www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PERIZINAN BAGI KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
I. UMUM
di tje n
Pe
ra tu ra
n
Pe
ru nd an gun da ng an
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang sangat penting karena melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia dapat mendayagunakan kekayaan, dan lingkungan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupannya. Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemenuhan kebutuhan manusia dapat dilakukan secara lebih cepat dan lebih mudah. Namun demikian di sisi lain ilmu pengetahuan dan teknologi juga dapat menimbulkan dampak bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan/atau merugikan negara. Dengan demikian penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh suatu bangsa di satu sisi dapat mensejahterakan suatu bangsa, namun di pihak lain juga dapat menjadi ancaman bagi masyarakat dunia. Karena seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berkembang ke arah yang dapat merugikan kelangsungan hidup manusia, antara lain adanya pengembangan persenjataan yang dikenal dengan senjata pemusnah massal, seperti senjata kimia, senjata biologi, maupun nuklir. Menyadari dampak negatif yang dapat ditimbulkan, Perserikatan Bangsa Bangsa membentuk suatu badan dunia seperti International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam Bidang Tenaga Nuklir, Organization for the Prohibition of Chemical Weapon (OPCW) dalam bidang persenjataan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-2-
di tje n
Pe
ra tu ra
n
Pe
ru nd an gun da ng an
persenjataan bahan kimia. Pembentukan organisasi tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan dan sekaligus juga merupakan upaya untuk mengendalikan pemanfaatan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang nuklir dan pemanfaatan bahan kimia. Di samping itu disadari pula bahwa beberapa kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi merugikan negara dan/atau dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, dan keselamatan bangsa. Dalam hal ini pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan untuk menekan sekecil mungkin, penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan berakibat menjadi masalah nasional maupun internasional, berkaitan dengan kejahatan maupun bentuk kerugian lainnya bagi kemanusiaan, lingkungan maupun sosial kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Bagi Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya merupakan bagian dari pengendalian, pengawasan, maupun pengelolaan risiko Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menekan potensi kerugian suatu Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang terendah sampai dengan yang tertinggi yang ditimbulkan bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan/atau merugikan negara. Dengan demikian pengaturan tentang perizinan bagi Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dimaksudkan membatasi kebebasan ilmiah bagi para peneliti untuk berkarya dan mendorong pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencari invensi serta menggali potensi pendayagunaannya. II. PASAL . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-3II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3
ru nd an gun da ng an
Ayat (1) Cukup jelas.
n
Pe
Ayat (2)
“Instansi
Pemerintah
yang
di tje n
Pe
ra tu ra
Yang dimaksud dengan Berwenang”, antara lain:
a. penelitian dan pengembangan kesehatan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. penelitian dan pengembangan pertanian oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertanian; c. penelitian dan pengembangan kehutanan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan d. penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-4Pasal 4 Huruf a Cukup jelas. Huruf b
ru nd an gun da ng an
Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang tidak ditangani oleh instansi pemerintah yang berwenang, antara lain kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang motor roket dan propelan. Pasal 5
Pe di tje n
Cukup jelas.
ra tu ra
n
Pe
Ayat (1)
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “bidang kegiatan” adalah bidang prioritas kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain bidang ketahanan pangan, bidang penciptaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, bidang pengembangan teknologi dan manajemen transportasi, bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, bidang pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan, bidang pengembangan teknologi kesehatan dan obat. Huruf b Yang dimaksud dengan “obyek kegiatan” adalah obyek penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang antara lain mencakup biologi, fisika, dan kimia. Huruf c . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-5Huruf c Tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan suatu Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya merupakan penilaian terhadap risiko atau ancaman yang dapat diperkirakan dari dampak, parameter dan potensi risiko dan bahaya yang ditimbulkan. Huruf d
di tje n
Pe
ra tu ra
n
Pe
ru nd an gun da ng an
Potensi kerugian suatu Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat dinilai dari tingkat risiko dan bahaya yang terendah sampai dengan yang tertinggi bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, dan/atau keselamatan bangsa. Penilaian dapat dilakukan dengan, antara lain memperhatikan kecepatan penyebaran; pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup; jumlah korban yang luka atau meninggal; pertentangan berlatar belakang suku, ras, dan agama. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-6Huruf b Sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
ra tu ra
n
Pe
ru nd an gun da ng an
Perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang berpotensi membahayakan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan dan kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. di tje n
Pe
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h
Ketentuan internasional yang telah diratifikasi merupakan perjanjian internasional yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Jenis perjanjian ini antara lain kerjasama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perjanjian kerjasama di bidang-bidang lainnya. Huruf i Cukup jelas.
Huruf j . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-7Huruf j Yang dimaksud dengan “izin lain”, antara lain izin yang terkait dengan bahan berbahaya dan beracun serta karantina. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. ru nd an gun da ng an
Pasal 9
n
Pe
Cukup jelas.
Cukup jelas.
di tje n
Pe
ra tu ra
Pasal 10
Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-8Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)
Pe
ru nd an gun da ng an
Persetujuan atau penolakan perpanjangan izin dilakukan atas dasar proses kaji ulang dan penilaian terhadap pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. ra tu ra Pe di tje n
Cukup jelas.
n
Ayat (6)
Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
-9Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) ru nd an gun da ng an
Cukup jelas. Ayat (5)
di tje n
Pe
ra tu ra
n
Pe
Yang dimaksud dengan “gubernur, bupati dan/atau walikota” adalah kepala daerah dimana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dilakukan. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa (force majeure)” adalah suatu keadaan yang menyebabkan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dapat dilanjutkan, antara lain: a. adanya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- 10 a. adanya kebijakan pemerintah yang menyatakan keadaan bahaya; b. adanya bencana alam, perang, atau adanya wabah penyakit yang mengancam keselamatan pekerja; atau c. terjadinya keadaan memaksa Pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.
yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan
Ayat (2) Cukup jelas.
ru nd an gun da ng an
Pasal 25 Cukup jelas.
n
Pe
Pasal 26
di tje n
Pe
ra tu ra
Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1)
Kriteria keadaan mendesak ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
dengan
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- 11 Pasal 31 Cukup jelas.
di tje n
Pe
ra tu ra
n
Pe
ru nd an gun da ng an
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5039