PEDOMAN BENTURAN KEPENTINGAN BPJS KETENAGAKERJAAN
Definisi Benturan Kepentingan
Situasi dimana Direksi dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan mendahulukan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok maupun pihak lainnya di atas kepentingan BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi atau menimbulkan kerugian.
Pedoman
Benturan Kepentingan
Pengungkapan Benturan Kepentingan
Kebijakan Umum BPJS TK
Direksi
PEDOMAN BENTURAN KEPENTINGAN
Penunjukkan PPS
Karyawan
Kepemilikan Badan Usaha
Daftar dan Dokumen
Kebijakan Umum Benturan Kepentingan KEBIJAKAN UMUM BPJS Ketenagakerjaan
Komitmen untuk menghindari
Insan Menyusun Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha Potensi/Benturan Kepentingan
Pernyataan Tidak Memiliki Benturan kepentingan
Dilarang Mengundang Dilarang Memberi Persetujuan Dilarang Melakukan Pembahasan
Pakta Integritas Tindakan Transaksional
Termasuk untuk Konsultan Ketika diminta Memberi Pendapat ke BPJS Ketenagakerjaan
Kepemilikan Badan Usaha A. Kepemilikan Badan Usaha Sendiri Nama : ............. Jabatan : Direktur …………. Prosentase Kepemilikan : ............. NO
NAMA BADAN USAHA
JUMLAH MODAL YANG DIMILIKI (RP)
PROSENTASE KEPEMILIKAN MODAL
TANGGAL PENYERAHAN MODAL
B. Saham yang Dimiliki oleh Keluarga NO
NAMA PEMEGANG SAHAM
HUBUNGAN DENGAN PEJABAT YBS
NAMA SAHAM/PERUSAHAAN
PROSENTASE DIBANDING JUMLAH SAHAM YANG BEREDAR
Pakta Integritas Tindakan Traksaksional Dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang baik, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut : 1.
Melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun ........., Direksi telah mengambil tindakan transaksional yaitu ................................. yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas. 2. Tindakan transaksional tersebut telah disetujui oleh Direksi sesuai Risalah Rapat Direksi Nomor : ........... tanggal ........ tentang ............... 3. Direksi tidak memiliki potensi benturan kepentingan atas pengambilan keputusan terhadap tindakan transaksional.
Demikian Pakta Integritas Tindakan Transaksional Direksi, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran formal dan materialnya. Tanda tangan,
Direksi
1) Larangan bagi anggota Direksi Kaitannya dengan Benturan Kepentingan
LARANGAN Memiliki hubungan keluarga s/d derajat ke 3, antar anggota Direksi , anggota Direksi dg Dewas
Memiliki bisnis yg memiliki kaitan dg Program Jaminan Sosial
Merangkap Jabatan sbg: - Anggota Parpol - Pengurus org masy/sosial/LSM terkait dg Prog Jaminan Sosial - Pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan - Pejabat di Badan Usaha dan Badan Hukum lainnya
2) Larangan bagi anggota Direksi Kaitannya dengan Benturan Kepentingan
LARANGAN Membuat Keputusan mengandung unsur Benturan Kepentingan
Mendirikan/memiliki Badan Usaha yg terkait dg Program Jaminan Sosial
Menyalahgunakan dan /atau menggelapkan aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial
Mekanisme bagi anggota Direksi Kaitannya dengan Benturan Kepentingan
1.
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BPJS Ketenagakerjaan apabila : a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan BPJSKetenagakerjaan.
2.
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, yang berhak mewakili BPJS Ketenagakerjaan adalah: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh anggota Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
1) Larangan Bagi Karyawan
Memiliki bisnis yg memiliki kaitan dg Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan perbuatan yang merendahkan martabat karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan Merangkap jabatan sebagai anggota parpol, pengurus org masy/org sosial/LSM yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya; Membuat keputusan yang mengandung unsur Benturan Kepentingan
2) Larangan Bagi Karyawan Mendirikan/memiliki badan usaha yg memiliki kaitan dg Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Menjadi anggota Parpol dan/atau Caleg
Pejabat Struktural yang menjalankan fungsi SDM, Keuangan, Humas, Kepatuhan dan Hukum, Pengawas Internal, Sekretaris Badan serta Kakanwil, Kakacab tidak dapat menjadi Pengurus Serikat Pekerja;
Sanksi administratif sesuai PKB
Penunjukkan Pejabat Pengganti Sementara Direksi
Kanwil
Kacab
Dilarang dirangkap
Dilarang dirangkap
Dilarang dirangkap
Direktur Utama dg Direktur Investasi
Kakanwil dengan Kepala Keu Wilayah
Kakacab dg Kabid Keuangan
Direktur Utama dg Direktur Keuangan
Direktur Keuangan dg Direktur Investasi
Direktur Keuangan dg Direktur Umum SDM
Kepala Keu Wilayah dengan Kepala Umum SDM Wilayah
Kabid Keuangan dg Kabid Pelayanan
Kabid Keuangan dg Kabid Umum SDM
Pengungkapan Benturan Kepentingan Pengungkapan Benturan Kepentingan Surat Pernyataan/Risalah Rapat, yang berisi: Informasi nama pihak yang memiliki benturan kepentingan Masalah pokok Dasar pertimbangan pengambilan keputusan
Karyawan
Direksi
Disampaikan kepada
Kepala Unit Kerja
Dewan Pengawas
Tembusan: KHK
Tembusan: Direktur Umum SDM