Volume 10, Nomor 1. Juli 2009
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH Dl PASAR MODAL INDONESIA Maria Rio Rita Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga Email:
[email protected]
Abstract Syariafl-based capital market can be defined as the capital market that implements the principles of Islamic: canon law in business activities and is not involve in things prohibited by the Islamic law such as usury, gambling, speculation, etc. In Indonesia, principles of syariah-based investment are not presented in syariah or non syariah-based individual share. Instead, it is forming shares index that fulfilled the syariah principles. JSX has Jakarta Islamic Index (J/1) that consist of 30 shares which fulfil/ the syariah criteria set by the National Syariah Board. J/1 is intended as a benchmark to calculate the performance of syariah-based shares investment. Hopefully, investors can develop their trust on syariah equities. Keywords: Syariah Principles, Capital Market, Jakarta Islamic Index, syariahbased investment
PENDAHULUAN Pasar modal sangat berperan penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan pc.rusahaan yang memanfaatkan institusi ini dalam kegiatan pendanaan dan sebagai media untuk menyerap investasi, sehingga pasar modal telah menjadi saraf finansial dunia (financial nerve-centre) dunia ekonomi modern. Pasar modal sebagai institusi modern juga tidak terlepas dari berbagai kelemahan, salah satunya adalah adanya tindakan spekulasi. Para spekulan umumnya selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi dalam transaksi bisnis. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Namun, aktivitas ini tidak selama'nya bernilai positif, terutama saat menyebabkan depresi yang luar biasa.
61
Tetaah
Hakikataktivitas spekulasi dapat dirinci sebagai berikut (www.ukhuwah.or.id): 1) Spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat menda;;ar terletak pada "spirit" yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Seorang investor berinvestasi mengharapkan keuntungan jangka panjang dan membeli sekuritas dengan tujuan berpartisipasi langsung dalam bisnis, sedangkan spekulan hanya mengharapkan keuntungan jangka pendek. Hal demikian bisa dikategorikan sebagai pe~udian. 2) Spekulasi tslah meningkatkan unearned income bagi sekelumpok orang dalam masyarakat. tanpa mereka memberikan kontribusi apapun baik yang bersifat positif dan produktif . Selain itu, spekulan juga mengambil keuntungan atas biaya masyarakat yang bagaimanapun secara ekonomi, sosial dan moral sangat sulit dibenarkan. 3) Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas spekulan inilah yang menyebabkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi luar biasa bagi perekonomian dunia tahun193 0-an. Begitu pula dengan devaluasi pounsterling tahun 1967 dan kiisis mata uang franc tahun 1969. 4} Spekulasi adalah cerminan dari sikap mental "ingin cepat kaya". Jika seseorang tetah dipengaruhi sikap mental ini, maka untuk mencapai tujuan tersebut akan menghalalkan segala cara tanpa peduli rambu etika dan agama. Oleh sebab itu agama Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara mental bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Menurut Nusantara (2004}, perkembangan pasar finansial syariah. baik pasar uang maupun pasar modal syariah saat ini sedang marak, khususnya di negara-negara yang mayorita s pendudu knya muslim. Begitu pula di Indonesia, kemajuan pasar finansialnya terutama perbankan syariah dan asuransi syariah cukup signifikan, yang kemudian diikuti dengan pegadaian syariah. Berkaitan dengan hal itu maka ada tiga hal yang perlu dicermati, yakni: 1) Produk-produk y.ing dihasilkan perusahaan-perusahaan yang dikategorikan Jakarta Islamic Index (JII) menggunakan konsep syariah dikatakan halal dan memberikan banyak manfaat. Perusahaan-perusahaan tersebut perlu ditinjau struktur modalny a, baik hutang maupun modalny a,untuk memastikan kesesuaiannya dengan syariah Islam. Produk derivatif merekapun harus, berasaskan syariah Islam. 2) Penerapan pasar modal syariah memerlukan lembaga--lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang islami.
62
PeneraDan PrinsiD Svariah Oi Pasar Moda~f!!.'!~K>..Rio Rita}
3) Berdasarkan tinjauan Islam, pasar modal sangat sesuai dengan hipotesis pasar yang efisien; dengan kata lain pasar modal yang tidak efisien kurang sesuai dengan konsep Islam. Fama menyatakan pasar efisien adalah suatu pasar di mana harganya senantiasa mencerminkan sepenuhnya informasi yang tersedia (Tandelilin, 2000).
PEMBAHASAN DAN HASIL Prinsip Pasar Modal Syariah Beberapa prinsip dasar yang dibutuhkan untuk mengembangkan pasar modal syariah adalah sebagai berikut: Pertama, adalah tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Seseorang atau sebuah perusahaan yang akan menjual atau membeli saham harus menggunakan jasa pialang. Pialang yang akan menghubungi jobber (pemborong) dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi (beli ataupun jual saham). Para jobber menawarkan dua rate harga yakni rate harga yang akan dibelinya dan rate harga yang akan dijualnya. Langkah berikutnya para jobber wajib membeli saham tersebut. Transaksi modei ini berimplikasi bahwa para jobber akan membeli saham sekalipun belum tentu membutuhkan dengan harapan akan dapat menjualnya kembali pada pihak yang membutuhkan. Hal ini berpotensi menimbulkan spekulasi, jika saham tersebut ternyata tidak menguntungkan maka dapat dilepas dengan cepat. Dalam keadaan lain, jika spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar, mereka akan melaKukan transaksi dengan pialang karena mereka tahu para jobber mampu menyediakan saham itu. lmplikasi selanjutnya adalah perubahan harga saham akan ditentukan oleh kekuatan pasar, di mana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang berminat terhadap saham tertentu, maka mereka terlebih dulu harus terdaftar sebagai applicant dan saham tersebut nantinya dijual atau dibeli sesuai prinsip first come first served. Prinsip kedua adalah penelitian acco.unt books secara baik. Praktek standar manajemen bisnis dan akuntansi harus diterapJ...an pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Perlu juga adanya proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, setiap perusahaan harus mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik mengetahui nilai intrinsik dari sahamnya minimal empat kali dalam setahun. Tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangan akan berbeda-beda
63
pula. Konsekuensi dari perbedaan tersebut adalah setiap minggu sepanjang tahun akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan. Hal inilah yang membuat pasar aktif sepanjang tahun. Berkaitan dengan penentuan (determinasi) harga, dalam aturan Islam penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang te~adi secara umum yang ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Balance sheet suatu perusahaan akan menunjukkan jumlah aset sama dengan modal saham ditambah kewajiban. Apabilai aset merupakan perwakilan dari modal dan kewajiban diasumsikan nol, maka sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, di mana nilainya akan sama dengan r.ilai assst tersebut. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Kekuatan pasar mampu membuat harga saham berada di atas atau di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam. untuk mencegah terjadinya distorsi ini, maka harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya; artinya tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi yang ditetapkan. Formula perhitungannya adalah: (modal saham + keuntungan- kerugian + akumulasi keuntungan- akumulasi kerugian)
Harga saham
=------- ------- -----jumlah saham
Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Transaksi-transaksi yang dilarang dilakukan di pasar modal syariah adalah forward transaction, hort selling, option baik single option dan double option serta contango. Salah satu bagian terbesar dari spekulasi bisnis adalah adanya transaksi forward. Forward transaction terjadi jika dua pihak yang bertransaksi sepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa yang akan datang, biasanya antara satu hingga 12 bulan setelah transaksi. Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lsiJih luas. Short selling adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya dengan harapan dapat membelinya kemudian dengan harga lebih rendah. Single option maupun double option tidak diperbolehkan dalam Islam seperti yang ditegaskan Mishkat dalam Kitab ai-Bai. Contango juga tidak diperbolehkan karena ada dua alasan yakni pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya.
64
Penerapan Prinsip Syarlah Dip_. Modal (Mario Rio Rita)
Green Product Aset finansial syariah global diprediksi tumbuh 20o/o per tahun. Pad a 2010, jumlahnya diprediksi mencapai US$ 2 triliun dari posisi saat ini US$ 900 miliar. Hal ini diyakini sebagai dampak dari krisis subprime mortgage dan fluktuasi harga minyak dunia. Kedua faktor tersebut membuat investor menggeser instrumen investasinya. Pada awalnya para investor melakukan investasi pada produk financial yang mapan, kemudian beralih ke pembiayaan berbasis syariah yang dinilai lebih transparan dan aman. Perkembangan investasi syariah di Indonesia bertambah semarak sejalan dengan keluarnya sukuk (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN). SBSN sendiri pada tahap awal nilai emisinya mencapai Rp. 7,5 triliun. Penerbitan sukuk berdampak kepada instrumen syariah lainnya, misalnya pengembangan produk reksa dana syariah pendapatan tetap akan terbantu dengan adanya sukuk sebagai nilai aset yang dijaminkan. Pertumbuhan reksa dana syariah mengungguli pertumbuhan reksa dana konvensional pada tahun 2007. Dengan lonjakan 206,4% dari Rp. 719 miliar pada 2006 menjadi Rp. 2,2 triliun pada akhir 2007 (Bisnis Indonesia, 15 Juni 2008, hal. 7). Produk investasi ini disebutsebut akan banyak diminati karena dinilai lebih stabil. Artinya. produk investasi inl bisa disebut sebagai green product yang dapat meneduhkan dan dilakukan secara damai. Dalam produk ini dipastikan harus mengandung unsur syariah muamalah yang mengandung beberapa syarat. antara lain tidak boleh mengandung sesuatu yang diharamkan (alkohol, perjudian dan ketidakpastian), sehingga semua produknya bermanfaat dan tidak mencelakakan kedua pihak yang bertransaksi. Sebagai contoh reksa dana syariah dalam pengelolaannya tidak boleh ada unsur riba dan bunga. Jika reksa dana menggunakan jasa Bank Kustodian, maka Bank Kustodian yang dipakai dalam prinsip sya'iah harus bank syariah juga. Meskipun sebenamya bisa saja menggunakan Jasa bank konvensional, namun bunganya tidak diambil dan digunakan untuk sedekah (Bisnis Indonesia, 15 Juni 2008, hal. 7) Fakta yang selama ini terjadi bahwa spekulasi terhadap produk ini dalam pasar modal tetap ada. Misalnya, saham-saham yang masuk kategori (JII) ditransaksikan dalam pasar konvensional, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEl), akibatnya semua saham yang telah masuk bursa (termasuk Jll) akan berpotensi terkena risiko pasar. Kesengajaan ini dilakukan oleh pihak yang ingin m~nurunkan atau menaikkan harga saham perusahaan syariah tersebut. Keuntungan dari jual beli saham akan dianggap halal dalam investasi syariah jika tujuan seseorang adalah menjadi investor bukan spekulan. Misalnya untuk aktivitas jual beli saham. akadnya bisa musyarakah, artinya pada saat membeli saham tersebut investor menjadi pemilik perusahaan. Menjadi pemilik di hukum Islam diperbolehkan. sehingga membeli saham adalah sah dan halal karena berdasarkan akad untuk menjadi pemilik.
65
Telaah
Nomor 1. Juti 2009
Produk Syariah Pasar modal syariah didefinisikan sebagai pasar modal yang mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam aktivitas bisnisnya, dan tidak; menyertakan hal-hal yang dilarang oleh hukum Islam seperti riba, perjudian, pelacuran, pornografi, spekulasi dan lain-lain. Peluncuran pasar modal syariah dilakukan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MOU) antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan Self Regulatory Organization (SROs}. Dewan Syariah Nasional atau AI-Hai'ah as-Syar'iyah ai-Wathaniyah atau National Sharia Board adalah institusi di bawah MUI yang dibentuk pada awal tahun 1999. Lembaga ini bertugas untuk menggali, mengkaji dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah} untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah serta mengawasi pelaksanaan dan implementasinya. Anggota lembaga ini adalah para ahli hukum Islam serta praktisi ekonomi terutama sektor keuangan, baik bank maupun non bank yang bertungsi untuk menjalankan tugas-tugas MUI. Dalam pelaksanaannya, lembaga ini dibantu dengan Badan Pelaksana Harian DSN (BPH-DSN) yang melakukan penelitian. penggalian dan pengkajian. Setelah hasil kajian itu dianggap cukup memadai, maka akan dituangkan dalam bentuk rancangan fatwa DSN. Rancangan fatwa tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat pleno pengurus DSN untuk dibahas, selanjutnya diputuskan menjadi fatwa DSN (www.cepyharyadi.blogspot.com). Meskipun pasarmodal syariah diluncurkan tahun 2003, namun sebenarnya instrumen syariah telah ada di Indonesia sejak 1997, yaitu dengan kemunculan reksa dana berbasis syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Bursa Efek Jakarta (BEJ) kala itu kemudian bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management menghasilkan Jakarta Islamic Index (JII} pada 3 Juli 2000. Tujuan penerbitan indeks ini untuk memfasilitasi investor yang ingin berinvestasi di pasar modal sesuai dengan prinsip lslami. Sela,in itu, Jll menjadi tolok ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal. Setiap periode, saham yang masuk Jll berjumlah 30 saham yang memenuhi kriteria syariah. Jll menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100. Perhitungan Jll dilakukan oleh BEl dengan menggunakan metode perhitungan indeks yapg telah ditetapkan yaitu dengan bobot kapitalisasi pasar (marl$et capitalization weighted). Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian akibat berubahnya data emiten yang di::oebabkan adanya corporate action. Mekanisme pasar modal syariah ini meniru pola
66
Penerapan Prinsip Syariah Di P
serupa di Malaysia, yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti BEJ dan BES (www.id.wikipedia.org/wiki). Perkembangan selanjutnya melahirkan instrumen baru yang berbasis syariah yaitu dengan dikeluarkannya obligasi syariah oleh PT. lndosat, Tbk pada awal September 2002. lni adalah obligasi pertama di Indonesia. Pada 2004, obligasi syariah dengan sistem persetujuan sewa-menyewa (syariah ljarah} dikeluarkan, selanjutnya 2006, reksa dana indeks dengan underlying berupa indeks Jll diterbitkan {www.idx.co.id}.
Saham Syariah (S_variah-based Shares) Saham adalah surat berharga yang menyatakan bukti partisipasi kepemilikan dalam suatu perusahaan. Dalam pasar modal syariah, partisipasi modal dapat dilakukan dalam suatu perusahaan, di mana aktivitas bisnis tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam seperti perjudian, riba dan produk yang dilarang dalam hukum Islam (bir dan sebagainya). Emiten saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah yaitu jika aktivitas bisnisnya tidak bertentangan dengan hukum Islam, seperti: 1. Bisnis perjudian dan bentuk kegiatan lain yang melibatkan perjudian atau Perdagangan yang ter1arang. 2. lnstitusi keuangan konvensional, termasuk bank dan asuransi konvensional. 3. Bisnis yang menghasilkan, mendistribusikan dan menjual minuman atau makanan yang dilarang hukum Islam. 4. Bisnis yang menghasilkan, mendistribusikan dan atau menyediakan produk dan jasa yang merusak moral dan bersifat membahayakan. Selain kriteria di atas, proses pemilihan saham dalam Jll oleh BEl juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan dari issuer, seperti: 1. Aktivitas bisnis issuer tidak bertentangan dengan hukum Islam dan saham telah terdaftar di bursa selama lebih dari 3 bulan (kecuali jika saham tersebut masuk ke dalam kategori 10 kapitalisasi terbesar). 2. Laporan keuangan tahunan atau tengah tahun perusahaan memiliki rasio aset-kewajiban maksimal sebesar 90%.· 3. Termasuk dalam kategori 60 saham terbesar berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar tahun lalu. 4. Termasuk dalam kategori 30 saham terbesar berdasarkan rata-rata likuiditas di pasar ~eguler tahun lalu. Berikut ini sejumlah saham syariah yang berasal dari beberapa sektor industri yang diperdagangkan di Indonesia. Tabel 1 memuat saham dari sektor industri sub industri dasar dan kimia
67
1~1 Ol:t.IIJ~, VUIUIIIIf:J IU, IYQIIIOI
I,
JUII
£W}J
Tabel 1: Daftar Saham Syariah lndustri Dasar dan Kimia (Hasil Penelaahan Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2006) No. 1
2 3 4
5 6 7
8 9 10 11
12
13 14
15 16 17 18 19
20 21
22 23 24
25 26 27
Nama P~nerbit Efek
Kode Saham AKKU AKPI AMFG BRNA BTON CTBN CL PI DPNS EKAD ETWA INTP INCI ITMA JKSW JPRS IGAR LION LMSH
MAIN TRPK KKGI SMGR SI PO SI MA SOB I SMPL TRST
PT. PT. PT. PT. PT.
PI. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT. PT.
Aneka Kemasindc, Utama Tbk Argha Karya Prima Industry Tbk Asahimas Flat Glass Tbk Berlina Tbk Betonjaya Manunggal Tbk Citra Tubindo Tbk Colorpak Indonesia Tbk Duta Pertiwi Nusantara Tbk Ekadharma lntemasional Tbk Eterindo Wahanatarna Tbk lndocement Tunggal Perkasa Tbk lntan Wijaya lnternasional Tbk ltamaraya Gold lndustri Tbk Jakarta Kyoei Steel Tbk Jaya Pari Steel Corp. ltd Tbk Kagec, lgar Jaya Tbk lion Metal Works Tbk lionmesh Prima Tbk Malindo Feedmill Tbk Multi Agro Persada Tbk Resource Alam Indonesia Tbk Semen Gresik Tbk Sierad Produce Tbk Siwani Makmur Tbk Sorini Corporation Tbk Summitpalst Tbk Trigs Sentosa Tbk
Sl.I'Tlber: Kep. Ketua Bapep4-LK No. 325/BU2007.
Tabel 2 memuat saham syariah dari sektor property dan real estate dan tabel 3 memuat saham syariah dari sektor perdagangan, jasa dan investasi. Selain dari ada pula ,saham syariah dari sektor lain seperti pertanian, pertambangan, aneka lndustri, industri barang konsumsi, infrastruktur, utulitas, transportasi, industri keuangan.
68
Tabel 2: Daftar Saham Syariah Sektor Properti dan Real Estate (Hasil Penelaahan Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2006) No.
1
2 3 4
5 6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24
25 26
Kode Saham ELTY BIPP BKDP CKRA CTRA CTRS OUT I FMII GMTD JAKA JRPT KARK KIJA KPIG LCGP LAM[ PTRA PUDP RBMS RODA BKSL SMRA SSIA SliP TOIL TRUE
Nama Penerbit Efek PT. Bakrieland Development Tbk PT. Bhuwantala lndah Permai Tbk PT. Bukit Dh:umo Property Tbk PT. Ciptojaya Kontrindoreksa Tbk PT. Ciputra Development Tbk PT. Ciputra Surya Tbk PT. Duta Pertiwi Tbk PT. Fortune Mate Jndonesia Tbk PT. Gowa Makassar Tourism Tbk PT. Jaka lntl Realtindo Tbk PT. Jaya Real Property Tbk PT. Karya yasa profifia Tbk PT. Kawasan lndustri Jababeka Tbk PT. Kridaperdana lndahgraba Tbk PT. Laguna Cipta Griya Tbk PT. Lamicitra Nusantara Tbk PT. New Century Development Tbk PT. Pudjiadi Prestige Limited Tbk PT. Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk PT. Roda Panggon Harapan Tbk PT. Sentul Citra Tbk (d/h Bukit Sentul) PT. Summarecon Agung Tbk PT. Surya Semesta I ntemusa Tbk PT. Suryainti Permata Tbk PT. Total Bangun Persada Tbk PT. Truba Alam Manunggal Engineering Tbk
Sumber: Kep. Ketua Bapepam-LK No. 325/Bl/2007.
69
Telaah Bisnis, Volume 10. Nomor 1. Jull 2
009
Tabel 3:Daftar Saham Syariah lndustri Perdagangan, Jasa dan lnvestasi (Hasil Penelaahan Laporan Keuangan Tahunan 31 Desember 2006) No.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 S~mber
7fl 'V
Kode Saham ABBA
Thflt AIMS AKRA ANTA ASGR BNBR BAYU CENT ll'£r
EPMT FAST FISH FORD GMCW SHID INOX ITIG INTA ICON JASS
JTPE LMAS MAMI MNCN SDPC MTDL
MNDR MCE MYOH UNIT OKAS PANR PSAB PJAA PUN PSKTf RUTS RALS RI MO RAJA SHOT SONA SCMA TMPO TALF UNTR
Nama Penerbit Efek PT. Abdi Bangsa Tbk PT.AGISTbk PT. Akbar lndo Makmur Stimec Tbk PT. AKR Corporindo Tbk PT. Anta Express Tour & Traw~l Service Tbk PT. Astragraphia Tbk PT. Bakrie & Brothers Tbk PT. Bayu Buana Tbk PT. Centrin Online Tbk PT. Oyviakom lntrabumi Tbk PT. Enseval Mega Trading Tbk PT. Fast Food Indonesia Tbk PT. FKS Multi Agro Tbk PT. Fortune Indonesia Tbk PT. Grahamas Citrawisata Tbk PT. Hotel Shaid Jaya lntemasional Tbk PT. lndoexchange Tbk PT. lntegrasi Teknologi Tbk PT. lntraco Penta Tbk PT. Island Concept Indonesia Tbk PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk PT. Jasuindo lnformatika Pratama Tbk PT. Limas Centric Indonesia Tbk PT. Mas Murni Indonesia Tbk PT. Media Nusantara Citra Tbk PT. Mellenium Pharmacon International Tbk PT. Metrodata Electronic Tbk PT. Modern Photo Tbk PT. Multi lndocitra Tbk PT. Myoh Technology Tbk PT. Nusantara lntl Corpora Tbk PT. Okansa Persada Tbk PT. Panorama Sentrawisata Tbk PT. Pelita Sejahtera Abadi Tbk PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk PT. Plaza Indonesia Realty Tbk PT. Pusako Tarinka Tbk PT. Radiant Utama lnterinsco Tbk PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk PT. Rimo Catur Lestari Tbk PT. Rukun Raharja Tbk PT. Sofyan Hotels Tbk PT. Sona Topas Tourism Industry Tbk PT. Surya Citra Media Tbk PT. Tempo lntl Media Tbk PT. Tunas Alfin Tbk PT. United Tractor Tbk
Kep Ketua Bapeparn-LK No. 325/BL/2007
Penerapan Prinsip Syariah D1 Pasar Modal (Mario Rio R1ta)
Obligasi Syariah (Syariah-based Bond) Berdasarkan Surat Keputusan DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002, yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suratberharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan dikeluarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi syariah, serta penerbit berkewajiban untuk membayar sejumlah margin atau biaya kepada pemegang obligasi dan melunasi pokoknya saat jatuh tempo. Ada dua macam obligasi syariah di Indonesia, yakni: 1 ) Obligasi syariah mudharabah: obligasi yang menggunakan perjanjian bagi hasil, sehingga pendapatan investor dari obligasi ini akan diperoleh setelah mendapat informasi adanya keuntungan dari penerbit obligasi. 2) Obligasi syariah ijarah: obligasi yang menggunakan perjanjian sewa menyewa, sehingga jumlah kupon (ijarah fee) yang diterima tetap dan dapat dihitung sejak pertama kali obligasi itu diterbitkan. Tabel 4 berikut memuat sejumlah obligasi syariah di Indonesia yang ·telah diperdagangkan kepada umum:
Tabel4: Daftar Sukuk/ Obligasi Syariah (OS) Nama Efek No. 1 OS Mudharabah lndosat Tahun 2002 2 OSI Subordinasi Bank Muamalat Tahun 2003 3 4 5 6
OS Mudharabah Bank Bukopin Tahun 2003 OS Mudharabah Bank Syariah Mandiri Tahun 2003 OS Mudharabah Berlian Laju Tanker tahun 2003 OS Mudharabah PTPN VII Tahun 2004
13 14 15 16
OS ljarah I Matahari Putra Prima Tahun 20r ~ OS ljarah Sona Topas Tourism Industry Tahun 2004 OS ljarah Citra Sari Makmur I Tahun 2004 OS ljarah lndorent I Tahun 2004 OS ljarah Berlina I Tahun 2004 OS ljarah I Humpuss lntermoda Transportasi Tahun 2004 OS ljarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005 · OS ljarah lndosat Tahun 2005 OS ljarah I Ricky Putra Globalindo Tahun 2005 OS ljarah PLN I Tahun 2006
17 18 19 20
Sukuk ljarah lndosat 11 Tahun 2007 Sukuk ljarah Berlian Laju Tanker Tahun 2007 Sukuk Mudharabah f.Adhi Tahun 2007 Sukuk ljarah PLN 11 Tahun 2007
7 8 9 10 11 12
Nama Penerbit Efek PT. lndosat Tbk PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk PT. Bank Bukopin Tbk PT. Bank Syariah Mandiri PT. Berlian Laju Tanker Tbk PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) PT. Matahari Putra Prima Tbk PT. Sona Topas Tourism Industry Tbk PT. Citra Sari Makmur PT. lndorent PT. Berlina Tbk PT. Humpuss lntermoda Transportasi Tbk PT. Apexindo Pratama Duta Tbk PT. lndosat Tbk PT. R1cky Putra Globalindo Tbk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT. lndosat Tbk PT. Berlian Laju Tanker Tbk PT. Adhi Karya (Persero) Tbk PT. Perusahaan Listrik Negara Persero
Sumber: Kep. Ketua Bapepam-LK No. 325/BL/2007.
71
Telaah Bisnis. Volume 10, Nomor 1, Juli 2009
Reksa Dana Syariah (Syariah-base d Mutual Fund) Reksa dana syariah adalah reksa dana yanQ mengalokasikan seluruh dana atau portofolionya ke dalam instrumen syariah, misalnya saham-saham yang tergolong Jll, obligasi syariah dan atau instrumen keuangan syariah lainnya. Surat Keputusan dan Peraturan-Peraturan dalam Pasar Modal Syariah Ketetapan operasional dalam pasar modal syariah diatur oleh DSN MUI dan peraturan dari Bapepam-LK sebagai berikut: 1) No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman lnvestasi Reksa Dana Syariah. 2) No.32/DSN-MUI/[X/2002 tentang Obligasi Syariah. 3) No.33/0SN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. 4) No.40/0SN-M UI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Petunjuk Umum lmplementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal. 5) No.41/DSN-MUI/11112004 tentang Obligasi Syariah ljarah. 6) Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 melalui LK No.Kep-130/BL/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah. 7) Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.14 melalui Lt< No.Kep 131/BL/2006 tentang Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Penerbitan paket regulasi Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 melalui LK No.Kep-130/BL/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.14 melalui LK No.Kep 131/BL/2006 tentang Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dilatar belakangi oleh semakin derasnya tuntutan masyarakat. Tuntutan tersebut berasal baik dari kalangan perusahaan maupun investor agar di lingkungan pasar modal terdapat suatu dasar hukum untuk penerbitan efek berdasarkan syariah Islam. Lingkup pengaturan dari Peraturan No. IX.A.13 meliputi tatacara Penawaran Umum dan pelaksanaan disclosure dalam penerbitan: (i) saham oleh emiten atau pelusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelola'an usahanya dilakukan berdasarkan prinsip prinsip syariah di pasar modal; (ii) efek syariah berupa sukuk; (iii) efek syariah berupa reksa dana dan (iv) efek syariah berupa unit penyertaan Kontrak lnvestasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Peraturan No. IX.A.14 memberikan pedoman tentang jenis akad yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan efek syariah di pasar modal. Pada tahap awal, Bapepam-LK menetapkan empat jenis akad yang lazim digunakan dalam ekonomi berbasis syariah, yaitu ijarah, kafalah, mudharabah dan wakalah.
7(
Peneraoan Prlnsio Svariah Di Pasar Modal (Mario Rio Rita)
Menurut Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 130/BU2006, yang dimaksud =tek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam UU pasar .modal jan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya nemenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Salah satu jenis efek syariah tang saat ini secara massif diperdagangkan adalah sukuk. Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang >emilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau .idak terbagi atas:
1) Kepemilikan aset berwujud tertentu. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investas1 tertentu. atau 3) Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
n
Efek syariah tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal ika kegiatan usaha, cara pengelolaan, kekayaan reksa dana dan atau kekayaan
73
Telaail B1snis. Volume 10. Nomor 1 Ju/1 2009
PENUTUP Adanya pasar modal syariah akan semakin menyemarakkan kegiatan ekonomi syariah, sebab masyarakat akan semakin banyak memiliki instrumen investasi yang dianggap paling sesuai, tidak hanya instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan secara rasional tapi juga emotional benefit. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya adanya penyimpangan dari nilai-nilai Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan ::;aja, tapi JUga pakar hukum/syariah Islam. Keterlibatan sumber daya yang mengerti dan mendalami syariah juga sangat diperlukan dalam rangka penelitian dan pengembangan produk/ instrumen keuangan. Pengembangan instrumen dalam pasar modal syariah dapat mengikuti arah perbankan konvensional, tetapi asas-asas produk syariah tidak boleh ditinggalkan. Semua produk syariah dapat diterapkan untuk semua jenis kategori, namun harus mengikuti konsekuensinya. Selain itu pemekaran keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia tidak akan berjalan optimal jika tidak didukung oleh institusi keuangan dan ekonomi syariah, misalnya asuransi, pasar modal, koperasi dan lembaga keuangan mikro.
DAFTAR PUSTAKA "Dasar Hukum Pasar Modal Syariah", www.cepyharyadi blogspot.com. Di akses tanggal 18 Juni 200f Green Product. Bisnis Indonesia, 15 Juni 2008, ha I. 7.
www.idx.co.id. Diakses tanggal 10 Juni 2008. "Jakarta Islamic Index", www.id.wikipedia.org/wiki/, diakses tanggal6 Juni 2008. Keputusan Ketua"Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-130/BL/2006. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan ~embaga Keuangan No. Kep-1 31 /BL/2006. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan :...embaga Keuangan No. Kep-325/BL/2007. Nusantara, ,A.gung. (2004), "Pasar Modal ls!ami f,n.tara Harapan dan Kenyataan··. Fokus Ekonomi, Vol. 3, No. 2, ,A.gustus, hal: 129-135
PRnRranan Prinsin Svanall 01 Pasar Modal (Mario Rio R1ta)
"Pasar Modal Syariah segera Diluncurkan", www.suaramerdeka.com, diakses tanggal 17 Juni 2008. Prinsip Pasar Modal Syariah", www.ukhuwah.or.id, diakses tanggal 17 Juni 2008. Tandelilin, Eduardus. (2000). Analisis lnvestasi dan Manajemen Portofolio, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta.
75