1
OUTSOURCING, DAN BERBAGAI MASALAHNYA. SOLUSINYA ? Untuk ICHRP
Dr. Bambang Supriyanto, SH, MH Program Director CHRP Dosen Fak Hukum, Unika Atma Jaya Konsultan Hubungan Industrial/Hukum Perburuhan Jakarta, 17 Januari 2013
OUTLINE 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Gejolak perburuhan mutakhir Outsourcing pelaksanaan pekerjaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dan putusannya Transfer of Undertaking – Protection of Employee (TUPE) Pelaksanaan TUPE Outsourcing dihujat, apa yang mesti dilakukan ? Pembahasan Permenakertrans No 19 Tahun 2012 Peraturan Outsourcing yang bagaimana yang diperlukan ? Solusinya ? 2
Gejolak perburuhan mutakhir • HOSTUM : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah • Front Nasional menuntut pencabutan UU 24 tahun 2011 Tentang BPJS dan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN • Buruh tuntut Presiden keluarkan Perppu untuk cabut kedua undangundang tersebut 3
Sasaran buruh berkembang • TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ribuan buruh kembali berdemo di Bundaran Hotel Indonesia. Demo buruh Front Nasional menuntut agar pemerintah mencabut UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaringan Sosial) dan UU No. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). • Pemerintah telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. • "Iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar lima persen dari upah pekerja. Pengusaha tiga persen, pekerja dua persen,”
4
Sasaran buruh berkembang • Untuk yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin akan dikenakan kewajiban iuran Kelas satu Rp. 50 ribu untuk kelas dua Rp. 40 ribu, dan kelas tiga Rp. 22.500. • "Apabila melanggar diancam sanksi admibistrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik. Misalnya bikin KTP. • Untuk pembayaran iuran sendiri, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat, akan dikenakan denda 1 persen setiap bulan. Jika tiga bulan berturut-turut tidak membayar, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan. • "Jika pemerintah memaksakan melaksanakan UU tersebut, kami akan memboikot dengan cara menarik Jaminan Hari Tua (JHT) secara bersamaan di seluruh Indonesia cabang Jamsostek," • Front Nasional: ASPBI (F SPN, FSPTKILN-SPSI, SBSI92, Gaspermindo, FSPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI), Hizbut Tahrir Indonesia, DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM, GSBI, FSPOI, SPTJR, SRMI. 5
Outsourcing pekerjaan Outsourcing: menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
6
Pekerjaan lazim/ dapat diborongkan HUMAN RESOURCES
Rekrutmen, Job Evaluation, Salary Survey, Payroll
PERBANKAN
Teller, Credit Card Marketing, Collection, Call Center
INFORMATION TECH
Help Desk, Program Design, Soft ware system
GENERAL AFFAIRS
Security Guard, Driver, Catering, Expat Affairs
7
Outsourcing
Perusahaan Pemberi Kerja (PPK) Pasal 65 Pekerjaan diborongkan • Recruitment • Call center • Security/Satpam • Catering • Job evaluation • cleaning service • dll
Pasal 66 Menggunakan pekerja dari Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) untuk bekerja di Perusahaan Pemberi Kerja (PPK) 8
Tipe 1: Outsourcing pemborongan Pekerjaan
9
Syarat-syarat penyerahan pekerjaan Pasal 65, ayat (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat : 1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; 2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; 3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan (kegiatan tsb merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan alur kegiatan PPK); dan 4. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Sanksi pelanggaran: hubungan kerja pekerja Outsourcing beralih ke hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja
10
Perjanjian pemborongan pekerjaan
Perusahaan pemberi pekerja
Perusahaan pemborong pekerjaan Perjanjian tertulis
11
Pemborongan pekerjaan Kata kunci: 1. pemborongan pekerjaan 2. perusahaan pemberi kerja 3. perusahaan pemborong pekerjaan
• Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. 12
Wajib membuat bagan alur proses Kepmenakertrans 220 tahun 2004 • Perusahaan pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan. • Berdasarkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang utama dan penunjang serta melaporkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat. 13
Tipe 2: Outsourcing mempekerjakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP)
14
Perjanjian penyediaan jasa pekerja Perusahaan penyedia jasa pekerjaan
Perusahaan pemberi pekerja
Perjanjian tertulis
15
Penyediaan jasa pekerja Kata kunci: 1. penyediaan jasa pekerja 2. perusahaan pemberi kerja 3. perusahaan penyedia jasa pekerja 4. Kegiatan jasa penunjang 5. Kegiatan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. (pelanggaran, kena sanksi) 16
Mempekerjakan Pekerja PPJP Unsur-unsur pokok/ kunci : 1. Pekerja tidak boleh digunakan untuk : a. melaksanakan kegiatan pokok, atau b. kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi 2. Pekerja hanya boleh digunakan untuk : a. melaksanakan kegiatan jasa penunjang, atau b. kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi 17
Mempekerjakan pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) a. hubungan kerja adalah antara pekerja dengan PPJP b. perjanjian kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak; c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab PPJP; dan d. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja PPJP dengan PPJP dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasalpasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. (pelanggaran a, b, d kena sanksi) 18
Wajib berbadan hukum dan ada ijin Kepmenakertrans 101 Tahun 2004 • PPJP harus berbadan hukum dan memiliki ijin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
19
Perusahaan pemberi kerja
Perjanjian perdata
Pekerja menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan pemberi kerja PKWTT
Pekerja PKWT/ PKWTT
PKWT
Perjanjian kerja Pekerja PKWT/ PKWTT
Perusahaan pemborong pekerjaan
Perjanjian kerja
Perusahaan penyedia jasa pekerja 20
Kontrak Desember 2010 – Desember 2012
PERTAMINA PT MAJU MAKMUR (Pemborong Pekerjaan Outsourcing)
PT SEJAHTERA (Pemborong Pekerjaan Outsourcing)
PKWT atau PKWTT ?
1. Pekerjaan di Pertamina sekali selesai atau berkesinambungan ?
Masa kerja di PT Maju Makmur berlanjut
2. Pekerjaan di PT Maju Makmur sekali selesai atau berkesinambungan ? 21
Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 27/PUU- IX/2011 17 Januari 2012
Outsourcing Pekerjaan 22
23
KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA
MAHKAMAH AGUNG PERADILAN MILITER
PERADILAN AGAMA
MAHKAMAH KONSTITUSI
PERADILAN TUN
PERADILAN UMUM
PENGADILAN PAJAK
PENGADILAN ANAK PENGADILAN NIAGA
MENTERI PERHUBUNGAN
MAHKAMAH PELAYARAN
PENGADILAN HAM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PENGADILAN KORUPSI
MAHKAMAH SYARIAH
Kewenangan Mahkamah Konstitusi 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Memutus pembubaran partai politik; 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau 5. Memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24
Para Hakim Mahkamah Konstitusi • 3 orang dari Pemerintah • 3 orang dari Mahkamah Agung • 3 orang dari DPR
25
Legal standing (kedudukan hukum) 1. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: Ł perorangan warga negara Indonesia; Ł kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Ł badan hukum publik atau privat, atau Ł lembaga negara
2. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya 26
Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam dua format : 1. Suatu frasa, Pasal atau Undang-Undang a. Bertentangan dengan UUD 1945 b. Oleh karena itu, frasa, Pasal, atau Undang-Undang dinyatakan tidak “mempunyai kekuatan hukum mengikat”, atau
2. Suatu frasa atau Pasal dalam Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945. Putusan bersifat kondisional. Agar frasa atau Pasal dalam UndangUndang tidak bertentangan, frasa atau Pasal tersebut harus dimaknai sesuatu atau dipenuhi syarat tertentu (dirumuskan dalam putusan MK).
27
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 2.
Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
28
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi 3. Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; 29
Amar Putusan MK disederhanakan 1. Perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing (penerima kontrak pemborongan pekerjaan atau kontrak penyediaan jasa pekerja) bila obyek kerjanya tetap ada, (harus) memuat ketentuan tentang pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja outsourcing. 2. Bila ketentuan pada angka 1 tidak terpenuhi, maka perjanjian kerja waktu tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
30
Kontrak 1 April 2011 – 31 Maret 2013
PERTAMINA PT MAJU MAKMUR (Pemborong Pekerjaan Outsourcing)
PT SEJAHTERA (Pemborong Pekerjaan Outsourcing)
PKWT atau PKWTT ?
1. Pekerjaan di Pertamina sekali selesai atau berkesinambungan ?
Masa kerja di PT Sejahtera kembali nol lagi
2. Pekerjaan di PT Maju Makmur sekali selesai atau berkesinambungan ? 31
SE Dirjen B.31/PHIJSK/I/2012 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUUIX/2011
32
SE Dirjen B.31/PHIJSK/I/2012 Kontrak 2 tahun
PERUSAHAAN PEMBERI KERJA
PERUSAHAAN OUTSOURCING
PEKERJA OUTSOURCING
Bila Tidak memuat syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada
Perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing Dengan pekerja outsourcing harus PKWTT
33
SE Dirjen B.31/PHIJSK/I/2012 Kontrak 2 tahun
PERUSAHAAN PEMBERI KERJA
PERUSAHAAN OUTSOURCING
PEKERJA OUTSOURCING
Bila Memuat syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada
Perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing Dengan pekerja outsourcing dapat PKWT
34
Transfer of Undertaking – Protection of Employment • TUPE is based on UK law. • The purpose of TUPE is to protect employees if the business in which they are employed changes hands. Its effect is to move employees and any liabilities associated with them from the old employer to the new employer by operation of law. • TUPE Regulations were first passed in 1981 then overhauled in 2006. 35
Pertautan empat (4) pihak 5 TUPE CLAUSES :
PT MAJU MAKMUR Des 2010-Des 2012
PT SEJAHTERA Des 2012-Des 2014
TUPE 100
PT JASA MANDIRI Des 2014-Des 2016
TUPE 100
1. 2. 3. 4. 5.
PPK – PT MM PT MM – Pekerja PT MM – PT S PT S – Pekerja PPK – PT S
PT SUKSES ABADI Des 2016-Des 2018
TUPE 95
87
Masa kerja 36
1. PPK – PT MM PERUSAHAAN PEMBERI KERJA PIHAK KESATU
Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja
PT MAJU MAKMUR PIHAK KEDUA
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB (TUPE) -1 Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, Pihak Kedua harus mencantumkan dalam perjanjian kerja antara Pihak Kedua dengan pekerja outsourcing yang menyatakan antara lain bahwa apabila kontrak Penyediaan Jasa Pekerja antara Pihak Kedua dengan Pihak Kesatu putus karena alasan apapun, Pihak Kedua wajib mengadakan perjanjian tentang Pemindahan Tanggung Jawab dari Pihak Kedua kepada Perusahaan yang akan melanjutkan mempekerjakan pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Pihak Kedua sebagai akibat putusnya perjanjian antara Pihak Kedua dengan pihak Kesatu, atas hak-hak yang terkait dengan hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan semua pekerja yang terkait dengan perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja antara Pihak Kedua dengan Pihak Kesatu.
37
2. PT MM– Pekerja
PT MAJU MAKMUR PIHAK KESATU
Perjanjian Kerja
PEKERJA OUTSOURCING PIHAK KEDUA
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB (TUPE) - 2 1. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, Dalam hal Pihak Kesatu harus memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Kedua sebagai akibat dari putusnya atau berakhirnya Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja antara Pihak Kesatu dengan Perusahaan Pemberi Kerja, Pihak Kesatu bertanggung jawab untuk mengalihkan tanggung jawab Pihak Kesatu yang terkait dengan hubungan kerja antara Pihak Kesatu dengan Pihak Kedua kepada PPJP yang akan menampung Pihak Kedua 2. Pihak Kesatu tetap bertanggung jawab atas hak-hak Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, dalam hal PPJP yang akan menampung Pihak Kedua melalaikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
38
3. PT MM– PT Sejahtera
PT MAJU MAKMUR PIHAK KESATU
Perjanjian TUPE
PT SEJAHTERA PIHAK KEDUA
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB (TUPE) - 3 1. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, dan sehubungan dengan berakhirnya kontrak penyediaan jasa pekerja antara Pihak Kesatu dengan PPK terhitung mulai tanggal 15 Desember 2012, Pihak Kesatu mengalihkan tanggung jawab atas hak-hak 100 orang pekerja sehubungan dengan putusnya hubungan kerja 100 orang pekerja tersebut dengan Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua. 2. Dengan pengalihan tanggung jawab tersebut, Pihak Kedua menjadi bertanggung jawab atas semua hak-hak 100 pekerja baik selama mereka bekerja pada Pihak Kedua, maupun bila terjadi pemutusan hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan 100 pekerja. 3. Tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas, meliputi tetapi tidak terbatas pada upah dan pembayaran yang timbul sebagai akibat putusnya hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan 100 pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
39
4. PT Sejahtera – Pekerja
PT SEJAHTERA PIHAK KESATU
Perjanjian Kerja
PEKERJA OUTSOURCING PIHAK KEDUA
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB (TUPE) - 4 1. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, dan sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Tanggung Jawab antara Pihak Kesatu dengan PT Maju Makmur terhitung mulai tanggal 15 Desember 2012, Pihak Kesatu menyatakan kesediaannya kepada Pihak Kedua untuk bertanggung jawab atas semua hak-hak Pihak Kedua sehubungan dengan putusnya hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan PT Maju Makmur. 2. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja antara Pihak Kesatu dengan Pihak Kedua, kewajiban pembayaran hak-hak Pihak Kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja antara Pihak Kesatu dengan Pihak Kedua, bila ada, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
40
5. PPK – PT Sejahtera PERUSAHAAN PEMBERI KERJA PIHAK KESATU
Perjanjian TUPE
PT SEJAHTERA PIHAK KEDUA
PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB (TUPE) - 5 1. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, dan sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Tanggung Jawab antara Pihak Kedua dengan PT Maju Makmur terhitung mulai tanggal 15 Desember 2012, Pihak Kesatu menyatakan kesediaannya kepada Pihak Kedua untuk bertanggung jawab atas semua hak-hak Pekerja Outsourcing sehubungan dengan putusnya hubungan kerja antara PT Maju Makmur dengan Pekerja Outsourcing. 2. Pelaksanaan pemenuhan tanggung jawab Pihak Kesatu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas dan cara penghitungannya akan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
41
Konsekuensi hukum • Bagaimana bila PPJP dengan/tidak sengaja tidak memuat ketentuan tentang pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja outsourcing dalam PKWT ? Kesimpulan: 1. PKWT menjadi tidak ada 2. Namun hubungan kerja jalan terus 3. Hubungan kerja menjadi PKWTT (adanya PUP) 4. PPJP wajib bayar UP, UPMK, UPH bila memPHK pekerja 5. Pesangon 2 X
1. Menurut Putusan MK 27/PUU-IX/2011, PKWT tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Menurut Pasal 1320 KUHPer, untuk sahnya suatu perjanjian harus dengan sebab, dan sebab harus halal. Perjanjian tanpa sebab, perjanjian dengan sebab tetapi sebab yang tidak halal batal demi hukum. Vide Pasal 52 ayat (1), huruf d, ayat (2), UU 13 tahun 2003. 3. Menurut Pasal 1337 KUHPer, sebab yang tidak halal adalah sebab yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. 4. Menurut Pasal 1335 KUHPer, suatu perjanjian tanpa sebab, sebab yang palsu, atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan 42
Sejumlah permasalahan outsourcing - 1 1.UU No 13 tahun 2003 mensyaratkan bahwa pekerjaan yang boleh di oursource adalah pekerjaan yang non core. Perlukah hal ini di atur ? 2.Serikat pekerja menganggap bahwa pelaksanaan outsourcing tipe 2 adalah praktik perbudakan jaman modern. Mengapa ? 3.Seorang pakar hukum menyoal dasar hukum outsourcing. 4.Dalam praktik outsourcing tipe 2, perusahaan penyedia jasa pekerja memotong upah pekerja outsourcing ? Mengapa bisa demikian ? 43
Sejumlah permasalahan outsourcing - 2 5. Dua orang melakukan job yang kurang lebih sama, tetapi kompensasi dan kesejahteraan yang diterima berbeda jauh. 6. Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tidak diapresiasi oleh pekerja. Justru putuan MK dianggap lebih melegalkan outsourcing. 7. Perusahaan penerima pemborongan outsourcing banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan. 44
Praktik umum – PPJP- 1 Perusahaan Pemberi Kerja Banyak PPK tidak: 1. menentukan secara rinci upah pekerja outsourcing 2. Melakukan kontrol, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan outsourcing Banyak PPK merasa: 1. Membayar upah sesuai UMP sudah cukup 2. Karena sudah melakukan outsourcing, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada PPJP
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)
Banyak PPJP: 1. Mengambil manfaat dengan membayar seminimal mungkin upah pekerja 2. Tidak melaksanakan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan untuk hemat biaya 3. Mengambil manfaat dari posisi lemah pekerja 45
Praktik umum – PPJP - 2 1. Pekerja outsourcing bekerja untuk jangka waktu lama di PPK 2. Status hubungan kerja PKWT dengan PPJP, secara bergantiganti 3. Upah hanya pada UMP 4. Tidak mengenal/mendapat uang pesangon ketika mencapai usia pensiun 5. Benefit selain Upah Pokok amat terbatas 6. Tidak tahu persis berapa PPK membayar upah melalui PPJP 7. Tidak ada harapan masa depan karena selalu berganti “majikan” 46
Dua situasi praktik – Outsourcing PPJP Outsourcing Tipe 2
Perusahaan A: besar, multinasional, milik BUMN, anak perusahaan BUMN
Perusahaan B: kecil, domestik, milik swasta
1. Pekerja outsourcing mendapat kompensasi yang memadai 2. Ada pengawasan ketat/close audit dalam pelaksanaan outsourcing 3. Kontrak outsourcing antara PPK dengan PPJP mengatur detail remunerasi untuk pekerja outsourcing
1. Pekerja outsourcing menerima sebatas kompensasi normatif 2. Pengawasan sangat minimal dari PPK 3. Kontrak outsourcing tidak rinci, terbuka peluang untuk PPJP bebas melaksanakan outsourcing 47
Kilas balik Kepmenakertrans 101 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
48
Pasal 4, Kepmenakertrans 101/ 2004 perjanjian tertulis antara PPK dan PPJP sekurangkurangnya memuat : a. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja dari perusahaan b.
c.
jasa; penegasan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja yang dipekerjakan perusahaan penyedia jasa . Oleh karenanya perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja ; penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima pekerja di perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis-jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja. 49
Pasal 2, Kepmenakertrans No 101/2004 (1) Untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja, perusahaan wajib memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh. 50
Pasal 5, Kepmenakertrans No 101/2004 (1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan
51
Pasal 7, Kepmenakertrans 101/2004 (1) Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja tidak mendaftarkan perjanjian penyedia jasa pekerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mencabut ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 52
Apa yang perlu dilakukan ?
?
NO
OPSI
PENJELASAN
1
Lanjut saja seperti sekarang
Tidak, akan timbul kekacauan
2
Revisi UU 13 tahun 2003
Bisa, tapi perlu waktu yang lama
3
Presiden mengeluarkan PERPPU
Mengeluarkan PERPPU berdasarkan Pasal 22, UUD 1945. Ada syarat-syaratnya.
4
Melarang outsourcing?
Bertentangan dengan undangundang
5
Perbaiki secara komprehensif Kepmenakertrans yang ada
Paling memungkinkan, dapat dilaksanakan segera. 53
Review Permenakertrans No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
54
Usulan perbaikan Kepmenakertrans 101 - 2004
55
Revise/ perbaiki Kepmenakertrans 101/ 2004 Dalam perjanjian/kontrak antara perusahaan pemberi kerja dengan PPJP harus juga memuat paling sedikit ketentuan tentang: x Besarnya upah yang sudah ditentukan oleh pemberi kerja untuk setiap job/posisi pekerja outsourcing, misalnya ditentukan berapa upah pokok untuk Satpam, Pengemudi, Office Boy, dengan catatan bahwa upah tersebut harus secara proporsional sebanding dengan job/posisi pekerja pemberi kerja. x PPJP wajib membayarkan upah kepada pekerja outsourcing sebagaimana telah ditetapkan oleh pemberi kerja. 56
Revise/ perbaiki Kepmenakertrans 101/ 2004 • Kontrak harus dilampiri dengan lampiran yang memuat hak-hak pekerja outsourcing yang wajib diberikan oleh PPJP dan juga memuat daftar besarnya upah dan tunjangan-tunjangan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan pemberi kerja. • Lampiran wajib dibagikan oleh PPJP kepada semua pekerja outsourcing.
57
Revise/ perbaiki Kepmenakertrans 101/ 2004 Dalam perjanjian/kontrak antara perusahaan pemberi kerja dengan PPJP harus juga memuat paling sedikit ketentuan tentang: x Pada tahun kedua, dan seterusnya selama pekerja outsourcing masih menjadi pekerja PPJP, upah harus dinaikkan minimal sama dengan angka laju inflasi pada Biro Pusat Statistik. x Kewajiban PPJP untuk patuh dan taat melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan hubungan kerja dengan pekerja outsourcing. Pelanggaran atas ketentuan dalam kontrak akan berakibat diputuskannya kontrak. 58
Revise/ perbaiki Kepmenakertrans 101/ 2004 • Perusahaan pemberi kerja wajib menaikkan upah pekerja outsourcing minimal sebesar sama dengan laju inflasi pada saat pergantian PPJP, kecuali bila pada tahun yang sama PPJP sebelumnya telah memberikan kenaikan upah tahunan.
59
Revise/ perbaiki Kepmenakertrans 101/ 2004 • Perusahaan pemberi kerja wajib melakukan audit atas kinerja PPJP minimal 2 kali dalam setahun untuk memastikan bahwa pelaksanaan administrasi hubungan kerja dengan pekerja outsourcing sudah sesuai dengan kontrak pemborongan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
60
Revise/ perbaiki Kepmenakertrans 101/ 2004 • Dibentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk melakukan pengawasan kinerja PPJP dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap ketentuan dalam kontrak pemborongan dan peraturan perundang-undangan. • Satgas gabungan terdiri atas unsur APINDO dan Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja terkait. Temuan satgas atas pelanggaran yang terjadi dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan untuk penindakan dan sanksi yang tegas. 61
Akhirnya ……
62
Menyikapi/ merespon Permenakertrans No 19 tahun 2012 • Lakukan uji materiil Pasal 17 ayat (3) ? • Outsourcing jalan terus secara leluasa, gunakan sistem Pemborongan Pekerjaan (Pasal 65, UU 13/2003) • Perusahaan outsourcing PPJP melengkapi izin usaha sebagai Pemborong Pekerjaan 63
Kesimpulan 1. Permenakertrans No 19 tahun 2012 belum menjawab/menyelesaikan tuntutan pekerja tentang “hapuskan outsourcing” 2. Pemberi kerja dapat “mengemas” outsourcing dengan sistem pemborongan pekerjaan (Pasal 65, UU 13/2003) 3. Perusahaan PPJP, menambah lingkup bidang usaha perseroan mencakup melaksanakan pemborongan pekerjaan 4. Jadi apa maksud gerakan serikat pekerja dengan mengajukan tuntutan atas outsourcing ? 64
Terima kasih 65