PENINGKATAN PRODUKSI, PRODUKTIVITAS DAN MUTU TANAMAN REMPAH DAN PENYEGAR
Kakao
Cengkeh
PEDOMAN TEKNIS
Kopi
PENGEMBANGAN KEBUN BENIH TANAMAN REMPAH DAN PENYEGAR TAHUN 2014
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN KEMENTERIAN PERTANIAN DESEMBER 2013
KATA PENGANTAR Berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam rangka peningkatan produksi produktivitas dan untuk hasil tanaman perkebunan khususnya tanaman rempah dan penyegar, salah satunya adalah dengan penyediaan benih unggul bermutu. Untuk memenuhi ketersediaan benih unggul dan bermutu maka pada tahun 2014 kegiatan perbenihan tanaman rempah dan penyegar difokuskan pada kegiatan pembangunan kebun, pemeliharaan, penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tersebut. Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud dan agar penyelenggaraan kegiatan tetap dalam kerangka tertib administrasi dan tertib teknis, maka disusun “Pedoman Teknis Pengembangan Kebun Benih Tanaman Rempah dan Penyegar” sebagai acuan pelaksanaannya. Selanjutnya Pedoman Teknis ini agar ditindak lanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan di Tingkat Provinsi dan Petunjuk Teknis di Tingkat Kabupaten/Kota.
i
DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR ...................................... i DAFTAR ISI............................................... ii I. PENDAHULUAN ...................................... A. Latar Belakang ................................... B. Sasaran Nasional ................................. C. Tujuan.............................................
1 1 3 3
II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN .......... A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan ... B. Spesifikasi Teknis ................................
5 5 6
III. PELAKSANAAN KEGIATAN .......................... A. Ruang Lingkup.................................... B. Pelaksana Kegiatan .............................. C. Lokasi, Jenis dan Volume....................... D. Simpul Kritis ......................................
10 10 12 15 15
IV. PROSES PENGADAAN DAN PENYALURAN BANTUAN ............................................. V. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN .............. VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN ....... VII. PEMBIAYAAN ......................................... VIII. PENUTUP ............................................. LAMPIRAN ............................................
17 18 20 21 22 23
ii
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Komoditi unggulan tanaman rempah dan penyegar adalah kakao, kopi, teh, cengkeh, dan lada. Disamping komoditi tersebut, terdapat juga komoditi potensial yaitu pala, serta komoditi spesifik lokasi yaitu kina dan gambir. Komoditi rempah penyegar tersebut merupakan komoditi strategis yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, sumber pendapatan petani, sumber devisa negara, mendorong agribisnis dan agroindustri dalam negeri serta pengembangan wilayah. Dengan potensi yang dimiliki komoditi rempah penyegar, maka pengembangan komoditi tersebut akan berdampak positif bagi pembangunan perkebunan Indonesia. Namun kendala yang dihadapi dalam perkembangan komoditi tersebut adalah rendahnya produktifitas tanaman. Kondisi ini disebabkan karena belum optimalnya penggunaan benih unggul bermutu dan belum melaksanakan
1
Good Agricultural benar.
Practise
(GAP)
secara
Dalam rangka mendukung hal itu, penggunaan bahan tanam (benih) unggul bermutu sangat memegang peranan penting dalam menghasilkan produktivitas tanaman. Pemilihan bahan tanam yang tepat dan disertai dengan penerapan kultur teknis serta cara pengolahan hasil yang benar akan berakibat pada optimalisasi proses produksi dan akan berdampak pada optimalisasi proses usaha tani atau sebaliknya. Untuk mengatasi kebutuhan benih bermutu secara kontinyu, Pemerintah melalui anggaran APBN telah membangun kebunkebun sumber benih di berbagai provinsi/kabupaten/kota. Pada Tahun Anggaran 2014, melalui dukungan APBN, telah dialokasikan pendanaan untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan, penilaian dan penetapan kebun sumber bahantanam tanaman rempah dan penyegar. Agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat terlaksana sesuai tujuan dan sasaran yang harus dicapai, maka perlu disusun “Pedoman
2
Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Kebun Sumber Bahan Tanam Tanaman Rempah dan Penyegar”. Pedoman ini merupakan acuan umum bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar di Provinsi/ Kabupaten/Kota, yang perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang lebih operasional sebagai panduan bagi para pelaksana kegiatan di lapangan. B. Sasaran Nasional Sasaran pelaksanaan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar secara umum adalah tersedianya bahan tanam tanaman rempah dan penyegar yang unggul dan bermutu secara kontinyu di daerah pengembangan. C. Tujuan Tujuan pelaksanaan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar adalah tersedianya kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar, melalui pembangunan kebun baru
3
pada tahun 2014 seluas 13 ha di 4 Provinsi, pemeliharaan 29 Ha di 13 Provinsi dan penilaian/penetapan blok penghasil tinggi di 9 Provinsi.
4
II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan. Prinsip pendekatan pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar adalah : 1. Jenis Kegiatan meliputi pembangunan, pemeliharaan, penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar. 2. Lokasi Kegiatan a. Untuk pembangunan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar di utamakan adalah Kebun milik Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau pihak lain dengan perjanjian (MOU) dan bersedia digunakan sebagai kebun sumber benih, lahan tersebut tidak dalam sengketa, secara teknis memenuhi persyaratan agroklimat. b. Pemeliharaan kebun sumber benih di lakukan pada kebun induk dan entres tanaman rempah dan penyegar yang telah dibangun dengan anggaran APBN pada 1-2 tahun sebelumnya.
5
c. Lokasi kegiatan penilaian dan penetapan BPT tanaman cengkeh dan pala diutamakan diwilayah pengembangan tanaman cengkeh dan tanaman pala. B. Spesifikasi Teknis Secara umum persyaratan teknis pembangunan kebun induk dan kebun entres tanaman rempah dan penyegar antara lain : 1. Lokasi datar dan mudah dijangkau untuk memudahkan pemeliharaan dan pengambilan benih. 2. Kebun sumber benih diusahakan dekat dengan jalan, sumber air dan areal pengembangan tanaman masing-masing. 3. Lokasi Kebun Induk (KI) harus diisolasi dari pertanaman sejenis lainnya minimal pada jarak 100 m agar kemurnian sumber bahan tanam terjaga. 4. Persyaratan teknis secara lengkap dapat mengacu pada buku Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk kopi, lada dan pembangunan kebun entres kakao yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal perkebunan.
6
Persyaratan teknis pemeliharaan tanaman rempah dan penyegar antara lain : 1. Pemeliharaan KI Kakao, KE Kakao, KI Kopi, KE Kopi, KI Lada, KI Cengkeh, KI Pala dan KI Teh, dapat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara teknis yang dilakukan oleh instansi teknis perkebunan masih layak untuk dilanjutkan pemeliharaannya. 2. Tata cara pelaksanaannya berpedoman pada Petunjuk Teknis Pemeliharaan KI Kakao, KE Kakao, KI Kopi, KE Kopi, KI Lada, KI Cengkeh, KI Pala, dan KI Teh. Persyaratan teknis penilaian dan penetapan BPT Tanaman Cengkeh dan Pala adalah sbb : 1. Penilaian dan Penetapan BPT Tanaman Cengkeh : Kebun cengkeh yang akan dinilai sebagai BPT adalah kebun produksi milik petani/Dinas yang secara teknis layak. Secara umum persyaratan lokasi kebun BPT adalah : Tanah dan iklim dengan kategori sangat sesuai/sesuai
7
Sumber bahan tanam berasal dari populasi cengkeh BPT yang telah memenuhi syarat sebagai sumber benih. Merupakan tanaman produktif dan bebas serangan hama dan penyakit. Umur Tanaman antara 15-40 tahun. Penetapan Blok Penghasil Tinggi (BPT) cengkeh ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas. Tata cara pelaksanaan berpedoman kepada petunjuk penilaian dan penetapan blok penghasil tinggi (BPT) cengkeh 2. Penilaian, penetapan BPT Tanaman Pala: Kebun pala yang akan dinilai sebagai BPT adalah kebun produksi milik petani/Dinas yang secara teknis layak. Secara umum persyaratan lokasi kebun BPT adalah: Tanah dan iklim dengan kategori sangat sesuai/sesuai Sumber bahan tanam berasal dari populasi pala BPT yang telah memenuhi syarat sebagai sumber benih. Merupakan tanaman produktif dan bebas serangan hama dan penyakit. Umur Tanaman antara 15-40 tahun.
8
Penetapan Blok Penghasil Tinggi (BPT) pala ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas. Tata cara pelaksanaan berpedoman kepada petunjuk penilaian dan penetapan blok penghasil tinggi (BPT) pala.
9
III.
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Ruang Lingkup. Ruang lingkup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar adalah : 1. Kegiatan pembangunan sumber bahan tanam meliputi : - Pembangunan kebun induk dan kebun entres - Pemeliharaan kebun sumber bahan tanam yang dibangun pada tahun 2012 dan 2013 - Penilaian/penetapan BPT tanaman rempah dan penyegar. 2. Bahan tanam yang akan digunakan adalah klon unggul yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. 3. Pelaksana pembangunan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar adalah Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi/Kabupaten/Kota. 4. Lokasi pembangunan kebun sumber bahan tanam harus dekat dengan jalan, sumber air dan areal pengembangan.
10
5. Lahan yang akan digunakan harus sesuai untuk pengembangan tanaman rempah dan penyegar. 6. Pembangunan kebun sumber bahan tanam sesuai spesifikasi teknis kebun induk maupun kebun entres. 7. Ruang lingkup kegiatan pemeliharaan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar tahun 2014 meliputi pemeliharaan KI Kakao, KE Kakao, KI Kopi, KE Kopi , KI Lada, Cengkeh, Pala, dan Teh. 8. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan eksistensi KI dan KE yang telah dibangun sebelumnya dari dana APBN agar tetap berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya. Ruang lingkup kegiatan ini menyangkut upah kerja pemeliharaan kebun (pemupukan, pengendalian OPT, dll) dan pengadaan sarana produksi. 9. Ruang lingkup kegiatan penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar yang meliputi kegiatan Penilaian dan Penetapan BPT tanaman Cengkeh serta Penilaian dan Penetapan BPT tanaman Pala.
11
B. Pelaksana Kegiatan Secara umum organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam adalah sebagai berikut: 1. Pusat (ditjenbun) a. Menyusun Pedoman Umum b. Melakukan sosialisasi ke provinsi dan kabupaten dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar. c. Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawalan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar d. Melakukan monitoring dan evaluasi e. Menyusun laporan akhir kegiatan 2. Provinsi a. Menetapkan Tim Pembina dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) b. Melakukan sosialisasi ke kabupaten dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam.
12
c. Menetapkan Calon Lahan (CL) dan Calon Petani (CP) d. Memonitor penetapan CP/CL e. Melakukan konsultasi bimbingan pembinaan dan pengawalan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam. f. Melakukan monitoring dan evaluasi g. Menetapkan kebun sumber bahan tanam yang telah dinilai dan dianggap layak h. Menyusun laporan perkembangan kegiatan setiap bulan. 3. Kabupaten a. Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) b. Melakukan sosialisasi kepada Pemda dan petugas/petani dalam rangka menyamakan persepsi kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam. c. Melakukan penetapan petugas/petani yang akan melaksanakan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar. d. Melakukan bimbingan, pembinaan, pendampingan dan fasilitasi kegiatan
13
pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar. e. Melakukan inventarisasi, identifikasi dan seleksi calon kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar dan mengusulkan calon tanaman akan dinilai. f. Melakukan monitoring dan evaluasi g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan ke dinas perkebunan provinsi dan pusat Pelaksana kegiatan penilaian dan penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar yaitu : a. Pelaksanaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari tenaga Pemulia dari Balit/Puslit terkait, petugas dari Direktorat Jenderal Perkebunan, petugas dari Dinas yang membidangi Perkebunan/UPTD Perbenihan Provinsi dan petugas dari Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten, dengan form sebagaimana pada lampiran 4. b. Hasil penilaian oleh tim akan dijadikan dasar penetapan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar
14
sebagai sumber benih oleh Kepala dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi. c. Pelaksanaan penilaian kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar menggunakan acuan pedoman teknis yang sudah ditetapkan. C. Lokasi, Jenis dan Volume 1. Kegiatan pembangunan kebun sumber bahan tanam Tanaman rempah dan Penyegar tahun 2014 dilaksanakan di 4 provinsi dan 5 kabupaten seluas 13 ha. 2. Kegiatan pemeliharaan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar dilaksanakan di 13 Provinsi dan 14 Kabupaten seluas 29 Ha 3. Kegiatan penilaian dan penetapan blok penghasil tinggi kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar dilaksanakan di 9 Provinsi dan 14 Kabupaten. D. Simpul Kritis Keberhasilan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar sangat dipengaruhi oleh : 1. Musim saat tanam 2. Kualitas benih yang akan ditanam
15
3. 4. 5. 6. 7.
Sarana dan prasarana Kesiapan penyediaan benih Sumber daya manusia yang kompoten Ketersediaan dana tepat pada waktunya Ketepatan waktu dalam penilaian dan penetapan blok penghasil tinggi yaitu pada saat panen (produksi).
16
IV. PROSES PENGADAAN DAN PENYALURAN BANTUAN Kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar dilakukan secara swakelola (non kontraktual) dan bukan dana bantuan sosial (Bansos). Tata cara pengelolaan anggaran kegiatan, proses pengajuan anggaran, tertib administrasi dan tertib pelaksanaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
17
V. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN Pembinaan terhadap kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar dilakukan secara berkelanjutan oleh Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik sesuai standar teknis. Untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar perlu dilakukan pengendalian. Pengendalian melalui jalur struktural dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/ Kota, Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan Direktorat Jenderal Perkebunan. Pengendalian kegiatan dilakukan juga oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pengendalian disetiap wilayah direncanakan dan diatur oleh masing-masing Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam rangka pemberdayaan petani/penangkar yang melaksanakan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar diperlukan pengawalan dan pendampingan yang dapat dilakukan oleh UPTD
18
Perbenihan Perkebunan Provinsi/Kabupaten, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) serta Puslit/Balit Tanaman Perkebunan.
19
VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti pencapaian hasil, kemajuan dan kendala dalam pelaksanaannya. Agar pemanfaatan dana oleh petani/penangkar benih untuk melaksanakan kegiatan ini dapat berjalan secara efisien dan efektif, maka kegiatan monitoring dan evalusi dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Perkebunan. Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi, Kabupaten/ Kota yang mendapat alokasi dana APBN untuk kegiatan perbenihan tanaman rempah dan penyegar wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana sbb : a. Laporan Bulanan Kemajuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan b. Laporan masalah yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya, sesuai form lampiran 1-3. Ketaatan, kelengkapan dan kelancaran dalam penyampaian laporan menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja.
20
VII. PEMBIAYAAN Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014 yang dialokasikan pada Satuan Kerja (SATKER) Dinas yang membidangi Perkebunan di Provinsi/Kabupaten/Kota.
21
VIII. PENUTUP Pedoman Pelaksanan Kegiatan pengembangan kebun sumber bahan tanam tanaman rempah dan penyegar ini merupakan acuan secara umum yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang lebih operasional. Diharapkan dengan pedoman teknis ini pelaksanaan kegiatan pengembangan kebun sumber benih bahan tanaman rempah dan penyegar tahun anggaran 2014 dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan.
22
LAMPIRAN Lampiran 1. DAFTAR ISIAN PEMERIKSAAN LAPANGAN SUMBER BENIH I. ADMINISTRASI 1. Nama Sumber Benih : 2. Alamat : 3. Penanggung jawab kebun : 4. Lokasi kebun sumber benih : a. Desa : b. Kecamatan : c. Kabupaten : d. Provinsi : 5. Surat penunjukan sebagai sumber benih : a. Dari : b. Nomor : c. Tanggal : 6. Berita acara sebagai sumber benih: a. Dari : b. Nomor : c. Tanggal : 7. Dokumen lain yang mengesahkan sumber benih: a. Dari : b. Nomor : c. Tanggal : 8. Status kebun : Hak milik/HGU/Sewa/Kerja Sama 9. Sumber Daya Manusia : a. Teknis : Sarjana : orang Sarjana Muda : orang SLTA : orang b.
Administrasi : Sarjana : Sarjana Muda : SLTA :
orang orang orang
23
II. TANAMAN 1. Jenis Tanaman 2. Varietas / kultivar 3. Luas Kebun 4. Tahun Tanam 5. Pola/Desain tanaman 6. Populasi tanaman 7. Peta kebun 8. Peta tata letak tanaman 9. Asal benih sumber 10. Data Produksi 3 tahun terakhir III. SAPRODI 1. Pemupukan a. Jenis/jumlah b. Waktu pemupukan c. Stok pupuk 2.
Obat-obatan a. Jenis/jumlah b. Waktu aplikasi c. Stok obat-obatan
IV.PEMELIHARAAN Penyiangan a. Dilakukan b.Pembersihan Kebun
: : : : : : : : : :
pohon/ha
: : - Tanggal - HOK : : : - Tanggal - HOK :
: - Bulan - HOK : - Bulan - HOK
24
Lampiran 2. Form – 01 Ditjen Perkebunan RENCANA KERJA KEGIATAN DITJEN PERKEBUNAN TA. ....... KABUPATEN ............................. DATA UMUM : Nomor Satker Satker Nama KPA Bendaharawan Alamat Kantor Telp Kantor Fax Kantor Nama / No. HP ContactPerson
25
: : : : : : : :
Lanjutan form-01 DATA RENCANA KINERJA No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
26
KEGIATAN
INPUT
OUTPUT
OUTCOME
BENEFIT
Lampiran 3. Form – 02 Ditjen Perkebunan LAPORAN REALISASI FISIK DAN KEUANGAN KEGIATAN DITJEN PERKEBUNAN T.A............ DI KABUPATEN .......................... NAMA SATKER LAPORAN BULAN
KODE
27
KEGIATAN
: ............................... : ...............................
PAGU DIPA Fisik Anggaran Satuan (Ribu Rp)
REALISASI S/D BULAN INI Kendala Utama Solusi Keuangan Fisik (masalah) (Ribu Rp) (%) Satuan (%)
Lampiran 4. Form – 03 Ditjen Perkebunan LAPORAN REALISASI KINERJA KEGIATAN DITJEN PERKEBUNAN TA. .... KABUPATEN ............................. TRIWULAN : No. KEGIATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.
INPUT
OUTPUT
OUTCOME
BENEFIT
Catatan : Dilaporkan per tiga bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan laporan melalui faxcimile nomor (021) – 7815681, ditujukan kepada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, Ditjen. Perkebunan.
28
Lampiran 5. DAERAH PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN SUMBER BAHAN TANAM TANAMAN REMPAH DAN PENYEGAR TAHUN 2014 No
Kegiatan utama
Provinsi
Kabupaten
Volume
1
2
3
4
5
I
Pembangunan Kebun Sumber Bahan Tanam 1 Kakao a Pembangunan KE Kakao 1 NAD 2 Kopi b Pembangunan KI Kopi 2 Bengkulu
3 Lada c Pembangunan KI Lada
29
1.
3
Sumatera Utara
1 2 3
4
Bangka Belitung
1
13
Ha
Aceh Timur
2
Ha
Kepaihang Rejang Lebong Samosir
2 2 2
Ha Ha Ha
Bangka Selatan
5
Ha
II Penilaian Kebun Sumber Bahan Tanam a.
Penilaian Blok Penghasil Tinggi (BPT) Tan. Cengkeh
1 Jabar
30
Penilaian Blok Penghasil Tinggi (BPT) Tan. Pala
4
OT
4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4
OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT
6 Jawa Tengah 7 Sulawesi Selatan 8 Maluku Utara 9 Papua Barat
13 Fak-Fak
4
OT
10 Maluku Utara
14 Provinsi
4
OT
Sulut Sumatera Utara Kalimantan Barat Jawa Timur
Garut Cianjur Minahasa Selatan Karo Bengkayang Jombang Pacitan Trenggalek Semarang Provinsi Provinsi
OT
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
2 3 4 5
b.
1 Sumedang
56
III
Pemeliharaan Kebun Sumber Bahan Tanam
1 Kakao a Pemeliharaan KI Kakao
b
31
Ha
Pidie Bintan Seram Bagian Barat
2 1
Ha Ha
1
Ha
1 2
Aceh Kep. Riau
1 2
3
Maluku
3
4
Jatim
1
Madiun
2
Ha
5
NTT
2
Flores Timur
2
Ha
KI Kopi KE Kopi
6 7
Sulawesi Selatan Jawa Tengah
1 1
Enrekang Semarang
2 2
Ha Ha
KI Cengkeh
8
Sulawesi Utara
1
Minahasa
2
Ha
KI Lada
9
Aceh
1
Aceh Besar
2
Ha
Pemeliharaan KE Tanaman Kakao
2 Kopi c Pemeliharaan d Pemeliharaan 3 Cengkeh d Pemeliharaan 4 Lada e Pemeliharaan
29
5 Pala f Pemeliharaan KI Pala 6 Teh g Pemeliharaan KI Teh
32
10 11 12
Sumsel Lampung Kaltim
2 3 4
OKU Selatan Lampung Timur Kutai Kartanegara
2 2 2
Ha Ha Ha
13
Maluku Utara
1
Halmahera Tengah
5
Ha
14
Jawa Barat
1
Cianjur
2
Ha