KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BINTAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN
NOMOR44/KPTS/KPU-KAB/031.436690/PILKADA-2015 TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang menetapkan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota b.
bahwa dalam Penetapan tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil
penelitian persyaratan pencalonan, persyaratan Pasangan Calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon dan
mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon di kantor
KPU
Provinsi/KIP
Aceh
atau
KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015
tentang
Pencalonan
dalam
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
-2
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2015;
Mengingat:
1.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Sumatera Tengah dengan Nama Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002
tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2.
4237 );
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2006 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi
Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748 );
5.
Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemiliran Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa diubah terakhir, dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
6.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
7.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; 8.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
9.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan
Aceh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota;
10. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi
dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
11.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
12.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
-4
13.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2015 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 14.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan NOMOR 02 / KPTS/KPU-KAB/ 031.436690/PILKADA-2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2015;
Memperhatikan
1. SE Nomor 510/KPU/VIII/2015 perihal Penetapan
Pasangan Calon
Peserta Pemilihan tanggal 23
Agustus 2015;
2. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 44/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2015; MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN
KABUPATEN
KOMISI
BINTAN
PEMILIHAN
NOMOR
KAB/031.436690/PILKADA-2015
UMUM
44/KPTS/KPU-
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015; KESATU
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2015;
KEDUA
Sesuai dengan Ketetapan pada Diktum KESATU maka Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Bintan
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2015 sebagai berikut:
-5
1. Pasangan Bakal Calon Bupati Drs. Khazalik dan Wakil Bupati Indra Setiawan, S.ST; Didukung oleh partai politik : - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) -
Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2. Pasangan Bakal Calon Bupati Apri Sujadi, S.Sos dan Pasangan Wakil Bupati Dalmasri, MM Didukung oleh partai politik :
KETIGA
-
Partai DEMOKRAT
-
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
-
Partai NASDEM
Sesuai dengan Diktum Kedua, berpedoman pada ketentuan pasal 68 ayat (1) PKPU Nomor 12 tahun
2025 Jo SE Nomor 510/KPU/V1U/2015 perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan tanggal 23 Agustus 2015, bahwa pengunduran diri dibuktikan dengan formulir BB-3 KWK bermaterai yang ditandatangani oleh Calon yang bersangkutan kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota paling lama 3
(tiga ) hari setelah penetapan peserta Pemilihan, serta menyerahkan Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan kepada KPU Kabupaten Bintan paling lama 60 (enampuluh) hari setelah Penetapan Peserta Pemilihan; KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Ceruk Ijuk
Pada tanggal 24 Agustus 2015 KOMISI PEMILIHAN UMUM 0*EN BINTAN tf&tua,
ILAH