelas dan mudah terbaca. (3)
Jadwal praktik Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbeda dengan jadwal praktik Apoteker yang bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain. Pasal 19
Setiap Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien. Pasal 20 Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Pasal 21 (1)
Apoteker wajib melayani Resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.
(2)
Dalam hal obat yang diresepkan terdapat obat merek dagang, maka Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
(3)
Dalam hal obat yang diresepkan tidak tersedia di Apotek atau pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam Resep, Apoteker dapat mengganti obat setelah berkonsultasi
dengan
pemilihan obat lain.
dokter
penulis
Resep
untuk
-14-
(4)
Apabila Apoteker menganggap penulisan Resep terdapat kekeliruan
atau
tidak
tepat,
Apoteker
harus
memberitahukan kepada dokter penulis Resep. (5)
Apabila dokter penulis Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap pada pendiriannya, maka Apoteker tetap
memberikan
pelayanan
sesuai
dengan
Resep
dengan memberikan catatan dalam Resep bahwa dokter sesuai dengan pendiriannya. Pasal 22 (1)
Pasien berhak meminta salinan Resep.
(2)
Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh Apoteker.
(3)
Salinan Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai aslinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1)
Resep bersifat rahasia.
(2)
Resep harus disimpan di Apotek dengan baik paling singkat 5 (lima) tahun.
(3)
Resep atau salinan Resep hanya dapat diperlihatkan kepada dokter penulis Resep, pasien yang bersangkutan atau yang merawat pasien, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1)
Pengadaan
obat
dan/atau
bahan
obat
di
Apotek
menggunakan surat pesanan yang mencantumkan SIA. (2)
Surat pesanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
ditandatangani
oleh
Apoteker
pemegang
SIA
dengan mencantumkan nomor SIPA. Pasal 25 (1)
Apotek dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan asuransi lainnya.
-15-
(2)
Kerja
sama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota. BAB V PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB Pasal 26 (1)
Apabila Apoteker pemegang SIA meninggal dunia, ahli waris Apoteker wajib melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Apoteker lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3)
Apoteker lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan tanggung
secara jawab
tertulis kepada
terjadinya
pengalihan
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dengan menggunakan Formulir 7. (4)
Pengalihan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai penyerahan dokumen Resep Apotek, narkotika,
psikotropika,
obat
keras,
dan
kunci
penyimpanan narkotika dan psikotropika. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 27 Pembinaan dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian di Apotek. Pasal 28 (1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi,
-16-
dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Organisasi Profesi. Pasal 29
(1)
Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan sediaan farmasi dalam pengelolaan sediaan farmasi dilakukan juga oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan,
dan
pembinaan
terhadap
pengelolaan
sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi. Pasal 30 (1)
Pengawasan provinsi
yang
dan
dilakukan
dinas
oleh
dinas
kesehatan
kesehatan
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan pengawasan
yang
dilakukan
sebagaimana
dimaksud
dalam
oleh
Kepala
Pasal
29
Badan ayat
(1)
dilaporkan secara berkala kepada Menteri. (2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 31 (1)
Pelanggaran
terhadap
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif. (2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan
-17-
c.
pencabutan SIA. Pasal 32
(1)
Pencabutan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan:
(2)
a.
hasil pengawasan; dan/atau
b.
rekomendasi Kepala Balai POM.
Pelaksanaan pencabutan SIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikeluarkan teguran tertulis berturutturut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masingmasing 1 (satu) bulan dengan menggunakan Formulir 8.
(3)
Dalam hal Apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu.
(4)
Keputusan Pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan langsung kepada Apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan dengan menggunakan Formulir 9 sebagaimana terlampir.
(5)
Dalam hal SIA dicabut selain oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,
selain
ditembuskan
kepada
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga ditembuskan kepada dinas kabupaten/kota. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 (1)
Permohonan izin Apotek yang telah diajukan sebelum berlakunya
Peraturan
Menteri
ini
tetap
diproses
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002
tentang
Perubahan
atas
-18-
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. (2)
Izin Apotek yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3)
Apotek yang telah melakukan pelayanan kefarmasian berdasarkan
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan
Menteri
1332/MENKES/SK/X/2002 Peraturan
Kesehatan
tentang
Menteri
Nomor
Perubahan
Kesehatan
atas
Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pasal 34 (1)
Apotek rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
284/MENKES/PER/III/2007
tentang
Apotek
Rakyat yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat harus menyesuaikan diri menjadi Apotek mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2)
Dalam
hal
apotek
rakyat
tidak
menyesuaikan
diri
menjadi Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apotek rakyat dapat menyesuaikan diri menjadi toko
-19-
obat/pedagang eceran obat mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat. (3)
Penyesuaian diri apotek rakyat menjadi Apotek atau toko obat/pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007
tentang
Apotek
Rakyat
diundangkan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Kesehatan
Nomor
922/MENKES/PER/X/1993
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana
telah
Kesehatan
Nomor
Perubahan
atas
diubah
dengan
Keputusan
1332/MENKES/SK/X/2002
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Menteri tentang Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Peraturan
Menteri
diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
-20-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 276
-21-
Lampiran: Formulir 1 Hal
: Permohonan Surat Izin Apotek (SIA)
Yang terhormat, Kepala Dinas Kesehatan/Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota ............................... di ...........................
*)
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Lengkap : ................................................................................... No. KTP : ................................................................................... Alamat : ................................................................................... ................................................................................... Telepon ...................................................................... NPWP : ................................................................................... No. STRA : ................................................................................... Masa berlaku STRA sampai : ...........................................(tanggal bulan tahun) Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Apotek, pada: Nama Apotek Alamat Apotek Telepon Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota
: ................................................................................... : ................................................................................... ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ...................................................................................
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. fotokopi STRA; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; c. fotokopi NPWP; d. fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; e. daftar prasarana, sarana, dan peralatan; Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (………………………….…..) Nama Lengkap *)
:
Diisi sesuai dengan permohonan
-22-
Formulir 2 DINAS KESEHATAN/ PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN / KOTA ................................................ Nomor Lampiran Perihal
: : : Penugasan Pemeriksaan
*)
(tanggal bulan tahun)
Kepada Yth. Ketua Tim Pemeriksa Apotek di................................................... Sehubungan dengan surat dari Apoteker......................................................... (nama pemohon) Tanggal ......................................................... (tanggal/bulan/tahun) perihal Permohonan Surat Izin Apotek (SIA), maka dengan ini kami tugaskan Saudara segera melaksanakan pemeriksaan terhadap Apotek pada: Nama Apotek : ………................................................................................... Alamat Apotek : ............................................................................................ ............................................................................................ Telepon : ............................................................................................ Desa/Kelurahan : ............................................................................................ Kecamatan : ............................................................................................ Kabupaten/Kota : ............................................................................................ Hasil pelaksanaan pemeriksaan tersebut supaya disampaikan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak surat ini diterima. Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Kesehatan/penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten / Kota …………………………………................
(…………………………………..................) NIP…………………………………............. Catatan: *) : Diisi sesuai instansi pemberi izin.
-23-
Formulir 3 BERITA ACARA PEMERIKSAAN APOTEK Pada hari ini, tanggal ................ bulan ................ tahun ................, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan
: : : :
................................................................................... ................................................................................... ................................................................................... ...................................................................................
2. Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan
: : : :
................................................................................... ................................................................................... ................................................................................... ...................................................................................
Berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan/penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten / Kota ………………………………...., nomor .................................................. tanggal .........................................., hal Penugasan Pemeriksaan, telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap: Nama Apotek Alamat Apotek Telepon Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota
: ................................................................................... : ................................................................................... ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ...................................................................................
-24HASIL PEMERIKSAAN
Perincian
I. Lokasi
II. Bangunan
III.Sarana/prasarana Sarana 1. Ruang Pendaftaran/ Penerimaan Resep 2. Ruang Pelayanan Resep dan Peracikan a. Timbangan miligram dan anak timbangan yang sudah ditera b. Timbangan gram dengan anak timbangan yang sudah ditera
Persyaratan
1. Memenuhi Persyaratan kesehatan lingkungan 2. Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan dan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi 1. Permanen 2. Memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang
Ada sesuai kebutuhan
minimal 1 set
minimal 1 set
Hasil Pengamatan
Memenuhi syarat
No
Tidak memenuhi syarat
Penilaian
-25-
Perincian
c. Wadah pengemas dan pembungkus obat d. Etiket 3. 4.
e. Wastafel Ruang Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Ruang untuk konseling bagi pasien a. Tempat untuk mendisplai informasi obat b. Buku Referensi - Buku standar - Kumpulan peraturan perundang undangan yang berhubungan c. Dokumen Pelayanan Kefarmasian - Formulir Pelayanan Informasi Obat (PIO) - Buku catatan konseling - Formulir catatan pengobatan pasien - Formulir Monitoring Efek Samping Obat - Formulir Home Pharmacy Care
Persyaratan
ada dengan jumlah sesuai kebutuhan ada dengan jumlah sesuai kebutuhan
Hasil Pengamatan
Memenuhi syarat
No
Tidak memenuhi syarat
Penilaian
-26-
5.
Perincian
Ruang penyimpanan sediaan farmasi a. Lemari dan rak untuk penyimpanan obat b. Lemari pendingin c. Lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika d. Pendingin ruangan e. Pengatur suhu (termohigrometer) 6. Ruang administrasi dan penyimpanan data a. Blanko pesanan obat b. Blanko kartu stok obat c. Blanko salinan Resep d. Blanko faktur dan blanko nota penjualan e. Buku pencatatan obat narkotika f. Buku pesanan obat narkotika g. Form laporan obat narkotika 7. Ruang lainnya sesuai kebutuhan pelayanan Prasarana 1. Instalasi air bersih 2. Instalasi listrik
Persyaratan
Hasil Pengamatan
Ada sesuai dengan kebutuhan
Harus memenuhi persyaratan
ada dengan jumlah sesuai kebutuhan ada dengan jumlah sesuai kebutuhan ada dengan jumlah sesuai kebutuhan ada dengan jumlah sesuai kebutuhan ada dengan jumlah sesuai kebutuhan ada dengan jumlah sesuai kebutuhan
Sumber air tersedia Listrik tersedia dan cukup
PLN / generator
Memenuhi syarat
No
Tidak memenuhi syarat
Penilaian
-27-
3.
Perincian
Instalasi sirkulasi udara Penerangan
4.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran 5. Prasarana lain sesuai kebutuhan a. Toilet b. Tempat sampah IV. Sumber Daya Manusia (SDM) 1. Apoteker 2.
Tenaga Teknis Kefarmasian
Persyaratan
Hasil Pengamatan
Ventilasi harus memenuhi persyaratan hiegene Harus cukup terang sehingga menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi praktik Apoteker Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Sekurang-kurangnya 1 orang
.......... orang .......... orang
Memenuhi syarat
No
Tidak memenuhi syarat
Penilaian
-28-
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, maka Apotek ...................................................... dinyatakan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan**) untuk melaksanakan praktik kefarmasian. Demikianlah Berita Acara kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita Acara ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada : 1. Dinas Kesehatan Provinsi 2. Pemohon 3. Arsip
.................................................(tanggal bulan tahun) Yang membuat Berita Acara
1. (…………………………………..............) NIP…………………………………........
2. (…………………………………..............) NIP………………………………….........
Mengetahui, Kepala Dinas Kesehatan/ Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten / Kota …………………………………................
(…………………………………..................) NIP…………………………………............. Catatan: *) : Diisi sesuai instansi pemberi izin. **) : Coret yang tidak perlu.
-29-
Formulir 4 DINAS KESEHATAN/PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU *) KABUPATEN / KOTA ................................................ SURAT IZIN APOTEK (SIA) NOMOR ................................................................................. Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan/ Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten/Kota …………............. memberikan Izin Apotek: Nama Apotek Alamat Apotek Telepon Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Masa berlaku SIA sampai
: ............................................................................. : ............................................................................. ............................................................................. : ............................................................................. : ............................................................................. : ............................................................................. : ............................................................................. : ...........................................(tanggal/bulan tahun)
kepada: Nama Lengkap : .............................................................................. Tempat, tanggal lahir : .............................................................................. Alamat Rumah : .............................................................................. No. STRA : .............................................................................. Masa berlaku STRA sampai: ............................................(tanggal/bulan tahun) No. SIPA : .............................................................................. Masa berlaku SIPA sampai : ...........................................(tanggal/bulan tahun) Dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan pekerjaan/praktik kefarmasian di Apotek harus mengikuti standar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. SIA ini batal demi hukum apabila bertentangan dengan angka 1 di atas dan pekerjaan/praktik kefarmasian dilakukan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SIA. Dikeluarkan di Pada tanggal
: ………………………………….................. : …………………………………..................
-30-
Kepala Dinas Kesehatan/ Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten / Kota …………………………………................
(…………………………………..................) NIP…………………………………............. Tembusan : 1. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi …………………………… 3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota …………………………… (jika Izin dikeluarkan oleh penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 4. Kepala Balai Besar/Balai POM di …………………………… Catatan: *) : Diisi sesuai instansi pemberi izin.
-31-
Formulir 5 DINAS KESEHATAN/ PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN/KOTA ................................................ Nomor Lampiran Perihal
: : : Penundaan Pemberian Izin Apotek
*)
(tanggal bulan tahun)
Kepada Yth. Apoteker .......................................... di................................................... Sehubungan dengan surat Saudara Tanggal .........................(tanggal/bulan/tahun) perihal Permohonan Surat Izin Apotek (SIA), maka dengan ini kami beritahukan bahwa kami belum dapat menyetujui permohonan izin tersebut karena: 1. ................................................................................................................. 2. ................................................................................................................. 3. ................................................................................................................. Selanjutnya kepada Saudara kami minta melengkapi kekurangan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini. Demikianlah untuk dimaklumi.
Kepala Dinas Kesehatan/Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten / Kota …………………………………................
(…………………………………..................) NIP…………………………………............. Catatan: *) : Diisi sesuai instansi pemberi izin.
-32-
Formulir 6 DINAS KESEHATAN/ PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN/KOTA ................................................ Nomor Lampiran Perihal
: : : Penolakan Pemberian Izin Apotek
*)
(tanggal bulan tahun)
Kepada Yth. Apoteker .......................................... di................................................... Sehubungan dengan surat Saudara Tanggal .........................(tanggal/bulan/tahun) perihal Permohonan Surat Izin Apotek (SIA), maka dengan ini kami beritahukan bahwa kami tidak dapat menyetujui permohonan izin tersebut karena: 1. ................................................................................................................. 2. ................................................................................................................. 3. ................................................................................................................. Demikianlah untuk dimaklumi.
Kepala Dinas Kesehatan/Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu*) Kabupaten / Kota …………………………………................
(…………………………………..................) NIP…………………………………............. Catatan: *) : Diisi sesuai instansi pemberi izin.
-33-
Formulir 7 LAPORAN PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAYANAN KEFARMASIAN Pada hari ini ...............tanggal ...................bulan...................tahun.................. sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. ...................................tentang Apotek, saya yang bertanda tangan dibawah ini, a. Apoteker Pemegang SIA yang baru/pengganti Nama Lengkap : ................................................................................... Nomor STRA : ................................................................................... Alamat : ................................................................................... Telepon : ................................................................................... Telah menerima pengalihan tanggung jawab dari : b. Apoteker Pemegang Nama Lengkap Nomor STRA Alamat Telepon No. SIA Nama Apotek Alamat Apotek
SIA yang Lama : ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ................................................................................... : ...................................................................................
Dalam pengalihan tanggung jawab ini telah dilakukan penyerahan : 1. Resep-resep Dari tanggal ........................sampai dengan tanggal......................berjumlah ..........................lembar 2. Obat-obat Narkotika dan Psikotropika sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir. Kunci-kuci lemari penyimpanan terdiri dari ........................buah. 3. Obat Keras tertentu / Bahan Berbahaya dan obat lainnya sebagaimana daftar terlampir. Kunci- kunci lemari penyimpanan terdiri dari ...........buah. 4. Lain-lain yang dianggap perlu. Demikian Laporan Pengalihan Tanggung Jawab ini dibuat dengan sebenarnya. Surat Surat Pengalihan Tanggung Jawab dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirimkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Nama Kota, tanggal bulan tahun Apoteker Penanggungjawab Apotek Pengganti
(………………………….…..)
Nama Lengkap
-34-
Formulir 8 PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA ………………………………. Nomor Lampiran
: : Peringatan ke satu/dua/tiga*
Kepada Yth. Apotek .............. di
Sesuai dengan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) Nomor ……………. tanggal ………………atas nama …………….. untuk Apotek................ dengan nomor SIA .................. tanggal.................. dengan lokasi ………….. setelah kami mengadakan pemeriksaan diketahui bahwa Apotek Saudara tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku antara lain : 1. …………… 2. …………… 3. …………… Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Demikian untuk kiranya menjadi perhatian Saudara.
minta
Saudara
untuk
Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten/ Kota……………………
NIP….………………………………………………. Tembusan Kepada Yth, 1. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alkes 2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi 3. Arsip Catatan : *) pilih yang sesuai
-35-
Formulir 9 PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA ……………… NOMOR ……………………………. TENTANG PENCABUTAN IZIN APOTEK KEPALA DINAS KESEHATAN/ KEPALA PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN/KOTA…………………… MENIMBANG
MENGINGAT
: Bahwa Apotek telah melakukan pelanggaran yaitu: 1. …………………………………………… 2.
……………………………………………
3.
……………………………………………
4.
……………………………………………
: 1. 2.
3.
4.
5.
6.
7.
Undangundang Obat Keras (St. 1937 No. 541) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5044); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
-36-
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 50); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Memperhatikan : Berita Acara Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Kabupaten/Kota ……………….. Nomor ……………………….. perihal Usul Pencabutan Surat Izin Apotek ....................... MEMUTUSKAN: Menetapkan Kesatu
: PENCABUTAN IZIN APOTEK …… : Mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten/Kota
……………. Nomor ……………… Tanggal ………………….. Tentang Surat Izin Apotek ............ Kedua
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………………… pada Tanggal
…………………………
Kepala Dinas Kesehatan/ Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten/Kota ………
NIP…………………………………………… Tembusan Kepada Yth: 1. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan 2. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi