Tria Yunita M Universitas Lampung
PELAKSANAAN TUNJANGAN PROFESI TERHADAP GURU AGAMA OLEH KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDAR LAMPUNG
Tria Yunita M Jurusan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Lampung Jl Soemantri Brojonegoro No.1 Gedung Meneng Bandar Lampung 35145
ABSTRAK Pada pelaksanaan pemberian tunjangan profesi, tidak dipungkiri bahwa guru agama yang mengajar di sekolah umum sering mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi. Sertifikasi guru dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sebagai bentuk implementasi kebijakan sertifikasi, tahun 2006 sampai sekarang dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan yang diselenggarakan di 46 Rayon LPTK Penyelenggara. Sistem sertifikasi terbaru sejak tahun 2011 adalah melalui penilaian portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal tersebut dilaksanakan guna menyeleksi guru yang layak sertifikasi.
ABSTRACT In the implementation of giving the profession benefit, for religion teachers who teach in government (puic) schools have some difficulties in certafication process. Teacher sertification is stated in Clause 8 Constitution number 14 2005 about teachers and lecturers, that teacher must have academic qualification, competence, educators sertification, healthy in physiclly, spiritually and have ability to do national aim. As the implementation of teacher sertification policy, in 2006 until now the teacher sertification in position was implemented which had been held in 46(rayon) of LPTK committe. The latest system of sertification in 2011 is taking portofolio evaluation and Teacher Training and Education (PLPG). The purpose is to select proper teachers for sertification. Key words : the implemention, teacher profession benefit.
1
Tria Yunita M Universitas Lampung
I. PENDAHULUAN
mewujudkan tujuan nasional. Kualifikasi
Pendidikan merupakan sesuatu yang harus
akademik guru pada semua jenis dan
diikuti
jenjang
oleh
semua
orang
Dengan
pendidikan
diperoleh
melalui
pendidikan harkat dan martabat seseorang
pendidikan tinggi program sarjana atau
akan terangkat, semakin rendah tingkat
diploma empat (S1/D-IV). Inilah yang
pendidikan
di
mendorong diselenggarakannya program
Namun
pemberian tunjangan profesi guru atau
seseorang,
lingkungannya
juga
martabat rendah.
apabila seseorang memiliki pendidikan
(pelaksanaan sertifikasi guru).1
yang tinggi, akan semakin tinggi pula martabat orang tersebut. Hal ini juga akan
Tunjangan profesi guru sebagai upaya
berlaku pada bangsa dan negara. Harkat
peningkatan mutu guru dibarengi dengan
dan martabat bangsa Indonesia dimata
peningkatan kesejahteraan guru, sehingga
dunia juga dipengaruhi oleh pendidikan
diharapkan dapat meningkatkan mutu
penduduknya. Sejarah perkembangan dan
pembelajaran dan mutu pendidikan di
pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan
Indonesia khususnya di Kota Bandar
pada kita bahwa bangsa yang maju,
Lampung secara berkelanjutan. Bentuk
modern, makmur, dan sejahtera adalah
peningkatan
bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan
berupa
praktik
sebesar satu kali gaji pokok kepada guru
pendidikan
yang
bermutu.
Backward
linkage
berupa
bahwa
pendidikan
yang
bermutu
sangat
tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Menurut
Undang-Undang
kesejahteraan
pemberian
guru
tunjangan
yaitu profesi
yang memiliki Sertifikat Pendidik. Sebagai bentuk implementasi kebijakan sertifikasi guru tersebut, 2006 sampai sekarang dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan yang diselenggarakan di 46
Republik
Rayon
LPTK
Penyelenggara.
Sistem
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
sertifikasi terbaru di tahun 2011 yaitu
Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dan
dengan melakukan penilaian fortofolio dan
Undang-Undang
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
Republik
Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD),
mewajibkan
guru
memiliki kualifikasi akademik, kompetesi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)
2
Tria Yunita M Universitas Lampung
(PLPG), hal tersebut dilaksanakan guna
melalui Kementerian Agama Kota Bandar
menyeleksi guru yang layak sertifikasi. 2
Lampung.
Sesuai data Kementerian Agama Kota Bandar Lampung tahun 2011, jumlah guru agama
di
Kota
Bandar
Lampung
berjumlah 1.274 orang yang terdiri dari guru agama yang berstatus PNS 807 orang dan yang berstatus honorer 467 orang. Peserta
yang
telah
lulus
Pendekatan
dalam
penelitian
yaitu
pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder yang dilakukan dengan studi pustaka dan lapangan.
Sertifikasi
berjumlah 59 orang guru agama. Pada tahun 2012 sebanyak 170 orang guru yang
II. PEMBAHASAN
belum mendapatkan Tunjangan Profesi atau
sertifikasi
sertifikasi).
(sisa
Dalam
calon
peserta
Peraturan
Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 disebutkan bahwa uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan
dalam
bentuk
penilaian
portofolio.
Berdasarkan
uraian
faktor-faktor
menghambat
tersebut,
maka
apa
saja
pelaksanaan
yang
pemberian
tunjangan profesi melalui Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Tujuan
penelitian
pelaksanaan
dan
untuk
mengetahui
faktor
penghambat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun
2009.
target, maka haruslah ada pelaksanaan yang merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan tujuan
yang
sehingga
diharapkan.
tercapai
Pelaksanaan
berasal dari kata laksana yang berarti pe- dan akhiran –an yang berfungsi membentuk kata benda menjadi pelaksana. Pelaksanaan merupakan suatu kegiatan dalam
proses
merealisasikan
suatu
program dengan melalui prosedur dan tata cara yang dianggap tepat dengan langkahlangkah strategis dan operasional yang
pelaksanaan pemberian tunjangan profesi
2
Untuk mewujudkan suatu tujuan atau
bautan, sifat, dan tanda. Ditambah awalan
menarik untuk mengetahui pelaksanaan dan
2.1 Pelaksanaan
ditempuh
guna
mewujudkan
suatu
program dan mencapai sasaran program tersebut. 3
3
Syukur Abdullah, Permasalahan Pelaksanaan, Jakarta, 1977,
hlm 191.
3
Tria Yunita M Universitas Lampung
Selanjutnya
perlu
ditegaskan
bahwa
Adapun tujuan Tunjangan Profesi dan
hendaknya suatu pelaksanaan harus dapat
Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:6
dipertanggungjawabkan.
a. menentukan kelayakan guru dalam
Ada
beberapa
segi yang berpengaruh diantaranya adalah
melaksanakan
pelaksanaan itu sesuai dengan kepentingan
pembelajaran dan mewujudkan tujuan
masyarakat. Seperti yang dikemukakkan
pendidikan nasional;
Bintoro, “suatu segi lain dari dapatnya
tugas
sebagai
b. meningkatkan proses dan mutu hasil
dipertanggungjawabkan suatu pelaksanaan
pendidikan;
pemerintah adalah apakah pelaksanaannya
c. meningkatkan martabat guru; dan
itu
d. meningkatkan profesionalitas guru.
sesuai
dengan
masyarakat”.
kepentingan
Dengan
agen
demikian
pelaksanaan sebagai suatu kegiatan untuk
Sistem sertifikasi terbaru di tahun 2011
merealisasikan tujuan terhadap sebuah
yaitu
sasaran sehingga suatu pelaksanaan akan
fortofolio dan juga Pendidikan dan Latihan
mengarah kepada usaha yang sesuai
Profesi
dengan kepentingan masyarakat.4
tunjangan profesi sebagaimana diketahui
dengan
Guru
melakukan
(PLPG).
penilaian
Pelaksanaan
dalam beberapa tahun terakhir telah terealisasikan oleh pemerintah dengan
2.2 Tunjangan Profesi Sertifikasi
bagi
guru
dalam
jabatan
cukup baik. Namun demikian, disadari
dilakukan oleh Lembaga Pendidik Tenaga
sepenuhnya
bahwa
masih
terdapat
Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi
beberapa guru yang sulit memperoleh
dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan
tunjangan profesi tersebut, khususnya pada
tunjangan profesi dan sertifikasi bagi guru
guru agama yang mengajar di tingkat SD
dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan
(mengajar di sekolah umum).
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam
2.3 Guru Agama
bentuk portofolio.5
Guru sebagai pendidik dan pengajar anak, guru diibaratkan seperti ibu kedua yang mengajarkan berbagai macam hal yang
4
Bintoro, Pelaksanaan dalam Kaitan dengan Pemerintahan,
baru dan sebagai fasilitator anak supaya
Jakarta, 1991, hlm 199. 5
dapat belajar dan mengembangkan potensi Dindin Abdul Muiz Lidinillah, Analisis Kebijakan Penyelenggaraan PPG SD/MI Pra Jabatan di Indonesia, Bandung,2007, hal 34.
6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007.
4
Tria Yunita M Universitas Lampung
dasar
dan
kemampuannya
secara
Berikut
adalah
tingkatan
dasar
pembagian
optimal,hanya saja ruang lingkupnya guru
pendidikan
sampai
pendidika
berbeda, guru mendidik dan mengajar di
menengah yakni sebagai berikut : 9
sekolah negeri ataupun swasta. Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang
1) Pendidikan dasar sendiri dibagi dalam dua bentuk, yaitu:
bertanggung jawab memberi bimbingan
a. sekolah Dasar (SD) atau Madrasah
atau bantuan kepada anak didik dalam
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
perkembangan jasmani dan rohaninya agar
sederajat; dan
mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri
dapat
melaksanakan
b. sekolah Menengah Pertama (SMP)
tugasnya
atau Madrasah Tsanawiyah (MTs),
sebagai makhluk Allah khalifah di muka
atau bentuk lain yang sederajat.
bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.7
2) Sedangkan Guru
agama
bertugas
adalah
pendidikan
menengah
seseorang
yang
merupakan lanjutan pendidikan dasar,
agama
islam
yang terdiri sebagai berikut:
mengajarkan
sekaligus membimbing anak didik kearah
a.
pendidikan
menengah
umum:
pencapaian kedewasaan serta terbentuknya
Sekolah Menengah Atas (SMA)
kepribadian
atau
anak didik
yang
sehingga terjalin keseimbangan kebahagiaan agama
Islami dan
dunia dan akhirat.
Guru
disamping melaksanakan
tugas
Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat; dan b. pendidikan
dan pembinaan bagi peserta didik ia juga
Sekolah
membantu
(SMK)
kepribadian
dalam dan
pembentukan
mental
anak didik
potensi
dan
keimanan
dan
Menengah atau
Madrasah
kejuruan: Kejuruan Aliyah
Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
tersebut sehingga anak didiktersebut dapat meningkatkan
menengah
yang sederajat.
mengembangkan
Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa
ketaqwaannya
guru mengajar dalam tingkatan Sekolah
kepada Sang Pencipta.8
Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), beserta
7
Zuhairini Dkk, Metode Khusus Pendidikan Agama, Usaha Nasional, Jakarta, 2004, hlm 54. 9
8
Noor Jamaluddin, Pengertian guru, Jakarta, 1978, hlm 1.
Arifin, H. M.1996. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta : Bumi Aksara.
5
Tria Yunita M Universitas Lampung
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
3. Kasi Urais
Sekolah Menengah Atas (SMA).
4. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh 5. Kasi Mapenda
2.4 Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung beralamat di Jl. Pangeran Emir M Noor No. 81, Sumur Putri Bandar Lampung. Bandar
Kementerian Lampung
Agama
dibentuk
Kota untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat di
bidang
urusan
haji,
pembinaan
kelembagaan agama islam dan bimbingan masyarakat katholik, serta pengelolaan administrasi, informasi, pengkoordinasian perencanaan, pengawasan
pengendalian, program
dan
pelaksanaan
tunjangan profesi terhadap guru agama. Kemenag Kota Bandar Lampung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala
Kementerian
Agama
Provinsi Lampung.
Susunan Instansi Kementerian Agama Kota Bandar Lampung yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Indonesia No. 373 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Profesi terhadap Guru Agama adalah sebagai berikut: 10 1. Kepala Kantor 2. Kasubag. Tata Usaha 10
Keputusan Menteri Agama Indonesia No. 373 Tahun 2002.
6. Kasi
Pendidikan
Agama
dan
Keagamaan Islam 7. Kasi Penyelenggaraan Syariah 8. Penyelenggara Katholik 9. Kelompok Jabatan Fungsional
Dalam hal pelaksanaan tunjangan profesi yang berperan penting adalah Kepala Kantor,
Kasi
Mapenda
beserta
pegawainya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung bertugas untuk memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama
Islam
(Mapenda)
mempunyai
tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan,
sarana,
kelembagaan,
tata
laksana dan supervisi beserta evaluasi pada Raudhatul
Atfhal
(RA),
Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Kependidikan Agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar, menengah pertama dan Sekolah Luar Biasa.
6
Tria Yunita M Universitas Lampung
2.5 Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Profesi terhadap Guru Agama oleh Kementerian agama Kota Bandar Lampung
Pelaksanaan
2.6 Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Profesi
oleh
Kementerian Agama Kota Bandar tunjangan
profesi
oleh
Lampung
Lampung
Berikut adalah proses pengajuan dokumen
dilaksanakan dengan tahap pertama yaitu
ke bagian panitia pelaksana sertifikasi di
penilaian portofolio. Sesuai Permendiknas
Kementerian
No. 18 Tahun 2007 yang dimaksud
Lampung:
penilaian portofolio guru adalah penilaian
1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi,
kumpulan dokumen yang mencerminkan
menyusun dokumen portofolio dengan
rekam
mengacu
Kemenag
Kota
jejak
menjalankan
Bandar
prestasi tugasnya
guru
dalam
sebagai
agen,
sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat
profesionalitas
bersangkutan.
Sebelum
guru
yang
mengikuti
uji
Agama
Kota
Pedoman
Bandar
Penyusunan
Portofolio. 2. Formulir dan dokumen portofolio yang telah disusun kepada
kemudian diserahkan
Kementerian
Agama
kompetisi ini, calon peserta diwajibkan
Kabupaten/Kota
memenuhi persyaratan seperti berstatus
kepada Rayon LPTK Penyelenggara
guru tetap di MI/SD, MTs/SMP dan
sertifikasi untuk dinilai.
MA/SMA,memiliki
NUPTK,
telah
3. Apabila
hasil
untuk
penilaian
berijazah S-1/D-4, masa kerja yang, usia,
peserta
sertifikasi
prestasi
angka
minimal
bekerja,
dan
belum
pernah
menjadi peserta sertifikasi sebelumnya. Guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau mengikuti diklat yang diakhiri dengan
evaluasi/penilaian
sesuai
persyaratan yang ditentukan. Bagi guru yang telah lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
dinyatakan
diteruskan
dapat
portofolio mencapai
kelulusan,
maka
lulus dan memperoleh
sertifikat pendidik. 4. Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, namun secara
administrasi
kekurangan
maka
melengkapi
masih peserta
kekurangan
ada harus
tersebut
(melengkapi administrasi). Misalnya ijazah belum dilegalisasir, pernyataan peserta
pada
portofolio
sudah
7
Tria Yunita M Universitas Lampung
ditandatangani tanpa dibubuhi materai,
2.6
dan sebagainya. 5. Apabila peserta
hasil
Faktor
Penghambat
dalam
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan penilaian
sertifikasi
belum
portofolio
Profesi terhadap Guru Agama oleh
mencapai
Kemenag Kota Bandar Lampung
angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai
Faktor penghambat dalam pelaksanaan
berikut:
pemberian tunjangan profesi adalah:
a.
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk
b.
1.
Faktor guru yang kurang kooperatif
melengkapi kekurangan portofolio
ataupun kurangnya pehamanan guru
bagi peserta yang memperoleh skor
tentang cara penyusunan portofolio,
841 s/d 849.
mutasi
Mengikuti
Pendidikan
dan
guru
keterhambatan
sehingga dalam
terjadi
pelaksanaan
Pelatihan Profesi Guru (Diklat
pemberian tunjangan profesi.
Profesi Guru atau DPG) yang
Faktor guru yang kurang kooperatif
diakhiri dengan uji kompetensi.
yang berarti kurang adanya kerja sama
6. Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK
yang baik. Dalam hal ini sebagai
penyelenggara dengan memperhatikan
contohnya adalah keterlambatan guru
skor hasil penilaian portofolio dan
dalam melihat pengumuman yang ada.
rambu-rambu yang ditetapkan oleh
Hal ini sering terjadi sehingga berkas-
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
berkas yang seharusnya sudah harus
a.
Peserta
DPG
kompetensi,
b.
yang akan
lulus
uji
dikumpul sesuai dengan jadwalnya
memperoleh
mengalami
keterlambatan.
Faktor
sertifikat pendidik.
mutasi guru merupakan salah satu
Peserta yang tidak lulus diberi
faktor penghambat karena bilamana
kesempatan mengikuti ujian ulang
guru
sebanyak
dengan
maka pelaksanaan tunjangan profesi
sekurang-
akan terhambat karena adanya proses
tenggang
dua
kali,
waktu
kurangnya dua minggu.
(peserta)
mengalami
mutasi
perpindahan pada guru tersebut. 2.
Dana yang disalurkan dari pusat tidak tepat waktu, sehingga berakibat pula pada mundurnya jadwal pelaksaaan.
8
Tria Yunita M Universitas Lampung
Keterlambatan dalam pencairan dana
c. Setelah melakukan portofolio diakan
tunjangan profesi mengakibatkan pada
tes melalui jalur Pendidikan dan
mundurnya
Latihan Profesi Guru (PLPG) dan
jadwal
pelaksanaan
pemberian tunjangan profesi. 3.
memfasilitasi pendanaan PLPG.
Adanya perbedaan pendapat antara beberapa staf Mapenda.
Dalam hal
d. Melakukan tindak lanjut bagi peserta yang tidak lulus dan diskualifikasi.
pelaksanaan tugas sering
2. Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan
terjadinya persepsi yang masih belum utuh
Pemberian Tunjangan Profesi terhadap
dan terkesan invidualis sehingga dapat
guru agama oleh Kemenag Kota Bandar
menyebabkan
Lampung
terjadinya
perbedaan
persepsi antara yang satu dengan yang
Faktor guru yang kurang kooperatif
lainnya. Perbedaan tersebut tentunya akan
atau kurangnya pemahaman guru dalam
mengganggu
pelaksanaan
penyusunan portofolio, faktor mutasi
pemberian tunjangan profesi terhadap guru
guru, faktor adanya perbedaan pendapat
agama oleh Kementerian Agama Kota
antara staf, dan dana yang tersendat dari
Bandar Lampung.
pusat yang biasanya menjadi kendala
dalam
dalam
pelaksanaan
pemberian
tunjangan profesi oleh Kemenag Kota Bandr Lampung.
III. PENUTUP 3.1 KESIMPULAN 1. Ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Panitia sertifikasi pada Kementerian Agama
Kota
Bandar
Lampung
menginformasikan kepada guru yang mendapat panggilan sebagai calon peserta
sertifikasi
untuk
mendaftarkan diri sesuai dengan pedoman. b. Melakukan (portofolio) sertifikasi.
uji terhadap
kompetensi peserta
3.2 SARAN Berdasarkan
hasil
penelitian
pembahasan yang telah dijabarkan
dan di
atas, peneliti mencoba memberikan saransaran sebagai berikut:
1. Hendaknya
pelaksanaan
tunjangan
profesi terhadap guru agama lebih diperhatikan lagi khususnya bagi guru yang mengajar di sekolah umum yang telah
memenuhi
persyaratan
dan
9
Tria Yunita M Universitas Lampung
memiliki masa kerja cukup lama untuk
B.
diusulkan sebagai calon peserta.
UNDANGAN
2. Kepada guru diharapkan dapat lebih bisa untuk bekerja sama dengan baik dalam
proses
sertifikasi
agar
pelaksanaan tunjangan profesi dapat berjalan sebagaimana semestinya.
PERATURAN
PERUNDANG-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan Menteri Agama Indonesia No. 373 Tahun 2002. DAFTAR PUSTAKA Peraturan Menteri Pendidikan Nasional A. LITERATUR/BUKU
Nomor 10 Tahun 2009.
H. M. Arifin, 1996, Ilmu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Islam, Jakarta : Bumi Aksara.
Nomor 18 Tahun 2007.
Bintoro, 1991, Pelaksanaan dalam Kaitan dengan Pemerintahan, Jakarta.
Abdul Muiz Lidinillah, Dindin, 2007, Analisis Kebijakan Penyelenggaraan PPG SD/MI Pra Jabatan di Indonesia, Bandung.
Noor Jamaluddin, 2007, Pengertian guru, Jakarta, 1978,
Abdullah Syukur, 1977, Permasalahan Pelaksanaan, Jakarta.
Zuhairini Dkk. 2004. Metode Khusus Pendidikan Agama. Jakarta.
10