PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG DINAS TENAGA KERJA PROPINSI JAWA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR
Menimbang
: a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
penyelenggaraan
kegiatan
ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan kewonangan dan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu melakukan penataan
organisasi
Dinas
Tenaga
Kerja
Propinsi
Jawa
Timur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1978 juncto Nomor 25 Tahun 1994 ; b. bahwa
penataan
organisasi
Dinas
Tenaga
Kerja
merupakan
penggabungan kewenangan antara urusan/kewenangan yang ditamjani Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menata kembali Organisasi Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa
Timur
dengan
menuangkan
ketentuan-ketentuannya
dalam
Peraturan Daerah. Mengingat
: 1. Undang-undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930) (Stbl. Nornor 225 Tahun 1930); 2. Ordonantie Jalan Rel Industri (Stbl. Nomor 595 Tahun 1938); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan (Lembaran Negera Tahun 1951 Nomor 4); 6. Undang-uri'King Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhai antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69); 7. Undang-untiang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dan hak unluk berorganisasi dan untuk berundmg bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42); 8. Undang-undang
Nomor
22
Tahun
1957
tentang
Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42); 9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 lentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8); 10. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93); 11. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55); 12. Undoing -undancj Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Th.1970 Nomor 1); 13. Undancj-undancj
Nomor
7
Tahun
1981
tentang
Wajib
Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39); 14. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negera Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); 15. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 16. Undang-undang Nomor 25 Tahun. 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 17. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pokerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Nomor 131, Tcirnbfihnn Lombaran Negara Nomor 3989);
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 92); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165); 21. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undangundang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); 22. Peratuian Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 4 Tnhun 1991 tentang Wajib Latin Tenaga Kerja Bagi Perusahaan dan luran Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR,
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN :PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG DINAS TENAGA KERJA PROPINSI JAWA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur; b. Gubernur, ad.jiah Gubernur Jawa Timur; c. Sekretaris Daorah, adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur; d. Dinas Tenagu Kerja, adalah Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur; e. Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur; f. Wakil Kepala Dinas, adalah Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur; g. Ketenagakerjaun, adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
h. Tenaga kerja, adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan atau melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk mernenuhi kebutuhan masyarakat; i.
Pekerja, adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah ;
j.
Perjanjian
kerja,
adalah
suatu
perjanjian
antara
pekerja dan
pengusaha secara lisan dan atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak ; k. Hubungan
Industrial,
adalah
suatu
sistem
hubungan
yang
terbentuk antura para pelaku proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah ; l.
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, adalah suatu lembaga yang menangani masalah perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dalam wilayah kewenangan tata laksana pemerintah daerah ;
m. Perselisihan Perburuhan, adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung
dengan
tidak
adanya
persesuaian
paham
mengenai
hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan ; n. Pemutusan Hubungan Kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu nal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha ; o. Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun diluaf hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja ; p. Jaminan Sosial Tenaga Kerja selanjutnya disingkat JAMSOSTEK, adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan borupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia ; q. Pelatihan
Kerja,
adalah
keseluruhan
kegiatan
untuk
memberi,
memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan ketrampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor formal maupun di sektor informal ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
r. Pemagangan,
adalah
bagian
dari
sistem
pelatihan
kerja
yang
diselenggarakjn secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan demjan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan,
Ketenagakerjaan, pelaksanaan
adalah
peraturan
kegiatan
mengawasi
perundang-undangan
dan
bidang
ketenagakerja an ; t. Wajib Latih Tenaga Kerja bagi perusahaan selanjutnya disingkat WLTKP, adalah suatu sistem pengelolaan pelatihan kerja yang wajib diiikuti oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu; u. Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja bagi perusahaan selanjutnya disingkat IWLTKP, adalah suatu sistem pengelolaan pendanaan pelaksanaan pelatihan kerja di Jawa Timur; v. Angkatan Kerja Lokal selanjutnya disingkat AKL, adalah penempatan tenaga
kerja
pada
suatu
wilayah
kerja
Dinas
Tenaga
Kerja
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja; w. Angkatan Kerja Antar Daerah selanjutnya disingkat AKAD, adalah penempatan tenaga kerja dari daerah kerja yang satu ke daerah kerja yang lain dalam wilayah Republik Indonesia ; x.
Angkatan Kerja Antar Negara selanjutnya disingkat AKAN, adalah penempatan tenaga kerja dari wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Negen;
y. Standar Latihan Kerja selanjutnya disingkat SLK, adalah patokan yang ditetapkan mengenai jenis, tingkatan, komponen dan unsur dari program pendidikan dan latihan, dengan pengertian bahwa komponen suatu program pendidikan dan latihan, mencakup peserta, program pengajaran, personil, organisasi, penyelenggaraan, sarana dan prasrana, pembinaan tamatan serta partisipasi konsumen dan masyarakat; z. Materi Uji Ketrampilan/Kompetensi selanjutnya disingkat MUK, adalah bahan ujian yang akan diujikan baik teori maupun praktek kepada peserta uji ketrampilan guna meningkatkan kemampuannya; aa. Standar Kualifikasi Ketrampilan selanjutnya disingkat SKK, adalah patokan yang ditetapkan mengenai uraian ketrampilan yang baku berdasarkan analisis suatu jabatan, yang harus dikuasai oleh seseorang tonaga kerja untuk mampu melaksanakan tugasriya secara efisieu dan efektif;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
bb. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disingkat PJTKI adalah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki ijin usaha untuk melaksanakan jasa penempatan tenaga kerja ke dalam dan ke luar negeri; cc. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT, adalah satuan organisasi
yang
melaksanakan
tugas
teknis
dalam
rangka
menghitung/menunjang tugas pokok Dinas Tenaga Kerja ; dd. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang selanjutnya disingkat TKWNAP, adalah warga negara asing yang merniliki visa tinggal terbatas/ijin tinggal terbatas atau ijin tinggal tetap untuk maksud bekerja di dalam wilayah Republik Indonesia ; ee. Tenaga Kerja Mandiri Terdidik selanjutnya disingkat TKMT, adalah angkntan kerja lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau D I yang mumiliki jiwa kewirausahaan, mempunyai sikap mental ulet dan paniang menyerah serta memiliki etos kerja tinggi dan berorientasi Kupada produktifitas dan kualitas hasil kerja guna memanfaatk.iM peluang usaha sehingga mampu mengisi dan menciptakan lapangan kerja/kesempatan berusaha yang berkesinambungan ; ff. Tehnologi Padat Karya selanjutnya disingkat TPK, adalah suatu tehnologi yang bersifat sederhana artinya mampu dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang relatif kurang berpendidikan dan relatif murah. sehingga dapat membantu meningkatkan produksi dan produktifitas kerja, memperluas kesempatan kerja serta dapat mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Tenaga Kerja, adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi di bidang ketenagakerjaan ;
(2) Dinas Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaks.makan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6
Pasal 3
Dinas
Tenaga
Kerja
mempunyai
tugas
melaksanakan
kewenangan
desentralisasi dan tugas dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam Pasal 3, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi: a. penyusunan program ketenagakerjaan ; b. pemberian pelayanan kepada masyarakat melalui sistem Informasi; c. pembinaan pelaksanaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja ; d. pembinaan polaksanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja baik sektor formal maupun informal; e. pembinaan dan Pengarahan Pelaksana Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah dan Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri dalam rangka program AKAN ; f. penyusunan pedoman jaminan kesejahteraan purna kerja ; g. pembinaan dan kerjasama dengan Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Ketenagakerjaan Daerah ; h. penyelenggaraan fasilitasi kepada organisasi ketenagakerjaan ; i.
pembinaan pelaksanaan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja termasuk upah minimum ;
j.
pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri atas : a. Kepala Dinas ; b. Wakil Kepala Dinas ; c. Bagian Tata Usaha ; d. Sub Dinas Penyusunan Program ; e. Sub Dinas Pdatihan dan Pemagangan ; f. Sub Dinas Ponempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri; g. Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja ; h. Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
7
i.
Kelompok Jiibatan Fungsional;
j.
Unit Pelaksaua Teknis Dinas ;
(2) Bagian dan masing-masing Sub Dinas dipimpin oleh ssorang Kepala Bagian
dan
Kepala
Sub
Dinas
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bagian Kedua Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala
Dinas,
mempunyai
tugas
memimpin,
melakukan
koordinasi,
pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 7
Wakil Kepala Dinas, mempunyai tugas : a. mewakili Kepala Dinas dan memimpin Dinas apabila Kepala Dinas berhalangan b. memimpin kegiatan intern Dinas ; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian
Tata
Usaha
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan pertengkapan.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pengelolaan administrasi kepegawaian ; b. pengelolaan administrasi keuangan ; c. pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
8
d. pengelolaan administrasi perlengkapan perkantoran dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; e. pejaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 10
(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Sub Bagi.in Umum ; b. Sub Bagum Kepegawaian ; c. Sub Bagmn Keuangan ; d. Sub Bagiun Perlengkapan ;
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 11
(1) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas : a. melakukan
pengelolaan
urusan
surat
menyurat,
pengetikan,
penggahdaan dan tata usaha kearsipan ; b. mengurus administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan ; c. melaksanakan
urusan
rumah
tangga,
keamanan
kantor
dan
penyelenggaraan rapat dinas ; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
(2) Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas : a. msnyelenggarakan tata usaha kepegawaian ; b. menyiapkan formasi pegawai dan perencanaan pegawai; c. mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai serta kesejahteraan pegawai; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha ;
(3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas : a. menghimpun
data
dan
menyiapkan
bahan
dalam
rangka
penyusunan anggaran keuangan ; b. melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
9
c. menyusun
laporan
pertanggungjawaban
atas
pelaksanaan
pengelolaan keuangan ; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Sub Bagian Perlengkapan, mempunyai tugas : a. merencaiukan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ; b. melaksanakan pengelolaan inventarisasi kantor; c. melakukan perawatan dan perbaikan terhadap peralatan kantor; d. menyusun
laporan
pertanggungjawaban
atas
barang-barang
inventaris kantor; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
Bagian Keempat Sub Dinas Penyusunan Program
Pasal 12
Sub
Dinas
Penyusunan
Program,
mempunyai
tugas
melaksanakan
pendataan, koordinasi penyusunan program dan perencanaan, melakukan evaluasi, pengelolaan data serta pengendalian.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sub Dinas Penyusunan Program, mempunyai fungsi: a. pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program dan perencanaan ; b. penyusunan perencanaan dan program ; c. penyusunan informasi ketenagakerjaan daerah ; d. pengkajian, evaluasi pelaksanaan dan pelaporan ; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 14
(1) Sub Dinas Punyusunan Program, terdiri atas : a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data ; b. Seksi Perencanaan ; Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 10
c. Seksi Informasi Ketenagakerjaan ; d. Seksi Evaluasi dan Laporan.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bowah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
Pasal 15
(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan dalam rangka menyusun program pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan ; b. menyusun rencana dan program pembinaan serta pengembangan ketenagakerjaan ; c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
(2) Seksi Perencanaan, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan dalam rangka menyusun rencana program pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan ; b. menyusun rencana dan program pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan ; c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
(3) Seksi Informasi Ketenagakerjaan, mempunyai tugas : a. melakukan pengumpulan pengolahan dan
penyajian data dalam
rangka menyusun informasi ketenagakerjaan ; b. menganalisis data ketenagakerjaan untuk bahan laporan dan bahan sajian informasi ketenagakerjaan kopada masyarakat; c. pengembangan sistem perangkat keras
dan lunak informasi
ketenagakerjuan ; d. menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan kepada masyarakat baik melalui loket informasi, lembar informasi, media cetak maupun media elektronik ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 11
(4) Seksi Evaluasi dan Laporan, mempunyai tugas : a. melakukan pemantauan dan evaluasi program pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan ; b. menganalisis hasil pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan ; c. menyusun laporan seluruh kegiatan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan ; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
Bagian Kelima Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja
Pasal 16
Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Ter.aga Kerja, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta memberikan fasilitas di bidang peningkatan Instruktur Pelatihan Kerja dan pengelola pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja, standardisasi dan sertifikasi serta bimbingan kerja bagi tenaga kerja.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja mempunyai fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi peningkatan instruktur pelatihan kerja ; b. pelaksanaan dan pengembangan standardisasi dan sertifikasi tenaga kerja ; c. pelaksanaan fasilitasi pemagangan tenaga kerja ; d. pelaksanaan fasilitasi dibidang perizinan lembaga pelatihan kerja ; e. pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 18
(1) Sub Dinas Pekii :ian dan Pemagangan Tenaga Kerja. terdiri atas: a. Seksi Instruktur Pelatihan Kerja ; b. Seksi Sertifikasi Tenaga Kerja ; c. Seksi Pembinaan Pemagangan ; d. Seksi Pembinaan Lembaga Latihan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 12
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja.
Pasal 19
(1) Seksi Instruktur Pelatihan Kerja, mempunyai tugas : a. menginventarisir data dan menyiapkan database instruktur dan tenaga pelatihan yang mencakup jumlah, jenis. kualiflkasi dan kompetensi; b. menyiapkan pedoman teknis pembinaan terhadap instruktur dan tenaga pelatihan c. memberikan
fasilitasi
pelatihan
lembaga
pembinaan pelatihan
instruktur
dan
pemerintah,
tenaga
swasta
dan
perusahaan ; d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman pembinaan instruktur pelatihan kerja ; e. menyiapkan bahan penilaian/penetapan angka kredit instruktur BLK/LLK/BPPTK ; f. membenkan
fasilitasi
pelaksanaan
pelatihan
pengelola
pelatihan (Training Officer) dan pelatihan instruktur (Training of Trainer); g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja.
(2) Seksi Sertifikasi Tenaga Kerja, mempunyai tugas : a. menginventarisir Sertifikat
dan
menyiapkan
Keterampilan/Kompetensi
SKK,
SLK,
Nasional
MUK yang
dan telah
ditetapkan ; b. menyiapkan bahan penyusunan pengembangan
SKK,
SLK dan
MUK; c. mengkoordinir
pelaksanaan
penyusunan,
perumusan
dan
pengembangan SKK, SLK dan MUK ; d. menginventarisir dan mengkoordinir pelaksanaan pembinaan asosiasi profesi; e. memberikan fasilitasi pelaksanaan uji ketrampilan/kompetensi tenaga kerja ; f. menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi program standardisasi dari sertifikasi tenaga kerja ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 13
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja.
(3) Seksi Pembinaan Pemagangan, mempunyai tugas : a. Mengidentifikasi dan mendata peserta pemagangan menurut jumlah, jenis dan kualifikasi kompetensi pemagangan ; b. Menginventarisir
kelembagaan
tenaga
pelatihan,
program
dan
kegiatan pemagangan ; c. Memberikan fasilitasi pelaksanaan pemagangan di dalam dan di luar negeri; d. Memberikan fasilitasi pelaksanaan program WLTKP dan IWLTKP ; e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemagangan dan pelaksanaan WLTKP dan IWLTKP. f. Melaksanakan fasilitasi pembmaan produktititas tenaga kerja; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja.
(4) Seksi Pemti.naan Lembaga Latihan, mempunyai tugas : a. Menginventarisir data izin lembaga yang mencakup jumlah lokasi jenis kejuruan, status kelembagaan, fasilitas lembaga, kualifikasi instruktur dan standar kualifikasi lulusan ; b. Menyiapkan
bahan
pembinaan
program
pelatihan
untuk
meningkatkan kualitas lembaga penyelenggara pelatihan ; c. Memberikan
fasilitasi
pelaksanaan
akreditasi
pemantauan
status/tingkat/jenjang kelembagaan dan perizinan lembaga pelatihan swasta dan perusahaan ; d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan akreditasi
dan
perizinan
lembaga pelatihan swasta dan
perusahaan ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepal Sub Dinas Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja.
Bagian Keenam Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri
Pasal 20
Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri, mempunyai tugas menyusun program dan kegiatan serta memberikan Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 14
fasilitasi dibidang tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN, Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja, penyuluhan, bimbingan jabatan dan analisis jabatan, penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri dan teknologi padat karya.
Pasal 21
Untuk menyelengyarakan tugas dimaksud dalam Pasal 20, Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri, mempunyai fungsi : a. penyiapan
dan
penyusunan
program
surta
fasilitasi
pembinaan
penetapan PKM ; b. penyelenggaraan fasiltasi pembinaan dan penempatan tenaga kerja AKL. AKAD dan AKAN ; c. penyiapan bahan dan melaksanakan pembinaan Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja ; d. penyiapan pedoman penyuluhan bimbingan jabatan dan analisa jabatan ; e. Penyusunan pedoman pemberian izin TKWNAP ; f. penyiapan bahan dan melaksanakan kajian pengembangan teknologi padat karya ; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 22
(1) Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri, terdiri atas : a. Seksi Bimbingan Jabatan dan Bursa Kerja ; b. Seksi Peni.'mpatan Tenaga Kerja ; c. Seksi Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri; d. Seksi Pengembangan Teknologi Padat Karya.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kopala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri.
Pasal 23
(1) Seksi Bimbingan Jabatan dan Bursa Kerja, mempunyai tugas : a. menyusun Standard Informasi Pasar Kerja untuk Bursa Kerja Pemerintah dan Khusus;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 15
b. mengumpulkan dan menganalisa data Informasi Pasar Kerja hasil kegiatan antar kerja Bursa Kerja Pemerintah dan Khusus; c. menyebarluaskan Informasi Pasar Kerja ; d. menyiapkan bahan dan menyusun pedoman teknis perizinan dan pembuntukan Bursa Kerja Khusus dan swasta; e. menyeleny jarakan fasilitasi pembinaan Bursa
Kerja Pemerintar
Khusus dan Swasta ; f. menyusun pedoman perijinan PJTKI ; g. menyusun pedoman teknis untuk perizinan praktek psikolog ; h. menyusun dan pengembangan analisis Jabatan dan penyuluhan bimbingan Jabatan ; i.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri.
(2) Seksi Penempatan Tenaga Kerja, mempunyai tugas : a. menyusun
pedoman
permohonan
dan
rekomendasi
Rencana
Penempatan Tenaga Kerja (RPTK) AKAD ; b. menyelenggarakan fasilitasi penempatan tenaga kerja AKL dan AKAD serta AKAN ; c. menyusun pedoman penempatan tenaga kerja AKL ; d. menyusun pedoman pelaksanaan kliring penempatan tenaga kerja AKL dun AKAD ; e. menyusun
pedoman
pembinaan
penempatan
tenaga
kerja
pemuda dan wanita, penyandang cacat dan lansia ; f. menyiapkan
bahan
penyusunan dan
pedoman
pembinaan
tenaga kerja Khusus dalam rangka penciptaan usaha mandiri; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri.
(3) Seksi Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri, mempunyai tugas : a. menyiapkan oahan penyusunan sistem dan perangkat lunak serta bahan kerja
pembinaan dengan
perluasan
pembentukan
lapangan usaha
kerja
mandiri
dan kesempatan di perdesaan dan
perkotaan ; b. mengumpulkan data informasi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kegiatan usaha mandiri dan pembinaan tenaga kerja sektor informal dalam rangka perluasan kerja ; c. melaksanakan fasiltasi dibidang bimbingan dan pemanduan serta pembinaan usaha mandiri bagi lulusan SLTA dan Sarjana ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 16
d. melaksanakan
fasilitasi
dibidang
bimbingan
dan
pemanduan
pengembangan usaha bagi pengusaha mandiri sektor informal; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri.
(4) Seksi Pengembangan Teknologi Padat Karya, mempunyai tugas: a. mengumpulkan dan mengianalisa data untuk penyusunan profil Terapan Teknologi Padat Karya; b. menyebarluaskan profil dan pemanfaatan TPK dalam rangka menunjang pengembangan sumberdaya alam; c. melaksanakan
fasilitasi
pelatihan
TPK
bagi
Pemandu
Lapangan TPK dan Pemandu Perluasan Kerja sistem Padat Karya; d. melaksanakm fasilitasi kegiatan perluasan kerja sistem padat karya dan terapan teknologi padat karya bagi masyarakat pencari kerja untuk perluasan lapangan kerja ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri.
Bagian Ketujuh Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja
Pasal 24
Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, mempunyai tugas
menetapkan
kesejahteraan
pedoman
pekerja,
pembinaan
melaksanakan
hubungan
fasilitasi
dan
industrial
dan
pengembangan
kelembagaan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan, penyelesaiaan
perselisihan
hubungan
industrial
serta
pembinaan
Kesejahteraan pekerja dan purna kerja.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, mempunyai fungsi : a. penyusunan
podoman
pengembangan
kelembagaan
Hubungan
Industrial; b. penyusunan pedoman syarat-syarat kerjn dan pengupahan ; c. penyusunan pedoman Pembinaan Kesejahteraan Pekerja dan purna kerja; Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 17
d. pelaksanaan fasilitasi pengembangan kolembngaan Hubungan Industrial; e. pelaksanaan fasilitasi pembinaan kesejahteraan pekerja dan purna kerja ; f. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial; g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 26
(1) Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, terdiri atas : a. Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial; b. Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan ; c. Seksi Kesujahteraan Pekerja dan Purna Kerja ; d. Seksi Perselisihan Hubungan Industrial.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
Pasal 27
(1) Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial, mempunyai tugas : a. menyusun pedoman pendaftaran organisasi ketenagakerjaan ; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis bagi kelembagaan yang beranggotakan unsur bipartit dan tripartit; c. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pendidikan hubungan industrial ; d. menetapkan dan mengembangkan konsep pendidikan hubungan industrial ; e. melaksanakan pendidikan hubungan industrial; f. melaksanakan pembentukan dan pemberdayaaan Kader Penyuluh Hubungan Industrial; g. mendata dan menginventarisir organisasi ketenagakerjaan lintas Kabupaten/Kota ; h. melakukan Koordinasi dengan lembaga/organisasl/instansi terkait dalam rangka pembuatan produk LKS Tripartit; i.
melaksanaKan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
(2) Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan, mempunyai tugas : a. menyusun Pedoman persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian Kerja, Poraturan
Perusahaan
dan
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 18
Kesepakatan
Kerja Bersama;
b. menyusun pedoman penetapan upah minimum ; c. melaksanaKan
inventarisasi
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan dan kesepakatan kerja bersama yang mencakup lintas Kabupaten/Kota ; d. memantau
dan
peraturan
membina
perusahaan,
pelaksanaan
kesepakatan
perjanjian
kerja
bersama
kerja, dan
pengupahan yang mencakup lintas kabupaten/kota ; e. meneliti dan mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) yang mencakup lintas kabupaten/kota ; f. mendata Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang mencakup lintas kabupaten/kota ; g. menganai sa data Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) sebagai bahan penetapan Upah Minimum Regional (UMR); h. menyusun pedoman struktur dan skala upah; i.
melaksan.iKan tugas-tugas lain yancj diberikan oleh Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja ;
(3) Seksi Kesejuhteraan Pekerja dan Purna Kerja, mempunyai tugas : a. menyusun pedoman jaminan kesejahteraan purna kerja ; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kesejahturaan pekerja ; c. melaksanakan fasilitasi pembinaan kesejahteraan pekerja ; d. melaksanakan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan jaminan sosial; e. melaksanakan pembinaan persiapan purna kerja ; f. melaksanakan pembinaan dalam usaha peningkatan kesejahteraan purna kerja di perusahaan ; g. mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga swasta dan instansi
pemerintah
dalam
bidang
penyelenggaraan
usaha
kesejahteraan purna kerja ; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
(4) Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, mempunyai tugas : a. menetapkun pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial; b. menetapkan
pedoman
dan
petunjuk
teknis
penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan unjuk msa/pemogokan pekerja bagi Pegawai Perantara ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 19
c. melaksanakan fasilitasi dalam rangka pencegahan perselisihan hubungan
industrial,
rasa/pemogokan
pemutusan
pekerja
hubungan
serta
kerja
lock
out
dan
unjuk
(penutupan
perusahaan); d. membuat sebagai
dan
menetapkan
bahan
pembinaan
peta ke
kerawanan
perusahaan
perusahaan dalam
rangka
deteksi dim masalah ketenagakerjaan ; e. memberikan
fasilitasi
kasus
perselisihan
hubungan
industrial,
pemutusan hubungan kerja dan unjukrasa pekerja serta lock out (penutupan perusahaan) lintas kabupaten/kota ; f. menindaklanjuti
kasus-kasus pengaduan
masyarakat berkaitan
dengan masalah ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota ; g. memantau pelaksanaan putusan P4 Daerah dan P4 Pusat; h. melaksanakan
koordinasi
dengan
organisasi
pekerja,
organisasi pengusaha dan pihak terkait dalam rangka deteksi dini pencugahan masalah ketenagakerjaan ; i.
melaksanakan tugas-tugas lain yanci diberikan oleh Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 28
Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dibidang pembinaan dan pengawasan norma kerja, norna jamman sosial tenaga kerja, norma keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja
serta
penyidikan
terhadap
pelanggaran
norma
di
bidang
ketenagakerjaan
Pasal 29
Untuk
menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, mempunyai fungsi : a. penyusunan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengawasan norma kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan norma kesehatan kerja dan lingkungan kerja ; b. pelaksanaan
fasilitasi dibidang pembinaan dan
kerja ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 20
pengawasan tenaga
c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran norma kerja,
norma
jaminan
sosial
tenaga
kerja,
norma keselamatan
dan kesehatan kerja serta linykungan kerja ; d. pelaksanaan
koordinasi dengan
instansi terkait,
dalam rangka
menegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan ; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 30
(1) SubUmas Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas : a. Seksi Norma Kerja ; b. Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; c. Seksi Keset .itan Kerja dan Lingkungan Kerja ; d. Seksi Keseumatan Kerja.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 31
(1) Seksi Norma Kerja, mempunyai tugas : a. menyusun petunjuk teknis pembinaan penyempurnaan norma kerja umum dan khusus ; b. melaksanakan inventarisasi data laporan ketenagakerjaan ; c. menyusun dan menyiapkan bahan serta rencana kerja Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ; d. melaksanakan pengawasan norma kerja serta putusan P4D/P4P ke perusahaan ; e. melaksanakan evaluasi terhadap semua hasil pemeriksaan untuk bahan penyusunan norma ; f. melaksannKan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Seksi Jaminnn Sosial Tenaga Kerja, mempunyai tugas : a. menyusun
petunjuk
teknis
pembinaan
dan
pengawasan
penyelenggaraan JAMSOSTEK di perusahaan ; b. menyusun petunjuk teknis pembinaan kesejahteraan tenaga kerja ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 21
c. melaksanakan kecelakaan
monitoring kerja
dan
pada
pemeriksaan
terhadap
laporan
perusahaan-perusahaan
lintas
kabupaten/Kota; d. melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggaraan JAMSOSTEK di daerah tentang pelaksanaan JAMSOSTEK di perusahaan serta menyusun
evaluasi
dan
laporan
pelaksanaan
JAMSOSTEK
perusahaan ; e. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara preventif dan represif terhadap perusahaan yang belum mengikuti program JAMSOSTEK lintas Kabupaten/Kota ; f. melakukan ovaluasi tentang pelaksanaan JAMSOSTEK ; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Seksi Kesehalan Kerja dan Lingkungan Kerja, mempunyai tugas : a. menyusun
petunjuk
teknis
pembinaan
dan
pengawasan
pelaksanaan peraturan kesehatan dan lingkunyan kerja ; b. melaksanakan
pengawasan
dan
pemeriksaan
pelayanan
kesehatan kerja di perusahaan lintas Kabupaten/Kota ; c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap
pemakaian
alat
pelindung
diri
bagi
pekerja
lintas
Kabupaten/Kota ; d. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang
memproduksi/menyalurkan/menggunakan/menyimpan
bahan
berbahaya lintas Kabupaten/Kota ; e. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengujian kesehatan tenaga kerja
dan lingkungan kerja lintas
Kabupaten/Kota ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
(4) Seksi Keselamatan Kerja, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan norma keselamatan kerja ; b. melaksanakan
pengawasan
norma
keselamatan
kerja
lintas
Kabupaten/Kota ; c. menyelenggarakan fasilitasi penyuluhan dan pembinaan dalam rangka
pembentukan
Panitia
Kesehatan Kerja ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 22
Pembina
Keselamatan
dan
d. melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan penelitian terhadap penggunaan pesawat uap, bejana tekan, mekanik, listrik, instalasi kebakaran, konstruksi bangunan lief, instalasi pengukur petir
serta
alat keselamatan kerja lainnya lintas Kabupaten/Kota ; e. membantu pelaksanaan tugas komisi keselamatan dan kesehatan kerja di daerah ; f. melaksanakan pembinaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ; g. melaksanakan seleksi dan sertifikasi operator bloiler, alat berat, pes.iwat angkat/angkut, juru las, juru loko dan dapur (furnish) lintas Kabupaten/Kota ; h. melaksannkan pengawasan pengujian tidak merusak (nondestructive tost) lintas Kabupaten/Kota ; i.
melakukan
audit dalam rangka pemberian penghargaan nihil
kecelakaan. j.
melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan rel dalam lingkungan industri lintas Kabupaten Kota ;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.
Bagian Kesembilan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 32
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja sesuai bidang keahlian dan ketrampilan.
Pasal 33
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, terdiri atas sejumlah pegawai dalam jenjang Jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordmasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 23
(3) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4) Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
Pasal 34
UPT Dinas Tenaga Kerja, merupakan unsur pelaksana Dinas di lapangan.
Pasal 35
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, yang rneliputi 19 (sembilan belas) Balai dan 1 (satu) Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ;
(2) Balai dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Balai Latihan Kerja Industri di Singosari (Malang), Jember, Pasuruan, Mojokerto, Jombang dan Tuban ; b. Balai Laihan Kerja Usaha Kecil Menengah di Sumenep, Situbondo, Kediri, Tulungagung, Madiun, Ponorogo dan Bojonegoro ; c. Balai Latihan Kerja Instruktur
dan
Pengembangan
di Surabaya
d. Balai Latihan Kerja Pertanian dan Pengembangan Tenaga Kerja Luar Negeri Wonojati Malang ; e. Balai Latihan Kerja Industri dan Pertanian di Nganjuk ; f. Balai Penyembangan Produktivitas Tenaga Kerja di Surabaya ; g. Balai
Pelayanan
Penetapan
Tenaga
Kerja
Indonesia
di
Surabaya; h. Balai Tuperkes di Surabaya.
(3) Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dirruiksud pada ayat (1) berkedudukan di Surabaya ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 24
Pasal 36
Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja Industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas : a. Kepala Balai; b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pelatihan dan Pemasaran ; d. Kelompok Instruktur.
Pasal 37
Susunan Organisasi
Balai Latihan
Kerja
Usaha
Kecil
Menengah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas : a. Kepala Balai b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pelatihan dan Pemasaran ; d. Kelompok Instruktur.
Pasal 38
Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja Instruktur dan Pengembangan di Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Kepala balai; b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pelatihan dan Sertifikasi; d. Seksi Perencanaan dan Pengembangan ; e. Seksi Pelatihan ILK Pemerintah/Swasta ; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 39
Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja Pertanian dan Pengembangan Tenaga Kerja Luar Negeri di Wonojati Malang sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf d terdiri atas : a. Kepala Balai; b. Sub Bagian Uita Usaha ; c. Seksi Program dan Pengembangan ; d. Seksi
Pemasaran
dan
Produksi
Indonesia ; Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 25
dan
Jasa
Tenaga
Kerja
e. Seksi Pelatihan Purtanian ; f. Seksi UJK dan Sertifikasi; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja Industri dan Pertanian di wilayah Nganjuk bebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf e terdiri atas : a. Kepala Balai; b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pelatihan dan Pemasaran ; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 41
Susunan Organisasi Balai Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja di Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf f terdiri atas : a. Kepala Balai; b. Sub Bagian Tata Usaha ; c. Seksi Pelatihan dan Konsultasi Produksi vitas ; d. Seksi Pengukuran analisis Produktivitas ; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 42
Susunan Organiasi
Balai
Pelayanan
Penempatan Tenaga
Kerja
Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf g terdiri atas : a. Kepala Balai b. Sub Bagian Tnta Usaha ; c. Seksi Penyiapan dan Bimbingan ; d. Seksi Perlindungan dan Evaluasi; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 43
Susunan Organisasi Balai Hyperkes di Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf h terdiri dari: a. Kepala Balai Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 26
b. Sub Bagian lata Usaha ; c. Seksi Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja ; d. Seksi Ergonomi dan Keselamatan Kerja ; e. Seksi Keselamatan Kerja.
Pasal 44
Susunan Organisasi
Kopaniteraan Panitia Penyelenggara Perselisihan
Perburuhan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) terdiri atas : a. Kepala Balai; b. Sub Bagian tata Usaha ; c. Seksi Pengadaan ; d. Seksi Persidangan.
Pasal 45
Uraian tugas dan fungsi masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
BAB IV TATA KERJA
Pasal 46
Semua unit kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan Sinkronisasi.
Pasal 47
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja bertanygung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi polaksanaan tugas bawahan;
(2) Setiap pimpman unit kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasannya;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 27
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimimpin unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan petunjuk kepada bawahan ;
(4) Setiap laporan disampaikan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 48
(1) Dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan kepada bawahan, sutiap pimpinan unit kerja mengadakan rapat berkala ;
(2) Setiap pimpinan unit kerja mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila benentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 49
(1) Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(2) kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Balai dan Kepala Kepaniteraan Panitia Perselisihan Perburuhan Daerah serta jabatn-jabatan lain di lingkungan Dinas Tenaga Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 28
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 50
Bagan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja sebagaimana tercantum cJalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 51
Dengan beilakunya Peraturan ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tinykat I Jawa Timur Nomor 25 tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Daerah Propinsi Jawa Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan
pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan menetapkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 18 Desember 2000
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
IMAM UTOMO. S
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 29
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 2 Januari 2001 Nomor 9 Tahun 2001 Seri D.
A.n. GUBERNUR JAWA TIMUR Sekretaris Daerah
ttd.
Drs. SOENARJO, MSi Pembina Utama Madya NIP 510 040 479
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006 30
PENJELASAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2000 TENTANG DINAS TENAGA KERJA PROPINSI JAWA TIMUR
I.
PENJELASAN UMUM. Pembangunan bidang ketenagakerjaan merupakam bagian integral pembangunan
nasionnl maupun daerah untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak deminsi dan keterkaitan tidak hanya dengan kupentingan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja, tetapi ju<ja dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat secara luas.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan menciptakari perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja melalui penyebarun informasi
dan
perencanaan
tenaga
kerja,
penempatan
tenaga
kerja,
kesempu.an
berusaha.pembinaan manajemen dan produktivitas, pemagangan, pelatihan, kelembagaan dan perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja. Adapun sasaran pokoknya adalah penyerapan tambahan angkatan kerja baru cKi i pengurangan pengangguran secara bertahap dengan menciptakan perluasan lapangan kerja produktif dan berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menetapkan kedudukan propinsi sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administratif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan propinsi dibidang ketenagakerjaan meliputi penetapan pedoman kesejahteraan purnakerja serta penetapan dan pengawasan atas pelaksanaan upah minimum. Disamping melaksanakan dua kowenangan pokok tersebut, Pemerintah Propinsi juga mempunyai tugas dekonsentrasi.
Sehubungan dejngan hal tersebut, dan dengan adanya penggabungan kewenangan antara unsur/kewenangan yang ditangani Kantor Wilayah Departemen. Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, maka perlu dilakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1978 juncto Nomor 25 Tahun 1994 dengan menuangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 sampai dengan Pasal 2
:
Cukup jelas.
Pasal 3
:
Pembangunan dibidang ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup pembangunan informasi dan perencanaan tenaga kerja,
pengembangan
sumber
daya
manusia
melalui
pelatihan, pemagangan, pelayanan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, perlindungan dalam semua aspek termasuk perlindungan untuk memperoleh pekerjaan di dalam dan di luar negeri, perlindungan hak-hak dasar pekerja, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan upah dan jaminan sosial , sehingga menjamin rasa aman, tenteram, terpenuhinya keadilan serta terwujudnya kehidupan yang sejahtera lahir batin.
Pasal 4 huruf a
:
Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijaksanaan strategis dan program pembangunan ketenagakerjaan.
huruf b
:
Yang dimaksud dengan sistem informasi adalah rnerupakan gabungan, rangkuman dan analisis data yang telah diolah dan mempunyai arti, nilai dan makna tertentu, sedangkan data rnerupakan fakta yang dapat berbentuk angka, naskah, dokumen dan lain-lain yang mewakili diskripsi tertentu.
huruf c sampai
Cukup jelas.
dengan j Pasal 5 sampai dengan Pasal 16
:
Cukup jelas.
Pasal 17 huruf a
:
Yang dimaksud dengan peningkatan instrumen peralatan karya adalah peningkatan kualitas instruktur pelatihan korja pemerintah, swasta dan perusahaan melalui up grading pelatihan methodology maupun teknis serta bimbingan teknis sesuai dengan bidangkejuruan.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
huruf b
:
Pengembangan standardisasi dan sertifikasi tenaga kerja dimaksudkan adalah menyusun dan mengembangan standar kualitfikasi keterampilan/ kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi nasional dan internasional. Sedangkan sertifikasi tenaga kerja adalah proses pemberian sertifikat melalui pelatihan maupun uji kompetensi/ ketrampilan kerja.
huruf c
:
Pemagangan
tenaga
kerja
perlu
dilaksanakan
oleh
pemerintah propinsi, karena pemagangan tenaga kerja dapat dilakukan lintas wilayah dan bahkan lintas negara.
huruf d
:
Perizinan lembaga pelatihan diberikan kepada lembaga pelatihan swasta dan perusahaan yang memenuhi standar akreditasi sesuai pedoman yang berlaku.
Pasal 18 sampai dengan Pasal 20
:
Cukup jelas.
Pasal 21 huruf a
:
Dalam
upaya
pemerataan
kesempatan
kerja
memberi
kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
serta
dapat
mengisi
kebutuhan
pembangunan diseluruh sektor dan daerah.
huruf b
:
Pelaksanaan informsi pasar kerja dan bursa kerja dilakukan oleh
Pemerintah
Kabupaten/Kota,
propinsi,
lembaga
pendidikan dan pelatihan pemerintah maupun swasta serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
huruf c
:
Cukup jelas.
huruf d
:
Penempatan tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWNAP) lokal/daerah,
berarti maka
mengurangi diperlukan
peluang
tenaga
kerja
pengaturan/pembatasan.
Domisili tenaga kerja asing pendatang dengan perusahaan tidak selalu sama atau lokasi pabrik/perusahaan berada pada beberapa Kabupaten/Kota.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
huruf e
:
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan pendidikan dan petatihan dengan penerapan tehnologi tepat guna dan padat karya.
Pasal 22 sampai dengan Pasal 24
:
Cukup jelas.
Pasal 25 huruf a
:
Pengembangan kelembagaan hubungan industrial, termasuk peraturan perusahaan, kesempatan kerja bersama, serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama Bipartite, Tripartite,
lembaga
penyuluhan
dan
penyelesaian pemasyarakatan
perselisian
industrial,
Hubungan
Industrial
Pancasila (HIP).
huruf b sampai dengan e
huruf f
:
Cukup jelas.
:
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan sesuai
ketentuan
yang
berlaku,
antara
lain
melalui
perundingan bipartit antara pekerja/ serikat pekerja dengan pengusaha,
pegawai
perantara,
lembaga
P4D/P4P,
perselisihan hubungan industrial dapat berkembang menjadi pernogokan/unjuk
rasa
dan
mengadu
pada
instansi
pemerintah pada tingkat propinsi.
huruf g
:
Cukup jelas.
Pasal 26 dan Pasal 27
:
Cukup jelas.
Pasal 28
:
Melaksanakan
fasilitasi
dibidang
pembinaan
dan
pengawasan; Norma kerja yang meliputi perlindungi terhadap tenaga kerja
yang
berkaitan
dengan
waktu
kerja,
sistem
pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesosilaan, ibadah,
kewajiban
sosial/
kemasyarakatan
dan
pelaksanaan pengawasan semua peraturan perundangundangan dibidang ketenaga-kerjaan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
Norma jaminan sosial tenaga kerja meliputi perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagai penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan
yang
dialami
oleh
tenaga
kerja
berupa
kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Lingkup yang diatur meliputi jaminan kecelakaan, jaminan
kematian,
jaminan
hari
tua
dan
jaminan
pemeliharaan kesehatan ; Norma keselamatan kerja meliputi keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, instalasi, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan ; Norma kesehatan kerja dan lingkungan kerja meliputi pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja
serta
kondisi
dari
lingkungan
tempat
kerja.
Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi guna menentukan tersangka terhadap pelanggaran norma dibidang ketenagakerjaan. Pasal 29 huruf a
:
Penyusunan dalam rangka penyempurnaan atau pembuatan norma-norma baru dibidang ketenagakerjaan.
huruf b
:
Pembinaan dalam hal ini untuk memberikan catatan koreksi yang bersifat represif non yustisial.
huruf c
:
Keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja sangat besar dipengaruhi oleh tingkat tehnologi yang dipergunakan
dan
bahan
baku/
penolong
yang
berbahaya/mengandung resiko tinggi, makin tinggi tehnologi yang dipergunakan dan bahan baku/penolong yang sangat berbahaya menuntut tingkat keahlian yang tinggi bagi petugas pengawas ketenagakerjaan dan jumlahnya sangat terbatas serta peralatan serta peralartan yang memadai.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
huruf d
:
Pelanggaran
peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan termasuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan dan prosesnya dimulai penyidikan oleh Penyidik Pegawai
Negeri
Sipil
(PPNS)
bidang
ketenagakerjaan,
kemudian ke Penyidik Umum (POLRI), ke Penuntut Umum (Jaksa).
Pasal 30 dan Pasal 31
:
Cukup jelas.
Pasal 32
:
Jabatan fungsional yang telah ditetapkan dengan Keputusan
huruf f
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara meliputi Jabatan fungsional
peneliti
dan
perekayasa
(LITKAYASA).
perekayasa, instruktur latihan kerja, pegawai pengawas ketenagakerjaan, pengantar kerja. Jabatan fungsional pegawai pengantar masih dalam proses penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 33
:
Cukup jelas.
Pasal 44
:
Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan tugas pada : Bidang Pelatihan Teknis dan Instruktur; Bidang
Pelatihan
Manajemen
dan
Pengukuran
Produktivitas Tenaga Kerja ; Bidang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri; Bidang Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial; Bidang
Hiegine
Perusahaan
dan
Kesehatan Kerja
(HIPPERKES).
Pasal 35 sampai dengan Pasal 43
:
Cukup jelas.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6