PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATAKERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GUNUNGKIDUL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, Menimbang : a. bahwa sejalan dengan arah kebijakan desentralisasi, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu instansi yang diserahkan kewenangannya kepada Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tersebut di atas dipandang perlu membentuk perangkat Daerah dengan mengelompokkan fungsi-fungsi yang serumpun di bidang kependudukan dan keluarga berencana; c. bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul; Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemben-tukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor: 12,13,14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165); 7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundangundangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan
Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70);
Tahun 1999
8. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 6 Seri D); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATAKERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GUNUNGKIDUL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Gunungkidul. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Gunungkidul. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul. 6. Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul. 8. Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas yang melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan yang telah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana operasional dinas di lapangan. 10. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Pertama Kedudukan Pasal 3 (1) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan pelaksana tugas pembantuan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
(2) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Tugas Pasal 4 Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah di bidang kependudukan dan keluarga berencana. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana; b. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan keluarga berencana; c. penyiapan bahan perencanaan umum di bidang kependudukan dan keluarga berencana; d. penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan teknis di bidang kependudukan dan keluarga berencana; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan keluarga berencana; f. penyiapan bahan dan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan keluarga; g. penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian keluarga berencana; h. pelaksanaan koordinasi teknis penyusunan kriteria kesejahteraan masyarakat; i. pelaksanaan pendataan dan analisis program kependudukan, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera; j. pelaksanaan dan fasilitasi institusi peran serta keluarga berencana; k. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi keluarga berencana; l. pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi kependudukan; m. pengelolaan administrasi kependudukan; n. perumusan dan koordinasi teknis pengentasan kemiskinan; o. peningkatan penyetaraan dan keadilan gender; p. penyelenggaraan perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan reproduksi terhadap perempuan, anak, dan remaja. q. pengelolaan ketatausahaan dinas. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 6 (1) Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana terdiri dari : a. Unsur Pimpinan
: Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan : Bagian Tata Usaha yang terdiri dari Sub Bagian-sub bagian; c. Unsur Pelaksana
: 1) Sub Dinas-sub dinas yang terdiri dari Seksi-seksi; 2) Cabang Dinas; 3) Unit Pelaksana Teknis Dinas;
d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Bagian Tata Usaha terdiri dari : 1) Sub Bagian Perencanaan; 2) Sub Bagian Kepegawaian;
3) Sub Bagian Umum; c. Sub Dinas Administrasi Kependudukan dan Pengolahan Data Keluarga Berencana/ Keluarga Sejahtera terdiri dari : 1) Seksi Administrasi Kependudukan; 2) Seksi Pengolahan Data Keluarga Berencana/Keluarga Sejahtera; d. Sub Dinas Keluarga Berencana terdiri dari : 1) Seksi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; 2) Seksi Pelayanan Keluarga Berencana; 3) Seksi Bina Institusi Keluarga Berencana/Keluarga Sejahtera; e. Sub Dinas Peningkatan Kualitas Keluarga terdiri dari : 1) Seksi Pengembangan Program Pengentasan Kemiskinan; 2) Seksi Pengembangan Kesejahteraan Keluarga; f. Cabang Dinas; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; h. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. BAB V TATAKERJA Pasal 7 (1) Dalam pelaksanaan tugas Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Dinas, Kepala Seksi, Kepala Cabang Dinas, Kepala UPTD, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya. Pasal 8 (1) Setiap bawahan dalam lingkungan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasannya serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya. (2) Setiap bawahan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya. BAB VI CABANG DINAS Pasal 9 (1) Pada Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana dapat dibentuk Cabang Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan secara operasional bertanggung jawab kepada Camat di wilayah kerjanya. (3) Uraian tugas Cabang Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS Pasal 10
(1) Pada Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana dapat dibentuk UPTD sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas. (3) Uraian tugas UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. BAB VIII KEPEGAWAIAN Pasal 11 Susunan kepegawaian, jenjang kepangkatan, dan jabatan serta pengangkatan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX URAIAN TUGAS Pasal 12 Uraian tugas Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana diatur dengan Keputusan Kepala Daerah. BAB X PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan lebih lanjut akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah. Pasal 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 20 Agustus 2002 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd. YOETIKNO Diundangkan di Wonosari pada tanggal 30 Agustus 2002 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd. SUGITO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2002 NOMOR 5 SERI D.
PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATAKERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GUNUNGKIDUL I.
PENJELASAN UMUM Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dalam mengimplementasikan sistem desentralisasi khususnya di bidang Keluarga Berencana dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memberikan prioritas bagi kesinambungan program secara nasional. Pelaksanaan penyerahan kewenangan pengelolaan Program Keluarga Berencana ini dilakukan karena urusan Keluarga Berencana dipandang sangat terkait dengan pengaturan pengurusan kepentingan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraannya. Guna pelaksanaan urusan dimaksud, maka diperlukan adanya suatu lembaga yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan pelaksanaan Program Keluarga Berencana sekaligus penanganan administrasi di bidang kependudukan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1
:
Cukup jelas.
Pasal 2
:
Cukup jelas.
Pasal 3 Pasal 4
: :
Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 5
:
Cukup jelas.
Pasal 6
:
Cukup jelas.
Pasal 7
:
Cukup jelas.
Pasal 8
:
Cukup jelas.
Pasal 9 ayat (1)
:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah selain peraturan perundang-undangan yang telah mengatur atau diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
ayat (2)
:
Cukup jelas.
ayat (3)
:
Cukup jelas.
Pasal 10 ayat (1)
:
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah selain peraturan perundang-undangan yang telah mengatur atau diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
ayat (2)
:
Cukup jelas.
ayat (3)
:
Cukup jelas.
Pasal 11
:
Cukup jelas.
Pasal 12
:
Cukup jelas.
Pasal 13
:
Cukup jelas.
Pasal 14
:
Cukup jelas.
--- // ---