PEMERINTAH PROPINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
Menimbang : a. bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
penyelenggaraan
kegiatan
pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu membentuk suatu lernbaga Dinas yang secara khusus menangani bidang perhubungan ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk
Dinas
Perhubungan
Propinsi
Jawa
Timur
dan
menuangkan ketentuari-ketentuanya dalam suatu Peraturan Daerah. Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 19(50 Nomor 32); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah
Otonomi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3954); 6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 70); 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah ; 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 1993 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Hubungan Kerja Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 1995 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembangunan di lingkungan Departemen Perhubungan.
Dengan persetujuan, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN
DAERAH
PROPINSI
JAWA. TIMUR
TENTANG DINAS
PERHUBUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Propinsi, adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur; 2. Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur; 3. Sekretaris Daerah, adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur; 4. Dinas Perhubungan, adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur; 5. Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
6. Wakil Kepala Dinas, adalah Wakil Kepala Dinas Perhubungan Propisi Jawa Timur; 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, adalah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi Jawa Timur di bidang perhubungan, pos dan telekomunikasi;
(2) Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas
Perhubungan
mempunyai
tugas
membantu
Gubernur
dalam
melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pembangunan bidang perhubungan, pos dan telekomunikasi serta tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi: a. pengumpulan bahan dan pengolahan data dalam
rangka penyusunan
program dan rencana kegiatan Dinas Perhubungan; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis bidang perhubungan, pos dan telekomunikasi; c. pelaksanaan pemberian fasilitasi bimbingan keselamatan dan ketertiban perhubungan, pos dan telekomunikasi; d. pemberian perizinan dan fasilitasi bimbingan penyelenggaraan angkutan laut, udara dan penyeberangan serta perkeretaapian ; e. pelaksanaan
pengendalian
operasi
bidang
perhubungan,
pos
dan
telekomunikasi;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
f. penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijaksanaan teknik di bidang pencarian dan penyelamatan; g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan perhubungan serta penyidikan pelanggaran di bidang perhubungan, pos dan telekomunikasi; h. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas : a. Kepala Dinas ; b. Wakil Kepala Dinas ; c. Bagian Tata Usaha ; d. Sub Dinas Penyusunan Program ; e. Sub Dinas Perhubungan Darat; f. Sub Dinas Perhubungan Laut; g. Sub Dinas Perhubungan Udara ; h. Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi ; i.
Kelompok Jabatan Fungsional;
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
(2) Bagian Tata Usaha dan masing-masing Sub Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan Kepala Sub Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian Kedua Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pemantauan
dalam
penyelenggaraan
kegiatan
perhubungan
dan
telekomunikasi.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
Pasal 7
Wakil Kepala Dinas mempunyai tugas : a. mewakili Kepala Dinas dan memimpin Dinas apabila Kepala Dinas berhalangan ; b. memimpin kegiatan pengawasan intern Dinas ; c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Bagian Ketiga Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, kelembagaan, serta tugas-tugas hubungan masyarakat.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pengelolaan administrasi umum; b. pengelolaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan administrasi keuangan; d. pengelolaan administrasi perlengkapan; e. pengelolaan urusan rumah tangga; f. pengelolaan
produk
hukum
dan
peraturan
perundang-undangan;
g. pelaksanaan tugas-tugas hubungan masyarakat; h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
Pasal 10
(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Sub Bagian Umum ; b. Sub Bagian Keuangan ; c. Sub Bagian Kepegawaian ; d. Sub Bagian Perlengkapan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 11
(1) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas : a. melakukan pengelolaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan; b. mengurus
administrasi
dan
pengelolaan
arsip
serta mengurus
administrasi kebutuhan rumah tangga ; c. melakukan
kegiatan
keprotokolan
dan
perjalanan
dinas serta
menyelenggarakan urusan keamanan dan kebersihan kantor; d. melakukan pemberian dan penyajian informasi serta tugas-tugas di bidang hubungan masyarakat; e. menyiapkan bahan dalam penyusunan produk hukum ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha ;
(2) Sub Bagian Keuangan. mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan rutin dinas ; b. melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai; c. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan ; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha ;
(3) Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan tata usaha kepegawaian ; b. menyiapkan
bahan
dalam
rangka melakukan
upaya peningkatan
disiplin pegawai, kesejahteraan pegawai serta rencana pengembangan pegawai ; c. menyiapkan bahan dalam rangka memproses kedudukan hukum pegawai; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6
(4) Sub Bagian Perlengkapan, mempunyai tugas : a. menghimpun dan mengelola data perlengkapan barang inventaris kantor; b. menyelenggarakan pengadaan perlengkapan ; c. menyelenggarakan tata usaha penyimpanan dan distribusi barangbarang inventaris ; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
Bagian Keempat Sub Dinas Penyusunan Program
Pasal 12
Sub Dinas Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Dinas Perhubungan di bidang penyusunan program.
Pasal 13
Untuk
menyelenggarakan tugas
sebaimana
dimaksud
dalam Pasal 12,
Sub Dinas Penyusunan Program mempunyai fungsi: a. penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan rencana program kegiatan kerja Dinas Perhubungan ; b. pengolahan
data
dalam
rangka penyusunan rencana dan program
kegiatan kerja Dinas Perhubungan ; c. pelaksanaan survei dan penelitian dalam rangka penyusunan rencana dan progran kegiatan kerja Dinas Perhubungan ; d. penyusunan
rencana
dan
program kegiatan kerja serta penyusunan
anggaran kegiatan kerja Dinas Perhubungan ; e. pelaksanaan evaluasi, monitoring, pengendalian serta penyusunan laporan program kegiatan kerja Dinas Perhubungan ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 14
(1) Sub Dinas Penyusunan Program terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data ; b. Seksi Perencanaan ; c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
7
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
Pasal 15
(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data, mempunyai tugas : a. mengumpulkan
dan
menyiapkan
bahan
dalam
rangka
pengolahan data di bidang perhubungan ; b. melakukan
pengelolaan administrasi pengolahan data di bidang
perhubungan ; c. melakukan penyimpanan dan mensistematisasikan data di bidang perhubungan ; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program ;
(2) Seksi Perencanaan, mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan survei dan penelitian ; b. melakukan kegiatan survei dan penelitian di bidang perhubungan ; c. menyiapkan
bahan
dalam
rangka
menyusun
rencana program
Dinas ; d. melakukan koordinasi dan kerjasama teknik dengan instansi terkait dalam
rangka
penyusunan
rencana
dan
program
di
bidang
perhubungan ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program ;
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan , mempunyai tugas : a. melakukan
monitoring
kegiatan
pelaksanaan
program di bidang
perhubungan ; b. melakukan evaluasi kegiatan program di bidang perhubungan ; c. melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan program di bidang perhubungan ; d. menyusun laporan mengenai kegiatan di bidang perhubungan ; e. melakukan
pengarsipan
dan
dokumentasi
pelaksanaankegiatan
program di bidang perhubungan ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyusunan Program.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
8
Bagian Kelima Sub Dinas Perhubungan Darat
Pasal 16
Sub Dinas Perhubungan Darat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan manajemen dan angkutan, sarana dan prasarana bidang perkeretaapian dan penyeberangan, serta pencarian dan penyelamatan. Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sub Dinas Perhubungan Darat mempunyai fungsi: a. penyiapan rencana dan
program
pembangunan
pelayanan angkutan
kereta api dan penyeberangan serta pencarian dan penyelamatan ; b. pemberian bimbingan dan pengawasan teknis penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan penyeberangan serta pencarian dan penyelamatan ; c. pemberian
bimbingan
dan
teknik
sarana
perkeretaapian
dan
penyeberangan serta pencarian dan penyelamatan ; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 18
(1) Sub Dinas Perhubungan Darat terdiri atas : a. Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan; b. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Rel ; c. Seksi Pencarian dan Penyelamatan ;
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perhubungan Darat.
Pasal 19
(1) Seksi
Lalu
Lintas
Angkutan
Sungai
Danau
dan
Penyeberangan,
mempunyai tugas : a. menyusun dan menetapkan jaringan lintas penyeberangan dalam Propinsi; b. menetapkan jadual perjalanan kapal penyeberangan dalam Propinsi;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
9
c. menerbitkan pertimbangan angkutan sungai danau dan penyeberangan lintas antar Propinsi; d. menerbitkan izin operasi kapal penyeberangan dalam Propinsi; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Darat.
(2) Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Rel, mempunyai tugas : a. melaksanakan pemantauan dan analisis kinerja operasional kereta api; b. melakukan pemantauan dan analisis kecelakaan kereta api; c. menerbitkan perizinan pembangunan perlintasan sebidang antara jalan rel dengan jalan raya ; d. menetapkan
pembangunan
jaringan
jalan
rel
lintas kabupaten
/ kota ; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Darat;
(3) Seksi Pencarian dan Penyelamatan, mempunyai tugas : a. menyusun rencana dan program pencarian dan penyelamatan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang, sarana dan prasarana ; b. merumuskan sistem koordinasi operasi pencarian dan penyelamatan ; c. menyusun petunjuk pembinaan peralatan pencarian dan penyelamatan ; d. menyusun dan melaksanakan latihan pencarian dan penyelamatan ; e. merumuskan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi/organisasi lain dalam pencarian dan penyelamatan ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Darat.
Bagian Keenam Sub Dinas Perhubungan Laut
Pasal 20
Sub Dinas Perhubungan Laut mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi,
pengawasan
kegiatan
angkutan
laut,
kepelabuhan
dan
keselamatan pelayaran serta menyusun rencana angkutan laut dengan memperhatikan keterpaduan antar moda.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
10
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Sub Dinas Perhubungan Laut mempunyai fungsi: a. pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional angkutan laut; b. pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional kepelabuhanan; c. pembinaan dan pengawasan kegiatan operasional perkapalan dan kepelautan; d. pembinaan dan pengawasan kegiatan penjagaan dan penyelamatan; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang a'iberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 22
(1) Sub Dinas Perhubungan Laut terdiri atas : a. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut; b. Seksi Kepelabuhan ; c. Seksi Perkapalan dan Kepelautan ; d. Seksi Penjagaan dan Penyelamatan ;
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perhubungan Laut.
Pasal 23
(1) Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut, mempunyai tugas : a. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, bimbingan kegiatan dan penunjang angkutan laut; b. menyiapkan bahan bimbingan kepada Pengusaha Angkutan Laut; c. meyiapkan bahan pemberian izin usaha Pelayaran Rakyat dan usaha penunjang angkutan laut; d. melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan laut; e. melakukan pengawasan kegiatan operasional Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), jasa pengurusan transportasi dan perusahaan bongkar muat; f. melakukan pengawasan kegiatan
operasional usaha gudang laut
lainnya ; g. melaksanakan
evaluasi
dan
analisis
data
operasional angkutan
laut dan penunjang angkutan laut;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
11
h. melaksanakan evaluasi dan analisis kebutuhan ruang kapal dijalur lintas jaringan trayek pelayaran di Propinsi; i.
melaksanakan pembinaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);
j.
mengusulkan jaringan trayek dan mengevaluasj kegiatan angkutan laut perintis;
k. mengevaluasi tarif angkutan ekonomi dan non ekonomi pada lintas Kabupaten/Kota; l.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Laut;
(2) Seksi Kepelabuhan, mempunyai tugas : a. menyiapkan
bahan
penetapan
kebijakan
tatanan
dan perizinan
pelabuhan Propinsi; b. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, bimbingan kegiatan pendalaman kolam dan alur pelayaran di pelabuhan Propinsi; c. mengendalikan dan mengawasi kegiatan pihak ketiga di bidang kepelabuhan,
pemanduan,
pengerukan
dan reklamasi di wilayah
laut; d. penyiapan bahan dalam penentuan batas-batas daerah lingkungan kerja
pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
e. penyiapan bahan dalam rangka penetapan pelabuhan umum dan pelabuhan khusus; f. penyiapan bahan bimbingan kegiatan pemanduan, pengembangan, pemeliharaan
fasilitas
dan
peralatan kepelabuhan ;
g. menyiapkan bahan pemberian izin kegiatan kerja keruk dan reklamasi di wilayah laut yang berdampak terhadap keselamatan pelayaran; h. memantau i.
kinerja
pelayanan
operasional
pelabuhan Propinsi;
mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan operasional di bidang kepelabuhan secara berkala ;
j.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Laut;
(3) Seksi Perkapalan dan Kepelautan, mempunyai tugas : a. mengusulkan
penetapan
pernasangan dan
pemeliharaan alat
pengawasan, alat pengaman (Rambu-rambu Laut) Lalu Lintas laut dalam wilayah luar 4 (empat) mil sampai 12 (dua belas) mil; b. melakukan terlaksananya
penyiapan peraturan
bahan
pembinaan
kegiatan
dan
pengawasan
perkapalan, pelayaran dan
kepelautan ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
12
c. melakukan pemantauan kelaik lautan dan sertifikasi Kapal, dokumen Awak Kapal; d. menyiapkan
bahan
dan
penanggulangan
darurat pencemaran
laut dari kapal di pelabuhan dalam wilayah Propinsi ; e. menyiapkan
pelaksanaan
pembinaan
pengadaan fasilitas penampungan
atas
terselenggaranya
limbah dari kapal di Pelabuhan
dalam wilayah Propinsi ; f. menyiapkan
bahan
usulan
penetapan
atau
perubahan batas-
pelaksanaan
kegiatan navigasi
batas perairan bandar pada pelabuhan ; g. mengendalikan
dan
mengawasi
dan telekomunikasi pelayaran ; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Laut ;
(4) Seksi Penjagaan dan Penyelamatan, mempunyai tugas : a. melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan bimbingan penjagaan dan penyelamatan di pelabuhan laut dan pantai; b. mengkoordinasikan
pelaksanaan
operas!
dan
bantuan pencarian
dan penyelamatan ; c. menyampaikan laporan kondisi dan kerawanan perhubungan bidang perhubungan laut; d. melaksanakan pengawasan tertib bandar, tertib berlayar, pengusutan kecelakaan kapal; e. melaksanakan
pengolahan
dan
analisa
data
mengenai
kecelakaan kapal; f. menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembersihan rintangan bawah air yang mengganggu keselamatan pelayaran dan olah gerak kapal; g. menyiapkan
bahan
dalam
rangka
memberikan
bimbingan
dan
mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di bidang survai teknis salvage dan pekerjaan bawah air; h. melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Laut.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
13
Bagian Ketujuh Sub Dinas Perhubungan Udara
Pasal 24
Sub Dinas Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi
menyangkut
pengendalian
kegiatan
angkutan
udara,
keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara. penyediaan kesiapan operasi fasilitas bandar udara, elektronika, listrik dan navigasi udara, serta penyusunan rencana angkutan udara dengan memperhatikan keterpaduan antar moda.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24,
Sub Dinas Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan dan pengawasan kelancaran angkutan udara; b. pembinaan dan pengawasan kegiatan sistem operasi dan keselamatan penerbangan serta kelaikan udara; c. pembinaan dan pengawasan kegiatan penyediaan fasilitas sisi darat dan sisi udara serta penataan fasilitas elektronika dan listrik; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 26
(1) Sub Dinas Perhubungan Udara terdiri atas : a. Seksi Angkutan Udara; b. Seksi Keselamatan Penerbangan dan Sertifikasi Kelaikan Udara; c. Seksi Teknik Kebandarudaraan; d. Seksi Fasilitas Elektronika dan Listrik ;
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Perhubungan Udara.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
14
Pasal 27
(1) Seksi Angkutan Udara mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan penyelenggaraan penerbangan perintis dalam lingkup Propinsi ; b. memproses bahan pemberian izin/rekomendasi Pengurusan Jasa Transportasi (PJT) ; c. menyiapkan bahan pemberian ijin usaha angkutan udara niaga dan izin angkutan udara bukan niaga yang beroperasi di wilayah Propinsi ; d. menyiapkan bahan pemberian flight approval e. pengawasan
terhadap
pelaksanaan
untuk penerbangan ;
ijin
perusahaan angkutan
udara niaga dan angkutan udara bukan niaga ; f. pengawasan
pelaksanaan traffic light oleh
perusahaan angkutan
udara asing ; g. pengawasan flight approval internasional
berjadwal dan tidak
berjadwal; h. menyiapkan bahan pemberian izin usaha Eksploitasi Muatan Peswat Udara (EMPU) yang dilaksariakan oleh pihak swasta dan koperasi; i.
menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan angkutan udara meliputi rute, jadwal dan frekwensi penerbangan ;
j.
pengawasan kegiatan Kantor Cabang Perusahaan Penerbangan Asing (GSA);
k. pengawasan pe/aksanaan tarif angkutan udara dan mengendalikan pelaksanaan kontrak sewa di bandara ; l.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Udara ;
(2) Seksi
Keselamatan
Penerbangan
dan
Sertifikasi
Kelaikan Udara
mempunyai tugas: a. menyiapkan
bahan
pelaksanaan
pemberian
sertifikasi peralatan
dan fasilitas penunjang operasi bandara; b. menyiapkan
bahan
pembinaan
pelaksanaan
kegiatan
pemeriksaan barang dan atau bahan berbahaya khusus bagi bandara internasional dan domestik ; c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan prosedur lalu lintas udara ; d. mengawasi terselenggara.nya pelaksanaan operasional lalu lintas udara ; e. melaksanakan
pengawasan
terhadap
tanda
kecakapan (licence)
Petugas operasi bandara ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
15
f. menyiapkan program pengamanan penerbangan ; g. menyiapkan
bahan
Penerbangan
pemberian
EMPU
dalam
izin
rangka
permohonan
Perusahaan
pengangkutan
bahan-bahan
berbahaya dengan menggunakan pesawat udara ; h. melaksanakan
pengawasan
dan
pengendalian
terlaksananya peraturan dan prosedur teknis operasional pelayanan keselamatan penerbangan ; i.
menganalisis
dan
mengevaluasi serta menetapkan kebutuhan
pelayanan keselamatan penerbangan ; j.
memantau kegiatan sertifikasi kelaikan pesawat udara ;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kep Sub Dinas Perhubungan Udara ;
(3) Seksi Teknik Kebandarudaraan mempunyai tugas: a. mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan teknik bandara ; b. memberikan rekomendasi pembangunan bandara lapangan terbang dan heliport ; c. memberikan izin/rekomendasi
pembangunan/penggunaan bandara
lapangan terbang/heliport kapasitas <12.500 Lbs ; d. mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan dampak lingkungan
di bandara ; e. mengendalikan dan mengawasi pembangunan di kawasan operasional keselamatan
penerbangan
dan kawasan kebisingan bandara ;
f. mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan / pengoperasian dan pembangunan bandara ; g. mendayagunakan
dan
mengusulkan
perubahan
fungsi fasilitas
bandara ; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Udara ;
(4) Seksi Fasilitas Elektronik dan Listrik mempunyai tugas: a. mengendalikan dan mengawasi terpenuhinya persyaratan teknis operasional fasilitas telekomunikasi, navigasi udara, elektronika dan listrik bandara ; b. mengendalikan dan mengawasi fasilitas penunjang operasi bandara ; c. memberikan
bantuan
teknis
kegiatan
kalibrasi
fasilitas
telekomunikasi, navigasi udara, elektronika dan listrik ; d. mengawasi dan membina profesi teknisi telekomunikasi, navigasi udara, elektronika dan listrik ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
16
e. monitoring dan evaluasi keandalan / unjuk hasil peralatan fasilitas telekomunikasi, navigasi udara, elektronika dan listrik ; f. membimbing dan menilai kegiatan teknik fasilitas elektronika dan listrik bandara ; g. mengendalikan mengawasi pembangunan fasilitas elektronika dan listrik bandara ; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Perhubungan Udara.
Bagian Kedelapan Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi
Pasal 28
Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penertiban serta evaluasi kegiatan pelayanan usaha jasa pos, telekomunikasi dan teknologi informatika, telekomunikasi khusus serta standardises! pos dan telekomunikasi.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi rnempunyai fungsi : a. penyusunan analisis pelayanan dan kegiatan usaha jasa pos, filateli, telekomunikasi dan teknologi informatika, telekomunikasi khusus; b. penyiapan
dan pemberian pertimbangan
telekomunikasi,
teknologi
Informatika
standardisasi
dan
teknis
telekomunikasi
pos,
khusus.di
Propinsi; c. penyusunan
teknis
pelaksanaan
kegiatan
usaha jasa
pos, filateli,
telekomunikasi dan teknologi informatika, telekomunikasi khusus ; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan usaha pos, filateli, telekomunikasi dan teknologi informatika, telekomunikasi khusus; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 30
(1) Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi terdiri atas : a. Seksi Pos; b. Seksi Telekomunikasi;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
17
c. Seksi Teknologi Informatika ;
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah
dan
tanggung
jawab
oleh
Kepala
Sub
Dinas
Pos
dan
Telekomunikasi.
Pasal 31
(1) Seksi Pos mempunyai tugas : a. menyiapkan ketentuan persyaratan pengusahaan jasa titipan; b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan jasa titipan; c. menyiapkan bahan penetapan standard peralatan pos; d. melaksanakan pembinaan kegiatan filateli; e. melaksanakan analisis data pelayanan jasa pos dan filateli; f. menyiapkan bahan bimbingan dan petunjuk teknis penyelenggaraan jasa pos; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pos danTelekomunikasi;
(2) Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan pertimbangan pengusahaan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; b. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; c. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; d. melaksanakan analisis data pelayanan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; e. menyiapkan
bahan
bimbingan
dan
petunjuk
teknis
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi;
(3) Seksi Teknologi Informatika mempunyai tugas : a. menyiapkan data tentang teknologi informatika; b. melaksanakan
analisis
penggunaan dan perkembangan teknologi
informatika; c. menyiapkan bahan pertimbangan penggunaan/pemilihan teknologi informatika;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
18
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jasa Informatika; e. menyiapkan bahan bimbingan dan petunjuk teknik kegiatan pelayanan infomatika ; f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pos danTelekomunikasi.
Bagian Kesembilan Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 32
Kelornpok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perhubungan sesuai bidang keahlian dan ketrampilan.
Pasal 33
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas sejumlah pegawai dalam jenjang Jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan ;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang fungsional yang senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas ;
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ;
(4) Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
Pasal 34
(1) UPT Dinas Perhubungan, merupakan unsur pelaksana Dinas yang menyelenggarakan fungsi tertentu ;
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
19
(2) UPT Dinas Perhubungan, dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 35
Susunan Organisasi UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, terdiri atas : Kepala Balai, Sub Bagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 36
Nomenklatur dan uraian tugas dan fungsi masing-masing UPT Dinas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
BAB IV TATA KERJA
Pasal 37
Semua Unit Kerja dilingkungan Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Pasal 38
(1) Setiap
pimpinan unit kerja dalam lingkungan Dinas Perhubungan
berkewajiban memimpin bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
(2) Setiap pimpinan unit kerja dilingkungan Dinas Perhubungan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasannya;
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan;
(4) Setiap laporan disampaikan kepada pejabat lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
20
Pasal 39
(1) Dalam rangka koordinasi dan pemberian bimbingan kepada bawahan, setiap pimpinan unit kerja mengadakan rapat berkala;
(2) Setiap pimpinan unit kerja mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 40
(1) Kepala
Dinas dan Wakil. Kepala Dinas dlahgkat dan diberhentikan oleh
Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usulan Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
(2) Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan- ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
21
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar orang
dapat
Daerah
ini
mengetahuinya, dengan
setiap
memerintahkan pengundangan Peraturan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Timur. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 3 Mei 2001 GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
IMAM UTOMO, S Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur tanggal 11 Juni 2001 Nomor 26 Tahun 2001 Seri D. A.n. GUBERNUR JAWA TIMUR Sekretaris Daerah ttd. Drs. SOENARJO, MSi Pembina Utama NIP 510 040 479
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
22
BAGAN
SUSUSNAN
ORGANISASI
PERHUBUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR
DINAS
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR
: 6 TAHUN 2001
TANGGAL
: 3 MEI 2001
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR
I. PENJELASAN UMUM
Dengan meningkatnya permintaan jasa perhubungan di daerah, dituntut pula peningkatan kemampuan, baik sarana maupun prasarana transportasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang cepat, aman dan nyaman serta biaya yang terjangkau oleh masyarakat. Perkembangan pelayanan sistem transportasi yang mempunyai peranan penting dan strategis baik yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta pengendalian struktur pengembangan wilayah terutama yang menyangkut perwujudan hubungan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, dituntut adanya penetapan sistem transportasi wilayah terpadu Jawa Timur yang telah memperhatikan tata ruang baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom serta Peraturan Pemerintah No; 84 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu menata Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Propinsi Jawa Timur dalam suatu Peraturan Daerah tentang penetapan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur.
Dengan pertimbangan beban kerja serta kondisi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah wilayah, tingkat perkembangan sektor perhubungan, tingkat kegiatan pelayanan sektor perhubungan terhadap masyarakat serta mobilitas kegiatan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas sektor perhubungan, maka susunan organisasi Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur menerapkan organisasi dengan 5 (lima) Subdinas dan 1 (satu) Kepala Bagian yang semuanya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai dengan 22 : Cukup jelas. Pasal 23 ayat (1) huruf a dan b
: Cukup jelas.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
1
huruf c
: Pelayaran Rakyat Pelra) adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan Kapal Layar bermotor tradisional dan Kapal Motor dengan
ukuran tertentu
(lebih
kecil
dari
175
(seratus tujuh puluh lima) Gross Ton). Usaha Penunjang Angkutan Laut adalah kegiatan usaha yang bersifat menunjang kelancaran proses kegiatan angkutan laut (misalnya : usaha bongkar muat barang, ekspedisi muatan kapal laut). huruf d sampai dengan h
: Cukup jelas.
ayat (2) huruf a
: Cukup jelas.
Huruf b
: Pendalaman Kolam adalah kegiatan pengerukan di kolam pelabuhan.
Huruf c
: Cukup jelas.
Huruf d
: Daerah
Lingkungan
wilayah
perairan
yang
dipergunakan
Kerja
dan
Pelabuhan
daratan
(DLKR) adalah
pada pelabuhan
umum
secara langsung untuk kegiatan
pelabuhan. Daerah
Lingkungan
adalah
Huruf e
wilayah
Kepentingan
perairan
di
Pelabuhan (DLKP)
sekeliling daerah
kerja
perairan
pelabuhan umum
yang
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
lingkungan
dipergunakan
: Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dibangun dan dioperasikan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Yang
dimaksud
Untuk fasilitas
pelabuhan
Kepentingan
khusus
Sendiri
pendukungnya
mencakup Dermaga
(DDKS) adalah dermaga dan
yang
berada
di
dalam
Daerah
Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan
sendiri
guna
menunjang
kegiatan
tertentu. Huruf f
: Kegiatan Pemanduan adalah kegiatan memandu kapal mulai dari memasuki alur pelabuhan, kolam pelabuhan dan sandar di dermaga atau sebaliknya.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
2
huruf g
: Rintangan bawah air adalah sesuatu yang menghalangi dan membahayakan alur pelayaran atau keselamatan pelayaran antara lain : bangkai kapal, kabel laut, ranjau laut dan sebagainya.
huruf h dan i
: Cukup jelas.
Pasal 24 sampai dengan 26 : Cukup jelas. Pasal 27 ayat (1) huruf a
: Cukup jelas.
Huruf b
: Yang dimaksud dengan menyiapkan bahan pemberian ijin / rekomendasi JPT di wilayah Propinsi adalah pemberian izin / rekomendasi
bagi
perusahaan
JPT
yang
ingin
mengembangkan usaha/membuka cabang di lain wilayah. huruf c
: Cukup Jelas.
huruf d
: Yang dimaksud menyiapkan bahan pemberikan Flight Appoval ( FA ) untuk penerbangan dalam negeri dalam satu propinsi adalah untuk : −
Kegiatan penerbangan unschedule ;
−
Test flight setelah perbaikan / overhoul;
−
Penerbangan captaincy ( peningkatan reting penerbang ).
huruf e
: Cukup Jelas.
huruf f
: Yang dimaksud dengan traffict light adalah penggunaan hak terbang oleh
perusahaan angkutan udara asing yang telah
disepakati dalam perjanjian antar 2 negara. huruf g
: Flight Approval Internasional dikeluarkan oleh Ditjend. Hubud, maka
pengawasan
di
daerah
dilakukan
oleh
Dinas
Perhubungan Sub Dinas Perhubungan Udara Propinsi Jawa Timur. huruf h dan i
:Cukup Jelas.
Huruf j
: Yang dimaksud dengan pengawasan kegiatan kantor cabang perusahaan asing adalah untuk perlindungan dan pembinaan perusahaan Angkutan Udara Asing.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
3
huruf k
: Yang
dimaksud
dengan pengawasan
dan pelaksanaan
tarip angkutan udara adalah : −
Dalam rangka meningkatkan, memajukan dan melindungi kepentingan
perusahaan
serta
penjualan
ticket
penerbangan. −
Melindungi kepentingan para pemakai jasa angkutan udara dari praktek calo ticket penumpang pesawat udara.
−
Yang dimaksud dengan pelaksanaan kontrak sewa di bandar udara adalah kontrak-kontrak yang dilakukan antara pihak Pengelola Bandar Udara dengan para perusahaan yang melakukan kegiatan penunjang bandara atau kegiatan penunujang penerbangan.
huruf l
: Cukup jelas
ayat (2) huruf a
: Yang dimaksud menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian sertifikasi peralatan dan fasilitas penunjang operasi bandar udara adalah meliputi pemberian sertifikasi peralatan antara lain: Garbarata, X-ray, Walk trough, kendaraan PKP-PK, dll
huruf b sampai dengan d
: Cukup jelas.
Huruf e
: Yang dimaksud pengawasan terhadap tanda kecakapan (Licence Petugas Operasi Bandar Udara) adalah antara lain bahwa petugas Pengatur Lalu Lintas Udara wajib mempunyai Licence Air Traffic Controller (ATC), petugas parkir pesawat udara wajib mempunyai Licence Marshaller.
Huruf f
: Yang
dimaksud
penerbangan, penerbangan
program
propinsi
berdasarkan nasional
adalah
tentang
program antara
lain
pengamanan pengamanan pengendalian
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan kawasan kebisingan di daerah bandar udara. huruf g sampaidenganhuruf i : Cukup jelas. Huruf j
: Yang dimaksud memantau kegiatan kelaikan pesawat udara adalah pengawasan terhadap kelaikan terbang pewasat udara berikut kelaikan kelengkapan peralatan/persyaratan lain di dalam pesawat udara.
Huruf k
: Cukup jelas.
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
4
ayat (3) huruf a
: Yang
dimaksud
mengendalikan
dan
mengawasi
penyelenggaraan Teknik Bandar Udara adalah : 1) Mengendalikan dan mengawasi terpenuhinya standart minimal landasan-pacu dan komponen sesuai jenis pesawat udara yang akan mendarat. 2) Pengendalian
dan
Keselamatan
pengawasan
Operasi
terhadap
Penerbangan
Kawasan
(KKOP)
dan
kawasan kebisingan. 3) Pengendalian
dan
pengawasan
terhadap
daerah
lingkungan kerja bandar udara. Huruf b sampai dengan f
: Cukup jelas.
huruf g
:Yang
dimaksud
mendayagunakan
dan mengusulkan
perubahan fungsi udara adalah : 1) Mengusulkan perubahan status/klasifikasi bandar udara. 2) Mengusulkan
karena
pertimbangan perkembangan
daerah. huruf h
: Cukup jelas.
ayat (4) huruf a
: Cukup jelas.
huruf b
: Yang dimaksud mengendalikan dan mengawasi fasilitas penunjang oprasi bandar udara adalah mengawasi dan mengendalikan terpenuhinya standart operasional peralatan pemeriksaan barang/penumpang di terminal dan fasilitas penunjang keselamatan penerbangan lainnya di bandar udara.
huruf c
: Kegiatan kalibrasi fasilitas navigasi udara adalah dilaksanakan oleh Direktorat Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, sehingga DinasPerhubungan Propinsi Jawa Timur Sub Dinas
Perhubungan
Udara
memberikan
bantuan
teknis
kegiatan kalibrasi fasilitas navigasi udara dilokasi bandara udara di wilayahnya. huruf d sampai dengan h
: Cukup jelas.
Pasal 28 sampai dengan 29 : Cukup jelas. Pasal 31 ayat (1)
: Penjelasan secara umum dari pasal tersebut adalah : −
Pengusahaan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menerima, membawa dan atau
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
5
menyampaikan surat pos jenis tertentu, paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya. −
Yang dimaksud penyelenggara adalah badan hukum yang di bentuk berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini Perseroan Terbatas atau Koperasi yang telah memiliki Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan.
Ayat(2)
: Penjelasan secara umum dari pasal tersebut adalah : −
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
−
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi menggunakan
kebutuhan jaringan
bertelekomunikasi telekomunikasi,
dengan
antara
lain
penyelenggaraan wartel, internet dan warnet. −
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Khusus
adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifatnya, peruntukan dan
pengoperasiaannya
khusus,
antara
lain
Penyelenggaraan Amatir Radio, Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) Pasal 32 sampai dengan 43 : Cukup jelas
Dok. Informasi Hukum-JDIH Biro Hukum Setda Prop Jatim /2006
6