LAPORAN SEMESTER I PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT TAHUN 2016
SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT Graha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Lt. 5 Jl. Abdul Muis No. 8, Jakarta Pusat 10110 Telp 021-34830741 Fax 021-34830757
[email protected]
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
BAB I PENDAHULUAN
A. Maksud dan Tujuan Dalam rangka menjamin terwujudnya capaian kinerja sasaran Sekretariat Komisi Informasi Pusat, maka perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan program kegiatan dan anggaran tahun 2016.
Monev dimaksudkan untuk mengetahui informasi sekaligus media informasi atau penjelasan secara rinci tentang segala upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaan program kegiatan dan anggaran.
Tujuan Monev, antara lain adalah :
1.1 Sarana evaluasi seluruh aktivitas Komisi Informasi Pusat 1.2 Mencari solusi terhadap permasalahan yang memerlukan penyelesaian 1.3 Mendapat tanggapan, informasi dan pemikiran atau saran-saran.
B. Dasar Hukum Landasan Hukum dari Penyusunan Laporan Monev ini adalah: a. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; b. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; c. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); d. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; e. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
1|P age
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
C. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat KI Pusat
1. Tugas
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/Per/M.Kominfo/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat, tugas Sekretariat Komisi Informasi Pusat
adalah
melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Komisi Informasi Pusat memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: a. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program b. Penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik c. Pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan, dan d. Penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan
3. Susunan Organisasi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Sekretariat Komisi Informasi Pusat memiliki susunan organisasi sebagai berikut (lihat bagan struktur): a. Bagian Perencanaan, yang terdiri dari Sub Bagian Program dan Suba Bagian Evaluasi dan Pelaporan; b. Bagian Adminitrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, yang terdiri dari Sub Bagian Administrasi Pengaduan Sengketa dan Sub Bagian Administrasi Penyelesaian Sengketa;
2|P age
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
c. Bagian Umum, yang terdiri dari Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan d. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/Per/M.Kominfo/03/2011
KOMISI INFORMASI PUSAT SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
BAGIAN PERENCANAAN
SUB BAGIAN PROGRAM
SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN
BAGIAN ADMINISTRASI PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAGIAN UMUM
SUB BAGIAN ADMINITRASI PENGADUAN
SUB BAGIAN KEUANGAN
SUB ADMINISTRASI PENYELESAIAN SENGKETA
SUB BAGIAN TATA USAHA DAN PERLENGKAPAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
D.
Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Komisi Informasi 1.
Tugas - Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud 3|P age
dalam
Undang-Undang
ini
menetapkan
kebijakan
umum
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. - Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; - Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah
selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta. - Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota
bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
2. Fungsi Komisi
Informasi
berfungsi
menjalankan
Undang-Undang
Keterbukaan
Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
3. Susunan Organisasi Komisi Informasi Terdiri dari 3 bidang yang dibagi menjadi : a. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi b. Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisai dan Edukasi c. Komisioner Bidang Kelembagaan
E.
Sumber Daya Manusia
Pada Tahun 2015 Sekretariat Komisi Informasi Pusat memiliki kekuatan personalia atau pegawai sebanyak 71 orang. Jumlah pegawai tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS), dengan
rincian sebagai berikut: 1. Pegawai Negeri Sipil berjumlah 18 orang yang terdiri atas: 4|P age
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
a)
Sekretaris
=
1 orang
b)
Kepala Bagian
=
3 orang
c)
Kepala Subbagian
=
6 orang
d)
Staf Fungsional Umum
=
8 orang
2. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil berjumlah 52 orang yang terdiri atas : a)
Komisioner
=
7 orang
b)
Tenaga Ahli
=
5 orang
c)
Asisten Ahli
=
6 orang
d)
Sekretaris Ketua
=
- orang
e)
Sekretaris Wakil Ketua
=
1 orang
f)
Pengelola Data Informasi
=
2 orang
g)
Staf Administrasi
= 14 orang
h)
Satuan Pengamanan
=
i)
Pengemudi
= 11 orang
j)
Pramubakti
=
3 orang
3 orang.
Berdasarkan strata pendidikan, dari jumlah PNS sebanyak 18 orang yang berpendidikan S2 sebanyak 4 orang, S1 sebanyak 8 orang, D3 sebanyak 2 orang, dan sisanya sebanyak 4 orang berpendidikan SLTA.
Sementara dari jumlah Non PNS sebanyak 53 orang, yang berpendidikan S3 sebanyak 1 orang, S2 sebanyak 7 orang, S1 sebanyak 19 orang dan umumnya berlatar belakang jurusan ilmu hukum dan komunikasi. Selebihnya dengan jumlah 26 orang sebagian besar berpendidikan SLTA dan SLTP.
5|P age
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
BAB II RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Pada tahun 2016 Sekretariat Komisi Informasi Pusat mendapat alokasi pagu sebesar Rp. 21.698.499.000,- (Dua puluh satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dialokasikan dalam 5 (lima) sasaran (output) sebagai berikut :
NO I
URAIAN Layanan
Administrasi
ANGGARAN (Rp)
PERSENTASE (%)
Komisi
1.039.729.000,-
4,79
Layanan Keterbukaan Informasi
9.480.634.000,-
43,69
11.085.136.000,-
51,09
33.000.000,-
0,15
60.000.000
0,28
Informasi Pusat II
Publik III
Layanan Perkantoran
IV
Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
V
Peralatan
dan
Fasilitas
Perkantoran
Kelima sasaran (output) tersebut diatas dapat dirinci menjadi beberapa Suboutput yang terdiri dari: I. Layanan Administrasi Komisi Informasi Pusat terdiri dari 3 suboutput : 1. Layanan Laporan dan Anggaran terdiri dari 2 komponen sebagai berikut: 1.1 Penyusunan Laporan dan Anggaran Rp. 287.260.000,-
6|P age
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
1.2 Penyusunan
Rencana
Program
dan
Anggaran
Tahun
2017
Rp. 220.490.000,-
2. Layanan Peningkatan Kapasitas Pegawai terdiri dari 1 komponen: 2.1 Pembinaan dan Pengembangan Pegawai KI Pusat Rp. 295.920.000,-
3. Layanan Penyediaan Informasi terdiri dari 3 komponen: 3.1 Penyelenggaraan Perpustakaan dan Pendokumentasian Rp. 31.065.000,3.2 Pengembangan dan Pengelolaan Website Rp. 96.020.000,3.3 Pelaksanaan Operasional PPID Rp. 108.974.000,-
II. Layanan Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari 4 suboutput : 1. Layanan Sengketa Informasi Publik terdiri dari 8 komponen: 1.1 Ajudikasi Non Litigasi dan Mediasi Sengketa Informasi Rp. 1.216.415.000,1.2 Pengarusutamaan Transparansi dalam Kebijakan Publik Rp. 403.360.000,1.3 Penyusunan
Modul
Penyelesaian
Sengketa
Informasi
Publik
Rp.
276.560.000,1.4 Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Penyelesaian Sengketa Informasi Rp. 88.880.000,1.5 Penyusunan Kompilasi Putusan Komisi Informasi Pusat Bidang Pertanahan dan SDA Rp. 228.130.000,1.6 Pengembangan SDM Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Daerah Rp. 474.769.000,1.7 Semiloka
Komisi
Informasi
Pusat
dengan
Badan
Peradilan
Rp.
274.597.000,1.8 Penanganan Sengketa Pasca Putusan Informasi Rp. 103.000.000,-
2.Layanan Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Keterbukaan Informasi Publik dikalangan Masyarakat dan Badan Publik terdiri dari 9 komponen: 2.1 Forum Diskusi Dalam Rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2016 Rp. 119.000.000,2.2
Diseminasi
Hasil
Rp. 165.500.000,-
7|P age
Telaahan
terhadap
Berbagai
Kebijakan
Negara
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
2.3
Fasilitasi
Laporan Semester I 2016
Pembentukan
Simpul
Jaringan
Masyarakat
dan
Media
Rp. 391.788.000,2.4 Workshop Potensi Keterbukaan Informasi Publik Rp. 151.710.000,2.5 Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Rp. 472.002.000,2.6 Pemantauan Media Cetak dan Online tentang Keterbukaan Informasi Publik Rp. 194.950.000,2.7 Pembuatan Logo dan Penulisan Tentang Keterbukaan Informasi Rp. 247.660.000,2.8 Sosialisasi Melalui Media Massa Rp. 1.301.050.000,2.9 Penyusunan dan Pencetakan Media KIP Rp. 213.240.000,-
3. Layanan Kelembagaan dan Jaringan Komisi Informasi dalam Pelaksanaan UU KIP di Pusat dan Daerah terdiri dari 5 komponen: 3.1 Monev dan Pemeringkatan Badan Publik dalam Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Rp. 610.690.000,3.2 Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia Rp. 861.275.000,3.3 Rapat Kerja Teknis Komisi Informasi se-Indonesia Rp. 238.600.000,3.4 Kajian Review PERKI I Tahun 2010 Rp. 272.932.000,3.5 Penyusunan Standar Layanan Transparansi Informasi di Sektor SDA Rp. 209.116.000,-
4.Terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Seluruh Indonesia terdiri dari 5 komponen: 4.1 Inisiasi Pembentukan Komisi informasi Provinsi Sulawesi Barat melalui FGD dan Audiensi Rp. 192.540.000,4.2 Inisiasi Pembentukan Komisi informasi Provinsi Sulawesi Tenggara melalui FGD dan Audiensi Rp. 179.340.000,4.3 Inisiasi Pembentukan Komisi informasi Provinsi Kalimantan Utara melalui FGD dan Audiensi Rp. 192.820.000,4.4 Inisiasi Pembentukan Komisi informasi Provinsi Maluku Utara melalui FGD dan Audiensi Rp. 205.730.000,4.5 Inisiasi Pembentukan Komisi informasi Provinsi Papua Barat melalui FGD dan Audiensi Rp. 194.980.000,-
8|P age
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
III.
Laporan Semester I 2016
Layanan Perkantoran terdiri dari 2 suboutput : 1. Pembayaran Gaji, Uang Lembur, Honorarium dan Vakasi Rp. 3.420.700.000,2. Penyelenggaraan
Operasional
dan
Pemeliharaan
Perkantoran
7.664.436.000,-
IV.
Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi terdiri dari 1 suboutput: 1. Pengadaan Alat dan Pengolah Data terdiri dari 1 komponen: 1.1 Layanan Internal Organisasi Rp. 33.000.000,-
V.
Peralatan dan Fasilitas Perkantoran terdiri dari 1 suboutput: 1. Peralatan dan Fasilitas Perkantoran terdiri dari 1 komponen: 1.1 Peralatan dan Fasilitas Perkantoran Rp. 60.000.000,-
9|P age
Rp.
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
BAB III REALISASI RENCANA KERJA DAN KEGIATAN
A. Layanan Administrasi Komisi Informasi Pusat 1.1 Penyusunan Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun 2015 Penyusunan Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 10 - 12 Februari 2016 di Bogor, Jawa Barat. Peserta kegiatan ini berjumlah 24 orang, terdiri dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Pejabat, dan staf administrasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Output yang dihasilkan adalah tersusunnya Laporan Tahunan Komisi Informasi Tahun 2015.
1.2 Penyusunan Laporan Monev Pelaksanaan Program Anggaran Tahun 2016 Penyusunan Laporan Triwulan I Sekretariat Komisi Informasi Pusat tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal 13 April 2016 di Kantor Komisi Informasi Pusat. Dihadiri oleh Sekretaris Komisi Informasi Pusat , Pejabat Struktural, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Ataf Sekretariat serta Kabag Evalap dan Staf Biro Perencanaan Kominfo. Output yang dihasilkan berupa laporan Triwulan I.
1.3 Penyusunan LAKIP Tahun 2015 Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Komisi Informasi Pusat dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 Januari 2016 di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh
17 orang, terdiri dari Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan staf
administrasi Sekretariat Komisi Informasi Pusat. Narasumber berjumlah 2 orang 10 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
dari Kemenpan RB yaitu : Desmarwita (Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Pengawasan Kebijakan) dan Rudi Rafael Sinaga (Kasubbag Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi). Output yang dihasilkan adalah tersusunnya LAKIP Komisi Informasi Pusat Tahun 2015.
1.4 Penyusunan Laporan Keuangan Sekretariat KI Pusat Laporan Keuangan triwulan I ini dibuat sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan yang
telah
dilaksanakan
menggunankan
Aplikasi
selama Saiba
Januari
(Standar
sampai Akutansi
Maret
2016
Pemerintah)
dengan sehingga
memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian langkah perbaikan dan pengembangan yang terus menerus dan berkesinambungan. Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan I dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2016 di Kantor Komisi Informasi Pusat dengan jumlah peserta sebanyak 11 orang. Output yang dihasilkan adalah tersusunnya Laporan Keuangan Triwulan I.
1.5 Penyusunan Laporan BMN Sekretariat KI Pusat Laporan Triwulan I BMN Sekretariat Komisi Informasi Pusat Tahun Anggaran 2016 sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan selama periode Januari sampai Maret 2016 yang menggunankan Aplikasi SIMAK BMN dan Aplikasi Persediaan sehingga memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian. Penyusunan Laporan Triwulan I dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2016. Jumlah peserta sebanyak 10 orang di Kantor Komisi Informasi Pusat serta pendampingan dari Biro Umum oleh Titiek Meidiana Hafsyah. Output yang dihasilkan adalah tersusunnya Laporan BMN Triwulan I.
1.6 Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Tahun 2017 a. Penyusunan Rencana Kerja Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Komisi Informasi Pusat Tahun 2017 dilaksanakan dalam rangka menghimpun dan merumuskan konsep usulan kerja tahun 2017 yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Dokumen ADIK dan RKA-K/L. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15-17 April 2016 di Bandung. Peserta berjumlah 24 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural, Staf 11 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Sekretariat, serta Tenaga Ahli dan Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat. Narasumber yang hadir adalah Sumariyandono (Kasubdit Analisis dan Formulasi Kebijakan
Pendanaan,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Bappenas) dan Dewi Sri Sotijaningsih (Direktur Politik dan Komunikasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas). Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh para Narasumber dilanjutkan dengan Konsinyasi/Pemaparan materi kelompok dari masing-masing bidang kegiatan.
Output yang dihasilkan adalah: a) Tersusunnya berbagai gagasan, konsep, masukan, dan usulan tentang Renja Komisi Informasi Pusat Tahun 2017 b) Tersusunnya konsep Renja Komisi Informasi Pusat Tahun 2017
b.Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan ini diawali dengan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Tahun Anggaran 2017 pada tanggal 12 – 14 Mei 2016 di Bogor oleh Bagian Perencanaan. Output yang dihasilkan berupa Draft RAB yang akan digunakan sebagai penyusunan RKA-KL. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Informasi Pusat Tahun 2017
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
yang
mengharuskan
setiap
Kementerian/Lembaga (K/L) menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dalam berbagai aspek tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penyusunan RKA-K/L Tahun 2017 ini dilaksanakan pada tanggal 27-29 Mei 2016 di Yogyakarta. Peserta berjumlah 22 orang, terdiri dari Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KI Pusat, Tenaga Ahli, Asisten Ahli. Narasumber yang hadir adalah Teddy Kurniadi Firman dan Alex Yozvel dari Ditjen Anggaran, Kemenkeu serta Yayan Hendrayana dan Noverman Sitanggang dari Biro Perencanaan, Kemenkominfo.
12 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi oleh para narasumber dilanjutkan dengan Diskusi, Penyusunan dan Pembahasan Draft RAB serta Evaluasi dan Finalisasi Draft RAB. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah: Tersusunnya draft dokumen anggaran atau Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Komisi Informasi Pusat Tahun 2017.
1.7 Layanan Peningkatan Kapasitas Pegawai a. Pembinaan dan Pengembangan Pegawai KI Pusat - Capacity Building Pengembangan Pegawai Program pengembangan pegawai Komisi Informasi Pusat telah disusun secara cermat dan didasarkan pada metode-metode ilmiah serta berpedoman pada keterampilan yang dibutuhkan lembaga saat ini maupun untuk masa depan. Setiap pegawai dituntut agar dapat bekerja efektif, efesien, kualitas dan kuantitas pekerjaannya baik sehingga terciptanya tata kelola yang baik dalam menjalankan visi misi Komisi Informasi Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26-28 Februari 2016 di Lembang, Bandung yang diikuti oleh 68 orang pegawai. Hadir sebagai Narasumber adalah Zae Hanan dari ZAEnterprise serta Ust.Uci Al-Farizi. Output dari kegiatan ini adalah tercapainya 68 orang pegawai yang dapat memahami tentang motivasi dan kapasitas kerja di Komisi Informasi Pusat. Dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (pegawai), Komisi Informasi Pusat memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan. Pegawai yang telah diikutsertakan dalam Pelatihan sebanyak 3 orang. Adapun pelatihan yang telah diikuti adalah Pelatihan Legislative Drafting Training Basic Level Jimly Scholl of Law and Goverment pada 1-3 Mar 2016 dan Pelatihan Protokol, Public Speaking & Table Manner tgl 17-18 Mar 2016 di Bandung.
1.8 Pengembangan dan Pengelolaan Website 13 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Teknologi Informasi berupa website merupakan elemen penting dalam memberikan informasi secara cepat, tepat dan sederhana sesuai yang diperlukan oleh Badan Publik dalam rangka berkontribusi menjalankan keterbukaan informasi sesuai perintah UU Nomor 14 tahun 2008. Dalam UU tersebut Badan Publik diperintahkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. “Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik: a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” (Pasal 13 ayat 1). Badan Publik dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (6) UU KIP yang berbunyi: “Dalam rangka memenuhi kewajiban ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.” Komisi
Informasi
Pusat
https://Komisiinformasi.go.id
memiliki
website
yang
domain
yang didalamnya terdapat informasi yang
tersedia setiap saat dan berkala. Disamping itu Komisi Informasi Juga memiliki aplikasi berbasis website untuk proses pengelolaan Permohonan Informasi Publik yang didalamnya terdapat formulir permohonan informasi publik, dan Register, grafik permohonan informasi, serta lembar disposisi digital. Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan MSI mengembangkan Aplikasi SIMSI (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Sengketa Informasi). Aplikasi tersebut mengakomodir terhadap CMS Penyelesaian sengketa informasi berlaku secara nasional. Dari 28 Komisi Informasi Provinsi, 22 diantaranya sudah menggunakan Aplikasi Ini.
Output
yang
dihasilkan
adalah
(1)
Meningkatnya
pelayanan
dalam
memberikan informasi kepada Masyarakat, dengan menciptakan website yang mudah diakses serta aman mengakses situs www.komisiinformasi.go.id; (2) Terdokumentasikan dokumen Persidangan di Komisi Informasi Provinsi; (3) Tersediannya informasi dan data yg dapat diakses oleh publik.
1.9 Pelaksanaan Operasional PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) ditunjuk pada Tahun 2010 melalui surat Keputusan Ketua Komisi 14 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Informasi Pusat dengan Nomor 04/KIP/SK/XII/2010 tertanggal 6 Desember 2010. Keputusan tersebut beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah pada Tahun 2015, melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 68A/KEP/KIP/VII/2015. Keluarnya keputusan tentang PPID KI Pusat didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU KIP (PP 61 Tahun 2010) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Ketiga regulasi yang disebutkan di atas, merupakan payung hukum bagi PPID untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada KI Pusat dan secara luas mendorong terwujudnya tujuan UU KIP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KIP. Pada tataran implementasi, PPID KI Pusat berusaha meningkatkan layanan informasi publik yang berada pada penguasaannya secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana kepada publik. Dalam pelaksanaan Operasional PPID Komisi Informasi Pusat, Petugas layanan informasi di mudahkan dengan aplikasi e-ppid.komisiinformasi.go.id dimana aplikasi ini sudah mengakomodir formulir permohonan informasi, disposisi elektronik, alert untuk permohonan informasi, buku besar dan rekap permohonan informasi. PPID Komisi informasi Pusat selama Periode JanuariJani 2016 dengan rincian sebagai berikut ;
Komposisi permohonan informasi berdasarkan klasifikasi sebagai berikut : 15 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Output yang dihasilkan adalah tersedianya informasi dan data sesuai dengan Klasifikasi informasi publik. Serta proses pengolah informasi yg terdokumentasi.
B. LAYANAN INFORMASI PUBLIK 1. LAYANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK 1.1 Ajudikasi non Litigasi dan Mediasi Sengketa Informasi Selama Januari s/d Juni 2016, Komisi Informasi Pusat telah menerima dan meregister permohonan penyelesaian sengketa informasi sebanyak 35 kasus dengan rincian sebagai berikut :
16 | P a g e
Periode
Jumlah
Januari
5 Kasus
Februari
2 Kasus
Maret
11 Kasus
April
8 Kasus
Mei
7 Kasus
Juni
2 Kasus
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Total
35 Kasus
Dari 35 kasus tersebut, sebanyak 40% berasal dari perseorangan dan 60% dari Badan Hukum, yang diantaranya terdapat satu permohonan yang tidak layak register karena tidak melengkapi legal standing berupa Akta Notaris, pengesahan KumHAM dan Surat Kuasa yang diajukan oleh pemohon LBH
Jakarta selaku
kuasa dari Makmud Murod/ Sri Wahyungsih dengan termohon BPN Jakarta Barat. Sesuai Nota Dinas Komisioner Bidang Penanganan Sengketa Informasi Publik tanggal 29 Januari 2016 perihal Jadwal Sidang Bulan Februari, telah diajukan jadwal sidang dengan susunan MK, Mediator, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli sebagai berikut:
NO
1
2
3
4
5
NO REGISTER 057/XII/KIPPS/2015 058/XII/KIPPS/2015
PEMOHON
TERMOHON
Forest Watch Indonesia INSTITUTE CRIMINAL
INDONESIA
PS/2015
CORRUPTION WATCH
060/XII/KIP-
INDONESIA
PS/2015
CORRUPTION WATCH
PS/2015
dan Tata Ruang/ BPN
JUSTICE SEKRETARIAT
REFORM
ZULFIKAR
Agraria Selesai
FOR KEMENTERIAN
059/XII/KIP-
053/XII/KIP-
Kementerian
HASIL
Belum Selesai
NEGARA KEJAKSAAN RI
MABES POLRI
PT. DJAKARTA LOYD
Belum Selesai Belum Selesai Belum Selesai
Dari kelima register tersebut, terdapat satu register yang belum selesai dan masih dalam proses persidangan, yaitu nomor 057/XII/KIP-PS/2015. Kelima kasus tersebut merupakan register tahun 2015.
17 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Selanjutnya sesuai Nota Dinas Komisioner Bidang Penanganan Sengketa Informasi Publik nomor 010/PSI/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal Pelaksanaan PSI Dalam Kota dan Luar Kota, telah diajukan jadwal sidang dengan susunan MK, Mediator, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli sebagai berikut :
NO
1
NO REGISTER
064/XII/KIPPS/2015
2
056/XI/KIP-PS/2016
3
002/I/KIP-PS/2016
4
003/I/KIP-PS/2016
PEMOHON
TERMOHON
PT. Perusahaan Listrik
Muhith Afif
Belum Selesai
Negara (PLN)
Green Peace
Kementerian Lingkungan
Indonesia
Hidup Dan Kehutanan RI
LBH Masyarakat LBH
Jakarta
Tim
Advokasi
Nona
HASIL
Nani
Kejaksaan Agung RI
Belum Selesai
Belum Selesai
Belum Selesai Mahkamah Agung RI
Nurani 5
6
7
050/X/KIP-PS/2015
017/III/KIP-PS/2016
025/IV/KIP-PS/2016
Tahyudin
PT. Angkasa Pura II
Drs.Elman
Kementerian
Simatupang
RI
Komisi
Untuk
Orang
Hilang
dan Tindak
(KONTRAS)
Selesai
Belum Selesai
Korban Kementerian Sekretariat
Kekerasan
18 | P a g e
Keuangan
Belum Selesai
Negara RI
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Belum Selesai Law 8
052/X/KIP-PS/2015
Office
Muchtar
Pengadilan Pajak
Pakpahan
9
049/IX/KIP-PS/2015
10
013/III/KIP-PS/2016
Poltak Simanjuntak Ari Harsono Hotmaria
11
016/III/KIP-PS/2016
Sijabat Rosmaniar
12
190/VI/KIP-PS/2013
LSM Galaksi
Belum Selesai PT. Balai Lelang Harmoni Belum Selesai
Universitas Indonesia
Belum Selesai
H. Dewan Pengurus & Perkumpulan Husada RS Husada Bank
Pembangunan Belum Selesai
Daerah
Jabar
Dan
Banten (Kab Serang) 13
191/VI/KIP-PS/2013
LSM Galaksi
Kantor Perwakilan Bank Belum Selesai Indonesia Prov.Banten PT.
14
192/VI/KIP-PS/2013
LSM Galaksi
Telekomunikasi Belum Selesai
Indonesia, Tbk (Kantor Wilayah Serang - Banten) PT.
15
193/VI/KIP-PS/2013
LSM Galaksi
Pos
Indonesia Belum Selesai
(Persero) Kantor Cabang Serang
Dari 15 register di atas, sampai dengan Juni 2016 baru selesai satu register yang dapat diselesaikan yaitu nomor 017/III/KIP-PS/2016.
Dengan demikian rekapitulasi register sengketa yang telah diselesaikan dari Januari Juni 2016 sebanyak 5 kasus sebagai berikut :
19 | P a g e
Periode
Uraian
Jumlah yang diselesaikan
Hasil
Januari
-
0
-
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Februari
Mediasi
1
Sepakat
Maret
Mediasi
1
Sepakat
April
Mediasi
1
Sepakat
Mei
Ajudikasi
1
Putusan
Juni
Ajudikasi
1
Penetapan Pencabutan
Jumlah
5
Dengan bertambahnya 35 kasus permohonan pada Januari – Juni 2016 maka jumlah permohonan sengketa mencapai 2.655 kasus dari 2.620 kasus pada tahun 2015 dan jumlah penyelesaian sengketa dari 816 menjadi 821, seperti tabel dibawah ini :
Tahun
Jumlah Permohonan
Jumlah yang diselesaikan
2010
76
51
2011
419
186
2012
323
237
2013
377
125
2014
1354
123
2015
71
94
2016
35
5
Jumlah
2.655
821
1.2 Pengarusutamaan Transparansi dalam Kebijakan Publik A.FGD Persaingan Usaha Tidak Sehat, Barang dan Jasa, Pertanahan dan Pilkada 1) FGD Informasi Publik tentang Dokumen Pertanahan FGD dengan tema “Informasi Publik tentang Dokumen Pertanahan” telah dilaksanakan sebanyak satu kali dari dua kegiatan yang sudah direncanakan di Kantor Komisi Informasi Pusat pada tanggal 24 Maret 2016 . Peserta berjumlah 12 orang terdiri dari elemen KI Pusat, KI Provinsi Bengkulu, LSM dan praktisi. Narasumber kegiatan ini adalah Guru Besar Universitas Indonesia bidang Pertanahan, Prof. Arie S. Hutagalung dan Komisioner KI Pusat, Dyah Aryani. Output yang dihasilkan adalah hasil kajian dalam berbagai perspektif yang akan disusun menjadi buku sehingga dapat 20 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
digunakan sebagai pedoman penyusunan putusan terkait sengketa informasi bidang pertanahan.
2) FGD tentang Pengelolaan Informasi Publik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan ini
dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2016 di Kantor Komisi
Informasi Pusat. Narasumber utama adalah R. Fendy Dharma Saputra (Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP), Ir. Rema Suwenda (Kabid Infrastruktur TI & SI Kementerian PU dan Perumahan Rakyat), dan Yhannu Setiawan (Komisioner KI Pusat). Peserta berjumlah 14 orang teridiri dari elemen Pemerintah dan LSM. Output yang dihasilkan pada kegiatan ini adalah tersusunnya rumusan pedoman dalam penyusunan putusan bidang pengadaan barang dan jasa.
1.3 Penyusunan Kompilasi Putusan Komisi Informasi Pusat Bidang Pertanahan dan SDA Kegiatan ini terdiri dari 3 tahap : A.Kajian Putusan Bidang Pertanahan dan SDA B. Konsinyasi Kajian Putusan Petanahan dan SDA C. Diseminasi Kajian Putusan Pertanahan dan SDA Dari ketiga tahapan tersebut yang telah dilaksanakan baru kajian putusan bidang pertanahan dan SDA. A) Kajian Putusan Bidang Pertanahan dan SDA Kajian Putusan Bidang Pertanahan dan SDA dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Komisi Informasi Pusat. Narasumber adalah Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan BPN RI dan Komisioner KI Pusat. Peserta yang hadir diantaranya adalah : 1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel 2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaktim 3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakbar 4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakut 5. Kantor Pertanahan Kota Depok 6. Indonesian Center for Environment Law (ICEL) 21 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
7. Forest Watch Indonesia (FWI) 8. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) 9. Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) 10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) 11. Hukum Online 12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta 13. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) 14. Public Interest Lawyer Network (PilNet) 15. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat Ekologis (HuMa) 16. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) 17. Komisi Informasi Pusat Tujuan kegiatan ini adalah (1) menghimpun dan mengkompilasi putusan KI Pusat di bidang pertanahan; (2) menghasilkan suatu dokumen yang berisi kaidah-kaidah norma putusan Komisi informasi atas sengketa informasi di bidang pertanahan; serta (3) suatu pedoman atau acuan bagi anggkota Komisi Informasi dalam memutus suatu perkata yang pokok materinya pertanahan sehingga mengurangi disparitas putusan.
Output yang dihasilkan adalah himpunan putusan Komisi Informasi Pusat tentang sengketa infomasi publik di bidang pertanahan.
1.4
Pengembangan
SDM
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Daerah 1) Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi dan Legal Drafter A. Bimtek PSI dan Legal Drafter dilaksanakan sebanyak 2 kali di 2 lokasi. Pada tanggal 14 – 16 Maret di Batam. Narasumber yaitu Evy Trisulo Dianasari (Komisioner KI Pusat) dan Diah Aryani Prastyastuti (Komisioner KI Pusat). Output yang dihasilkan adalah (1) tercapainya 36 orang peserta Komisioner
yang
memahami
penyelesaian
sengketa
informasi,
(2)
terbentuknya persepsi administrasi penyelesaian sengketa dan kesamaan persepsi.
22 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
b. Pada tanggal 30 Mei – 1 Juni 2016 dilaksanakan di Bali yang diikuti oleh 43 komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Bali, Lampung, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Maluku. Narasumber kegiatan ini adalah Komisioner KI Pusat Dyah Aryani dan Evy Trisulo serta Tenaga Ahli KI Pusat, Agus Wijayanto Nugroho dan Fathul Ulum. Adapun materi yang disampaikan mengenai : * “Administrasi Penyelesaian Sengketa” Syarat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu : -
Fotokopi identitas Pemohon
-
Surat Permohonan Informasi serta pendukungnya
-
Surat/Form ulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
-
Pernyataan Keberatan serta pendukungnya
Beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi: informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon Termohon telah salah karena secara
berkala,
s
ehingga
tidak menyediakan informasi tertentu Termohon
wajib
menyediakan
dan
mengumumkan informasi tersebut secara berkala Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan
23 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.
Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi untuk membuktikan kebenaran
dan
surat/formulir
kelengkapan
permohonan
dokumen
penyelesaian
antara
yang
sengketa
tertulis
dengan
dalam
dokumen-
dokumen yang disertakan untuk memenuhi persyaratan permohonan penyelesaian sengketa informasi
yaitu dengan melakukan Verifikasi
Kelengkapan Dokumen diantaranya : • Fotokopi identitas Pemohon/kuasanya; • Surat kuasa, apabila dikuasakan; • Surat permohonan informasi beserta dokumen pendukung lainnya seperti surat tanda terima atau bukti pengiriman; •
Surat pemberitahuan tertulis atau jawaban tertulis dari Badan Publik terhadap surat permohonan informasi (jika ada);
•
Surat keberatan beserta dokumen pendukung lainnya seperti surat tanda terima atau bukti pengiriman;
•
Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh Badan Publik (jika ada);
• Dokumen pendukung lainnya, jika ada. *”Pengertian Istilah dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik” Komisi
Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
24 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Sengketa Informasi Publik adalah Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan undang-undang. Komisi Informasi mempunyai kewenangan Absolut sesuai pasal 26 yang menyatakan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga yang memutus permohonan
penyelesaian
Sengketa
Informasi
Publik.
Sedangkan
Kewenangan Relatif (Pasal 27 UU KIP) : a) Komisi Informasi Pusat Melayani sengketa Badan Publik pusat dan Badan
Publik
tingkat
provinsi
dan/atau
Badan
Publik
tingkat
kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk. b) Komisi Informasi Provinsi Melayani sengketa Badan Publik tingkat provinsi
yang
bersangkutan.
Kewenangan
Komisi
Informasi
kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. c) Komisi Informasi Kab/Kota Melayani sengketa Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. Adapun output yang dihasilkan adalah tercapainya 43 orang komisioner KI Provinsi yang menerima penjelasan dan bahan materi tentang alur PSI dan meningkatnya pemahaman Peserta terhadap Alur Penyelesaian Sengketa, yang terlihat dari nilai pre dan post test. 2)
Bimtek
Penataan
Administrasi
dan
Case
Manajemen Sistem Penyelesaian Sengketa Bimtek Penataan Administrasi dan Case Management Penyelesaian Sengketa Informasi dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Mei 2016 di Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa informasi secara baik dan benar sekaligus upaya percepatan penyelesaian sengketa informasi. Peserta berjumlah 41 orang yang terdiri dari seluruh panitera / panitera pengganti Komisi Informasi Provinsi seluruh Indonesia. Narasumber : Yhannu Setyawan ( Komisioner KI Pusat ), John
25 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Fresly ( Komisioner KI Pusat), dan Bambang Hardi Winata ( Sekretaris KI Pusat ). Output yang dihasilkan adalah (1) tercapainya 41 orang peserta yang memahami
tentang
Penataan
Administrasi
dan
Case
Management
Penyelesaian Sengketa Informasi, (2) tersedianya Panitera / Panitera Pengganti
yang
memiliki
kemampuan
dalam
mengelola
dan
mendokumentasikan berkas sengketa secara baik dan benar.
1.5
Semiloka Komisi Informasi Pusat dengan Badan Peradilan Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak 2 kali di 2 lokasi : 1)
Diskusi Ahli Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasca Putusan -
Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi Ahli Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasca Putusan Komisi Informasi. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 5 – 7 April 2016 di Medan. Hadir sebagai Narasumber yaitu Wakil Ketua PTUN Medan, Dosen Universitas Sumatera Utara, Evy Trisulo Dianasari (Komisioner KI Pusat) dan Diah Aryani Prastyastuti (Komisioner KI Pusat).
-
Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi Ahli Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasca Putusan Komisi Informasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 April 2016 di Manado, Sulawesi Utara. Peserta yang hadir berjumlah 26 orang yang terdiri dari Komisioner KI Provinsi, Pemda Sulawesi Utara, dan perwakilan mahasiswa dari Universitas di Sulawesi Utara. Narasumber terdiri dari Yhannu Setyawan (Komisioner KI Pusat), Toar Pailingan (Akademisi Universitas Sam Ratulangi), Yusuf Ngogo (Hakim PTUN Manado). Adapun output yang dihasilkan adalah tersusunnya formulasi baru pelaksanaan penetapan eksekusi atas putusan Komisi Informasi.
26 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
2
LAYANAN
SOSIALISAI,
Laporan Semester I 2016
EDUKASI
DAN
ADVOKASI
KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK DIKALANGAN MASYARAKAT DAN BADAN PUBLIK 2.1 Forum Diskusi dalam Rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) Tahun 2016 Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mengadvokasi Badan Publik untuk mengimplementasikan UU KIP secara optimal, menguatkan komitmen bersama akan pelaksanaan UU KIP dan mencapai dukungan penuh dari Pemerintah agar konsisten dalam melaksanakan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel. Kegiatan ini berlangsung tanggal 16 Mei 2016 di Wisma Antara dengan menghadirkan Narasumber Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wakil Bupati Soppeng Supriansa, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Ketty Tri Setyorini, Sekretaris Jenderal Seknas Fitra Yenny Sucipto dan Deputi Komunikasi Publik KSP Eko Sulistyo. Pada kesempatan ini ditandatangani MOU antara Komisi Informasi Pusat dengan
Kementerian
Desa
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigrasi yang mengatur tentang Pengelolaan Informasi Desa dalam rangka
pembinaan
dan
pengembangan
Keterbukaan
Informasi
di
Pemerintahan Desa. MOU ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan Sekjen Kementerian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi. Selain itu dilaksanakan juga Forum Diskusi terkait Keterbukaan Informasi di Desa. Acara ini dihadiri peserta sebanyak 150 orang yang terdiri dari Badan Publik Pusat, Komisi Informasi Provinsi, LSM dan Rekan-rekan Media. Output yang dihasilkan adalah (1) tercapainya 150 orang yang menerima penjelasan dan materi tentang KIN, (2) Mou tentang penyelesaian informasi desa.
2.2 Fasilitasi Pembentukan Simpul Jaringan Masyarakat dan Media Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 -2 Juni 2016 di Provinsi Lampung yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya akan hak kebebasan memperoleh informasi. Hak ini diatur dan dilindungi oleh 27 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
undang-undang. Kegiatan ini bertajuk “Relasi UU KIP dan UU Pers untuk Jaminan Akses Informasi”. Narasumber dari Komisi Informasi Pusat, yaitu Rumadi Ahmad dan Henny S Widyaningsih, serta Juniardi, Ketua KI Lampung periode 2010-2014. Peserta yang hadir meliputi perwakilan Kantor Berita Antara Pusat, Radio Elshinta Jakarta, Organisasi Non pemerintah di Lampung, LBH Pers, LBH Bandar Lampung, Aliansi Jurnalisme Independen (AJI) Lampung, PWI Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, serta perwakilan media cetak, online, televisi dan radio di Lampung. Output yang dihasilkan adalah tercapainya 28 orangpeserta dari kalangan media dan masyarakat yang menerima penjelasan tentang keterbukaan informasi publik. Tersedianya database untuk rekan-rekan media.
2.3 Sosialisasi keterbukaan Informasi Publik Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan klinik keterbukaan informasi. A) Sosialisasi di Kalangan Perguruan Tinggi Sosialisasi di Kalangan Perguruan Tinggi dilaksanakan sebanyak 2 kali di 2 lokasi. 1) Pada tanggal 23 Maret 2016 dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara. Narasumber adalah Dr. Mahyudin (Wakil Rektor III Universitas Sumatera Utara), Henny S Widyaningsih (Komisioner KI Pusat), Rumadi Ahmad (Komisioner KI Pusat). Adapun peserta yang hadir berjumlah 90 orang, berasal dari: Universitas Sumatera Utara (USU) Universitas Negeri Medan (UNIMED) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Universitas Darma Agung (UDA) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Universitas Medan Area (UMA) Institut Teknologi Medan (ITM) Humas USU, dan beberapa organisasi eksternal mahasiswa.
28 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Kegiatan
Laporan Semester I 2016
ini
dimaksudkan
memperkenalkan
dan
sebagai
salah
menginternalisasikan
satu
upaya
nilai-nilai
untuk
keterbukaan
informasi pada mahasiswa dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terhadap berbagai aspek keterbukaan informasi public dan meningkatkan kepedulian mahasiswa terhadap isuisu keterbukan informasi publik di Indonesia.
Output yang dihasilkan adalah tercapainya 90 orang mahasiswa yang paham, sadar, dan peduli terhadap isu-isu keterbukaan informasi publik serta meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang UU KIP. 2) Pada tanggal 18 Mei 2016 dilaksanakan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur yang diikuti oleh 75 mahasiswa dari Perguruan Tinggi yaitu: Universitas Brawijaya Malang Universitas Negeri Malang Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Politeknik Negeri Malang Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Merdeka Malang UPBJJ Universitas Terbuka Malang Universitas Islam Malang Universitas Kanjuruhan Malang Universitas Widyagama Universitas Tribhuwana Tunggadewi Institut Teknologi Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI Kota Malang)
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Malang Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Malang 29 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari: 1. Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, M.S (Rektor Universitas Brawijaya) 2. Henny S. Widyaningsih (Komisioner KI Pusat) 3. Rumadi Ahmad (Komisioner KI Pusat) 4. Ketty Tri Setyorini (Ketua KI Provinsi Jawa Timur) 5. Zulaikha (Komisioner KI Provinsi Jawa Timur) 6. Bambang Hardi Winata (Sekretaris KI Pusat)
Output yang dihasilkan adalah tercapainya 75 orang mahasiswa yang menerima penjelasan dan bahan materi tentang keterbukaan informasi publik dan meningkatnya Pengetahuan dan Pemahaman Peserta terhadap UU No.14 Tahun 2008, yang terlihat dari nilai pre dan post test. B) Sosialisasi layanan Informasi Badan Publik Sektor Pendidikan, kesehatan, Keuangan, dan Ketenaga Kerjaan Luar negeri Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2016 di Mataram, Lombok dengan tema “Lokakarya Standardisasi Standar Layanan Informasi Publik di Sektor Pendidikan”. Narasumber kegiatan ini adalah Sekjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Komisioner KI Pusat. Peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari PPID Kemenristek, PPID Kemendikbud, PPID Kemenag, PPID Perguruan Tinggi Badan Hukum, PPID Perguruan Tinggi Negeri, Komisi Nasional Pendidikan Indonesia, PGRI, BAN-PT serta NGO Lokal NTB.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menyamakan persepsi para stakeholder sekaligus mendiskusikan tentang standardisasi layanan informasi pada sektor pendidikan. Selanjutnya dapat dicarikan solusi terbaik tentang bagaimana menstandarkan layanan informasi di badan publik dengan jumlah satker yang banyak dan tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Diharapkan, pengambil kebijakan tertinggi di sektor tersebut dapat mengeluarkan keputusan perihal standar layanan informasi sebagai panduan seluruh satker di bawahnya.
30 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
2.4 Pemantauan Media Cetak dan Online tentang Keterbukaan Infromasi Publik Pemantauan media merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KI Pusat sebagai
sarana
untuk
mengakses,
menganalis,
mengevaluasi,
dan
mengkomunikasikan informasi berita mengenai keterbukaan informasi publik. Pemantauan media terdiri dari 5 (lima) kategori yaitu : keterbukaan informasi publik, UU KIP, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Daerah, dan Komisioner sebagai Narasumber. Media cetak yang bersumber dari surat kabar harian dan majalah yaitu: Kompas, Media Indonesia, Republika, Koran Tempo, Koran Sindo, Indopos, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, The Jakarta Post dan Majalah Tempo. Sedangkan untuk media online bersumber dari Detik.com, kompas.com, tribunnews.com, republika.co.id,
antaranews.com,
cnnindonesianews.com,
beritasatu.com,
okezone.com, JPNN.com,
tempo.com, metrotvnews.com,
hukumonline.com, rmol.co, viva.co.id, dan lain-lain. Output yang dihasilkan adalah laporan dan analisis berita hasil pemantauan media yang berisi rekapan kliping berita media cetak dan online. Selain itu telah dilakukan Forum Diskusi Media pada tanggal 26 April 2016 di Grand Cempaka, Bogor. Narasumber adalah Henny S Widyaningsih yang merupakan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi. Selain itu juga hadir Ibnu Hamad sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia. Dengan adanya diskusi ini Komisi Informasi Pusat (KIP) mengharapkan Badan Publik non Pemerintah transparan dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal itu didasari oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. MUI sebagai badan publik non pemerintah siap mengikuti aturan dari KIP. Output yang dihasilkan adalah tercapainya 30 orang peserta dari media yang menerima penjelasan dan materi tentang UU KIP.
2.5 Sosialisasi melalui media Massa A) Dialog Interaktif
31 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Dialog Interaktif bertujuan untuk publikasi di media Televisi dan Radio, kegiatan Dialog Interaktif dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2016 pada peringatan hari keterbukaan Informasi Publik di Wisma Antara, sedangkan melalui media Radio dilaksanakan di D’FM sebanyak 2 (dua) kali yang dilaksanakan pada tanggal 12 dan 17 Mei 2016 Output yang dihasilkan adalah tersebar luasanya informasi dan isu tentang keterbukaan informasi kepada Publik. B) PSA Keterbukaan Informasi Publik PSA Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat dilaksanakan di TV one, Metro TV, KA TV, I News. Acara ini dibintangi oleh Cah Lontong untuk Iklan Layanan Informasi. Adapun output yang dihasilkan adalah paket informasi yang tersebar luas tentang keterbukaan informasi sesuai dengan tema-tema
3.LAYANAN KELEMBAGAAN DAN JARINGAN KOMISI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN UU KIP DI PUSAT DAN DAERAH 3.1 Monev dan Pemeringkatan Badan Publik Dalam Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Sampai dengan Semester I, kegiatan Monev dan Pemeringkatan Badan Publik dalam Penerapan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 telah memasuki Termin II. Adapun tahapan yang telah dilaksanakan adalah : a. Konsinyasi Penyusunan Instrumen Monev dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Maret 2016 di Bogor, Jawa Barat. Peserta terdiri dari Tenaga Ahli, Asisten Ahli, staf administrasi KI Pusat serta dari FOINI, IPC, TII, Seknas FITRA, dan ICJR. Hadir sebagai Narasumber Prof.Dr. Ibnu
Hamad (Guru Besar
Universitas Indonesia) dan Evy Trisulo Dianasari (Komisioner KI Pusat). Tujuannya adalah untuk menentukan instrument yang akan digunakan. Output yang dihasilkan adalah instrumen berupa self asessment quessionare (SAQ). b. Penyebaran SAQ yang terdiri dari tujuh kategori Badan Publik, yaitu Kementerian, Perguruan Tinggi, Partai Politik, BUMN, LN/LPNK dan LNS sebanyak 397 Badan Publik, sedangkan Badan Publik yang mengembalikan SAQ berjumlah 199 dengan rincian sebagai berikut : 32 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Kategori Badan Publik
Jumlah BP
Jumlah SAQ kembali
Kementerian
34
24
Perguruan Tinggi Negeri
78
35
Partai Politik
12
10
43
34
77
28
BUMN
119
48
Pemerintah Provinsi
34
20
397
199
3.2 K LN/LPNK a LNS j i a n
Jumlah R eview Perki 1 Tahun 2010
Kajian Review Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik diawali dengan kegiatan Konsinyasi di Hotel Grand Preanger, Bandung pada tanggal 29 – 30 April 2016. Peserta berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 5 orang Komisioner KI Jawa Barat dan 20 orang dari KI Pusat. Output yang dihasilkan adalah Daftar Isian Masalah (DIM) dan draft Revisi Perki Nomor 1 Tahun 2010.
3.3 Terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Seluruh Indonesia A) Inisiasi Pembentukan Komisi Informasi Sulawesi Barat Acara Inisiasi Pembentukan KI Provinsi di Sulawesi Barat dilaksanakan pada tanggal 28 - 31 Maret 2016 dengan agenda audiensi bersama Sekretaris Daerah Sulawesi Barat dan Audiensi bersama Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Audiensi mendiskusikan proses Panitia Seleksi (pansel) dan proses pelantikan Calon Anggota Komisi Informasi. Adapun Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan bersama masyarakat dan LSM di Provinsi Sulawesi Barat.
33 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
B) Inisiasi Pembentukan Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Kegiatan Inisiasi KI Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan pada tanggal 31 Mei – 3 Juni 2016 dengan rangkaian acara sebagai berikut : a. Rapat Teknis dengan Panitia Daerah : tanggal 31 Mei 2016 b. Forum Diskusi Publik : tanggal 1 Juni 2016 c. Konferensi Pers : tanggal 1 Juni 2016 d. Audiensi KI Pusat dengan DPRD: tanggal 1 Juni 2016 e. Rapat Teknis dengan Timsel : tanggal 1 Juni 2016 pukul 19.30 – 21.30 WIB f. Audiensi KI Pusat dengan Gubernur : tanggal 2 Juni 2016 g. Rapat Teknis Sekretariat KI Pusat dan Staf Biro Humas dengan Sekretariat DPRD : tanggal 3 Juni 2016
Peserta Forum Diskusi Publik berjumlah 53 orang terdiri dari perwakilan LSM, Pers, Pemprov, Anggota dan Staf Komisi I DPRD, serta mahasiswa. Narasumber terdiri dari Abdulhamid Dipopramono (Ketua KI Pusat), Abdurrahman Shaleh (Ketua DPRD Sulawesi Tenggara), dan Muhammad Jufri L. (Ketua Puspaham Kendari). Output yang dihasilkan (1) terbentuknya Pansel dan jadwal kerja, (2) dukungan Pemprov dan DPRD terhadap percepatan pembentukan Komisi Informasi Provinsi melalui fit and proper test calon anggota komisioner, dan tercapainya
53
orang
peserta
diskusi
dalam
rangka
mendukung
terbentuknya KI Provinsi.
C. Inisiasi Pembentukan Komisi Informasi Kalimantan Utara Melalui FGD dan Audiensi Kegiatan Inisiasi Pembentukan KI Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan pada tanggal 17 – 21 April 2016 dalam dua bentuk yaitu, audiensi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD serta FGD yang bertempat di Gedung Serbaguna Kompleks Kantor Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Kunjungan Komisi Informasi Pusat diterima oleh Ketua Komisi I DPRD dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 19 April 2016. Pada kesempatan itu DPRD menyambut baik kedatangan dan maksud Komisi 34 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Informasi Pusat dalam hal percepatan pembentukan KI Provinsi Kalimantan Utara. Begitu juga dengan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang berjanji akan segera merealisasikan. Hal ini terlihat dengan adanya surat Permohonan Penugasan Personil Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara tertanggal 2 Juni 2016 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan kedua adalah FGD dalam rangka Percepatan Pembentukan Komisi Informasi Kalimantan Utara pada tanggal 20 April 2016 yang diikuti oleh 52 orang peserta terdiri dari berbagai elemen yaitu Pemerintah, Masyarakat, Mahasiswa dan Media. Narasumber kegiatan ini adalah : 1.
E vy Trisulo (Komisioner
KI
Pusat) 2.
Norhayati Andris (Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Utara)
3.
Dr. Suriyansyah, M.AP (Asisten III Bidang Adm. Umum)
4.
Desiana
Samos
ir
(Ketua
Indonesia Parliamentary Center)
Adapun output yang dihasilkan adalah (1) tercapainya pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara; (2) tercapainya peserta sejumlah 52 orang pada diskusi dalam rangka mendorong pembentukan KI Kalimantan Utara.
D)Inisiasi Pembentukan Komisi Informasi Maluku Utara Kegiatan Inisiasi pembentukan Komisi Informasi Melalui FGD dilaksankan di Maluku Utara pada tanggal 17 – 20 Mei 2016. Hari pertama tanggal 18 Mei 2016 audiensi kepada Gubernur Maluku Utara, yang diwakili oleh Wakil Gubernur DR. Zeth Sahuburua.,SH.,MH. Dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi Informasi Pusat
Evy Trisulo menyampaikan agar
pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membentuk Komisi Informasi, sesuai amanah UU. Setelah itu di lanjutkan dengan Audiensi kepada DPRD
35 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Provinsi Maluku Utara. Namun hal ini tidak terlaksana karena Anggota sedang masa reses. Di hari ke dua dilanjutkan dengan FGD bersama Masyarakat, LSM, Media Lokal dan Tokoh Masyarakat. LSM yang hadir adalah LSM Maluwaji, LSM Rorano, LBH FH Univ Khairun, LBH Maluku Utara serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari Biro Humas. Acara FGD diisi Oleh Narasumber Evy Trisulo Dianasari Komisioner KI Pusat, DR.H. Wahda Z. Imam, Ketua Komisi I DPRD Prov Maluku Utara, Ir. Hasbi Pora Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Evy Menitipkan pesan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara. Agar segera membentuk Panitia Seleksi dan segera melaksanakan Keterbukaan Informasi di Provinsi Maluku Utara. Ouput yang dihasilkan adalah tercapainya FGD dalam rangka mendukung Keterbukaan Informasi Publik serta terbentuknya Pansel dan Jadwal kerja.
E) Inisiasi Pembentukan Komisi Informasi Papua Barat Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada tanggal 4 – 7 April 2016 dengan rangkaian acara sebagai berikut : a. Rapat Koordinasi dengan Panitia Daerah : tanggal 4 April 2016 b. Forum Diskusi Publik : tanggal 5 April 2016 c. Konferensi Pers : tanggal 5 April 2016 d. Audiensi KI Pusat dengan DPRD : tanggal 5 April 2016 e. Rapat Koordinasi dengan Biro Humas dan Protokol : tanggal 6 April 2016 f. Audiensi KI Pusat dengan Gubernur : tanggal 6 April 2016 g. Rapat Evaluasi dengan Panitia Daerah : tanggal 7 April 2016 Kegiatan Forum Diskusi Publik, peserta yang hadir berjumlah 42 orang terdiri dari perwakilan LSM, Pers, mahasiswa, dan Pemda setempat. Narasumber terdiri dari : Henny S. Widyaningsih (Komisioner KI Pusat), Charlie D. Heatubun (Wakil Ketua Timsel Calon Anggota Komisioner KI Prov Papua Barat), dan Yan Christian Warinussy (Direktur LP3BH Manokwari), serta moderator oleh Markus Sabarofek (Dishubkominfo Papua Barat). 36 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Ouput yang dihasilkan adalah terpilihnya 10 orang calon anggota komisioner yang akan diusulkan Gubernur kepada DPRD Provinsi Papua Barat untuk Fit and Proper Test.
4. LAYANAN PERKANTORAN Pelayanan perkantoran adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh kantor dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang dapat melibatkan baik barang maupun jasa. Berikut uraian Kegiatan Layanan Perkantoran Sekretariat KI Pusat sampai dengan bulan Juni 2016 meliputi 2 (dua) komponen sebagai berikut: a. Pembayaran Gaji, UangLembur, Honorarium dan Vakasi Kegiatan ini meliputi layanan gaji dan uang makan dan lembur untuk PNS dan Belanja honorarium tetap. Sampai dengan Semester I tahun telah dilakukan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 18 (delapan belas) orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat KI Pusat, dan juga telah dilaksanakan pembayaran honor terhadap 7 orang Komisioner. b. Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 1) Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah maka perlu dilakukan pemeliharaan terhadap kendaraan dinas dan kendaraan operasional Komisi Informasi Pusat yang merupakan aset Barang Milik Negara agar selalu dalam kedaan baik dan siap untuk digunakan. Pemeliharaan dilakukan terhadap BMN tanpa mengubah, menambah atau mengurangi bentuk ataupun kontruksi asal, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan, baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan. Adapun anggaran pemeliharaan kendaraan di Komisi Informasi Pusat digunakan untuk pemeliharaan 18 unit kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 yang terdiri dari 7 unit mobil komisioner, 1 unit mobil Sekretaris KIP, 4 unit mobil operasional kantor serta 6 unit motor yang keseluruhnya dalam keadaan baik. Sedangkan 37 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
untuk pendistribusian Bahan Bakar Minya (BBM) untuk Komisioner dan Sekretaris sebanyak 220l, dan untuk Mobil Oprasional para Kabag sebanyak 200l, sedangkan untuk Motor Oprasional sebanyak 20l. 2) Langganan Daya dan Jasa Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari dikantor perlu disediakan dukungan layanan telepon, faksimil dan internet. Di kantor Komisi Informasi Pusat disediakan layanan internet dengan provider Biznet dengan kapasitas 7 Mbps dedicated dan Telkom Speedy 3 dan 2 Mbps serta layanan telepon dan faksimil dari PT. Telkom. 3) Pengadaan Pakaian Seragam Pengadaan pakaian seragam ini diperuntukan bagi Komisioner KI Pusat, Pegawai
(Tenaga
Pramubakti,
dan
Ahli,
Asisten
Pengemudi
Ahli,
sampai
Staf
Administrasi),
dengan
bulan
Satpam,
Maret
telah
sebagian
besar
direalisasikan. 4) Operasional Perkantoran dan Pimpinan Anggaran
Operasional
Perkantoran
dan
Pimpinan
digunakan untuk pembayaran honor tenaga kontrak Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Sekretaris Ketua, Staf Administrasi, Pengelola Data Informasi, Pengemudi, Pramubhakti dan Satpam. Selain itu juga digunakan untuk pembayaran sewa mesin fotocopy. 5) Kerjasama Antar Instansi Dalam Negeri Anggaran perjalanan dinas biasa ini digunakan untuk mengikutsertakan pegawai Komisi Informasi Pusat mengikuti / menghadiri undangan Satker / Instansi
Lain
seperti
Bimtek,
Pelatihan,
Penyusunan
Laporan,
Pendampingan & Pemantauan Pelaksanaan SIMSI, termasuk Penyusunan Kalender Kerja Komisi Informasi Pusat Tahun 2016. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri sampai dengan periode Juni 2016 belum dilaksanakan. 6) Pemeliharaan dan Pengembangan Software/Hardware Komputer
38 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Pemeliharaan dan Pengembangan Software/hardware komputer berupa service Printer, Service Komputer dan Pemeliharaan Kabel Internet. 7) Pencetakan, Penerbitan, Penggandaan dan Laminasi Anggaran
Pencetakan/
penerbitan/
Penggandaan
digunakan
untuk
pengadaan barang yang menghasilkan barang persediaan seperti Cetakan Kalender Dinding, Buku UU 14/2008, Buku Agenda KIP 2016, Paper Bag, Cetakan Buku PerKI I/2013, PerKI I/2010, Shopping Bag, Amplop Putih Besar, Sedang, Amplop Coklat Folio, Brosur dan ATK keperluan kantor seperti kertas HVS, tinta printer, alat tulis dll. 8) Sewa Gedung Tersedianya sarana dan prasarana kantor untuk menunjang kelancaran pekerjaan dikantor dalam rangka memberikan kenyamanan kepada karyawan sehingga karyawan nyaman dalam bekerja. Luas Kantor Komisi Informasi Secara Keseluruhan adalah 1034 m2 semi gross.
5. PERANGKAT PENGLAH DATA DAN KOMUNIKASI Sekretariat Komisi Informasi Pusat sebagai Satuan Kerja (Satker) di wajibkan untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui sistem e-Katalog sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015, dimana didalamnya ada penjelesan bahwa adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Perangkat Pengolah Data telah dilaksanakan melalui e-katalog dengan PT Bhinneka Mentari dimensi pada tanggal 8 Mei 2016, sebagai berikut :
No.
Nama Barang
Target
Capaian 1 Unit
1
Printer
1 Unit
2
PC ALL in One
4 Unit
6.PERALATAN DAN FASILITAS PERKANTORAN
39 | P a g e
1 Unit
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Pengadaan Inventarisasi Kantor telah dilaksanakan melalui e-katalog dengan PT. Hema pada tanggal 18 Mei 2016, dengan jumlah barang sebagai berikut : No.
Nama Barang
Target
Capaian
1.
Kursi Tunggu
1 Unit
2 Unit
2.
Kursi Hadap Ekselon
4 Unit
4 Unit
3.
Meja Rapat
1 Unit
1 Unit
4.
Kursi Hadap
5 Unit
1 Unit
BAB IV REALISASI CAPAIAN KINERJA
A. Realisasi Capaian Kinerja Program 1. Persentase Layanan Administrasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peran dan kedudukan Sekretariat Komisi Informasi Pusat adalah memberikan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi. Peran dan kedudukan ini bersifat layanan administrasi dan dukungan teknis atau dengan kata lain berupa layanan dukungan operasional perkantoran sehari-hari, seperti: dukungan SDM (termasuk kepaniteraan), keuangan, sarana prasarana, serta koordinasi pelaksanaan rencana program dan anggaran. Oleh karena dukungan tersebut harus penuh, maka target yang ingin dicapai adalah 100% layanan/bulan. Sampai dengan Juni 2016 realisasi mencapai 6 bulan/layanan atau 50%. Bila dikonversi dengan target 100%, maka capaian target kinerja adalah 50%. Dalam capaian ini tidak termasuk pengadaan barang modal yang sedang dalam proses.
2. Terlaksananya Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 40 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Terlaksananya Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat diukur dari pencapaian indikator kinerja sebagai berikut : a. Presentase Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Salah satu tugas, fungsi dan wewenang Komisi Informasi sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik. Penyelesaian sengketa tersebut dapat ditempuh melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi ataupun melalui penarikan permohonan, penghentian atau permohonan yang ditolak.
Sampai dengan Juni 2016 Jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masuk sebanyak 2655 kasus. Dari jumlah tersebut yang dapat diselesaikan sebanyak 821 kasus atau 30,92%. Bila dikonversi dengan target kinerja sebesar 60% maka capaian target kinerja Semester I sebesar 51,54%. Capaian target kinerja ini mengalami penuruan bila dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar 56,63%. b.
Presentase Badan Publik yang Melaksanakan Ketentuan Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan
ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun
2008, badan publik diwajibkan untuk : (1) Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID; (2) Memiliki SOP Layanan Informasi Publik; (3) Menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Dengan demikian badan Publik dianggap sudah melaksanakan ketentuan UU No. 14 tahun 2008 apabila sudah memenuhi kewajiban tersebut. Dalam hal ini Komisi Informasi Pusat belum memiliki instrument atau mekanisme untuk mengetahui apakah suatu badan publik sudah atau belum melaksanakan ketiga kewajiban tersebut. Oleh karena itu data yang digunakan adalah data tentang jumlah PPID yang memang dipublikasikan.
41 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Peran atau kontribusi Komisi Informasi Pusat terakit PPID adalah memberikan bimbingan teknis dan penyuluhan kepada badan publik/PPID serta memberikan edukasi
dan
advokasi
pengguna dan pemohon
kepada
anggota/kelompok
masyarakat
sebagai
informasi agar menyadari haknya atas akses
informasi publik. Selain itu putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi dapat mendorong badan publk untuk membentuk PPID dan meningkatkan kapasitasnya serta melakukan penataan dan pembenahan SOP Standar Layanan Informasi Publik. Sampai dengan Juni 2016 jumlah PPID yang sudah terbentuk dari 694 jumlah badan publik yang dapat diintervensi adalah sebanyak 345 PPID atau 49,71%. Bila dikonversi dengan target kinerja sebesar 65% maka capaian target kinerja menjadi 76,48%. Capaian ini naik dibanding tahun 2015 sebesar 49,14%. c.
Persentase Fasilitasi Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Dari 34 Provinsi yang ada diseluruh Indonesia, sampai dengan Juni 2016 jumlah Komisi Informasi Provinsi yang terbentuk 29 provinsi atau 85,29%. Bila dikonversi dengan target kinerja sebesar 100% maka capaian target kinerja semester I adalah sebesar 82,35%. Capaian ini meningkat bila dibandingkan pada tahun 2015 sebesar 82,35%.
B. Realisasi Capaian Kinerja Anggaran Pada tahun 2016 Sekretariat Komisi Informasi Pusat mendapat Pagu Anggaran sebesar Rp. 21.698.499.000,-. Dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai sebesar Rp. 9.535.497.858,- atau 43,95 %, dengan rincian sebagai berikut : 1. Layanan Administrasi Komisi Informasi Pusat Rp. 580.605.800,- atau 2,68% 2. Layanan Keterbukaan Informasi Publik Rp. 3.070.995.147,- atau 14,16% 3. Layanan Perkantor Rp. 5.830.337.970,- atau 26.87% 4. Perangkat Pengolah Data dan Informasi Rp. 32.710.000,- atau 0,15% 5. Peralatan dan Fasilitas Perkantoran Rp. 20.768.941,- atau 0,10% C. Realisasi Capaian Kinerja Fisik
42 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
Capaian kinerja fisik dimaksudkan sebagai perwujudan capaian kinerja berdasarkan volume program kegiatan. Realisasi capaian kinerja fisik sampai dengan bulan Juni 2016 adalah 46,26% sebagai berikut : No
Uraian
Volume
Realisasi
Persentase (%)
1.
Layanan Administrasi KI (Pusat)
13
6,524
50,18
2.
Layanan
27
10,83
40,10
12
6
50
dan
1
1
100
Fasilitas
1
0,63
63
54
24,98
46,26
Keterbukaan
Informasi
Publik 3.
Layanan Perkantoran
4.
Perangkat
Pengolah
Data
Komunikasi 5.
Peralatan
dan
Perkantoran Jumlah Total
D. Realisasi Capaian Kinerja PK No. 1.
Sasaran
Indikator Kinerja
(%) Layanan Dukungan 1. Persentase Administrasi dan Dukungan Teknis dan Manajemen Teknis Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Informasi dalam Rangka Tersedianya
Target
Realisasi
100 %
50%
Kelancaran Pelaksanaan 2. Jumlah dokumen perencanaan 2 dokumen 1 dokumen Tugas Komisi Informasi program dan anggaran (KI) Pusat 3. Jum lah laporan Monev dan 6 dokumen 3 dokumen Kinerja yang diselesaikan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan 4. Jumlah Laporan Keuangan 3 dokumen 1 dokumen (LK) yang tepat waktu dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) 5. Jumlah laporan Barang Milik 4 dokumen 2 dokumen Negara (BMN) yang dapat 43 | P a g e
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
diselesaiakan tepat waktu dan sesuai SIMAK BMN
44 | P a g e
6. Jumlah Laporan Dukungan Administrasi Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
100 %
50%
7. Persentase (%) Layanan Ketatausahaan dan Rumah Tangga yang tepat sasaran dan tepat waktu
100 %
50%
8. Persentase (%) Penyelesaian Rekomendasi Hasil Audit Internal dan Eksternal
100 %
100%
Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Laporan Semester I 2016
BAB V PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara umum realisasi capaian kinerja program, fisik, anggaran dan PK Komisi Informasi Pusat pada Semester I Tahun 2016 sebagian masih dibawah target semester I. Salah satu penyebabnya adalah ketidakdisiplinan dalam melaksanakan rencana kerja sesuai kalender kegiatan yang sudah disusun dan ditetapkan pada awal tahun 2016.
B. SARAN-SARAN
1. Kurangnya komitmen dan tanggung jawab terhadap target capaian kinerja. Artinya pelaksanaan program kegiatan belum dikaitkan dengan target capaian kierja atau output/hasil. 2. Diadakannya rapat Evaluasi Bulanan antar pimpinan pelaksana program kegiatan. 3. Diadakannya sanksi bagi pelaksanaan yang belum/terlambat menyusun laporan kegiatan. 4. Memberikan pemahaman secara terus menerus tentang kewajiban mewujudkan capaian target kinerja organisasi.
45 | P a g e
CAPAIAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT s/d JUNI 2016
Tabel 1 : Kondisi Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) NO. 1
2
URAIAN
2014
2015
2016
Jumlah Layanan Administrasi dan Dukungan Teknis
-
12 Bulan
12 Bulan
- Jumlah Layanan Administrasi dan Dukungan Teknis yang diselesaikan
-
12 Bulan
6 Bulan
- Realisasi
-
100%
50%
- Target
-
100%
100%
- Capaian Kinerja
-
100%
50%
- Sisa Layanan
-
- Bulan
6 Bulan
Jumlah Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
2549
2620
2655
- Jumlah kasus yang diselesaikan
722
816
821
- Realisasi
28,32
31,15
30,92
- Target
90%
55%
60%
- Capaian Kinerja
31,47
56,63
51,54
- Sisa Kasus
1827
1804
1834
% Layanan Administrasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Informasi
% Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
3
% Badan Publik yang Melaksanakan Ketentuan Keterbukaan Informasi Publik Realisasi Jumlah PPID yang Melaksanakan Ketentuan Keterbukaan Informasi Publik
339
341
345
- Jumlah Badan Publik yang dapat diintervensi
694
694
694
- Realisasi
48,85
49,14
49,71
- Target
90%
60%
65%
- Capaian Kinerja
54,27
81,89
76,48
355
353
349
Jumlah Pembentukan Komisi Informasi Provinsi
34
34
34
- Jumlah Komisi Informasi Provinsi yang terbentuk
26
28
29
- Realisasi
76,47
82,35
85,29
- Target
90%
80%
100%
- Capaian Kinerja
84,97
100%
82,35%
8
6
5
- Sisa Badan Publik yang belum membentuk PPID 4
% Fasilitasi Pembentukan Komisi informasi Provinsi
- Sisa Kasus
REALISASI ANGGARAN PER JENIS BELANJA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT TAHUN ANGGARAN 2016 Periode : Juni 2016 REALISASI BULAN Juni 2016
PAGU KODE
URAIAN
%
%
(Rp)
(Rp) 3020
OUTPUT
SISA
% TOTAL PAGU
(Rp)
%
%
OUTPUT
TOTAL PAGU
Dukungan Managemen dan Dukungan Teknis Lainnya Komisi Informasi (KI) Pusat
51
Belanja Pegawai
3.420.700.000
15,76
1.812.985.620
53,00
8,36
1.607.714.380
47,00
7,41
52
Belanja Barang
18.174.799.000
83,76
7.669.033.297
42,20
35,34
10.505.765.703
57,80
48,42
53
Belanja Modal
103.000.000
0,47
53.478.941
51,92
0,25
49.521.059
48,08
0,23
21.698.499.000
100
9.535.497.858
43,95
12.163.001.142
JUMLAH (Rp)
Jakarta, Juli 2016 Sekretaris Komisi Informasi Pusat
Bambang Hardi Winata, MM NIP. 195612181980031003
56,05
REALISASI FISIK TAHUN ANGGARAN 2016 SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT S/D JUNI 2016
NO
SUB KEGIATAN
1
3020.001 Laporan Layanan Administrasi Komisi Informasi (KIP) Pusat
2
3
4
5
TARGET/RENCANA REALISASI FISIK 1 TAHUN
S/D JANUARI Jumlah % Capaian
SEMESTER I REALISASI TRIWULAN S/D FEBRUARI Jumlah % Capaian
S/D MARET Jumlah % Capaian
S/D APRIL Jumlah % Capaian
REALISASI TRIWULAN S/D MEI Jumlah % Capaian
S/D JUNI Jumlah % Capaian
13
1
7,69
2,33
17,92
2,33
17,92
4,18
32,15
5,27
40,54
6,524
50,18
3020.002.Dokumen Layanan Keterbukaan Informasi Publik
27
0
0,00
0,34
1,26
2,49
9,20
5,55
20,55
10,55
39,06
10,83
40,10
3020.994. Bulan Layanan Layanan Perkantoran
12
1
8,33
2
16,67
3
25,00
4
33,33
5
41,67
6
50
3020.996. Unit Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi
1
0
0
0
0
0
0
0
0
1
100
1
100
3020.997. Unit Peralatan dan Fasilitas Perkantoran
1
0
0,00
0
0,00
0
0,00
0
13
0,63
63
0,63
63
JUMLAH
54
2
3,70%
4,67
8,65%
7,82
14,47%
13,86
26%
22,45
42%
24,98
46,26%
LAPORAN TRIWULAN II TAHUN 2016/KEMENTERIAN/LEMBAGA: SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT RKP
KODE
PROGRAM/ KEGIATAN PRIORITAS KL
PRO G
SASARAN
TARGET
KEG
2016
REALISASI
ALOKASI ANGGARAN (REVISI)
INDIKATOR
CATATAN/ KETERANGAN
KINERJA/CAPAIAN/OUTPUT
ALOKASI ANGGARAN B03
B06
ANGGARAN B09
B12
B03
B06
B09
B12
059
PROGRAM PENGEMBANGAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 059 059
059
Dukungan Managemen dan Dukungan Teknis Lainnya Komisi Informasi Pusat
21.698.499.000,00
Tersedianya dukungan teknis dan manajemen dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Informasi (KI) Pusat
059
059
059
4.028.368.838
9.535.497.858
4.028.368.838
9.535.497.858
3.919.662.038
6.464.502.711
14.575.000
765.286.676
94.131.800
1.596.672.971
21.698.499.000,00
persentase (%) layanan administrasi dan dukungan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi
100%
Persentase (%) penyelesaian sengketa informasi publik
60%
12.217.865.000,00
Sampai dengan maret 2016 sudah tercapai 25%
Sampai dengan Juni 2016 sudah tercapai 50%
1. Selama tahun 2010 s/d Maret 2016 total permohonan sebanyak 2.638 kasus dari jumlah tersebut yang diselesaikan sebanyak 818 kasus atau 31,01%.
1. Selama tahun 2010 s/d Juni 2016 total permohonan sebanyak 2.655 kasus dari jumlah tersebut yang diselesaikan sebanyak 821 kasus atau 30,92%.
Terlaksananya Ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3.065.711.000,00
2. Khusus Januari s/d Maret 2016 jumlah sengketa yang masuk sebanyak 18 kasus. Dari jumlah tersebut yang dapat diselesaikan sebanyak 2 kasus atau 11,11%. 059
Persentase (%) Badan Publik yang melaksanakan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
65%
5.449.513.000,00
Persentase (%) Fasilitasi pembentukkan Komisi Informasi Provinsi
100%
965.410.000,00
2. Khusus Januari s/d Juni 2016 jumlah sengketa yang masuk sebanyak 35 kasus. Dari jumlah tersebut yang dapat diselesaikan sebanyak 5 kasus atau 14,28%. jumlah PPID yang jumlah PPID yang melaksanakan melaksanakan ketentuan ketentuan keterbukaan keterbukaan informasi publik informasi publik sampai dengan sampai dengan Juni 2016 maret 2016 sebanyak 345 Badan sebanyak 345 Badan Publik Publik dari 694 Badan Publik dari 694 Badan Publik yang yang dapat diintervensi atau dapat diintervensi atau
49,71%
49,71%
Jumlah Pembentukan KI Provinsi yang terbentuk sampai dengan maret 2016 sebanya 28 KI Provinsi dari target 34 KI Provinsi atau 82,35%
II.M.L.059-1
Jumlah Pembentukan KI Provinsi yang terbentuk sampai dengan Juni 2016 sebanya 29 KI Provinsi dari target 34 KI Provinsi atau
85,29%
-
709.035.500
43,95%
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
No. Sasaran 1. Tersedianya Dukungan Teknis dan Manajemen dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas Komisi Informasi (KI) Pusat
Indikator Kinerja Target Uraian Target Capaian Jumlah dokumen 2 B03: perencanaan program dan dokumen 1. Tersusunnya Draft Renja 2017 anggaran 2. Tersusunnya Pagu Anggaran Indikatif 2017 B06 : 1. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Program (Renja) Tahun 2017 2. Tersusunnya ADIK Tahun 2017 3. Tersusunnya Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017
Uraian Capaian B03: -
B06: 1. Perencanaan Kerja (Renja) Tahun 2017 2. ADIK Tahun 2017 3. Pagu Alokasi anggaran Tahun 2017
B09: B09: 1. Tersusunnya RAB Pagu Anggaran Tahun 2017 2. Tersusunnya TOR KIP Tahun 2017 3. Tersusunnya Dokumen Anggaran (RKA-K/L) Tahun 2017 B12: Tersusunnya Dipa Tahun 2017 B03: Jumlah laporan Monev dan 6 1. Tersusunnya LAKIP Sekretariat KI Kinerja yang diselesaikan dokumen Pusat Tahun 2015
B12:
B03: 1. LAKIP Sekretariat KI Pusat Tahun 2015.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PUSAT
No. Sasaran 1. Tersedianya Dukungan Teknis dan Manajemen dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas Komisi Informasi (KI) Pusat
Indikator Kinerja Target Uraian Target Capaian Jumlah dokumen 2 B03: perencanaan program dan dokumen 1. Tersusunnya Draft Renja 2017 anggaran 2. Tersusunnya Pagu Anggaran Indikatif 2017 B06 : 1. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Program (Renja) Tahun 2017 2. Tersusunnya ADIK Tahun 2017 3. Tersusunnya Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017
Uraian Capaian B03: -
B06: 1. Perencanaan Kerja (Renja) Tahun 2017 2. ADIK Tahun 2017 3. Pagu Alokasi anggaran Tahun 2017
B09: B09: 1. Tersusunnya RAB Pagu Anggaran Tahun 2017 2. Tersusunnya TOR KIP Tahun 2017 3. Tersusunnya Dokumen Anggaran (RKA-K/L) Tahun 2017 B12: Tersusunnya Dipa Tahun 2017 B03: Jumlah laporan Monev dan 6 1. Tersusunnya LAKIP Sekretariat KI Kinerja yang diselesaikan dokumen Pusat Tahun 2015
B12:
B03: 1. LAKIP Sekretariat KI Pusat Tahun 2015.
tepat waktu peraturan undangan
dan sesuai perundang-
2. Tersusunnya Laporan Triwulan I Monev dan Kinerja Tahun 2016 3. Tersusunnya Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun 2015 B06: Tersusunnya Laporan Semester I Monev dan Kinerja Tahun 2016 B09: Tersusunnya Laporan Triwulan III Monev dan Kinerja Tahun 2016 B12: Tersusunnya Laporan Tahunan Monev dan Kinerja Tahun 2016
Jumlah Laporan Keuangan 3 B03: (LK) yang tepat waktu dan dokumen Tersusunnya Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Tahun 2015 (Unaudited) dengan tepat Pemerintah (SAP) waktu dan sesuai dengan SAP B06: Tersusunnya Laporan Keuangan Tahun 2015 (Audited) dengan tepat waktu dan sesuai standar SAP B09: Tersusunnya Laporan Keuangan Semester I tahun 2016 tepat waktu sesuai dengan standar SAP B12: -
2. Laporan Triwulan I Monev dan Kinerja Tahun 2016 3. Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat Tahun 2015 B06: Laporan Semester I Monev 2016 B09:
B12:
B03: Laporan Keuangan Tahun 2015
B06: Laporan Keuangan Tahun 2015 (audited) sesuai degan SAP
B09:
B12:
Jumlah laporan Barang Milik 4 B03: Negara (BMN) yang dapat dokumen 1. Laporan Semester II BMN Tahun diselesaiakan tepat waktu dan 2015 dengan tepat waktu sesuai sesuai SIMAK BMN dengan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) 2. Laporan Tahunan BMN Tahun 2015 (Unaudited) dengan tepat waktu dan sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen AKuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) B06: 1. Laporan Tahunan BMN Tahun 2015 (Audited) dengan tepat waktu dan sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) 2. Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN Tahun 2015
B03: 1. Laporan Semester II BMN Tahun 2015 2. Laporan Tahunan BMN Tahun 2015
B06: 1. LaporanTahunan BMN Tahun 2015 seusi dengan SIMAK BMN
B09: Laporan Semester I BMN Tahun Anggaran 2016 dengan tepat waktu dan sesuai dengan SIMAK BMN
B09:
B12: -
B12:
Persentase (%) layanan ketatausahaan dan rumah tangga yang tepat sasaran dan tepat waktu
100 %
B03: Tersusunnya laporan layanan persuratan, kepegawaian, perlengkapan rapat dan perkantoran, dan perpustakaan yang tepat waktu dan tepat sasaran selama Januari – Maret 2016 B06: Tersusunnya laporan layanan persuratan, kepegawaian, perlengkapan rapat dan perkantoran, dan perpustakaan yang tepat waktu dan tepat sasaran selama April – Juni 2016
B03: Laporan layanan persuratan kepegawaian, perlengkapan rapat dan perkantoran Januari – Maret 2016.
B09: Tersusunnya laporan layanan persuratan, kepegawaian, perlengkapan rapat dan perkantoran, dan perpustakaan yang tepat waktu dan tepat sasaran selama Juli – September 2016
B09:
B12: Tersusunnya laporan layanan persuratan, kepegawaian, perlengkapan rapat dan perkantoran, dan perpustakaan yang tepat waktu dan tepat sasaran selama Oktober – Desember 2016
B12:
B06: Laporan layanan persuratan kepegawaian, perlengkapan rapat dan perkantoran April – Juni 2016.
Persentase (%) dukungan administrasi pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi
100 %
B03: Tersusunnya laporan dukungan administrasi, kepaniteraan, dan perlengkapan persidangann penyelesaian sengketa informasi publik pada bulan Januari-Maret 2016 B06: Tersusunnya laporan dukungan administrasi, kepaniteraan, dan perlengkapan persidangann penyelesaian sengketa informasi publik pada bulan April – Juni 2016 B09: Tersusunnya laporan dukungan administrasi, kepaniteraan, dan perlengkapan persidangann penyelesaian sengketa informasi publik pada bulan Januari-Maret 2015informasi publik pada bulan Juli September 2016 B12: Tersusunnya laporan dukungan administrasi, kepaniteraan, dan perlengkapan persidangann penyelesaian sengketa informasi publik pada bulan Oktober - Desember 2016
B03: -
B06: Laporan dukungan administrasi, kepaniteraan, dan perlengkapan persidangann penyelesaian sengketa informasi publik pada bulan April – Juni 2016 B09:
B12:
Persentase (%) penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal
100 %
B03: Tersusunnya laporan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan ekseternal tahun anggaran 2015
B03: Laporan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal tahun anggaran 2015
B06: B09: B12: -
B06: B09:
Kegiatan 1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Komisi Informasi (KI) Pusat
B12:
Anggaran Rp. 21.698.499.000,-
Jakarta, Maret 2016 Sekretaris Jenderal
Farida Dwi Cahyarini
Sekretaris Komisi Inform
Bambang Hardi W
PERJANJIAN KERJA TAHUN 2016 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini: Nama Jabartan
: Bambang Hardi Winata : Sekretaris Komisi Informasi Pusat
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama Jabatan
: Farida Dwi Cahyarini : Sekretaris Jenderal
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menegah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua kaan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian pengharagaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Farida Dwi Cahyarini
Jakarta, Februari 2016 Pihak Pertama,
Bambang Hardi Winata
/DSR UDQV HPH VWHU
'LJLWDOO\VLJQHGE\ /DSRUDQVHPHVWHU '1 FQ /DSRUDQVHPHVWH U JQ /DSRUDQVHPHVWH UF ,QGRQHVLDO ,' R .,3XVDWRX ., 3XVDW H VXVDQWRUL]NL#JP DLOFRP 5HDVRQ,DP DSSURYLQJWKLV GRFXPHQW /RFDWLRQ 'DWH