PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.
b.
Mengingat
: 1.
bahwa dalam rangka membentuk kemampuan khusus yang dibutuhkan pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas di Kementerian Kesehatan, perlu diberikan orientasi terhadap calon pegawai negeri sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019); 4. Peraturan . . .
-24.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
8.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 510/MENKES/PER/VII/2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat Persetujuan dan Keputusan Mutasi Kepegawaian Dalam Lingkungan Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02./MENKES/076/I/2010; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
12. Peraturan . . .
-312. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 345); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
3.
Orientasi CPNS yang selanjutnya disebut Orientasi adalah pembekalan kompetensi untuk CPNS yang akan ditempatkan di unit kerja.
4.
Unit Utama adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.
5.
Unit Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis vertikal di daerah yang menyelenggarakan kegiatan Orientasi.
6.
Biro Kepegawaian adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan dan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dibidang pendidikan dan pelatihan aparatur. 8. Narasumber . . .
-48.
Narasumber adalah pejabat struktural/fungsional, pakar/praktisi/akademisi yang berkompeten sesuai dengan keahlian dibidangnya untuk memberikan materi orientasi organisasi.
9.
Pembimbing adalah pejabat struktural/pejabat fungsional yang berperan untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja, dan telah mengikuti pembekalan bagi pembimbing yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
10. Menteri Kesehatan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan. Pasal 2 Pengaturan Orientasi bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi disiplin, kepribadian, dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. Pasal 3 Pengaturan Orientasi hanya diberlakukan untuk CPNS yang berasal dari pelamar umum, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS yang diterbitkan oleh Kepala Biro Kepegawaian. BAB II PENYELENGGARAAN ORIENTASI Bagian Kesatu Perencanaan Pasal 4 Untuk menyelenggarakan Orientasi yang berkualitas, efektif dan efisien, Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur merencanakan dan menetapkan kebutuhan yang meliputi: a.
jumlah CPNS yang akan mengikuti Orientasi;
b.
jumlah pembimbing yang disesuaikan dengan jumlah CPNS dalam satu Unit Kerja;
c.
jumlah Unit Kerja tempat praktik kerja CPNS;
d.
waktu pelaksanaan Orientasi; dan
e.
sistem evaluasi dan kelulusan. Bagian Kedua . . .
-5Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 5 (1)
Orientasi dilaksanakan pada: a. Unit Kerja; atau b. Unit Utama.
(2)
Penetapan tempat pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Kepegawaian setelah berkoordinasi dengan Unit Kerja atau Unit Utama.
(3)
Mekanisme pelaksanaan Orientasi ditentukan oleh Unit Kerja atau Unit Utama setelah berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. Pasal 6
(1)
Orientasi terdiri dari: a. b.
(2)
Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. b. c. d. e. f. g. h. i.
(3)
orientasi organisasi; dan praktik kerja.
tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi; kedudukan dan struktur organisasi; kebijakan bidang tugas instansi; sarana dan prasarana organisasi; standar kinerja/standar pelayanan umum; standar prosedur operasional; budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi; penulisan kertas kerja; dan materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. b. c. d. e. f. g.
konsep dan tahapan praktik kerja; uraian tugas/standar kompetensi jabatan; peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya; praktik kerja sesuai tugas jabatan; evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya; saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas; penulisan kertas kerja; dan h. materi . . .
-6h. (4)
materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Materi orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh Pusdiklat Aparatur bersama dengan Unit Kerja atau Unit Utama terkait. Pasal 7
(1)
Model pembelajaran orientasi organisasi dapat dilaksanakan baik secara klasikal maupun nonklasikal
(2)
Model pembelajaran orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah CPNS.
(3)
Model pembelajaran secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah CPNS yang ditempatkan dalam 1 (satu) Unit Kerja paling sedikit 5 (lima) orang.
(4)
Model pembelajaran secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah CPNS yang ditempatkan dalam 1 (satu) Unit Kerja kurang dari 5 (lima) orang. Pasal 8
Metode pembelajaran praktik kerja dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan CPNS. Pasal 9 (1)
Pelaksanaan orientasi organisasi dapat dilaksanakan pada Unit Kerja atau Unit Utama.
(2)
Pelaksanaan orientasi organisasi pada Unit Utama dapat dilakukan apabila materi orientasi organisasi yang disampaikan adalah organisasi Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Utama. Pasal 10
Pelaksanaan praktik kerja hanya dapat dilakukan pada: a. b.
Unit Kerja dimana CPNS ditempatkan; atau Unit Kerja yang ditunjuk, yang merupakan pembina dalam bidang pekerjaan tersebut.
Bagian Ketiga . . .
-7Bagian Ketiga Narasumber dan Pembimbing Pasal 11 (1)
(2)
Dalam pelaksanaan orientasi organisasi, Kepala Unit Kerja menunjuk Narasumber yang bertugas untuk membekali CPNS mengenai materi organisasi. Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal Unit Kerja maupun eksternal. Pasal 12
(1)
Dalam pelaksanaan praktik kerja, Kepala Unit Kerja menunjuk Pembimbing yang bertugas untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja.
(2)
Penunjukan Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formasi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Setiap Pembimbing bertugas untuk membimbing dan membekali paling banyak 5 (lima) CPNS.
(4)
Kriteria Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani; b. berkelakuan baik dan tidak diskriminatif; c. telah mengikuti pembekalan sebagai pembimbing dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d. menguasai tugas dan fungsi instansi Kementerian Kesehatan dan Unit Kerja masing-masing; e. kompeten dalam pelaksanaan tugasnya; f. pangkat dan golongan minimal sama dengan CPNS; dan g. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. Pasal 13
(1)
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur berkewajiban memberikan pembekalan kepada Pembimbing sebelum menjalankan tugas.
(2)
Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memahami peran, fungsi dan tugas sebagai Pembimbing; b. menyusun jadwal dan materi praktik kerja; c. membimbing CPNS dalam praktik kerja; d. menjadi contoh (role model) dalam pelaksanaan tugas; dan e. mengevaluasi kelulusan CPNS dalam praktik kerja. (3) Materi . . .
-8(3)
Materi pembekalan kepada Pembimbing terdiri dari: a. kebijakan teknis praktik kerja; b. konsep dan teori praktik kerja; c. merancang jadwal dan materi praktik kerja; d. komunikasi efektif dalam praktik kerja; e. evaluasi praktik kerja; f. kode etik Pembimbing; g. perumpunan jabatan Pembimbing; dan h. simulasi pembimbingan. Pasal 14
Seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Orientasi menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan/atau Unit Utama masingmasing. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENILAIAN ORIENTASI Pasal 16 (1)
Setiap CPNS yang mengikuti Orientasi akan diberikan penilaian.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek bobot yang meliputi: a. b.
dan
orientasi organisasi dan praktik kerja (60 %); dan sikap perilaku (40 %). Pasal 17
(1)
Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri dari: a. b. c.
tugas dan fungsi organisasi (5%); tugas dan fungsi Unit Kerja (5%); dan pelaksanaan tugas (50%).
(2) Indikator . . .
-9(2)
(3)
Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja terdiri dari: a.
tugas dan fungsi organisasi yang meliputi: 1) tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasinya; 2) kedudukan dan struktur organisasinya; 3) kebijakan bidang tugas instansinya; 4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas; 5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugasnya; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasinya.
b.
tugas dan fungsi Unit Kerja yang meliputi: 1) tugas dan fungsi Unit Kerja; 2) kedudukan dan struktur organisasi Unit Kerja; 3) bidang tugas Unit Kerja; 4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas; 5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugas; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi.
c.
pelaksanaan tugas yang meliputi: 1) konsep dan tahapan praktik kerja yang akan dilaksanakan; 2) uraian tugas/standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diembannya; 3) peraturan perundangan yang terkait tugas jabatan; 4) pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi; 5) dapat mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
Penilaian unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja menggunakan formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 18
(1)
Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri dari: a. b. c. d. e.
integritas (10 %); etika (10%); kedisiplinan (10%); kerja sama (5%); dan prakarsa (5%).
(2) Indikator . . .
- 10 (2)
(3)
Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek sikap perilaku terdiri dari: a.
integritas yang meliputi: 1) Kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; 2) ketegasan dalam menyampaikan ide dan gagasan; 3) konsistensi dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; dan 4) kepatuhan pada nilai-nilai agama dan moral selama mengikuti Orientasi.
b.
etika yang meliputi: 1) kesopanan dalam berperilaku sehari-hari selama mengikuti Orientasi; 2) kesantunan dalam bertutur kata; 3) toleransi terhadap keragaman agama, suku, bahasa dan ras; dan 4) empati dalam pergaulan selama mengikuti Orientasi.
c.
kedisiplinan yang meliputi: 1) kerapihan dan kesopanan berpakaian selama mengikuti Orientasi; 2) ketepatan hadir dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; 3) kesungguhan dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; dan 4) kepatuhan terhadap tata tertib Orientasi.
d.
kerjasama yang meliputi: 1) berkoordinasi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk penyelesaian tugas-tugas Orientasi; 2) bersinergi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk tugas-tugas Orientasi; 3) tidak mendikte atau mendominasi kelompok; dan 4) mau menerima pendapat orang lain.
e.
prakarsa yang meliputi: 1) membantu terciptanya iklim Orientasi yang kondusif bagi lahirnya ide-ide pembaharuan; 2) mampu membuat saran pembaharuan; 3) aktif mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran; dan 4) mampu mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan.
Penilaian unsur aspek sikap perilaku menggunakan formulir 1 sampai dengan formulir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 . . .
- 11 Pasal 19 Penilaian Orientasi dilakukan dengan ketentuan: a. b. c. d. e.
f.
nilai terendah adalah 0 (nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus); nilai (antara nol dan 100) dikalikan dengan bobot masing-masing; nilai aspek sikap dan perilaku merupakan jumlah dari masing-masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing; nilai aspek kemampuan bidang tugas merupakan jumlah dari masing masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing; jumlah nilai sikap dan perilaku ditambah nilai kemampuan bidang tugas adalah nilai akhir yang diperoleh peserta yang telah direkap, dengan menggunakan formulir 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan penilaian terhadap peserta dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Pasal 20
Kualifikasi kelulusan Orientasi ditetapkan dengan gradasi penilaian sebagai berikut: a. b. c. d. e.
sangat memuaskan (skor : 92,5 – 100); memuaskan (skor : 85,0 - 92,4); baik sekali (skor : 77,5 – 84,9); baik (skor : 70,0 – 77,4); atau tidak lulus (skor : dibawah 70,0). Pasal 21
(1)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 dilakukan oleh Pembimbing, dan akan menjadi rekomendasi bagi Kepala Unit Kerja dalam menentukan kelulusan.
(2)
Kepala Unit Kerja dapat mempertimbangkan rekomendasi Pembimbing sebelum menetapkan kelulusan. Pasal 22
(1)
CPNS yang telah mengikuti Orientasi diberikan surat keterangan lulus atau tidak lulus.
(2)
Surat keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Unit Utama. (3) CPNS . . .
- 12 (3)
CPNS yang dinyatakan lulus Orientasi oleh Kepala Unit Kerja diberikan surat keterangan lulus Orientasi dengan menggunakan formulir 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Apabila CPNS dinyatakan tidak lulus Orientasi, wajib mengikuti pelaksanaan Orientasi berikutnya. BAB IV MONITORING DAN EVALUASI Pasal 23
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Orientasi dilakukan bersamasama antara Unit Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, serta Biro Kepegawaian. Pasal 24 Biro Kepegawaian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada seluruh Kepala Unit Utama di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 25 (1)
Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Orientasi secara fungsional menjadi tanggung jawab Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur secara bersama-sama. BAB VI PENDANAAN Pasal 26
Pendanaan penyelenggaraan Orientasi bersumber dari anggaran masingmasing Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII . . .
- 13 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 OKtober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1274
- 14 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN PENYELENGGARAAN ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB I PENDAHULUAN Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah saat ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi dan salah satu bidang yang direformasi adalah penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka pembentukan aparatur negara yang bersih, kompeten, dan melayani, perlu dikembangkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang obyektif, transparan, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan perbaikan sistem seleksi CPNS tersebut, diharapkan dapat diperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Menindaklanjuti hasil seleksi CPNS tersebut, maka perlu dikembangkan sistem Orientasi dalam rangka pengenalan organisasi dengan memberikan informasi yang berhubungan dengan lingkungan kerja baru dalam suatu organisasi, meliputi tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi, kedudukan dan struktur organisasi, kebijakan bidang tugas instansi, sarana dan prasarana organisasi, standar kinerja, standar prosedur operasional, budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi, dan tanggung jawab bagi CPNS. Orientasi diarahkan pada pembentukan kemampuan khusus yang dibutuhkan PNS sesuai golongannya untuk melaksanakan tugasnya dalam instansi. Mekanisme dan materi Orientasi disusun dan dilaksanakan oleh Unit Kerja, Biro Kepegawaian, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, termasuk menetapkan kelulusan dan pengendaliannya. Orientasi terdiri atas orientasi organisasi dan praktik kerja.
Orientasi . . .
- 15 Orientasi organisasi dilakukan melalui pemberian materi dalam rangka pengenalan organisasi dengan memberikan informasi yang berhubungan dengan lingkungan kerja baru dalam suatu organisasi, meliputi organisasi, budaya, tata laksana, kebijakan, tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang bagi CPNS. Praktik Kerja dilakukan untuk melihat kemampuan peserta orientasi dalam menjelaskan dan melakukan tugas-tugas sesuai dengan jabatan yang diembannya. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan merupakan tahapan lanjutan setelah CPNS menyelesaikan Orientasi dengan baik dan dinyatakan lulus oleh Pembimbing di masing-masing Unit Kerja, kemudian diberikan Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala masingmasing Satuan Kerja dan ditembuskan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Unit Utama sebagai prasyarat untuk mengikuti diklat prajabatan. Pelaksanaan Orientasi ini akan mendukung kompetensi CPNS yang telah tergali melalui proses seleksi CPNS tersebut. Sehingga penempatan pegawai dapat dilakukan secara objektif, tidak hanya didasarkan pada aspek kompetensi melainkan juga karakter dan pemahaman budaya organisasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja dimana yang bersangkutan akan ditempatkan. Secara faktual, para peserta seleksi yang telah lulus menjadi CPNS memiliki latar belakang yang berbeda, baik dalam bidang pendidikan maupun asal perguruan tinggi serta karakter dan lingkungan yang beragam. Untuk itu, dipandang penting untuk melaksanakan kegiatan Orientasi guna membekali para CPNS baru tersebut dengan pengetahuan dan pengalaman yang mendasar tentang organisasi, budaya kerja, tata laksana, kebijakan, tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam ruang lingkup Kementerian Kesehatan maupun masing-masing Unit Kerja, untuk membentuk kemampuan umum yang dibutuhkan PNS untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
BAB II . . .
- 16 BAB II ORIENTASI A.
Ringkasan Materi Orientasi 1.
Orientasi organisasi a)
Deskripsi Singkat Mata ajaran ini membekali peserta dengan kemampuan mempresentasikan tugas, fungsi, visi dan misi, kewenangan, kedudukan, struktur organisasi, kebijakan bidang tugas, sarana dan prasarana, standar prosedur operasional, dan budaya kerja instansinya melalui pembelajaran tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi, kedudukan dan struktur organisasi, kebijakan bidang tugas instansi, sarana dan prasarana organisasi, standar kinerja/standar pelayanan umum dan, standar prosedur operasional, dan budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi. Pembelajaran disajikan secara komunikatif yang meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi dan demonstrasi. Keberhasilan pembelajaran dinilai dari kemampuan peserta menghasilkan lembar kerja tentang organisasi instansinya.
b)
Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu mempresentasikan tugas, fungsi, visi dan misi, kewenangan, kedudukan, struktur organisasi, kebijakan bidang tugas, sarana dan prasarana, standar prosedur operasional, dan budaya kerja instansinya.
c)
Metode Metode pembelajaran yang dipergunakan adalah: 1) Ceramah; 2) Diskusi; 3) Praktek; 4) Presentasi; dan/atau 5) Penulisan Kertas Kerja.
d)
Media Media pembelajaran yang dipergunakan adalah: 1) Modul; 2) Naskah; dan/atau 3) Slide. e) Waktu . . .
- 17 e)
2.
Waktu Alokasi waktu : 11 sesi (33 Jam Pembelajaran/JP)
Praktik Kerja a)
Deskripsi Singkat Mata Ajaran ini membekali peserta dengan kemampuan melakukan praktik kerja sesuai tugas jabatannya, mengevaluasi hasil pelaksanaan tugasnya dan memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas jabatan di instansinya melalui pembelajaran konsep dan tahapan praktik kerja yang akan dilaksanakan, uraian tugas/standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diembannya, peraturan perundangan yang terkait tugas jabatannya, mengelola pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasinya, mengevaluasi hasil pelaksanaan tugasnya, memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas kepada atasan. Pembelajaran disajikan secara komunikatif yang meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi dan demonstrasi. Keberhasilan pembelajaran dinilai dari kemampuan peserta menghasilkan lembar kerja tentang praktik kerja tugas jabatan instansinya.
b)
Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta mampu melakukan praktik kerja sesuai tugas jabatannya, mengevaluasi hasil pelaksanaan tugasnya dan memberikan saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas jabatan di instansinya.
c)
Metode Metode pembelajaran yang dipergunakan adalah: 1) Ceramah; 2) Tanya jawab; 3) Diskusi; 4) Praktek; dan/atau 5) Penulisan kertas kerja.
d)
Media Media pembelajaran yang dipergunakan adalah: 1) Modul; 2) Naskah; dan/atau 3) Slide. e) Waktu . . .
- 18 e)
B.
Prinsip Orientasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
C.
Waktu Penetapan waktu untuk Praktek Kerja ini diserahkan kepada Kepala Satuan Kerja dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan oleh CPNS sesuai dengan Kompetensi jabatannya. Batas waktu pelaksanaan praktik kerja minimal 3 (tiga) minggu dan maksimal 7 (tujuh) minggu.
kemandirian; fokus pada kemampuan; intensif; dukungan pimpinan; keterlibatan aktif; tidak mengganggu pekerjaan rutin; pembelajaran melekat pada pekerjaan; variasi metode pembelajaran; dan/atau memanfaatkan sumber daya yang ada.
Alur Orientasi 1.
Biro Kepegawaian Kemenkes, melakukan: pemanggilan peserta Orientasi; merencanakan penyelenggaraan Orientasi bersama Pusdiklat Aparatur; menyusun laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada seluruh pimpinan Unit Utama; dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Orientasi.
2.
Pusdiklat Aparatur: merencanakan penyelenggaraan Orientasi; berkoordinasi dengan unit kerja dalam menyusun materi yang akan disampaikan pada pelaksanaan orientasi organisasi; memberikan pembekalan kepada Pembimbing sebelum melaksanakan tugas; melakukan koordinasi dengan Biro Kepegawaian dalam penyusunan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada seluruh pimpinan Unit Utama; dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Orientasi.
- 19 3.
Unit Kerja, melakukan: Pembentukan tim Pembimbing (surat tugas/SK Tim); Pelaksanaan Orientasi di satuan kerja masing-masing; Penilaian peserta Orientasi oleh Pembimbing; Penerbitan surat keterangan kelulusan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pendidikan, Kepala Biro Kepegawaian dan Pelatihan Aparatur, serta Kepala Unit Utama; Mengusulkan peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti diklat prajabatan; dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Orientasi.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NAFSIAH MBOI
Formulir 1
: Pengamatan dan penilaian integritas
PENILAIAN ASPEK SIKAP PERILAKU ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI UNSUR INTEGRITAS (BOBOT 10%) KEGIATAN
: …………………………………….
HARI / TANGGAL
: ……………………………………. Indikator
No.
Nama Peserta
1
2
Kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi 3
Ketegasan dalam menyampaikan ide dan gagasan
Konsistensi dalam melaksanakan tugastugas Orientasi
Kepatuhan Pada nilainilai moral selama mengikuti Orientasi
4
5
6
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
7
8
1 2 3 4 5 ……………………………..,……………………………. Penilai
(……………………………………………………) a. b. c. d. e.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 6 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 7 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 6 Kolom 8 diisi nilai rata jumlah nilai pada kolom 3 s.d 6
Formulir 2
: Pengamatan dan penilaian etika
PENILAIAN ASPEK SIKAP DAN PERILAKU ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI UNSUR ETIKA (BOBOT 10%) : ……………………………………. : …………………………………….
KEGIATAN HARI / TANGGAL
Indikator No.
Nama Peserta
Kesopanan dalam berperilaku sehari-hari selama mengikuti Orientasi
1
2
3
Kesantunan dalam bertutur kata
Toleransi terhadap keragaman agama, suku, bahasa dan ras
Empati dalam pergaulan selama mengikuti Orientasi
4
5
6
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
7
8
1 2 3 4 5 ……………………………..,……………………………. Penilai (……………………………………………………) a. b. c. d. e.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 6 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 7 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 6 Kolom 8 diisi nilai rata jumlah nilai pada kolom 3 s.d 6
Formulir 3
: Pengamatan dan penilaian kedisiplinan
PENILAIAN ASPEK SIKAP DAN PERILAKU ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI UNSUR KEDISIPLINAN (BOBOT 10%) : ……………………………………. : …………………………………….
KEGIATAN HARI / TANGGAL
Indikator No.
Nama Peserta
1
2
Kerapihan dan kesopanan berpakaian selama mengikuti Orientasi
Ketepatan hadir dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi
Kesungguhan dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi
Kepatuhan terhadap tata tertib Orientasi
3
4
5
6
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
7
8
1 2 3 4 5 ……………………………..,……………………………. Penilai (……………………………………………………) a. b. c. d. e.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 6 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 7 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 6 Kolom 8 diisi nilai rata jumlah nilai pada kolom 3 s.d 6
Formulir 4
: Pengamatan dan Penilaian kerjasama
PENILAIAN ASPEK SIKAP DAN PERILAKU ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI UNSUR KERJASAMA (BOBOT 5%) KEGIATAN HARI / TANGGAL
: ……………………………………. : …………………………………….
No.
Nama Peserta
1
2
Berkoordinasi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk penyelesaian tugastugas Orientasi 3
Indikator Bersinergi dengan pembimbing, Tidak mendikte atau penyelenggara dan mendominasi sesama peserta untuk kelompok penyelesaian tugastugas Orientasi 4 5
Mau menerima pendapat orang lain
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
7
8
6
1 2 3 4 5 ……………………………..,……………………………. Penilai (……………………………………………………) a. b. c. d. e.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 6 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 7 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 6 Kolom 8 diisi nilai rata jumlah nilai pada kolom 3 s.d 6
Formulir 5
: Pengamatan dan penilaian prakarsa
PENILAIAN ASPEK SIKAP DAN PERILAKU ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI UNSUR PRAKARSA (BOBOT 5%) KEGIATAN HARI / TANGGAL
: ……………………………………. : ……………………………………. Indikator
No.
Nama Peserta
1
2
Membantu terciptanya iklim Orientasi yang kondusif bagi lahirnya ide-ide pembaharuan
Mampu membuat saran pembaharuan
Aktif mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran
Mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan
3
4
5
6
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
7
8
1 2 3 4 5 ……………………………..,……………………………. Penilai (……………………………………………………) a. b. c. d. e.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 6 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 7 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 6 Kolom 8 diisi nilai rata jumlah nilai pada kolom 3 s.d 6
Formulir 6
: Pengamatan dan penilaian Orientasi Organisasi dan Praktik Kerja
PENILAIAN ASPEK ORIENTASI ORGANISASI DAN PRAKTIK KERJA ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI ORIENTASI ORGANISASI DAN PRAKTIK KERJA (BOBOT 60%) KEGIATAN
: …………………………………….
HARI / TANGGAL
: ……………………………………. Indikator
No.
1
Nama Peserta
Tupoksi Organisasi
Tupoksi Unit Kerja
Pelaksanaan Tugas
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
2
5% 3
5% 4
50% 5
6
7
1 2 3 4 5 ……………………………..,……………………………. Penilai
(……………………………………………………)
a. b. c. d. e.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 5 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 6 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 5 Kolom 7 diisi nilai rata jumlah nilai pada kolom 3 s.d 5
Formulir 7
: Rekapitulasi penilaian Orientasi
REKAPITULASI NILAI PESERTA ORIENTASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI PENYELENGGARA TEMPAT PELAKSANAAN WAKTU PELAKSANAAN JUMLAH PESERTA
: ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. ORIENTASI ORGANISASI DAN PRAKTIK KERJA
SIKAP PERILAKU No.
Nama Peserta
1
2
Integritas *) 10% 3
Etika *) 10% 4
Kedisiplinan Kerjasama *) *) 10% 5% 5 6
Prakarsa *) 5% 7
Tupoksi Organisasi 5% 8
Tupoksi Unit Kerja 5% 9
Pelaksanaan Tugas 50% 10
1 2 3 4 5 6 7 8 dst
a. b. c. d. e. f.
Kolom 1 diisi dengan no urut sampai dengan jumlah maksimal peserta yang telah ditetapkan dalam pedoman Kolom 2 diisi dengan nama peserta Orientasi Kolom 3 s.d. 9 diisi dengan hasil penilaian dikalikan bobot Kolom 11 diisi dengan jumlah nilai pada kolom 3 s.d. 9 Kolom 12 diisi dengan predikat kualifikasi sebagaimana ditetapkan dalam pedoman Kolom 13 diisi dengan angka berdasarkan nilai pada kolom 11, peringkat 1 dengann nilai tertinggi dan selanjutnya diurut ke bawah
Jumlah Nilai
Nilai Rata-Rata
Peringkat
11
12
13
Formulir 8
: Surat Keterangan Telah mengikuti Orientasi
SURAT KETERANGAN Yang Bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa : : ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. : ……………………………………. : …………………………………….
Nama NIP Tempat/Tanggal Lahir Pangkat/Golongan Jabatan Instansi No. I a b c d e II a b c
Unsur
Nilai
Bobot
SIKAP PERILAKU Integritas Etika Kedisiplinan Kerjasama Prakarsa ORIENTASI ORGANISASI DAN PRAKTIK KERJA Tupoksi Organisasi Tupoksi Unit Kerja Pelaksana Tugas
Demikian surat keterangan ini dibuat sebagai persyaratan mengikuti Diklat Prajabatan [NamaKota] , [diisi tanggal] [Jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian] ( NAMA LENGKAP NIP …………………………………………………………….
)