-1-
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG QANUN KABUPATEN ACEH TAMIANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH TAMIANG,
Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Aceh Tamiang rawan terjadi bencana untuk itu perlu adanya suatu lembaga yang melaksanakan penanggulangan bencana;
b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tamiang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tamiang;
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-25.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 15. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03); Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TAMIANG dan BUPATI ACEH TAMIANG
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
QANUN KABUPATEN ACEH TAMIANG TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG.
-3-
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tamiang. 2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Tamiang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
5.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang senjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang.
7.
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disebut SKPK adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.
8.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Kabupaten yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.
9.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Kepala BPBD Kabupaten Aceh Tamiang;
10. Unsur Pengarah adalah unsur pengarah penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Aceh Tamiang; 11. Anggota Unsur Pengarah adalah unsur yang berasal dari SKPK dan masyarakat profesional terkait dengan penanggulangan bencana; 12. Masyarakat Profesional adalah unsur yang berasal dari pakar, profesional dan tokoh masyarakat yang mempunyai keahlian dalam penanggulangan bencana; 13. Unsur Pelaksana adalah unsur pelaksana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Aceh Tamiang. 14. Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana pada unsur pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang. 15. Pimpinan Unsur Pelaksana adalah setiap kepala pada unsur pelaksana penanggulangan bencana di lingkungan BPBD Kabupaten Aceh Tamiang. 16. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada BPBD Kabupaten Aceh Tamiang; 17. Satuan Tugas adalah kelompok atau unit fungsional yang menangani kegiatan yang bersifat kedaruratan pada saat kebencanaan. 18. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. 19. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. 20. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik dan wabah penyakit.
-421. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. 22. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. 23. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. 24. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 25. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. 26. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 27. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. 28. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 29. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. 30. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. 31. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Qanun ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 BPBD berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
-5Bagian Ketiga Tugas, Fungsi dan Kewenangan Pasal 4 BPBD mempunyai tugas : a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBK; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD mempunyai fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien; b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; c. pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; d. pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan/atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana dan pasca bencana; dan e. pengkoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPK, instansi lainnya dalam rangka penanganan darurat bencana. Pasal 6 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPBD mempunyai kewenangan : a. melaksanakan perumusan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; b. melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. melaksanakan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau Kabupaten/kota lain; d. melakukan pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; e. melakukan perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan f. melaksanakan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
BAB III ORGANISASI Pasal 7 Susunan organisasi BPBD terdiri dari : a. Kepala BPBD; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana.
-6Bagian Kesatu Kepala BPBD Pasal 8 (1) Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh SEKDA. (2) Kepala BPBD membawahi unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. (3) Kepala BPBD bertanggungjawab langsung kepada Bupati. (4) Kepala BPBD mempunyai tugas memimpin BPBD dalam menjalankan tugas dan fungsi BPBD. Bagian Kedua Unsur Pengarah Paragraf 1 Kedudukan ,Tugas dan Fungsi. Pasal 9 Unsur Pengarah berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD. Pasal 10 Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, unsur pengarah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan penanggulangan bencana daerah; b. pemantauan; c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 12 Susunan organisasi Unsur Pengarah terdiri dari : a. ketua. b. anggota. Pasal 13 (1) Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD. (2) Anggota Unsur Pengarah berasal dari : a. Pejabat SKPK/Instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana; dan b. masyarakat profesional dari unsur pakar, profesional dan tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. (3) Anggota Unsur Pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri dari 5 (lima) pejabat SKPK/Instansi yang terkait dan 4 (empat) anggota dari masyarakat profesional dari unsur pakar, profesional dan tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.
-7Paragraf 3 Mekanisme Pengangkatan Anggota Unsur Pengarah Pasal 14 (1) Pengangkatan Anggota Unsur Pengarah dari Pejabat SKPK/Instansi terkait dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional pengangkatannya dilakukan berdasarkan prosedur pemilihan dan seleksi. Pasal 15 Prosedur pemilihan anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sebagai berikut : a. Persyaratan : 1. warga negara Indonesia; 2. sehat jasmani dan rohani; 3. berkelakuan baik; 4. berusia serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; 5. memiliki wawasan kebangsaan; 6. memiliki pengetahuan akademis dan pengalaman dalam penanggulangan bencana; 7. memiliki integritas tinggi; 8. non-partisan; 9. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau anggota TNI/Polri kecuali dosen yang telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang; dan 10. berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang/berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang. b. Pendaftaran dan seleksi : 1. pendaftaran dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan diumumkan melalui media; 2. Pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh lembaga Independen yang ditunjuk/ ditetapkan oleh Kepala BPBD; c Penyampaian hasil seleksi : 1. lembaga Independen menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala BPBD. 2. Kepala BPBD mengusulkan 8 (delapan) calon anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional hasil pemilihan kepada Bupati; dan 3. Bupati menyampaikan usulan calon anggota unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada DPRK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. d. Calon anggota unsur pengarah yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan disampaikan oleh DPRK kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai unsur pengarah penanggulangan bencana secara definitif. e. BPBD mengumumkan kepada masyarakat anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional melalui media. Paragraf 4 Penetapan dan Masa Jabatan Pasal 16 (1) Anggota unsur pengarah ditetapkan oleh Bupati. (2) Masa jabatan anggota unsur pengarah dari Pejabat SKPK/Instansi yang terkait dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) Masa Jabatan anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional selama 5 (lima) tahun.
-8Paragraf 5 Pemberhentian Anggota Pasal 17 (1) Pemberhentian anggota unsur pengarah dari Pejabat SKPK/Instansi yang terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian anggota unsur pengarah dari masyarakat profesional dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPRK. Paragraf 6 Pergantian Antar Waktu Pasal 18 (1) Pergantian antar waktu anggota unsur pengarah dilakukan karena alasan sebagai berikut: a. meninggal dunia; b. tidak lagi menduduki jabatan di instansinya bagi Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri; c. mengundurkan diri sebagai anggota unsur pengarah atas kemauan sendiri ;dan d. tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota unsur pengarah dan/atau telah melakukan pelanggaran hukum yang telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Calon pengganti anggota unsur pengarah dari Pejabat SKPK/Instansi yang terkait harus berasal dari SKPK/Instansi yang diwakilinya. (3) Calon pengganti antar waktu unsur pengarah dari masyarakat profesional berasal dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRK. Bagian Ketiga Unsur Pelaksana Paragraf 1 Kedudukan, Tugas dan Fungsi. Pasal 19 (1) Unsur Pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD. (2) Unsur Pelaksana BPBD dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD. Pasal 20 Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi : a. prabencana. b. saat tanggap darurat; dan c. pasca bencana Pasal 21 Unsur Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian. b. pengkomandoan; dan c. pelaksana.
-9Pasal 22 Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan SKPK, instansi vertikal, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Pasal 23 Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD, dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPK, instansi vertikal, lembaga usaha dan/atau pihak lain serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. Pasal 24 Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, merupakan fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintergrasi dengan SKPK, instansi vertikal dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 25 (1)
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana, terdiri dari : a. kepala Pelaksana; b. sekretariat unsur pelaksana; c. bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; d. bidang kedaruratan dan logistik; dan e. bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sekretariat Unsur Pelaksana, terdiri dari : a. sub bagian umum; b. sub bagian keuangan; c. sub bagian program dan pelaporan.
(3)
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri dari : a. seksi pencegahan; b. seksi kesiapsiagaan;
(4)
Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri dari : a. seksi kedaruratan; b. seksi logistik;
(5)
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari : a. seksi rehabilitasi ; b. seksi rekonstruksi;
(6)
Bagan Struktur BPBD sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini Pasal 26
(1) Sekretariat Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Pelaksana.
- 10 (3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat. (4) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5) huruf a dan huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersesuaian. BAB IV SATUAN TUGAS Pasal 27 (1) BPBD dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk satuan tugas : a. pusat pengendalian operasi; b. satuan reaksi cepat; c. satuan tugas lainnya. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat dan rehabilitasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana.
ayat
(1)
berada
dibawah
dan
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 28 (1) Kelompok jabatan fungsional dapat dibentuk sesuai dengan beban kerja. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
BAB VI ESELON DAN KEPEGAWAIAN Pasal 29 Eselonering jabatan struktural unsur pelaksana pada BPBD, terdiri dari : a. kepala Pelaksana adalah jabatan struktural eselon II.b; b. kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon III.b; c. kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b; d. kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a; dan e. kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 30 (1) Pengangkatan dalam jabatan struktural pada Unsur Pelaksana berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, keterampilan dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana. (2) Kepala Pelaksana, Kepala Sekretariat, Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. (3) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh SEKDA berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan Bupati. Pasal 31 Jenjang kepangkatan dan formasi kepegawaian ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- 11 BAB VII TATA KERJA Pasal 32 (1) BPBD dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Pimpinan Unsur Pelaksana melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. Pasal 33 (1) Pimpinan Unsur Pelaksana bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Pimpinan Unsur Pelaksana dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya. Pasal 34 (1) Koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga/organisasi dan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama yang melibatkan peran serta negara lain, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dilakukan melalui koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN Pasal 35 Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan BPBD dibebankan pada APBK Aceh Tamiang dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36 (1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Keuangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 37 (1) Rincian tugas pokok dan fungsi pemangku jabatan struktural dari Eselon II.b, III.b dan IV.a di lingkungan BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (2) Uraian tugas masing-masing pemangku jabatan struktural dan Non Struktural Umum di lingkungan BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 12 BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 (1) Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Tamiang dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kabupaten Aceh Tamiang. (2) Dengan berlakunya Qanun ini maka Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Ditetapkan di Karang Baru pada tanggal 7 Juni 2010 M 24 Jumadil Akhir 1431 H Diundangkan di Karang Baru pada tanggal 7 Juni 2010 M 24 Jumadil Akhir 1431 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG,
BUPATI ACEH TAMIANG, dto ABDUL LATIEF
dto SYAIFUL BAHRI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2010 NOMOR 7
13 PENJELASAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TAMIANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG I. UMUM Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan dan rehabilitatif diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat dan akurat yang melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi antara lain penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum dan pelindungan masyarakat dari dampak bencana yang diselenggarakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk badan penanggulangan bencana daerah dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan tersebut. Pembentukan Qanun tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang, menetapkan penyelenggara penanggulangan bencana daerah terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana dengan fungsi, tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang dilaksanakan secara terintegrasi baik pada tahap prabencana, saat tanggap darurat maupun pascabencana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 huruf a Cukup jelas. huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Cukup jelas
14 huruf e Cukup jelas huruf f Penertiban dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala kabupaten yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Yang dimaksud dengan “lembaga usaha” adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Pasal 23 Yang dimaksud dengan “lembaga usaha” adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
15 Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup Jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 ayat (1) Yang dimaksud dengan “standar akuntansi pemerintahan” adalah prinsipprinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah berupa laporan keuangan yang setidaktidaknya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. ayat (2) Cukup Jelas Pasal 37 Cukup Jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG NOMOR 20