PENINGKATAN PELAYANAN GIZI DALAM MENUNJANG AKREDITASI PUSKESMAS OLEH DEDY HARDY HAMZAH, SKM, M.KES DISAJIKAN DALAM SEMINAR DPD PERSAGI SULSEL 2016
PENDAHULUAN • PUSKESMAS adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. • Fungsi sebagai Pusat Penggerak
pembangunan Berwawasan Kesehatan, Pusat pemberdayaan Masyarakat dan Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
UPAYA PELAYANAN PUSKESMAS Pelayanan Kesehatan Puskesmas meliputi kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). dan dikelompokkan menjadi : Upaya Kesehatan Wajib: Upaya Kesehatan Pengembangan
UPAYA KESEHATAN WAJIB 1. 2. 3. 4. 5.
Promosi Kesehatan Kesehatan Lingkungan Kesehatan Ibu dan Anak - KB Perbaikan Gizi Masyarakat Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Menular 6. Pengobatan
UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN • • • • • •
Upaya Kesehatan Sekolah Upaya Kesehatan Olahraga Upaya Perkesmas Upaya Kesehatan Kerja Upaya Kesehatan Gigi Dan Mulut Upaya Kesehatan Usila
AKREDITASI PUSKESMAS Definisi: Pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama/Puskesmas itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. 6
KONSEP DASAR AKREDITASI PUSKESMAS Dimodifikasi dari Nico A. Lumenta KONSEP DASAR AKREDITASI FASYANKES PRIMER
Memenuhi / 2
Menerapkan
/ Comply
PUSKESMAS
STANDAR
Survei Akreditasi Puskesmas
UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU PRAKTIK KEDOKTERAN UU 2936 / :2004 :2009 Praktik Kedokteran UU 29/2004 RI No. tahun tentang Kesehatan; UU 36/2009 : KESEHATAN UU UU RI No. tahun: 2014 tentang Pemerintah Daerah 36 23 / 2009 Kesehatan PP : PEDOMAN &tentang PENERAPAN SPM UU65/2005 RI No. tahun Kesehatan PP. 65/ 36 2005 : P 2014 edoman dan Tenaga Penerapan SPM ; PERPRES 72/2012 : SKN Perpres N0 2 tahun 2015: SPM tentang RPJMN 2015 -2019 Permenkes 741/2008 Kes Kab/kota PERPRES 12/No. 2013 JKN 2013 Bid. Permenkes 71 :tahun tentang Pelayanan Kep menkes 128/2004, : Kebijakan Dasar PKM PERMENKES 741/2008 Kesehatan pada JKN : SPM BID. KES KEPMENKES 128/2004 : KEBIJAKAN DASAR PKM Kep menkes 2009 Permenkes No. 9 374/2009 tahun 2014: SKN tentang Klinik
Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan UU Masyarakat 29/2004 : PRAKTIK KEDOKTERN UU Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra 36/2009 : KESEHATAN Kemenkes 2015 -2019
PP 65/2005 : PEDOMAN DAN PENERAPAN SPM PERPRES 72/2012 : SKN PERMENKES 741/2008 : SPM Bid KES Kab/Kota KEPMENKES 128/2004 : KEBIJAKAN DASAR PKM
Instrumen Akreditasi
4
5
6
3
Badan Akreditasi
SERTIFIKAT
1
Akreditasi Puskesmas
Penyelenggaraan Administrasi Manajemen
Pelayanan Yang diakreditasi
Penyelenggaraan Program Puskesmas (UKM)
Pelayanan Klinis (UKP)
Akred.PKM.Nas.
8
Dasar: Peraturan Perundangan Pedoman Acuan Standar
Kebijakan Pedoman Kr.Acuan Prosedur/S PO. Manual/ panduan.
Penyelenggaraan Pelayanan (Produksi): Mengukur Memonitor mengendalikan Memelihara menyempurnakan Mendokumentasikan, Mampu telusur.
Outcome (out put). Pelayanan Kepuasan
Akreditasi Standar Akreditasi Akred.PKM.Nas.
9
9 Bab standar akreditasi puskesmas (TOTAL 776 EP) Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 EP Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 90 EP Bab III. Peningkatan Mutu Puskemsas (PMP) dengan 32 EP Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS) dengan 53 EP Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP) dengan 101 EP Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat dengan 55 EP Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 59 EP
Akred.PKM.Nas.
10
AKREDITASI PUSKESMAS
PUSKESMAS
PARIPURNA UTAMA MADYA DASAR
TIDAK TERAKREDITASI 1. 2. 3.
ADIMINISTRASI MANAJEMEN UKM (UKP) LAYANAN KLINIS
776 EP
MANFAAT AKREDITASI FKTP BAGI DINKES PROV & KAB/KOTA : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko BAGI BPJS KESEHATAN : Sebagai syarat recredensialing FKTP /Puskesmas BAGI FKTP/PUSKESMAS : 1. Memberikan keunggulan kompetitif 2. Menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas .
3. Meningkatkan pendidikan pada staf 4. Meningkatkan pengelolaan risiko 5. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf 6. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
7. Meningkatkan keamanan dalam bekerja. BAGI MASYARAKAT ( PENGGUNA JASA) 1. Memperkuat kepercayaan masyarakat 2. Adanya Jaminan Kualitas
12
BENTUK PELAYANAN GIZI DI PUSKESMAS • KEGIATAN PELAYANAN GIZI MELIPUTI UPAYA PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF DAN REHABILITATIF YANG DILAKSANAKAN DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS • DILAKSANAKAN DI DALAM GEDUNG DAN DI LUAR GEDUNG
PELAYANAN GIZI DALAM GEDUNG • RAWAT JALAN • RAWAT INAP Pelayanan gizi meliputi : PENGKAJIAN GIZI PENENTUAN DIAGNOSA GIZI INTERVENSI GIZI MONITORING DAN EVALUASI ASUHAN GIZI
ALUR PENYELENGGARAAN MAKANAN DI PUSKESMAS RAWAT INAP
PELAYANAN GIZI DI LUAR GEDUNG Pelayanan Gizi yang ditekankan ke arah Promotif dan Preventif serta sasarannya Masyarakat Wil.Kerja Puskesmas Meliputi : 1. Edukasi Gizi/Pendidikan Gizi 2. Konseling ASI Eksklusif dan Konseling PMBA 3. Konseling Gizi PTM melalui POSBINDU PTM 4. Pemantauan Pertumbuhan di Posyandu 5. Pemberian Vitamin A 6. Pemberian TTD Ibu Hamil dan Ibu Nifas
7. Edukasi Pencegahan Anemia Remaja Putri dan WUS 8. Pembererian MP-ASI dan PMT Pemulihan 9. Pemulihan Gizi berbasis Masyarakat 10. Surveilans Gizi (PSG, PKG, PWS-Gizi dan SKD-KLB Gizi Buruk) 11. Pembinaan Gizi di Institusi (Sekolah, kantin, LP dll) 12. Kerjasama lintas sektor dan Program (PKK, BPM Kecamatan, Kepala Desa/Kelurahan dan Program lainnya)
PELAYANAN GIZI DALAM ELEMEN PENILAIAN AKREDITASI • Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT YANG BERORIENTASI SASARAN (BAB VI) KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (BAB V) SASARAN KINERJA UAPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (BAB VI)
• Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Standar 7.9 ; Makanan dan Terapi Nutrisi Kriteria 7.9.1 ; Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinis secara regular Kriteria 7.9.2 ; Penyiapan, penannganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan amam dan memenuhi peraturan. Kriteria 7.9.3 ; Pasien yang beresiko nutrisi mendapat terapi Gizi
TERIMA KASIH