PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang
: a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas dan dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yarig sederhana, adil, efektif dan efisien yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintah dan pembanguan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan menuangkan ketentuan-ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32); 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 4. Undang-undang Nornor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor42); 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3848); 8. Peraturan Pemerintah Momor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 3283); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); 13. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Ligkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur; 16. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2001 tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur.
Dengan persetujuan, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud derigan : 1. Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur; 2. Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur; 3. Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur; 4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur; 5. Balai Pelayanan Kemetrologian, adalah Balai Pelayanan Kemetrologian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan ; 6. Badan, adalah sekurnpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang
meliputi
perseroan
terbatas,
perseroan
komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
7. Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya
serta
Pengujian
Barang
Dalam
Keadaan
Terbungkus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Propinsi ; 8. Alat Ukur, adalah
alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kualitas dan atau kuantitas ; 9. Alat Takar, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran ; 10. Alat Timbang, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan ; 11. Alat Perlengkapan, adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pcrlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan ; 12. Menera, adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera balal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawaipegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbangan dan Perlengkapannya yang belum dipakai; 13. Tera Ulang, adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh
pegawai-pegawai
yang
berhak
melakukannya
berdasarkan
pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera ; 14. Menjutsir, adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang ; 15. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu ; 16. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah Surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan obyek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi Daerah ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi; 18. Pembayaran Retribusi Daerah, adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan tarip retribusi dengan surat ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan ; 19. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. BAB
II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Pasal 3 Objek Retribusi adalah Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Pasal 4 Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
BAB
III
PENGGOLONGAN Pasal 5 Retribusi biaya Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus digolongkan pada retribusi jasa umum. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN DAN PENGUJIAN Pasal 6 (1) Tirigkat penggunaan jasa tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karaktefistik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan ; (2) Tata cara penyelenggaraan tera/tera ulang, kalibrasi dan pengujian ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP Pasal 7 Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP Pasal 8 (1) Setiap tera/tera ulang, kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan retribusi; (2) Struktur dasar besarnya tarip retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 Retribusi dipungut di wilayah kewenangan Pelayanan Balai Kemetrologian. BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB
IX
SURAT PENDAFTARAN Pasal 11 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD ; (2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
7
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. BAB X PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 12 (1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ; (2) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 13 (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ; (2) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 (1) Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka ; (2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
8
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 15 (1) Gubernur dapat memberikan keringanan retribusi biaya tera/tera ulang dari kalibrasi alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkaparmya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus ; (2) Tata cara pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur. BAB XIV PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN Pasal 16 (1) Hasil Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 8 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30 % (tiga puluh persen) serta Pemerintah Pusat sebesar 5 % (lima persen); (2) Pembagian Penerimaan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur. BAB XV KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 17 (1) Penagihan retribusi dinyatakan kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi; (2) Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tetangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran clan surat paksa atau ; b. ada
pengakuan
utang
retribusi dari
wajib
retribusi
baik
langsung maupun tidak langsung.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
9
BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 18 Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. BAB XVII PENYIDIKAN Pasal 19 Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah atau retribusi Daerah sebagairnana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 20 (1) Wewenang
Penyidik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi
Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah tersebut; c. merninta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah ; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah ; e. melakukan pembukuan,
penggeledahan
untuk
mendapatkan
bahan
pencatatan dan dokumen-dokumen lain,
bukti serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah ; Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
10
g. menyuruh
berhenti
dan
atau
melarang
seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah ; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan ; k. melakukan
tindakan
lain
yang
perlu
untuk
kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan ; (2) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB
XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur. Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 30 Mei 2002 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. IMAM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
11
Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 30 Mei 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR ttd. Drs. SOENARJO, Msi LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TAHUN 2002 NOMOR 3 TAHUN 2002 SERI C.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
12
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR
: 5 TAHUN 2002
TANGGAL
: 30 MEI
2002
RETRIBUSI BIAYA TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS I. BIAYA PENGUJIAN A. RETRIBUSI UTTP Tera
Tera Ulang
Pengujian / Nomor
Jenis Rretribusi
Satuan
Pengesahan/
Penjustiran
Pembatalan 1 1
2
3
Pengujian / Pengesahan
Penjustiran
Tarif (Rp)
Tarif (Rp)
Tarif (Rp)
Tarif (Rp)
4
5
6
7
UKURAN PANJANG a. Sampai dengan 2 m : 1) Meter dengan pegangan
buah
1,000.00
-
500.00
-
2) Meter meja dari bahan logam
buah
2,000.00
-
1,000.00
-
3) Meter saku baja
buah
1,000.00
-
500.00
-
4) Salibukur
buah
4,000.00
-
2,000.00
-
5) Gauge block
buah
5,000.00
-
5,000.00
-
6) Micrometer
buah
6,000.00
-
3,000.00
-
7) Jangka sorong
buah
6,000.00
-
3,000.00
-
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
1
2 b. Lebih dari 2 m sampai dengan 10m
3
4
5
6
7
5,000.00
2,500.00
1) Tongkatduga
Buah
2,000.00
1,000.00
2) Meter saku baja
buah
5,000.00
2,500.00
3) Ban ukur kundang, Depth tape
buah
5,000.00
2,500.00
4) Alat ukur tinggi orang
buah
30,000.00
15,000.00
5) Komparator
buah
c. Lebih dari 10 m, biaya pada huruf b angka ini ditambah untuk setiap 10 m atau bagiannya, atas: 1) Ban Ukur, Depth tape
buah
5,000.00
5,000.00
2) Komparator
buah
20,000.00
20,000.00
buah
10,000.00
10,000.00
a. Mekanik
buah
50,000.00
12,500.00
50,000.00
12,500.00
b. Elektronik
buah
100,000.00
25,000.00
100,000.00
25,000.00
a. Sampai dengan 2L
buah
200.00
200.00
b. Lebih dari 2 L sampai 25 L
buah
400.00
400.00
c. Lebih dari 25 L
buah
2,000.00
2,000.00
2. UKURAN
PANJANG
DENGAN
ALAT
HITUNG
(COUNTER METER) 3. ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)
4. TAKARAN (BASAH / KERING)
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
1
2
3
4
5
6
7
5 TANGKI UKUR a. Bentuk Silinder Tegak
100,000.00
100,000.00
1) Sampai dengan 500 kL Lebih dari 500 kL dihitung sbb : a. 500 kL pertama
Buah
100,000.00
100,000.00
b. Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan
buah
150.00
150.00
buah
100.00.
100.00.
buah
80.00
80.00
buah
30.00
30.00
buah
20.00
20.00
150,000.00
60,000.00
buah
150,000.00
60,000.00
b. Selebihnya dari 500 KL sampai dengan 1000 buah
200.00
100.00
150.00
75.00
1.000 kL, setiap kL c. Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap kL d. Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 10.000 kL, setiap kL e. Selebihnya dari 10.000 kL sampai dengan 20.000 kL, setiap kL f. Selebihnya dari 20.000 kL, setiap kL Bagian-bagian dari kL dihitung satu kL b. Bentuk Silinder Datar 1) Sampai dengan 500 KL 2) Lebih dari 500 KL dihitung sbb: a. 500 Kl pertama kl, setiap kl c. Selebihnya dari 1.000 KL sampai dengan
buah
2.000 kl, setiap kl Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
1
2 d. Selebihnya dari 2.000 KL sampai dengan
3 Buah
4
5
6
7
100.00
50.00
buah
50.00
25.00
buah
30.00
15.00
buah
200,000.00
80,000.00
buah
200,000.00
80,000.00
250.00
125.00
buah
20,000.00
20,000.00
a. 5 kl pertama
buah
20,000.00
20,000.00
b. Selebihnya dari 5 kl, setiap 5 kl
buah
2,000.00
1,000.00
2.000 kl, setiap kl e. Selebihnya dari 10.000 KL sampai dengan 20.000 kl, setiap kl f. Selebihnya dari 20.000 KL, setiap kl Bagian-bagian dari kl dihitung satu kl c. Bentuk bola dan speroidal 1) Sampai dengan 500 kl 2) Lebih dari 500 kl dihitung sbb: a. 500 kl pertama b. Selebihnya dari 500 KL sampai dengan 1000 kl, setiap kl
buah
6. TANGKI UKUR GERAK a. Tangki ukut mobil dan tangki ukur Wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5kl 2) Lebih dari 5 kl dihitung sbb:
Bagian-bagian dari kl dihitung satu kl
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
1
2 b. Tangki ukur tongkang, Tangki ukur pindah dan
3
4
5
6
7
Tangki ukur apung dan kapal 1) Sampai dengan 50 kl
Buah
80,000.00
40,000.00
buah
80,000.00
40,000.00
b. Selebihnya dari 50 kl sampai dengan 75 kl, buah
1,200.00
800.00
1,000.00
500.00
700.00
350.00
500.00
250.00
200.00
100.00
buah
50.00
25.00
a. Labu ukur, buret dan pipet
buah
10,000.00
6,000.00
b. Gelas ukur
buah
6,000.00
3,000.00
2) Lebih dari 50 kl dihitung sbb : a. 50 kl pertama setiap kl c. Selebihnya dari 75 ki sampai dengan 100 buah kl, setiap kl d. Selebihnya dari 100 kl sampai dengan 250 buah kl, setiap kl e. Selebihnya dari 250 kl sampai dengan 500 buah kl, setiap kl f. Selebihnya dari 500 kl sampai dengan buah 1.000 kl, setiap kl g. Selebihnya dari 1.000 kl, setiap kl Bagian-bagian dari kl dihitung satu kl 7. ALAT UKUR DARI GELAS
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
1
2
3 Buah
4 10,000.00
b. Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L
buah
20,000.00
10,000.00
c. Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L
buah
30,000.00
20,000.00
d. Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L
buah
40,000.00
30,000.00
e. Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini buah
10,000.00
5,000.00
8 a. Sampai dengan 50 L
5
6
7 5,000.00
ditambah tiap 1.000 L Bagian-bagian dari 1.000 L dihitung 1.000 L 9 METER TAKSI
buah
10,000.00
5,000.00
10 THERMOMETER
buah
6,000.00
3,000.00
11 DENSIMETER
buah
6,000.00
3,000.00
12 VISKOMETER
buah
6,000.00
3,000.00
13 ALATUKURLUAS
buah
5,000.00
2,500.00
14 ALAT UKUR SUDUT
buah
5,000.00
2,500.00
buah
40,000.00
16,000.00
20,000.00
8,000.00
buah
40,000.00
16,000.00
20,000.00
8,000.00
1,600.00
800.00
800.00
400.00
15 ALAT UKUR CAIRAN MINYAK a. Meter bahan bakar minyak a.1 Meter induk Untuk setiap media uji 1) Sampai dengan 25 m3/h 2) Lebih dari 25 m3/h dihitung sbb : a. 25 m3/m pertama b. Selebihnya dari 25 m3/h sampai dengan 100 m3/h, setiap m3/h
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
buah
6
1
2 3 c. Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan Buah
4
5
6
7
800.00
400.00
400.00
200.00
buah
400.00
200.00
200.00
100.00
buah
12,000.00
6,000.00
6,000.00
3,000.00
buah
12,000.00
6,000.00
6,000.00
3,000.00
buah
600.00
-
300.00
-
buah
400.00
200.00
200.00
100.00
buah
200.00
100.00
100.00
50.00
buah
20,000.00
10,000.00
10,000.00
5,000.00
buah
20,000.00
10,000.00
10,000.00
5,000.00
buah
20,000.00
10,000.00
10,000.00
5,000.00
500 rn3/h, setiap m3/h d. Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h Bagian-bagian dari m3/h dihitung satu m3/h a.2 Meter Kerja Untuk setiap jenis media uj: 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h dihitung sbb : a. 15 m3/h pertama b. Selebihnya dari 15 m3/h sampai dengan 1 00 m3/h, setiap m3/h c. Selebihnya
dari
100
m3/h
sampai
dengan 500 m3/h, setiap m.3/h d. Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h Bagian-bagian dari m3/h dihitung satu m3/h a.3 Pompa Ukur Untuk setiap badan ukur 16 a. Meter induk 1) Sampai dengan 100 m3/h 2) Lebih dari 100 m3/h dihitung sbb : a. 100 m3/h pertama Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
7
1
2 3 b. Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 Buah m3/h, setiap m3/h
4
5
6
7
100.00
50.00
50.00
buah
50.00
20.00
20.00
buah
20.00
10.00
10.00
buah
10.00
5.00
5.00
buah
2,000.00
1,000.00
buah
2,000.00
1,000.00
buah
20.00
20.00
buah
15.00
15.00
buah
10.00
10.00
buah
5.00
5.00
buah
100,000.00
c. Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap m3/h d. Selebihnya dari 1 .000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap m3/h e. Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap m3/h Bagian-bagian dari m3/h dihitung satu m3/h b. 1) Sampai dengan 50 m3/h 2) Lebih dari 50 m3/h dihitung sbb : a. 50 m3/h pertama b. Selebihnya dari 50 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3/h c. Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1. 000 m3/h, setiap m3/h d. Selebihnya
dari
1.000
m3/h
sampai
dengan 2.000 m3/h, setiap m3/h e. Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap m3/h Bagian-bagian dari rn3/h dihitung satu m3/h c. Meter gas orifice dan sejenisnya (merupakan satu system / unit a!at ukur)
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
50,000.00
100,000.00
50,000.00
8
1
3 diuji Buah
4 20,000.00
5 10,000.00
6 20,000.00
7 10,000.00
e. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas (BBG), Elpiji, buah
20,000.00
10,000.00
20,000.00
10,000.00
d. Perlengkapan
2 meter
gas
orifice
(jika
tersendiri), setiap alat pedengkapan untuk setiap badan ukur 17 METER AIR a. Meter induk
buah
1) Sampai dengan 15 m3/h
buah
20,000.00
10,000.00
20,000.00
5,000.00
2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h
buah
40,000.00
20,000.00
20,000.00
10,000.00
50,000.00
25,000.00
25,000.00
10,000.00
3) Lebih dari 100 m3/h b. Meter kerja
buah
1) Sampai dengan 10 m3/h
buah
500.00
250.00
250.00
100.00
2) Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h
buah
4,000.00
2,000.00
2,000.00
10,000.00
10,000.00
5,000.00
5,000.00
2500.00
3) Lebih dari 1 00 m3/h 18 METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR a. Meter induk
buah
1) Sampai dengan 10 m3/h
buah
30,000.00
15,000.00
15,000.00
7,500.00
2) Lebih dari 10 m3/h sampa: dengan 100 m3/h
buah
50,000.00
25,000.00
25,000.00
12,500.00
60,000.00
30,000.00
30,000.00
15,000.00
3) Lebih dari 100 m3/h b. Meter kerja
buah
1) Sampai dengan 15 m3/h
buah
1,500.00
750.00
750.00
300.00
2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h
buah
5,000.00
2,500.00
2,500.00
1,250.00
3) Lebih dari 100 m3/h
buah
12,000.00
6,000.00
6,000.00
3,000.00
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
9
1
2 19. PEMBATASAN ARUS AIR
3 Buah
20. ALAT KONPENSASI : SUHU (ATC) / TEKANAN / KOMPENSASI LAINNYA
4
5
6
7
1,000.00
500.00
500.00
250.00
10,000.00
5,000.00
5,000.00
2,500.00
buah
21. METER PROVER a. Sampai dengan 2.000 L
buah
50,000.00
25,000.00
50,000.00
25,000.00
b. Lebih dari 2.000 L sampai dengan 10.000 L
buah
100,000.00
50,000.00
100,000.00
50,000.00
c.
buah
100,000.00
75,000.00
150,000.00
75,000.00
buah
5,000.00
2,000.00
2,500.00
1,000.00
a. 15 kg/min pertama
buah
5,000.00
2,000.00
2,500.00
1,000.00
b. Selebihnya dari 15 kg/min sampai dengan
buah
40.00
16.00
20.00
8.00
c. Selebihnya dad 100 kg/min sampai dengan 500 buah
20.00
8.00
10.00
4.00
10.00
4.00
5.00
2.00
5.00
2.00
2.50
1.00
Lebih dari 10.000 L
22 METER ARUS MASSA Meter kerja Untuk setiap jenis media uji : 1) Sampai dengan 15 kg/m in 2) Lebih dari 15 kg/min dihitung sbb :
100 kg/min, setiap kg/min kg/min, setiap kg/min d. Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan buah 1000 kg/rnin, setiap kg/min e. Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min buah Bagian-bagian dan kg/min dihitung satu kg/min
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
10
1
2 23 ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE)
3
4
5
6
7
Untuk setiap jenis media : 1. Sampai dengan 4 alat pengisi
Buah
12,000.00
4,800.00
6,000.00
2,400.00
2. Seiebinnya dari 4 alat pengisi, setiap aiat pengisi
buah
2,500.00
1,000.00
1,000.00
500.00
a. 1) 3 (tiga) phasa
buah
40,000.00
15,000.00
20,000.00
7,500.00
2) 1 (satu) phasa
buah
12,000.00
5,000.00
5,000.00
500.00
b. 1) 3 (tiga) phasa
buah
3,000.00
3,000.00
1,500.00
600.00
2) 1 (satu) phasa
buah
1,000.00
1,000.00
500.00
200.00
c. 1) 3 (tiga) phasa
buah
5,000.00
5,000.00
2,500.00
1,000.00
2) 1 (satu) phasa
buah
1,500.00
1,500.00
750.00
300.00
24 METER LISTRIK (Meter kwh)
25 Meter energi listrik lainnya, biaya pemeriksaan, peng -ujian, peneraan atau penera ulangnya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 24 huruf a, bdan c
buah
26 STOP WATCH
buah
1,000.00
1,000.00
1,000.00
500.00
27 METER PARKIR
buah
6,000.00
6,000.00
3,000.00
1,500.00
1) Sampai dengan 1 kg
buah
300.00
300.00
200.00
100.00
2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
buah
600.00
600.00
300.00
200.00
28 ANAK TIMBANGAN a. Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3)
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
11
1
2 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg
3 Buah
4
5
6
7
1,000.00
1,000.00
7,500.00
5,000.00
b. Ketelitian halus (kelas F2 dan M1) 1) Sampai dengan 1 kg
buah
1,000.00
1,000.00
500.00
300.00
2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
buah
2,000.00
2,000,00
1,000.00
500.00
3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg
buah
5,000.00
5,000.00
2,500.00
1,000.00
1) Sampai dengan 1 kg
buah
5,000.00
5,000.00
2,500.00
1,000.00
2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg
buah
7,500.00
7,500.00
5,000.00
2,500.00
3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg
buah
10,000.00
10,000.00
7,500.00
5,000.00
a) Sampai dengan 25 kg
buah
1,500.00
1,500.00
1,000.00
500.00
b) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg
buah
2,000.00
2,000.00
1,500.00
1,000.00
c) Lebih dari 150 sampai dengan 500 kg
buah
3,000.00
3,000.00
2,000.00
1,000.00
d) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg
buah
4,000.00
4,000.00
3,000.00
1,500.00
e) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg
buah
10,000.00
10,000.00
7,500.00
3,000.00
a) Sampai dengan 1 kg
buah
10,000.00
5,000.00
5,000.00
2,500.00
b) Lebih dari 1 kg sampai dengan 25 kg
buah
2,000.00
6,000.00
7,500.00
3,000.00
c) Lebih dari 25 kg sampai dengan 100 kg
buah
14,000.00
7,000.00
10,000.00
5,000.00
d) Lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg
buah
16,000.00
8,000.00
12,000.00
6,000.00
e) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg
buah
20,000.00
10,000.00
15,000.00
75,000.00
buah
36,000.00
15,000.00
20,000.00
10,000.00
c. Ketelitian khusus (kelas E2 dan F1)
29 a. Sampai dengan 3000 kg 1) Ketelitian sedang dan biasa (kelas III dan Illl)
2) Ketelitian ha!us (kelas II)
3) Ketelitian khusus (kelas I)
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
12
1
2
3
4
5
6
7
b. Lebih dari 3000kg 1) Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton
Buah
4,000.00
2,000.00
2,000.00
1,000.00
2) Ketelitian khusus dan haius, setiap ton
buah
5,000.00
2,500.00
3,000.00
1) Sampai dengan 100 ton/h
buah
100,000.00
50,000.00
100,000.00
50,000.00
2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h
buah
200,000.00
100,000.00
200,000.00
100,000.00
3) Lebih dari 500 ton/h
buah
300,000.00
150,000.00
300,000.00
150,000.00
c. Timbangan ban berjalan
d. Timbangan dengan dua sKala (multirange) atau lebih dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukkan nya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya, pengujian, peneraan atau ulangannya dihitung sesuai timbangan dan
penera
dengan jumlah
kapasitas
lantai
masing-masing serta
menurut tarif pada angka 29 a, b dan c
buah
30 a. Dead Weight Testing Machine 1) Sampai dengan 100 kg/cm2
buah
5,000.00
5,000.00
buah
10,000.00
10,000.00
3) Lebih dari 1.000 kg/cm2
buah
15,000.00
15,000.00
b. 1) Alat Ukur Tekanan Darah
buah
5,000.00
2,500.00
2,500.00
1,000.00
buah
5,000.00
2,500.00
2,500.00
1,000.00
buah
7,500.00
3,000.00
5,000.00
2,500.00
2) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000kg/cm2
2) Manometer Minyak a) Sampai dengan 1 00 kg/cm2 b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000kg/cm2 Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
13
1
2
3 Buah
4 20,000.00
5 10,000.00
6 20,000.00
7 10,000.00
buah
5,000.00
2,500.00
5,000.00
2,500.00
buah
10,000.00
5,000.00
10,000.00
5,000.00
buah
15,000.00
7,500.00
15,000.00
7,500.00
buah
4,000.00
5,000.00
2,500.00
1,500.00
a. Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap buah
10,000.00
5,000.00
2,500.00
1,500.00
15,000.00
7,500.00
7,500.00
3,000.00
buah
20,000.00
10,000.00
10,000.00
5,000.00
buah
2,000.00
3) Presure Calibrator 4) Presure Recorder a) Sampai dengan 100 kg/crn2 b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 c) Lebih dari 1.000kg/cm2 31. PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS 32. METER KADAR AIR komoditi
b. Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, kapas buah dan tekstil, setiap komoditi c. Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi 33. Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan 32, atau benda/barang bukan UTTP yang atas permintaan untuk diukur, ditakar, ditimbang, setiap jam dan bagian dari jam dihitung 1 jam
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2,000.00
14
B. BIAYA PENELITIAN Nomor 1
Jenis Retribusi 2
Satuan 3
Tarif (Rp) 4
1
Biaya penelitian dalam rangka ijin
Jam
2500
Satuan 3
Tarif (Rp) 4
Buah
100% dari tarif
type dan ijin tanda pengukuran
atau
Keterangan 5
pabrik atau penimbangan
lainnya yang jenisnya tercantum pada pont A
C. BIAYA TAMBAHAN Nomor 1 1.
Jenis Retribusi 2 UUTP
yang
memiliki
kontruksi
tertentu yaitu:
yang
a. Timbangan milisimal, sentisimal,
dari point A
Keterangan 5
tercantum
desimal, bobot ingsut dan timbangan pegas
yang
kapasitasnya
sama
dengan atau lebih 25 kg b. Timbangan cepat, pengisi (curah)
buah
150% dari tarif
dan timbangan pencampuran untuk
yang
semua kapasitas
dari point A
c. Timbangan elektronik untuk semua
buah
kapasitas
tercantum
200% dari tarif yang
tercantum
dari point A
2.
UUTP yang memerlukan pengujian
buah
yang
tertentu, disamping pengujian yang biasa
dilkukan
terhadap
100% dari tarif tercantum
dari point A
UUTP
tersebut 3.
UUTP yang ditanam
buah
4.
UUTP yang mempunyai sifat atau
buah
10%
dari
tarif
yang
tercantum
dari point A
kontruksi khusus
25%
dari
tarif
yang
tercantum
dari point A
5.
50%
dari
yang ditanam tetapi terkumpul dalam
yang
tercantum
suatu
dari point A
UUTP termasuk anak timbangan, tempat
dengan
buah
jumlah
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
tarif
15
sekurang-kurangnya lima alat
6.
UUTP termasuk anak timbangan,
buah
50%
dari
tarif
yang
tercantum
dari point A
yang tidak ditanam tetapi terdapat di tempat UUTP yang ditanam atau trdapat
ditempat
UUTP
yang
mempunyai sifat dan atau kontruksi khusus
II. SERTIFIKASI DAN TABEL Nomor 1 1.
Jenis Retribusi 2 Biaya
penggantian
sertifikasi/surat
Satuan 3 Lembar
Tarif (Rp) 4
Keterangan 5
5,000.00
keterangan 2.
Biaya penggantian tabel TUT adalah :
buku
100,000.00
a. Sampai denganb 500 kL
buku
250,000.00
b. Diatas 500 kL
III. PENGUJIAN BDKT Nomor 1 1.
Jenis Retribusi 2 Biaya Pengujian
Satuan 3 jenis
Tarif (Rp) 4
Keterangan 5
2.000/ h
IV. KALIBRASI Nomor 1 1.
Jenis Retribusi 2 Biaya Kalibrasi
Satuan 3
Tarif (Rp) 4
buah
300% tarif tera
Keterangan 5
GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. IMAM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
16
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPAN SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS I.
PENJELASAN UMUM Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeriritahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan laboratorium Kemetrologian merupakan kewenangan Propinsi. Pengelolaan Kemetrologian berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal bahwa penyelenggaraan Tera/Tera Ulang nan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus bertujuan yang mendasar adalah mamberikan perlindungan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen dalam hal kebenaran pengukuran. Untuk pekerjaan tera/tera ulang atau pekerjaan lainnya dengan pengujian alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus dikenakan biaya tera. Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kewenangannya telah diiimpahkan ke Pemerintah Propinsi menjadi Pendapatan Asli Daerah.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan 8
: Cukupjelas
Pasal 9
: Sub Dinas Metrologi merupakan koordinator dari 7 (tujuh) Balai Pelayanan Kemetrologian, adapun Balai Pelayanan Kemetrologian tersebut mempunyai wilayah kewenangan sebagai berikut: 1. Balai Pelayanan Kemetrologian Surabaya meliputi : Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten
Mojokerto,
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
Kabupaten
Sidoarjo
dan 1
Kabupaten Jombang ; 2. Balai Pelayanan Kemetrologian Bojonegoro meliputi : Kabupaten
Bojonegoro,
Kabupaten
Tuban
dan
Kabupaten Lamongan ; 3. Balai Pelayanan Kemetrologian Kediri meliputi : Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek ; 4. Balai Pelayanan Kemetrologian Madiun meliputi : Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi Kabupaten Ponoroga dan Kabupaten Pacitan ; 5. Balai Pelayanan Kemetrologian Malang meliputi: Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang ; 6. Balai Pelayanan Kemetrologian Jember meliputi : Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi ; 7. Balai Pelayanan Kemetrologian Madura meliputi : Kabupaten
Pamekasan,
Kabupaten
Sumenep,
Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. Pasal 10 sampai dengan 17
: Cukup jelas
Pasal 18
:
−
Saat kadaluwarsa penagihan retribusi ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi ;
−
Dalam hal diterbitkannya surat teguran kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut;
−
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara
langsung
adalah
wajib
retribusi
dengan
kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi
belum
melunasinya
kepada
Pemerintah
Propinsi; −
Yang dimaksud dengan pengakuan hutang retribusi secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara
nyata-nyata
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
langsung
menyatakan
bahwa 2
mengetahui
hutang
retribusi
kepada
Pemerintah
Propinsi. Pasal 19
: Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 20 sampai dengan 24 :Cukup jelas
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3