PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN
NOMOR 14 TAHUN 2OL2 TENTANG
nHnl[u$ut$usiltl DENGAN MHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PAMEKASAN,
Menimbang
:
a. bahwa dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diganti; b. bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah. Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembarar Negara Nomor 9); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8+fi; 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaail; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 1.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 501a); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang
2
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s0ae); 10. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523il; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas lalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3s2e); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor t32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang
W);
Terminal Transportasi Jalan ; 18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L7 Tahun 2A07 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ; 20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (meat cutting plant); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Pamekasan Nomor 2
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 1988 Nomor 5 Seri C) ;
II
Pamekasan Tahun
t4
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
3
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN MKTAT DAEMH KABUPATEN PAMEIGSAN
dan BUPATI PAMEKASAN
MEMUTUSI(AN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
BAB
I
KETENTUAil UMUM Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Pamekasan.
2.
:
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Pamekasan.
4.
Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kewenangan
memungut Retribusi Jasa Usaha. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 6. Badan adalah sekumpulan orcng dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi mass, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 8. lasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 9. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan
5.
menurunkan orang dan/atau barang, sefta perpindahan moda angkutan.
10. Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki 11.
t2.
tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3500 kg. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak Iebih dari 3500 kg. Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
4
13. Angkutan kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam
satu daerah kota atau wilayah Ibu Kota Kabupaten
dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek. 14, lumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 15. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. 16. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat dengan RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan besefta peralatannya yang dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 17. Her Keuring adalah pemeriksaan kembali daging hewan ternak yang masuk ke dalam wilayah Daerah untuk menentukan layak dikonsumsi atau tidak. 18. Pemeriksaan ante moftem adalah pemerikaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. 19. Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. 20. Produksi Usaha Daerah adalah kegiatan dinas dalam pembudidayaan dan penyediaan bibit dan benih serta hasil ikutan dan/atau sampingannya. 2L. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 22. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 23. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas sefta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 24. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi teftentu. 25. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKRD
adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 27. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 28. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi sefta pengawasan penyetorannya. 29. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari sefta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
5
BABtr JENS RETRIBI'SI JASA USA}IA Bagi.rn Kesilt Umum Pasal 2
Jenis RebibusiJasa Usaha meliputi
:
a. Re0ibusi Femakaian Kek4aan Daerah; b. Refribusi Terminal;
c.
d. e.
Reffibusi RPH; RetribusiTernpat Rekreasi dan Olahraga; dan Rebibusi Fenjualan Pnoduksi Usaha Daerah.
@hn
l(edua
Retuibrd Pemalobn
K@an
Daerah
Paragaf I I{ama, Obid$ dan Subjek ReEiburi Pasal 3
Dengan nama Reffibusi Fernakaian Kelopan Daerah, dipurgut re$ibwi atas pemakaian kekapan Daerah. Pasal 4
(1) Objek Refribusi Femakaian Kekqrean
herah
adalah pernakaian kekapan
daemh.
(2) Dikeonlikan dari pengeftian penrakaian kelqaan Daemh sebagaimana dimalsud pada OEt (1) adalah peng6lunaan tanah yiang tidak rnengubah fungsi daritanah brsebut Pasal 5
Subjek Rebibusi adalah omng pnbadi atau Badan )ang nerggunakay'nremakai kekapan Daerah rcrE dimiliki Fmerintah Daerah.
Faragnf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan lasa Pasal 6
Tingkat perEgunaan jma Femakaian KekalBan Daemh dkJmarkan atas lokmi, ltns tanah, luas nnryan, jenis hsillhs, kapasibas, dan/atau jangle vraktu pemakaian.
Paragraf 3 Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 7
(1) Prinsip dan sasilran dalam penehpan besamp tarif Refribusi Femakaian Kekapan Daerah didmad
6
Panglaf 4 Sbuktur dan Besamya Tarif Retribrsi hsalB Stukfur dan besamp tarif Re0ibusi Fernakaian Kekapan Daerah Ercnh.rm dalam Lampimn I yang rnerupakan bagian yarE tidak Erpisahlon dari FemUlran Daerah ini.
Paragraf 5 Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 9
Mma Reffibt$i Pemakaian Kekayaan Daer:ah adalah janglc vrakhr sama derygan jangle wakfu pennkalan kekapan daemh.
png
lamanya
Pasal 10
png bnrtang terjadi pada saat pernakaian sejak diErtiuen SKRD atau dokumen lain )ang
Refribusi Femakaian Kekapan Daerah
kekapan daerah &u dipercamakan.
Baghn l(e6ga Reldh!* Terminal
Fangmf
I
Narna, Obiel(, dan Subjek Rekihrsi Pasal 11 Dengan nama Rebibusi Terminal dirungut r€tribusi fa$lihs Terminal deh pernerintah Daemh,
abs pelqfanan
penyediaan
Pasal 12
(1) Obiek Reffihrsi Terminal adalah pelapnan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, Hrpat kegiatan usah4 dan fuilihs lainnp di lingkungan Ernrinal, }aug disediakan, dimiliki, dan/aAu dikelda olefr Pernerinbh Daerah. (2) Dikeonlikan dari objek Rebibusi sebagaimana dimaksud pada apt (1) adalah Erminal ;ang dlsediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Femerintah Pusat, Pemerintah Prcvinsi, zuMN, zuMD, dan pihakswasfia. Pasal 13
Subjek Retuibusi adalah omng pribadi atau Badan )6ng menggunakan/menikmati pelapnan fasilitas brminal )arE disedialon/disdenggarakan oleh Femerintah Daerah.
Palr4taf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan lasa Pasal 14
Tittglot pengEunaan jasa Retrihrsi Terminal diukur bedasadcn jenis fmilibs, jenis kendaraary jangka waktu dan ftekuensi penggurnan pelryanan penyediaan fmiliB terminal.
7
Paragraf 3 Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 15
(1) Prin$p dan sasarcln dalam penetapan besamp
tarif Refrihrsi Terminal Ujmn untuk memperoleh kzunhrrqan )ang layak (2) Kzuntungan )arg layak sebagaimana dirnalaud pada arct (1) adarah keunturgan yarg diperdeh apabila pelapnan penyediaan failihs Erminal Ercebutdilakukan secam efisien dan bercrienhi pada lraga pasar. didasad
hmgmf 4 StsukUr dan Besarnya Tarif Rebihsi Pasal 16
sbulfiJr dan besamp tarir Reffh:si rerminal brcanhrm dalam Lampinn tr rcng rnerupakan bagian )ang tidak Erpisahkan dari Feraturan Daerah ini.
Fatagnf 5 Masa Retrihtd dan Sad Retribui Terutang Pasal 17
Masa Reffibusi Terminal adalah janglo waldr yang lamanya sama dengan jarEt
Retuih,^si rerminal )€ng Erutang brjadi pada saat perEgunaan pelaFnan penyediaan fasilihs Erminal ahu sejak diErtiU
Baghn l(cdima
R€bih'd RPH Faragaf 1 Nam+ Objdg dan Subjek Refribnsi hsal 19 Dergan nann Retrihlsi RPI-I diruryut rcbihxi atas pdq@nan pen)€diaan fmilibs RPH ohh Pemerintah Daerah. tbsal20 (1) Objek Reffibusl RPI{ adalah pelarcnan penyediaan ftsilihs rumah pemotongan leuan Emak brmasuk pelalanan pemerilaaan kesehatan he\^,an sebelum dan sesudah di@ng, rcrg disediakan, dimiliki, dan/ahu dikelda oleh Pemerinbh Daemh.
(2) Dikeonlilon dari objek Retribusi sebagaimana dimalstd pada ayat (1) adalah pelapnan penyediaan fasilihs rumah pemoWrgan hernan temak )arg disediakan, dimiliki, dan/abu dikelola oleh zuMN, zuMD dan 6ihaksnasta. Pasal 21
subjek Refribusi adalah qang pribadi atau Badan yarq memperileh pelapnan dan/atau menikmati/memakai fasilihs rumah pemffirgan heuan Emak yarg disdiakan, dimiliki, crlnlefraru dikelola oleh Femerintah Drerah.
B
hragtaf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 22
Tirglst penggunaan jenis feuan.
jffi RPH didasar*an ahs jenis pdqrenan, serta jumlah dan
Paragraf 3 yang Prinsip Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 23
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besamp brif Re0l'bu$ RPH dldasartan Ujmn urrtuk nemperohfr kzunfungan )€rg lapk (2) Kzutrtungan )arg larck sebagaimana dimakst^d pada alat (1) adalah kzunturEBn )ang diperoleh apatrila pelqanan penyediaan failibs Rftt Ersebut dilakukan secara efiden dan berorierfras'@a lnrga pasar.
@
Pamgraf 4 SEukturdan Besamya Tarif Reffibu$ Pasal 24
StruKur dan besamp tarif Rebih$i RPI-I terentrm dalam Lamprinn rnerupakan @ian )arg tidakbpisahkan dari Feraturan Daerah ini.
III
rcng
Falagraf 5 Irl6a Rebibud dan Saat Rebihrsi Terutang Pasal 25
wakh.r prg lamaoa sama dengan janglc wakhr penyelenggaraan pelayanan rumah @ng lrewan.
M6a
Retribrrsi RPH adalah
jilngle
hsal26 Rebihnsi RPI-I prE Erubng Erladi pada saat pengElunaan pelayanan rumah pffirq heuan ffiu sejak dibfuiUon SKRD.
Falagtaf 6
T&
Cara Penggunaan RPH Pesal27
Pemffingan heunn brnak dilakukan s#lah dipenuhi qrcrat-slrcrat sebagai berikut: a. setiap heuan png akan dipobng harus diserlai surat k&rangan kepemilikan heuan; b. setiap lsnan )ang akan di@ng hans dilakukan pernerilaaan anE morbm ohh pehrgr rcru berwenang; setiap tewan png akan dipobng harus diistuahaUon paling $rgkat 12 (dua bdas) jam; d. hqnan )ang tebh diperilaa dan dinptalen sefrat dapat dilakr.rkan pemobnggn; e. lreuan betina )ang ehh diperika dan dinyatakan fdak produktif diberi zurat k#rargan oleh @rgas pemeriksa dan boHr di@ng; heuan betina png Hah diperilsa dan dinptakan ma$h produktif tidak boleh di@ng atau dihdak unhrk di@ng dan harus segem dikelurkan dari RPI-I
c
t.
dalam waktu paling lama 1
x24pm;
9
9. pemobngan dilakukan se*ni&ngan qpri'at Islam; dan h. set,ap lreuan )arE blah dipdou harus dilaksanakan pemerilsaan po$ morGm oleh @:gas 1ang beruenang.
Bagian Kesranr ReUibu* Ternpat Relaeasi dan Oahmga Famglaf 1 Nanr4 Obidf dan Subjek Retrihrsi
hsd28 Dengan nama Retribusi Tempat Relaeasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat lekeasi, pariwista, dan olahraga yang dimiliki, dan/atau dikelola oleh Femerintah Daerah. Fasal 29
(1) objek Refrih.si rempat Relrcasi dan olahmga adalah pelapnan Hnpat rckeasi, pariwisah, dan olahrcga png di$iakan, dimiliki, dan/ahu dikdola oleh Femerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Rebibusi re@aimana dimakud @a alat (1) adalah pelapnan Empd rckrcasi, pariwisah, dan olahraga lang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelo,h oleh Femerinlah, Pemerintah Prrovinsi, zuMN, zuMD, dan pihak swasta. Pasal 30
Subjek Retuifusi adalah orcmg fibadi atau Badan )ang menggunakan/menikmdi pelapnan Empat relrca$, pariwisah, dan olahraga dari Pemerintah Daerah.
Faragmf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 31
finglot perEElunaEln fuken$ penggunaan
jffi
Tempat Rdsemi dan Olahraga diulor Masarkan jasa, jarEka wakhr lapnan Empat relceasi, pariwisata dan
olahmga.
Paragraf 3 Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 32
(1) Priru;ip dan sasaran dalam penetapan besamp tarif Reffibusi Tempat Relrcasi dan Olahraga ditlasartran pada tjtnn untrk memperdeh keurfi.rrqan yarg la1ak
(2) Kzuntungan yang larck sebagaimana dimalaud pada arct (1) adalah kzunturgan )€ng diperoleh apabila @apnan pen@iaan fasiliB Ternpat Relreasi dan Olahmga Ersebut dilakukan ffirir efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Pamgtaf 4 Sbuktur dan Besrnya Tarif R€bibui Pasal 33
Stuktur dan besamp tarif Retribusi Tempat Rdrcasi dan Olahraga brcanhlm dalam Lampiran IV )ang merupakan baglan )ang tidak Erpisahlon dari Ferafuran Daerah ini.
10
Masa
Rfiibusi
Pamgraf 5 dan Sad Retuihtsi Tenrtang
hsal 34 Masa Retribusi Ternpat Relq€ffii dan Olahraga adalah jangka waktr.r png lamanp sama derpon jangka wakhr pelapnan penyedi,aan tempil rekremi dan olahraga. Pasal 35
Retribusi rempat Rekrcmi dan olahmga )ang Erutag brjadi Fda saat penggufttan pelapnan Empat rckreasi dan olahraga &u sejak dibrbitkan SI(RD &u dokumen lain png dipersarnakan. Bagiem Kefrfuh Retuibusi Penjualan Hodulcsi t saha Daelah Famgnf 1 ilarma, Objelg dan Subiek Retuihsi Pasal 36 Dengan nama Rebibusi Fenjtalan Prcdulsi Usaha Drerah dipungut rebibusi abs penjtnlan lnsil poduksi Usaha Daerah. Pasal 3T
(1) Objek Reffibusi knjtnlan Produksi Usaha Daenh adalah penjmlan hasilproduksi usaha Pemerintah Daenh. (2) Dkeonlikan dari objek Reeibusi sebagaimana dimalsud Orat (1) datah penjmlan @uksi obh Pernerintah, zuMN, zuMD dan pihak swasta.
@
hsd38 Subjek Retuibusiadalah orang ptbadiahu Badan yang memperdeh BoduksiUsaha Daetah.
Partqraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 39
Tirqkat perEgunaan jasa Fenjmlan Pnoduki Usaha Daerah diukur berdasarl
Paragraf 3 Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 40
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarrlre tarif ReEihrsi Fenjtnlan Roduki Usaha Daemh didasadcan pada h.{uan unfuk memperoleh keuntr.rngan }rang larck (2) KzunUngan )arg lqak sebagaimana dimalsr.d pada apt (1) adalah keunturpan )ErE dipercleh apabila pelalanan pen)rediaan fdsilitas Fenjtnlan PrcduKi Usaha memh Ersebut dilakukan secila efisbn dan berorientffii lnrgn pasar.
@
11
Famgnf 4 Stsukilur dan Besamya Tarif Retuibnsi Pasal 41
Shktur dan besamp tarif
ReUibusi Penjulan Roduksi Usaha Daemh Ercanhrm dalam Lampimn V yarg rnerupakan baglan fang Udak @isahlon dari Ferahrran Daerah ini.
Ma
Faragraf 5 RetribrlS dan Saat Rebihrsi Tmltarlg Fasal 42
Mma RetuibrsiFenjualan PrcduksiUsaha Daenh adalahlarEka waktu png lamanp sema denganlangle wakhr pelapnan Penjtalan Prroduki Usaha Daerah.
hd43 ReUihrsi Penjmlan PrroduKi Usaha henh png Erutang brjadi sejak dibrtiU
III
BAB WILAYAH PEMUilGUTAN Pasal 44 Retribusi Jasa Usaha yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
BAB IV PEMBAYARAN Pasal 45
Retribusi Jasa Usaha harus dibayar sekaligus pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 46
(1) Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran. 2o/o (dua persen) setiap bulan dari
BAB VI PENAGIHAN Pasal 47
(1) Penerbitan Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak surat
Teguran diterima, wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. (3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat Kepala Dinas.
(1) diterbitkan
oleh
L2
BAB VII KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 48
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Jasa usaha menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waKu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan Surat reguran sebagaimana dimaKud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggar penyampaian Surat Teguran tersebut. (4) Pengakuan utang Retribusi Jasa Usaha secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi. Pasal 49
b
(1) Piutang Retribusi Jasa Usaha yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dapat dihapuskan. (2) Kepala Daerah menetapkan Keputusan tentang penghapusan piutang sebagaimana dimaKud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi Jasa Usaha yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB
VIII
KERINGANAN, PENGURANGAT{, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 50
(1) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Jasa Usaha. (2) Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
BAB IX INSENTIF PEMUilGUTAN Pasal 51
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi Jasa Usaha dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
13
BAB X
PENYIDIKAN Pasal 52
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil teftentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaKud dalam
Undang-Undang Hukum Acara pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang benarenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adarah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta bahan keterangan dari orang atau Badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan alat buKi berupa pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Repubrik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 53
i.
j.
(1)
(1)
wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
t4 BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 55
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2000; b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rumah Potong Hewan; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor B Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal; dan d. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari : pamekasan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Pamekasan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rumah Potong Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal; dan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
1.
II
2. 3. 4.
II
Pasal 56
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahulnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Pamekasan pada tanggal 13 Maret 2012
pada Plt.
di Pamekasan 13 Maret 20L2 ARIS DAERAH PAMEKASAN,
KUSNADI DAEMH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2012 NOMOR 3 SERI C
I-AMPIMNI
I
PERATUMI\I DAERAT.I KAN'PATEN PMEI(ASAN
I\C)IVIOR TAI{GGAL
:
14TAl-lUN 2012
: 13MRET2012
STRUKruR DAI{ BESARNYA TARIF RETRIBI,,$ PHWU(AI/AN KEKAYAAIT DAERAH
A Reilibr"rd Ald-ddBemt NO
TENIS PEIAYANAN
MESIN GITAS
1.
a. b.
Bemt kurang dari 6 bn Betat 6
bn s/d B bn
Rp. Rp. Rp.
2.
TRUCK
3.
Mobillsasi dan Demobilisasi alat berat
a. radius s/d 20 km b. mdius le$h dari 20 sla.0 km c mdius lebih dari40 km
B.
TARIF
Rp. Rp.
SI(PDYANG MEMBIDAT{GI Dinas Fekerjaan Umum,
160.000,00/hari 185.000,00/hari
aEu )arg disebutdengan i$ilah lainnya
275.000,00/hari
500.000,00 750.000,00
Rp. 1.000.000,00
Retribu$ Gedung Serta Guna
NO
JENIS PEIAYAIIAN
TARIF
SKPDYAI{G MEITIBIDAT{GI Sekrctariat Daerah
t.
Pemakaian gedung unh.rk kegiatan rcng bercitat komercial : a. pukul 08.00 MA yO 16.00 WIB
b. pukul 17.W We r/A 23.00 lMB
c.
2.
MA VO 23.00 \MB Femakaian gedung untuk kegiabn yang bersitrnon komersial : pukul 08.00
a. pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB b. pukul t7.W \MB Vd 23.00 WIB
c
Rp. 400.m,00 Rp. 550.000,00 Rp. 750.000,00
Rp.
300.000,00
Rp.
400.000,00
3.
Femalolan sourd qr$em
Rp. 600.000,00 Rp. 150.000,00
4.
Femakaian kurci
Rp.
pukul 08.00 VVIB s/d 23,00 WIB
600,ffi/buah
2
C
Retribusi Gedung IshmicCenEr
IW 1.
2.
Pemakaian Ruang Pelatihan : a. pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB b. pukul 17.00 WIB s/d 23.00 WIB
Ruang Pertemuan (Lantai Dasar)
a. untuk keperluan non komersial
JENE PEIAYAT{AN
1.
Femakaian Tanah unfuk Papan Reklame
400.000,00 450.000,00
Rp. Rp.
:
650.000,00 750.000,00
Rp. Rp.
Rp.
850.000,00 950.000,00
Rp. Rp.
1.250.000,00 1.350.000,00
Rp.
1.750.000,00 1.850.000,00
Rp.
Rp.
Rp. Rp. Rp.
1.000.000,00/tahun 850.000,00/tahun 750.000,00/tahun
TARIF
:
a. Iokasiffigis b. lokas- tidak ffiegis
Rp.
Rp.
50.000,00 lmzlbutan 25.000,00/m2lbulan
Femakaian Tanah Feilanian
3.
a. tanah sawah b. tanah tegalan Pemakaian Tanah Non
Dnas Fendapatan, Fengeloilaan Kalangan dan Asset, atau yang disehrt dengnn istilah Dnas Fertanlan
:
Rp.
250,A}fu2lmusim
Rp.
L00,0Olmzlmusim
Feftanian unh:k kegiahn
4.
SI(PDYAT{G MEMBIDAITGI
lainnp
2.
insidentil
Sekretariat Daerah
:
1) pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB 2) pukul 17.00 WIB s/d 23.00 \^/IB b. untuk keperluan komersial : 1) pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB 2) pukul 17.00 WIB s/d 23.00 WIB Ruang Serba Guna (Lantai I) : 3. a. untuk keperluan non komersial : 1) pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB 2) pukul 17.00 WIB s/d 23.00 WIB b. untuk keperluan komersial : 1) pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB 2) pukul 17.00 WIB s/d 23.00 WIB 4. Ruang Kantor : a. Lantai Dasar b. Lantai I c. Lantai II D. Retuibrsi Pemaloian Tanah
M)
SKPDYAI{G MEMBIDANGI
TARIF
JENIS PEIAYANA]T
:
a. dalam kota b. luar kota
Rp.
Rumah Dnas
Rp.
Rp.
2.500,00/m2lhari 1.000,00/m2lhari
500.000,00/unit/tahun
Dnas Fendapatan, Pergelolaan lGmngan dan Asset, atau )arg dis$rrt deryan ist lah
lainnp Dinas Perdapabn, Fengelolaan Kemngan dan Asset, atau )ang disebut dengan i$ilah lainnya
LAIVIPIMN
II
PERATURAN DAERAFI I(ABUPATEN PAMEKASAN
NOMOR : 14 TAFIUN 2012 TANGC,AL : 13 IW\RET2012 STRUKruR DAN BESART{YA TARIF RETRIilTSI TERII{II{AL
JENS PEIAYANAI{
NO 1.
Penggunaan masuk:
a.
TARIF
brmind urftrk kendaraan umum
sekali
Rp.
5.000,00
Rp.
4.000,00
c. mobil hs umum ekorrcmiAntar K& Dalam Provinsi Rp.
3.000,m
mobil bus umum rrcn ekonomi Antar Kota Antar Pru/irxsi(AI(AP)
b.
mobil bus umum non ekonomi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
(AroP)
d. mobilpenumpang e.
f. 2.
3.
Rp. Rp. Rp.
umum (MPU)
angkutan kota
angkulan pedesaan
FengEunaan
bmpat usaha di lingkurqan Erminal
1.000,00 1.000,00 1.000,00
:
a. ldc
Rp.
4.W,Cf,,lmzlbulan
b.
Rp.
3.000,00/m'lbulan
Rp.
1.000,00
tanah
PengEunaan kendaman tsrminal :
a. mobilfibadi b. sepeda mobr
non umum yang mazuk
ke
Rp.
500,00
IJAI\4PIRAI\
m
PERAruRAN DAERAI{ I(ABUPATEN PISvIEIGSAN
: 14TAHUN 2012 TANGC,,AL : 13 MARET2012 NOIVIOR
SIRUKruR DAN BESARNYA TARIF REIRIBI'$ RUMAH FOTONG HEWAI{
M) 1.
,ENIS PEIAYAT{AN Pemotongan dan pemeriksaan hewan Sapi/ Kerbau/Kuda a. jantan
b. 2.
:
Rp. Rp.
betina
Pemotongan
dan
kambing/domba a. jantan
b.
betina
TIARIF
12.ooo,oo/ekor 15.ooo,oo/ekor
pemeriksaan hewan
:
Rp. Rp.
5.000,0O/ekor 6.000,00/ekor
EKASAN,
IAMPIRAI!
IV PERAruMT{
DAEMH I(AHJPATEN PAMEI(ASAN
NOMOR :
14TAl-lUN 2012
TANC€AL
13 II4ARET2012
:
SIRUKruR DAN BESARI{YA TARIF REIRIBI,.ISI TEMPAT REIGEASI DAN OI.AHRAGA
M) I.
JENIS PEIAYANIIN Fenggunaan Tempat Relceasi
1.
Dnas Ferindu$ian
anak-anak
Fenggurnan Tempat Olahraga
prkul 07.00WIB s/d pukul 17.00 WIB pukul 19.00WIBs/d puknl22.CIMB
untuk latihan
1)
2) 3) 2) 3.
40.000,00/lapangan
Rp.
50.000,00/lapangan
Rp. Rp.
100.000,00/lapargan 150.000,00/hpargan
:
40.000,m/hparEEn
puknl 19.00WIBs/d 22.00\M8
Rp.
50.000,00/lapangan
:
pukrl 07.00WIBs/d 17.00WIB pukul 19.CI \MB s/d 22.00 WIB
Rp. Rp.
100.000,00/laparEBn 150.000,00/lapangan
:
WIB sld 12.00 WIB
Rp.
puknl 13.CI WIB s/d 17.00 \MB puknl 19.00WIBs/d 22.00\MB
Rp.
40.000,00/laparEnn zCI.000,00/lapargm
Rp.
50.000,00/lapargan
:
pnknl 07.00 \MB s/d 17.00 \MB
2) grhrl 19.00 WA ya 22.00 WIB Fenggunaan Hnpat rmha/fuiliB lain diTenrpat Rdreddan Olahraga : 1.
Rp.
Rp.
b. unUk pertandirpan
m.
40.000,00/lapangpn
Mg yO 17.m WIB
a. unilk latihan : 1) puhl 07.00
1)
Rp.
40.000,00/lapangan
Laparyan CORTeja
2) 3)
Kebudapan
Rp.
pukul 13.00
kios
2. los 3. pa*ir a. btts
Fenruda,
Oahraga dan
07.00 WIB sld 12.00 WIB
px.rkul
dan Ferdagargan
rnauk
:
b. untuk peflandingan
1)
2.000,00/sekali
:
Lapangnn COR Nlyalaran
a.
Rp.
:
2) p.rkul 13.00WIBs/d pukul 17.00\M8 3) pukul 19.00 WIB s/d pkrl 22.00 \MB
2.
1.
Dnr
a. untuk latihan : 1) puhl 07.00 \MB s/d pukr.rl 12.00 \MB
1) 2)
000,00/sekali rnasuk
Rp.
:
1. Lapangan Tenb Arek Lanor
b. unUk pertandingan
MEMBIDAI{GI
:
2. danrea tr.
SI(PDYAIIIG
TARIF
Rp. Rp.
125.000,00/apangan 150.000,00/laparpan
Rp.
2.500,001m?hrhn
Rp.
2.000,00/m2lbulan
b.
Rp.
10.000,00
roda empat
c.
Rp.
5.000,00
roda dr,ra
Rp.
2.000,00
LAMPIRAN
V
PERATURAN DiAERAH I(ABUPATEN PAMEI(ASAN
NOMOR : TANGGAL
14 TAHUN 2012
: 13 lt4ARET2012
SIRUKruR DAN BESARI{YA TARIF RETRIBI.'SI PEN'UAIAN PROU'I(SI TISA}IA DAERAH
ilo 1.
JENIS KOMODITAS Lele
Sangkuriang
2.
Patin
3.
Tombro Merah
4.
Nila
5.
Gurami
TARIF
UKURAN
SATUAN
3-5cm 4-6cm 5-7cm 3-5cm 5-7cm 7-9cm
1 ekor
100,00
1 ekor
110,00
1 ekor
125,00
1 ekor
450,00
1 ekor
500,00
1 ekor
250,00
10-12cm
1 ekor
500,00
5-7cm
1 ekor
2.500,00
7 -9 cm
1 ekor
4.000,00
1 ekor
10.000,00
(Ro)
6.
Koi
10-15cm
7.
Lele
Konsumsi
1kg
13.000,00
B.
Sangkuriang
Konsumsi
1kg
20.000,00
9.
Patin
Konsumsi
1ks
25.000,00
10.
Tombro Merah
Konsumsi
1kg
17.000,00
11.
Nila
Konsumsi
1kg
32.500,00
Gurami
KETERANGAN
Ikan Hias