Pasal 21 (1) Sub Unit P r a k t i k u m mempunyai tugas melaksanakan pelayanan akademik dan administratif terkait p r a k t i k u m . (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit P r a k t i k u m mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan jadwal pembelajaran p r a k t i k u m ; b. pelaksanaan kegiatan p r a k t i k u m ; c. pelaksanaan monitoring p r a k t i k u m ; d. pelaksanaan evaluasi muatan k u r i k u l u m p r a k t i k u m ; e. pelaporan basil pelaksanaan dan evaluasi program; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Mata Kuliah U m u m . Pasal 2 2 (1) Sub Unit Pengembangan Mata Kuliah U m u m mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran dan pelayanan akademik dan administratif mata kuliah u m u m . (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang d i m a k s u d pada ayat (1), Sub Unit Pengembangan Mata Kuliah U m u m mempunyai fungsi: a. penjrusunan program dan jadwal pengembangan metode pembelajaran dan pelayanan akademik dan administratif; b. pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran pelayanan akademik dan administratif mata k u l i a h u m u m ; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Mata Kuliah U m u m . BAB VI UPT PUSAT BAHASA Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 23 (1) UPT Pusat Bahasa mempunyai tugas memberikan layanan pembelajaran bahasa u n t u k menunjang kegiatan tridharma. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang d i m a k s u d pada ayat (1), UPT Pusat Bahasa memiliki fungsi: a. pemberian layanan pembelajaran bahasa dan jasa lain terkait kebahasaan; b. pelaksanaan dan pengembangan metode pembelajaran bahasa; c. pelaksanaan layanan masyarakat di bidang kebahasaan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Kemitraan.
Bagian Kedua Pimpinan Pasal 24 (1) UPT Pusat Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Kepala UPT Pusat Bahasa bertanggungjawab kepada Rektor. (3) Sekretaris UPT Pusat Bahasa bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pusat Bahasa. Pasal 25 (1) Kepala UPT Pusat Bahasa mempunyai tugas dan wewenang: a. m e m i m p i n penyelenggaraan layanan pembelajaran bahasa untuk menunjang kegiatan tridharma; b. m e m i m p i n penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik d i lingkungan UPT; c. m e l a k u k a n koordinasi dengan Direktorat Kemitraan Internasional dan Kantor U r u s a n Internasional terkait pelaksanaan tugas; d. m e l a k u k a n koordinasi dengan pihak eksternal terkait pengembangan pusat bahasa; e. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Sekretaris dan Ketua Sub Unit UPT kepada Rektor; f. melaporkan penyelenggaran kegiatan UPT kepada Rektor setiap tahun dan pada akhir masajabatan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor. (2) Sekretaris UPT Pusat Bahasa mempunyai tugas dan fungsi: a. membantu pelaksanaan tugas Kepala UPT Pusat Bahasa dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan d i UPT Pusat Bahasa; b. membantu pelaksanaan fungsi dan tugas administrasi d i UPT Pusat Bahasa; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pusat Bahasa. Bagian Ketiga Sub Unit Pasal 26 (1) Pimpinan UPT Pusat Bahasa dalam melaksanakan tugas d a n fungsinya d i b a n t u oleh: a. Sub Unit Layanan Kursus; b. Sub Unit Layanan Tes; dan c. Sub Unit Layanan Editing dan Terjemahan.
(2) Sub Unit d i p i m p i n oleh seorang Ketua bertanggungjawab kepada Kepala UPT.
yang
berada
di
bawah
dan
Pasal 27 (1) Sub Unit Layanan Kursus mempunyai tugas memberikan layanan k u r s u s bahasa u n t u k menunjang kegiatan tridharma. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Layanan Kursus mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan jadwal layanan kursus; b. pelaksanaan dan pengembangan metode pembelajaran; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pusat Bahasa. Pasal 28 (1) Sub Unit Layanan Tes mempunyai tugas memberikan layanan tes bahasa u n t u k menunjang kegiatan tridharma. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang d i m a k s u d pada ayat (1), Sub Unit Layanan Tes mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan jadwal layanan tes; b. pelaksanaan dan pengembangan jenis dan metode tes; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pusat Bahasa. Pasal 29 (1) Sub Unit Layanan Editing dan Terjemahan mempunyai tugas memberikan layanan diting dan terjemahan u n t u k menunjang kegiatan tridharma. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Layanan Editing dan Terjemahan mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan jadwal layanan editing dan terjemahan; b. pelaksanaan dan pengembangan metode editing dan terjemahan; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pusat Bahasa. BAB VII UPT UNHAS P R E S S Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 30 (1) UPT Unhas Press m e m p u n y a i tugas menyelenggarakan kegiatan pencetakan dan penerbitan. /^12
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), UPT Unhas Press m e m p u n y a i fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan p r o d u k s i , reproduksi, pencetakan, dan penerbitan; b. penyelenggaraan kegiatan penerbitan karya-karya Sivitas Akademika Unhas dan p i h a k lainnya; c. pengembangan kerja sama penerbitan dan/atau pemasaran dengan lembaga penerbit d a n / a t a u pemasaran lain di dalam dan l u a r negeri; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Kelembagaan d a n Sumber Daya. Bagian Kedua Pimpinan Pasal 31 (1) UPT Unhas Press dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Kepala UPT Unhas Press bertanggungjawab kepada Rektor. (3) Sekretaris UPT Unhas Press bertanggungjawab kepada Kepala UPT Unhas Press. Pasal 3 2 (1) Kepala UPT Unhas Press mempunyai tugas dan wewenang: a. m e m i m p i n penyelenggaraan layanan pencetakan dan penerbitan; b. m e m i m p i n penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik d i lingkungan UPT; c. m e l a k u k a n koordinasi dengan Direktorat Aset terkait pelaksanaan tugas; d. m e l a k u k a n koordinasi dengan pihak eksternal terkait pengembangan Unhas Press; e. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Sekretaris dan Ketua Sub Unit UPT kepada Rektor; f. melaporkan penyelenggaran kegiatan UPT kepada Rektor setiap t a h u n dan pada akhir masa jabatan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor. (2) Sekretaris UPT Unhas Press mempunyai tugas dan fungsi: a. membantu pelaksanaan tugas Kepala UPT Unhas Press dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di UPT Unhas Press; b. m e m b a n t u pelaksanaan fungsi dan tugas administrasi di UPT Unhas Press; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Unhas Press.
^
13
Bagian Ketiga Sub Unit Pasal 33 (1) Pimpinan UPT Unhas Press dalam melaksanakan tugas dan fungsinya d i b a n t u oleh: a. Sub Unit Pencetakan; b. Sub Unit Penerbitan; dan c. Sub Unit Pengembangan Usaha. (2) Sub Unit d i p i m p i n oleh seorang Ketua yang berada d i bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT. Pasal 34 (1) Sub Unit Pencetakan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pencetakan terhadap karya sivitas akademika dan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Pencetakan mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan pencetakan; b. pelaksanaan kegiatan produksi, reproduksi dan pencetakan; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Unhas Press. Pasal 35 (1) Sub Unit Penerbitan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penerbitan terhadap karya sivitas akademika dan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Pencetakan mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan penerbitan; b. pelaksanaan kegiatan produksi, reproduksi, hak cipta, penyuntingan dan penerbitan; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Unhas Press. Pasal 36 (1) Sub Unit Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan usaha dan penjaminan m u t u Unhas Press. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Pengembangan Usaha mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan pengembangan usaha; b. pelaksanaan kegiatan, strategi dan jaringan pemasaran serta kegiatan pendukung usaha; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Unhas Press.
BAB I X UPT P E N G E L O L A PRASARANA DAN U T I L I T A S KAMPUS Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 3 7 (1) UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas gedung, bangunan, j a r i n g a n , peralatan dan mesin dalam l i n g k u n g a n kampus. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelola Prasarana d a n Utilitas Kampus m e m p u n y a i fungsi: a. pengelolaan sistem tenaga dan penerangan; b. pengelolaan sistem j a r i n g a n komunikasi; c. pengelolaan sistem pengkondisian udara; d. pengelolaan sistem penyediaan air bersih; e. pengelolaan sistem pembuangan air kotor dan limbah; f. pengelolaan sistem pengendalian bahaya kebakaran; g. pengelolaan sistem transportasi vertikal; h. pengelolaan sistem persampahan; i . pengelolaan sistem perparkiran; j . pengelolaan lahan dan pertamanan; k. pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin; dan 1. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya. Bagian Kedua Pimpinan UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas K a m p u s Pasal 38 (1) UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus bertanggungjawab kepada Rektor. (3) Sekretaris UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 39 (1) Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus mempunyai tugas dan wewenang: a. m e m i m p i n penyelenggaraan sistem prasarana dan utilitas gedung, bangunan, j a r i n g a n , peralatan dan mesin dalam l i n g k u n g a n kampus; b. m e m i m p i n penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik d i lingkungan UPT;
c. m e l a k u k a n koordinasi dengan Direktorat Aset d a n Bagian Tata Usaha dan R u m a h Tangga terkait pelaksanaan tugas; d. m e l a k u k a n koordinasi dengan pihak eksternal terkait pengelolaan prasarana dan utilitas; e. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Sekretaris dan Ketua Sub Unit UPT kepada Rektor; f. melaporkan penyelenggaran kegiatan UPT kepada Rektor setiap t a h u n dan pada akhir masajabatan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor. (2) Sekretaris UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus mempunyai tugas dan fungsi: a. membantu pelaksanaan tugas Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan d i UPT Pengelola Prasarana d a n Utilitas Kampus; b. membantu pelaksanaan fungsi dan tugas administrasi d i UPT Pengelola Prasarana d a n Utilitas Kampus; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Bagian Ketiga Sub Unit Pasal 40 (1) Pimpinan UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya d i b a n t u oleh: a. Sub Unit Sistem Tenaga dan Penerangan; b. Sub Unit Sistem Jaringan Komunikasi; c. Sub Unit Sistem Pengkondisian Udara; d. Sub Unit Sistem Penyediaan Air Bersih; e. Sub Unit Sistem Pembuangan Air Kotor dan Limbah; f. Sub Unit Sistem Pengendalian Bahaya Kebakaran; g. Sub Unit Sistem Transportasi Vertikal; h. Sub Unit Sistem Persampahan; i . Sub Unit Sistem Perparkiran; j . Sub Unit Lahan dan Pertamanan; dan k. Sub Unit Pemeliharaan, Perbaikan Peralatan dan Mesin. (2) Sub U n i t d i p i m p i n oleh seorang Ketua yang berada d i bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 41 (1) Sub Unit Sistem Tenaga dan Penerangan mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem tenaga dan penerangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Tenaga dan Penerangan mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem tenaga dan penerangan; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem tenaga dan penerangan; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 42 (1) Sub U n i t Sistem Jaringan Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem jaringan k o m u n i k a s i . (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Jaringan Komunikasi mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem jaringan komunikasi; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem j a r i n g a n komunikasi; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 4 3 (1) Sub Unit Sistem Pengkondisian Udara mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem pengkondisian udara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Pengkondisian Udara mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem pengkondisian udara; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem pengkondisian udara; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 4 4 (1) Sub Unit Sistem Penyediaan Air Bersih mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem penyediaan air bersih. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Penyediaan Air Bersih mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem penyediaan air bersih; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem penyediaan air bersih; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. 17
Pasal 45 (1) Sub Unit Sistem Pembuangan Air Kotor dan Limbah mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem pembuangan air kotor dan l i m b a h . (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Pembuangan Air Kotor dan Limbah mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem pembuangan air kotor dan l i m b a h ; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem pembuangan air kotor dan l i m b a h ; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 46 (1) Sub Unit Sistem Pengendalian Bahaya Kebakaran mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem pengendalian bahaya kebakaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Pengendalian Bahaya Kebakaran mempunyai fungsi: a. penjmsunan program dan rencana anggaran terkait sistem pengendalian bahaya kebakaran; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem pengendalian bahaya kebakaran; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 47 (1) Sub U n i t Sistem Transportasi Vertikal mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem transportasi vertikal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Transportasi Vertikal mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem transportasi vertikal; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem transportasi vertikal; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 48 (1) Sub Unit Sistem Persampahan mempunyai tugas menyelenggarakan prasarana dan utilitas terkait sistem persampahan.
sistem
/P^
18
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Persampahan mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem persampahan; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem persampahan; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 49 (1) Sub U n i t Sistem Perparkiran mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait sistem perparkiran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Perparkiran mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait sistem perparkiran; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait sistem perparkiran; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 50 (1) Sub Unit Lahan dan Pertamanan mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait lahan dan pertamanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Lahan dan Pertamanan mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait lahan dan pertamanan; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait lahan dan pertamanan; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. Pasal 51 (1) Sub Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan dan Mesin mempunyai tugas menyelenggarakan sistem prasarana dan utilitas terkait pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sub Unit Sistem Perparkiran mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan rencana anggaran terkait pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin; b. pelaksanaan kegiatan dan monitoring terkait pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin; c. pelaporan hasil pelaksanaan dan evaluasi program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pengelola Prasarana dan Utilitas Kampus. /i^
19
BAB X P E M B E N T U K A N , PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SUB UNIT Pasal 52 (1) Unhas dapat membentuk Sub Unit baru, mengubah nama Sub Unit, dan m e n u t u p Sub Unit sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sub Unit, perubahan nama Sub Unit, dan penutupan Sub Unit diatur dengan Peraturan Rektor. BAB X P E L A K S A N A ADMINISTRASI Pasal 5 3 (1) Pelaksana A d m i n i s t r a s i pada UPT adalah Sub Bagian. (2) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana yang d i m a k s u d pada ayat (1) adalah pelaksana teknis tugas dan fungsi administratif d i l i n g k u n g a n UPT. (3) Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Kepala UPT. (4) Sub Bagian UPT m e m p u n y a i tugas dan fungsi melaksanakan d u k u n g a n administrasi u m u m d a n bertanggungjawab atas tereiptanya pelaksanaan dan layanan a d m i n i s t r a s i u m u m yang efektif dan efisien. BAB X I PENGANGKATAN P E J A B A T Pasal 54 (1) Pengangkatan Pejabat UPT dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (2) Lowongan j a b a t a n sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terjadi karena: a. pembentukan UPT, sub u n i t dan sub bagian baru; b. perubahan UPT, sub u n i t dan sub bagian; e. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam j a b a t a n lain; e. diberhentikan dari j a b a t a n sebelum masajabatan berakhir; dan f. berhalangan tetap. Pasal 55 (1) U n t u k dapat diangkat menjadi K e p a l a d a n S e k r e t a r i s memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan s e b a g a i m a n a d i m a k s u d p a d a ayat (1) m e l i p u t i : a. dosen PNS Unhas; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat j a s m a n i dan r o h a n i ;
UPT,
harus
JlV
20
d. e. f. g. h.
berpendidikan doktor (S3) u n t u k Kepala UPT; berpendidikan m i n i m a l magister (S2) u n t u k Sekretaris UPT; berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pelantikan; telah m e n d u d u k i jabatan fungsional minimal Lektor; memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi baik moral m a u p u n intelektual; i . memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi; j . m e m i l i k i rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik; k. bersedia dicalonkan m e n j a d i p e j a b a t y a n g d i n y a t a k a n secara tertulis; 1. memiliki setiap u n s u r penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) t a h u n terakhir; m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan a t a u i z i n b e l a j a r d a l a m r a n g k a s t u d i l a n j u t yang meninggalkan tugas t r i d h a r m a p e r g u r u a n tinggi yang dinyatakan secara tertulis; n. tidak sedang menjalani h u k u m a n disiplin pegawai negeri sipil t i n g k a t sedang d a n berat; d a n o. tidak p e m a h d i p i d a n a berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan h u k u m tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana p a l i n g r e n d a h p i d a n a kurungan. (3) Persyaratan pengangkatan Ketua Sub Unit yang berasal dari tenaga dosen mengacu pada ayat (2). (4) Persyaratan pengangkatan Ketua Sub Unit yang berasal dari tenaga kependidikan mengacu kepada peraturan yang berlaku. (5) Persyaratan pengangkatan Kepala Sub Bagian mengacu kepada peraturan yang berlaku. Pasal 56 (1) Pengangkatan Ketua UPT m e r u p a k a n hak prerogatif Rektor. (2) Pengangkatan Sekretaris dan Ketua Sub Unit d i l a k u k a n melalui tahapan sebagai berikut: a. Calon Sekretaris dan Ketua Sub Unit d i u s u l k a n oleh Kepala UPT paling sedikit 2 (nama) calon masing-masing j a b a t a n ; dan b. Rektor menetapkan dan mengangkat Sekretaris dan Ketua Sub Unit, salah satu dari calon yang d i u s u l k a n oleh Kepala UPT. (3) Pengangkatan Kepala Sub Bagian oleh Rektor atas u s u l Sekretaris Universitas. Pasal 57 Pejabat UPT memangku jabatan selama 4 kembali u n t u k 1 (satu) kali masa jabatan.
(empat) t a h u n d a n dapat diangkat
Pasal 58 (1) Pejabat UPT diberhentikan dari jabatan karena:
a. b. c. d. e.
berhalangan tetap; permohonan sendiri; masa jabatannya berakhir; diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang m e m i l i k i kekuatan h u k u m tetap karena m e l a k u k a n perbuatan yang diancam pidana kurungan; f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; g. dibebaskan dari t u g a s - t u g a s jabatan dosen u n t u k Kepala, Sekretaris dan Ketua Sub Unit; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan a t a u i z i n b e l a j a r d a l a m r a n g k a s t u d i l a n j u t yang meninggalkan tugas t r i d h a r m a perguruan tinggi; dan/atau i . c u t i d i luar tanggungan negara; (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h u r u f a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan d i b u k t i k a n dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Pemberhentian Pejabat UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. Pasal 59 (1) Apabila terjadi pemberhentian Pejabat UPT sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat pengganti Pejabat UPT, u n t u k meneruskan sisa masa jabatan Pejabat UPT. (2) Pejabat UPT yang diangkat u n t u k meneruskan sisa masajabatan lebih dari 2 (dua) t a h u n , d i h i t u n g sebagai 1 (satu) periode masajabatan. BAB X I I TATA K E R J A Pasal 60 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan UPT, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik d i lingkungannya m a u p u n antar satuan organisasi/unit kerja serta instansi lain d i luar Unhas sesuai tugas masing- masing. Pasal 61 Kepala, Sekretaris, Ketua Sub Unit, Kepala Sub B a g i a n dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib u n t u k tetap konsisten dan menaati peraturan perundangundangan. 22
Pasal 6 2 Setiap pimpinan UPT bertanggungjawab langsung, memimpin dan mengkordinasikan serta menjadi teladan baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi m a u p u n dalam memberikan bimbingan serta p e t u n j u k kepada bawahannya masing-masing. Pasal 6 3 Setiap p i m p i n a n UPT wajib mengawasi langsung atau tidak langsung kepada bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk demi kesempurnaan pelaksanaan tugas dan kewajiban masing-masing. Pasal 64 Setiap p i m p i n a n UPT wajib mengawasi bawahannya dan ketika terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 65 Setiap pimpinan UPT wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan serta menyampaikan laporan dalam jangka w a k t u yang d i t e n t u k a n . Pasal 66 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan UPT, dipergunakan sebagai bahan u n t u k menyusun laporan.
wajib
diolah
dan
Pasal 6 7 Sekretaris, Ketua Sub Unit, dan Kepala Sub Bagian menyampaikan laporan kepada Kepala UPT d a n W a k i l Rektor Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya sebagai bahan penyusunan laporan. Pasal 68 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, diwajibkan memberi tembusan kepada satuan organisasi/unit kerja yang secara fungsional memiliki hubungan kerja.
23
BAB X I I I KETENTUAN PERALIHAN Pasal 69 (1) U n s u r - u n s u r lain d i bawah UPT yang telah ada, tetap d i a k u i keberadaannya dan melaksanakan fungsinya selama belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Rektor i n i . (2) Semua tugas d a n fungsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0206/0/1995 tentang Organisasi d a n Tata Kerja Universitas Hasanuddin tetap dilaksanakan sampai dengan d i l a k u k a n n y a penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana d i a t u r dalam Peraturan Rektor i n i . (3) Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja UPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor i n i d i l a k u k a n paling lambat 22 J u l i 2017. BAB X I V K E T E N T U A N PENUTUP Pasal 70 Bagan organisasi dan tata kerja UPT t e r c a n t u m dalam l a m p i r a n yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Rektor i n i . Pasal 71 Rektor dapat m e m b e n t u k u n s u r pengelola UPT lainnya sesuai dengan k e b u t u h a n dan perkembangan dengan Peraturan Rektor. Pasal 7 2 Peraturan Rektor i n i m u l a i berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan d i Makassar, Pada tanggal 1 J u l i 2016 .S HASANUDDIN
iWIA ARIES TINA PULUBUHU
^
-4
24