PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWATMUR NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT FUND DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional,
regional
maupun
internasional
terutama
dalam
menyongsong era global, maka dituntut untuk lebih jeli, kreatif dan inovatif dalam melihat potensi yang dapat digali serta berusaha mencarikan solusi maupun alternatif yang tepat, guna mencari sumberdan pernbiayaan bagi pembangunan ; b. bahwa sehubungan dengan maksud Konsiderans huruf a, dipandang perlu mengatur wadah hukurn sebagai landasan pendirian Perseroan Terbatas dimaksud dengan membentuk Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund dengan Peraturan Daerah. Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang -Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 33);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608) ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 3848) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 1998);
7. Keputusan Presiden Nomor
44
Tahun
1999 tentang
Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah. Dengan Persetujuan, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
PERATURAN
DAERAH
PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG
PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT FUND. BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
4. PT. Jatim Investment Fund adalah sebuah badan investasi milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang mempunyai kegiatan usaha berupa pengelolaan dana terbatas, reksadana, pemasaran produk investasi dan penasehat investasi;
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund ;
6. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ;
7. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ;
8. Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ;
9. Komite Investasi adalah Komite Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund:
10. Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ;
11. Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ;
12. Akta Pendirian adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ;
13. Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Jatim Investment Fund yang memberikan hak atas deviden dan lain-lain. BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk PT. Jatim Investment Fund ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
(2) Gubernur
diberi
wewenang
untuk
memproses
pendirian
PT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(3) Dalam
operasional
PT. Jatim Investment Fund sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tunduk pada semua ketentuan hukum yang menyangkut Perseroan Terbatas.
BAB III TEMPATKEDUDUKAN
Pasal 3
PT. Jatim Investment Fund berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya sebagai Ibu Kota Propinsi Jawa Timur dan dapat membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Perwakilan dan Unit Usaha lainnya dalam rangka memperluas usaha yang ditetapkan oleh Direksi. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1) Pendirian PT. Jatim Investment Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan maksud menjadi sarana pengerahan dan pengelolaan dana investasi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan perekonomian Jawa Timur;
(2) Tujuan pendirian PT. Jatim Investment Fund adalah : a. Memobilisasi dana masyarakat dan menarik investor domestik serta asing Ke Jawa Timur; b. Pemilihan prioritas untuk proses restrukturisasi dan rekapitalisasi unit-unit usaha di Daerah yang secara langsung berdampak pada pembukaan lapangan kerja dengan menggunakan dana tersebut; c. Mengelola dana yang rnampu memberikan "return" (keuntungan) yang memadai sehingga memberikan dampak partisipasi yang terus berkembang dan berkesinambungan.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
BAB V LAPANGAN USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT. Jatim Investment Fund melakukan usaha pemberian jasa yang meliputi: a. Jasa Utama berupa jasa pengelolaan dana investasi yang masuk dari berbagai surnber dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan meminimalkan resiko ; b. Jasa Tambahan berupa nasehat investasi, jasa konsultasi keuangan dan jasa informasi.
BAB VI DEWAN KOMISARIS
Pasal 6 (1) Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyakbanyaknya 2 (dua) orang Komisaris yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku ;
(2) Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang diajukan pemegang saham untuk jangka waktu tertentu ;
(3) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar. BAB VII DIREKSI
Pasal 7
(1) PT. Jatim Investment Fund dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 4 (empat) orang Direktur yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
(2) Direksi diangkat oleh RUPS dari calon-calon yang diusulkan pemegang saham untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali;
(3) Prosedur persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 8
Direksi PT. Jatim Investment Fund untuk pertama kali, diangkat oleh Dewan Komisaris, sampai ditetapkannya Direksi baru oleh RUPS.
BAB VIII KOMITE INVESTASI
Pasai 9
(1) Komite Investasi diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas Persetujuan Dewan Komisaris dengan jumlah dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku ;
(2) Masa jabatan Komite Investasi selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali;
(3) Komite Investasi dipilih dari perorangan yang berdedikasi tinggi untuk memajukan pembangunan Jawa Timur;
(4) Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komite Investasi mewakili kepentingan investor.
BAB IX KEPEGAWAIAN
Pasal 10
(1) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6
(2) Hak dan kewajiban pegawai diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan PT. Jatim Investment Fund. BAB X MODAL DAN SAHAM
Pasal 11
(1) Modal dasar Perseroan Terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham ;
(2) Penyertaan modal dilakukan oleh Pemerintah Propinsi serta pihak ketiga dengan ketentuan bahwa sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Propinsi;
(3) Ketentuan mengenai permodalan PT. Jatim Investment Fund diatur dalam Anggaran Dasar termasuk ketentuan mengenai modal dasar dan modal yang ditempatkan serta disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Modal PT. Jatim Investment Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan komposisi sebagai berikut: a. Modal dasar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) ; b. Modal ditempatkan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau sama dengan 25 /100 x Rp 200.000.000.000,00 ; c. Modal disetor Rp 25.000.000.000,00(dua puluh lima miliar rupiah) atau sama dengan 50/100 x Rp 50.000.000.000,00.
(2) Dari komposisi permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan jumlah modal dasar dan modal yang ditempatkan yang merupakan
penyertaan
saham
disesuaikan
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
7
(3) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 13
Ketentuan
dan
peraturan
tentang
daftar
pemegang
saham,
pemindahtanganan saham dan duplikasi saham diatur daiam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB XI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 14
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi; (2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya ; (3) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya ; (4) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun ; (5) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku terakhir; (6) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan ; (7) RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Komisaris ; (8) Keputusan RUPS diambil berdasar atas musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (9) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar PT. Jatim Investment Fund. BAB XII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
(1) Tahun buku PT. Jatim Investment Fund adalah tahun takwin ; (2) Rencana kerja dan anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir untuk memperoleh pengesahan ; Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
8
(3) Pengesahan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Pasal 16
(1) Pada setiap tahun buku berakhir, dibuat laporan yang memuat: a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. neraca gabungan dari PT. Jatim Investment Fund disamping neraca dari masing-masing unit usaha ; c. laporan
mengenai
keadaan
dan
jalannya
PT.
Jatim
Investment Fund serta hasil yang telah dicapai; d. kegiatan utama PT. Jatim Investment Fund dan perubahan selama tahun buku ; e. perincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan PT. Jatim Investment Fund ; f. nama anggota Direksi dan Komisaris ; dan g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris. (2) Paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PT. Jatim Investment Fund ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan pada RUPS. BAB XIII PELAPORAN DAN KETERBUKAAN
Pasal 17
(1) Bentuk dan Isi Laporan Keuangan Perseroan Terbatas wajib menenuhi ketentuan perundangan yang berlaku ; (2) Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris sekurang-kurangya 3 (tiga) bulan sekali; (3) Laporan keuangan untuk tujuan persyaratan keterbukaar wajib disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
9
BAB XIV PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambiialihan Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ditetapkan olen RUPS ; (2) Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambiialihan Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar. BAB XV PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1) Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund bubar berdasar: a. Keputusan Rapat Umum Pernegang Saham (RUPS); b. Jangka
waktu
berdirinya
yang
ditetapkan
dalam Anggaran
Dasartelah berakhir; c. Penetapan Pengadilan ; (2) Pembubaran dan likuidasi Perseroan Terbatas Jatim Investment Fund ditetapkan oleh RUPS dan penetapan Pengadilan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (3) Tata cara pembubaran dan likuidasi PT. Jatim Investment Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
BAB XVI PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. Jatim Investment Fund dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
10
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. Jatim Investment Fund akan ditetapkan dalam Akte Pendirian dan Keputusan RUPS.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 13 Oktober 2003 GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
IMAM UTOMO .
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
11
Diundangkan di Surabaya Pada tanggaM3 Oktober 2003 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
ttd.
H. SOEKARWO, SH, M.Hum
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2003 NOMOR 5 TAHUN 2003 SERI E
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
12
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN2003 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) JATIM INVESTMENT FUND
I. PENJELASAN UMUM Pemerintah Propinsi Jawa Timur dalam Rencana Strategis Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2001 - 2005 mempunyai beberapa program prioritas yang strategis dan mendesak yang membutuhkan dana cukup besar, namun dengan melihat keterbatasan Anggara Pembangunan dalam APBD Propinsi Jawa Timur, maka dituntut Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk lebih jeli, kreatif dan inovatif dalam melihat potensi yang dapat digali serta berusaha mencari solusi maupun alternatif yang tepat, guna mencari sumber dan pembiayaan bagi pembangunan, sekaligus dalam rangka antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional maupun internasional terutama dalam menyongsong era global. Upaya untuk mendukung terpenuhinya dana pembangunan tersebut, maka diperlukan suatu langkah terobosan yang strategis dan inovatif dengan membentuk suatu Lembaga Keuangan yang mampu membiayai kebutuhan dana investasi yang berfungsi untuk mengelola dengan menerbitkan surat berharga dalam rangka pengerahan dana publik untuk kepentingan pembangunan. Sejalan dengan hal-hal tesebut, dalam rangka kesinambungan pembangunan di Jawa Timur perlu mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan yang lain, yaitu melalui pengerahan dana masyarakat maka dibentuklah suatu Perseroan Terbatas yang mampu membiayai kebutuhan dana yang diberi narna PT. Jatim Investment Fund yang berfungsi untuk membuka peluang yang lebih luas bagi Jawa Timur untuk merealisasikan program-program pembangunan yang bersifat investasi tanpa ketergantungan dari Pemerintah Pusat sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur yang pada akhirnya diharapkan dapat pula meningkatkan PAD Propinsi Jawa Timur.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan pasal 5
:
Cukup jelas
Pasal 6 ayat (1)
:
Komisaris
Utama
dan
Komisaris
diuji
persyaratannya oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
ayat (2)
:
Dalam hal Pemerintah Propinsi sebagai Pemegang Saham Mayoritas, maka sebelum Calon - calon Dewan Komisaris diajukan dalam RUPS harus dikonsultasikan dengan DPRD.
Pasal 7 sampai dengan pasal 16
:
Cukup jelas.
Pasal 17 ayat (1)
:
Bentuk dan isi iaporan keuangan mengacu pada kententuan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal. Pelaporan Keuangan kepada umum disampaikan sebanyak 2 ( dua ) kali dalam setahun setiap semester dan dimuat minimal pada 2 ( dua ) media yang beredar dalam skala nasional dan lokal.
Pasal 18 sampai dengan pasal 22
: Cukup jelas.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2