PENINGKATAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN REMPAH DAN PENYEGAR
PEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN KEBUN SUMBER BENIH KAKAO dan KOPI BERKELANJUTAN TAHUN 2015
DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN KEMENTERIAN PERTANIAN MARET 2015
KATA PENGANTAR Salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan kakao dan kopi yaitu adanya dukungan ketersediaan bahan tanam unggul dan bermutu. Untuk memenuhi ketersediaan benih unggul dan bermutu, pada Tahun 2015 melalui dukungan anggaran APBN-P, telah dialokasikan pendanaan untuk kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi di Provinsi pelaksana kegiatan. Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud dan agar penyelenggaraan kegiatan tetap dalam kerangka tertib administrasi dan tertib teknis, maka disusun “Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih (Kakao dan Kopi) Tahun 2015” sebagai acuan pelaksanaannya. Selanjutnya Pedoman Teknis ini agar ditindak lanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan di Provinsi dan Petunjuk Teknis di Kabupaten/Kota. Jakarta, 11 Maret 2015 Direktur Jenderal Perkebunan,
Ir. Gamal Nasir, MS Nip. 19560728 198603 1 001
i
DAFTAR ISI Hal KATA PENGANTAR ...................................... i DAFTAR ISI............................................... ii I. PENDAHULUAN ...................................... A. Latar Belakang ................................... B. Sasaran Kegiatan................................. C. Tujuan.............................................
1 1 2 3
II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN .......... A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan ... B. Spesifikasi Teknis ................................
4 4 4
III. PELAKSANAAN KEGIATAN .......................... A. Ruang Lingkup.................................... B. Pelaksana Kegiatan .............................. C. Lokasi, Jenis dan Volume....................... D. Simpul Kritis ......................................
6 6 7 9 9
IV. PROSES PENGADAAN DAN PENYALURAN BANTUAN ............................................. V. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN .............. VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN ....... VII. PEMBIAYAAN ......................................... VIII. PENUTUP ............................................. LAMPIRAN ............................................
10 11 12 13 14 15
ii
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan kakao dan kopi yaitu dengan adanya dukungan ketersediaan bahan tanam unggul dan bermutu. Bahan tanam kakao dan kopi dapat dikembangkan secara generatif dan vegetatif. Perbanyakan secara generatif menggunakan bahan tanam berupa biji yang bersumber dari kebun induk yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan sedangkan untuk perbanyakan secara vegetatif dapat dilakukan dengan cara okulasi, setek, sambung pucuk dan kultur jaringan. Sumber entres yang digunakan untuk perbanyakan secara vegetatif berasal dari kebun entres yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi. Dalam pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi mengacu kepada : 1. Permentan No. 09/Permentan/OT.140/1/ 2013 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Kakao.
1
2. Permentan No. 128/Permentan/OT.140/ 11/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan Kebun Entres Kopi Arabika dan Kopi Robusta. Pada Tahun 2015, melalui dukungan anggaran APBN-P, telah dialokasikan pendanaan untuk kegiatan pembangunan kebun sumber benih yaitu kebun induk kakao, kebun induk kopi dan kebun entres kakao di Provinsi pelaksana kegiatan. Agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat terlaksana sesuai tujuan dan sasaran yang harus dicapai, maka perlu disusun “Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih (Kakao dan Kopi)”. Pedoman ini merupakan acuan umum bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi di Provinsi pelaksana kegiatan, yang perlu dijabarkan lebih lanjut menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang lebih operasional sebagai panduan bagi para pelaksana kegiatan di lapangan. B. Sasaran Kegiatan Sasaran pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi secara umum adalah tersedianya bahan tanam yang unggul dan bermutu secara kontinu di daerah pengembangan.
2
C. Tujuan Tujuan pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi, yaitu tersedianya kebun induk kakao seluas 6 Ha, kebun entres kakao seluas 23 ha dan kebun induk kopi seluas 1 (satu) ha sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
3
II. PENDEKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Prinsip Pendekatan Pelaksanaan Kegiatan Prinsip pendekatan pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi yaitu : a. Jenis Kegiatan Jenis kegiatan meliputi pembangunan kebun sumber benih yaitu kebun induk kakao, kebun induk kopi serta kebun entres kakao. b. Lokasi Kegiatan Untuk pembangunan kebun sumber benih, lahan yang digunakan adalah lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, lahan tersebut tidak dalam sengketa, dan secara teknis memenuhi persyaratan agroklimat. B. Spesifikasi Teknis Secara umum spesifikasi teknis lokasi pembangunan kebun sumber benih untuk komditas kakao dan kopi antara lain : a. Daerah yang memiliki akses transportasi secara baik, sehingga bahan tanam yang dihasilkan akan didistribusikan ke lokasi pengembangan secara cepat.
sarana produk mudah lokasi
4
b. Dekat dengan sumber air. c. Lokasi kebun induk harus terisolasi dengan tanaman kakao dan kopi lainnya jarak minimal 100 meter agar tidak terjadi kontaminasi serbuk sari (polen) dari tanaman kakao dan kopi lainnya. d. Status kepemilikan tanah jelas milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5
III. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi, yaitu : 1. Bahan tanam yang akan digunakan yaitu varietas/klon unggul yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. 2. Melakukan konsultasi dengan Pusat Penelitian/Balai Penelitian yang menangani komoditi kakao dan kopi terkait penggunaan bahan tanam dan rancangan tata tanam/design kebun. 3. Pelaksana pembangunan sumber benih (kebun induk dan kebun entres) yaitu Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi. 4. Lokasi pembangunan kebun benih harus dekat dengan jalan, sumber air dan areal pengembangan. 5. Spesifikasi teknis pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi mengacu kepada : -
Permentan No. 09/Permentan/OT.140/ 1/2013 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Sumber Benih Kakao.
6
-
Permentan No. 128/Permentan/ OT. 140/11/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk dan Kebun Entres Kopi Arabika dan Kopi Robusta
B. Pelaksana Kegiatan Secara umum organisasi pelaksana kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi adalah sebagai berikut : a. Pusat (Ditjenbun) 1) Menyusun Pedoman Teknis 2) Melakukan sosialisasi ke Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pembangunan sumber benih. 3) Melaksanakan bimbingan, pembinaan dan pengawalan kegiatan pembangunan sumber benih. 4) Melakukan monitoring dan evaluasi. 5) Menyusun laporan akhir kegiatan. b. Provinsi (Dinas yang perkebunan di provinsi)
membidangi
1) Menetapkan Tim Pembina dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) 2) Melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih.
7
3) Menetapkan Calon Lahan 4) Memonitor penetapan Calon Lahan 5) Melakukan konsultasi bimbingan pembinaan dan pengawalan kegiatan pembangunan kebun sumber benih. 6) Melakukan monitoring dan evaluasi 7) Menyusun laporan perkembangan kegiatan setiap bulan ke pusat (Ditjenbun). c. Kabupaten (Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota) 1) Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) 2) Melakukan sosialisasi kepada Pemda dalam rangka menyamakan persepsi kegiatan pembangunan kebun sumber benih. 3) Melakukan penetapan petugas yang akan melaksanakan kegiatan kebun sumber benih. 4) Melakukan bimbingan, pembinaan, pendampingan dan fasilitasi kegiatan pembangunan kebun sumber benih. 5) Melakukan monitoring dan evaluasi. 6) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan ke Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi dan Pusat (Ditjenbun).
8
C. Lokasi, Jenis dan Volume Kegiatan pembangunan kebun sumber benih komoditas kakao dan kopi Tahun 2015 sesuai lampiran 1. D. Simpul Kritis Keberhasilan pembangunan kebun sumber benih komoditas kakao dan kopi sangat dipengaruhi oleh : a. Musim saat tanam. b. Kualitas benih yang akan ditanam. c. Sarana dan prasarana. d. Kesiapan penyediaan benih. e. Sumber daya manusia yang kompoten. f. Ketersediaan dana tepat pada waktunya.
9
IV. PROSES PENGADAAN DAN PENYALURAN BANTUAN Kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi tahun 2015 dilakukan secara swakelola. Tata cara pengelolaan anggaran kegiatan, proses pengajuan anggaran, tertib administrasi dan tertib pelaksanaan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
10
V. PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN Pembinaan terhadap kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi dilakukan secara berkelanjutan oleh Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik sesuai standar teknis. Untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih perlu dilakukan pengendalian. Pengendalian melalui jalur struktural dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota, Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan Direktorat Jenderal Perkebunan. Pengendalian kegiatan dilakukan juga oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pengendalian disetiap wilayah direncanakan dan diatur oleh masing-masing Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota. Dalam rangka pemberdayaan petani yang melaksanakan kegiatan pembangunan kebun sumber benih diperlukan pengawalan dan pendampingan oleh UPTD Perbenihan, UPT Pusat (BBP2TP) serta Puslit/Balit Tanaman Perkebunan.
11
VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti pencapaian hasil, kemajuan dan kendala dalam pelaksanaannya. Agar pemanfaatan dana oleh Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi dan Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan ini dapat berjalan secara efisien dan efektif, maka kegiatan monitoring dan evalusi dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota, Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan Direktorat Jenderal Perkebunan. Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi dan di Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi dana APBN-P Tahun 2015 untuk kegiatan pembangunan kebun sumber benih wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana sebagi berikut : a. Laporan Bulanan kemajuan pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan b. Laporan masalah yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya, sesuai form lampiran 2-4. Ketaatan, kelengkapan dan kelancaran dalam penyampaian laporan menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja.
12
VII. PEMBIAYAAN Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi bersumber dari dana APBN-P Tahun 2015 dialokasikan pada Satuan Kerja (SATKER) Dinas yang membidangi Perkebunan di Provinsi.
13
VIII.
PENUTUP
Pedoman Pelaksanan Kegiatan pembangunan kebun sumber benih untuk komoditas kakao dan kopi ini merupakan acuan secara umum yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang lebih operasional. Diharapkan dengan pedoman umum ini pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun sumber benih tahun 2015 dapat terlaksana sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan.
14
Lampiran 1 Lokasi dan Volume Pembangunan Kebun Sumber Benih No
Provinsi
Kebun Entres (Ha)
Kebun Induk (Ha)
I
KAKAO
1.
Sulawesi Selatan
6
1
2.
Sulawesi Barat
5
1
3.
Sulawesi Tengah
5
1
4.
Sulawesi Tenggara
5
1
5.
Maluku Utara
2
2
-
1
II
KOPI 1.
Sulawesi Barat
15
Lampiran 2. Form – 01 Ditjen Perkebunan RENCANA KERJA KEGIATAN DITJEN PERKEBUNAN TA. ....... PROVINSI ............................. DATA UMUM : Nomor Satker
:
Satker
:
Nama KPA
:
Bendaharawan
:
Alamat Kantor
:
Telp Kantor
:
Fax Kantor Nama / No. HP Person
: Kontak
:
16
Lanjutan form-01 DATA RENCANA KINERJA No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
KEGIATAN
INPUT
OUTPUT
OUTCOME
BENEFIT
.
17
Lampiran 3. Form – 02 Ditjen Perkebunan LAPORAN REALISASI FISIK DAN KEUANGAN KEGIATAN DITJEN PERKEBUNAN T.A............ PROVINSI .......................... NAMA SATKER LAPORAN BULAN
: ............................... : ...............................
PAGU DIPA KODE
KEGIATAN
Fisik Satuan
Anggaran (Ribu Rp)
REALISASI S/D BULAN INI Keuangan Fisik (Ribu Rp) (%) Satuan (%)
Kendala Utama (masalah)
Solusi
18
Lampiran 4.
Form – 03 Ditjen Perkebunan LAPORAN REALISASI KINERJA KEGIATAN DITJEN PERKEBUNAN TA. .... PROVINSI .............................
TRIWULAN : No. KEGIATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.
INPUT
OUTPUT
OUTCOME
BENEFIT
Catatan : Dilaporkan per tiga bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan laporan melalui faxcimile nomor (021) – 7815681, ditujukan kepada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar, Ditjen. Perkebunan
19