@o*oor*Joo*, @"not KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR
;
oJo.oJ/Kep. 1589-BapD/ 2011 TENTANG
TIM SINKRONISASI PERENCANAAN DAN OPTIMALISASI KERJASAMA INSTITUSI DALAM PENANGANAN TERPADU WILAYAH SUNGAI CITARUM GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa kondisi wilayah Sungai Citarum pada saat
ini
sangat
memprihatinkan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki kondisi sumberdaya air di wilayah Sungai Citarum, sesuai Rencana Penanganan Terpadu Wilayah SungaiCitarum; b.
bahwa dalam implementasi Rencana Penanganan Terpadu Wilayah Sungai Citarum, perlu peningkatan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan pengelolaan sumberdaya air secara efisien dan efektif di tingkat nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu dibentuk Tim Sinkronisasi Perencanaan dan Optimalisasi Kerjasama lnstitusi dalam Penanganan Terpadu Wilayah Sungai Citarum, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik lndonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1950 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
15)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor.182, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a010);
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47,
2. Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286), 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nonror 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a355);
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32,
4. Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377),
2 5.
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2OO4 tenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aSaa); 7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a70O);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4725);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4570),
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a737):
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tdhun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4761);
t2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a833); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nbgara Republik lndonesia Nomor a858);
t4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 310); 15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola lnduk Sumberdaya Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 1 Seri C);
3 16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor I Tahun 2005 tentang Sempadan Sumberdaya Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Baral Tahun 2005 Nomor 16 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46), 18
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 20082013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor
2 Jahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 64);
2t. Peraturan Daerah Nomor 22 f ahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86); MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG
TIM
SINKRONISASI
PERENCANAAN DAN OPTIMALISASI KERJASAMA INSTITUSI DALAM PENANGANAN TERPADU WII.AYAH SUNGAI CITARUM. KESATU
Membentuk Tim Sinkronisasi Perencanaan dan Optimalisasi Kerjasama lnstitusi dalam Penanganan Terpadu Wilayah Sungai Citarum yang selanjutnya disebut Tim Sinkronisasi, dengan Susunan Personalia dan Uraian Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan ll, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Tim Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas mengembangkan dan melaksanakan sinkronisasi perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum.
KETIGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Tim Sinkronisasi mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian dengan Organisasi Perangkat Daerah dan institusi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka memperoleh data dan informasi mengenai penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum;
4
b. pemaduserasian perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum dengan rencana pembangunan di daerah baik tahunan, jangka menengah maupun jangka panJang;
c. perumusan usulan program/kegiatan dalam peningkatan
peran
masyarakat, swasta dan donor untuk perencanaan, pendanaan dan pelaksanaan perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum, dan
d. pemantauan dan
evaluasi program/kegiatan dalam pengembangan dan pelaksanaan sinkronisasi perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum.
KEEMPAT
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Tim Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dan KETIGA, dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. KELIMA
KEENAM
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, ditetapkan oleh Ketua Tim Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.
teknis
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal
5
LAMPIRAN
I
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR'. o5o.o5/K€!.1589-3ae9/2c11 TANGGAL . 5 Deeeober 2011 TENTANG : TIM SINKRONISASI PERENCANAAN DAN OPTIMALISASI KERJASAMA INSTITUSI DALAM PENANGANAN TERPADU WILAYAH SUNGAI CITARUM.
SUSUNAN PERSONALIA
Ketua Ketua Harian
: :
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris
I
:
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Kementerian Pekerjaan Umum.
Sekretaris
ll
:
Kepala Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung pada Kementerian Kehutanan.
Sekretaris
lll
--
: Kepala Bidang Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tim Lintas
Harmonisasi
Bidang
:
1. Asisten Pemer,intahan, Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Asisten Perekonomian
dan
Pembangunan
pada
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
3. Asisten Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat
Daerah
Provinsi Jawa Barat.
4. Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bidang-Bidang
:
A. Bidang Konservasi Sumber Daya Air
Koordinator Wakil
'.
Kepala Dinas Kehutanan ProvinsiJawa Barat.
Koordinator . Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada
Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Anggota
: 1. Kepala Bidang Konservasi Sumber
Daya Alam
dan
Mitigasi Bencana pada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah ProvinsiJawa Barat;
2.
Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna dan Sumber Daya
Alam pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan
Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat;
3. Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan
Pangan pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat;
4. Kepala Bidang Bina Manfaat pada Dinas
Pengelolaan
Sumber Daya Air ProvinsiJawa Barat;
5. Kepala Bidang Sumber Daya pada Dinas
Pertanian
Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat;
6. Kepala Bidang Bina
Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
7. Kepala Bidang Pengembangan dan
Pengendalian
6
Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat,
B. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pada
Dinas
Peternakan Provinsi Jawa Barat;
9. Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada
Dinas
Perikanan Provinsi Jawa Barat;
10. Kepala Bidang Tata Ruang Kawasan pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat; dan
11. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat.
B. Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air
Koordinatot
'. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Wakil Koordinator
Anggota
:
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan pada
:
Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. '1. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat,
Dinas
2. Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat;
3.
Kepala Bidang Permukiman pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat;
4.
Kepala Bidang Mineral, Galian dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ProvinsiJawa Barat,
5. Kepala Bidang lndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Telematika pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, dan
6. Kepala Bidang Bina Penyehatan Lingkungan
dan
Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
C. Bidang Pemantauan Kegiatan dan Evaluasi
Koordinator ' Wakil Koordinator
:
Anggota
:
5:j"1li,:#:t":;nsendalian
Linskunsan Hidup Daerah
Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah ProvinsiJawa Barat. '1. Kepala Bagian Admiriistrasi Pembangunan Fisik pada Biro Administrasi Pernbangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Kepala Bagian
Pekerjaan Umum pada Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
3. Sekretaris
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat;
4. Sekretaris Badan Provinsi Jawa Barat;
Penanggulangan Bencana Daerah
7
5. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan
Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat;
6. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat;
7. Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat;
8. Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Provinsi
Jawa Barat;
9. Sekretaris Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa Barat;
l0.Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat; 1'l.Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat;
l2.Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat; l3.Sekretaris Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat;
l4.Sekretaris Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat;
l5.Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat;
l6.Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral
Provinsi Jawa Barat;
lT.Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat; 1
S.Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat;
'1
9.Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung;
2O.Sekretaris Daerah Kabupaten Subang;
2l.Sekretaris Daerah Kabupaten Punruakarta; 22.Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang; 23.Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang; 24.Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur; 25.Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi; 26.Sekretaris Daerah Kdbupaten lndramayu; 2T.Sekretaris Daerah Kota Bandung; 2S.Sekretaris Daerah Kota Bekasi; dan
29.Sekretaris Daerah Kota Cimahi. Sekretariat
Bidang Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
LAMPIRAN
II
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR
TANGGAL TENTANG
:
:
TIM PERENCANAAN CPTIMALISASI
SINKRONISASI DAN KERJASAMA INSTITUSI DALAM PENANGANAN TERPADU WILAYAH SUNGAI CITARUM.
URAIAN TUGAS 1.
Ketua
:
a. Memberikan arahan dan menetapkan kebijakan perencanaan dan pengendalian yang terkait dengan penyelenggarcan sinkronisasi perencanaan wilayah Sungai Citarum; dan
dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu b.
Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fq;rgsi Tim Snkronisasi.
2. Ketua Harian:
a.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sinkronisasi perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum; dan
b. Membantu ketua dalam memimpin
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tim
Sinkronisasi. 3.
Sekretaris l, ll dan lll:
a. Melaksanakan kesekretariatan Tim Sinkronisasi, meliputi ketatausahaan, sarana dan prasarana, kehumasan, dokumentasi dan umum;
b.
Menyelenggarakan koordinasi dengan organisasi pelaksana di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c.
Membentuk jejaring sinkronisasi perencanaan dan optimalisasi k6rjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum;
d.. Memfasilitasi kegiatan Tim Sinkronisasi; dan
e.
Menyiapkan bahan laporan kegiatan Tim Sinkronisasi.
4. Tim Koordinasi Lintas Bidang
:
Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Lintas Bidang dalam sinkronisasi perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah Sungai Citarum. 5. Koordinator dan Wakil Koordinator Bidang
:
Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang dalam sinkronisasi perencanaan dan optimalisasi kerjasama institusi dalam penanganan terpadu wilayah SungaiCitarum, dengan fokus Bidang masing-masing. 6. Anggota:
a.
Bidang Konservasi Sumber Daya Air:
Melaksanakan koordinasi penyelenggataan sinkronisasi dan optimalisasi kerjasama institusi pada Penanganan Terpadu Wilayah Sungai Citarum yang meliputiaspek Konservasi Sumber Daya Air;
b.
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air
:
I Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan sinkronisasi dan optimalisasi kerjasama institusi pada Penanganan Terpadu Wilayah Sungai Citarum yang meliputi aspek Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Pengendalian Daya Rusak Air.
c
Bidang Pemantauan dan Pengendalian
:
Melaksanakan koordinasi penyelenggataan sinkronisasi dan optimalisasi kerjasama institusi pada Penanganan Terpadu Wilayah Sungai Citarum yang meliputi aspek Perencanaan, Pemantauan dan Pengendalian. 7. Sekretariat:
Membantu Sekretaris dalam melakukan tugas-tugas kesekretariatan.
NA
Na