PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Alamat : Jalan Lingkar Utara Piyaman Wonosari, Gunungkidul Kode Pos 55851 Telp. (0274) 391797, Fax. (0274) 394178
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR
/KPTS/2016
TENTANG STANDAR PELAYANAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK, IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK, KARTU PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK, KARTU PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK DAN IZIN INSIDENTIL PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GUNUNGKIDUL Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penggnati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Organisasi, Kedudukan dan Tugas Dinas-dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011;
7. Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. 8. Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
: :
Standar Pelayanan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Ruang lingkup Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi: a. jasa; dan b. administrasi : Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu wajib dilaksanakan oleh penyelenggara atau pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Wonosari pada tanggal KEPALA DINAS
Ir. PURNAMAJAYA, MUM
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR /KPTS/2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
A. PENDAHULUAN Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 191 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; b. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; c. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan di bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; d. Pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana lalu lintas; e. Pengelolaan terminal, pelabuhan lokal, dan perparkiran; f. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian angkutan; g. Pembinaan ketertiban dan keselamatan lalu lintas; h. Pembinaan pos dan telekomunikasi; i. Pelaksanaan operasi dan pengendalian lalu lintas; j. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas; k. Pengujian kendaraan bermotor; l. Pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan kemitraan media; m. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data; n. Pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; o. Pengelolaan UPT; dan p. Pengelolaan kesekretariatan Dinas.
B. STANDAR PELAYANAN 1. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan No Komponen Uraian 1. Persyaratan 1. Permohonan Baru : Surat pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan izin baru; b. akte pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir; c. bukti pengesahan sebagai badan hukum; d. tanda daftar perusahaan; e. nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan; f. surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; g. surat izin tempat usaha (SITU); dan h. surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, bermeterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan 2. Pembaharuan Masa Berlaku / Perpanjangan: Surat pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin; b. salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang telah dimiliki; c. salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; d. salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku. 3. Perubahan Izin (Peremajaan Kendaraan) : Surat pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan peremajaan kendaraan; b. salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang telah dimiliki c. salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pengganti yang masih berlaku; d. salinan bukti lulus uji berkala kendaraan pengganti yang masih berlaku;
2.
Sistem, Mekanisme, Prosedur
3.
Jangka Pelayanan
4.
Biaya/Tarif
dan
1. Petugas Penatalaksana Izin dan Rekomendasi Angkutan menyampaikan berkas persyaratan administrasi pemohon yang sudah lengkap kepada Petugas Pengolah dan Penyaji Data untuk diproses. 2. Petugas Pengolah dan Penyaji Data melakukan analisis teknis sebagai bahan penerbitan surat pertimbangan teknis; 3. Hasil pertimbangan teknis dipergunakan sebagai dasar penerbitan surat penolakan izin atau surat persetujuan izin. 4. Izin yang sudah ditandatangani Kepala Dinas disampaikan kepada Petugas Penatalaksana Izin dan Rekomendasi Angkutan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT).
Waktu 7 (tujuh) hari kerja, Senin-Jumat jam 08.0015.00 WIB, istirahat Senin-Kamis 12.00-13.00 WIB, Jum’at jam 11.30-13.00 WIB
1. Mobil penumpang umum kapasitas sampai dengan 8 (delapan) tempat duduk = Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
2. Mobil bus kapasitas 9 (Sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk = Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Mobil bus kapasitas 17 (tujuh belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tempat duduk = Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
4. Mobil bus kapasitas lebih dari 24 (dua 5.
Produk pelayanan
-
-
6.
Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan
-
-
puluh empat) tempat duduk = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; Surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; Lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; Kartu pengawasan kendaraan Melalui Petugas di Seksi Angkutan Bidang Transportasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Melalui telepon 0274-391797
Prosedur : Pengaduan melalui petugas langsung ataupun telepon jika bisa dijawab langsung maka akan kita berikan jawaban secara langsung, namun jika memerlukan koordinasi akan kita koordinasikan dengan terlebih dahulu dicatat di buku register pengaduan.
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi No Komponen Uraian 1. Dasar Hukum 1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan. 4. Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. 5. Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Sarana dan Ruang pelayanan perizinan kendaraan prasarana, bermotor umum yang terdiri : dan/atau fasilitas 1. Ruang tunggu dilengkapi AC dan TV; 2. Loket perizinan (loket informasi dan pengaduan, loket pemrosesan izin); 3. Ruang Kepala Bidang; 4. Ruang Kepala Seksi dan Staf. 3. Kompetensi - Terampil mengoperasikan komputer dan Pelaksana teknologi informasi; - Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; - Disiplin dan taat waktu pelayanan; - Memahami peraturan perundangundangan yang berlaku terkait perijinan kendaraan bermotor umum. 4. Pengawasan - Dilakukan oleh atasan langsung secara Internal berjenjang; - Dilaksanakan secara kontinyu. 5. Jumlah Pelaksana Jumlah personil sebanyak 4 (empat) orang PNS 6. Jaminan - Memberikan jaminan kepastian waktu Pelayanan penyelesaian proses perijinan; - Kejelasan persyaratan administrasi dan kepastian biaya perizinan. 7. Jaminan Dokumen yang dikeluarkan dijamin Keamanan dan keabsahannya. keselamatan pelayanan 8. Evaluasi kinerja Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pelaksana evaluasi kinerja pelayanan secara berkala
2. IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan No Komponen Uraian 1.
2.
3.
4.
Persyaratan
Surat pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan izin baru; b. akte pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir; c. bukti pengesahan sebagai badan hukum; d. tanda daftar perusahaan; e. nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan; f. surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; g. surat izin tempat usaha (SITU); dan h. surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, bermeterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan. Sistem, 1. Petugas Penatalaksana Izin dan Mekanisme, dan Rekomendasi Angkutan menyampaikan Prosedur berkas persyaratan administrasi pemohon yang sudah lengkap kepada Petugas Pengolah dan Penyaji Data untuk diproses. 2. Petugas Pengolah dan Penyaji Data melakukan analisis teknis sebagai bahan penerbitan surat pertimbangan teknis; 3. Hasil pertimbangan teknis dipergunakan sebagai dasar penerbitan surat penolakan izin atau surat persetujuan izin. 4. Izin yang sudah ditandatangani Kepala Dinas disampaikan kepada Petugas Penatalaksana Izin dan Rekomendasi Angkutan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT). Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kerja, Senin-Jumat jam 08.00Pelayanan 15.00 WIB, istirahat Senin-Kamis 12.00-13.00 WIB, Jum’at jam 11.30-13.00 WIB Biaya/Tarif 1. Mobil penumpang umum kapasitas sampai dengan 8 (delapan) tempat duduk = Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
2. Mobil bus kapasitas 9 (Sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk = Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Mobil bus kapasitas 17 (tujuh belas) sampai dengan 24 (dua puluh empat) tempat duduk = Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
4. Mobil bus kapasitas lebih dari 24 (dua puluh empat) tempat duduk 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
5.
Produk pelayanan
-
-
6.
Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan
-
-
=
Rp.
Surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Kartu pengawasan kendaraan. Melalui Petugas di Seksi Angkutan Bidang Transportasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Melalui Telepon 0274-391797
Prosedur : Pengaduan melalui petugas langsung ataupun telepon jika bisa dijawab langsung maka akan kita berikan jawaban secara langsung, namun jika memerlukan koordinasi akan kita koordinasikan dengan terlebih dahulu dicatat di buku register pengaduan. Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan elayanan di internal organisasi No Komponen Uraian 1. Dasar Hukum 1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan. 5. Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. 6. Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Sarana dan Ruang pelayanan perizinan kendaraan prasarana, bermotor umum yang terdiri : dan/atau fasilitas 1. Ruang tunggu dilengkapi AC dan TV;
2. Loket
perizinan (loket informasi pengaduan, loket pemrosesan izin);
dan
3. Ruang Kepala Bidang; 4. Ruang Kepala Seksi dan Staf. 3.
Kompetensi Pelaksana
-
Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi;
Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; - Disiplin dan taat waktu pelayanan; - Memahami peraturan perundangundangan yang berlaku terkait perijinan kendaraan bermotor umum. Pengawasan - Dilakukan oleh atasan langsung secara Internal berjenjang; - Dilaksanakan secara kontinyu. Jumlah Pelaksana Jumlah personil sebanyak 4 (empat) orang PNS Jaminan - Memberikan jaminan kepastian waktu Pelayanan penyelesaian proses perijinan; - Kejelasan persyaratan administrasi dan kepastian biaya perizinan. Jaminan Dokumen yang dikeluarkan dijamin Keamanan dan keabsahannya. keselamatan pelayanan -
4.
5. 6.
7.
8.
Evaluasi kinerja Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pelaksana evaluasi kinerja pelayanan secara berkala
3. KARTU PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan No Komponen Uraian 1. Persyaratan Surat pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan; b. salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek yang telah dimiliki; c. salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; d. salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku. 2. Sistem, 1. Petugas Penatalaksana Izin dan Mekanisme, dan Rekomendasi Angkutan menyampaikan Prosedur berkas persyaratan administrasi pemohon yang sudah lengkap kepada Petugas Pengolah dan Penyaji Data untuk diproses. 2. Kartu Pengawasan yang sudah ditandatangani Kepala Dinas disampaikan kepada Petugas Penatalaksana Izin dan Rekomendasi Angkutan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT). 3. Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kerja, Senin-Jumat jam 08.00Pelayanan 15.00 WIB, istirahat Senin-Kamis 12.00-13.00 WIB, Jum’at jam 11.30-13.00 WIB 4. Biaya/Tarif 1. Mobil penumpang umum kapasitas sampai dengan 8 (delapan) tempat duduk = Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah)
2. Mobil bus kapasitas 9 (Sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk = Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
3. Mobil bus kapasitas 17 (tujuh belas)
sampai dengan 24 (dua puluh empat) tempat duduk = Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah)
4. Mobil bus kapasitas lebih dari 24 (dua
5. 6.
puluh empat) tempat duduk = Rp. 90.000,(Sembilan puluh ribu rupiah) Produk pelayanan Kartu Pengawasan Penanganan - Melalui Petugas di Seksi Angkutan Bidang Pengaduan, saran, Transportasi Dinas Perhubungan, dan masukan Komunikasi dan Informatika - Melalui Telepon 0274-391797 Prosedur : Pengaduan melalui petugas langsung ataupun telepon jika bisa dijawab langsung maka akan kita berikan jawaban secara langsung, namun jika memerlukan koordinasi akan kita koordinasikan dengan terlebih dahulu dicatat di buku register pengaduan.
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi No Komponen Uraian 1. Dasar Hukum 1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan. 4. Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. 5. Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. 2.
Sarana dan Ruang pelayanan perizinan kendaraan prasarana, bermotor umum yang terdiri : dan/atau fasilitas 1. Ruang tunggu dilengkapi AC dan TV;
2. Loket
perizinan (loket informasi pengaduan, loket pemrosesan izin);
dan
3. Ruang Kepala Bidang; 4. Ruang Kepala Seksi dan Staf. 3.
4.
5. 6.
7.
8.
Kompetensi Pelaksana
Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi; - Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; - Disiplin dan taat waktu pelayanan; - Memahami peraturan perundangundangan yang berlaku terkait perijinan kendaraan bermotor umum. Pengawasan - Dilakukan oleh atasan langsung secara Internal berjenjang; - Dilaksanakan secara kontinyu. Jumlah Pelaksana Jumlah personil sebanyak 4 (empat) orang PNS Jaminan - Memberikan jaminan kepastian waktu Pelayanan penyelesaian proses perijinan; - Kejelasan persyaratan administrasi dan kepastian biaya perizinan. Jaminan Dokumen yang dikeluarkan dijamin Keamanan dan keabsahannya. keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pelaksana evaluasi kinerja pelayanan secara berkala -
4. KARTU PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan No Komponen Uraian 1. Persyaratan Surat pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan; b. salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang telah dimiliki; c. salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; d. salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku. 2. Sistem, 1. Petugas Penatalaksana Izin dan Mekanisme, dan Rekomendasi Angkutan menyampaikan Prosedur berkas persyaratan administrasi pemohon yang sudah lengkap kepada Petugas Pengolah dan Penyaji Data untuk diproses. 2. Kartu Pengawasan yang sudah ditandatangani Kepala Dinas disampaikan kepada Petugas Penatalaksana Izin dan Rekomendasi Angkutan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT). 3. Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kerja, Senin-Jumat jam 08.00Pelayanan 15.00 WIB, istirahat Senin-Kamis 12.00-13.00 WIB, Jum’at jam 11.30-13.00 WIB 4. Biaya/Tarif Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) 5. 6.
Produk pelayanan Kartu Pengawasan Penanganan - Melalui Petugas di Seksi Angkutan Bidang Pengaduan, saran, Transportasi Dinas Perhubungan, dan masukan Komunikasi dan Informatika - Melalui Telepon 0274-391797 Prosedur : Pengaduan melalui petugas langsung ataupun telepon jika bisa dijawab langsung maka akan kita berikan jawaban secara langsung, namun jika memerlukan koordinasi akan kita koordinasikan dengan terlebih dahulu dicatat di buku register pengaduan.
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi No Komponen Uraian 1.
Dasar Hukum
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan. 5. Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. 6. Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. 2.
Sarana dan Ruang pelayanan perizinan kendaraan prasarana, bermotor umum yang terdiri : dan/atau fasilitas 1. Ruang tunggu dilengkapi AC dan TV;
2. Loket
perizinan (loket informasi pengaduan, loket pemrosesan izin);
dan
3. Ruang Kepala Bidang; 4. Ruang Kepala Seksi dan Staf. 3.
4.
5. 6.
7.
8.
Kompetensi Pelaksana
Terampil mengoperasikan komputer dan teknologi informasi; - Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; - Disiplin dan taat waktu pelayanan; - Memahami peraturan perundangundangan yang berlaku terkait perijinan kendaraan bermotor umum. Pengawasan - Dilakukan oleh atasan langsung secara Internal berjenjang; - Dilaksanakan secara kontinyu. Jumlah Pelaksana Jumlah personil sebanyak 4 (empat) orang PNS Jaminan - Memberikan jaminan kepastian waktu Pelayanan penyelesaian proses perijinan; - Kejelasan persyaratan administrasi dan kepastian biaya perizinan. Jaminan Dokumen yang dikeluarkan dijamin Keamanan dan keabsahannya. keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pelaksana evaluasi kinerja pelayanan secara berkala -
5. IZIN INSIDENTIL Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan No Komponen Uraian 1. Persyaratan Surat Pengantar dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, dilengkapi persyaratan administrasi : a. surat permohonan izin insidentil; b. salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang telah dimiliki; c. salinan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; d. salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku. 2. Sistem, 1. Petugas Penatalaksana Izin dan Mekanisme, dan Rekomendasi Angkutan menyampaikan Prosedur berkas persyaratan administrasi pemohon yang sudah lengkap kepada Petugas Pengolah dan Penyaji Data untuk diproses. 2. Izin Insidentil yang sudah ditandatangani Kepala Dinas disampaikan kepada Petugas Penatalaksana Izin dan Rekomendasi Angkutan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT). 3. Jangka Waktu 7 (tujuh) hari kerja, Senin-Jumat jam 08.00Pelayanan 15.00 WIB, istirahat Senin-Kamis 12.00-13.00 WIB, Jum’at jam 11.30-13.00 WIB 4. Biaya/Tarif 1. Mobil penumpang umum kapasitas sampai dengan 8 (delapan) tempat duduk = Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
2. Mobil bus kapasitas 9 (Sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk = Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
3. Mobil bus kapasitas 16 (tujuh belas) atau
lebih tempat duduk = Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
5. 6.
Produk pelayanan Izin Insidentil Penanganan - Melalui Petugas di Seksi Angkutan Bidang Pengaduan, saran, Transportasi Dinas Perhubungan, dan masukan Komunikasi dan Informatika - Melalui Telepon 0274-391797 Prosedur : Pengaduan melalui petugas langsung ataupun telepon jika bisa dijawab langsung maka akan kita berikan jawaban secara langsung, namun jika memerlukan koordinasi akan kita koordinasikan dengan terlebih dahulu dicatat di buku register pengaduan.
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi No Komponen Uraian 1. Dasar Hukum 1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan. 4. Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. 5. Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Sarana dan Ruang pelayanan perizinan kendaraan prasarana, bermotor umum yang terdiri : dan/atau fasilitas 1. Ruang tunggu dilengkapi AC dan TV; 2. Loket perizinan (loket informasi dan pengaduan, loket pemrosesan izin); 3. Ruang Kepala Bidang; 4. Ruang Kepala Seksi dan Staf. 3. Kompetensi - Terampil mengoperasikan komputer dan Pelaksana teknologi informasi; - Mampu bersikap sopan, ramah dan komunikatif; - Disiplin dan taat waktu pelayanan; - Memahami peraturan perundangundangan yang berlaku terkait perijinan kendaraan bermotor umum. 4. Pengawasan - Dilakukan oleh atasan langsung secara Internal berjenjang; - Dilaksanakan secara kontinyu. 5.
Jumlah Pelaksana
6.
Jaminan Pelayanan
7.
Jaminan Keamanan keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pelaksana evaluasi kinerja pelayanan secara berkala
8.
Jumlah personil sebanyak 4 (empat) orang PNS - Memberikan jaminan kepastian waktu penyelesaian proses perijinan; - Kejelasan persyaratan administrasi dan kepastian biaya perizinan. Dokumen yang dikeluarkan dijamin dan keabsahannya.
KEPALA DINAS,
Ir. PURNAMAJAYA, M.U.M