PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DINAS PERTANIAN PROPINSI JAWA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undarig Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerinteh dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta berdasarkan Surat Menteri Pertanian tanggal 5 Desember 2000 Nomor : OT.210/05/B/XII/2000, telah diserahkan UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Nganjuk kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur, maka perlu diadakan penataan kembali Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2000 ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan perubahan organisasi Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur dengan menuangkan dalam suatu Peraturan Daerah. Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32); 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Dearah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nornor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 4. Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kev/enangan Pernerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah
Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 5. Peraturan Pernerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165); 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan
dan
Bentuk
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pernerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah ; 9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2000 tentang Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur.
Dengan Persetujuan, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DINAS PERTANIAN PROPINSI JAWA TIMUR. Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2000 tentang Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 2 Januari 2001 Nomor 5 Tahun 2001 Seri D, diubah sebagai berikut:
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
A. Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur; 2. Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur; 3. Sekretaris Daerah, adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur; 4. Dinas Pertanian, adalah Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur; 5. Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur; 6. Wakil Kepala Dinas, adalah Wakil Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur; 7. Pertanian,
adalah
semua
macam/jenis
tanaman
padi, palawija,
hortikultura dan segala rnacam aspeknya ; 8. Tanaman Padi, adalah meliputi jenis tanaman padi di sawah dan di tegal; 9. Tanaman Palawija, adalah meliputi jenis tanaman jagung, tanaman kacang-kacangan dan tanaman umbi-umbian ; 10. Tanaman Hortikultura, adalah meliputi jenis tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman hias dan tanaman obat.
B. Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertanian mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur; b. pelaksanaan pengumpulan dan analisa data,
identifikasi dan
perumusan program, evaluasi dan pengendalian serta penyiapan dan pelayanan informasi: c. penyusunan
perencanaan
kebutuhan
alat
dan
mesin
pertanian, sarana produksi, permodalan, tata guna air dan rehabiiitasi pengembangan lahan ; d. penyusunan pengelolaan
pengembangan lingkungan,
pengolahan
pemasaran
dan
hasil
dan
pengembangan usaha
serta pengembangan Penyuluhan Pertanian ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
e. penyusunan rencana produksi dan pengembangan tanaman serealia, kacang-kacangan dan umbi-umbian melalui penyiapan paket teknologi yang tepat, perlindungan tanaman pangan dan pengembangan pembenihan tanaman pangan ; f. penyiapan bahan pembinaan "peningkatan produksi tanaman buah, tanaman sayurari, tanaman hias dan tanaman obat, perlindungan hortikultura serta pengembangan pembenihan hortikultura ; g. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan ; h. pelaksaanaan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas .
C. Pada ayat (1) dari Pasal 5 berbunyi: a. Kepala Dirias; b. Wakil Kepala Dinas ; c. Bagian Tata Usaha ; d. Sub Dinas Penyusunan Program ; e. Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian ; f. Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian ; g. Sub Dinas Produksi Tanaman Pangan ; h. Sub Dinas Produksi Hortikultura ; i.
Kelompok Jabatan Fungsional;
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
D. Bagian kelima berbunyi:
Bagian kelima Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian
Pasal 16
Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian mempunyai tugas menyusun perencariaan kebutuhan alat dan mesin pertanian, sarana produksi, permodalan, tata guna air dan rehabilitasi pengembangan lahan.
Pasal 17
Untuk menyeleriggarakan tugas sebagaimana dlmaksud dalam Pasal
16,
Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian mempunyai fungsi : a. penyiapan
bahan
pembinaan,
pendayagunaan,
menetapkan
standart teknis dan uji coba serta usaha pengelolaan alat dan mesin pertanian ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
b. penyiapan bahan penetapan, pembinaan, peredaran, pengawasan, penggunaan, penyimpanan, pemusnahan pupuk dan pestisida serta perencanaan kebutuhan benih, pupuk dan sarana pengendalian organisms pengganggu tumbuhan. c. penyiapan
bahan
penetapan.,
pembinaan,
peningkatan,
pengembangan, permodalan dan perkreditan serta pengelolaan lahan basah dan kering ; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 18
(1) Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian terdiri atas : a. Seksi Alat dan Mesin Pertanian ; b. Seksi Sarana Produksi dan Permodalan ; c. Seksi Tata Guna Air dan Rehabilitasi Pengembangan Lahan ;
(2) Masing-rnasing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian.
Pasal 19
(1) Seksi Alat dari Mesin Pertanian, mempunyai tugas : a. menyusun pedoman inventarisasi jenis dan merek alat dan mesin ; b. menyusun perencanaan kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk peningkatan produksi; c. menyiapkan pertanian
bahan serta
pembinaan,
bimbingan
peridayagunaan
teknis
alat dan mesin
pengembangan perbengkelan
dan pengrajin; d. menetapkan standard teknis, monitoring, evaluasi serta uji coba alat dan mesin pertanian ; e. menyiapkan pola pembinaan
usaha pengelolaan alat dan mesin
pertanian; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian.
(2) Seksi Sarana Produksi dan Permodalan, mempunyai tugas : a. menyiapkan pengendalian
perencanaan organisme
kebutuhan
benih,
pengganggu
pupuk dan sarana
tumbuhan (OPT) serta
pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
b. menyusun pedoman inventarisasi jenis, merk pupuk dan pestisida yang terdaftar dan melaksanakan proses perizinan serta penyebarluasan informasi jenis pupuk yang terdaftar; c. melakukan
kerjasama
pengembangan
dengan
sumber
permodalan
dan
melakukan
sosialisasi
agribisnis
untuk sumber
permodalan serta- terhadap pemantauan penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian kredit; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian.
(3) Seksi Tata Guna Air dan Rehabilitasi Pengembangan Lahan, mernpunyai tugas : a. memfasilitasi
bimbingan
pemanfaatan
air
irigasi
dan rehabilitasi
pengembangan lahan; b. memfasilitasi
bimbingan
teknis
perancangan
kebutuhan
dan
pengembangan
dan
ketersediaan air irigasi dan lahan pertanian ; c. memfasilitasi
bimbingan,
penumbuhan,
pemberdayaan petani pemakai air; d. memonitoring dan
mengevaluasi di bidang optimasi air irigasi dan
lahan pertanian, rehabilitasi dan peningkatan jaringan usahatani
dan
irigasi ditingkat
rehabilitasi pengembangan lahan serta pengkajian
iklim ; e. memfasilitasi bimbingan, pengembangan dan pemeliharaan serta pemanfaatan sumber-sumber air di tingkat usahatani; f. menyiapkan
bahan
pengembangan
penyusunan
teknologi
perancangan
dibidang
rehabilitasi
pengembangan lahan; g. memfasilitasi bimbingan pengembangan dan pemeliharaan prasarana konservasi tanah/air di lahan usaha tani dan lahan marginal; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Sarana Prasarana Pertanian.
E.
Bagian ke enam berhunyi:
Bagian Keenam Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian
Pasal 20
Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian mernpunyai tugas
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6
melaksanakan pengembangan pengolahan nasil dan pengelolaan lingkungan, pemasaran dan pengembangan usaha serta penyuluhan pertanian.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian mernpunyai fungsi a. penyiapan
bahan
pengembangan
penetapan,
pengolahan
hasil
pembinaan, dan
membina
peningkatan pengelolaan
lingkungan ; b. peningkatan daya saing
pemasaran produk hasil baik dalam bentuk
produk primer maupun produk olahan di pasar domestik dan pemasaran global; c. peningkatan nilai tambah produk petani dan pelaku agribisnis lainya serta pengembangan usaha pertanian ; d. persiapan bahan pelaksanaan pengkajian, metodologi dan sistem kerja penyuluhan ; e. penyiapan
bahan
identifikasi
dan
penyusunan
program
penyuluhan pertanian; f. penyiapan bahan dan pelaksanaan supervisi penyuluhan pertanian ; g. penyiapan bahan, pengadaan, penyebai'an dan pengembangan materi penyuluhan serta
pengadaan
sarana
penyuluhan pertanian;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 22
(1) Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian terdiri atas : a. Seksi Pengolahan Hasil dan Pengelolaan Lingkungan ; b. Seksi Pemasaran Hasil Pertanian ; c. Seksi Pengembangan Usaha Pertanian ; d. Seksi Pengembangan Penyuluhan Pertanian ;
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian.
Pasal 23
(1) Seksi
Pengolahan
Hasil dan
Pengelolaan
Lingkungan, mempunyai
tugas :
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
7
a. menyusun perencanaan kebutuhan alat dan mesin pengolahan hasil; b. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil baik untuk usaha skala kecil, menengah serta usaha skala besar; c. menyiapkan bahan pembinaan dan penanganan kehilangan hasil panen; d. meningkatkan daya saing produk segar dan olahan hasil pertanian
di
pasar domestik dan pasar global melalui perierapan sistem jaminan mutu ; e. rnengembangkan sistim informasi lingkungan dan agribisnis yang berwawasan lingkungan ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian ;.
(2) Seksi Pemasaran Hasil Pertanian, mempunyai tugas : a. menyiapkan
bahan
pembinaan,
penetapan
petunjuk
operasional bimbingan, pemantauan dan analisis harga hasil pertanian; b. rnengembangkan sistem pelayanan informasi pasar; c. menyiapkan dan melaksanakan promosi dan pameran produk pertanian di pasar dornestik maupun pasar internasional; d. menyiapkan dan rnengembangkan jaringan / kelembagaan pemasaran hasil pertanian; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian.
(3) Seksi Pengembangan Usaha Pertanian, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha serta kelembagaan usaha agribisnis ; b. rnelakukan pembinaan kemitraan usaha dan mendorong investasi di bidang agribisnis ; c. menyiapkan
pola
pembinaan
dan
pengembangan
jaringan
/
kelembagaan usaha agribisnis; d. menyiapkan bahan bimbingan dan pelaksanaan monitoring kegiatan analisa usahatani; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian.
(4) Seksi Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
mempunyai tugas :
a. merietapkan standart dan evaluasi metodologi serta sistem kerja penyuluhan pertanian ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
8
b. menyiapkan
bahan
identifikasi
dan
penyusunan
program
penyuluhan pertanian ; c. menyiapkan dan melaksanakan supervisi penyelenggaraan penyuluhan pertanian ; d. menyiapkan
bahan
identifikasi,
penyusunan,
penggadaan
dan
penyebaran materi penyuluhan pertanian ; e. menyiapkan
bahan,
penggadaan
dan
pengalokasian
sarana
penyuluhan pertanian ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sub Dinas Usaha Tani dan Penyuluhan Pertanian.
F. Pada Pasal 35 ditambah huruh g yang berbunyi: g. Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Balong Gebang Nganjuk Propinsi Jawa Timur.
G. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1(satu) pasal "Pasal 38 A" (baru) yang berbunyi:
Pasal 38 A
Susunan Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Nganjuk, sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 35 huruf g terdiri atas : a. Kepala Balai; b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pendidikan dan Pelatihan ; d. Seksi Sarana/Prasarana ; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
H. Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
9
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 14 Oktober2002
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd
IMAM UTOMO. S
Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 14 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
ttd.
Drs. SOENARJO, Msi
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2002 NOMOR 4 TAHUN 2002 SERI D.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
10
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
11
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR
: 16 TAHUN 2002
TANGGAL
: 14 OKTOBER 2002
A. BAGAN ORGANISASI DINAS PERTANIAN PROPINSI JAWA TIMUR
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd.
IMAM UTOMO
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS. PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DINAS PERTANIAN PROPINSI JAWA TIMUR I. PENJELASAN UMUM. Dengan ditetapkannya Surat Menteri Pertanian tanggal 5 Desember 2000 Nomor OT.210/05/B/XII/2000 UPT Departemen Pertanian berupa Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Salonggebang Nganjuk diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Sebagai konsekwensi Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Balonggebang Nganjuk menjadi UPT Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur, maka kewenangan yang ada pada Sub Dirias Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian mengalami perubahan, dimana fungsi pengembangan Sumber Daya Manusia rnenjadi tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Balonggebang Nganjuk. Dengan demikian yang tersisa hanya fungsi penyuluhan pertanian. Dipihak lain terdapat Sub Dinas Sarana Prasarana dan Usaha Pertanian dimana kewenangannya terlalu luas dan berat karena menyangkut aspek hulu dan hilir dari system agribisriis. Untuk itu pula penataan kembali Organisasi Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tirnur Nomor 31 Tahun 2000, khususnya pada Sub Dinas Sarana Prasarana dan Usaha Pertanian dan Sub Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian, dengan menuangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I
: Cukup jelas.
Pasal II
: Cukup jelas
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1