PANDUAN PELAKSANAAN SUPERVISI SATUAN PAUD DAN DIKMAS
PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT JAWA BARAT 2017
KATA PENGANTAR Pengembangan Satuan Pendidikan PAUD dan Dikmas terus ditingkatkan dan dikembangkan menuju Standardisasi Pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar satuan PAUD dan Dikmas dapat memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik yang memiliki kualitas sesuai standar nasional pendidikan. Adanya standardisasi satuan pendidikan maka peserta didik diharapkan dapat menerima pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan 8 standar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam upaya mencapai satuan PAUD dan Dikmas yang memiliki standar dilakukan kegiatan supervisi khsusnya bagi satuan PAUD dan Dikmas di Wilayah Koordinasi Kerja PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat. Untuk optimalisasi pelaksanaan supervisi maka kegiatan ini dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, koordinasi sasaran supervisi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas. Untuk kelancaran kegiatan tersebut disusun panduan operasional dengan harapan untuk memudahkan panitia lokal, pendamping, narasumber, dan peserta supaya mendapatkan informasi seputar penyelenggaraan supervisi. Dengan demikian, penyelenggaraan supervisi ini dapat terlaksana dengan efektif, efisien, lancar, dan mencapai tujuan yang telah ditentukan. Akhirnya, kami ucapkan terima kasih yang tulus kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga kita selalu berada dalam ridho dan lindungan-Nya. Aamiin. Bandung, April 2017 Kepala PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat,
Dr. Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Pd. NIP 19730623 199303 1 001
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ________________________________________________I DAFTAR ISI _______________________________________________________ II I. PENDAHULUAN _______________________________________________ 1 1. LATAR BELAKANG _____________________________________________ 1 2. DASAR HUKUM _______________________________________________ 2 II. TUJUAN DAN MANFAAT ______________________________________ 3 1. TUJUAN _____________________________________________________ 3 2. MANFAAT ___________________________________________________ 3 III. HASIL YANG DIHARAPKAN ___________________________________ 4 IV. SASARAN ____________________________________________________ 4 V. MATERI SUPERVISI ___________________________________________ 4 VI. PROSEDUR PELAKSANAAN___________________________________ 5 VII. STRATEGI PELAKSANAAN ___________________________________ 6 VIII. SKENARIO KEGIATAN _______________________________________ 7 IX. KERANGKA KEGIATAN _______________________________________ 8 X. TEMPAT PELAKSANAAN ______________________________________ 8 XI. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB _____________________ 8 XII. PENUTUP____________________________________________________ 9 JADWAL PELAKSANAAN SUPERVISI _____________________________ 10
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| ii
LAMPIRAN-LAMPIRAN LAMPIRAN 1 : TUGAS TIM PENDAMPING PP-PAUD DAN DIKMAS JAWA BARAT LAMPIRAN 2 : TUGAS PANITIA LOKAL/SATGAS LAMPIRAN 3 : TUGAS PANITIA/SATGAS LAMPIRAN 4 : TUGAS NARASUMBER LOKAL/SATGAS LAMPIRAN 5 : TATA TERTIB PESERTA SUPERVISI (SATUAN PAUD, LKP, PKBM) LAMPIRAN 6 : FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN SUPERVISI LAMPIRAN 7 : FORMAT PERNYATAAN KESANGGUPAN LAMPIRAN 8 : FORMAT TANDA TERIMA BERKAS LAMPIRAN 9 : FORMAT LAPORAN HASIL TIM PELAKSANA SUPERVISI DALAM RANGKA PENGEMBANGAN MUTU SATUAN PENIAN PAUD DAN DIKMAS
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| iii
I. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Supervisi merupakan upaya peningkatan mutu layanan pendidikan pada satuan PAUD dan Dikmas yang mengacu pada kriteria minimal Standar Nasional Pendidikan. Sasaran supervisi adalah satuan pendidikan maupun substansi permasalahan diperoleh berdasarkan hasil pemetaan mutu pada tahun 2017 sebanyak 400 satuan PAUD dan Dikmas pada 33 kabupaten/kota wilayah koordinasi kerja PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat yang tersebar di 2 (dua) provinsi, yaitu: Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sistem supervisi mengacu pada Peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Supervisi pada Satuan PAUD dan Dikmas. Sedangkan substansi supervisi mengacu pada instrumen akreditasi BAN PAUD dan PNF dan dikembangkan oleh PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat melalui aplikasi Supervisi Daring. Untuk mencapai target 400 satuan PAUD dan Dikmas yang menjadi sasaran supervisi pada tahun 2017, maka PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat bermitra dengan BAP di dua Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Sanggar Kegiatan Belajar, Organisasi Mitra, dan Penilik. Agar peran masing-masing mitra dalam pelaksanaan supervisi bisa sejalan, diperlukan sebuah panduan yang jelas dan sesuai dengan mekanisme supervisi satuan PAUD dan Dikmas yang diatur dengan bingkai program supervisi PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat, maka disusun Panduan Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas Tahun 2017.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 1
2. DASAR HUKUM a.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
c.
Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5670)
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Non Formal.
e.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
f.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas) Jawa Barat Tahun Anggaran 2016, DIPA Petikan Nomor: SP DIPA-023.05.2.199006/2016 tanggal 7 Desember 2016. Kode 4074.005.001, dan 051. A,B,C,D,E dan Akun 521211, 521219, 521213, 522191, 524111, dan 536111.
g.
Program dan Rencana Kerja PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat tahun 2017.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 2
II. TUJUAN DAN MANFAAT 1. TUJUAN Pelaksanaan supervisi bertujuan: a. meningkatkan kinerja peserta didik agar dapat belajar dengan penuh semangat sehingga dapat mencapai prestasi belajar secara optimal; b. meningkatkan mutu kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sehingga berhasil membantu dan membimbing peserta didik dalam mencapai prestasi belajar yang diharapkan; c. meningkatkan
keefektifan
kurikulum,
proses,
dan
materi
pembelajaran sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik dalam proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan; d. meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik; e. meningkatkan kualitas pengelolaan satuan pendidikan, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal; f. meningkatkan kemampuan satuan pendidikan agar dapat memenuhi seluruh indikator standar nasional pendidikan sehingga dapat diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF.
2. MANFAAT Manfaat supervisi satuan PAUD dan Dikmas adalah memberikan informasi, pemahaman, dan dorongan kepada satuan PAUD-LKP-PKBM untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan satuan dan program PAUD dan Dikmas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 3
III. HASIL YANG DIHARAPKAN 1. Dokumen dan proses penyelenggaraan satuan PAUD dan Dikmas sesuai
dengan 8 SNP sebagaimana termuat dalam instrumen akreditasi BAN PAUD dan PNF. 2. Tersosialisasikannya kebijakan dan mekanisme akreditasi satuan PAUD
dan Dikmas secara sistematis, efektif, dan efisien. 3. Terpacunya lembaga untuk mengajukan permohonan akreditasi yang
dikoordinasikan oleh PP-PAUD dan Dikmas dan BAP PAUD dan PNF Provinsi berdasarkan quota yang tersedia di masing-masing provinsi. 4. Pengajuan dokumen permohonan akreditasi oleh Satuan PAUD dan
Dikmas dilakukan secara baik, benar, dan optimal.
IV. SASARAN Sasaran peserta supervisi berjumlah 400 lembaga di 2 Provinsi (Jawa Barat dan DKI Jakarta). Lembaga-lembaga tersebut dikumpulkan di 33 lokasi dengan dengan rincian sebagai berikut: No.
Provinsi
Jumlah
1
Jawa Barat
27
2
DKI Jakarta
6
Jumlah
33
V. MATERI SUPERVISI 1. Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi Satuan PAUD dan Dikmas, antara
lain berisi: Konsep teoritis Standar Nasional Pendidikan dalam akreditasi PAUD dan Dikmas; Instrumen Akreditasi, Rubrik Penilaian Akreditasi. 2. Bimbingan teknik pengisian instrumen akreditasi PAUD, LKP, PKBM
dan penyusunan dokumen pendukung permohonan akreditasi.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 4
3. Aplikasi Supervisi Dalam Jaringan (Daring).
VI. PROSEDUR PELAKSANAAN 1. PP-PAUD dan Dikmas merencanakan dan menyelenggarakan supervisi
di kabupaten/kota di 2 Provinsi (Jawa Barat dan DKI Jakarta) sesuai dengan Program Kerja Tahunan tahun 2017; 2. PP-PAUD dan Dikmas melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk sosialisasi pelaksanaan kegiatan supervisi akreditasi. 3. Diklat Satgas Penjaminan Mutu satdik di kabupaten/kota. Diklat
dilakukan oleh seksi PSDM PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat. 4. Sebelum supervisi, dilakukan orientasi teknis bagi petugas pendamping
internal PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat. 5. Ortek bagi Operator satuan pendidikan dilakukan oleh Satgas Penjaminan
Mutu Pendidikan kabupaten/kota. 6. Supervisi diselenggarakan di masing-masing kabupaten/kota. 7. Narasumber supervisi program dan satuan PAUD/LKP/PKBM adalah
narasumber yang berasal dari PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat dan Satgas Penjaminan Mutu PAUD dan Dikmas Kabupaten/Kota. 8. Bimbingan teknis penyiapan harus didasarkan pada Rubrik Penilaian
Akreditasi PAUD/LKP/PKBM sebagai evaluasi diri satdik secara daring terhadap keberadaan, kelengkapan, dan kesesuaian pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. 9. Bimbingan teknis terfokus pada kelengkapan dokumen akreditasi sesuai
kebutuhan lembaga dapat mengacu pada bahan supervisi yang telah disiapkan oleh PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat atau versi lain dari lembaga.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 5
10. Bagi lembaga yang mengikuti supervisi yang diselenggarakan PP-PAUD
dan Dikmas Jawa Barat namun belum mampu menyelesaikan penyusunan berkas akreditasinya pada saat supervisi dilakukan, lembaga harus
menandatangani
Pernyataan
Kesanggupan
Penyelesaian
Permohonan Akreditasi yang berstempel lembaga. 11. Pendamping dari PP-PAUD dan Dikmas dan Satgas ikut menandatangani
pernyataan kesanggupan dimaksud. 12. Dinas
Pendidikan
Kab./Kota
melalui
Pokja
akreditasi/satgas
memfasilitasi pengajuan permohonan berkas akreditasi satuan PAUD dan Dikmas yang telah di supervisi di wilayahnya masing-masing. 13. Satuan Pendidikan hasil supervisi yang mengajukan permohonan
akreditasi pada sampul depan pojok kanan atas diberi tulisan “SUPERVISI PP-PAUD DAN DIKMAS JAWA BARAT”. 14. Tim Pelaksana Supervisi (Satgas) melaporkan tentang proses dan hasil
supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota setempat dan PPPAUD dan Dikmas Jawa Barat melalui aplikasi supervisi daring. 15. Tim Panitia Inti PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat melakukan
pengkajian tentang proses dan hasil supervisi serta melaporkan ke Kepala PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat.
VII. STRATEGI PELAKSANAAN Untuk menjamin ketercapaian tujuan supervisi, strategi yang digunakan adalah sebagai berikut: 1. melakukan pembinaan secara langsung terhadap pendidik dan tenaga kependidikan agar dapat memecahkan masalah yang dihadapi;
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 6
2. melakukan pertemuan kelompok (2-5 satuan pendidikan) yang melibatkan para pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki permasalahan yang relatif sama sehingga dapat mencari solusi bersama; 3. pembimbingan melalui media aplikasi supervisi daring (online). 4. melakukan koordinasi dan komunikasi melalui media elektronik lainnya,
misalnya
dengan
cara
menelepon/WA/email:
[email protected].
VIII. SKENARIO KEGIATAN
90 Menit
150 Menit
120 Menit
CHECK-IN
PEMBUKAAN DAN PENJELASAN TEKNIS
EVALUASI DIRI AWAL/ DARING
PEMAPARAN NARASUMBER PP-PAUD DAN DIKMAS/SATGAS
PENUTUPAN
PEMBERKASAN DAN PERNYATAAN
EVALUASI DIRI AKHIR/DARING
BIMBINGAN TEKNIS
30 Menit
60 Menit
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
420 Menit
| 7
IX. KERANGKA KEGIATAN
1 PENYERAHAN BERKAS AKREDITASI
KEBIJAKAN, MEKANISME, DAN INSTRUMEN
MUTU SATUAN PAUD DAN PNF
SUPERVISI
EVALUASI DIRI
SUPERVISOR/ SATGAS
PENINGKATAN MUTU LAYANAN
AKSELERASI AKREDITASI
2 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN SIAP AKREDITASI
X. TEMPAT PELAKSANAAN 1. Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas diselenggarakan di kabupaten/kota
di Jawa Barat dan DKI Jakarta. 2. Tempat kegiatan disepakati antara satdik dan satgas.
XI. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB 1. Penanggung Jawab lokasi Ketua Satgas Penjaminan Mutu Satdik PAUD
dan Dikmas pada masing-masing kabupaten/kota. 2. Pendamping dari PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat sebanyak 1 orang. 3. Narasumber Lokal sebanyak dua orang diambil dari Satgas yang telah
mengikuti Diklat Fungsional Pemetaan dan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas. 4. Di lokasi tertentu terdapat narasumber dari PP-PAUD dan Dikmas.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 8
XII. PENUTUP Panduan ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Supervisi PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat Tahun 2017. Semoga kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 9
JADWAL PELAKSANAAN SUPERVISI NO
WAKTU
KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
HARI PERTAMA 1.
08.00-09.00
Pembukaan :
Panitia Lokal,
-Laporan Ketua Satgas
Pendamping dari
-Sambutan Kapus/Kepala Bidang
PP-PAUD dan Dikmas
/Kasi/Kasubbag PP-PAUD dan Dikmas 2.
09.00-09.30
Penjelasan Teknis
Pendamping PP-PAUD dan Dikmas dan Satgas
3.
09.30-10.30
Evaluasi Diri Satuan PAUD dan
Operator, Pengelola
Dikmas Melalui Daring (Awal)
dan Satgas
4.
10.30-11.00
Istirahat
Panitia Lokal
5.
11.00-12.00
Evaluasi Diri Satuan PAUD dan
Operator, Pengelola
Dikmas Melalui Daring (Awal)
dan Satgas
6.
12.00-13.00
Ishoma
Panitia Lokal
7.
13.00-14.00
Kebijakan dan Mekanisme
Narasumber Lokal/PP-
Akreditasi Satuan PAUD dan Dikmas ,
PAUD dan Dikmas
Konsep teoritis SNP dalam Akreditasi
Jawa Barat
& Tanya jawab 8.
14.00-15.00
Perangkat Instrumen Akreditasi PAUD
Narasumber Lokal
dan Dikmas, sistem penilaian, penskoran, rubrik penilaian & Tanya jawab (Peserta dibagi 3 kelompok: PAUD, PKBM, dan LKP) 9.
15.00-15.30
Istirahat
Panitia Lokal
10.
15.30-17.00
Peserta Dibagi dalam Tiga Kelompok:
Narasumber Lokal
PKBM-LKP-PAUD
dan Pendamping.
(Bimbingan teknis pengajuan permohonan dan teknis pengisian perangkat Instrumen Akreditasi
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 10
NO
WAKTU
KEGIATAN
PENANGGUNG JAWAB
PAUD-LKP-PKBM beserta dokumen pendukung kelengkapannya) HARI KEDUA 11.
08.00-10.30
Peserta masih Dibagi dalam Tiga
Narasumber
Kelompok: PKBM-LKP-PAUD
Lokal dan Pendamping.
(Lanjutan bimbingan teknis pengajuan permohonan dan teknis pengisian perangkat Instrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM beserta dokumen pendukung kelengkapannya) 12
10.30-11.00
Istirahat
Panitia Lokal
11.30-12.00
Lanjutan Bimtek
Narasumber
. 13.
Lokal dan Pendamping. 14.
12.00-13.00
Ishoma
Panitia Lokal
15.
13.00-15.00
Lanjutan Bimtek
Narasumber Lokal dan Pendamping.
16.
15.00-15.30
Istirahat
Panitia Lokal
17.
15.30-16.30
Evaluasi Diri Satuan PAUD dan
Narasumber
Dikmas Melalui Daring (Akhir)
Lokal dan Pendamping.
Serah Terima Berkas atau
Peserta, Satgas, dan
Penandatanganan Surat Kesanggupan
Pendamping PP-PAUD
Penyelesaian Permohonan Akreditasi.
dan Dikmas Jawa
18.
16.30-17.00
Barat. SELESAI
PANDUAN Pelaksanaan Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas
| 11
LAMPIRAN-LAMPIRAN LAMPIRAN 1 : TUGAS TIM PENDAMPING PP-PAUD DAN DIKMAS JAWA BARAT 1. Berkoordinasi dengan Satgas tentang waktu, tempat, jadwal dan sistem pelaksanaan supervisi akreditasi PAUD, LKP, dan PKBM. 2. Menyiapkan softcopy dan atau cetak instrumen akreditasi satuan PAUD, LKP, dan PKBM serta rambu-rambu pemenuhan kelengkapan dokumennya. 3. Membantu narasumber lokal dalam proses evaluasi diri yang dilakukan lembaga PAUD dan PNF. 4. Membantu satgas mendampingi Satdik dalam mengisi instrumen akreditasi beserta kelengkapan dokumennya yang disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan. 5. Mengumpulkan rekaman hasil evaluasi diri akhir dan melampirkannya dalam surat kesanggupan mengajukan permohonan akreditasi. 6. Membantu Satgas mempersiapkan laporan pelaksanaan supervisi dari awal sampai akhir. Penyusunan laporan dilakukan oleh Satgas bersama Pendamping PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat.
LAMPIRAN 2 : TUGAS PANITIA LOKAL/SATGAS PENJAMINAN MUTU 1. Berkoordinasi dengan Pendamping dari PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat tentang waktu, tempat, jadwal dan sistem pelaksanaan kegiatan. 2. Menyiapkan perlengkapan dan ruang pemaparan dan diskusi (LCD, OHP, Laptop, Wireless, Sound System, dll). 3. Menyiapkan dan memasang spanduk. 4. Mengkoordinasikan perlengkapan.
agenda
penggunaan
ruangan
dengan
urusan
5. Mendokumentasikan seluruh pelaksanaan kegiatan. 6. Bertanggung jawab atas kompilasi seluruh dokumen hardware maupun software (bundel dokumen atau CD hasil). 7. Berkoordinasi dengan bagian lain untuk mendokumentasikan aktivitas dan hasil kegiatan. 8. Membantu tim pendamping PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat dalam mempersiapkan materi, peralatan, dan administrasi supervisi akreditasi PAUD, LKP, dan PKBM. 9. Membuat daftar hadir peserta, panitia, dan narasumber. 10. Membuat kartu identitas peserta, panitia, dan narasumber. 11. Membuat format biodata, mengumpulkan surat tugas, dan SPPD (yang sudah ditandatangani). 12. Membagikan alat dan bahan supervisi dan ATK. 13. Membagikan panduan pelaksanaan supervisi. 14. Membuat dan menggandakan laporan akhir pelaksanaan serta mengunggah pada aplikasi supervisi daring. 15. Mengecek kesiapan tempat, akomodasi, dan narasumber lokal. 16. Mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran keuangan.
LAMPIRAN 3 : TUGAS NARASUMBER LOKAL 1. Menjadi pemandu dalam proses evaluasi diri melalui aplikasi daring yang
dilakukan lembaga PAUD dan Dikmas. 2. Memeriksa keabsahan dan kelengkapan prasyarat permohonan akreditasi
yang diajukan oleh lembaga PAUD, LKP, dan PKBM. 3. Memandu dan mendampingi satdik dalam mengisi instrumen akreditasi
beserta kelengkapan dokumen yang disusun secara sistematis sesuai dengan ketentuan.
4. Membantu satdik dalam pengiriman keseluruhan dokumen pendaftaran
akreditasi ke BAP PAUD dan Dikmas di provinsi masing-masing dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan POKJA Akreditasi Kabupaten/Kota. 5. Memberikan materi Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD dan
Dikmas, Konsep Teoritis SNP dalam Akreditasi, instrumen akreditasi satuan PAUD dan Dikmas, sistem penilaian, penskoran, serta rubrik penilaian. 6. Membantu penyelenggaraan bimbingan teknis akreditasi dari pengajuan
permohonan, pendaftaran, pengisian instrumen, penyusunan dokumen kelengkapan, dan pengiriman instrumen beserta dokumen kelengkapannyake BAP PAUD dan Dikmas di provinsi masing-masing.
LAMPIRAN 4 : TATA TERTIB PESERTA SUPERVISI (SATUAN PAUD, LKP, PKBM)
A. Tata Tertib Peserta Tata Tertib Peserta Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas: 1. Peserta mengikuti semua kegiatan yang ditentukan panitia. 2. Sudah hadir di ruangan paling lambat lima menit sebelum kegiatan dimulai. 3. Menandatangani daftar hadir. 4. Bila ada hal-hal yang mendesak yang berkaitan dengan diri peserta, harap berhubungan dengan panitia. 5. Setiap peserta tidak dibenarkan meninggalkan tempat kegiatan, kecuali ada hal-hal yang mendesak setelah mendapat izin dari panitia. 6. Dilarang merokok di dalam ruangan diskusi. 7. Berpakaian rapi dan sopan setiap mengikuti kegiatan.
B. Hak dan Kewajiban Peserta 1. Hak Peserta a. Setelah selesai kegiatan peserta berhak memperoleh dokumen pemaparan, tanda terima berkas, dan atau pernyataan kesanggupan, serta dokumentasi kegiatan. b. Peserta yang mengalami gangguan kesehatan berhak mendapat pertolongan pertama oleh panitia/petugas kesehatan dengan obatobatan ringan. c. Memperoleh hak-hak berupa konsumsi, transport lokal, dan perlengkapan lainnya sesuai kebijakan.
2. Kewajiban peserta a. Mendaftarkan diri kepada petugas pendaftaran. b. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. c. Menyerahkan surat tugas dari instansi asalnya. d. Peserta membawa laptop dan modem. e. Peserta membawa berkas/dokumen 8 SNP/sesuai dengan instrumen dan kondisi lembaga f. Mengikuti dan melaksanakan setiap acara kegiatan yang telah ditetapkan panitia. g. Mengisi daftar hadir setiap kali mengikuti kegiatan yang telah disediakan panitia. h. Mematuhi semua tata tertib dan ikut memelihara kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. i. Mengisi
format
evaluasi
diri
dengan
dibimbing
oleh
pendamping/narasumber. j. Melengkapi berkas akreditasi selama dan atau setelah proses supervisi.
k. Menciptakan suasana kondusif selama kegiatan dan berperan aktif dalam menyampaikan gagasan.
LAMPIRAN 5 : FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN SUPERVISI
Sistematika laporan sebagai berikut. 1. Pendahuluan 2. Program Supervisi 3. Proses dan Hasil Pelaksanaan Supervisi 4. Penutup 5. Lampiran-Lampiran (Notula kegiatan, sambutan panitia, foto-foto kegiatan
sejak koordinasi awal sampai kegiatan berakhir, dokumen-dokumen daftar hadir peserta, berita acara kegiatan dll) 6. Laporan ditandatangani Kepala PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat dan
Ketua Panitia. 7. Catatan: Selengkapnya dapat dilihat pada template laporan.
LAMPIRAN 6 : FORMAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN Lembaga
: .............................................
Program
: ..............................................
Yang bertanda tangan di bawah ini : (1) Nama
: _____________________________
Jabatan
: _____________________________
Alamat
: _____________________________
(2) Nama Pendamping 1
: _____________________________
(3) Nama Pendamping 2
: _____________________________
Menyatakan: 1. Supervisi akreditasi PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat telah dilakukan tanggal ......................................................... dan menurut hasil evaluasi diri yang lembaga lakukan masih terdapat kekurangan dokumen yang diperlukan. 2. Lembaga menyanggupi untuk melengkapi dokumen dimaksud dan kemudian mengirimkan berkas pengajuan akreditasinya ke sekretariat BAP PAUD dan PNF di provinsi masing-masing pada tanggal .....................................
............................. , ................................................. Tanda tangan,
Stempel Lembaga (1) _________________________________ (Pimpinan Lembaga) (2) _________________________________ (Pendamping 1) (3) _________________________________ (Pendamping 2)
LAMPIRAN 7 : FORMAT TANDA TERIMA BERKAS
TANDA TERIMA BERKAS
NO
NAMA DOKUMEN
JUMLAH
..................., ......................... Yang menyampaikan,
Yang menerima,
_____________________
_________________________
LAMPIRAN 8 : FORMAT LAPORAN HASIL TIM PELAKSANA SUPERVISI DALAM RANGKA PENGEMBANGAN MUTU SATUAN PENIAN PAUD DAN DIKMAS 1.
NAMA SATUAN PENDIDIKAN
:
2.
ALAMAT
:
3.
NAMA DAN NOMOR KONTAK
:
4.
WAKTU PELAKSANAAN SUPERVISI
:
REKAP HASIL PELAKSANAAN SUPERVISI SEBAGAI BERIKUT: HASIL PEMETAAN SUPERVISI NO
STANDAR
INDIKATOR TERCAPAI
1
TIDAK TERCAPAI
CATATAN
Standar Kompetensi Lulusan/STPP
2
Standar Isi
3
Standar Proses
4
Standar PTK
5
Standar Pengelolaan
6
Standar Sarpras
7
Standar Pembiayaan
8
Standar Penilaian Pendidikan Jumlah
...................,........................ 2017 Ketua Tim Pelaksana Supervisi,