PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN/PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA MENTERI AGAMA Menimbang
:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin kerja untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk mengatur tata cara Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan/Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Agama
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil
3.
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Angkatan Perang
4.
Keputusan Menteri Agama No. 105 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 (Disempurnakan) dengan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1978
5.
Keputusan Menteri Agama No. 37 Tahun 1978 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Agama
6.
Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 (Disempurnakan) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
7.
Instruksi Menteri Agama No. 4 Tahun 1978 tentang Kebijakan mengenai aliran-aliran kepercayaan
Memperhatikan :
Surat Edaran BAKN No. 12/SE/75 tanggal 14 Oktober 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
MEMUTUSKAN Dengan mencabut Keputusan Menteri Agama No. 50 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN/PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1)
Pengambilan Sumpah Jabatan/Pegawai Negeri Sipil dalam lajur 3 dilakukan oleh Pejabat dalam lajur 2 sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 Peraturan ini.
(2)
Pejabat yang mengambil Sumpah adalah Inspektur Upacara
(3)
Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah adalah Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang disumpah
BAB II PELAKSANAAN PENGAMBILAN SUMPAH Pasal 2 (1)
Pengambilan Sumpah diselenggarakan dalam suatu Upacara khidmat
(2)
Upacara Pengambilan Sumpah dihadiri oleh: a.
Pejabat yang mengambil Sumpah
b.
Pejabat yang mengangkat Sumpah
c.
Saksi-saksi
d.
Rohaniwan pendamping
e.
Undangan
Pasal 3 (1)
Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah didampingi oleh Rohaniwan pendamping menurut agama masing-masing
(2)
Rohaniwan pendamping ditunjuk oleh:
(3)
a.
Departemen Agama yakni Direktur Jenderal yang bersangkutan
b.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama di tingkat Propinsi/setingkat
c.
Kepala Kantor Departemen Agama di tingkat Kabupaten/Kota Madya
d.
Kepala Kantor Urusan Agama di tingkat Kecamatan atau bila perlu, ditunjuk oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Madya setempat
Dalam hal Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengangkat Sumpah itu beragama Islam, maka rohaniwan pendamping ditunjuk oleh: a.
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama untuk penyumpahan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil di tingkat pusat.
b.
Ketua Mahkamah Islam Tinggi/Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi/Kerapatan Qadli Besar atau Pejabat yang dilimpahi wewenang untuk tingkat Propinsi/setingkat
c.
Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah/Kerapatan Qadli atau Pejabat yang dilimpahi wewenang untuk tingkat Kabupaten/Kota Madya.
(4)
Rohaniwan Islam pendamping penyumpahan menurut Agama Islam ditunjuk dari unsur Hakim, Pejabat Kantor Wilayah Departemen Agama, Pejabat Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Madya atau unsur Ulama Islam menurut jenisjang hirarchis.
(5)
Saksi-saksi yang ditunjuk dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat sama dengan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah.
Pasal 4 (1)
Pejabat yang mengambil Sumpah mengucapkan susunan kata, kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah.
(2)
Selama upacara Pengambilan Sumpah dilaksanakan, seluruh hadirin berdiri.
BAB III NASKAH BERITA ACARA Pasal 5 (1)
Pejabat yang mengambil Sumpah Jabatan/Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara tentang Pengambilan Sumpah tersebut menurut agama masing-masing.
(2)
Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan/Pegawai Negeri Sipil contoh sebagaimana tersebut dalam lampiran III a s/d III e.
BAB IV TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH Pasal 6 (1)
Pada waktu pelaksanaan Pengambilan Sumpah, Pejabat yang mengambil sumpah terlebih dahulu harus menanyakan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengangkat sumpah tentang agama yang dipeluk dan kesediaanya untuk diambil sumpah sesuai dengan agamanya sebagaimana tersebut dalam lampiran IV
(2)
Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengangkat sumpah harus menjawab dengan kata-kata saya beragama …………………….dan saya bersedia/tidak bersedia untuk diambil sumpah (lampiran IV)
BAB V PENANDA TANGANAN NASKAH BERITA ACARA Pasal 7 (1)
(2)
Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah ditandatangani oleh : a.
Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat Sumpah
b.
Pejabat yang mengambil sumpah
c.
2 (dua) orang saksi
Naskah Berita Pengambilan Sumpah dibuat beberapa rangkap sesuai kebutuhan.
BAB VI TATA RUANG Pasal 8 Tata Ruang pada waktu pelaksanaan pengambilan sumpah Jabatan/Pegawai Negeri Sipil (Lampiran V) diatur sebagai berikut : a.
Pejabat yang mengambil sumpah berdiri berhadap-hadapan dengan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dengan ketentuan jaraknya 2 meter
b.
Saksi-saksi berdiri diantara Pejabat yang mengambil sumpah dengan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dengan ketentuan jaraknya 1 meter disebelah kanan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah.
c.
Sebelum Acara Pengambilan Sumpah dimulai, Rohaniwan Pendamping berdiri sejajar disebelah kiri saksisaksi
d.
Pada waktu Acara Pengambilan Sumpah akan dimulai Rohaniwan Pendamping berdiri disebelah kanan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengangkat Sumpah, untuk yang beragama Islam dan Hindu/Budha,
dan disebelah kiri untuk yang beragama (Kristen) Protestan dan Katolik, dengan ketentuan jaraknya 30 cm kesamping (Lampiran Va dan Vb) e.
Dalam hal mereka yang akan mengangkat sumpah itu jumlahnya banyak maka Rohaniwan pendamping berdiri disebelah kanan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengambil sumpah yang berdiri dimuka paling kanan untuk yang beragama Islam dan Hindu/Budha, dan disebelah kiri Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang akan mengambil sumpah yang berdiri dimuka paling kiri untuk yang beragama Kristen (Protestan) dan yang beragama Katolik
f.
Pada waktu penanda-tanganan Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah, yang mengangkat sumpah didampingi 2 (dua) orang saksi, dimana saksi-saksi tersebut berdiri disebelah kanan dan kiri Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah (Lampiran V c 1 dan V c2)
g.
Undangan yang lebih tinggi kedudukannya dan yang setarap dengan Pejabat yang mengambil sumpah berdiri dibaris depan, dengan ketentuan jaraknya 1 atau 2 meter dan dibaris berikutnya untuk pejabat yang setingkat lebih rendah.
h.
Undangan lain berdiri dibelakang Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dengan ketentuan jaraknya 1 atau 2 meter.
BAB VII PROTOKOL PEMBACA DOA Pasal 9 (1)
Protokol bertugas mengatur jalannya Upacara Pelaksanaan Pengambilan Sumpah
(2)
Protokol mengambil tempat disebelah kanan atau disebelah kiri Pejabat yang mengambil Sumpah
(3)
Pembaca Doa berdiri sejajar dengan Protokol.
BAB VIII PERLENGKAPAN Pasal 10 (1)
Meja tempat penanda-tanganan Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah terletak dimuka Pejabat yang mengambil sumpah dengan ketentuan jaraknya 50 cm
(2)
Gambar Kepala Negara/Presiden ditempatkan disebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah dan Gambar Wakil Presiden disebelah kiri.
(3)
Lambang Negara ditempatkan diantara gambar Presiden dan gambar Wakil Presiden ditengah-tengah agak keatas.
(4)
Bendera Merah Putihditempatkan disebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah dan Bendera Lambang /Pataka dari unit yang bersangkutan ditempatkan disebelah kiri
(5)
Pengeras suara disediakan pada 3 (tiga) tempat : a.
Untuk pejabat yang mengambil sumpah
b.
Untuk Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
c.
Untuk protokol/pembaca doa
BAB IX TATA CARA BERPAKAIAN
Pasal 11 (1)
Pejabat yang mengambil sumpah, Pejabat yang mengangkat sumpah berpakaian sipil lengkap untuk pria dan berpakaian nasional (berkain dan berkebaya) untuk wanita
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dan saksi-saksi berpakaian sipil lengkap untuk pria dan rapih untuk wanita
(3)
Rohaniwan pendamping harus berpakaian : a.
Berjubah (bertoga) hijau lumut dan berpeci hitam untuk rohaniwan pendamping yang beragama Islam
b.
Berjubah (bertoga) biru tua untuk Rohaniwan pendamping yang beragama Kristen Protestan
c.
Berjubah (bertoga) putih atau berpakaian sipil lengkap untuk Rohaniwan pendamping yang beragama Katolik
d.
Berjas tutup warna dasar cream, selendang berwarna kuning emas berambu putih sebanyak 11 (sebelas) buah, dan pada uijung-ujung selendang tersebut diberi gambar teratai berwarna putih dan gambar swastika berwarna merah, untuk Rohaniwan pendamping yang beragama Hindu
e.
Berjubah (bertoga) dengan warna dasar kuning jingga, selendang berwarna kuning emas, berambu sebanyak 5 (lima) buah berwarna biru dan pada ujung-ujung selendang tersebut diberi gambar cakra berwarna hitam untuk Rohaniwan pendamping yang beragama Budha
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum tercantum di dalam lampiran I Peraturan ini, Pengambilan Sumpahnya Pejabat/Pegawai Negeri Sipil tersebut oleh atasan langsungnya Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal
30 April 1979
Menteri Agama
H. Alamsyah Ratu Perwiranegara
LAMPIRAN II A : PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 1979 TANGGAL 30 APRIL 1979 YANG BERAGAMA ISLAM
BUNYI SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ADALAH DEMIKIAN : “DEMI ALLAH ! SAYA BERSUMPAH : BAHWA UNTUK DIANGKAT PADA JABATAN INI, BAIK LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG, DENGAN RUPA ATAU DALIH APAPUN JUGA, TIDAK MEMBERI ATAU MENYANGGUPI AKAN MEMBERI SESUATU KEPADA SIAPAPUN JUGA BAHWA SAYA AKAN SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAHWA SAYA AKAN MEMEGANG RAHASIA YANG MENURUT SIFATNYA ATAU MENURUT PERINTAH HARUS SAYA RAHASIAKAN BAHWA SAYA TIDAK AKAN MENERIMA HADIAH ATAU SUATU PEMBERIAN BERUPA APA SAJA DARI SIAPA PUN JUGA, YANG SAYA TAHU ATAU PATUT MENGIRA, BAHWA IA MEMPUNYAI HAL YANG BERSANGKUTAN ATAU MUNGKIN BERSANGKUTAN DENGAN JABATAN ATAU PEKERJAAN SAYA BAHWA DALAM MENJALANKAN JABATAN ATAU PEKERJAAN SAYA, SAYA SERNANTIASA AKAN LEBIH MEMENTINGKAN KEPENTINGAN NEGARA DARI PADA KEPENTINGAN SAYA SENDIRI SESEORANG ATAU GOLONGAN BAHWA SAYA SENANTIASA AKAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN NEGARA, PEMERINTAH DAN PEGAWAI NEGERI BAHWA SAYA AKAN BEKERJA DENGAN JUJUR, TERTIB, CERMAT DAN SEMANGAT UNTUK KEPENTINGAN NEGARA
MENTERI AGAMA
H. ALAMSYAH RATU PERWIRANEGARA