LAMPIRAN 1 SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 16/ 17 /DSta TANGGAL 22 OKTOBER 2014 PERIHAL PERUBAHAN KEEMPAT ATAS SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 13/3/DPM TANGGAL 4 FEBRUARI 2011 PERIHAL LAPORAN HARIAN BANK UMUM
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN HARIAN BANK UMUM
1
II. PENJELASAN FORMULIR DAN CAKUPAN INFORMASI YANG DILAPORKAN XVI. Form 407: Posisi Saldo Harian PLN Jangka Pendek Bank Posisi Saldo Harian PLN Jangka Pendek Bank adalah jumlah PLN Jangka Pendek yang dimiliki Bank. PLN adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban Bank kepada Bukan Penduduk dalam valuta asing maupun Rupiah dan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank. Bukan penduduk adalah pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang PLN Bank. PLN Jangka Pendek adalah PLN dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun serta giro, deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Posisi saldo harian PLN Jangka Pendek yang dilaporkan termasuk pinjaman yang diterima oleh Kantor Cabang Bank Asing dari Bukan Penduduk. Contoh: Citibank NA Jakarta menerima PLN Jangka Pendek dari Deutsche Bank Singapore. Posisi saldo harian PLN Jangka Pendek yang dilaporkan tidak termasuk pinjaman yang diterima oleh Bank yang berkantor pusat di Indonesia dari: 1. Kantor cabang di luar negeri. Contoh: BNI Jakarta menerima PLN Jangka Pendek dari BNI New York. 2. Kantor cabang luar negeri dari Bank lain Contoh: BNI Jakarta menerima PLN Jangka Pendek dari BRI New York. 3. Kantor cabang Bank asing di Indonesia. Contoh: BNI Jakarta menerima pinjaman dari Citibank NA Jakarta. Data yang dilaporkan dalam PLN Jangka Pendek ini adalah posisi pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2).
2
Data posisi saldo harian PLN Jangka Pendek yang dilaporkan termasuk hal-hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai PLN Bank. Kewajiban penyampaian laporan pengecualian PLN Jangka Pendek termasuk kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Hal-hal yang dikecualikan antara lain meliputi: a.
PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bank;
b.
PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka penyaluran kredit ke sektor riil;
c.
giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
d.
giro milik Bukan Penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN);
e.
giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana hasil penjualan
kembali
(divestasi)
atas
penyertaan
langsung,
pembelian saham, pembelian obligasi korporasi Indonesia, dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN); f.
giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana untuk pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan hasil penjualan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
g.
kewajiban Bank kepada Bukan Penduduk yang timbul dari transaksi derivatif lindung nilai;
h.
giro milik Bukan Penduduk non pemegang saham pengendali yang digunakan dalam rangka penyaluran kredit ke sektor riil dan proyek-proyek infrastruktur;
i.
giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan
obligasi
berdenominasi
Rupiah
oleh
lembaga
supranasional dalam rangka pembiayaan sektor riil dan proyek-proyek infrastruktur; dan/atau j.
kewajiban dalam rangka perdagangan internasional.
3
Bank Kustodian harus melaporkan data total transaksi Bukan Penduduk pada rekening efek melalui Form 407 ini, dalam rangka melengkapi data pada huruf d dan huruf e tersebut di atas. Total transaksi dimaksud tidak akan diperhitungkan sebagai komponen PLN Jangka Pendek Bank yang dikecualikan. Data Bukan Penduduk pada rekening efek tersebut meliputi: a.
Transaksi Received Versus Payment (RVP) Bukan Penduduk pada rekening efek Data yang dilaporkan adalah total transaksi RVP Bukan Penduduk pada rekening efek berdasarkan instrumen dan original currency sebagai berikut: 1) Total RVP Bukan Penduduk untuk transaksi saham; 2) Total RVP Bukan Penduduk untuk transaksi Obligasi Korporasi Indonesia; 3) Total
RVP
Bukan
Penduduk
untuk
transaksi
Surat
Berharga Negara (SBN); dan b.
Transaksi Delivery Versus Payment (DVP) Bukan Penduduk pada rekening efek Data yang dilaporkan adalah total transaksi DVP Bukan Penduduk pada rekening efek berdasarkan instrumen dan original currency sebagai berikut: 1) Total DVP Bukan Penduduk untuk transaksi saham; 2) Total DVP Bukan Penduduk untuk transaksi Obligasi Korporasi Indonesia; 3) Total
DVP
Bukan
Penduduk
untuk
transaksi
Surat
Berharga Negara (SBN). Data yang dilaporkan adalah data 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2).
4
III. PENJELASAN PENGISIAN FIELD ATAU KOLOM Form 407: Posisi Saldo Harian PLN Jangka Pendek Bank 1.
Tanggal Posisi PLN Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal posisi saldo PLN pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2).
2.
Mata Uang Diisi sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
3.
Jenis PLN Diisi sebanyak 2 digit sesuai dengan sandi jenis PLN: Sandi Jenis PLN Jangka Pendek 01
PLN dari bukan penduduk berdasarkan perjanjian.
02
Surat Berharga Rp & Valas yang diterbitkan di Pasar Keuangan Internasional.
03
Surat Berharga Valas yang diterbitkan di Pasar Keuangan Dalam Negeri.
04 Surat Berharga Rp & Valas yang dijual OTC kepada Bukan Penduduk. 05
Surat Berharga Valas yang dijual OTC kepada Penduduk.
06
PLN
dengan
prinsip
syariah
dari
Bukan
Penduduk
berdasarkan perjanjian. 07
Surat Berharga Rp & Valas syariah yang diterbitkan di Pasar Keuangan Internasional.
08
Surat Berharga Valas syariah yang diterbitkan di Pasar Keuangan Dalam Negeri.
09
Surat Berharga Rp & Valas syariah yang dijual OTC kepada Bukan Penduduk.
10
Surat Berharga Valas syariah yang dijual OTC kepada Penduduk.
11
Giro Bukan Penduduk.
12
Deposito Bukan Penduduk.
13
Tabungan Bukan Penduduk.
5
14
Call Money dengan Bukan Penduduk.
15
Giro berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh Bukan Penduduk.
16
Deposito berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh Bukan Penduduk.
17
Tabungan berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh Bukan Penduduk.
18
Call Money berdasarkan prinsip syariah/PUAS dengan Bukan Penduduk.
19
Kewajiban Lainnya kepada Bukan Penduduk – yang timbul dari transaksi repo penjualan SSB yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk.
20
Kewajiban Lainnya kepada Bukan Penduduk – yang timbul dari transaksi derivatif yang tercatat dalam On Balance Sheet.
21 Kewajiban Lainnya kepada Bukan Penduduk – yang timbul karena adanya kelebihan Dana Usaha. 22
Kewajiban Lainnya kepada Bukan Penduduk – lainnya diluar dari sandi 19, 20, dan 21 yang tercatat dalam On Balance Sheet.
23
Kewajiban
Lainnya
berdasarkan
prinsip
Syariah
kepada
Bukan Penduduk – yang timbul dari transaksi repo penjualan SSB yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk. 24
Kewajiban
Lainnya
berdasarkan
prinsip
Syariah
kepada
Bukan Penduduk - yang timbul dari transaksi derivatif yang tercatat dalam On Balance Sheet. 25
Kewajiban
Lainnya
berdasarkan
prinsip
Syariah
kepada
Bukan Penduduk – yang timbul karena adanya kelebihan Dana Usaha. 26
Kewajiban
Lainnya
berdasarkan
prinsip
Syariah
kepada
Bukan Penduduk – lainnya diluar dari sandi 23, 24, dan 25 yang tercatat dalam On Balance Sheet. Sandi Jenis Pengecualian PLN 51
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Giro.
6
52
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Tabungan.
53
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Deposito.
54
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Call Money.
55
PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Perjanjian Pinjaman dan/atau Surat Berharga.
56
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Giro.
57
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Tabungan.
58
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Deposito.
59
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Call Money.
60
PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran
kredit
ke
sektor
riil
–
Perjanjian
Pinjaman
dan/atau Surat Berharga. 61
Giro perwakilan negara asing dan/atau lembaga internasional, termasuk anggota stafnya.
62
Tabungan
perwakilan
negara
asing
dan/atau
lembaga
dan/atau
lembaga
internasional, termasuk anggota stafnya. 63
Deposito
perwakilan
negara
asing
internasional, termasuk anggota stafnya. 64
Giro Bukan Penduduk untuk kegiatan investasi dan divestasi di Indonesia – Penyertaan Langsung.
65
Giro Bukan Penduduk untuk kegiatan investasi dan divestasi di Indonesia – Pembelian Saham.
66
Giro Bukan Penduduk untuk kegiatan investasi dan divestasi di Indonesia – Pembelian Obligasi Korporasi Indonesia.
67
Giro Bukan Penduduk untuk kegiatan investasi dan divestasi di Indonesia – Pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
68
Kewajiban dalam rangka perdagangan internasional – L/C.
7
69
Kewajiban dalam rangka perdagangan internasional – Lainnya.
70
Giro
Bukan
Penduduk
yang
menampung
dana
untuk
pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan hasil penjualan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI). 71
Kewajiban Bank kepada Bukan Penduduk yang timbul dari transaksi derivatif lindung nilai.
72
Giro Bukan Penduduk non pemegang saham pengendali yang digunakan dalam rangka penyaluran kredit ke sektor riil.
73
Giro Bukan Penduduk non pemegang saham pengendali yang digunakan dalam rangka penyaluran kredit ke proyek-proyek infrastruktur.
74
Giro
Bukan
penerbitan
Penduduk
obligasi
yang
menampung
berdenominasi
Rupiah
dana oleh
hasil
lembaga
supranasional dalam rangka pembiayaan sektor riil. 75
Giro
Bukan
penerbitan
Penduduk
obligasi
supranasional
yang
menampung
berdenominasi
dalam
rangka
Rupiah
pembiayaan
dana oleh
hasil
lembaga
proyek-proyek
infrastruktur. 80
Total RVP Bukan Penduduk untuk transaksi saham.
81
Total
RVP
Bukan
Penduduk
untuk
transaksi
Obligasi
Korporasi Indonesia. 82
Total RVP Bukan Penduduk untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN).
83
Total DVP Bukan Penduduk untuk transaksi saham.
84
Total
DVP
Bukan
Penduduk
untuk
transaksi
Obligasi
Korporasi Indonesia. 85
Total DVP Bukan Penduduk untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN).
4.
Nominal PLN Diisi sebanyak 15 digit, yang merupakan nilai nominal PLN yang dinyatakan dalam valuta asal dalam satuan penuh.
5.
Jangka Waktu Diisi sebanyak 3 digit jangka waktu. Merupakan jangka waktu PLN yang diisi dalam satuan hari dan tidak boleh lebih dari 365 Hari. Untuk tahun kabisat tidak boleh lebih dari 366 hari.
8
Hanya diisi apabila sandi PLN adalah 01 -10, 55, dan 60. 6.
Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal jatuh tempo PLN. Hanya diisi apabila sandi PLN adalah 01 -10, 55, dan 60.
7.
Tanggal Mulai Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal mulai PLN. Hanya diisi apabila sandi PLN adalah 01 -10, 55, dan 60. Untuk jenis PLN 01, 06, 55, dan 60 adalah pada saat perjanjian ditandatangani. Untuk jenis PLN 02, 03, 07,dan 08 adalah pada saat dilakukan penawaran resmi di pasar (public expose). Untuk jenis PLN 04, 05, 09,10, 55, dan 60 adalah pada saat surat berharga diterbitkan.
8.
Tanggal Modal Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal modal yang digunakan pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan.
9.
Modal Modal adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank dalam Rupiah. Modal yang digunakan adalah modal Bank pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan dalam satuan penuh.
10. Sektor Riil (Ekonomi) Diisi sebanyak 6 digit. Sektor Riil diisi sesuai dengan sandi sektor ekonomi di Laporan Bulanan Bank Umum (LBU). Hanya diisi apabila Jenis Pengecualian PLN adalah 56 – 60, 72 dan 74. 11. Sandi Negara Diisi sebanyak 2 digit. Diisi sesuai dengan sandi referensi negara. Hanya diisi apabila Jenis Pengecualian PLN adalah 61 – 63, 74 dan 75.
Keterangan: 1.
Penggabungan dapat dilakukan untuk : a.
Sandi Jenis PLN 01-10, 55, dan 60, jika jenis PLN, mata uang,
9
jangka waktu, tanggal jatuh tempo, dan tanggal mulai adalah sama. Khusus sandi jenis PLN 60 penggabungan dilakukan bila sektor riil (ekonomi) sama. b.
Sandi Jenis PLN 11-26, 51-54, 64-71, 73 dan 80-85 jika jenis PLN dan mata uang sama.
c.
Sandi Jenis PLN 56-59 dan 72 jika jenis PLN, mata uang, dan sektor riil (ekonomi) sama.
d.
Sandi Jenis PLN 61-63 dan 75, jika jenis PLN, mata uang, dan negara sama.
e.
Sandi Jenis PLN 74 jika jenis PLN, mata uang, sektor riil (ekonomi), dan negara sama.
2.
Apabila Sandi Jenis PLN adalah 11-26, 51-54, 56-59, 61-75, dan 80– 85 maka field “Jangka Waktu”, “Tanggal Jatuh Tempo” dan “Tanggal Mulai” tidak diisi.
3.
Apabila Sandi Jenis PLN adalah 1-26, 51-55, 61-71, 73, 75, dan 80– 85 maka field “ Sektor Riil (Ekonomi)” tidak diisi.
4.
Apabila Sandi Jenis PLN adalah1-26, 51-60, 64-73, dan 80–85 maka field “Sandi Negara” tidak diisi.
5.
Jenis Pengecualian PLN termasuk didalamnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
10
Form 407: Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank
Sandi Bank Tanggal posisi PLN
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal laporan
Mata
Jenis
Nominal
Jangka
Uang
PLN
PLN
waktu
Tanggal Jatuh tempo
No Form
Tanggal
Tanggal
Mulai
Modal
Jumlah record Isi
Modal
Sektor Riil
KEPALA DEPARTEMEN STATISTIK,
HENDY SULISTIOWATY
Negara