Lampiran SE No. 14/39 /DPM tanggal 28 Desember 2012
Lampiran 1
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN HARIAN BANK UMUM
Departemen Pengelolaan Moneter BANK INDONESIA Jakarta, Desember 2012
33
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
I. PENJELASAN UMUM
A.
Tujuan Pelaporan Sebagaimana telah dikemukakan dalam kata pengantar bahwa pengembangan LHBU ini telah didasarkan pada kebutuhan para pengguna
informasi
khususnya
dalam
rangka
perumusan
kebijakan moneter dan pengawasan Bank yang lebih intensif. Dengan diberlakukannya LHBU ini maka informasi-informasi yang telah disampaikan oleh Bank diharapkan tidak disampaikan lagi dalam laporan-laporan lain kepada Bank Indonesia, sehingga dapat
meningkatkan
efisiensi
dan
mengurangi
duplikasi
informasi dalam setiap laporan yang disampaikan Bank ke Bank Indonesia. Pengembangan LHBU ini merupakan tahap awal dari rencana penyempurnaan sistem pelaporan Bank kepada Bank Indonesia yang baru dimulai sejalan dengan program transformasi di segala bidang
di
Bank
Indonesia
khususnya
bidang
manajemen
informasi. Pengelolaan manajemen informasi yang profesional yang
senantiasa
mengedepankan
pemenuhan
kebutuhan
pengguna, peningkatan efisiensi (baik bagi Bank maupun bagi Bank Indonesia) dan kesesuaian dengan kemampuan teknologi informasi pada Bank menjadi sasaran utama transformasi manajemen informasi ini. Informasi-informasi yang ada pada LHBU ini akan mengakomodir kebutuhan pengguna akan informasi yang diperlukan setiap hari. Di masa mendatang laporan Bank kepada Bank Indonesia yang bersifat umum hanya akan mencakup laporan harian, mingguan dan bulanan. Sementara itu, laporan-laporan Bank yang memiliki
33
34
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
sifat spesifik misalnya laporan yang terkait dengan perizinan, pelaksanaan program tertentu, dan lain-lain disampaikan secara terpisah dari ketiga bentuk laporan tersebut. B.
Pelapor/penyedia informasi LHBU ini disusun dan disampaikan oleh kantor pusat baik Bank umum konvensional maupun Bank berdasarkan prinsip syariah (Bank syariah) termasuk Unit Usaha Syariah (UUS) pada Bank konvensional yang membawahi kantor cabang syariah. Laporan ini
merupakan
gabungan
dari
seluruh
kantor
baik
yang
melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Dalam pengertian laporan gabungan bagi Bank konvensional, termasuk pula gabungan dari kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (kantor cabang syariah) yaitu untuk formulir 401, 402, 403, 404, 405, 406,
dan
407
yang
akan
digunakan
untuk
kepentingan
pengawasan Bank. Sementara itu, bagi Bank konvensional yang memiliki kantor cabang syariah, untuk formulir 102 dan 604, yang wajib melaporkan adalah UUS pada Bank dimaksud yang merupakan gabungan dari kantor-kantor cabang syariah tersebut Selanjutnya dalam laporan ini Bank Indonesia juga menyediakan informasi antara lain tingkat diskonto SBI, Tingkat Bunga Yang Wajar untuk Simpanan di Bank Umum, imbalan SBIS, dan Kurs UKA. C.
Jenis Laporan Jenis informasi dalam LHBU ini terdiri dari informasi yang bersifat transaksional, indikator, posisi, proyeksi keuangan, dan pengumuman
dari
Bank
Indonesia.
Penyusunan
dan
penyampaian informasi yang disampaikan dapat dilihat pada
34
35
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
tabel yang disesuaikan dengan pihak pelapor atau penyedia yaitu: Pelapor Form
Bank Konvensional
Form 101
X
UUS pada Bank Konvensional -
Form 102
X (a)
Form 201
Bank Syariah
Bank Indonesia
-
-
X
X
-
X
X (d)
X (d)
-
Form 202
X
-
-
-
Form 203
X
-
-
-
Form 204
X
-
-
-
Form 205
X
-
-
-
Form 206
X
-
-
-
Form 301
X
-
-
-
Form 401
X (b)
-
X (b)
-
Form 402
X (b)
-
X (b)
-
Form 403
X
-
X
-
Form 404
X (c)
-
X(c)
-
Form 405
X
-
X
-
Form 406
X (c)
-
X
-
Form 407
X (f)
-
X (f)
-
Form 408
X (e)
-
X (e)
-
Form 501
X
-
-
-
Form 602
X
-
-
-
Form 603
X
-
-
-
Form 604
-
X
X
-
Form 701
-
-
-
X
Form 702
-
-
-
X
Form 703
-
-
-
X
Form 704
-
-
-
X
Form 705
-
-
-
X
Form 706
-
-
-
X
Form 707
-
-
-
X
35
36
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pelapor Form
Bank Konvensional
Form 708
-
UUS pada Bank Konvensional -
Pengumuma n dari BI
-
-
Bank Syariah
Bank Indonesia
-
X
-
X
Nama-nama form dapat dilihat pada Tabel Waktu Penyampaian Laporan Keterangan: X wajib melaporkan form ini. Apabila tidak ada transaksi pada tanggal laporan, Bank hanya menyampaikan header untuk form ini X (a) wajib apabila Bank konvensional bertindak sebagai Bank penanam dana. Apabila tidak ada transaksi pada tanggal laporan, Bank hanya menyampaikan header untuk form ini X (b) dan X (c) wajib hanya bagi Bank konvensional dan syariah berstatus devisa X (d) perbankan syariah hanya diperkenankan melakukan transaksi spot. X (e) wajib hanya bagi kantor cabang Bank asing X (f) wajib hanya bagi Bank konvensional dan syariah. Bank konvensional juga menyampaikan Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek yang dimiliki UUS. Informasi yang bersifat transaksional wajib dilaporkan oleh Bank pelapor secara real time untuk menghindari terjadinya time lag yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas dari informasi yang
digunakan
dalam
pengambilan
keputusan
bagi
para
pengguna. Sementara itu untuk informasi yang bersifat indikator, yang harus dilaporkan adalah informasi yang riil terjadi pada tanggal laporan, misalnya suku bunga yang ditawarkan oleh Bank.
Untuk
informasi
yang
bersifat
stock
atau
posisi
disesuaikan dengan kemampuan Bank misalnya dalam laporan PDN, informasi yang disampaikan adalah posisi 2 hari kerja sebelumnya (H-2). Pada prinsipnya setiap Bank pelapor wajib menyampaikan informasi-informasi pada masing-masing form sesuai petunjuk
36
37
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
pada tabel di atas, namun apabila tidak ada informasi yang harus dilaporkan pada tanggal laporan, Bank pelapor tetap wajib mengisi sesuai dengan aturan pengisian form dalam Buku Pedoman LHBU ini, yaitu dengan mengirimkan header dari form dimaksud. Informasi yang merupakan pengumuman dari Bank Indonesia akan
disediakan
langsung
oleh
Bank
Indonesia
yang
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia secara internal. D.
Penjabaran kurs Penjabaran informasi-informasi yang memiliki nilai dinyatakan dalam valuta rupiah atau USD.
Penjabaran kurs dari valuta non rupiah atau valuta non USD
ke
dalam
USD
untuk
informasi
yang
bersifat
transaksional seperti transaksi derivatif menggunakan kurs yang disepakati oleh kedua pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Penjabaran kurs untuk informasi yang bersifat posisi seperti PDN dan pos-pos tertentu neraca menggunakan Kurs Penutupan (Form 704) sesuai tanggal data yang dilaporkan. Misalnya data yang dilaporkan adalah PDN untuk posisi tanggal 7 Februari 2011, maka kurs yang digunakan adalah Kurs Penutupan pada tanggal tersebut, walaupun data atau informasi disampaikan ke Bank Indonesia pada tanggal 9 Februari 2011.
E.
Penyusunan laporan Laporan disampaikan secara elektronis langsung ke Kantor Pusat Bank
Indonesia
di
Jakarta.
Komunikasi
pelaporan
yang
37
38
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
digunakan adalah melalui media extranet yang dikembangkan oleh Departemen Pengelolaan Sistem Informasi (DPSI) Bank Indonesia. Kebutuhan informasi bagi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalan Negeri (KPw BI DN) yang berkaitan dengan pengawasan bersangkutan
terhadap akan
Bank
dipenuhi
di
wilayah
melalui
kerja
Kantor
KPBI
yang
Pusat
Bank
Indonesia. F.
Penyampaian laporan Dalam sistem laporan ini Bank Indonesia tidak memberikan sistem aplikasi namun diharapkan Bank dapat mengembangkan sistem aplikasi sendiri, sehingga dapat menyesuaikan dengan kemampuan teknologinya. Laporan ini disusun dan disampaikan dalam bentuk text file dengan berpedoman pada spesifikasi dalam buku pedoman LHBU ini.
G.
Data yang dilaporkan Penyampaian
informasi
dalam
LHBU
ini
didasarkan
pada
ketentuan berikut:
Informasi yang bersifat transaksional dan indikator (antara lain transaksi PUAB dan suku bunga) adalah informasi yang terjadi atau berlaku pada tanggal laporan (H-0).
Informasi yang bersifat posisi atau saldo antara lain PDN, pos-pos tertentu neraca, saldo pinjaman luar negeri jangka pendek, dan dana usaha, yang dilaporkan adalah data untuk posisi pada tanggal 2 (dua) hari kerja sebelumnya (H2).
38
39
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
H.
Waktu Penyampaian Laporan Setiap informasi dalam laporan ini harus sudah diterima Bank Indonesia selambat-lambatnya pada Waktu Indonesia Barat (WIB) yang ditentukan sebagai berikut: Jam buka
Jam tutup
Form 101 - Pasar Uang Antar Bank (PUAB) pagi Rupiah
07.00
12.00
Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sore Rupiah
12.01
18.00
Pasar Uang Antar Bank (PUAB) valas
07.00
18.00
Pasar Uang Antar Bank (PUAB) luar negeri
07.00
23.59
07.00
18.00
Form 201 - Transaksi TOD/TOM/SPOT
07.00
23.59
Form 202 - Transaksi Forward/Swap/Option
07.00
23.59
Form 203 - Transkasi Derivatif Lainnya
07.00
23.59
07.00
23.59
07.00
23.59
07.00
23.59
07.00
18.00
Form 401 - PDN Gabungan Kantor DN
07.00
23.59
Form 402 - PDN Gabungan Kantor DN & LN
07.00
23.59
07.00
23.59
07.00
23.59
07.00
23.59
07.00
23.59
Form/Jenis Laporan Laporan Bank Umum
Form 102 - Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Form 204 - Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi dengan Pihak Asing Form 205 - Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi dengan Pihak Asing Form 206 - Rekapitulasi Transaksi Derivatif Form 301 - Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder
Form 403 - Pos-pos Tertentu Neraca Gabungan Kantor DN Form 404 - Pos-pos Tertentu Neraca Gabungan Kantor DN & LN Form 405 - Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity Form 406 - Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan rencana
39
40
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Jam buka
Jam tutup
07.00
23.59
07.00
23.59
Form 501 - Suku Bunga Penawaran
07.00
10.30
Form 602 - Suku Bunga Kredit (Rupiah/valas)
07.00
18.00
07.00
18.00
07.00
18.00
koreksi
atas
Form/Jenis Laporan pendanaan – penggunaan Form 407 - Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank Form 408 - Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing
Form 603 - Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito Form 604 - Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah Pengumuman dari Bank Indonesia Form 701 - Tingkat Bunga yang Wajar untuk Simpanan di Bank Umum Form 702 - Kurs Transaksi yang Ditetapkan BI Form 703 - Kurs Uang Kertas Asing (UKA) Form 704 - Kurs Penutupan Form 705 - Kurs Pajak Form 706 - Imbalan SBIS dan Tingkat Diskonto SBI & Deposit Facility Form 707 - Singapore InterBank Offered Rate (SIBOR) Form 708 - Kurs USD/ IDR Pengumuman lain dari Bank Indonesia
I.
Penyampaian Koreksi Bank
hanya
laporannya
diperkenankan
dalam
batas
menyampaikan
waktu
penyampaian
sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan. Koreksi yang disampaikan setelah batas waktu dimaksud dinyatakan melanggar batas waktu penyampaian koreksi, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan
40
41
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
ketentuan dimaksud. Khusus untuk koreksi field jenis dokumen pada form 201, form 202, dan form 203, koreksi tersebut disampaikan melalui daftar pesan pada sistem LHBU dengan ketentuan sebagai berikut:
J.
Koreksi disampaikan dengan format excel, dan
Koreksi memuat informasi record seluruh transaksi.
Sanksi Ketentuan tentang sanksi atas pelanggaran yang antara lain meliputi penyampaian dan koreksi laporan serta kebenaran laporan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang terkait dengan LHBU.
K.
Pengguna Pengguna LHBU ini adalah satuan kerja di Bank Indonesia, Bank-Bank, dan institusi non Bank lainnya (pelanggan). Masingmasing jenis pengguna memiliki akses yang berbeda untuk memperoleh informasi pada sistem LHBU ini yang disesuaikan dengan kewenangan dan kepentingannya masing-masing.
L.
Penggabungan transaksi yang dilaporkan Penggabungan transaksi yang dilaporkan hanya dimungkinkan pada pelaporan transaksi valuta asing (Form 201 s/d 203). Transaksi dapat digabungkan apabila setiap transaksi maksimal senilai USD10,000 atau ekivalen. Apabila terdapat pelaporan transaksi yang digabungkan, maka field Nama Pembeli/Penjual diisi dengan kata GABUNGAN, dan field Sandi Pembeli/Penjual Non
Bank
diisi
dengan
sandi
nasabah
gabungan
000000000999999. Pelaporan gabungan hanya dapat dilakukan apabila setiap transaksi tersebut memiliki kesamaan dalam pengisian field:
41
42
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
M.
Jenis transaksi (TOD/TOM/SPOT, Forward, Swap, Option);
Status counterpart/pembeli/penjual;
Mata uang (USD/IDR, valas non USD/IDR, valas/valas);
Tujuan transaksi;
Tanggal valuta dan
Jatuh tempo
Lain-lain Pertanyaan yang terkait dengan LHBU ini diajukan kepada Help Desk Bank Indonesia 021-3818000.
42
43
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
II. PENJELASAN FORMULIR DAN CAKUPAN INFORMASI YANG DILAPORKAN I.
Form 101: Pasar Uang Antar Bank (PUAB) PUAB adalah transaksi pinjam meminjam dalam Rupiah dan atau valuta asing antar Bank dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. Bank konvensional yang melakukan transaksi berdasarkan prinsip syariah dilaporkan pada form 102 (PUAS) dan hanya diperkenankan
sebagai Bank
penanam dana. Dalam formulir ini meliputi informasi sebagai berikut: 1.
PUAB pagi Rupiah adalah transaksi PUAB dalam negeri dengan menggunakan valuta Rupiah yang dilakukan sampai dengan pukul 12.00 WIB
2.
PUAB sore Rupiah adalah transaksi PUAB dalam negeri dengan menggunakan valuta Rupiah yang dilakukan setelah pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB
3.
PUAB valas adalah transaksi PUAB dalam negeri dengan menggunakan valuta asing yang dilakukan sampai dengan pukul 18.00 WIB. Dalam hal ini tidak termasuk transaksi antara Bank yang beroperasi di Indonesia dengan Bank yang beroperasi di luar negeri yang berkantor pusat di Indonesia. Transaksi ini dilaporkan sebagai PUAB luar negeri
4.
PUAB
luar
negeri
adalah
transaksi
PUAB
yang
dilakukan oleh Bank yang beroperasi di Indonesia dengan Bank yang beroperasi di luar negeri baik yang berkantor pusat di Indonesia maupun di luar negeri dengan menggunakan rupiah dan valas.
43
44
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Contoh transaksi PUAB luar negeri antara Bank CIMB Niaga – Jakarta dengan BNI – New York. Transaksi ini hanya dilaporkan oleh Bank CIMB Niaga. II.
Form 102: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) PUAS adalah transaksi kegiatan investasi jangka pendek dalam
rupiah
dan
valuta
asing
antar
peserta
pasar
berdasarkan akad-akad syariah. Termasuk pula dalam laporan ini transaksi berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank konvensional sebagai Bank penanam dana. Demikian halnya UUS yang melakukan transaksi PUAS wajib melaporkan form ini yang terpisah dari laporan KP konvensional.
SIMA: Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank. SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
SiKA: Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank. SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah oleh BUS atau UUS dalam transaksi PUAS
yang
merupakan
bukti
jual
beli
dengan
pembayaran tangguh atas perdagangan komoditi di PT. Bursa Berjangka Jakarta.
Lainnya (PUAS LN) adalah penempatan dana oleh BUS/UUS pada transaksi PUAS dengan menggunakan instrumen yang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Asing.
44
45
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
III.
Form 201: Transaksi TOD/TOM/SPOT Transaksi TOD/TOM/SPOT adalah transaksi valuta asing, antara valas dengan valas atau valas dengan Rupiah, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lain atau non Bank baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 1.
TOD
adalah
transaksi
valuta
asing
yang
penyelesaiannya dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi. 2.
TOM
adalah
transaksi
valuta
asing
yang
penyelesaiannya dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi. 3.
SPOT
adalah
transaksi
valuta
asing
yang
penyelesaiannya dilakukan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Dalam hal transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah non Bank, maka Bank wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank dalam melakukan pelaporan form 201. IV.
Form 202: Transaksi Forward/Swap/Option Transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, equity dan indeks baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen. Jenis-jenis transaksi derivatif antara lain meliputi forward, swap, option, dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam
form
ini
yang
dilaporkan
adalah
transaksi
forward/swap/option yang merupakan turunan dari nilai
45
46
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
tukar, baik transaksi valas terhadap Rupiah maupun transaksi
valas
terhadap
valas.
Transaksi
selain
forward/swap/option yang merupakan turunan dari nilai tukar dilaporkan pada form 203 Transaksi Derivatif Lainnya. 1.
Forward adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak untuk melakukan pembelian atau penjualan valuta yang penyerahan dananya dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Jangka waktu forward yang dilaporkan adalah jumlah hari kalender dari tanggal transaksi sampai dengan tanggal valuta.
2.
Swap adalah transaksi yang didasari suatu kontrak untuk melakukan pertukaran valuta melalui pembelian tunai atau berjangka dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai atau berjangka dengan pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan pihak yang sama dan pada tingkat harga yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi
dilakukan.
Jangka
waktu
swap
yang
dilaporkan adalah jumlah hari kalender dari tanggal valuta sampai dengan tanggal jatuh tempo. 3.
Option adalah transaksi yang didasari suatu perjanjian yang
memberikan
hak
(bukan
kewajiban)
kepada
pembeli untuk membeli (call option) atau menjual (put option) suatu valuta tertentu dengan harga tertentu pada
tanggal
berakhirnya
perjanjian
atau
tanggal
tertentu dalam periode perjanjian transaksi. Termasuk dalam transaksi ini adalah exotic option. Dalam hal transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah non Bank, maka Bank wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur
46
47
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank dalam melakukan pelaporan form 202. V.
Form 203: Transaksi Derivatif Lainnya Transaksi derivatif lainnya dalam form ini adalah transaksi derivatif selain dari yang dilaporkan pada form 202 antara lain transaksi future untuk nilai tukar, forward/swap/option yang merupakan turunan dari suku bunga, atau turunan dari
kombinasi
instrumen
pasar
uang
lainnya.
Jenis
transaksi derivatif yang diperkenankan wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang transaksi derivatif dan transaksi valuta asing terhadap rupiah. Dalam hal transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah non Bank, maka Bank wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank dalam melakukan pelaporan form 203. VI.
Form 204: Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing Posisi akhir hari transaksi derivatif bukan investasi adalah nilai posisi pada akhir hari pelaporan yang merupakan hasil dari transaksi derivatif valas terhadap Rupiah yang telah dilakukan Bank dengan pihak asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank. Posisi akhir hari transaksi derivatif jual bukan investasi hari sebelumnya menjadi dasar bagi penghitungan posisi akhir
47
48
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
hari selanjutnya. Posisi akhir hari selanjutnya merupakan penjumlahan antara posisi akhir hari yang dilaporkan hari sebelumnya dengan total volume transaksi derivatif jual bukan investasi yang dilakukan pada hari pelaporan yang kemudian dikurangi dengan total volume transaksi derivatif jual bukan investasi yang jatuh tempo pada hari pelaporan. VII.
Form 205: Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi dengan pihak asing Perhitungan posisi akhir hari transaksi derivatif beli bukan investasi dengan pihak asing sama dengan pada form 204, dan mengacu pada ketentuan yang sama.
VIII.
Form 206: Rekapitulasi Transaksi Derivatif Yang dilaporkan dalam form ini adalah transaksi derivatif baik yang diikuti dengan pergerakan dana maupun tanpa pergerakan dana yang dilakukan oleh Bank Pelapor, dimana transaksi tersebut dibedakan menurut jenis instrumen yang ditransaksikan dan menurut pihak lawan transaksi sebagai berikut: 1.
Menurut jenis instrumen adalah nilai tukar, suku bunga dan kombinasi keduanya, termasuk didalamnya cross curency swap, interest rate swap, dan transaksi derivatif lainnya.
2.
Menurut lawan transaksi adalah pihak terkait dan bukan pihak terkait (Bank dan non Bank).
Disamping itu, Bank juga wajib menghitung keuntungan dan kerugian dari setiap transaksi yang dilaporkan dalam form ini sesuai kententuan tentang transaksi derivatif yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Form ini dilaporkan
48
49
Lampiran SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013 Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dengan menggunakan data pada posisi tanggal 2 (dua) hari kerja sebelumnya (H-2). Nilai – nilai dalam form ini dilaporkan dalam valuta IDR setelah dikonversi dengan menggunakan kurs penutupan pukul 16.00 WIB pada tanggal data yang dilaporkan. IX.
Form
301:
Perdagangan
Surat
Berharga
di
Pasar
Sekunder Pasar Sekunder surat berharga yang dilaporkan saat ini Pasar Sekunder surat berharga yang dilaporkan saat ini adalah adalah setiap transaksi beli setiap transaksi beli maupun jualmaupun Sertifikatjual BankSertifikat IndonesiaBank (SBI), Indonesia (SBI), sertifkat deposito(SDBI), dan commercial paper di Sertifikat Deposito Bank Indonesia sertifikat deposito,
dan commercial paperyang di luardilakukan pasar perdana dilakukan oleh luar pasar perdana olehyang Bank baik untuk Bank baik untuk kepentingan maupunnasabah. kepentingan nasabah. kepentingan sendiri maupunsendiri kepentingan X.
Form 401: PDN Gabungan Kantor DN Yang dilaporkan dalam form ini adalah PDN gabungan dari seluruh kantor Bank pelapor yang beroperasi di dalam negeri
(wilayah
monitoring
PDN
Republik
Indonesia).
adalah
angka
Adapun
yang
output
merupakan
penjumlahan dari nilai absolut per valuta yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah dari: 1.
selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing, ditambah dengan;
2.
selisih bersih tagihan dan kewajiban untuk setiap valuta
baik
yang
merupakan
komitmen
maupun
kontijensi dalam rekening administratif dalam valuta asing yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah. Data yang dilaporkan dalam form ini adalah per item atau per pos neraca aktiva dan pasiva sesuai dengan valuta masing-masing yang merupakan posisi pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaporan atau H-2.
49
50
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
XI.
Form 402: PDN Gabungan Kantor DN dan LN Form ini merupakan PDN gabungan dari seluruh kantor Bank Pelapor yang beroperasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Yang dilaporkan dalam form ini adalah posisi PDN pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaporan atau H-2. Bagi Bank yang berstatus devisa yang tidak memiliki kantor di luar negeri, maka hanya mengisi formulir 401 saja. Sementara itu, bagi Bank umum non devisa tidak perlu mengisi form 401 dan form 402
XII.
Form 403: Pos-pos Tertentu Neraca Gabungan Kantor DN Yang dilaporkan dalam form ini adalah penyajian pos-pos tertentu neraca yang merupakan gabungan kantor Bank di dalam negeri. Pos-pos tertentu neraca yang dilaporkan merupakan pos-pos utama kegiatan usaha Bank yang perubahannya dapat mempengaruhi stabilitas sistem moneter (monetary system stability) dan stabilitas sistem keuangan (financial system stability). Data yang dilaporkan dalam pos-pos tertentu neraca ini adalah posisi pos-pos neraca pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2).
XIII.
Form 404: Pos-pos Tertentu Neraca Gabungan Kantor DN dan LN Form
ini
menyajikan
pos-pos
tertentu
neraca
yang
merupakan gabungan kantor Bank-Bank yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia. Yang dilaporkan dalam pos-pos tertentu neraca ini adalah posisi pos-pos
50
51
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
neraca pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pelaporan (H-2). Bagi Bank yang tidak memiliki kantor cabang yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia tidak melaporkan form 404 ini. Bagi Bank syariah atau Bank konvensional yang memiliki UUS tetap diwajibkan menyampaikan form 403 dan atau 404 ini dengan mengkonversi sendiri menjadi pos-pos tertentu neraca yang ditentukan dalam sistem LHBU ini. Neraca gabungan dari Bank konvensional termasuk pula KC yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. XIV.
Form 405: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity Laporan proyeksi arus kas dengan pendekatan remaining maturity adalah laporan Bank yang menyajikan posisi dan proyeksi arus kas dari setelmen/pos-pos tertentu di dalam neraca on balance sheet maupun off balance sheet sesuai dengan
sisa
jangka
waktu
transaksi
berdasarkan
perjanjian/kontrak baik dalam Rupiah atau valuta lain (ekivalen dalam rupiah) yang berguna bagi Bank untuk pemantauan likuiditas sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam laporan form 405 ini, Bank tetap memperhitungkan arus
kas
dari
settlement/pos-pos
tertentu
tanpa
memperhatikan adanya perjanjian automatic roll over. XV.
Form 406: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan
Behavioral
dan
Rencana
Pendanaan
–
Penggunaan
51
52
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Laporan proyeksi arus kas dengan pendekatan behavioral dan rencana pendanaan – penggunaan adalah laporan Bank yang menyajikan:
Proyeksi arus kas dari pos-pos tertentu dari neraca sesuai
dengan
pola
transaksi
yang
selama
ini
dilakukan, dengan memperhatikan adanya perjanjian automatic roll over;
Rencana sumber pendanaan dan penggunaan;
baik dalam Rupiah atau valuta lain (ekivalen dalam rupiah) yang berguna bagi Bank untuk pemantauan likuiditas sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Laporan posisi dan proyeksi arus kas ini merupakan laporan gabungan dari seluruh kantor cabang Bank baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia. Bagi Bank syariah atau Bank konvensional yang memiliki UUS tetap diwajibkan menyampaikan form 405 dan/atau form 406 ini dengan mengkonversi sendiri menjadi pos-pos tertentu neraca yang ditentukan dalam sistem LHBU ini. Proyeksi laporan arus kas gabungan dari Bank konvensional termasuk pula kantor cabang yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah XVI.
Form 407: Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank Pinjaman Luar Negeri Bank (PLN) adalah semua bentuk pinjaman atau kewajiban Bank kepada Bukan Penduduk dalam valuta asing maupun rupiah dan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank.
52
53
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek adalah PLN dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun serta giro, deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Posisi Saldo Harian PLN Jangka Pendek adalah jumlah PLN Jangka Pendek yang dimiliki Bank. Bukan
penduduk
adalah
pihak-pihak
sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pinjaman luar negeri Bank. Posisi saldo harian PLN Jangka Pendek yang dilaporkan termasuk pinjaman yang diterima oleh Kantor Cabang Bank Asing dari Bukan Penduduk. Contoh: Citibank NA Jakarta menerima PLN Jangka Pendek dari Deutsche Bank Singapore. Posisi saldo harian PLN Jangka Pendek yang dilaporkan tidak termasuk pinjaman yang diterima oleh Bank yang berkantor pusat di Indonesia dari: 1.
Kantor cabang di luar negeri. Contoh: BNI Jakarta menerima PLN Jangka Pendek dari BNI New York
2.
Kantor cabang luar negeri dari Bank lain Contoh: BNI Jakarta menerima PLN Jangka Pendek dari BRI New York
3.
Kantor cabang Bank asing di Indonesia. Contoh: BNI Jakarta menerima pinjaman dari Citibank NA Jakarta
53
54
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Data yang dilaporkan dalam PLN Jangka Pendek ini adalah posisi pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2). Data
posisi
dilaporkan
saldo
harian
termasuk
PLN
Jangka
hal-hal
yang
Pendek
yang
dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai PLN Bank. Kewajiban penyampaian laporan pengecualian PLN Jangka Pendek termasuk kegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Hal-hal yang dikecualikan antara lain meliputi: -
PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali dalam rangka mengatasi likuiditas bank, penyaluran kredit ke sektor riil;
-
Giro, tabungan dan deposito milik perwakilan negara asing termasuk perwakilan pemerintah negara asing yang mewakili secara resmi pemerintah daerah asing tersebut dalam melakukan tugasnya atau lembaga internasional yang kegiatannya bersifat nirlaba (non profit) termasuk anggota stafnya;
-
Giro milik bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, obligasi korporasi indonesia, surat berharga negara;
XVII.
Kewajiban dalam rangka perdagangan internasional.
Form 408: Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing adalah Dana bersih Kantor Pusat Bank Asing pada kantor cabangnya
di
Indonesia
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tatacara
54
55
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank Asing. Data yang dilaporkan dalam form ini adalah Declared Dana Usaha dan Dana Usaha Actual. Data Dana Usaha Actual yang dilaporkan adalah posisi pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2). XVIII.
Form 501: Suku Bunga Penawaran adalah suku bunga indikasi penawaran transaksi PUAB di Indonesia. Suku bunga penawaran dilaporkan dalam mata uang IDR dan USD dengan jangka waktu overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
XIX.
Form 602: Suku Bunga Kredit Rupiah/valas Suku bunga kredit (Rupiah dan valas/USD) adalah suku bunga kredit yang diberikan oleh setiap pelapor Bank kepada debitur pada tanggal pelaporan.
Suku bunga yang
dilaporkan adalah suku bunga rata-rata untuk masingmasing jenis kredit yang diberikan (Modal Kerja, Investasi dan Konsumtif). Apabila pada tanggal pelaporan, Bank tidak memberikan kredit (tidak ada suku bunga yang diberikan kepada debitur pada tanggal pelaporan), maka suku bunga yang
dilaporkan
adalah
counter
rate
(suku
bunga
ditawarkan). Setiap suku bunga dihitung secara flat dan efektif. XX.
Form 603: Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito Suku bunga deposito berjangka/sertifikat deposito (Rupiah dan valas/USD) dan tabungan adalah suku bunga simpanan
55
56
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
yang diberikan oleh setiap Bank pelapor kepada nasabah penyimpan (deposan dan penabung) pada tanggal pelaporan. Suku bunga yang dilaporkan adalah suku bunga terendah dan tertinggi dari masing-masing jangka waktu untuk jenis deposito berjangka atau sertifikat deposito yang terjadi pada tanggal laporan. Suku bunga tersebut dilaporkan menurut masing-masing
jangka
waktu.
Apabila
pada
tanggal
pelaporan, Bank tidak menerima penyimpanan dana (tidak ada suku bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah pada tanggal pelaporan), maka suku bunga yang dilaporkan adalah counter rate (suku bunga yang ditawarkan). XXI.
Form
604:
Tingkat
Imbalan
Deposito
Investasi
Mudharabah Bank Syariah Tingkat
imbalan
deposito
investasi
mudharabah
Bank
syariah adalah tingkat imbalan penanaman dana dalam Rupiah menurut jangka waktu yang riil terjadi di pasar yang diberikan oleh Bank syariah kepada penanam dana dalam bentuk
deposito
investasi
mudharabah.
Apabila
Bank
menawarkan tingkat imbalan yang berbeda untuk beberapa jenis deposito, maka tingkat imbalan yang dilaporkan adalah rata-rata tingkat imbalan deposito yang ditawarkan dari semua jenis deposito pada Bank syariah yang bersangkutan, misalnya jenis menurut jangka waktu. XXII.
Form 701: Tingkat bunga yang wajar untuk simpanan di Bank Umum. Tingkat bunga yang wajar untuk simpanan di Bank umum dalam IDR
dan USD adalah tingkat bunga yang dianggap
wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan
56
57
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. XXIII.
Form 702: Kurs transaksi yang ditetapkan BI Kurs adalah harga suatu valuta terhadap valuta lain. Kurs transaksi yaitu kurs beli maupun jual pada beberapa valuta (hard currencies) terhadap Rupiah yang ditetapkan setiap hari oleh Bank Indonesia untuk keperluan transaksi Bank Indonesia dengan pemerintah.
XXIV.
Form 703: Kurs Uang Kertas Asing (UKA) Kurs UKA adalah kurs beli maupun jual pada beberapa valuta (hard currencies) terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia setiap hari yang diperuntukan dalam rangka pembelian dan penjualan uang kertas asing dengan pihak lain.
XXV.
Form 704: Kurs Penutupan Kurs Penutupan adalah kurs tengah (middle rate) suatu valuta asing terhadap Rupiah pada akhir hari transaksi pukul 16.00 WIB. Dalam form ini disajikan kurs beberapa valuta asing terhadap Rupiah.
XXVI.
Form 705: Kurs Pajak Kurs pajak adalah kurs yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia yang diperuntukan dalam rangka perhitungan pajak. Kurs ini diterbitkan secara mingguan setiap hari Senin.
57
58
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
XXVII.
Form 706: Imbalan SBIS, Tingkat Diskonto SBI dan Deposit Facility Imbalan SBIS adalah imbalan dalam rupiah yang dibayarkan Bank
Indonesia
pada
saat
SBIS
jatuh
waktu
atas
kepemilikan SBIS oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha syariah. Tingkat diskonto SBI adalah rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI dalam Rupiah dari hasil lelang oleh Bank Indonesia menurut jangka waktu 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan. Tingkat diskonto Deposit Facility adalah tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka Deposit Facility yang diumumkan untuk jangka waktu 1 hari (overnight). XXVIII. Form 707: Singapore InterBank Offered Rate (SIBOR) SIBOR (Singapore Inter Bank Offered Rate) adalah suku bunga indikasi untuk valuta USD yang ditawarkan oleh Bank-Bank di Singapura. Informasi diambil pada pukul 11.00 am (fixing time) dengan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. XXIX.
Form 708: Kurs USD/IDR Kurs USD/IDR adalah kurs beli dan jual USD terhadap Rupiah yang ditampilkan tiap jam (mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB).
XXX.
Pengumuman dari Bank Indonesia Form ini berisi pengumuman yang diberikan oleh Bank Indonesia yang berisi antara lain informasi mengenai hasil dan
rencana
lelang
SBI,
obligasi
yang
diterbitkan
pemerintah, rencana lelang Surat Berharga Negara (SBN),
58
59
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
yang isi dan bentuknya akan ditentukan kemudian oleh satuan kerja pengelola informasi.
59
60
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
III. PENJELASAN PENGISIAN FIELD ATAU KOLOM Tata Cara Penulisan Character dan Numeric Pengisian setiap field pada laporan ini diantaranya menggunakan character atau numeric dengan kaidah penulisan berikut: 1.
Character Penulisan dimulai dari sisi kiri. Sebagai contoh penulisan Sandi Pembeli/Penjual Non Bank Dalam negeri diisi dengan angka 0 pada 9 (sembilan) digit pertama dan sandi pada 6 (enam) digit terakhir sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4, misalnya 000000000765325.
2.
Numeric Penulisan angka di depan desimal diisi dari sisi kanan, dan apabila tersisa di depan diisi dengan 0 sepanjang field. Penulisan angka di belakang desimal diisi dari sisi kiri, dan apabila tersisa di belakang diisi dengan 0 sepanjang field. Contoh numeric 8,5 maka suku bunga 2,5% harus ditulis dengan 00250000. Contoh lain numeric sebanyak 9 digit maka USD1000 harus ditulis dengan 000001000.
Tata Cara Pengisian Field Header Pengisian filed header adalah sebagai berikut: 1.
Sandi Bank, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi Bank sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6. Contoh Bank pelapor adalah PT Bank Mandiri, maka Bank tersebut harus mengisi sandi dengan 008.
2.
Jenis kegiatan usaha, diisi character sebanyak 2 digit, yaitu sandi 01 untuk Bank konvensional, atau sandi 08 untuk Bank syariah termasuk UUS pada Bank konvensional.
60
61
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
3.
Tanggal laporan, diisi dengan tanggal laporan yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah pengisian ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011.
4.
No. Form, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan nomor formulir yang bersangkutan, contoh form 102 diisi angka 102.
5.
Jumlah record isi, terisi numeric sebanyak 8 digit yaitu sesuai dengan jumlah transaksi yang dilaporkan. Field ini akan terisi secara otomatis oleh sistem pada Bank pelapor.
61
62
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Informasi Pokok Bank Pelapor Informasi pokok yang harus diisi oleh Bank pelapor kali pertama setelah program di-install adalah: Nama Bank
:
Sandi Bank
:
Alamat
:
Nama kota
:
Status Bank pelapor
: 01 Devisa 02 Non Devisa
Status kepemilikan
: 01 Bank Persero 02 Bank Swasta Nasional 03 Bank Asing 04 Bank Eks Campuran 05 Bank Pembangunan Daerah
Jenis kegiatan usaha
: 01 Konvensional 08 Syariah
Penanggung jawab penyusunan laporan a. Nama
:
b. Nomor telepon
:
c. Nomor faks
:
d. E-mail
:
62
63
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 101: Pasar Uang Antar Bank (PUAB) 1.
ID Operasional, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan form baru. Angka 2 apabila form ini merupakan koreksi (No. Referensi sama dengan yang telah dikirim), atau angka 3 untuk membatalkan form yang telah dikirim. Jika diisi angka 3 maka No. Referensi yang dikirim sama dengan No. Referensi yang akan dibatalkan, dan field-field berikutnya tidak perlu diisi.
2.
No. Referensi, diisi character sebanyak 16 digit, yaitu nomor referensi yang dibuat oleh Bank pelapor. Field ini diisi dengan nomor baru apabila form yang dikirim adalah form baru atau tambahan, atau diisi sama dengan nomor dengan sebelumnya apabila form yang dikirim merupakan koreksi atau pembatalan.
3.
PUAB DN/LN, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk Bank dalam negeri atau angka 2 untuk Bank luar negeri. Apabila diisi angka 1 maka field Bank pemberi atau Bank peminjam harus diisi dengan sandi Bank sesuai lampiran untuk sandi Bank dalam negeri sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6. Apabila diisi angka 2 maka pada field Bank pemberi atau Bank peminjam harus diisi dengan sandi Bank di luar Indonesia.
4.
Sandi Bank pemberi, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank. Sandi Bank harus sama dengan sandi Bank pada record header apabila Bank pemberi adalah Bank pelapor. Apabila pada butir 3 di atas telah diisi angka 2, maka field ini harus diisi sandi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2.
5.
Sandi negara pemberi, diisi character 2 digit sesuai dengan daftar sandi negara. Contoh sandi negara Jepang adalah JP, dan sandi negara Malaysia adalah MY. Field ini diisi apabila Bank
63
64
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
pemberi adalah Bank di luar negeri. Selain Bank di luar negeri field ini diisi ID. 6.
Sandi Bank peminjam, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank. Sandi Bank harus sama dengan sandi Bank pada record header, apabila Bank peminjam adalah Bank pelapor. Apabila pada butir 3 di atas telah diisi angka 2, maka field ini harus diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2.
7.
Sandi negara peminjam, diisi character 2 digit sesuai dengan daftar sandi negara. Contoh sandi negara Jepang adalah JP, dan sandi negara Malaysia adalah MY. Field ini diisi apabila Bank peminjam adalah Bank di luar negeri. Selain Bank di luar negeri field ini diisi ID.
8.
Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta yang merupakan jenis valuta yang ditransaksikan. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
9.
Volume (jutaan Rupiah), diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu nilai
transaksi
PUAB
dalam
jutaan
Rupiah.
Contoh
nilai
transaksi sebesar IDR4.752.500.000.000 (dalam satuan penuh) harus ditulis dalam jutaan Rupiah sehingga menjadi 004752500. Apabila PUAB bukan dalam Rupiah, maka field ini harus diisi dengan 000000000. 10. Volume (valuta dasar), diisi numeric sebanyak 16 digit, khusus PUAB bukan Rupiah, yang merupakan nilai transaksi yang dinyatakan dalam valuta dasar dalam satuan penuh. Contoh JPY362.750.125.000 harus ditulis menjadi 0000362750125000. Apabila PUAB dalam Rupiah, maka field ini harus diisi dengan 0000000000000000. 11. Suku bunga, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku bunga
per
tahun
(p.a)
yang
disepakati
oleh
pihak
yang
64
65
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
bertransaksi. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 18,235% harus ditulis dengan 01823500. 12. Tanggal valuta, diisi dengan tanggal penyerahan/penerimaan dana oleh pihak yang bertransaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011. 13. Tanggal jatuh tempo, diisi dengan tanggal jatuh tempo transaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 8 Februari 2011 harus diisi dengan 08022011. 14. Jangka waktu, menunjukan jumlah hari yang diisi dengan 001 untuk PUAB overnight. Selain PUAB overnight diisi sesuai dengan jumlah hari. Untuk PUAB Rupiah, transaksi yang dilakukan (deal date) hari Jumat dengan jatuh tempo hari Senin, maka jangka waktu transaksi overnight ini diisi dengan 001. Untuk PUAB Valuta Asing, transaksi yang dilakukan (deal date) hari Jumat dengan jatuh tempo hari Senin, maka jangka waktu transaksi ini tetap diisi sesuai dengan jumlah hari yaitu 003. 15. Jam transaksi, diisi dengan waktu terjadinya transaksi yaitu sebanyak 4 digit dengan kaidah penulisan hhmm (format 24 jam). Contoh 13.45 harus ditulis dengan 1345. Dalam hal Bank pelapor beroperasi di luar wilayah WIB, maka jam transaksi harus disesuaikan dengan WIB. 16. Nama Bank counterpart PUAB LN, diisi dengan nama lengkap Bank di luar negeri yang bertindak sebagai pemberi/peminjam PUAB LN. Field ini terdiri dari 35 digit.
65
66
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 101: Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
Sandi Bank
ID Operasional
Tgl No Form Laporan
Jenis Kegiatan Usaha
No
PUAB
Ref DN/LN
Sandi Bank
Sandi
Sandi Bank
Sandi
Mata
Pemberi
Ngr Pemberi
Peminjam
Ngr Peminjam
Uang
Volume
Jumlah record isi
Volume
Suku
Tgl
Tgl Jatuh
(juta Rp) (valuta dasar) Bunga Valuta Tempo
Jk
Jam
Nama Bank Counterpart Waktu Transaksi PUAB LN
66
67
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 102: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) 1.
ID Operasional, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan form baru. Angka 2 apabila form ini merupakan koreksi (No. Referensi sama dengan yang telah dikirim), atau angka 3 untuk membatalkan form yang telah dikirim. Jika diisi angka 3 maka No. Referensi yang dikirim sama dengan No. Referensi yang akan dibatalkan, dan field-field berikutnya tidak perlu diisi.
2.
No. Referensi, diisi character sebanyak 16 digit, yaitu nomor referensi yang dibuat oleh Bank pelapor. Field ini diisi dengan nomor baru apabila form yang dikirim adalah form baru atau tambahan, atau diisi sama dengan nomor dengan sebelumnya apabila form yang dikirim merupakan koreksi atau pembatalan.
3.
Sandi Bank penanam dana, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank. Sandi Bank harus sama dengan sandi Bank pada record header, apabila Bank penanam dana adalah Bank pelapor.
4.
Sandi Bank pengelola dana, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank. Sandi Bank harus sama dengan sandi Bank pada record header, apabila Bank pengelola dana adalah Bank pelapor.
5.
Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
6.
Tingkat Indikasi Imbalan Instrumen PUAS, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya prosentase tingkat indikasi imbalan Instrumen PUAS per tahun (p.a). Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh tingkat imbalan sebesar 17,125% harus ditulis dengan 01712500.
68
68
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
7.
Nisbah bagi hasil untuk Bank penanam dana, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu prosentase nisbah bagi hasil imbalan Instrumen PUAS per tahun (p.a) yang akan diterima oleh Bank penanam dana. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh nisbah bagi hasil sebesar 35,725% harus ditulis dengan 03572500.
8.
Volume (jutaan Rupiah), diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu nilai transaksi PUAS dalam jutaan Rupiah. Contoh nilai transaksi sebesar IDR4.752.500.000.000 (dalam satuan penuh) harus ditulis dalam jutaan Rupiah sehingga menjadi 004752500. Apabila PUAS bukan dalam Rupiah, maka field ini harus diisi dengan 000000000.
9.
Volume (valuta dasar), diisi numeric sebanyak 16 digit, yang merupakan nilai transaksi yang dinyatakan dalam valuta dasar dalam satuan penuh. Contoh JPY362.750.125.000 harus ditulis menjadi 0000362750125000. Apabila PUAS dalam Rupiah, maka field ini harus diisi dengan 0000000000000000.
10. Tanggal valuta, diisi dengan tanggal penyerahan/penerimaan dana yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011. 11. Tanggal jatuh tempo, diisi dengan tanggal jatuh tempo transaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Maret 2011 harus diisi dengan 07032011. 17. Jangka waktu, menunjukan jumlah hari diisi dengan 001 untuk PUAS overnight. Selain PUAS overnight diisi sesuai dengan jumlah hari. Untuk PUAS Rupiah, transaksi yang dilakukan (deal date) hari Jumat dengan jatuh tempo hari Senin, maka jangka waktu transaksi overnight ini diisi dengan 001. Untuk PUAS LN, transaksi yang dilakukan (deal date) hari Jumat dengan jatuh tempo hari Senin, maka jangka waktu transaksi ini tetap diisi sesuai dengan jumlah hari yaitu 003.
69
69
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
12. Jam transaksi, diisi dengan waktu terjadinya transaksi yaitu sebanyak 4 digit dengan kaidah penulisan hhmm (format 24 jam). Contoh 13.45 harus ditulis dengan 1345. Dalam hal Bank pelapor beroperasi di luar wilayah WIB, maka jam transaksi harus disesuaikan dengan WIB. 13. Jenis Kegiatan Usaha Bank Penanam Dana, diisi dengan sandi 01 untuk Bank konvensional dan sandi 08 untuk Bank syariah. Field ini mengacu pada field Bank Penanam Dana. 14. Jenis Kegiatan Usaha Bank Pengelola Dana, diisi dengan sandi 01 untuk Bank konvensional dan sandi 08 untuk Bank syariah. Field ini mengacu pada field Bank Pengelola Dana. 15. Jenis Instrumen PUAS (Akad), pemilihan jenis instrument PUAS antara lain SIMA, SiKA, dan Lainnya (PUAS LN). 16. Tingkat Imbalan Instrumen PUAS, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya prosentase tingkat imbalan Instrumen PUAS per tahun (p.a). Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh tingkat imbalan sebesar 17,125% harus ditulis dengan 01712500.
70
70
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 102: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Sandi Bank
ID Opera sional
No Ref
Jenis Kegiatan Usaha
Sandi Bank Penanam Dana
Sandi Bank Pengelola Dana
Tanggal Laporan
Mata Uang
Tk. Indikasi Imbalan Instrumen PUAS
No Form Nisbah Bagi Hasil Untuk Bank Penana m Dana
Jumlah record isi
Volu me (juta Rp)
Volume (valuta dasar)
Tgl Valuta
Tgl Jth. Tempo
Jk. Waktu
Jam Trans aksi
Jenis kegiatan usaha bank penanam dana
Jenis kegiatan usaha bank pengelola dana
Jenis Instrumen PUAS (Akad)
Tk. Imbalan Instrumen PUAS
71
71
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 201: Transaksi TOD/TOM/SPOT 1.
ID Operasional, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan form baru. Angka 2 apabila form ini merupakan koreksi (No. Referensi sama dengan yang telah dikirim), atau angka 3 untuk membatalkan form yang telah dikirim. Jika diisi angka 3 maka No. Referensi yang dikirim sama dengan No. Referensi yang akan dibatalkan, dan field-field berikutnya tidak perlu diisi.
2.
No. Referensi, diisi character sebanyak 16 digit, yaitu nomor referensi yang dibuat oleh Bank pelapor. Field ini diisi dengan nomor baru apabila form yang dikirim adalah form baru atau tambahan, atau diisi sama dengan nomor sebelumnya apabila form yang dikirim merupakan koreksi atau pembatalan. No. Referensi dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali dengan ID Operasional yang sama, hanya apabila tujuan transaksi berbeda.
3.
Mata uang dasar, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Mata uang lawan, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Untuk transaksi valuta asing yang menggunakan mata uang di luar daftar sandi valuta, ditetapkan sesuai berdasarkan kesepakatan antara pihak – pihak yang bertransaksi. Mata uang dasar dan mata uang lawan merupakan mata uang yang diisi berdasarkan pedoman tata cara penulisan mata uang dasar dan mata uang lawan (lihat halaman 258).
4.
Kurs transaksi, diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan kurs yang disepakati oleh pembeli dan penjual dalam transaksi yang dilaporkan, yang cara penulisannya sesuai dengan kaidah penulisan valuta dasar dan valuta lawan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di
72
72
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
belakang koma. Contoh kurs USD/IDR sebesar 10650,25 harus diisi dengan 106502500. 5.
Volume (valuta dasar), diisi numeric sebanyak 16 digit, yang merupakan nilai transaksi yang dinyatakan dalam valuta dasar dalam satuan penuh. Contoh JPY362.750.125.000 harus ditulis menjadi 0000362750125000.
6.
Status pembeli, diisi character sebanyak 3 digit yaitu:
110 apabila pembeli merupakan Bank di dalam negeri
120 apabila pembeli merupakan Bank di luar negeri
130 apabila pembeli merupakan nasabah lainnya di dalam negeri
140 apabila pembeli merupakan nasabah asing di dalam negeri
150 apabila pembeli merupakan nasabah di luar negeri
Diluar sandi status pembeli di atas ditolak. 7.
Sandi pembeli, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank di dalam negeri sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1 apabila status pembeli adalah 110, dan sandi Bank di luar negeri sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2 apabila status pembeli adalah 120. Diisi sesuai dengan daftar sandi non Bank di luar negeri sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2 apabila status pembeli adalah 150. Apabila status pembeli adalah 130 dan 140 maka field ini diisi spasi sebanyak 3 digit.
8.
Nama pembeli, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama pembeli yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama pembeli dibedakan antara badan usaha dan bukan badan usaha. Penulisan badan usaha dapat mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh Astra Internasional, PT dan/atau Makmur Jaya, CV. Penulisan nama bukan badan usaha
73
73
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama, dan Muhammad Alfan Dharma. 9.
Sandi pembeli non Bank, diisi character sebanyak 15 digit yaitu diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4 untuk status pembeli 130 dan 140. Selain status pembeli tersebut diisi spasi sepanjang field. Kaidah pengisian 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. Contoh 000000000789325. Apabila nama pembeli belum terdapat pada daftar sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4, pemberian sandi sesuai dengan kelompok. Contoh:
Perusahaan
kelompok
Pertamina
yang
belum
terdaftar
sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran
4
menggunakan
sandi
Pertamina
Lainnya
(000000000100999).
Perusahaan yang bukan kelompok Pertamina, Astra dan Telkom yang belum terdaftar sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4 menggunakan sandi Perusahaan Dalam Negeri Lainnya (000000000999979).
Pembeli perorangan menggunakan sandi Perorangan Dalam Negeri Lainnya (000000000999989) sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
10. Status penjual, diisi character sebanyak 3 digit yaitu:
110 apabila penjual merupakan Bank di dalam negeri
120 apabila penjual merupakan Bank di luar negeri
130 apabila penjual merupakan nasabah lainnya di dalam negeri
140 apabila penjual merupakan nasabah asing di dalam negeri
150 apabila penjual merupakan nasabah di luar negeri
74
74
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Di luar sandi status penjual di atas ditolak 11. Sandi penjual, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank di dalam negeri apabila status penjual adalah 110 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1, dan sandi Bank di luar negeri apabila status penjual adalah 120 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Diisi sesuai dengan daftar sandi non Bank di luar negeri apabila status penjual adalah 150 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Apabila status penjual adalah 130 dan 140 maka field ini diisi spasi sebanyak 3 digit. 12. Nama penjual, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama penjual yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama penjual dibedakan antara badan usaha dan bukan badan usaha. Penulisan badan usaha dapat mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh
Astra Internasional, PT
dan/atau Makmur Jaya, CV. Penulisan nama bukan badan usaha wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama, dan Muhammad Alfan Dharma 13. Sandi penjual non Bank, diisi character sebanyak 15 digit yaitu diisi sandi untuk status penjual 130 dan 140 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. Selain status penjual tersebut diisi spasi sepanjang field. Kaidah pengisian 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. Contoh 000000000789325. Apabila nama penjual belum terdapat pada daftar sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4, pemberian sandi sesuai dengan kelompok. Contoh:
Perusahaan
kelompok
Pertamina
yang
belum
terdaftar
menggunakan sandi Pertamina Lainnya (000000000100999)
75
75
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
Perusahaan yang bukan kelompok Pertamina, Astra dan Telkom yang belum terdaftar menggunakan sandi Perusahaan Dalam
Negeri
Lainnya
(000000000999979)
sebagaimana
diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
Penjual perorangan menggunakan sandi Perorangan Dalam Negeri Lainnya (000000000999989) sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
14. Tanggal valuta, diisi dengan tanggal penyerahan/penerimaan dana yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011. 15. Tanggal jatuh tempo, diisi dengan tanggal jatuh tempo transaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 9 Februari 2011 harus diisi dengan 09022011. 16. Jangka waktu, diisi dengan 00 untuk transaksi TOD, 01 untuk transaksi TOM atau 02 untuk transaksi SPOT. 17. Jam transaksi, diisi dengan waktu terjadinya transaksi yaitu sebanyak 4 digit dengan kaidah penulisan hhmm (format 24 jam). Contoh 13.45 harus ditulis dengan 1345. Dalam hal Bank pelapor beroperasi di luar wilayah WIB, maka jam transaksi harus disesuaikan dengan WIB. 18. Tujuan,
diisi
underlying maupun
numeric
dari tidak
sebanyak
transaksi langsung
yang antara
2
digit
dilakukan Bank
yang
merupakan
secara
dengan
langsung
Bank
lain
(counterpart), maupun antara Bank dengan Nasabahnya. Contoh Bank A hendak melakukan penyertaan langsung dalam IDR kepada PT. X. Bank A melakukan transaksi swap jual IDR dengan Bank B atas underlying penyertaan langsung tersebut. Maka tujuan atas transaksi derivatif swap tersebut adalah investasi penyertaan langsung. Contoh lain Nasabah Bank A
76
76
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
hendak melakukan penyertaan langsung pada PT X. Nasabah Bank A melakukan transaksi derivatif swap dengan dengan Bank A. Kemudian oleh Bank A posisi ini di-cover kepada Bank B. Maka transaksi antara Nasabah Bank A dan Bank A, dilaporkan dengan tujuan transaksi penyertaan langsung. Cover transaksi antara Bank A dan Bank B juga dilaporkan dengan underlying tujuan penyertaan langsung. Khusus
bagi
transaksi
gabungan
dibawah
eq.
USD10.000
sebaiknya dilakukan penggabungan untuk tujuan transaksi yang sama. Tujuan transaksi berupa:
00 untuk investasi penyertaan langsung, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk saham atau bukti kepemilikan pada perusahaan yang tidak dilakukan melalui pasar modal
01 untuk investasi pemberian kredit, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau imbalan jasa, termasuk: a.
Cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
b.
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
c.
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
03 untuk bukan investasi: penerimaan pinjaman luar negeri, yaitu transaksi valuta asing atas penerimaan baik (oleh Bank maupun oleh nasabah) dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang
77
77
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
04 untuk bukan investasi: pembayaran pinjaman luar negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman luar negeri, baik nominal maupun bunganya.
05 untuk bukan investasi: import, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan yang terkait dengan pembayaran atas kegiatan memasukkan barang-barang dari luar negeri.
06 untuk bukan investasi: penjualan devisa hasil ekspor (PDHE), yaitu transaksi valuta asing oleh nasabah atas dana yang diperoleh dari hasil ekspor.
07 untuk investasi pembelian saham, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian saham melalui pasar modal.
08 untuk investasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN), yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk SBN.
09 untuk investasi pembelian obligasi korporasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk
obligasi
bukan
pemerintah
termasuk
produk
reksadana.
11 untuk investasi pembelian SBI, yaitu transaksi valuta asing
dengan
tujuan
penanaman
dana
dalam
bentuk
Sertifikat Bank Indonesia.
13 untuk biaya pendidikan, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
14 untuk biaya perjalanan luar negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan seperti biaya keperluan haji, perjalanan ibadah/wisata rohani, atau wisata lainnya.
78
78
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
16 untuk sosial (konversi hasil sumbangan/grant), yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemberian sumbangan, hibah, dan bantuan sosial kepada pihak-pihak dalam negeri.
17
untuk
repatriasi
dana
penyertaan
langsung,
yaitu
transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penyertaan langsung.
18 untuk repatriasi dana pemberian kredit, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang terkait dengan pemberian kredit.
19 untuk repatriasi dana hasil penjualan saham, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan saham.
20 untuk repatriasi dana penjualan SBN, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan SBN.
21 untuk repatriasi dana penjualan obligasi korporasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan obligasi korporasi.
22 untuk dana hasil penjualan SBI, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan SBI.
23 untuk repatriasi dividen dan kupon yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari dividen yang diperoleh dari kepemilikan saham dan kupon yang diperoleh dari kepemilikan SBN dan/atau obligasi korporasi.
79
79
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
24 untuk disimpan pada rekening valas dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan disimpan pada rekening valas dalam negeri.
25 untuk transaksi antar bank dalam rangka trading, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan antara Bank dengan Bank lainnya tanpa underlying.
26 untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi nasabah kepada Bank di dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di dalam negeri.
27 untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi Bank kepada bank luar negeri atau pihak luar, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di luar negeri atau pihak non Bank.
28 untuk kegiatan remittance, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan dalam rangka kegiatan remittance, termasuk transaksi Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di dalam negeri atas transaksi remittance nasabah yang bersangkutan.
29 untuk transaksi valuta asing yang dilakukan Bank dengan Nasabah tanpa underlying, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh nasabah kepada Bank yang terdiri dari transaksi
valuta
asing
terhadap
rupiah
sesuai
dengan
ketentuan yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank, dan transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
30 untuk biaya overhead, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya overhead termasuk didalamnya biaya listrik, biaya telepon, dan lain-lain.
80
80
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
31 untuk biaya administrasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya administrasi termasuk didalamnya biaya transfer dana, biaya penutupan rekening, biaya materai, dan lain-lain.
32 untuk kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA), yaitu transaksi valuta asing terkait kegiatan PVA.
33 untuk pembayaran pajak, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran pajak.
34 untuk pembayaran hutang, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran hutang.
35 untuk penambahan modal kerja, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan untuk melakukan penambahan modal kerja.
36 untuk biaya remunerasi pegawai, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya remunerasi pegawai antara lain biaya gaji dan biaya komisi.
37 untuk pembelian barang, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian barang.
38 untuk penjualan barang, yaitu transaksi valuta asing terkait dengan hasil penjualan barang yang dilakukan.
39 untuk pembelian jasa, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian jasa antara lain pembayaran sewa, living cost, pembayaran premi asuransi, leasing, dan pembelian produk jasa keuangan luar negeri.
40 untuk penjualan jasa, yaitu transaksi valuta asing terkait dengan hasil penjualan jasa yang dilakukan.
41 untuk pencairan bunga dan/atau pokok dari penempatan pada rekening valas dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pencairan bunga dan/atau pokok dari rekening valas dalam negeri yang dimiliki oleh nasabah.
81
81
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
42 untuk repatriasi atas penghasilan dari jasa yang dilakukan di dalam negeri yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penghasilan atas jasa di dalam negeri.
Selain sandi tujuan tersebut di atas ditolak 19. Jenis kegiatan usaha pembeli, diisi dengan sandi 01 untuk pembeli Bank konvensional, sandi 08 untuk pembeli Bank syariah, atau 00 untuk pembeli non Bank. 20. Jenis kegiatan usaha penjual, diisi dengan sandi 01 untuk penjual Bank konvensional, sandi 08 untuk penjual Bank syariah, atau 00 untuk penjual non Bank. 21. Jumlah transaksi yang digabung, terdiri dari 4 digit yang diisi dengan jumlah transaksi yang dilaporkan secara gabungan, apabila field sandi pembeli atau penjual non Bank diisi dengan sandi gabungan. Contoh transaksi sebanyak 35 ditulis dengan 0035. 22. Sandi Negara Pembeli, terdiri dari 2 digit yang diisi dengan sandi negara sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 3. 23. Sandi Negara Penjual, terdiri dari 2 digit yang diisi dengan sandi negara sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Bab Aplikasi 6 lampiran 3. 24. NPWP Pembeli, terdiri dari 15 digit. Kolom NPWP Pembeli wajib diisi apabila nasabah non Bank melakukan transaksi pembelian valas terhadap IDR kepada Bank di atas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah. Jumlah transaksi pembelian valas terhadap IDR tersebut merupakan total kumulatif dari transaksi pada form 201, 202 dan 203. Untuk pembelian valuta asing non USD terhadap rupiah maka jumlah pembelian tersebut disetarakan ke dalam USD dengan
82
82
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
menggunakan perhitungan kurs pasar sebagaimana yang lazim dilakukan di pasar valuta asing (misalnya: kurs Reuters atau Bloomberg) pada saat transaksi dilakukan, yaitu menggunakan kurs tengah ([kurs beli + kurs jual]/2). Bank Pelapor tidak perlu mengisi kolom NPWP Pembeli apabila:
jumlah kumulatif transaksi pembelian valas terhadap IDR dalam form 201, 202 dan 203 belum melampaui ekuivalen USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah, dan
nasabah non Bank yang melakukan transaksi pembelian valas terhadap IDR kepada Bank di atas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah tersebut merupakan pihak asing. Pengertian pihak asing merujuk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank.
Bagi Bank Pelapor yang telah memiliki NPWP nasabah dapat mengisi field NPWP Pembeli meskipun transaksi nasabah tersebut belum melampaui ekuivalen USD100.000 (seratus ribu US Dollar). Contoh:
Transaksi selama Bulan Februari 2011:
Tanggal 7 Februari 2011, A membeli USD20.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 9 Februari 2011, A membeli USD40.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 17 Februari 2011, A membeli USD50.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli wajib diisi karena total kumulatif transaksi pembelian valas terhadap IDR sampai dengan
tanggal
17
Februari
2011
telah
melampaui
USD100.000. Transaksi yang terjadi setelah transaksi ini
83
83
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
sampai dengan akhir bulan, wajib mengisi kolom NPWP Pembeli.
Tanggal 22 Februari 2011, A membeli USD1.000 Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli wajib diisi.
Transaksi Nasabah A selama bulan Februari 2011 di atas tercatat sebesar USD111.000.
Transaksi selama Bulan Maret 2011:
Tanggal 2 Maret 2011, A membeli USD10.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 8 Maret 2011, A membeli USD10.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 16 Maret 2011, A membeli USD20.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 23 Maret 2011, A membeli USD30.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Transaksi Nasabah A selama bulan Maret 2011 di atas tercatat sebesar USD70.000.
25. Jenis dokumen, diisi numeric 3 digit yang merupakan jenis dokumen underlying dari transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah, jenis dokumen dapat diisi dengan sandi 001 fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) s.d. sandi 034 faktur transaksi jual beli jasa. Apabila jenis dokumen transaksi yang bersangkutan tidak terdapat dalam sandi 001 s.d. sandi 034 maka jenis dokumen dapat diisi sandi 999 dengan underying lainnya dilengkapi dengan pengisian nama dokumen underlying transaksi yang bersangkutan. Bank Pelapor dapat mengisi jenis dokumen dengan sandi 998 tanpa underlying apabila:
84
84
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank.
Transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing kepada Bank.
Transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing kepada Bank sampai dengan USD100.000,00 (seratus ribu US Dollar) per bulan per nasabah atau per pihak asing.
Jenis dokumen berupa:
001 fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
002 fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
003 Letter of Credit (L/C).
004 invoice.
005 list of invoice.
006 dokumen pembayaran biaya sekolah di luar negeri, antara lain: perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri.
007 dokumen pembayaran biaya berobat ke luar negeri, antara
lain:
perkiraan
kebutuhan
biaya
berobat
dan
akomodasi.
008 dokumen biaya perjalanan luar negeri antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi.
009 dokumen pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri, antara lain fotokopi kontrak jasa konsultan.
010 dokumen pembayaran jasa tenaga kerja asing di Indonesia, antara lain: fotokopi surat perjanjian kerja.
011 fotokopi loan agreement atau dokumen utang lainnya.
012 surat ijin PVA dari Bank Indonesia dan laporan historical turnover.
013 dokumen proyeksi cashflow pengguna jasa travel agent.
85
85
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
014 SWIFT message.
015 tested telex.
016 tested fax.
017 RMDS deal conversation.
018 bukti tagihan pajak.
019 bukti tagihan atas kewajiban pembayaran listrik, telepon, air.
020 surat perjanjian kerja.
021 SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
022 bukti divestasi penyertaan langsung.
023 bukti pembelian/penjualan saham.
024 bukti pembagian deviden.
025 bukti pembayaran kupon.
026 bukti pembelian/penjualan obligasi korporasi termasuk produk reksadana.
027 bukti pembelian/penjualan SBN.
028 Bill of Lading.
029 purchase agreement.
030 sales agreement.
031 surat perjanjian kredit.
032 wesel.
033 faktur transaksi jual beli barang.
034 faktur transaksi jual beli jasa.
998 tanpa underlying.
999 dengan underlying lainnya,
Keterangan jenis dokumen
Keterangan jenis dokumen Diisi apabila kolom jenis dokumen sandi 999 – dengan underlying lainnya.
86
86
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 201: Transaksi TOD/TOM/SPOT Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
No Form
Jumlah record isi
Mata uang
ID Ope rasi ona l
N o R ef
Das
Law
ar
an
Volu Kurs Trans aksi
me (valu ta dasa r)
St
Sa
at
nd
us
i
Pe
Pe
m
m
be
be
li
li
Sand
Sand Nam
i
Stat
Sand
Nam
a
Pemb
us
i
a
Pemb
eli
Penj
Penju
Penj
eli
Non
ual
al
ual
Bank
i
Tgl
Penj
Tgl
Jatu
Jk.
ual
Val
h
Wa
Non
uta
Tem
ktu
Ban k
po
Ja
Tuj
m
ua
Tr
n
x
Jeni
Jeni
s
s
Jml
Keg
Keg
trans
Usah
Usah
yang
a
a
digab
Pem
Penj
ung
beli
ual
Sa
Sa
nd
nd
Je
Keter
ni
anga
s
n
i
i
Ne
Ne
ga
ga
WP
D
Jeni
ra
ra
Pem
ok
s
pe
Pe
beli
u
Dok
NP
m
nj
m
ume
be
ua
en
n
li
l
87
87
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 202: Transaksi Forward/Swap/Option 1.
ID Operasional, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan form baru. Angka 2 apabila form ini merupakan koreksi (No. Referensi sama dengan yang telah dikirim), atau angka 3 untuk membatalkan form yang telah dikirim. Jika diisi angka 3 maka No. Referensi yang dikirim sama dengan No. Referensi yang akan dibatalkan, dan field-field berikutnya tidak perlu diisi.
2.
No. Referensi, diisi character sebanyak 16 digit, yaitu nomor referensi yang dibuat oleh Bank pelapor. Field ini diisi dengan nomor baru apabila form yang dikirim adalah form baru atau tambahan, atau diisi sama dengan nomor sebelumnya apabila form yang dikirim merupakan koreksi atau pembatalan. Referensi dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali dengan ID Operasional yang sama, hanya apabila tujuan transaksi berbeda.
3.
Jenis derivatif, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk forward, angka 2 untuk swap atau angka 3 untuk option. Diluar angka 1, 2 atau 3 ditolak
4.
Jenis option, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila merupakan put option, angka 2 apabila call option, angka 3 apabila exotic option. Apabila field Jenis Transaksi diisi selain angka 3 (transaksi option), maka field ini diisi angka 0.
5.
Mata uang dasar, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Mata uang lawan, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Untuk transaksi mata uang asing yang menggunakan mata uang di luar daftar sandi valuta, ditetapkan sesuai berdasarkan kesepakatan antara pihak – pihak yang bertransaksi.
88
88
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Mata uang dasar dan mata uang lawan merupakan valuta yang diisi berdasarkan pedoman tata cara penulisan mata uang dasar dan mata uang lawan (lihat halaman 258). 6.
Volume (valuta dasar), diisi numeric sebanyak 16 digit yang merupakan nilai transaksi yang dinyatakan dalam mata uang dasar dalam satuan penuh. Contoh USD362.750.125 harus ditulis menjadi 0000000362750125.
7.
Status pembeli, diisi character sebanyak 3 digit yaitu: a.
110 apabila pembeli merupakan Bank di dalam negeri.
b.
120 apabila pembeli merupakan Bank di luar negeri.
c.
130 apabila pembeli merupakan nasabah lainnya di dalam negeri.
d.
140 apabila pembeli merupakan nasabah asing di dalam negeri.
e.
150 apabila pembeli merupakan nasabah di luar negeri.
Diluar sandi status pembeli di atas ditolak. 8.
Sandi pembeli, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank di dalam negeri apabila status pembeli adalah 110 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1, dan sandi Bank di luar negeri apabila status pembeli adalah 120 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Diisi sesuai dengan daftar sandi non Bank di luar negeri apabila status pembeli adalah 150 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Apabila status pembeli adalah 130 dan 140 maka field ini diisi spasi sebanyak 3 digit.
9.
Nama pembeli, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama pembeli yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama pembeli dibedakan antara badan usaha dan bukan badan usaha. Penulisan badan usaha dapat mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh
Astra Internasional, PT
89
89
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dan/atau Makmur Jaya, CV. Penulisan nama bukan badan usaha wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama dan Muhammad Alfan Dharma. 10. Sandi pembeli non Bank, diisi character sebanyak 15 digit yaitu diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4 untuk status pembeli 130 dan 140. Selain status pembeli tersebut diisi spasi sepanjang field. Kaidah pengisian 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. Contoh 000000000789325. Apabila nama pembeli belum terdapat pada daftar sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4, pemberian sandi sesuai dengan kelompok. Contoh: a.
Perusahaan
kelompok
Pertamina
yang
belum
terdaftar
menggunakan sandi Pertamina Lainnya (000000000100999) sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. b.
Perusahaan yang bukan kelompok Pertamina, Astra dan Telkom yang belum terdaftar menggunakan sandi Perusahaan Dalam
Negeri
Lainnya
(000000000999979)
sebagaimana
diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. c.
Pembeli perorangan menggunakan sandi Perorangan Dalam Negeri Lainnya (000000000999989) sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
11. Transaksi dengan pihak asing, diisi character sebanyak 1 digit yaitu diisi angka 1 apabila transaksi yang dilaporkan merupakan transaksi jual dan beli dengan pihak asing, atau diisi dengan angka 2 apabila yang dilaporkan merupakan transaksi dengan bukan pihak asing sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.
90
90
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
12. Status penjual, diisi character sebanyak 3 digit yaitu: a.
110 apabila penjual merupakan Bank di dalam negeri.
b.
120 apabila penjual merupakan Bank di luar negeri.
c.
130 apabila penjual merupakan nasabah lainnya di dalam negeri.
d.
140 apabila penjual merupakan nasabah asing di dalam negeri.
e.
150 apabila penjual merupakan nasabah di luar negeri.
Diluar sandi status penjual di atas ditolak. 13. Sandi penjual, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank di dalam negeri apabila status penjual adalah 110 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1, dan sandi Bank di luar negeri apabila status penjual adalah 120 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Diisi sesuai dengan daftar sandi non Bank di luar negeri apabila status penjual adalah 150 sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Apabila status penjual adalah 130 dan 140 maka field ini diisi spasi sebanyak 3 digit. 14. Nama penjual, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama penjual yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama penjual dibedakan antara badan usaha dan bukan badan usaha. Penulisan badan usaha dapat mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh Astra Internasional, PT dan/atau Makmur Jaya, CV. Penulisan nama bukan badan usaha wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama dan Muhammad Alfan Dharma. 15. Sandi penjual non Bank, diisi character sebanyak 15 digit yaitu diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4 untuk status penjual 130 dan 140. Selain status penjual tersebut diisi spasi sepanjang field. Kaidah pengisian 9
91
91
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. Contoh 000000000789325. Apabila nama penjual belum terdapat pada daftar sandi di sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4, pemberian sandi sesuai dengan kelompok. Contoh: a.
Perusahaan
kelompok
Pertamina
yang
belum
terdaftar
menggunakan sandi Pertamina Lainnya (000000000100999) sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. b.
Perusahaan yang bukan kelompok Pertamina, Astra dan Telkom yang belum terdaftar menggunakan sandi Perusahaan Dalam
Negeri
Lainnya
(000000000999979)
sebagaimana
diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. c.
Penjual perorangan menggunakan sandi Perorangan Dalam Negeri Lainnya (000000000999989) sebagaimana diatur pada Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
16. Forward rate, diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan kurs yang disepakati dalam transaksi forward yang dijadikan acuan pembayaran pada saat jatuh tempo. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh USD1 = IDR9000,4250 maka harus ditulis dengan 090004250. Field ini diisi hanya apabila field jenis derivatif diisi angka 1. 17. Base rate adalah diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan kurs pada saat transaksi dilakukan. Biasanya base rate adalah spot rate yang ditawarkan oleh pihak penjual. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh USD1 = IDR8570,4250 maka harus ditulis dengan 085704250. Field ini wajib diisi apabila field Jenis Derivatif diisi angka 1 (Forward) dan 2 (Swap).
92
92
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
18. Premi swap, diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan selisih lebih antara swap rate dan base rate dalam bentuk basis point yang merupakan cerminan dari harapan pihak pembeli maupun penjual terhadap perubahan kurs sejak tanggal valuta sampai dengan jatuh tempo. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh USD0,1725 = IDR1478,3980 maka harus ditulis dengan 014783980. Field ini diisi hanya apabila field jenis derivatif diisi angka 2. 19. Prosentase premi swap, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan prosentase yang mencerminkan ukuran dari harapan pembeli dan penjual terhadap perubahan kurs dalam transaksi swap. Penulisan dengan menempatkan 5 angka di belakang koma. Contoh prosentase premi swap sebesar 4,3100% harus tertulis sebagai 00431000. Field ini diisi hanya apabila jenis derivatif diisi angka 2. 20. Strike price, diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan kurs yang
disepakati
pada
saat
penyelesaian
transaksi
option.
Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Kolom ini diisi dengan satuan penuh sesuai mata uang. Contoh USD1 = IDR9150,4725 maka harus ditulis dengan 091504725. Field ini diisi hanya apabila field jenis derivatif diisi angka 3. 21. Premi
option,
diisi
diisi
numeric
sebanyak
9
digit
yang
merupakan jumlah kompensasi per satuan mata uang dasar yang harus dibayar oleh pemegang atau pembeli option untuk dapat melakukan pembelian atau penjualan suatu underlying asset pada suatu harga (strike price) dan waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Penulisan dengan menempatkan 4 digit dibelakang koma. Field ini diisi hanya apabila field jenis derivatif diisi angka 3. Contoh: Nasabah membeli Call Option USD/IDR sebesar USD1.000.000 untuk jangka waktu 3 bulan dengan strike price 8978, maka sesuai data Bloomberg pada tanggal 25 April 2006,
93
93
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
premi option adalah sebesar USD0,02149 dan ditulis dengan 000002149. Premi option ini tidak memperhitungkan volume transaksi tersebut. 22. Presentasi premi option, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan prosentase dari besarnya kompensasi yang harus dibayar oleh pemegang atau pembeli opsi untuk dapat melakukan pembelian atau penjualan suatu underlying asset pada suatu harga (strike price) dan waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Field ini diisi hanya apabila field jenis derivatif diisi angka 3. Contoh data bloomberg pada tanggal 25 April 2006, prosentase premi option untuk pembelian call option USD/IDR dengan jangka waktu 3 bulan dengan strike price 8978 adalah sebesar 2.1439%. Prosentase premi option ini harus tertulis sebagai 00214930. 23. Tanggal valuta, diisi dengan tanggal penyerahan/penerimaan dana yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011. 24. Tanggal jatuh tempo, diisi dengan tanggal jatuh tempo transaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 9 Februari 2011 harus diisi dengan 09022011. 25. Jangka waktu, diisi sebanyak 3 digit yang merupakan jumlah hari yang disepakati oleh pembeli dan penjual sebagai jangka waktu dari tranksasi yang dilaporkan. 26. Jam transaksi, diisi dengan waktu terjadinya transaksi yaitu sebanyak 4 digit dengan kaidah penulisan hhmm (format 24 jam). Contoh 13.45 harus ditulis dengan 1345. Dalam hal Bank pelapor beroperasi di luar wilayah WIB, maka jam transaksi harus disesuaikan dengan WIB. 27. Tujuan,
diisi
underlying maupun
numeric
dari tidak
sebanyak
transaksi langsung
yang antara
2
digit
dilakukan Bank
yang
merupakan
secara
dengan
langsung
Bank
lain
94
94
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
(counterpart), maupun antara Bank dengan Nasabahnya. Contoh Bank A hendak melakukan penyertaan langsung dalam IDR kepada PT. X. Bank A melakukan transaksi swap jual IDR dengan Bank B atas underlying penyertaan langsung tersebut. Maka tujuan atas transaksi derivatif swap tersebut adalah investasi penyertaan langsung. Contoh lain Nasabah Bank A hendak melakukan penyertaan langsung pada PT X. Nasabah Bank A melakukan transaksi derivatif swap dengan dengan Bank A. Kemudian oleh Bank A posisi ini dicover kepada Bank B. Maka transaksi antara Nasabah Bank A dan Bank A, dilaporkan dengan tujuan transaksi penyertaan langsung. Cover transaksi antara Bank A dan Bank B juga dilaporkan dengan underlying tujuan penyertaan langsung. Khusus
bagi
transaksi
gabungan
dibawah
eq.
USD10.000,
sebaiknya dilakukan penggabungan untuk tujuan transaksi yang sama. Tujuan transaksi berupa:
00 untuk investasi penyertaan langsung, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk saham atau bukti kepemilikan pada perusahaan yang tidak dilakukan melalui pasar modal
01 untuk investasi pemberian kredit, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau imbalan jasa, termasuk:
a.
Cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari,
95
95
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
c.
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
03 untuk bukan investasi: penerimaan pinjaman luar negeri, yaitu transaksi valuta asing atas penerimaan baik (oleh Bank maupun oleh nasabah) dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
04 untuk bukan investasi: pembayaran pinjaman luar negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman luar negeri, baik nominal maupun bunganya.
05 untuk bukan investasi: import, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan tujuan yang terkait dengan pembayaran atas kegiatan memasukkan barang-barang dari luar negeri.
06 untuk bukan investasi: penjualan devisa hasil ekspor (PDHE), yaitu transaksi valuta asing oleh nasabah atas dana yang diperoleh dari hasil ekspor.
07 untuk investasi pembelian saham, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian saham melalui pasar modal.
08 untuk investasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN), yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk SBN.
09 untuk investasi pembelian obligasi korporasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk
obligasi
bukan
pemerintah
termasuk
produk
reksadana.
11 untuk investasi pembelian SBI, yaitu transaksi valuta asing
dengan
tujuan
penanaman
dana
dalam
bentuk
Sertifikat Bank Indonesia.
96
96
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
13 untuk biaya pendidikan, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
14 untuk biaya perjalanan luar negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan seperti biaya keperluan haji, perjalanan ibadah/wisata rohani, atau wisata lainnya.
16 untuk sosial (konversi hasil sumbangan/grant), yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemberian sumbangan, hibah, dan bantuan sosial kepada pihak-pihak dalam negeri.
17
untuk
repatriasi
dana
penyertaan
langsung,
yaitu
transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penyertaan langsung.
18 untuk repatriasi dana pemberian kredit, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang terkait dengan pemberian kredit.
19 untuk repatriasi dana hasil penjualan saham, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan saham
20 untuk repatriasi dana penjualan SBN, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan SBN.
21 untuk repatriasi dana penjualan obligasi korporasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan obligasi korporasi.
22 untuk dana hasil penjualan SBI, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan SBI.
97
97
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
23 untuk repatriasi dividen dan kupon, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari dividen yang diperoleh dari kepemilikan saham dan kupon yang diperoleh dari kepemilikan SBN dan/atau obligasi korporasi.
24 untuk disimpan pada rekening valas dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan disimpan pada rekening valas dalam negeri.
25 untuk transaksi antar bank dalam rangka trading, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan antara Bank dengan Bank lainnya tanpa underlying.
26 untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi nasabah kepada Bank di dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di dalam negeri.
27 untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi Bank kepada bank luar negeri atau pihak luar, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di luar negeri atau pihak non Bank.
28 untuk kegiatan remittance, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan dalam rangka kegiatan remittance, termasuk transaksi Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di dalam negeri atas transaksi remittance nasabah yang bersangkutan.
29 untuk transaksi valuta asing yang dilakukan Bank dengan Nasabah tanpa underlying, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh nasabah kepada Bank yang terdiri dari transaksi
valuta
asing
terhadap
rupiah
sesuai
dengan
ketentuan yang mengatur tentang pembelian valuta asing
98
98
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
terhadap rupiah kepada Bank, dan transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
30 untuk biaya overhead, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya overhead termasuk didalamnya biaya listrik, biaya telepon, dan lain-lain.
31 untuk biaya administrasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya administrasi termasuk didalamnya biaya transfer dana, biaya penutupan rekening, biaya materai, dan lain-lain.
32 untuk kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA), yaitu transaksi valuta asing terkait kegiatan PVA.
33 untuk pembayaran pajak, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran pajak.
34 untuk pembayaran hutang, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran hutang.
35 untuk penambahan modal kerja, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan untuk melakukan penambahan modal kerja.
36 untuk biaya remunerasi pegawai, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya remunerasi pegawai antara lain biaya gaji dan biaya komisi.
37 untuk pembelian barang, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian barang.
38 untuk penjualan barang, yaitu transaksi valuta asing terkait dengan hasil penjualan barang yang dilakukan.
39 untuk pembelian jasa, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian jasa antara lain pembayaran sewa, living cost, pembayaran premi asuransi, leasing, dan pembelian produk jasa keuangan luar negeri.
40 untuk penjualan jasa, yaitu transaksi valuta asing terkait dengan hasil penjualan jasa yang dilakukan.
99
99
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
41 untuk pencairan bunga dan/atau pokok dari penempatan pada rekening valas dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pencairan bunga dan/atau pokok dari rekening valas dalam negeri yang dimiliki oleh nasabah.
42 untuk repatriasi atas penghasilan dari jasa yang dilakukan di dalam negeri yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penghasilan atas jasa di dalam negeri.
Selain sandi tujuan tersebut di atas ditolak 28. Jumlah transaksi yang digabung, terdiri dari 4 digit yang diisi dengan jumlah transaksi yang dilaporkan secara gabungan, apabila field sandi pembeli atau penjual non Bank diisi dengan sandi gabungan. Contoh transaksi sebanyak 35 ditulis dengan 0035. 29. Sandi Negara Pembeli, terdiri dari 2 digit yang diisi dengan sandi negara pada lampiran 3. 30. Sandi Negara Penjual, terdiri dari 2 digit yang diisi dengan sandi negara pada lampiran 3. 31. NPWP Pembeli, terdiri dari 15 digit. Kolom NPWP Pembeli wajib diisi apabila nasabah non Bank melakukan transaksi pembelian valas terhadap IDR kepada Bank di atas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah. Jumlah transaksi pembelian valas terhadap IDR tersebut merupakan total kumulatif dari transaksi pada form 201, 202 dan 203. Untuk pembelian valuta asing non USD terhadap rupiah maka jumlah pembelian tersebut disetarakan ke dalam
USD
sebagaimana
dengan yang
menggunakan
lazim
dilakukan
perhitungan di
pasar
kurs
pasar
valuta
asing
(misalnya: kurs Reuters atau Bloomberg) pada saat transaksi dilakukan, yaitu menggunakan kurs tengah ([kurs beli + kurs jual]/2).
100
100
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bank Pelapor tidak perlu mengisi kolom NPWP Pembeli apabila:
jumlah kumulatif transaksi pembelian valas terhadap IDR dalam form 201, 202 dan 203 belum melampaui ekuivalen USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah, dan
nasabah non Bank yang melakukan transaksi pembelian valas terhadap IDR kepada Bank di atas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah tersebut merupakan pihak asing. Pengertian pihak asing merujuk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank.
Bagi Bank Pelapor yang telah memiliki NPWP nasabah dapat mengisi field NPWP Pembeli meskipun transaksi nasabah tersebut belum melampaui ekuivalen USD100.000 (seratus ribu US Dollar). Contoh: Transaksi selama Bulan Februari 2011:
Tanggal 7 Februari 2011, A membeli USD20.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 9 Februari 2011, A membeli USD40.000 Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 17 Februari 2011, A membeli USD50.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli wajib diisi karena total kumulatif transaksi pembelian valas terhadap IDR sampai dengan
tanggal
17
Februari
2011
telah
melampaui
USD100.000. Transaksi yang terjadi setelah transaksi ini sampai dengan akhir bulan, wajib mengisi kolom NPWP Pembeli.
Tanggal
22 Februari 2011, A membeli USD1.000 Untuk
transaksi ini Kolom NPWP Pembeli wajib diisi.
101
101
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Transaksi Nasabah A selama bulan Februari 2011 di atas tercatat sebesar USD111.000.
Transaksi selama Bulan Maret 2011:
Tanggal 2 Maret 2011, A membeli USD10.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 8 Maret 2011, A membeli USD10.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 16 Maret 2011, A membeli USD20.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Tanggal 23 Maret 2011, A membeli USD30.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Pembeli tidak perlu diisi.
Transaksi Nasabah A selama bulan Maret 2011 di atas tercatat sebesar USD70,000.
Transaksi Nasabah A selama bulan Maret 2011 di atas tercatat sebesar USD70,000.
32. Jenis dokumen, diisi numeric 3 digit yang merupakan jenis dokumen underlying dari transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah, jenis dokumen dapat diisi dengan sandi 001 fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) s.d. sandi 034 faktur transaksi jual beli jasa. Apabila jenis dokumen transaksi yang bersangkutan tidak terdapat dalam sandi 001 s.d. sandi 034 maka jenis dokumen dapat diisi sandi 999 dengan underying lainnya dilengkapi dengan pengisian nama dokumen underlying transaksi yang bersangkutan. Bank Pelapor dapat mengisi jenis dokumen dengan sandi 998 tanpa underlying apabila:
Transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
102
102
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank.
Transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing kepada Bank.
Transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing kepada Bank sampai dengan USD100.000,00 (seratus ribu US Dollar) per bulan per nasabah atau per pihak asing.
Jenis dokumen berupa:
001 fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
002 fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
003 Letter of Credit (L/C).
004 invoice.
005 list of invoice.
006 dokumen pembayaran biaya sekolah di luar negeri, antara lain: perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri.
007 dokumen pembayaran biaya berobat ke luar negeri, antara
lain:
perkiraan
kebutuhan
biaya
berobat
dan
akomodasi.
008 dokumen biaya perjalanan luar negeri antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi.
009 dokumen pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri, antara lain fotokopi kontrak jasa konsultan.
010 dokumen pembayaran jasa tenaga kerja asing di Indonesia, antara lain: fotokopi surat perjanjian kerja.
011 fotokopi loan agreement atau dokumen utang lainnya.
012 surat ijin PVA dari Bank Indonesia dan laporan historical turnover.
013 dokumen proyeksi cashflow pengguna jasa travel agent.
014 SWIFT message.
103
103
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
015 tested telex.
016 tested fax.
017 RMDS deal conversation.
018 bukti tagihan pajak.
019 bukti tagihan atas kewajiban pembayaran listrik, telepon, air.
020 surat perjanjian kerja.
021 SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
022 bukti divestasi penyertaan langsung.
023 bukti pembelian/penjualan saham.
024 bukti pembagian deviden.
025 bukti pembayaran kupon.
026 bukti pembelian/penjualan obligasi korporasi termasuk produk reksadana.
027 bukti pembelian/penjualan SBN.
028 Bill of Lading.
029 purchase agreement.
030 sales agreement.
031 surat perjanjian kredit.
032 wesel.
033 faktur transaksi jual beli barang.
034 faktur transaksi jual beli jasa.
998 tanpa underlying.
999 dengan underlying lainnya,
Keterangan jenis dokumen
Keterangan jenis dokumen Diisi apabila kolom jenis dokumen sandi 999 – dengan underlying lainnya.
104
104
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 202: Transaksi Forward/Swap/Option Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
No Form
Jumlah record isi
Mat J e n i
I D
No
O
Re
pr
f
s
s D e ri v a ti f
a J
uan
e
g
Sa
n
D L
ndi
i
a
s
s
O a p r t i o n
a
Volu me
w (valu a ta n
dasa r)
Sta
Sa
tus
ndi
Pe
Pe
mb
mb
eli
eli
Nam a Pem beli
Tra
Pe
ns
mb
dgn
eli
pih
No
ak
n
Asi
Ba
ng
nk
Stat
San
us
di
Penj
Penj
ual
ual
N
F
a
o
m San
r
a
di
w
P
Penj
a
e
ual
r
n
Non
d
j
Ban
R
u
k
a
a
t
l
e
B a s e R a t e
P r
Pre
e
sen
S
P
t
r
r
e
i
m
m tasi
k
i
i
Pre
e
O
S
mi
P
p
w
Sw
r
t
a
ap
i
i
c
o
e
n
p
Sa nd Prs nts Pre mi Opt ion
Tgl Tgl
Jth
jk
Val
Te
Wa
uta
mp
ktu
o
Je
Jml
i
San
Ja
Tuj
Trx
Ng
di
m
ua
yg
er
Neg
Tra
n
diga
a
ara
bun
Pe
Penj
g
m
ual
ns.
be
NP WP Pe mb eli
ni s D ok u m en
li
105
105
Ket era nga n Jen is Dok um en
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 203: Transaksi Derivatif Lainnya 1.
ID Operasional, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan form baru. Angka 2 apabila form ini merupakan koreksi (No. Referensi sama dengan yang telah dikirim), atau angka 3 untuk membatalkan form yang telah dikirim. Jika diisi angka 3 maka No. Referensi yang dikirim sama dengan No. Referensi yang akan dibatalkan, dan field-field berikutnya tidak perlu diisi.
2.
No. Referensi, diisi character sebanyak 16 digit, yaitu nomor referensi yang dibuat oleh Bank pelapor. Field ini diisi dengan nomor baru apabila form yang dikirim adalah form baru atau tambahan, atau diisi sama dengan nomor sebelumnya apabila form yang dikirim merupakan koreksi atau pembatalan. Referensi dapat dilaporkan lebih dari 1 (satu) kali dengan ID Operasional yang sama, hanya apabila tujuan transaksi berbeda.
3.
Jual/beli, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk transaksi jual, atau angka 2 untuk transaksi beli. Di luar angka 1 dan 2 ditolak
4.
Jenis instrumen, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk indeks, angka 2 untuk currrency, angka 3 untuk suku bunga, atau angka 4 untuk kombinasi. Apabila field ini diisi 2 maka field jenis derivatif tidak boleh diisi angka 1, 2 atau 3. Di luar sandi jenis instrumen tersebut ditolak
5.
Jenis derivatif, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk forward, angka 2 untuk swap, angka 3 untuk option, angka 4 untuk future atau angka 5 untuk lainnya. Apabila field ‘Jenis Instrumen’ berisi 2, maka field, jenis Derivatif tidak boleh diisi ‘1’, ‘2’, atau ‘3’.
6.
Volume
(valuta dasar), diisi numeric sebanyak 16 digit yang
merupakan nilai transaksi yang dinyatakan dalam dalam satuan
106
106
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
penuh.
Contoh
USD362.750.125
harus
ditulis
menjadi
0000000362750125. 7.
Status counterpart, diisi numeric sebanyak 3 digit yaitu sandi dari pihak lawan transaksi:
110 apabila counterpart merupakan Bank di dalam negeri
120 apabila counterpart merupakan Bank di luar negeri
130 apabila counterpart merupakan nasabah lainnya di dalam negeri
140 apabila counterpart merupakan nasabah asing di dalam negeri
150 apabila counterpart merupakan nasabah di luar negeri
Diluar sandi status counterpart di atas ditolak 8.
Sandi counterpart, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi Bank di dalam negeri apabila status counterpart adalah 110 sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1, dan sandi Bank di luar negeri apabila status counterpart adalah 120 sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Diisi sesuai dengan daftar sandi non Bank di luar negeri apabila status counterpart adalah 150 sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 2. Apabila status counterpart adalah 130 dan 140 maka field ini diisi spasi sebanyak 3 digit.
9.
Nama counterpart, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama counterpart yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama counterpart dibedakan antara badan usaha dan bukan
badan
usaha.
Penulisan
badan
usaha
dapat
mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh Astra Internasional, PT dan/atau Makmur Jaya, CV. Penulisan nama bukan badan usaha wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama dan Muhammad Alfan Dharma.
107
107
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
10. Sandi counterpart non Bank, diisi character sebanyak 15 digit yaitu diisi sandi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4 untuk status counterpart 130 dan 140. Selain status counterpart tersebut diisi spasi sepanjang field. Kaidah pengisian 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. Contoh 000000000789325. Apabila nama counterpart belum terdapat pada daftar sandi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4, pemberian sandi sesuai dengan kelompok. Contoh:
Perusahaan
kelompok
Pertamina
yang
belum
terdaftar
menggunakan sandi Pertamina Lainnya (000000000100999) sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
Perusahaan yang bukan kelompok Pertamina, Astra dan Telkom yang belum terdaftar menggunakan sandi Perusahaan Dalam
Negeri
Lainnya
(000000000999979)
sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4.
Counterpart perorangan menggunakan sandi Perorangan Dalam
Negeri
Lainnya
(000000000999989)
sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 4. 11. Tanggal valuta, diisi dengan tanggal penyerahan/penerimaan dana yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011. 12. Tanggal jatuh tempo, diisi dengan tanggal jatuh tempo transaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 9 Februari 2011 harus diisi dengan 09022011. 13. Jangka waktu, diisi sebanyak 3 digit yang merupakan jumlah hari yang disepakati oleh pembeli dan penjual sebagai jangka waktu dari transaksi yang dilaporkan.
108
108
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
14. Jam transaksi, diisi dengan waktu terjadinya transaksi yaitu sebanyak 4 digit dengan kaidah penulisan hhmm (format 24 jam). Contoh 13.45 harus ditulis dengan 1345. Dalam hal Bank pelapor beroperasi di luar wilayah WIB, maka jam transaksi harus disesuaikan dengan WIB. 15. Tujuan,
diisi
underlying maupun
numeric
dari tidak
sebanyak
transaksi langsung
yang
2
digit
dilakukan
antara
Bank
yang
merupakan
secara
dengan
langsung
Bank
lain
(counterpart), maupun antara Bank dengan Nasabahnya. Contoh Bank A hendak melakukan penyertaan langsung dalam IDR kepada PT. X. Bank A melakukan transaksi swap jual IDR dengan Bank B atas underlying penyertaan langsung tersebut. Maka tujuan atas transaksi derivatif swap tersebut adalah investasi penyertaan langsung. Contoh lain Nasabah Bank A hendak melakukan penyertaan langsung pada PT X. Nasabah Bank A melakukan transaksi derivatif swap dengan dengan Bank A. Kemudian oleh Bank A posisi ini dicover kepada Bank B. Maka transaksi antara Nasabah Bank A dan Bank A, dilaporkan dengan tujuan transaksi penyertaan langsung. Cover transaksi antara Bank A dan Bank B juga dilaporkan dengan underlying tujuan penyertaan langsung. Khusus
bagi
transaksi
gabungan
dibawah
eq.
USD10.000,
sebaiknya dilakukan penggabungan untuk tujuan transaksi yang sama. Tujuan transaksi berupa:
00 untuk investasi penyertaan langsung, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk saham atau bukti kepemilikan pada perusahaan yang tidak dilakukan melalui pasar modal.
01 untuk investasi pemberian kredit, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
109
109
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau imbalan jasa, termasuk:
a.
Cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari,
b.
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang,
c.
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
03 untuk bukan investasi: penerimaan pinjaman luar negeri, yaitu transaksi valuta asing atas penerimaan baik (oleh Bank maupun oleh nasabah) dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk barang dan atau dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
04 untuk bukan investasi: pembayaran pinjaman luar negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman luar negeri, baik nominal maupun bunganya.
05 untuk bukan investasi: import, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan yang terkait dengan pembayaran atas kegiatan memasukkan barang-barang dari luar negeri.
06 untuk bukan investasi: penjualan devisa hasil ekspor (PDHE), yaitu transaksi valuta asing oleh nasabah atas dana yang diperoleh dari hasil ekspor.
07 untuk investasi pembelian saham, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian saham melalui pasar modal.
08 untuk investasi pembelian Surat Berharga Negara (SBN), yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk SBN.
110
110
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
09 untuk investasi pembelian obligasi korporasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan penanaman dana dalam bentuk
obligasi
bukan
pemerintah
termasuk
produk
reksadana.
11 untuk investasi pembelian SBI, yaitu transaksi valuta asing
dengan
tujuan
penanaman
dana
dalam
bentuk
Sertifikat Bank Indonesia.
13 untuk biaya pendidikan, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
14 untuk biaya perjalanan luar negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan seperti biaya keperluan haji, perjalanan ibadah/wisata rohani, atau wisata lainnya.
16 untuk sosial (konversi hasil sumbangan/grant), yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemberian sumbangan, hibah, dan bantuan sosial kepada pihak-pihak dalam negeri.
17
untuk
repatriasi
dana
penyertaan
langsung,
yaitu
transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal
(country of origin) dana yang berasal dari
penyertaan langsung.
18 untuk repatriasi dana pemberian kredit, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang terkait dengan pemberian kredit.
19 untuk repatriasi dana hasil penjualan saham, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan saham.
20 untuk repatriasi dana penjualan SBN, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan SBN.
111
111
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
21 untuk repatriasi dana penjualan obligasi korporasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan obligasi korporasi.
22 untuk dana hasil penjualan SBI, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penjualan SBI.
23 untuk repatriasi dividen dan kupon, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari dividen yang diperoleh dari kepemilikan saham dan kupon yang diperoleh dari kepemilikan SBN dan/atau obligasi korporasi.
24 untuk disimpan pada rekening valas dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan disimpan pada rekening valas dalam negeri.
25 untuk transaksi antar bank dalam rangka trading, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan antara Bank dengan Bank lainnya tanpa underlying.
26 untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi nasabah kepada Bank di dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di dalam negeri.
27 untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi Bank kepada bank luar negeri atau pihak luar, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada Bank lain di luar negeri atau pihak non Bank.
28 untuk kegiatan remittance, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan dalam rangka kegiatan remittance, termasuk transaksi Bank untuk meng-cover posisi nasabahnya kepada
112
112
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bank lain di dalam negeri atas transaksi remittance nasabah yang bersangkutan.
29 untuk transaksi valuta asing yang dilakukan Bank dengan Nasabah tanpa underlying, yaitu transaksi valuta asing yang dilakukan oleh nasabah kepada Bank yang terdiri dari transaksi
valuta
asing
terhadap
rupiah
sesuai
dengan
ketentuan yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank, dan transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
30 untuk biaya overhead, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya overhead termasuk didalamnya biaya listrik, biaya telepon, dan lain-lain.
31 untuk biaya administrasi, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya administrasi termasuk didalamnya biaya transfer dana, biaya penutupan rekening, biaya materai, dan lain-lain.
32 untuk kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA), yaitu transaksi valuta asing terkait kegiatan PVA.
33 untuk pembayaran pajak, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran pajak.
34 untuk pembayaran hutang, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran hutang.
35 untuk penambahan modal kerja, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan untuk melakukan penambahan modal kerja.
36 untuk biaya remunerasi pegawai, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembayaran biaya remunerasi pegawai antara lain biaya gaji dan biaya komisi.
37 untuk pembelian barang, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian barang.
113
113
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
38 untuk penjualan barang, yaitu transaksi valuta asing terkait dengan hasil penjualan barang yang dilakukan.
39 untuk pembelian jasa, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pembelian jasa antara lain pembayaran sewa, living cost, pembayaran premi asuransi, leasing, dan pembelian produk jasa keuangan luar negeri.
40 untuk penjualan jasa, yaitu transaksi valuta asing terkait dengan hasil penjualan jasa yang dilakukan.
41 untuk pencairan bunga dan/atau pokok dari penempatan pada rekening valas dalam negeri, yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pencairan bunga dan/atau pokok dari rekening valas dalam negeri yang dimiliki oleh nasabah.
42 untuk repatriasi atas penghasilan dari jasa yang dilakukan di dalam negeri yaitu transaksi valuta asing dengan tujuan pemulangan kembali ke negeri asal (country of origin) dana yang berasal dari penghasilan atas jasa di dalam negeri.
Selain sandi tujuan tersebut di atas ditolak 16. Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Contoh mata uang Jepang adalah JPY, dan mata uang Australia adalah AUD. 17. Jumlah transaksi yang digabung, terdiri dari 4 digit yang diisi dengan jumlah transaksi yang dilaporkan secara gabungan, apabila field sandi pembeli atau penjual non Bank diisi dengan sandi gabungan. Contoh transaksi sebanyak 35 ditulis dengan 0035. 18. Sandi Negara Counterpart, terdiri dari 2 digit yang diisi dengan sandi negara sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 3. 19. NPWP Counterparty, terdiri dari 15 digit. Kolom NPWP Counterparty wajib diisi apabila nasabah non Bank melakukan transaksi pembelian valas terhadap IDR kepada Bank
114
114
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
di atas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah. Jumlah transaksi pembelian valas terhadap IDR tersebut merupakan total kumulatif dari transaksi pada form 201, 202 dan 203. Untuk pembelian valuta asing non USD terhadap rupiah maka jumlah pembelian tersebut disetarakan ke dalam
USD
sebagaimana
dengan yang
menggunakan
lazim
dilakukan
perhitungan di
pasar
kurs
pasar
valuta
asing
(misalnya: kurs Reuters atau Bloomberg) pada saat transaksi dilakukan, yaitu menggunakan kurs tengah ([kurs beli + kurs jual]/2). Bank Pelapor tidak perlu mengisi kolom NPWP Counterparty apabila:
jumlah kumulatif transaksi pembelian valas terhadap IDR dalam form 201, 202 dan 203 belum melampaui ekuivalen USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah, dan
nasabah non Bank yang melakukan transaksi pembelian valas terhadap IDR kepada Bank di atas USD100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen per bulan per nasabah tersebut merupakan pihak asing. Pengertian pihak asing merujuk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank.
Bagi Bank Pelapor yang telah memiliki NPWP nasabah dapat mengisi field NPWP Counterparty meskipun transaksi nasabah tersebut belum melampaui ekuivalen USD100.000 (seratus ribu US Dollar). Contoh: Transaksi selama Bulan Februari 2011 :
Tanggal 7 Februari 2011, A membeli USD20.000 Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty tidak perlu diisi.
115
115
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Tanggal 9 Februari 2011, A membeli USD40.000 Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty tidak perlu diisi.
Tanggal 17 Februari 2011, A membeli USD50.000 Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty wajib diisi karena total kumulatif transaksi pembelian valas terhadap IDR sampai dengan tanggal 17 Februari 2011 telah melampaui USD100.000. Transaksi yang terjadi setelah transaksi ini sampai dengan akhir bulan, wajib mengisi kolom NPWP Counterparty.
Tanggal 22 Februari 2011, A membeli USD1.000 Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty wajib diisi.
Transaksi Nasabah A selama bulan Februari 2011 di atas tercatat sebesar USD111.000.
Transaksi selama Bulan Maret 2011:
Tanggal 2 Maret 2011, A membeli USD10.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty tidak perlu diisi.
Tanggal 8 Maret 2011, A membeli USD10.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty tidak perlu diisi.
Tanggal 16 Maret 2011, A membeli USD20.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty tidak perlu diisi.
Tanggal 23 Maret 2011, A membeli USD30.000. Untuk transaksi ini Kolom NPWP Counterparty tidak perlu diisi.
Transaksi Nasabah A selama bulan Maret 2011 di atas tercatat sebesar USD70.000.
26. Jenis dokumen, diisi numeric 3 digit yang merupakan jenis dokumen underlying dari transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank. Untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah, jenis dokumen dapat diisi dengan sandi 001 fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) s.d. sandi 034 faktur transaksi
116
116
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
jual beli jasa. Apabila jenis dokumen transaksi yang bersangkutan tidak terdapat dalam sandi 001 s.d. sandi 034 maka jenis dokumen dapat diisi sandi 999 dengan underying lainnya dilengkapi dengan pengisian nama dokumen underlying transaksi yang bersangkutan. Bank Pelapor dapat mengisi jenis dokumen dengan sandi 998 tanpa underlying apabila:
Transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank.
Transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing kepada Bank.
Transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing kepada Bank sampai dengan USD100.000,00 (seratus ribu US Dollar) per bulan per nasabah atau per pihak asing.
Jenis dokumen berupa:
001 fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
002 fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
003 Letter of Credit (L/C).
004 invoice.
005 list of invoice.
006 dokumen pembayaran biaya sekolah di luar negeri, antara lain: perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri.
007 dokumen pembayaran biaya berobat ke luar negeri, antara
lain:
perkiraan
kebutuhan
biaya
berobat
dan
akomodasi.
008 dokumen biaya perjalanan luar negeri antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi.
117
117
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
009 dokumen pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri, antara lain fotokopi kontrak jasa konsultan.
010 dokumen pembayaran jasa tenaga kerja asing di Indonesia, antara lain: fotokopi surat perjanjian kerja.
011 fotokopi loan agreement atau dokumen utang lainnya.
012 surat ijin PVA dari Bank Indonesia dan laporan historical turnover.
013 dokumen proyeksi cashflow pengguna jasa travel agent.
014 SWIFT message.
015 tested telex.
016 tested fax.
017 RMDS deal conversation.
018 bukti tagihan pajak.
019 bukti tagihan atas kewajiban pembayaran listrik, telepon, air.
020 surat perjanjian kerja.
021 SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
022 bukti divestasi penyertaan langsung.
023 bukti pembelian/penjualan saham.
024 bukti pembagian deviden.
025 bukti pembayaran kupon.
026 bukti pembelian/penjualan obligasi korporasi termasuk produk reksadana.
027 bukti pembelian/penjualan SBN.
028 Bill of Lading.
029 purchase agreement.
030 sales agreement.
031 surat perjanjian kredit.
032 wesel.
033 faktur transaksi jual beli barang.
034 faktur transaksi jual beli jasa.
118
118
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
998 tanpa underlying.
999 dengan underlying lainnya,
Keterangan jenis dokumen
Keterangan jenis dokumen Diisi apabila kolom jenis dokumen sandi 999 – dengan underlying lainnya.
119
119
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 203: Transaksi Derivatif Lainnya Sandi
Jenis Kegiatan
Bank
Usaha
ID Opr s
No Re f
Jua l Beli
Jenis Instru men
Jenis Deriv atif
Tanggal laporan
Volume (valuta dasar)
Status Counter party
Sandi Counter party
No Form
Nama Coun terpa rty
Sandi Count erpart y Non Bank
Jumlah record isi
Tgl Val uta
Tgl Jatuh Tempo
Jangka Waktu
Jam Trans
Tuju an
Mata Uang
Jml Transa ksi yg digabu ng
Sandi Neg. Counte rparty
NPWP Counte rparty
Jenis Doku men
Keteran gan Jenis Dokum en
120
120
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 204: Posisi akhir hari transaksi derivatif jual bukan investasi dengan pihak asing 1.
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing (dalam ribu USD), diisi numeric sebanyak 9 digit. Contoh penulisan USD362.750.000 harus ditulis dengan 000362750.
2.
Ada transaksi derivatif valas hari ini, diisi character sebanyak 1 digit yaitu diisi angka 1 apabila ada transaksi, atau angka 2 apabila tidak ada. Di luar sandi tersebut ditolak.
3.
Ada transaksi derivatif valas jual bukan investasi dengan pihak asing, diisi character sebanyak 1 digit yaitu diisi angka 3 jika ada, atau 4 jika tidak ada.
121
121
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 204: Posisi akhir hari transaksi derivatif jual bukan investasi dengan pihak asing
Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing
Ada Transaksi Derivatif Valas pada Hari ini
Tanggal laporan
No Form
Jumlah Record isi
Ada Transaksi Derivatif Valas Jual bukan Investasi dengan Pihak Asing
122
122
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 205: Posisi akhir hari transaksi derivatif beli bukan investasi dengan pihak asing 1.
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing (dalam ribu USD), diisi numeric sebanyak 9 digit. Contoh penulisan USD362.750.000 harus ditulis dengan 000362750.
2.
Ada transaksi derivatif valas hari ini, diisi character sebanyak 1 digit yaitu diisi angka 1 apabila ada transaksi, atau angka 2 apabila tidak ada. Di luar sandi tersebut ditolak
3.
Ada transaksi derivatif valas beli bukan investasi dengan pihak asing, diisi character sebanyak 1 digit yaitu diisi angka 3 jika ada, atau 4 jika tidak ada.
123
123
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 205: Posisi akhir hari transaksi der-ivatif beli bukan investasi dengan pihak asing
Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing
Ada Transaksi Derivatif Valas pada Hari ini
Tanggal laporan
No Form
Jumlah Record isi
Ada Transaksi Derivatif Valas Beli bukan Investasi dengan Pihak Asing
124
124
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 206: Rekapitulasi Transaksi Derivatif 1.
Transaksi, diisi numeric sebanyak 3 digit yaitu sandi transaksi sebagaimana daftar berikut: Lawan Transaksi Dengan Pergerakan dana Transaksi dengan pihak terkait 110
Bank
120
Non Bank
Transaksi dengan bukan pihak terkait 130
Bank
140
Non Bank
Tanpa Pergerakan Dana Transaksi dengan pihak terkait 210
Bank
220
Non Bank
Transaksi dengan bukan pihak terkait 230
Bank
240
Non Bank
Jenis Transaksi Dengan Pergerakan Dana 310
Nilai Tukar
320
Suku Bunga
330
Kombinasi Nilai Tukar dan Suku Bunga
Tanpa Pergerakan Dana 410
Nilai Tukar
420
Suku Bunga
430
Kombinasi Nilai Tukar dan Suku Bunga
910
Margin Deposit Nasabah Pihak Terkait
920
Margin Deposit Nasabah Bukan Pihak Terkait
999
Modal Bank
125
125
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pengertian dari setiap data tersebut diatas mengacu kepada ketentuan mengenai Transaksi Derivatif 2.
Posisi valuta asal:
a.
Long, diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu sebesar nilai nominal posisi long untuk valuta asal.
b.
Short, diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu sebesar nilai nominal posisi short untuk valuta asal.
3.
Keuntungan, diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu nilai keuntungan transaksi derivatif yang terjadi pada tanggal data yang dilaporkan. Nilai ini dihitung berdasarkan mark to market.
4.
Kerugian, diisi character sebanyak 10 digit yaitu nilai kerugian transaksi derivatif yang terjadi pada tanggal data yang dilaporkan. Nilai ini dihitung berdasarkan mark to market. Penulisan field ini harus diawali dengan tanda negatif.
5.
Total Kumulatif Neto, diisi character sebanyak 10 digit yaitu nilai keuntungan atau kerugian dari posisi transaksi derivatif Bank untuk tanggal laporan.
126
126
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 206: Rekapitulasi Transaksi Derivatif
Sandi Bank
Transaksi
Jenis Kegiatan Usaha
Posisi Valuta Asal Long
Short
Tanggal laporan
Keuntungan/Kerugian Keuntungan
Jumlah Record Isi Total Kumulatif Netto
Kerugian (-/-)
Margin Deposit nasabah pihak terkait Margin Deposit nasabah bukan pihak terkait Modal Dalam Jutaan Rupiah
127
127
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
3 III. PENJELASAN PENGISIAN FIELD ATAU KOLOM Form 301: Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder 1.
ID Operasional, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan form baru. Angka 2 apabila form ini merupakan koreksi (No. Referensi sama dengan yang telah dikirim), atau angka 3 untuk membatalkan form yang telah dikirim. Jika diisi angka 3 maka No. Referensi yang dikirim sama dengan No. Referensi yang akan dibatalkan, dan field-field berikutnya tidak perlu diisi.
2.
No. Referensi, diisi character sebanyak 16 digit, yaitu nomor referensi yang dibuat oleh Bank pelapor. Field ini diisi dengan nomor baru apabila form yang dikirim adalah form baru atau tambahan, atau diisi sama dengan nomor dengan sebelumnya apabila form yang dikirim merupakan koreksi atau pembatalan.
3.
Jenis transaksi, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 apabila form ini merupakan transaksi repurchase agreement (repo), atau angka 2 apabila form ini merupakan transaksi outright
4.
Status pembeli, diisi numeric sebanyak 3 digit yaitu:
110 apabila pembeli merupakan Bank di dalam negeri
120 apabila pembeli merupakan Bank di luar negeri
130 apabila pembeli merupakan nasabah lainnya di dalam negeri
140 apabila pembeli merupakan nasabah asing di dalam negeri
150 apabila pembeli merupakan nasabah di luar negeri
Diluar sandi status pembeli di atas ditolak 5.
Sandi Bank pembeli, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi Bank sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1 baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan nasabah.
6.
Nama pembeli, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama pembeli yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama pembeli dibedakan antara badan usaha dan bukan badan usaha. Penulisan badan usaha dapat mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh Astra Internasional, PT dan/atau
Makmur ...
128
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013 4 Makmur Jaya. Penulisan nama bukan badan usaha wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama dan Muhammad Alfan Dharma. 7.
Sandi negara pembeli, diisi character sebanyak 2 digit sesuai dengan lampiran sandi negara sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 3. Contoh negara Jepang adalah JP, sandi negara Malaysia adalah MY. Status pembeli 120 dan 150, field ini diisi selain ID. Selain status tersebut diisi ID.
8.
Status penjual, diisi numeric sebanyak 3 digit yaitu:
110 apabila penjual merupakan Bank di dalam negeri
120 apabila penjual merupakan Bank di luar negeri
130 apabila penjual merupakan nasabah lainnya di dalam negeri
140 apabila penjual merupakan nasabah asing di dalam negeri
150 apabila penjual merupakan nasabah di luar negeri
Diluar sandi status penjual di atas ditolak 9.
Sandi Bank penjual, diisi numeric sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi Bank sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 1 baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan nasabah.
10. Nama penjual, diisi character sebanyak 35 digit yang merupakan nama penjual yang ditulis secara lengkap. Kaidah penulisan nama penjual dibedakan antara badan usaha dan bukan badan usaha. Penulisan badan usaha dapat mencantumkan jenis badan hukum setelah nama badan usaha, contoh Astra Internasional, PT dan/atau Makmur Jaya. Penulisan nama bukan badan usaha wajib ditulis lengkap, contoh Departemen Agama dan Muhammad Alfan Dharma. 11. Sandi negara penjual, diisi character sebanyak 2 digit sesuai dengan lampiran sandi negara sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 3. Contoh negara Jepang adalah JP, sandi negara Malaysia adalah MY. Status penjual 120 dan 150, field ini diisi selain ID. Selain status tersebut diisi ID. 12. Diskonto, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya tingkat diskonto surat berharga per tahun sesuai yang disepakati. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,12300% harus ditulis dengan 01212300. 13. Volume ...
129
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013 5 13. Volume (jutaan Rupiah), diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan nilai nominal surat berharga yang dinyatakan dalam jutaan rupiah. Contoh nilai transaksi sebesar IDR4.752.500.000.000 harus ditulis dengan 004752500. 14. Tenor, diisi numeric sebanyak 3 digit, yaitu menunjukan jumlah hari yang
tercantum
pada
warkat/sertifikat
surat
berharga
yang
dilaporkan. Contoh tenor 35 hari ditulis dengan 035 dan tenor 225 hari ditulis 225. 15. Tanggal valuta, diisi dengan tanggal penyerahan/penerimaan dana yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Contoh 7 Februari 2011 harus diisi dengan 07022011. 16. Tanggal jatuh tempo, diisi dengan tanggal jatuh tempo transaksi yaitu sebanyak 8 digit dengan kaidah penulisan ddmmyyyy. Apabila jenis
transaksi
adalah
repo,
maka
field
ini
diisi
tanggal
pembelian/penjualan kembali surat berharga yang bersangkutan. Contoh 4 April 2011 harus diisi dengan 04042011. 17. Jangka waktu, diisi dengan numeric sebanyak 3 digit, yaitu jumlah hari yang merupakan jangka waktu antara transaksi dilakukan sampai dengan tanggal jatuh tempo (remaining life to maturity). 18. Jenis Surat Berharga, diisi numeric sebanyak 1 digit, yaitu angka 1 untuk SBI, angka 2 untuk sertifikat deposito, angka 3 untuk commercial paper atau angka 4 untuk Sertifikat Deposito Bank Indonesia.
Form 301 ...
130
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013 6 Form 301: Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
No Form
ID
No
Jenis
Status
Sandi
Nama
Sandi
Status
Sandi
Nama
Sandi
Operasional
Ref.
Transaksi
Pembeli
Bank
Pembeli
Negara
Penjual
Bank
Penjual
Negara
Pembeli
Pembeli
Penjual
Penjual
Diskonto
Jumlah Record Isi
Nominal (Juta Rp)
Tenor
Tgl
Tgl
Jk
Jenis
Valuta
Jth.
Waktu
surat
Tempo
berharga
KEPALA DEPARTEMEN STATISTIK,
HENDY SULISTIOWATY
131
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 401 dan 402: PDN gabungan kantor DN dan gabungan kantor DN & LN *) No rekening u/ jenis 10 Aktiva valas tidak termasuk giro pada bank lain 11 Aktiva valas term deposit 15 Aktiva valas giro pada bank lain 29 Pasiva valas Rekening Administratif Kewajiban Valas dan Transaksi Derivatif 31 Rekening administratif 32 Kontrak Pembelian Forward 33 kontrak pembelian Futures 34 Transaksi Derivatif diluar kontrak Pembelian Forward, Futures dan Option Rekening Administratif Kewajiban Valas dan Transaksi Derivatif 35 Rekening Administratif 39 Kontrak Penjualan Forward 51 Kontrak Penjualan Futures 52 Transaksi Derivatif diluar kontrak Penjualan Forward, Futures dan Option Posisi Struktural 55 Posisi Struktural Aktiva 59 Posisi Struktural Pasiva Kontrak Option (1*) 61 Kontrak Penjualan Put Option (bank sebagai writer) 65 Kontrak Pembelian Put Option (bank sebagai holder, khusus option yang identik) 67 Kontrak Penjualan Call Option (bank sebagai writer) 69 Kontrak Pembelian Call Option (bank sebagai holder, khusus option yang identik) Kontrak Option (2*) 71 Kontrak Penjualan Put Option (bank sebagai writer) 75 Kontrak Pembelian Put Option (bank sebagai holder) 77 Kontrak Penjualan Call Option (bank sebagai writer) 79 Kontrak Pembelian Call Option (bank sebagai holder) 99 Modal dalam Rupiah
1.
Jenis, diisi character sebanyak 2 digit sesuai sandi dalam tabel di atas yaitu: Aktiva valas Adalah kas, emas, giro (termasuk giro pada Bank Indonesia), deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga, kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambilalih, rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya dalam
132
132
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
valas, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk. Untuk aktiva produktif, nilai yang dicantumkan adalah nilai sebesar nilai buku yaitu setelah dikurangi penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk dalam valas yang sama dengan valuta aktiva produktif yang bersangkutan. Termasuk dalam tagihan lainnya antara lain adalah penyertaan dalam valas, aktiva tetap kantor
cabang
di
luar
negeri
(setelah
dikurangi
depresiasi),
pendapatan bunga yang masih harus diterima (accrued interest), tagihan akseptasi, transaksi reverse repo, dan tagihan derivatif. Rekening antar kantor aktiva bagi kantor cabang Bank asing adalah seluruh rekening antar kantor aktiva dengan kantor di luar negeri, termasuk yang diperhitungkan dalam komponen modal (dana usaha) Pasiva valas Adalah giro, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan impor, rekening antar kantor pasiva dan kewajiban lainnya dalam valas baik kepada penduduk maupun bukan penduduk. Khusus untuk rekening antar kantor bagi kantor cabang Bank asing, yang diperhitungkan adalah kelebihan dari selisih bersih rekening antar kantor (aktiva/pasiva) dengan Dana Usaha yang dinyatakan sebelumnya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pendapatan komprehensif lainnya dari surat berharga valas selain saham. Termasuk dalam pengertian kewajiban lainnya antara lain adalah biaya yang masih harus dibayar (accrued interest), kewajiban akseptasi, transaksi repo, dan kewajiban derivatif. Rekening antara kantor pasiva bagi kantor cabang Bank asing adalah seluruh rekening antar kantor pasiva dari kantor pusat di luar negeri termasuk yang diperhitungkan dalam komponen modal (dana usaha) Rekening
administratif
valas
adalah
rekening
yang
dapat
menimbulkan tagihan dan/atau kewajiban di masa mendatang yang
133
133
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
merupakan komitmen dan kontijensi melalui transaksi valas yang mencakup spot, forward, option yang diterbitkan oleh Bank (Bank sebagai writer), future, kerugian/keuntungan margin trading yang belum diselesaikan, Bank garanasi dan L/C yang dipastikan akan menjadi kewajiban Bank setelah dikurangi margin deposit serta produk-produk lain yang sejenis terhadap penduduk maupun bukan penduduk Posisi
struktural
adalah
posisi
yang
sekurang-kurangnya
memenuhi kriteria:
Bagian dari investasi strategis dan penting untuk operasional Bank, atau posisi yang diwajibkan oleh otoritas
Posisi tersebut merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang dan tidak digunakan untuk tujuan spekulatif
Posisi tersebut telah disetujui oleh direksi Bank
Yang termasuk dalam posisi struktural adalah:
Penempatan dana yang bersifat permanen di kantor cabang di luar negeri yang diwajibkan oleh otoritas setempat
Pembelian aktiva tetap untuk operasional kantor cabang Bank di luar negeri
Penyertaan dalam valas, tidak termasuk penyertaan dalam rangka penyelamatan kredit
Dana usaha kantor cabang Bank asing di Indonesia yang diperhitungkan sebagai modal
Contoh dari posisi struktural pasiva adalah penempatan dana oleh kantor pusat atau kantor cabang dari Bank asing pada kantor cabang Bank asing di Indonesia (inter-office fund), yang dalam hal ini merupakan komponen modal untuk Bank asing. Kontrak option terdiri dari item-item berikut:
Kontrak penjualan put option (Bank sebagai writer)
Kontrak pembelian put option (Bank sebagai holder)
Kontral penjualan call option (Bank sebagai writer)
134
134
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Kontrak pembelian put option (Bank sebagai holder)
Kontrak option diisi berbeda oleh dua kelompok Bank, yaitu kontrak option yang pertama diisi oleh Bank-Bank yang tidak wajib memperhitungkan risiko pasar dalam kewajiban penyedian modal minimum (yaitu menggunakan nilai notional), sementara kontrak option
yang
kedua
diisi
oleh
Bank-Bank
yang
wajib
memperhitungkan risiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum (yaitu menggunakan nilai delta equivalen), atau dapat diisi oleh Bank-Bank yang tidak wajib memperhitungkan risiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum namun dapat menghitung nilai delta dari seluruh posisi option yang dimiliki. Modal dalam Rupiah Adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank (KPMM) dalam Rupiah. Modal yang digunakan adalah modal Bank pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan. 2.
Sandi mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan sandi valuta sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Bab 6 lampiran 3. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR. Khusus untuk perkiraan modal dengan nomor rekening 99 diisi dengan valuta Rupiah.
3.
Jumlah (jutaan Rupiah), diisi numeric sebanyak 9 digit yang merupakan penjumlahan dari seluruh perkiraan dalam field Jenis yang dijabarkan ke dalam jutaan Rupiah. Penjabaran ke dalam Rupiah menggunakan Kurs Penutupan jam 16.00 WIB pada tanggal laporan sesuai ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN).
135
135
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 401: PDN gabungan kantor DN Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Jenis
Sandi Valuta
Tgl Laporan
Jumlah Record Isi
No Form
Volume (Jumlah dalam juta Rupiah)
Form 402: PDN gabungan kantor DN & LN Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Jenis
Sandi Valuta
Tgl Laporan
Jumlah Record Isi
No Form
Volume (Jumlah dalam juta Rupiah)
136
136
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 403 dan 404: Pos-pos tertentu (gabungan kantor DN dan gabungan DN & LN) Pos-pos : Kas Penempatan pada Bank lain Dalam Negeri Penempatan pada Bank lain Luar Negeri Surat berharga yang Dimiliki Kredit yang Diberikan kepada Pihak Lain Bukan Bank Kredit yang Diberikan kepada Bank lain Antarkantor Aktiva Dalam Negeri Antarkantor Aktiva Luar Negeri Giro Tabungan Simpanan Berjangka Kewajiban pada Bank Lain Dalam Negeri Kewajiban pada Bank Lain Luar Negeri Antarkantor Pasiva Dalam Negeri Antarkantor Pasiva Luar Negeri Posisi Spot Beli yang Masih Berjalan-Terkait dengan Bank Posisi Spot Beli yang Masih Berjalan-Tidak Terkait dengan Bank Posisi Spot Jual yang Masih Berjalan-Terkait dengan Bank Posisi Spot Jual yang Masih Berjalan-Tidak Terkait dengan Bank Garansi yang Diberikan
100 131 132 140 170 171 223 224 300 320 330 351 352 393 394 515 520 571 572 599
1.
Pos-pos, diisi character sebanyak 3 digit yaitu:
Kas
Penempatan pada Bank lain
Surat-surat Berharga Yang Dimiliki
Kredit yang diberikan kepada Pihak Lain Bukan Bank
Kredit yang diberikan kepada Bank Lain
Antar Kantor Aktiva Dalam Negeri
Antar Kantor Aktiva Luar Negeri
Giro
Tabungan
Simpanan berjangka
Kewajiban kepada Bank lain
Antar Kantor Pasiva Dalam Negeri
137
137
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Antar Kantor Pasiva Luar Negeri
Posisi spot beli yang masih berjalan
Posisi spot jual yang masih berjalan
Garansi yang diberikan
Pengertian, definisi, dan tatacara penyusunan pos-pos tertentu di atas mengacu pada: a.
Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang berlaku bagi Bank konvensional.
b.
Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Syariah (LBUS) yang berlaku bagi Bank Syariah. Penyusunan laporan untuk produk-produk dengan kegiatan menggunakan prinsip syariah, pelaporannya disesuaikan dengan pos-pos tertentu diatas.
2.
Rupiah (dalam jutaan Rupiah), diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu saldo dari masing-masing pos yang dinyatakan dalam jutaan Rupiah. Contoh saldo sebesar IDR4.752.500.000.000 harus ditulis dengan 004752500.
3.
Valas (dalam jutaan Rupiah), diisi numeric sebanyak 9 digit yaitu saldo dari masing-masing pos dalam valas yang dinyatakan ke dalam jutaan Rupiah. Penjabaran ke dalam Rupiah menggunakan Kurs
Penutupan
jam
16.00
WIB.
Contoh
saldo
sebesar
IDR2.312.225.000.000 harus ditulis dengan 002312225. 4.
Jumlah
(dalam
jutaan
Rupiah),
diisi
secara
otomatis
yang
merupakan penjumlahan kolom Rupiah dan Valas tersebut di atas.
138
138
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 403: Pos-pos tertentu gabungan kantor DN
Sandi bank
Jenis Kegiatan Usaha
Pos
Rupiah
Tgl Laporan
No Form Valas (Rp)
Jumlah record isi Jumlah (Rp)
Form 404: Pos-pos tertentu gabungan kantor DN & LN Sandi bank
Jenis Kegiatan Usaha
Pos
Rupiah
Tgl Laporan
No Form Valas (Rp)
Jumlah record isi Jumlah (Rp)
139
139
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 405: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
masuk/ keluar *)
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
I. Settlement/pos-pos tertentu yang mempengaruhi ON B/S Rupiah A. Saldo Giro BI
1051
1. Rupiah
1052
2. Valas
1053
B. Kas / Uang Tunai
1058
1. Rupiah
1059
2. Valas
1060
C. Transaksi Jatuh Waktu
1065
1. Transaksi Antar Bank
1066
1.1 Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu) 1.2 Pinjaman Kepada Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu)
1067
Masuk
1068
Keluar
1.3 Reverse repo SBI/SBIS
1069
Masuk
1.4 Repo SBI/SBIS
1070
Keluar
1.5 Reverse repo SBN
1071
Masuk
1.6 Repo SBN
1072
Keluar
1.7 Reverse repo SSB/SSBS Korporasi
1073
Masuk
1.8 Repo SSB/SSBS Korporasi
1074
Keluar
1.9 Antar bank aktiva lainnya
1075
Masuk
1.10 Antar bank passiva lainnya
1076
Keluar
2. Transaksi Dengan Bank Indonesia 2.1 SBI/SBIS
1085 1086
a SBI/SBIS Jatuh waktu
1087
b Settlement SBI/SBIS
Masuk
1088
Keluar
2.2 Deposit Facility/FASBIS jatuh waktu
1093
Masuk
2.3 Term Deposit jatuh waktu
1094
Masuk
2.4 Lending/Financing Facility jatuh waktu
1095
Keluar
2.5 Repo
1096
a SBI/SBIS jatuh waktu b SBN jatuh waktu 2.6 Reverse Repo SBN 3. Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi
1097
Keluar
1098
Keluar
1099
Masuk
1120
3.1 SBN
1121
Masuk
3.2 SSB/SSBS Korporasi
1122
Masuk
3.3 Obligasi/Sukuk Subordinasi
1123
Keluar
1124
Keluar
3.4 SSB/SSBS yang Diterbitkan D. Kredit/Pembiayaan
1135
1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
1136
Masuk
2. Pinjaman/pembiayaan yang diterima
1137
Keluar
140
140
H+30
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity E. Dana Pihak Ketiga
Sandi
masuk/ keluar *)
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
1147
1. Tabungan dan Giro
1148
2. Deposito
1149
Keluar
II. Settlement/Pos-pos tertentu yang mempengaruhi OFF B/S Rupiah A. Dengan Bank Indonesia 1. Spot/tod/tom
1170 1171
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1172
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1173
Keluar
2. Forward
1174
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1175
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1176
Keluar
3. Swap
1177
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1178
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1179
Keluar
4. Option
1180
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1181
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1182
Keluar
5. Transaksi Derivatif Lainnya
1183
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1184
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1185
Keluar
B. Dengan Pihak Lainnya 1. Dengan Bank 1.1. Spot/tod/tom
1205 1225 1226
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1227
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1228
Keluar
1.2. Forward
1235
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1236
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1237
Keluar
1.3. Swap
1245
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1246
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1247
Keluar
1.4. Option
1255
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1256
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1257
Keluar
1.5. Transaksi Derivatif Lainnya
1265
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1266
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1267
Keluar
2. Dengan Nasabah Perorangan 2.1. Spot/tod/tom a. arus kas masuk (beli Rupiah) b. arus kas keluar (jual Rupiah) 2.2. Forward
1287 1294 1295
Masuk
1296
Keluar
1305
141
141
H+30
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
masuk/ keluar *)
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1306
Masuk
1307
Keluar
b. arus kas keluar (jual Rupiah) 2.3. Swap a. arus kas masuk (beli Rupiah) b. arus kas keluar (jual Rupiah) 2.4. Option a. arus kas masuk (beli Rupiah) b. arus kas keluar (jual Rupiah) 2.5. Transaksi Derivatif Lainnya a. arus kas masuk (beli Rupiah) b. arus kas keluar (jual Rupiah) 3. Dengan Nasabah Korporasi 3.1. Spot/tod/tom
1316
Masuk
1317
Keluar
1326
Masuk
1327
Keluar
1336
Masuk
…
H+29
1337
Keluar
1357 1365 Masuk
1367
Keluar
1375
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1376
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1377
Keluar
1385
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1386
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1387
Keluar
1395
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1396
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1397
Keluar
3.5. Transaksi Derivatif Lainnya
H+2
1335
1366
3.4. Option
remaining maturity H+1
1325
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
3.3. Swap
H
1315
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
3.2. Forward
Posisi
1405
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1406
Masuk
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1407
Keluar
III. Settlement/Pos-pos tertentu yang Mempengaruhi ON B/S Valas A. Transaksi Antar Bank
1427
1. Saldo Nostro
1428
2. Saldo Vostro
1429
3. Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu) 4. Pinjaman Kepada Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu)
1430
Masuk
1431
Keluar
5. Reverse repo SSB/SSBS
1432
Masuk
6. Repo SSB/SSBS
1433
Keluar
7. Antar bank aktiva lainnya
1434
Masuk
8. Antar bank passiva lainnya
1435
Keluar
B. Transaksi Dengan Bank Indonesia 1. Term Deposit jatuh waktu C. Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi 1. SBN
1454 1455
Masuk
1475 1476
Masuk
142
142
H+30
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
masuk/ keluar *)
2. SSB/SSBS Korporasi
1477
Masuk
3. Obligasi/Sukuk Subordinasi
1478
Keluar
4. SSB/SSBS yang Diterbitkan
1479
Keluar
D. Kredit/Pembiayaan
H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
1485
1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
1486
Masuk
2. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima
1487
Keluar
E. Dana Pihak Ketiga
Posisi
1495
1. Tabungan
1496
2. Deposito
1497
Keluar
IV. Settlement/Pos-pos tertentu yang Mempengaruhi OFF B/S Valas A. Dengan Bank Indonesia 1. Spot/tod/tom
1527 1528
a. arus kas masuk (beli valas)
1529
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1530
Keluar
2. Forward
1535
a. arus kas masuk (beli valas)
1536
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1537
Keluar
3. Swap
1545
a. arus kas masuk (beli valas)
1546
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1547
Keluar
4. Option
1555
a. arus kas masuk (beli valas)
1556
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1557
Keluar
5. Transaksi Derivatif Lainnya
1565
a. arus kas masuk (beli valas)
1566
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1567
Keluar
B. Dengan Pihak Lainnya 1. Dengan Pihak Bank 1.1. Spot/tod/tom
1587 1607 1608
a. arus kas masuk (beli valas)
1609
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1610
Keluar
1.2. Forward
1615
a. arus kas masuk (beli valas)
1616
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1617
Keluar
1.3. Swap
1625
a. arus kas masuk (beli valas)
1626
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1627
Keluar
1.4. Option
1635
a. arus kas masuk (beli valas)
1636
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1637
Keluar
1.5. Transaksi Detivatif Lainnya a. arus kas masuk (beli valas)
1645 1646
Masuk
143
143
H+30
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity b. arus kas keluar (jual valas) 2. Dengan Nasabah Perorangan 2.1. Spot/tod/tom a. arus kas masuk (beli valas) b. arus kas keluar (jual valas) 2.2. Forward a. arus kas masuk (beli valas) b. arus kas keluar (jual valas) 2.3. Swap a. arus kas masuk (beli valas) b. arus kas keluar (jual valas) 2.4. Option
Sandi
masuk/ keluar *)
1647
Keluar
1669
Masuk
1670
Keluar
1676
Masuk
1677
Keluar
1686
Masuk
1687
Keluar
Keluar
1705 1706
Masuk
1707
Keluar
1727 1728
a. arus kas masuk (beli valas)
1729
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1730
Keluar
3.2. Forward
1735
a. arus kas masuk (beli valas)
1736
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1737
Keluar
3.3. Swap
1745
a. arus kas masuk (beli valas)
1746
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1747
Keluar
3.4. Option
1755
a. arus kas masuk (beli valas)
1756
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1757
Keluar
3.5. Transaksi Derivatif Lainnya
H+29
1695 1697
3.1. Spot/tod/tom
…
1685
b. arus kas keluar (jual valas)
b. arus kas keluar (jual valas)
H+2
1675
Masuk
3. Dengan Nasabah Korporasi
remaining maturity H+1
1667
1696
a. arus kas masuk (beli valas)
H
1668
a. arus kas masuk (beli valas)
2.5. Transaksi Derivatif Lainnya
Posisi
1765
a. arus kas masuk (beli valas)
1766
Masuk
b. arus kas keluar (jual valas)
1767
Keluar
Keterangan: *) kolom masuk/keluar hanya ilustrasi dan tidak dilaporkan ke BI Kolom berwarna hitam tidak dilaporkan ke BI
144
144
H+30
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi likuiditas - pendekatan remaining maturity 1.
Komponen, diisi character sebanyak 4 digit yaitu sandi perkiraanperkiraan berikut: I.
Settlement/Pos-pos tertentu yang mempengaruhi ON B/S Rupiah A.
Saldo giro BI 1.
Rupiah Merupakan penempatan Bank dalam rupiah pada rekening giro di Bank Indonesia. Pos saldo giro BI Rupiah hanya diisi pada posisi H dan berdasarkan posisi saldo giro BI Rupiah pada neraca harian Bank.
2.
Valuta asing Merupakan penempatan Bank dalam valuta asing pada rekening giro di Bank Indonesia. Pos saldo giro BI Valuta asing hanya diisi pada posisi H dan berdasarkan posisi saldo giro BI Valuta asing pada neraca harian Bank.
B.
Kas/Uang Tunai 1.
Rupiah Pada posisi H diisi berdasarkan saldo uang kartal dalam Rupiah yang ada dalam kas Bank untuk posisi H-1.
2.
Valuta asing Pada posisi H diisi berdasarkan saldo uang kartal dalam valuta asing yang ada dalam kas Bank untuk posisi H-1.
C.
Transaksi Jatuh Waktu 1.
Transaksi Antar Bank 1.1. Penempatan Pada Bank Lain Jatuh Waktu (placement jatuh waktu)
145
145
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi saldo Penempatan Pada Bank Lain Jatuh Waktu (placement jatuh waktu) sesuai dengan neraca harian Bank.
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk (pokok dan
bunga)
yang
berasal
dari
penempatan/tagihan atau simpanan dana Bank Pelapor dalam rupiah pada Bank lainnya
yang
beroperasi
di
Indonesia
maupun di luar Indonesia yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu. 1.2. Pinjaman Kepada Bank Lain Jatuh Waktu (borrowing jatuh waktu)
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi saldo Pinjaman Kepada Bank Lain Jatuh Waktu (borrowing jatuh waktu) sesuai dengan neraca harian Bank.
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar (pokok dan bunga) dari pinjaman Bank Pelapor dalam rupiah kepada Bank lainnya yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu. 1.3. Reverse Repo SBI/SBIS Merupakan arus kas masuk dari transaksi jatuh
waktu
Berharga
Kontrak
SBI/SBIS
Pembelian
dengan
Janji
Surat Dijual
Kembali (Reverse Repo SBI/SBIS) yang jatuh
146
146
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
waktu sesuai sisa jangka waktu tagihan Bank Pelapor kepada Bank lain. 1.4. Repo SBI/SBIS Merupakan arus kas keluar dari transaksi jatuh
waktu
Berharga
Kontrak
SBI/SBIS
Penjualan
dengan
Surat
Janji
Dibeli
Kembali (Repo SBI/SBIS) yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu kewajiban Bank Pelapor kepada Bank lain. 1.5. Reverse Repo SBN Merupakan arus kas masuk dari transaksi jatuh
waktu
Kontrak
Pembelian
Surat
Berharga SBN dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo SBN) yang jatuh waktu sesuai sisa
jangka
waktu
tagihan
Bank
Pelapor
kepada Bank lain. 1.6. Repo SBN Merupakan arus kas keluar dari transaksi jatuh
waktu
Kontrak
Penjualan
Surat
Berharga SBN dengan Janji Dibeli Kembali (Repo SBN) yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu kewajiban Bank Pelapor kepada Bank lain. 1.7. Reverse Repo SSB/SSBS Korporasi Merupakan arus kas masuk dari transaksi jatuh waktu Kontrak Pembelian SSB/SSBS Korporasi (Reverse
dengan Repo
Janji
SSB/SSBS
Dijual
Kembali
Korporasi)
yang
jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu tagihan Bank Pelapor kepada Bank lain.
147
147
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
1.8. Repo SSB/SSBS Korporasi Merupakan arus kas keluar dari transaksi jatuh waktu Kontrak Penjualan SSB/SSBS Korporasi dengan Janji Dibeli Kembali (Repo SSB/SSBS Korporasi) yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu kewajiban Bank Pelapor kepada Bank lain. 1.9. Antar Bank Aktiva Lainnya Merupakan proyeksi arus kas masuk dari antar Bank aktiva lainnya yang tidak masuk dalam kriteria butir 1.1, butir 1.3, butir 1.5 dan butir 1.7 yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktunya. 1.10. Antar Bank Passiva Lainnya Merupakan proyeksi arus kas keluar dari antar Bank passiva lainnya yang tidak masuk dalam kriteria butir 1.2, butir 1.4, butir 1.6 dan butir 1.8 yang
jatuh waktu sesuai sisa
jangka waktunya. 2.
Transaksi Dengan Bank Indonesia 2.1. SBI/SBIS Pos SBI/SBIS hanya diisi pada posisi H dan berdasarkan
posisi
saldo
SBI/SBIS
pada
neraca harian Bank. a.
SBI/SBIS Jatuh waktu Merupakan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari SBI/SBIS jatuh waktu sesuai dengan sisa jangka waktunya.
148
148
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Settlement SBI/SBIS Merupakan proyeksi arus kas keluar yang berasal
dari
settlement
pembelian
SBI/SBIS. 2.2. Deposit Facility/FASBIS jatuh waktu Pos Deposit Facility/FASBIS:
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi saldo
Deposit
Facility/FASBIS
pada
neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal Deposit
dari
penempatan
Facility/FASBIS
Bank
pada
(pokok
dan
bunga/imbalan) yang jatuh waktu sesuai dengan sisa jangka waktunya. 2.3. Term Deposit jatuh waktu Pos Term Deposit:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo Term Deposit pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari penempatan Bank pada term deposit (pokok dan bunga) yang jatuh waktu
sesuai
dengan
sisa
jangka
waktunya. 2.4. Lending/Financing Facility jatuh waktu Pos Lending/Financing Facility:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo Lending/Financing Facility pada neraca harian Bank.
149
149
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas keluar yang berasal dari pinjaman Bank kepada Bank Indonesia
yang
jatuh
waktu
sesuai
dengan sisa jangka waktunya. 2.5. Repo Pos Repo hanya diisi pada posisi H dan berdasarkan posisi saldo Repo pada neraca harian Bank. a.
SBI/SBIS jatuh waktu Merupakan proyeksi arus kas keluar dari transaksi jatuh waktu Kontrak Penjualan Surat Berharga SBI/SBIS dengan Janji Dibeli Kembali (Repo SBI/SBIS) yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu kewajiban Bank Pelapor kepada Bank Indonesia.
b.
SBN jatuh waktu Merupakan proyeksi arus kas keluar dari transaksi jatuh waktu Kontrak Penjualan Surat Berharga SBN dengan Janji Dibeli Kembali (Repo SBN) yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu kewajiban Bank Pelapor kepada Bank Indonesia.
2.6. Reverse Repo SBN Pos Reverse Repo SBN:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo Reverse Repo SBN pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dari
150
150
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
transaksi jatuh waktu Kontrak Pembelian Surat Berharga SBN dengan Janji Dijual Kembali (Reverse Repo SBN) yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu tagihan Bank Pelapor kepada Bank Indonesia. 3.
Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi 3.1. SBN Pos SBN:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo SBN pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari pelunasan kupon dan pokok SBN jatuh waktu dan penjualan SBN secara outright.
3.2. SSB/SSBS korporasi Pos SSB/SSBS korporasi:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo SSB/SSBS korporasi pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari pelunasan kupon dan pokok SSB/SSBS korporasi jatuh waktu dan penjualan SSB/SSBS korporasi secara outright.
3.3. Obligasi/Sukuk Subordinasi Pos Obligasi/Sukuk Subordinasi:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo Obligasi/Sukuk Subordinasi pada neraca harian Bank.
151
151
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas keluar yang berasal dari kewajiban penerbitan obligasi Subordinasi jatuh waktu sesuai dengan sisa jangka waktu.
3.4. SSB/SSBS yang Diterbitkan Pos SSB/SSBS yang Diterbitkan:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo SSB/SSBS yang diterbitkan pada neraca harian Bank di luar obligasi subordinasi.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas keluar yang berasal
dari
kewajiban
penerbitan
SSB/SSBS jatuh waktu sesuai dengan sisa
jangka
waktu
di
luar
obligasi
subordinasi. D.
Kredit/Pembiayaan 1.
Kredit/Pembiayaan yang diberikan Pos Kredit/Pembiayaan yang diberikan:
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Kredit/Pembiayaan
yang
diberikan
sesuai
dengan neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi
arus
pelunasan bukan
kas
masuk
kredit/pembiayaan
Bank
yang
dari
rencana
pihak
berupa
pokok
ketiga dan
bunga/imbalan berdasarkan sisa jangka waktu pembayaran. 2.
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima Pos Pinjaman/Pembiayaan yang diterima:
152
152
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Kredit/Pembiayaan
yang
diterima
sesuai
dengan neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi
arus
kas
keluar
dari
rencana
pelunasan pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh Bank dari pihak ketiga bukan Bank berupa pokok dan bunga/imbalan berdasarkan sisa jangka waktu pelunasan. E.
Dana Pihak Ketiga 1.
Tabungan dan Giro Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Tabungan dan Giro sesuai dengan neraca harian Bank. Giro adalah simpanan dalam rupiah milik pihak ketiga
bukan
Bank
yang
penarikannya
dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Tabungan adalah simpanan dalam rupiah milik pihak ketiga bukan Bank pada Bank Pelapor yang penarikannya
hanya
dapat
dilakukan
menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Tabungan berjangka yang telah
jatuh
waktu
namun
belum
ditarik
oleh
pemiliknya, tetap dilaporkan pada pos ini. 2.
Deposito Pos Deposito:
153
153
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Deposito pihak ketiga bukan Bank sesuai dengan neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi
arus
kas
keluar
dari
rencana
pencairan Deposito pihak ketiga bukan Bank berupa pokok dan bunga/imbalan yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu. Deposito adalah deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito dalam rupiah milik pihak ketiga
bukan
Bank
yang
penarikannya
dapat
dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. II.
Settlement/pos-pos tertentu yang mempengaruhi Off B/S Rupiah A.
Dengan Bank Indonesia 1.
SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi
SPOT/TOD/TOM
jual
valuta
asing (beli rupiah). Pada Pos ini, Bank tetap memperhitungkan transaksi TOD meskipun settlement telah terjadi pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam Rupiah yang
berasal
dari
transaksi
SPOT/TOD/TOM jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia sesuai
154
154
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi
SPOT/TOD/TOM
beli
valuta
asing (jual rupiah). Pada Pos ini, Bank tetap memperhitungkan transaksi TOD meskipun settlement telah terjadi pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam Rupiah yang
berasal
dari
transaksi
SPOT/TOD/TOM beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta).
SPOT adalah perjanjian jual/beli valuta asing secara
tunai
dengan
penyerahan
atau
penyelesaian transaksi dilakukan pada 2 (dua) hari kerja berikutnya
TOD adalah perjanjian jual/beli valuta asing secara
tunai
dengan
penyerahan
atau
penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama
TOM adalah perjanjian jual/beli valuta asing secara
tunai
dengan
penyerahan
atau
penyelesaian transaksi dilakukan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya 2.
Forward a.
Arus kas masuk
155
155
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia
sesuai
dengan
jatuh
waktu
transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara gross) yang berasal dari Transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia
sesuai
dengan
jatuh
waktu
transaksi (tanggal valuta). Forward
merupakan
transaksi
pembelian
atau
penjualan suatu mata uang dengan mata uang lainnya atau instrument keuangan lainnya pada harga yang ditetapkan saat ini dengan penyerahan dan penyelesaian pada tanggal tertentu pada masa yang akan datang. 3.
Swap a.
Arus kas masuk
156
156
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Swap jual valuta asing (beli rupiah) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam Rupiah yang berasal dari Transaksi Swap jual valuta asing (beli rupiah) dan/atau penerimaan rupiah,
pembayaran
yang
dilakukan
bunga oleh
dalam
Bank
di
Indonesia dengan Bank Indonesia. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Swap beli valuta asing (jual rupiah) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam Rupiah yang berasal dari Transaksi Swap beli valuta asing (jual rupiah) dan/atau pembayaran bunga dalam rupiah, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. Transaksi swap antara lain meliputi:
Swap valuta (currency swap) Transaksi finansial antara dua pihak untuk melakukan
pertukaran
suatu
mata
uang
157
157
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar
yang
disepakati
dalam
rangka
mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa yang akan datang.
Swap suku bunga (interest swap) Transaksi finansial antara dua pihak untuk melakukan pertukaran kewajiban (obligation) pembayaran bunga yang berbeda sifatnya yang didasarkan pada tingkat suku bunga tertentu yang
telah
disepakatai
tanpa
pertukaran
principal.
Swap valuta dan suku bunga (cross currency interest swap) Transaksi finansial antara dua pihak untuk melakukan
pertukaran
suatu
mata
uang
dengan mata uang lainnya serta pertukaran kewajiban pembayaran bunga atas dasar nilai tukar dan suku bunga yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar dan suku bunga dengan pertukaran principal. 4.
Option a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli rupiah).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam Rupiah yang berasal dari Transaksi Option jual
valuta
asing
(beli
rupiah),
yang
158
158
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam Rupiah yang berasal dari Transaksi Option beli
valuta
asing
(jual
rupiah),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. Option adalah transaksi yang memberikan hak kepada pembeli (holder) dan kewajiban bagi penjual (writer) untuk melakukan pembelian atau penjualan pada periode tertentu berdasarkan harga yang telah disepakati. 5.
Transaksi Derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli rupiah).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam Rupiah
yang
berasal
dari
Transaksi
Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia.
159
159
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam Rupiah
yang
berasal
dari
Transaksi
Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. B.
Dengan Pihak Lainnya 1.
Dengan Bank 1.1. SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
jual valuta asing (beli rupiah). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
transaksi SPOT/TOD/TOM jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta).
160
160
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
jumlah
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
beli valuta asing (jual rupiah). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
transaksi SPOT/TOD/TOM beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 1.2. Forward a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara
gross)
yang
berasal
dari
transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank
di
Indonesia
dengan
Bank
lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta).
161
161
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara
gross)
yang
berasal
dari
Transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank
di
Indonesia
dengan
Bank
lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 1.3. Swap a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap jual valuta asing
(beli
rupiah)
dan/atau
penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Swap jual valuta asing (beli rupiah)
dan/atau
pembayaran yang
bunga
dilakukan
penerimaan dalam
oleh
rupiah,
Bank
di
Indonesia dengan Bank lainnya. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg.
162
162
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap beli valuta asing
(jual
rupiah)
dan/atau
penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Swap beli valuta asing (jual rupiah) dan/atau pembayaran bunga dalam rupiah, yang dilakukan oleh Bank
di
Indonesia
dengan
Bank
lainnya. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. 1.4. Option a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Option jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank
di
Indonesia
dengan
Bank
lainnya.
163
163
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank
di
Indonesia
dengan
Bank
lainnya. 1.5. Transaksi Derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Derivatif lainnya jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Derivatif Lainnya beli valuta
164
164
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. 2.
Dengan Nasabah Perorangan 2.1. SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
jumlah
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
jual valuta asing (beli rupiah). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
transaksi SPOT/TOD/TOM jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah perorangan sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
beli valuta asing (jual rupiah). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
165
165
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dalam
Rupiah
yang
berasal
dari
transaksi SPOT/TOD/TOM beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah perorangan sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 2.2. Forward a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara
gross)
yang
berasal
dari
transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perorangan
sesuai
dengan
jatuh
waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara
gross)
yang
berasal
dari
Transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah
166
166
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
perorangan
sesuai
dengan
jatuh
waktu transaksi (tanggal valuta). 2.3. Swap a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap jual valuta asing
(beli
rupiah)
dan/atau
penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi
arus
Rupiah
yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Swap jual valuta asing (beli rupiah)
dan/atau
pembayaran yang
bunga
dilakukan
Indonesia
penerimaan dalam
oleh
rupiah,
Bank
dengan
di
nasabah
perseorangan. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap beli valuta asing
(jual
rupiah)
dan/atau
penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Swap beli valuta asing (jual rupiah)
dan/atau
penerimaan
167
167
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
pembayaran yang
bunga
dilakukan
Indonesia
dalam oleh
rupiah,
Bank
dengan
di
nasabah
perseorangan. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. 2.4. Option a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Option jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perorangan. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perseorangan. 2.5. Transaksi Derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
168
168
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Derivatif lainnya jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah perseorangan. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah perseorangan. 3.
Dengan Nasabah Korporasi 3.1. SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
jual valuta asing (beli rupiah). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
169
169
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
transaksi SPOT/TOD/TOM jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
nasabah
di
Indonesia
korporasi
sesuai
dengan dengan
jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
jumlah
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
beli valuta asing (jual rupiah). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
transaksi SPOT/TOD/TOM beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
nasabah
di
Indonesia
korporasi
sesuai
dengan dengan
jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 3.2. Forward a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
170
170
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara
gross)
yang
berasal
dari
transaksi Forward jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam Rupiah (berdasarkan kontrak secara
gross)
Transaksi
yang
berasal
dari
Forward beli valuta asing
(jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 3.3. Swap a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap jual valuta asing
(beli
rupiah)
dan/atau
penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Swap jual valuta asing (beli
171
171
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
rupiah)
dan/atau
pembayaran yang
bunga
dilakukan
penerimaan dalam
oleh
rupiah,
Bank
di
Indonesia dengan nasabah korporasi. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap beli valuta asing
(jual
rupiah)
dan/atau
penerimaan pembayaran bunga dalam rupiah.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Swap beli valuta asing (jual rupiah)
dan/atau
pembayaran yang
bunga
dilakukan
penerimaan dalam
oleh
rupiah,
Bank
di
Indonesia dengan nasabah korporasi. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. 3.4. Option a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Option jual valuta asing
172
172
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
(beli rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Option beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi. 3.5. Transaksi Derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli rupiah).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
masuk
berasal
dari
Transaksi Derivatif lainnya jual valuta asing (beli rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah korporasi. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah).
173
173
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi
dengan dalam
proyeksi Rupiah
arus yang
kas
keluar
berasal
dari
Transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual rupiah), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah korporasi. III.
Settlement/Pos-pos tertentu yang mempengaruhi On B/S Valuta asing Dilaporkan dalam ekivalen rupiah A.
Transaksi Antar Bank 1.
Saldo Nostro Merupakan posisi saldo penempatan Bank Pelapor dalam mata uang asing pada Bank lain yang berupa call money maupun giro dan hanya diisi untuk posisi H.
2.
Saldo Vostro Merupakan posisi saldo penempatan Bank lain pada Bank Pelapor dalam mata uang asing yang berupa call money maupun giro dan hanya diisi untuk posisi H.
3.
Penempatan
Pada
Bank
Lain
Jatuh
Waktu
(placement jatuh waktu)
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
saldo
penempatan/tagihan atau simpanan dana Bank Pelapor dalam valuta asing pada Bank lainnya yang beroperasi di Indonesia maupun diluar Indonesia.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk (pokok dan bunga)
174
174
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dari penempatan/tagihan atau simpanan dana Bank Pelapor dalam valuta asing pada Bank lainnya yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu. 4.
Pinjaman
Kepada
Bank
Lain
Jatuh
Waktu
(borrowing jatuh waktu)
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo pinjaman Bank Pelapor dalam valuta asing pada Bank lainnya yang beroperasi di Indonesia maupun diluar Indonesia.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas keluar (pokok dan bunga) dari pinjaman Bank Pelapor dalam valuta asing kepada
Bank
lainnya
yang
beroperasi
di
Indonesia maupun di luar Indonesia yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu. 5.
Reverse Repo SSB/SSBS Merupakan arus kas masuk dari transaksi jatuh tempo Kontrak Pembelian SSB/SSBS valuta asing dengan
Janji
Dijual
Kembali
(Reverse
Repo
SSB/SSBS) sesuai sisa jatuh waktu tagihan Bank Pelapor kepada Bank lain. 6.
Repo SSB/SSBS Merupakan arus kas keluar dari transaksi jatuh tempo Kontrak Penjualan SSB/SSBS valuta asing dengan Janji Dibeli Kembali (Repo SSB/SSBS) sesuai sisa jatuh waktu kewajiban Bank Pelapor kepada Bank lain.
175
175
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
7.
Antar Bank Aktiva Lainnya Merupakan proyeksi arus kas masuk dari antar Bank aktiva lainnya dalam valuta asing yang tidak masuk dalam kriteria nomor 3 dan 5 yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktunya.
8.
Antar Bank Passiva Lainnya Merupakan proyeksi arus kas keluar dari antar Bank passiva lainnya dalam valuta asing yang tidak masuk dalam kriteria nomor 4 dan 6 yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktunya.
B.
Transaksi Dengan Bank Indonesia Term Deposit jatuh waktu Pos Term Deposit:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo Term Deposit pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari penempatan Bank pada term deposit (pokok dan bunga) yang jatuh waktu sesuai dengan sisa jangka waktunya.
C.
Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi 1.
SBN Pos SBN:
Pada posisi H diisi berdasarkan saldo SBN valuta asing pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari pelunasan kupon dan pokok SBN valuta asing jatuh waktu dan penjualan SBN valuta asing secara outright.
2.
SSB/SSBS Korporasi Pos SSB/SSBS Korporasi:
176
176
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
saldo
SSB/SSBS valuta asing korporasi pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas masuk yang berasal dari pelunasan kupon dan pokok SSB/SSBS valuta asing korporasi jatuh waktu dan penjualan SSB/SSBS
valuta
asing
korporasi
secara
outright. 3.
Obligasi/Sukuk Subordinasi Pos Obligasi/Sukuk Subordinasi:
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
saldo
Obligasi/Sukuk Subordinasi valuta asing pada neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas keluar yang berasal dari kewajiban
penerbitan
obligasi
Subordinasi
valuta asing jatuh waktu sesuai dengan sisa jangka waktu. 4.
SSB/SSBS yang Diterbitkan Pos SSB/SSBS yang Diterbitkan:
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
saldo
SSB/SSBS valuta asing yang diterbitkan pada neraca harian Bank di luar obligasi subordinasi.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi arus kas keluar yang berasal dari kewajiban penerbitan SSB/SSBS valuta asing jatuh waktu sesuai dengan sisa jangka waktu diluar obligasi subordinasi.
D.
Kredit/Pembiayaan 1.
Kredit/Pembiayaan yang diberikan
177
177
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pos Kredit/Pembiayaan yang diberikan:
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Kredit/Pembiayaan dalam valuta asing yang diberikan sesuai dengan neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi pelunasan
arus
kas
masuk
kredit/pembiayaan
dari
rencana
dalam
valuta
asing pihak ketiga bukan Bank yang berupa pokok dan bunga/imbalan berdasarkan sisa jangka waktu pembayaran. 2.
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima Pos Pinjaman/Pembiayaan yang diterima:
Pada posisi T diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Kredit/Pembiayaan dalam valuta asing yang diterima sesuai dengan neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi
arus
kas
keluar
dari
rencana
pelunasan pinjaman/pembiayaan dalam valuta asing yang diterima oleh Bank dari pihak ketiga bukan Bank berupa pokok dan bunga/imbalan berdasarkan sisa jangka waktu pelunasan. E.
Dana Pihak Ketiga 1.
Tabungan valuta asing Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Tabungan valuta asing sesuai dengan neraca harian Bank. Tabungan valuta asing adalah simpanan dalam valuta asing milik pihak ketiga bukan Bank pada Bank
Pelapor
dilakukan
yang
menurut
penarikannya syarat-syarat
hanya
dapat
tertentu
yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek
178
178
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Tabungan berjangka yang telah jatuh waktu namun belum ditarik oleh pemiliknya, tetap dilaporkan pada pos ini. 2.
Deposito valuta asing Pos Deposito:
Pada posisi H diisi berdasarkan posisi H-1 saldo Deposito valuta asing pihak ketiga bukan Bank sesuai dengan neraca harian Bank.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan proyeksi
arus
kas
keluar
dari
rencana
pencairan Deposito valuta asing pihak ketiga bukan Bank berupa pokok dan bunga/imbalan yang jatuh waktu sesuai sisa jangka waktu. Deposito adalah deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito dalam valuta asing milik pihak ketiga bukan Bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. IV.
Settlement/Pos-pos tertentu yang mempengaruhi off B/S Valuta asing Dilaporkan dalam ekivalen rupiah. Bank Pelapor menggunakan Mata Uang Dasar sebagaimana diatur dalam Tata Cara Penulisan Mata Uang Dasar dan Mata Uang Lawan pada lampiran LHBU ini, untuk menetapkan posisi jual atau beli valuta asing. A.
Dengan Bank Indonesia 1.
SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
179
179
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi
SPOT/TOD/TOM
jual
valuta
asing (beli valuta asing). Pada Pos ini, Bank tetap memperhitungkan transaksi TOD meskipun settlement telah terjadi pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing
yang
berasal
dari
transaksi
SPOT/TOD/TOM jual valuta asing (beli valuta asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi
SPOT/TOD/TOM
beli
valuta
asing (jual valuta asing). Pada Pos ini, Bank tetap memperhitungkan transaksi TOD meskipun settlement telah terjadi pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing
yang
berasal
dari
transaksi
SPOT/TOD/TOM beli valuta asing (jual USD),
yang
dilakukan
oleh
Bank
di
Indonesia dengan Bank Indonesia sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta).
180
180
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
2.
Forward a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (berdasarkan kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward jual valuta asing (beli valuta asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (berdasarkan kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward beli valuta asing (jual valuta asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 3.
Swap a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta
asing)
dan/atau
penerimaan
pembayaran bunga dalam valuta asing.
181
181
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta
asing)
dan/atau
penerimaan
pembayaran bunga dalam valuta asing.
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. 4.
Option a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi
182
182
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Option
jual
valuta
asing),
yang
asing
dilakukan
(beli
oleh
valutas
Bank
di
Indonesia dengan Bank Indonesia. b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option
beli
valuta
asing),
yang
asing
dilakukan
(jual oleh
valutas
Bank
di
Indonesia dengan Bank Indonesia. 5.
Transaksi Derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli valutas asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. b.
Arus kas keluar
Pada posisi H diisi berdasarkan jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada
H+1
sampai
dengan
H+30
diisi
dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi
183
183
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual valuta asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank Indonesia. B.
Dengan Pihak Lainnya 1.
Dengan Bank 1.1. SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
jual valuta asing (beli valuta asing). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi SPOT/TOD/TOM jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
beli valuta asing (jual USD). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
184
184
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi SPOT/TOD/TOM beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 1.2. Forward a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
valuta
arus
asing
kas
masuk
(berdasarkan
kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan dalam
proyeksi valuta
arus
asing
kas
keluar
(berdasarkan
kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward beli valuta
185
185
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 1.3. Swap a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran
bunga
dalam
valuta
asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap beli valuta asing (jual
186
186
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran
bunga
dalam
valuta
asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg 1.4. Option a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option beli valuta asing, yang
dilakukan
oleh
Bank
di
Indonesia dengan Bank lainnya.
187
187
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
1.5. Transaksi Derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Derivatif lainnya jual valuta asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Bank lainnya. 2.
Dengan Nasabah Perseorangan 2.1. SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
jual valuta asing (beli valuta asing). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
188
188
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi SPOT/TOD/TOM jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan Nasabah Perseorangan sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
jumlah
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
beli valuta asing (jual valuta asing). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi SPOT/TOD/TOM beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perseorangan sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 2.2. Forward a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli valuta asing).
189
189
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
valuta
arus
asing
kas
masuk
(berdasarkan
kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perorangan sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
valuta
arus
asing
kas
keluar
(berdasarkan
kontrak secara gross) yang berasal dari transaksi Forward beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perseorangan sesuai dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 2.3. Swap a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing.
190
190
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran
bunga
dalam
valuta
asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia
dengan
nasabah
perseorangan. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran
bunga
dalam
valuta
asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia
dengan
nasabah
perseorangan. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg.
191
191
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
2.4. Option a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah perseorangan. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option beli valuta asing (jual valuta asing), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah perseorangan. 2.5. Transaksi derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari
192
192
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Transaksi
Derivatif
Lainnya
jual
valuta asing (beli valuta asing), yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perseorangan. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah perseorangan. 3.
Dengan Nasabah Korporasi 3.1. SPOT/TOD/TOM a.
Arus kas masuk
Pada jumlah
posisi
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
jual valuta asing (beli valuta asing). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi SPOT/TOD/TOM jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia
193
193
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dengan
nasabah
korporasi
sesuai
dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
jumlah
H
diisi
transaksi
berdasarkan
SPOT/TOD/TOM
beli valuta asing (jual valuta asing). Pada
Pos
ini,
memperhitungkan meskipun
Bank
tetap
transaksi
TOD
settlement
telah
terjadi
pada tanggal laporan.
Pada H+1 sampai dengan H+2 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi SPOT/TOD/TOM beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan
nasabah korporasi sesuai
dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 3.2. Forward a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
valuta
arus
asing
kas
masuk
(berdasarkan
kontrak secara gross) yang berasal dari Forward transaksi jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
194
194
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan
nasabah
korporasi
sesuai
dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Forward beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
dalam
valuta
arus
asing
kas
keluar
(berdasarkan
kontrak secara gross) yang berasal dari Forward transaksi beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan
nasabah
korporasi
sesuai
dengan jatuh waktu transaksi (tanggal valuta). 3.3. Swap a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran
bunga
dalam
valuta
195
195
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran bunga dalam valuta asing.
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari transaksi Swap beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau penerimaan pembayaran
bunga
dalam
valuta
asing, yang dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi. Bank melaporkan transaksi Swap baik first leg maupun second leg 3.4. Option a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option jual valuta asing (beli valuta asing), yang dilakukan
196
196
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah korporasi. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Option beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Option beli valuta asing (jual valuta asing), yang dilakukan oleh
Bank
di
Indonesia
dengan
nasabah korporasi. 3.5. Transaksi derivatif Lainnya a.
Arus kas masuk
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya jual valuta asing (beli valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Derivatif lainnya jual valuta asing
(beli
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi. b.
Arus kas keluar
Pada
posisi
H
diisi
berdasarkan
jumlah transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing (jual valuta asing).
Pada H+1 sampai dengan H+30 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
197
197
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dalam valuta asing yang berasal dari Transaksi Derivatif Lainnya beli valuta asing
(jual
valuta
asing),
yang
dilakukan oleh Bank di Indonesia dengan nasabah korporasi. 2.
Posisi tanggal laporan, diisi posisi pos-pos pada tanggal laporan (H), kecuali untuk posisi pos Kas, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan Kredit adalah posisi pada tanggal H-1.
3.
Hari ke 1, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+1.
4.
Hari ke 2, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+2.
5.
Hari ke 3, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+3.
6.
Hari ke 4, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+4.
7.
Hari ke 5, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+5.
8.
Hari ke 6, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+6.
9.
Hari ke 7, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+7.
10. Hari ke 8, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+8. 11. Hari ke 9, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+9. 12. Hari ke 10, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+10. 13. Hari ke 11, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+11.
198
198
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
14. Hari ke 12, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+12. 15. Hari ke 13, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+13. 16. Hari ke 14, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+14. 17. Hari ke 15, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+15. 18. Hari ke 16, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+16. 19. Hari ke 17, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+17. 20. Hari ke 18, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+18. 21. Hari ke 19, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+19. 22. Hari ke 20, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+20. 23. Hari ke 21, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+21. 24. Hari ke 22, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+22. 25. Hari ke 23, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+23. 26. Hari ke 24, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+24. 27. Hari ke 25, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+25. 28. Hari ke 26, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+26.
199
199
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
29. Hari ke 27, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+27. 30. Hari ke 28, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+28. 31. Hari ke 29, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+29. 32. Hari ke 30, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+30. Hari Laporan Hari laporan dan Proyeksi Arus Kas menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Hari pada tanggal laporan H adalah hari kerja.
Hari pada tanggal H-1 adalah hari kerja.
Hari pada tanggal H+1 sampai dengan H+30 adalah hari kalender.
Para Pihak Yang dimaksud dengan pihak lainnya menggunakan ketentuaan sebagai berikut:
Nasabah Perorangan adalah adalah pihak ketiga perseorangan yang memiliki simpanan dan atau setoran jaminan pada bank pelapor.
Nasabah Korporasi adalah pihak ketiga korporasi bukan bank yang memiliki simpanan dan atau setoran jaminan pada bank pelapor.
Kurs Penjabaran kurs valuta asing non USD ke dalam USD menggunakan Kurs Penutupan jam 16.00 WIB pada tanggal laporan. Nilai poyeksi setiap perkiraan diisi numeric sebanyak 15 digit. Contoh saldo sebesar IDR4.752.500.000.000
(satuan
penuh)
harus
ditulis
dengan
004752500000000. Kurs yang digunakan dalam pelaporan sebagai berikut:
Untuk pos kas, dana pihak ketiga, dan kredit yang menggunakan data H-1 menggunakan Kurs Penutupan pada H-1.
200
200
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Untuk data H menggunakan Kurs Penutupan pada H.
Untuk proyeksi arus Kas H+1 sampai dengan H+30 menggunakan Kurs Penutupan pada H.
201
201
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 405: Laporan proyeksi arus kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
sandi bank Kategori Pendekatan Remaining Maturity
Jenis kegiatan Usaha
Tanggal laporan
No Form
Jumlah record isi
Posisi
Remaining Maturity
H
H+1 H+2 H+3 H+4 H+5 H+6 H+7 H+8 H+9 H+10 H+11 H+12 H+13 H+14 H+15 H+16 H+17 H+18 H+19 H+20 H+21 H+22 H+23 H+24 H+25 H+26 H+27 H+28 H+29 H+30
202
202
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 406: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan Rencana Pendanaan-Penggunaan Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Behavioral I. Penarikan dan Setoran DPK A Tabungan dan Giro 1. Nasabah Perorangan 1.1 Rupiah a. arus kas masuk b. arus kas keluar 1.2 Valas a. arus kas masuk b. arus kas keluar 2. Nasabah Korporasi 2.1 Rupiah a. arus kas masuk b. arus kas keluar 2.2 Valas a. arus kas masuk b. arus kas keluar B Deposito 1. Nasabah Perorangan 1.1 Rupiah a. arus kas masuk b. arus kas keluar 1.2 Valas a. arus kas masuk b. arus kas keluar 2. Nasabah Korporasi 2.1 Rupiah a. arus kas masuk b. arus kas keluar 2.2 Valas a. arus kas masuk b. arus kas keluar II. Transaksi Antar Bank 1. Rupiah a. Penempatan Pada Bank lain Jatuh Waktu (placement jatuh waktu) b. Pinjaman dari Bank lain Jatuh Waktu (borrowing jatuh waktu) 2. Valas a. Penempatan Pada Bank lain Jatuh Waktu (placement jatuh waktu) b. Pinjaman dari Bank lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu) III. Surat-Surat Berharga 1. Pembayaran Pokok dan Bunga/Imbalan dari SSB/SSBS yang diterbitkan a. Rupiah b. Valas 2. Buyback SBN dan SSB/SSBS lainnya a. Rupiah b. Valas 3. Call Option Obligasi Subordinasi
Sandi
3061 3071 3072 3073 3074 3075 3076 3077 3085 3086 3087 3088 3089 3090 3091 3111 3121 3122 3123 3124 3125 3126 3127 3135 3136 3137 3138 3139 3140 3141
masuk/ keluar *)
Posisi H
Proyeksi H+1
…
H+14
W3
W4
Masuk Keluar Masuk Keluar
Masuk Keluar Masuk Keluar
Masuk Keluar Masuk Keluar
Masuk Keluar Masuk Keluar
3161 3162
Masuk
3163
Keluar
3164 3165
Masuk
3166
Keluar
3186 3187 3188 3195 3196 3197 3205
Keluar Keluar Masuk Masuk
203
203
Ket
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Behavioral a. Rupiah b. Valas IV. Kredit/Pembiayaan 1. Kredit/pembiayaan yang diberikan a. Rupiah b. Valas 2. Realisasi penyaluran kredit/pembiayaan a. Rupiah b. Valas V. Pasar Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri 1. Penerbitan Surat utang baru a. Rupiah b. Valas 2. Penerbitan Saham (IPO dan Right Issues) a. Rupiah b. Valas
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Rencana Pendanaan dan Penggunaan 1. Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Rupiah A. Kelebihan/kekurangan Saldo Giro di BI a. Proyeksi kelebihan b. Proyeksi kekurangan B. Pendanaan/Penggunaan: Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah a. arus kas masuk b. arus kas keluar C. Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS korporasi a. arus kas masuk b. arus kas keluar D. Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank a. arus kas masuk b. arus kas keluar 2. Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Valuta Asing A. Kas dan yang ekuivalen a. arus kas masuk b. arus kas keluar B. Kelebihan/Kekurangan: Saldo Giro di BI a. arus kas masuk b. arus kas keluar C. Pendanaan/Penggunaan: Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah a. arus kas masuk b. arus kas keluar D. Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS korporasi a. arus kas masuk b. arus kas keluar E. Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank
Sandi 3206 3207 3227 3228 3229 3235 3236 3237
3257 3258 3259 3265 3266 3267
masuk/ keluar *) Keluar Keluar
H
Proyeksi H+1
…
T+1
…
H+14
W3
W4
W3
W4
Masuk Masuk Keluar Keluar
Masuk Masuk Masuk Masuk
Posisi
Sandi
4051 4052 4053
Posisi
T
Proyeksi T+14
Masuk Keluar
4065 4066 4067 4075 4076 4077
Masuk Keluar
4085 4086 4087
4107 4108 4109 4115 4116 4117
Masuk Keluar
Masuk Keluar Masuk Keluar
4125 4126 4127
Masuk Keluar
4135 4136 4137
Masuk Keluar
4145
204
204
Ket
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Rencana Pendanaan dan Sandi Penggunaan a. arus kas masuk 4146 Masuk b. arus kas keluar 4147 Keluar F. Pendanaan/Penggunaan: Spot/Tod/Tom/Forward/Swap/Option/De 4155 rivatif lainnya a. arus kas masuk (beli valuta asing) 4156 Masuk b. arus kas keluar (jual valuta asing) 4157 Keluar Keterangan: *) kolom masuk/keluar hanya ilustrasi dan tidak dilaporkan ke BI Kolom berwarna hitam tidak dilaporkan ke BI
Posisi
Proyeksi
T
T+1
…
T+14
W3
W4
Proyeksi Arus Kas – berdasarkan pendekatan Behavioral 1.
Komponen, diisi character sebanyak 4 digit yaitu sandi perkiraanperkiraan berikut: I.
Penarikan dan Setoran DPK 1.
Giro dan Tabungan a.
Nasabah Perorangan 1.1. Rupiah a. Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam rupiah dari rencana setoran giro
dan/atau
perorangan
tabungan
sesuai
nasabah
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas masuk dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana
setoran
giro
dan/atau
tabungan nasabah perorangan sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
205
205
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b. Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam rupiah dari rencana penarikan giro
dan/atau
perorangan
tabungan
sesuai
nasabah
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana
penarikan
giro
dan/atau
tabungan nasabah perorangan sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. 1.2. Valuta asing a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari rencana setoran giro dan/atau tabungan nasabah perorangan sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana setoran
206
206
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
giro
dan/atau
perorangan
tabungan
sesuai
nasabah
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi. b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari rencana penarikan giro dan/atau tabungan nasabah perorangan sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan
Minggu
ke-4
dari
rencana
penarikan giro dan/atau tabungan nasabah perorangan sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. b.
Nasabah korporasi 2.1. Rupiah a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam rupiah dari rencana setoran giro
dan/atau
korporasi
tabungan
sesuai
nasabah
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
207
207
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
akumulasi arus kas masuk dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana
setoran
giro
dan/atau
tabungan nasabah korporasi sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam rupiah dari rencana penarikan giro
dan/atau
korporasi
tabungan
sesuai
nasabah
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana
penarikan
giro
dan/atau
tabungan nasabah korporasi sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. 2.2. Valuta asing a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari rencana setoran giro dan/atau tabungan nasabah korporasi sesuai
208
208
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana setoran giro
dan/atau
korporasi
tabungan
sesuai
nasabah
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi. b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan
proyeksi
arus
kas
keluar
dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari rencana penarikan giro dan/atau tabungan nasabah korporasi sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4
(W4)
diisi
dengan
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan
Minggu
ke-4
dari
rencana
penarikan giro dan/atau tabungan nasabah korporasi sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. 2.
Deposito a.
Nasabah Perorangan 1.1. Rupiah
209
209
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
a.
Arus kas masuk Merupakan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam rupiah yang berasal dari setoran deposito
dan/atau
roll-over
deposito
nasabah perseorangan. b.
Arus kas keluar Merupakan proyeksi arus kas keluar dalam rupiah
yang
deposito
berasal
jatuh
dari
penarikan
waktu
nasabah
perseorangan. 1.2. Valuta asing a.
Arus kas masuk Merupakan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari setoran
deposito
dan/atau
roll-over
deposito nasabah perseorangan. b.
Arus kas keluar Merupakan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing yang berasal dari penarikan deposito
jatuh
waktu
nasabah
perseorangan. b.
Nasabah Korporasi 2.1. Rupiah a.
Arus kas masuk Merupakan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam rupiah yang berasal dari setoran deposito
dan/atau
roll-over
deposito
nasabah non-perseorangan bukan Bank. b.
Arus kas keluar Merupakan proyeksi arus kas keluar dalam rupiah
yang
berasal
dari
penarikan
210
210
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
deposito
jatuh
waktu
nasabah
non-
perseorangan bukan Bank. 2.2. Valuta asing a.
Arus kas masuk Merupakan
proyeksi
arus
kas
masuk
dalam valuta asing yang berasal dari setoran
deposito
dan/atau
roll-over
deposito nasabah non-perseorangan bukan Bank. b.
Arus kas keluar Merupakan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing yang berasal dari penarikan deposito
jatuh
waktu
nasabah
non-
perseorangan bukan Bank. II.
Transaksi Antar Bank 1.
Rupiah a.
Penempatan
Pada
Bank
Lain
Jatuh
Waktu
(placement jatuh waktu)
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari rencana penerimaan penempatan dari Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana penerimaan penempatan dari Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
211
211
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh Waktu (borrowing jatuh waktu)
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam rupiah dari rencana pelunasan pinjaman kepada Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana pelunasan pinjaman kepada Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
2.
Valuta asing a.
Penempatan
Pada
Bank
Lain
Jatuh
Waktu
(placement jatuh waktu)
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekuivalen rupiah) dari rencana penerimaan penempatan dari Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu
ke-4
dari
rencana
penerimaan
penempatan dari Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. b.
Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh Waktu (borrowing jatuh waktu)
212
212
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen
rupiah)
dari
rencana
pelunasan
pinjaman kepada Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari rencana pelunasan pinjaman kepada Bank lain sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
III.
Surat-Surat Berharga 1.
Pembayaran
Pokok
dan
Bunga/Imbalan
dari
SSB/SSBS yang diterbitkan Bank Pelapor a.
Rupiah
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam rupiah dari pembayaran SSB/SSBS
pokok yang
dan
diterbitkan
bunga/imbalan Bank
Pelapor
sebelum jatuh waktu.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari pembayaran SSB/SSBS
pokok yang
dan
diterbitkan
bunga/imbalan Bank
Pelapor
sebelum jatuh waktu.
213
213
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Valuta asing
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari pembayaran pokok dan bunga/imbalan SSB/SSBS valuta asing yang diterbitkan Bank Pelapor sebelum jatuh waktu.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu
ke-4
dari
pembayaran
pokok
dan
bunga/imbalan SSB/SSBS valuta asing yang diterbitkan Bank Pelapor sebelum jatuh waktu. 2.
Buyback SBN dan SSB/SSBS lainnya a.
Rupiah
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari buyback SBN dan SSB/SSBS yang diterbitkan pihak lain.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari buyback SBN dan SSB/SSBS yang diterbitkan pihak lain.
b.
Valuta asing
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari buyback SBN valuta asing dan SSB/SSBS valuta asing yang diterbitkan pihak lain.
214
214
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari buyback SBN valuta asing dan SSB/SSBS valuta asing yang diterbitkan pihak lain.
3.
Call Option Obligasi Subordinasi a.
Rupiah
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam rupiah dari pembayaran
pokok
dan
bunga/imbalan
sebelum jatuh waktu Obligasi Subordinasi yang diterbitkan Bank Pelapor.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari pembayaran
pokok
dan
bunga/imbalan
sebelum jatuh waktu Obligasi Subordinasi yang diterbitkan Bank Pelapor. b.
Valuta asing
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari pembayaran pokok dan bunga/imbalan sebelum jatuh waktu Obligasi Subordinasi valuta asing yang diterbitkan Bank Pelapor.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah)
215
215
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu
ke-4
dari
pembayaran
pokok
dan
bunga/imbalan sebelum jatuh waktu Obligasi Subordinasi
valuta asing yang diterbitkan
Bank Pelapor. IV.
Kredit/Pembiayaan 1.
Kredit/Pembiayaan yang diterima a.
Rupiah
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari rencana pelunasan pokok dan bunga/imbalan dari kredit/pembiayaan kepada nasabah bukan Bank sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari pembayaran pokok dan bunga/imbalan dari kredit/pembiayaan
kepada
nasabah
bukan
Bank sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. b.
Valuta asing
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari rencana pelunasan pokok dan bunga/imbalan dari kredit/pembiayaan valuta asing kepada nasabah bukan Bank sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
216
216
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu
ke-4
dari
pembayaran
pokok
dan
bunga/imbalan dari kredit/pembiayaan valuta asing kepada nasabah bukan Bank sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. 2.
Realisasi Penyaluran Kredit/Pembiayaan a.
Rupiah
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam rupiah dari Realisasi
Penyaluran
Kredit/Pembiayaan
kepada nasabah bukan Bank sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas keluar dalam rupiah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 dari Realisasi
Penyaluran
Kredit/Pembiayaan
kepada nasabah bukan Bank sesuai dengan pola transaksi yang selama ini terjadi. b.
Valuta asing
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen
rupiah)
dari
Kredit/Pembiayaan nasabah
bukan
Realisasi
valuta
Bank
Penyaluran
asing
sesuai
kepada
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas
217
217
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu
ke-4
dari
Kredit/Pembiayaan nasabah
bukan
Realisasi valuta
Bank
Penyaluran
asing
sesuai
kepada
dengan
pola
transaksi yang selama ini terjadi. V.
Pasar Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri 1.
Penerbitan Surat Utang Baru a.
Rupiah Diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari Penerbitan Surat Utang Baru yang sudah direncanakan sebelumnya di pasar modal dalam negeri.
b.
Valuta asing Diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari Penerbitan Surat Utang Baru yang sudah direncanakan sebelumnya di pasar modal dalam negeri dan/atau luar negeri.
2.
Penerbitan Saham (IPO dan Right Issues) a.
Rupiah Diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari Penerbitan Saham yang sudah direncanakan sebelumnya di pasar modal dalam negeri.
b.
Valuta asing Diisi dengan proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari Penerbitan Saham yang sudah direncanakan sebelumnya di pasar modal luar negeri.
218
218
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi Arus Kas – berdasarkan pendekatan Rencana Pendanaan dan Penggunaan 1.
Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Rupiah A.
Kelebihan/kekurangan saldo giro di BI a.
Proyeksi Kelebihan
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi kelebihan
saldo
perhitungan
giro
pada
di
form
BI
berdasarkan
405
dan
form
hasil 406
sebagaimana petunjuk perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi kelebihan saldo giro di BI secara akumulasi berdasarkan hasil perhitungan pada form 405
dan
form
406
sebagaimana
petunjuk
perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP. b.
Proyeksi Kekurangan
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi kekurangan saldo giro di BI berdasarkan hasil perhitungan
pada
form
405
dan
form
406
sebagaimana petunjuk perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi kekurangan saldo giro di BI secara akumulasi berdasarkan hasil perhitungan pada form 405
dan
form
406
sebagaimana
petunjuk
perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP. B.
Pendanaan/Penggunaan:
Instrumen
BI
dan
SSB/SSBS
Pemerintah a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk
219
219
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dalam rupiah dari Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah jatuh waktu.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam rupiah dari Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah jatuh waktu masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam rupiah untuk ditempatkan pada Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam rupiah untuk ditempatkan pada Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4. C.
Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS Korporasi a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam
rupiah
dari
SSB/SSBS
jatuh
waktu,
pembayaran kupon SSB/SSBS, dan/atau penjualan SSB/SSBS secara outright dengan korporasi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam rupiah dari SSB/SSBS
jatuh
waktu,
pembayaran
kupon
SSB/SSBS, dan/atau penjualan SSB/SSBS secara
220
220
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
outright dengan korporasi, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4. b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam rupiah
untuk
pembelian
SSB/SSBS
dengan
korporasi.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam rupiah untuk pembelian SSB/SSBS dengan korporasi, masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4. D.
Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam rupiah dari antar bank pasiva.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam rupiah dari antar bank pasiva, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam rupiah dari antar bank aktiva.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam rupiah antar bank aktiva, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
221
221
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
2.
Sumber Pendanaan dan Penggunaan : Transaksi Valuta Asing A.
Kas dan yang ekuivalen a.
Arus Kas Masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari kas dan yang ekivalen.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari kas dan yang ekivalen masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
b.
Arus Kas Keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari kas dan yang ekivalen.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
akumulasi arus kas keluar dalam (ekivalen
rupiah)
dari
kas
dan
proyeksi
valuta asing yang
ekivalen,
masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4 B.
Kelebihan/kekurangan Saldo Giro di BI a.
Proyeksi Kelebihan
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi kelebihan
saldo
perhitungan
giro
pada
di
form
BI 405
berdasarkan dan
form
hasil 406
sebagaimana petunjuk perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP.
222
222
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi kelebihan saldo giro di BI secara akumulasi berdasarkan hasil perhitungan pada form 405
dan
form
406
sebagaimana
petunjuk
perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP. b.
Proyeksi Kekurangan
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan proyeksi kekurangan saldo giro di BI berdasarkan hasil perhitungan
pada
form
405
dan
form
406
sebagaimana petunjuk perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan proyeksi kekurangan saldo giro di BI secara akumulasi berdasarkan hasil perhitungan pada form 405
dan
form
406
sebagaimana
petunjuk
perhitungan pada bagian lampiran perhitungan RPP. C.
Pendanaan/Penggunaan:
Instrumen
BI
dan
SSB/SSBS
Pemerintah a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari Instrumen BI valuta asing dan SSB/SSBS Pemerintah valuta asing.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari Instrumen BI valuta asing dan SSB/SSBS Pemerintah valuta asing, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
223
223
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) untuk penempatan pada Instrumen BI valuta asing dan SSB/SSBS Pemerintah valuta asing.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) untuk penempatan pada Instrumen BI valuta asing dan SSB/SSBS Pemerintah valuta asing, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4. D.
Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS Korporasi a.
Arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari SSB/SSBS valuta
asing
SSB/SSBS
jatuh
waktu,
valuta
asing,
pembayaran dan/atau
kupon
penjualan
SSB/SSBS valuta asing secara outright.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari SSB/SSBS valuta asing jatuh waktu, pembayaran kupon SSB/SSBS valuta asing, dan/atau penjualan SSB/SSBS valuta asing secara outright, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
224
224
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
b.
Arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) untuk pembelian SSB/SSBS valuta asing.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) untuk pembelian SSB/SSBS valuta asing, masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4. E.
Pendanaan/Penggunaan: Transaksi antar Bank a.
arus kas masuk
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari antar bank pasiva.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari antar bank pasiva, masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
b.
arus kas keluar
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari antar bank aktiva.
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari antar bank aktiva, masingmasing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
225
225
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
F.
Pendanaan/Penggunaan: SPOT/TOD/TOM/Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya Bank Pelapor menggunakan Mata Uang Dasar sebagaimana diatur dalam Tata Cara Penulisan Mata Uang Dasar dan Mata Uang Lawan pada lampiran LHBU ini, untuk menetapkan posisi jual atau beli valuta asing. a.
Arus kas masuk (beli valuta asing)
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari transaksi SPOT/TOD/TOM/Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau jual rupiah (beli valuta asing).
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan rencana sumber pendanaan berupa proyeksi akumulasi arus kas masuk dalam valuta asing (ekivalen rupiah) dari transaksi SPOT/TOD/TOM/ Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya jual valuta asing (beli valuta asing) dan/atau jual rupiah (beli valuta asing), masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4.
b.
Arus kas keluar (jual valuta asing)
Pada H+1 sampai dengan H+14 diisi dengan rencana penggunaan berupa proyeksi arus kas keluar dalam valuta
asing
(ekivalen
rupiah)
dari
transaksi
SPOT/TOD/TOM/Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau beli rupiah (jual valuta asing).
Pada Minggu ke-3 (W3) dan Minggu ke-4 (W4) diisi dengan
rencana
penggunaan
berupa
proyeksi
akumulasi arus kas keluar dalam valuta asing
226
226
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
(ekivalen rupiah) dari transaksi SPOT/TOD/TOM/ Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya beli valuta asing (jual valuta asing) dan/atau beli rupiah (jual valuta asing), masing-masing dalam periode Minggu ke-3 dan Minggu ke-4. 2.
Hari ke 1, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+1.
3.
Hari ke 2, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+2.
4.
Hari ke 3, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+3.
5.
Hari ke 4, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+4.
6.
Hari ke 5, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+5.
7.
Hari ke 6, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+6.
8.
Hari ke 7, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+7.
9.
Hari ke 8, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+8.
10. Hari ke 9, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+9. 11. Hari ke 10, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+10. 12. Hari ke 11, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+11. 13. Hari ke 12, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+12. 14. Hari ke 13, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+13.
227
227
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
15. Hari ke 14, diisi dengan proyeksi arus kas masuk dan arus kas keluar harian pos-pos pada tanggal H+14. 16. Minggu ke 3, diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dan arus kas keluar dalam periode minggu ke-3 (W3) setelah tanggal laporan. 17. Minggu ke 4, diisi dengan proyeksi akumulasi arus kas masuk dan arus kas keluar dalam periode minggu ke-4 (W4) setelah tanggal laporan. 18. Keterangan, diisi hanya untuk komponen pendekatan behavioral, selain itu dikosongkan. Hari Laporan Hari laporan proyeksi arus kas menggunakan hari kalender. Kurs Penjabaran kurs valuta asing non USD ke dalam USD menggunakan Kurs Penutupan jam 16.00 WIB pada tanggal laporan. Nilai proyeksi setiap perkiraan diisi numeric sebanyak 15 digit. Contoh saldo sebesar IDR4.752.500.000.000
(satuan
penuh)
harus
ditulis
dengan
004752500000000.
228
228
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 406: Laporan proyeksi arus kas (Pendekatan Behavioral)
sandi bank Kategori-Pendekatan Behavioral, Rencana Pendanaan Penggunaan
Jenis kegiatan Usaha
Posisi H
Tanggal laporan
No form
Jumlah record isi
Mg ke-3
Mg ke-4
Proyeksi H+1
H+2
H+3
H+4
H+5
H+6
H+7
H+8
H+9
H+10
H+11
H+12
H+13
H+14
Katerangan
229
229
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Lampiran Pengisian Form 405 I. A. B. C.
On Balance Sheet Rupiah Saldo Giro BI (1051) Kas/ Uang Tunai (1058) Transaksi Jatuh Waktu (1065) Transaksi Antar Bank (1066)
II. A. A.1
Off Balance Sheet Rupiah Dengan Bank Indonesia (1170) Spot/tod/tom (1171)
A.2
Forward (1174)
A.3
Swap (1177)
A.4
Option (1180)
A.5 B.
Transaksi Derivatif Lainnya (1183) Dengan Pihak Lain (1205)
B.1
Dengan Bank (1225)
Penjumlahan A.1 (1052) dan A.2 (1053). Penjumlahan B.1 (1059) dan B.2 (1060). Penjumlahan C.1 (1066), C.2 (1085), dan C.3 (1120). C.1 Penjumlahan C.1.1 (1067) hingga C.1.10 (1076). C.2 Transaksi dengan Bank Penjumlahan C.2.1 (1086), C.2.2 (1093), Indonesia (1085) C.2.3 (1094), C.2.4 (1095), C.2.5 (1096), dan C.2.6 (1099). C.2.1 SBI/SBIS (1086) Penjumlahan C.2.1.a (1087) dan C.2.1.b (1088). C.2.5 Repo (1096) Penjumlahan C.2.5.a (1097) dan C.2.5.b (1098). C.3 Transaksi dengan Pemerintah Penjumlahan C.3.1 (1121) hingga C.3.4 dan Korporasi (1120) (1124). D. Kredit/Pembiayaan (1135) Penjumlahan D.1 (1136) dan D.2 (1137). E. Dana Pihak Ketiga (1147) Penjumlahan E.1 (1148) dan E.2 (1149).
B.1.1 Spot/tod/tom (1226) B.1.2 Forward (1235) B.1.3 Swap (1245)
Penjumlahan A.1 (1171), A.2 (1174), A.3 (1177), A.4 (1180), dan A.5 (1183). Penjumlahan A.1.a (1172) dan A.1.b (1173). Penjumlahan A.2.a (1175) dan A.2.b (1176). Penjumlahan A.3.a (1178) dan A.3.b (1179). Penjumlahan A.4.a (1181) dan A.4.b (1182). Penjumlahan A.5.a (1184) dan A.5.b (1185) Penjumlahan B.1 (1225), B.2 (1287), dan B.3 (1357). Penjumlahan B.1.1 (1226),B.1.2 (1235), B.1.3 (1245), B.1.4 (1255), dan B.1.5 (1265). Penjumlahan B.1.1.a (1227) dan B.1.1.b (1228). Penjumlahan B.1.2.a (1236) dan B.1.2.b (1237). Penjumlahan B.1.3.a (1246) dan B.1.3.b (1247).
230
230
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
B.1.4 Option (1255) B.1.5 Transaksi Derivatif Lainnya (1265) B.2 Dengan Nasabah Perorangan (1287) B.2.1 Spot/tod/tom (1294) B.2.2 Forward (1305) B.2.3 Swap (1315) B.2.4 Option (1325) B.2.5 Transaksi Derivatif Lainnya (1335) B.3 Dengan Nasabah Korporasi (1357) B.3.1 Spot/tod/tom (1365) B.3.2 Forward (1375) B.3.3 Swap (1385) B.3.4 Option (1395) B.3.5 Transaksi Derivatif Lainnya (1405) Netting Rupiah Form 405 III. A.
D. E.
On Balance Sheet Valas Transaksi Antar Bank (1427) Transaksi dengan Bank Indonesia (1454) Transaksi dengan Pemerintah dan Korporasi (1475) Kredit/Pembiayaan (1485) Dana Pihak Ketiga (1495)
IV.
Off Balance Sheet Valas
B. C.
Penjumlahan B.1.4.a (1256) dan B.1.4.b (1257). Penjumlahan B.1.5.a (1266) dan B.1.5.b (1267). Penjumlahan B.2.1 (1294), B.2.2 (1305), B.2.3 (1315), B.2.4 (1325), dan B.2.5 (1335). Penjumlahan B.2.1.a (1295) dan B.2.1.b (1296). Penjumlahan B.2.2.a (1306) dan B.2.2.b (1307). Penjumlahan B.2.3.a (1316) dan B.2.3.b (1317). Penjumlahan B.2.4.a (1326) dan B.2.4.b (1327). Penjumlahan B.2.5.a (1336) dan B.2.5.b (1337). Penjumlahan B.3.1 (1365), B.3.2 (1375), B.3.3 (1385), B.3.4 (1395), dan B.3.5 (1405). Penjumlahan B.3.1.a (1366) dan B.3.1.b (1367). Penjumlahan B.3.2.a (1376) dan B.3.2.b (1377). Penjumlahan B.3.3.a (1386) dan B.3.3.b (1387). Penjumlahan B.3.4.a (1396) dan B.3.4.b (1397). Penjumlahan B.3.5.a (1406) dan B.3.5.b (1407). Penjumlahan I.A.1 (1052), I.B.1 (1059), I.C (1065), I.D (1135), I.E (1147), II.A (1170), dan II.B (1205). Penjumlahan A.1 (1428) hingga A.8 (1435). B.1 (1455). Penjumlahan C.1 (1476) hingga C.4 (1479). Penjumlahan D.1 (1486) dan D.2 (1487). Penjumlahan E.1 (1496) dan E.2 (1497).
231
231
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
A. A.1
Dengan Bank Indonesia (1527) Spot/tod/tom (1528)
A.2
Forward (1535)
A.3
Swap (1545)
A.4
Option (1555)
A.5 B.
Transaksi Derivatif Lainnya (1565) Dengan Pihak Lain (1587)
B.1
Dengan Bank (1607)
B.1.1 Spot/tod/tom (1608) B.1.2 Forward (1615) B.1.3 Swap (1625) B.1.4 Option (1635) B.1.5 Transaksi Derivatif Lainnya (1645) B.2 Dengan Nasabah Perorangan (1667) B.2.1 Spot/tod/tom (1668) B.2.2 Forward (1675) B.2.3 Swap (1685) B.2.4 Option (1695) B.2.5 Transaksi Derivatif Lainnya (1705) B.3 Dengan Nasabah Korporasi (1727) B.3.1 Spot/tod/tom (1728) B.3.2 Forward (1735)
Penjumlahan A.1 (1528), A.2 (1535), A.3 (1545), A.4 (1555), dan A.5 (1565). Penjumlahan A.1.a (1529) dan A.1.b (1530). Penjumlahan A.2.a (1536) dan A.2.b (1537). Penjumlahan A.3.a (1546) dan A.3.b (1547). Penjumlahan A.4.a (1556) dan A.4.b (1557). Penjumlahan A.5.a (1566) dan A.5.b (1567). Penjumlahan B.1 (1607), B.2 (1667), dan B.3 (1727). Penjumlahan B.1.1 (1608) hingga B.1.5 (1645). Penjumlahan B.1.1.a (1609) dan B.1.1.b (1610). Penjumlahan B.1.2.a (1616) dan B.1.2.b (1617). Penjumlahan B.1.3.a (1626) dan B.1.3.b (1627). Penjumlahan B.1.4.a (1636) dan B.1.4.b (1637). Penjumlahan B.1.5.a (1646) dan B.1.5.b (1647). Penjumlahan B.2.1 (1668), B.2.2 (1675), B.2.3 (1685), B.2.4 (1695), B.2.5 (1705). Penjumlahan B.2.1.a (1669) dan B.2.1.b (1670). Penjumlahan B.2.2.a (1676) dan B.2.2.b (1677). Penjumlahan B.2.3.a (1686) dan B.2.3.b (1687). Penjumlahan B.2.4.a (1696) dan B.2.4.b (1697). Penjumlahan B.2.5.a (1706) dan B.2.5.b (1707). Penjumlahan B.3.1 (1728), B.3.2 (1735), B.3.3 (1745), B.3.4 (1755), dan B.3.5 (1765). Penjumlahan B.3.1.a (1729) dan B.3.1.b (1730). Penjumlahan B.3.2.a (1736) dan B.3.2.b (1737).
232
232
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
B.3.3 Swap (1745) B.3.4 Option (1755) B.3.5 Transaksi Derivatif Lainnya (1765) Netting Valas Form 405
Penjumlahan B.3.3.a (1746) dan B.3.3.b (1747). Penjumlahan B.3.4.a (1756) dan B.3.4.b (1757). Penjumlahan B.3.5.a (1766) dan B.3.5.b (1767). Penjumlahan III.A (1427), III.B (1454), III.C (1475), III.D (1485), III.E (1495), IV.A (1527), dan IV.B (1587).
233
233
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Lampiran Pengisian Form 406 I. A. A.1
Penarikan Setoran dan DPK Giro dan Tabungan (3061) Nasabah Perorangan (3071)
A.1.1 Rupiah (3072) A.1.2 Valas (3075) A.2
Nasabah Korporasi (3085)
A.2.1 Rupiah (3086) A.2.2 Valas (3089) B. B.1
Deposito (3111) Nasabah Perorangan (3121)
B.1.1 Rupiah (3122) B.1.2 Valas (3125) B.2
Nasabah Korporasi (3135)
B.2.1 Rupiah (3136) B.2.2 Valas (3139) II. 1. 2. III. 1.
2. 3. IV. 1. 2.
Transaksi Antar Bank Rupiah (3161) Valas (3164) Surat-Surat Berharga Pembayaran Pokok dan Bunga/Imbalan dari SSB/SSBS yang Diterbitkan (3186) Buyback SBN dan SSB/SSBS Lainnya (3195) Call Option Obligasi Subordinasi (3205) Kredit dan Pembiayaan Angsuran dan Pelunasan kredit/pembiayaan (3227) Realisasi penyaluran
Penjumlahan Penjumlahan (3075). Penjumlahan (3074). Penjumlahan (3077). Penjumlahan (3089). Penjumlahan (3088). Penjumlahan (3091). Penjumlahan Penjumlahan (3125). Penjumlahan (3124). Penjumlahan (3127). Penjumlahan (3139). Penjumlahan (3138). Penjumlahan (3141).
A.1 (3071) dan A.2 (3085). A.1.1 (3072) dan A.1.2 A.1.1.a (3073) dan A.1.1.b A.1.2.a (3076) dan A.1.2.b A.2.1 (3086) dan A.2.2 A.2.1.a (3087) dan A.2.1.b A.2.2.a (3090) dan A.2.2.b B.1 (3121) dan B.2 (3135). B.1.1 (3122) dan B.1.2 B.1.1.a (3123) dan B.1.1.b B.1.2.a (3126) dan B.1.2.b B.2.1 (3136) dan B.2.2 B.2.1.a (3137) dan B.2.1.b B.2.2.a (3140) dan B.2.2.b
Penjumlahan 1.a (3162) dan 1.b (3163). Penjumlahan 2.a (3165) dan 2.b (3166). Penjumlahan 1.a (3187) dan 1.b (3188).
Penjumlahan 2.a (3196) dan 2.b (3197). Penjumlahan 3.a (3206) dan 3.b (3207). Penjumlahan 1.a (3228) dan 1.b (3229). Penjumlahan 2.a (3236) dan 2.b (3237).
234
234
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
V. 1. 2.
kredit/pembiayaan (3235) Pasar Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri Penerbitan Surat utang Penjumlahan 1.a (3258) dan 1.b (3259). baru (3257) Penerbitan Saham (IPO dan Penjumlahan 2.a (3266) dan 2.b (3267). Rights Issue) (3265) Netting Rupiah Form 406 Penjumlahan I.A.1.1 (3072), I.A.2.1 (3086), (Tanpa RPP) I.B.1.1 (3122), I.B.2.1 (3136), II.1 (3161), III.1.a (3187), III.2.a (3196), III.3.a (3206), IV.1.a (3228), IV.2.a (3236), V.1.a (3258), dan V.2.a (3266). Netting Valas Form 406 Penjumlahan I.A.1.2 (3075), I.A.2.2 (3089), (Tanpa RPP) I.B.1.2 (3125), I.B.2.2.2 (3139),II.2 (3164), III.1.b (3188), III.2.b (3197), III.3.a (3207), IV.1.b (3229), IV.2.b (3237), V.1.b (3259), dan V.2.b (3267).
235
235
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Lampiran Perhitungan RPP 1.
Perhitungan Proyeksi kelebihan/kekurangan Saldo Giro di BI untuk posisi H+1 sampai H+14, W3 dan W4 dihitung dengan cara sebagai berikut: a.
Proyeksi saldo giro rupiah untuk setiap kolom H+1 sampai dengan H+14 merupakan hasil dari penjumlahan dari masingmasing kolom transaksi rupiah pada form 405 ditambahkan dengan hasil dari penjumlahan dari masing-masing kolom transaksi rupiah pada form 406 (pendekatan behavioral) ditambahkan posisi proyeksi saldo giro rupiah di BI pada H-1 ditambahkan dengan nilai surat-surat berharga yang diperhitungkan untuk GWM sekunder dan dikurangkan dengan GWM rupiah
dimana : i
= 1,…,14
P(Rp)H+i
= Proyeksi saldo giro rupiah pada H+i
KH+i(Rp405)
= penjumlahan pada kolom H+i transaksi rupiah pada form 405
KH+i(Rp406)
= penjumlahan pada kolom H+i transaksi rupiah pada form 406 (pendekatan behavioral)
P(Rp)H+i-1
= Proyeksi saldo giro rupiah di BI pada H+i-1
SSBH+i(Rp)
= Nilai surat-surat berharga pada diperhitungkan untuk GWM Sekunder
H+i
yang
GWMH+i(Rp) = GWM rupiah pada H+i
b.
Proyeksi saldo giro rupiah untuk kolom W3 dan W4 merupakan hasil dari penjumlahan secara kumulatif yang telah dikenakan faktor pengali dari masing-masing kolom H+15 sampai dengan H+21 untuk kolom W3 dan kolom H+22 sampai dengan H+30 untuk kolom W4 dari transaksi rupiah pada form 405 ditambahkan dengan hasil dari penjumlahan dari masing-masing kolom W3 dan W4 transaksi rupiah pada form 406 (pendekatan behavioral) ditambahkan posisi proyeksi
236
236
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
saldo giro rupiah di BI pada pada H+14 untuk perhitungan kolom W3 dan posisi proyeksi saldo giro rupiah pada H+21 untuk perhitungan kolom W4 yang telah dikenakan faktor pengali ditambahkan dengan nilai surat-surat berharga yang diperhitungkan untuk GWM sekunder secara kumulatif dan dikurangkan dengan GWM rupiah secara kumulatif.
7
22
9
31
dengan
dimana : P(Rp)w3
= Proyeksi saldo giro rupiah pada w3
P(Rp)w4
= Proyeksi saldo giro rupiah pada w4
P(Rp)H+14
= Proyeksi saldo giro rupiah pada H+14
P(Rp)H+21
= Proyeksi saldo giro rupiah pada H+21
KH+i(Rp405)
= penjumlahan pada kolom H+i transaksi rupiah pada form 405
Kw3(Rp406)
= penjumlahan pada kolom w3 transaksi rupiah pada form 406 (pendekatan behavioral)
Kw4(Rp406)
= penjumlahan pada kolom w4 transaksi rupiah pada form 406 (pendekatan behavioral)
SSBH+i(Rp)
= Nilai surat-surat berharga pada diperhitungkan untuk GWM Sekunder
H+i
yang
GWMH+i(Rp) = GWM rupiah pada H+i
237
237
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
c.
GWM rupiah dan surat-surat berharga yang diperhitungkan untuk GWM sekunder diasumsikan menggunakan data posisi H dan selalu sama untuk posisi H+1 sampai dengan H+30.
d.
Penjumlahan dari masing-masing kolom transaksi rupiah pada form 405 dengan masing-masing kolom transaksi rupiah pada form 406 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut (kertas kerja terlampir): i.
Beberapa komponen transaksi rupiah pada form 405 tidak diperhitungkan dan diganti dengan komponen transaksi rupiahpada form 406 sebagaimana tabel berikut. Form 405
Form 406 Transaksi Antar bank
Transaksi Antar bank •
Penempatan pada bank lain • jatuh waktu (1067)
•
Pinjaman kepada bank lain • jatuh waktu (1068)
ii.
e.
Kredit/Pembiayaan diberikan (1136)
Pinjaman kepada bank lain jatuh waktu (3163)
Kredit/Pembiayaan
Kredit/Pembiayaan •
Penempatan pada bank lain jatuh waktu (3162)
yang •
Kredit/Pembiayaan yang diberikan (3228)
Dana Pihak Ketiga
Dana Pihak Ketiga
•
Tabungan dan Giro (1148)
•
Giro
•
Deposito (1149)
Tabungan dan (3072 dan 3086)
•
Deposito 3136)
dan
(3122
Untuk komponen transaksi rupiah lainnya pada form 406 dapat langsung ditambahkan dalam perhitungan dengan form 405.
Proyeksi saldo giro valas untuk setiap kolom H+1 sampai dengan H+14 merupakan hasil dari penjumlahan dari masingmasing kolom transaksi valas pada form 405 ditambahkan dengan hasil dari penjumlahan dari masing-masing kolom transaksi valas pada form 406 ditambahkan posisi saldo giro valas di BI pada H-1 dan dikurangkan dengan GWM valas
238
238
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
dimana : i
= 1,…,14
P(Vls)H+i
= Proyeksi saldo giro valas pada H+i
KH+i(Vls405)
= penjumlahan pada kolom H+i transaksi valas pada form 405
KH+i(Vls406)
= penjumlahan pada kolom H+i transaksi valas pada form 406 (pendekatan behavioral)
P(Vls)H+i-1
= Proyeksi saldo giro valas di BI pada H+i-1
GWMH+i(Vls) = GWM valas pada H+i f.
Proyeksi saldo giro valas untuk kolom W3 dan W4 merupakan hasil dari penjumlahan secara kumulatif yang telah dikenakan faktor pengali dari masing-masing kolom H+15 sampai dengan H+21 untuk kolom W3 dan kolom H+22 sampai dengan H+30 untuk kolom W4 dari transaksi valas pada form 405 ditambahkan dengan hasil dari penjumlahan dari masingmasing kolom W3 dan W4 transaksi valas pada form 406 (pendekatan behavioral) ditambahkan posisi proyeksi saldo giro valas di BI pada pada H+14 untuk perhitungan kolom W3 dan posisi proyeksi saldo giro valas pada H+21 untuk perhitungan kolom W4 yang telah dikenakan faktor pengali ditambahkan dengan nilai surat-surat berharga yang diperhitungkan untuk GWM sekunder secara kumulatif dan dikurangkan dengan GWM rupiah secara kumulatif.
7
22
239
239
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
9
31
dengan
dimana : P(Vls)w3
= Proyeksi saldo giro valas pada w3
P(Vls)w4
= Proyeksi saldo giro valas pada w4
P(Vls)H+14
= Proyeksi saldo giro valas pada H+14
P(Vls)H+21
= Proyeksi saldo giro valas pada H+21
KH+i(Vls405)
= penjumlahan pada kolom H+i transaksi valas pada form 405
Kw3(Vls406)
= penjumlahan pada kolom w3 transaksi valas pada form 406 (pendekatan behavioral)
Kw4(Vls406)
= penjumlahan pada kolom w4 transaksi valas pada form 406 (pendekatan behavioral)
GWMH+i(Rp) = GWM valas pada H+i g.
GWM valas diasumsikan menggunakan data posisi H dan selalu sama untuk posisi H+1 sampai dengan H+30
h.
Penjumlahan dari masing-masing kolom transaksi valas pada form 405 dengan masing-masing kolom transaksi valas pada form 406 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: i.
Beberapa komponen transaksi valas pada form 405 tidak diperhitungkan dan diganti dengan komponen transaksi valaspada form 406 sebagaimana tabel berikut. Form 405 Transaksi Antar bank
Form 406 Transaksi Antar bank
•
Penempatan pada bank lain • jatuh waktu (1430)
Penempatan pada bank lain jatuh waktu (3165)
•
Pinjaman kepada bank lain • jatuh waktu (1431)
Pinjaman kepada bank lain jatuh waktu (3166)
Kredit/Pembiayaan
Kredit/Pembiayaan
240
240
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 405 •
ii.
Kredit/Pembiayaan diberikan (1486)
Form 406 yang •
Kredit/Pembiayaan yang diberikan (3229)
Dana Pihak Ketiga
Dana Pihak Ketiga
•
Tabungan (1496)
•
Giro
•
Deposito (1497)
Tabungan dan (3075 dan 3089)
•
Deposito 3139)
dan
(3125
Untuk komponen transaksi valas lainnya pada form 406 dapat langsung ditambahkan dalam perhitungan dengan form 405.
i.
Surat-surat Berharga yang diperhitungkan untuk GWM Sekunder merupakan surat-surat berharga yang dapat diperhitungkan untuk GWM Sekunder sebagaimana definisi pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Giro Wajib Minimum yang berlaku
j.
GWM merupakan Giro Wajib Minimum sebagaimana definisi pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Giro Wajib Minimum yang berlaku
2.
Bila Proyeksi Saldo Giro di BI adalah kelebihan maka saldo tersebut ditempatkan pada Proyeksi kelebihan Saldo Giro di BI (Rupiah (4052) atau Valas(4116)) dan Bank harus menginformasikan rencana penggunaan Saldo tersebut, yaitu dengan memilih rencana penggunaan sesuai pilihan yang tersedia (4067, 4077, 4087,4109, 4127, 4137, 4147 dan/atau 4157)
3.
Bila Proyeksi Saldo Giro di BI adalah kekurangan maka saldo tersebut ditempatkan pada Proyeksi kekurangan Saldo Giro di BI (Rupiah (4053) atau Valas(4117)) dan Bank harus menginformasikan rencana pendanaan Saldo tersebut, yaitu dengan memilih rencana pendanaan sesuai pilihan yang tersedia (4066, 4076, 4086,4108, 4126, 4136, 4146 dan/atau 4156)
4.
Penyampaian Informasi rencana penggunaan/pendanaan Proyeksi Saldo Giro di BI (baik Surplus atau Defisit) disampaikan di kolom proyeksi t+1 dst pada Form 406 RPP (Rencana Pendanaan Penggunaan)
241
241
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Lampiran Kertas Kerja Perhitungan RPP Transaksi Rupiah Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Posisi
remaining maturity
Sandi H
H+1
………
H+14
W3
(93.00)
(66.00)
W4
I. Settlement/pos-pos tertentu yang mempengaruhi ON B/S Rupiah A. Saldo Giro BI
1051
1. Rupiah
1052
2. Valas
1053
B. Kas / Uang Tunai
1058
1. Rupiah
1059
2. Valas
1060
C. Transaksi Jatuh Waktu
1065
1. Transaksi Antar Bank
1066
1.1 Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu)
3162
1.2 Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu)
3163
1.3 Reverse repo SBI/SBIS
1069
1.4 Repo SBI/SBIS
1070
1.5 Reverse repo SBN
1071
1.6 Repo SBN
1072
1.7 Reverse repo SSB/SSBS Korporasi
1073
1.8 Repo SSB/SSBS Korporasi
1074
1.9 Antar bank aktiva lainnya
1075
1.10 Antar bank passiva lainnya
1076
2. Transaksi Dengan Bank Indonesia
1085
2.1 SBI/SBIS
1086
a SBI/SBIS Jatuh waktu
1087
b Settlement SBI/SBIS
1088
2.2 Deposit Facility/FASBIS jatuh waktu
1093
2.3 Term Deposit jatuh waktu
1094
200.00 100.00 100.00 90.00 50.00 40.00 68.00
99.00
(38.00)
14.00
4.00
13.00
150.00
10.00
5.00
15.00
10.00
200.00
35.00
10.00
3.00
5.00
10.00
5.00
1.00 1.00
3.00
3.00 2.00 1.00
3.00 5.00
2.00 5.00
150.00
1.00 5.00
9.00
80.00
(41.00)
(20.00)
(3.00)
10.00
(5.00)
29.00
(3.00)
10.00
30.00 5.00
10.00
10.00
15.00
15.00
1.00
242
242
3.00
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Posisi
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
2.4 Lending/Financing Facility jatuh waktu
1095
2.5 Repo
1096
H
a SBI/SBIS jatuh waktu
1097
b SBN jatuh waktu
1098
2.6 Reverse Repo SBN 3. Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi
1099
1121
3.2 SSB/SSBS Korporasi
1122
3.3 Obligasi/Sukuk Subordinasi
1123
3.4 SSB/SSBS yang Diterbitkan
1124
D. Kredit/Pembiayaan
3228
2. Pinjaman/pembiayaan yang diterima
1137
E. Dana Pihak Ketiga 1. Tabungan dan Giro 2. Deposito
1147 3072 + 3086 3122 + 3136
III. Surat-Surat Berharga
………
-
H+14
(36.00)
W3
W4
-
(49.00)
36.00 49.00 50.00
45.00 26.00
150.00
(66.00)
49.00
250.00
65.00
150.00
50.00
2,750.00
(50.00)
89.00
26.00
200.00
1135
1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
H+1
100.00
1120
3.1 SBN
remaining maturity
89.00 50.00
100.00
115.00
58.00
164.00
100.00
150.00
136.00
164.00
35.00
78.00
800.00 6,250.00
150.00
(25.00)
100.00
100.00
3,500.00
(150.00)
75.00
(150.00)
(250.00)
2,750.00
300.00
(100.00)
250.00
350.00
10.00
(25.00)
(100.00)
-
1. Pembayaran Pokok dan Bunga/Imbalan dari SSB/SSBS yang diterbitkan a. Rupiah
3187
25.00
2. Buyback SBN dan SSB/SSBS lainnya a. Rupiah
3196
10.00
3. Call Option Obligasi Subordinasi a. Rupiah
3206
IV. Kredit/Pembiayaan
100.00 (150.00)
-
(250.00)
(115.00)
(195.00)
(250.00)
(115.00)
(195.00)
2. Realisasi penyaluran kredit/pembiayaan a. Rupiah
3236
(150.00)
243
243
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Posisi
remaining maturity
Sandi H
V. Pasar Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri
H+1
………
H+14
W3
W4
-
-
-
-
304.00
460.00
(708.00)
(179.00)
11.00
(18.00)
23.00
24.00
97.00
46.00
78.00
115.00
23.00
54.00
240.00
23.00
(280.00)
(9.00)
34.00
365.00
23.00
65.00
45.00
34.00
345.00
54.00
(452.00)
19.00
1.1 Penerbitan Surat utang baru a. Rupiah
3258
1.2 Penerbitan Saham (IPO dan Right Issues) a. Rupiah
3266
II. Settlement/Pos-pos tertentu yang mempengaruhi OFF B/S Rupiah A. Dengan Bank Indonesia 1. Spot/tod/tom
1170 1171
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1172
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1173
2. Forward
1174
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1175
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1176
3. Swap
1177
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1178
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1179
4. Option
1180
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1181
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1182
5. Transaksi Derivatif Lainnya
1183
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1184
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1185
B. Dengan Pihak Lainnya 1. Dengan Bank 1.1. Spot/tod/tom
1205 1225 1226
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1227
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1228
125.00 43.00
234.00
98.00
234.00
55.00
23.00 452.00
(10.00)
323.00
35.00
323.00
4.00 -
45.00 49.00
(23.00)
23.00 -
(423.00)
423.00 -
(143.00)
49.00
-
234.00 234.00
143.00 (132.00)
74.00
75.00
204.00
180.00
(7.00)
30.00
25.00
68.00
87.00
(30.00)
43.00
(23.00)
68.00
43.00
98.00
23.00
244
244
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Posisi
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
1.2. Forward
1235
H
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1236
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1237
1.3. Swap
1245
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1246
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1247
1.4. Option
1255
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1256
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1257
1.5. Transaksi Derivatif Lainnya
1265
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1266
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1267
2. Dengan Nasabah Perorangan 2.1. Spot/tod/tom
1287 1294
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1295
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1296
2.2. Forward
1305
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1306
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1307
2.3. Swap
1315
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1316
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1317
2.4. Option
1325
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1326
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1327
2.5. Transaksi Derivatif Lainnya a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1335 1336
remaining maturity H+14
W3
19.00
(19.00)
23.00
24.00
45.00
23.00
36.00
5.00
64.00
69.00
(32.00)
34.00
(9.00)
31.00
34.00
22.00
31.00
(36.00)
H+1
69.00
………
32.00 45.00
(32.00)
45.00
32.00
31.00 45.00
65.00
45.00
65.00
(12.00)
(11.00)
111.00 111.00
12.00
11.00 68.00
87.00
(12.00)
(316.00)
30.00
25.00
(110.00)
43.00
(23.00)
235.00
43.00
345.00
(43.00)
43.00
32.00 55.00
(12.00)
12.00
32.00 (55.00)
W4
23.00
56.00
19.00
(19.00)
23.00
56.00
24.00
45.00
23.00
5.00
64.00
(32.00)
34.00
(9.00)
31.00
34.00
22.00
31.00
(115.00)
115.00
32.00
(98.00)
(32.00)
98.00
32.00
(49.00)
32.00
12.00
31.00 45.00
65.00
45.00
65.00
(43.00)
43.00 (12.00)
(11.00)
32.00
111.00 111.00
245
245
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah) 3. Dengan Nasabah Korporasi 3.1. Spot/tod/tom
Posisi H 1337 1357 1365
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1366
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1367
3.2. Forward
1375
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1376
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1377
3.3. Swap
1385
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1386
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1387
3.4. Option
1395
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1396
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1397
3.5. Transaksi Derivatif Lainnya
remaining maturity
Sandi
1405
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1406
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1407
H+1
………
49.00
H+14
W3
12.00
11.00 68.00
191.00
14.00
25.00
68.00
43.00
(23.00)
68.00
43.00
W4
6.00
23.00 (19.00)
19.00
48.00
24.00
45.00
5.00
64.00
(32.00)
34.00
(9.00)
31.00
34.00
22.00
31.00
36.00 36.00
32.00 68.00
23.00
(12.00)
48.00
23.00 12.00
31.00
(48.00)
68.00
45.00
65.00
45.00
65.00
48.00 (29.00)
43.00
32.00
(12.00)
(11.00)
32.00
total transaksi harian rupiah
12.00
H+1 712
30.00 30.00
29.00
Aktual (H)
(43.00)
….
H+14
11.00
W3
(911)
(98)
W4 359
proyeksi saldo giro rupiah pada BI
1500
2,212
1,301
1,203
1,562
SSB yang diperhitungkan pada GWM Sekunder
48
48
48
48
48
GWM Rupiah
1547
1,547
1,547
1,547
1,547
kelebihan/kekurangan
1
713
(198)
(296)
246
246
63
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Transaksi Valas Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Posisi
remaining maturity
Sandi H
H+1
………
H+14
W3
W4
III. Settlement/Pos-pos tertentu yang Mempengaruhi ON B/S Valas A. Transaksi Antar Bank
1427
(21.00)
1. Saldo Nostro
1428
1,200.00
2. Saldo Vostro
1429
985.00
3. Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu)
3165
100.00
4. Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu)
3166
85.00
5. Reverse repo SSB/SSBS
1432
6. Repo SSB/SSBS
1433
7. Antar bank aktiva lainnya
1434
8. Antar bank passiva lainnya
1435
43.00
1454
12.00
B. Transaksi Dengan Bank Indonesia 1. Term Deposit jatuh waktu C. Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi
1455
1476
2. SSB/SSBS Korporasi
1477
3. Obligasi/Sukuk Subordinasi
1478
4. SSB/SSBS yang Diterbitkan
1479
D. Kredit/Pembiayaan
(1.00)
45.00 32.00
54.00
100.00
-
12.00 9.00
50.00
23.00 43.00
-
34.00
12.00
-
29.00
5.00
34.00 34.00
15.00
5.00
3.00 5.00 (33.00)
(27.00)
35.00
11.00
35.00
54.00
12.00
23.00
2. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima
1487
255.00
45.00
50.00
1495
1,800.00
(80.00)
1,000.00 800.00
III. Surat-Surat Berharga
-
43.00
1,300.00
2. Deposito
34.00 50
1485
3075 + 3089 3125 + 3139
45.00
32.00
3229
1. Tabungan
(127.00)
12.00
1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
E. Dana Pihak Ketiga
46.00
23.00
1475
1. SBN
-
-
43.00
(100.00)
50.00
(252.00)
100.00
(300.00)
200.00
(300.00)
(180.00)
200.00
(150.00)
48.00
10.00
(25.00)
(100.00)
-
1. Pembayaran Pokok dan Bunga/Imbalan dari SSB/SSBS yang diterbitkan
247
247
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
a. valas
Posisi
remaining maturity
Sandi H
H+1
………
3188
H+14
W3
W4
25.00
2. Buyback SBN dan SSB/SSBS lainnya a. valas
3197
10.00
3. Call Option Obligasi Subordinasi a. valas
3207
100.00
IV. Kredit/Pembiayaan
(50.00)
-
(75.00)
(100.00)
(121.00)
(50.00)
(75.00)
(100.00)
(121.00)
-
-
-
-
18.00
33.00
26.00
(49.00)
23.00
(12.00)
23.00
2. Realisasi penyaluran kredit/pembiayaan b. Valas
3237
V. Pasar Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri 1.1 Penerbitan Surat utang baru a. valas
3259
1.2 Penerbitan Saham (IPO dan Right Issues) a. valas
3267
IV. Settlement/Pos-pos tertentu yang Mempengaruhi OFF B/S Valas A. Dengan Bank Indonesia
1527
304.00
30.00
-
1528
(18.00)
43.00
-
a. arus kas masuk (beli valas)
1529
97.00
43.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1530
115.00
1535
240.00
19.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1536
365.00
24.00
15.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1537
125.00
5.00
64.00
1545
43.00
(32.00)
a. arus kas masuk (beli valas)
1546
98.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1547
55.00
32.00
1555
(10.00)
(32.00)
a. arus kas masuk (beli valas)
1556
35.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1557
45.00
1. Spot/tod/tom
2. Forward
3. Swap
4. Option
32.00
-
-
12.00
34.00
(9.00)
31.00
34.00
22.00
31.00
31.00 -
45.00
30.00
45.00
65.00 35.00
248
248
(43.00)
43.00
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Posisi
remaining maturity
Sandi H
H+1
1565
49.00
32.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1566
49.00
32.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1567
5. Transaksi Derivatif Lainnya
B. Dengan Pihak Lainnya
……… -
H+14 (12.00)
W3 (11.00)
W4 50.00 50.00
12.00
11.00
1587
(132.00)
146.00
-
(80.00)
87.00
326.00
1607
(7.00)
30.00
-
(59.00)
68.00
87.00
1608
(30.00)
43.00
-
(42.00)
a. arus kas masuk (beli valas)
1609
68.00
43.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1610
98.00
1615
(36.00)
(34.00)
23.00
(12.00)
24.00
30.00
23.00
64.00
1. Dengan Pihak Bank 1.1. Spot/tod/tom
1.2. Forward
65.00 19.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1616
b. arus kas keluar (jual valas)
1617
36.00
5.00
1625
69.00
(32.00)
a. arus kas masuk (beli valas)
1626
69.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1627
1.3. Swap
1.4. Option
45.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1636
45.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1637 1645
(32.00)
(55.00)
32.00
1646
b. arus kas keluar (jual valas)
1647
55.00
1667
(316.00)
30.00
1668
(110.00)
43.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1669
235.00
43.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1670
345.00
1675
56.00
19.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1676
56.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1677
2.1. Spot/tod/tom
2.2. Forward
-
-
12.00
(16.00)
(9.00)
31.00
34.00
22.00
31.00
50.00
31.00
45.00
65.00
45.00
65.00
32.00
a. arus kas masuk (beli valas)
2. Dengan Nasabah Perorangan
-
32.00
1635
1.5. Transaksi Detivatif Lainnya
23.00
(43.00)
43.00 -
(12.00)
(11.00)
32.00
111.00 111.00
12.00
11.00
-
31.00
(11.00)
152.00
-
(23.00)
(19.00)
(56.00)
53.00
24.00
45.00
23.00
65.00
5.00
64.00
79.00
12.00
23.00 -
249
249
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
2.3. Swap
Posisi
remaining maturity
Sandi H 1685
(115.00)
H+1 (32.00)
a. arus kas masuk (beli valas)
1686
b. arus kas keluar (jual valas)
1687
115.00
32.00
1695
(98.00)
(32.00)
2.4. Option a. arus kas masuk (beli valas)
1696
b. arus kas keluar (jual valas)
1697
98.00
32.00
1705
(49.00)
32.00
2.5. Transaksi Derivatif Lainnya a. arus kas masuk (beli valas)
1706
b. arus kas keluar (jual valas)
1707
49.00
1727
191.00
86.00
1728
68.00
43.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1729
68.00
43.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1730
3. Dengan Nasabah Korporasi 3.1. Spot/tod/tom
3.2. Forward
……… -
H+14
W3
W4
34.00
(9.00)
31.00
34.00
22.00
31.00
31.00 -
(14.00)
65.00
76.00
65.00
90.00 -
32.00
53.00
(52.00)
30.00
87.00
-
(23.00)
(19.00)
23.00
(12.00)
23.00
23.00
1736
48.00
24.00
45.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1737
5.00
64.00
1745
36.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1746
36.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1747
(32.00)
68.00
22.00
a. arus kas masuk (beli valas)
1756
68.00
b. arus kas keluar (jual valas)
1757
1766
b. arus kas keluar (jual valas)
1767
-
-
(29.00)
(9.00)
31.00
25.00
22.00
31.00
31.00 (47.00)
27.00
54.00
35.00
50.00
32.00
82.00
23.00
43.00
12.00
(11.00)
111.00
34.00 34.00
29.00
12.00
25.00
32.00
1755
a. arus kas masuk (beli valas)
111.00
-
a. arus kas masuk (beli valas)
1765
111.00
11.00
19.00
3.5. Transaksi Derivatif Lainnya
(11.00)
12.00
48.00
3.4. Option
43.00
65.00
1735
3.3. Swap
(43.00)
-
-
24.00 12.00
(43.00)
111.00 11.00
250
250
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Posisi
remaining maturity
Sandi H
H+1
………
H+14
W3
W4
Aktual (H)
H+1
….
H+14
W3
W4
total transaksi harian valas
23
(213)
80
(132)
Proyeksi Saldo Giro Valas pada BI
500
523
310
390
258
GWM Valas
489
489
489
489
489
kelebihan/kekurangan
11
34
(179)
(99)
(231)
H+14
W3
W4
3.00
1.00
2.00
-
4051
713.00
(198.00)
(296.00)
63.00
a. Proyeksi kelebihan
4052
713.00
-
-
63.00
b. Proyeksi kekurangan
4053
-
(198.00)
(296.00)
-
4065
(200.00)
50.00
118.00
(13.00)
50.00
118.00
Rencana Pendanaan-Pengunaan Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Rencana Pendanaan dan Penggunaan
Posisi H
1. Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Rupiah A. kelebihan/kekurangan Saldo Giro di BI
B. Pendanaan/Penggunaan: Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah
Proyeksi
Sandi H+1
……..
a. arus kas masuk
4066
b. arus kas keluar
4067
200.00
4075
-
-
-
-
(510.00)
149.00
180.00
(50.00)
149
180.00
C. Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS korporasi a. arus kas masuk
4076
b. arus kas keluar
4077
D. Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank
4085
a. arus kas masuk
4086
b. arus kas keluar
4087
2. Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Valuta Asing
13.00
510.00
50.00
-
1.00
1.00
-
4107
4.00
80.00
20.00
81.00
a. arus kas masuk
4108
4.00
80.00
20.00
81.00
b. arus kas keluar
4109 4115
34.00
(179.00)
(99.00)
(231.00)
4116
34.00
-
-
-
A. Kas dan yang ekuivalen
B. Kelebihan/Kekurangan: Saldo Giro di BI a. Proyeksi kelebihan
251
251
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Rencana Pendanaan dan Penggunaan b. Proyeksi kekurangan C. Pendanaan/Penggunaan: Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah
Posisi H
H+14
W3
W4
(179.00)
(99.00)
(231.00)
4125
-
-
-
-
-
-
-
-
(20.00)
100.00
80.00
150.00
100.00
80.00
150.00
-
-
-
b. arus kas keluar
4127 4135
a. arus kas masuk
4136
b. arus kas keluar
4137 4145
a. arus kas masuk
4146
b. arus kas keluar
4147
20.00
4155
(18.00)
F. Pendanaan/Penggunaan: Spot/Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya
……..
-
4126
E. Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank
H+1
4117
a. arus kas masuk
D. Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS korporasi
Proyeksi
Sandi
a. arus kas masuk (beli valuta asing)
4156
b. arus kas keluar (jual valuta asing)
4157
18.00
252
252
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 407: Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank 1.
Tanggal Posisi PLN Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal posisi saldo PLN pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H-2).
2.
Mata Uang Diisi sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
3.
Jenis PLN Diisi sebanyak 2 digit sesuai dengan sandi jenis PLN: Sandi Jenis PLN Jangka Pendek 01 PLN dari bukan penduduk berdasarkan perjanjian. 02
Surat Berharga Rp & Valas yang diterbitkan di Pasar Keuangan Internasional.
03
Surat Berharga Valas yang diterbitkan di Pasar Keuangan Dalam Negeri.
04 Surat Berharga Rp & Valas yang dijual OTC kepada bukan penduduk. 05
Surat Berharga Valas yang dijual OTC kepada penduduk.
06
PLN
dengan
prinsip
syariah
dari
bukan
penduduk
berdasarkan perjanjian. 07
Surat Berharga Rp & Valas syariah yang diterbitkan di Pasar Keuangan Internasional.
08
Surat Berharga Valas syariah yang diterbitkan di Pasar Keuangan Dalam Negeri.
09
Surat Berharga Rp & Valas syariah yang dijual OTC kepada bukan penduduk.
10
Surat Berharga Valas syariah yang dijual OTC kepada penduduk.
11
Giro bukan penduduk.
253
253
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
12
Deposito bukan penduduk.
13
Tabungan bukan penduduk.
14
Call Money dengan bukan penduduk.
15
Giro berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh bukan penduduk.
16
Deposito berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh bukan penduduk.
17
Tabungan berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh bukan penduduk.
18
Call Money berdasarkan prinsip syariah/PUAS dengan bukan penduduk.
19
Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk – yang timbul dari transaksi repo penjualan SSB yang diterbitkan oleh bukan penduduk.
20
Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk – yang timbul dari transaksi derivatif yang tercatat dalam On Balance Sheet.
21 Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk – yang timbul karena adanya kelebihan dana usaha. 22
Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk – lainnya diluar dari sandi 19, 20, dan 21 yang tercatat dalam On Balance Sheet.
23
Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip Syariah kepada bukan
penduduk
–
yang
timbul
dari
transaksi
repo
penjualan SSB yang diterbitkan oleh bukan penduduk. 24
Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip Syariah kepada bukan penduduk - yang timbul dari transaksi derivatif yang tercatat dalam On Balance Sheet.
25
Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip Syariah kepada bukan penduduk – yang timbul karena adanya kelebihan dana usaha.
254
254
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
26
Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip syariah kepada bukan penduduk – lainnya diluar dari sandi 23, 24, dan 25 yang tercatat dalam On Balance Sheet.
Sandi Jenis Pengecualian PLN 51
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Giro.
52
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Tabungan.
53
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Deposito.
54
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Call Money.
55
PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Perjanjian Pinjaman dan/atau Surat Berharga.
56
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Giro.
57
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Tabungan.
58
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Deposito.
59
PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Call Money.
60
PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Perjanjian Pinjaman dan/atau Surat Berharga.
61
Giro
perwakilan
negara
asing
dan/atau
lembaga
internasional, termasuk anggota stafnya. 62
Tabungan perwakilan negara asing dan/atau lembaga internasional, termasuk anggota stafnya.
63
Deposito
perwakilan
negara
asing
dan/atau
lembaga
255
255
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
internasional, termasuk anggota stafnya. 64
Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Penyertaan Langsung.
65
Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Pembelian Saham.
66
Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Pembelian Obligasi Korporasi Indonesia.
67
Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
68
Kewajiban dalam rangka perdagangan internasional – L/C.
69
Kewajiban
dalam
rangka
perdagangan
internasional
–
Lainnya. 4.
Nominal PLN Diisi sebanyak 15 digit, yang merupakan nilai nominal PLN yang dinyatakan dalam valuta asal dalam satuan penuh.
5.
Jangka Waktu Diisi sebanyak 3 digit jangka waktu. Merupakan jangka waktu PLN yang diisi dalam satuan hari dan tidak boleh lebih dari 365 Hari. Untuk tahun kabisat tidak boleh lebih dari 366 hari. Hanya diisi apabila sandi PLN adalah 01 -10, 55 dan 60.
6.
Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal jatuh tempo PLN. Hanya diisi apabila sandi PLN adalah 01 -10, 55 dan 60.
7.
Tanggal Mulai Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal mulai PLN. Hanya diisi apabila sandi PLN adalah 01 -10, 55 dan 60. Untuk jenis PLN 01, 06, 55 dan 60 adalah pada saat perjanjian ditandatangani.
256
256
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Untuk jenis PLN 02, 03, 07 dan 08 adalah pada saat dilakukan penawaran resmi di pasar (public expose). Untuk jenis PLN 04, 05, 09, 10, 55 dan 60 adalah pada saat surat berharga diterbitkan. 8.
Tanggal Modal Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal modal yang digunakan pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan.
9.
Modal Adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank (KPMM) dalam rupiah. Modal yang digunakan adalah modal Bank pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan dalam satuan penuh.
10. Sektor Riil (Ekonomi) Diisi sebanyak 6 digit. Sektor Riil diisi sesuai dengan sandi sektor ekonomi di Laporan Bank Umum (LBU). Hanya diisi apabila Jenis Pengecualian PLN adalah 56 – 60. 11. Sandi Negara Diisi sebanyak 2 digit. Diisi sesuai dengan sandi referensi negara. Hanya diisi apabila Jenis Pengecualian PLN adalah 61 – 63. Keterangan 1.
Penggabungan dilakukan untuk : a.
Sandi Jenis PLN 01-10, 55 dan 60, jika jenis PLN, mata uang, jangka waktu, tanggal jatuh tempo dan tanggal mulai adalah sama. Khusus sandi jenis PLN 60 penggabungan dilakukan bila sektor riil (ekonomi) sama.
b.
Sandi Jenis PLN 11-26, 51-54 dan 64-69 jika jenis PLN dan mata uang sama.
c.
Sandi Jenis PLN 56-59 jika jenis PLN, mata uang dan sektor riil (ekonomi) sama.
257
257
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
d.
Sandi Jenis PLN 61-63, jika jenis PLN, mata uang dan negara sama.
2.
Sandi Jenis PLN 11-26, 51-54, 56-59 dan 61-69 field “Jangka Waktu”, “Tanggal Jatuh Tempo” dan “Tanggal Mulai” tidak diisi.
3.
Sandi Jenis PLN 1-26, 51-55, 61-69 field “Sektor Riil (Ekonomi)” tidak diisi.
4.
Sandi Jenis PLN 1-26, 51-60, 64-69 field “Sandi Negara” tidak diisi.
5.
Jenis Pengecualian PLN termasuk didalamnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
258
258
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 407: Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank
Sandi Bank Tanggal posisi PLN
Mata Uang
Jenis Kegiatan Usaha Jenis PLN
Nominal PLN
Tanggal laporan Jangka waktu
Tanggal Jatuh tempo
No Form Tanggal Mulai
Tanggal Modal
Jumlah record Isi Modal
Sektor Riil
259
259
Negara
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 408: Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing 1.
Tanggal Dana Usaha Actual Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal posisi Dana Usaha Actual pada 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal laporan (H2).
2.
Declared Dana Usaha Diisi sebanyak 15 digit. Merupakan Dana Usaha yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang harus dipenuhi oleh Bank dalam jangka waktu tertentu. Diisi dengan nominal Declared Dana Usaha dalam valuta asal dalam satuan penuh.
3.
Mata Uang Declared Dana Usaha Diisi sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
4.
Jangka Waktu Diisi sebanyak 3 digit, harus lebih besar dari atau sama dengan 24, dalam satuan bulan. Merupakan jangka waktu dari Declared Dana Usaha.
5.
Dana Usaha Actual Diisi sebanyak 15 digit. Merupakan penempatan dana Bank Pelapor kepada Kantor Cabang Bank Asing di Negara lain (due to/nostro/asset) dan penempatan dana dari Kantor Cabang Bank Asing
di
Negara
lain
kepada
Bank
Pelapor
(due
from/vostro/liabilities). Diisi dengan nominal Dana Usaha Actual dalam valuta asal dalam satuan penuh. Untuk Dana Usaha Actual yang masuk dalam kategori due to/nostro/asset wajib dilaporkan dengan tanda ”–” (negatif). Untuk Dana Usaha Actual yang masuk dalam kategori due from/vostro/liabilities wajib dilaporkan tanpa tanda “-“ (negatif).
260
260
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
6.
Mata Uang Dana Usaha Actual Diisi sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
7.
Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha Diisi sebanyak 8 digit (ddmmyyyy). Merupakan tanggal ditetapkan/ disetujui Declared Dana Usaha oleh Bank Indonesia.
Keterangan: 1.
Pada saat kolom 2 diisi maka kolom 3, 4, dan 7 wajib diisi dan kolom 1, 5 dan 6 diisi kosong.
2.
Pada saat kolom 1 diisi maka kolom 5 dan 6 wajib diisi dan kolom 2, 3, 4 dan 7 diisi kosong.
3.
Penggabungan dilakukan jika: a.
Mata uang Declared Dana Usaha, jangka waktu Declared Dana Usaha dan tanggal penetapan Declared Dana Usaha adalah sama.
b.
Mata uang Dana Usaha Actual adalah sama.
261
261
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 408: Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing
Sandi Bank
Tgl Dana Usaha Actual
Jenis Kegiatan Usaha
Declared Dana Usaha
Tanggal Laporan
Mata Uang Declared Dana Usaha
Jangka Waktu Declared Dana Usaha
No Form
Dana Usaha Actual
Mata Uang Dana Usaha Actual
Jumlah Record Isi
Tgl Penetapan Declared Dana Usaha
262
262
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 501: Suku Bunga Penawaran
1.
Mata uang, diisi character untuk mata uang sebanyak 3 digit, yaitu IDR atau USD.
2.
Overnight, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku bunga per tahun (p.a) untuk suku bunga IDR dan USD. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,12500% harus ditulis dengan 01212500.
3.
1 minggu, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku bunga per tahun p.a) untuk suku bunga IDR dan USD. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,17500% harus ditulis dengan 01217500.
4.
1 bulan, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku bunga per tahun (p.a) untuk suku bunga IDR dan USD. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 13,12500% harus ditulis dengan 01312500.
5.
3 bulan,
diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku
bunga per tahun (p.a) untuk suku bunga IDR dan USD. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 13,50000% harus ditulis dengan 01350000.
6.
6 bulan,
diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku
bunga per tahun (p.a) untuk suku bunga IDR dan USD. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 14,00000% harus ditulis dengan 01400000.
7.
12 bulan,
diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku
bunga per tahun (p.a) untuk suku bunga IDR dan USD. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 15,22500% harus ditulis dengan 01522500.
8.
Jam kuotasi, diisi sebanyak 4 digit dengan 0000.
263
263
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 501: Suku Bunga Penawaran Sandi Bank Mata uang
Jenis kegiatan usaha Overnight
1 Minggu
Tanggal Laporan
1 Bulan
3 Bulan
No Form
6 Bulan
Jumlah Record Isi
12 Bulan
Jam Kuotasi diisi 0000
264
264
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 602: Suku bunga kredit 1.
Jenis suku bunga kredit, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk modal kerja, angka 2 untuk investasi atau angka 3 untuk konsumtif.
Suku bunga kredit modal kerja – Rupiah dan valas adalah suku bunga kredit yang riel terjadi di pasar yang merupakan tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Bank kepada debitur dalam rangka pemberian kredit jangka pendek (paling lama 1 tahun) yang digunakan untuk membiayai modal kerja, meliputi kredit kelolaan, kredit ekspor dan lainnya.
Suku bunga kredit investasi – Rupiah dan valas adalah suku bunga kredit yang riil terjadi di pasar yang merupakan tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Bank kepada debitur dalam rangka pemberian kredit jangka menengah atau panjang (lebih dari 1 tahun) yang digunakan untuk pembelian barangbarang
modal
modernisasi,
dan
jasa
bagi
eskspansi/perluasan
keperluan
rehabilitasi,
usaha/pengembangan
usaha, relokasi proyek dan pendirian/pembangunan usaha baru, meliputi bantuan proyek, kredit kelolaan di luar bantuan proyek, kredit ekspor dan lainnya.
Suku bunga kredit konsumsi – Rupiah dan valas adalah bunga kredit yang riel terjadi di pasar yang merupakan tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Bank kepada pihak ketiga, pegawai negeri, karyawan swasta, (termasuk pegawai Bank yang bersangkutan) untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa atau cara lain, meliputi kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kredit ruko, kredit rumah tangga dan kredit konsumsi lainnya.
Apabila pada tanggal pelaporan, Bank tidak memberikan kredit (tidak ada suku bunga yang diberikan kepada debitur
265
265
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
pada tanggal pelaporan), maka suku bunga yang dilaporkan adalah counter rate (suku bunga ditawarkan). Setiap suku bunga dihitung secara flat dan/atau efektif. 2.
Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Yang dilaporkan dalam form ini adalah suku bunga dalam Rupiah (IDR) dan USD. Apabila Bank pelapor tidak menawarkan suku bunga USD maka yang dilaporkan hanya suku bunga dalam Rupiah (IDR).
3.
Flat, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku bunga flat per tahun. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,12300% harus ditulis dengan 01212300. Apabila Bank pelapor tidak menawarkan suku bunga dimaksud, maka kolom ini diisi dengan 00000000.
4.
Efektif, diisi numeric sebanyak 8 digit yaitu besarnya suku bunga efektif per tahun. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 15,72500% harus ditulis dengan 01572500. Apabila Bank pelapor tidak menawarkan suku bunga dimaksud, maka kolom ini diisi dengan 00000000.
266
266
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 602: Suku bunga kredit
Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha Jenis
Tanggal Laporan No Form Jumlah Record Isi Mata Uang
Flat
Efektif
267
267
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 603:
Suku bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga
Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito 1.
Jenis simpanan, diisi character sebanyak 1 digit yaitu angka 1 untuk deposito berjangka, angka 2 untuk sertifikat deposito, atau angka 3 untuk tabungan. Apabila diisi 3, maka field jangka waktu harus diisi dengan 99.
2.
Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Yang dilaporkan dalam form ini adalah suku bunga simpanan dalam mata uang Rupiah (IDR) dan USD. Apabila Bank pelapor tidak menawarkan suku bunga USD maka yang dilaporkan hanya suku bunga Rupiah (IDR).
3.
Jangka waktu, diisi character sebanyak 2 digit yaitu sandi 01 untuk 1 bulan, sandi 03 untuk 3 bulan, sandi 06 untuk 6 bulan, sandi 12 untuk 12 bulan, sandi 24 untuk 24 bulan atau sandi 99 untuk lainnya. Apabila diisi sandi 99, maka field jenis simpanan harus diisi dengan angka 3.
4.
Terendah, diisi character sebanyak 8 digit yang merupakan suku bunga terendah yang ditransaksikan Bank pelapor kepada nasabah. Apabila pada tanggal pelaporan, Bank tidak terdapat transaksi, maka suku bunga yang dilaporkan adalah suku bunga
terendah
yang
ditawarkan.
Penulisan
dengan
menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,12300% harus tertulis sebagai 01212300. 5.
Tertinggi, diisi character sebanyak 8 digit yang merupakan suku bunga tertinggi yang ditransaksikan Bank pelapor kepada nasabah. Apabila pada tanggal pelaporan, Bank tidak terdapat transaksi, maka suku bunga yang dilaporkan adalah suku bunga
tertinggi
yang
ditawarkan.
Penulisan
dengan
268
268
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 17,25000% harus tertulis sebagai 01725000.
269
269
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 603: Suku bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito
Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
No Form
Jumlah Record Isi
Jenis Simpanan
Mata Uang
Jangka Waktu
Terendah
Tertinggi
270
270
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 604: Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah 1.
Jangka waktu, diisi character sebanyak 2 digit yaitu sandi 01 untuk 1 bulan, sandi 03 untuk 3 bulan, sandi 06 untuk 6 bulan, sandi 12 untuk 12 bulan, atau sandi 24 untuk 24 bulan.
2.
Tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum
distribusi, diisi numeric sebanyak 8 digit yang
merupakan prosentase besarnya tingkat imbalan yang menjadi acuan dalam perhitungan imbalan kepada deposan. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh tingkat realisasi imbalan sebesar 12,12300% harus tertulis sebagai 01212300. 3.
Nisbah bagi hasil untuk deposan, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan prosentase yang mencerminkan besarnya bagian dari tingkat imbalan yang akan diberikan untuk deposan. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh nisbah bagi hasil sebesar 42,17500% harus tertulis sebagai 04217500.
4.
Distribusi realisasi imbalan deposito investasi mudharabah, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan prosentase besarnya tingkat imbalan yang diterima deposan. Penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 5,11200% harus tertulis sebagai 00511200.
271
271
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 604: Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
Jangka Waktu
Tingkat Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Sebelum Distribusi
Nisbah Bagi Hasil untuk Deposan
No Form
Jumlah Record Isi
Distribusi Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah
272
272
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 701: Tingkat Suku Bunga yang Wajar untuk Simpanan di Bank Umum 1.
Rupiah (%), penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma.
2.
Valas (%), penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 6,25%.
273
273
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 701: Tingkat Bunga yang Wajar untuk Simpanan di Bank Umum Tingkat Bunga Yang Wajar Rupiah (%)
Valas (%)
7,00000
2,75000
274
274
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 702 Kurs Transaksi yang Ditetapkan BI
1.
Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
2.
Beli, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs beli Bank Indonesia untuk masing-masing valuta.
3.
Jual, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs jual Bank Indonesia untuk masing-masing valuta.
275
275
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 702: Kurs Transaksi yang Ditetapkan BI
Mata Uang AUD BND CAD CHF DKK EUR GBP HKD JPY MYR NOK NZD PGK PHP SEK SGD THB USD
Beli
Jual
276
276
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 703: Kurs Uang Kertas Asing (UKA) 1.
Mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
2.
Beli, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs beli Bank Indonesia untuk masing-masing valuta.
3.
Jual, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs jual Bank Indonesia untuk masing-masing valuta.
277
277
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 703: Kurs Uang Kertas Asing (UKA)
M a ta U a n g AUD BND CAD CHF DKK EUR GBP HKD JPY M YR NOK NZD PGK PHP SEK SGD THB USD
B e li
Jual
278
278
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 704: Kurs Penutupan 1.
Sandi mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
2.
Kurs hari ini, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan Kurs Penutupan jam 16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Reuters pada tanggal laporan (diinput oleh Bank Indonesia).
279
279
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 704: Kurs Penutupan
Mata Uang
Sandi Mata Uang
Kurs Beli
Jual
Dolar Amerika Serikat USD Dolar Australia AUD Schilling Austria ATS Franc Belgia BEF Dolar Canada CAD Kroner Denmark DKK Mark Jerman DEM Franc Perancis FRF Dolar Hongkong HKD Lire Itali ITL Ringgit Malaysia MYR Guilder Belanda NLG Dolar Selandia Baru NZD Kroner Norwegia NOK Poundsterling Inggris GPB Dolar Singapura SGD Kroner Swedia SEK Franc Swiss CHF Yen Jepang JPY Kyat Burma BUK Rupee India INR Dinar Kuwait KWD Rupee Pakistan PKR Peso Pilipina PHP Escudo Portugis PTE Riyad Saudi Arabia SAR Peseta Spanyol ESP Rupee Srilanka LKR Baht Muangthai THB Dolar Brunei Darussala BND Euro EUR * Sumber dari Reuters Pk. 16.00
280
280
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 705: Kurs Pajak 1.
Sandi mata uang, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan lampiran sandi valuta. Contoh mata uang Singapura adalah SGD, dan mata uang European Community adalah EUR.
2.
Kurs Minggu 1, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs yang digunakan untuk perhitungan pajak yang bersumber dari Departemen Keuangan RI yang berlaku pada minggu 1.
3.
Kurs Minggu 2, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs yang digunakan untuk perhitungan pajak yang bersumber dari Departemen Keuangan RI yang berlaku pada minggu 2.
4.
Kurs Minggu 3, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs yang digunakan untuk perhitungan pajak yang bersumber dari Departemen Keuangan RI yang berlaku pada minggu 3.
5.
Kurs Minggu 4, diisi numeric sebanyak 9 digit dengan penulisan 4 digit di belakang koma, yang merupakan kurs yang digunakan untuk perhitungan pajak yang bersumber dari Departemen Keuangan RI yang berlaku pada minggu 4.
281
281
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 705: Kurs Pajak Mata Uang
Sandi Mata Uang
Dolar Amerika Serikat Dolar Australia Schilling Austria Franc Belgia Dolar Canada Kroner Denmark Mark Jerman Franc Perancis Dolar Hongkong Lire Itali Ringgit Malaysia Guilder Belanda Dolar Selandia Baru Kroner Norwegia Poundsterling Inggris Dolar Singapura Kroner Swedia Franc Swiss Yen Jepang Kyat Burma Rupee India Dinar Kuwait Rupee Pakistan Peso Pilipina Escudo Portugis Riyad Saudi Arabia Peseta Spanyol Rupee Srilanka Baht Muangthai Dolar Brunei Darussala Euro * Sumber DEPKEU
USD AUD ATS BEF CAD DKK DEM FRF HKD ITL MYR NLG NZD NOK GPB SGD SEK CHF JPY BUK INR KWD PKR PHP PTE SAR ESP LKR THB BND EUR
Kurs Minggu1
Minggu 2
Minggu 3
Minggu 4
282
282
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 706: Imbalan SBIS, Tingkat Diskonto SBI dan Deposit Facility 1.
Jenis diskonto/imbalan, terisi secara sistem.
2.
Overnight, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,12300%.
3.
1 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,14300% .
4.
3 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 12,18300%.
5.
6 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 13,10000%.
6.
9 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 13,22500%.
7.
12 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma. Contoh suku bunga sebesar 13,77500%.
Apabila tidak terdapat imbalan SBIS, tingkat diskonto SBI dan Deposit Facility dalam setiap tenor maka kolom dari masing-masing tenor diisi 00000000.
283
283
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 706: Imbalan SBIS, Tingkat Diskonto SBI dan Deposit Facility Jenis Diskonto/Imbalan Diskonto SBI Imbalan SBIS Diskonto Deposit Facility
Overnight
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
9 Bulan
12 Bulan
284
284
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 707: SIBOR 1.
1 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 12,12300%.
2.
2 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 12,25600%.
3.
3 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 12,50000%.
4.
6 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 12,85000%.
5.
9 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 12,85400%.
6.
12 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 13,12000%.
7.
24 bulan, penulisan dengan menempatkan 5 digit di belakang koma, yang merupakan besarnya suku bunga valas per tahun. Contoh suku bunga sebesar 13,13200%.
285
285
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 707: SIBOR Jangka Waktu
Suku Bunga
1 bulan 2 bulan 3 bulan 6 bulan 9 bulan 12 bulan 24 bulan
286
286
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 708: Kurs USD/IDR 1.
Pukul 08.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9045,0000 dan kurs jual sebesar 9050,0000.
2.
Pukul 09.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9035,0000 dan kurs jual sebesar 9045,0000.
3.
Pukul 10.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9042,0000 dan kurs jual sebesar 9045,0000.
4.
Pukul 11.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9040,0000 dan kurs jual sebesar 9045,0000.
5.
Pukul 12.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9040,0000 dan kurs jual sebesar 9045,0000.
6.
Pukul 13.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9035,0000 dan kurs jual sebesar 9045,0000.
7.
Pukul 14.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9045,0000 dan kurs jual sebesar 9050,0000.
287
287
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
8.
Pukul 15.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9045,0000 dan kurs jual sebesar 9050,0000.
9.
Pukul 16.00, diisi numeric sebanyak 8 digit yang merupakan besarnya kurs beli dan jual USD terhadap IDR. Penulisan dengan menempatkan 4 digit di belakang koma. Contoh kurs beli USD/IDR sebesar 9045,0000 dan kurs jual sebesar 9055,0000.
288
288
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 708: Kurs USD/IDR
Jam
Kurs Beli
Jual
08.00 09.00 10.00 11.00 12.00 13.00 14.00 15.00 16.00
289
289
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pengumuman Lain dari Bank Indonesia Isi dan format pengumuman disesuaikan oleh satuan kerja pemilik informasi. Tata Cara Penulisan Mata Uang Dasar dan Mata Uang Lawan MATA UANG DASAR dan MATA UANG LAWAN, diisi character sebanyak 3 digit sesuai dengan daftar sandi valuta. Mata uang dasar dan mata uang lawan merupakan mata uang yang diisi berdasarkan pedoman tata
cara
penulisan
mata
uang
dasar
dan
mata
uang
lawan
sebagaimana berikut ini: Pedoman penulisan berdasar reference currency untuk valas/IDR: Mata Uang Dasar
Mata Uang Lawan
AUD
IDR
CAD
IDR
CHF
IDR
CNY
IDR
DKK
IDR
EUR
IDR
GBP
IDR
HKD
IDR
INR
IDR
JPY
IDR
MYR
IDR
NZD
IDR
PHP
IDR
SAR
IDR
SGD
IDR
THB
IDR
TWD
IDR
USD
IDR
290
290
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Pedoman penulisan berdasar reference currency untuk valas/valas: Mata Uang Dasar
Mata Uang Lawan
GBP
USD
EUR
USD
AUD
USD
NZD
USD
USD
CHF
USD
SEK
USD
JPY
USD
CNY
USD
DKK
USD
HKD
USD
INR
USD
MYR
USD
PHP
USD
SGD
USD
SAR
USD
THB
USD
TWD
GBP
AUD
GBP
NZD
GBP
CHF
GBP
CNY
GBP
JPY
GBP
DKK
GBP
HKD
GBP
INR
GBP
MYR
GBP
PHP
GBP
SGD
GBP
SAR
GBP
THB
291
291
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Mata Uang Dasar
Mata Uang Lawan
EUR
GBP
EUR
AUD
EUR
NZD
EUR
CHF
EUR
JPY
EUR
CNY
EUR
DKK
EUR
HKD
EUR
INR
EUR
MYR
EUR
PHP
EUR
SGD
EUR
SAR
EUR
THB
AUD
NZD
AUD
CHF
AUD
JPY
AUD
CNY
AUD
DKK
AUD
HKD
AUD
INR
AUD
MYR
AUD
PHP
AUD
SGD
AUD
SAR
AUD
THB
NZD
CHF
NZD
JPY
NZD
CNY
NZD
DKK
NZD
HKD
NZD
INR
292
292
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Mata Uang Dasar
Mata Uang Lawan
NZD
MYR
NZD
PHP
NZD
SGD
NZD
SAR
NZD
THB
KEPALA DEPARTEMEN PENGELOLAAN MONETER
HENDAR
293
293
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Lampiran 2
PETUNJUK TEKNIS APLIKASI LAPORAN HARIAN BANK UMUM
Departemen Pengelolaan Moneter BANK INDONESIA Jakarta, Desember 2012
294
294
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bab 1 KETERANGAN UMUM CARA PENGISIAN Character dan Numeric
Halaman ini sengaja dikosongkan
295
295
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
KETERANGAN UMUM CARA PENGISIAN
Character. Rata kiri, sisa dibelakangnya diisi spasi. Apabila dikosongkan diisi spasi sebanyak jumlah panjang field. Misal; NPWP character 15, misal 07.135.806.3-821.000 Cara mengisi; 071358063821000 Sandi Bank character 3, misal 002 Cara mengisi; 002 Numeric Angka di depan decimal diisi rata kanan, dan sisa didepannya diisi ‘0’. Angka dibelakang decimal diisi rata kiri, dan sisa dibelakangnya diisi ‘0’. Apabila dinolkan maka diisi ‘0’ sebanyak panjang field. Misal; suku bunga numeric 8,5 mis 2,5% Cara mengisi; 00250000 Volume numeric 9, misal USD 1000 Cara mengisi; 000001000 Penulisan Jumlah Numeric Apabila ada Koma (di depan dan belakang koma) Misal; Kurs (9,4) Diisi 5 digit di depan koma, 4 digit di belakang koma. Suku Bunga (8,5) Diisi 3 digit di depan koma, 5 digit di belakang koma.
296
296
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bab 2 SISTEM VALIDASI Header dan Content
Halaman ini sengaja dikosongkan
297
297
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 101 Pasar Uang Antar Bank Pagi/Sore/Valas/Luar Negeri Record Header Apabila tidak ada transaksi, maka hanya record header saja yang wajib berisi, sedangkan record isi kosong (nihil). a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak. - Harus sama dengan salah satu dari sandi bank pemberi (kolom 4) atau sandi bank peminjam (kolom 6) pada record isi.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011, penulisan beda, ditolak. - Harus berisi 8 digit, kalau lebih atau kurang ditolak.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘101’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit. 298
298
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’ dan kolom Nomor Referensi (kolom 2) berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi sebelumnya yang pernah dikirim, maka kolom–kolom berikutnya pada record isi wajib diisi (tidak nihil). 1.
ID Operasional Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Diisi ‘1’ jika form ini dikirim sebagai informasi/data baru (tambah). - Diisi ‘2’, jika berupa koreksi atas form sebelumnya dengan mengacu pada no referensi yang sama dengan no ref. yang akan dikoreksi. - Diisi ‘3’, jika berupa hapus data atas form sebelumnya dengan mengacu pada no. referensi (no ref. Harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2.
No Referensi Entry, Character (16) Validasi; - Diisi no referensi masing-masing bank pelapor. - Diisi untuk setiap penyampaian laporan baik untuk tambah, koreksi maupun hapus data. - Apabila berupa koreksi atau hapus data, maka no. referensi harus sama dengan no. referensi data sebelumnya yang akan dirubah. - Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’, maka no ref. ini harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang pernah dikirim dan yang akan dihapus.
3.
PUAB DN/LN Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’ atau ‘2’, diluar itu ditolak.
4.
Sandi Bank Pemberi Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank pemberi sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 dan 2, tidak boleh sama dengan sandi bank peminjam. Untuk counterparty Luar Negeri menggunakan sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2. 299
299
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
-
Sama dengan sandi bank pada kolom a (header), apabila sebagai bank pemberi. Jika pada kolom 3 diisi ‘1’, maka diisi hanya sandi bank di Indonesia sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1, sandi bank di luar Indonesia ditolak. Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 dan 2, diluar itu ditolak.
5.
Sandi Negara Pemberi Entry, Character (2) Validasi; - Diisi sandi negara sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Jika pada kolom 3 diisi ‘1’, maka kolom ini diisi ’ID’ selain itu ditolak. - Jika pada kolom 3 diisi ‘2’, maka kolom ini diisi sandi negara selain ’ID’ . - Hanya 2 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi negara, diluar itu ditolak.
6.
Sandi Bank Peminjam Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank peminjam sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 dan 2, tidak boleh sama dengan sandi bank pemberi. Untuk counterparty Luar Negeri menggunakan sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2. - Sama dengan sandi bank pada kolom a (header), apabila sebagai bank peminjam. - Jika pada kolom 3 diisi ‘1’, maka diisi hanya sandi bank di Indonesia sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 sandi bank diluar Indonesia ditolak. - Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 dan 2, diluar itu ditolak.
7.
Sandi Negara Peminjam Entry, Character (2) Validasi; - Diisi sandi negara sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Jika pada kolom 3 diisi ‘1’, maka kolom ini diisi ’ID’ selain itu ditolak.
300
300
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Jika pada kolom 3 diisi ‘2’, maka kolom ini diisi sandi negara selain ’ID’. Hanya 2 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi negara, diluar itu ditolak.
8.
Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3, diluar itu ditolak.
9.
Volume (dalam juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal jika kolom 8 = IDR, Apabila diisi 0 sebanyak 9 digit ditolak. - Apabila kolom 8 ≠ IDR, field ini harus diisi 0 sebanyak 9 digit, yaitu; 000000000, diluar ini ditolak. - Nilai nominal harus 9 digit, kurang atau lebih ditolak.
10. Volume (valuta dasar) Entry, Numeric (16) Validasi; - Diisi nominal dalam satuan penuh jika kolom 8 ≠ IDR, Apabila diisi 0 sebanyak 16 digit ditolak. - Apabila kolom 8 = IDR, field ini harus diisi 0 sebanyak 16 digit, yaitu; 0000000000000000, diluar ini ditolak. - Nilai nominal harus 16 digit, kurang atau lebih ditolak. 11. Suku Bunga Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a), harus >0. - Diisi hanya 8 digit, kurang atau lebih ditolak. - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89%, diisi 01289000. - Apabila digit pertama > 0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan.
301
301
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
12. Tanggal Valuta Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, kurang atau lebih ditolak. 13. Tanggal Jatuh Tempo Entry, date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Berisi 8 digit, kurang atau lebih ditolak. - Tanggal jatuh tempo harus lebih besar atau sama dengan tanggal valuta jika tidak akan ditolak. 14. Jangka Waktu Entry, Character (3) Validasi; - Diisi dalam satuan hari, 3 digit, kurang atau lebih ditolak. - Khusus untuk ‘001’ dianggap sebagai overnight, selain itu non overnight. 15. Jam Transaksi Entry, Jam (4) Validasi; - Diisi waktu terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam; 2 digit pertama jam, 2 digit berikutnya menit. - Antara jam dan menit tidak dipisahkan dengan character apapun - Misalnya pukul 12:30, diisi 1230. - Berisi 4 digit, kurang atau lebih ditolak. 16. Nama Bank Counterpart PUAB LN Entry, Character (35) Validasi; - Diisi nama lengkap bank counterparty di luar negeri yang bertransaksi PUAB LN. 302
302
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
-
Jika salah satu dari kolom ’Sandi Bank Pemberi’ atau kolom ’Sandi Bank Peminjam’ berisi sandi ’699’ maka kolom ini tidak boleh diisi dengan ’Lain-lain’, harus diisi dengan nama lengkap bank counterpart di Luar Negeri. Hanya dibatasi maksimum 35 character.
303
303
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 102 Pasar Uang Antar Bank Syariah Record Header Apabila tidak ada transaksi, maka hanya record header saja yang wajib berisi, sedangkan record isi kosong (nihil). a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak. - Harus sama dengan salah satu sandi bank penanam dana (kolom 3) atau sandi bank pengelola dana (kolom 4) pada record isi.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, kalau lebih atau kurang ditolak.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘102’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
304
304
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’ dan kolom Nomor Referensi (kolom 2) berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi sebelumnya yang pernah dikirim, maka kolom–kolom berikutnya pada record isi wajib diisi (tidak nihil). 1.
ID Operasional Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Diisi ‘1’ jika form ini dikirim sebagai informasi/data baru (tambah). - Diisi ‘2’, jika berupa koreksi atas form sebelumnya dengan mengacu pada no referensi yang sama dengan no ref. yang akan dikoreksi. (koreksi). - Diisi ‘3’, jika berupa hapus data atas form sebelumnya dengan mengacu pada no. referensi (no ref. Harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2.
No Referensi Entry, Character (16) Validasi; - Diisi no referensi masing-masing bank pelapor. - Diisi untuk setiap penyampaian laporan baik untuk tambah, koreksi maupun hapus data. - Apabila berupa koreksi atau hapus data, maka no. referensi harus sama dengan no. referensi data sebelumnya yang akan dirubah. - Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’, maka no ref. ini harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang pernah dikirim dan yang akan dihapus.
3.
Sandi Bank Penanam Dana Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank penanam dana (lampiran 1 dan lampiran 2). - Sama dengan sandi bank pada kolom a (header), apabila sebagai bank penanam dana. - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi (lampiran 1 dan lampiran 2), diluar itu ditolak.
305
305
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
4.
Sandi Bank Pengelola Dana Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank pengelola dana (lampiran 1 dan lampiran 2). - Sama dengan sandi bank pada kolom a (header), apabila sebagai bank pengelola dana. - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi (lampiran 1 dan lampiran 2), diluar itu ditolak.
5.
Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang (lampiran 3). - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang (lampiran 3), diluar itu ditolak.
6.
Tingkat Indikasi Imbalan Instrumen PUAS Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi indikasi imbalan Instrumen PUAS satu tahun % (p.a). - Berisi hanya 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Bila 0 diisi 00000000 (8 digit). - Kolom ini diisi apabila kolom jenis instrument PUAS berisi sandi: 101, 201. Selain itu wajib dikosongkan - Khusus sandi 199 dan 299, kolom ini wajib diisi apabila kolom tingkat imbalan instrumen PUAS dikosongkan.
7.
Nisbah Bagi Hasil Untuk Bank Penanam Dana Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi nisbah bagi hasil satu tahun % (p.a). - Berisi hanya 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. 306
306
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Bila 0 Diisi 00000000 (8 digit). Kolom ini diisi apabila kolom jenis instrument PUAS berisi sandi: 101, 102, 201, 202, 199 dan 299. Selain itu wajib dikosongkan
8.
Volume (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal jika kolom 5 = IDR, Apabila diisi 0 sebanyak 9 digit ditolak. - Jika kolom 5 ≠ IDR field ini harus diisi 0 sebanyak 9 digit, yaitu; 000000000, diluar itu ditolak. - Nilai nominal harus 9 digit, lebih atau kurang ditolak.
9.
Volume (valuta dasar) Entry, Numeric (16) Validasi; - Diisi nominal dalam satuan penuh jika kolom 5 ≠ IDR, Apabila diisi 0 sebanyak 16 digit ditolak. - Apabila kolom 5 = IDR, field ini harus diisi 0 sebanyak 16 digit, misalnya; 0000000000000000. - Nilai nominal harus 16 digit, lebih atau kurang ditolak.
10. Tanggal Valuta Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Berisi hanya 8 digit, lebih atau kurang ditolak. 11. Tanggal Jatuh Tempo Entry, date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Berisi hanya 8 digit, lebih atau kurang ditolak. 12. Jangka Waktu Entry, Character (3) Validasi; 307
307
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Berisi hanya 3 digit, lebih atau kurang ditolak. Khusus untuk ‘001’ sebagai overnight, selain itu dianggap non overnight.
13. Jam Transaksi Entry, Jam (4) Validasi; - Diisi waktu terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam; 2 digit pertama jam, 2 digit berikutnya menit. - Antara jam dan menit tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya pukul 12:30, diisi 1230. - Berisi hanya 4 digit, lebih atau kurang ditolak. 14. Jenis Kegiatan Usaha Bank Penanam Dana Entry, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak. - Diisi sesuai dengan kolom sandi bank penanam dana. 15. Jenis Kegiatan Usaha Bank Pengelola Dana Entry, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak. - Diisi sesuai dengan kolom sandi bank pengelola dana. 16. Jenis instrumen PUAS (Akad) Sandi jenis instrumen PUAS (Pasar perdana): SIMA: Mudharabah 101 Mudharabah dengan underlying asset yang berpendapatan tetap 102 SiKA (Sertifikat Perdagangan komoditi berdasar Prinsip Syariah Antarbank) 103 Lainnya (PUAS LN) 199 Sandi jenis instrumen PUAS (Pasar sekunder): SIMA: Mudharabah 201 Mudharabah dengan underlying asset yang berpendapatan tetap 202 Lainnya (PUAS LN) 299 Entry, karakter (3) 308
308
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; -
Berisi sesuai sandi diatas, selain itu ditolak Harus 3 character, diluar itu ditolak
17. Tingkat Imbalan Instrumen PUAS Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi imbalan sesuai jenis instrumen PUAS satu tahun % (p.a) - Berisi hanya 8 digit, lebih atau kurang ditolak - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000 - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Bila 0 diisi 00000000 (8 digit) - Kolom ini diisi apabila jenis instrumen berisi sandi: 102, 103, 202. Selain itu wajib dikosongkan - Khusus sandi 199 dan 299, kolom ini wajib diisi apabila kolom tingkat indikasi imbalan instrument PUAS dikosongkan.
309
309
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 201 Transaksi TOD/TOM/SPOT Record Header Apabila tidak ada transaksi, maka hanya record header saja yang wajib berisi, sedangkan record isi kosong (nihil). a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak. - Harus sama dengan salah satu sandi pembeli (kolom 7) atau sandi penjual (kolom 11) pada record isi.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘201’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
310
310
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi
Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’ dan kolom Nomor Referensi (kolom 2) berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi sebelumnya yang pernah dikirim, maka kolom–kolom berikutnya pada record isi wajib diisi (tidak nihil). Jika kolom ID Operasional berisi ‘1’ dengan Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi transaksi yang lain, maka kolom ‘tujuan’ harus berbeda. Apabila diperlukan koreksi terhadap kolom ‘tujuan’, maka bank pelapor wajib mengirimkan ID Operasional ‘3’ (menghapus) terlebih dahulu yang berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi yang sebelumnya telah dikirim dan dengan isi kolom yang sama. Setelah itu baru mengirimkan ID Operasional ‘1’ (baru) dengan Nomor Referensi yang sama beserta isinya. 1.
ID Operasional Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Diisi ‘1’ jika form ini dikirim sebagai informasi/data baru (tambah). - Diisi ‘2’, jika berupa koreksi atas form sebelumnya dengan mengacu pada no referensi yang sama dengan no ref. yang akan dikoreksi (koreksi). - Diisi ‘3’, jika berupa hapus data atas form sebelumnya dengan mengacu pada no. referensi (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2.
No. Referensi Entry, Character (16) Validasi; - Diisi no referensi masing-masing bank pelapor. - Diisi untuk setiap penyampaian laporan baik untuk tambah, koreksi maupun hapus data. - Apabila berupa koreksi atau hapus data, maka no. referensi harus sama dengan no. referensi data sebelumnya yang akan dirubah. - Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’, maka no ref. ini harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang pernah dikirim dan yang akan dihapus. - Dimungkinkan sama dengan transaksi lain dengan syarat kolom ID Operasional sama yaitu ‘1’, kolom tujuan harus berbeda sandinya. 311
311
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
3a. Mata Uang Dasar Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, kurang atau lebih ditolak. Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3, diluar itu ditolak. - Jika diisi ‘IDR’ maka akan ditolak. 3b.
Mata Uang Lawan Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, kurang atau lebih ditolak. Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3, diluar itu ditolak.
4.
Kurs Transaksi Entry, Numeric (9,4) Validasi; - Diisi kurs. - Harus >0. - Prosedur pengisiannya 5 digit di depan koma, 4 decimal di belakang koma. - Misalnya 7250,54, diisi 072505400. - Harus 9 digit, kurang atau lebih ditolak.
5.
Volume (mata uang dasar) Entry, Numeric (16) Validasi; - Diisi nominal dalam satuan penuh. - Harus >0, bila diisi 0 sebanyak 16 digit ditolak. - Nilai nominal harus 16 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila kolom jumlah transaksi terisi dan kolom mata uang valuta dasar = USD, maka kolom volume (valuta dasar) dibagi dengan kolom jumlah transaksi harus =< 10,000.
6.
Status Pembeli Entry, Numeric (3) 312
312
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; - Diisi hanya 3 character ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak. - Tidak boleh dikosongkan. 7.
Sandi Pembeli Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 apabila kolom 6 diisi ‘110’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi bank luar negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2 apabila kolom 6 diisi ‘120’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi non bank luar di negeri apabila kolom 6 diisi ‘150’, diluar itu ditolak. - Apabila kolom 6 diisi ‘130’ atau ‘140’ field ini harus diisi spasi sebanyak 3 digit, diluar itu ditolak. - Apabila sebagai bank pembeli, diisi sama dengan sandi bank pelapor. - Tidak boleh sama dengan sandi penjual (kolom 11).
8.
Nama Pembeli Entry, Character (35) Validasi; - Diisi nama lengkap bank pembeli (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 6 diisi ‘110’ atau ‘120’. Lihat daftar sandi bank. - Diisi nama lengkap pembeli (perorangan atau perusahaan) apabila kolom 6 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’. Apabila dikosongkan, ditolak. - Hanya dibatasi maksimum 35 character. - Tidak boleh sama dengan nama penjual (kolom 12). - Jika kolom ’Sandi Pembeli’ berisi sandi ’699’ atau ’999’maka kolom ini tidak boleh diisi dengan ’Lainlain’, harus diisi dengan nama lengkap pembeli di Luar Negeri. - Field ini harus diisi (bila kosong ditolak). - Apabila merupakan transaksi gabungan, maka diisi “Gabungan”.
9.
Sandi Pembeli Non Bank Entry, Character (15) Validasi; - Diisi dengan sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. Diisi 313
313
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
-
-
apabila kolom 6 berisi ‘130’ atau ‘140’. Apabila tidak diisi ditolak. Bila kolom 6 diisi ‘110’, ‘120’ atau ‘150’, maka kolom ini dikosongkan (spasi sebanyak 15 character). Apabila diisi ditolak. Hanya dibatasi maksimum 15 character. 9 digit pertama diisi 0, 6 digit berikutnya diisi sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. Apabila kolom nama pembeli berisi “Gabungan”, maka 6 digit terakhir diisi 999999.
10. Status Penjual Entry, Numeric (3) Validasi; - Diisi hanya 3 character ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak. - Tidak boleh dikosongkan. 11. Sandi Penjual Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 apabila kolom 10 diisi ‘110’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi bank luar negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2 apabila kolom 10 diisi ‘120’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi non bank di luar negeri apabila kolom 10 diisi ‘150’, diluar itu ditolak. - Apabila sebagai bank penjual, diisi sama dengan sandi bank pelapor. - Tidak boleh sama dengan sandi pembeli (kolom 7). - Apabila kolom 10 diisi ‘130 atau ‘140’, field ini diisi spasi sebanyak 3 digit, diluar itu ditolak. 12. Nama Penjual Entry, Character (35) Validasi; - Diisi nama lengkap penjual (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 10 diisi ‘110’ atau ‘120’. Apabila diisi ‘000’ ditolak. - Diisi nama lengkap penjual (perorangan atau perusahaan) apabila kolom 10 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’. - Hanya dibatasi maksimum 35 character. 314
314
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Tidak boleh sama dengan kolom nama pembeli (kolom 8). - Jika kolom ’Sandi Penjual’ berisi sandi ’699’ atau ’999’maka kolom ini tidak boleh diisi dengan ’Lainlain’, harus diisi dengan nama lengkap penjual di Luar Negeri. - Field ini harus diisi (bila kosong ditolak). - Apabila merupakan transaksi gabungan, maka diisi “Gabungan”. 13. Sandi Penjual Non Bank Entry, Character (15) Validasi; - Diisi dengan sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. Diisi apabila kolom 6 berisi ‘130’ atau ‘140’. Apabila tidak diisi ditolak. - Bila kolom 6 diisi ‘110’, ‘120’ atau ‘150’, maka kolom ini dikosongkan (spasi sebanyak 15 character). Apabila diisi ditolak. - Hanya dibatasi maksimum 15 character. - 9 digit pertama diisi 0, 6 digit berikutnya diisi sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. - Apabila kolom nama penjual berisi “Gabungan”, maka 6 digit terakhir diisi 999999. 14. Tanggal Valuta Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Diisi sama dengan tanggal jatuh tempo. 15. Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. 315
315
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Harus 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Diisi sama dengan tanggal valuta. 16. Jangka Waktu Entry, day (2) Validasi; - Diisi sesuai jenis TOD=’00’, SPOT=’02’. Diluar itu ditolak. - lebih atau kurang ditolak.
TOM=’01’
dan
17. Jam Transaksi Entry, Jam (4) Validasi; - Diisi waktu terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam; 2 digit pertama jam, 2 digit berikutnya menit. - Antara jam dan menit tidak dipisahkan dengan character apapun - Misalnya pukul 12:30, diisi 1230. - Harus 4 digit, lebih atau kurang ditolak. 18. Tujuan Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya sandi ‘00’, ‘01’, ‘03’, ‘04’, ‘05’, ‘06’, ‘08’, ‘09’, ‘11’, ‘13’, ‘14’, ‘16’, ‘17’, ‘18’, ‘19’, ‘20’, ‘22’, ‘23’, ‘24’, ‘25’, ‘26’, ‘27’, ‘28’, ‘29’, ‘30’, ‘31’, ‘33’, ‘34’, ‘36’, ‘37’, ‘38’, ‘39’, ‘40’, ‘41’ atau diluar itu ditolak. - Harus 2 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan sandi tidak boleh terbalik. - Tidak boleh dikosongkan.
‘07’, ‘21’, ‘32’, ‘42’
19. Jenis Kegiatan Usaha Pembeli Entry, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, selain itu diisi ‘00’. - Jika kolom ’Status Pembeli’ diisi 110 maka kolom ini diisi ‘01’ atau ‘08’, jika kolom ’Status Pembeli’ diisi selain 110 maka kolom ini diisi ‘00’. 20. Jenis Kegiatan Usaha Penjual Entry, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. 316
316
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Harus 4 character, selain itu diisi ‘00’. - Jika kolom ’Status Penjual’ diisi 110 maka kolom ini diisi ‘01’ atau ‘08’, jika kolom ’Status Penjual’ diisi selain 110 maka kolom ini diisi ‘00’. 21. Jumlah Transaksi yang Digabung Entry, Numeric (4) Validasi; - Diisi > 1 bila kolom sandi pembeli/penjual non bank 6 digit terakhir berisi ‘999999’, selain itu diisi ‘0’ sebanyak 4 digit. 22. Sandi Negara Pembeli Entry, Character (2) Validasi; - Diisi sandi Negara pembeli. - Bila kolom status status pembeli berisi ‘120’, atau ‘150 diisi selain ‘ID’. - Bila kolom status pembeli berisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’ maka diisi ‘ID’. - Bila kolom sandi pembeli non bank berisi sandi gabungan, maka kolom ini dikosongkan. 23. Sandi Negara Penjual Entry, Character (2) Validasi; - Diisi sandi Negara penjual. - Bila kolom status status penjual berisi ‘120’, atau ‘150 diisi selain ‘ID’. - Bila kolom status penjual berisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’ maka diisi ‘ID’. - Bila kolom sandi penjual non bank berisi sandi gabungan, maka kolom ini dikosongkan. 24. NPWP Pembeli Entry, Character (15) Validasi; - Tidak ada Validasi Khusus 25. Jenis Dokumen Entry, Character (3) Validasi: - Diisi sandi jenis dokumen sebanyak 3 digit - Diisi sandi: ‘001’, ‘002’, ‘003’, ‘004’, ‘006’, ‘007’, ‘008’, ‘009’, ‘010’, ‘011’, ‘012’, ‘013’, ‘014’, ‘015’, ‘016’, ‘017’, ‘018’, ‘019’, ‘020’, ‘021’, ‘022’, ‘023’, 317
317
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
‘024’, ‘025’, ‘026’, ‘027’, ‘028’, ‘029’, ‘030’, ‘031’, ‘032’, ‘033’, ‘034’, ‘998’ atau ‘999’. - Selain sandi diatas, maka ditolak 26. Keterangan Jenis Dokumen Entry, Character (100) Validasi: - Diisi apabila kolom jenis dokumen berisi sandi ‘999’. - Selain itu maka kolom ini tidak boleh diisi.
318
318
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 202 Transaksi FORWARD/SWAP/OPTION Record Header Apabila tidak ada transaksi, maka hanya record header saja yang wajib berisi, sedangkan record isi kosong (nihil). a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak. - Harus sama dengan sandi pembeli (kolom 8) atau sandi penjual (kolom 13) pada record isi.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal,2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘202’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
319
319
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi
Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’ dan kolom Nomor Referensi (kolom 2) berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi sebelumnya yang pernah dikirim, maka kolom–kolom berikutnya pada record isi wajib diisi (tidak nihil). Jika kolom ID Operasional berisi ‘1’ dengan Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi transaksi yang lain, maka kolom ‘tujuan’ harus berbeda. Apabila diperlukan koreksi terhadap kolom ‘tujuan’, maka bank pelapor wajib mengirimkan ID Operasional ‘3’ (menghapus) terlebih dahulu yang berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi yang sebelumnya telah dikirim dan dengan isi kolom yang sama. Setelah itu baru mengirimkan ID Operasional ‘1’ (baru) dengan Nomor Referensi yang sama beserta isinya. 1.
ID Operasional Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Diisi ‘1’ jika form ini dikirim sebagai informasi/data baru (tambah). - Diisi ‘2’, jika berupa koreksi atas form sebelumnya dengan mengacu pada no referensi yang sama dengan no ref. yang akan dikoreksi. (koreksi). - Diisi ‘3’, jika berupa hapus data atas form sebelumnya dengan mengacu pada no. referensi (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2.
No Referensi Entry, Character (16) Validasi; - Diisi no referensi masing-masing bank pelapor. - Diisi untuk setiap penyampaian laporan baik untuk tambah, koreksi maupun hapus data. - Apabila berupa koreksi atau hapus data, maka no. referensi harus sama dengan no. referensi data sebelumnya yang akan dirubah. - Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’, maka no ref. ini harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang pernah dikirim dan yang akan dihapus.
3.
Jenis Derivatif Entry, Numeric (1) 320
320
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; - Diisi hanya sandi ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Hanya 1 character. 4.
Jenis Option Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Hanya 1 character. - Diisi jika kolom 3 berisi ‘3’, diluar itu diisi ‘0’.
5a. Mata Uang Dasar Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3, diluar itu ditolak. - Jika diisi IDR maka akan ditolak 5b. Mata Uang Lawan Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3, diluar itu ditolak. 6.
Volume (mata uang dasar) Entry, Numeric (16) Validasi; - Diisi nominal dalam satuan penuh. - Nilai nominal 16 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila diisi 0 sebanyak 16 digit, ditolak. - Apabila kolom jumlah transaksi terisi dan kolom mata uang valuta dasar = USD, maka kolom volume (valuta dasar) dibagi dengan kolom jumlah transaksi harus =< 10,000.
7.
Status Pembeli Entry, Numeric (3) Validasi; 321
321
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Diisi hanya 3 character ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak. Lebih atau kurang ditolak. - Tidak boleh dikosongkan. 8.
Sandi Pembeli Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 apabila kolom 7 diisi ‘110’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi bank luar negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2 apabila kolom 7 diisi ‘120’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi non bank di luar negeri apabila kolom 7 diisi ‘150’, diluar itu ditolak. - Apabila sebagai bank pelapor, diisi sama dengan sandi bank pelapor. - Tidak boleh sama dengan kolom sandi penjual (kolom 13). - Apabila kolom 7 diisi ‘130’ atau ‘140’ maka harus diisi spasi sebanyak 3 digit, diluar itu ditolak.
9.
Nama Pembeli Entry, Character (35) Validasi; - Diisi nama lengkap bank pembeli (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 7 diisi ‘110’ atau ‘120’ (lihat daftar sandi bank). - Diisi nama lengkap pembeli (perorangan atau perusahaan) apabila kolom 7 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’. - Hanya dibatasi maksimum 35 character. - Tidak boleh sama dengan kolom nama penjual (kolom 14). - Jika kolom ’Sandi Pembeli’ berisi sandi ’699’ atau ’999’ maka kolom ini tidak boleh diisi dengan ’Lainlain’, harus diisi dengan nama lengkap pembeli di Luar Negeri. - Field ini harus diisi (bila kosong ditolak). - Apabila merupakan transaksi gabungan, maka diisi “Gabungan”.
10. Sandi Pembeli Non bank Entry, Character (15) Validasi;
322
322
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Diisi dengan sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. Diisi apabila kolom 6 berisi ‘130’ atau ‘140’. Apabila tidak diisi ditolak. - Bila kolom 6 diisi ‘110’, ‘120’ atau ‘150’, maka kolom ini dikosongkan (spasi sebanyak 15 character). Apabila diisi ditolak. - Hanya dibatasi maksimum 15 character. - 9 digit pertama diisi 0, 6 digit berikutnya diisi sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. - Apabila kolom nama pembeli berisi “Gabungan”, maka 6 digit terakhir diisi 999999. 11. Transaksi dengan pihak Asing Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya sandi ‘1’ atau ‘2’, diluar itu ditolak. - Hanya 1 digit. 12. Status Penjual Entry, Numeric (3) Validasi; - Diisi hanya 3 character ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak. - Tidak boleh dikosongkan. 13. Sandi Penjual Entry, Character (3) Validas; - Diisi sandi bank dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 apabila kolom 12 diisi ‘110’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi bank luar negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2 apabila kolom 12 diisi ‘120’, diluar itu ditolak. - Diisi sandi non bank di luar negeri apabila kolom 12 diisi ‘150’, diluar itu ditolak. - Apabila sebagai bank pelapor, diisi sama dengan sandi bank pelapor. - Tidak boleh sama dengan kolom sandi pembeli (kolom 8). - Apabila kolom 12 diisi ‘130’ atau ‘140’, harus diisi spasi sebanyak 3 digit, diluar itu ditolak.
323
323
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
14. Nama Penjual Entry, Character (35) Validasi; - Diisi nama lengkap bank penjual (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 12 diisi ‘110’ atau ‘120’. Lihat daftar sandi bank. - Diisi nama lengkap penjual (perorangan atau perusahaan) apabila kolom 12 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’. - Hanya dibatasi maksimum 35 character. - Tidak boleh sama dengan kolom nama pembeli (kolom 9). - Jika kolom ’Sandi Penjual’ berisi sandi ’699’ atau ’999’ maka kolom ini tidak boleh diisi dengan ’Lainlain’, harus diisi dengan nama lengkap penjual di Luar Negeri. - Field ini harus diisi (bila kosong ditolak). - Apabila merupakan transaksi gabungan, maka diisi “Gabungan”. 15. Sandi Penjual Non bank Entry, Character (15) Validasi; - Diisi dengan sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. Diisi apabila kolom 6 berisi ‘130’ atau ‘140’. Apabila tidak diisi ditolak. - Bila kolom 6 diisi ‘110’, ‘120’ atau ‘150’, maka kolom ini dikosongkan (spasi sebanyak 15 character). Apabila diisi ditolak. - Hanya dibatasi maksimum 15 character. - 9 digit pertama diisi 0, 6 digit berikutnya diisi sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. - Apabila kolom nama penjual berisi “Gabungan”, maka 6 digit terakhir diisi 999999. 16. Forward Rate Entry, Numeric (9,4) Validasi; - Diisi dalam satuan penuh sesuai dengan mata uangnya. - Hanya diisi apabila kolom 3 diisi ‘1’. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘1’, field ini hanya diisi 0 sebanyak 9 digit, diluar itu ditolak .
324
324
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Prosedur pengisiannya 5 digit di depan koma, 4 decimal di belakang koma. - Misalnya 8250,54, diisi 082505400. - Hanya berisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Dapat diisi 0 17. Base Rate Entry, Numeric (9,4) Validasi; - Diisi dalam satuan penuh sesuai dengan mata uangnya. - Hanya diisi apabila kolom 3 diisi ‘1’ atau ‘2’, Bila diisi 0 sebanyak 9 digit ditolak. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘1’ atau ‘2’, kolom ini hanya diisi 0 sebanyak 9 digit, diluar itu ditolak. - Prosedur pengisiannya 5 digit di depan koma, 4 decimal di belakang koma. - Misalnya 7250,54, diisi 072505400. - Hanya berisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. 18. Premi Swap Entry, Numeric (9,4) Validasi; - Diisi dalam satuan penuh sesuai dengan mata uangnya. - Hanya diisi apabila kolom 3 diisi ‘2’. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘2’, field ini hanya diisi 0 sebanyak 9 digit., diluar itu ditolak. - Prosedur pengisiannya 5 digit di depan koma, 4 decimal di belakang koma. - Misalnya 875,54, diisi 008755400. - Hanya berisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Dapat diisi 0. 19. Persentasi Premi Swap Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Hanya diisi apabila kolom 3 diisi ‘2’. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘2’, field ini hanya diisi 0 sebanyak 8 digit., diluar itu ditolak. - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya berisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. 325
325
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Dapat diisi 0. 20. Strike Price Entry, Numeric (9,4) Validasi; - Diisi dalam satuan penuh sesuai dengan mata uangnya. - Hanya diisi apabila kolom 3 diisi ‘3’. Bila diisi 0 sebanyak 9 digit ditolak. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘3’, field ini hanya diiisi 0 sebanyak 9 digit, diluar itu ditolak. - Prosedur pengisiannya 5 digit di depan koma, 4 decimal di belakang koma. - Misalnya 8500,54, diisi 085005400. - Hanya berisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. 21. Premi Option Entry, Numeric (9,4) Validasi; - Diisi dalam satuan penuh sesuai dengan mata uangnya. - Diisi apabila kolom 3 diisi ‘3’. Dapat dikosongkan apabila kolom 4 berisi ‘3’. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘3’, field ini hanya diiisi 0 sebanyak 9 digit, diluar itu ditolak. - Prosedur pengisiannya 5 digit di depan koma, 4 decimal di belakang koma. - Misalnya 525,54, diisi 005255400. - Hanya berisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. 22. Persentasi Premi Option Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Hanya diisi apabila kolom 3 diisi ‘3’. Bila diisi 0 sebanyak 8 digit ditolak. - Jika kolom 3 bukan diisi ‘3’, field ini hanya diiisi 0 sebanyak 8 digit, diluar itu ditolak. - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya berisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Dapat diisi 0.
326
326
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
23. Tanggal Valuta Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun.. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya berisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. 24. Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Jika kolom 3 berisi ‘1’, maka kolom ’Tanggal Jatuh Tempo’ sama dengan kolom ’Tanggal Valuta’. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. 25. Jangka Waktu Entry, day (3) Validasi; - Diisi dalam satuan hari. - Harus berisi 3 digit, lebih atau kurang ditolak. - Jika kolom 3 berisi ‘1’, maka kolom jangka waktu harus wajib diisi > ‘002’. 26. Jam Transaksi Entry, Jam (4) Validasi; - Diisi waktu terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam; 2 digit pertama jam, 2 digit berikutnya menit. - Antara jam dan menit tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya pukul 12:30, diisi 1230. - Hanya berisi 4 digit, lebih atau kurang ditolak. 27. Tujuan Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya sandi ‘00’, ‘01’, ‘03’, ‘04’, ‘05’, ‘06’, ‘07’, ‘08’, ‘09’, ‘11’, ‘13’, ‘14’, ‘16’, ‘17’, ‘18’, ‘19’, ‘20’, ‘21’, 327
327
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
‘22’, ‘23’, ‘24’, ‘25’, ‘26’, ‘27’, ‘28’, ‘29’, ‘30’, ‘31’, ‘32’, ‘33’, ‘34’, ‘36’, ‘37’, ‘38’, ‘39’, ‘40’, ‘41’ atau ‘42’ diluar itu ditolak. - Harus 2 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan sandi tidak boleh terbalik. - Tidak boleh dikosongkan, bila kosong ditolak. 28. Jumlah Transaksi yang Digabung Entry, Numeric (4) Validasi; - Diisi > 1 bila kolom sandi pembeli/penjual non bank 6 digit terakhir berisi ‘999999’, selain itu diisi ‘0’ sebanyak 4 digit. 29. Sandi Negara Pembeli Entry, Character (2) Validasi: - Diisi sandi Negara pembeli. - Bila kolom status status pembeli berisi ‘120’, atau ‘150 diisi selain ‘ID’. - Bila kolom status pembeli berisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’ maka diisi ‘ID’. - Bila kolom sandi pembeli non bank berisi sandi gabungan, maka kolom ini dikosongkan. 30. Sandi Negara Penjual Entry, Character (2) Validasi: - Diisi sandi Negara penjual. - Bila kolom status status penjual berisi ‘120’, atau ‘150 diisi selain ‘ID’. - Bila kolom status penjual berisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’ maka diisi ‘ID’. - Bila kolom sandi penjual non bank berisi sandi gabungan, maka kolom ini dikosongkan. 31. NPWP Pembeli Entry, Character (15) Validasi; - Tidak ada validasi khusus. 32. Jenis Dokumen Entry, Character (3) Validasi: - Diisi sandi jenis dokumen sebanyak 3 digit
328
328
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
- Diisi sandi: ‘001’, ‘002’, ‘003’, ‘004’, ‘008’, ‘009’, ‘010’, ‘011’, ‘012’, ‘013’, ‘016’, ‘017’, ‘018’, ‘019’, ‘020’, ‘021’, ‘024’, ‘025’, ‘026’, ‘027’, 028’, ‘029’, ‘032’, ‘033’, ‘034’, ‘998’ atau ‘999’. - Selain sandi diatas, maka ditolak
‘006’, ‘014’, ‘022’, ‘030’,
‘007’, ‘015’, ‘023’, ‘031’,
33. Keterangan Jenis Dokumen Entry, Character (100) Validasi: - Diisi apabila kolom jenis dokumen berisi sandi ‘999’. - Selain itu maka kolom ini tidak boleh diisi.
329
329
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 203 Transaksi Derivatif Lainnya Record Header Apabila tidak ada transaksi, maka hanya record header saja yang wajib berisi, sedangkan record isi kosong (nihil). a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal,2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘203’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
330
330
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi
Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’ dan kolom Nomor Referensi (kolom 2) berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi sebelumnya yang pernah dikirim, maka kolom–kolom berikutnya pada record isi wajib diisi (tidak nihil). Jika kolom ID Operasional berisi ‘1’ dengan Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi transaksi yang lain, maka kolom ‘tujuan’ harus berbeda. Apabila diperlukan koreksi terhadap kolom ‘tujuan’, maka bank pelapor wajib mengirimkan ID Operasional ‘3’ (menghapus) terlebih dahulu yang berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi yang sebelumnya telah dikirim dan dengan isi kolom yang sama. Setelah itu baru mengirimkan ID Operasional ‘1’ (baru) dengan Nomor Referensi yang sama beserta isinya. 1.
ID Operasional Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak. - Diisi ‘1’ jika form ini dikirim sebagai informasi/data baru (tambah). - Diisi ‘2’, jika berupa koreksi atas form sebelumnya dengan mengacu pada no referensi yang sama dengan no ref. yang akan dikoreksi (koreksi). - Diisi ‘3’, jika berupa hapus data atas form sebelumnya dengan mengacu pada no. referensi (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2.
No Referensi Entry, Character (16) Validasi; - Diisi no referensi masing-masing bank pelapor. - Diisi untuk setiap penyampaian laporan baik untuk tambah, koreksi maupun hapus data. - Apabila berupa koreksi atau hapus data, maka no. referensi harus sama dengan no. referensi data sebelumnya yang akan dirubah. - Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’, maka no ref. ini harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang pernah dikirim dan yang akan dihapus.
3.
Jual/Beli Entry, Numeric (1) 331
331
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; -
Diisi hanya 1 character ‘1’ atau ‘2’, diluar itu ditolak. Tidak boleh kosong.
4.
Jenis Instrumen Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya 1 digit ‘1’, ‘2’, ‘3’, ‘4’, diluar itu ditolak. - Pilihan ‘2’ dipilih apabila kolom 5 bukan ‘1’, ‘2’ atau ‘3’.
5.
Jenis Derivatif Entry, Numeric (1) Validasi; - Diiisi hanya 1 digit ‘1’, ‘2’, ‘3’, ‘4’ atau ‘5’, diluar itu ditolak. - Apabila kolom 4 diisi ‘2’, maka kolom ini tidak boleh diisi ‘1’, ‘2’ atau ‘3’.
6.
Volume (mata uang dasar) Entry, Numeric (16) Validasi; - Diisi nominal dalam satuan penuh. - Harus >0. - Nilai nominal harus 16 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila diisi 0 sebanyak 16 digit ditolak. - Apabila kolom jumlah transaksi terisi dan kolom mata uang valuta dasar = USD, maka kolom volume (valuta dasar) dibagi dengan kolom jumlah transaksi harus =< 10,000.
7.
Status Counterparty Entry, Numeric (3) Validasi; - Diisi hanya 3 digit ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak. - Tidak boleh dikosongkan.
8.
Sandi Counterparty Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi bank dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 apabila kolom 7 diisi ‘110’, diluar itu ditolak. 332
332
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
-
9.
Diisi sandi bank luar negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 2 apabila kolom 7 diisi ‘120’, diluar itu ditolak. Diisi sandi non bank di luar negeri apabila kolom 2 diisi ‘150’, diluar itu ditolak. Apabila kolom 7 diisi ‘130’ atau ‘140’, diisi dengan spasi sebanyak 3 digit, diluar itu ditolak. Bila kolom 7 diisi ’120’, maka tidak boleh diisi sandi bank asing di Indonesia, misal; ‘031’ (Citibank) ditolak. Bila kolom 7 diisi ‘110’, maka diisi sandi bank di Indonesia, lainnya ditolak.
Nama Counterparty Entry, Character (35) Validasi; - Diisi nama bank (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 7 diisi ‘110’ atau ‘120’. - Diisi nama perorangan atau perusahaan apabila kolom 7 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’. - Hanya dibatasi maksimum 35 character. - Jika kolom ’Sandi Counterparty’ berisi sandi ’699’ atau ’999’ maka kolom ini tidak boleh diisi dengan ’Lain-lain’, harus diisi dengan nama lengkap counterparty di Luar Negeri. - Field ini harus diisi (bila kosong ditolak).
10. Sandi Counterparty Non bank Entry, Character (15) Validasi; - Diisi dengan sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. Diisi apabila kolom 6 berisi ‘130’ atau ‘140’. Apabila tidak diisi ditolak. - Bila kolom 6 diisi ‘110’, ‘120’ atau ‘150’, maka kolom ini dikosongkan (spasi sebanyak 15 character). Apabila diisi ditolak. - Hanya dibatasi maksimum 15 character. - 9 digit pertama diisi 0, 6 digit berikutnya diisi sandi perusahaan dalam negeri sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 4. - Apabila kolom nama counterparty berisi “Gabungan”, maka 6 digit terakhir diisi 999999. 11. Tanggal Valuta Entry, Date (8) 333
333
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; -
Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011 Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
12. Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011 - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. 13. Jangka Waktu Entry, Day (3) Validasi; - Diisi dalam satuan hari. - Harus berisi 3 digit, lebih atau kurang ditolak. 14. Jam Transaksi Entry, Jam (4) Validasi; - Diisi waktu terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam; 2 digit pertama jam, 2 digit berikutnya menit. - Antara jam dan menit tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya pukul 12:30, diisi 1230. - Hanya diisi 4 digit, lebih atau kurang ditolak. 15. Tujuan Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya sandi ‘00’, ‘01’, ‘03’, ‘04’, ‘05’, ‘06’, ‘08’, ‘09’, ‘11’, ‘13’, ‘14’, ‘16’, ‘17’, ‘18’, ‘19’, ‘20’, ‘22’, ‘23’, ‘24’, ‘25’, ‘26’, ‘27’, ‘28’, ‘29’, ‘30’, ‘31’, ‘33’, ‘34’, ‘36’, ‘37’, ‘38’, ‘39’, ‘40’, ‘41’ atau diluar itu ditolak. - Harus 2 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan sandi tidak boleh terbalik. - Tidak boleh dikosongkan.
‘07’, ‘21’, ‘32’, ‘42’
334
334
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
16. Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, lebih atau kurang ditolak. Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3, diluar itu ditolak. 17. Jumlah Transaksi yang Digabung Entry, Numeric (4) Validasi; - Diisi > 1 bila kolom sandi counterparty non bank 6 digit terakhir berisi ‘999999’, selain itu diisi ‘0’ sebanyak 4 digit. 18. Sandi Negara Counterparty Entry, Character (2) Validasi; - Diisi sandi Negara counterparty. - Bila kolom status status counterparty berisi ‘120’, atau ‘150 diisi selain ‘ID’. - Bila kolom status counterparty berisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’ maka diisi ‘ID’. - Bila kolom sandi counterparty non bank berisi sandi gabungan, maka kolom ini dikosongkan. 19. NPWP Counterparty Entry, Character (15) Validasi; - Tidak ada validasi khusus 20. Jenis Dokumen Entry, Character (3) Validasi: - Diisi sandi jenis dokumen sebanyak 3 digit - Diisi sandi: ‘001’, ‘002’, ‘003’, ‘004’, ‘006’, ‘008’, ‘009’, ‘010’, ‘011’, ‘012’, ‘013’, ‘014’, ‘016’, ‘017’, ‘018’, ‘019’, ‘020’, ‘021’, ‘022’, ‘024’, ‘025’, ‘026’, ‘027’, 028’, ‘029’, ‘030’, ‘032’, ‘033’, ‘034’, ‘998’ atau ‘999’. - Selain sandi diatas, maka ditolak
‘007’, ‘015’, ‘023’, ‘031’,
21. Keterangan Jenis Dokumen Entry, Character (100) 335
335
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi: - Diisi apabila kolom jenis dokumen berisi sandi ‘999’. - Selain itu maka kolom ini tidak boleh diisi.
336
336
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 204 Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘204’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
337
337
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing (ribu USD) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi dalam ribu USD, bila tidak ada diisi 0 sebanyak 9 digit.
2.
Ada Transaksi Derivatif Valas pada Hari ini Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’ atau ‘2’, lainnya ditolak. - Hanya 1 Numeric.
3.
Ada transaksi Derivatif Valas Jual bukan Investasi dengan Pihak Asing Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘3’ atau ‘4’, diluar itu ditolak. - Hanya diisi 1 numeric. - Bila kolom 2 diisi ‘1’, maka kolom ini diisi ’3’ atau ‘4’. - Bila kolom 2 diisi ’2’, maka kolom ini harus diisi ‘4’.
338
338
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 205 Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘205’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
339
339
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing (ribu USD) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi dalam ribu USD, bila tidak ada diisi 0 sebanyak 9 digit.
2.
Ada Transaksi Derivatif Valas pada Hari ini Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’ atau ‘2’, lainnya ditolak. - Hanya 1 Numeric.
3.
Ada transaksi Derivatif Valas Beli bukan Investasi dengan Pihak Asing Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘3’ atau ‘4’, diluar itu ditolak. - Hanya berisi 1 digit. - Bila kolom 2 diisi ‘1’, maka kolom ini diisi ’3’ atau ‘4’. - Bila kolom 2 diisi ’2’, maka kolom ini harus diisi ‘4’.
340
340
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 206 Rekapitulasi Transaksi Derivatif Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘206’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
341
341
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Transaksi Entry, Numeric (3) Validasi; - Diisi sesuai sandi transaksi. - 3 Digit, lebih kurang atau kosong ditolak.
2. Posisi Valuta Asal 2a. Long Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi 9 digit dalam jutaan rupiah. - Lebih kurang ditolak. - Apabila tidak bernilai diisi 0 sebanyak 9 digit. - Apabila kolom 1 berisi ‘910’, ‘920’ atau ‘999’, maka kolom ini diisi 0 sebanyak 9 digit. 2b. Short Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi 9 digit dalam jutaan rupiah. - Lebih kurang ditolak. - Apabila tidak bernilai diisi 0 sebanyak 9 digit. - Apabila kolom 1 berisi 910’, ‘920’ atau ‘999’, maka kolom ini diisi 0 sebanyak 9 digit. 3.
Keuntungan Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi 9 digit dalam jutaan rupiah. - Lebih atau kurang ditolak. - Tidak boleh berisi negatif, jika berisi negatif maka ditolak. - Apabila tidak bernilai diisi 0 sebanyak 9 digit. - Apabila kolom 1 berisi 910’, ‘920’ atau ‘999’, maka kolom ini diisi 0 sebanyak 9 digit.
4.
Kerugian Entry, Numeric (10) Validasi; - Diisi 10 digit dalam jutaan rupiah. - Lebih atau kurang ditolak. - Harus berisi nilai negative, jika tidak maka ditolak. - Apabila tidak bernilai diisi 0 sebanyak 10 digit.
342
342
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
5.
Apabila kolom 1 berisi 910’, ‘920’ atau ‘999’, maka kolom ini diisi 0 sebanyak 10 digit.
Total Kumulatif Netto Entry, Numeric (10) Validasi; - Diisi 10 digit dalam jutaan rupiah. - Lebih atau kurang dari 10 digit ditolak. - Bisa bernilai negatif. - Apabila tidak bernilai diisi 0 sebanyak 10 digit. - Apabila kolom 1 berisi ‘999’, maka nilai kolom ini harus diisi.
343
343
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
2
Bab 2 Sistem Validasi Form 301 Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder Record Header Apabila tidak ada transaksi, maka hanya record header saja yang wajib berisi, sedangkan record isi kosong (nihil). a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi;
b.
-
Sandi bank pelapor.
-
Harus 3 character, diluar itu ditolak.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi;
c.
-
Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’.
-
Harus 2 character, diluar itu ditolak.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; -
Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy).
-
Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun.
d.
-
Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011.
-
Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
No Form Display, Character (3) Validasi; -
e.
Hanya berisi ‘301’ saja, diluar itu ditolak.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; -
Berisi numeric paling banyak 8 digit. Record ...
344
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
3
Record Isi Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’ dan kolom Nomor Referensi (kolom 2) berisi Nomor Referensi yang sama dengan Nomor Referensi sebelumnya yang pernah dikirim, maka kolom–kolom berikutnya pada record isi wajib diisi (tidak nihil). 1.
ID Operasional Entry, Numeric (1) Validasi; -
Diisi hanya ‘1’, ‘2’ atau ‘3’, diluar itu ditolak.
-
Diisi ‘1’ jika form ini dikirim sebagai informasi/data baru (tambah).
-
Diisi ‘2’, jika berupa koreksi atas form sebelumnya dengan mengacu pada no referensi yang sama dengan no ref. yang akan dikoreksi (koreksi).
-
Diisi ‘3’, jika berupa hapus data atas form sebelumnya dengan mengacu pada no. referensi referensi (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2.
No Referensi Entry, Character (16) Validasi; -
Diisi no referensi masing-masing bank pelapor.
-
Diisi untuk setiap penyampaian laporan baik untuk tambah, koreksi maupun hapus data.
-
Apabila berupa koreksi atau hapus data, maka no. referensi
harus
sama
dengan
no.
referensi
data
sebelumnya yang akan dirubah. -
Apabila kolom ID Operasional (kolom 1) berisi ‘3’, maka no ref. ini harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang pernah dikirim dan yang akan dihapus.
3. Jenis ...
345
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
3.
4
Jenis Transaksi Entry, Character (1) Validasi;
4.
-
Diisi hanya sandi ‘1’ atau ‘2’, diluar itu ditolak.
-
Tidak boleh dikosongkan, bila dikosongkan ditolak.
Status Pembeli Entry, Numeric (3) Validasi; -
Diisi hanya 3 character ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak.
5.
-
Tidak boleh dikosongkan.
-
Urutan harus sesuai dengan daftar.
Sandi Bank Pembeli Entry, Character (3) Validasi; -
Diisi sandi bank pembeli sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
-
Jika jenis surat berharga diisi ‘4’, maka hanya boleh diisi dengan sandi bank di indonesia dan tidak boleh sama dengan kolom sandi bank penjual (kolom 9).
6.
Bila dikosongkan ditolak.
Nama Pembeli Entry, Character (35) Validasi; -
Diisi nama bank pembeli (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 4 diisi ‘110’ atau ‘120’. Lihat daftar sandi bank.
-
Diisi nama pembeli (perorangan atau perusahaan) apabila kolom 4 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’.
-
Hanya dibatasi maksimum 35 character.
-
Tidak boleh sama dengan kolom nama penjual (kolom 10).
-
Field ini harus diisi, apabila dikosongkan ditolak. 7. Sandi ...
346
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
7.
5
Sandi Negara Pembeli Entry, Character (2) Validasi; -
Diisi sandi negara sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3.
-
Apabila kolom 4 diisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’, maka harus diisi ‘ID’. Selain ‘ID’ ditolak.
-
Bila kolom 4 diisi ‘120’ atau ‘150’, maka harus diisi selain ‘ID’ sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. Jika berisi ‘ID’ ditolak.
-
Hanya 2 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi negara, diluar itu ditolak.
8.
Status Penjual Entry, Numeric (3) Validasi; -
Diisi hanya 3 character ‘110’, ‘120’, ‘130’, ‘140’, ‘150’, diluar itu ditolak.
9.
-
Tidak boleh dikosongkan.
-
Urutan harus sesuai dengan daftar.
Sandi Bank Penjual Entry, Character (3) Validasi; -
Diisi sandi bank penjual sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 1 baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
-
Jika jenis surat berharga diisi ‘4’, maka hanya boleh diisi dengan sandi bank di indonesia dan tidak boleh sama dengan kolom sandi bank pembeli (kolom 5).
-
Bila dikosongkan ditolak.
10. Nama ...
347
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
6
10. Nama Penjual Entry, Character (35) Validasi; -
Diisi nama bank penjual (dalam negeri atau luar negeri) apabila kolom 8 diisi ‘110’ atau ‘120’. Lihat daftar sandi bank.
-
Diisi nama penjual (perorangan atau perusahaan) apabila kolom 8 diisi ‘130’, ‘140’ atau ‘150’.
-
Hanya dibatasi maksimum 35 character.
-
Tidak boleh sama dengan kolom nama pembeli (kolom 6).
-
Field ini harus diisi, apabila dikosongkan ditolak.
11. Sandi Negara Penjual Entry, Character (2) Validasi; -
Diisi sandi negara sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3.
-
Apabila kolom 8 diisi ‘110’, ‘130’ atau ‘140’, maka harus diisi ‘ID’. Selain ‘ID’ ditolak.
-
Bila kolom 8 diisi ‘120’ atau ‘150’, maka harus diisi selain ‘ID’ sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. Jika berisi ‘ID’ ditolak.
-
Hanya 2 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi negara, diluar itu ditolak.
12. Diskonto Entry, Numeric (8,5) Validasi; -
Diisi diskonto satu tahun %(p.a), harus >0.
-
3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma
-
Misalnya 12,89 %, diisi 01289000.
-
Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan.
-
Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
13. Nominal ...
348
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
7
13. Nominal (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; -
Diisi nominal dalam juta rupiah.
-
Nilai nominal harus 9 digit, lebih atau kurang ditolak.
-
Tidak boleh dikosongkan.
14. Tenor Entry, Day (3) Validasi; -
Diisi dalam satuan hari sesuai warkat.
-
Harus diisi, bila dikosongkan ditolak.
15. Tanggal Valuta Entry, Date (8) Validasi; -
Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy).
-
Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun.
-
Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011.
-
Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
16. Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Validasi; -
Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy).
-
Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun.
-
Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011.
-
Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
17. Jangka Waktu Entry, Day (3) Validasi; -
Diisi dalam satuan hari, maksimum 3 digit.
18. Jenis ...
349
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
8
18. Jenis Surat Berharga Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya sandi ‘1’, ‘2’, ‘3’, atau ‘4’ diluar itu ditolak.
Bab 5. template ...
350
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 401 Posisi Devisa Neto (Gabungan Kantor di Dalam Negeri) Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘401’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
349
351
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Jenis Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya sandi perkiraan2 neraca ‘10’, ‘11’, ‘15’, ‘29’, ‘31’, ‘32’, ‘33’, ‘34’, ‘35’, ‘39’, ‘51’, ‘52’, ‘55’, ‘59’, ‘61’, ‘65’, ‘67’, ‘69’, ‘71’, ‘75’, ‘77’, ‘79’ dan ‘99’. Diluar itu ditolak. - Untuk sandi ‘99’ hanya diisi satu kali saja dalam mata uang ‘IDR’, lebih dari sekali dan bukan IDR, ditolak. - Hanya 2 character, urutan numeric sandinya tidak boleh terbalik - Tidak boleh dikosongkan.
2.
Sandi Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang (lampiran 3). - Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang, diluar itu ditolak. - Sandi ‘99’ pada kolom 1, maka kolom ini hanya diisi sandi ‘IDR’. Diluar itu ditolak.
3.
Volume (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal dalam juta rupiah. - Nilai nominal harus 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Tidak Boleh dikosongkan. - Tidak boleh berisi (-). - Bila kolom Jenis berisi ‘99’, maka kolom ini harus diisi.
350
352
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 402 Posisi Devisa Neto (Gabungan Kantor di Dalam dan Luar Negeri) Record Header Apabila tidak ada cabang diluar negeri, maka hanya header saja yg dikirimkan a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘402’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
351
353
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Jenis Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya sandi perkiraan neraca ‘10’, ‘11’, ‘15’, ‘29’, ‘31’, ‘32’, ‘33’, ‘34’, ‘35’, ‘39’, ‘51’, ‘52’, ‘55’, ‘59’, ‘61’, ‘65’, ‘67’, ‘69’, ‘71’, ‘75’, ‘77’, ‘79’ dan ‘99’. Diluar itu ditolak. - Untuk sandi ‘99’ hanya diisi satu kali saja dalam mata uang ‘IDR’, lebih dari sekali dan bukan IDR, ditolak. - Hanya 2 character, urutan numeric sandinya tidak boleh terbalik - Tidak boleh dikosongkan.
2.
Sandi Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang, diluar itu ditolak. - Sandi ‘99’ pada kolom 1, maka kolom ini hanya diisi sandi ‘IDR’, diluar itu ditolak.
3.
Volume (jumlah dalam juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal dalam juta rupiah. - Nilai nominal harus 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Tidak Boleh dikosongkan. - Tidak boleh berisi (-). - Bila kolom Jenis berisi ‘99’, maka kolom ini harus diisi.
352
354
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 403 Pos – Pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalam Negeri) Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak. b. Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak. c. Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 17 April 2012, ditampilkan:17042012 - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang. d. No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘403’ saja, diluar itu ditolak. e. Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
353
355
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1. Pos-pos Entry, Character (3) Validasi; - Diisi hanya sandi pos-pos tertentu ‘100’, ‘131’, ‘140’, ‘170’, ‘171’ ‘223’, ‘224’,‘300’, ‘320’, ‘330’, ‘352’, ‘393’, ‘394’, ‘515’, ‘520’, ‘571’, ‘572’ dan Diluar itu ditolak. - Hanya 3 character, urutan sandinya tidak terbalik. - Tidak boleh dikosongkan.
‘132’, ‘351’, ‘599’. boleh
2. Rupiah (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal dalam juta rupiah yang berasal dari saldo pos-pos pada kolom 1 yang hanya bermata uang rupiah (IDR) saja. - Hanya diisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila tidak ada saldo, diisi 0 sebanyak 000000000 (9 digit). - Tidak boleh berisi (-). 3. Valas (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal dalam juta rupiah yang berasal dari saldo pos-pos pada kolom 1 yang hanya bermata uang selain rupiah (IDR). - Hanya diisi 12 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila tidak ada saldo, diisi 0 sebanyak 000000000 (9 digit). - Tidak boleh berisi (-). 4. Jumlah (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi total nominal dalam juta rupiah dari saldo pos-pos rupiah ditambah valas (kolom 2 + 3), bila tidak sesuai ditolak. - Hanya diisi 12 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila tidak ada saldo, diisi 0 sebanyak 000000000 (9 digit). - Tidak boleh berisi (-).
354
356
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 404 Pos – Pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalam dan Luar Negeri) Record Header Apabila tidak ada cabang diluar negeri, maka hanya header saja yg dikirimkan a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘404’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
355
357
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Pos-pos Entry, Character (3) Validasi; - Diisi hanya sandi pos-pos tertentu ‘100’, ‘131’, ‘140’, ‘170’, ‘171’ ‘223’, ‘224’, ‘300’, ‘320’, ‘330’, ‘352’, ‘393’, ‘394’, ‘515’, ‘520’, ‘571’, ‘572’ dan Diluar itu ditolak. - Hanya 3 character, urutan sandinya tidak terbalik. - Tidak boleh dikosongkan.
‘132’, ‘351’, ‘599’. boleh
2.
Rupiah (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal dalam juta rupiah yang berasal dari saldo pos-pos pada kolom 1 yang hanya bermata uang rupiah (IDR) saja. - Hanya diisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila tidak ada saldo, diisi 0 sebanyak 000000000 (9 digit). - Tidak boleh berisi (-).
3.
Valas (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi nominal dalam juta rupiah yang berasal dari saldo pos-pos pada kolom 1 yang hanya bermata uang selain rupiah (IDR). - Hanya diisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila tidak ada saldo, diisi 0 sebanyak 000000000 (9 digit). - Tidak boleh berisi (-).
4.
Jumlah (juta rupiah) Entry, Numeric (9) Validasi; - Diisi total nominal dalam juta rupiah dari saldo pos-pos rupiah ditambah valas (kolom 2 + 3), bila tidak sesuai ditolak. - Hanya diisi 9 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila tidak ada saldo, diisi 0 sebanyak 000000000000 (12 digit). - Tidak boleh berisi (-).
356
358
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 405 Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity Record Header a. Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak. b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘405’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
Record Isi 1.
Kategori-Pendekatan Remaining Maturity Entry, Character (4) Validasi; - Diisi sandi perkiraan2 arus kas (lihat lampiran), diluar itu ditolak. - Harus 4 character, urutan sandi tidak boleh terbalik. - Tidak boleh dikosongkan. 357
359
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Posisi 2.
H Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
Remaining Maturity 3.
H+1 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
4.
H+2 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
5.
H+3 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
6.
H+4 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). H+5 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
7.
358
360
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
8.
H+6 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
9.
H+7 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
10. H+8 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 11. H+9 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 12. H+10 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 13. H+11 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 14. H+12 Entry, Numeric (15) Validasi; 359
361
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
15. H+13 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 16. H+14 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 17. H+15 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 18. H+16 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 19. H+17 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 20. H+18 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
360
362
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
21. H+19 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 22. H+20 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 23. H+21 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 24. H+22 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 25. H+23 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 26. H+24 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 27. H+25 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. 361
363
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
28. H+26 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 29. H+27 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 30. H+28 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 31. H+29 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 32. H+30 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
362
364
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 406 Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan Rencana Pendanaan – Penggunaan) Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘406’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
Record Isi 1.
Komponen Entry, Character (4) Validasi; 363
365
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Diisi sandi perkiraan-perkiraan arus kas (lihat lampiran), diluar itu ditolak. Harus 4 character, urutan sandi tidak boleh terbalik. Tidak boleh dikosongkan.
Posisi 2.
H Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
Proyeksi 3.
H+1 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
4.
H+2 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
5.
H+3 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
6.
H+4 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
7.
H+5 Entry, Numeric (15) 364
366
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; -
Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
8.
H+6 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
9.
H+7 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit).
10. H+8 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 11. H+9 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 12. H+10 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 13. H+11 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 365
367
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
14. H+12 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 15. H+13 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 16. H+14 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 17. Minggu ke-3 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 18. Minggu ke - 4 Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal rupiah dalam satuan penuh. - Harus diisi 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila 0 diisi 000000000000000 (15 digit). 19. Keterangan Entry, Karakter (100) Validasi; - Diisi keterangan bebas. - Diisi 100 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila kosong diisi spasi sebanyak 100 digit. - Kolom itu wajib dikosongkan apabila jenis komponen berisi kategori-pendekatan behavioural (Rencana Sumber Pendanaan dan Penempatan.) - Dapat diisi hanya untuk komponen pendekatan behavioral, selain itu dikosongkan. 366
368
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 407 Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank Record Header 1.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
2.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
3.
Tanggal Laporan Display, Date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal,2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 April 2012, ditampilkan; 09042012. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang
4.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘407’ saja, diluar itu ditolak.
5.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
367
369
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Tanggal Posisi PLN Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Nilai harus sama dengan H-2 secara Tempus.
2.
Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang, diluar itu ditolak.
3.
Jenis PLN Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya sandi ‘01’, ‘02’, ‘03’, ‘04’, ‘05’, ‘06’, ‘09’, ‘10’, ‘11’, ‘12’, ‘13’, ‘14’, ‘15’, ‘16’, ‘17’, ‘18’, ‘21’, ‘22’, ‘23’, ‘24’, ‘25’, ‘26’, ‘51’, ‘52’, ‘53’, ‘54’, ‘57’, ‘58’, ‘59’, ‘60’, ‘61’, ‘62’, ‘63’, ‘64’, ‘65’, ‘66’, ‘69’ diluar itu ditolak. - Harus 2 character, lebih atau kurang ditolak. - Urutan sandi tidak boleh terbalik. - Tidak boleh dikosongkan.
‘07’, ‘19’, ‘55’, ‘67’,
‘08’, ‘20’, ‘56’, ‘68’,
4.
Nominal PLN Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi dalam satuan penuh valuta asal. - Harus >0. - Nilai nominal harus 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila diisi 0 sebanyak 15 digit ditolak.
5.
Jangka Waktu Entry, Numeric (3) Validasi; - Diisi dalam satuan hari. - Harus berisi 3 digit, lebih atau kurang ditolak. 368
370
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Harus lebih besar dari nol dan kurang dari atau sama dengan 366. Hanya diisi jika Jenis PLN = 01 – 10, 55 dan 60 selain itu harus diisi 0 sebanyak jumlah digit.
6.
Tanggal Jatuh Tempo Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Hanya diisi jika Jenis PLN = 01 – 10, 55 dan 60 selain itu harus dikosongkan. - Harus sama dengan “Tanggal Mulai” + “Jangka Waktu” (menggunakan hari kalendar). - Jika dikosongkan maka diisi spasi sebanyak jumlah digit.
7.
Tanggal Mulai Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 April 2012, ditampilkan; 09042012. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Tidak boleh melampaui dari Tanggal Posisi PLN - Hanya diisi jika Jenis PLN = 01 – 10, 55 dan 60 selain itu diisi spasi sebanyak jumlah digit.
8.
Tanggal Modal Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Tidak boleh melampaui dari Tanggal Posisi PLN - Merupakan tanggal modal yang digunakan pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan. 369
371
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
9.
Modal Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nominal satuan penuh dalam rupiah . - Tidak boleh diisi 0. - Nilai nominal harus 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Apabila diisi 0 sebanyak 15 digit ditolak. - Modal yang digunakan adalah modal Bank pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan dalam satuan penuh.
10. Sektor Riil (Ekonomi) Entry, Character (6) Validasi; - Diisi 18 Sektor Ekonomi: Sektor Riil diisi sesuai dengan sandi sektor ekonomi di Laporan Bank Umum (LBU). - Hanya diisi jika Jenis PLN = 56 – 60 selain itu harus dikosongkan. - Tidak boleh diisi 0. - Apabila diisi 0 sebanyak 6 digit ditolak. - Apabila dikosongkan diisi spasi sebanyak digit. 11. Sandi Negara Entry, Character (2) Validasi; - Diisi sandi negara (lampiran 3). - Hanya 2 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi negara, diluar itu ditolak. - Hanya diisi jika Jenis PLN = 61 – 63 selain itu harus dikosongkan. - Tidak boleh diisi 0. - Apabila diisi 0 sebanyak 2 digit ditolak. - Apabila dikosongkan diisi spasi sebanyak digit.
370
372
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 408 Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing Record Header 1.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
2.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
3.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
4.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘408’ saja, diluar itu ditolak.
5.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
371
373
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Tanggal Dana Usaha Actual Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Nilai harus sama dengan H-2 secara Tempus. - Jika field ini diisi maka field ”Dana Usaha Actual” dan field “Mata Uang Dana Usaha Actual” harus diisi. - Field ini harus kosong jika field “Declared Dana Usaha”, field “Mata Uang Declared Dana Usaha”, field “Jangka Waktu” dan field “Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi spasi sebanyak jumlah digit.
2.
Declared Dana Usaha Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nilai nominal dalam Valuta Asal dalam satuan penuh. - Nilai nominal harus 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Jika field ini diisi maka field “Mata Uang Declared Dana Usaha”, field “Jangka Waktu” dan field “Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha” harus terisi. - Field ini harus kosong jika field ”Tanggal Dana Usaha Actual”, field ”Dana Usaha Actual” dan field “Mata Uang Dana Usaha Actual” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi 0 sebanyak jumlah digit.
3.
Mata Uang Declared Dana Usaha Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang (sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3). - Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang, diluar itu ditolak. - Jika field ini diisi maka field “Declared Dana Usaha”, field “Jangka Waktu” dan field “Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha” harus terisi. - Field ini harus kosong jika field ”Tanggal Dana Usaha Actual”, field ”Dana Usaha Actual” dan field “Mata Uang 372
374
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Dana Usaha Actual” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi spasi sebanyak jumlah digit. 4.
Jangka Waktu Entry, Numeric (3) Validasi; - Diisi dalam satuan bulan. - Harus berisi 3 digit, lebih atau kurang ditolak. - Harus lebih besar dari nol dan lebih dari atau sama dengan 24 - Jika field ini diisi maka field “Declared Dana Usaha”, field “Mata Uang Declared Dana Usaha” dan field “Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha” harus terisi. - Field ini harus kosong jika field ”Tanggal Dana Usaha Actual”, field ”Dana Usaha Actual” dan field “Mata Uang Dana Usaha Actual” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi 0 sebanyak jumlah digit.
5.
Dana Usaha Actual Entry, Numeric (15) Validasi; - Diisi nilai nominal dalam Valuta Asal dalam satuan penuh. - Boleh berisi 0. - Nilai nominal harus 15 digit, lebih atau kurang ditolak. - Jika field ini diisi maka field ”Tanggal Dana Usaha Actual” dan field “Mata Uang Dana Usaha Actual” harus diisi. - Field ini harus kosong jika field “Declared Dana Usaha”, field “Mata Uang Declared Dana Usaha”, field “Jangka Waktu” dan field “Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi 0 sebanyak jumlah digit. - Untuk Dana Usaha Actual yang masuk dalam kategori Asset wajib dilaporkan dengan tanda ”–” (negatif). - Untuk Dana Usaha Actual yang masuk dalam kategori Liabilities wajib dilaporkan tanpa tanda ” –” (negatif).
6.
Mata Uang Dana Usaha Actual Entry, Character (3) Validasi; - Diisi sandi mata uang sebagaimana diatur pada Bab 6 lampiran 3. - Hanya 3 character, urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang, diluar itu ditolak. 373
375
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
7.
Jika field ini diisi maka field ”Tanggal Dana Usaha Actual” dan field “Dana Usaha Actual” harus diisi. Field ini harus kosong jika field “Declared Dana Usaha”, field “Mata Uang Declared Dana Usaha”, field “Jangka Waktu” dan field “Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi spasi sebanyak jumlah digit.
Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha Entry, Date (8) Validasi; - Diisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Tidak boleh lebih besar dari Tanggal Dana Usaha. - Jika field ini diisi maka field “Declared Dana Usaha”, field “Mata Uang Declared Dana Usaha” dan field “Jangka Waktu” harus terisi. - Field ini harus kosong jika field ”Tanggal Dana Usaha actual”, field “Dana Usaha Actual” dan field “Mata Uang Dana Usaha Actual” terisi. Field ini dikosongkan dengan cara mengisi spasi sebanyak jumlah digit.
374
376
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 501 Suku Bunga Penawaran Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘501’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
375
377
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi hanya ‘IDR’ atau ‘USD’ (sesuai dengan daftar sandi mata uang). - Hanya berisi 3 character, tidak boleh lebih atau kurang. Urutan characternya harus sesuai dengan daftar sandi mata uang, diluar itu ditolak.
2.
Overnight Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
3.
1 Minggu Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
4.
1 Bulan Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
5.
3 Bulan Entry, Numeric (8,5) 376
378
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Validasi; -
Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
6.
6 Bulan Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
7.
12 Bulan Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
8.
Jam Kuotasi Entry, Jam (4) Validasi; - Harus diisi ‘0000’, selain itu ditolak.
377
379
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 602 Suku Bunga Kredit dalam Rupiah/Valas Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘602’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
378
380
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Jenis Suku Bunga Kredit Entry, Character (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’, atau ‘3’, diluar itu ditolak.
2.
Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Diisi hanya ‘IDR’ atau ‘USD’, diluar itu ditolak.
3.
Flat Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >=0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Harus >=0.
4.
Efektif Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a) . - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Harus >0, apabila diisi 0, ditolak.
379
381
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 603 Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘603’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
380
382
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Jenis Simpanan Entry, Numeric (1) Validasi; - Diisi hanya ‘1’, ‘2’, dan ‘3’, diluar itu ditolak. - Apabila kolom 3 diisi ‘99’, maka kolom ini harus diisi ‘3’. Diluar itu ditolak.
2.
Mata Uang Entry, Character (3) Validasi; - Hanya diisi sandi mata uang ‘IDR’ atau ‘USD’.
3.
Jangka waktu Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya ‘01’, ‘03’, ‘06’, ‘12’, ‘24’, dan ‘99’, diluar itu ditolak. - Apabila kolom 1 diisi ‘3’, maka kolom ini harus diisi ‘99’, lainnya ditolak. - Bila kolom 1 diisi ‘1’ atau ‘2’, maka field ini tidak boleh diisi ‘99’. Bila diisi ‘99’, ditolak. - Harus 2 character, urutan sandinya tidak boleh terbalik.
4.
Terendah Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Field ini tidak boleh diisi 0, bila 0 ditolak. - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. - Suku bunga ini harus =< dari suku bunga pada kolom 5. Jika >dari suku bunga pada kolom 5, ditolak.
5.
Tertinggi Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a) - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. 381
383
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
-
Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. Field ini tidak boleh diisi 0, bila 0 ditolak. Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak. Suku bunga ini harus >= dari suku bunga kolom 4. Jika < dari suku bunga pada kolom 4, ditolak.
382
384
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 604 Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah Record Header a.
Sandi bank Display, Character (3) Validasi; - Sandi bank pelapor. - Harus 3 character, diluar itu ditolak.
b.
Jenis Kegiatan Usaha Display, Character (2) Validasi; - Berisi hanya ‘01’ atau ‘08’. - Harus 2 character, diluar itu ditolak.
c.
Tanggal Laporan Display, date (8) Validasi; - Berisi 2 digit pertama tanggal, 2 digit berikutnya bulan, 4 digit terakhir tahun (ddmmyyyy). - Antara tanggal, bulan dan tahun tidak dipisahkan dengan character apapun. - Misalnya 9 Februari 2011, ditampilkan; 09022011. - Harus berisi 8 digit, tidak boleh lebih atau kurang.
d.
No Form Display, Character (3) Validasi; - Hanya berisi ‘604’ saja, diluar itu ditolak.
e.
Jumlah Record Isi Display, Numeric (8) Validasi; - Berisi numeric paling banyak 8 digit.
383
385
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Record Isi 1.
Jangka Waktu Entry, Character (2) Validasi; - Diisi hanya ‘01’, ‘03’, ‘06’, ‘12’ atau ‘24’, diluar itu ditolak. - Harus 3 character, urutannya tidak boleh terbalik.
2.
Tingkat Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah sebelum Distribusi Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Bila 0 diisi 00000000 (8 digit). - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
3.
Nisbah Bagi Hasil untuk Deposan Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Bila 0 diisi 00000000 (8 digit). - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
4.
Distribusi Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Entry, Numeric (8,5) Validasi; - Diisi suku bunga satu tahun % (p.a). - 3 digit pertama di depan koma, 5 decimal di belakang koma. - Misalnya 12,89 %, diisi 01289000. - Apabila digit pertama >0, harus diberi warning (pop up window) untuk konfirmasi inputan. - Bila 0 diisi 00000000 (8 digit). - Hanya diisi 8 digit, lebih atau kurang ditolak.
384
386
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bab 3 INFORMASI POKOK BANK PELAPOR ID Bank Informasi Pokok Bank Pelapor
Nama bank Sandi bank Alamat Nama kota Status bank pelapor
: : : :
: 01 02 Status kepemilikan : 01 02 03 04 05 Jenis kegiatan usaha : 01 08 Penanggung jawab penyusunan laporan a. Nama : b. Nomor telepon : c. Nomor faks : d. E-mail :
Devisa Non Devisa Bank Persero Bank Swasta Nasional Bank Asing Bank Eks Campuran Bank Pembangunan Daerah Konvensional Syariah
385
387
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bab 4 DAFTAR FORMULIR LHBU Jenis Form I
II
PASAR UANG ANTAR BANK (PUAB) a. Pagi/Sore/Valas/LN b. Syariah VALAS & DERIVATIF a. Transaksi TOD/TOM/SPOT b. Transaksi FORWARD/SWAP/OPTION c. Transaksi Derivatif lainnya d. Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi dengan Pihak-pihak Asing e. Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi dengan Pihak-pihak Asing f. Rekapitulasi Transaksi Derivatif
III PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DI PASAR SEKUNDER IV PENGAWASAN a. Posisi Devisa Neto (Gabungan Kantor di Dalam Negeri) b. Posisi Devisa Neto (Gabungan Kantor di Dalam dan Luar Negeri) c. Pos-pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalam Negeri) d. Pos-pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalam dan Luar Negeri) e. Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity f. Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan Rencana Pendanaan-Penggunaan g. Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank h. Posisi Harian Dana Usaha Kantor Cabang Bank Asing V
SUKU BUNGA PENAWARAN
VI SUKU BUNGA / TINGKAT IMBALAN a. Suku Bunga Kredit dalam Rupiah/Valas b. Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito c. Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah
101 102 201 202 203 204 205 206 301 401 402 403 404 405 406 407 408 501 602 603 604
386
388
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bab 5 TEMPLATE DAN SPESIFIKASI Tampilan dan Tabel Acuan
Halaman ini sengaja dikosongkan
387
389
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 101: Pasar Uang Antar Bank Pagi/Sore/Valas/LN Sandi bank
ID Operasional
Jenis Kegiatan Usaha
No Ref
PUAB DN/LN
Sandi Bank Pemberi
Sandi Ngr Pemberi
Tgl Laporan
Sandi Bank Peminjam
Sandi Ngr Peminjam
Mata Uang
No Form
Volume (juta Rp)
Jumlah record isi
Volume (valuta dasar)
Suku Bunga
Tgl Valuta
Tgl Jatuh Tempo
Jk Waktu
Jam Transaksi
Nama Bank Counterpart PUAB LN
388
390
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 101: Pasar Uang Antar Bank Pagi/Sore/Valas/LN Record Header No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a
Sandi Bank
Character
3
1-3
Diisi Sandi Bank Pelapor
b
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
4-5
Diisi '01' Konvensional atau '08' Syariah
c
Tanggal Laporan
Date
8
6-13
Diisi ddmmyyyy
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi no form
e
Jumlah record isi
numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
ID Operasional
Numeric
1
1
Diisi; '1', '2' atau '3'. Diisi '1' hanya jika form ini dkirim sebagai informasi baru. Diisi '2' jika berupa koreksi atas form sebelumnya.Diisi '3' jika berupa hapus data sebelumnya (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus).
2
No Referensi
Character
16
2-17
Diisi Berdasarkan no referensi internal bank pelapor. Apabila form ini berupa koreksi, maka no referensi harus diisi sama dengan no ref. form yang akan dikoreksi. Bila form ini berupa informasi baru, harus diisi dengan no. ref. yang baru
3
PUAB DN/LN
Numeric
1
18
Diisi ; '1' atau '2', lainnya ditolak. Jika diisi '1' maka field bank pemberi atau bank peminjam diisi sandi bank di Iindonesia(lampiran 1). Bila diisi '2' field bank pemberi atau peminjam harus diisi sandi bank di luar Indonesia (lampiran 2)
4
Sandi Bank Pemberi
Character
3
19-21
Diisi Sandi Bank Pemberi, tidak boleh sama dengan nama Sandi Bank Peminjam. Sama dengan sandi bank (pada Header), bila sebagai pemberi (lampiran 1). Khusus untuk PUAB LN (kolom 3 berisi '2') menggunakan lampiran 2
5
Sandi Negara Pemberi
Character
2
22-23
Diisi sandi negara apabila kolom PUAB DN/LN berisi '2' (lampiran 3). Diluar itu diisi 'ID' .
6
Sandi Bank Peminjam
Character
3
24-26
Diisi Sandi Bank Peminjam, tidak boleh sama dengan nama Sandi Bank Pemberi. Sama dengan sandi bank (pada Header), bila sebagai peminjam (lampiran 1). Khusus untuk PUAB LN (kolom 3 berisi '2') menggunakan lampiran 2
7
Sandi Negara Peminjam
Character
2
27-28
Diisi sandi negara apabila kolom PUAB DN/LN berisi '2'. Diluar itu diisi 'ID' (lampiran 3)
8
Mata Uang
Character
3
29-31
Diisi Sandi mata uang (lampiran 3), lainnya ditolak
9
Volume (juta rupiah)
Numeric
9
32-40
Diisi Nilai Nominal jika mata uang =IDR. JIka mata uang tidak = IDR, field ini diisi '000000000'
10
Volume (valuta dasar)
Numeric
16
41-56
Diisi Nilai Nominal hanya mata uang non IDR. Mata uang IDR, field ini diisi '0000000000000000' (Jumlah satuan penuh)
11
Suku bunga
Numeric
8,5
57-64
Diisi suku bunga satu tahun (p.a) (harus>0). Mis; 12,123% diisi 01212300
12
Tanggal valuta
Date
8
65-72
Diisi (ddmmyyyy)
13
Tanggal Jatuh Tempo
Date
8
73-80
Diisi (ddmmyyyy)
14
Jangka Waktu
dd
3
81-83
Diisi jangka waktu '001' bila overnight, selain itu dianggap non overnight
15
Jam Transaksi
jam
4
84-87
Diisi jam pada saat terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam
16
Nama Bank Counterpart PUAB LN
Character
35
88-123
Diisi nama lengkap bank pemberi di LN apabila bertransaksi PUAB LN.
389
391
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Sandi Jenis PUAB
Sandi ID Operasional
1. Dalam negeri
1. Tambah
2. Luar Negeri
2. Koreksi 3. Hapus
390
392
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 102: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Sandi Bank
ID Operasi onal
No Ref
Jenis Kegiatan Usaha Sandi Bank Penanam Dana
Sandi Bank pengelola Dana
Tanggal laporan
Mata Uang
Tingkat indikasi Imbalan Intrumen PUAS
No Form Nisbah Bagi Hasil Untuk Bank Penanam Dana
Volume (juta Rupiah)
Jumlah record Isi Volume (valuta Dasar)
Tan ggal Valu ta
Tanggal Jatuh Tempo
Jangka waktu
Jam transa ksi
Jenis Kegiatan Usaha Bank Penanam Dana
Jenis Kegiatan Usaha Bank Pengelola Dana
Jenis Instrumen PUAS (Akad)
Tingkat Imbalan Instrumen PUAS
391
393
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 102: Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah Record Header No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a
Sandi Bank
Character
3
1-3
Diisi Sandi Bank Pelapor
b c
Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan
Character Date
2 8
4-5 6-13
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi no form
e
Jumlah record isi
numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Jenis Data Numeric
Jml 1
Posisi 1
Keterangan Diisi; '1', '2' atau '3'. Diisi '1' hanya jika form ini dkirim sebagai informasi baru. Diisi '2' jika berupa koreksi atas form sebelumnya.Diisi '3' jika berupa hapus data sebelumnya (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus)
Record Isi No. 1
Nama Kolom ID Operasional
2
No Referensi
Character
16
2-17
Diisi berdasarkan no referensi internal bank pelapor. Apabila form ini berupa koreksi, maka no referensi harus diisi sama dengan no ref. form yang akan dikoreksi. Bila form ini berupa informasi baru, harus diisi dengan no. ref. yang baru dan bila berupa hapus data, maka no ref. harus diisi sama dengan no ref. data yang akan dihapus
3
Sandi Bank Penanam Dana
Character
3
18-20
Diisi Sandi bank, sama dengan sandi bank (header)bila sebagai penanam dana (lampiran 1), Boleh sama dengan sandi bank pengelola dana. Apabila sebagai bank asing syariah maka diisi 'XXX'
4
Sandi Bank Pengelola Dana
Character
3
21-23
Diisi Sandi bank, sama dengan sandi bank (header) bila sebagai pengelola dana (lampiran 1), boleh sama dengan sandi bank penanam dana.
5
Mata Uang
Character
3
24-26
Diisi Sandi mata uang (lampiran 3), lainnya ditolak.
6
Tingkat Indikasi Imbalan Instrumen PUAS
Numeric
8,5
27-34
Diisi indikasi imbalan instrumen PUAS % (p.a) (harus>0). Mis; 12,123% diisi 01212300
7
Nisbah Bagi Hasil Untuk Bank Penanam Dana
Numeric
8,5
35-42
Diisi nisbah bagi hasil % (p.a) (harus>0).
8
Volume (juta rupiah)
Numeric
9
43-51
Diisi Nilai Nominal jika mata uang =IDR. JIka mata uang tidak = IDR, field ini diisi '000000000'
9
Volume (valuta dasar)
Numeric
16
52-67
Diisi Nilai Nominal hanya mata uang non IDR. Mata uang IDR, field ini diisi '0000000000000000' (jumlah satuan penuh)
10
Tanggal valuta
Date
8
68-75
Diisi (ddmmyyyy)
11 12
Tanggal Jatuh Tempo Jangka Waktu
Date dd
8 3
76-83 84-86
Diisi (ddmmyyyy) Diisi '001' bila overnight, selain itu dianggap non overnight
13
Jam Transaksi
jam
4
87-90
Diisi Jam pada saat terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam
14
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
91 - 92
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah
392
394
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Bank Penanam Dana
dengan mengacu pada kolom bank penanam dana
15
Jenis Kegiatan Usaha Bank Pengelola Dana
Character
2
93 – 94
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah dengan mengacu pada kolom bank pengelola dana
16
Jenis instrumen PUAS (Akad)
Character
3
95 – 97
Diisi sesuai sandi jenis instrumen PUAS
17
Tingkat Imbalan Instrumen PUAS
Numeric
8,5
98 - 105
Diisi imbalan instrumen PUAS % (harus>0). Mis: 12,123% diisi 01212300
(p.a)
Sandi ID Operasional 1. Tambah 2. Koreksi 3. Hapus Sandi jenis Instrumen PUAS (Pasar perdana): SIMA 101 102
Mudharabah Mudharabah dengan underlying asset yang berpendapatan tetap
103
SiKA Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan prinsip syariah antarbank
199
Lainnya (PUAS LN)
Sandi jenis Instrumen PUAS (Pasar sekunder): SIMA 201 202
Mudharabah Mudharabah dengan underlying asset yang berpendapatan tetap
299
Lainnya (PUAS LN)
393
395
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 201: Transaksi TOD/TOM/SPOT
Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
Mata uang ID Ope rasi ona l
N o R ef Das ar
Law an
Ku rs Tra nsa ksi
Volu me (valu ta dasa r)
Sta tus Pe mb eli
San di Pem beli
Na ma Pe mb eli
San di Pe mb eli Non Ban k
Stat us Penj ual
No Form
San di Penj ual
Na ma Penj ual
Sand i Penj ual Non Ban k
Tgl Val uta
Jumlah record isi
Tgl Jatu h Tem po
Jk. Wa ktu
Ja m Trx
Tuj uan
Jen is Keg Us aha Pe mb eli
Jen is Keg Us ah a Pe nju al
Jml tran s yan g diga bun g
San di Nega ra pem beli
San di Neg ara Penj ual
NP WP Pem beli
Jeni s Dok ume n
Ket era nga n Jen is Do ku me n
394
396
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 201: TRANSAKSI TOD/TOM/SPOT Record Header No. a b c d e
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form Jumlah record isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Date Character numeric
3 2 8 3 8
1-3 4-5 6-13 14-16 17-24
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
ID Operasional
Numeric
1
1
Diisi; '1', '2' atau '3'. Diisi '1' hanya jika form ini dkirim sebagai informasi baru. Diisi '2' jika berupa koreksi atas form sebelumnya. Diisi '3' jika berupa hapus data sebelumnya (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus)
2
No Referensi
Character
16
2-17
Diisi Berdasarkan no referensi internal bank pelapor. Apabila form ini berupa koreksi, maka no referensi harus diisi sama dengan no ref. form yang akan dikoreksi. Bila form ini berupa informasi baru, harus diisi dengan no. ref. yang baru dan bila berupa hapus data, maka no ref. harus diisi sama dengan no ref. data yang akan dihapus
3
Mata Uang a. Mata Uang Dasar
Character
3
18-20
Lihat Lampiran 3 Diisi Sandi Mata Uang (lampiran 3). Lainnya ditolak. Jika diisi ‘IDR’ maka akan ditolak
b. Mata Uang Lawan
Character
3
21-23
Diisi Sandi Mata Uang (lampiran 3). Lainnya ditolak
4
Kurs Transaksi
Numeric
9,4
24-32
Diisi kurs (harus >0)
5
Volume (mata uang dasar)
Numeric
16
33-48
Diisi dalam satuan penuh dari mata uang dasar (harus>0).
6
Status Pembeli
Numeric
3
49-51
Diisi; '110','120','130','140','150'. Lainnya ditolak
7
Sandi Pembeli
Character
3
52-54
Diisi sandi bank dalam negeri (lampiran 1) apabila status pembeli '110', selain itu ditolak. Diisi sandi bank di luar negeri (lampiran 2) bila status pembeli '120', selain itu ditolak. Diisi sandi non bank luar negeri apabila status pembeli '150' (lampiran 2), selain itu ditolak. Apabila status pembeli diisi '130' atau '140', harus diisi spasi sebanyak 3 digit
8
Nama Pembeli
Character
35
55-89
Diisi lengkap Nama Pembeli, tidak boleh sama dengan nama Penjual
9
Sandi Pembeli Non Bank
Character
15
90-104
Field ini harus diisi sandi perusahaan dalam negeri (lampiran 4) apabila status pembeli '130' atau '140'. Apabila status pembeli '110', '120', atau'150', field ini dikosongkan (spasi 15 character). 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi counterpart dalam negeri (lampiran 4). Apabila kolom nama pembeli berisi “Gabungan” maka diisi sandi ‘000000000999999’
10
Status Penjual
Numeric
3
105-107
Diisi; '110','120','130','140','150'. Lainnya ditolak
11
Sandi Penjual
Character
3
108-110
Diisi sandi bank dalam negeri (lamp. 1) apabila status penjual '110', selain itu ditolak. Diisi sandi bank di luar negeri (lamp. 2) bila status penjual '120', selain itu ditolak. Diisi sandi non bank luar negeri apabila status penjual '150’ (lamp.2), selain itu ditolak. Apabila status penjual diisi '130' atau '140', harus diisi spasi sebanyak 3 digit.
12
Nama Penjual
Character
35
111-145
Diisi lengkap Nama Penjual, tidak boleh sama dengan Nama Pembeli
13
Sandi Penjual Non Bank
Character
15
146-160
Field ini harus diisi sandi perusahaan dalam negeri (lampiran 4) apabila status penjual '130' atau '140'. Apabila status penjual '110', '120', atau'150', field ini dikosongkan (spasi 15 character). 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi counterpart dalam negeri (lampiran 4). Apabila kolom nama penjual berisi “Gabungan” maka diisi sandi ‘000000000999999’
395
397
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
14
Tanggal Valuta
Date
8
161-168
Diisi (ddmmyyyy)
15
Tanggal Jatuh Tempo
Date
8
169-176
Diisi (ddmmyyyy)
16 17
Jangka Waktu Jam Transaksi
dd jam
2 4
177-178 179-182
Diisi jangka waktu; '00' TOD, '01' TOM atau '02' SPOT, diluar itu ditolak Diisi Jam pada saat terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam
18
Tujuan
Character
2
183-184
Diisi '00','01','03','04','05','06', '07', '08', '09, ' '11', '13', '14', '16', '17', '18', '19', '20', '21', '22', '23', '24', ‘25’, ‘26’, ‘27’, ‘28’, ‘29’, ‘30’, ‘31’, ‘32’, ‘33’, ‘34’, ‘35’, ‘36’, ‘37’, ‘38’, ‘39’, ‘40’, ‘41’, atau ‘42. Selain itu ditolak
19
Jenis Kegiatan Usaha Pembeli
Character
2
185-186
Diisi ' 01' apabila bank Konvensional atau '08' apabila bank Syariah atau '00' apabila non bank
20
Jenis kegiatan Usaha Penjual
Character
2
187-188
Diisi ' 01' apabila bank Konvensional atau '08' apabila bank Syariah atau '00' apabila non bank
21
Jumlah Transaksi yang digabung
Numeric
4
189-192
Bila kolom sandi pembeli/penjual non bank diisi sandi gabungan, maka kolom ini wajib diisi jumlah transaksi yang digabung. Selain sandi gabungan dikosongkan
22
Sandi negara Pembeli
Character
2
193-194
Diisi sandi negara pembeli (lampiran 3) bila status pembeli berisi '120' dan '150'. Bila status pembeli berisi '110', '130' dan '140', maka diisi 'ID'. Bila kolom sandi pembeli non bank berisi sandi gabungan, maka dikosongkan
23
Sandi negara Penjual
Character
2
195-196
Diisi sandi negara penjual (lampiran 3) bila status penjual berisi '120' dan '150'. Bila status penjuali berisi '110', '130' dan '140', maka diisi 'ID'. Bila kolom sandi penjual non bank berisi sandi gabungan, maka dikosongkan
24
NPWP Pembeli
Character
15
197-211
Tidak ada validasi khusus
25
Jenis Dokumen
Character
3
212-214
Diisi sandi: ‘001’, ‘002’, ‘003’, ‘004’, ‘006’, ‘007’, ‘008’, ‘009’, ‘010’, ‘011’, ‘012’, ‘013’, ‘014’, ‘015’, ‘016’, ‘017’, ‘018’, ‘019’, ‘020’, ‘021’, ‘022’, ‘023’, ‘024’, ‘025’, ‘026’, ‘027’, 028’, ‘029’, ‘030’, ‘031’, ‘032’, ‘033’, ‘034’, ‘998’ atau ‘999’. Selain itu ditolak
26
Keterangan Jenis Dokumen
Character
100
215-314
Diisi apabila kolom jenis dokumen berisi sandi ‘999’. Selain itu maka kolom ini tidak boleh diisi.
Sandi tujuan 00 Investasi Penyertaan Langsung 01 Investasi Pemberian Kredit 03 Bukan Investasi : Penerimaan Pinjaman Luar Negeri 04 Bukan Investasi : Pembayaran Pinjaman Luar Negeri 05 Bukan Investasi : Import 06 Bukan Investasi : Penjualan Devisa Hasil Eksport (PDHE) 07 Investasi Pembelian Saham 08 Investasi Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) 09 Investasi Pembelian Obligasi Korporasi 11 Investasi Pembelian SBI 13 Biaya Pendidikan 14 Biaya perjalanan luar negeri 16 Sosial (konversi hasil sumbangan/grant) 17 Repatriasi dana penyertaan langsung 18 Repatriasi dana pemberian kredit 19 Repatriasi dana hasil penjualan saham 20 Repatriasi dana penjualan SBN 21 Repatriasi dana penjualan obligasi korporasi 22 Repatriasi dana hasil penjualan SBI 23 Repatriasi deviden dan kupon 24 Untuk disimpan pada rekening valas DN 25 Untuk transaksi antarbank dalam rangka trading 26 Untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi nasabah kepada Bank di dalam negeri 27 Untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi Bank kepada bank di luar negeri atau non bank di luar negeri
Sandi Status Pembeli-Penjual 110 Bank di dalam negeri 120 Bank di luar negeri 130 Nasabah lain di dalam negeri 140 Nasabah asing di dalam negeri 150 Nasabah di luar negeri Sandi ID Operasional 1. Tambah 2. Koreksi 3. Hapus Sandi Jenis Dokumen 001 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 002 Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 003 Letter of Credit (L/C) 004 Invoice 005 List of invoice 006 Dokumen pembayaran biaya sekolah di luar negeri, antara lain: perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri 007 Dokumen pembayaran biaya berobat ke luar negeri,antara lain: perkiraan kebutuhan biaya berobat dan akomodasi 008 Dokumen biaya perjalanan luar negeri antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi 009 Dokumen pembayaran atas penggunaan jasa konsultanluar negeri, antara lain fotokopi kontrak jasa konsultan
396
398
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 28 Untuk kegiatan remittance 29 Untuk transaksi valuta asing yang dilakukan Bank dengan Nasabah tanpa underlying 30 Untuk biaya overhead 31 Untuk biaya administrasi 32 Untuk kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA) 33 Untuk pembayaran pajak 34 Untuk pembayaran hutang 35 Untuk penambahan modal kerja 36 Untuk biaya remunerasi pegawai 37 Untuk pembelian barang 38 Untuk penjualan barang 39Untuk pembelian jasa 40Untuk penjualan jasa 41Untuk pencairan bunga dan/atau pokok dari penempatan pada rekening valas dalamnegeri 42 Untuk repatriasi atas penghasilan dari jasa yang dilakukan di dalam negeri
010 Dokumen pembayaran jasa tenaga kerja asing di Indonesia, antara lain: fotokopi surat perjanjian kerja 011 Fotokopiloanagreement atau dokumen utang lainnya 012 Surat ijin PVA dari Bank Indonesia dan laporan historical turnover 013 Dokumen proyeksi cashflow pengguna jasa travel agent 014 SWIFT message 015 Tested telex 016Tested fax 017 RMDS deal conversation 018 Bukti tagihan pajak 019 Bukti tagihan atas kewajiban pembayaran listrik, telepon, air 020 Surat perjanjian kerja 021 SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) 022 Bukti divestasi penyertaan langsung 023 Bukti pembelian/penjualan saham 024 Bukti pembagian deviden 025 Bukti pembayaran kupon 026 Bukti pembelian/penjualan obligasi korporasi termasuk produk reksadana 027 Bukti pembelian/penjualan SBN 028 Bill of Lading 029 Purchase agreement 030 Sale agreement 031 Surat perjanjian kredit 032 Wesel 033 Faktur transaksi jual beli barang 034 Faktur transaksi jual beli jasa 998 Tanpa underlying 999 Dengan underlying lainnya
397
399
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 202: Transaksi Forward/Swap/Option Sandi bank
ID Op rs
No Re f
J e n is D e ri v a ti f
Jenis Kegiatan Usaha
J e n i s
Mat a uan g
Volu me O D L (mat p a a a t s w uang i a a dasa o r n r) n
Stat us Pe mb eli
San di Pe mb eli
Tanggal Laporan
Na ma Pem beli
Sa nd i Pe m be li No n B an k
T ra n s d g n pi h a k A si n g
Stat us Penj ual
Sa nd i Pe nj ua l
N a m San a di Penj ual Non P Ban e k n j u a l
No Form
F o r w a r d
P r B e a m Prs s i nts e R S Pre a w mi R t a Swa a e p p t e
S t r i k e P r i c e
Jumlah record isi
P r e m i Prs nts O Pre p mi t Opt i ion o n
Tgl Val uta
Tgl Jth Te mp o
jk Wa ktu
J a m T r a n s
T u j u a n
Jml Trx yg diga bun g
San di Nge ra Pem beli
San di Neg ara Penj ual
NP WP Pem beli
Jeni s Dok ume n
Kete ran gan Jeni s Dok ume n
398
400
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 202: TRANSAKSI FORWARD/SWAP/OPTION Record Header No. a b c d e
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form Jumlah record isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Date Character numeric
3 2 8 3 8
1-3 4-5 6-13 14-16 17-24
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No.
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
ID Operasional
Nama Kolom
Numeric
1
1
Diisi; '1', '2' atau '3'. Diisi '1' hanya jika form ini dikirim sebagai informasi baru. Diisi '2' jika berupa koreksi atas form sebelumnya.Diisi '3' jika berupa hapus data sebelumnya (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus)
2
No Referensi
Character
16
2-17
Diisi Berdasarkan no referensi internal bank pelapor. Apabila form ini berupa koreksi, maka no referensi harus diisi sama dengan no ref. form yang akan dikoreksi. Bila form ini berupa informasi baru, harus diisi dengan no. ref. yang baru dan bila berupa hapus data, maka no ref. harus diisi sama dengan no ref. data yang akan dihapus
3
Jenis Derivatif
Numeric
1
18
Diisi; '1' , '2' atau '3' . Lainnya ditolak
4
Jenis Option
Numeric
1
19
Diisi hanya '1' ,'2' atau '3', diluar itu ditolak. Jika kolom "Jenis Derivatif" diisi selain "3" maka kolom ini diisi '0' (hanya u/ option)
5
Mata Uang
Lihat Lampiran 3
a
Mata Uang Dasar
Character
3
20-22
b
Mata Uang Lawan
Character
3
23-25
Diisi Sandi Mata Uang (lampiran 3). Lainnya ditolak. Jika diisi ‘IDR’ maka akan ditolak Diisi Sandi Mata Uang (lampiran 3). Lainnya ditolak
6
Volume (mata uang dasar)
Numeric
16
26-41
Diisi dalam satuan penuh dari mata uang dasar (harus>0)
7
Status Pembeli
Numeric
3
42-44
Diisi; '110','120','130','140','150'. Lainnya ditolak
8
Sandi Pembeli
Character
3
45-47
Diisi sandi bank dalam negeri (lampiran 1) apabila status pembeli '110', selain itu ditolak. Diisi sandi bank di luar negeri (lampiran 2) bila status pembeli '120', selain itu ditolak. Diisi sandi non bank luar negeri apabila status pembeli '150' (lampiran 2), selain itu ditolak. Apabila status pembeli '130' atau '140',maka harus diisi spasi sebanyak 3 digit
9
Nama Pembeli
Character
35
48-82
Diisi lengkap Nama Pembeli, tidak boleh sama dengan nama Penjual
10
Sandi Pembeli Non Bank
Character
15
83-97
11
Transaksi dengan Pihak Asing
Numeric
1
98
Field ini harus diisi sandi perusahaan dalam negeri (lampiran 4) apabila status pembeli '130' atau '140'. Apabila status pembeli '110', '120', atau'150', field ini dikosongkan (spasi 15 character). 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi counterpart dalam negeri(lampiran 4). Apabila kolom nama pembeli berisi “Gabungan” maka diisi sandi ‘000000000999999’ Diisi '1' atau '2' . Sandi '1' diisi apabila transaksi Jual atau Beli dengan pihak Asing, selain itu diisi '2'
12
Status Penjual
Numeric
3
99-101
Diisi; '110','120','130','140','150'. Lainnya ditolak
13
Sandi Penjual
Character
3
102-104
Diisi sandi bank dalam negeri (lampiran 1) apabila status penjual '110', selain itu ditolak. Diisi sandi bank di luar negeri (lampiran 2) bila status penjual '120', selain itu ditolak. Diisi sandi non bank luar negeri apabila status penjual '150' (lampiran 2), selain itu ditolak. Apabil status penjual diisi '130' atau '140', harus diisi spasi sebanyak 3 digit
14
Nama Penjual
Character
35
105-139
Diisi lengkap Nama Penjual, tidak boleh sama dengan Nama Pembeli
399
401
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 15
Sandi Penjual Non Bank
Character
15
140-154
Field ini harus diisi sandi perusahaan dalam negeri (lampiran 4) apabila status penjual '130' atau '140'. Apabila status penjual '110', '120', atau'150', field ini dikosongkan (spasi 15 character). 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi counterpart dalam negeri (lampiran 4). Apabila kolom nama penjual berisi “Gabungan” maka diisi sandi ‘000000000999999’
16
Forward Rate
Numeric
9,4
155-163
Diisi dalam satuan penuh sesuai mata uangnya (hanya untuk Forward). Mis; 9000,425 ,diisi 090004250
17
Base Rate
Numeric
9,4
164-172
18
Premi Swap
Numeric
9,4
173-181
Diisi dalam satuan penuh sesuai mata uang (hanya untuk Swap dan forward)(harus>0) Diisi dalam satuan penuh sesuai mata uangnya (hanya untuk Swap)
19
Persentase Premi Swap (%)
Numeric
8,5
182-189
20
Strike Price
Numeric
9,4
190-198
21
Premi Option
Numeric
9,4
199-207
22
Persentase Premi Option (%)
Numeric
8,5
208-215
23
Tanggal Valuta
Date
8
216-223
Diisi (ddmmyyyy)
24
Tanggal Jatuh Tempo
Date
8
224-231
Diisi (ddmmyyyy)
25
Jangka Waktu
dd
3
232-234
Diisi jumlah hari
26
Jam Transaksi
jam
4
235-238
Diisi Jam pada saat terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam
27
Tujuan
Character
2
239-240
Diisi '00','01','03','04','05','06', '07', '08', '09, '11', '13', '14', '16', '17', '18', '19', '20', '21', '22', '23', '24', ‘25’, ‘26’, ‘27’, ‘28’, ‘29’, ‘30’, ‘31’, ‘32’, ‘33’, ‘34’, ‘35’, ‘36’, ‘37’, ‘38’, ‘39’, ‘40’, ‘41’, atau ‘42. Selain itu ditolak
28
Jumlah Transaksi yang Digabung
Numeric
4
241-244
Bila kolom sandi pembeli/penjual non bank diisi sandi gabungan, maka kolom ini wajib diisi jumlah transaksi yang digabung. Selain sandi gabungan dikosongkan
29
Sandi negara Pembeli
Character
2
245-246
Diisi sandi negara pembeli (lampiran 3) bila status pembeli berisi '120' dan '150'. Bila status pembeli berisi '110', '130' dan '140', maka diisi 'ID'. Bila kolom sandi pembeli non bank berisi sandi gabungan, maka dikosongkan
30
Sandi negara Penjual
Character
2
247-248
Diisi sandi negara penjual (lampiran 3) bila status penjual berisi '120' dan '150'. Bila status penjuali berisi '110', '130' dan '140', maka diisi 'ID'. Bila kolom sandi penjual non bank berisi sandi gabungan, maka dikosongkan
31
NPWP Pembeli
Character
15
249-263
32
Jenis Dokumen
Character
3
264-266
33
Keterangan Jenis Dokumen
Character
100
267-366
Diisi dengan persentase (3 digit di depan koma,5 digit belakang koma). Mis; 12,123% diisi 01212300 Diisi kurs sesuai mata uangnya (hanya untuk Option)(harus>0) Diisi dalam satuan penuh sesuai mata uangnya (hanya untuk Option), khusus untuk jenis option '3' field ini dapat dikosongkan Diisi dengan persentase (3 digit di depan koma,5 digit belakang koma). Mis; 12,123% diisi 01212300
Tidak ada validasi khusus
Sandi tujuan 00 Investasi Penyertaan Langsung 01 Investasi Pemberian Kredit 03 Bukan Investasi : Penerimaan Pinjaman Luar Negeri 04 Bukan Investasi : Pembayaran Pinjaman Luar Negeri 05 Bukan Investasi : Import 06 Bukan Investasi : Penjualan Devisa Hasil Eksport (PDHE) 07 Investasi Pembelian Saham 08 Investasi Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) 09 Investasi Pembelian Obligasi Korporasi 11 Investasi Pembelian SBI 13 Biaya Pendidikan 14 Biaya perjalanan luar negeri 16 Sosial (konversi hasil sumbangan/grant) 17 Repatriasi dana penyertaan langsung
Diisi sandi: ‘001’, ‘002’, ‘003’, ‘004’, ‘006’, ‘007’, ‘008’, ‘009’, ‘010’, ‘011’, ‘012’, ‘013’, ‘014’, ‘015’, ‘016’, ‘017’, ‘018’, ‘019’, ‘020’, ‘021’, ‘022’, ‘023’, ‘024’, ‘025’, ‘026’, ‘027’, 028’, ‘029’, ‘030’, ‘031’, ‘032’, ‘033’, ‘034’, ‘998’ atau ‘999’. Selain itu ditolak. Diisi apabila kolom jenis dokumen berisi sandi ‘999’. Selain itu maka kolom ini tidak boleh diisi.
Sandi Status Pembeli-Penjual 110 Bank di dalam negeri 120 Bank di luar negeri 130 Nasabah lain di dalam negeri 140 Nasabah asing di dalam negeri 150 Nasabah di luar negeri
Jenis Derivatif 1 Forward 2 Swap 3 Option Sandi transaksi dgn Pihak Asing 1 Dengan pihak Asing 2 Tidak dengan pihak Asing
400
402
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 18 Repatriasi dana pemberian kredit 19 Repatriasi dana hasil penjualan saham 20 Repatriasi dana penjualan SBN 21 Repatriasi dana penjualan obligasi korporasi 22 Repatriasi dana hasil penjualan SBI 23 Repatriasi deviden dan kupon 24 Untuk disimpan pada rekening valas DN 25 Untuk transaksi antarbank dalam rangka trading 26 Untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi nasabah kepada Bank di dalam negeri 27 Untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi Bank kepada bank di luar negeri atau non bank di luar negeri 28 Untuk kegiatan remittance 29 Untuk transaksi valuta asing yang dilakukan Bank dengan Nasabah tanpa underlying 30 Untuk biaya overhead 31 Untuk biaya administrasi 32 Untuk kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA) 33 Untuk pembayaran pajak 34 Untuk pembayaran hutang 35 Untuk penambahan modal kerja 36 Untuk biaya remunerasi pegawai 37 Untuk pembelian barang 38 Untuk penjualan barang 39Untuk pembelian jasa 40Untuk penjualan jasa 41Untuk pencairan bunga dan/atau pokok dari penempatan pada rekening valas dalamnegeri 42 Untuk repatriasi atas penghasilan dari jasa yang dilakukan di dalam negeri
Sandi Jenis Option 1. Put 2. Call 3. Exotic Sandi ID Operasional 1. Tambah 2. Koreksi 3. Hapus Sandi Jenis Dokumen 001 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 002 Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 003 Letter of Credit (L/C) 004 Invoice 005 List of invoice 006 Dokumen pembayaran biaya sekolah di luar negeri, antara lain: perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri 007 Dokumen pembayaran biaya berobat ke luar negeri,antara lain: perkiraan kebutuhan biaya berobat dan akomodasi 008 Dokumen biaya perjalanan luar negeri antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi 009 Dokumen pembayaran atas penggunaan jasa konsultanluar negeri, antara lain fotokopi kontrak jasa konsultan 010 Dokumen pembayaran jasa tenaga kerja asing di Indonesia, antara lain: fotokopi surat perjanjian kerja 011 Fotokopiloanagreement atau dokumen utang lainnya 012 Surat ijin PVA dari Bank Indonesia dan laporan historical turnover 013 Dokumen proyeksi cashflow pengguna jasa travel agent 014 SWIFT message 015 Tested telex 016Tested fax 017 RMDS deal conversation 018 Bukti tagihan pajak 019 Bukti tagihan atas kewajiban pembayaran listrik, telepon, air 020 Surat perjanjian kerja 021 SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) 022 Bukti divestasi penyertaan langsung 023 Bukti pembelian/penjualan saham 024 Bukti pembagian deviden 025 Bukti pembayaran kupon 026 Bukti pembelian/penjualan obligasi korporasi termasuk produk reksadana 027 Bukti pembelian/penjualan SBN 028 Bill of Lading 029 Purchase agreement 030 Sale agreement 031 Surat perjanjian kredit 032 Wesel 033 Faktur transaksi jual beli barang 034 Faktur transaksi jual beli jasa 998 Tanpa underlying 999 Dengan underlying lainnya
401
403
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 203: Transaksi Derivatif Lainnya Sandi bank
ID Opr s.
No Ref
Jenis Kegiatan Usaha
Ju al Be li
Jenis Instru men
Jenis Deriv atif
Tanggal laporan
Volu me (mata uang dasar)
Status Counterp arty
Sandi Counte rparty
No Form
Nama Count erpart y
Sandi Count erpart y Non Bank
Jumlah record isi
Tgl Valut a
Tgl Jatuh Temp o
Jang ka Wakt u
Jam Trans
Tuju an
Mat a Uan g
Jml Transa ksi yg digabu ng
Sandi Neg. Count erpart y
NPWP Count erpart y
Jenis Doku men
Keter angan Jenis Doku men
402
404
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 203: Transaksi Derivatif Lainnya Record Header No. A B C D E
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form Jumlah record isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Date Character numeric
3 2 8 3 8
1-3 4-5 6-13 14-16 17-24
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No.
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
ID Operasional
Nama Kolom
Numeric
1
1
Diisi; '1', '2' atau '3'. Diisi '1' hanya jika form ini dkirim sebagai informasi baru. Diisi '2' jika berupa koreksi atas form sebelumnya.Diisi '3' jika berupa hapus data sebelumnya (no ref. Harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus)
2
No Referensi
Character
16
2-17
Diisi Berdasarkan no referensi internal bank pelapor. Apabila form ini berupa koreksi, maka no referensi harus diisi sama dengan no ref. form yang akan dikoreksi. Bila form ini berupa informasi baru, harus diisi dengan no. ref. Yang baru dan bila berupa hapus data, maka no ref. harus diisi sama dengan no ref. data yang akan dihapus
3
Jual/Beli
Numeric
1
18
Diisi; '1' ,'2' . Lainnya ditolak
4
Jenis Instrumen
Numeric
1
19
Diisi; '1' , '2' , 3' , '4' . Diluar daftar ditolak. Bila diisi '2' field jenis derivatif tidak boleh diisi '1', '2' atau '3'
5
Jenis Derivatif
Numeric
1
20
Diisi; '1' , '2' , '3' ,'4' , '5' . Diluar daftar ditolak. Jika jenis instrumen='2', maka field jenis derivatif tidak boleh diisi '1','2' atau '3'
6
Numeric
16
21-36
Diisi dalam satuan penuh (harus>0)
7
Volume (mata uang dasar) Status Counterparty
Numeric
3
37-39
Diisi ;'110','120','130','140','150'. Lainnya ditolak
8
Sandi Counterparty
Character
3
40-42
Diisi sandi bank dalam negeri (lampiran 1) apabila status counterparty '110', selain itu ditolak. Diisi sandi bank di luar negeri (lampiran 2) bila status counterparty '120', selain itu ditolak. Diisi sandi non bank luar negeri apabila status counterparty '150' (lampiran 2), selain itu ditolak. Apabila status counterparty diisi '130' atau '140', harus diisi spasi sebanyak 3 digit
9
Nama Counterparty
Character
35
43-77
Diisi Nama Counterparty (tidak boleh dikosongkan)
10
Sandi Counterparty Non Bank
Character
15
78-92
Field ini harus diisi sandi perusahaan dalam negeri (lampiran 4) apabila status counterparty '130' atau '140'. Apabila status counterparty '110', '120', atau'150', field ini dikosongkan (spasi 15 character). 9 digit pertama diisi 0 dan 6 digit terakhir diisi sandi counterpart dalam negeri(lampiran 4). Khusus status counterparty ‘140’, maka diisi sandi ‘000000000999979’. Apabila kolom nama Counterparty berisi “Gabungan” maka diisi sandi ‘000000000999999’
11
Tanggal Valuta
Date
8
93-100
Diisi (ddmmyyyy)
12
Tanggal Jatuh Tempo
Date
8
101-108
Diisi (ddmmyyyy)
13
Jangka Waktu
dd
3
109-111
Diisi jumlah hari
14
Jam Transaksi
Jam
4
112-115
Diisi Jam pada saat terjadinya transaksi dalam format (hhmm) dan 24 jam
15
Tujuan
Character
2
116-117
Diisi '00','01','03','04','05','06', '07', '08', '09, '11' , '13', '14', '16', '17', '18', '19', '20', '21', '22', '23', '24', ‘25’, ‘26’, ‘27’, ‘28’, ‘29’, ‘30’, ‘31’, ‘32’, ‘33’, ‘34’, ‘35’, ‘36’, ‘37’, ‘38’, ‘39’, ‘40’, ‘41’, atau ‘42. Selain itu ditolak
16
Mata Uang
Character
3
118-120
Diisi Sandi Mata Uang (lampiran 3). Lainnya ditolak
403
405
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 17
Jumlah Transaksi yang digabung
Numeric
4
121-124
18
Sandi negara Counterparty
Character
2
125-126
Bila kolom sandi pembeli/penjual non bank diisi sandi gabungan, maka kolom ini wajib diisi jumlah transaksi yang digabung. Selain sandi gabungan dikosongkan Diisi sandi negara counterparty (lampiran 3) bila status counterparty berisi '120' dan '150'. Bila status counterparty berisi '110', '130' dan '140', maka diisi 'ID'. Bila kolom sandi counterparty non bank berisi sandi gabungan, maka kolom ini dikosongkan
19
NPWP Counterparty
Character
15
127-141
Tidak ada validasi khusus
20
Jenis Dokumen
Character
3
142-144
Diisi sandi: ‘001’, ‘002’, ‘003’, ‘004’, ‘006’, ‘007’, ‘008’, ‘009’, ‘010’, ‘011’, ‘012’, ‘013’, ‘014’, ‘015’, ‘016’, ‘017’, ‘018’, ‘019’, ‘020’, ‘021’, ‘022’, ‘023’, ‘024’, ‘025’, ‘026’, ‘027’, 028’, ‘029’, ‘030’, ‘031’, ‘032’, ‘033’, ‘034’, ‘998’ atau ‘999’. Selain itu ditolak
21
Keterangan Jenis Dokumen
Character
100
145-244
Diisi apabila kolom jenis dokumen berisi sandi ‘999’. Selain itu maka kolom ini tidak boleh diisi.
Sandi tujuan 00 Investasi Penyertaan Langsung 01 Investasi Pemberian Kredit 03 Bukan Investasi : Penerimaan Pinjaman Luar Negeri 04 Bukan Investasi : Pembayaran Pinjaman Luar Negeri 05 Bukan Investasi : Import 06 Bukan Investasi : Penjualan Devisa Hasil Eksport (PDHE) 07 Investasi Pembelian Saham 08 Investasi Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) 09 Investasi Pembelian Obligasi Korporasi 11 Investasi Pembelian SBI 13 Biaya Pendidikan 14 Biaya perjalanan luar negeri 16 Sosial (konversi hasil sumbangan/grant) 17 Repatriasi dana penyertaan langsung 18 Repatriasi dana pemberian kredit 19 Repatriasi dana hasil penjualan saham 20 Repatriasi dana penjualan SBN 21 Repatriasi dana penjualan obligasi korporasi 22 Repatriasi dana hasil penjualan SBI 23 Repatriasi deviden dan kupon 24 Untuk disimpan pada rekening valas DN 25 Untuk transaksi antarbank dalam rangka trading 26 Untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi nasabah kepada Bank di dalam negeri 27 Untuk transaksi antarbank dalam rangka cover posisi Bank kepada bank di luar negeri atau non bank di luar negeri 28 Untuk kegiatan remittance 29 Untuk transaksi valuta asing yang dilakukan Bank dengan Nasabah tanpa underlying 30 Untuk biaya overhead 31 Untuk biaya administrasi 32 Untuk kegiatan Pedagang Valuta Asing (PVA) 33 Untuk pembayaran pajak 34 Untuk pembayaran hutang 35 Untuk penambahan modal kerja 36 Untuk biaya remunerasi pegawai 37 Untuk pembelian barang 38 Untuk penjualan barang 39Untuk pembelian jasa 40Untuk penjualan jasa 41Untuk pencairan bunga dan/atau pokok dari penempatan pada rekening valas dalamnegeri 42 Untuk repatriasi atas penghasilan dari jasa yang dilakukan di dalam negeri
Sandi Status Pembeli-Penjual 110 Bank di dalam negeri 120 Bank di luar negeri 130 Nasabah lain di dalam negeri 140 Nasabah asing di dalam negeri 150 Nasabah di luar negeri Sandi Jual/Beli 1. Jual 2. Beli Jenis Derivatif 1. Forward 2. Swap 3. Option 4. Future 5. Lainnya Jenis Instrumen 1. Indeks 2. Currency 3. Suku Bunga 4. Kombinasi Sandi ID Operasional 1. Tambah 2. Koreksi 3. Hapus Sandi Jenis Dokumen 001 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 002 Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 003 Letter of Credit (L/C) 004 Invoice 005 List of invoice 006 Dokumen pembayaran biaya sekolah di luar negeri, antara lain: perkiraan kebutuhan biaya sekolah dan biaya hidup di luar negeri 007 Dokumen pembayaran biaya berobat ke luar negeri,antara lain: perkiraan kebutuhan biaya berobat dan akomodasi 008 Dokumen biaya perjalanan luar negeri antara lain berupa perkiraan kebutuhan biaya perjalanan dan akomodasi 009 Dokumen pembayaran atas penggunaan jasa konsultanluar negeri, antara lain fotokopi kontrak jasa konsultan 010 Dokumen pembayaran jasa tenaga kerja asing di Indonesia, antara lain: fotokopi surat perjanjian kerja 011 Fotokopiloanagreement atau dokumen utang lainnya 012 Surat ijin PVA dari Bank Indonesia dan laporan historical turnover 013 Dokumen proyeksi cashflow pengguna jasa travel agent 014 SWIFT message 015 Tested telex
404
406
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 016Tested fax 017 RMDS deal conversation 018 Bukti tagihan pajak 019 Bukti tagihan atas kewajiban pembayaran listrik, telepon, air 020 Surat perjanjian kerja 021 SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) 022 Bukti divestasi penyertaan langsung 023 Bukti pembelian/penjualan saham 024 Bukti pembagian deviden 025 Bukti pembayaran kupon 026 Bukti pembelian/penjualan obligasi korporasi termasuk produk reksadana 027 Bukti pembelian/penjualan SBN 028 Bill of Lading 029 Purchase agreement 030 Sale agreement 031 Surat perjanjian kredit 032 Wesel 033 Faktur transaksi jual beli barang 034 Faktur transaksi jual beli jasa 998 Tanpa underlying 999 Dengan underlying lainnya
405
407
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 204: Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing Sandi bank
Jenis Kegiatan Usaha
PosisiAkhir Hari Transaksi Derivatif Valas Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing
Ada Transaksi Derivatif Valas Pada Hari Ini
Tanggal laporan
No Form
Jumlah record isi
Ada Transaksi Derivatif Valas Jual bukan Investasi dengan Pihak Asing
406
408
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 204: Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing
Record Header No. a b c d
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Date Character
3 2 8 3
1-3 4-5 6-13 14-16
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form
Record Isi No.
Jenis Data
Jml
Posisi
1
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Jual Bukan Investasi Dengan Pihak Asing (ribu USD)
Nama Kolom
Numeric
9
1-9
Diisi dgn jumlah transaksi derivatif jual kepada pihak asing pada tgl laporan, (ditambah) posisi hari sebelumnya, (dikurangi) jumlah yg jatuh tempo (ribu USD), bila tidak ada diisi 0 sebanyak 9 digit
Keterangan
2
Ada Transaksi Derivatif Valas Pada Hari Ini
Numeric
1
10
Diisi '1' atau '2'
3
AdaTransaksi Derivatif Valas Jual bukan investasi dengan Pihak Asing
Numeric
1
11
Bila field 'ada transaksi derivatif valas pada hari ini' diisi '1', field ini diisi '3' atau '4' , apabila diisi '2', field ini diisi '4'
Sandi Transaksi Derivatif Valas Pada Hari ini 1 Ada transaksi 2 Tidak ada transaksi Sandi Transaksi Derivatif Valas Jual bukan Investasi dgn pihak Asing. 3 Ada transaksi derivatif Jual bukan investasi dengan pihak Asing 4 Tidak ada transaksi derivatif Jual bukan investasi dengan pihak Asing.
407
409
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 205: Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing Sandi bank Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing
Jenis Kegiatan Usaha
Ada Transaksi Derivatif Valas Pada Hari Ini
Tanggal laporan
No Form
Jumlah Record Isi
Ada Transaksi Derivatif Valas Beli Bukan Investasi dengan Pihak Asing
408
410
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 205: Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing Record Header No.
Jenis Data
Jml
Posisi
A
Sandi Bank
Nama Kolom
Character
3
1-3
B C D E
Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form Jumlah record Isi
Character Date Character Numeric
2 8 3 8
4-5 6-13 14-16 17-25
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form 205 Diisi banyaknya jumlah transaksi yang dilaporkan
Record Isi No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Valas Beli Bukan Investasi Dengan Pihak Asing(ribu USD)
Numeric
9
1-9
Diisi dgn jumlah transaksi derivatif beli kepada pihak-pihak asing pada tgl laporan, (ditambah) posisi hari sebelumnya, (dikurangi) jumlah yg jatuh tempo ( ribu USD), bila tidak ada diisi 0 sebanyak 9 digit
2
Ada Transaksi Derivatif Valas Pada Hari Ini
Numeric
1
10
Diisi '1' atau '2'.
3
AdaTransaksi Derivatif Valas Beli bukan investasi dengan pihak asing
Numeric
1
11
Bila field 'ada transaksi derivatif valas pada hari ini' diisi '1', field ini diisi '3' atau '4' , apabila diisi '2', field ini diisi '4'
Sandi Transaksi Derivatif Valas Pada Hari ini 1 Ada transaksi 2 Tidak ada transaksi Sandi Transaksi Derivatif Valas Beli bukan Investasi dgn Pihak Asing 3 Ada transaksi derivatif beli bukan investasi dengan pihak Asing 4 Tidak ada transaksi derivatif beli bukan investasi dengan pihak Asing.
409
411
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 206: Rekapitulasi Transaksi Derivatif Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal laporan
Jumlah Record Isi
Transaksi
Posisi Valuta Asal
Keuntungan/Kerugian
Total Kumulatif Netto
Long
Short
Keuntungan
Kerugian (-/-)
Margin Deposit nasabah pihak terkait Margin Deposit nasabah bukan pihak terkait Modal
Dalam Jutaan Rupiah
410
412
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 206: Rekapitulasi Transaksi Derivatif Record Header No. a b c d e
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No Form Jumlah Record Isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
Character Character Date Character Numeric
3 2 8 3 8
1-3 4-5 6-13 14-16 17-24
Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form 206 Diisi jumlah banyak nya record isi
Diisi sandi transaksi
Record Isi No. 1 2 a b 3 4 5
Nama Kolom Transaksi Posisi valuta asal : Long Short Keuntungan Kerugian Total Kumulatif Netto
Sandi Transaksi (Lawan transaksi) I. Dengan Pergerakan Dana Transaksi dgn Pihak Terkait 110 Bank 120 Non Bank Transaksi dgn Bukan Pihak Terkait 130 Bank 140 Non Bank II. Tanpa Pergerakan Dana Transaksi dgn Pihak Terkait 210 Bank 220 Non Bank Transaksi dgn Bukan Pihak Terkait 230 Bank 240 Non Bank
Jenis Data Numeric
Jml 3
Posisi 1-3
Keterangan
Numeric Numeric Numeric Numeric
9 9 9 10
4-12 13-21 22-30 31-40
Diisi nominal dalam jutaan rupiah Diisi nominal dalam jutaan rupiah Diisi nominal dalam jutaan rupiah Diisi nominal dalam jutaan rupiah (berupa negatif)
Numeric
10
41-50
Diisi nominal kumulatif tahun berjalan dalam jutaan rupiah
Sandi Transaksi (Jenis transaksi) III. Dengan Pergerakan Dana 310 Nilai Tukar 320 Suku Bunga 330 Kombinasi Nilai Tukar dan Suku Bunga IV. Tanpa Pergerakan Dana 410 Nilai Tukar 420 Suku Bunga 430 Kombinasi Nilai Tukar dan Suku Bunga 910 920 999
Margin Deposit Nasabah pihak terkait Margin Deposit Nasabah bukan pihak terkait Modal Bank
411
413
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
119
Form 301: Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder Sandi Bank
ID Operasional
No Ref.
Jenis Kegiatan Usaha
Jenis Transaksi
Status Pembeli
Sandi Bank Pembeli
Nama Pembeli
Tanggal Laporan Sandi Negara Pembeli
Status Penjual
Sandi Bank Penjual
Nama Penjual
No Form Sandi Negara Penjual
Diskonto
Jumlah Record Isi
Nominal (Juta Rp)
Tenor
Tgl Valuta
Tgl Jth. Tempo
Jk Waktu
Jenis surat berharga
Form 301 ...
414
9
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
Bab 5. Template dan Spesifikasi Tampilan dan Tabel Acuan Form 301: Perdagangan Surat Berharga di Pasar Sekunder Record Header No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a
Sandi Bank
Character
3
1-3
Diisi Sandi Bank Pelapor
b
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
4-5
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah
c
Tanggal Laporan
Date
8
6-13
Diisi ddmmyyyy
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi no form
e
Jumlah record isi
numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No. 1
Nama Kolom ID Operasional
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
Numeric
1
1
Diisi; '1', '2' atau '3'. Diisi '1' hanya jika form ini dkirim sebagai informasi baru. Diisi '2' jika berupa koreksi atas form sebelumnya. Diisi '3' jika berupa hapus data sebelumnya (no ref. harus sama dengan no ref. data sebelumnya yang akan dihapus)
2
No Referensi
Character
16
2-17
Diisi Berdasarkan no referensi internal bank pelapor. Apabila form ini berupa koreksi, maka no referensi harus diisi sama dengan no ref. form yang akan dikoreksi. Bila form ini berupa informasi baru, harus diisi dengan no. ref. yang baru dan bila berupa hapus data, maka no ref. harus diisi sama dengan no ref. data yang akan dihapus
3
Jenis Transaksi
Numeric
1
18
4 5
Diisi hanya sandi '1' atau '2', diluar itu ditolak
Status Pembeli
Numeric
3
19-21
Diisi; '110','120','130','140','150' (Lihat daftar), lainnya ditolak
Sandi bank Pembeli
Character
3
22-24
Diisi sandi bank (lihat lampiran 1) baik uintuk kepentingan sendiri maupun nasabah. Tidak boleh dikosongkan. Sandi ini bisa sama dengan sandi bank penjual
6
Nama Pembeli
Character
35
25-59
Diisi Nama Pembeli, tidak boleh sama dengan nama Penjual
7
Sandi Negara Pembeli
Character
2
60-61
Diisi sandi negara apabila status pembeli diisi '120' atau '150' (lampiran 3), diluar itu diisi 'ID' (lampiran 3)
8
Status Penjual
Numeric
3
62-64
Diisi; '110','120','130','140','150' (Lihat daftar), lainnya ditolak
9
Sandi bank Penjual
Character
3
65-67
Diisi sandi bank (lampiran 1) baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.Tidak boleh dikosongkan. Sandi ini bisa sama dengan sandi bank pembeli
10
Nama Penjual
Character
35
68-102
Diisi Nama Penjual, tidak boleh sama dengan nama Pembeli
11
Sandi Negara Penjual
Character
2
103-104
Diisi sandi negara apabila status penjual diisi '120' atau '150' (lampiran 3), diluar itu diisi 'ID' (lampiran 3)
12
Diskonto
Numeric
8,5
105-112
Diisi diskonto surat berharga satu tahun (p.a) (harus>0). Mis; 12,123% diisi 01212300
13
Nominal (juta rupiah)
Numeric
9
113-121
Diisi Nilai Nominal dalam juta rupiah.
14
Tenor
Numeric
3
122-124
Diisi dalam satuan hari (warkat),merupakan jangka waktu
15
Tanggal valuta
Date
8
125-132
Diisi (ddmmyyyy)
16
Tanggal Jatuh Tempo
Date
8
133-140
Diisi (ddmmyyyy)
yang tercantum pada surat berharga
415
10
SE 15/48/Dsta tanggal 2 Desember 2013
17 Jangka ... 17
Jangka Waktu
18
Jenis Surat Berharga
dd
3
141-143
Numeric
1
144
Diisi dalam satuan hari Diisi hanya sandi '1', '2', '3' atau ‘4’ diluar itu ditolak
Indeks Status Pembeli-Penjual:
Sandi ID Operasional
110 Bank di dalam negeri
1. Tambah
120 Bank di luar negeri
2. Koreksi
130 Nasabah di dalam negeri
3. Hapus
140 Nasabah asing di dalam negeri 150 Nasabah di luar negeri Sandi Jenis Surat Berharga
Sandi Jenis Transaksi
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
1. Repo
2. Sertifikat Deposito
2. Outright
3. Commercial Paper 4. Sertifikat Deposito Bank Indonesia
KEPALA DEPARTEMEN STATISTIK,
HENDY SULISTIOWATY
416
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 401: Posisi Devisa Neto (Gabungan Kantor di Dalam Negeri)
Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Jenis
Sandi Valuta
Tgl Laporan
Jumlah Record Isi
No Form
Volume (Jumlah dalam juta Rupiah)
416
417
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 401: POSISI DEVISA NETO (GABUNGAN KANTOR DI DALAM NEGERI) Record Header
No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a
Sandi Bank
Character
3
1-3
Diisi Sandi Bank pelapor
b
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
4-5
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah
c
Tanggal Laporan
Date
8
6-13
Diisi ddmmyyyy
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi No. Form
e
Jumlah Record Isi
Numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
Jenis
Character
2
1-2
Diisi perkiraan neraca (lihat list)*, lainnya ditolak
2
Sandi Mata Uang
Character
3
3-5
Diisi sandi mata uang (lihat lampiran 3), lainnya ditolak. Untuk rekening '99' hanya diisi IDR (lampiran 3)
3
Volume
Numeric
9
6-14
Diisi nilai nominal (Juta rupiah)
(Jumlah dlm Juta rupiah) *) No rekening untuk jenis 10 Aktiva valas tidak termasuk giro pada bank lain 11 Aktiva valas term deposit 15 Aktiva valas giro pada bank lain 29 Pasiva valas Rekening Administratif Kewajiban Valas dan Transaksi Derivatif 31 Rekening administratif 32 Kontrak Pembelian Forward 33 kontrak pembelian Futures 34 Transaksi Derivatif diluar kontrak Pembelian Forward, Futures dan Option Rekening Administratif Kewajiban Valas dan Transaksi Derivatif 35 Rekening Administratif 39 Kontrak Penjualan Forward 51 Kontrak Penjualan Futures 52 Transaksi Derivatif diluar kontrak Penjualan Forward, Futures dan Option Posisi Struktural 55 Posisi Struktural Aktiva 59 Posisi Struktural Pasiva Kontrak Option (1*) 61 Kontrak Penjualan Put Option (bank sebagai writer) 65 Kontrak Pembelian Put Option (bank sebagai holder, khusus option yang identik) 67 Kontrak Penjualan Call Option (bank sebagai writer) 69 Kontrak Pembelian Call Option (bank sebagai holder, khusus option yang identik) Kontrak Option (2*) 71 Kontrak Penjualan Put Option (bank sebagai writer) 75 Kontrak Pembelian Put Option (bank sebagai holder) 77 Kontrak Penjualan Call Option (bank sebagai writer) 79 Kontrak Pembelian Call Option (bank sebagai holder) 99 Modal dalam Rupiah
1* Hanya diisi oleh bank yang tidak wajib memperhitungkan resiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum, yaitu menggunakan nilai notional 2* Hanya diisi oleh bank yang wajib memperhitungkan resiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum, yaitu menggunakan nilai delta equivalentdan bank yang tidak wajib memperhitungkan resiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum namun dapat menghitung nilai delta dari seluruhposisi option yang dimiliki.
417
418
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 402: Posisi Devisa Neto (Gabungan Kantor di Dalamdan Luar Negeri) Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Jenis
Sandi Valuta
Tgl Laporan
Jumlah Record Isi
No Form
Volume (Jumlah dalam juta Rupiah)
418
419
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 402: POSISI DEVISA NETO (GABUNGAN KANTOR DI DALAM DAN LUAR NEGERI) Record Header
No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1-3
Diisi Sandi Bank pelapor
a
Sandi Bank
Character
3
b
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
4-5
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah
c
Tanggal Laporan
Date
8
6-13
Diisi ddmmyyyy
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi No. Form
e
Jumlah Record Isi
Numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
Jenis
Character
2
1-2
Diisi perkiraan neraca (lihat list)*, lainnya ditolak
2
Sandi Mata Uang
Character
3
3-5
Diisi sandi mata uang (lihat lampiran 3), lainnya ditolak. Untuk rekening '99' hanya diisi IDR (lampiran 3)
3
Volume
Numeric
9
6-14
Diisi nilai nominal (Juta rupiah)
(Jumlah dlm Juta rupiah) *) No rekening u/ jenis 10 Aktiva valas tidak termasuk giro pada bank lain 11 Aktiva valas term deposit 15 Aktiva valas giro pada bank lain 29 Pasiva valas Rekening Administratif Kewajiban Valas dan Transaksi Derivatif 31 Rekening administratif 32 Kontrak Pembelian Forward 33 kontrak pembelian Futures 34 Transaksi Derivatif diluar kontrak Pembelian Forward, Futures dan Option Rekening Administratif Kewajiban Valas dan Transaksi Derivatif 35 Rekening Administratif 39 Kontrak Penjualan Forward 51 Kontrak Penjualan Futures 52 Transaksi Derivatif diluar kontrak Penjualan Forward, Futures dan Option Posisi Struktural 55 Posisi Struktural Aktiva 59 Posisi Struktural Pasiva Kontrak Option (1*) 61 Kontrak Penjualan Put Option (bank sebagai writer) 65 Kontrak Pembelian Put Option (bank sebagai holder, khusus option yang identik) 67 Kontrak Penjualan Call Option (bank sebagai writer) 69 Kontrak Pembelian Call Option (bank sebagai holder, khusus option yang identik) Kontrak Option (2*) 71 Kontrak Penjualan Put Option (bank sebagai writer) 75 Kontrak Pembelian Put Option (bank sebagai holder) 77 Kontrak Penjualan Call Option (bank sebagai writer) 79 Kontrak Pembelian Call Option (bank sebagai holder) 99 Modal dalam Rupiah
419
420
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 1* Hanya diisi oleh bank yang tidak wajib memperhitungkan resiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum, yaitu menggunakan nilai notional 2* Hanya diisi oleh bank yang wajib memperhitungkan resiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum, yaitu menggunakan nilai delta equivalentdan bank yang tidak wajib memperhitungkan resiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum namun dapatmenghitung nilai delta dari seluruh posisi option yang dimiliki.
Form 403: Pos-Pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalam Negeri) Sandi bank Pos-pos
Jenis Kegiatan Usaha Rupiah
Tgl Laporan Valas (Rp)
No Form
Jumlah Record Isi Jumlah (Rp)
420
421
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 403: Pos-Pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalam Negeri) Record Header No
Nama Kolom
a b
Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha
c
Tanggal Laporan
d e
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
Character Character
3 2
1-3 4-5
Diisi Sandi Bank pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah
Date
8
6-13
Diisi ddmmyyyy
No. Form
Character
3
14-16
Diisi No. Form
Jumlah Record Isi
Numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
Pos-pos
Character
3
1-3
Diisi Pos-pos (lihat Daftar), lainnya ditolak
2
Rupiah (Juta rupiah)
Numeric
9
4-12
Hanya diisi dengan saldo pos-pos dalam mata uang rupiah, mis; kredit yg diberikan dalam rupiah. Apabila tidak terdapat Pos-pos dalam rupiah,diisi dengan 0 sebanyak 9 digit
3
Valas (Juta rupiah)
Numeric
9
13-21
4
Jumlah (Juta rupiah)
Numeric
9
22-30
Diisi dengan eqiv.jutaan rupiah. Hanya diisi dengan saldo pos-pos dalam mata uang valas, mis; kredit yg diberikan dalam valas. Apabila tidak terdapat Perkiraan dalam valas,diisi dengan 0 sebanyak 9 digit Penjumlahan field 'Rupiah' dan 'Valas'
Pos-pos : 100
Kas
131
Penempatan pada Bank lain Dalam Negeri
132
Penempatan pada Bank lain Luar Negeri
140
Surat berharga yang Dimiliki
170
Kredit yang Diberikankepada Pihak Lain Bukan Bank
171
Kredit yang Diberikan kepada Bank Lain
223
Antarkantor Aktiva Dalam Negeri
224
Antarkantor Aktiva Luar Negeri
300
Giro
320
Tabungan
330
Simpanan Berjangka
351
Kewajiban pada Bank Lain Dalam Negeri
352
Kewajiban pada Bank Lain Luar Negeri
393
Antarkantor Pasiva Dalam Negeri
394
Antarkantor Pasiva Luar Negeri
515
Posisi Spot Beli yang Masih Berjalan-Terkait dengan Bank
520
Posisi Spot Beli yang Masih Berjalan-Tidak Terkait dengan Bank
571
Posisi Spot Jual yang Masih Berjalan-Terkait dengan Bank
572
Posisi Spot Jual yang Masih Berjalan-Tidak Terkait dengan Bank
599
Garansi yang Diberikan
421
422
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 404: Pos-Pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalamdan Luar Negeri)
Sandi bank Pos-pos
Jenis Kegiatan Usaha Rupiah
Tgl Laporan Valas (Rp)
No Form
Jumlah Record Isi Jumlah (Rp)
422
423
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 404: Pos-Pos Tertentu Neraca (Gabungan Kantor di Dalamdan Luar Negeri)
Record Header No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a b c
Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan
Character Character Date
3 2 8
1-3 4-5 6-13
Diisi Sandi Bank pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy
d e
No. Form Jumlah Record Isi
Character Numeric
3 8
14-16 17-24
Diisi No. Form Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No
Jenis Data
Jml
Posisi
1
Nama Kolom Pos-pos
Character
3
1-3
Diisi Pos-pos (lihat Daftar), lainnya ditolak
Keterangan
2
Rupiah (Juta rupiah)
Numeric
9
4-12
Hanya diisi dengan saldo pos-pos dalam mata uang rupiah, mis; kredit yg diberikan dalam rupiah. Apabila tidak terdapat Pos-pos dalam rupiah,diisi dengan 0 sebanyak 9 digit
3
Valas (Juta rupiah)
Numeric
9
13-21
4
Jumlah (Juta rupiah)
Numeric
9
22-30
Diisi dengan eqiv.jutaan rupiah. Hanya diisi dengan saldo pos-pos dalam mata uang valas, mis; kredit yg diberikan dalam valas. Apabila tidak terdapat Perkiraan dalam valas,diisi dengan 0 sebanyak 9 digit Penjumlahan field 'Rupiah' dan 'Valas'
Pos-pos : 100
Kas
131
Penempatan pada Bank lain Dalam Negeri
132
Penempatan pada Bank lain Luar Negeri
140
Surat berharga yang Dimiliki
170
Kredit yang Diberikan kepada Pihak Lain Bukan Bank
171
Kredit yang Diberikan kepada Bank Lain
223
Antarkantor Aktiva Dalam Negeri
224
Antarkantor Aktiva Luar Negeri
300
Giro
320
Tabungan
330
Simpanan Berjangka
351
Kewajiban pada Bank Lain Dalam Negeri
352
Kewajiban pada Bank Lain Luar Negeri
393
Antarkantor Pasiva Dalam Negeri
394
Antarkantor Pasiva Luar Negeri
515
Posisi Spot Beli yang Masih Berjalan-Terkait dengan Bank
520
Posisi Spot Beli yang Masih Berjalan-Tidak Terkait dengan Bank
571
Posisi Spot Jual yang Masih Berjalan-Terkait dengan Bank
572
Posisi Spot Jual yang Masih Berjalan-Tidak Terkait dengan Bank
423
424
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
599
Garansi yang Diberikan
424
425
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 405: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
sandi bank Kategori Pendekatan Remaining Maturity
Jenis kegiatan Usaha
Tanggal laporan
No Form
Jumlah record isi
Posisi
Remaining Maturity
H
H+1 H+2 H+3 H+4 H+5 H+6 H+7 H+8 H+9 H+10 H+11 H+12 H+13 H+14 H+15 H+16 H+17 H+18 H+19 H+20 H+21 H+22 H+23 H+24 H+25 H+26 H+27 H+28 H+29 H+30
425
426
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 405: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity Record Header No
Nama Kolom
a b
Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha
c
Tanggal Laporan
d
No. Form
e
Jumlah Record Isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character
3 2
1-3 4-5
Keterangan Diisi Sandi Bank pelapor Diisi '01' Konvensional atau '08' Syariah
Date
8
6-13
Character
3
14-16
Diisi ddmmyyyy Diisi No. Form
Numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No 1
Nama Kolom Kategori-Pendekatan Remaining Maturity
Jenis Data
Jml
Character
4
Posisi 1-4
Keterangan
Numeric
15
5-19
Diisi nilai nominal
Diisi sesuai sandi lampiran
Posisi: 2
H Remaining Maturity:
3
H+1
Numeric
15
20-34
Diisi nilai nominal
4
H+2
Numeric
15
35-49
Diisi nilai nominal
5
H+3
Numeric
15
50-64
Diisi nilai nominal
6
H+4
Numeric
15
65-79
Diisi nilai nominal
7
H+5
Numeric
15
80-94
Diisi nilai nominal
8
H+6
Numeric
15
95-109
Diisi nilai nominal
9
H+7
Numeric
15
110-124
Diisi nilai nominal
10
H+8
Numeric
15
125-139
Diisi nilai nominal
11
H+9
Numeric
15
140-154
Diisi nilai nominal
12
H+10
Numeric
15
155-169
Diisi nilai nominal
13
H+11
Numeric
15
170-184
Diisi nilai nominal
14
H+12
Numeric
15
185-199
Diisi nilai nominal
15
H+13
Numeric
15
200-214
Diisi nilai nominal
16
H+14
Numeric
15
215-229
Diisi nilai nominal
17
H+15
Numeric
15
230-244
Diisi nilai nominal
18
H+16
Numeric
15
245-259
Diisi nilai nominal
19
H+17
Numeric
15
260-274
Diisi nilai nominal
20
H+18
Numeric
15
275-289
Diisi nilai nominal
21
H+19
Numeric
15
290-304
Diisi nilai nominal
22
H+20
Numeric
15
305-319
Diisi nilai nominal
23
H+21
Numeric
15
320-334
Diisi nilai nominal
24
H+22
Numeric
15
335-349
Diisi nilai nominal
25
H+23
Numeric
15
350-364
Diisi nilai nominal
26
H+24
Numeric
15
365-379
Diisi nilai nominal
27
H+25
Numeric
15
380-394
Diisi nilai nominal
28
H+26
Numeric
15
395-409
Diisi nilai nominal
29
H+27
Numeric
15
410-424
Diisi nilai nominal
30
H+28
Numeric
15
425-439
Diisi nilai nominal
31
H+29
Numeric
15
440-454
Diisi nilai nominal
426
427
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 32
H+30
Numeric
15
455-469
Diisi nilai nominal
Form 405: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
masuk/ keluar
Klasifikasi data
Rumus
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
H+30
I. Settlement/pos-pos tertentu yang mempengaruhi ON B/S Rupiah sum of 1052 to 1053
A. Saldo Giro BI
1051
1. Rupiah
1052
Posisi
2. Valas
1053
Posisi
B. Kas / Uang Tunai
sum of 1059 to 1060
1058
1. Rupiah
1059
Posisi
2. Valas
1060
Posisi
C. Transaksi Jatuh Waktu
1065
1. Transaksi Antar Bank
1066
1.1 Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu) 1.2 Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu) 1.3 Reverse repo SBI/SBIS
Posisi
1067
Masuk
Remaining maturity
1068
Keluar
Remaining maturity (-)
1069
Masuk
Remaining maturity
1.4 Repo SBI/SBIS
1070
Keluar
Remaining maturity (-)
1.5 Reverse repo SBN
1071
Masuk
Remaining maturity
1.6 Repo SBN
1072
Keluar
Remaining maturity (-)
1.7 Reverse repo SSB/SSBS Korporasi
1073
Masuk
Remaining maturity
1.8 Repo SSB/SSBS Korporasi
1074
Keluar
Remaining maturity (-)
1.9 Antar bank aktiva lainnya
1075
Masuk
Remaining maturity
1.10 Antar bank passiva lainnya
1076
Keluar
Remaining maturity (-)
2. Transaksi Dengan Bank Indonesia
1085
2.1 SBI/SBIS
1086
Posisi
a SBI/SBIS Jatuh waktu
1087
Masuk
Remaining maturity
b Settlement SBI/SBIS
1088
Keluar
Remaining maturity (-)
2.2 Deposit Facility/FASBIS jatuh waktu
1093
Masuk
2.3 Term Deposit jatuh waktu
1094
Masuk
2.4 Lending/Financing Facility jatuh waktu
1095
Keluar
2.5 Repo
1096
Posisi
1097
Keluar
b SBN jatuh waktu
1098
Keluar
Remaining maturity (-)
Masuk
Posisi dan Remaining maturity
2.6 Reverse Repo SBN
3.1 SBN
1099
sum of 1097 to 1098
Remaining maturity (-)
sum of 1121 to 1124
1120 1121
sum of 1086, 1093 to 1096, 1099 sum of 1087 to 1088
Posisi dan Remaining maturity Posisi dan Remaining maturity Posisi dan Remaining maturity (-)
a SBI/SBIS jatuh waktu
3. Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi
sum of 1066, 1085, 1120 sum of 1067 to 1076
Masuk
Posisi dan Remaining maturity
427
428
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity
Sandi
masuk/ keluar
3.2 SSB/SSBS Korporasi
1122
Masuk
3.3 Obligasi/Sukuk Subordinasi
1123
Keluar
3.4 SSB/SSBS yang Diterbitkan
1124
Keluar
D. Kredit/Pembiayaan
Rumus
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
H+30
Posisi dan Remaining maturity Posisi dan Remaining maturity Posisi dan Remaining maturity sum of 1136 to 1137
1135
1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
1136
Masuk
2. Pinjaman/pembiayaan yang diterima
1137
Keluar
E. Dana Pihak Ketiga
Klasifikasi data
Posisi dan Remaining maturity Posisi dan Remaining maturity (-) sum of 1148 to 1149
1147
1. Tabungan dan Giro
1148
Keluar
Posisi
2. Deposito
1149
Keluar
Posisi dan Remaining maturity
II. Settlement/Pos-pos tertentu yang mempengaruhi OFF B/S Rupiah A. Dengan Bank Indonesia 1. Spot/tod/tom
1170 1171
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1172
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1173
Keluar
Remaining maturity (-)
2. Forward
1174
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1175
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1176
Keluar
Remaining maturity (-)
3. Swap
1177
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1178
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1179
Keluar
Remaining maturity (-)
4. Option
1180
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1181
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1182
Keluar
Remaining maturity (-)
5. Transaksi Derivatif Lainnya
1183
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1184
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1185
Keluar
Remaining maturity (-)
B. Dengan Pihak Lainnya 1. Dengan Bank 1.1. Spot/tod/tom
1205 1225 1226
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1227
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1228
Keluar
Remaining maturity (-)
1.2. Forward
1235
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1236
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1237
Keluar
Remaining maturity (-)
1.3. Swap a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1245 1246
Posisi Masuk
sum of 1171, 1174, 1177, 1180, 1183 sum of 1172 to 1173
sum of 1175 to 1176
sum of 1178 to 1179
sum of 1181 to 1182
sum of 1184 to 1185
sum of 1125, 1287, 1357 sum of 1226, 1235, 1245, 1255, 1265 sum of 1227 to 1228
sum of 1236 to 1237
sum of 1246to 1247
Remaining maturity
428
429
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity b. arus kas keluar (jual Rupiah) 1.4. Option
Sandi
masuk/ keluar
Klasifikasi data
1247
Keluar
Remaining maturity (-)
1255
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1256
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1257
Keluar
Remaining maturity (-)
1.5. Transaksi Derivatif Lainnya
1265
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1266
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1267
Keluar
Remaining maturity (-)
2. Dengan Nasabah Perorangan 2.1. Spot/tod/tom
1287 1294
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1295
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1296
Keluar
Remaining maturity (-)
2.2. Forward
1305
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1306
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1307
Keluar
Remaining maturity (-)
2.3. Swap
1315
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1316
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1317
Keluar
Remaining maturity (-)
2.4. Option
1325
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1326
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1327
Keluar
Remaining maturity (-)
2.5. Transaksi Derivatif Lainnya
1335
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1336
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1337
Keluar
Remaining maturity (-)
3. Dengan Nasabah Korporasi 3.1. Spot/tod/tom
1357 1365
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1366
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1367
Keluar
Remaining maturity (-)
3.2. Forward
1375
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1376
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1377
Keluar
Remaining maturity (-)
3.3. Swap
1385
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1386
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1387
Keluar
Remaining maturity (-)
3.4. Option
1395
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1396
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1397
Keluar
Remaining maturity (-)
Rumus
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
H+30
sum of 1256 to 1257
sum of 1266 to 1267
sum of 1295, 1305, 1315, 1325, 1335 sum of 1295 to 1296
sum of 1306 to 1307
sum of 1316 to 1317
sum of 1326 to 1327
sum of 1336 to 1337
sum of 1365, 1375, 1385, 1395, 1405 sum of 1366 to 1367
sum of 1376 to 1377
sum of 1386 to 1387
sum of 1396 to 1397
429
430
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity 3.5. Transaksi Derivatif Lainnya
Sandi
masuk/ keluar
1405
Klasifikasi data
Rumus
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
H+30
sum 1406 to 1407
Posisi
a. arus kas masuk (beli Rupiah)
1406
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual Rupiah)
1407
Keluar
Remaining maturity (-)
III. Settlement/Pos-pos tertentu yang Mempengaruhi ON B/S Valas A. Transaksi Antar Bank
sum of 1428 to 1435
1427
1. Saldo Nostro
1428
Posisi
2. Saldo Vostro
1429
Posisi
3. Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu) 4. Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu)
1430
Masuk
Remaining maturity
1431
Keluar
Remaining maturity (-)
5. Reverse repo SSB/SSBS
1432
Masuk
Remaining maturity
6. Repo SSB/SSBS
1433
Keluar
Remaining maturity (-)
7. Antar bank aktiva lainnya
1434
Masuk
Remaining maturity
8. Antar bank passiva lainnya
1435
Keluar
Remaining maturity (-)
Masuk
Posisi dan Remaining maturity
B. Transaksi Dengan Bank Indonesia 1. Term Deposit jatuh waktu C. Transaksi Dengan Pemerintah dan Korporasi
1454 1455
Sum of 1455
sum of 1476 to 1479
1475
1. SBN
1476
Masuk
2. SSB/SSBS Korporasi
1477
Masuk
3. Obligasi/Sukuk Subordinasi
1478
Keluar
4. SSB/SSBS yang Diterbitkan
1479
Keluar
D. Kredit/Pembiayaan
Masuk
2. Pinjaman/Pembiayaan yang diterima
1487
Keluar
2. Deposito
Remaining Remaining Remaining sum of 1486 to 1487
1486
1. Tabungan
Remaining
1485
1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
E. Dana Pihak Ketiga
Posisi dan maturity Posisi dan maturity Posisi dan maturity Posisi dan maturity
Posisi dan Remaining maturity Posisi dan Remaining maturity (-) sum of 1496 to 1497
1495 1496
Posisi
1497
Posisi dan Remaining maturity
Keluar
IV. Settlement/Pos-pos tertentu yang Mempengaruhi OFF B/S Valas A. Dengan Bank Indonesia 1. Spot/tod/tom
1527 1528
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1529
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1530
Keluar
Remaining maturity (-)
2. Forward
1535
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1536
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1537
Keluar
Remaining maturity (-)
3. Swap a. arus kas masuk (beli valas)
1545 1546
Posisi Masuk
sum of 1528, 1535, 1545, 1555, 1565 sum of 1529 to 1530
sum of 1536 to 1537
sum of 1546 to 1547
Remaining maturity
430
431
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity b. arus kas keluar (jual valas) 4. Option
Sandi
masuk/ keluar
Klasifikasi data
1547
Keluar
Remaining maturity (-)
1555
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1556
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1557
Keluar
Remaining maturity (-)
5. Transaksi Derivatif Lainnya
1565
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1566
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1567
Keluar
Remaining maturity (-)
B. Dengan Pihak Lainnya 1. Dengan Pihak Bank 1.1. Spot/tod/tom
1587 1607 1608
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1609
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1610
Keluar
Remaining maturity (-)
1.2. Forward
1615
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1616
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1617
Keluar
Remaining maturity (-)
1.3. Swap
1625
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1626
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1627
Keluar
Remaining maturity (-)
1.4. Option a. arus kas masuk (beli valas) b. arus kas keluar (jual valas) 1.5. Transaksi Detivatif Lainnya
1635
Posisi
1636
Masuk
1637
Keluar
1645 Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1647
Keluar
Remaining maturity (-)
1667 1668
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1669
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1670
Keluar
Remaining maturity (-)
2.2. Forward
1675
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1676
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1677
Keluar
Remaining maturity (-)
2.3. Swap
1685
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1686
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1687
Keluar
Remaining maturity (-)
2.4. Option a. arus kas masuk (beli valas)
1695 1696
Posisi Masuk
H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
H+30
sum of 1556 to 1557
sum of 1566 to 1567
sum of 1607, 1667, 1727 sum of 1608, 1615, 1625, 1635, 1645 sum of 1609 to 1610
sum of 1616 to 11617
sum of 1626 to 1627
sum of 1636 to 1637
Remaining maturity (-) Posisi
1646
2.1. Spot/tod/tom
Posisi
Remaining maturity
a. arus kas masuk (beli valas)
2. Dengan Nasabah Perorangan
Rumus
sum of 1646 to 1647
sum of 1668, 1675, 1685, 1695, 1705 sum of 1669 to 1670
sum of 1676 to 1677
sum of 1686 to 1687
sum of 1696 to 1697
Remaining maturity
431
432
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi arus kas - Berdasarkan Pendekatan Remaining Maturity b. arus kas keluar (jual valas) 2.5. Transaksi Derivatif Lainnya
Sandi
masuk/ keluar
Klasifikasi data
1697
Keluar
Remaining maturity (-)
1705
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1706
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1707
Keluar
Remaining maturity (-)
3. Dengan Nasabah Korporasi 3.1. Spot/tod/tom
1727 1728
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1729
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1730
Keluar
Remaining maturity (-)
3.2. Forward
1735
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1736
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1737
Keluar
Remaining maturity (-)
3.3. Swap
1745
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1746
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1747
Keluar
Remaining maturity (-)
3.4. Option
1755
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1756
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1757
Keluar
Remaining maturity (-)
3.5. Transaksi Derivatif Lainnya
1765
Posisi
a. arus kas masuk (beli valas)
1766
Masuk
Remaining maturity
b. arus kas keluar (jual valas)
1767
Keluar
Remaining maturity (-)
Rumus
Posisi H
remaining maturity H+1
H+2
…
H+29
H+30
sum of 1706 to 1707
sum of 1728, 1735, 1745, 1755, 1765 sum of 1729 to 1730
sum of 1736 to 1737
sum of 1746 to 1747
sum of 1756 to 1757
sum of 1766 to 1767
432
433
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Form 406: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan Rencana PendanaanPenggunaan
Sandi bank
Jenis kegiatan Usaha
Tanggal laporan
No form
Jumlah Record Isi
KategoriPendekatan Behavioral, Rencana Pendanaan Penggunaan
Posisi H
Proyeksi H+1
H+2
H+3
H+4
H+5
H+6
H+7
H+8
H+9
H+10
H+11
H+12
H+13
H+14
Minggu ke-3
Minggu ke-4
Keterangan
433
434
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 406: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan Rencana Pendanaan-Penggunaan Record Header No
Nama Kolom
a b
Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha
c
Tanggal Laporan
d
No. Form
e
Jumlah Record Isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character
3 2
1-3 4-5
Keterangan Diisi Sandi Bank pelapor Diisi '01' Konvensional atau '08' Syariah
Date
8
6-13
Character
3
14-16
Diisi ddmmyyyy Diisi No. Form
Numeric
8
17-24
Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No 1
Nama Kolom Kategori-Pendekatan Behavioral, Rencana Pendanaan Penggunaan
Jenis Data
Jml
Character
4
Posisi 1-4
Keterangan
Numeric
15
5-19
Diisi nilai nominal
Diisi sesuai sandi lampiran
Posisi: 2
H Remaining Maturity:
3
H+1
Numeric
15
20-34
Diisi nilai nominal
4
H+2
Numeric
15
35-49
Diisi nilai nominal
5
H+3
Numeric
15
50-64
Diisi nilai nominal
6
H+4
Numeric
15
65-79
Diisi nilai nominal
7
H+5
Numeric
15
80-94
Diisi nilai nominal
8
H+6
Numeric
15
95-109
Diisi nilai nominal
9
H+7
Numeric
15
110-124
Diisi nilai nominal
10
H+8
Numeric
15
125-139
Diisi nilai nominal
11
H+9
Numeric
15
140-154
Diisi nilai nominal
12
H+10
Numeric
15
155-169
Diisi nilai nominal
13
H+11
Numeric
15
170-184
Diisi nilai nominal
14
H+12
Numeric
15
185-199
Diisi nilai nominal
15
H+13
Numeric
15
200-214
Diisi nilai nominal
16
H+14
Numeric
15
215-229
Diisi nilai nominal
17
Minggu ke-3
Numeric
15
230-244
Diisi nilai nominal
18
Minggu ke-4
Numeric
15
245-259
Diisi nilai nominal
19
Keterangan
Character
100
260-359
Diisi penjelasan/text bebas. Khusus untuk Kategori - Rencana Sumber Pendanaan dan Penggunaan, kolom ini wajib dikosongkan.
434
435
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 406: Laporan Proyeksi Arus Kas Berdasarkan Pendekatan Behavioral dan Rencana Pendanaan-Penggunaan Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Behavioral
Sandi
Masuk/ Keluar
Rumus
Posisi H
Proyeksi H+1
…
H+14
W3
W4
Ket
I. Penarikan dan Setoran DPK A Tabungan dan Giro 1. Nasabah Perorangan 1.1 Rupiah
3061
sum of 3071, 3085
3071
sum of 3072, 3075
3072
sum of 3073, 3074
a. arus kas masuk
3073
Masuk
b. arus kas keluar
3074
Keluar
1.2 Valas
3075
sum of 3076, 3077
a. arus kas masuk
3076
Masuk
b. arus kas keluar
3077
Keluar
2. Nasabah Korporasi 2.1 Rupiah
3085
sum of 3086, 3090
3086
sum of 3087, 3088
a. arus kas masuk
3087
Masuk
b. arus kas keluar
3088
Keluar
2.2 Valas
3089
sum of 3090, 3091
a. arus kas masuk
3090
Masuk
b. arus kas keluar
3091
Keluar
B Deposito 1. Nasabah Perorangan 1.1 Rupiah
3111
sum of 3121, 3135
3121
sum of 3122, 3125
3122
sum of 3123, 3124
a. arus kas masuk
3123
Masuk
b. arus kas keluar
3124
Keluar
1.2 Valas
3125
sum of 3126, 3127
a. arus kas masuk
3126
Masuk
b. arus kas keluar
3127
Keluar
2. Nasabah Korporasi 2.1 Rupiah
3135
sum of 3136, 3139
3136
sum of 3137, 3138
a. arus kas masuk
3137
Masuk
b. arus kas keluar
3138
Keluar
2.2 Valas
3139
sum of 3140, 3141
a. arus kas masuk
3140
Masuk
b. arus kas keluar
3141
Keluar
II. Transaksi Antar Bank 1. Rupiah a. Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu) b. Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu) 2. Valas
3161
sum of 3162, 3163
3162
Masuk
3163
Keluar
3164
sum of 3165, 3166
a. Penempatan Pada Bank Lain Jatuh waktu (placement jatuh waktu)
3165
Masuk
b. Pinjaman Dari Bank Lain Jatuh waktu (borrowing jatuh waktu)
3166
Keluar
III. Surat-Surat Berharga 1. Pembayaran Pokok dan
3186
sum of 3187, 3188
435
436
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Behavioral
Sandi
Masuk/ Keluar
Rumus
Posisi H
Proyeksi H+1
…
H+1
……..
H+14
W3
W4
W3
W4
Ket
Bunga/Imbalan dari SSB/SSBS yang diterbitkan a. Rupiah
3187
Keluar
b. Valas
3188
Keluar
2. Buyback SUN/SBSN dan SSB/SSBS lainnya
3195
sum of 3196, 3197
a. Rupiah
3196
Masuk
b. Valas
3197
Masuk
3. Call Option Obligasi Subordinasi
3205
sum of 3206, 3207
a. Rupiah
3206
Keluar
b. Valas
3207
Keluar
IV. Kredit/Pembiayaan 1. Kredit/Pembiayaan yang diberikan
3227
sum of 3228, 3229
a. Rupiah
3228
Masuk
b. Valas
3229
Masuk
2. Realisasi penyaluran kredit/pembiayaan
3235
sum of 3236, 3237
a. Rupiah
3236
Keluar
b. Valas
3237
Keluar
V. Pasar Modal Dalam Negeri dan Luar Negeri 1.1 Penerbitan Surat utang baru
3257
sum of 3258, 3259
a. Rupiah
3258
Masuk
b. Valas
3259
Masuk
1.2 Penerbitan Saham (IPO dan Right Issues)
3265
sum of 3266, 3267
a. Rupiah
3266
Masuk
b. Valas
3267
Masuk
Sandi
Masuk/ Keluar
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Rencana Pendanaan dan Penggunaan 1. Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Rupiah A. Kelebihan/Kekurangan Saldo Giro di BI
4051
a. Proyeksi kelebihan
4052
b. Proyeksi kekurangan
4053
B. Pendanaan/Penggunaan: Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah
4065 4066
Masuk
4067
Keluar
b. arus kas keluar D. Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank
H
Proyeksi H+14
sum of 4066, 4067
b. arus kas keluar
a. arus kas masuk
Posisi
sum of 4052, 4053
a. arus kas masuk C. Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS korporasi
Rumus
4075
sum of 4076, 4077
4076
Masuk
4077
Keluar
4085
sum of 4086, 4087
a. arus kas masuk
4086
Masuk
b. arus kas keluar
4087
Keluar
2. Sumber Pendanaan dan Penggunaan: Valuta Asing A. Kas dan yang ekuivalen a. arus kas masuk
4107 4108
sum of 4108, 4109 Masuk
436
437
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Proyeksi Arus Kas – Berdasarkan Pendekatan Behavioral b. arus kas keluar B. Kelebihan/Kekurangan Saldo Giro di BI
Sandi
Masuk/ Keluar
4109
Keluar
4115
a. Proyeksi kelebihan
4116
b. Proyeksi kekurangan
4117
C. Pendanaan/Penggunaan: Instrumen BI dan SSB/SSBS Pemerintah
4125 4126
Masuk
4127
Keluar
4135
Proyeksi H+1
…
H+14
W3
W4
Ket
sum of 4136, 4137
a. arus kas masuk
4136
Masuk
b. arus kas keluar
4137
Keluar
4145
sum of 4146, 4147
a. arus kas masuk
4146
Masuk
b. arus kas keluar
4147
Keluar
F. Pendanaan/Penggunaan: Spot/Forward/Swap/Option/Derivatif lainnya
H
sum of 4125, 4126
b. arus kas keluar
E. Pendanaan/Penggunaan: Transaksi Antar Bank
Posisi
sum of 4116, 4117
a. arus kas masuk D. Pendanaan/Penggunaan: SSB/SSBS korporasi
Rumus
4155
sum of 4156, 4157
a. arus kas masuk (beli valuta asing)
4156
Masuk
b. arus kas keluar (jual valuta asing)
4157
Keluar
437
438
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 407: Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank
Sandi Bank Tanggal posisi PLN
Mata Uang
Jenis Kegiatan Usaha Jenis PLN
Nominal PLN
Tanggal laporan Jangka waktu
Tanggal Jatuh tempo
No Form Tanggal Mulai
Tanggal Modal
Jumlah Record Isi Modal
Sektor Riil
Negara
438
439
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 407: Posisi Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri Jangka Pendek Bank Record Header No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a
Sandi Bank
Character
3
1-3
Diisi Sandi Bank pelapor
b
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
4-5
Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah
c
Tanggal Laporan
Date
8
6-13
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi No. Form
e
Jumlah Record Isi
Numeric
8
17-24
Jumlah informasi yg dilaporkan
Diisi ddmmyyyy
Record Isi No 1
Nama Kolom Tanggal Posisi PLN
Jenis Data Date
Jml 8
Posisi 1-8
Keterangan
2
Mata Uang
Character
3
9-11
3
Jenis PLN
Character
2
12-13
Diisi sandi jenis PLN (lihat daftar), lainnya ditolak
4
Nominal PLN
Numeric
15
14-28
Diisi dalam satuan penuh valuta asal (harus > 0)
5
Jangka Waktu
Numeric
3
29-31
6
Tanggal Jatuh Tempo
Date
8
32-39
7
Tanggal Mulai
Date
8
40-47
8
Tanggal Modal
Date
8
48-55
Diisi apabila jenis PLN = ‘01’ – ‘10’; 55 dan 60 , selain itu harus dikosongkan Diisi ddmmyyyy, apabila jenis PLN = ‘01’ – ‘10’; 55 dan 60, selain itu harus dikosongkan Diisi ddmmyyyy, apabila jenis PLN = ‘01’ – ‘10’; 55 dan 60, selain itu harus dikosongkan Diisi ddmmyyyy
9
Modal
Numeric
15
56-70
10
Sektor riil
Character
6
71-76
11
Negara
Character
2
77-78
Diisi ddmmyyyy Diisi sandi mata uang (lihat lampiran 3), lainnya ditolak
Diisi nominal dalam satuan penuh, tidak boleh dikosongkan Diisi sesuai sandi sektor ekonomi. Diisi apabila jenis PLN = '56' - '60', selain itu dikosongkan Diisi sesuai sandi negara. Diisi apabila jenis PLN = '61' '63', selain itu dikosongkan
Daftar Jenis PLN : 1 PLN dari bukan penduduk berdasarkan perjanjian 2 Surat Berharga Rp & Valas yang diterbitkan di Pasar Keuangan Internasional 3 Surat Berharga Valas yang diterbitkan di Pasar Keuangan Dalam Negeri 4 Surat Berharga Rp & Valas yang dijual OTC kepada bukan penduduk 5 Surat Berharga Valas yang dijual OTC kepada penduduk 6 PLN dg prinsip syariah dari bukan penduduk berdasarkan perjanjian 7 Surat Berharga Rp & Valas syariah yang diterbitkan di Pasar Keuangan Internasional 8 Surat Berharga Valas syariah yang diterbitkan di Pasar Keuangan Dalam Negeri 9 Surat Berharga Rp & Valas syariah yang dijual OTC kepada bukan penduduk 10 Surat Berharga Valas syariah yang dijual OTC kepada penduduk 11 Giro bukan penduduk 12 Deposito bukan penduduk 13 Tabungan bukan penduduk 14 Call Money dengan bukan penduduk 15 Giro berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh bukan penduduk 16 Deposito berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh bukan penduduk 17 Tabungan berdasarkan prinsip syariah yang dimiliki oleh bukan penduduk 18 Call Money berdasarkan prinsip syariah/PUAS dengan bukan penduduk 19 Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk - yang timbul dari transaksi repo penjualan SSB yang diterbitkan oleh bukan penduduk 20 Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk - yang timbul dari transaksi derivatif yang tercatat dalam On Balance
439
440
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012 Sheet 21 Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk - yang timbul karena adanya kelebihan dana usaha 22 Kewajiban Lainnya kepada bukan penduduk – lainnya di luar sandi 19, 20 dan 21 yang tercatat dalam On Balance Sheet 23 Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip Syariah kepada bukan penduduk - yang timbul dari transaksi repo penjualan SSB yang diterbitkan oleh bukan penduduk 24 Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip Syariah kepada bukan penduduk - yang timbul dari transaksi derivatif yang tercatat dalam On Balance Sheet 25 Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip Syariah kepada bukan penduduk - yang timbul karena adanya kelebihan dana usaha 26 Kewajiban Lainnya berdasarkan prinsip syariah kepada bukan penduduk – lainnya di luar sandi 23, 24 dan 25 yang tercatat dalam On Balance Sheet Sandi jenis PLN yang dikecualikan: 51 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Giro. 52 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Tabungan. 53 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Deposito. 54 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Call Money. 55 PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank – Perjanjian Pinjaman dan/atau Surat Berharga 56 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Giro. 57 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Tabungan. 58 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Deposito. 59 PLN dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Call Money. 60 PLN Jangka Pendek dari Pemegang Saham Pengendali untuk penyaluran kredit ke sektor riil – Perjanjian Pinjaman dan/atau Surat Berharga 61 Giro perwakilan negara asing dan/atau lembaga internasional, termasuk anggota stafnya. 62 Tabungan perwakilan negara asing dan/atau lembaga internasional, termasuk anggota stafnya. 63 Deposito perwakilan negara asing dan/atau lembaga internasional, termasuk anggota stafnya. 64 Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Penyertaan Langsung. 65 Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Pembelian Saham. 66 Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Pembelian Obligasi Korporasi Indonesia. 67 Giro bukan penduduk untuk kegiatan investasi di Indonesia – Pembelian Surat Berharga Negara (SBN). 68 Kewajiban dalam rangka perdagangan internasional – L/C. 69 Kewajiban dalam rangka perdagangan internasional – Lainnya.
440
441
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 408: Posisi Harian Dana Usaha kantor Cabang Bank Asing Sandi Bank
Tgl Dana Usaha Actual
Jenis Kegiatan Usaha
Declared Dana Usaha
Tanggal Laporan
Mata Uang Declared Dana Usaha
Jangka Waktu Declared Dana Usaha
No Form
Dana Usaha Actual
Mata Uang Dana Usaha Actual
Jumlah Record Isi
Tgl Penetapan Declared Dana Usaha
441
442
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 408: Posisi Harian Dana Usaha kantor Cabang Bank Asing Record Header No
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a b c
Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan
Character Character Date
3 2 8
1-3 4-5 6-13
Diisi Sandi Bank pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy
d e
No. Form Jumlah Record Isi
Character Numeric
3 8
14-16 17-24
Diisi No. Form Jumlah informasi yg dilaporkan
Record Isi No
Posisi
Keterangan
1
Nama Kolom Tanggal Dana Usaha Actual
Jenis Data Date
Jml 8
1-8
Diisi ddmmyyyy
2
Declared Dana Usaha
Numeric
15
9-23
Diisi dalam satuan penuh valuta asal
3
Mata Uang Declared Dana Usaha
Character
3
24-26
Diisi sandi mata uang (lihat lampiran 3), lainnya ditolak
4
Jangka Waktu Declared Dana Usaha
Numeric
3
27-29
Diisi dalam satuan bulan.
5
Dana Usaha Actual
Numeric
15
30-44
Diisi dalam satuan penuh valuta asal
6
Mata Uang Dana Usaha Actual
Character
3
45-47
Diisi sandi mata uang (lihat lampiran 3), lainnya ditolak
7
Tanggal Penetapan Declared Dana Usaha
Date
8
48-55
Diisi ddmmyyyy
442
443
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 501: Suku Bunga Penawaran Sandi Bank Mata Uang
Jenis Kegiatan Usaha Overnight
1 Minggu
Tanggal Laporan 1 Bulan
3 Bulan
No Form 6 Bulan
Jumlah Record Isi 12 Bulan
Jam Kuotasi
443
444
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 501: Suku Bunga Penawaran Record Header No. a b c d e
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form Jumlah record isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Sysdate Character numeric
3 2 8 3 8
1-3 4-5 6-13 14-16 17-24
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form Jumlah informasi yg dilaporkan
Record Isi No.
Jenis Data
Jml
Posisi
1
Mata Uang
Nama Kolom
Character
3
1-3
Diisi Hanya 'IDR' atau 'USD', diluar itu ditolak
Keterangan
2
Overnight
Numeric
8,5
4-11
Diisi suku bunga satu tahun (p.a).
3
1 Minggu
Numeric
8,5
12-19
Diisi suku bunga satu tahun (p.a).
4
1 Bulan
Numeric
8,5
20-27
Diisi suku bunga satu tahun (p.a).
5
3 Bulan
Numeric
8,5
28-35
Diisi suku bunga satu tahun (p.a).
6
6 Bulan
Numeric
8,5
36-43
Diisi suku bunga satu tahun (p.a).
7
12 Bulan
Numeric
8,5
44-51
Diisi suku bunga satu tahun (p.a).
8
Jam Kuotasi
Jam
4
52-55
Diisi jam kuotasi dalam format (hhmm) ’0000’, diluar itu ditolak
444
445
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 602: Suku Bunga Kredit dalam Rupiah/Valas Sandi bank
Jenis Kegiatan Usaha Jenis
Tanggal laporan
No Form
Jumlah Record Isi
Mata uang
Flat
Efektif
445
446
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 602: Suku Bunga Kredit dalam Rupiah/Valas Record Header No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
a
Sandi Bank
Character
3
1-3
Diisi Sandi Bank Pelapor
b
Jenis Kegiatan Usaha
Character
2
4-5
Diisi '01' Konvensional atau '08' Syariah
c
Tanggal Laporan
Date
8
6-13
Diisi ddmmyyyy
d
No. Form
Character
3
14-16
Diisi no form
e
Jumlah record isi
numeric
8
17-24
Jumlah informasi yg dilaporkan
Record Isi No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
Jenis Suku Bunga Kredit
Character
1
1
Diisi ; '1' , '2' , '3'. Lainnya ditolak
2
Mata uang
Character
3
2-4
Diisi ; 'IDR' atau 'USD'. Lainnya ditolak
3
Flat
Numeric
8,5
5-12
Diisi suku bunga satu tahun (p.a). Mis; 12,123% diisi 01212300 (harus >=0)
4
Efektif
Numeric
8,5
13-20
Diisi suku bunga satu tahun (p.a). Mis; 12,123% diisi 01212300 (harus >0)
Sandi Jenis Suku Bunga Kredit 1 Modal kerja 2 Investasi 3 Konsumsi
446
447
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 603: Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito Sandi Bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
No Form
Jumlah Record Isi
Jenis Simpanan
Mata Uang
Jangka Waktu
Terendah
Tertinggi
447
448
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 603: Suku Bunga Deposito Berjangka, Suku Bunga Tabungan dan Diskonto Sertifikat Deposito Record Header No. a b c d e
Nama Kolom Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form Jumlah record isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Date Character numeric
3 2 8 3 8
1-3 4-5 6-13 14-16 17-24
Keterangan Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form Jumlah transaksi yg dilaporkan
Record Isi No.
Nama Kolom
Jenis Data
Jml
Posisi
Keterangan
1
Jenis Simpanan
Numeric
1
1
Diisi; '1' , '2' , '3' . Lainnya ditolak. Jika jenis simpanan '3', maka jk.waktu harus diisi '99'
2
Mata Uang
Character
3
2-4
Diisi; 'IDR' atau 'USD' . Untuk jenis simpanan= '3', tidak boleh diisi 'USD'
3
Jangka Waktu
Character
2
5-6
Diisi jk. Waktu; '01', '03', '06' , '12', '24' , '99' . Diluar itu ditolak. Jika jk.waktu '99', maka jenis simpanan harus ='3'
4
Terendah
Numeric
8,5
7-14
Diisi suku bunga terendah satu tahun (p.a) . Field ini tidak boleh > field tertinggi
5
Tertinggi
Numeric
8,5
15-22
Diisi suku bunga tertinggi satu tahun (p.a). Field ini tidak boleh < field terendah
Sandi jenis Simpanan
Sandi Jangka Waktu
1 Deposito Berjangka
01 1 Bulan
2 Sertifikat Deposito
03 3 Bulan
3 Tabungan
06 6 Bulan 12 12 Bulan 24 24 Bulan 99 Lainnya (tabungan)
448
449
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 604: Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah Sandi bank
Jenis Kegiatan Usaha
Tanggal Laporan
Jangka Waktu
Tingkat Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Sebelum Distribusi
Nisbah Bagi Hasil Untuk Deposan
No Form
Jumlah Record Isi
Distribusi Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah
449
450
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Form 604: Tingkat Imbalan Deposito Investasi Mudharabah Bank Syariah Record Header No.
Nama Kolom
a b c d
Sandi Bank Jenis Kegiatan Usaha Tanggal Laporan No. Form
e
Jumlah record isi
Jenis Data
Jml
Posisi
Character Character Date Character
3 2 8 3
1-3 4-5 6-13 14-16
Diisi Sandi Bank Pelapor Diisi ' 01' Konvensional atau '08' Syariah Diisi ddmmyyyy Diisi no form
Keterangan
numeric
8
17-24
Jumlah informasi yg dilaporkan
Record Isi No
Jenis Data
Jml
Posisi
1
Jangka Waktu
Nama Kolom
Character
2
1-2
Keterangan
2
Tingkat Realisasi Imbalan Dep. Investasi Mudharabah sebelum. Distribusi
Numeric
8,5
3-10
3
Nisbah Bagi Hasil untuk Deposan
Numeric
8,5
11-18
Diisi nisbah bagi hasil (p.a) (harus>0). Mis; 12,123% diisi 01212300
4
Distribusi Realisasi Imbalan Deposito Investasi Mudharabah
Numeric
8,5
19-26
Diisi distribusi realisasi imbalan (p.a) (harus>0). Mis; 12,123% diisi 01212300
Diisi jk. Waktu; '01' , '03' , '06' , '12' ,'24' . Lainnya ditolak. Diisi tingkat realisasi imbalan (p.a) (harus>0). Mis; 12,123% diisi 01212300
Sandi Jangka Waktu 01 1 Bulan 03 3 Bulan 06 6 Bulan 12 12 Bulan 24 24 Bulan
450
451
Lampiran SE No.14/39/DPM tanggal 28 Desember 2012
Bab 6 DAFTAR LAMPIRAN SANDI Sandi Bank Umum (lampiran 1); Sandi Bank dan Non Bank Luar Negeri sebagai Counterparty (lampiran 2); Sandi Negara danValuta (lampiran 3);dan Nasabah Lainnya Dalam Negeri (lampiran 4).
451
452
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas 2 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Laporan Harian Bank Umum Lampiran 3 Kepada BANK INDONESIA Departemen Statistik Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta 10350 Perihal : Permohonan Menjadi Pelanggan LHBU Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menjadi Pelanggan LHBU. Sehubungan
dengan
hal
tersebut,
guna
kelancaran
perolehan
informasi LHBU, apabila diperlukan sarana pendukung, maka kami bersedia untuk menyediakan sarana dimaksud. Demikian atas perhatian dan bantuannya kami mengucapkan terima kasih.
..., ..... (tempat & tanggal) ttd
Nama Calon Pelanggan
KEPALA DEPARTEMEN STATISTIK
HENDY SULISTIOWATY
453
2
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Laporan Harian Bank Umum
Lampiran 4 PERJANJIAN PENGGUNAAN LAPORAN HARIAN BANK UMUM ANTARA BANK INDONESIA DENGAN … 1. Pada hari ini
............ tanggal
.....................…….………........... yang
bertanda tangan di bawah ini: 1. ..............................: Kepala Departemen Statistik, bertempat tinggal di …., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, untuk dan atas nama Bank Indonesia yang berkedudukan di Pasal
39
ayat
(3)
Jakarta
berdasarkan
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang
Republik
Indonesia
Nomor 6 Tahun 2009 dan Keputusan Gubernur Bank
Indonesia
No.11/30/KEP.GBI/
INTERN/2009 tanggal 24 Juni 2009 tentang Pemberian Wewenang Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan dengan demikian mewakili Bank Indonesia
yang
berkedudukan
di
Jakarta,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.
............................: ....... bertempat tinggal di
... dalam hal
ini
bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama ... yang berkedudukan di ... dan dengan
demikian
mewakili
...
yang
berkedudukan di ... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. dengan terlebih dahulu menerangkan: a.
bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA untuk berlangganan Laporan Harian Bank Umum dengan surat No. ... tanggal ...;
b.
bahwa PIHAK PERTAMA telah menyetujui permohonan PIHAK KEDUA untuk menjadi Pelanggan Laporan Harian Bank Umum dengan surat No. ... tanggal ...;
berhubung ...
454
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal 3 Laporan Harian Bank Umum
berhubung dengan itu, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan mufakat untuk mengadakan Perjanjian Penggunaan Laporan Harian Bank Umum antara Bank Indonesia dengan ... yang untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Perjanjian ini dengan : 1.
Hari, Bulan dan Tahun adalah hari, bulan dan tahun menurut perhitungan kalender.
2.
Laporan Harian Bank Umum, yang selanjutnya disebut LHBU, adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara harian kepada Bank Indonesia.
3.
Informasi LHBU adalah hasil olahan LHBU berupa informasi yang meliputi namun tidak terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing, serta informasi dari sumber lainnya yang terkait dengan pasar keuangan.
4.
Biaya LHBU adalah biaya yang dikenakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terdiri dari: a.
Biaya lisensi yang dikenakan atas penggunaan lisensi untuk setiap user id yang diberikan;
b.
Biaya pemeliharaan yang dikenakan untuk setiap user id yang diberikan; dan
c.
Biaya perolehan Informasi LHBU yang dikenakan atas perolehan informasi yang dapat diakses. PENYEDIAAN INFORMASI Pasal 2
(1)
PIHAK PERTAMA menyediakan Informasi LHBU kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA menerima informasi dari PIHAK PERTAMA
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
Perjanjian
ini
untuk
kepentingannya sendiri.
(2) PIHAK ...
455
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal 4 Laporan Harian Bank Umum
(2)
PIHAK PERTAMA menjaga kelancaran penyediaan Informasi LHBU kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Perjanjian ini. Pasal 3
PIHAK PERTAMA menyediakan informasi LHBU dalam bentuk agregat dan data individual tertentu Bank Pelapor kepada PIHAK KEDUA yang meliputi: a.
transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB);
b.
transaksi Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS);
c.
transaksi valuta asing;
d.
transaksi perdagangan surat berharga di pasar sekunder;
e.
suku bunga kredit;
f.
suku bunga deposito berjangka;
g.
suku bunga tabungan;
h.
diskonto sertifikat deposito;
i.
tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah;
j.
Jakarta Interbank Offered Rates (JIBOR);
k.
Singapore Interbank Offered Rates (SIBOR);
l.
kurs transaksi Bank Indonesia dan kurs uang kertas asing Bank Indonesia;
m.
kurs penutupan;
n.
kurs pajak;
o.
pengumuman Bank Indonesia; dan
p.
informasi lainnya yang ditetapkan kemudian. JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN Pasal 4
(1)
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ... sampai dengan ...
(2)
PIHAK KEDUA dapat memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian ini sebelum
jangka
waktu
yang
ditetapkan,
dengan
mengajukan
permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan disetujui sebelum tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini.
(3) Dalam ...
456
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas 5 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Laporan Harian Bank Umum
(3)
Dalam hal PIHAK KEDUA mengakhiri Perjanjian ini sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(2),
PIHAK
PERTAMA
menghentikan
penyediaan Informasi LHBU kepada PIHAK KEDUA. BIAYA LHBU Pasal 5 (1) PIHAK KEDUA diwajibkan membayar Biaya LHBU dengan rincian: a.
Biaya Lisensi sebesar Rp … (... rupiah) per user id
dan
dibayarkan satu kali selama menjadi Pelanggan LHBU; b.
Biaya Pemeliharaan Sistem sebesar Rp… (... rupiah) per user id per tahun; dan
c.
Biaya Perolehan Informasi sebesar Rp… ( ... rupiah) per bulan.
(2) Besarnya Biaya LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk bea meterai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) Besarnya Biaya LHBU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu
dapat
berubah
dan
diberitahukan
oleh
PIHAK
PERTAMA secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. CARA PEMBAYARAN Pasal 6 (1) Pembayaran Biaya LHBU sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara mentransfer kepada Bank Indonesia c.q. Departemen Statistik dengan nomor rekening … sandi Satuan Kerja ... selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) pada bulan yang bersangkutan. (2) Dalam
hal
tanggal
5
(lima)
pada
bulan
yang
bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh pada hari libur, pembayaran
dilakukan
selambat-lambatnya
pada
Hari
Kerja
sebelumnya.
KETERLAMBATAN ...
457
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas 6 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Laporan Harian Bank Umum
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN Pasal 7 (1) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada
Pasal
6
Perjanjian
ini,
PIHAK
PERTAMA
menyampaikan teguran tertulis yang berisi kewajiban membayar Biaya Perolehan Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b serta sanksi tambahan kewajiban membayar sebesar 1% (satu per seratus) dari Biaya Perolehan Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk setiap hari kelambatan. (2) Perhitungan tambahan kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak tanggal 6 (enam) pada bulan yang bersangkutan. (3) Apabila biaya perolehan Informasi LHBU dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pengenaan tambahan biaya, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak tanpa tuntutan ganti rugi dari PIHAK KEDUA. KEADAAN MEMAKSA Pasal 8 Yang dimaksud keadaan memaksa dalam Perjanjian ini adalah peristiwaperistiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, dan terjadi di luar kekuasaan serta kemampuan PIHAK PERTAMA untuk mengatasinya
antara
lain
bencana
alam,
pemogokan,
huru-hara,
pemberontakan, perang, kebakaran, gangguan jaringan telekomunikasi, gangguan penyediaan daya listrik dan atau karena Peraturan Pemerintah mengenai keadaan bahaya, sehingga PIHAK PERTAMA terpaksa tidak dapat memenuhi penyediaan informasi LHBU.
PENYELESAIAN ...
458
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal 7 Laporan Harian Bank Umum
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 9 (1)
Dalam hal timbul pcrselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), para pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan dimaksud melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(3)
Para pihak dalam Perjanjian ini sepakat bahwa keputusan BANI bersifat final dan mengikat para pihak dan dengan dikeluarkannya keputusan
dari
BANI
maka
para
pihak
tidak
akan
mencari
penyelesaian melalui cara lainnya termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan sistem peradilan. LAIN-LAIN Pasal 10 (1)
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dan perubahanperubahan dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan kedua belah pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk surat dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atau perjanjian tambahan (addendum), yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini;
(2)
Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis;
(3)
Pemberitahuan dan surat menyurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dialamatkan kepada: PIHAK PERTAMA:
DEPARTEMEN STATISTIK - BANK INDONESIA, JL. M.H. THAMRIN NO.2, JAKARTA 10350
PIHAK KEDUA
: ...
PENUTUP ...
459
Surat Edaran 15/48/Dsta Tanggal 2 Desember 2013 Perihal Perubahan Kedua atas 8 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/3/DPM Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Laporan Harian Bank Umum
PENUTUP Pasal 11 Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta dan mulai bcrlaku pada tanggal ..., dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup untuk kepentingan masing-masing pihak. ... , ... (tempat & tanggal)
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
KEPALA DEPARTEMEN STATISTIK
HENDY SULISTIOWATY
460
Lampiran SE Nomor 13/ 4 /DPM tanggal 4 Februari 2011
Lampiran 5 CONTOH SURAT KUASA Yang bertandatangan di bawah ini1 : Nama : Jabatan : No. Identitas Diri : Alamat : Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan2 ................................., dengan demikian sah bertindak mewakili serta untuk dan atas nama3 ...................... selaku pemegang rekening giro rupiah pada Bank Indonesia (selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”) nomor ..........., nama4.................. (selanjutnya disebut “Rekening”), dengan ini memberi kuasa kepada Bank Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Unit Khusus Manajemen Informasi (UKMI), untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dengan demikian mewakili pemegang rekening mendebet rekening giro dimaksud dalam rangka pembayaran biaya lisensi dan/atau biaya pemeliharaan sistem LHBU. Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. Penerima kuasa
..., ..... (tempat & tanggal) Pemberi kuasa ttd Meterai
1
Diisi nama dan jabatan Pimpinan sesuai dengan kewenangannya. Diisi Anggaran Dasar atau dasar hukum. 3 Diisi nama pemegang rekening giro. 4 Diisi nama pemegang rekening giro. 2
Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bank Indonesia ini DIREKTUR PENGELOLAAN MONETER,
HENDAR
461
461
Lampiran SE Nomor 13/ 4 /DPM tanggal 4 Februari 2011
Nama jelas
Nama Jelas Jabatan
462
462
Lampiran No.14/ 39 /DPM Tanggal 28 Desember 2012
PETUNJUK TEKNIS LAMPIRAN I Lampiran 1 SANDI BANK UMUM NAMA BANK
SANDI
I BANK SEBAGAI SUBYEK PELAPOR ATAU COUNTERPARTY SANDI BANK DI INDONESIA I. BANK PERSERO 1 PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk 2 PT.BANK MANDIRI (PERSERO),Tbk 3 PT.BANK NEGARA INDONESIA 1946 (PERSERO),Tbk 4 PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk II.
BANK SWASTA NASIONAL 1 PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk 2 PT.BANK PERMATA, Tbk 3 PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk 4 PT.BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk 5 PT. PAN INDONESIA BANK LTD., Tbk 6 PT.BANK CIMB NIAGA, Tbk 7 PT.BANK UOB INDONESIA 8 PT.BANK OCBC NISP, Tbk 9 PT. WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk 10 PT.BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk 11 PT.BANK BUMI ARTA, Tbk 12 PT.BANK EKONOMI RAHARJA, Tbk 13 PT.BANK ANTARDAERAH 14 PT.BANK MUTIARA, Tbk 15 PT.BANK MAYAPADA INTERNATIONAL, Tbk 16 PT.BANK NUSANTARA PARAHYANGAN, Tbk 17 PT.BANK OF INDIA INDONESIA, Tbk 18 PT.BANK MUAMALAT INDONESIA 19 PT.BANK MESTIKA DHARMA 20 PT.BANK METRO EKSPRES 21 PT.BANK SINARMAS, Tbk 22 PT.BANK MASPION INDONESIA 23 PT.BANK GANESHA 24 PT.BANK ICBC INDONESIA 25 PT.BANK QNB KESAWAN, Tbk
002 008 009 200
011 013 014 016 019 022 023 028 036 037 076 087 088 095 097 145 146 147 151 152 153 157 161 164 167
463
463
Lampiran SE No. 14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NAMA BANK 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64
PT.BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk PT.BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL, Tbk PT.BANK VICTORIA SYARIAH PT.BANK BRISYARIAH PT.BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT.BANK MEGA, Tbk PT.BANK BNI SYARIAH PT.BANK BUKOPIN, Tbk PT.BANK SYARIAH MANDIRI PT.BANK BISNIS INTERNASIONAL PT.BANK ANDARA PT.BANK JASA JAKARTA PT.BANK HANA PT.BANK ICB BUMIPUTERA, Tbk PT.BANK YUDHA BHAKTI PT.BANK MITRANIAGA PT.BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk PT.BANK SBI INDONESIA PT.BANK ROYAL INDONESIA PT.BANK NATIONALNOBU PT.BANK SYARIAH MEGA INDONESIA PT.BANK INA PERDANA PT.BANK PANIN SYARIAH PT.PRIMA MASTER BANK PT.BANK SYARIAH BUKOPIN PT.BANK SAHABAT SAMPOERNA PT. BANK DINAR INDONESIA PT.ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK PT.BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI PT.BANK BCA SYARIAH PT.BANK ARTOS INDONESIA PT.BANK SAHABAT PURBA DANARTA PT.BANK MULTI ARTA SENTOSA PT.BANK MAYORA PT.BANK INDEX SELINDO PT.BANK PUNDI INDONESIA, Tbk PT.CENTRATAMA NASIONAL BANK PT.BANK FAMA INTERNASIONAL PT.BANK SINAR HARAPAN BALI
SANDI 212 213 405 422 425 426 427 441 451 459 466 472 484 485 490 491 494 498 501 503 506 513 517 520 521 523 526 531 535 536 542 547 548 553 555 558 559 562 564
464
464
Lampiran SE No. 14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
III.
IV.
V.
NAMA BANK
SANDI
65 PT.BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk 66 PT.BANK HARDA INTERNASIONAL BANK ASING 1 CITIBANK, N.A 2 JP MORGAN CHASE BANK, N.A. 3 BANK OF AMERICA NAT.ASSOCIATION 4 BANGKOK BANK LTD. 5 THE HONGKONG & SHANGHAI BANKING CORP 6 THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI-UFJ LTD. 7 STANDARD CHARTERED BANK 8 THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V. 9 DEUTSCHE BANK AG. 10 BANK OF CHINA LIMITED
566 567 031 032 033 040 041 042 050 052 067 069
BANK CAMPURAN 1 PT.BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 2 PT.BANK DBS INDONESIA 3 PT.BANK RESONA PERDANIA 4 PT.BANK MIZUHO INDONESIA 5 PT.BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk 6 PT.BANK BNP PARIBASINDONESIA 7 PT.KOREA EXCHANGE BANK INDONESIA 8 PT.ANZ INDONESIA 9 PT.BANK WOORI INDONESIA 10 PT.RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA 11 PT.BANK AGRIS 12 PT.MAYBANK SYARIAH INDONESIA 13 PT.BANK CHINATRUST INDONESIA 14 PT.BANK COMMONWEALTH
045 046 047 048 054 057 059 061 068 089 945 947 949 950
BANK PEMERINTAH DAERAH 1 PT.BPD JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk 2 PT.BPD DKI 3 BPDYOGYAKARTA 4 PT.BPD JAWA TENGAH 5 PT.BPD JAWA TIMUR 6 PT.BPD JAMBI 7 PT.BANK ACEH 8 PT.BPD SUMATERA UTARA
110 111 112 113 114 115 116 117
465
465
Lampiran SE No. 14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NAMA BANK 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
PT.BPD SUMATERA BARAT PT.BPD RIAU KEPRI PT.BPD SUMATERA SELATAN DAN BABEL PT.BPD LAMPUNG PT.BPD KALIMANTAN SELATAN PT.BPD KALIMANTAN BARAT PT.BPD KALIMANTAN TIMUR PT.BPD KALIMANTAN TENGAH PT.BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT PT.BPD SULAWESI UTARA PT.BPD NUSA TENGGARA BARAT PT.BPD BALI PT.BPD NUSA TENGGARA TIMUR PT.BPD MALUKU PT.BPD PAPUA PT.BPD BENGKULU PT.BPD SULAWESI TENGAH BPD SULAWESI TENGGARA
SANDI 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135
466
466
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
Lampiran 2 SANDI BANK DAN NON BANK LUAR NEGERI SEBAGAI COUNTERPARTY No NAMA BANK I. BANK LUAR NEGERI 1 ABN AMRO BANK - AMSTERDAM 2 ABN AMRO BANK - CHICAGO 3 ABN AMRO BANK - SINGAPORE 4 ABN AMRO BANK - SYDNEY 5 ALRAJHI BANK - RIYADH 6 AMEX BANK - LONDON 7 AMEX BANK - SINGAPORE 8 ASIAN DEVELOPMENT BANK 9 BANK OF BERMUDA - HONGKONG 10 BANK OF NEW YORK - LONDON 11 BANQUE DE - LUXEMBURG 12 BII CABANG - MAURITIUS 13 BNP PARIBAS - PARIS 14 BANK OF AMERICA (BOA) - LONDON 15 BANK OF AMERICA (BOA) - SINGAPORE 16 BANK BUMI PUTERA COMMERZ BANK BERHARD MALAYSIA 17 CITIBANK - HONGKONG 18 CITIBANK - LONDON 19 CITIBANK - SINGAPORE 20 CITIBANK - TOKYO 21 CITIBANK PBG - SINGAPORE 22 CLARIDEN BANK, ZURICH - SWITZERLAND 23 CLEARSTREAM BANKING S.A. - LUXEMBURG 24 CLYDESDALE BANK PLC, SCOTLAND - SCOTLAND 25 COMMERZ BANK - SINGAPORE 26 CREDIT LYONNAISE - LONDON 27 CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - BOSTON 28 CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - LONDON 29 CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - SINGAPORE 30 DAIWA BANK - TOKYO 31 DBS - SINGAPORE 32 DEUTSCHE BANK - FRANKFURT 33 DEUTSCHE BANK - LONDON 34 DEUTSCHE BANK - SINGAPORE
SANDI 602 603 604 605 607 608 609 610 611 612 613 614 615 616 617 619 620 621 622 623 624 626 627 628 629 630 631 632 633 636 637 638 639 640
467
467
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73
NAMA BANK DEXIA BANQUE INTERNATIONAL A - LUXEMBOURG DRESDNER - FRANKFURT DZ BANK INTERNATIONAL SA - LUXEMBOURG HANGSENG BANK - HONGKONG HSBC - HONGKONG HSBC - NASSAU HSBC - SINGAPORE HSBC ASSET MANAGEMENT BAHAMAS, LTD. HONGKONG HSBC BANK MIDDLE EAST - UNITED ARAB EMIRATES HSBC BANK PLC - LONDON HSBC BANK SECURITIES, INC. - NEW YORK INDOSUEZ - SINGAPORE INDOVER - AMSTERDAM ING BANK - AMSTERDAM ING BANK - LONDON JP.MORGAN CHASE BANK - LONDON JP.MORGAN CHASE BANK - SINGAPORE KOREA EXCHANGE BANK - SEOUL MAYBANK - MALAYSIA MIZUHO - SINGAPORE MIZUHO - TOKYO NATIONALE AUSTRALIA BANK - HONGKONG NATEXIS BANK - PARIS NATIONALE AUSTRALIA BANK - SINGAPORE OCB NOMINEES PTE. LTD. - SINGAPORE OVERSEAS CHINESE BANK - KUALA LUMPUR RABO BANK - SINGAPORE RAIFFEZEN ZENTRALE - SINGAPORE ROTHSCHILD - SINGAPORE SANWABANK - SINGAPORE SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - SINGAPORE STANDCHART BANK - HONGKONG STANDCHART BANK - KUALA LUMPUR STANDCHART BANK - LONDON STANDCHART BANK - SINGAPORE STATE STREET BANK - HONGKONG THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - LUXEMBURG THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - SINGAPORE THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - TOKYO
SANDI 643 644 645 646 647 648 649 650 651 652 653 656 657 658 659 661 662 664 665 666 667 669 670 671 672 673 674 675 676 678 679 680 681 682 683 685 686 687 688
468
468
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112
NAMA BANK UBS - SINGAPORE UBS - ZURICH UFJ BANK - SINGAPORE UFJ BANK - TOKYO UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - SINGAPORE WESTPAC BANK SYDNEY ABN AMRO BANK - BOMBAY ABN AMRO BANK - BRUSSELS ABN AMRO BANK - COPENHAGEN ABN AMRO BANK - FRANKFURT ABN AMRO BANK - HONGKONG ABN AMRO BANK - KUALA LUMPUR ABN AMRO BANK - LONDON ABN AMRO BANK - NEW YORK ABN AMRO BANK - PARIS ABN AMRO BANK - TAIPEI ABN AMRO BANK - TOKYO ABN AMRO BANK - LAINNYA ALLIANCE BANK BERHAD - KUALA LUMPUR ALLIANCE BANK BERHAD - SINGAPORE ALLIANCE BANK BERHAD - LAINNYA AMEX BANK - AMSTERDAM AMEX BANK - FRANKFURT AMEX BANK - HONGKONG AMEX BANK - LUXEMBOURG AMEX BANK - NEW YORK AMEX BANK - TOKYO AMEX BANK - LAINNYA ANZ BANK - AUCKLAND ANZ BANK - HONGKONG ANZ BANK - LONDON ANZ BANK - MELBOURNE ANZ BANK - SINGAPORE ANZ BANK - TOKYO ANZ BANK - WELLINGTON ANZ BANK - LAINNYA BANCA DE ROMA - AMSTERDAM BANCA DE ROMA - HONGKONG BANCA DE ROMA - LONDON
SANDI 690 691 693 694 696 697 60A 60B 60C 60D 60E 60F 60G 60H 60I 60J 60K 60L 60M 60N 60O 60P 60Q 60R 60S 60T 60U 60V 61A 61B 61C 61D 61E 61F 61G 61H 61I 61J 61K
469
469
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151
NAMA BANK BANCA DE ROMA - SINGAPORE BANCA DE ROMA - TOKYO BANCA DE ROMA - LAINNYA BANCA INTESA AND BCI - HONGKONG BANCA INTESA AND BCI - MILAN BANCA INTESA AND BCI - SINGAPORE BANCA INTESA AND BCI - LAINNYA BANCA NATIONALE DEL LAVORO - LONDON BANCA NATIONALE DEL LAVORO - SINGAPORE BANCA NATIONALE DEL LAVORO - LAINNYA BANGKOK BANK - BANGKOK BANGKOK BANK - HONGKONG BANGKOK BANK - KUALA LUMPUR BANGKOK BANK - LONDON BANGKOK BANK - SINGAPORE BANGKOK BANK - TAIPEI BANGKOK BANK - TOKYO BANGKOK BANK - LAINNYA BANK BNI - HONGKONG BANK BNI - LONDON BANK BNI - NEW YORK BANK BNI - SINGAPORE BANK BNI - TOKYO BANK BNI - LAINNYA BANK MANDIRI - CAYMAND ISLANDS BANK MANDIRI - HONGKONG BANK MANDIRI - LONDON BANK MANDIRI - SINGAPORE BANK MANDIRI - LAINNYA BANK OF AMERICA (BOA) - BOSTON BANK OF AMERICA (BOA) - HONGKONG BANK OF AMERICA (BOA) - KUALA LUMPUR BANK OF AMERICA (BOA) - SAN FRANCISCO BANK OF AMERICA (BOA) - SYDNEY BANK OF AMERICA (BOA) - TAIPEI BANK OF AMERICA (BOA) - TORONTO BANK OF AMERICA (BOA) - LAINNYA BANK OF BERMUDA - BRUSSEL BANK OF BERMUDA - DUBLIN
SANDI 61L 61M 61N 61O 61P 61Q 61R 61S 61T 61U 62A 62B 62C 62D 62E 62F 62G 62H 62I 62J 62K 62L 62M 62N 62O 62P 62Q 62R 62S 63A 63B 63C 63D 63E 63F 63G 63H 63I 63J
470
470
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 152 153 154 155 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187
NAMA BANK BANK OF BERMUDA - SINGAPORE BANK OF BERMUDA - LAINNYA BANK OF BOSTON - LONDON BANK OF BOSTON - SINGAPORE BANK OF BOSTON - LAINNYA BANK OF CALIFORNIA - NEW YORK BANK OF CALIFORNIA - SAN FRANSISCO BANK OF CALIFORNIA - SINGAPORE BANK OF CALIFORNIA - TAIPEI BANK OF CALIFORNIA - LAINNYA BANK OF CHINA - FRANKFURT BANK OF CHINA - HONGKONG BANK OF CHINA - LAINNYA BANK OF NEW YORK - BRUSSEL BANK OF NEW YORK - FRANKFURT BANK OF NEW YORK - HONGKONG BANK OF NEW YORK - NEW YORK BANK OF NEW YORK - SINGAPORE BANK OF NEW YORK - LAINNYA BANK OF NOVA SCOTIA - HONGKONG BANK OF NOVA SCOTIA - LONDON BANK OF NOVA SCOTIA - SINGAPORE BANK OF NOVA SCOTIA - TOKYO BANK OF NOVA SCOTIA - TORONTO BANK OF NOVA SCOTIA - LAINNYA BANK OF NEW ZEALAND - SINGAPORE BANK OF NEW ZEALAND - WELLINGTON BANK OF NEW ZEALAND - LAINNYA BARCLAYS BANK - HONGKONG BARCLAYS BANK - LONDON BARCLAYS BANK - PARIS BARCLAYS BANK - SINGAPORE BARCLAYS BANK - LAINNYA BAYERISCHE HYPO UND VEREINS BANK BAYERISCHE HYPO UND VEREINS BANK BAYERISCHE HYPO UND VEREINS BANK GERMANY 188 BAYERISCHE HYPO UND VEREINS BANK 189 BAYERISCHE LANDESBANK - MUNICH 190 BAYERISCHE LANDESBANK - PARIS
- HONGKONG - SINGAPORE AG - LAINNYA
SANDI 63K 63L 63M 63N 63O 63P 63Q 63R 63S 63T 63U 63V 63W 64A 64B 64C 64D 64E 64F 64G 64H 64I 64J 64K 64L 64M 64N 64O 64P 64Q 64R 64S 64T 64U 64V 64W 64X 65A 65B
471
471
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 191 192 193 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227
NAMA BANK BAYERISCHE LANDESBANK - SINGAPORE BAYERISCHE LANDESBANK - LAINNYA BNP PARIBAS - HONGKONG BNP PARIBAS - LONDON BNP PARIBAS - LUXEMBOURG BNP PARIBAS - SINGAPORE BNP PARIBAS - TAIPEI BNP PARIBAS - TOKYO BNP PARIBAS - LAINNYA CALYON BANK - PARIS CALYON BANK - SINGAPORE CALYON BANK - LAINNYA CHINATRUST BANK - HONGKONG CHINATRUST BANK - TAIPEI CHINATRUST BANK - LAINNYA CITIBANK - AMSTERDAM CITIBANK - BANGKOK CITIBANK - BRUNEI CITIBANK - BRUSSEL CITIBANK - BUFFALO CITIBANK - FRANKFURT CITIBANK - KUALA LUMPUR CITIBANK - LUXEMBOURG CITIBANK - MANILA CITIBANK - MILAN CITIBANK - NEVADA CITIBANK - NEW JERSEY CITIBANK - NEW YORK CITIBANK - PARIS CITIBANK - SOUTH DAKOTA CITIBANK - SWITZERLAND CITIBANK - SYDNEY CITIBANK - ZURICH CITIBANK - LAINNYA CREDIT INDUSTRIEL ET COMMERCIAL (CIC) CREDIT INDUSTRIEL ET COMMERCIAL (CIC) CREDIT INDUSTRIEL ET COMMERCIAL (CIC) SINGAPORE 228 CREDIT INDUSTRIEL ET COMMERCIAL (CIC) 229 COMMERZ BANK - AMSTERDAM
- LONDON - PARIS - LAINNYA
SANDI 65C 65D 65E 65F 65G 65H 65I 65J 65K 65L 65M 65N 65O 65P 65Q 66A 66B 66C 66D 66E 66F 66G 66H 66I 66J 66K 66L 66M 66N 66O 66P 66Q 66R 66S 66T 66U 66V 66W 67A
472
472
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 267 268
NAMA BANK COMMERZ BANK - AUSTRALIA COMMERZ BANK - FRANKFURT COMMERZ BANK - HONGKONG COMMERZ BANK - LONDON COMMERZ BANK - LAINNYA COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA - HONGKONG COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA - LONDON COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA - SINGAPORE COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA - SYDNEY COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA - LAINNYA CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ BANK - HONGKONG CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ BANK - LUXEMBOURG CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ BANK - PARIS CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ BANK - TOKYO CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ BANK - LAINNYA CREDIT LYONNAISE - HONGKONG CREDIT LYONNAISE - LUXEMBOURG CREDIT LYONNAISE - PARIS CREDIT LYONNAISE - SINGAPORE CREDIT LYONNAISE - TAIPEI CREDIT LYONNAISE - LAINNYA CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - HONGKONG CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - NEW YORK CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - ZURICH CREDIT SUISSE FIRST BOSTON (CSFB) - LAINNYA DEN DANSKE BANK - COPENHAGEN DEN DANSKE BANK - LONDON DEN DANSKE BANK - NEW YORK DEN DANSKE BANK - LAINNYA DEN NORSKE BANK - OSLO DEN NORSKE BANK - SINGAPORE DEN NORSKE BANK - LAINNYA DEUTSCHE BANK - HONGKONG DEUTSCHE BANK - KUALA LUMPUR DEUTSCHE BANK - LUXEMBOURG DEUTSCHE BANK - NEW JERSEY DEUTSCHE BANK - TAIPEI DEUTSCHE BANK - TOKYO DEUTSCHE BANK - LAINNYA
SANDI 67B 67C 67D 67E 67F 67G 67H 67I 67J 67K 67L 67M 67N 67O 67P 67Q 67R 67S 67T 67U 67V 68A 68B 68C 68D 68E 68F 68G 68H 68I 68J 68K 68L 68M 68N 68O 68P 68Q 68R
473
473
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 269 270 271 272 273 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307
NAMA BANK DEUTSCHE GENNOSENSCHAFTFS BANK - HONGKONG DEUTSCHE GENNOSENSCHAFTFS BANK - LONDON DEUTSCHE GENNOSENSCHAFTFS BANK - LAINNYA DRESDNER - GERMANY DRESDNER - HONGKONG DRESDNER - LONDON DRESDNER - NEW YORK DRESDNER - SINGAPORE DRESDNER - LAINNYA FORTIS BANK - AMSTERDAM FORTIS BANK - BRUNEI FORTIS BANK - BRUSSEL, BELGIA FORTIS BANK - HONGKONG FORTIS BANK - SINGAPORE FORTIS BANK - LAINNYA ING BANK - BRUSSELS ING BANK - HONGKONG ING BANK - SINGAPORE ING BANK - LAINNYA INVESTOR BANK AND TRUST CO - BOSTON INVESTOR BANK AND TRUST CO - NEW YORK INVESTOR BANK AND TRUST CO - LAINNYA JP MORGAN CHASE BANK - FRANKFURT JP MORGAN CHASE BANK - HONGKONG JP MORGAN CHASE BANK - MANILA JP MORGAN CHASE BANK - NEW YORK JP MORGAN CHASE BANK - SYDNEY JP MORGAN CHASE BANK - TAIPEI JP MORGAN CHASE BANK - TOKYO JP MORGAN CHASE BANK - LAINNYA LLOYDS TSB BANK - LUXEMBOURG LLOYDS TSB BANK PLC - LONDON LLOYDS TSB BANK - LAINNYA MIZUHO - LONDON MIZUHO - HONGKONG MIZUHO - SYDNEY MIZUHO - LAINNYA NATEXIS BANQUE POPULARIES - LONDON NATEXIS BANQUE POPULARIES - NEW YORK
SANDI 68S 68T 68U 69A 69B 69C 69D 69E 69F 69G 69H 69I 69J 69K 69L 69M 69N 69O 69P 69Q 69R 69S 6AA 6AB 6AC 6AD 6AE 6AF 6AG 6AH 6AI 6AJ 6AK 6AL 6AM 6AN 6AO 6AP 6AQ
474
474
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 308 309 310 311 312 313 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324 325 326 327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346
NAMA BANK NATEXIS BANQUE POPULARIES - SINGAPORE NATEXIS BANQUE POPULARIES - LAINNYA NATIONAL BANK OF KUWAIT - KUWAIT NATIONAL BANK OF KUWAIT - SINGAPORE NATIONAL BANK OF KUWAIT - LAINNYA NATIONALE AUSTRALIA BANK - LONDON NATIONALE AUSTRALIA BANK - MELBOURNE NATIONALE AUSTRALIA BANK - TOKYO NATIONALE AUSTRALIA BANK - LAINNYA NEDCOR BANK - HONGKONG NEDCOR BANK - LONDON NEDCOR BANK - LAINNYA OVERSEAS CHINESE BANK (OCBC) - HONGKONG OVERSEAS CHINESE BANK (OCBC) - SINGAPORE OVERSEAS CHINESE BANK (OCBC) - LAINNYA RABO BANK - HONGKONG RABO BANK - LONDON RABO BANK - UTRECHT RABO BANK - LAINNYA ROYAL BANK OF CANADA - GUERNSEY ROYAL BANK OF CANADA - HONGKONG ROYAL BANK OF CANADA - LONDON ROYAL BANK OF CANADA - SIDNEY ROYAL BANK OF CANADA - SINGAPORE ROYAL BANK OF CANADA - LAINNYA ROYAL BANK OF SCOTLAND - LONDON ROYAL BANK OF SCOTLAND - SINGAPORE ROYAL BANK OF SCOTLAND - LAINNYA SKANDINAVISKA ENSKILDA BANKEN - LONDON SKANDINAVISKA ENSKILDA BANKEN - LUXEMBOURG SKANDINAVISKA ENSKILDA BANKEN - SINGAPORE SKANDINAVISKA ENSKILDA BANKEN - STOCKHOLM SKANDINAVISKA ENSKILDA BANKEN - LAINNYA SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - HONGKONG SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - LONDON SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - LUXEMBOURG SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - NEW YORK SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - PARIS SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - TOKYO
SANDI 6AR 6AS 6AT 6AU 6AV 6AW 6AX 6AY 6AZ 6BA 6BB 6BC 6BD 6BE 6BF 6BG 6BH 6BI 6BJ 6BK 6BL 6BM 6BN 6BO 6BP 6BQ 6BR 6BS 6BT 6BU 6BV 6BW 6BX 6CA 6CB 6CC 6CD 6CE 6CF
475
475
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 347 348 349 350 351 352 353 354 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 366 367 368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381 382 383 384 385
NAMA BANK SOCIETE GENERALE (SOC GEN) - LAINNYA STANDCHART BANK - MUMBAI STANDCHART BANK - NEW YORK STANDCHART BANK - TAIPEI STANDCHART BANK - TOKYO STANDCHART BANK - LAINNYA STATE STREET BANK - BOSTON STATE STREET BANK - LONDON STATE STREET BANK - NEWYORK STATE STREET BANK - LAINNYA SVENSKA HANDELS BANKEN - SINGAPORE SVENSKA HANDELS BANKEN - STOCKHOLM SVENSKA HANDELS BANKEN - LAINNYA SUMITOMO MITSUI BANK - HONGKONG SUMITOMO MITSUI BANK - SINGAPORE SUMITOMO MITSUI BANK - TOKYO SUMITOMO MITSUI BANK - LAINNYA THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - AMSTERDAM THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - HONGKONG THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - KUALA LUMPUR THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - LONDON THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - NEW YORK THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - SYDNEY THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - ZURICH THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI - LAINNYA UBS - HONGKONG UBS - LONDON UBS - LAINNYA UFJ BANK - HONGKONG UFJ BANK - LONDON UFJ BANK - NEW YORK UFJ BANK - LAINNYA UNION BANK OF CALIFORNIA - NEW YORK UNION BANK OF CALIFORNIA - SINGAPORE UNION BANK OF CALIFORNIA - LAINNYA UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - BRUNEI UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - HONGKONG UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - LONDON UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - MALAYSIA
SANDI 6CG 6CH 6CI 6CJ 6CK 6CL 6CM 6CN 6CO 6CP 6CQ 6CR 6CS 6CT 6CU 6CV 6CW 6DA 6DB 6DC 6DD 6DE 6DF 6DG 6DH 6DI 6DJ 6DK 6DL 6DM 6DN 6DO 6DP 6DQ 6DR 6DS 6DT 6DU 6DV
476
476
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 386 387 388 389 390 391 392 393 394 395 396 397 398 399 400 401 402 403 404 405 406 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 417 418 419 420 421 422 423 424
NAMA BANK UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - TAIPEI UNITED OVERSEAS BANK (UOB) - LAINNYA WESTDEUTSCHE LANDESBANK - DUSSELDORF WESTDEUTSCHE LANDESBANK - HONGKONG WESTDEUTSCHE LANDESBANK - LONDON WESTDEUTSCHE LANDESBANK - SINGAPORE WESTDEUTSCHE LANDESBANK - TOKYO WESTDEUTSCHE LANDESBANK - LAINNYA AFFIN BANK BERHAD - KUALA LUMPUR ALRAJHI BANK - JEDAH ARAB BANKING CORPORATION - SINGAPORE ARAB MALAYSIAN BANK - KUALA LUMPUR BANCA COMMERCIAL ITALIANA - HONGKONG BANK AUSTRIA AG - VIENNA BANK OF INDIA - SINGAPORE BANKERS TRUST INT. PLC - LONDON BANQUE CANTONALE - ZURICH BANK OF MONTREAL - LONDON BARCLAYS MERCHANT BANK - SINGAPORE BARCLAYS WHOLESALE - SINGAPORE CAPITALIA SPA - LONDON DBS - LONDON DEUTCHE ZENTRAL BANK INTERNATIONAL SA LUXEMBOURG EON BANK BERHAD - KUALA LUMPUR HALIFAX BANK - LONDON HANGSENG BANK - SINGAPORE HOLLANDSCHE BANK UNIE NV - ROTTERDAM HSH NORDBANK - SINGAPORE. JAPAN BANK FOR INTL COOPERATION - TOKYO MASTER TRUST BANK OF JAPAN NOMURA - TOKYO MELLON BANK NA - BOSTON RAIFFEISEN ZENTRALE - AUSTRIA RESONA BANK - TOKYO NORDEA BANK DENMARK - COPENHAGEN NORDEA BANK FINLAND PLC - SINGAPORE NATIONAL BANK OF CANADA - LONDON RHB BANK BERHAD - KUALA LUMPUR SOUTHERN BANK BERHAD - KUALA LUMPUR SUMITOMO TRUST & BANK CO - NEW YORK
SANDI 6DW 6DX 6EA 6EB 6EC 6ED 6EE 6EF 6LA 6LB 6LC 6LD 6LE 6LF 6LG 6LH 6LI 6LJ 6LK 6LM 6LN 6LO 6LP 6LQ 6LR 6LS 6LT 6LU 6LV 6LW 6LX 6LY 6LZ 6MA 6MB 6MC 6MD 6ME 6MF
477
477
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No NAMA BANK 425 UBS PRINCIPAL CAPITAL ASIA LTD - SINGAPORE 426 WESTPAC BANK - SINGAPORE 427 WOORI BANK - SEOUL 428 ABN AMRO ASIA MERCHANT BANK LTD - SINGAPORE 429 BANCA DEL GOTTARDO - LUXEMBOURG 430 BANK JULIUS BAER - ZURICH 431 BANK OF IRELAND - DUBLIN 432 GULF INTERNATIONAL BANK - LONDON 433 HONG LEONG BANK - KUALA LUMPUR 434 HONG LEONG BANK - SINGAPORE 435 INDOVER BANK - HONGKONG 436 INDOVER BANK - SINGAPORE 437 INDOVER BANK - LAINNYA 438 JYSKE BANK - COPENHAGEN 439 KREDIET BANK SA - LUXEMBOURG 440 NORDEA BANK NORGE ASA - OSLO 441 PUBLIC BANK BERHAD - KUALA LUMPUR 442 PUSAN BANK KOREA - SEOUL 443 RABOBANK INTERNATIONAL HOLDING B.V. - UTRECHT 444 BANK LUAR NEGERI LAINNYA II. NON BANK LUAR NEGERI 1 BCA FINANCE - HONGKONG 2 BEAR STEARNS - LONDON 3 BOSTON SAVE DEPOSIT - BOSTON 4 BROWN BROTHER HARRIMAN & CO - USA 5 CITIBANK LONDON SECURITIES - UK 6 CITICORP INVESTMENT BANK - SINGAPORE 7 COUTTS AND CO, LONDON - UNITED KINGDOM 8 DEUTSCHE BANK LONDON PRIME BROKERAGE LONDON 9 DEUTSCHE BANK TRUST, CO. - NEW YORK 10 GE CAPITAL CORPORATION, STANFORD - USA 11 GK GOH STOCKBROKER PTE. LTD. - SINGAPORE 12 GOLDMAN SACHS ASIA FINANCE - USA 13 GSIC - SINGAPORE 14 KAS DEPOSITARY TRUST COMPANY - NETHERLAND 15 MERRIL LYNCH INTERNATIONAL - LONDON 16 MERRIL LYNCH INT'L FARRINGDON - LONDON 17 MERRIL LYNCH PIERCE F AND SMITH - NEW JERSEY 18 MORGAN STANLEY DEAN WITTER LONDON -
SANDI 6MG 6MH 6MI 6MJ 6MK 6ML 6MM 6MN 6MO 6MP 6MQ 6MR 6MS 6MT 6MU 6MV 6MW 6MX 6MY 699 901 902 903 904 905 906 907 908 909 911 912 913 914 915 916 917 918 919
478
478
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55
NAMA BANK HONGKONG MORGAN STANLEY DEAN WITTER NEW YORK HONGKONG NORTHERN TRUST - LONDON NORTHERN TRUST - SINGAPORE WESTERN UNION FINANCIAL SERVICES INC. - USA ABN AMRO EQUITIES LTD - LONDON AMERICAN CENTER INTL LABOUR - WASHINGTON DC AMERICAN CENTER INTL LABOUR - SYDNEY BARRINGS LTD - GUERNSEY BEAR STEARNS SECURITIES CORP - NEW YORK BNP PARIBAS PEREGRINES - HONGKONG BNP PARIBAS SECURITIES - LONDON BNP PARIBAS SECURITIES - LUXEMBOURG BNP PARIBAS SECURITIES - PARIS CITIGROUP GLOBAL MARKETS INC 2-NEW YORK CORINTHIAN - SINGAPORE CREDIT SUISSE FIRST BOSTON GLOBAL (CSFB) FOREX - SINGAPORE DAIWA SECURITIES - SINGAPORE DB SECURITIES - HONGKONG DB TRUST CO. - LONDON DEUTSCHE SECURITIES ASIA LTD - HONGKONG DEVELOPMENT ALTERNATIVES INC - BETHESDA ETRADE SECURITIES - HONGKONG FRASER SECURITIES LTD SGH HSBC PROVIDENT FUND - HONGKONG HSBC SECURITIES - LONDON HSBC SECURITIES - NEW YORK HSBC SECURITIES - SINGAPORE HSBC SECURITIES ASIA LTD - HONGKONG HSBC SECURITIES - LAINNYA ICHIYOSHI SECURITIES - TOKYO IKEA TRADING - HONGKONG INDOSUEZ SECURITIES LTD - HONGKONG ING BARING SECURITIES - HONGKONG ING BARING SECURITIES - LONDON ING BARING SECURITIES - NEW YORK INTERNATL FINANCE CORP - WASHINGTON JP MORGAN CHASE SECURITIES - SINGAPORE
SANDI
920 922 923 925 926 927 928 929 930 931 932 933 934 935 936 937 938 939 940 941 942 943 944 951 952 953 954 955 956 957 958 959 960 961 962 963 964
479
479
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
No 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87
NAMA BANK NIAGA FINANCIAL CORPORATION - HONGKONG NOMURA SECURITIES CO - LONDON NOMURA SECURITIES CO - SINGAPORE NOMURA SECURITIES CO LTD - TOKYO PERSHING LLC - JERSEY CITY PERSHING SECURITIES LIMITED - LONDON PICTET & CIE - GENEVA RAFFLES NOMINEES - SINGAPORE ROYAL TRUST CORP OF CANADA - LONDON SCHRODERS INV MGT - HONGKONG SCHRODERS INV MGT - LONDON SCHRODERS INV MGT - SINGAPORE TRAVELEX MONEY TRANSFER LTD - LONDON UOB KAY HIAN SECURITIES - SINGAPORE FRASER SECURITIES LTD - SINGAPORE GOLDMAN SACHS INTERNATONAL - HONGKONG GOLDMAN SACHS INTERNATONAL - LONDON GOLDMAN SACHS INTERNATONAL - SINGAPORE HSBC ASSET MANAGEMENT - HONGKONG HSBC INTL TRUSTEE - HONGKONG ABN AMRO ASIA LTD - HONGKONG CITIBANK IRELAND FINANCIAL SERVICES - DUBLIN FRANKLIN RESOURCES, INC. - USA GBLT SHIPMANAGEMENT LTD - UNITED KINGDOM GOLDMAN SACHS & CO - HONGKONG GOLDMAN SACHS & CO - LONDON GOLDMAN SACHS & CO - NEW YORK LEHMAN BROTHER SECURITIES - HONGKONG LOMBARD ODIER DARIER (LOC) - GENEVA NATEXIS BLEICHROEDER, INC. - NEW YORK RBC DEXIA INVESTOR SERVICES - LONDON NON BANK LUAR NEGERI LAINNYA
SANDI 965 966 967 968 969 970 971 972 973 974 975 976 977 978 979 980 981 982 983 984 985 986 987 988 989 990 991 992 993 994 995 999
480
480
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
Lampiran 3 SANDI NEGARA DAN VALUTA NO.
NAMA NEGARA
SANDI NEGARA AF
SANDI VALUTA AFN ALL DZD USD ADP FRF ESP AOA XCD
1
AFGHANISTAN
2 3 4 5
ALBANIA ALGERIA/ ALJAZAIR AMERICA SAMOA ANDORRA
AL DZ AS AD
6 7
ANGOLA ANGUILLA
AO AI
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
ANTARCTICA ANTIGUA AND BARBUDA ARGENTINA ARMENIA ARUBA AUSTRALIA AUSTRIA AZERBAIJAN BAHAMAS BAHRAIN BANGLADESH BARBADOS BELARUS BELGIUM BELIZE BENIN BERMUDA BHUTAN
AQ AG AR AM AW AU AT AZ BS BH BD BB BY BE BZ BJ BM BT
26 27
BOLIVIA BOSNIA-HERZEGOWINA
BO BA
NOK XCD ARS AMD AWG AUD ATS AZM BSD BHD BDT BBD BYR BEF BZD XOF BMD INR BTN BOB BAM
28 29 30 31
BOTSWANA BOUVET ISLAND BRAZIL BRITISH VIRGIN ISLANDS
BW BV BR IO
BWP NOK BRL USD
KETERANGAN Afghanistan Afghani Albanian Lek Algerian Dinar US Dollar Andorran Peseta French Franc Spanish Peseta Angolan Kwanza East Caribbean Dollar Norwegian Krone Antigua Dollar Argentine Peso Armenia Dram Aruban Guilder Australian Dollar Austrian Schilling Azerbaijan Mant Bahamas Dollar Bahraini Dinar Bangladesh Taka Barbados Dollar Belarus Rouble Belgian Franc Belize Dollar CFA Franc BCEAO Bermudian Dollar Indian Rupee Bhutan Ngultrum Bolivian Boliviano Bosnia-Herze Conv Marka Botswana Pula Bouvet Is Kroner Brazilian Real US Dollar
481
481
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO.
NAMA NEGARA
SANDI NEGARA
SANDI VALUTA GBP
32 33 34 35 36 37
BRUNEI DARUSSALAM BULGARIA BURKINA FASO BURUNDI CAMBODIA CAMEROON
BN BG BF BI KH CM
SCR BND BEN XOF BIF KHR XAF
38 39
CANADA CAPE VERDE
CA CV
CAD CVE
40
CAYMAN ISLANDS
KY
KYD
41
CENTRAL AFRICAN REPUBLIC
CF
XAF
42
CHAD
TD
XAF
43
CHILE
CL
44 45
CHINA CHRISTMAS ISLANDS
CN CX
CLP CLF CNY AUD
46
COCOS (KEELING) ISLANDS COLOMBIA COMOROS CONGO, REPUBLIC OF
CC
AUD
CO KM CG
COP KMF XAF
CD
CDF
47 48 49
50
CONGO, THE DEMOCRATIC REPUBLIC OF THE
KETERANGAN Pound Sterling (United Kingdom Pound) Seychelles Rupee Brunei Dollar Bulgarian Lev CFA Franc BCEAO Burundi Franc Cambodia Riel Franc de la Communaute financiere Africaine Canadian Dollar Cape Verde Escudo Cayman Islands Dollar Franc de la Communaute financiere Africaine Franc de la Communaute financiere Africaine Chilean Peso Chilean Fomento China Renminbi Christmas Island Dollar Cocos (Keeling) Island Dollar Colombian Peso Comoros Franc Franc de la Communaute financiere Africaine Democratic Rep.Congo Franc
482
482
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO.
NAMA NEGARA
SANDI NEGARA CK
SANDI VALUTA NZD
51
COOK ISLANDS
52 53
CR CI
CRC XCD
54 55 56 57 58 59 60
COSTA RICA COTE D'IVOIRE (lihat Ivory Coast) CROATIA CUBA CYPRUS CZECH REPUBLIC DENMARK DJIBOUTI DOMONICA
HR CU CY CZ DK DJ DM
HRK CUP CYP CZK DKK DJF XCD
61
DOMINICAN REPUBLIC
DO
DOP
62 63 64 65 66
EAST TIMOR EGYPT EL SALVADOR ECUADOR EQUATORIAL GUINEA
TL EG SV EC GQ
USD EGP SVC ECS XAF
67 68 69 70 71
ERITREA ESTONIA ETHIOPIA EUROPEAN COMMUNITY FAEROE ISLANDS
ER EE ET FO
ERN EEK ETB EUR DKK
72
FALKLAND ISLANDS (MALVINAS) FIJI FINLAND FRANCE FRANCE, METROPOLITAN FRENCH POLYNESIA
FK
FKP
FJ FI FR FX PF
FJD FIM FRF FRF XPF
FRENCH SOUTHERN TERRITORIES FRENCH GUIANA
TF
FRF
GF
FRF
73 74 75 76 77 78 79
KETERANGAN New Zealand Dollar Costa Rican Colon CFA Franc BCEAO Croatian Kuna Cuban Peso Cypriot Pound Czech Koruna Danish Krone Djibouti Franc East Caribbean Dollar Dominican Republic Peso East Timor Dollar Egyptian Pound El Salvador Colon Ecuadorean Sucre Franc de la Communaute financiere Africaine Eritreian Nakfa Estonian Kroon Ethiopian Birr Euro Faroe Island Krone Falkland Islands Pound Fiji Dollar Finnis Markka French Franc French Franc Franc Pacific Is.Fran French Franc French Guiana Franc
483
483
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO.
NAMA NEGARA
SANDI NEGARA GA
SANDI VALUTA XAF
KETERANGAN
80
GABON
81 82 83 84 85 86 87 88 89 90
GAMBIA GEORGIA GERMANY GHANA GIBRALTAR GREENLAND GRENADA GUADELOUPE GUAM GUATEMALA
GM GE DE GH GI GL GD GP GU GT
GMD GEL DEM GHC GIP DKK XCD FRF USD GTQ
91 92 93
GUERNSEY, C.L GUINEA GUINEA BISSAU
GG GN GW
GGP GNF XOF
94 95 96
GUYANA HAITI HEARD AND MCDONALD ISLAND HONDURAS HONGKONG SAR HUNGARY ICELAND INDIA INDONESIA
GY HT HM
GYD HTG AUD
HN HK HU IS IN ID
HNL HKD HUF ISK INR IDR
IRAQ IRAN, ISLAMIC REPUBLIC OF IRELAND ISLE OF MAN ISRAEL ITALY IVORY COAST JAMAICA JAPAN JERSEY, C.L
IQ IR
IQD IRR
Honduras Lempira Hong Kong Dollar Hungarian Forint Icelandic Krona Indian Rupee Indonesian Rupiah Iraqi Dinar Iranian Rial
IE IM IL IT CI JM JP JE
IEP IMP ILS ITL XOF JMD JPY JEP
Irish Punt Manx pound Israeli Shekel Italian Lira CFA Franc BCEAO Jamaican Dollar Japanese Yen Jersey pound
97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112
Franc de la Communaute financiere Africaine Gambian Dalasi Georgian Lari German Mark Ghana Cedi Gibraltar Pound Greenland Krone Grenada Dollar Guadeloupe Franc Guam Dollar Guatemala Quetzal Guernsey pound Guinea Franc Guinea Bissau Franc Guyana Dollar Haiti Gourde Australian Dollar
484
484
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO. 113 114 115 116 117 118 119 120 121
NAMA NEGARA
SANDI NEGARA JO KZ KE KI KR KP KW KG LA
SANDI VALUTA JOD KZT KES AUD KRW KPW KWD KGS LAK
LV LB LS LR LY
LVL LBP LSL LRD LYD
Latvian Lats Lebanese Pound Loti Lesatho Liberian Dollar Libyan Dinar
LI
CHF
Liechtenstein Franc Lithuanian Litas Luxembourg Franc Macau Pataca Macedonian Denar Madagascar Franc Malagasy Franc Malawi Kwacha Malaysian Ringgit Maldives Rufiyaa Mali Republic Franc Malian Franc Maltese Lira US Dollar French Franc Mauritania Ouguiya Maurutius Rupee French Franc Mexican Peso US Dollar
127
JORDAN KAZAKHSTAN KENYA KIRIBATI KOREA SELATAN KOREA UTARA KUWAIT KYRGYZ REPUBLIC LAO PEOPLE'S DEMOC. REP. LATVIA LEBANON LESOTHO LIBERIA LIBYAN ARAB JAMAHIRIYA LIECHTENSTEIN
128 129
LITHUANIA LUXEMBOURG
LT LU
LTL LUF
130 131
MACAO SAR MACEDONIA, FYR OF
MO MK
MOP MKD
132 133 134 135 136 137
MADAGASCAR MALAGASI MALAWI MALAYSIA MALDIVES MALI
MG MG MW MY MV ML
MGF MGF MWK MYR MVR XOF
122 123 124 125 126
138 139 140 141
MALTA MARSHALL ISLANDS MARTINIQUE MAURITANIA
MT MH MQ MR
MLF MTL USD FRF MRO
142 143 144 145
MAURITIUS MAYOTTE MEXICO MICRONESIA,
MU YT MX FM
MUR FRF MXN USD
KETERANGAN Jordanian Dinar Kazakhstan Tenge Kenyan Shilling Australian Dollar Korean Won North Korean Won Kuwaiti Dinar Som Laos New Kip
485
485
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
SANDI NEGARA
SANDI VALUTA
146 147 148 149 150 151
FEDERATED STATE OF MOLDOVA, REPUBLIC OF MONACO MONGOLIA MONTSERRAT MOROCCO MOZAMBIQUE
MD MC MN MS MA MZ
MDL FRF MNT XCD MAD MZM
152 153
MYANMAR (BURMA) NAMIBIA
MM NA
MMK NAD ZAR
154 155 156
NAURU NEPAL NETHERLANDS
NR NP NL
AUD NPR NLG
157
NETHERLANDS ANTILLES
AN
ANG
158
NEW CALEDONIA
NC
XPF
159
NEW ZEALAND
NZ
NZD
160
NICARAGUA
NI
NIO
161
NIGER
NE
XOF
162 163
NIGERIA NIEUE ISLAND
NG NU
NGN NZD
164
NORFOLK ISLANDS
NF
AUD
165
MP
USD
166 167 168 169 170
NORTHERN MARIANA ISLAND NORWAY OMAN PAKISTAN PALAU PANAMA
NO OM PK PW PA
NOK OMR PKR USD PAB
171
PAPUA NEW GUINEA
PG
PGK
NO.
NAMA NEGARA
KETERANGAN Moldova Lei French Franc Mongolia Tugrik Montserrat Dollar Moroccan Dirham Mozambique Metical Myanmar Kyat Namibia Dollar Rand (South African Rand) Australian Dollar Nepalese Rupee Netherlands Guilder/ Gulden/ Florin Netherlands Antillian Guilder /Florin Franch Pacific Is.Fran New Zealand Dollar Nicaragua Cordoba Niger Republic Franc Nigeria Naira New Zealand Dollar Norfolk Islands Dollar US Dollar Norwegian Krone Omani Rial Pakistan Rupee US Dollar Panamanian Balboa Papua New
486
486
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO.
NAMA NEGARA
SANDI NEGARA
SANDI VALUTA
172
PARAGUAY
PY
PYG
173 174 175
PERU PHILIPPINES PITCAIRN ISLANDS
PE PH PN
PEN PHP NZD
176
POLAND
PL
PLN
177
PORTUGAL
PT
PTE
178 179 180 181 182 183 184
PUERTO RICO QATAR REUNION ROMANIA RUSSIAN FEDERATION RWANDA SAINT LUCIA
PR QA RE RO RU RW LC
USD QAR FRF ROL RUB RWF XCD
185
SAMOA
WS
WST
186 187 188 189 190 191
SAN MARINO SAO TOME & PRINCIPE SAUDI ARABIA SENEGAL SEYCHELLES SIERA LEONER
SM ST SA SN SC SL
USD ITL STD SAR XOF SCR SLL
192 193
SINGAPORE SLOVAKIA (SLOVAK REPUBLIC) SLOVENIA SOLOMON ISLANDS
SG SK
SGD SKK
SI SB
SIT SBD
SOMALIA SOUTH AFRICA SOUTH GEORGIA AND THE SOUTH SANDWICH ISLAND
SO ZA GS
SOS ZAR GBP
194 195 196 197 198
KETERANGAN Guinea Kina Paraguayan Guarani Peruvian Nuevo Philippines Peso New Zealand Dollar Polish Zloty/New Zloty Portuguese Escudo US Dollar Qatari Rial Reunion Franc Romanian Leu Russian Rouble Rwanda Franc East Caribbean Dollar Samoan (West) Tala Samoan Dollar San Marino Lira Sao Tome Dobra Saudi Riyal Senegal Franc Seychelles Rupee Sierra Leone Leone Singapore Dollar Slovakian Koruna Slovenia Tolar Solomon Islands Dollar Somali Schilling South Afrian Rand Pound Sterling
487
487
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
SANDI NEGARA ES
SANDI VALUTA ESP
LK SH KN PM VC
205
SRI LANGKA/CEYLON ST. HELENA ST. KITT AND NEVIS ST. PIERRE & MIQUELON ST. VINCENT & THE GRENADES SUDAN
ESB LKR SHP XCD FRF XCD
Spanish Peseta (convertiable Peseta Acc) Spanish Peseta Sri Langka Rupee St. Helena Pound St. Kitts Dollar French Franc St. Vincent Dollar
206
SURINAME
SR
207
SVALBARD AND JAN MAYEN ISLAND SWAZILAND
SJ
SDP SDD SRG SRD NOK
Sudanese Pound Sudanese Dinar Surinam Guilder Surinam Dollar Norwegian Krone
SZ
SZL
SE CH SY TW
SEK CHF SYP TWD
TJ TZ
TJS TZS
Tajikistan Somoni Tanzanian Shilling
215 216
SWEDEN SWITZERLAND SYRIAN ARAB REPUBLIC TAIWAN/REP. OF CHINA/PROVINCE OF CHINA TAJIKISTAN TANZANIA (TAGANZICA & ZANZIBAR) THAILAND TOGO
Swaziland Lilangeni Swedish Krone Swiss Franc Syrian Pound Taiwan Dollar
TH TG
THB XOF
217 218 219
TOKELAU ISLAND TONGA TRINIDAD & TOBAGO
TK TO TT
NZD TOP TTD
220 221 222
TUNISIA TURKEY TURKMENISTAN
TN TR TM
TND TRL TMM
223
TURKS & CAICOS ISLAND
TC
USD
224
TUVALU
TV
AUD
Thai Bath Togo Republic Franc Tokelau Dollar Tonga Pa'anga Trinidad & Tobago Dollar Tunisian Dinar Turkish Lira Turkmenistan Manat Turks & Caicos Dollar Australian Dollar
NO. 199
200 201 202 203 204
208 209 210 211 212 213 214
NAMA NEGARA SPAIN
SD
KETERANGAN
488
488
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO. 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237
NAMA NEGARA UGANDA UKRAINE UNITED ARAB EMIRAT UNITED KINGDOM (INGGRIS) UNITED STATES OF AMERICA URUGUAY US MINOR OUTLYING ISLANDS UZBEKISTAN VANUATU VATICAN CITY STATE (HOLY SEE) VENEZUELA VIETNAM VIRGIN ISLANDS (BRITISH)
SANDI NEGARA UG UA AE GB
SANDI VALUTA UGX UAH AED GBP
US
USD
US Dollar
UY UM
UYU USD
Uruguay Peso US Dollar
UZ VU VA
UZS VUV ITL
Uzbekistan Sum Vanuatu Vatu Vatican City Lira
VE
VEB
VN VG
VND USD
Venezuelan Bolivar Vietnam Dong US Dollar
GBP XCD 238 239 240 241
VIRGIN ISLANDS (US) WALLIS AND FUTUNA ISLANDS WEST AFRICA WESTERN SAHARA
VI WF
USD XPF
XO EH
XOF MAD ESP MRO
242 243 244 245 246
YEMEN YUGOSLAVIA YUNANI (lihat Greece) ZAMBIA ZIMBABWE
YE YU GR ZM ZW
YER YUM GRD ZMK ZWD XDR XAG XAU
247
LEMBAGA INTERNASIONAL
KETERANGAN Ugandan Shilling Ukrainian Hryvna UAE Dirham Pound Sterling
Pound Sterling East Caribbean Dollar US Dollar Wallis and Futuna Islands Franc CFA Franc BCEAO Morrocoan Dirham Spanish Peseta Mauritian Ouguiya Yemeni Rial Yugoslav Dinar Greek Drachma Zambian Kwacha Zimbabwe Dollar Special Drawing Right Silver Gold
XX
489
489
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO. 248
NAMA NEGARA LAINNYA
SANDI SANDI NEGARA VALUTA N1 N11 atau sandi yang telah ditentukan
KETERANGAN
490
490
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
Lampiran 4 NASABAH LAINNYA DALAM NEGERI NO I.
NAMA PERUSAHAAN
SANDI PERUSAHAAN DIINDONESIA A. KELOMPOK PERUSAHAN 1. PERTAMINA 1,1 PERTAMINA (PERSERO), PT 1,2 BOB BSP PERTAMINA HULU, PT 1,3 DAPEN PERTAMINA, PT 1,4 ELNUSA , PT 1,5 ELNUSA BANGKANAI ENERGY, PT 1,6 ELNUSA DRILLING SERVICES, PT 1,7 ELNUSA GEOSAINS, PT 1,8 ELNUSA MULTI INDUSTRI KOMPUTER, PT 1,9 ELNUSA PATRA TRADING, PT 1.10 ELNUSA PETROFIN, PT 1,11 ELNUSA RENTRAKOM, PT 1,12 ELNUSA WORKOVER SERVICES, PT 1,13 JOB PERTAMINA - LASMO MALAGOT, PT 1,14 JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING), PT 1,15 JOB PERTAMINA - TALISMAN (TANJUNG), PT 1,16 JOB PERTAMINA - YPF JAMBI MERANG, PT 1,17 PELITA AIR SERVICE, PT 1,18 PERTAMINA DANA VENTURA, PT 1,19 PERTAMINA INOCO ESCROW ACCOUNT, PT 1.20 PERTAMINA JOB PETROLEUM, PT 1,21 PERTAMINA TONGKANG, PT 1,22 TAC PERTAMINA, PT 1,23 PERTAMINA LAINNYA 2. ASTRA 2,1 ASTRA 2,2 ASTRA 2,3 ASTRA 2,4 ASTRA 2,5 ASTRA 2,6 ASTRA 2,7 ASTRA 2,8 ASTRA
INTERNATIONAL, TBK AGRO LESTARI, TBK AUTO FINANCE, PT CMG LIFE, PT CREDIT COMPANY, PT DAIHATSU MOTOR , PT FRANCE MOTOR, PT GRAPHIA, TBK
SANDI
000000000100001 000000000100002 000000000100003 000000000100004 000000000100005 000000000100006 000000000100007 000000000100008 000000000100009 000000000100010 000000000100011 000000000100012 000000000100013 000000000100014 000000000100015 000000000100017 000000000100018 000000000100019 000000000100020 000000000100021 000000000100023 000000000100038 000000000100999
000000000100101 000000000100102 000000000100103 000000000100104 000000000100105 000000000100106 000000000100107 000000000100108
491
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 2,9 2,10 2,11 2,12 2,13 2,14 2,15 2,16 2,17 2,18 2,19 2,20 2,21 2,22 2,23 2,24 2,25 2,26 2,27 2,28 2,29 2,30 2,31 2,32 2,33 2,34 2,35 2,36 2,37 2,38 2,39 2,40 2,41 2,42
ASTRA HONDA MOTOR, PT ASTRA ISUZU CASTING COMPANY, PT ASTRA MITRA VENTURA, PT ASTRA MULTI FINANCE, PT ASTRA NISSAN DIESEL INDONESIA, PT ASTRA OTOPARTS, PT ASTRA SEDAYA FINANCE, PT ASTRA ZENECA INDONESIA, PT ASTRAGRAPHIA TECHNOLOGIES SCS, PT ASTRATEL NUSANTARA, PT ASURANSI ASTRA BUANA, PT DIC ASTRA CHEMICALS, PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, PT FEDERAL NITTAN INDUSTRIES, PT HONDA LOCK INDONESIA, PT HONDA PRECISION PARTS, PT HONDA TRADING INDONESIA, PT KOMATSU ASTRA FINANCE, PT MESIN ISUZU INDONESIA, PT NISSAN MOTOR INDONESIA, PT PAMAPERSADA NUSANTARA, PT PANCA MOTOR, PT PANTJA MOTOR INDONESIA, PT TJAHJA SAKTI MOTOR, PT TOYOTA ASTRA MOTOR, PT TOYOTA AUTO BODY TOKAI EXTRUSION, PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA, PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA, PT TOYOTA TSUSHO LOGISTIC CENTER, PT TOYOTA TSUSHO MECH&ENG SRV, PT TRAKTOR NUSANTARA, PT UNITED TRACTORS, TBK YAMAHA INDONESIA MOTOR MFG, PT ASTRA LAINNYA
3. TELKOMGROUP 3,1 TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK, PT 3,2 TELKOMSEL, PT 3,3 TELKOMVISON, PT
SANDI 000000000100109 000000000100110 000000000100111 000000000100112 000000000100113 000000000100114 000000000100115 000000000100116 000000000100117 000000000100118 000000000100119 000000000100120 000000000100121 000000000100122 000000000100123 000000000100124 000000000100125 000000000100126 000000000100127 000000000100128 000000000100129 000000000100130 000000000100131 000000000100132 000000000100133 000000000100134 000000000100135 000000000100136 000000000100137 000000000100138 000000000100139 000000000100140 000000000100141 000000000100199
000000000100201 000000000100202 000000000100203
492
492
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 3,4 3,5
INFOMEDIA NUSANTARA, PT TELKOM LAINNYA
4. DANAREKSA 4,1 DANAREKSA 4,2 DANAREKSA 4,3 DANAREKSA 4,4 DANAREKSA 4,5 DANAREKSA
SEKURITAS,PT INVESTMENT MANAGEMENT, PT FINANCE,PT FUTURES,PT LAINNYA
5. WILMAR GROUP 5,1 AGRONUSA INVESTAMA, PT 5,2 AMP PLANTATION, PT 5,3 ASIATIC PERSADA, PT 5,4 BUKIT KAPUR REKSA, PT 5,5 BULUH CAWANG PLANTATIONS, PT 5,6 BUMI PRATAMA KHATULISTIWA, PT 5,7 CITRA RIAU SARANA, PT 5,8 DAYA LABUHAN INDAH PT 5,9 DAYA LANDAK PLANTATION 5.10 GERSINDO MINANG PLANTATION, PT 5.11 KARYA PUTRA KREASI NUSANTARA, PT 5.12 MULTI NABATI SULAWESI, PT 5.13 MULTIMAS NABATI ASAHAN, PT 5.14 MURINI SAMSAM, PT 5.15 MUSI BANYUASIN INDAH PT 5.16 PERKEBUNAN MILANO, PT 5.17 PERMATA HIJAU PASAMAN, PT 5.18 PRATAMA PROSENTINDO PT 5.19 PUTRA INDOTROPICAL PT 5.20 SARI AGROTAMA PERSADA, PT 5,21 SINAR ALAM PERMAI, PT 5,22 SINAR PERDANA CARAKA, PT 5,23 SINARSIAK DIAN PERMAI, PT 5,24 TANIA SELATAN, PT 5,25 TRITUNGGAL SENTRA BUANA PT 5,26 WILMAR BIOENERGI INDONESIA, PT 5,27 WILMAR GROUP 5,28 WILMAR NABATI INDONESIA, PT 5,29 WILMAR SAMBAS PLANTATION, PT
SANDI 000000000100204 000000000100299
000000000100302 000000000100303 000000000100304 000000000100305 000000000100399
000000000100402 000000000100403 000000000100404 000000000109101 000000000100405 000000000100406 000000000100408 000000000100409 000000000100410 000000000100411 000000000100412 000000000100413 000000000137901 000000000100414 000000000100415 000000000100416 000000000100417 000000000100418 000000000100419 000000000100420 000000000152801 000000000100421 000000000100422 000000000100423 000000000100424 000000000100425 000000000100426 000000000100427 000000000100428
493
493
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 5.30
B.
WILMAR LAINNYA
BUKAN KELOMPOK PERUSAHAAN 1 ABADI BARINDO AUTOTECH, PT 2 ADAM AIR, PT 3 ADES WATERS INDONESIA, TBK 4 ADIPRIMA SURAPRINTA, PT 5 ADIS DIMENSION FOOTWEAR, PT 6 ADITYA SARANA GRAHA, PT 7 AGRI ANDALAS, PT 8 AGRIPRO INDONESIA, PT 9 AGRITRADE INDONESIA PERTIWI, PT 10 AIR PRODUCTS INDONESIA, PT 11 AISAN NASMOCO INDUSTRI, PT 12 AISIN INDONESIA, PT 13 AJINOMOTO INDONESIA, PT 14 AKAR ERIGUNA ENERGI, PT 15 AKIRA ELECTRONICS INDONESIA, PT 16 AKTIF INDONESIA INDAH, PT 17 AL FARMA, PT 18 ALEXINDO, PT 19 ALSTOM, PT 20 ALUMINDO LIGHT METAL INDUSTRY, TBK 21 AMARTA INDAH OTSUKO, PT 22 AMERASIA INTERNATION, PT 23 AMWAY, PT 24 ANDALAN ARTHA ADVISINDO, PT 25 ANDALAN PRAPANCA PERTIWI, PT 26 ANEKA BANGUN EKA PRATAMA, PT 27 ANEKA PAPERINDO SEJAHTERA, PT 28 ANZINDO GRATIA INTERNATIONAL, PT 29 APEXINDO PRATAMA DUTA, PT 30 APLIKASINUSA LINTAS ARTA, PT 31 ARA SHOES INDONESIA, PT 32 ARARA ABADI, PT 33 ARINDO TRISEJAHTERA, PT 34 ARISTA LATINDO, PT 35 ARPENI PRATAMA OCEAN LINE, PT 36 ARUTMIN INDONESIA, PT
SANDI 000000000100499
000000000100301 000000000100401 000000000100501 000000000100601 000000000100701 000000000100801 000000000100901 000000000101001 000000000101101 000000000101201 000000000101301 000000000101401 000000000101501 000000000101601 000000000101701 000000000101801 000000000101901 000000000102001 000000000102101 000000000102201 000000000102301 000000000102401 000000000102501 000000000102601 000000000102701 000000000102801 000000000102901 000000000103001 000000000103101 000000000103201 000000000103301 000000000103401 000000000103501 000000000103601 000000000103701 000000000103702
494
494
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76
ASAHAN CRUMB RUBBER, PT ASAHI DENSO INDONESIA, PT ASIA HEALTH ENERGY BEVERAGES, PT ASIA KAPITALINDO SECURITIES, PT ASIA PLAST INDUSTRIES, TBK ASIA PUTRA PERKASA, PT ASURANSI JIWA EKA LIFE, PT ASURANSI SEQUISLIFE, PT ASURANSI SUN LIFE INDONESIA PT ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA, PT AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA, PT AVIA AVIAN, PT BADAN URUSAN LOGISTIK BAHANA SECURITIES, PT BAJA INDO, PT BAJA MARGA, PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS, TBK BAKRIE TELECOM, PT BALFOUR BEATTY SAKTI, PT BANGUN INDO TIGA, PT BARA INDAH LESTARI, PT BAT INDONESIA, TBK BAYER INDONESIA, PT BENGAWAN KAMTO, PT BENTENG TEGUH PERKASA, PT BENTOEL PRIMA, PT BENUA CHANDRA, PT BERDIKARI, PT BERKAT PARANA BAKTI, PT BERLIAN EKA SAKTI TANGGUH, PT BERLIAN MAJU TANKER, PT BHIRAWA STEEL, PT BHUMI SATU RESOURCES, PT BIG EAST GROUP LTD, PT BILTMORE LIMITED, PT BIMANTARA CITRA, PT BIMASAKTI, PT BINA SAN PRIMA, PT BINAARTHA PARAMA, PT BINADANATAMA FINANCE, PT
SANDI 000000000103801 000000000103802 000000000103901 000000000104001 000000000104101 000000000104201 000000000104301 000000000104401 000000000104501 000000000104601 000000000104701 000000000104801 000000000104901 000000000105001 000000000105101 000000000105201 000000000105301 000000000105401 000000000105501 000000000105601 000000000105701 000000000105801 000000000105901 000000000106001 000000000106101 000000000106201 000000000106301 000000000106401 000000000106501 000000000106601 000000000106701 000000000106801 000000000106802 000000000106901 000000000107001 000000000107101 000000000107201 000000000107301 000000000107401 000000000107501
495
495
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116
BINTANG AGUNG, PT BINTANG ERA SINAR, PT BINTANG TOEDJOE, PT BIO FARMA (PERSERO), PT BIRAMA MEUBEL, PT BLUESCOPE STEEL, PT BMW INDONESIA, PT BOEHRINGER INGELHEIM INDONESI, PT BOGASARI FLOUR MILLS, PT BOSOWA COCOA INDUS, PT BRAVO LIMA, PT BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, PT BUANA FINANCE, TBK BUANA JIALING SAKTI, PT BUKAKA SINGTEL INTERNATIONAL, PT BUKITMEGA MASABADI, PT BUMI MAESTRO AYU, PT BUMI PALMA LESTARI PERSADA, PT BUMI RESOURCES, PT BUMI TANGERANG, PT BUMI TANI SUBUR., PT BUMIMULIA INDAH LESTARI, PT CAHAYA KALBAR TBK, PT CAPITAL GOLD SERVICES, PT CARGILL INDONESIA, PT CARREFOUR INDONESIA, PT CASTROL INDONESIA, PT CATERPILLAR FINANCE INDONESIA, PT CENTRA PRATAMA, PT CENTRAL PROTEINAPRIMA, PT CERES INDONESIA, PT CERIA PRIMA, PT CHANDRA ASRI, PT CHANDRA BAHARY, PT CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING, PT CHAROEN POKPHAND JAYA FARM, PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA, PT CHEIL JEDANG INDONESIA, PT CHEIL SAMSUNG INDONESIA, PT CHEMCO HARAPAN NUSANTARA, PT
SANDI 000000000107601 000000000107701 000000000107801 000000000107901 000000000108001 000000000108101 000000000108201 000000000108301 000000000108401 000000000108501 000000000108601 000000000108701 000000000108801 000000000108901 000000000109001 000000000109201 000000000109301 000000000109401 000000000109402 000000000109501 000000000109601 000000000109701 000000000109801 000000000109901 000000000110001 000000000110101 000000000110201 000000000110301 000000000110401 000000000110501 000000000110601 000000000110701 000000000110801 000000000110901 000000000111001 000000000111101 000000000111102 000000000111201 000000000111301 000000000111401
496
496
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155
CHEVRON INDONESIA COMPANY, PT CHRISMAS, PT CHUHATSU INDONESIA, PT CIKARANG LISTRINDO, PT CIPTA BAKTI MULIA, PT CIPTADANA SEKURITAS, PT CIPTAGEMILANG AGRALESTARI, PT CIPTAKEMAS ABADI, PT CIPTAMULIA, PT CITRA BALI SARANA, PT CITRA SARI MAKMUR, PT CITRATHIRZA ASTARIJAYA, PT COATS REJO INDONESIA, PT COCA COLA BOTTLING INDONESIA, PT COCA COLA INDONESIA, PT COGNIS INDONESIA, PT COMEXTRA MAJORA, PT DAIKIN AIRCON, PT DAIMATU INDUSTRY INDONESIA, PT DAIMLER CHRYSLER INDONESIA, PT DAINASINT, PT DANAPAINTS INDONESIA, PT DANATAMA MAKMUR SECURITIES, PT DANPAC FINANSA UTAMA, PT DARINDO GEMILANG SENTOSA, PT DARMA PALA, PT DARMEX OIL AND FATS, PT DASA EKA JASATAMA, PT DATASCRIP, PT DBS VICKERS SECURITIES INDONESIA, PT DENSO INDONESIA CORPORATION, PT DEPARTEMEN AGAMA DEPARTEMEN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DEPARTEMEN PERTAHAN RI DEWA, PT DEXA MEDICA, PT DHARMA POLIMETAL, PT DIAN BHUANA LESTARI, PT
SANDI 000000000111402 000000000111501 000000000111601 000000000111701 000000000111801 000000000111901 000000000112001 000000000112101 000000000112201 000000000112301 000000000112401 000000000112501 000000000112601 000000000112701 000000000112801 000000000112901 000000000113001 000000000113101 000000000113201 000000000113301 000000000113401 000000000113501 000000000113701 000000000113801 000000000113901 000000000114001 000000000114101 000000000114201 000000000114301 000000000114401 000000000114501 000000000114601 000000000114701 000000000114801 000000000114901 000000000115001 000000000115101 000000000115201 000000000115301
497
497
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 156 157 158 159 160 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 171 172 173 174 175 176 177 178 179 180 181 182 183 184 185 186 187 188 189 190 191 192 193
DJARUM, PT DONGSUH INVESTMENT MANAGEMENT, PT DONGSUH KOLIBINDO SECURITIES, PT DOW AGROSCIENCES INDONESIA, PT DUBUIS HOLDING LIMITED, PT DUPONT AGRICULTURAL PRODUCTS INDONESIA, PT DWIJAYA MANUNGGAL, PT EASTERN POLYMER, PT ECOGREEN OLEOCHEMICALS, PT EK PRIMA EKSPOR INDONESIA, PT ELEKTRINDO NUSANTARA ESCROW, PT EMAR ELANG PERKASA, PT ENERCORP LTD ERAJAYA SWASEMBADA, PT ERICSSON INDONESIA, PT ESA KERTAS NUSANTARA, PT ESSAR DHANANJAYA, PT ESSAR INDONESIA, PT EVERBRIGHT BATTERY FACTORY, PT EXCEL METAL INDUSTRY, PT EXCELCOMINDO PRATAMA, PT FAJAR SURYA WISESA, TBK FAMATEX, PT FCC INDONESIA, PT FENG TAY INDONESIA ENTERPRISES, PT FINCO GLOBAL ARTHA, PT FINDECO JAYA, PT FISHINDO KUSUMA, PT FORD MOTOR INDONESIA, PT FORISA NUSAPERSADA PT FREEPORT INDONESIA, PT FRIESCHE FLAG INDONESIA, PT/FRISIAN FLAG INDONESIA, PT FUMIRA , PT GAJAH TUNGGAL TBK, PT GALATTA LESTARINDO, PT GARUDA INDONESIA, PT GARUDA METALINDO, PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT
SANDI 000000000115401 000000000115501 000000000115601 000000000115701 000000000115801 000000000115901 000000000116001 000000000116101 000000000116201 000000000116301 000000000116401 000000000116501 000000000116502 000000000116601 000000000116701 000000000116801 000000000116901 000000000117001 000000000117101 000000000117201 000000000117301 000000000117401 000000000117501 000000000117601 000000000117701 000000000117801 000000000117901 000000000118001 000000000118101 000000000118201 000000000118301 000000000118401 000000000118601 000000000118701 000000000118801 000000000118901 000000000119001 000000000119101
498
498
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 194 195 196 197 198 199 200 201 202 203 204 205 206 207 208 209 210 211 212 213 214 215 216 217 218 219 220 221 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233
GE FINANCE INDONESIA, PT GEMA SUARA, PT GERBANG CAHAYA UTAMA, PT GFM MANAGEMENT FORWARD, PT GHARA NIAGA TATAUTAMA, PT GLOBAL INDUSTRIES ASIA-PACIFIK, PT GM AUTOWORLD INDONESIA, PT GMC ELEKTRONIK, PT GRAMEDIA ASRI MEDIA, PT GREAT GIANT PINEAPPLE, PT GROBEST INDOMAKMUR, PT GROWTH SUMATRA, PT GS BATTERY INC, PT GT KABEL INDONESIA, PT GUDANG GARAM, TBK GULA PUTIH MATARAM, PT GUNAWAN DIANJAYA STEEL, PT GUNUNG GARUDA, PT GUNUNG MADU PLANTATIONS, PT GUNUNG RAJA PAKSI, PT H.M. SAMPOERNA, PT HALIM SAKTI PRATAMA, PT HAMATETSU INDONESIA, PT HANDAYANI NUGERAHA S, PT HANIL JAYA STEEL, PT HARPERS MARKETING, PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, PT HEINZ ABC INDONESIA, PT HERO SUPERMARKET, PT HINDOLI, PT HINO MOTORS MFG INDONESIA, PT HONDA PROSPECT MOTORS, PT HYUNDAI ENG. & CONST.INDONESIA, PT HYUNDAI INDONESIA MOTOR, PT ICI PAINTS INDONESIA, PT IHZA & IHZA LAW FIRM, PT INDAH KIAT PULP & PAPER, TBK INDO BHARAT RAYON, PT INDO CHEMICAL, CV INDO LIBERTY TEXTILES, PT
SANDI 000000000119201 000000000119301 000000000119401 000000000119501 000000000119601 000000000119701 000000000119801 000000000119901 000000000120001 000000000120101 000000000120201 000000000120301 000000000120401 000000000120501 000000000120601 000000000120701 000000000120801 000000000120901 000000000121001 000000000121101 000000000121201 000000000121301 000000000121401 000000000121501 000000000121601 000000000121701 000000000121801 000000000121901 000000000122001 000000000122101 000000000122201 000000000122202 000000000122301 000000000122401 000000000122501 000000000122601 000000000122701 000000000122801 000000000122901 000000000123001
499
499
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 250 251 252 253 254 255 256 257 258 259 260 261 262 263 264 265 266 267 268 269 270 271 272 273
NAMA PERUSAHAAN
SANDI
INDO PREMIER SECURITIES, PT INDO RAYA KIMIA, PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA, TBK INDOCHEMICAL CITRA KIMIA, PT INDOFARMA, PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR, TBK INDOGRAINS PERKASA, PT INDOGUNA SARANA UTAMA, PT INDOLAKTO, PT INDOLAMPUNG PERKASA, PT INDOMARCO ADI PRIMA, PT INDOMEIJI DAIRY FOOD, PT INDOMILK, PT INDOMINCO MANDIRI, PT INDOMIWON CITRA INTI - SDM, PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNATIONAL, PT INDONESIA NANYA INDAH, PT INDONESIA NIPPON SAEKI, PT INDONESIA NS, PT INDONESIA POWER, PT INDONESIA STANLEY ELECTRIC, PT INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY INDONESIAN SATELIT CORPORATION, PT INDORAMA SYNTHETICS, TBK INDOSAT, PT INDOSAT MEGA MEDIA, PT INDOSIAR VISUAL MANDIRI, TBK INTERCALLIN, PT INTERNATIONAL CHEMICAL INDUSTRIES, PT INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, PT INTERWORLD, PT INTI BUMI, PT INTI SARANA BIMA, PT INTIBENUA PERKASATAMA, PT INTIBOGA SEJAHTERA, PT INTRA NUSA INTERNASIONAL, PT INTRACO PENTA, TBK IRC INOAC INDONESIA, PT ISM BOGASARI CORPORATE, PT ISPAT INDO, PT
000000000123101 000000000123201 000000000123301 000000000123401 000000000123501 000000000123601 000000000123701 000000000123801 000000000123901 000000000124001 000000000124101 000000000124201 000000000124301 000000000124401 000000000124501 000000000124601 000000000124701 000000000124801 000000000124901 000000000125001 000000000125101 000000000125201 000000000125301 000000000125401 000000000125501 000000000125502 000000000125601 000000000125701 000000000125801 000000000125802 000000000125901 000000000126001 000000000126101 000000000126102 000000000126201 000000000126301 000000000126401 000000000126501 000000000126601 000000000126701
500
500
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 274 275 276 277 278 279 280 281 282 283 284 285 286 287 288 289 290 291 292 293 294 295 296 297 298 299 300 301 302 303 304 305 306 307 308 309 310 311 312 313
IVO MAS TUNGGAL, PT J.P. MORGAN SECURITIES INDONESIA, PT JABATEX, PT JAKARTA CAKRATUNGGAL STEEL MILLS, PT JAKARTA STEEL MEGAHUTAMA, PT JAPFA COMFEED, PT JASABUMI SUMBER MAKMUR, PT JAYA PARI STEEL, TBK JAYA REAL PROPERTY, PT JAYA SAMUDRA KARUNIA, PT JEMBO CABLE COMPANY, TBK JIBUHIN BAKRIE INDONESIA, PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, PT KABULINCO JAYA, PT KALBE FARMA, TBK KALIMANTAN PRIMA PERSADA,PT KALTIM PRIMA COAL, PT KANETA INDONESIA, PT KANSAI PAINT INDONESIA, PT KAO INDONESIA, PT KARISMA UTAMA JAYA, PT KARUNIA ALAM SEGAR, PT KARYA PUTRA KREASI NUSANTARA,PT KARYA TEKNIK UTAMA, PT KAWASAKI MOTOR INDONESIA, PT KAYABA INDONESIA, PT KEBON AGUNG, PT KEIHIN INDONESIA, PT KENCANA AMAL TANI, PT KERETA API, PT KHARISMA MEGAH DARMA, PT KIM ENG SECS, PT KIMBERLY-LEVER INDONESIA, PT KIMIA FARMA (PERSERO), TBK KINGBOARD INVESTMENT, PT KNIGHTBRIDGE OVERSEAS, PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA, PT KONIMEX, PT KOREKSI OVERSOLD, PT
SANDI 000000000126801 000000000126901 000000000127001 000000000127101 000000000127201 000000000127301 000000000127401 000000000127501 000000000127601 000000000127701 000000000127801 000000000127901 000000000128001 000000000128101 000000000128201 000000000128301 000000000128302 000000000128303 000000000128401 000000000128501 000000000128601 000000000128701 000000000128801 000000000128901 000000000129001 000000000129101 000000000129201 000000000129301 000000000129401 000000000129501 000000000129601 000000000129701 000000000129801 000000000129901 000000000130001 000000000130101 000000000130201 000000000130301 000000000130401 000000000130501
501
501
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO 314 315 316 317 318 319 320 321 322 323 324 325 326 327 328 329 330 331 332 333 334 335 336 337 338 339 340 341 342 343 344 345 346 347 348 349 350 351 352
NAMA PERUSAHAAN
SANDI
KRAFT ULTRAJAYA INDONESIA, PT KRAKATAU STEEL, PT KRAMA YUDHA TIGA BERLIAN MOTORS, PT KRIDAPETRA GRAHA, PT KRUENG JAYA, CV KUKUH CIPTA ABADI, PT KURNIA ANGGUN, PT KUTAI TIMBER INDONESIA, PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI, TBK LATINUSA, PT LAUTAN LUAS, TBK LEADING GARMENT INDUSTRY, PT LEIGHTON CONTRACTORS INDONESIA, PT LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA, PT LENBACH, PT LG ELECTRONICS INDONESIA, PT LIEBHERR INDONESIA PERKASA, PT LIMA TEKNO INDONESIA, PT LINTAS TEKNOLOGI INDONESIA, PT LION MENTARI AIRLINES, PT LION WINGS, PT LISPORT FINANCE, PT LOTUS INDAH TEXTILE INDUSTRI, PT LUBUK MATA KUCING, PT LUXINDO RAYA,PT M150 INDONESIA, PT MAKMUR NUSANTARA, PT MAKRO INDONESIA, PT MALINDO FEED MILL, PT MANDALA AIRLINES, PT MANDIRI CIPTA GEMILANG, PT MANDIRI INTIPERKASA, PT MANDIRI SEKURITAS, PT MANUNGGAL ADIPURA, PT MARGA CIPTA WIRASENTOSA, PT MARUMITSU INDONESIA, PT MASINDO LINTAS PERMATA, PT MASPION, PT MASTER STEEL, PT
000000000130601 000000000130701 000000000130801 000000000130901 000000000131001 000000000131101 000000000131201 000000000131301 000000000131401 000000000131501 000000000131601 000000000131701 000000000131801 000000000131802 000000000131901 000000000132001 000000000132101 000000000132201 000000000132301 000000000132401 000000000132501 000000000132601 000000000132701 000000000132801 000000000132901 000000000133001 000000000133101 000000000133201 000000000133301 000000000133401 000000000133501 000000000133601 000000000133701 000000000133801 000000000133901 000000000134001 000000000134101 000000000134201 000000000134301
502
502
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 353 354 355 356 357 358 359 360 361 362 363 364 365 366 367 368 369 370 371 372 373 374 375 376 377 378 379 380 381 382 383 384 385 386 387 388 389 390
MATTEL INDONESIA, PT MAYORA INDAH, PT MEAD JOHNSON INDONESIA, PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL, PT MEDCO E&P INDONESIA, PT MEDCO DOWNSTREAM INDONESIA, PT MEDCO POWER INDONESIA, PT MEGA GLOBAL, PT MENARA TERUS MAKMUR, PT MERCK, TBK MERMAID GARMENT INDUSTRY INDONESIA, PT MEROKE TETAP JAYA, PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES, PT METITO INDONESIA, PT METROPOLITAN RETAILMART, PT MICROSOFT INDONESIA, PT MIKATASA AGUNG, PT MINAMAS GEMILANG, PT MINAMAS PLANTATION GROUP, PT MITRA ADI PERKASA, PT MITRA BUMI ABADI, PT MITRA NIAGA, PT MITRAGARMENT INDORAYA, PT MITRAMETAL PERKASA, PT MITSUBA INDONESIA, PT MITSUBISHI CHEMICAL INDONESIA,PT MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS & MANUFACTURING, PT MODERN PHOTO, TBK MODERN PLASINDO, PT MONAGRO KIMIA, PT MORIC INDONESIA JAKARTA, PT MUGAI INDONESIA, PT MULIA RAYA AGRIJAYA, PT MULIAGLASS, PT MULTI BINTANG INDONESI, PT MULTI GAMBUT INDUSTRI, PT MULTI HARAPAN UTAMA, PT MULTI MASINDO, PT
SANDI 000000000134401 000000000134501 000000000134601 000000000134701 000000000134702 000000000134703 000000000134704 000000000134801 000000000134901 000000000135001 000000000135101 000000000135201 000000000135301 000000000135401 000000000135501 000000000135601 000000000135701 000000000135801 000000000135802 000000000135901 000000000136001 000000000136101 000000000136201 000000000136301 000000000136401 000000000136501 000000000136601 000000000136701 000000000136801 000000000136901 000000000137001 000000000137101 000000000137201 000000000137301 000000000137401 000000000137501 000000000137601 000000000137701
503
503
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 391 392 393 394 395 396 397 398 399 400 401 402 403 404 405 406 407 408 409 410 411 412 413 414 415 416 417 418 419 420 421 422 423 424 425 426 427 428 429 430
MULTIDATA RANCANA PRIMA, PT MULTIPOLAR, PT MUSASHI AUTO PARTS INDONESIA, PT MUSIM MAS, PT MUTIARA CAHAYA, PT MUTIARA HEXAGON, PT NABISCO FOODS, PT NAGA SAKTI MAKMUR/PINOTO, PT NAN YA INDAH PLASTICS, PT NATRINDO TELEPON SELULER, PT NATRUSTPARADIGMA LISTRIK MANDIRI, PT NESTLE INDONESIA, PT NET SEKURITAS, PT NEWMONT MINAHASA RAYA, PT NEWMONT NUSA TENGGARA, PT NIPSEA PAINT & CHEMICALS, PT NOJORONO, PT NOKIA SIEMENS NETWORK, PT NOVARTIS BIOCHEMIE, PT NUSA TOYOTETSU CORPORATION, PT NUSAMAS SENTRA BUANA, PT NUSANTARA TURBIN & PROPULSI, PT NUSARAYA PUTRAMANDIRI, PT NUTRICIA INDONESIA, PT NUTRIFOOD INDONESIA, PT OCBC OVERSEAS INVESTMENT, PT OLAGA FOOD, PT OLAM INDONESIA, PT ONAMBA INDONESIA, PT ONSHORE DERIVATIVE HEDGING BOO, PT ORIX INDONESIA FINANCE INDONESIA, PT OSRAM INDONESIA, PT OTICS INDONESIA, PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA, TBK PACIFIC ARTHA KENCANA, PT PADANG PALMA PERMAI, PT PADASA ENAM UTAMA, PT PAKERIN, PT PAKOAKUINA, PT PAM LYONNAIS JAYA,PT
SANDI 000000000137801 000000000138001 000000000138101 000000000138102 000000000138201 000000000138301 000000000138401 000000000138501 000000000138601 000000000138602 000000000138701 000000000138801 000000000138901 000000000139001 000000000139101 000000000139201 000000000139401 000000000139402 000000000139501 000000000139601 000000000139701 000000000139801 000000000139901 000000000140001 000000000140101 000000000140201 000000000140301 000000000140401 000000000140501 000000000140601 000000000140701 000000000140801 000000000140901 000000000141001 000000000141101 000000000141201 000000000141301 000000000141401 000000000141501 000000000141601
504
504
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO 431 432 433 434 435 436 437 438 439 440 441 442 443 444 445 446 447 448 449 450 451 452 453 454 455 456 457 458 459 460 461 462 463 464 465 466 467 468
NAMA PERUSAHAAN PANASONIC ELECTRONIC DEVICES INDONESIA, PT PANCA BUDI PRATAMA, PT PANCA MEGA, PT PANCASAMUDERA SIMPATI, PT PANGANMAS INTI PERSADA, PT PARAGON, PT PARAMARTHA DHARMA GUNA, PT PARASTAR ECHORINDO, PT PARNARAYA TRADING, PT PATRA NIAGA, PT PATRIAWIRA, PT PECTECH, PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA, PT PELITA CENGKARENG, PT PELNAS BAHTERA BESTARI SHIP, PT PEMBANGKITAN JAWA BALI, PT PENERBIT ERLANGGA, PT PENTA WIDJAJA INVEST, PT PERDANA JAYA, INDONESIA, CV PERFETTI VAN MELLE INDONESIA, PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO), PT PERMATA DUNIA SUKSES UTAMA, PT PERMATA HIJAU SAWIT, PT PERNADI WIRAPERKASA, PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA(PERSERO), PT PERUSAHAN LISTRIK NEGARA, PT PETROJAYA BORAL PLASTERBOARD, PT PETROKIMIA GRESIK, PT PETROKIMIA NUSANTARA INTERINDO, PT PETROLIAM NAS BHD, PT PFIZER INDONESIA, PT PHAPROS, PT PHILIP MORRIS INDONESIA, PT PIAYU SAMUDRA, PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS, PT PLAZA INDONESIA REALTY TBK POLYSINDO EKA PERKASA, TBK POSMI STEEL INDONESI BEKASI, PT
SANDI 000000000141801 000000000141901 000000000142001 000000000142101 000000000142201 000000000142301 000000000142401 000000000142501 000000000142601 000000000142701 000000000142801 000000000142901 000000000143001 000000000143101 000000000143201 000000000143301 000000000143401 000000000143501 000000000143601 000000000143701 000000000143801 000000000143901 000000000144001 000000000144101 000000000144201 000000000144301 000000000144401 000000000144501 000000000144601 000000000144701 000000000144801 000000000144901 000000000145001 000000000145101 000000000145201 000000000145301 000000000145401 000000000145501
505
505
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 469 470 471 472 473 474 475 476 477 478 479 480 481 482 483 484 485 486 487 488 489 490 491 492 493 494 495 496 497 498 499 500 501 502 503 504 505 506 507
PRAKARSA ALAM SEGAR, PT PRAKARSA TANI SEJATI, PT PRAKASA GOOD WELL, PT PRAKASH NANIKRAM, PT PRIMA WAHANA, PT PRIMUS FINANCIAL SERVICES, PT PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA, PT PROPAN RAYA ICC, PT PROSPECT MOTOR - LDV, PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR, TBK PUPUK KUJANG, PT PUPUK SRIWIJAYA (PERSERO), PT PURA BARUTAMA, PT PUTERA PERKASA PT PUTRA SURYA MULTIDANA, PT RABANA ASPALINDO, PT RAJAWALI ADIWISMA, PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, PT RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA, PT RAMBLAS SASTRA, PT REASURANSI NASIONAL INDONESIA, PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER, PT RIG TENDERS INDONESIA, TBK RODA PRIMA LANCAR, PT RODA VIVATEX, PT RODAMAS, PT RONGCHEN, PT RUDO INDOVALAS DUNIA, PT RVB INDONESIA PRODUCT, PT SAMAWOOD UTAM, PT SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA, PT SAMUDERA ARTHA SENTOSA, PT SAMUEL SEKURITAS INDONESIA, PT SAMWON COPPER TUBE INDONESIA, PT SAN MIGUEL INDONESIA, PT SANEX MOTOR INDONESIA, PT SANGHYANG PERKASA, PT SARANA STEEL - LDV, PT SARI DASA KARSA, PT
SANDI 000000000145601 000000000145701 000000000145801 000000000145901 000000000146001 000000000146101 000000000146201 000000000146301 000000000146401 000000000146501 000000000146601 000000000146701 000000000146801 000000000146901 000000000147001 000000000147101 000000000147201 000000000147301 000000000147401 000000000147501 000000000147601 000000000147602 000000000147701 000000000147801 000000000147901 000000000148001 000000000148101 000000000148201 000000000148301 000000000148401 000000000148501 000000000148601 000000000148701 000000000148801 000000000148901 000000000149001 000000000149101 000000000149201 000000000149301
506
506
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 508 509 510 511 512 513 514 515 516 517 518 519 520 521 522 523 524 525 526 527 528 529 530 531 532 533 534 535 536 537 538 539 540 541 542 543 544 545 546 547
SARI DUMAI SEJATI, PT SARI HUSADA, TBK SARI TAKAGI ELOK PRODUK, PT SARILEMBAH TIRTA HIJAU, PT SARIMODE FASHINDO, PT SASA INTI, PT SATRIA SEMARANG, CV SATYA MULIA GEMA GEMILANG, PT SATYA RAYA INDAH WOODBASED, PT SAYAP MAS UTAMA, PT SCHNEIDER INDONESIA, PT SEGAR MANIS MATA, PT SEKAWAN MAKMUR BERSAMA, PT SELAMAT SEMPURNA JAKARTA, PT SELLULAR GRUP, PT SEMEN ANDALAS INDONESIA, PT SEMEN CIBINONG, TBK SEMEN GRESIK, PT SENAYAN TRIKARYA SEMPANA, PT SENTOSA MULIA, PT SENTRA SUPEL, PT SENTRA USAHATAMA JAYA, PT SENTRACO GARMINDO, PT SERASI AUTORAYA, PT SHANGRILA, PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA, PT SHELL INDONESIA, PT SHIMIZU CORPORATION, PT SHINDENGEN INDONESIA, PT SHOWA INDONESIA, PT SIAM INDO GYPSUM INDUSTRY, PT SIANTAR TOP, PT SICPA PERURI SECURINK, PT SIEMENS INDONESIA, PT SIGMA CIPTA CARAKA, PT SIMOPLAS, PT SINAR CENTRAL SANDANG, PT SINAR LAUT, CV SINAR SOSRO, PT SINARJO ANDREAS EKA, PT
SANDI 000000000149302 000000000149401 000000000149501 000000000149601 000000000149701 000000000149801 000000000149901 000000000150001 000000000150101 000000000150201 000000000150301 000000000150401 000000000150501 000000000150601 000000000150701 000000000150801 000000000150901 000000000151001 000000000151101 000000000151201 000000000151301 000000000151401 000000000151501 000000000151601 000000000151701 000000000151801 000000000151802 000000000151901 000000000152001 000000000152101 000000000152201 000000000152301 000000000152401 000000000152501 000000000152601 000000000152701 000000000152901 000000000153001 000000000153101 000000000153201
507
507
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 548 549 550 551 552 553 554 555 556 557 558 559 560 561 562 563 564 565 566 567 568 569 570 571 572 573 574 575 576 577 578 579 580 581 582 583 584 585 586 587
SINARMAS SEKURITAS, PT SINDE BUDI, PT SINTA PRIMA FEEDMILL, PT SIPATEX PUTRI LESTARI, PT SKF INDONESIA, PT SMART CORPORATION, PT SMITHKLINE BEECHAM, PT SOFRESID INDONESIA, PT SRIBOGA RATURAYA, PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, PT SUKABUMI SERASI INDAH, PT SUKANDA DJAYA, PT SUKSES ABADI, PT SULFINDO, PT SUMBER DAYA ALAM, PT SUMBER LAUT PERKASA, PT SUMI RUBBER INDONESIA, PT SUNDA KELAPA TRADING, PT SUNGAI BUDI, PT SUNSON, PT SUPARMA, TBK SUPER STEEL INDAH, PT SUPER TATA RAYA STEEL, PT SUPERMALL KARAWACI, PT SUPERNOVA, PT SURYA CITRA TELEVISI, PT SURYA INTAN PERKASA, PT SURYA MITRA SENTOSA MAKMUR, PT SURYA MULTI, PT SURYA PALACE, PT SURYA PAMENANG, PT SURYA RAYA RUBBERINDO, PT SURYA SATRYA TIMUR, PT SURYAJAYA TEKNOTAMA, PT SURYALAYA ANINDITA INTERNATIONAL, PT SUSANTI MEGAH, PT SWADAYA AGUNG PERKASA, PT SWADHARMA PRIMA UTAMA, PT SWARA MERDEKA, PT SWEET INDOLAMPUNG, PT
SANDI 000000000153301 000000000153401 000000000153501 000000000153601 000000000153701 000000000153702 000000000153801 000000000153901 000000000154001 000000000154101 000000000154201 000000000154301 000000000154401 000000000154501 000000000154601 000000000154701 000000000154801 000000000154901 000000000155001 000000000155101 000000000155201 000000000155301 000000000155401 000000000155501 000000000155601 000000000155701 000000000155801 000000000155901 000000000156001 000000000156101 000000000156201 000000000156301 000000000156401 000000000156501 000000000156601 000000000156701 000000000156801 000000000156901 000000000157001 000000000157101
508
508
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 588 589 590 591 592 593 594 595 596 597 598 599 600 601 602 603 604 605 606 607 608 609 610 611 612 613 614 615 616 617 618 619 620 621 622 623 624 625 626
SWEETERINDO, PT SYBRA SIRA, PT TALUK KUANTAN PERKASA, PT TAMBANG BATU BARA BUKIT ASAM (PERSERO), PT TANJUNG JABUNG, PT TARA INA PLASTICS, PT TATA UPADI PRATAMA, PT TECHNIP INDONESIA, PT TEIJIN INDONESIA FIBER CORPORATION, PT TEKINDO BUANA SARANA, PT TELETAMA, PT TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, PT TEMBAGA MULIA SEMANAN, PT TEMPO SCAN PACIFIC TBK, PT TERRINDO MINING, PT THAMES PAM JAYA, PT THE MASTER STEEL MANUFACTORY, PT TIMAH TBK TIMAS SUPLINDO, PT TIMUR MEGAH STEEL, PT TIRA AUSTENITE, PT TIRTA INVESTAMA, PT TJIWI KIMIA, PT TOBA SURIMI INDUSTRIES, PT TOBU STEEL INDONESIA, PT TOP JAYA SARANA UTAM, PT TOPINDO ATLAS, PT TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK, PT TOSSA SAKTI, PT TOTAL E & P INDONESIA, PT TOYO DENSO INDONESIA, PT TOYO-BESQ PRECISION KARAWANG, PT TRAKINDO UTAMA, PT TRANSPACIFIC SEECURINDO, PT TRI DHARMA WISESA, PT TRI EKA KARYA, PT TRI QUANTUM MEGALION, PT TRIANGLE MOTORINDO, PT TRIDUTA MITRA SEJAHTERA, PT
SANDI 000000000157201 000000000157301 000000000157401 000000000157402 000000000157501 000000000157601 000000000157701 000000000157801 000000000157901 000000000158001 000000000158101 000000000158201 000000000158301 000000000158401 000000000158501 000000000158601 000000000158701 000000000158801 000000000158901 000000000159001 000000000159101 000000000159201 000000000159202 000000000159301 000000000159302 000000000159401 000000000159501 000000000159601 000000000159701 000000000159702 000000000159801 000000000159901 000000000160001 000000000160101 000000000160201 000000000160301 000000000160401 000000000160501 000000000160601
509
509
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN 627 628 629 630 631 632 633 634 635 636 637 638 639 640 641 642 643 644 645 646 647 648 649 650 651 652 653 654 655 656 657 658 659 660 661 662 663
TRIGANA AIR SERVICE, PT TRIKOMSEL OKE, PT/TRIKOMSEL MULTIMEDIA, PT TRIPOLYTA, PT TROPICAL WOOD INDOTAMA, PT TS TECH INDONESIA, PT TUNAS BARU LAMPUNG, PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY, PT UNI CHARM INDONESIA, PT UNILEVER INDONESIA, TBK UNION SAMPOERNA, PT UNIPACK INDOSYSTEMS, PT UNITED ROPE, PT UOB KAY HIAN SECURITIES, PT VALUTA INTI PRIMA, PT VICTORY, PT VIDEO DISPLAY GLASS BEKASI, PT VITRON INTERNASIONAL, PT VOKSEL ELECTRIC, TBK WAAGNER-BIRO INDONESIA, PT WESTINDO ESA PERKASA, PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNASIONAL, PT WIJAYA TUNGGAL, PT WINDIKA UTAMA, PT WINGS ABADI AIRLINES, PT WINGS SURYA, PT WIRA SAKTI ADIMULYA, PT WISE BOND, PT WITA TOUR, PT WYETH INDONESIA, PT YAKULT INDONESIA PERSADA, PT YAYASAN UNIVERSITAS PARAHYANGAN YKK AP INDONESIA, PT YUASA BATTERY INDONESIA, PT YUTAKA MANUFACTURING INDONESIA, PT ZEBRA ASABA INDUS. JAKARTA, PT ZURICH INSURANCE INDONESIA, PT PERUSAHAAN DALAM NEGERI LAINNYA
SANDI 000000000160701 000000000160702 000000000160801 000000000160901 000000000161001 000000000161101 000000000161201 000000000161301 000000000161401 000000000161501 000000000161601 000000000161701 000000000161801 000000000161901 000000000162001 000000000162101 000000000162201 000000000162301 000000000162401 000000000162501 000000000162601 000000000162701 000000000162801 000000000162901 000000000163001 000000000163101 000000000163201 000000000163301 000000000163401 000000000163501 000000000163601 000000000163701 000000000163801 000000000163901 000000000164001 000000000164101 000000000999979
510
510
Lampiran SE No.14/39/DPM Tanggal 28 Desember 2012
NO
NAMA PERUSAHAAN
SANDI
B. SANDI NASABAH LAINNYA DALAM NEGERI 1 NASABAH PERORANGAN DALAM NEGERI LAINNYA 2 NASABAH GABUNGAN
000000000999989 000000000999999
KEPALA DEPARTEMEN PENGELOLAAN MONETER
HENDAR
511
511