Modul ke:
Fakultas
Program Studi
www.mercubuana.ac.id
Pancasila dan Implementasinya Rusmulyadi, M.Si.
Sejarah Lahirnya Pancasila • Kata Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang di tulis pada zaman Majapahit. Dalam buku tersebut Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan, yaitu: `
1. 2. 3. 4. 5.
Larangan melakukan kekerasan Larangan mencuri Larangan berjiwa dengki Larangan berbohong Larangan mabuk akibat minunman keras
Pandangan pertama tentang dasar negara Indonesia disampaikan oleh Muhamad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yang mengemukakan lima asas yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.
Peri kebangsaan Peri kemanusiaan Peri ketuhanan Peri kerakyatan Kesejahteraan rakyat
• Pada tanggal 31 Mei 1945, Pr. Dr. Soepomo memberikan pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka dengan mengusulkan lima asas, yaitu: 1.
Persatuan
2. 3. 4. 5.
Kekeluargaan Mufakat dan demokrasi Musyawarah Keadilan Sosial
• Sedangkan Ir. Soekarno memberikan pandangannya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan mengusulkan rumusan Pancasila yang terdiri atas: 1. 2. 3. 4. 5.
Kebangsaan Indonesia Internasional atau Kemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejateraan Sosial Ketuhanan yang berkemanusiaan
• Dalam pembahasan Panitia Sembilan, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut: 1.
•
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya 2. Kemanusian yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) secara historis, Pancasila lahir tanggal 1 Juni 1945 dan (2) secara Yuridis, Pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa • Ideologi berasal dari kata eidos dan logos. Eidos artinya ide, gagasan, konsep pengertian dasar atau cita-cita. dan logos berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi
• Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka – Pancasila adalah ideology terbuka. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari consensus (kesepakatan) masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan
• Sebagai ideology terbuka, Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi: – Nilai dasar – Nilai Instrumental – Nilai Praktis
Fungsi dan Peran Pancasila ¾ Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ¾ Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia ¾ Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ¾ Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ¾ Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia ¾ Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia ¾ Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia ¾ Pancasila sebagai moral pembangunan ¾ Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
Implementasi Pancasila • Implementasi Sila Pertama – Sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Sila Kedua – Sila kedua ini menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia.
• Sila Ketiga – Sila Persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacammacam perbedaan suku, agama dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Persatuan ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia.
• Sila Keempat – Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusankeputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya.
• Sila Kelima – Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Terima Kasih Rusmulyadi, M.Si.