MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 49 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan; b. bahwa pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perijinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengawasan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian, Pengembangan Asing Badan Usaha Asing dan Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4666); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah;
-2MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING DI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing. 4. Orang asing adalah orang bukan warga negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia. 5. Organisasi masyarakat asing adalah lembaga atau organisasi asing baik pemerintah maupun nonpemerintah yang pembentukannya dengan atau tanpa perjanjian bilateral, regional atau multilateral. 6. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota. BAB II RUANG LINGKUP DAN SASARAN Pasal 2 Ruang lingkup pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi: a. diplomat/tamu VIP asing; b. tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing; c. wartawan dan shooting film asing; d. peneliti asing; e. artis asing; f.
rohaniawan asing; dan
g. organisasi masyarakat asing. Pasal 3 Sasaran pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing meliputi wilayah provinsi dan kabupaten/kota. BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH Pasal 4
-3-
(1) Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. (2) Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya dengan berkoordinasi dengan Kominda provinsi dan kabupaten/kota. (4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif. BAB IV MEKANISME PEMANTAUAN Bagian Pertama Umum Pasal 5 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. verifikasi dokumen administratif; dan b. tindakan lapangan. (2) Verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen. (3) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan bahan, data dan informasi; b. melakukan klarifikasi bahan, data dan informasi; dan c. menganalisis bahan, data dan informasi. (4) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mendatangi kantor, perusahaan dan tempat-tempat yang menjadi tujuan, keberadaan, dan aktivitas orang asing dan organisasi masyarakat asing. Pasal 6 Dokumen administratif dan tindakan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkaitan dengan: a. dokumen keimigrasian; b. pengaduan masyarakat; c. berita media massa; d. dokumen perijinan dari instansi/unit kerja pemerintah yang terkait; dan e. hasil wawancara dengan orang asing dan organisasi masyarakat asing yang bersangkutan. Bagian Kedua Pemantauan Diplomat/Tamu VIP Asing Pasal 7 Mekanisme
pemantauan
kunjungan
diplomat/tamu
VIP
asing
-4sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. menyiapkan segala hal yang berhubungan diplomat/tamu VIP asing di daerah; b. melakukan verifikasi keimigrasian;
kelengkapan
dan
dengan
kesahihan
kegiatan dokumen
c. melaksanakan penetapan terhadap rencana kunjungan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan kunjungan menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berupa: a. persetujuan; b. penundaan; dan c. penolakan. (2) Dalam penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentukan waktu pengganti dengan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam penetapan berupa penolakan kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagian Ketiga Pemantauan Tenaga Ahli/Pakar/Akademisi/Konsultan asing Pasal 9 Mekanisme pemantauan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah tentang rencana kedatangan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing agar dapat mengambil manfaat bagi kemajuan daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana penempatan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing melanggar peraturan perundangundangan. Pasal 10 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Sekretariat Negara dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagian Keempat Pemantauan Wartawan dan Shooting Film Asing
-5Pasal 11 Mekanisme pemantauan wartawan dan shooting film asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan wartawan dan shooting film asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana peliputan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan wartawan asing dan shooting film asing melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Budaya dan Pariwisata dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagian Kelima Pemantauan Peneliti Asing Pasal 13 Mekanisme pemantauan peneliti asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan peneliti asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana penelitian; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan penelitian melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Riset dan Teknologi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagian Keenam Pemantauan Artis Asing Pasal 15 Mekanisme pemantauan artis asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan artis asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen
-6keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana pertunjukan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan pertunjukan artis asing melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagian Ketujuh Pemantauan Rohaniawan Asing Pasal 17 Mekanisme pemantauan rohaniawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi: a. mengatur segala hal yang berhubungan dengan kegiatan rohaniawan asing di daerah; b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan keagamaan; dan d. merekomendasikan kepada kepolisian dan imigrasi untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan, apabila dalam kegiatan rohaniawan asing melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Agama dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Bagian Kedelapan Pemantauan Organisasi Masyarakat Asing Pasal 19 Mekanisme pemantauan organisasi masyarakat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi : a. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen yang diperlukan meliputi: 1. surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri tentang keberadaan dan aktivitas organisasi masyarakat asing di daerah; 2. nota kesepahaman dan dokumen dari Kementerian teknis atau unit kerja pemerintahan lainnya yang menjadi mitra kerja organisasi masyarakat asing yang bersangkutan; dan 3. mengetahui tujuan dan sasaran kegiatan, daerah/lokasi, waktu, mitra kerja, pola kerja dan sumber pembiayaan. b. melaksanakan penetapan terhadap rencana kegiatan organisasi masyarakat asing; c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil
-7langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat berupa persetujuan dan penolakan. (2) Dalam penetapan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (3) Pendanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (4) Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban keuangan atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, diselenggarakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. BAB VI PENGAWASAN Pasal 22 (1) (2) (3) (4)
Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah. Gubernur melakukan pengawasan atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di kabupaten/kota. Bupati/walikota melakukan pengawasan atas pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di desa. Bupati/walikota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat. BAB VII PELAPORAN Pasal 23
(1)
(2) (3)
Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan orang asing dan organisasi masyarakt asing di kabupaten/kota kepada gubernur. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB VIII
-8KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 september 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 455