Jurnal HIKAMUNA
PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA Ahmad Nazir, S.Sos., M.Si Dosen Tetap Universitas Pamulang Email:
[email protected]
Abstract Islamic capital market to function as an investment medium for Muslims in the capital market in line with the principles of Islam. Some of the criteria for the establishment of the Islamic capital market is shaping up reasonably priced, their perfect information, free of usury, gharar, gambling and other transactions that are contrary to the rules of Sharia. Stocks traded in the Islamic capital market must come from eligible issuers and bonds issued sharia should use mudarabah, Musharaka, Ijara, istisna 'and greetings. Keywords: Islamic Capital Market and Islamic capital market products Abstrak Pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa kriteria untuk pembentukan pasar modal syariah adalah membentuk harga secara wajar, adanya informasi yang sempurna, bebas dari riba, gharar, perjudian dan transaksi lainnya yang bertentangan terhadap aturan syariah. Saham yang diperdagangkan di pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria syariah dan obligasi yang diterbitkan harus menggunakan mudarabah, musyarakah, ijarah, istisna' dan salam. Kata kunci: Pasar Modal Syariah dan Produk Pasar modal syariah
105
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
Latar Belakang Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Keberadaan pasar modal dalam aktifitas perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai media investasi dan wadah penyediaan modal bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Pasar modal juga berfungsi sebagai tempat pencairan kepemilikan saham sebuah perusahaan dengan menjualnya. Dengan demikian, pentingnya peranan pasar modal adalah dalam rangka memobilisasi dana dari mayarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator perekonomian negara. 1 Namun demikian, pasar modal yang ada selama ini diakui mengandung berbagai hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip syariah, seperti riba, maisir dan gharar.
1
Muhammad. 2004. Dasar-Dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonosia. Hlm. 147
106
Jurnal HIKAMUNA
Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dsb. Walaupun sebagian besar penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, tetapi perkembangan pasar modal yang berbasis syariah dapat dikatakan sangat tertinggal jauh terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah bias dikatakan telah menjadi pusat investasi berbasis syariah di dunia, karena telah menerapkan beberapa instrument keuangan syariah untuk industry pasar modalnya. Kenyataann lain yang dihadapi oleh pasar modal syariah kita hingga saat ini adalah minimnya jumlah permodal yang melakukan investasi, terutama jika dibandingkan dengan jumlah pemodal yang ada pada sector perbankan.2 Pengertian Pasar modal syariah Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu tempat yang disebut dengan pasar. Dalam pengertian yang luas, pasar merupakan tempat melakukan transaksi dan pembeli. Dalam pengertian ini, antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu dalam suatu tempat secara langsung 3. Hubungan antara keduanya dapat dilakukan dengan menggunanakan sarana
2
Sutedi Adrian.2014. Pasar Modal syariah . Jakarta: Sinar Grafika.
hlm. 17 3
Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hlm. 193
107
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
informasi yang ada seperti internet, telepon seluler ataupun saranasarana yang lain. Secara umum, pengertian pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli saham untuk melakukan suatu transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal ialah suatu perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), dengan cara menjual efek-efek. Pembeli atau investor adalah pihak yang ingin membeli modal pada perusahaan yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.4 Menurut Undang-Undag Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Pasar modal merupakan juga pasar untuk untuk surat berharga jangka panjang. Sedangkan, pasar uang merapakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan. .5 Instrumen keuangan yang diperjualbelikan pada pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertabel, dan berbagai produk turunan seperti opsi dan lain-lain. Sedangkan, yang diperjualbelikan di antaranya adalah Surat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes, Call Monery, Repurchase Agreement, Banker's Acceptence, Treasury Bill dan lain-lain. Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar 4
Ibid hlm. 193 Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia. Hlm. 184 5
108
Jurnal HIKAMUNA
modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteriakriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaanperusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Sedangkan menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant. Landasan Hukum Dalam ajaran Islam, kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk ke dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya. Sementara itu dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali yang jelas ada larangannya dala al Qur’an dan Al Hadits. Ini berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul dan belum dikenal, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat indikasi dari al Qur’an dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
109
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
Salah satu aktivitas bermuamalah tersebut adalah melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allat SWT. Islam tidak memperbolehkan harta kekayaan ditumpuk dan ditimbun. Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja. Landasan lainnya yang mendorong setiap musliim melakukan investasi yaitu perintah zakat yang akan dikenakan terhadap semua bentuk aset yang kurang/tidak produktif (iddle asset). Kondisi demikian akan menyebabkan terkikisnya kekayaan tersebut. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut: Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain: 1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah 2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
110
Jurnal HIKAMUNA
3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah 4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal 5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah 6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah 8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah 9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN 11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back 12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back 13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased 14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu: 1. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah 2. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akadakad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
111
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
3. Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Terdapat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Fungsi saham Syariah Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah : 1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya. 2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas 3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya 4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional 5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.6 Karakteristik dan Produk di Pasar Modal Syariah Indonesia Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari 6
Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana. 2008. hlm 76.
112
Jurnal HIKAMUNA
Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Obligasi Syariah dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah Obligasi Syariah Obligasi syariah (islamic bonds) di dunia internasional dikenal dengan Sukuk. Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau note atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share). Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Reksa Dana Syariah Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung
113
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997. Spekulasi Investasi Saham Salah satu faktor utama yang menyebabkan gerakan yang tidak stabil dalam harga saham adalah spekulasi dalam pembayaran uang muka atau obral saham dengan harga marginal. Para spekulan (blind spekulation) mencari keuntungan dari perbedaan harga dalam transaksi jangka pendek. Spekulan berbeda kontras dengan Investor. Tujuan investor yang sungguh-sungguh adalah mencari jalan keluar dari tabungan saham yang meraka miliki jika mereka benar-benar mau menjual di kemudian hari. Investor yang sesungguhnya tidak tertarik pada transaksi berjangka pendek dan tujuan mereka, setidaknya saat pembelian, adalah memegang saham dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ada tiga hal yang mencirikan suatu investasi di pasar modal: mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran penuh, dan keinginan pada saat membeli ntuk memegang saham dalam jangka waktu yang tidak tertentu. Kegiatan spekulatif di bursa saham atas dasar margin tidak memberikan fungsi ekonomi yang bermanfaat dan justru membahayakan investor yaitu melahirkan fluktuasi yang tidak dapat diterima dalam harga saham dan menyuntikkan elemen ketidakpastian dan ketidakstabilan ke dalam investasi mereka.7 Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu 7
Firdaus,dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan & Investasi Syariah. Jakarta :Renaisan. Hlm. 35-36.
114
Jurnal HIKAMUNA
memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata. Pembatasan ini memang meredam spekulasi tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid. Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimum holding period-nya. Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan. 8 Mekanisme pasar modal masih terus disempurnakan untuk mencegah terbukanya pintu praktik riba, maysir, dan gharar. Kendala-kendala untuk mengembangkan pasar modal (Sudarsono2003): 1. Belum ada ketentuan yang melegitiminasi pasar modal syariah dari bapepam atau pemerintah –UU. 2. Pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasr modal disyariahkan. 3. Sosialisi instrumen pasar modal perlu dukungan dari bergagai pihak. Strategi yang perlu dikembangkan: 1. Mendukungan UU no 8 tahun 1995 untuk mendorong perkembaangan pasar modal syariah.
8
Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana. Hlm 78-82
115
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
2. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha muslim) untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. 3. Diperlukan rencana jangka panjang dan jangka pendek oleh bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. 4. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah dari para akademisi. Kaidah dan Mekanisme transaksi Karakteristik Pasar Modal Syariah Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995) adalah sebagai berikut : 1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek 2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang. 3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. 4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. 5. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST 6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST 7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
116
Jurnal HIKAMUNA
8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST. 9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. Kaidah syariah untuk pasar perdana: 1. Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat. 2. Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang. 3. Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan. 4. Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu. Pasar modal syariah Internasional Kepopuleran efek syariah dan keunggulannya mendorong munculnya berbagai indeks ekuitas. Beberapa tahun sebelum kemunculan Jakarta Islamic Indeks, telah ada indeks syariah bermunculan. Dow Jones & Company meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI) pada Februari 1999, kemudian diikuti kemunculan Kuala Lumpur Shariah Index (KLSI) oleh bursa Malaysia pada April 1999, dan FTSE Global Islamic Index Series (FTSE-GII) oleh kelompok Financial Times Stock Exchange (FTSE) pada Oktober 1999.9Pada pasar modal syariah ini dilakukan proses screening untuk menyaring saham yang sesuai 9
Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abas. 2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik. Jakarta:Kencana. Halaman: 246
117
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
prinsip syariah yang ketentuannya dibuat oleh Shariah Supervisory Board atau kosultan hukum Islam. Perbedaan saham Syariah dan konvensional Saham Syari’ah: 1. Investasi terbatas pada sektor tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang. 2. Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan lossprofit sharing). 3. Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi. 4. Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan. 5. Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah. Konvensional : 1. Investasi bebas pada seluruh sektor. 2. Didasarkan pada prinsip bunga. 3. Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali. 4. Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal. Penutup dan Kesimpulan Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
118
Jurnal HIKAMUNA
Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor muslim maupun non mulim untuk mengivestasikan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII antara lain berupa saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah, dll. Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Di dunia internasional indeks saham syariah telah bermunculan berkembang pesat terutama di Barat dan Timur Tengah seiring dengan perkembangan ekonomi Islam secara global. Indeks syariah memberikan alternatif investasi yang aman khususnya bagi kaum muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah.
119
Desember 2016, Vol. 1 No. 2
Daftar Pustaka Firdaus, NH Muhammad, dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah: Sistem Keuangan & Investasi Syariah. Jakarta :Renaisan. Haroen, Nasrun. 2000. Perdagangan Saham di Bursa Efek Tinjauan Hukum Islam. Jakarta: Yayasan Kalimah. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. 2006. Diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia. Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi pada pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Group. Iqbal, Zamir & Mirakhor, Abas. 2008. Pengantar Keuangan Islam: Teori &Praktik. Jakarta:Kencana. Kasmir. 2004. Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Muhammad. 2004. Dasar-Dasar Keuangan Islami. Yogyakarta: Ekonosia. Sholihin, Ahmad, Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Sudarsono, Heri. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia. Sutedi, Adrian. 2014. Pasar Modal Syariah. Jakarta. Sinar Grafika
120