PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI SELULER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PACITAN Menimbang
: a. bahwa pada saat ini semakin berkembang kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pacitan yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan menara telekomunikasi seluler; b. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi seluler yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan menara telekomunikasi seluler; c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler di Kabupaten Pacitan salah satu bentuk peran serta penyelenggara/penyedia menara adalah melalui pembayaran retribusi izin pembengunan menara telekomunikasi seluler; d. bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu mengatur Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler dengan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor: 67); 8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrbusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor: 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/ 3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; 14. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur 2005-2020; 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Propinsi Jawa Timur; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 7 tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Pacitan.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN DAN BUPATI PACITAN MEMUTUSKAN Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN TELEKOMUNIKASI SELULER
KABUPATEN PEMBANGUNAN
PACITAN MENARA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Pacitan 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan 3. Bupati adalah Bupati Pacitan 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan 5. Instansi yang berwenang adalah dinas-dinas atau instasi-instansi yang ditunjuk sesuai dengan bidang SKPD Kabupaten Pacitan 6. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 7. Penyelenggara Perizinan Terpadu Satu Pintu adalah instansi yang diberi kewenangan menyelenggarakan pelayanan perizinan satu pintu di Kabupaten Pacitan 8. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya 9. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran , pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya 10. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi 11. Menara bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi 12. Penyelengara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usahamilik negara, badan saha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara 13. Penyedia menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi 14. Pembangunan Menara telekomunikasi seluler adalah kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi 15. Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pendirian bangunan menara telekomunikasi seluler 16. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan 17. Retribusi Izin pembangunan menara telekomnikasi seluler selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian perizinan pembangunan menara telekomunikasi 18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang 19. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-ndangan Retribusi Daerah 20. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA Bagian Pertama Lokasi Pembangunan Menara Paragraf 1 Penetapan lokasi Pasal 2 (1) Penetapan lokasi pembangunan menara disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, kemanan dan ketertiban lingkungan, estetika dan kebutuhan kegiatan usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati dalam bentuk Cell Plan (2) Penetapan lokasi menara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam beberapa zona untuk menetapkan biaya Retribusi Paragraf 2 Pembagian Zona Pasal 3 (1) Zona penetapan lokasi menara ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Kepadatan penduduk b. Jumlah sarana dan prasarana pemerintahan/perdagangan/jasa dan c. Letak strategis wilayah d. Ketinggian tanah lahan dari permukaan air laut (2) Pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Zona I dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kepadatan penduduk tinggi; 2. sarana dan prasarana pemerintahan/perdagangan/jasa sangat memadai; 3. terdapat akses jalan arteri b. Zona II dengan ketentan sebagai berikut: 1. kepadatan penduduk sedang; 2. sarana dan prasarana pemerintahan/perdagangan/jasa sedang 3. terdapat akses jalan kolektor c. Zona III dengan ketentuan sebagi berikut: 1. kepadatan penduduk rendah 2. sarana dan prasarana pemerintahan/perdagangan/jasa tidak memadai 3. tidak terdapat akses langsung dengan jalan arteri dan kolektor. (3) Untuk kepentingan ruang udara pada kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara terdapat kawasan sebagai berikut: a. Kawasan pendekatan dan lepas landas b. Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan c. Kawasan dibawah permukaan horisontal dalam d. Kawasan dibawah permukaan horisontal luar e. Kawasan dibawah permukaan kerucut f. Kawasan dibawah permukaan transisi g. Kawasan disekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan (4) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam Perturan Bupati
Paragraf 3 Penyebaran Titik Lokasi Pasal 4 (1). Penyebaran titik lokasi pembangunan antar menara ditetapkan sebagai berikut: a. Zona I jarak antar menara minimal 200 (dua ratus) meter; b. Zona II jarak antar menara minimal 300 (tiga ratus) meter; c. Zona III jarak antar menara minimal 600 (enam ratus) meter. (2). Jarak penyebaran titik lokasi pembangunan antar menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan estetika dan tingkat ketepatan frekwensi. Bagian Kedua Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler Pasal 5 (1) Pembangunan menara telekomunikasi seluler dapat dilakukan oleh perorangan atau badan; (2) Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku dan memperhitungkan faktorfaktor tempat penempatan antena (space), sarana telekomunikasi untuk penggunaan menara, ketinggian menara, struktur menara, pondasi menara, kekuatan angin, dengan berpedoman pada: a. Struktur menara sesuai dengan SNI 03-1729-2002 tentang tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan; b. Pondasi menara sesuai dengan SNI 03-2847-1992 tentang tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung; c. Untuk menara di atas bangunan gedung sesuai dengan SNI 03-1727-1989 tentang tata cara perencanaan ungtuk rumah dan gedung. Pasal 6 (1) Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. (2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: a. kabel pentanahan (cable grounding); b. penangkal petir; c. catu daya; d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light); dan e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking). (3) Identitas hukum terhadap menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. nama pemilik menara; b. lokasi menara; c. tinggi menara; d. tahun pembuatan/pemasangan menara; e. Kontraktor Menara; f. beban maksimum menara; dan g. identitas penyewa Bagian Ketiga Penggunaan Menara Bersama Pasal 7 (1) Untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang, maka menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan industri telekomunikasi.
(2) Penggunaan menara secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal untuk 2 (dua) Penyelenggara Telekomunikasi (Telco Operator). Pasal 8 Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki menara atau Pengelola menara harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersamasama sesuai kemampuan teknis menara. Pasal 9 Calon pengguna menara dalam mengajukan surat permohonan untuk penggunaan menara harus memuat keterangan: a. nama penyelenggara telekomunikasi dan penanggung jawabnya; b. izin penyelenggaraan telekomunikasi; c. maksud dan tujuan penggunaan menara yang diminta dan spesifikasi teknis perangkat yang digunakan; d. kebutuhan akan ketinggian, arah, jumlah atau beban menara. Pasal 10 (1) Penggunaan menara oleh penyelenggara telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi. (2) Dalam hal terjadi interferensi, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan menara harus saling berkoordinasi. (3) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, Penyelenggara Telekomunikasi yang menggunakan menara, Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki menara dan/atau Penyedia Menara dapat meminta untuk dilakukan mediasi kepada Bupati . Pasal 11 (1) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (2) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan. (3) Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki menara, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara harus menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan menara dengan tetap memperhatikan kelayakan dan kemampuan. Pasal 12 Penggunaan menara antara Penyelenggara Telekomunikasi, antar Penyedia Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi, atau antar Pengelola Menara dengan Penyelenggara Telekomunikasi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis. Pasal 13 (1). Pemerintah Kabupaten dapat berperan serta dalam pembangunan menara bersama dengan melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bersifat monopoli.
BAB III KETENTUAN PERIZINAN Bagian Pertama Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler Pasal 14 Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan menara wajib memiliki Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi seluler Bagian Kedua Masa Berlaku Izin Pasal 15 Izin pembangunan menara telekomunikasi seluler berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pasal 16 Izin Pembangunan menara telekomnikasi seluler tidak dapat dipindahtangankan. Bagian Ketiga Sistem dan Prosedur Paragraf 1 Izin Pembangunan Menara telekomunikasi Seluler Pasal
17
(1) Permohonan Izin pembangunan menara telekomunikasi seluler disampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan; (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagai berikut; a. Rekomendasi ketinggian dari Komandan Pangkalan Udara Iswahyudi dan dari Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Propinsi Jawa Timur; b. Izin pinsip; c. Akta Pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum; d. Surat kuasa yang sah dari perusahaan apabila diurus oleh pihak lain; e. Bukti kepemilikan tanah/status tanah; f. Surat kerelaan atau perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah; g. Surat persetujuan dari warga/pemilik tanah sekitar dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat; h. Surat pernyataan sanggup mengganti kergian kepada warga masyarakat sekitar menara dan/atau orang lain yang menjadi sorban apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara; i. Surat kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan lagi; j. Gambar teknis meliputi: 1. peta lokasi; 2. peta situasi; 3. denah bangunan 1 : 100; 4. tampak, potongan, rencana pondasi 1 : 100; 5. perhitungan struktur/konstruksi;
6. uji penyelidikan tanah; 7. grounding (penangkal petir); 8. Kesesuaian dengan master cell plan; 9. Catu daya listrik; 10. Catu daya back up; 11. Aviation light. k. Dokumen lingkungan (UKL/UPL/AMDAL); (3) Dalam wakutu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan izin secara lengkap dan benar, Bupati menerbitkan izin pembangnan menara telekomunikasi seluler. Paragraf 2 Pembaharuan Izin Pembangunan Menara Telekonunikasi Seluler Pasal 18 (1) Permohonan pembaharuan izin pembangunan menara telekomunikasi seluler disampaikan kepada Bupati secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan. (2) Permohonan pembaharuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c, d, e, f, g, h, j, k. Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pasal 19 (1) Setiap orang atau badan yang telah memiliki izin pembangunan menara telekomunikasi seluler berhak menggunakan menara sesuai dengan izin yang telah diperoleh (2) Setiap orang atau badan yang telah memiliki izin pembangunan menara telekomunikasi seluler wajib: a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan yang telah diberikan b. melaksanakan ketentuan teknis, kualitas, keamanan dan keselamatan serta kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari izin yang telah diberikan d. membantu pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh petugas. Bagian Kelima Sanksi administrasi Pasal 20 (1) Setiap orang atau badan yang telah memiliki izin pembangunan menara telekomunikasi seluler diberikan peringatan secara tertulis apabila: a. melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang telah diperolehnya; b. Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2). (2) Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu.
Pasal 21 (1) Izin pembangunan menara telekomunikasi seluler dibekukan apabila orang bribadi atau badan yang telah memiliki izin pembangunan menara telekomunikasi seluler tidak melakukan perbaikan setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaumana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2). (2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyegelan salah satu alat operasional menara. (3) Selama izin pembangunan menara telekomunikasi seluler yang bersangkutan dibekukan, orang pribadi atau badan yang telah memiliki izin pembangunan menara telekomunikasi seluler dilarang untuk memanfaatkan menara. (4) Jangka waktu pembekuan izin pembangunan menara telekomunikasi seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya penetpan pembekuan izin. (5) Izin pembangunan menara telekomunikasi seluler yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila pemilik izin yang bersangkutan telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. Pasal 22 (1) Izin dapat dicabut apabila: a. ada permohonan dari pemilik izin b. izin dikeluarkan atas data tidak benar/ dipalsukan c. pemilik izin tidak melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah melalui masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. (2) Pelaksanaan pencabutan izin disertai dengan pembongkaran menara Bagian Keenam Pembongkaran Menara Pasal 23 (1) Dalam hal pembangunan menara tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka bangunan menara dan bangunan pendukungnya dilakukan pembongkaran. (2) Dalam hal izin pembangunan menara sudah berakhir dan tidak diperpanjang, maka bangunan menara dan bangunan pendukungnya dilakukan pembongkaran. Pasal 24 (1) Pembongkaran bangunan menara dan bangunan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pemilik bangunan/pemilik izin menara atau Pemerintah Daerah. (2) Bangunan menara dan bangunan pendukungnya yang tidak dibongkar oleh pemilik bangunan/pemilik izin menjadi milik Pemerintah Daerah.
BAB IV KETENTUAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama, Obyek, Subyek dan wajib Retribusi Pasal 25 Dengan nama Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler, dipungut retribusi atas pelayanan penerbitan Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler di Kabupaten Pacitan. Pasal 26 Objek retribusi adalah penerbitan dan/atau perpanjangan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler di Kabupaten Pacitan. Pasal 27 Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler Pasal 28 Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan izin pembangunan menara telekomunikasi seluler dan diwajibkan membayar retribusi. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 29 Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler Termasuk golongan retribusi perizinan tertentu Bagian Ketiga Prinsip dan Komponen Biaya dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip Pasal 30 (1) Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi seluler dengan memperhitungkan komponen biaya retribusi. (2) Komponen retribusi meliputi: a. Biaya penelitian dan perencanaan b. Biaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 31 (1) Struktur retribusi izin Pembangunan Menara perpanjangannya digolongkan berdasarkan: a. KZ = Komponen Zona b. KB = Komponen Kontruksi / Bangunan c. OP = Optimalisasi Penggunaan d. KT = Komponen Ketinggian.
Telekomunikasi
Seluler
dan
(2) Nilai koefisien tarif retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler adalah sebagai berikut: a. Komponen Zona (KZ) NO. 1. 2. 3.
ZONA
Koefisien 10.00 7.00 5.00
Zona I Zona II Zona III
b. Komponeen Kontruksi / Bangunan (KB) NO. 1. 2. 3. 4.
Jenis Kontruksi menurut bentuk Konstruksi Beton Kontruksi Rangka Baja Kontruksi Pipa Baja Tunggal Kontruksi Tringle Rangka Baja Kecil
Koefisien 1,50 1,00 0,50 0,10
c. Optimalisasi Penggunaan (OP) NO. Jenis Fungsi 1. Penggunaan tunggal 2. Penggunaan bersama untuk dua sampai tiga operator / BTS 3. Pengguanaan bersama untuk sama dengan atau lebih dari empat operator / BTS
Koefisien 1,00 1,25 1,50
d. Komponen Ketinggian (KT) NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Ukuran Tinggi (Meter) Ketinggian sampai dengan 20 Ketinggian antara 21 sampai dengan 30 Ketinggian antara 31 sampai dengan 40 Ketinggian antara 41 sampai dengan 70 Ketinggian antara 71 sampai dengan 80 Ketinggian antara 81 sampai dengan 90 Ketinggian antara 91 sampai dengan 100 Ketinggian diatas 100
Koefisien 2,00 4,00 6,00 8,00 8,50 9,00 9,50 10,00
(3) Ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diukur dari tanah dasar. Pasal 32 Tarif retribusi adalah sebagai berikut:
NO. 1. 2. 3. 4.
Jenis Kontruksi Menara / Koefisien Kontruksi Konstruksi Beton Kontruksi rangka baja profit / pipa (1) Kontruksi pipa baja tunggal (0,5) Kontruksi tringle rangka baja kecil (0,1)
Biaya Standar/m ketinggian Rp. 1.125.000,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 700.000,00 Rp. 500.000,00
Pasal 33 Besarnya retribusi dihitung dengan cara mengalikan antara nilai koofisien sebagaimana dimaksud dengan pasal 31 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan Retribusi Pasal 34 Retribusi yang terhutang dipungut di wilayah Kabupaten Pacitan.
Bagian Keenam Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Pasal 35 Retribusi terhutang terjadi sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 36 (1) Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPRD. (2) SPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya. (3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPRD ditetapkan oleh Bupati. Pasal 37 Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terhutang, maka dikeluarkan SKRD tambahan. Bagian Ketujuh Tata Cara Penetapan Retribusi Pasal 38 (1) Berdasarkan SPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD. (2) Dalam hal SPRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka tidak diterbitkan SKRD. (3) Bentuk dan isi SKRD ditetapkan oleh Bupati. Bagian Kedelapan Tata Cara Pembayaran Pasal 40 (1) Pembayaran retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Pembayaran retribusi dilakukan di instansi yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau SKRD Tambahan. (3) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. (4) Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
Bagian Kesembilan Tata Cara Penagihan Retribusi Pasal 41 (1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari kalender sejak saat jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang. (3) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Bagian Kesepuluh Tata Cara Pemberian Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pasal 42 (1) Bupati berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan retribusi. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. Bagian Kesebelas Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan Pasal 43 (1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan. (2) Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi atau kuasanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas. (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan. (4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudkan ayat (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Bagian Keduabelas Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pasal 44 (1) Wajib Retribusi atau kuasanya dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD atau STRD. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau STRD. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar retribusi. (4) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan. (5) Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan. Bagian Ketigabelas Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 45 (1) Wajib Retribusi atau kuasanya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian pembayaran retribusi. (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) atas kelebihan pembayaran retribusi langsung diperhitungkan terlebih dahulu hutang retribusi oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 46 (1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB. Pasal 47 (1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan retribusi. (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud Pasal 45, diterbitkan bukti pemindahan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
BAB V SANKSI ADMINISTRASI Pasal 48 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar larangan dan/atau tidak bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut izin yang dimiliki dengan Keputusan. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan selang waktu masing-masing paling lama 1 (satu) minggu. (3) Dalam hal setelah teguran ketiga, orang atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Bupati dapat mencabut izin yang dimiliki dengan Keputusan. Pasal 49 Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah. BAB VI KETENTUAN PIDANA Pasal 50 (1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran atas larangan serta tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 51 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Wilayah Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana Yang Berlaku. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meniliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan pidana retribusi daerah. c. Maminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah. g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam Huruf e. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan Tindakan lain yang perlu untuk kelanncaran penyidikan tindak pidana dabidang retribusi daerah menurut hukum yang dipertaggungjawabkan. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membeitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penunutut umum melalui penyidik umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. BAB VIII PELAKSANAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN Pasal 52 (1) Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan peraturan daerah ini dilakukan oleh instansi pelaksana yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh instansi pelaksana yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 (1). Setiap menara telekomunikasi yang lokasinya terdapat pada ketentuan Cell Plan namun telah memiliki izin yang masih berlaku, maka tetap diperkenankan berdiri sampai dengan habisnya masa berlaku izin. (2). Pada saat berakhirnya izan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dilakukan perpanjangan oleh operator atau penyelenggara menara telekomunikasi maka diwajibkan mengubah konstruksi menara sesuai dengan konstruksi menara bersama. (3). Bagi menara telekomunikasi yang lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan Cell Plant namun telah memiliki izin yang masih berlaku, maka tetap diperkenankan dan selanjutnya dibuat menara kamuflase .
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di pacitan Pada tanggal BUPATI PACITAN
H. SUJONO